Nomor : 59/Pid.Sus/2016/PN.LHT.
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 59/Pid.Sus/2016/PN.LHT.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARJONO BIN TULIS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SARJONO Bin TULIStidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan terdakwa SARJONO Bin TULIStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA“; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan; 5. Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau grahang panjang sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter yang memiliki gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat; - 1 (satu) bilah arit dengan gagang kayu yang berbalut karet warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebani kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 59/Pid.Sus/2016/PN.LHT.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | : SARJONO Bin TULIS; |
| Tempat Lahir | : Desa Sukarami Lahat; | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | : 45 Tahun / 07 Juli 1970; |
| Jenis Kelamin | : | : Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | : Indonesia; |
| Alamat | : | :Desa Sukarami Kec. Kota Agung Kabupaten Lahat; |
| Agama | : | : Islam; |
| Pekerjaan | : | : Tani; |
| Pendidikan | : | : SMP (tamat); |
Terdakwa ditangkap tanggal 15 Desember 2015;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan 05 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan 14 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan 01 Maret 2016;
Hakim sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan Tanggal 23 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor : 29/Pen.Pid/2016/PN.Lht tanggal 24 Februari 2016 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor: 05/Pen.Pid/2016/PN.Lht tanggal 24 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar dan memperhatikan pula Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat dan memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SARJONO Bin TULIStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar pasal 44ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau grahang panjang sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter yang memiliki gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat;
1 (satu) bilah arit dengan gagang kayu yang berbalut karet warna hitam;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi, oleh karena itu mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa, Penuntut umum menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula, lalu terdakwa menganggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwadalamperkarainiterdakwadihadapkankemukapersidanganolehPenuntutUmumtelahdidakwadenganDakwaansebagaiberikut :
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa SARJONO Bin TULIS pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Sukarami Kec. Kota Agung Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang ,asih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili: “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula, ketika terdakwa hendak menyalakan televisi di rumahnya, kemudian korban ALI TOPAN Bin SARJONO (anak kandung terdakwa sesuai dengan kutipan ijazah Sekolah Dasar Negeri 1 Kota Agung tanggal 08 Juni 2013) yang bertempat tinggal dalam satu lingkup rumah tangga dengan terdakwa, ada melarang terdakwa menyalakan televisi, dengan alasan pada saat itu pulsa (token) listerik sudah hampir habis, yang oleh terdakwa kemudian dijawab dengan kata-kata “pacak lah aku (bisa lah/ terserah saya)”, kemudian dijawab oleh korban dengan kata-kata “ nah kamu ini awak lah tue melawan (nah kamu ini padahal sudah tua melawan)”, selanjutnya terdakwa mengajak korban berkelahi, dimana terdakwa langsung mencekik korban dan korban balas mencekik leher terdakwa, kemudian setelah cekikan terlepas terdakwa langsung mengambil arit di atas lemari, namun pada saat itu dipisahkan/ dilerai oleh saksi Jimi Suhendra, selanjutnya setelah dipisahkan/ dilerai oleh saksi JIMI, terdakwa masih emosi dan kembali menendang paha korban, dan setelahnya mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau grahang yang berada di bawah lemari serta kembali mencekik leher korban sehingga korban tersandar ke dinding rumah, dimana selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya membacok pisau grahang sehingga mengenai bagian belakang dengkul kaki sebelah kiri korban hingga menyebabkan sakit dan luka serta mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri ke luar rumah;
Bahwa korban ALI TOPAN Bin SARJONO adalah anak kandung terdakwa (sesuai kutipan ijazah Sekolah Dasar Negeri I Kota Agung tanggal 08 Juni 2013) yang berada dalam satu rumah tempat tinggal/ satu lingkup rumah tangga);
Akibat perbuatan terdakwa, korban ALI TOPAN Bin SARJONO menderita jatuh sakit atau luka berat sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor : 440/ 208/ PKM.KA/ 2015 tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat dan ditandangani oleh dr. SISKA DWIYANTIE W dokter pada PUSKESMAS RAWAT INAP Kota Agung, dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Terdapat luka robek memanjang d bawah paha belakang sebelah kiri dengan ukuran panjang 7 cm, lebar 4 cm, kedalaman 3 cm yang diakibatkan oleh benda tajam;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SARJONO Bin TULIS pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Sukarami Kec. Kota Agung Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang ,asih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili: “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula, ketika terdakwa hendak menyalakan televisi di rumahnya, kemudian korban ALI TOPAN Bin SARJONO (anak kandung terdakwa sesuai dengan kutipan ijazah Sekolah Dasar Negeri 1 Kota Agung tanggal 08 Juni 2013) yang bertempat tinggal dalam satu lingkup rumah tangga dengan terdakwa, ada melarang terdakwa menyalakan televisi, dengan alasan pada saat itu pulsa (token) listerik sudah hampir habis, yang oleh terdakwa kemudian dijawab dengan kata-kata “pacak lah aku (bisa lah/ terserah saya)”, kemudian dijawab oleh korban dengan kata-kata “ nah kamu ini awak lah tue melawan (nah kamu ini padahal sudah tua melawan)”, selanjutnya terdakwa mengajak korban berkelahi, dimana terdakwa langsung mencekik korban dan korban balas mencekik leher terdakwa, kemudian setelah cekikan terlepas terdakwa langsung mengambil arit di atas lemari, namun pada saat itu dipisahkan/ dilerai oleh saksi Jimi Suhendra, selanjutnya setelah dipisahkan/ dilerai oleh saksi JIMI, terdakwa masih emosi dan kembali menendang paha korban, dan setelahnya mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau grahang yang berada di bawah lemari serta kembali mencekik leher korban sehingga korban tersandar ke dinding rumah, dimana selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya membacok pisau grahang sehingga mengenai bagian belakang dengkul kaki sebelah kiri korban hingga menyebabkan sakit dan luka serta mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri ke luar rumah;
Bahwa korban ALI TOPAN Bin SARJONO adalah anak kandung terdakwa (sesuai kutipan ijazah Sekolah Dasar Negeri I Kota Agung tanggal 08 Juni 2013) yang berada dalam satu rumah tempat tinggal/ satu lingkup rumah tangga);
Akibat perbuatan terdakwa, korban ALI TOPAN Bin SARJONO menderita jatuh sakit atau luka berat sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor : 440/ 208/ PKM.KA/ 2015 tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat dan ditandangani oleh dr. SISKA DWIYANTIE W dokter pada PUSKESMAS RAWAT INAP Kota Agung, dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Terdapat luka robek memanjang d bawah paha belakang sebelah kiri dengan ukuran panjang 7 cm, lebar 4 cm, kedalaman 3 cm yang diakibatkan oleh benda tajam;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SARJONO Bin TULIS pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Sukarami Kec. Kota Agung Kabupaten Lahat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang ,asih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili: “Orangtua yang menenpatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (anak kandung) yaitu Korban ALI TOPAN Bin SARJONO (masih berusia 15 tahun sesuai fotocopy kutipan ijazah Sekolah Dasar yang menyatakan lahir pada tanggal 28 September 2000 dan putra dari Sarjono)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa bermula, ketika terdakwa hendak menyalakan televisi di rumahnya, kemudian korban ALI TOPAN Bin SARJONO (anak kandung terdakwa sesuai dengan kutipan ijazah Sekolah Dasar Negeri 1 Kota Agung tanggal 08 Juni 2013) yang bertempat tinggal dalam satu lingkup rumah tangga dengan terdakwa, ada melarang terdakwa menyalakan televisi, dengan alasan pada saat itu pulsa (token) listerik sudah hampir habis, yang oleh terdakwa kemudian dijawab dengan kata-kata “pacak lah aku (bisa lah/ terserah saya)”, kemudian dijawab oleh korban dengan kata-kata “ nah kamu ini awak lah tue melawan (nah kamu ini padahal sudah tua melawan)”, selanjutnya terdakwa mengajak korban berkelahi, dimana terdakwa langsung mencekik korban dan korban balas mencekik leher terdakwa, kemudian setelah cekikan terlepas terdakwa langsung mengambil arit di atas lemari, namun pada saat itu dipisahkan/ dilerai oleh saksi Jimi Suhendra, selanjutnya setelah dipisahkan/ dilerai oleh saksi JIMI, terdakwa masih emosi dan kembali menendang paha korban, dan setelahnya mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau grahang yang berada di bawah lemari serta kembali mencekik leher korban sehingga korban tersandar ke dinding rumah, dimana selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya membacok pisau grahang sehingga mengenai bagian belakang dengkul kaki sebelah kiri korban hingga menyebabkan sakit dan luka serta mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa langsung melarikan diri ke luar rumah;
Bahwa korban ALI TOPAN Bin SARJONO adalah anak kandung terdakwa (sesuai kutipan ijazah Sekolah Dasar Negeri I Kota Agung tanggal 08 Juni 2013) yang berada dalam satu rumah tempat tinggal/ satu lingkup rumah tangga);
Akibat perbuatan terdakwa, korban ALI TOPAN Bin SARJONO menderita jatuh sakit atau luka berat sebagaimana hasil Visum Et Refertum Nomor : 440/ 208/ PKM.KA/ 2015 tanggal 15 Desember 2015 yang dibuat dan ditandangani oleh dr. SISKA DWIYANTIE W dokter pada PUSKESMAS RAWAT INAP Kota Agung, dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Terdapat luka robek memanjang d bawah paha belakang sebelah kiri dengan ukuran panjang 7 cm, lebar 4 cm, kedalaman 3 cm yang diakibatkan oleh benda tajam;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut dan terdakwa dan terdakwa sendiri tidak akan mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dibawah sumpah menerangkan hal–hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ALI TOPAN Bin SARJONO;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap saksi yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan bapak saksi;
Bahwakejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggaterhadap saksi terjadi pada hari selasa tanggal 15 Desember 2015, sekira pukul 18. 30 wib bertempat dirumah saksi yaitu di desa Sukarami, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat;
Bahwaberawal pada saat itu bapak saksi (terdakwa) hendak menghidupkan televisi akan tetapi saksi mengatakan kepada bapak saksi ( terdakwa),“Televisi jangan dihidupkan karena pulsa listrik kita sudah hampir habis”, kemudian dijawab oleh Bapak saksi (terdakwa),“Pacak lah aku (terserah saya )”, kemudian saksi juga menjawab, “Nah Kamuni awaklah tue melawan (Nah, bapak, bagaimana sudah tua melawan)”;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi berkelahi dengan kata – kata, “Ayo kalau mau berkelahi“, kemudian terdakwa mencekik saksi dan saksi balas mencekik pula dan setelah terlepas lalu terdakwa mengambil arit yang berada diatas lemari dengan maksud untuk membacok saksi, saksi berlari keluar, dan tidak lama setelah itu saksi Jimi Suhendra keluar dari kamar untuk melerai dan merebut arit yang berada ditangan terdakwa dan selanjutnya arit tersebut disimpan oleh dikamar oleh saksi Jimi, selanjutnya terdakwa kembali menendang paha saksi, dan terdakwa mengambil pisau grahang yang berada dibawah lemari kemudian terdakwa mencekik saksi dan saksi tersandar didinding, terdakwa membacokkan pisaunya dibagian belakang dengkul kaki sebelah kiri saksi setelah itu terdakwa berlari keluar rumah dan saksi Jimi keluar dari kamar untuk mengejar terdakwa, dan saksipun dilarikan kerumah sakit Puskesmas Kota Agung sebanyak 32 (tiga puluh dua) jahitan;
Bahwapada saat kejadian tersebut, ditempat tersebut ada Ibu kandung saksi, kakak kandung saksi, dan adik kandung saksi;
Bahwa masalah bapak saksi hendak menghidupkan televisi kemudian bapak saksi marah – marah kepada saksi, dan saksi juga mengancam bapak saksi dengan parang;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami luka dibagian dibagian belakang dengkul kaki sebelah kiri dan saksi dirawat dirumah sakit kurang lebih selama satu minggu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi JIMI SUHENDRA Bin SARJONO;
Bahwa yang saksi ketahui yaitu telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga antara terdakwa yang merupakan ayah saksi dan saksi Ali Topan yang merupakan anak terdakwa;
Bahwakejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggaterhadap saksi terjadi pada hari selasa tanggal 15 Desember 2015, sekira pukul 18. 30 wib bertempat dirumah saksi yaitu di desa Sukarami, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat;
Bahwaposisi saksi saat itu sedang berada didalam kamar lalu saksi mendengar pertengkaran antara saksi Ali Topan dengan terdakwa kemudian saksi keluar dari kamar dan pada saat itu saksi melihat terdakwa sedang memegang Arit sedangkan saksi Ali Topan sedang memegang pisau grahang, selanjutnya saksi Ali topan melepaskan parang yang sebelumnya dipegangnya dilantai rumah kemudian Arit yang dipegang oleh terdakwa saksi ambil dan saksi letakkan didekat televisi, selanjutnya saksi masuk lagi kedalam kamar tidak lama saksi masuk kedalam kamar terdengar lagi keributan antara saksi Ali Topan dengan terdakwa dan selanjutnya saksi keluar lagi dari dalam kamar setibanya saksi diluar saksi sudah melihat saksi Ali Topan sudah terluka, selanjutnya saksi mencoba mengejar terdakwa yang sudah berlari keluar rumah namun sudah tidak kelihatan lagi, kemudian saksi kembali lagi kerumah untuk membawa saksi Ali Topan kerumah sakit;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksiAli Topan mengalami luka dibagian dibagian belakang dengkul kaki sebelah kiri dan saksi Ali Topan dirawat dirumah sakit kurang lebih selama satu minggu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
3. Saksi CICI RUSITA Binti OBEH:
Bahwa yang saksi ketahui yaitu telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap anak saksi yaitu saksi Ali Topan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu suami saksi;
Bahwakejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggaterhadap saksi terjadi pada hari selasa tanggal 15 Desember 2015, sekira pukul 18. 30 wib bertempat dirumah saksi yaitu di desa Sukarami, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat;
Bahwapada saat kejadian saksi berada dirumah ;
Bahwa selama ini terdakwa memang sering dan mudah atau gampang marah – marah kepada anak – anaknya termasuk saksi sendiri;
Bahwa barang butki berupa pisau dan arit yang diperlihatkan saat persidangan saksi masih dapat mengenalinya dan benar barang bukti tersebut adalah dipergunakan pada saat keributan antara terdakwa dengan saksi Ali Topan;
Bahwa atas kejadian ini saksi sangat menyesalinya kenapa harus terjadi;
Bahwa sepengetahuan saksi, saksi korban dan terdakwa adalah suami istri;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
4. Saksi ANDANI Bin SA’I:
Bahwa yang saksi ketahui yaitu telah terjadi kekerasan fisik dalam rumah tangga;
Bahwapada tanggal 15 Desember 2015 sekira pukul 18.00 wib saksi mendengar ada keributan yang tempat kejadiannya tidak jauh dari rumah saksi lalu saksi keluar selanjutnya saksi tahu bahwa keributan ada dirumah terdakwa, kemudian saksi melihat saksi Ali Topan terluka dibagian kaki sebelah kirinya;
Bahwa menurut keterangan saksi Ali Topan dibacok oleh bapak kandungnya sendiri, karena saksi tidak melihat secara langsung;
Bahwa saksi mengantar saksi Ali Topan kerumah sakit;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwadipersidanganJaksaPenuntutUmumjugamengajukanbarangbuktiberupa:
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau grahang panjang sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter yang memiliki gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat;
1 (satu) bilah arit dengan gagang kayu yang berbalut karet warna hitam;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jasa Penuntut umum juga mengajukan bukti surat Visum Et Repertum Nomor : 440/208/PKM.KA/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Siska Dwiyantie W. selaku dokter pada Puskesmas Rawat Inap Kota Agung dengan Hasil Pemeriksaan yaitu:
Terdapat luka robek memanjang di bawah paha belakang sebelah kiri dengan ukuran panjang 7 cm, lebar 4 cm, kedalaman 3 cm yang diakibatkan oleh benda tajam;
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 15 Desember 2015, sekira pukul 18. 30 wib bertempat dirumah terdakwa yaitu di desa Sukarami, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, terdakwa membacok anak kandung terdakwa dengan menggunakan parang;
Bahwa berawal pada saat terdakwa sedang duduk bersandar dilemari dan terdakwa menyuruh anak terdakwa yaitu saksi Ali Tpan agar mematikan televisi karena pulsa listriknya tidak lama lagi akan habis,, namun saksi Ali Topan mambantah dan langsung berdiri serta memegang bahu terdakwa kemudian terdakwa menoleh kesamping dan melihat ada pisau dibawa lemari lalu terdakwa ambil pisau tersebut, selanjutnya anak terdakwa yang paling tua yaitu saksi Jimi melerai dan memeluk terdakwa dengan kuat dan saksi Ali Topan hendak menendang terdakwa namun kakinya yang sebelah kanan mengenai pisau yang masih terdakwa pegang, dan akhirnya terdakwa terlepas dari pelukan saksi Jimi selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah duduk di pos kamling yang tidak jauh dari rumah sedangkan pisau terdakwa buang didekat pos kamling, dan tidak berapa lama kemudian datang anggota kepolisian dari sektor kota Agung dan terdakwa dibawa kekantor polisi;
Bahwa terdakwa melakukan pembacokan terhadap anak kandung terdakwa sendiri hanya satu kali ;
Bahwa terdakwa tidak bermaksud untuk membacok anak terdakwa tetapi hanya untuk menakutinya saja, agar tidak melawan orang tua;
Bahwa atas kejadian ini terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada saksi Ali Topan dan keluarga terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti yang diajukan dipersidangan dan keterangan terdakwa, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 15 Desember 2015, sekira pukul 18. 30 wib bertempat dirumah terdakwa yaitu di desa Sukarami, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, terdakwa membacok anak kandung terdakwa dengan menggunakan parang;
Bahwa benar berawal pada saat itu terdakwa hendak menghidupkan televisi akan tetapi saksi Ali Topan mengatakan kepada terdakwa,“Televisi jangan dihidupkan karena pulsa listrik kita sudah hampir habis”, kemudian dijawab oleh terdakwa,“Pacak lah aku (terserah saya )”, kemudian saksi Ali Topan juga menjawab, “Nah Kamuni awaklah tue melawan (Nah, bapak, bagaimana sudah tua melawan)”;
Bahwabenar selanjutnya terdakwa mengajak saksiAli Topan berkelahi dengan kata – kata, “Ayo kalau mau berkelahi“, kemudian terdakwa mencekik saksiAli Topan dan saksiAli Topan balas mencekik pula dan setelah terlepas lalu terdakwa mengambil arit yang berada diatas lemari dengan maksud untuk membacok saksi Ali Topan, saksiAli Topan berlari keluar, dan tidak lama setelah itu saksi Jimi Suhendra keluar dari kamar untuk melerai dan merebut arit yang berada ditangan terdakwa dan selanjutnya arit tersebut disimpan oleh dikamar oleh saksi Jimi, selanjutnya terdakwa kembali menendang paha saksi Ali Topan, dan terdakwa mengambil pisau grahang yang berada dibawah lemari kemudian terdakwa mencekik saksi Ali Topan dan saksiAli Topan tersandar didinding, terdakwa membacokkan pisaunya dibagian belakang dengkul kaki sebelah kiri saksiAli Topan setelah itu terdakwa berlari keluar rumah dan saksi Jimi keluar dari kamar untuk mengejar terdakwa, dan saksi Ali Topan dilarikan kerumah sakit Puskesmas Kota Agung sebanyak 32 (tiga puluh dua) jahitan;
Bahwa benarterdakwa melakukan pembacokan terhadap anak kandung terdakwa sendiri hanya satu kali ;
Bahwa benarterdakwa tidak bermaksud untuk membacok anak terdakwa tetapi hanya untuk menakutinya saja, agar tidak melawan orang tua;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksiAli Topan mengalami luka dibagian dibagian belakang dengkul kaki sebelah kiri dan saksi Ali Topan dirawat dirumah sakit kurang lebih selama satu minggu;
Bahwa benaratas kejadian ini terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa benarterdakwa telah meminta maaf kepada saksi Ali Topan dan keluarga terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat didalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta–fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Pertama Primair melanggar Pasal 44ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga, Subsidair melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga, Atau Kedua melanggar Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Subsidaritas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan, begitu pula sebaliknya bilamana dakwaan primair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan Primair telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTanggadengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga;
Yang Mengakibatkan Korban Jatuh Sakit atau Luka Berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernamaSARJONO Bin TULISyang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya
Ad.2. Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumah tangga dalam Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 meliputi:
Suami, istri dan anak,
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau,
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi Ali Topan Bin Sarjono adalah anak kandung dari terdakwa Sarjono Bin Tulis;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwapada hari selasa tanggal 15 Desember 2015, sekira pukul 18. 30 wib bertempat dirumah terdakwa yaitu di desa Sukarami, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, terdakwa membacok anak kandung terdakwa yaitu saksi Ali Topan dengan menggunakan parang;
Menimbang, bahwa kejadian tersebutberawal pada saat itu terdakwa hendak menghidupkan televisi akan tetapi saksi Ali Topan mengatakan kepada terdakwa,“Televisi jangan dihidupkan karena pulsa listrik kita sudah hampir habis”, kemudian dijawab oleh terdakwa,“Pacak lah aku (terserah saya )”, kemudian saksi Ali Topan juga menjawab, “Nah Kamuni awaklah tue melawan (Nah, bapak, bagaimana sudah tua melawan)”. Selanjutnya terdakwa mengajak saksiAli Topan berkelahi dengan kata – kata, “Ayo kalau mau berkelahi“, kemudian terdakwa mencekik saksiAli Topan dan saksiAli Topan balas mencekik pula dan setelah terlepas lalu terdakwa mengambil arit yang berada diatas lemari dengan maksud untuk membacok saksi Ali Topan, saksiAli Topan berlari keluar, dan tidak lama setelah itu saksi Jimi Suhendra keluar dari kamar untuk melerai dan merebut arit yang berada ditangan terdakwa dan selanjutnya arit tersebut disimpan oleh dikamar oleh saksi Jimi, selanjutnya terdakwa kembali menendang paha saksi Ali Topan, dan terdakwa mengambil pisau grahang yang berada dibawah lemari kemudian terdakwa mencekik saksi Ali Topan dan saksiAli Topan tersandar didinding, terdakwa membacokkan pisaunya dibagian belakang dengkul kaki sebelah kiri saksiAli Topan setelah itu terdakwa berlari keluar rumah dan saksi Jimi keluar dari kamar untuk mengejar terdakwa, dan saksi Ali Topan dilarikan kerumah sakit Puskesmas Kota Agung sebanyak 32 (tiga puluh dua) jahitan;
Menimbang, bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi korban mengalami luka robek memanjang di bawah paha belakang sebelah kiri dengan ukuran panjang 7 cm, lebar 4 cm, kedalaman 3 cm yang diakibatkan oleh benda tajam sesuai dengan hasil surat Visum Et Repertum Nomor : Nomor : 440/208/PKM.KA/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Siska Dwiyantie W. selaku dokter pada Puskesmas Rawat Inap Kota Agung;
Menimbang, bahwaberdasarkanuraianpertimbangantersebutdiatas, menurutpendapatMajelis Hakim Unsurtersebuttelahterpenuhi ;
Ad. 3. Yang Mengakibatkan Korban Jatuh Sakit atau Luka Berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Luka Berat berdasarkan Pasal 90 KUHP yaitu :
Jatuh sakit atau mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu pancaindera;
Mendapat cacat berat;
Menderita sakit lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakat yang terungkap dipersidangan bahwa saksi korban mengalami luka robek memanjang di bawah paha belakang sebelah kiri dengan ukuran panjang 7 cm, lebar 4 cm, kedalaman 3 cm yang diakibatkan oleh benda tajam sesuai dengan hasil surat Visum Et Repertum Nomor : Nomor : 440/208/PKM.KA/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Siska Dwiyantie W. selaku dokter pada Puskesmas Rawat Inap Kota Agung dan mendapatkan perawatan selama 1 (satu) minggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas saksi korban Ali Topan tidak mengalami luka yang menimbulkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim unsur ini tidaklah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTanggatidak terpenuhi, maka terdakwaharuslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalamPasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Setiap Orang” telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur pertama pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum diatas, untuk singkatnya uraian putusan ini maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan-pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan dalam unsur dalam Dakwaan Subsidair ini, dengan demikian unsur “ Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga” telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur kedua pada Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum diatas, untuk singkatnya uraian putusan ini maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan-pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan dalam unsur dalam Dakwaan Subsidair ini, dengan demikian unsur “Melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas semua unsur-unsur Pasal 44ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga ini telah terpenuhi, maka kepada terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sudah memenuhi rasa keadilan apabila Terdakwa dihukum sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwamengenaibarangbuktiakanditentukansebagaimanadalam amar putusanini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit bagi saksi korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentangPenghapusanKekerasanDalamRumahTangga serta ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SARJONO Bin TULIStidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan terdakwa SARJONO Bin TULIStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau grahang panjang sekira 31 (tiga puluh satu) centimeter yang memiliki gagang dan sarung terbuat dari kayu berwarna cokelat;
1 (satu) bilah arit dengan gagang kayu yang berbalut karet warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari SELASA, tanggal 05 APRIL2016, oleh JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH sebagai Hakim Ketua, VERDIAN MARTIN, SHdanSAIFUL BROW, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehSUDARWAN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh RUDI VERNANDO, SH, Penuntut Umum padakejaksaanNegeriLahat dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
VERDIAN MARTIN, SH, JONI MAULUDDIN SAPUTRA, SH.
SAIFUL BROW, SH. PANITERA PENGGANTI
SUDARWAN, SH.