229/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 229/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARBAI Bin MATJAI (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ARBAI Bin MAT JAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka berat, korban luka ringan dan kerusakan pada kendaraan” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Truk Mits FE334 No.Pol: M-8096-UA berikut dengan STNK asli ; - 1 (satu) lembar asli SIM A Umum No.SIM 740715490409 atas nama ARBAI ; Dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol: M 8096 UA berikut dengan STNK asli dikembalikan kepada saksi UMAR FARUQ ; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol: B 6353 NYY berikut dengan STNK asli dikembalikan kepada saksi SITI CHOLIFAH ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 229/Pid.B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,
Pengadilan Negeri Bangkalan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------------------
| Nama Lengkap | : | ARBAI Bin MATJAI ; ---------------------------- | |
| Tempat Lahir | : | Pamekasan ; --------------------------------------- | |
| Umur / Tgl. Lahir | : | 39 Tahun / 15 Juli 1974 ; ------------------------ | |
| Jenis kelamin | : | Laki - laki ; ------------------------------------------- | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; ------------------------------------------ | |
| Tempat tinggal | : | Dusun Tanjung Tengah Desa Tanjung Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan ; --------------------------------------- | |
| Agama | : | Islam ; ------------------------------------------------ | |
| Pekerjaan | : | Swasta – sopir truk ; ------------------------------ |
Terdakwa ditangkap tanggal : 21 Juli 2013 ; -----------------------------------------------------
Telah ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : -------
Penyidik, sejak tanggal 22 Juli 2013 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan PU, sejak tanggal 11 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 19 September 2013 ; -----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 19 September 2013 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, sejak tanggal 27 September 2013 sampai dengan 26 Oktober 2013 ; ------------------------------------------------------
Terdakwa di dampingi oleh Penasihat Hukum BAKHTIAR PRANATA, S.H. dkk Advokat/Konsultan Hukum pada Law Firm “Tjakraningrat” beralamat di Perum Batara Regency Kav 02 Jl. Nusa Indah Perumda Bangkalan berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 229/Pen.Pid.B-A/2013/PN.Bkl tanggal 03 Oktober 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ; ----------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan ; ------------------------------
Telah mendengar pendapat dan permintaan ( requisitoir ) Penuntut Umum, yang isi dan maksudnya pada pokoknya : ---------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ARBAI bin MAT JAI terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka berat, korban luka ringan dan kerusakan pada kendaraan” sebagaimana diatur dalam Kesatu : Pasal 310 ayat (4), ayat (3), ayat (2) dan ayat (1) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARBAI bin MAT JAI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun diperhitungkan ./ dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------
Menyatakan rincian barang bukti dalam perkara ini, yaitu : ------------------------
1 (satu) unit kendaraan Truk Mits FE334 No.Pol: M-8096-UA berikut dengan STNK asli ; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli SIM A Umum No.SIM 740715490409 atas nama ARBAI ; --------------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa ARBAI bin MAT JAI atau pihak yang diberi kuasa oleh Terdakwa. ---------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol: M 8096 UA berikut dengan STNK asli ; -----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi UMAR FARUQ. -----------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol: B 6353 NYY berikut dengan STNK asli ; -----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi SITI CHOLIFAH. ----------------------------------
Menetapkan agar terdakwa ARBAI bin MAT JAI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu Rupiah) ; --------------------------------------
Telah mendengar tanggapan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya atas pendapat dan requisitoir Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya, karena menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa sanggup untuk memperbaiki sepeda motor yang telah rusak milik saksi korban ; ----
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : -----------------------------------------------------
KESATU :
-------Bahwa terdakwa ARBAI bin MATJAI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2013, bertempat di Jalan Umum atau Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, karena kelalaiannya menyebabkan 3 (tiga) orang lain meninggal dunia yaitu TIJAH, ARISKA dan LUTFIANA, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 terdakwa selaku sopir ditemani dengan kenek bernama ABDUL HUMAM berangkat mengendarai Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA dari arah Suramadu (sebelumnya dari Pasuruan) mengangkut pasir menuju arah Pamekasan, pada saat terdakwa melintasi Jalan Umum atau Jalan Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan dua jalur dengan kondisi cuaca dalam keadaan cerah, kondisi jalan lurus beraspal bagus, arus lalu lintas ramai lancar, terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 40 - 50 Km/per-jam ; ---------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai kendaraan sudah dalam keadaan mengantuk namun terdakwa tetap melanjutkan mengendarai kendaraannya tersebut, hingga ketika terdakwa tiba di wilayah Galis (perbatasan dengan Tanah merah) terdakwa tidak mampu menguasai kendaraan truyang melaju oleng ke kiri dan turun ke bahu jalan sisi sebelah utara hingga menambrak penjual Takjil dan sepeda motor suzuki shogun No.Pol: B-6352-NYY serta sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB yang sedang parkir saat itu ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya dengan TIJAH, ARISKA dan LUTFIANA sehingga menderita luka dan sesaat kemudian meninggal dunia, sebagaimana yang tercantum dalam : --------------------------------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum Jenazah Puskesmas Galis Nomor: 814 / 36 / 433.106.21/2013 oleh dr. Yulia Kartika tanggal 24 Juli 2013 terhadap korban TIJAH dengan uraian / isi visum antara lain : ---------------------------
Pada telinga kanan kiri dittemukan luka 1 x 1 cm belakang telinga kanan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Pada anggota bagian atas ditemukan luka lecet pada lengan kiri ; ----
Pada anggota bagian bawah ditemukan luka robek pangkal paha kiri 2 x 2 cm ; --------------------------------------------------------------------------------
yang mana dalam visum et repertum dimaksud berkesimpulan bahwa kematian korban TIJAH disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas ; --------
Visum et Repertum Jenazah Puskesmas Galis Nomor: 814/37/433.106.21/2013 oleh DR Yulia Kartika tanggal 24 Juli 2013 terhadap korban LUTFIANA dengan uraian / isi visum antara lain : --------
Pada anggota bagian atas ditemukan patah lengan kanan ; -------------
Pada anggota bagian bawah ditemukan luka robek pada pangkal paha kiri 2 x 2 cm; ----------------------------------------------------------------------------
Pada kaki kiri bawah ditemukan fraktur open (retak terbuka); ------------
yang mana dalam visum et repertum dimaksud berkesimpulan bahwa kematian korban TIJAH disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas ; --------
Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 358 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 22 Juli 2013 terhadap korban ARISKA dengan uraian / isi visum antara lain : Luka lecet pada dahi, pelipis kiri hidung jari tangan kanan. Lutut kanan dan betis kanan dan luka memar pada dada kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul yang mana berkesimpulan bahwa kematian antara lain cidera pada dada yang menyebakan kerusakan organ dalam sehingga mengakibatkan kematian.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------
DAN
KEDUA
-------Bahwa terdakwa ARBAI bin MATJAI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2013, bertempat di Jalan Umum atau Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, karena kelalaiannya menyebabkan 2 (dua) orang lain Luka berat yaitu ALFAN dan KHOLIFAH perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 terdakwa selaku sopir ditemani dengan kenek bernama ABDUL HUMAM berangkat mengendarai Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA dari arah Suramadu (sebelumnya dari Pasuruan) mengangkut pasir menuju arah Pamekasan, pada saat terdakwa melintasi Jalan Umum atau Jalan Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan dua jalur dengan kondisi cuaca dalam keadaan cerah, kondisi jalan lurus beraspal bagus, arus lalu lintas ramai lancar, terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 40 - 50 Km/per-jam; ----------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai kendaraan sudah dalam keadaan mengantuk namun terdakwa tetap melanjutkan mengendarai kendaraannya tersebut, hingga ketika terdakwa tiba di wilayah Galis (perbatasan dengan Tanah merah) terdakwa tidak mampu menguasai kendaraan truyang melaju oleng ke kiri dan turun ke bahu jalan sisi sebelah utara hingga menambrak penjual Takjil dan sepeda motor suzuki shogun No.Pol: B-6352-NYY serta sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB yang sedang parkir saat itu; -----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya dengan ALFAN dan SITI KHOLIFAH sehingga menderita luka berat, sebagaimana yang tercantum dalam : ------------------------------------------
Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban ALFAN dengan uraian / isi visum antara lain : luka robek pada paha kanan dan jari telunjuk kaki kiri, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul; -------------------------------------------------
Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban SITI KHOLIFAH dengan uraian / isi visum antara lain : luka robek pada kepala bagian depan kanan dan pipi kanan, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul; ---------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------
DAN
KETIGA :
-------Bahwa terdakwa ARBAI bin MATJAI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2013, bertempat di Jalan Umum atau Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain Luka ringan yaitu UMAR FARUQ perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------
Bermula pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 terdakwa selaku sopir ditemani dengan kenek bernama ABDUL HUMAM berangkat mengendarai Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA dari arah Suramadu (sebelumnya dari Pasuruan) mengangkut pasir menuju arah Pamekasan, pada saat terdakwa melintasi Jalan Umum atau Jalan Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan dua jalur dengan kondisi cuaca dalam keadaan cerah, kondisi jalan lurus beraspal bagus, arus lalu lintas ramai lancar, terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 40 - 50 Km/per-jam; ----------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai kendaraan sudah dalam keadaan mengantuk namun terdakwa tetap melanjutkan mengendarai kendaraannya tersebut, hingga ketika terdakwa tiba di wilayah Galis (perbatasan dengan Tanah merah) terdakwa tidak mampu menguasai kendaraan truyang melaju oleng ke kiri dan turun ke bahu jalan sisi sebelah utara hingga menambrak penjual Takjil dan sepeda motor suzuki shogun No.Pol: B-6352-NYY serta sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB yang sedang parkir saat itu; ----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya dengan UMAR FARUQ sehingga menderita luka ringan, sebagaimana yang tercantum dalam Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban UMAR FARUQ dengan uraian / isi visum antara lain: luka robek pada dahi dan memar pada dada bagian tengah, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul; --------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------
DAN
KEEMPAT :
-------Bahwa terdakwa ARBAI bin MATJAI pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2013, bertempat di Jalan Umum atau Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, karena kelalaiannya menyebabkan rusaknya kendaraan lain perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
Bermula pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 terdakwa selaku sopir ditemani dengan kenek bernama ABDUL HUMAM berangkat mengendarai Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA dari arah Suramadu (sebelumnya dari Pasuruan) mengangkut pasir menuju arah Pamekasan, pada saat terdakwa melintasi Jalan Umum atau Jalan Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan dua jalur dengan kondisi cuaca dalam keadaan cerah, kondisi jalan lurus beraspal bagus, arus lalu lintas ramai lancar, terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 40 - 50 Km/per-jam; ----------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai kendaraan sudah dalam keadaan mengantuk namun terdakwa tetap melanjutkan mengendarai kendaraannya tersebut, hingga ketika terdakwa tiba di wilayah Galis (perbatasan dengan Tanah merah) terdakwa tidak mampu menguasai kendaraan truyang melaju oleng ke kiri dan turun ke bahu jalan sisi sebelah utara hingga menambrak penjual Takjil dan sepeda motor suzuki shogun No.Pol: B-6352-NYY serta sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB yang sedang parkir saat itu; ----------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya megakibatkan rusaknya kendaraan lain yaitu 2 (dua) sepeda motor dengan rincian : ------------------------------------------------------------------------
Sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB mengalami kerusakan pada bagian belakang dan -------------------------------------------------------------
Sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol : B-6353-NYY mengalami kerusakan pada seluruh bagian body kendaraan. --------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mendengar pembacaan Surat dakwaan Penuntut Umum, menyatakan bahwa ia telah mengerti terhadap apa yang didakwakan tersebut dan juga menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ; ------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi, dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Saksi ke-1 ABDUL HUMAM ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ABDUL HUMAM sesaat sebelum peristiwa laka lantas hingga pada saat terjadinya laka lantas sebagaimana dimaksud dalam perkara ini adalah sedang bertugas / berkerja sebagai kenek yang mendampingi terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 terdakwa selaku sopir ditemani dengan kenek yaitu saksi ABDUL HUMAM berangkat mengendarai Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA dari arah Suramadu (sebelumnya dari Pasuruan) mengangkut pasir menuju arah Pamekasan ; ---------------------------------------------
Bahwa pada saat terdakwa melintasi Jalan Umum atau Jalan Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan dua jalur dengan kondisi cuaca dalam keadaan cerah, kondisi jalan lurus beraspal bagus, arus lalu lintas ramai lancar, terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 40 - 50 Km/per-jam ; ------
Bahwa pada waktu itu terdakwa mengendarai kendaraan sudah dalam keadaan mengantuk, meskipun sudah beberapa kali berusaha tidur namun tidak bisa tidur oleh karena terdakwa merasa terganggu oleh suara bising kendaraan yang melintas dijalan sedangkan saksi ABDUL HUMAM keadaan fisiknya saat itu juga kurang sehat sehingga tidak dapat secara maksimal mendampingi terdakwa / saksi lebih banyak tidur ; ---------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa tetap melanjutkan mengendarai truk meski dalam kondisi mengantuk, hingga ketika terdakwa tiba di wilayah Galis (perbatasan dengan Tanah merah) terdakwa tidak mampu menguasai kendaraan truk yang melaju oleng ke kiri dan turun ke bahu jalan sisi sebelah utara hingga menambrak penjual Takjil dan sepeda motor suzuki shogun No.Pol: B-6352-NYY serta sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB yang sedang parkir saat itu ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut sepengetahuan saksi terdapat korban meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang, luka berat sebanyak 2 (dua) orang, luka ringan sebanyak 1 (satu) orang dan kendaraan lain yang rusak yaitu 2 (dua) unit sepeda motor ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa dan saksi langsung menyerahkan diri di pos polisi Galis ; -----------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, dalam perkara ini terdakwa melalui keluarganya sudah berusaha dan berhasil menyepakati perdamaian dengan para keluarga korban ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------
Saksi ke-2 MOH TOHE ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Umum atau Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan telah terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh olengnya / keluar jalur Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA memuat pasir dari arah Suramadu yang dikendarai oleh terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang duduk di atas becaknya, yang diparkir tidak jauh dari posisi / titik kecelakaan terjadi ; ---------------------------------------------------
Bahwa sesaat setelah terjadi kecelakaan saksi langsung mendekat dan berusaha menolong para korban kecelakaan ; --------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut sepengetahuan saksi terdapat korban meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang, luka berat sebanyak 2 (dua) orang, luka ringan sebanyak 1 (satu) orang dan kendaraan lain yang rusak yaitu 2 (dua) unit sepeda motor ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa dan saksi langsung menyerahkan diri di pos polisi Galis ; -------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, dalam perkara ini terdakwa melalui keluarganya sudah berusaha dan berhasil menyepakati perdamaian dengan para keluarga korban ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------
Saksi ke-3 UMAR FARUD, Spd ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi UMAR FARUD Spd telah membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik Lantas Polres Bangkalan, yang mana keterangan saksi dibenarkan, dan tidak ada perubahan hingga sampai di pemeriksaan persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Umum atau Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan telah terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh olengnya / keluar jalur Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA dari arah Suramadu yang dikendarai oleh terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang duduk di atas sepeda motornya yaitu Honda Vario No.Pol: M-2683-HB yang sedang parkir saat itu ; -----------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut sepengetahuan saksi terdapat korban meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang, luka berat sebanyak 2 (dua) orang, luka ringan sebanyak 1 (satu) orang dan kendaraan lain yang rusak yaitu 2 (dua) unit sepeda motor ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa dan saksi langsung menyerahkan diri di pos polisi Galis ; -------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, dalam perkara ini terdakwa melalui keluarganya sudah berusaha dan berhasil menyepakati perdamaian dengan para keluarga korban, termasuk dalam hal ini saksi membenarkan tanda-tangannya di dalam lembar surat perdamaian ; ----------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------
Saksi ke-4 SITI KHOLIFAH ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Umum atau Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan telah terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh olengnya / keluar jalur Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA memuat pasir dari arah Suramadu yang dikendarai oleh terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang duduk di lapak / tempat berjualan takjil yang berada tidak jauh dari posisi / titik kecelakaan terjadi (pinggir jalan) ; -------
Bahwa akibat dari kecelakaan ini saksi saksi termasuk dari korban luka berat ; -
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut sepengetahuan saksi terdapat korban meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang, luka berat sebanyak 2 (dua) orang, luka ringan sebanyak 1 (satu) orang dan kendaraan lain yang rusak yaitu 2 (dua) unit sepeda motor ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa dan saksi langsung menyerahkan diri di pos polisi Galis ; -------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, dalam perkara ini terdakwa melalui keluarganya sudah berusaha dan berhasil menyepakati perdamaian dengan para keluarga korban, dan saksi membenarkan tanda-tangannya di surat perdamaian ; --------
Bahwa saksi secara pribadi sudah memaafkan perbuatan / kelalaian terdakwa, dan saksi secara pribadi juga berharap terdakwa dapat dihukum ringan, mengingat sudah ada perdamaian / santunan dan perkara kecelakaan ini semata-mata kelalaian dari terdakwa ; ------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------
Saksi ke-5 HENDRI SOEJATMIKO ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di Jalan Umum atau Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan telah terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh olengnya / keluar jalur Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA memuat pasir dari arah Suramadu yang dikendarai oleh terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi sedang bertugas di Pos Lantas, yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa baru saja terjadi kecelakaan, sehingga setelah mendapat informasi tersebut saksi langsung menuju tempat kecelakaan dan berusaha membantu para korban supaya secepatnya mendapat pertolongan dan pelaku / terdakwa berikut truknya di amankan ke pos lantas terdekat ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut sepengetahuan saksi terdapat korban meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang, luka berat sebanyak 2 (dua) orang, luka ringan sebanyak 1 (satu) orang dan kendaraan lain yang rusak yaitu 2 (dua) unit sepeda motor ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa dan saksi langsung menyerahkan diri di pos polisi Galis ; -------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, dalam perkara ini terdakwa melalui keluarganya sudah berusaha dan berhasil menyepakati perdamaian dengan para keluarga korban ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah membacakan keterangan 1 (satu) orang saksi, yaitu : ASMANI dari BAP, sebagaimana tersebut dalam BAP dalam perkara ini, yang untuk singkatnya dalam putusan ini dianggap terurai kembali ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menyetujui permohonan Penuntut umum tersebut, karena itu berdasarkan ketentuan pasal 162 (1) KUHAP, Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Penuntut Umum yang untuk singkatnya dalam putusan ini dianggap terurai kembali ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum disamping menghadirkan saksi-saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa : ---------------------------
1 (satu) unit kendaraan Truk Mits FE334 No.Pol: M-8096-UA berikut dengan STNK asli ; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli SIM A Umum No.SIM 740715490409 atas nama ARBAI;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol: M 8096 UA berikut dengan STNK asli ; --------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol: B 6353 NYY berikut dengan STNK asli ; ----------------------------------------------------------------------------
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan diakui serta dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi, bahwa barang bukti tersebut bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa belum pernah dihukum ataupun terlibat perkara pidana;
Bahwa benar terdakwa ARBAI bin MAT JAI telah membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik Lantas Polres Bangkalan, yang mana keterangan terdakwa tersebut adalah benar, dan tidak ada perubahan hingga sampai di pemeriksaan persidangan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa ARBAI bin MAT JAI adalah sebagai pengemudi truk Truk Mits FE334 No.Pol: M-8096-UA ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 terdakwa selaku sopir ditemani dengan kenek yaitu saksi ABDUL HUMAM berangkat mengendarai Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA dari arah Suramadu (sebelumnya dari Pasuruan) mengangkut pasir menuju arah Pamekasan ; --------------------------------
Bahwa benar pada saat terdakwa melintasi Jalan Umum atau Jalan Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan dua jalur dengan kondisi cuaca dalam keadaan cerah, kondisi jalan lurus beraspal bagus, arus lalu lintas ramai lancar, terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 40 - 50 Km/per-jam ; ---------------------
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa mengendarai kendaraan sudah dalam keadaan mengantuk, meskipun sudah beberapa kali berusaha tidur namun tidak bisa tidur oleh karena terdakwa merasa terganggu oleh suara bising kendaraan yang melintas dijalan sedangkan saksi ABDUL HUMAM keadaan fisiknya saat itu juga kurang sehat sehingga tidak dapat secara maksimal mendampingi terdakwa / saksi lebih banyak tidur ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa tetap melanjutkan mengendarai truk meski dalam kondisi mengantuk, hingga ketika terdakwa tiba di wilayah Galis (perbatasan dengan Tanah merah) terdakwa tidak mampu menguasai kendaraan truk yang melaju oleng ke kiri dan turun ke bahu jalan sisi sebelah utara hingga menambrak penjual Takjil dan sepeda motor suzuki shogun No.Pol: B-6352-NYY serta sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB yang sedang parkir saat itu;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut sepengetahuan terdakwa terdapat korban meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang, luka berat sebanyak 2 (dua) orang, luka ringan sebanyak 1 (satu) orang dan kendaraan lain yang rusak yaitu 2 (dua) unit sepeda motor ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa dan saksi ABDUL HUMAM langsung menyerahkan diri di pos polisi Galis ; --------------
Bahwa benar sepengetahuan saksi, dalam perkara ini terdakwa melalui keluarganya sudah berusaha dan berhasil menyepakati perdamaian dengan para keluarga korban ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk singkatnya segala sesuatu yang terurai dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap sudah tercantum dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperiksa alat bukti surat berupa : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat Visum et Repertum Jenazah Puskesmas Galis Nomor: 814 / 36 / 433.106.21/2013 oleh dr. Yulia Kartika tanggal 24 Juli 2013 terhadap korban TIJAH dengan uraian / isi visum antara lain : ----------------------------------------------
Pada telinga kanan kiri dittemukan luka 1 x 1 cm belakang telinga kanan; ---
Pada anggota bagian atas ditemukan luka lecet pada lengan kiri; ---------------
Pada anggota bagian bawah ditemukan luka robek pangkal paha kiri 2 x 2 cm ; -----------------------------------------------------------------------------------------
yang mana dalam visum et repertum dimaksud berkesimpulan bahwa kematian korban TIJAH disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas ; -------------------------------
Surat Visum et Repertum Jenazah Puskesmas Galis Nomor: 814/37/433.106.21/2013 oleh DR Yulia Kartika tanggal 24 Juli 2013 terhadap korban LUTFIANA dengan uraian / isi visum antara lain : ------------------------------
Pada anggota bagian atas ditemukan patah lengan kanan ; -----------------------
Pada anggota bagian bawah ditemukan luka robek pada pangkal paha kiri 2 x 2 cm ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Pada kaki kiri bawah ditemukan fraktur open (retak terbuka) ; --------------------
Yang mana dalam visum et repertum dimaksud berkesimpulan bahwa kematian korban TIJAH disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas ; -------------------------------
Surat Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 358 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 22 Juli 2013 terhadap korban ARISKA dengan uraian / isi visum antara lain : Luka lecet pada dahi, pelipis kiri hidung jari tangan kanan. Lutut kanan dan betis kanan dan luka memar pada dada kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul yang mana berkesimpulan bahwa kematian antara lain cidera pada dada yang menyebakan kerusakan organ dalam sehingga mengakibatkan kematian ; -----
Surat Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban ALFAN dengan uraian / isi visum antara lain : luka robek pada paha kanan dan jari telunjuk kaki kiri, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul ; -------------------------------------------------------------------------------------
Surat Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban SITI KHOLIFAH dengan uraian / isi visum antara lain : luka robek pada kepala bagian depan kanan dan pipi kanan, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul ; ---------------------------------------------------------
Surat Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban UMAR FARUQ dengan uraian / isi visum antara lain: luka robek pada dahi dan memar pada dada bagian tengah, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul ; ---------------------------------------------------------
Lembar Foto yang dibuat oleh penyidik menerangkan 2 (dua) sepeda motor dengan rincian : ------------------------------------------------------------------------------------
Sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB mengalami kerusakan pada bagian belakang dan ; ------------------------------------------------------------------------
Sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol : B-6353-NYY mengalami kerusakan pada seluruh bagian body kendaraan. ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dikaitkan pula dengan adanya barang bukti, maka dapatlah disimpulkan tentang adanya fakta-fakta hukum yang kebenarannya sudah dapat dibuktikan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di Jalan Umum atau Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan, karena kelalaiannya menyebabkan 3 (tiga) orang lain meninggal dunia yaitu TIJAH, ARISKA dan LUTFIANA, menyebabkan 2 (dua) orang lain Luka berat yaitu ALFAN dan KHOLIFAH, menyebabkan orang lain Luka ringan yaitu UMAR FARUQ dan menyebabkan rusaknya kendaraan lain ; ----------------
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 terdakwa selaku sopir ditemani dengan kenek yaitu saksi ABDUL HUMAM berangkat mengendarai Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA dari arah Suramadu (sebelumnya dari Pasuruan) mengangkut pasir menuju arah Pamekasan ; -------------------------------
Bahwa benar pada saat terdakwa melintasi Jalan Umum atau Jalan Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan dua jalur dengan kondisi cuaca dalam keadaan cerah, kondisi jalan lurus beraspal bagus, arus lalu lintas ramai lancar, terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 40 - 50 Km/per-jam ; ------
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa mengendarai kendaraan sudah dalam keadaan mengantuk, meskipun sudah beberapa kali berusaha tidur namun tidak bisa tidur oleh karena terdakwa merasa terganggu oleh suara bising kendaraan yang melintas dijalan sedangkan saksi ABDUL HUMAM keadaan fisiknya saat itu juga kurang sehat sehingga tidak dapat secara maksimal mendampingi terdakwa / saksi lebih banyak tidur ; ---------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa tetap melanjutkan mengendarai truk meski dalam kondisi mengantuk, hingga ketika terdakwa tiba di wilayah Galis (perbatasan dengan Tanah merah) terdakwa tidak mampu menguasai kendaraan truk yang melaju oleng ke kiri dan turun ke bahu jalan sisi sebelah utara hingga menambrak penjual Takjil dan sepeda motor suzuki shogun No.Pol: B-6352-NYY serta sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB yang sedang parkir saat itu ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya dengan TIJAH, ARISKA dan LUTFIANA sehingga menderita luka dan sesaat kemudian meninggal dunia, sebagaimana yang tercantum dalam :
Visum et Repertum Jenazah Puskesmas Galis Nomor: 814 / 36 / 433.106.21/2013 oleh dr. Yulia Kartika tanggal 24 Juli 2013 terhadap korban TIJAH dengan uraian / isi visum antara lain : -------------------------------------------
Pada telinga kanan kiri dittemukan luka 1 x 1 cm belakang telinga kanan ;
Pada anggota bagian atas ditemukan luka lecet pada lengan kiri ; -----------
Pada anggota bagian bawah ditemukan luka robek pangkal paha kiri 2 x 2 cm ; -------------------------------------------------------------------------------------
Yang mana dalam visum et repertum dimaksud berkesimpulan bahwa kematian korban TIJAH disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas ; --------------
Visum et Repertum Jenazah Puskesmas Galis Nomor: 814/37/433.106.21/2013 oleh DR Yulia Kartika tanggal 24 Juli 2013 terhadap korban LUTFIANA dengan uraian / isi visum antara lain : --------------------------
Pada anggota bagian atas ditemukan patah lengan kanan ; -------------------
Pada anggota bagian bawah ditemukan luka robek pada pangkal paha kiri 2 x 2 cm; --------------------------------------------------------------------------------------
Pada kaki kiri bawah ditemukan fraktur open (retak terbuka); ------------------
yang mana dalam visum et repertum dimaksud berkesimpulan bahwa kematian korban TIJAH disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas ; ----------
Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 358 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 22 Juli 2013 terhadap korban ARISKA dengan uraian / isi visum antara lain : Luka lecet pada dahi, pelipis kiri hidung jari tangan kanan. Lutut kanan dan betis kanan dan luka memar pada dada kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul yang mana berkesimpulan bahwa kematian antara lain cidera pada dada yang menyebakan kerusakan organ dalam sehingga mengakibatkan kematian. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya dengan ALFAN dan SITI KHOLIFAH sehingga menderita luka berat, sebagaimana yang tercantum dalam : ----------------------------------------------
Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban ALFAN dengan uraian / isi visum antara lain : luka robek pada paha kanan dan jari telunjuk kaki kiri, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul; ------------------------------------------------------
Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban SITI KHOLIFAH dengan uraian / isi visum antara lain : luka robek pada kepala bagian depan kanan dan pipi kanan, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul ; -------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya dengan UMAR FARUQ sehingga menderita luka ringan, sebagaimana yang tercantum dalam Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban UMAR FARUQ dengan uraian / isi visum antara lain: luka robek pada dahi dan memar pada dada bagian tengah, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya megakibatkan rusaknya kendaraan lain yaitu 2 (dua) sepeda motor dengan rincian : ------------------------------------------------------------------------------------
Sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB mengalami kerusakan pada bagian belakang dan --------------------------------------------------------------------------
Sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol : B-6353-NYY mengalami kerusakan pada seluruh bagian body kendaraan. ---------------------------------------------------
Bahwa benar setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa dan saksi ABDUL HUMAM langsung menyerahkan diri di pos polisi Galis ; ------------
Bahwa benar dalam perkara ini terdakwa melalui keluarganya sudah ada perdamaian dengan para keluarga korban ; -----------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan bersifat komulatif, yaitu melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (1) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun akan dipertimbangkan satu persatu sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Kesatu Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas , yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; ----------------------------------------------------------------------------
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ---------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa menunjuk pada subjek hukum perbuatan pidana dan merupakan orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa yang bernama Terdakwa ARBAI Bin MAT JAI yang saat diperiksa identitasnya telah sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, maka subyek perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa ARBAI Bin MAT JAI. Selanjutnya melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam mengikuti acara persidangan, mampu menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya maupun memberikan tanggapan terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi, sehingga dengan demikian Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ; -----------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ; --
Ad. 2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengemudi menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda ; ----
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah bahwa perbuatan terdakwa tersebut semestinya tidak terjadi andaikata terdakwa dapat mengantisipasi atau memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi apabila perbuatan itu tetap dijalankan yang dalam hal ini terdakwa tidak bisa melakukannya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk adanya unsur kealpaan menurut ilmu pengetahuan hukum haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut, yaitu : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan yang dilakukan si pelaku merupakan perbuatan yang tidak atau kurang hati-hati ; -------------------------------------------------------------------------------
Sipelaku harus membayangkan akibat yang timbul dari perbuatan yang kurang hati-hati itu ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa selaku sopir dan telah memiliki SIM A Umum No.SIM 740715490409 atas nama ARBAI yang ditemani dengan kenek yaitu saksi ABDUL HUMAM pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2013 sekitar pukul 14.00 Wib, bertempat di Jalan Umum atau Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan mengendarai Truk Mitsubishi No.Pol: M-8096-UA dari arah Suramadu (sebelumnya dari Pasuruan) mengangkut pasir menuju arah Pamekasan ; ------------------------------------
Bahwa benar sesampainya melintasi Jalan Umum atau Jalan Jalan Raya Galis Kec. Galis Kab. Bangkalan dua jalur dengan kondisi cuaca dalam keadaan cerah, kondisi jalan lurus beraspal bagus, arus lalu lintas ramai lancar, terdakwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan 40 - 50 Km/per-jam ; ------------------------
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa mengendarai kendaraan sudah dalam keadaan mengantuk, meskipun sudah beberapa kali berusaha tidur namun tidak bisa tidur oleh karena terdakwa merasa terganggu oleh suara bising kendaraan yang melintas dijalan sedangkan saksi ABDUL HUMAM keadaan fisiknya saat itu juga kurang sehat sehingga tidak dapat secara maksimal mendampingi terdakwa / saksi lebih banyak tidur ; --------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa tetap melanjutkan mengendarai truk meski dalam kondisi mengantuk, hingga ketika terdakwa tiba di wilayah Galis (perbatasan dengan Tanah merah) terdakwa tidak mampu menguasai kendaraan truk yang melaju oleng ke kiri dan turun ke bahu jalan sisi sebelah utara hingga menambrak penjual Takjil dan sepeda motor suzuki shogun No.Pol: B-6352-NYY serta sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB yang sedang parkir saat itu ; --
Menimbang, bahwa bahwa benar terdakwa saat itu dalam keadaan lalai karena pada saat mengemudikan kendaraan di jalan raya tidak dengan wajar dan penuh konsentrasi yaitu dalam kondisi mengantuk / kelelahan, hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (1) “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi” ; ----------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti ; -----------------
Ad. 3 Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya dengan TIJAH, ARISKA dan LUTFIANA sehingga menderita luka dan sesaat kemudian meninggal dunia, sebagaimana yang tercantum dalam : ---------------------
Visum et Repertum Jenazah Puskesmas Galis Nomor: 814 / 36 / 433.106.21/2013 oleh dr. Yulia Kartika tanggal 24 Juli 2013 terhadap korban TIJAH dengan uraian / isi visum antara lain : -----------------------------------------------
a. Pada telinga kanan kiri dittemukan luka 1 x 1 cm belakang telinga kanan ; ----
b. Pada anggota bagian atas ditemukan luka lecet pada lengan kiri ; ---------------
c. Pada anggota bagian bawah ditemukan luka robek pangkal paha kiri 2 x 2 cm ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Yang mana dalam visum et repertum dimaksud berkesimpulan bahwa kematian korban TIJAH disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas ; -------------------------------
Visum et Repertum Jenazah Puskesmas Galis Nomor: 814/37/433.106.21/2013 oleh DR Yulia Kartika tanggal 24 Juli 2013 terhadap korban LUTFIANA dengan uraian / isi visum antara lain : -------------------------------------------------------------------
a. Pada anggota bagian atas ditemukan patah lengan kanan ; -----------------------
b. Pada anggota bagian bawah ditemukan luka robek pada pangkal paha kiri 2 x 2 cm; -----------------------------------------------------------------------------------------
c. Pada kaki kiri bawah ditemukan fraktur open (retak terbuka); ---------------------
yang mana dalam visum et repertum dimaksud berkesimpulan bahwa kematian korban TIJAH disebabkan akibat kecelakaan lalu lintas ; -------------------------------
Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 358 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 22 Juli 2013 terhadap korban ARISKA dengan uraian / isi visum antara lain : Luka lecet pada dahi, pelipis kiri hidung jari tangan kanan. Lutut kanan dan betis kanan dan luka memar pada dada kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul yang mana berkesimpulan bahwa kematian antara lain cidera pada dada yang menyebakan kerusakan organ dalam sehingga mengakibatkan kematian. --------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat komulatif maka akan dipertimbangkan dakwaan komulatif kedua yaitu sebagaimana diantur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; --------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; ---------------------------------------------------------------------------
Yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat; --------------------------------
Ad. 1 Unsur Setiap Orang dan Ad. 2 Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; -------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur Setiap Orang dan Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah dipertimbangkan dalam dakwaan komulatif pertama dan telah dinyatakan terbukti maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan komulatif pertama menjadi pertimbangan dalam dakwaan komulatif kedua dan dinyatakan terbukti, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; --------------------
Ad. 3. Unsur Yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya dengan ALFAN dan SITI KHOLIFAH sehingga menderita luka berat, sebagaimana yang tercantum dalam : ------------------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban ALFAN dengan uraian / isi visum antara lain : luka robek pada paha kanan dan jari telunjuk kaki kiri, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul; ---------------------------------------------------------------------------------------
Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban SITI KHOLIFAH dengan uraian / isi visum antara lain : luka robek pada kepala bagian depan kanan dan pipi kanan, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat komulatif maka akan dipertimbangkan dakwaan komulatif ketiga yaitu sebagaimana diantur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; --------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; ---------------------------------------------------------------------------
Yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan; ------------------------------
Ad. 1 Unsur Setiap Orang dan Ad. 2 Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; -------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur Setiap Orang dan Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah dipertimbangkan dalam dakwaan komulatif pertama dan komulatif kedua telah dinyatakan terbukti maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan komulatif pertama dan kedua menjadi pertimbangan dalam dakwaan komulatif ketiga dan dinyatakan terbukti, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya dengan UMAR FARUQ sehingga menderita luka ringan, sebagaimana yang tercantum dalam Visum et Repertum RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Nomor: 357 / 869 / 433.208 / 2013 oleh dr. H. EDI SUHARTO, Spf tanggal 21 Juli 2013 terhadap korban UMAR FARUQ dengan uraian / isi visum antara lain: luka robek pada dahi dan memar pada dada bagian tengah, luka tersebut diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat komulatif maka akan dipertimbangkan dakwaan komulatif keempat yaitu sebagaimana diantur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; --------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; ---------------------------------------------------------------------------
Yang mengakibatkan rusaknya kendaraan / barang ; -----------------------------------
Ad.1 Unsur Setiap Orang dan Ad.2 Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ; -------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur Setiap Orang dan Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah dipertimbangkan dalam dakwaan komulatif pertama, komulatif kedua dan ketiga telah dinyatakan terbukti maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan dalam dakwaan komulatif pertama, komulatif kedua dan komulatif ketiga menjadi pertimbangan dalam dakwaan komulatif keempat dan dinyatakan terbukti, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; --------------------------
Ad. 3. Unsur Yang mengakibatkan rusaknya kendaraan / barang ; -----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian terdakwa yang mengemudikan kendaraan dengan kondisi mengantuk dan tidak melakukan pengereman yang cukup (melanggar pasal 105 huruf b dan Pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009) sehingga menyebabkan benturan / kecelakaan diantaranya megakibatkan rusaknya kendaraan lain yaitu 2 (dua) sepeda motor dengan rincian :
Sepeda motor Honda Vario No.Pol: M-2683-HB mengalami kerusakan pada bagian belakang dan --------------------------------------------------------------------------
Sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol : B-6353-NYY mengalami kerusakan pada seluruh bagian body kendaraan. ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ---------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Penuntut Umum ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya dari perbuatan terdakwa dan yang dapat menghapuskan kesalahannya yang telah melanggar unsur-unsur yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut, maka harus dipidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai maksud dan tujuan pemidanaan tersebut menurut Majelis Hakim perlu diperhatikan bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan nanti disamping sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku juga orang lain / masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan atau balas dendam atau merendahkan martabat kemanusiaan Terdakwa, melainkan pemindanaan yang dijatuhkan adalah agar Terdakwa menyadari dan dapat mengoreksi dirinya serta dapat memperbaiki perbuatannya di masa datang ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala sesuatu yang telah dipertimbangkan diatas, menurut pendapat Majelis Hakim, Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini telah setimpal dengan perbuatannya ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut : -----------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Truk Mits FE334 No.Pol: M-8096-UA berikut dengan STNK asli ; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli SIM A Umum No.SIM 740715490409 atas nama ARBAI ; ---
Terhadap barang buktitersebut telah disita secara sah dari terdakwa maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol: M 8096 UA berikut dengan STNK asli ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap barang buktitersebut telah disita secara sah dari saksi UMAR FARUQ dan merupakan milik saksi UMAR FARUQ maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi UMAR FARUQ ; -----
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol: B 6353 NYY berikut dengan STNK asli ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap barang buktitersebut telah disita secara sah dari saksi SITI CHOLIFAH dan merupakan milik saksi SITI CHOLIFAHmaka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi SITI CHOLIFAH ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa membawa penderitaan bagi keluarga para korban & kerusakan barang ; ---------------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan ; ---------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa dan saksi korban telah ada perdamaian ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 310 ayat (4), ayat (3), ayat (2) dan ayat (1) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------------
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa ARBAI Bin MAT JAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka berat, korban luka ringan dan kerusakan pada kendaraan” ; -------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; ----------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Truk Mits FE334 No.Pol: M-8096-UA berikut dengan STNK asli ; ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar asli SIM A Umum No.SIM 740715490409 atas nama ARBAI ;
Dikembalikan kepada terdakwa ; -------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol: M 8096 UA berikut dengan STNK asli dikembalikan kepada saksi UMAR FARUQ ; --------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun No.Pol: B 6353 NYY berikut dengan STNK asli dikembalikan kepada saksi SITI CHOLIFAH ; --------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari KAMIS, tanggal 14 Nopember 2013 oleh SOEGIARTI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, FITRI RAMADHAN, S.H. dan DANANG UTARYO, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2013 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh ABDUL KADIR DJAILANI, S.H. - Panitera Pengganti, dihadapan M. ARIFIANTO, SH, SE, MH. Penuntut Umum dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya .
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua,
FITRI RAMADHAN, S.H. SOEGIARTI, S.H., M.H.
DANANG UTARYO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ABDUL KADIR DJAILANI, S.H.