21/Pid.B/2008/PN-SAB
Putusan PN SABANG Nomor 21/Pid.B/2008/PN-SAB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
T. UBIT, SE BIN T. SYAMSUDDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa TEUKU. UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa TEUKU. UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda berupa pidana kurungan selama : 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Memerintahkan barang bukti : 1. Buku besar pengeluaran tahun anggaran 2005 dari BUD Kota Sabang. 2. Buku besar pengeluaran tahun anggaran 2006 dari BUD Kota Sabang. 3. Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang Januari s/d Maret 2005. 4. Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang April s/d Juni 2005. 5. Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang Juli s/d September 2005. 6. Foto copy buku kas umum DPRD kota sabang Januari s/d Desember 2006. 7. 1 (satu) Bundel SPM Pengisian Kas (PK) Tahun Anggaran 2005 : - SPM.No.69/PK/2005 tahun anggaran tgl. 29 Maret 2005. - SPM.No.115 /PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 09 Juni 2005) - SPM.No.116/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 09 Juni 2005) - SPM.No.387/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 14 Juli 2005) - SPM.No.496/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 03 Agustus 2005) - SPM.No.544/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 10 Agustus 2005) - SPM.No.710/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 12 September 2005) - SPM.No.963/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 8 Oktober 2005) - SPM.No.1334/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 30 Nopember 2005) - SPM.No.1472/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 15 Desember 2005) - SPM.No.2011/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 29 Desember 2005) - SPM.No.2012/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 29 Desember 2005) 8. 1 (satu) Bundel SPM Pengisian Kas (PK) Tahun Anggaran 2006 : - SPM-02/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 02 Januari 2006) - SPM-06/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 20 Januari 2006) - SPM-07/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 25 Januari 2006) - SPM-25/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 07 Pebruari 2006) - SPM-49/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 09 Pebruari 2006) - SPM-107/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 28 April 2006) - SPM-202/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 15 Mei 2006) - SPM-260/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 17 Mei 2006) - SPM-705/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 19 Juli 2006) - SPM-744/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 26 Juli 2006) - SPM-878/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 16 Agustus 2006) - SPM-1372/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 29 September 2006) - SPM-1607/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 18 Oktober 2006) - SPM-1726/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 03 Nopember 2006) - SPM-1990/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 29 Nopember 2006) - SPM-2021/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 01 Desember 2006) - SPM-2221/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 12 Desember 2006) 9. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Januari s/d Maret 2005. 10. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) April s/d Juni 2005. 11. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Juli s/d September 2005. 12. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Desember 2005. 13. Foto copy surat perubahan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) tahun anggaran 2005. 14. Foto copy surat pengesahan perubahan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) tahun anggaran 2006. Nomor : 915-P/01.01/004/DASK/2006. 15. 1 (satu) Bundel Foto copy perhitungan APBD - Tahun Anggaran 2005. - Tahun Anggaran 2006. 16. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Maret 2006 (Triwulan I). 17. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 30 Juni 2006 (Triwulan II). 18. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 30 September 2006 (Triwulan III). 19. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Desember 2006 (Triwulan IV). 20. Foto copy surat Nomor: 900/08 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. 21. Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 900/1444 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. 22. Foto copy surat sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat kota sabang Nomor: 700/546 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. 23. Foto copy tanda setoran tahun anggaran 2005 ke Bank BPD cabang Sabang tanggal 23 Mei 2006 dengan No.Rekening 01.02.120100-2. 24. Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 900/316/2007 tanggal 2 April 2007 tentang penyetoran sisa UUDP tahun 2006. 25. Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 700/37 tanggal 3 Oktober 2007 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. 26. Foto copy laporan pertanggung jawaban keuangan Sekretariat DPRD kota sabang tahun anggaran 2006. 27. Foto copy surat keputusan Walikota Nomor : 061.482/766/2006 tentang Uraian Jabatan Struktural dan Non struktural umum dilingkungan sekretariat DPRD Kota Sabang. 28. Foto copy laporan atas kepatuhan dalam rangka pemeriksaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2006. 29. SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 900/11/2005 tentang Penunjukan pemegang kas dan Pembantu pemegang kas serta Atasan langsung pemegang kas dilingkungan pemerintah Kota Sabang tahun 2005. 30. SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 900/513/2006 tentang perubahan ketiga atas keputusan Walikota Sabang Nomor : 900/634/2005 tentang Penunjukan pemegang kas dan Pembantu pemegang kas serta Atasan langsung pemegang kas dilingkungan pemerintah Kota Sabang tahun 2006. 31. SK (surat keputusan) petikan Keputusan Walikota Sabang Nomor : 821.2/26/2006 tentang Pengakatan dalam Jabatan Struktural. 32. Foto copy petikaan Keputusan Walikota Sabang Nomor : 823.2.3/566/tahun 2005 tentang Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil kota sabang atas nama T.UBIT, SE, beserta dengan foto copy ijazah S1 Manajemen dan surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat (STLUPKP) Nomor : 072/UPKP-S1/2005. 33. SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penunjukan Bendahara pengeluran dan Bendahara penerimaan serta bendahara pembantu dilingkungan pemerintahan Kota Sabang. 34. SK (surat keputusan) Walikota sabang Nomor : 26 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Sabang Nomor : 04 tahun 2008 tentang Penunjukan Bendahara pengeluaran dan Bendahara penerimaan serta Bendahara pembantu dilingkungan pemerintahan Kota Sabang tahun anggaran 2008. 35. SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Nomor : PEG.821.12/39/1996 tanggal 21 Nopember 1996 An. T. UBIT 36. Rekening Koran Giro Sekretariat DPRK Sabang Priode Januari 2004 s/d 26 Mei 2008 37. 1 (satu) bundel bukti pengeluaran uang dari tersangka T. UBID, SE, berupa : - Fotocopy rekapitulasi pengeluaran uang untuk bantuan kepada masyarakat kota sabang Rp.249.901.500,- - Kwitansi Pembayaran untuk biaya penunjang kegiatan untuk 2 (dua) orang Wakil Ketua DPRD Kota Sabang yang terima H. Rinzani sebesar Rp.100.000.000,-. - Photocopy daftar penerima uang untuk taktis,penunjang praksi, panita anggaran,panitia khusus Rp.215.000.000,- - Potocopy pembayaran untuk Pimpinan dan anggota DPRD Kota Sabang sbg biaya pansus Rp.100.625.000,- - Photocopy surat pernyataan bantuan pembelian mobil Wakil Ketua DPRD Kota Sabang Rp.25.000.000.- - Fhotocopy temuan BPK-RI tahun 2004, tunjangan Pph untuk pimpinan dan anggota dewan Rp.35.588.131.- - Kwitansi pembayaran biaya penunjang kegiatan Panitia Anggaran 2004 sebesar Rp.42.500.000,- - Kwitansi Biaya penunjang praksi-praksi di DPRD Kota Sabang sebesar Rp.82.664.000,- - Surat Peryataan tanggal 08 Juni 2006 - Surat Izin Jalan Nomor : 094/278 tanggal 6 Juni 2006 38. Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun 2004 39. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sekretariat DPRK Sabang Tahun Anggaran 2007 40. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK Sabang Tahun Anggaran 2007 41. Register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS SKPD Sekretariat DPRK Sabang Tahun 2007 42. Bundel Surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bendaharawan Pengeluaran (SPJ Belanja) Tahun Anggaran 2007 43. Bundel Surat Teguran Penyetoran Sisa UUDP tahun 2007 44. Bundel SP2D-UP tahun 2007 - SP2D No.007/SP2D-UP/2007 tanggal 23-02-2007 - SP2D No.008/SP2D-UP/2007 tanggal 23-02-2007 - SP2D No.009/SP2D-UP/2007 tanggal 23-02-2007 - SP2D No.090/SP2D-UP/2007 tanggal 09-03-2007 - SP2D No.091/SP2D-UP/2007 tanggal 09-03-2007 - SP2D No.356/SP2D-UP/2007 tanggal 13-04-2007 - SP2D No.360/SP2D/UP2007 tanggal 13-04-2007 45. Bundel SP2D-GU tahun 2007 dan SP2D-TU yang di Ganti Uang (GU) tahun 2007 - SP2D No.532/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 20-06-2007 - SP2D No.590/SP2D-TU/BL/2007 tanggal 05-07-2007 - SP2D No.612/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 13-07-2007 - SP2D No.681/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 01-08-2007 - SP2D No.683/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 01-08-2007 - SP2D No.721/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 15-08-2007 - SP2D No.809/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 07-09-2007 - SP2D No.1411/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 19-11-2007 - SP2D No.1412/SP2D-GU/BTL/2007 tanggal 20-11-2007 - SP2D No.1890/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 13-12-2007 - SP2D No.1978/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 14-12-2007 - SP2D No.590/SP2D-TU/BL/2007 tanggal 05-07-2007 46. Jurnal Umum Sekretariat DPRK Sabang tahun 2007 47. Bundel Cek Penarikan dari Rekening Giro Sekretariat DPRK pada Bank BPD Sabang tahun anggaran 2004, 2005, 2006, 2007 48. Peraturan Walikota Sabang Nomor 12 Tahun 2007 rincian anggaran DPRK Sabang Tahun 2007 49. Rekening Koran Penggeluaran dari Bendahara Umum Daerah untuk Sekretariat DPRD Kota Sabang tahun 2006 dan Ekor Cek Penarikan 50. Buku Kas Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2005, 2006, 2007 51. Daftar penguji Surat perintah Membayar Kesemuanya bukti nomor 1 sampai dengan nomor 51 Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah);
P U T U S A N
NO : 21 / PID.B/2008/PN-SAB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI SABANG, yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
| Nama lengkap | : | T. UBIT, SE BIN T. SYAMSUDDIN |
| Tempat lahir | : | ACEH BESAR |
| Umur/tanggal lahir | : | 36 TAHUN / 13 OKTOBER 1972 |
| Jenis kelamin | : | LAKI-LAKI |
| Kebangsaan / kewarganegaraan | : | INDONESIA |
| Tempat tinggal | : | LK. BAY PASS KELURAHAN COT BA’U KECAMATAN SUKAJAYA KOTA SABANG |
| A g a m a | : | ISLAM |
| Pekerjaan | : | PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik Kejaksanan Negeri Sabang :
Penahanan RUTAN oleh Penyidik, tanggal 19-05-2008 Nomor : print-01/N.1.11/Fd.1/05/2008 sejak tanggal 19-05-2008 s/d tanggal 07-06-2008;
Perpanjangan Penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum tanggal 08-06-2008, Nomor : B-01/N.1.11/Ft.1/06/2008 sejak tanggal 08-06-2008 s/d tanggal 17-07-2008;
Perpanjangan Penahanan RUTAN oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang tanggal 11-07-2008 Nomor:01/Pen.Pid/2008/PN.SAB sejak tanggal 18-07-2008 s/d tanggal 16-08-2008;
Perpanjangan Penahanan RUTAN oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang tanggal 12-08-2008 Nomor:02/Pen.Pid/2008/PN.SAB sejak tanggal 17-08-2008 s/d tanggal 15-09-2008;
Penuntut Umum Kejaksanan Negeri Sabang :
Penahanan RUTAN oleh Penuntut Umum, tanggal 11-09-2008, Nomor : PRINT-140/N.1.11/Ft.1/09/2008 sejak tanggal 11-09-2008 s/d tanggal 30-09-2008;
Hakim Pengadilan Negeri Sabang :
Penahanan RUTAN oleh Hakim Pengadilan Negeri Sabang tanggal 24-09-2008 Nomor : 21/Pen.Pid.B/2008/PN-SAB, sejak tanggal 24-09-2008 s/d tanggal 23-10-2008;
Perpanjangan Penahanan RUTAN oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang tanggal 16-10-2008 Nomor:16/PP/KPN/2008/PN.SAB sejak tanggal 24-10-2008 s/d tanggal 22-12-2008;
Perpanjangan Penahanan RUTAN oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 15-12-2008 Nomor : 769/Pen.Pid/2007/ PT.BNA sejak tanggal 23-12-2008 s/d 21-01-2009;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu DARWIS, SH, IZWAR IDRIS, SH, SAIFUDDIN, SH, AULIA RAHMAN, SH dan ERNITA KURNIAWATI, SH berdasarkan Surat Kuasa Kusus tanggal 14 Oktober 2008 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang tanggal 14 Oktober 2008 dibawah nomor : 05/PD/2008/PN-SAB ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Sabang tertanggal 24 September 2008 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sabang tertanggal 24 September 2008, Nomor : 21/Pen.Pid.B/2008/PN-SAB, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud ;
Penetapan Majelis Hakim tertanggal 26 September 2008, Nomor :21/PIB.B/2007/PN-SAB, tentang Hari Sidang;
Surat-surat dalam berkas perkara yang dimaksud;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar Keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli dan Keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum ke Persidangan;
Telah mendengar dan melihat Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum Nomor : Reg. Perkara : PDS - 01/SABNG/Ft.1/11/2008 tertanggal 24 Nopember 2008, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sabang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TEUKU UBIT, SE BIN T. SYAMSUDDIN terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Ketiga ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa TEUKU UBIT, SE BIN T. SYAMSUDDIN dengan Pidana penjara selama 6 (Enam) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ditambah dengan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), subsidiair selama 6 (Enam) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.306.501.642,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1. Buku besar pengeluaran tahun anggaran 2005 dari BUD Kota Sabang. 2. Buku besar pengeluaran tahun anggaran 2006 dari BUD Kota Sabang. 3. Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang Januari s/d Maret 2005. 4. Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang April s/d Juni 2005. 5. Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang Juli s/d September 2005. 6. Foto copy buku kas umum DPRD kota sabang Januari s/d Desember 2006. 7. 1 (satu) Bundel SPM Pengisian Kas (PK) Tahun Anggaran 2005 : SPM.No.69/PK/2005 tahun anggaran tgl. 29 Maret 2005.
SPM.No.115 /PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 09 Juni 2005)
SPM.No.116/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 09 Juni 2005)
SPM.No.387/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 14 Juli 2005)
SPM.No.496/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 03 Agustus 2005)
SPM.No.544/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 10 Agustus 2005)
SPM.No.710/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 12 September 2005)
SPM.No.963/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 8 Oktober 2005)
SPM.No.1334/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 30 Nopember 2005)
SPM.No.1472/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 15 Desember 2005)
SPM.No.2011/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 29 Desember 2005)
SPM.No.2012/PK/2005 tahun anggaran 2005 (tanggal 29 Desember 2005)
8. 1 (satu) Bundel SPM Pengisian Kas (PK) Tahun Anggaran 2006 : SPM-02/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 02 Januari 2006)
SPM-06/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 20 Januari 2006)
SPM-07/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 25 Januari 2006)
SPM-25/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 07 Pebruari 2006)
SPM-49/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 09 Pebruari 2006)
SPM-107/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 28 April 2006)
SPM-202/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 15 Mei 2006)
SPM-260/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 17 Mei 2006)
SPM-705/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 19 Juli 2006)
SPM-744/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 26 Juli 2006)
SPM-878/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 16 Agustus 2006)
SPM-1372/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 29 September 2006)
SPM-1607/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 18 Oktober 2006)
SPM-1726/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 03 Nopember 2006)
SPM-1990/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 29 Nopember 2006)
SPM-2021/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 01 Desember 2006)
SPM-2221/PK/2006 tahun anggaran 2006 (tanggal 12 Desember 2006)
9. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Januari s/d Maret 2005. 10. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) April s/d Juni 2005. 11. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Juli s/d September 2005. 12. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Desember 2005. 13. Foto copy surat perubahan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) tahun anggaran 2005. 14. Foto copy surat pengesahan perubahan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) tahun anggaran 2006. Nomor : 915-P/01.01/004/DASK/2006. 15. 1 (satu) Bundel Foto copy perhitungan APBD Tahun Anggaran 2005.
Tahun Anggaran 2006.
16. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Maret 2006 (Triwulan I). 17. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 30 Juni 2006 (Triwulan II). 18. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 30 September 2006 (Triwulan III). 19. Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Desember 2006 (Triwulan IV). 20. Foto copy surat Nomor: 900/08 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. 21. Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 900/1444 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. 22. Foto copy surat sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat kota sabang Nomor: 700/546 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. 23. Foto copy tanda setoran tahun anggaran 2005 ke Bank BPD cabang Sabang tanggal 23 Mei 2006 dengan No.Rekening 01.02.120100-2. 24. Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 900/316/2007 tanggal 2 April 2007 tentang penyetoran sisa UUDP tahun 2006. 25. Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 700/37 tanggal 3 Oktober 2007 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. 26. Foto copy laporan pertanggung jawaban keuangan Sekretariat DPRD kota sabang tahun anggaran 2006. 27. Foto copy surat keputusan Walikota Nomor : 061.482/766/2006 tentang Uraian Jabatan Struktural dan Non struktural umum dilingkungan sekretariat DPRD Kota Sabang. 28. Foto copy laporan atas kepatuhan dalam rangka pemeriksaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2006. 29. SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 900/11/2005 tentang Penunjukan pemegang kas dan Pembantu pemegang kas serta Atasan langsung pemegang kas dilingkungan pemerintah Kota Sabang tahun 2005. 30. SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 900/513/2006 tentang perubahan ketiga atas keputusan Walikota Sabang Nomor : 900/634/2005 tentang Penunjukan pemegang kas dan Pembantu pemegang kas serta Atasan langsung pemegang kas dilingkungan pemerintah Kota Sabang tahun 2006. 31. SK (surat keputusan) petikan Keputusan Walikota Sabang Nomor : 821.2/26/2006 tentang Pengakatan dalam Jabatan Struktural. 32. Foto copy petikaan Keputusan Walikota Sabang Nomor : 823.2.3/566/tahun 2005 tentang Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil kota sabang atas nama T.UBIT, SE, beserta dengan foto copy ijazah S1 Manajemen dan surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat (STLUPKP) Nomor : 072/UPKP-S1/2005. 33. SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penunjukan Bendahara pengeluran dan Bendahara penerimaan serta bendahara pembantu dilingkungan pemerintahan Kota Sabang. 34. SK (surat keputusan) Walikota sabang Nomor : 26 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Sabang Nomor : 04 tahun 2008 tentang Penunjukan Bendahara pengeluaran dan Bendahara penerimaan serta Bendahara pembantu dilingkungan pemerintahan Kota Sabang tahun anggaran 2008. 35. SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Nomor : PEG.821.12/39/1996 tanggal 21 Nopember 1996 An. T. UBIT 36. Rekening Koran Giro Sekretariat DPRK Sabang Priode Januari 2004 s/d 26 Mei 2008 37. 1 (satu) bundel bukti pengeluaran uang dari tersangka T. UBID, SE, berupa :
Fotocopy rekapitulasi pengeluaran uang untuk bantuan kepada masyarakat kota sabang Rp.249.901.500,-
Kwitansi Pembayaran untuk biaya penunjang kegiatan untuk 2 (dua) orang Wakil Ketua DPRD Kota Sabang yang terima H. Rinzani sebesar Rp.100.000.000,-.
Photocopy daftar penerima uang untuk taktis,penunjang praksi, panita anggaran,panitia khusus Rp.215.000.000,-
Potocopy pembayaran untuk Pimpinan dan anggota DPRD Kota Sabang sbg biaya pansus Rp.100.625.000,-
Photocopy surat pernyataan bantuan pembelian mobil Wakil Ketua DPRD Kota Sabang Rp.25.000.000.-
Fhotocopy temuan BPK-RI tahun 2004, tunjangan Pph untuk pimpinan dan anggota dewan Rp.35.588.131.-
Kwitansi pembayaran biaya penunjang kegiatan Panitia Anggaran 2004 sebesar Rp.42.500.000,-
Kwitansi Biaya penunjang praksi-praksi di DPRD Kota Sabang sebesar Rp.82.664.000,-
Surat Peryataan tanggal 08 Juni 2006
Surat Izin Jalan Nomor : 094/278 tanggal 6 Juni 2006
38. Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun 2004 39. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sekretariat DPRK Sabang Tahun Anggaran 2007 40. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK Sabang Tahun Anggaran 2007 41. Register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS SKPD Sekretariat DPRK Sabang Tahun 2007 42. Bundel Surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bendaharawan Pengeluaran (SPJ Belanja) Tahun Anggaran 2007 43. Bundel Surat Teguran Penyetoran Sisa UUDP tahun 2007 44. Bundel SP2D-UP tahun 2007 SP2D No.007/SP2D-UP/2007 tanggal 23-02-2007
SP2D No.008/SP2D-UP/2007 tanggal 23-02-2007
SP2D No.009/SP2D-UP/2007 tanggal 23-02-2007
SP2D No.090/SP2D-UP/2007 tanggal 09-03-2007
SP2D No.091/SP2D-UP/2007 tanggal 09-03-2007
SP2D No.356/SP2D-UP/2007 tanggal 13-04-2007
SP2D No.360/SP2D/UP2007 tanggal 13-04-2007
45. Bundel SP2D-GU tahun 2007 dan SP2D-TU yang di Ganti Uang (GU) tahun 2007 SP2D No.532/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 20-06-2007
SP2D No.590/SP2D-TU/BL/2007 tanggal 05-07-2007
SP2D No.612/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 13-07-2007
SP2D No.681/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 01-08-2007
SP2D No.683/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 01-08-2007
SP2D No.721/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 15-08-2007
SP2D No.809/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 07-09-2007
SP2D No.1411/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 19-11-2007
SP2D No.1412/SP2D-GU/BTL/2007 tanggal 20-11-2007
SP2D No.1890/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 13-12-2007
SP2D No.1978/SP2D-GU/BL/2007 tanggal 14-12-2007
SP2D No.590/SP2D-TU/BL/2007 tanggal 05-07-2007
46. Jurnal Umum Sekretariat DPRK Sabang tahun 2007 47. Bundel Cek Penarikan dari Rekening Giro Sekretariat DPRK pada Bank BPD Sabang tahun anggaran 2004, 2005, 2006, 2007 48. Peraturan Walikota Sabang Nomor 12 Tahun 2007 rincian anggaran DPRK Sabang Tahun 2007 49. Rekening Koran Penggeluaran dari Bendahara Umum Daerah untuk Sekretariat DPRD Kota Sabang tahun 2006 dan Ekor Cek Penarikan 50. Buku Kas Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2005, 2006, 2007 51. Daftar penguji Surat perintah Membayar
tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah).
Telah pula mendengarkan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 15 Desember 2008 sebagaimana terlampir dalam berita acara sidang, yang pada akhirnya memohon agar Majelis Hakim dapat memutuskan hukuman seringan-ringannya, dengan kesimpulan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pencarian uang adalah untuk memenuhi kebutuhan Anggota DPRD Kota Sabang;
Pengelolaan Keungan oleh Pemegang Kas/Bendahara untuk memenuhi kebutuhan DPRD Kota Sabang adalah tetap dalam Pengawasan dan diketahui oleh Sekretaris DPRD Kota Sabang sebagai Pengguna Anggaran;
Pengawasan harus diketahui oleh Sekretaris DPRD Kota Sabang karena Sekretaris Dewan yang lebih tahu apa-apa yang menjadi kebutuhan yang diperlukan untuk dicairkan dana oleh Pemegang Kas/Bendahara;
Pemegang Kas/Bendahara tetap melakukan konfirmasi ulang kepada Pimpinan dan Sekretaris Dewan sebelum dicairkan karena untuk menjaga keseimbangan pengeluaran yang diperlukan guna mencegah kelebihan pemakaian keuangan tersebut;
Perintah untuk mencairkan uang tetap harus dari Atasan Terdakwa selaku Pengguna Anggaran karena Pemegang Kas/Bendahara bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran;
Telah pula mendengarkan Replik dari Penuntut Umum yang juga disampaikan secara tertulis pada tanggal 24 Desember 2008 sebagaimana terlampir dalam berita acara sidang, yang pada pokoknya Penuntut Umum berpendapat dan menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam pledoinya tidak beralasan hukum dan Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya yang telah dibacakan dalam sidang tanggal 1 Desember 2008;
Telah pula mendengarkan Duplik dari terdakwa yang disampaikan oleh Penasihat Hukumnya secara lisan pada tanggal 24 Desember 2008, yang pada intinya Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap dengan nota pembelaan yang telah disampaikan dalam persidangan tanggal 15 Desember 2008 yang lalu;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDS- 01 /SABNG/Ft.1/09/2008 tertanggal 24 September 2008, sebagai berikut :
PERTAMA :
---- Bahwa ia terdakwa TEUKU UBIT, SE BIN T. SYAMSUDDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan didalam tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang manaperbuatan tersebut merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang, tahun anggaran 2005, 2006, 2007, pemerintah Kota Sabang telah menganggaran biaya yang ditetapkan dalam APBD/K Sabang sebesar :
Tahun Anggaran 2005 setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 4.069.532.197,-
Tahun Anggaran 2006 setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 5.810.511.627,-
Tahun Anggaran 2007 setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 7.143.052.578,50.-
Bahwa terhadap anggaran Sekretariat DPRD/K Sabang yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang, Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 sudah merupakan pengeluaran Kas untuk pembayaran beban tetap dan pengeluaran kas untuk pengisian kas yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD, dan untuk Tahun Anggaran 2007 sudah merupakan kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung yang sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007, Walikota Sabang menunjuk terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin untuk diserahi tugas kebendaharaan yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD/K Sabang pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang, berdasarkan :
SK Walikota Sabang Nomor : 900/11/2005 tanggal 29 Januari 2005 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2005.
SK Walikota Sabang Nomor : 900/531/2006 tanggal 30 Juni 2006 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2006.
SK Walikota Sabang Nomor : 26 Tahun 2007 tanggal 12 Pebruari 2007 tentang Penununjukkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan serta Bendahara Pembantu Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2007.
Bahwa pada tahun anggaran 2005, khusus anggaran untuk pengisian Kas, terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran telah menerima anggaran pengisian kas dari beberapa kali penarikan yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 1.900.426.500,-, setelah anggaran yang diterima dipergunakan sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD/K Sabang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang tahun anggaran 2005 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2005, setelah dipertanggungjawabkan terdapat selisih lebih antara uang yang telah diterima dengan uang yang telah dipergunakan dari beberapa rekening mata anggaran sehingga ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 239.314.998,- dan harus disetorkan kembali ke Kas Daerah Pemko Sabang, yang ditemukan pada rekening mata anggaran ;
| No. | Nama Rekening mata anggaran | Yang dianggarkan dalam APBD/K tahun 2005 | Jmlh Anggaran yg ditarik/diterima | Jmlh Anggaran yg dipergunakan | Sisa uang yg harus dipertanggung jawabkan | ||||
| 1. | Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia | Rp. | 452.990.200,- | Rp. | 452.389.000,- | Rp. | 392.000.000,- | Rp. | 60.389.000,- |
| 2. | Biaya bahan pakai habis kantor | Rp. | 23.500.000,- | Rp. | 23.500.000,- | Rp. | 23.499.740,- | Rp. | 260,- |
| 3. | Biaya jasa kantor | Rp. | 939.265.000,- | Rp. | 918.200.000,- | Rp. | 795.105.972,- | Rp. | 123.094.028,- |
| 4. | Biaya cetak dan penggandaan keperluan kantor | Rp. | 24.300.000,- | Rp. | 24.300.000,- | Rp. | 23.320.000,- | Rp. | 980.000,- |
| 5. | Biaya Makan dan minuman kantor | Rp. | 102.000.000,- | Rp. | 102.000.000,- | Rp. | 101.980.000,- | Rp. | 20.000,- |
| 6. | Biaya perjalanan dinas | Rp. | 558.000.000,- | Rp. | 558.000.000,- | Rp. | 524.523.145,- | Rp. | 33.476.855,- |
| 7. | Biaya pemeliharaan alat-alat angkutan | Rp. | 116.000.000,- | Rp. | 116.000.000,- | Rp. | 94.645.145,- | Rp. | 21.354.855,- |
| Jumlah keseluruhan sisa uang yang harus dipertanggung jawabkan sebesar | Rp. | 239.314.998,- | |||||||
Bahwa terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran seharusnya menyetorkan keseluruhan sisa uang yang harus dipertanggungjawabakan tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 239.314.998,- tetapi hanya melakukan penyetoran sebahagian saja ke Kas Daerah Pemko Sabang sebesar Rp. 135.157.050,-, sehingga masih ada sisa uang harus dipertanggungjawabkan tahun anggaran 2005 yang harus disetorkan oleh terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin ke Kas Daerah Pemko Sabang sebesar Rp. 104.157.948,- tetapi terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin tidak menyetorkannya.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2006, khusus anggaran untuk pengisian Kas, terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran telah menerima anggaran pengisian kas dari beberapa kali penarikan yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 3.201.150.000,- setelah anggaran yang diterima dipergunakan sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD/K Sabang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang tahun anggaran 2006 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2006, setelah dipertanggungjawabkan terdapat selisih lebih antara uang yang telah diterima dengan uang yang telah dipergunakan dari beberapa rekening mata anggaran sehingga ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 863.779.298,- dan harus disetorkan kembali ke Kas Daerah Pemko Sabang, yang ditemukan pada rekening mata anggaran ;
| No. | Nama Rekening mata anggaran | Yang dianggarkan dalam APBD/K tahun 2006 | Jmlh Anggaran yg ditarik/diterima | Jmlh Anggaran yg dipergunakan | Sisa uang yg harus dipertanggung jawabkan | ||||
| 1. | Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia | Rp. | 310.000.000,- | Rp. | 310.000.000,- | Rp. | 241.540.000,- | Rp. | 68.460.000,- |
| 2. | Biaya bahan pakai habis kantor | Rp. | 60.000.000, - | Rp. | 60.000.000,- | Rp. | 52.740.150,- | Rp. | 7.259.850,- |
| 3. | Biaya jasa kantor | Rp. | 1.728.880.000,- | Rp. | 1.715.030.000,- | Rp. | 1.322.274.552,- | Rp. | 392.755.448,- |
| 4. | Biaya cetak dan penggandaan keperluan kantor | Rp. | 30.000.000,- | Rp. | 30.000.000,- | Rp. | 24.238.800,- | Rp. | 5.761.200,- |
| 5. | Biaya Makan dan minuman kantor | Rp. | 165.000.000,- | Rp. | 165.000.000,- | Rp. | 157.480.100,- | Rp. | 7.519.900,- |
| 6. | Biaya perjalanan dinas | Rp. | 945.000.000,- | Rp. | 945.000.000,- | Rp. | 602.509.300,- | Rp. | 342.490.700,- |
| 7. | Biaya pemeliharaan bangunan gedung | Rp. | 27.200.000,- | Rp. | 20.400.000,- | Rp. | 8.794.500,- | Rp. | 11.605.500,- |
| 8. | Biaya pemeliharaan alat-alat angkutan | Rp. | 202.000.000,- | Rp. | 202.000.000,- | Rp. | 148.020.800,- | Rp. | 17.979.200,- |
| 9. | Biaya pemeliharaan alat-alat kantor dan rumah tangga | Rp. | 19.500.000,- | Rp. | 18.500.000,- | Rp. | 8.552.500,- | Rp. | 9.947.500,- |
| Jumlah selisih uang yang harus dipertanggung jawabkan sebesar | Rp. | 863.779.298,- | |||||||
Bahwa terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, seharusnya menyetorkan sisa uang yang harus dipertanggungjawabakan tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- ke Kas Daerah Pemko Sabang tetapi terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin tidak menyetorkannya.
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah Tahun Anggaran 2007 sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga dalam pelaksanaannya setelah penetapan anggaran Kas, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kota Sabang dalam rangka manajemen kas, menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang selanjutnya terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) kepada Sekretaris DPRD/K Sabang selaku pengguna Anggaran untuk memperoleh persetujuan yang selanjutnya diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) atas beban pengeluaran Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang dalam rangka untuk meminta uang muka kerja/Uang Persedian yang bersifat pengisian kembali yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung yang disediakan untuk melaksanakan kegiatan operasional Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang sehari-hari.
Bahwa sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Sabang, Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang diberikan uang persediaan sebesar Rp. 495.694.750,- yang mana Uang Persediaan tersebut dipercayakan pengelolaannya kepada terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, dan dalam pelaksanaannya setelah uang persedian dibelanjakan sesuai kebutuhan Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang, dan untuk mengisi kembali Uang Persedian yang telah dibelanjakan, terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris DPRD/K Sabang selaku pengguna anggaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang persediaan (SPP-GU) beserta Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persedian (SPM-GU) yang dilampiri bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan uang persedian sebelumnya, guna mendapat persetujuan dari Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Ganti Uang, dan dalam tahun anggaran 2007 terhadap penarikan anggaran yang bersifat Ganti Uang (GU) yang telah digunakan untuk mendukung operasional tugas dan fungsi kantor Sekretariat DPRD/K Sabang berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Ganti Uang mencapai sebesar Rp. 2.115.674.815, dan dalam tahun anggaran 2007 terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin juga telah mengajukan permintaan Tambah Uang persediaan dengan mengajukan (SPP-TU) yang telah disetujuan Sekretaris DPRD/K Sabang selaku pengguna anggaran guna melaksanakan kegiatan Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang sebesar Rp. 321.287.800,- namun yang seharusnya anggaran Tambah Uang (TU) setelah dipergunakan dipertanggungjawabkan secara tersendiri, tetapi di Ganti Uang (GU) kembali oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin. T. Syamsuddin sehingga uang persedian (UP) sebesar Rp. 495.694.750,- bertambah dengan anggaran Tambah Uang (TU), sebesar Rp. 321.287.800,- sehinga Uang Persedian (UP) bertambah menjadi sebesar Rp. 816.982.550,-, sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2007, setelah dilakukan pertanggungjawaban keuangan dari jumlah Uang Persediaan (UP) yang bertambah menjadi sebesar Rp. 816.982.550,- setelah dikurangkan dengan uang yang telah dipergunakan/dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD/K Sabang yang tidak dapat di Ganti Uang (GU) kembali sebesar Rp. 478.418.154,- ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 338.564.396.- yang harus disetorkan ke Kas Daerah Pemko Sabang, tetapi terdakwa Teuku Ubit, SE Bin. T. Syamsuddin selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran tidak menyetorkannya.
Bahwa dengan tidak disetorkan oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan tahun anggaran 2005, 2006, 2007 ke Kas Daerah Pemko Sabang, yang dikarenakan terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin mempunyai maksud untuk mengambil, menguasai, atau menggunakan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada setiap tahun anggaran 2005, 2006, 2007 untuk kepentingan pribadi terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin atau untuk kepentingan orang lain atau setidak-tidaknya telah mengendap diluar rekening Pemerintah.
Bahwa terhadap sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007, yang seharusnya disetorkan seluruhnya oleh terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin ke Kas Daerah Pemko Sabang, yang mana hal itu diketahui, dipahami oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bahwa perbuatan terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin mengambil, menguasai, atau menggunakan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang pada tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 104.157.948,-, tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396, sehingga jumlah keseluruhannya mencapai sebesar Rp. 1.306.501.642,-, yang mana perbuatan mengambil, menguasai, atau menggunakan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada setiap tahun anggaran 2005, 2006, 2007, merupakan suatu perbuatan yang telah sempurna pada setiap tahunnya, dan dapat dipandang menjadi beberapa perbuatan yang berdiri sendiri.
Bahwa nilai uang sebesar Rp. 1.306.501.642,- yang diambil, dikuasai, atau digunakan oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin, dalam ukuran pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia adalah nilai yang sangat besar, sehingga uang sebesar Rp. 1.306.501.642,- tersebut merupakan penambahan nilai terhadap harta benda terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin dan merupakan nilai kekayaan yang didapat oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin secara tidak sah.
Akibat dari perbuatan terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang telah dirugikan sebesar Rp. 1.306.501.642,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ----------------------
Atau :
KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa TEUKU UBIT, SE BIN T. SYAMSUDDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan didalam tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang manaperbuatan tersebut merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang, tahun anggaran 2005, 2006, 2007, pemerintah Kota Sabang telah menganggaran biaya yang ditetapkan dalam APBD/K Sabang sebesar :
Tahun Anggaran 2005 setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 4.069.532.197,-
Tahun Anggaran 2006 setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 5.810.511.627,-
Tahun Anggaran 2007 setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 7.143.052.578,50.-
Bahwa terhadap anggaran Sekretariat DPRD/K Sabang yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang, Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 sudah merupakan pengeluaran Kas untuk pembayaran beban tetap dan pengeluaran kas untuk pengisian kas yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD, dan untuk Tahun Anggaran 2007 sudah merupakan kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung yang sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007, Walikota Sabang menunjuk terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin untuk diserahi tugas kebendaharaan yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD/K Sabang pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang, berdasarkan :
SK Walikota Sabang Nomor : 900/11/2005 tanggal 29 Januari 2005 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2005.
SK Walikota Sabang Nomor : 900/531/2006 tanggal 30 Juni 2006 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2006.
SK Walikota Sabang Nomor : 26 Tahun 2007 tanggal 12 Pebruari 2007 tentang Penununjukkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan serta Bendahara Pembantu Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2007.
Bahwa pada tahun anggaran 2005, khusus anggaran untuk pengisian Kas, terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan kewenangannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran telah menerima anggaran pengisian kas dari beberapa kali penarikan yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 1.900.426.500,-, setelah anggaran yang diterima dipergunakan sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD/K Sabang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang tahun anggaran 2005 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2005, setelah dipertanggungjawabkan terdapat selisih lebih antara uang yang telah diterima dengan uang yang telah dipergunakan dari beberapa rekening mata anggaran sehingga ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 239.314.998,- dan harus disetorkan kembali ke Kas Daerah Pemko Sabang, yang ditemukan pada rekening mata anggaran ;
| No. | Nama Rekening mata anggaran | Yang dianggarkan dalam APBD/K tahun 2005 | Jmlh Anggaran yg ditarik/diterima | Jmlh Anggaran yg dipergunakan | Sisa uang yg harus dipertanggung jawabkan | ||||
| 1. | Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia | Rp. | 452.990.200,- | Rp. | 452.389.000,- | Rp. | 392.000.000,- | Rp. | 60.389.000,- |
| 2. | Biaya bahan pakai habis kantor | Rp. | 23.500.000,- | Rp. | 23.500.000,- | Rp. | 23.499.740,- | Rp. | 260,- |
| 3. | Biaya jasa kantor | Rp. | 939.265.000,- | Rp. | 918.200.000,- | Rp. | 795.105.972,- | Rp. | 123.094.028,- |
| 4. | Biaya cetak dan penggandaan keperluan kantor | Rp. | 24.300.000,- | Rp. | 24.300.000,- | Rp. | 23.320.000,- | Rp. | 980.000,- |
| 5. | Biaya Makan dan minuman kantor | Rp. | 102.000.000,- | Rp. | 102.000.000,- | Rp. | 101.980.000,- | Rp. | 20.000,- |
| 6. | Biaya perjalanan dinas | Rp. | 558.000.000,- | Rp. | 558.000.000,- | Rp. | 524.523.145,- | Rp. | 33.476.855,- |
| 7. | Biaya pemeliharaan alat-alat angkutan | Rp. | 116.000.000,- | Rp. | 116.000.000,- | Rp. | 94.645.145,- | Rp. | 21.354.855,- |
| Jumlah keseluruhan sisa uang yang harus dipertanggung jawabkan sebesar | Rp. | 239.314.998,- | |||||||
Bahwa terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan kewenangan, jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran seharusnya menyetorkan keseluruhan sisa uang yang harus dipertanggungjawabakan tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 239.314.998,- tetapi hanya melakukan penyetoran sebahagian saja ke Kas Daerah Pemko Sabang sebesar Rp. 135.157.050,-, sehingga masih ada sisa uang harus dipertanggungjawabkan tahun anggaran 2005 yang harus disetorkan oleh terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin ke Kas Daerah Pemko Sabang sebesar Rp. 104.157.948,- tetapi terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin tidak menyetorkannya.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2006, khusus anggaran untuk pengisian Kas, terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan kewenangannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran telah menerima anggaran pengisian kas dari beberapa kali penarikan yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 3.201.150.000,- setelah anggaran yang diterima dipergunakan sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD/K Sabang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang tahun anggaran 2006 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2006, setelah dipertanggungjawabkan terdapat selisih lebih antara uang yang telah diterima dengan uang yang telah dipergunakan dari beberapa rekening mata anggaran sehingga ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 863.779.298,- dan harus disetorkan kembali ke Kas daerah pemko Sabang, yang ditemukan pada rekening mata anggaran ;
| No. | Nama Rekening mata anggaran | Yang dianggarkan dalam APBD/K tahun 2006 | Jmlh Anggaran yg ditarik/diterima | Jmlh Anggaran yg dipergunakan | Sisa uang yg harus dipertanggung jawabkan | ||||
| 1. | Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia | Rp. | 310.000.000,- | Rp. | 310.000.000,- | Rp. | 241.540.000,- | Rp. | 68.460.000,- |
| 2. | Biaya bahan pakai habis kantor | Rp. | 60.000.000, - | Rp. | 60.000.000,- | Rp. | 52.740.150,- | Rp. | 7.259.850,- |
| 3. | Biaya jasa kantor | Rp. | 1.728.880.000,- | Rp. | 1.715.030.000,- | Rp. | 1.322.274.552,- | Rp. | 392.755.448,- |
| 4. | Biaya cetak dan penggandaan keperluan kantor | Rp. | 30.000.000,- | Rp. | 30.000.000,- | Rp. | 24.238.800,- | Rp. | 5.761.200,- |
| 5. | Biaya Makan dan minuman kantor | Rp. | 165.000.000,- | Rp. | 165.000.000,- | Rp. | 157.480.100,- | Rp. | 7.519.900,- |
| 6. | Biaya perjalanan dinas | Rp. | 945.000.000,- | Rp. | 945.000.000,- | Rp. | 602.509.300,- | Rp. | 342.490.700,- |
| 7. | Biaya pemeliharaan bangunan gedung | Rp. | 27.200.000,- | Rp. | 20.400.000,- | Rp. | 8.794.500,- | Rp. | 11.605.500,- |
| 8. | Biaya pemeliharaan alat-alat angkutan | Rp. | 202.000.000,- | Rp. | 202.000.000,- | Rp. | 148.020.800,- | Rp. | 17.979.200,- |
| 9. | Biaya pemeliharaan alat-alat kantor dan rumah tangga | Rp. | 19.500.000,- | Rp. | 18.500.000,- | Rp. | 8.552.500,- | Rp. | 9.947.500,- |
| Jumlah selisih uang yang harus dipertanggung jawabkan sebesar | Rp. | 863.779.298,- | |||||||
Bahwa terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan kewenangan, jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, seharusnya menyetorkan sisa uang yang harus dipertanggungjawabakan tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- ke Kas Daerah Pemko Sabang tetapi terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin tidak menyetorkannya.
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah Tahun Anggaran 2007 sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga dalam pelaksanaannya setelah penetapan anggaran Kas, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kota Sabang dalam rangka manajemen kas, menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang selanjutnya terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan kewenangan, jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) kepada Sekretaris DPRD/K Sabang selaku pengguna Anggaran untuk memperoleh persetujuan yang selanjutnya diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) atas beban pengeluaran Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang dalam rangka untuk meminta uang muka kerja/Uang Persedian yang bersifat pengisian kembali yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung yang disediakan untuk melaksanakan kegiatan operasional Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang sehari-hari.
Bahwa sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Sabang, Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang diberikan uang persediaan sebesar Rp. 495.694.750,- yang mana Uang Persediaan tersebut dipercayakan pengelolaannya kepada terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan kewenangan, jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, dan dalam pelaksanaannya setelah uang persedian dibelanjakan sesuai kebutuhan Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang, dan untuk mengisi kembali Uang Persedian yang telah dibelanjakan, terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan kewenangan, jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris DPRD/K Sabang selaku pengguna anggaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang persediaan (SPP-GU) beserta Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persedian (SPM-GU) yang dilampiri bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan uang persedian sebelumnya, guna mendapat persetujuan dari Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Ganti Uang, dan dalam tahun anggaran 2007 terhadap penarikan anggaran yang bersifat Ganti Uang (GU) yang telah digunakan untuk mendukung operasional tugas dan fungsi kantor Sekretariat DPRD/K Sabang berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Ganti Uang mencapai sebesar Rp. 2.115.674.815, dan dalam tahun anggaran 2007 terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin juga telah mengajukan permintaan Tambah Uang persediaan dengan mengajukan (SPP-TU) yang telah disetujuan Sekretaris DPRD/K Sabang selaku pengguna anggaran guna melaksanakan kegiatan Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang yang karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persedian yang telah ditetapkan dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung sebesar Rp. 321.287.800,- namun yang seharusnya anggaran Tambah Uang (TU) setelah dipergunakan dipertanggungjawabkan secara tersendiri, tetapi di Ganti Uang (GU) kembali oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin. T. Syamsuddin sehingga uang persedian (UP) sebesar Rp. 495.694.750,- bertambah dengan anggaran Tambah Uang (TU), sebesar Rp. 321.287.800,- sehinga Uang Persedian (UP) bertambah menjadi sebesar Rp. 816.982.550,-, sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2007, setelah dilakukan pertanggungjawaban keuangan dari jumlah Uang Persediaan (UP) yang bertambah menjadi sebesar Rp. 816.982.550,- setelah dikurangkan dengan uang yang telah dipergunakan/dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD/K Sabang yang tidak dapat di Ganti Uang (GU) kembali sebesar Rp. 478.418.154,- ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 338.564.396.- yang harus disetorkan ke Kas Daerah Pemko Sabang tetapi terdakwa Teuku Ubit, SE Bin. T. Syamsuddin sesuai dengan kewenangan, jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran tidak menyetorkannya.
Bahwa dengan tidak disetornya sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan tahun anggaran 2005, 2006, 2007 ke Kas Daerah Pemko Sabang oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, karena kewenanganan, jabatannya telah mengambil, menguasai, atau menggunakan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada setiap tahun anggaran 2005, 2006, 2007 untuk kepentingan pribadi terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin atau untuk kepentingan orang lain atau setidak-tidaknya telah mengendap diluar rekening Pemerintah.
Bahwa terhadap sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007, yang seharusnya disetorkan seluruhnya oleh terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin ke Kas Daerah Pemko Sabang sesuai dengan kewenangan, jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, yang mana hal itu diketahui, dipahami oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara..
Bahwa perbuatan terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin mengambil, menguasai, atau menggunakan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang pada tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 104.157.948,-, tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396, sehingga jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.306.501.642,- adalah penyalahgunaan kewenangan, jabatan sebagai Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, yang dilakukan terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin pada setiap tahun anggaran 2005, 2006, 2007, sehingga merupakan suatu perbuatan yang telah sempurna pada setiap tahunnya dan dapat dipandang menjadi beberapa perbuatan yang berdiri sendiri.
Bahwa nilai uang sebesar Rp. 1.306.501.642,- yang diambil, dikuasai, atau digunakan oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin, dalam ukuran pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia adalah nilai yang sangat besar, sehingga uang sebesar Rp. 1.306.501.642,- tersebut merupakan penambahan nilai terhadap harta benda terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin dan merupakan nilai kekayaan yang didapat oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin secara tidak sah.
Akibat dari perbuatan terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang telah dirugikan sebesar Rp. 1.306.501.642,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------
Atau :
KETIGA
----- Bahwa ia terdakwa TEUKU UBIT, SE BIN T. SYAMSUDDIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan didalam tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2005 sampai dengan tahun 2007, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sabang, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja mengggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang manaperbuatan tersebut merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
Bahwa terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor : 821.12/39/1996 tanggal 21 Nopember 1996, dan untuk melaksanakan tugas pengelolaan keuangan daerah Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007, Walikota Sabang telah menunjuk terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin secara terus menerus pada setiap tahun anggaran 2005, 2006, 2007 untuk diserahi tugas kebendaharaan yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD/K Sabang pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang, berdasarkan :
SK Walikota Sabang nomor : 900/11/2005 tanggal 29 Januari 2005 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2005.
SK Walikota Sabang Nomor : 900/531/2006 tanggal 30 Juni 2006 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2006.
SK Walikota Sabang nomor : 26 Tahun 2007 tanggal 12 Pebruari 2007 tentang Penununjukkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan serta Bendahara Pembantu Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2007.
Bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang, tahun anggaran 2005, 2006, 2007 pemerintah Kota Sabang telah menganggaran biaya yang ditetapkan dalam APBD/K Sabang Tahun Anggaran 2005, 2006, 2007 sebesar :
Tahun Anggaran 2005 setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 4.069.532.197,-
Tahun Anggaran 2006 setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 5.810.511.627,-
Tahun Anggaran 2007 setelah perubahan anggaran sebesar Rp. 7.143.052.578,50.-
Bahwa terhadap anggaran Sekretariat DPRD/K Sabang yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang, Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 sudah merupakan pengeluaran Kas untuk pembayaran beban tetap dan pengeluaran kas untuk pengisian kas yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD, dan untuk Tahun Anggaran 2007 sudah merupakan kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung yang sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa pada tahun anggaran 2005, khusus anggaran untuk pengisian Kas, terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan kewenangannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran telah menerima anggaran pengisian kas dari beberapa kali penarikan yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 1.900.426.500,-, setelah anggaran yang diterima dipergunakan sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD/K Sabang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang tahun anggaran 2005 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2005, setelah dipertanggungjawabkan terdapat selisih lebih antara uang yang telah diterima dengan uang yang telah dipergunakan dari beberapa rekening mata anggaran sehingga ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 239.314.998,- dan harus disetorkan kembali ke Kas daerah pemko Sabang, yang ditemukan pada rekening mata anggaran ;
| No. | Nama Rekening mata anggaran | Yang dianggarkan dalam APBD/K tahun 2005 | Jmlh Anggaran yg ditarik/diterima | Jmlh Anggaran yg dipergunakan | Sisa uang yg harus dipertanggung jawabkan | ||||
| 1. | Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia | Rp. | 452.990.200,- | Rp. | 452.389.000,- | Rp. | 392.000.000,- | Rp. | 60.389.000,- |
| 2. | Biaya bahan pakai habis kantor | Rp. | 23.500.000,- | Rp. | 23.500.000,- | Rp. | 23.499.740,- | Rp. | 260,- |
| 3. | Biaya jasa kantor | Rp. | 939.265.000,- | Rp. | 918.200.000,- | Rp. | 795.105.972,- | Rp. | 123.094.028,- |
| 4. | Biaya cetak dan penggandaan keperluan kantor | Rp. | 24.300.000,- | Rp. | 24.300.000,- | Rp. | 23.320.000,- | Rp. | 980.000,- |
| 5. | Biaya Makan dan minuman kantor | Rp. | 102.000.000,- | Rp. | 102.000.000,- | Rp. | 101.980.000,- | Rp. | 20.000,- |
| 6. | Biaya perjalanan dinas | Rp. | 558.000.000,- | Rp. | 558.000.000,- | Rp. | 524.523.145,- | Rp. | 33.476.855,- |
| 7. | Biaya pemeliharaan alat-alat angkutan | Rp. | 116.000.000,- | Rp. | 116.000.000,- | Rp. | 94.645.145,- | Rp. | 21.354.855,- |
| Jumlah selisih uang yang harus dipertanggung jawabkan sebesar | Rp. | 239.314.998,- | |||||||
Bahwa terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran seharusnya menyetorkan keseluruhan sisa uang yang harus dipertanggungjawabakan tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 239.314.998,- tetapi hanya melakukan penyetoran sebahagian saja ke Kas Daerah Pemko Sabang sebesar Rp. 135.157.050,-, sehingga masih ada sisa uang harus dipertanggungjawabkan tahun anggaran 2005 yang harus disetorkan oleh terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin ke Kas daerah pemko Sabang sebesar Rp. 104.157.948,- tetapi terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin tidak menyetorkannya.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2006, khusus anggaran untuk pengisian Kas, terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran telah menerima anggaran pengisian kas dari beberapa kali penarikan yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 3.201.150.000,- setelah anggaran yang diterima dipergunakan sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD/K Sabang sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang tahun anggaran 2006 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2006, setelah dipertanggungjawabkan terdapat selisih lebih antara uang yang telah diterima dengan uang yang telah dipergunakan dari beberapa rekening mata anggaran sehingga ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 863.779.298,- dan harus disetorkan kembali ke Kas daerah pemko Sabang, yang ditemukan pada rekening mata anggaran ;
| No. | Nama Rekening mata anggaran | Yang dianggarkan dalam APBD/K tahun 2006 | Jmlh Anggaran yg ditarik/diterima | Jmlh Anggaran yg dipergunakan | Sisa uang yg harus dipertanggung jawabkan | ||||
| 1. | Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia | Rp. | 310.000.000,- | Rp. | 310.000.000,- | Rp. | 241.540.000,- | Rp. | 68.460.000,- |
| 2. | Biaya bahan pakai habis kantor | Rp. | 60.000.000, - | Rp. | 60.000.000,- | Rp. | 52.740.150,- | Rp. | 7.259.850,- |
| 3. | Biaya jasa kantor | Rp. | 1.728.880.000,- | Rp. | 1.715.030.000,- | Rp. | 1.322.274.552,- | Rp. | 392.755.448,- |
| 4. | Biaya cetak dan penggandaan keperluan kantor | Rp. | 30.000.000,- | Rp. | 30.000.000,- | Rp. | 24.238.800,- | Rp. | 5.761.200,- |
| 5. | Biaya Makan dan minuman kantor | Rp. | 165.000.000,- | Rp. | 165.000.000,- | Rp. | 157.480.100,- | Rp. | 7.519.900,- |
| 6. | Biaya perjalanan dinas | Rp. | 945.000.000,- | Rp. | 945.000.000,- | Rp. | 602.509.300,- | Rp. | 342.490.700,- |
| 7. | Biaya pemeliharaan bangunan gedung | Rp. | 27.200.000,- | Rp. | 20.400.000,- | Rp. | 8.794.500,- | Rp. | 11.605.500,- |
| 8. | Biaya pemeliharaan alat-alat angkutan | Rp. | 202.000.000,- | Rp. | 202.000.000,- | Rp. | 148.020.800,- | Rp. | 17.979.200,- |
| 9. | Biaya pemeliharaan alat-alat kantor dan rumah tangga | Rp. | 19.500.000,- | Rp. | 18.500.000,- | Rp. | 8.552.500,- | Rp. | 9.947.500,- |
| Jumlah selisih uang yang harus dipertanggung jawabkan sebesar | Rp. | 863.779.298,- | |||||||
Bahwa terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, seharusnya menyetorkan sisa uang yang harus dipertanggungjawabakan tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- ke Kas Daerah Pemko Sabang tetapi terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin tidak menyetorkannya.
Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Daerah Tahun Anggaran 2007 sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga dalam pelaksanaannya setelah penetapan anggaran Kas, Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kota Sabang dalam rangka manajemen kas, menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang selanjutnya terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian (SPP-UP) kepada Sekretaris DPRD/K Sabang selaku pengguna Anggaran untuk memperoleh persetujuan yang selanjutnya diajukan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) atas beban pengeluaran Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang dalam rangka untuk meminta uang muka kerja/Uang Persedian yang bersifat pengisian kembali yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung yang disediakan untuk melaksanakan kegiatan operasional Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang sehari-hari.
Bahwa sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Sabang, Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang diberikan uang persediaan sebesar Rp. 495.694.750,- yang mana Uang Persediaan tersebut dipercayakan pengelolaannya kepada terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, dan dalam pelaksanaannya setelah uang persedian dibelanjakan sesuai kebutuhan Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang, dan untuk mengisi kembali Uang Persedian yang telah dibelanjakan, terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin sesuai dengan kewenangan jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran setelah memperoleh persetujuan dari Sekretaris DPRD/K Sabang selaku pengguna anggaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang persediaan (SPP-GU) beserta Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persedian (SPM-GU) yang dilampiri bukti asli pertanggungjawaban atas penggunaan uang persedian sebelumnya, guna mendapat persetujuan dari Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan Surat Perintah pencairan Dana (SP2D) Ganti Uang, dan dalam tahun anggaran 2007 terhadap penarikan anggaran yang bersifat Ganti Uang (GU) yang telah digunakan untuk mendukung operasional tugas dan fungsi kantor Sekretariat DPRD/K Sabang berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Ganti Uang mencapai sebesar Rp. 2.115.674.815, dan dalam tahun anggaran 2007 terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin juga telah mengajukan permintaan Tambah Uang persediaan dengan mengajukan (SPP-TU) yang telah disetujuan Sekretaris DPRD/K Sabang selaku pengguna anggaran guna melaksanakan kegiatan Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang yang karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persedian yang telah ditetapkan dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung sebesar Rp. 321.287.800,- namun yang seharusnya anggaran Tambah Uang (TU) setelah dipergunakan dipertanggungjawabkan secara tersendiri, tetapi di Ganti Uang (GU) kembali oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin. T. Syamsuddin sehingga uang persedian (UP) sebesar Rp. 495.694.750,- bertambah dengan anggaran Tambah Uang (TU), sebesar Rp. 321.287.800,- sehinga Uang Persedian (UP) bertambah menjadi sebesar Rp. 816.982.550,-, sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2007, setelah dilakukan pertanggungjawaban keuangan dari jumlah Uang Persediaan (UP) yang bertambah menjadi sebesar Rp. 816.982.550,- setelah dikurangkan dengan uang yang telah dipergunakan/dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD/K Sabang yang tidak dapat di Ganti Uang (GU) kembali sebesar Rp. 478.418.154,- ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 338.564.396.- yang harus disetorkan ke Kas Daerah Pemko Sabang tetapi terdakwa Teuku Ubit, SE Bin. T. Syamsuddin sesuai dengan jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran tidak menyetorkannya.
Bahwa terhadap sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007, yang seharusnya disetorkan seluruhnya oleh terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin ke Kas Daerah Pemko Sabang sesuai dengan kewenangan jabatannya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, yang mana hal itu diketahui, dipahami oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Bahwa dengan tidak disetorkannya sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 104.157.948,-, tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- sehingga jumlah keseluruhannya mencapai sebesar Rp. 1.306.501.642,- yang mana terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin dengan mudah menggelapkan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan dikarenakan jabatannya sebagai Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran, yang dilakukan terdakwa pada setiap tahun anggaran 2005, 2006, 2007, sehingga merupakan suatu perbuatan yang telah sempurna dan dapat dipandang menjadi beberapa perbuatan yang berdiri sendiri.
Bahwa perbuatan terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama yaitu dari tahun anggaran 2005, 2006 sampai dengan tahun anggaran 2007 sehingga hal ini menunjukkan, bahwa perbuatan terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin tersebut dilakukan secara sadar dan dengan sengaja dalam kapasitas jabatan terdakwa sebagai Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran Sekretariat DRPD/K Sabang.
Bahwa nilai uang sebesar Rp. 1.306.501.642,- yang digelapkan oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin, dalam ukuran pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia adalah nilai yang sangat besar, sehingga uang sebesar Rp. 1.306.501.642,- tersebut merupakan penambahan nilai terhadap harta benda terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin dan merupakan nilai kekayaan yang didapat oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin secara tidak sah.
Akibat dari perbuatan terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang telah dirugikan sebesar Rp. 1.306.501.642,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan ia telah mengerti akan isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) karena tidak terdapat cukup alasan untuk eksepsi tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya dan memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
BUKHARI, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Sejak tahun 2002 Saksi dimutasikan ke Sekretariat DPRD Kota Sabang sebagai Staf biasa yang kemudian pada tahun 2004 berdasarkan SK Walikota Sabang No. 900 / 151 / 2004 Tanggal 31 Januari 2004 saksi ditunjuk sebagai pemegang kas dan pembantu pemegang kas dengan atasan langsung bendahara pengeluaran kas/pemegang kas pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Sabang (terdakwa) sampai saat sekarang ini ;
Bahwa yang menjadi tugas saksi adalah saksi menerima tugas dari bendahara pemegang kas yaitu :
Membuat SPP
Membuat laporan berdasarkan bukti-bukti pengeluran yang ada sama pemegang kas.
Mencatat dan membukukan laporan keuangan.
Membuat laporan SPM uang masuk dan uang keluar.
Bahwa pihak-pihak yang terkait dengan tugas saksi selaku pemegang kas sebagai berikut :
Bendahara pemegang kas (terdakwa).
Kasubbag pembayaran.
Kabag Keuangan.
Sekretaris DPRD Kota Sabang.
Bahwa cara membuat Laporan Pertanggung Jawaban mulai tahun 2004 s/d 2006 serta Tahun 2007 yaitu :
Cara membuat laporan pertanggungjawaban tahun 2004 s/d tahun 2006, laporannya dibuat secara Tribulan.
b. Cara membuat laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2007, laporannya dibuat secara semester.
Bahwa saksi ketahui dalam membuat laporan pertanggungjawaban ada masalah pada tahun buku 2005 karena terdapat sisa anggaran, dengan sisa anggaran yang harus dikembalikan sebesar Rp. 239.314.998,-, tapi sisa anggaran yang dikembalikan ke kas Pemko Sabang sebesar Rp. 135.157.050,- sehingga masih ada sisa anggaran yang harus dipertanggungjawabkan ke kas Pemko Sabang sebesar Rp. 104.157.948,-. . Tindakan saksi setalah mengetahui terdapat sisa anggaran tersebut kemudian memberitahukan kepada terdakwa selaku atasan (bendahara pemegang kas] tentang adanya sisa anggaran dan ketika itu terdakwa selaku bendahara pemegang kas mengetahui dan membenarkannya.. Setelah pelaporan tersebut bagaimana kelanjutannya, saksi tidak mengetahui lagi;
Bahwa pada Anggaran tahun 2006, sisa anggarannya terdapat lebih besar lagi, yakni sebesar Rp. 863.779.298,- dan sisa anggaran tersebut dibenarkan oleh terdakwa ;
Bahwa pada Anggaran tahun 2007 terdapat sisa anggaran sebesar Rp. 338.654.396,- sengan perinciannya yakni sesuai dengan SP2D-UP terhadap penarikan uang persediaan Sekretariat DPRK Sabang Tahun 2007 sebesar Rp.495.694.750,-, dan sesuai dengan SP2D - GU terhadap uang pengganti Sekretariat DPRK Sabang Tahun sebesar Rp.2.115.674.815,-.Kemudian terhadap Pertanggung jawaban Tambahan Uang (TU) ada yang di Ganti Uang (GU) kembali oleh sebesar Rp.321.287.800,-, kemudian terhadap pertanggung jawaban Tambah Uang (YU) seharusnya langsung dipertanggung jawabkan tepati malah terdakwa mengajukan Ganti Uang (GU) kembali sehingga Uang Persediaan (UP) dari Rp. 495.694.750,- bertambah sebesar Rp. 321.287.800,- sehingga Uang Persediaan (UP) pada Tahun - Persediaan (UP) sebesar Rp. 478.418.154,- sehingga terdapat sisa uang Persediaan / UYHD sebesar Rp.338.564.396,-. Maka terhadap sisa uang Persediaan / UYHD sebesar Rp. 338.564.396 haruslah disetorkan kembali ke Kas Daerah ;
Bahwa sisa uang yang harus dipertanggung jawabkan oleh Bendahara pemegang kas (terdakwa) seluruhnya mulai dari Tahun 2005 s/d 2007 berjumlah Rp.1.306.501.642,-. ;
Bahwa setelah saksi ketahui terdapat sisa anggaran tahun 2005 s/d tahun 2007, lalu saya laporkan kepada Kabag Keuangan dan Sekretaris DPRD Kota Sabang dengan resmi secara lisan. Setelah itu Sekwan mengeluarkan surat menegur terdakwa (selaku bendahara pemegang) secara resmi;
Bahwa seharusnya sisa uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Sabang dan yang mengembalikan adalah Terdakwa selaku bendahara Pemegang kas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya di dalam Nota Pembelaan;
SURYA NINGSIH, SE, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1993 di Sekretariat Pemko Sabang sebagai Staf Kepegawaian, kemudian saya dimutasikan ke Sekretariat DPRD Kota Sabang, lalu pada tahun 1997 saya menjabat sebagai Bendahara Pembantu Pemegang Kas di Sekretariat DPRD Kota Sabang tahun 2004 sampai sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pembantu Pemegang Kas yakni mencatat semua kwitansi pengeluaran uang yang keluar dari Sekretariat DPRK Kota Sabang, yang mencatat di dalam buku kas Umum Sekretariat DPRK Kota Sabang ;
Bahwa proses pencairan/penarikan anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang dan DPRD Kota Sabang dapat dijelaskan yaitu setelah pengesahan APBD kemudian dikeluarkan surat keputusan otoritas (SKO) oleh Walikota Sabang selanjutnya pemegang kas sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengajukan permintaan pembayaran (SPP) sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD Kota Sabang maupun DPRD Kota Sabang, baik anggaran yang bersifat Beban Tetap maupun yang bersifat Pengisian Kas, kemudian setelah mendapat persetujuan dari pengguna anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang, SPP tersebut disampaikan ke bagian keuangan Sekretariat Daerah Pemko Sabang. dan setelah diproses dikeluarkan surat perintah membayar uang (SPMU) oleh Sekretariat Daerah Kota Sabang dan selanjutnya dikeluarkan cek oleh Bendahara Umum Daerah yang ditanda tangani oleh pejabat otoritas daerah selanjutnya kemudian pemegang kas mencairkan cek tersebut dari kas daerah pada bank yang ditunjuk dan pihak Bank BPD Sabang langsung menyetorkannya ke kas Sekretariat Daerah Kota Sabang;
Bahwa sebagai pembantu Pemegang Kas pada Sekretariat DPRK Kota Sabang pada tahun 2005, saksi mengetahui Bendahara Pemegang Kas (terdakwa) ada masalah yaitu pada akhir tahun 2005 karena ada sisa anggaran sebesar Rp. 239.314.998,-.;
Bahwa terdapat sisa dana Tahun 2006 sebesar Rp.863.779.298 ;
Bahwa terdapat sisa anggaran 2007 sebesar Rp.338.564.596,- ;
Bahwa kerugian Negara akibat perbuatan terdakwa karena tidak menyetor sisa anggaran 2005 s/d 2007 adalah sebesar Rp. 1.306.501.642,- ;
Bahwa yang berhak menandatangani pada waktu mencairkan uang dan siapa yang mencairkan uang dapat dijelaskan yang menandatangani pada waktu mencairkan uang adalah bendahara atas persetujuan Sekwan selaku pengguna anggaran dan bendahara pemegang kas (terdakwa).,dan yang mencairkan uang adalah bendahara pemegang kas (terdakwa);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya di dalam Nota Pembelaan;
SOFYAN ADAM, SH, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1993, ditempatkan di Sekretariat Pemko Sabang Staf Kepegawaian, kemudian pada tahun 2004 saya diangkat sebagai KADISPORA Kota Sabang, selanjutnya pada akhir bulan Juni 2006 saya dimutasikan ke Sekretariat DPRD Kota Sabang menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kota Sabang hingga sekarang ini ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saudara sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kota Sabang membantu pimpinan DPRD Kota Sabang dalam menyelenggarakan pembinaan dan memberi layanan administrasi yang meliputi ketata usahaan, umum, perencanaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, hukum, persidangan, perlengkapan, hubungan masyarakat dan perpustakaan ;
Bahwa saksi selaku Sekretaris DPRD Kota Sabang, secara struktural sebagai pengguna anggaran yang diberi wewenang untuk melakukan, menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan baik pos DPRD Sekretariat Kota Sabang maupun pos DPRD Kota Sabang ;
Bahwa dasar hukum pengelolaan keuangan daerah dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Sabang dari tahun 2004 sampai tahun 2007 :
Dasar hukum pengelolaan keuangan daerah antara lain :
Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 ditetapkan tahun 2003 sampai dengan tahun 2006.
PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah;
Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah ;
Dasar hukum untuk keuangan pimpinan dan anggota DPRD antara lain :
PP Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD sebagaimana yang telah diubah 3 ( tiga ) kali, yang terakhir dengan : PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.
Bahwa proses pencairan/penarikan anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang dan DPRD Kota Sabang yaitu :
Setelah pengesahan APBD kemudian dikeluarkan surat keputusan otoritas (SKO) oleh Walikota Sabang selanjutnya pemegang kas sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD Kota Sabang maupun DPRD Kota Sabang, baik anggaran yang bersifat Beban Tetap maupun yang bersifat Pengisian Kas ;
Setelah mendapat persetujuan dari pengguna anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang, SPP tersebut disampaikan ke bagian keuangan Sekretariat Daerah Pemko Sabang ;
Dan setelah diproses dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) oleh Sekretariat Daerah Kota Sabang dan selanjutnya dikeluarkan cek oleh Bendahara Umum Daerah yang ditanda tangani oleh pejabat otoritas daerah ;
Kemudian pemegang kas mencairkan cek tersebut dari kas daerah pada bank yang ditunjuk dan pihak Bank BPD Sabang langsung menyetorkannya ke kas Sekretariat Daerah Kota Sabang ;
Bahwa proses penarikan uang rekening Giro Sekretariat Kota Sabang yakni :
Berdasarkan PP 58 Tahun 2005 pasal 66 :
Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima kecuali ditentukan lain didalam peraturan perundang-undangan ;
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas SKPD keadaan Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran dapat diberikan uang persediaan dikelola oleh Bendahara Pengeluaran ;
Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelola setelah :
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran ;
Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran ;
Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan ;
Bendahara pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran persyaratan yang dimaksud sebagaimana ayat 3 tidak terpenuhi ;
Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan.
Kepmendagri No. 13 Tahun 2006 pasal 202 ayat (10):
Bendahara pengeluaran pada SKP wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
Kemudian pengguna anggaran mengecek 3 bulan sekali bendahara pemegang kas.
Bahwa pada saat saksi menjabat Sekwan DPRD Kota Sabang, saksi tidak mengetahui ada sisa anggaran Tahun 2005.Dan saksi mengetahui ada sisa anggaran Tahun 2005 pada waktu pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan pada bulan Mei 2008;
Bahwa saksi mengetahui sisa anggaran Tahun 2006 pada awal Tahun 2007 sebesar Rp.863.779.298,- ;
Bahwa tindakan saksi untuk menyelamatkan dana daerah yakni saksi melakukan teguran secara tertulis maupun secara lisan terhadap terdakwa dimana terdakwa menyatakan uang sisa anggaran masih ada dalam rekening dan akan segera disetor ke BUD Pemko Sabang ;
Mwnimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar, namun demikian terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya di dalam Nota Pembelaan;
Drs. TARMIZI BIN WALAD, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1981 di tempatkan di Kantor Penerangan Kota Sabang, kemudian saya pada tahun 2006 dimutasikan ke Sekretariatan DPRD Kota Sabang menjabat sebagai KaBag Keuangan sampai saat sekarang ini ;
Bahwa secara struktural Kabag Keuangan membawahi Bendahara Pengeluaran dan membawahi pembantu pemegang kas dan Bendahara pembayaran secara administrasi umum dan dari segi fungsional Kabag Keuangan dibawah Sekretaris Dewan DPRD Kota Sabang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kasubbag Keuangan DPRD Kota Sabang yakni Tugas saya adalah membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman pelaksanaan kegiatan ;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang masing-masing agar memahami tugasnya ;
Memberi petunjuk dan bimbingan pada bawahan berdasarkan pembagian tugas dan mengecek hasil secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi;
Membina dan memotifasi bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karirnya ;
Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk tekhnis yang berkaitan dengan pengelola administrasi keuangan baik belanja langsung maupun tidak langsung untuk kelancaran pelaksanaan tugas ;
Mengkaji kegiatan-kegiatan dan belanja baik tidak langsung mapun belanja modal dilingkungan Sekretariat DPRD Kota Sabang dalam rangka Penyusunan Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) ;
Memantau pencairan dan melalui beban Pengisian Kas maupun beban tetap untuk mengetahui keadaan kas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar, namun demikian terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya di dalam Nota Pembelaan;
M A R W A N, SH, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1989 di tempatkan di Sekretarit Pemko Sabang di Staf Kepegawaian, kemudian saya pada tahun 1992 s/d 31 Januari 2007 dimutasikan ke Staf bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Sabang dan pada tanggal 01 Februari 2007 sampai dengan sekarang ini saya diangkat sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah Sekretariat Umum Daerah Kota Sabang ;
Bahwa tugas/kewenangan saksi selaku Kuasa Bendaharawan Umum Daerah Sekretariat Daerah Kota Sabang yaitu :
Sesuai dengan pasal 8 Kepmendagri No. 13 Tahun 2006 tugas Kuasa KUD :
Menyiapkan Anggaran Kas ;
Menyiapkan SPD ( Surat Penyediaan Dana ) ;
Menerbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) ;
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBK oleh Bank dan / atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk ;
Mengusahakan dan / mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBK ;
Menyimpan uang daerah di Bank BPD dan BRI Kota Sabang ;
Melaksanakan penempatan uang daerah ;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening Kas Umum Daerah ;
Bahwa yang menjadi dasar hukum Pengelola Keuangan Daerah dari tahun 2005 s/d 2006 yakni ;
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah ;
Permendagri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa proses pencairan dana anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang dan DPRD Kota Sabang Tahun anggaran 2005 dan 2006 secara umum, setelah dikeluarkan Cek dari BUD langsung diserahkan kepada Pemegang Kas Dinas/Badan/Kantor dan dilakukan penarikan sendiri oleh Pemegang Kas pada Bank yang telah ditunjuk, dan apakah dana yang ditarik oleh pemegang kas dimasukkan kedalam rekening Dinas/Kantor/ Badan yang bersangkutan itu sudah menjadi kewenangan Pemegang Kas masing-masing, namun untuk Tahun 2007 sesuai dengan Kepmendagri No. 13 tahun 2006 semua penarikan uang dari Kas Daerah BUD langsung dimasukkan ke rekening Dinas / Kantor/Badan masing - masing, dan berdasarkan bukti SP2D, baru diberitahukan kepada Pemegang Kas yang bersangkutan ;
Bahwa sisa dana anggaran seharusnya disetor setiap bulan Desember dan harus disetor sendiri oleh Bendaharawan Pemegang Kas;
Mwnimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar, namun demikian terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya di dalam Nota Pembelaan;
NASRAH, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pada tahun 1987 s/d 2000 ditempatkan dibagian Staf Keuangan Pemko Sabang, kemudian pada tahun 2004 menjabat sebagai Kasubbag Pembukuan di Pemko Sabang;
Bahwa saksi bertugas secara struktural dibawah Kuasa Bendaharawan Umum Daerah Pemko Sabang;
Bahwa dasar hukum pengelolaan Keuangan daerah Pemko Sabang sehubungan dengan tugas Kasubbag Pembukuan sejak tahun 2004 s/d 2006 adalah :
Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, yang diterapkan tahun 2003 sampai dengan tahun 2006.
PP 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa saksi pada waktu terjadi penyimpangan Anggaran DPRD Kota Sabang tahun anggaran 2005 dan 2006 sudah menjabat sebagai Kasubbag Pembukuan bagian Keuangan Pemko Sabang;
Bahwa hubungan kerja saksi selaku Kasubag Pembukuan dengan Kuasa Bendaharawan Umum Daerah Pemko Sabang adalah saling sama-sama meminta data Keuangan;
Bahwa saksi selaku Kasubbag Pembukuan tetap mencatat pencairan dana anggaran dari BUD Pemko Sabang ke Bendahara Sekretariat DPRD Kota Sabang;
Bahwa saksi selaku Kasubbag Pembukuan mencatat dalam pembukuan rencana Anggaran Pemko Sabang dari Satuan Kerja;
Bahwa Kasubbag Pembukuan tidak ada wewenang untuk menunda pencairan anggaran, tapi ada wewenang untuk menegur Satker;
Bahwa Kasubbag Pembukuan menegur Satker maksudnya menegur Bendahara Pemegang Kas dan saksi ada menegur Bendaharawan Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kota Sabang pada akhir tahun anggaran berjalan Tahun 2006 untuk Tahun Anggaran 2005 dan pada akhir tahun berjalan tahun 2006 untuk tahun anggaran 2007, tetapi teguran tersebut berlaku untuk umum yaitu untuk semua Satker;
Bahwa ada dilakukan teguran secara khusus untuk Sekretariat DPRD Kota Sabang pada tanggal 2 April 2007 dan 6 Mei 2008;
Bahwa penyebab Sekretariat DPRD Kota Sabang ditegur karena sesuai dengan data yang dikirimkan oleh Kasubbag Pembukuan ada sisa Anggaran, kemudian Sekwan dan Bendahara Pemegang dipanggil untuk diberitahukan ada sisa anggaran supaya segera disetorkan ke BUD Pemko Sabang;
Bahwa pada saat diberi teguran, Terdakwa menjawab akan segera menyetorkan sisa anggaran tersebut tapi sampai saat ini belum juga disetorkan sisa anggaran tersebut;
Bahwa ada data pada saksi mengenai satker-satker yang tidak menyetor sisa anggaran, tapi pada bulan Januari dan Mei data tersebut sudah dikembali kepada Satker yang bersangkutan;
Bahwa untuk Anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang Tahun 2005 sebagaimana data sesuai dengan perhitungan Anggaran yang ada pada saksi, ditemukan selisih uang yang harus dipertanggung jawabkan atau sisa uang untuk dipertanggung jawabkan (UUDP) sebesar Rp.135.157.050, berdasarkan surat tanda bukti setoran dari Bank BPD Kota Sabang, dikembalikan melalui Rekening BUD pada tanggal 22 Mei 2006 oleh Pemegang Kas (terdakwa) seharusnya uang tersebut dikembalikan/disetorkan pada bulan Desember 2005 secara Contro Port/CP (Pengurangan belanja Daerah dari uang yang pernah direalisasikan) realisasi seluruhnya Rp. 3.794.368.995,- berdasarkan SPM (Surat Perintah Pembayaran) untuk BT/PK, yang dipergunakan sebesar Rp.3.794.368.995,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa sisa anggaran UUDP Tahun Anggaran 2005 karena Bendaharawan Pemegang Kas (terdakwa) tidak membuat dan menyampaikan Laporan pertanggung jawaban Keuangan yang telah dipergunakan sampai dengan akhir tahun anggaran terhitung 31 Desember 2005;
Bahwa untuk Anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang Tahun 2006 sebagaimana data sesuai dengan perhitungan Anggaran yang ada pada saksi, ditemukan selisih uang yang harus dipertanggungjawabkan atau sisa uang dipertanggugjawabkan (UUDP) sebesar Rp.863.779.298,- ;
Bahwa prosedur penarikan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang dan DPRD Kota Sabang yang dilakukan terdakwa Teuku Ubit, SE selaku Pemegang Kas adalah :
Terhadap Anggaran untuk Beban Tetap (BT) tidak akan ada selisih karena pengamprahannya dengan kebutuhan yang diajukan dan sekaligus dilampirkan dengan bukti penggunaan (Contoh Gaji, dan tunjangan dll ) ;
Untuk Pengisian Kas (PK) dapat terjadi kemungkinan selisih yang di tarik dengan yang akan dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan yang tidak melampai pagu anggaran ;
Bahwa ketika diperlihatkan Surat Bukti No. 19 dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum saksi membenarkan surat bukti No. 19 tersebut;
Bahwa pada Tahun Anggaran 2006 ada dilaporkan Keadaan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Sabang beserta lampiran bukti-bukti penyetoran, kemudian sesuai dengan tugas saksi lalu dibukukan;
Bahwa Anggaran Tahun 2006 sesuai dengan pengeluarannya dan batas waktu penyetoran sisa anggaran pada tanggal 10 bulan berikutnya tahun berjalan;
Bahwa Bendahara Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kota Sabang wajib menyetorkan sisa anggaran dengan melampirkan bukti setoran;
Bahwa tidak ada surat atau pedoman dari Walikota Sabang tentang Anggaran Daerah hanya berpedoman pada Permendagri No.13 Tahun 20006;
Bahwa tidak ada tidakan terhadap Sekretariat DPRD Kota Sabang yang terlambat menyetorkan sisa anggaran;
Bahwa setelah BPK-RI Wilayah Banda Aceh melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada sisa anggaran, kemudian ada ditegur Sekretariat DPRD Kota Sabang sesuai dengan surat bukti No.21;
Bahwa ada sisa Anggaran Tahun 2007 sesuai dengan bukti Nomor 47;
Bahwa saksi ada melihat sisa anggaran tersebut secara tertulis;
Bahwa tidak ada bukti setoran sisa Anggaran tahun 2007;.
Bahwa benar setoran sisa anggaran tersebut setelah SPJ baru dibukukan di Kasubbag Pembukuan;
Bahwa saksi tidak tahu dengan sisa anggaran Tahun 2005, karena tidak ada laporannya;
Bahwa saksi tidak ada menerima SPJ 31 Desember 2005 di Kasubbag Pembukuan sesuai dengan bukti No.12;
Bahwa saksi ketahui sisa anggaran tahun 2005 dari bukti setoran;
Bahwa ketika diperlihatkan bukti surat No. 23 dengan disaksikan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum saksi membenarkan bukti surat No. 23 tersebut;
Bahwa pada waktu BPK melakukan pemeriksaan saksi hanya memberikan data saja;
Bahwa kalau UUDP tersebut tidak disetorkan ke BUD Pemko Sabang dalam hal ini merupakan kerugian Negara atau Daerah;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Bendahara Sekretariat DPRD Sabang atas usulan Dewan;
Bahwa keadaan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Sabang tahun anggaran 2005 yaitu Sisa anggaran Rp. 239.314.998,- tapi yang disetor sebesar Rp.135.157.050,-;
Bahwa ada usaha untuk menyelamatkan Dana sebesar Rp.1.306.501.642,- karena sudah membuat surat kepada atasan Terdakwa;
Bahwa dana anggaran Tahun 2006 yang besar Rp.5.810.511.627,- tidak semuanya dicairkan karena ada dana UUDP;
Bahwa benar terdakwa mencairkan dana didalam Rekening Giro Sekretariat DPRD Kota Sabang ;
Bahwa Pencairan dana Tahun anggaran 2005 sama alurnya tahun 2006 hanya perbendaan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, Sedangkan Pencairan dana tahun 2007 sudah berlaku Permendagri No. 13 Tahun 2006 langsung ke Satker;
Bahwa saksi mengetahui sisa dana tahun anggaran 2006 sebesar Rp.863.779.298,- lewat SPJ yang disampaikan dan Posting Dokumen;
Bahwa saksi ketahui sisa dana anggaran tahun 2007 sesuai dengan laporan sebesar Rp.321.287.800,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui sisa dana anggaran 2005, tapi setelah saksi melihat UUDP baru saksi ketahui sisa dana anggaran Tahun 2005 sebesar Rp.239.314.998,-;
Bahwa Satker menyetornya sisa dana Tahun Anggaran langsung ke BUD Pemko Sabang;
Bahwa ada dipanggil Sekwan dan Bendahara Pemegang Kas DRPD Kota Sabang tapi Sekwan menyatakan nanti diberitahukan pada Terdakwa supaya menyetor Sisa Anggaran;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar, namun demikian terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya di dalam Nota Pembelaan;
BURHANUDDIN BIN MAIMUN, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi sejak tahun 2001 dimutasikan ke Sekretariat DPRD Kota Sabang langsung menjabat sebagai Sekwan DPRD Kota Sabang sampai masa pensiun Tahun 2005 ;
Bahwa Team BPK - RI Banda Aceh ada melakukan pemeriksaan di Sekretariat DPRD Kota Sabang pada bulan Agustus 2005 yaitu untuk anggatan tahun 2001 dan 2004 dan Anggaran tahun 2005 berjalan ;
Bahwa menurut saksi BPK-RI Banda Aceh melakukan pemeriksaan di Sekretariat DPRD Kota Sabang pada bulan Agustus 2005 karena Anggaran Tahun 2004 dan 2005 ada yang salah penyalahgunaannya ;
Ada penyalah gunaan Dana oleh terdakwa terhadap Anggaran tahun 2004 sebesar Rp. 585.789.000,- belum didukung oleh bukti yang lengkap, dan antaranya sebesar Rp. 315.000.000,- menjadi penghasilan anggota DPRD Kota Sabang ;
Team BPK - RI Banda Aceh merekomendasi pada Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Kota Sabang supaya data tersebut dipertanggung jawabkan ;
Bawa saksi tidak ada realisasinya pengembalian dana tersebut dan tugas saksi tidak pernah menanda tangani pengembalian dana tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui hasil Audit BPK-RI Banda Aceh setelah saksi Pensiun kemudian saya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sabang pada bulan Juni 2008 ;
Bahwa Dana anggaran Tahun 2005 UUDPnya sebesar Rp. 239.314.998,- tetapi terdakwa sudah menyetor sebahagian sebesar Rp. 135.157.050,-, akan tetapi seharusnya terdakwa menyetorkan dana tersebut sebesar Rp.239.314.998,- ;
Bahwa ada saksi tanya pada terdakwa dan jawab terdakwa sudah disetorkan pada tutup buku tahun berjalan ;
Bahwa laporan Triwulan ke IV ada dibuat dan ada saksi tanda tangani sebelum tanggal 31 Desember 2005. sesuai dengan surat Bukti No.12 ;
Bahwa laporan tersebut ada disampaikan kepada Pemko Sabang pada bulan Januari 2006 ;
Bahwa sisa Dana UUDP Tahun 2005 disetor sebesar Rp. 135.157.050,- dan sisa selebihnya Dana yang lain sudah menutupi Audit BPK ;
Bahwa tidak disetornya dana sebesar Rp. 585.789.000,- oleh terdakwa ke BUD Pemko Sabang Negara menjadi Rugi dalam halnya Pemerintah Daerah Kota Sabang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar, namun demikian terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya di dalam Nota Pembelaan;
MUHAMMAD BIN YUSUF, SH, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Jabatan saksi di Sekretariat DPRD Kota Sabang menjabat sebagai Kepala Bagian Risalah dan persidangan sejak tahun 2005 sejak adanya penyimpangan anggaran Tahun 2005 dan 2006. selanjutnya saya ditunjuk sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Sekretariat DPDR Kota Sabang sejak Desember 2005 sampai dengan bulan Juni 2006 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sejak bulan Desember 2005 sampai dengan Juni 2006 adalah sebagai berikut :
Menjalankan tugas sebagai Sekwan ;
Memfasilitasi Kegiatan Dewan .
Bahwa selain menjabat sebagai Kepala Bahagian Risalah dan persidangan dalam kenyataannya ada hubungan dengan terdakwa selaku Bendahara Pemegang Kas karena Pensiun Sekwan lama yang Bernama Burhanuddin Bin Maimun pada akhir bulan Desember 2005, kemudian saksi diangkat sebagai Plt. Sekwan DPDR Kota Sabang sejak 22 Desember 2005 sampai dengan bulan Juni 2006 ;
Bahwa Pada waktu saksi menjabat Plt Sekretariat DPRD Kota Sabang, APBD Tahun 2006 baru dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Sabang dan sewaktu di sahkan Anggaran untuk Sekretariat DPRD Kota Sabang sebesar Rp. 3.524.805.823,- dan mengenai perubahan anggaran saksi tidak mengetahuinya lagi karena saksi tidak lagi menjabat sebagai Plt Sekretariat DPRD Kota Sabang ;
Bahwa terhadap hasil Audit BPK-RI Banda Aceh terhadap anggaran tahun 2004 dan 2005 dapat dijelaskan sebagai berikut Ya, pasti saya mengetahui hasil Audit tersebut setelah satu bulan dilakukan pemeriksaan. Kemudian hasil Audit tersebut ditemukan sisa dana UUDP sebesar Rp.585.789.000,- dan ada bukti yang ditanda tangani. Selanjutnya saya pergi ke Banda Aceh untuk menanyakan pada BPK tersebut lalu menyarankan supaya dilengkapi dengan bukti yang lain sesuai dengan dana yang dikeluarkan ;
Bahwa Rekomendasi BPK-RI Banda Aceh saksi ikuti anjurannya yakni saksi ikuti anjurannya sehingga saksi bersama dengan Terdakwa pergi ke Banda Aceh untuk berkoordinasi dengan pihak BPK sesuai dengan surat jalan No. 094/278 tanggal 6 Juni 2006.Dan atas saran BPK tersebut untuk melengkapi pertanggung jawaban keuangannya karena ada kwitansi-kwitansi tetapi tidak didukung oleh Bukti pendukung lain. Kemudian saksi perintahkan terdakwa supaya melengkapi Administrasi kwitansi penggunaan uang untuk disampaikan kepada BPK tersebut ;
Bahwa saksi melaporkan temuan hasil pemeriksaan BPK-RI Banda Aceh pada Sekwan lama dan tanggapannya sudah diselesaikan dan termasuk yang Rp. 25.000.000,- ;
Bahwa selama saksi menjabat Plt. Sekwan DPRD Kota Sabang terdakwa pernah melaporkan keadaaan Kas dan saksi tidak mengetahui keadaan Kas Anggaran Tahun 2005 ;
Mwnimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya di dalam Nota Pembelaan;
RAMLAN BIN JANAS, SE, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi menjabat sebagai kepala Bagian Keuangan Pemko Sabang Sejak tahun 2001 s/d 2007 ;
Bahwa tugas saksi sebagai Kabag Keuangan Pemko Sabang dalam kurun waktu tahun 2004-2005 dan sebagai Kepala Bawasda sejak tahun 2006 yakni :
Tugas dan fungsi saya Kabag Keuangan adalah :
Penyusunan APBD ;
Menanda tangani SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) ;
Pengesahan pertanggungjawaban Keuangan dari Dinas / Kantor/Badan
Tugas dan fungsi saya sebagai Kepala Bawasda Kota Sabang adalah :
Untuk membantu tugas Kepala Daerah dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah di Daerah Al :
Pemeriksaan Keuangan ;
Pemeriksaan Barang ;
Membantu menindak lanjuti temuan hasil pemeriksaan oleh BPK-RI.
Bahwa dasar hukum pengelolaan Keuangan Daerah Pemko Sabang sehubungan dengan saksi selaku Sebagai Kabag Keuangan sejak tahun 2001 s/d 2007 yakni Kemendadri No. 29 Tahun 2002, yang diterapkan tahun 2003 sampai dengan tahun 2006. PP 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Bahwa proses pencairan/penarikan anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang dan DPRD Kota Sabang yakni Setelah pengesahan APBD, kemudian dikeluarkan Surat Otoritas (SKO) oleh Walikota Sabang, selanjutnya Pemegang Kas sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD Kota Sabang maupun DPRD Kota Sabang, baik anggaran yang bersifat Beban Tetap maupun yang bersifat Pengisian Kas, lalu disampaikan ke bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemko Sabang, setelah diproses lalu dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU). Selanjutnya dikeluarkan cek oleh Bendaharawan Umum Daerah yang ditanda tangani oleh Pejabat Otoritas pengguna Anggaran Daerah, kemudian Pemegang Kas mencairkan cek tersebut dari Kas Daerah pada Bank yang ditunjuk. Dan pihak Bank yang ditunjuk langsung menyetorkan ke Kas Sekretariat Daerah DPRD Kota Sabang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan akan menanggapinya di dalam Nota Pembelaan;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti keterangan ahli dengan menghadirkan 1 (satu) orang ahli yaitu MUHAMMAD HURIYANTO, SE, yang telah memberikan keterangan menurut keahlian yang dimilikinya dibawah sumpah didepan persidangan, adapun keterangan ahli tersebut pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ahli adalah Auditor BPKP NAD dibidang Investigasi dan saling isi mengisi pekerjaan dengan Auditor ;
Bahwa Audit apa saja yang dilakukan oleh Auditor yaitu :
Audit Oprasional dan Audit Infestigatif ;
Audit Oprasional adalah pengauditan yang mengenai kinerja masalah keuangan ;
Dan Audit Infestigatif adalah sesuatu hal yang bersifat khusus kemudian setelah di Audit sehingga menjadi jelas dan Auditor mencari sendiri bukti-buktinya terhadap kerugian Negara sampai Auditor mencari bukti melalui Kejaksaan Negeri Sabang .
Bahwa proses pencairan Anggaran Daerah Setelah pengesahan APBD, kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Otoritas (SKO) oleh Walikota Sabang, selanjutnya Pemegang Kas sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD Kota Sabang maupun DPRD Kota Sabang baik anggaran yang bersifat Beban Tetap maupun yang bersifat Pengisian Kas, lalu disampaikan ke Bagian Keuangan Sekretariat Pemko Sabang, setelah diproses lalu dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPM), selanjutnya dikeluarkan cek oleh Bendahara Umum Daerah yang ditanda tangani oleh Pejabat otoritas Pengguna Anggaran Daerah, kemudian Pemegang Kas mencairkan cek tersebut dari Kas Daerah pada Bank yang ditunjuk, dan pihak Bank BPD Sabang langsung menyetorkan ke Kas Sekretariat Daerah DPRD Kota Sabang ;
Bahwa dasar hukum pengelolaan Keuangan Daerah tahun 2005,2006 dan 2007 sebagai berikut :
Dasar hukum Pengelolaan Keuangan Daerah tahun anggaran 2005 dan 2006 adalah Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 dan;
Sedangkan tahun anggaran 2007 mengacu pada Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan PP No. 58 Tahun 2005 ;
Bahwa pengujian Kas 3 bulan sekali, kemudian jika ada penyimpangan yang bertanggung jawab adalah Satker dan Bendahara ikut sama-sama bertanggung jawab ;
Bahwa prosedur pengeluaran Beban Tetap dan Beban Tidak Tetap :
Prosedur pencairan Beban Tetap :
SPP diajukan ke BUD kemudian keluar SPMU setelah itu keluar Cek lalu Bendahara dapat mencairkan uang langsung.-
Pencairan beban tidak Tetap :
BUD mengeluarkan Cek atas nama Bendaharawan kemudian dapat mencairkan dana .
Sedangkan Pengisian Kas :
Uang diberikan duluan kemudian baru dipertanggung jawabkan.
Bahwa dalam perkara ini pengelolaan anggaran tahun 2005, 2006 dan 2007 terdapat sisa UUDP Tahun 2005 sebesar Rp. 239.314.998,- dan Tahun 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan tahun 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- layaknya UUDP wajib disetor kalau tidak akan mengakibat kerugian Negara/Daerah ;
Bahwa sisa UUDP disetor pada akhir tahun anggaran dan Bendahara Pemegang Kas yang menyetornya ke BUD Pemko Sabang;
Bahwa hubungan Satker dengan Bendaharawan tidak dapat dipisahkan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain alat bukti keterangan saksi dan Keterangan Ahli, Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Photo copy surat dari BPK-RI Banda Aceh tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang untuk Tahun Anggaran 2006 Nomor : 05.II/LHP/XIV.9/08/2007 tanggal 16 Agustus 2007 ;
Photo copy surat dari BPK-RI Banda Aceh tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2007 Nomor : 16.C/LHP/XVIII.BAC/6/2008 tanggal 27 Juni 2008 ;
Photo copy surat dari BPKP NAD tentang laporan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRK Sabang Tahun anggaran 2005, 2006, dan 2007 Nomor : LAP-297/PW.01/5/2008 tanggal 25 September 2008;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1993, kemudian terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Penuh pada tahun 1994 yang ditugaskan pada Staf bahagian Umum Sekda Kota Sabang ;
Bahwa terdakwa dimutasikan ke Sekretariat DPRD Kota Sabang pada tahun 2002 dan ditugaskan di bahagian Staf Keuangan Sekretariat DPRD Kota Sabang ;
Bahwa Proses Pencairan/penarikan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang Anggaran Tahun 2004 dan 2005 sebagai berikut :
Setelah pengesahan APBD Kota Sabang dibuat DASK Sekretariat DPRD Kota Sabang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sabang, kemudian ditanda tangani pihak yang terkait yaitu BAPPEDA, bagian Pembangunan Kantor Walikota Sabang, Kabag Keuangan Kota Sabang dan ditanda tangani oleh Sekwan Kota Sabang untuk diserahkan kembali kebahagian yang terkait diatas, kemudian bagian keuangan mengeluarkan SKO yang ditanda tangani oleh Kabag Keuangan Kantor Walikota Sabang untuk diberikan kepada Bendahara Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kota Sabang atas dasar pemohon penggunaan dana untuk tiga bulan lalu pemegang Kas mengajukan SPP ke bagian Keuangan pada Subbag pembayaran untuk dikeluarkan SPM untuk pencairan dana secara langsung dalam bentuk Cek tunai sesuai dengan kebutuhan ke bagian Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Sabang, kemudian uang yang telah saya tarik tersebut disimpan ke Bank melalui Rekening Sekretariat DPRD Kota Sabang ;
Bahwa Pencairan/Penarikan Anggaran Tahun 2005 :
Seluruh Pencairan / Penarikan Anggaran sesuai dengan kebutuhan dalam bentuk uang dilakukan melalui Rekening Giro ke Bank yang ditunjuk Cabang Bank Pembangunan Daerah Sabang dengan Spesimen saya sendiri (terdakwa) dan atasan langsung dan dalam penarikan dapat dilakukan oleh saya sendiri setelah mendapat persetujuan dari Sekretis DPRD Kota Sabang selaku atasan langsung Pemegang Kas ;
Bahwa proses pertanggung jawaban penggunaan anggaran Sekretariat DPRD dan DPRD Kota Sabang Pada Anggaran Tahun 2004 dan 2005 adalah :
Dalam hal pencairan anggaran dalam bentuk uang kontan/tunai dan Cek yang disahkan oleh BUD kota Sabang kepada terdakwa, kemudian Proses pertanggung jawaban terdakwa lakukan pembayaran sesuai dengan kwitansi yang telah ditanda tangani oleh pihak yang menerima, dan disetujui oleh atasan langsung dan ditanda tangani untuk pertanggungjawaban;
Untuk SPPD Surat Perintah Perjalanan Dinas dilakukan pembayaran sesuai dengan rincian pada daftar, baik SPPD dalam daerah maupun luar daerah di tanda tangani oleh yang melakukan perjalanan Dinas tersebut diatas disetujui oleh atasan langsung dan Bendahara (terdakwa) sendiri;
Untuk rekening air, listrik dan telepon cukup dengan rekening asli dipertanggung jawabkan setelah anggaran dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya berdasarkan bukti-bukti penggunaan anggaran tersebut setelah direkapitulasi disampaikan ke Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemko Sabang sekaligus dengan bukti-bukti pengeluaran anggaran, yang kemudian terdakwa sampaikan ke bagian subbag pembayaran Pemko Sabang dan dilakukan dalam Per Triwulan ;
Bahwa pada Tahun 2006 :
Proses penerimaan uang tidak lagi melalui uang kontan akan tetapi melalui rekening Giro/Cek Kantor Sekretariat DRPD Kota Sabang ;
Dan dalam hal proses pertanggung jawaban Tahun 2006 sama halnya dengan Tahun 2004 dan Tahun 2005 ;
Bahwa pada waktu Team BPK-RI Banda Aceh melakukan pemeriksaan pada Bulan Agustus 2006 untuk anggaran Tahun 2004 dimana ada temuan penyalahgunaan anggaran Tak Tis sebesar Rp. 585.789.000,- ;
Bahwa setelah Team BPK-RI Banda Aceh melakukan pemeriksaan di Sekretariat DPRD Kota Sabang :
Disarankan supaya melengkapi Administrasi Keuangan ;
terdakwa jawab tidak mungkin karena dana tersebut diberikan kepada tokoh-tokoh masyarakat dan harus membuat surat tugas pula dan harus undangan dari Camat ;
Dan harus membuat daftar hadir dan daftar biaya transport;
Bahwa sisa UUDP Tahun 2005 Sebesar Rp. 239.314.998. hanya yang dikembalikan ke BUD Pemko Sabang sebesar Rp. 135.157.050,- lalu sisa UUDP yang belum disetor sebesar Rp.104.157.948,- ;
Bahwa Keadaan Kas Keuangan DPRD Kota Sabang pada saat itu dalam keadaan ada uang tunai dalam penguasaan terdakwa ;
Bahwa team BPK-RI Banda Aceh melakukan Pemeriksaan yang kedua kalinya tahun anggaran 2005 dan halnya :
Team BPK-RI Banda Aceh melakukan pemeriksaan pada akhir Tahun 2005 dan halnya sama seperti pemeriksaan pada bulan Agustus 2004 ;
Dan pada Akhir bulan Desember 2005 dimana MUHAMMAD SYAH, SE mengambil dana sebesar 250 Juta Rupiah untuk mengurus hasil temuan pada Team BPK-RI Banda Aceh di Banda Aceh supaya hasil temuannya tersebut jangan muncul lagi pada tahun berikutnya ;
Bahwa terdakwa sendiri yang menyerahkan uang sebesar 20 Juta rupiah kepada BPK-RI Banda Aceh di Sekretariat Pemko Sabang.
Bahwa semua sisa UUDP Tahun 2005, 2006 dan 2007 sebagai berikut Sisa UUDP Tahun 2005 yang tidak disetor sebesar Rp. 104.157.948,- dan tahun 2006 sebesar Rp. 863.779,298,- dan Tahun 2007 sebesar Rp.338.564.396,- jadi total semuanya sebesar Rp. 1.306.501.642,- ;
Bahwa dana sebesar Rp. 1.306.501.642,- terdakwa keluarkan/gunakan sebagai berikut :
Pada tahun 2004 dipinjamkan untuk FADLI YAKUB sebesar Rp. 400.000.000,- ;
Pada tahun 2005 untuk bantuan BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 250.000.000,- yang diserahkan oleh MUHAMMAD SYAH, SE;
Bantuan BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 20.000.000,- yang diserahkan oleh Terdakwa sendiri di Kantor Walikota Sabang;
Pada tahun 2006 terdakwa yang memberikan dana bantuan kepada BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 40.000.000 bertempat di Sekretariat Pemko Sabang ;
SPPD untuk anggota dewan keluar daerah tahun 2006 sebesar Rp. 60.000.000,-;
Dana pihak ketiga antara tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp. 50.000.000,-;
Dana bantuan partai sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh H. RIZANI pada tahun yang tidak diingat lagi;
Pada Tahun 2007 terdakwa bersama dengan BUKHARI yang memberikan dana kepada BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 40.000.000, ;
Pada Tahun 2007 pinjaman pribadi Abdullah Imum sebesar Rp. 80.000.000,-;
Bahwa terdakwa sampaikan, supaya terdakwa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatan dan mengingat isteri terdakwa tidak ada kerja dan terdakwa mempunyai 3 orang anak ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum sebagai berikut :
| 1. | Buku besar pengeluaran tahun anggaran 2005 dari BUD Kota Sabang. |
| 2. | Buku besar pengeluaran tahun anggaran 2006 dari BUD Kota Sabang. |
| 3. | Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang Januari s/d Maret 2005. |
| 4. | Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang April s/d Juni 2005. |
| 5. | Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang Juli s/d September 2005. |
| 6. | Foto copy buku kas umum DPRD kota sabang Januari s/d Desember 2006. |
| 7. | 1 (satu) Bundel SPM Pengisian Kas (PK) Tahun Anggaran 2005 : |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| 8. | 1 (satu) Bundel SPM Pengisian Kas (PK) Tahun Anggaran 2006 : |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| 9. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Januari s/d Maret 2005. |
| 10. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) April s/d Juni 2005. |
| 11. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Juli s/d September 2005. |
| 12. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Desember 2005. |
| 13. | Foto copy surat perubahan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) tahun anggaran 2005. |
| 14. | Foto copy surat pengesahan perubahan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) tahun anggaran 2006. Nomor : 915-P/01.01/004/DASK/2006. |
| 15. | 1 (satu) Bundel Foto copy perhitungan APBD |
| |
| |
| 16. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Maret 2006 (Triwulan I). |
| 17. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 30 Juni 2006 (Triwulan II). |
| 18. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 30 September 2006 (Triwulan III). |
| 19. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Desember 2006 (Triwulan IV). |
| 20. | Foto copy surat Nomor: 900/08 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. |
| 21. | Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 900/1444 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. |
| 22. | Foto copy surat sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat kota sabang Nomor: 700/546 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. |
| 23. | Foto copy tanda setoran tahun anggaran 2005 ke Bank BPD cabang Sabang tanggal 23 Mei 2006 dengan No.Rekening 01.02.120100-2. |
| 24. | Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 900/316/2007 tanggal 2 April 2007 tentang penyetoran sisa UUDP tahun 2006. |
| 25. | Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 700/37 tanggal 3 Oktober 2007 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. |
| 26. | Foto copy laporan pertanggung jawaban keuangan Sekretariat DPRD kota sabang tahun anggaran 2006. |
| 27. | Foto copy surat keputusan Walikota Nomor : 061.482/766/2006 tentang Uraian Jabatan Struktural dan Non struktural umum dilingkungan sekretariat DPRD Kota Sabang. |
| 28. | Foto copy laporan atas kepatuhan dalam rangka pemeriksaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2006. |
| 29. | SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 900/11/2005 tentang Penunjukan pemegang kas dan Pembantu pemegang kas serta Atasan langsung pemegang kas dilingkungan pemerintah Kota Sabang tahun 2005. |
| 30. | SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 900/513/2006 tentang perubahan ketiga atas keputusan Walikota Sabang Nomor : 900/634/2005 tentang Penunjukan pemegang kas dan Pembantu pemegang kas serta Atasan langsung pemegang kas dilingkungan pemerintah Kota Sabang tahun 2006. |
| 31. | SK (surat keputusan) petikan Keputusan Walikota Sabang Nomor : 821.2/26/2006 tentang Pengakatan dalam Jabatan Struktural. |
| 32. | Foto copy petikaan Keputusan Walikota Sabang Nomor : 823.2.3/566/tahun 2005 tentang Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil kota sabang atas nama T.UBIT, SE, beserta dengan foto copy ijazah S1 Manajemen dan surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat (STLUPKP) Nomor : 072/UPKP-S1/2005. |
| 33. | SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penunjukan Bendahara pengeluran dan Bendahara penerimaan serta bendahara pembantu dilingkungan pemerintahan Kota Sabang. |
| 34. | SK (surat keputusan) Walikota sabang Nomor : 26 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Sabang Nomor : 04 tahun 2008 tentang Penunjukan Bendahara pengeluaran dan Bendahara penerimaan serta Bendahara pembantu dilingkungan pemerintahan Kota Sabang tahun anggaran 2008. |
| 35. | SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Nomor : PEG.821.12/39/1996 tanggal 21 Nopember 1996 An. T. UBIT |
| 36. | Rekening Koran Giro Sekretariat DPRK Sabang Priode Januari 2004 s/d 26 Mei 2008 |
| 37. | 1 (satu) bundel bukti pengeluaran uang dari tersangka T. UBID,SE, berupa :
|
| 38. | Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun 2004 |
| 39. | Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sekretariat DPRK Sabang Tahun Anggaran 2007 |
| 40. | Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK Sabang Tahun Anggaran 2007 |
| 41. | Register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS SKPD Sekretariat DPRK Sabang Tahun 2007 |
| 42. | Bundel Surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bendaharawan Pengeluaran (SPJ Belanja) Tahun Anggaran 2007 |
| 43. | Bundel Surat Teguran Penyetoran Sisa UUDP tahun 2007 |
| 44. | Bundel SP2D-UP tahun 2007 |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| 45. | Bundel SP2D-GU tahun 2007 dan SP2D-TU yang di Ganti Uang (GU) tahun 2007 |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| 46. | Jurnal Umum Sekretariat DPRK Sabang tahun 2007 |
| 47. | Bundel Cek Penarikan dari Rekening Giro Sekretariat DPRK pada Bank BPD Sabang tahun anggaran 2004, 2005, 2006, 2007 |
| 48. | Peraturan Walikota Sabang Nomor 12 Tahun 2007 rincian anggaran DPRK Sabang Tahun 2007 |
| 49. | Rekening Koran Penggeluaran dari Bendahara Umum Daerah untuk Sekretariat DPRD Kota Sabang tahun 2006 dan Ekor Cek Penarikan |
| 50. | Buku Kas Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2005, 2006, 2007 |
| 51. | Daftar penguji Surat perintah Membayar |
Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan keterangan ahli serta surat, dihubungan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dimana saling bersesuaian satu sama lain sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor : 821.12/39/1996 tanggal 21 Nopember 1996;
Bahwa benar terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin adalah Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Sabang untuk tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007, yang diangkat berdasarkan :
SK Walikota Sabang nomor : 900/11/2005 tanggal 29 Januari 2005 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2005.
SK Walikota Sabang Nomor : 900/531/2006 tanggal 30 Juni 2006 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2006.
SK Walikota Sabang nomor : 26 Tahun 2007 tanggal 12 Pebruari 2007 tentang Penununjukkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan serta Bendahara Pembantu Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2007.
Bahwa benar Walikota Sabang menunjuk terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin untuk diserahi tugas kebendaharaan yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD/K Sabang pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang;
Bahwa benar atasan langsung terdakwa sebagai Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran pada Kantor Sekretariat DPRD/K Kota Sabang adalah Sekretaris (SEKWAN) DPRD/K Kota Sabang selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa benar Sekretaris (SEKWAN) DPRD/K Kota Sabang mempunyai tugas dan tanggung jawab menyangkut keuangan dimana Sekretaris (SEKWAN) DPRD/K Kota Sabang secara struktural sebagai Pengguna Anggaran yang diberi kewenangan untuk melakukan, menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan baik untuk Pos Sekretariat DPRD/K Kota Sabang maupun Pos DPRD/K Kota Sabang ;
Bahwa benar, pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan tugas terdakwa sebagai pemegang kas/bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD/K Kota Sabang adalah sebagai berikut :
Untuk tahun 2004 dan tahun 2005 Sebagai Sekwan Saksi Burhanuddin selaku atasan langsung dan sebagai Kasubbag Anggaran Mohammad Syah,SE ;
Untuk tahun 2006 Sebagai Sekwan Saksi Burhanuddindan Muhammad, SH dan Sofyan Adam selaku atasan langsungterdakwa ;
Untuk tahun 2007 dan tahun 2008 Sebagai Sekwan Saksi Sofyan Adam selaku atasan langsung dan sebagai Kabag Keuangan saksi Tarmizi Walad ;
Bahwa benar, yang memegang/menguasai uang anggaran secara fisik adalah Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja masing-masing ;
Bahwa benar, untuk tahun anggaran 2005, 2006, 2007 yang berwenang untuk mencairkan/menerima Anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang dari Kas Daerah Pemko Sabang sekaligus melakukan penyimpanan di rekening Sekretariat DPRD/K Kota Sabang serta melakukan pembayaran untuk kebutuhan Sekretariat DPRD Kota Sabang adalah terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN sesuai dengan wewenangnya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD/K Kota Sabang ;
Bahwa benar Keadaan Kas Keuangan Sekretariat DPRD/K Kota Sabang pada tahun anggaran 2005, 2006, 2007 dalam keadaan ada uang tunai dalam penguasaan terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN;
Bahwa benar, semua bukti pembayaran yang dicatat didalam Buku Kas Umum Sekretariat DPRD/K Kota Sabang pada tahun anggaran 2005, 2006, 2007 berdasarkan bukti pengeluaran yang sah/yang telah disetujui pengguna anggaran dan tidak dilakukan pencatatan terhadap bukti pengeluaran uang yang tidak ada pengesahan Pengguna anggaran;
Bahwa benar, pada tahun 2005, 2006 dan 2007 Dasar hukum yang dipergunakan dalam pengelolaan Keuangan Daerah antara lain adalah :
PERMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Bahwa benar terhadap anggaran Sekretariat DPRD/K Sabang yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang, Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 sudah merupakan pengeluaran Kas untuk pembayaran beban tetap dan pengeluaran kas untuk pengisian kas yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD;
Bahwa benar terhadap anggaran Sekretariat DPRD/K Sabang yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang untuk Tahun Anggaran 2007 sudah merupakan kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung yang sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa benar proses pencairan Anggaran Daerah Setelah pengesahan APBD, kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Otoritas (SKO) oleh Walikota Sabang, selanjutnya Pemegang Kas sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD Kota Sabang maupun DPRD Kota Sabang baik anggaran yang bersifat Beban Tetap maupun yang bersifat Pengisian Kas, lalu disampaikan ke Bagian Keuangan Sekretariat Pemko Sabang, setelah diproses lalu dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPM), selanjutnya dikeluarkan cek oleh Bendahara Umum Daerah yang ditanda tangani oleh Pejabat otoritas Pengguna Anggaran Daerah, kemudian Pemegang Kas mencairkan cek tersebut dari Kas Daerah pada Bank yang ditunjuk, dan pihak Bank BPD Sabang langsung menyetorkan ke Kas Sekretariat Daerah DPRD Kota Sabang ;
Bahwa benar, prosedur penggunaan anggaran/uang untuk kebutuhan sekretariat DPRD Kota Sabang, sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan dalam DASK untuk tahun 2005, 2006 dan DPPA-SKPD untuk tahun 2007 pada Sekretraiat DPRD Kota Sabang, diajukan permintaan kebutuhan masing-masing bidang dan disampaikan ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Sabang dan diteruskan ke Bagian keuangan untuk mengecek permintaan apakah kebutuhan tersebut sesuai dengan DASK/ DPPA-SKPD dan apakah masih ada anggarannya dan cukup untuk dilakukan pembayaran, untuk menjaga agar tidak terjadi kelebihan pembayaran dan setelah diperiksa semua selanjutnya diajukan kepada Pengguna anggaran/atasan langsung pemegang kas untuk mendapat persetujuan dan disampaikan kepada Bendahara/Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kota Sabang, untuk dilakukan pembayaran ;
Bahwa Benar, untuk tahun anggaran 2005, 2006 terhadap Anggaran bersifat beban tetap (BT) tidak akan ada selisih karena pengamprahanya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dan sekaligus dilampirkan dengan pertanggung jawabnya (contonya gaji, tunjangan, sedangkan terhadap Anggaran bersifat Pengisian Kas (PK) dapat kemungkinan terjadi selisih uang yang ditarik dengan yang akan dipertanggungjawabkan, dan untuk tahun anggaran 2007 karena uang langsung disetorkan ke rekening giro Sekretariat DPRD Kota Sabang maka sisa UUDP dapat terlihat pada akhir tahun anggaran ;
Bahwa benar, Anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang Tahun Anggaran 2005 setelah dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ada ditemukan sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp. 239.314.998,- dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Rekening | Yang dianggarkan APBD/Qanun | Jmlh Anggaran yg ditarik | Jmlh Anggaran yg dipergunakan | Selisih uang yg harus dipertang gungjawabkan | ||||
| 1. | Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia | Rp | 452.990.200,- | Rp | 452.389.000,- | Rp | 392.000.000,- | Rp | 60.389.000,- |
| 2. | Biaya bahan pakai habis kantor | Rp | 23.500.000,- | Rp | 23.500.000,- | Rp | 23.499.740,- | Rp | 260,- |
| 3. | Biaya jasa kantor | Rp | 939.265.000,- | Rp | 918.200.000,- | Rp. | 795.105.972,- | Rp | 123.094.028,- |
| 4. | Biaya cetak dan penggandaan keperluan kantor | Rp | 24.300.000,- | Rp | 24.300.000,- | Rp | 23.320.000,- | Rp | 980.000,- |
| 5. | Biaya Makan dan minuman kantor | Rp | 102.000.000,- | Rp | 102.000.000,- | Rp | 101.980.000,- | Rp | 20.000,- |
| 6. | Biaya perjalanan dinas | Rp | 558.000.000,- | Rp | 558.000.000,- | Rp | 524.523.145,- | Rp | 33.476.855,- |
| 7. | Biaya pemeliharaan alat-alat angkutan | Rp | 116.000.000,- | Rp. | 116.000.000,- | Rp | 94.645.145,- | Rp | 21.354.855,- |
| Jumlah selisih uang yang harus dipertanggung jawabkan / UUDP | Rp | 239.314.998,- | |||||||
Bahwa benar pada tahun Anggaran 2005 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2005 ditemukan Sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp. 239.314.998,- dan sebahagian sudah ada disetor ke Kas Daerah oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas/ Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 135.157.050,- sebagaimana bukti setor tertanggal 22 Mei 2006 sehingga masih ada sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) pada tahun Anggaran 2005 yang belum disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 104.157.948,-;
Bahwa benar, Anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang Tahun Anggaran 2006 setelah dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ada ditemukan sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp. 863.779.298,- dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Rekening | Yang dianggarkan | Jmlh Anggaran yg ditarik | Jmlh Anggaran yg dipergunakan | Selisih uang yg harus dipertanggungjawab kan | |||||
| 1. | Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia | Rp | 310.000.000,- | Rp | 310.000.000,- | Rp | 241.540.000,- | Rp | 68.460.000,- | |
| 2. | Biaya bahan pakai habis kantor | Rp | 60.000.000, - | Rp | 60.000.000,- | Rp | 52.740.150,- | Rp | 7.259.850,- | |
| 3. | Biaya jasa kantor | Rp | 1.728.880.000,- | Rp | 1.715.030.000,- | Rp | 1.322.274.552,- | Rp | 392.755.448,- | |
| 4. | Biaya cetak dan penggandaan keperluan kantor | Rp | 30.000.000,- | Rp | 30.000.000,- | Rp | 24.238.800,- | Rp | 5.761.200,- | |
| 5. | Biaya Makan dan minuman kantor | Rp | 165.000.000,- | Rp | 165.000.000,- | Rp | 157.480.100,- | Rp | 7.519.900,- | |
| 6. | Biaya perjalanan dinas | Rp | 945.000.000,- | Rp | 945.000.000,- | Rp | 602.509.300,- | Rp | 342.490.700,- | |
| 7. | Biaya pemeliharaan bangunan gedung | Rp | 27.200.000,- | Rp | 20.400.000,- | Rp | 8.794.500,- | Rp | 11.605.500,- | |
| 8. | Biaya pemeliharaan alat-alat angkutan | Rp | 202.000.000,- | Rp | 202.000.000,- | Rp | 148.020.800,- | Rp | 17.979.200,- | |
| 9. | Biaya pemeliharaan alat-alat kantor dan rumah tangga | Rp | 19.500.000,- | Rp | 18.500.000,- | Rp | 8.552.500,- | Rp | 9.947.500,- | |
| Jumlah selisih uang yang harus dipertanggung jawabkan | Rp | 863.779.298,- | ||||||||
Bahwa benar pada tahun Anggaran 2006 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2006 ditemukan Sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp. 863.779.298,- dan sampai saat ini belum ada disetorkan oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas/ Bendahara Pengeluaran ke Kas daerah ;
Bahwa benar, untuk tahun anggaran 2007 setelah dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan dari jumlah Uang Persediaan (UP) yang bertambah menjadi sebesar Rp. 816.982.550,- dikurang dengan pertanggujawaban Uang Persedian (UP) sebesar Rp. 478.418.154,- sehingga ditemukan sisa uang Pesediaan UUDP sebesar Rp. 338.564.396,- dan terhadap sisa Uang Persediaan sebesar Rp. 338.564.396,- harus disetorkan kembali ke Kas Daerah oleh terdakwa ;
Bahwa benar, Sisa Uang Persediaan Yang harus dipertanggungjawabkan/UUDP tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- sampai saat ini belum disetor ke Kas Daerah oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas Bendahara/ Pengeluaran;
Bahwa benar, ada surat teguran walikota kepada Sekretaris DPRD Kota Sabang selaku atasan langsung terdakwa selaku pemegang Kas Sekretraiat DPRD Kota sabang, yang isinya agar segera menyetorkan sisa UUDP tahun 2006 sebesar Rp.863.779.298. ke Rekening BUD Via Bank BPD Kota Sabang sebagaimana surat :
Surat nomor : 900/316/2007 tanggal 02 April 2007 perihal penyetoran sisa uudp tahun 2006 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Sabang.
Surat nomor : 700/37 tanggal 03 Oktober 2007 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK- RI Banda Aceh.
Surat nomor : 900/1444/2007 tanggal 27 Desember 2007 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK- RI Banda Aceh.
Bahwa benar, berdasarkan Laporan Atas Kepatuhan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Sabang untuk Tahuan Anggaran 2006 Nomor : 05.II/LHP/XIV.9/08/2007 Tanggal 16 Agustus 2007 oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV Perwakilan BPK – RI di Banda Aceh ditemukan sisa Pengisian Kas di Pemegang Kas Sekretariat DPRK Sabang per 31 Desember 2006 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 863.779.298.- dan sampai saat ini belum dilakukan penyetoran sisa UUDP tahun anggaran 2006 ke Kas Daerah Pemko Sabang, kondisi tersebut mengakibatkan menghambat proses penyusunan Laporan Realisasi APBD TA 2006 dan sisa pengisian kas yang masih berada pada Pemegang Kas akan merugikan daerah apabila tidak segera disetorkan;
Bahwa benar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahuan Anggaran 2007 Nomor : 16.C/LHP/XVII.BAC/6/2008 Tanggal 27 Juni 2008 oleh Auditor Utama Keuangan Negara V Perwakilan BPK – RI di Banda Aceh ditemukan sisa Kas di Pemegang Kas Sekretariat DPRK Sabang per 31 Desember 2007 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 338.564.396,- dan sampai saat ini belum dilakukan penyetoran sisa UUDP tahun anggaran 2007 ke Kas Daerah Pemko Sabang, kondisi tersebut mengakibatkan sisa kas di Pemegang Kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan merugikan keuangan daerah;
Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRK Sabang Tahun Anggaran 2005, 2006, dan 2007, Nomor : LAP-297/PW.01/5/2008 Tanggal 25 September 2008 Oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tim Auditor berkesimpulan bahwa terdapat sisa UUDP per 31 Desember 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan sisa UUDP per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- yang tidak disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Sabang dan keberadaan uang tersebut tidak ada dalam penguasaan Pemegang Kas dalam bentuk rekening giro di bank yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.202.343.694,-;
Bahwa benar, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2006 Nomor : 05.II/LHP/XIV.9/08/2007 Tanggal 16 Agustus 2007 oleh BPK-RI, bahwa kondisi belum dilakukan penyetoran sisa UUDP tahun anggaran 2006 ke Kas Daerah Pemko Sabang terjadi karena : a. Pemegang Kas pada masing-masing unit kerja lalai dalam melaksanakan tugasnya. b. Para Atasan Langsung Pemegang Kas yang bersangkutan lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian. Selanjutnya BPK-RI memberi saran kepada Walikota Sabang agar : a. Memerintahkan para Atasan Langsung Pemegang Kas untuk menegur secara tertulis Pemegang Kas supaya dalam menyetorkan sisa Pengisian Kas tepat waktu dan segera menyetorkan sisa Pengisian Kas sebesar Rp. 863.779.298,- ke Kas Daerah. b. Menegur secara tertulis para Atasan Langsung Pemegang Kas untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian;
Bahwa benar, berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2007 Nomor : 16.C/LHP/XVII.BAC/6/2008 Tanggal 27 Juni 2008 oleh BPK-RI, bahwa kondisi belum dilakukan penyetoran sisa UUDP tahun anggaran 2007 ke Kas Daerah Pemko Sabang terjadi karena : a. Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK tidak beritikad baik dalam mempertanggung jawabkan sisa kas. b. Kepala Sekretariat DPRK dan Pejabat Penatausahaan Keuangan sebagai atasan langsung kurang melakukan pengendalian dan pengawasan. Selanjutnya BPK-RI memberi saran kepada Walikota Sabang agar : a. Menegur secara tertulis dan memerintahkan Sekretaris DPRK Sabang supaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah. b. Menegur secara tertulis dan memerintahkan Sekretaris DPRK Sabang supaya mengambil langkah-langkah dan tindakan agar sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 1.202.343.694,- (Rp. 863.779.298,- + Rp. 338.564.396,-) disetor ke Kas Daerah;
Bahwa benar, apabila ada ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP) maka harus dipertanggung jawabkan dalam artian harus disetor kembali ke kas Daerah selambat-lambatnya tanggal 10 januari tahun berikutnya ;
Bahwa benar, yang bertanggungjawab menyetorkan sisa UUDP sesuai dengan bidang tugasnya adalah Pemegang Kas/ Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja bersangkutan ;
Bahwa benar, apabila sisa UUDP tidak disetorkan kembali ke Kas daerah akan mengakibatkan kerugian daerah/negara;
Bahwa benar dengan tidak disetorkan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin selaku Pemegang Kas/ Bendahara Pengeluaran untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 104.157.948,-, tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- sehingga telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang telah dirugikan sebesar Rp. 1.306.501.642,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang dari anggaran tahun 2005, 2006 dan 2007 yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.306.501.642,-, telah terdakwa keluarkan/gunakan sebagai berikut :
Pada tahun 2004 dipinjamkan untuk FADLI YAKUB sebesar Rp. 400.000.000,- ;
Pada tahun 2005 untuk bantuan BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 250.000.000,- yang diserahkan oleh MUHAMMAD SYAH, SE;
Bantuan BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 20.000.000,- yang diserahkan oleh Terdakwa sendiri di Kantor Walikota Sabang;
Pada tahun 2006 terdakwa yang memberikan dana bantuan kepada BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 40.000.000 bertempat di Sekretariat Pemko Sabang ;
SPPD untuk anggota dewan keluar daerah tahun 2006 sebesar Rp. 60.000.000,-;
Dana pihak ketiga antara tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp. 50.000.000,-;
Dana bantuan partai sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh H. RIZANI pada tahun yang tidak diingat lagi;
Pada Tahun 2007 terdakwa bersama dengan BUKHARI yang memberikan dana kepada BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 40.000.000, ;
Pada Tahun 2007 pinjaman pribadi Abdullah Imum sebesar Rp. 80.000.000,-;
Bahwa benar terdakwa telah sampaikan dipersidangan, supaya terdakwa dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesali perbuatan dan mengingat isteri terdakwa tidak ada kerja dan terdakwa mempunyai 3 orang anak ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta selebihnya akan ditentukan bersamaan dengan pembahasan atau pembuktian dakwaan Penuntut Umum dibawah nanti ;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan fakta-fakta hukum maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut Umum dan terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin adalah sebagai pelakunya?;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana maka perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang,bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu :
Pertama : Melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Atau
Ketiga : Melanggar Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan dakwaan alternatif adalah dakwaan yang satu menjadi pengganti dakwaan yang lain atau Penuntut Umum menawarkan atau mengemukakan pilihan atau opsi kepada Majelis Hakim untuk mengambil mana diantara dakwaan yang diajukan dianggap paling tepat untuk dipertanggung jawabkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam hukum acara pidana terhadap dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan primair-subsidair yaitu berbentuk pertama atau kedua atau ketiga maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan dapat secara langsung pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa subjek pelaku dalam tindak pidana korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001) adalah ditujukan kepada setiap orang termasuk suatu korporasi dan tidak terbatas kepada orang yang berkualitas sebagai pegawai negeri sipil, sedangkan dalam pasal 3 mengandung makna bahwa Setiap Orang sebagai subjek hukum yang dapat dimintakan bertanggung jawab dari perbuatan pidana harus memangku jabatan atau kedudukan serta kemampuan berpikir dan kemampuan menggunakan akal dalam menetapkan kehendak untuk berbuat;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang ditunjuk sebagai terdakwa sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya, yang diduga melakukan suatu tindak pidana dengan identitas jelas, berdasarkan apa yang tertuang dalam dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin adalah subjek hukum yang dimaksud, dimana berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin adalah seorang Pegawai Negeri Sipil, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor : 821.12/39/1996 tanggal 21 Nopember 1996;
Bahwa benar terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin adalah Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Sabang untuk tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007, yang diangkat berdasarkan :
SK Walikota Sabang nomor : 900/11/2005 tanggal 29 Januari 2005 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2005.
SK Walikota Sabang Nomor : 900/531/2006 tanggal 30 Juni 2006 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2006.
SK Walikota Sabang nomor : 26 Tahun 2007 tanggal 12 Pebruari 2007 tentang Penununjukkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan serta Bendahara Pembantu Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2007.
Bahwa benar Walikota Sabang menunjuk terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin untuk diserahi tugas kebendaharaan yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD/K Sabang pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang;
Menimbang, bahwa terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin secara nyata baik secara fisik maupun psikis memiliki kemampuan untuk dapat menggunakan akal pikirannya dan dapat menentukan sikap kehendak dan bebas untuk menjawab pertanyaan di persidangan sehingga berdasarkan penilaian tersebut terdakwa yang telah mengakui dan membenarkan identitasnya dipersidangan sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Penuntut Umum adalah orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin adalah subjek hukum yang ditunjuk sebagai “setiap orang” dalam perkara ini sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum, namun apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas dakwaan pasal tersebut, itu nantinya tergantung dengan pembuktian unsur-unsur yang lainnya dari surat dakwaan kedua ini;
Ad.2.Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi ;
Menimbang bahwa unsur ini merupakan unsur subjektif yang melekat pada batin sipelaku, sedangkan kata tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan kata maksud sebagai mana dalam teori kesengajaan dengan maksud (opzet als oogmerk);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “tujuan” adalah suatu kehendak yang ada dalam alam pikiran atau alam batin sipelaku yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan, memang teramat sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam alam pikiran orang lain (sipelaku) namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah kemudian disimpulakan oleh hakim tentang ada atau tidaknya tujuan dalam batin sipelaku;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung yang berarti menambah kekayaan atau harta benda, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksudkan unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah sama artinya mendapatkan untung untuk diri sendiri, orang lain atau korporasi. Dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor.20 tahun 2001 menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya tertanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813 K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan ; (Vide : R. Wiyono, SH., “Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, Hlm. 38) ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bersifat alternatif yang terdiri dari :
Menguntungkan diri sendiri ;atau
Menguntungkan orang lain ; atau
Menguntungkan suatu Korporasi ;
Menimbang, bahwa apakah tidak disetorkannya sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 104.157.948,-, tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- sehingga jumlah keseluruhannya mencapai sebesar Rp. 1.306.501.642,- yang telah dilakukan oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin dalam kapasitas jabatan terdakwa sebagai Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran Sekretariat DRPD/K Sabang merupakan tujuan untuk menguntungkan diri terdakwa atau orang lain atau korporasi ?
Menimbang, bahwa sebelum menjawab pertanyaan tersebut Pengadilan akan membahas terlebih dahulu mengenai sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP) pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang saling bersesuaian terungkap bahwa :
Bahwa Benar, untuk tahun anggaran 2005, 2006 terhadap Anggaran bersifat beban tetap (BT) tidak akan ada selisih karena pengamprahanya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dan sekaligus dilampirkan dengan pertanggung jawabnya contonya gaji, tunjangan, sedangkan terhadap Anggaran bersifat Pengisian Kas (PK) dapat kemungkinan terjadi selisih uang yang ditarik dengan yang akan dipertanggungjawabkan, dan untuk tahun anggaran 2007 karena uang langsung disetorkan ke rekening giro Sekretariat DPRD Kota Sabang maka sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) dapat terlihat pada akhir tahun anggaran ;
Bahwa benar pada tahun Anggaran 2005 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2005 ditemukan Sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp. 239.314.998,- dan sebahagian sudah ada disetor ke Kas Daerah oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas/ Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 135.157.050,- sebagaimana bukti setor tertanggal 22 Mei 2006 sehingga masih ada sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) pada tahun Anggaran 2005 yang belum disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 104.157.948,-;
Bahwa benar pada tahun Anggaran 2006 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2006 ditemukan Sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp. 863.779.298,- dan sampai saat ini belum ada disetorkan oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas/ Bendahara Pengeluaran ke Kas daerah ;
Bahwa benar, untuk tahun anggaran 2007 setelah dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan dari jumlah Uang Persediaan (UP) yang bertambah menjadi sebesar Rp. 816.982.550,- dikurang dengan pertanggujawaban Uang Persedian (UP) sebesar Rp. 478.418.154,- sehingga ditemukan sisa uang Pesediaan UUDP sebesar Rp. 338.564.396,- dan terhadap sisa Uang Persediaan sebesar Rp. 338.564.396,- harus disetorkan kembali ke Kas Daerah oleh terdakwa namun sampai saat ini belum disetor ke Kas Daerah oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas Bendahara/ Pengeluaran;
Bahwa Benar, untuk tahun anggaran 2005, 2006, 2007 yang berwenang untuk mencairkan/menerima Anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang dari Kas Daerah Pemko Sabang sekaligus melakukan penyimpanan di rekening Sekretariat DPRD/K Kota Sabang serta melakukan pembayaran untuk kebutuhan Sekretariat DPRD Kota Sabang adalah terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN sesuai dengan wewenangnya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD/K Kota Sabang ;
Bahwa benar, apabila ada ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP) maka harus dipertanggung jawabkan dalam artian harus disetor kembali ke kas Daerah selambat-lambatnya tanggal 10 januari tahun berikutnya ;
Bahwa benar, yang bertanggungjawab menyetorkan sisa UUDP sesuai dengan bidang tugasnya adalah Pemegang Kas/ Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja bersangkutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan membahas pertanyaan sebelumnya apakah tidak disetorkannya sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007 yang telah dilakukan oleh terdakwa merupakan tujuan untuk menguntungkan diri terdakwa, orang lain atau korporasi ?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut Majelis akan membahas penggunaan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang yang secara riil ada ditangan terdakwa sebesar Rp. 1.306.501.642,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah)tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang dari anggaran tahun 2005, 2006 dan 2007 yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.306.501.642,-, telah terdakwa keluarkan/gunakan sebagai berikut :
Pada tahun 2004 dipinjamkan untuk FADLI YAKUB sebesar Rp. 400.000.000,- ;
Pada tahun 2005 untuk bantuan BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 250.000.000,- yang diserahkan oleh MUHAMMAD SYAH, SE;
Bantuan BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 20.000.000,- yang diserahkan oleh Terdakwa sendiri di Kantor Walikota Sabang;
Pada tahun 2006 terdakwa yang memberikan dana bantuan kepada BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 40.000.000 bertempat di Sekretariat Pemko Sabang ;
SPPD untuk anggota dewan keluar daerah tahun 2006 sebesar Rp. 60.000.000,-;
Dana pihak ketiga antara tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp. 50.000.000,-;
Dana bantuan partai sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh H. RIZANI pada tahun yang tidak diingat lagi;
Pada Tahun 2007 terdakwa bersama dengan BUKHARI yang memberikan dana kepada BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 40.000.000, ;
Pada Tahun 2007 pinjaman pribadi Abdullah Imum sebesar Rp. 80.000.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya sebagai Bendahara Pengeluaran/ Pemegang Kas pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Sabang untuk tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007, terlihat secara nyata bahwa terdakwa bekali-kali mencairkan dana sisa uang yang harus dipertanggung jawabkan (UUDP) pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Sabang yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Kota Sabang yaitu untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 104.157.948,-, tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396, sehingga jumlah keseluruhannya mencapai sebesar Rp. 1.306.501.642,-, telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa, maka pengunaan uang sebesar Rp. 1.306.501.642,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) menurut Majelis telah memberikan keuntungan kepada orang lain yang telah dilakukan dengan kesadaran oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan.
Menimbang bahwa unsur tersebut terdiri dari beberapa sub unsur yang masing-masing bersifat alternatif artinya dalam membuktikan unsur tersebut tidak perlu semua sub unsurnya namun cukup satu sub unsurnya terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi secara sempurna;
Menimbang bahwa jika diuraikan sub unsur dalam unsur pasal tersebut maka terdiri dari:
Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan; atau
Menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ; atau
Menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi. Peluang tersebut merupakan yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukkan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah kedudukkan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi negara ataupun pada lembaga lain yang mempunyai tugas dan wewenang, sedangkan “kedudukan” adalah posisi seseorang yang berkaitan dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa perbuatan yang diindikasikan sebagai perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum adalah mengenai sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 104.157.948,-, tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- sehingga jumlah keseluruhannya mencapai sebesar Rp. 1.306.501.642,-, yang mana uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP) tersebut harus disetor kembali ke kas Daerah selambat-lambatnya tanggal 10 januari tahun berikutnya oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN sesuai dengan wewenangnya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD/K Kota Sabang;
Menimbang,bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa benar, Anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang Tahun Anggaran 2005 setelah dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ada ditemukan sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp. 239.314.998,- dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Rekening | Yang dianggarkan APBD/Qanun | Jmlh Anggaran yg ditarik | Jmlh Anggaran yg dipergunakan | Selisih uang yg harus dipertang gungjawabkan | ||||
| 1. | Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia | Rp | 452.990.200,- | Rp | 452.389.000,- | Rp | 392.000.000,- | Rp | 60.389.000,- |
| 2. | Biaya bahan pakai habis kantor | Rp | 23.500.000,- | Rp | 23.500.000,- | Rp | 23.499.740,- | Rp | 260,- |
| 3. | Biaya jasa kantor | Rp | 939.265.000,- | Rp | 918.200.000,- | Rp. | 795.105.972,- | Rp | 123.094.028,- |
| 4. | Biaya cetak dan penggandaan keperluan kantor | Rp | 24.300.000,- | Rp | 24.300.000,- | Rp | 23.320.000,- | Rp | 980.000,- |
| 5. | Biaya Makan dan minuman kantor | Rp | 102.000.000,- | Rp | 102.000.000,- | Rp | 101.980.000,- | Rp | 20.000,- |
| 6. | Biaya perjalanan dinas | Rp | 558.000.000,- | Rp | 558.000.000,- | Rp | 524.523.145,- | Rp | 33.476.855,- |
| 7. | Biaya pemeliharaan alat-alat angkutan | Rp | 116.000.000,- | Rp. | 116.000.000,- | Rp | 94.645.145,- | Rp | 21.354.855,- |
| Jumlah selisih uang yang harus dipertanggung jawabkan / UUDP | Rp | 239.314.998,- | |||||||
Bahwa benar pada tahun Anggaran 2005 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2005 ditemukan Sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp. 239.314.998,- dan sebahagian sudah ada disetor ke Kas Daerah oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas/ Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 135.157.050,- sebagaimana bukti setor tertanggal 22 Mei 2006 sehingga masih ada sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) pada tahun Anggaran 2005 yang belum disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 104.157.948,-;
Bahwa benar, Anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang Tahun Anggaran 2006 setelah dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan, ada ditemukan sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp. 863.779.298,- dengan rincian sebagai berikut :
| No | Nama Rekening | Yang dianggarkan | Jmlh Anggaran yg ditarik | Jmlh Anggaran yg dipergunakan | Selisih uang yg harus dipertanggungjawab kan | ||||
| 1. | Biaya Pengembangan Sumber Daya Manusia | Rp | 310.000.000,- | Rp | 310.000.000,- | Rp | 241.540.000,- | Rp | 68.460.000,- |
| 2. | Biaya bahan pakai habis kantor | Rp | 60.000.000, - | Rp | 60.000.000,- | Rp | 52.740.150,- | Rp | 7.259.850,- |
| 3. | Biaya jasa kantor | Rp | 1.728.880.000,- | Rp | 1.715.030.000,- | Rp | 1.322.274.552,- | Rp | 392.755.448,- |
| 4. | Biaya cetak dan penggandaan keperluan kantor | Rp | 30.000.000,- | Rp | 30.000.000,- | Rp | 24.238.800,- | Rp | 5.761.200,- |
| 5. | Biaya Makan dan minuman kantor | Rp | 165.000.000,- | Rp | 165.000.000,- | Rp | 157.480.100,- | Rp | 7.519.900,- |
| 6. | Biaya perjalanan dinas | Rp | 945.000.000,- | Rp | 945.000.000,- | Rp | 602.509.300,- | Rp | 342.490.700,- |
| 7. | Biaya pemeliharaan bangunan gedung | Rp | 27.200.000,- | Rp | 20.400.000,- | Rp | 8.794.500,- | Rp | 11.605.500,- |
| 8. | Biaya pemeliharaan alat-alat angkutan | Rp | 202.000.000,- | Rp | 202.000.000,- | Rp | 148.020.800,- | Rp | 17.979.200,- |
| 9. | Biaya pemeliharaan alat-alat kantor dan rumah tangga | Rp | 19.500.000,- | Rp | 18.500.000,- | Rp | 8.552.500,- | Rp | 9.947.500,- |
| Jumlah selisih uang yang harus dipertanggung jawabkan | Rp | 863.779.298,- | |||||||
Bahwa benar pada tahun Anggaran 2006 sampai tutup pembukuan keuangan per 31 Desember 2006 ditemukan Sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) sebesar Rp. 863.779.298,- dan sampai saat ini belum ada disetorkan oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas/ Bendahara Pengeluaran ke Kas daerah ;
Bahwa benar, untuk tahun anggaran 2007 setelah dibuat laporan pertanggungjawaban keuangan dari jumlah Uang Persediaan (UP) yang bertambah menjadi sebesar Rp. 816.982.550,- dikurang dengan pertanggujawaban Uang Persedian (UP) sebesar Rp. 478.418.154,- sehingga ditemukan sisa uang Pesediaan UUDP sebesar Rp. 338.564.396,- dan terhadap sisa Uang Persediaan sebesar Rp. 338.564.396,- harus disetorkan kembali ke Kas Daerah oleh terdakwa ;
Bahwa benar, Sisa Uang Persediaan Yang harus dipertanggungjawabkan/UUDP tahun Anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- sampai saat ini belum disetor ke Kas Daerah oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas Bendahara/ Pengeluaran;
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang dari anggaran tahun 2005, 2006 dan 2007 yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.306.501.642,-, telah terdakwa keluarkan/gunakan sebagai berikut :
Pada tahun 2004 dipinjamkan untuk FADLI YAKUB sebesar Rp. 400.000.000,- ;
Pada tahun 2005 untuk bantuan BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 250.000.000,- yang diserahkan oleh MUHAMMAD SYAH, SE;
Bantuan BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 20.000.000,- yang diserahkan oleh Terdakwa sendiri di Kantor Walikota Sabang;
Pada tahun 2006 terdakwa yang memberikan dana bantuan kepada BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 40.000.000 bertempat di Sekretariat Pemko Sabang ;
SPPD untuk anggota dewan keluar daerah tahun 2006 sebesar Rp. 60.000.000,-;
Dana pihak ketiga antara tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp. 50.000.000,-;
Dana bantuan partai sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh H. RIZANI pada tahun yang tidak diingat lagi;
Pada Tahun 2007 terdakwa bersama dengan BUKHARI yang memberikan dana kepada BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 40.000.000, ;
Pada Tahun 2007 pinjaman pribadi Abdullah Imum sebesar Rp. 80.000.000,-;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN sesuai dengan wewenangnya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD/K Kota Sabang yang tidak menyetorkan kembali uang yang harus dipertanggung jawabkan (UUDP) pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang untuk tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007 tersebut ke kas Daerah selambat-lambatnya tanggal 10 januari tahun berikutnya dan pengunaan uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP)tersebut untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD/K Kota Sabang dapat dikategorikan sebagai perbuatan Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan ?;
Menimbang, bahwa Untuk menjawab pertanyaan tersebut Majelis akan membahas dan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin adalah Bendahara Pengeluaran/Pemegang Kas pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Sabang untuk tahun anggaran 2005, 2006 dan 2007, yang diangkat berdasarkan :
SK Walikota Sabang nomor : 900/11/2005 tanggal 29 Januari 2005 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2005.
SK Walikota Sabang Nomor : 900/531/2006 tanggal 30 Juni 2006 tentang Penununjukkan Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas serta atasan langsung Pemegang Kas di Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2006.
SK Walikota Sabang nomor : 26 Tahun 2007 tanggal 12 Pebruari 2007 tentang Penununjukkan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan serta Bendahara Pembantu Lingkungan Pemko Sabang tahun anggaran 2007.
Bahwa Walikota Sabang menunjuk terdakwa Teuku Ubit, SE, Bin T. Syamsuddin untuk diserahi tugas kebendaharaan yang bertugas menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD/K Sabang pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang;
Bahwa benar atasan langsung terdakwa sebagai Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran pada Kantor Sekretariat DPRD/K Kota Sabang adalah Sekretaris (SEKWAN) DPRD/K Kota Sabang selaku Pengguna Anggaran;
Bahwa benar Sekretaris (SEKWAN) DPRD/K Kota Sabang mempunyai tugas dan tanggung jawab menyangkut keuangan dimana Sekretaris (SEKWAN) DPRD/K Kota Sabang secara struktural sebagai Pengguna Anggaran yang diberi kewenangan untuk melakukan, menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan baik untuk Pos Sekretariat DPRD/K Kota Sabang maupun Pos DPRD/K Kota Sabang ;
Bahwa benar, pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan tugas terdakwa sebagai pemegang kas/bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD/K Kota Sabang adalah sebagai berikut :
Untuk tahun 2004 dan tahun 2005 Sebagai Sekwan Saksi Burhanuddin selaku atasan langsung dan sebagai Kasubbag Anggaran Mohammad Syah,SE ;
Untuk tahun 2006 Sebagai Sekwan Saksi Burhanuddindan Muhammad, SH dan Sofyan Adam selaku atasan langsungterdakwa ;
Untuk tahun 2007 dan tahun 2008 Sebagai Sekwan Saksi Sofyan Adam selaku atasan langsung dan sebagai Kabag Keuangan saksi Tarmizi Walad ;
Bahwa benar, yang memegang/menguasai uang anggaran secara fisik adalah Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja masing-masing ;
Bahwa Benar, untuk tahun anggaran 2005, 2006, 2007 yang berwenang untuk mencairkan/menerima Anggaran Sekretariat DPRD Kota Sabang dari Kas Daerah Pemko Sabang sekaligus melakukan penyimpanan di rekening Sekretariat DPRD/K Kota Sabang serta melakukan pembayaran untuk kebutuhan Sekretariat DPRD Kota Sabang adalah terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN sesuai dengan wewenangnya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD/K Kota Sabang ;
Bahwa Keadaan Kas Keuangan Sekretariat DPRD/K Kota Sabang pada tahun anggaran 2005, 2006, 2007 dalam keadaan ada uang tunai dalam penguasaan terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN;
Bahwa benar, semua bukti pembayaran yang dicatat didalam Buku Kas Umum Sekretariat DPRD/K Kota Sabang pada tahun anggaran 2005, 2006, 2007 berdasarkan bukti pengeluaran yang sah/yang telah disetujui pengguna anggaran dan tidak dilakukan pencatatan terhadap bukti pengeluaran uang yang tidak ada pengesahan Pengguna anggaran;
Bahwa benar proses pencairan Anggaran Daerah Setelah pengesahan APBD, kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Otoritas (SKO) oleh Walikota Sabang, selanjutnya Pemegang Kas sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai dengan kebutuhan Sekretariat DPRD Kota Sabang maupun DPRD Kota Sabang baik anggaran yang bersifat Beban Tetap maupun yang bersifat Pengisian Kas, lalu disampaikan ke Bagian Keuangan Sekretariat Pemko Sabang, setelah diproses lalu dikeluarkan Surat Perintah Membayar Uang (SPM), selanjutnya dikeluarkan cek oleh Bendahara Umum Daerah yang ditanda tangani oleh Pejabat otoritas Pengguna Anggaran Daerah, kemudian Pemegang Kas mencairkan cek tersebut dari Kas Daerah pada Bank yang ditunjuk, dan pihak Bank BPD Sabang langsung menyetorkan ke Kas Sekretariat Daerah DPRD Kota Sabang ;
Bahwa benar, prosedur penggunaan anggaran/uang untuk kebutuhan sekretariat DPRD Kota Sabang, sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan dalam DASK untuk tahun 2005, 2006 dan DPPA-SKPD untuk tahun 2007 pada Sekretraiat DPRD Kota Sabang, diajukan permintaan kebutuhan masing-masing bidang dan disampaikan ke Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Sabang dan diteruskan ke Bagian keuangan untuk mengecek permintaan apakah kebutuhan tersebut sesuai dengan DASK/ DPPA-SKPD dan apakah masih ada anggarannya dan cukup untuk dilakukan pembayaran, untuk menjaga agar tidak terjadi kelebihan pembayaran dan setelah diperiksa semua selanjutnya diajukan kepada Pengguna anggaran/atasan langsung pemegang kas untuk mendapat persetujuan dan disampaikan kepada Bendahara/Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kota Sabang, untuk dilakukan pembayaran ;
Bahwa Benar, untuk tahun anggaran 2005, 2006 terhadap Anggaran bersifat beban tetap (BT) tidak akan ada selisih karena pengamprahanya sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dan sekaligus dilampirkan dengan pertanggung jawabnya (contonya gaji, tunjangan, sedangkan terhadap Anggaran bersifat Pengisian Kas (PK) dapat kemungkinan terjadi selisih uang yang ditarik dengan yang akan dipertanggungjawabkan, dan untuk tahun anggaran 2007 karena uang langsung disetorkan ke rekening giro Sekretariat DPRD Kota Sabang maka sisa UUDP dapat terlihat pada akhir tahun anggaran ;
Bahwa benar terhadap anggaran Sekretariat DPRD/K Sabang yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang, Tahun Anggaran 2005 dan Tahun Anggaran 2006 sudah merupakan pengeluaran Kas untuk pembayaran beban tetap dan pengeluaran kas untuk pengisian kas yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD;
Bahwa benar terhadap anggaran Sekretariat DPRD/K Sabang yang telah ditetapkan dalam APBD/K Sabang untuk Tahun Anggaran 2007 sudah merupakan kelompok belanja tidak langsung dan belanja langsung yang sudah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Menimbang, bahwa pada tahun 2005, 2006 dan 2007 Dasar hukum yang dipergunakan dalam pengelolaan Keuangan Daerah antara lain adalah :
PERMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan serta Tata Cara Penyusunan APBD, pelaksanaan Tata Usaha Keuangan dan Penyusunan Perhitungan APBD ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, menyatakan bahwa :
“Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang telah digunakan dengan cara membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah dan SPJ beserta lampirannya disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (6) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa :
“Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa :
“Bendahara Penerima/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah”,
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (24) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa :
“Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 220 ayat (10) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa :
“Bendahara pengeluaran pada SKPD wajib mempertangung jawabkan secara Fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut diatas telah ternyata terbukti bahwa sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 104.157.948,-, tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- sehingga jumlah keseluruhannya mencapai sebesar Rp. 1.306.501.642,-, telah dipergunaan oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas Bendahara/ Pengeluaran untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, yang mana uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP) tersebut seharusnya disetor kembali ke kas Daerah selambat-lambatnya tanggal 10 januari tahun anggara berikutnya oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN sesuai dengan wewenangnya selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD/K Kota Sabang, akan tetapi sampai saat ini belum disetor ke Kas Daerah oleh terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas Bendahara/ Pengeluaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, tindakan terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD/K Kota Sabang telah Menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa apakah Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan hanya dapat dikenakan pertanggung jawabannya kepada Pemegang Kas/Bendahara pengeluaran Kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang (Terdakwa) ataukah terdapat pihak-pihak lain selain daripada Pemegang Kas/Bendahara pengeluaran pada Kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang (Terdakwa)?
Menimbang, bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dimana telah terjadi kelemahan dalam hal pengawasan dan pengendalian dari Pengguna Anggaran pada kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang yang dalam hal ini adalah Sekretaris DPRK Kota Sabang terhadap mekanime kerja terdakwa selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran pada kantor Sekretariat DPRD Kota Sabang ;
Menimbang, bahwa timbul kemudian pertanyaan : “Apakah denganditegurnya terdakwa selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran pada kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang oleh Pengguna Anggaran pada kantor Sekretariat Daerah Kota Sabang yang dalam hal ini adalah Sekretaris DPRK Kota Sabang merupakan tindakan antisipatif yang efektif dari Pengguna Anggaran untuk menyelamatkan uang Negara/daerah Kota sabang ataukah ada langkah yang lebih antisipatif atau efektif yang dapat dilakukan? ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sofyan Adam, SH yang menyatakan :
Bahwa Saya tidak mengetahui jumlah sisa anggaran 2005-2006, tetapi saya mengetahui sisa anggaran Tahun 2006 pada awal Tahun 2007 sebesar Rp.863.779.298,-. ;
Bahwa Saya ketahui berdasarkan laporan tertulis dari bendahara pembukuan pengeluaran dan dari Kasubbag Keuangan yang menyatakan kepada saya bahwa Bendahara pemegang kas (terdakwa) belum menyetor sisa anggaran ;
Bahwa semua pengeluaran yang sebenarnya harus ada persetujuan saya selaku pengguna anggaran ;
Bahwa Saya sudah minta laporan rekening Giro pada terdakwa akan tetapi tidak diserahkan, kemudian saya pada bulan November 2007 mengecek ke Bank BPD Sabang dan ternyata rekening sudah kosong ;
Bahwa saya tidak ada menyetop gaji terdakwa ;
Bahwa saya pada bulan September 2007 dalam keadaan sibuk dan saya pikir sisa anggaran masih ada. ;
Bahwa tindakan saya membuat spesimen tanda tangan dalam hal penarikan anggaran Sekretariat DPRK Kota Sabang pada Bank BPD Kota Sabang untuk mengontrol pengeluaran uang .
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli disebutkan :
Bahwa hubungan Satker dengan Bendaharawan tidak dapat dipisahkan ;
Bahwa Satker harus mengetahui uang keluar masuk seperti opname Kas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH SERTA TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PELAKSANAAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH DAN PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH disebutkan antara lain :
Bagian Ketiga Penggunaan Anggaran, Pasal 38 :
(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah/lembaga teknis daerah bertindak sebagai Pengguna Anggaran. ;
(2) Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas tertib penatausahaan anggaran yang dialokasikan pada Unit Kerja yang dipimpinnya.
Bagian Keempat Pemegang Kas, Pasal 39 ayat (7) :
Kepala satuan kerja melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Satuan Pemegang Kas minimal 3 (tiga) bulan sekali .
BAB VI .LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH Bagian Pertama Laporan Keuangan Pengguna Anggaran , Pasal 79 :
(1) Setiap akhir bulan Kepala Unit Kerja Pengguna Anggaran wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pengguna Anggaran kepada Kepala Daerah .
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sofyan Adam dihubungkan dengan keterangan Ahli, serta ketentuan Pasal 38, Pasal 39 ayat (7), Pasal 79 KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG PEDOMAN PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH SERTA TATA CARA PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, PELAKSANAAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH DAN PENYUSUNAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, dimana Majelis Hakim berpendapat Pengguna Anggaran yaitu Sekretaris DPRK Kota Sabang dalam Satuan Kerja yakni kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang tidak memiliki suatu pemahaman akan tugas dan tanggung jawabnya di bidang keuangan. Pengguna Anggaran terlihat jelas tidak memiliki keperdulian yang baik dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian keuangan, hal ini dapat dilihat dengan keterangan saksi Sofyan Adam “Bahwa saya pada bulan September 2007 dalam keadaan sibuk dan saya pikir sisa anggaran masih ada”.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat apakah tugas dan fungsi pengawasan dan pengendalian keuangan dapat sekonyong-konyong dilaksanakan atau dipraktekkan oleh saksi.SOFYAN ADAM hanya secara “saya pikir” ?.
Menimbang, bahwa kemudian daripada itu adalah hal yang demikian menjadi suatu tanda tanya besar yakti saksi SOFYAN ADAM yang merupakan Pengguna Anggaran dan adalah atasan langsung terdakwa menerangkan dimuka persidangan“Bahwa saya pada bulan September 2007 dalam keadaan sibuk”, benar-benar suatu alasan yang demikian menarik dan Majelis Hakim bertanya “apakah pengawasan dan pengendalian keuangan pada kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang bukan merupakan bagian dari kesibukan Pengguna Anggaran? ” ;
Menimbang, bahwa saksi SOFYAN ADAM yang merupakan Pengguna Anggaran dan adalah atasan langsung terdakwa tidak dapat sekonyong-konyong menafikan pengendalian dan pengawasan keuangan pada kantor Seretariat DPRK Kota Sabang dari kesibukannya, karena ketidak Profesionalan saksi saksi SOFYAN ADAM yang merupakan Pengguna Anggaran pada Kantor DPRK Kota Sabang sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, yakni :
dimana tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran yaitu : membantu pimpinan DPRK Kota Sabang dalam menyelenggarakan pembinaan dan memberikan layanan administrasi yang melilputi Ketata Usahaan, Umum, Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, Rumah Tangga, Hukum, Persidangan, Perlengkapan, Hubungan Masyarakat, dan Kepustakaan ;
dimana tugas dan tanggung jawab Pengguna Anggaran menyangkut keuangan dimana Sekretaris (SEKWAN) DPRK Kota Sabang secara struktural sebagai Pengguna Anggaran yang diberi kewenangan untuk melakukan, menetapkan kebijakan pengelolaan keuangan baik untuk Pos Sekretariat Kota Sabang maupun Pos DPRK Kota Sabang ;
Menimbang, bahwa ketidak profesionalan saksi SOFYAN ADAM yang merupakan Pengguna Anggaran pada Kantor DPRK Kota Sabang tidak sesuai dengan pasal 202 ayat (10) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH yaitu :
Bendahara pengeluaran pada SKP wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya ;
Kemudian pengguna anggaran mengecek 3 bulan sekali bendahara pemegang kas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH yaitu :
Pasal 12
(1) Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK ;
Pasal 13
(1) Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD.
Maka Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi SOFYAN ADAM yang merupakan Pengguna Anggaran pada Kantor DPRK Kota Sabang selaku Pejabat yang mengusulkan untuk diangkat dan untuk ditunjuknya terdakwa sebagai Pejabat Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran pada Kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang memiliki fungsi tanggung jawab kedinasan yang jelas di bidang keuangan, sehingga fungsi pengawasan dan pengendalian antara Pejabat Pengguna Anggaran (atasan langsung) kepada Pemegang Kas (bawahan langsung) tidak dapat dinafikan hanya dengan menerangkan alasan yang dimuka persidangan“Bahwa saya pada bulan September 2007 dalam keadaan sibuk” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan saksi BUKHARI ; saksi SURYA NINGSIH, SE ; saksi Drs. TARMIZI Bin WALAD ; saksi saksi MARWAN, SH ; saksi NASRAH ; saksi BURHANUDDIN BIN MAIMUN; saksi MUHAMMAD BIN M. YUSUF; saksi RAMLAN BIN YANAS,SE dan juga keterangan Ahli dan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Terdakwa selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja yakni Kantor sekretariat DPRK Kota Sabang. Maka seharusnya saksi Sofyan Adam selaku Pengguna Anggaran (Sekretaris DPRK Kota Sabang) pada Kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang yang merupakan atasan langsung terdakwa yang adalah Pemegang Kas/bendahara pengeluaran pada Kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang, dapat mengambil langkah TEGAS dan KERAS kepada terdakwa, terlebih-lebih seharusnya kejadian tidak disetorkannya Uang Untuk Di Pertanggung Jawabkan (UUDP) untuk Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. Rp.863.779.298,-. , kiranya dapat dijadikan pedoman untuk tidak kembali mencalonkan terdakwa sebagai pejabat yang menduduki jabatan Pemegang Kas pada Kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang pada periode 2007 dan periode tahun 2008;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat adalah tidak mengherankan jika kemudian pada Tahun Anggaran 2007 terdapat Uang Untuk Di Pertanggung jawabkan (UUDP) sebesar Rp. Rp. 338.564.396 yang harus disetorkan Ke Kas daerah Kota Sabang KEMBALI tidak disetorkan oleh terdakwa dan merupakan peristiwa yang sama terjadi dari permasalahan hukum yang sama pada tahun Anggaran 2006. Sehingga tindakan Saksi Sofyan Adam, SH selaku Pengguna Anggaran pada kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang yaitu “membuat spesimen tanda tangan dalam hal penarikan anggaran Sekretariat DPRK Kota Sabang pada Bank BPD Kota Sabang untuk mengontrol pengeluaran uang adalah suatu hal yang sia-sia belaka atau dengan kata lain “obat telah sampai akan tetapi nyawa telah putus/melayang” dan semakin mempertegas ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku Pengguna Anggaran pada kantor Sekretariat DPRD Kota Sabang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian hukum sebagaimana tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat dimana Pengguna Anggaran pada Kantor Sekretariat DPRK Kota Sabang yakni Sekretaris DPRK Kota Sabang harus pula turut bertanggung jawab secara hukum atas penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran DPRK Kota Sabang (terdakwa) ;
A.d.4.Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan : “dalam ketentuan ini kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kata “dapat” berarti bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (actual loss), melainkan juga meliputi perbuatan yang telah dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara (potential loss) ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan keuangan negara adalah : “kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahakan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
a) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun daerah ;
b) Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di
tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdiri dari :
- Dapat merugikan keuangan negara, ;atau
- Dapat merugikan perekonomian negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar, berdasarkan Laporan Atas Kepatuhan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Sabang untuk Tahuan Anggaran 2006 Nomor : 05.II/LHP/XIV.9/08/2007 Tanggal 16 Agustus 2007 oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV Perwakilan BPK – RI di Banda Aceh ditemukan sisa Pengisian Kas di Pemegang Kas Sekretariat DPRK Sabang per 31 Desember 2006 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 863.779.298.- dan sampai saat ini belum dilakukan penyetoran sisa UUDP tahun anggaran 2006 ke Kas Daerah Pemko Sabang, kondisi tersebut mengakibatkan menghambat proses penyusunan Laporan Realisasi APBD TA 2006 dan sisa pengisian kas yang masih berada pada Pemegang Kas akan merugikan daerah apabila tidak segera disetorkan;
Bahwa benar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahuan Anggaran 2007 Nomor : 16.C/LHP/XVII.BAC/6/2008 Tanggal 27 Juni 2008 oleh Auditor Utama Keuangan Negara V Perwakilan BPK – RI di Banda Aceh ditemukan sisa Kas di Pemegang Kas Sekretariat DPRK Sabang per 31 Desember 2007 yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 338.564.396.- dan sampai saat ini belum dilakukan penyetoran sisa UUDP tahun anggaran 2007 ke Kas Daerah Pemko Sabang, kondisi tersebut mengakibatkan sisa kas di Pemegang Kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan merugikan keuangan daerah;
Bahwa benar berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRK Sabang Tahun Anggaran 2005, 2006, dan 2007, Nomor : LAP-297/PW.01/5/2008 Tanggal 25 September 2008 Oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tim Auditor berkesimpulan bahwa terdapat sisa UUDP per 31 Desember 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan sisa UUDP per 31 Desember 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- yang tidak disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Sabang dan keberadaan uang tersebut tidak ada dalam penguasaan Pemegang Kas dalam bentuk rekening giro di bank yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.202.343.694,-;
Bahwa benar, ada surat teguran walikota kepada Sekretaris DPRD Kota Sabang selaku atasan langsung terdakwa selaku pemegang Kas Sekretraiat DPRD Kota sabang, yang isinya agar segera menyetorkan sisa UUDP tahun 2006 sebesar Rp.863.779.298. ke Rekening BUD Via Bank BPD Kota Sabang sebagaimana surat :
Surat nomor : 900/316/2007 tanggal 02 April 2007 perihal penyetoran sisa uudp tahun 2006 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Sabang.
Surat nomor : 700/37 tanggal 03 Oktober 2007 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK- RI Banda Aceh.
Surat nomor : 900/1444/2007 tanggal 27 Desember 2007 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK- RI Banda Aceh.
Bahwa benar, apabila ada ditemukan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan (UUDP) maka harus dipertanggung jawabkan dalam artian harus disetor kembali ke kas Daerah selambat-lambatnya tanggal 10 januari tahun berikutnya ;
Bahwa benar, yang bertanggungjawab menyetorkan sisa UUDP sesuai dengan bidang tugasnya adalah Pemegang Kas/ Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja bersangkutan ;
Bahwa benar, apabila sisa UUDP tidak disetorkan kembali ke Kas daerah akan mengakibatkan kerugian daerah/negara;
Bahwa benar dengan tidak disetorkan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang oleh terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin selaku Pemegang Kas/ Bendahara Pengeluaran untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 104.157.948,-, tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- sehingga telah mengakibatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Sabang telah dirugikan sebesar Rp. 1.306.501.642,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah);
Bahwa benar menurut keterangan terdakwa sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang dari anggaran tahun 2005, 2006 dan 2007 yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 1.306.501.642,-, telah terdakwa keluarkan/gunakan sebagai berikut :
Pada tahun 2004 dipinjamkan untuk FADLI YAKUB sebesar Rp. 400.000.000,- ;
Pada tahun 2005 untuk bantuan BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 250.000.000,- yang diserahkan oleh MUHAMMAD SYAH, SE;
Bantuan BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 20.000.000,- yang diserahkan oleh Terdakwa sendiri di Kantor Walikota Sabang;
Pada tahun 2006 terdakwa yang memberikan dana bantuan kepada BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 40.000.000 bertempat di Sekretariat Pemko Sabang ;
SPPD untuk anggota dewan keluar daerah tahun 2006 sebesar Rp. 60.000.000,-;
Dana pihak ketiga antara tahun 2005 dan 2006 sebesar Rp. 50.000.000,-;
Dana bantuan partai sebesar Rp. 100.000.000,- yang diterima oleh H. RIZANI pada tahun yang tidak diingat lagi;
Pada Tahun 2007 terdakwa bersama dengan BUKHARI yang memberikan dana kepada BPK-RI Banda Aceh sebesar Rp. 40.000.000, ;
Pada Tahun 2007 pinjaman pribadi Abdullah Imum sebesar Rp. 80.000.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, perbuatan terdakwa TEUKU UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN selaku Pemegang Kas/Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD/K Kota Sabang yang menggunakan sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan pada Kantor Sekretariat DPRD/K Sabang untuk tahun anggaran 2005 sebesar Rp. 104.157.948,-, tahun anggaran 2006 sebesar Rp. 863.779.298,- dan tahun anggaran 2007 sebesar Rp. 338.564.396,- sehingga jumlah keseluruhannya mencapai sebesar Rp. 1.306.501.642,-, untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan diluar pembiayaan yang telah ditentukan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sabang, telah mengakibatkan menghambat proses penyusunan Laporan Realisasi APBD Kota Sabang dan merugikan keuangan daerah Kota Sabang;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi ;
Ad.5.Unsur Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa setelah terdakwa mengetahui adanya sisa Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) pada beban Pengisian Kas setiap akhir tahun anggaran 2005, 2006, 2007, yang seharusnya kewajiban terdakwa untuk mempertanggung jawabkannya dengan cara menyetorkan ke Kas daerah pada setiap akhir tahun anggaran 2005, 2006, 2007, atau setidak tidaknya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sebagaimana yang dimaksud Pasal 220 ayat (10) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, akan tetapi dengan kewenangan yang ada padanya malah terdakwa menggunakan uang sisa UUDP pada setiap tahun anggaran 2005, 2006, 2007 untuk kepentingan pihak-pihak yang tidak dapat dipertanggung jawabkan diluar pembiayaan yang telah ditentukan dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sabang tahun anggaran 2005, 2006, dan 2007, sehingga perbuatan terdakwa yang dilakukan pada setiap tahun anggaran 2005, 2006, dan 2007 dikategorikan sebagai perbuatan yang telah sempurna dan dapat dipandang menjadi beberapa perbuatan yang berdiri sendiri.
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis unsur Perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah terpenuhi oleh perbutan terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa Teuku Ubit, SE Bin T. Syamsuddin telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua Penuntut Umum
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas dengan demikian Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum dan Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan dan berdasarkan pengamatan Majelis baik terhadap diri maupun perbuatan Terdakwa TEUKU. UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana, justru Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah pelaku dari tindak pidana tersebut, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kadar kesalahan dan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi disebutkan "dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal
2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan"
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 bahwa pidana denda dapat dijatuhkan secara kumulatif atau secara alternatif dengan pidana penjara. Dan kepada Terdakwa juga selain pidana penjara akan dijatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain pidana pokok tersebut, terhadap Terdakwa tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti;
Menimbang bahwa apakah dalam perkara a quo Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti dan berapa besar uang pengganti tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa secara filosofis, pengaturan tentang uang pengganti didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pada hakekatnya bertujuan sebagai upaya untuk mengembalikan uang atau kekayaan negara yang telah disalahgunakan yang berorientasi pada pemulihan dan perbaikan perekonomian negara, sehingga pada dasarnya dalam hal pembebanan kewajiban tersebut, menggunakan asas atau tolak ukur bahwa seseorang akan dibebani membayar uang pengganti sebesar berapa nilai uang atau kekayaan yang telah dinikmati atau berapa besar kekayaan yang dimiliki seseorang yang diduga kuat ada hubungan atau bersumber dari tindak pidana tersebut atau seberapa banyak perubahan atau peningkatan jumlah kekayaan seseorang yang timbul dari akibat tindak pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas, tidak ditemukan adanya fakta yang menunjukkan seberapa banyak harta atau kekayaan yang digunakan atau berada dalam penguasaan Terdakwa, seberapa banyak harta atau kekayaan Terdakwa yang diduga ada sangkutpautnya atau diduga kuat bersumber dari tindak pidana korupsi dan berapa besar peningkatan atau perubahanan harta atau kekayaan Terdakwa yang bersumber dari tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan hal mana terlihat bahwa secara nyata, tak satupun bentuk harta atau kekayaan Terdakwa yang dilakukan penyitaan dan tidak pula terungkap dipersidangan mengenai jumlah harta atau kekayaan Terdakwa yang diduga kuat diperoleh dari kejahatan tersebut dan tidak pula tergambar secara jelas besarnya peningkatan atau perubahan harta atau kekayaan Terdakwa sebelum dan sesudah tindak pidana ini terjadi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka menurut hamat Majelis, dalam perkara a quo Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya alasan hukum yang dapat dijadikan dasar bagi Majelis untuk membebankan kewajiban kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga dasar atau asas pembebanan untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang disebutkan diatas, tidak dapat diterapkan atau dibebankan kepada Terdakwa, sehingga tuntutan Penuntut Umum yang mohon agar Terdakwa tersebut dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.306.501.642,- (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Juta Lima Ratus Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) paling lambat 1 (Satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila setelah lewat 1 (Satu) bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun tidak terbukti dan olehnya itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan secara materiil sebagaimana tersebut diatas, secara formil Penuntut Umum juga tidak menjungtokan dakwaannya terhadap pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang memungkinkan untuk dijatuhinya pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan juga oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani maka terhadap terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 22 ayat (6) KUHAP maka penangkapan dan atau penahanan terhadap terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan disaat Pemerintah Republik Indonesia sedang gencar-gencarnya memberantas perbuatan Tindak Pidana Korupsi ;
Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian Pemerintah Daerah Kota Sabang ;
Hal-hal yang meringankan :
terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan berterus terang dipersidangan ;
terdakwa belum pernah dihukum ;
perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tidak lepas dari akibat lemahnya pengawasan dari atasan langsung terdakwa ;
terdakwa mempunyai tanggungan keluarga anak dan istri ;
terdakwa menunjukkan rasa penyesalannya dipersidangan dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya .
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka menurut hemat Majelis, hukuman yang dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini adalah sesuai dengan rasa keadilan;
Mengingat ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TEUKU. UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa TEUKU. UBIT, SE Bin T. SYAMSUDDIN tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti denda berupa pidana kurungan selama : 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti :
| 1. | Buku besar pengeluaran tahun anggaran 2005 dari BUD Kota Sabang. |
| 2. | Buku besar pengeluaran tahun anggaran 2006 dari BUD Kota Sabang. |
| 3. | Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang Januari s/d Maret 2005. |
| 4. | Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang April s/d Juni 2005. |
| 5. | Foto copy buku besar kantor sekretariat DPRD kota sabang Juli s/d September 2005. |
| 6. | Foto copy buku kas umum DPRD kota sabang Januari s/d Desember 2006. |
| 7. | 1 (satu) Bundel SPM Pengisian Kas (PK) Tahun Anggaran 2005 : |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| 8. | 1 (satu) Bundel SPM Pengisian Kas (PK) Tahun Anggaran 2006 : |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| 9. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Januari s/d Maret 2005. |
| 10. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) April s/d Juni 2005. |
| 11. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Juli s/d September 2005. |
| 12. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Desember 2005. |
| 13. | Foto copy surat perubahan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) tahun anggaran 2005. |
| 14. | Foto copy surat pengesahan perubahan dokumen anggaran satuan kerja (DASK) tahun anggaran 2006. Nomor : 915-P/01.01/004/DASK/2006. |
| 15. | 1 (satu) Bundel Foto copy perhitungan APBD |
| |
| |
| 16. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Maret 2006 (Triwulan I). |
| 17. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 30 Juni 2006 (Triwulan II). |
| 18. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 30 September 2006 (Triwulan III). |
| 19. | Foto copy SPJ (surat pertanggung jawaban) Per 31 Desember 2006 (Triwulan IV). |
| 20. | Foto copy surat Nomor: 900/08 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. |
| 21. | Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 900/1444 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. |
| 22. | Foto copy surat sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat kota sabang Nomor: 700/546 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. |
| 23. | Foto copy tanda setoran tahun anggaran 2005 ke Bank BPD cabang Sabang tanggal 23 Mei 2006 dengan No.Rekening 01.02.120100-2. |
| 24. | Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 900/316/2007 tanggal 2 April 2007 tentang penyetoran sisa UUDP tahun 2006. |
| 25. | Foto copy surat Walikota Sabang Nomor: 700/37 tanggal 3 Oktober 2007 tentang tindak lanjut pemeriksaan BPK R.I Banda Aceh. |
| 26. | Foto copy laporan pertanggung jawaban keuangan Sekretariat DPRD kota sabang tahun anggaran 2006. |
| 27. | Foto copy surat keputusan Walikota Nomor : 061.482/766/2006 tentang Uraian Jabatan Struktural dan Non struktural umum dilingkungan sekretariat DPRD Kota Sabang. |
| 28. | Foto copy laporan atas kepatuhan dalam rangka pemeriksaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2006. |
| 29. | SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 900/11/2005 tentang Penunjukan pemegang kas dan Pembantu pemegang kas serta Atasan langsung pemegang kas dilingkungan pemerintah Kota Sabang tahun 2005. |
| 30. | SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 900/513/2006 tentang perubahan ketiga atas keputusan Walikota Sabang Nomor : 900/634/2005 tentang Penunjukan pemegang kas dan Pembantu pemegang kas serta Atasan langsung pemegang kas dilingkungan pemerintah Kota Sabang tahun 2006. |
| 31. | SK (surat keputusan) petikan Keputusan Walikota Sabang Nomor : 821.2/26/2006 tentang Pengakatan dalam Jabatan Struktural. |
| 32. | Foto copy petikaan Keputusan Walikota Sabang Nomor : 823.2.3/566/tahun 2005 tentang Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil kota sabang atas nama T.UBIT, SE, beserta dengan foto copy ijazah S1 Manajemen dan surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat (STLUPKP) Nomor : 072/UPKP-S1/2005. |
| 33. | SK (surat keputusan) Walikota Sabang Nomor : 26 tahun 2007 tentang Penunjukan Bendahara pengeluran dan Bendahara penerimaan serta bendahara pembantu dilingkungan pemerintahan Kota Sabang. |
| 34. | SK (surat keputusan) Walikota sabang Nomor : 26 tahun 2008 tentang Perubahan atas Keputusan Walikota Sabang Nomor : 04 tahun 2008 tentang Penunjukan Bendahara pengeluaran dan Bendahara penerimaan serta Bendahara pembantu dilingkungan pemerintahan Kota Sabang tahun anggaran 2008. |
| 35. | SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Nomor : PEG.821.12/39/1996 tanggal 21 Nopember 1996 An. T. UBIT |
| 36. | Rekening Koran Giro Sekretariat DPRK Sabang Priode Januari 2004 s/d 26 Mei 2008 |
| 37. | 1 (satu) bundel bukti pengeluaran uang dari tersangka T. UBID, SE, berupa :
|
| 38. | Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun 2004 |
| 39. | Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Sekretariat DPRK Sabang Tahun Anggaran 2007 |
| 40. | Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRK Sabang Tahun Anggaran 2007 |
| 41. | Register SPM-UP/SPM-GU/SPM-TU/SPM-LS SKPD Sekretariat DPRK Sabang Tahun 2007 |
| 42. | Bundel Surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bendaharawan Pengeluaran (SPJ Belanja) Tahun Anggaran 2007 |
| 43. | Bundel Surat Teguran Penyetoran Sisa UUDP tahun 2007 |
| 44. | Bundel SP2D-UP tahun 2007 |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| 45. | Bundel SP2D-GU tahun 2007 dan SP2D-TU yang di Ganti Uang (GU) tahun 2007 |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| |
| 46. | Jurnal Umum Sekretariat DPRK Sabang tahun 2007 |
| 47. | Bundel Cek Penarikan dari Rekening Giro Sekretariat DPRK pada Bank BPD Sabang tahun anggaran 2004, 2005, 2006, 2007 |
| 48. | Peraturan Walikota Sabang Nomor 12 Tahun 2007 rincian anggaran DPRK Sabang Tahun 2007 |
| 49. | Rekening Koran Penggeluaran dari Bendahara Umum Daerah untuk Sekretariat DPRD Kota Sabang tahun 2006 dan Ekor Cek Penarikan |
| 50. | Buku Kas Bendahara Umum Daerah Tahun Anggaran 2005, 2006, 2007 |
| 51. | Daftar penguji Surat perintah Membayar |
Kesemuanya bukti nomor 1 sampai dengan nomor 51 Tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Hari Jumat, tanggal 09 Januari 2009 oleh kami MAKMUR, SH.MH sebagai Hakim Ketua Sidang, ISMAIL HIDAYAT, SH dan EKA PRASETYA PRATAMA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2009 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh ANWAR USMAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ZULKARNAEN,SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang dan dihadapan terdakwa yang didampingi oleh Tim Penasehat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
1. ISMAIL HIDAYAT ,SH MAKMUR,SH,M.H
2. EKA PRASETYA PRATAMA,SH.
PANITERA PENGGANTI,
ANWAR USMAN