186/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 186/PID.SUS/TPK/2016/PN SBY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUJITO BIN NASIR Kejaksaan Negeri Tuban
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RUJITO Bin NASIR tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum,oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Tuntutan pidana dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Menyatakan Terdakwa RUJITO Bin NASIR telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUJITO Bin NASIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan Ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban atas uang kerugian negara yang diganti oleh Terdakwa dengan dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) dan uang sebesar Rp 1.422.408,00 (Satu juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus delapan rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa RUJITO Bin NASIR; 5. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengaspalan Jalan Lingkungan berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB); 2) 1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengeboran Air Minum Berskala Desa berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya; 3) 1 (buah) buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pembangunan Gedung Polindes berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya; 4) 1 (buah) buku BKU tahun 2015; 5) 1 (buah) buku Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban beserta lampirannya; 6) 1 (satu) buah buku SIMPEDA BANK JATIM CAPEM KEREK No. Rek 1202024561 atas nama Kas Pemerintah Desa Talun Yang terdapat setoran pengembalian uang dana DD dan Dana ADD sebesar Rp. 113.062.500,-; 7) 1 (satu) bendel rekening koran Bank Jatim Nomor Rekening 0171017262 an. BUD Desa Talun; 8) 1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap 1 (40%) Desa Talun Kecamatan Montong tahun 2015; 9) 1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015; 10) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/ /414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 28 Desember 2015; 11) 1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 9 Juli 2015; 12) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/165.7/414.205/2015 tentang Pencairan Awal Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015; 13) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 16 Nopember 2016; 14) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015; 15) 1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Talun melalui saksi Drs. Anpur Wiyanto (Bendahara Desa Talun). 16) Uang SILPA Pembangunan Jl.Lapen, pembangunan pengeboran air bersih dan pembangunan gedung Polindes seluruhnya sebesar Rp 1.603.368,00 (satu juta enam ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dibulatkan menjadi Rp 1.603.400,00 (satu juta enam ratus tiga ribu empat ratus rupiah); 17) Uang tunai sebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah); Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kab. Tuban 18) Uang sebesar Rp 1.422.408,00 (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah) dikembalikan pada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 186/Pid.Sus/TPK/2016/PNSby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Surabaya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RUJITO Bin NASIR;
Tempat Lahir : Tuban;
Umur/Tanggal Lahir : 33 tahun/ 27 Juli 1983;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Talun RT.13 RW.07 Kec. Montong Kabupaten Tuban;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Kepala Desa Talun;
Pendidikan : SLTA;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 6 September 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban, sejak tanggal 07 September 2016 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Desember 2016 ;
Perpanjangan ke I Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya, sejak tanggal 25 Desember 2016 sampai dengan tanggal 23 Januari 2017 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Tim Penasehat Hukum yaitu MOH. SHOLEH, S.Ag, S.H., M.H., SHODIKUN, S.H. dan HERI SUBAGYO, S.H., pada Kantor Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. MANALAGI I Nomor 9 Kelurahan Perbon Tuban, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 03 Oktober 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dengan No.Reg. 262/HK.07/10/2015, tanggal 06 Oktober 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 186/Pid.Sus-TPK/2016/PNSby, tanggal 26 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 186/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby, tanggal 26 September 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan semua surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum No.Reg.Perk :PDS-06/Tuban/09/2016 tanggal 23 September 2016 yang dibacakan tanggal 23 September 2016 di persidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 17 Nopember 2016 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa RUJITO Bin NASIR terbukti bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa RUJITO Bin NASIR dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahundikurangkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ditambah dengan denda sebesarRp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) subsidair2 (dua) bulan kurungan ser membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.356.292,00 (Seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) diperhitungkan dari uang barang bukti sebesar Rp 111.778.700,00 (Seratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengaspalan Jalan Lingkungan berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB);
1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengeboran Air Minum Berskala Desa berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya;
1 (buah) buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pembangunan Gedung Polindes berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya;
1 (buah) buku BKU tahun 2015;
1 (buah) buku Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban beserta lampirannya;
1 (satu) buah buku SIMPEDA BANK JATIM CAPEM KEREK No. Rek 1202024561 atas nama Kas Pemerintah Desa Talun Yang terdapat setoran pengembalian uang dana DD dan Dana ADD sebesar Rp. 113.062.500,-;
1 (satu) bendel rekening koran Bank Jatim Nomor Rekening 0171017262 an. BUD Desa Talun;
1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap 1 (40%) Desa Talun Kecamatan Montong tahun 2015;
1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/ /414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 9 Juli 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/165.7/414.205/2015 tentang Pencairan Awal Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 16 Nopember 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015;
1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015;
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Talun melalui saksi Anpur (Bendahara Desa Talun).
Uang SILPA Pembangunan Jl.Lapen, pembangunan pengeboran air bersih dan pembangunan gedung Polindes seluruhnya sebesar Rp 1.603.368,00 (satu juta enam ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dibulatkan menjadi Rp 1.603.400,00 (satu juta enam ratus tiga ribu empat ratus rupiah);
Uang tunai sebesar Rp 110.356.292,00(seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kab. Tuban
Uangsebesar Rp 1.422.208,00 (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah) dikembalikan pada Terdakwa;
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan (pledoi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan di persidangan tanggal 24 Nopember 2016 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini agar memutuskan :
Menyatakan perbuatan yang terbukti dilakukan Terdakwa Rujito Bin Nasir bukan merupakan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Melepaskan Terdakwa Rujito Bin Nasir dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging);
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;
Menimbang atas Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis dalam sidang pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Duplik yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa secara lisan pada hari itu juga yang pokoknya tetap pada pembelaan/ pledoinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan kedepan persidangan dan telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk :PDS-06/Tuban/09/2016 tanggal 23 September 2016, sebagai berikut :
PRIMAIR ;
Bahwa terdakwa RUJITO bin NASIR selaku Kepala Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban periode Agustus 2013 s/d Agustus 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/16/KPTS/414.106/2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa tanggal 02 Agustus 2013, pada kurun waktu antara tanggal 5 Juni s/d 23 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masih dalam wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada kurun waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa selaku Kepala Desa Talun telah menerima uang Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp 278.423.942,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp. 270.582.637,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui rekening di Bank Jatim dengan Nomor rekening : 0171017262 atas nama bendahara umum daerah Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban.
Bahwa uang tersebut kemudian dicairkan terdakwa RUJITO bin NASIR selaku Kepala Desa Talun bersama saksi Drs. ANPUR WIYANTO selaku Bendahara Desa Talun dalam 3 tahapan dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942,00
Tahap I pada tanggal 5 Juni 2015 Rp 111.369.577,00
Tahap II pada tanggal 11 Agustus 2015 Rp 111.369.577,00
Tahap III pada tanggal 23 Desember 2015 Rp 55.684.788,00
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 270.582.637,00
Tahap I pada tanggal 10 Juli 2015 Rp100.000.000,00
Tahap II pada tanggal 13 Juli 2015 Rp 69.091.319,00
Tahap III pada tanggal 8 September 2015 Rp 142.000.000,00
(uang yang termasuk ADD sebesar Rp 101.582.637,00 (seratus satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 41.117.363,00 (Empat puluh satu juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) adalah uang Bagi Hasil Retribusi Pajak Daerah (BHPR));
Bahwa Uang Dana Desa (DD) Rp 278.423.942,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 270.582.637,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah dicairkan langsung dibawa dan disimpan terdakwa RUJITO bin NASIR selaku Kepala Desa Talun dan uang tersebut harus dipergunakan untuk kebutuhan Desa Talun sebagaimana tercantum dalam APBDES tahun 2015 yaitu :
1). Dana Desa (DD) Rp 278.423.942,-
-
untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dusun Krajan Desa Talun dengan ukuran 2,50 m X 385 m
untuk biaya Pengeboran Air Bersih di Dusun Tileng Desa Talun
Untuk biaya Pembangunan Polindes
Untuk biaya Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), belum dilaksanakan
Untuk biaya PKK, belum dilaksanakan
Untuk biaya Karang Taruna
Untuk biaya POSYANDU
:
:
:
:
:
:
:
Rp. 116.000.000,-
Rp. 80.000.000,-
Rp. 75.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.423.942,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
2). Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637,-
-
untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa selama 1 (satu) tahun
biaya tunjangan BPD
untuk ATK Kantor
biaya pengadaan benda Pos
biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor
cetak penggandaan SPJ
biaya makan minum rapat Desa
biaya membeli Pakaian Dinas dan Atribut
biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa dan Perangkat
biaya pembelian Laptop merk Laser
pembayaran rekening listrik dan air
biaya operasional Posyandu
biaya operasional BPD
operasional RT/RW
untuk biaya Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),
untuk biaya PKK
untuk biaya Karang Taruna
biaya operasional POK JAKIN
biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 (dua) unit
biaya Pendataan Potensi Desa
biaya Pembangunan Papan Nama Balai Desa dari beton
pengadaan keranda mayat stenlis 2 (dua) unit
biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa
biaya pengadaan pompa seble 1 unit
pembinaan Keamanan, Ketertiban Dan Ketentraman Desa
biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga
biaya pelatihan membatik
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Rp. 93.000.000,-
Rp. 5.900.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 654.737,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.400.000,-
Rp. 3.240.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 1.800.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.820.000,-
Rp. 26.400.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.200.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 15.967.900,-
Rp. 20.000.000,-
Rp. 6.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 30.000.000,-
Bahwa dari kegiatan diatas terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun ternyata dana/ uang sudah dicairkan dan dibawa oleh terdakwa RUJITO bin NASIR tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan terdakwa, adapun dana/ uang yang dicairkan dan dibawa terdakwa adalah sebagai berikut :
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Talun tahun Anggaran 2015 per tanggal 31 Desember 2015, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran SILPA sebesar Rp. 67.188.091,00. (enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah) Dana SILPA tersebut pada saat tanggal 31 Desember, tersimpan di Rekening Bendahara Umum Desa talun (rekening Giro nomor 017017262) sebesar Rp. 10.855.754,15 ( sepuluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah lima belas sen) dan sisanya sebesar Rp. 56.332.336,85 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh lima sen) dibawa Kepala Desa Talun. (dibulatkan menjadi Rp. 56.332.350,00 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Dana SILPA berasal dari kegiatan DD dan ADD Desa Talun Tahun 2015.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan di akui oleh Kepala Desa terdapat beberapa kegiatan yang sudah di laporkan terealisasi sebagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015, namun pada kenyataannya belum di realisasikan, dan uangnya juga di bawa Kepala Desa, antara lain :
Tunjangan BPD RP. 5.900.000,-
Pengadaan Laptop Rp. 7.700.000,-
Pengadaan keranda jenazah Rp. 20.000.000,-
PJU Desa Rp. 6.000.000,-
Sarana olahraga Rp. 5.000.000,-
Oprasional LPMD Rp. 2.000.000,-
Oprasional PKK Rp. 2.423.942,-
Oprasional karang taruna Rp. 1.000.000,-
Oprasional posyandu Rp. 2.000.000,-
Pemeliharaan peralatan kantor Rp. 2.000.000,-
Total Rp. 54.023.942,-
Jadi total dana/ uang Desa Talun tahun anggaran 2015 yang dibawa terdakwa RUJITO bin NASIR sebesar Rp. 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah). Dana tersebut digunakan terdakwa RUJITO bin NASIR untuk kepentingan pribadi.
Bahwa perbuatan terdakwa didalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Talun tahun 2015 tidak sesuai dengan pasal 2 Ayat (2)PERMENDAGRI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA yang menyatakan “Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RUJITO bin NASIR, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini pemerintah Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban senilai Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan terdakwa RUJITO bin NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 jo.pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa RUJITO bin NASIR selaku Kepala Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban periode Agustus 2013 s/d Agustus 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/16/KPTS/414.106/2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa tanggal 02 Agustus 2013, pada waktu sekira 5 Juni s/d 23 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masih dalam wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa dengan tujuan menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada kurun waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa selaku Kepala Desa Talun telah menerima uang Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp 278.423.942,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp. 270.582.637,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui rekening di Bank Jatim dengan Nomor rekening : 0171017262 atas nama bendahara umum daerah Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban.
Bahwa uang tersebut kemudian dicairkan terdakwa RUJITO bin NASIR selaku Kepala Desa Talun bersama saksi Drs. ANPUR WIYANTO selaku Bendahara Desa Talun dalam 3 tahapan dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942,00
Tahap I pada tanggal 5 Juni 2015 Rp 111.369.577,00
Tahap II pada tanggal 11 Agustus 2015 Rp 111.369.577,00
Tahap III pada tanggal 23 Desember 2015 Rp 55.684.788,00
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637,00
Tahap I pada tanggal 10 Juli 2015 Rp100.000.000,00
Tahap II pada tanggal 13 Juli 2015 Rp 69.091.319,00
Tahap III pada tanggal 8 September 2015 Rp 142.000.000,00
(uang yang termasuk ADD sebesar Rp 101.582.637,00 (seratus satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 41.117.363,00 (Empat puluh satu juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) adalah uang Bagi Hasil Retribusi Pajak Daerah (BHPR));
Bahwa terdakwa RUJITO bin NASIR selaku Kepala Desa Talun periode Agustus 2013 s/d Agustus 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/16/KPTS/414.106/2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa tanggal 02 Agustus 2013, memiliki tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, antara lain :
Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintahan Desa;
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa;
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Desa Talun, dengan cara setelah mencairkan Uang Dana Desa (DD) Rp. 278.423.942,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp. 270.582.637,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) langsung dibawa dan disimpan terdakwa RUJITO bin NASIRselaku Kepala Desa Talun danuang tersebut harus dipergunakan untuk kebutuhan Desa Talun sebagaimana tercantum dalam APBDES tahun 2015 yaitu :
1). Dana Desa (DD) Rp 278.423.942,-
-
untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dusun Krajan Desa Talun dengan ukuran 2,50 m X 385 m
untuk biaya Pengeboran Air Bersih di Dusun Tileng Desa Talun
Untuk biaya Pembangunan Polindes
Untuk biaya Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), belum dilaksanakan
Untuk biaya PKK, belum dilaksanakan
Untuk biaya Karang Taruna
Untuk biaya POSYANDU
:
:
:
:
:
:
:
Rp. 116.000.000,-
Rp. 80.000.000,-
Rp. 75.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.423.942,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
2). Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637,-
-
untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa selama 1 (satu) tahun
biaya tunjangan BPD
untuk ATK Kantor
biaya pengadaan benda Pos
biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor
cetak penggandaan SPJ
biaya makan minum rapat Desa
biaya membeli Pakaian Dinas dan Atribut
biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa dan Perangkat
biaya pembelian Laptop merk Laser
pembayaran rekening listrik dan air
biaya operasional Posyandu
biaya operasional BPD
operasional RT/RW
untuk biaya Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),
untuk biaya PKK
untuk biaya Karang Taruna
biaya operasional POK JAKIN
biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 (dua) unit
biaya Pendataan Potensi Desa
biaya Pembangunan Papan Nama Balai Desa dari beton
pengadaan keranda mayat stenlis 2 (dua) unit
biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa
biaya pengadaan pompa seble 1 unit
pembinaan Keamanan, Ketertiban Dan Ketentraman Desa
biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga
biaya pelatihan membatik
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Rp. 93.000.000,-
Rp. 5.900.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 654.737,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.400.000,-
Rp. 3.240.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 1.800.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.820.000,-
Rp. 26.400.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.200.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 15.967.900,-
Rp. 20.000.000,-
Rp. 6.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 30.000.000,-
Bahwa dari kegiatan diatas terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun ternyata dana/uang sudah dicairkan dan dibawa oleh terdakwa RUJITO bin NASIR tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan terdakwa, adapun dana/ uang yang dicairkan dan dibawa terdakwa adalah sebagai berikut :
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Talun tahun Anggaran 2015 per tanggal 31 Desember 2015, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran SILPA sebesar Rp. 67.188.091,00. ( enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah) Dana SILPA tersebut pada saat tanggal 31 Desember, tersimpan di Rekening Bendahara Umum Desa talun (rekening Giro nomor 017017262) sebesar Rp. 10.855.754,15 ( sepuluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah lima belas sen) dan sisanya sebesar Rp. 56.332.336,85 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh lima sen) dibawa Kepala Desa Talun. (dibulatkan menjadi Rp. 56.332.350,00 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Dana SILPA berasal dari kegiatan DD dan ADD Desa Talun Tahun 2015.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan di akui oleh Kepala Desa terdapat beberapa kegiatan yang sudah di laporkan terealisasi sebagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015, namun pada kenyataannya belum di realisasikan, dan uangnya juga di bawa Kepala Desa, antara lain :
Tunjangan BPD RP. 5.900.000,-
Pengadaan Laptop Rp. 7.700.000,-
Pengadaan keranda jenazah Rp. 20.000.000,-
PJU Desa Rp. 6.000.000,-
Sarana olahraga Rp. 5.000.000,-
Oprasional LPMD Rp. 2.000.000,-
Oprasional PKK Rp. 2.423.942,-
Oprasional karang taruna Rp. 1.000.000,-
Oprasional posyandu Rp. 2.000.000,-
Pemeliharaan peralatan kantor Rp. 2.000.000,-
Total Rp. 54.023.942,-
Jadi total dana/uangDesa Talun tahun anggaran 2015 yang dibawa terdakwa RUJITO bin NASIR sebesar Rp. 110.356.292,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah). Dana tersebut digunakan terdakwa RUJITO bin NASIR untuk kepentingan pribadi.
Bahwa perbuatan terdakwa didalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Talun tahun 2015 tidak sesuai dengan pasal 2 Ayat (2)PERMENDAGRI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA yang menyatakan “Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RUJITO bin NASIR, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini pemerintah Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban senilai Rp. 110.356.292,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan terdakwa RUJITO bin NASIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo.pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana;
LEBIH SUBSIDAIR ;
Bahwa terdakwa RUJITO bin NASIR selaku Kepala Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban periode Agustus 2013 s/d Agustus 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/16/KPTS/414.106/2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa tanggal 02 Agustus 2013, pada waktu sekira 5 Juni s/d 23 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015, bertempat di Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, masih dalam wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur pada Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umumterus- menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uangatau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada kurun waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa selaku Kepala Desa Talun telah menerima uang Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp. 278.423.942,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp. 270.582.637,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui rekening di Bank Jatim dengan Nomor rekening : 0171017262 atas nama bendahara umum daerah Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban.
Bahwa uang tersebut kemudian dicairkan terdakwa RUJITO bin NASIR selaku Kepala Desa Talun bersama saksi Drs. ANPUR WIYANTO selaku Bendahara Desa Talun dalam 3 tahapan dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942,00
Tahap I pada tanggal 5 Juni 2015 Rp 111.369.577,00
Tahap II pada tanggal 11 Agustus 2015 Rp 111.369.577,00
Tahap III pada tanggal 23 Desember 2015 Rp 55.684.788,00
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637,00
Tahap I pada tanggal 10 Juli 2015 Rp100.000.000,00
Tahap II pada tanggal 13 Juli 2015 Rp 69.091.319,00
Tahap III pada tanggal 8 September 2015 Rp 142.000.000,00
(uang yang termasuk ADD sebesar Rp 101.582.637,00 (seratus satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 41.117.363,00 (Empat puluh satu juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) adalah uang Bagi Hasil Retribusi Pajak Daerah (BHPR));
Bahwa Uang Dana Desa (DD) sebesar Rp. 278.423.942,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp. 270.582.637,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah dicairkan langsung dikuasai dan disimpan terdakwa RUJITO bin NASIR selaku Kepala Desa Talun danuang tersebut harus dipergunakan untuk kebutuhan Desa Talun sebagaimana tercantum dalam APBDES tahun 2015 yaitu :
1). Dana Desa (DD) Rp 278.423.942,-
-
untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dusun Krajan Desa Talun dengan ukuran 2,50 m X 385 m
untuk biaya Pengeboran Air Bersih di Dusun Tileng Desa Talun
Untuk biaya Pembangunan Polindes
Untuk biaya Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), belum dilaksanakan
Untuk biaya PKK, belum dilaksanakan
Untuk biaya Karang Taruna
Untuk biaya POSYANDU
:
:
:
:
:
:
:
Rp. 116.000.000,-
Rp. 80.000.000,-
Rp. 75.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.423.942,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
2). Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637,-
-
untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa selama 1 (satu) tahun
biaya tunjangan BPD
untuk ATK Kantor
biaya pengadaan benda Pos
biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor
cetak penggandaan SPJ
biaya makan minum rapat Desa
biaya membeli Pakaian Dinas dan Atribut
biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa dan Perangkat
biaya pembelian Laptop merk Laser
pembayaran rekening listrik dan air
biaya operasional Posyandu
biaya operasional BPD
operasional RT/RW
untuk biaya Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),
untuk biaya PKK
untuk biaya Karang Taruna
biaya operasional POK JAKIN
biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 (dua) unit
biaya Pendataan Potensi Desa
biaya Pembangunan Papan Nama Balai Desa dari beton
pengadaan keranda mayat stenlis 2 (dua) unit
biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa
biaya pengadaan pompa seble 1 unit
pembinaan Keamanan, Ketertiban Dan Ketentraman Desa
biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga
biaya pelatihan membatik
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Rp. 93.000.000,-
Rp. 5.900.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 654.737,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.400.000,-
Rp. 3.240.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 1.800.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.820.000,-
Rp. 26.400.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.200.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 15.967.900,-
Rp. 20.000.000,-
Rp. 6.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 30.000.000,-
Bahwa dari kegiatan diatas terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun ternyata dana/uang sudah dicairkan dan dibawa oleh terdakwa RUJITO bin NASIR tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan terdakwa, adapun dana/ uang yang dicairkan dan dibawa terdakwa adalah sebagai berikut :
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa Talun tahun Anggaran 2015 per tanggal 31 Desember 2015, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran SILPA sebesar Rp. 67.188.091,00. ( enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah) Dana SILPA tersebut pada saat tanggal 31 Desember, tersimpan di Rekening Bendahara Umum Desa talun (rekening Giro nomor 017017262) sebesar Rp. 10.855.754,15 ( sepuluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah lima belas sen) dan sisanya sebesar Rp. 56.332.336,85 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh lima sen) dibawa Kepala Desa Talun. (dibulatkan menjadi Rp. 56.332.350,00 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Dana SILPA berasal dari kegiatan DD dan ADD Desa Talun Tahun 2015.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan di akui oleh Kepala Desa terdapat beberapa kegiatan yang sudah di laporkan terealisasi sebagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015, namun pada kenyataannya belum di realisasikan, dan uangnya juga di bawa Kepala Desa, antara lain :
Tunjangan BPD RP. 5.900.000,-
Pengadaan Laptop Rp. 7.700.000,-
Pengadaan keranda jenazah Rp. 20.000.000,-
PJU Desa Rp. 6.000.000,-
Sarana olahraga Rp. 5.000.000,-
Oprasional LPMD Rp. 2.000.000,-
Oprasional PKK Rp. 2.423.942,-
Oprasional karang taruna Rp. 1.000.000,-
Oprasional posyandu Rp. 2.000.000,-
Pemeliharaan peralatan kantor Rp. 2.000.000,-
Total Rp. 54.023.942,-
Jadi total dana/ uang Desa Talun tahun anggaran 2015 yang dibawa terdakwa RUJITO bin NASIR sebesar Rp. 110.356.292,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah). Dana tersebut digunakan terdakwa RUJITO bin NASIR untuk kepentingan pribadi.
Bahwa perbuatan terdakwa didalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Talun tahun 2015 tidak sesuai dengan pasal 2 Ayat (2)PERMENDAGRI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA yang menyatakan “Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa RUJITO bin NASIR, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini pemerintah Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban senilai Rp. 110.356.292,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan terdakwa RUJITO bin NASIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 8jo.pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, masing-masing Terdakwa RUJITO bin NASIR dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut, yaitu saksi :
Drs.H. SAIFULLOH ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Kepala Sekolah MA Desa Talun Kec Montong Kab Tuban /merangkap sebagai Ketua BPD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban ;
Bahwa Saksi menjadi Ketua BPD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tanggal tahun 2013 sampai sekarang :
Bahwa Struktur organisasi Desa Talun
Kepala Desa : RUJITO BIN NASIR.
Sekretaris desa : -
Kadus krajan : SUN’AN ALI
Kadus Tileng : SUPRIYANTO.
Kasi Trantib : SUPRIONO.
Kaur Pemerintahan : DASLAM.
Kaur Keuangan /bandahara desa : ANPUR WIYANTO.
Kaur Ekonomi dan Pembangunan : -
Kaur Kesra : ABDUL MUJIB.
Kasi pengairan & Pertanian : MAMPU HARTO.
Ketua BPD dg ANGT 6 ORANG : Saksi sendiri.
WAKIL KETUA ALI AFENDI.
ANGGOTA SUPOYO.
ANGGOTA LAILATUL MUNAWAROH.
ANGGOTA DARIYANTO.
ANGGOTA ERNA NUZULURROHMA.
ANGGOTA USWATUN KHASANAH.
Ketua LPMD dg anggt 10 : SUMYAK ;
SEKRETARIS LILIS
BENDH MUNASIH
H.RONDHI.
WARSITO
MAKRUN.
HERI WIDIYANTO.
SOFUAN
RASULI.
DARWOTO.
LUPA.
Ketua Karang taruna : WAHUDIN
Ketua RT : 18 ORANG.
Ketua RW : 5 Orang.
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) Talun sebesar seluruhnya sebesar Rp 630.474.479.- sumber dana tersebut dari :
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) sebesar Rp 50.000.000.- terdiri dari :
Hasil lelang TKD sebesar Rp 38.000.000,-
Hasil BUMDES Rp 10.000.000,-
Swadaya gotong royong Rp 2.000.000,-
Dana Desa (DD Rp 278.423.942,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637,-
Bagi hasil retrebusi daerah Rp 26.439.116,-
Bagi hasil pajak daerah Rp 2.028.784,-
Dari pihak ke 3 yg tdk mengikat Rp 3.000.000,-
Bahwa Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942,- antara lain :
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637,-
Jumlah seluruhnya Rp 549.006.579,-
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec montong Kab Tuban sebesar Rp 549.006.579 Sudah masuk dalam APBDES tahun 2015;
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tersebut sumbernya dari APBN ;
Bahwa Yang mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO) dan Bendahara Desa (ANPUR WIYANTO) dan Nomor rekening saksi tidak tahu dan atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa sepengetahuan saksi Cara mencairkan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. setelah Terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana sesuai kebutuhan desa yang di tanda tangani oleh Terdakwa bersama BUD (ANPUR WIYANTO) ke Camat Montong (Drs. AGUS WIJAYA) setelah mendapat rekomendasi dari camat lalu Terdakwa bersama BUD mencairkan dana tersebut ke BANK JATIM Capem Kerek ;
Bahwa Bahwa Dana Desa sebesar Rp 278.423.942,- dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama Pada hari jumat tanggal 5 Juni 2015 sebesar Rp 111.369.577.
Tahap ke dua Pada hari selasa tgl 11 Agustus 2015 sebesar Rp 111.369.577
Tahap ke tiga Pada hari senin tgl 28 Agustus 2015 sebesar Rp 55.684.788
Bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637. dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama pada tgl 10 Juli 2015 sebesar Rp 100.000.000,-
Tahap kedua pada tgl 13 Juli 2015 sebesar Rp 69.091.319,-
Tahap ketiga pada tgl 8 September 2015 sebesar Rp 101.491.318,-
Bahwa Terdakwa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- di BANK JATIM Capem Kerek di lakukan bersama Bendahara Desa ANPUR WIYANTO ;
Bahwa Dana Desa sebesar Rp 278.423.942,- tersebut sesuai dengan APBDES oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR digunakan untuk :
Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M senilai Rp 116.000.000.-diterima oleh Kadus krajan bernama SUN’AN ALI ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 475.000.- sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO
Untuk biaya pengeboran air bersih didsn tileng sebesar Rp 80.000.000.- diterima oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. ada bukti kwitansinya ada SILPA sebesar Rp 151.013.- sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO
Untuk biaya pembangunan POLINDES sebesar Rp 75.000.000.- diterima Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 977.355. sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan pada saksi selaku Ketuanya.
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan .
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan WAHUDIN selaku ketuanya.
Bahwa Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637, dana tersebut sesuai APBDES tahun 2015 di gunakan untuk :
Bahwa Berdasarkan APBDES digunakan Untuk penghasilan tetap terdakwa dan perangkat desa selama 1 tahun sebesar Rp 93.000.000. ada bukti penerimaanya.
Bahwa Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- uang tersebut oleh Terdakwa Talun RUJITO BIN NASIR belum disampaikan kepada saksi selaku Ketua BPD maupun keanggota.
Bahwa Untuk ATK Kantor sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Bahwa Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Bahwa Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- diterima SUPRIYONO kasi trantib ada bukti kwitansinya.
Bahwa Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- diterima oleh ANPUR WIYANTO ada bukti kwitansinya.
Bahwa Biaya MAMIN rapat Desa Rp 2.000.000.- diterima Terdakwa sendiri ada kwitansinya.
Bahwa Biaya membeli pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp 3.400.000.- diterima MAMPU HARTO kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Bahwa Biaya perjalanan dinas Terdakwa dan perangkatnya Rp 3.240.000.- ada bukti penerimaanya.
Bahwa Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- belum di realisasikan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Bahwa Pembayaran rekening listrik dan air sebesar Rp 1.800.000.- Terdakwa RUJITO BIN NASIR sendiri yang membayarnya ada bukti rekeningnya.
Bahwa Biaya operasional POS YANDU sebesar Rp 2.000.000.- diterima ZUHAERINI ada bukti kwitansinya.
Bahwa Biaya operasional BPD sebesar Rp 2.820.000. diterima oleh SUPOYO ada tanda terimanya.
Bahwa Operasional RT/RW sebesar Rp 26.400.000.- sudah diterima oleh 18 RT 5 RW ada bukti tanda terimanya..
Bahwa biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya.
Bahwa Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. ada bukti kwitansinya.
Bahwa Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya.
Bahwa Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya.
Bahwa Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- Terdakwa sendiri dan ada bukti kwitansinya.
Bahwa Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Bahwa Biaya pembangunan Papan nama Balai Desa dari beton sebesar Rp 15.967.900.- diterima Terdakwa RUJITO BIN NASIR sendiri ada bukti kwitansinya.
Bahwa Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Bahwa Biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa sebesar Rp 6.000.000. diterima Terdakwa RUJITO BIN NASIR sendiri ada kwitansinya .
Bahwa Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Bahwa Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- Saksi mendengar uangnya masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR belum disampaikan ke SUPRIYONO selaku kasi trantib.
Bahwa Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan.
Bahwa Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan
Bahwa dana desa yang masih dibawa terdakwa diantaranya :
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- uang tersebut belum diberikan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 uang tersebut belum diberikan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- uang tersebut belum diberikan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- uang tersebut belum diberikan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Bahwa Jumlah uang Dana Desa yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Sebesar Rp 7.423.942
bahwa dana ADD yang belum direalisasikan dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR diantaranya :
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- uang tersebut oleh Terdakwa Talun RUJITO BIN NASIR belum disampaikan kepada saksi selaku Ketua BPD maupun keanggota.
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. saksi mendengar uang tersebut belum disampaikan ke bersangkutan.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- saksi mendengar uang tersebut belum diberikan ke SUPRIONO kasi trantib dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.-saksi mengetahui dan mendengar bahwa uang untuk Pos Laptop belum di realisasikan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- Terdakwa sendiri yang menerimanya dan saksi mendengar untuk dana tersebut seharusnya yang Rp 600.000.diberikan pada MAMPU HARTO karena yang pegang sepeda motornya akan tetapi yang bersangkutan tidak diberi.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian akan tetapi keterangan dari MAMPU HARTO belum pernah menerima dana tersebut dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembinaan keamanan, ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- Saksi mendengar uangnya masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR belum disampaikan ke SUPRIYONO selaku kasi trantib.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan..
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan
Bahwa Jumlah dan ADD yang masih di bawa Oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR seluruhnya sebesar Rp 102.854.737,-
Bahwa Jumlah uang DD yang masih dibawa terdakwa sebesar Rp 7.423.942.dan Uang ADD tahun 2015 yang masih dibawa oleh Terdakwa TALUN RUJITO BIN NASIR seluruhnya sebesar Rp 102.854.737. total uang yang dibawa Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR ) seluruhnya sebesar Rp110.278.679.-(seratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang DD yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 7.423.942 sedangkan Uang ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Rp 102.854.737. jumlah seluruhnya sebesar Rp. 110.278.679 belum disampaikan atau direalisasikan oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR sesuai dengan APBDES tahun 2015 karena didalam APBDES Pos anggaran tersebut sudah dicantumkan didalam APBDES sesuai dengan Pos penggunaanya akan tetapi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR tidak segera disampaikan dan direalisasikan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi
Bahwa Selama tahun 2015 BPD hanya menerima uang operasional BPD sebesar Rp 2.820.000. dan saat itu diterima oleh SUPOYO
Bahwa Didalam APBDES tahun 2015 benar ada dana tersebut akan tetapi yang disampaikan ke BPD hanya Rp 2.820.000. sedangkan dana ADD sebesar Rp 5.900.000. masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pengawasan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah BPD dan Inspektorat
Bahwa setiap kegiatan penggunanaan dana tersebut dibentuk TPKD (Team Pengelola Kegiatan Desa)
Bahwa tugas Untuk pembangunan Jalan lapen Ketua TPKD ( Team Pelaksana Kegiatan Desa ) adalah SUN’AN ALI. Kadus krajan Desa talun Kec Montong Kab Tuban.
Bahwa tugas Untuk pembangunan POLINDES Ketua TPKD ( Team Pelaksana Kegiatan Desa ) adalah ABDUL MUJIB. Kasi kesra Desa talun Kec Montong Kab Tuban.
Bahwa tugas pembangunan SUMUR BOR Ketua TPKD ( Team Pelaksana Kegiatan Desa ) adalah SUPRIYANTO Kadus tileng Desa talun Kec Montong Kab Tuban ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
WAHUDIN;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai swasta / merangkap sebagai Ketua Karang Taruna Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Saksi menjadi Ketua karang taruna Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tahun 2011 sampai sekarang;
Bahwa pada tahun 2015 saksi pernah menerima dana dari Terdakwa TALUN RUJITO BIN NASIR sebanyak 2 kali diberikan pada bulan Juli 2015 sebesar Rp 500.000. dan bulan desember sebesar Rp 500.000. selama tahun 2015 saksi menerima dana dari Terdakwa sebesar Rp 1.000.000. dan saat itu diterima oleh bendahara Karang taruna EDY HARIYANTO;
Bahwa Sesuai dengan APBDES Desa Talun bahwa Pada tahun 2015 karang taruna mendapat dana operasional dari dana DD sebesar Rp 1.000.000.- sedangkan dari dana ADD 2015 mendapat sebesar Rp 1.000.000. sedangkan yang diberikan saksi hanya dana ADD sebesar Rp 1.000.000. sedangkan dana DD tidak diberikan saksi;
Bahwa Dana tersebut berasal dari dana pemerintah APBN;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SUMYAK;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai swasta merangkap sebagai Ketua LPMD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Saksi menjadi Ketua LPMD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tanggal tahun 2014 sampai sekarang
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) Talun sebesar seluruhnya sebesar Rp 630.474.479.- sumber dana tersebut dari :
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) sebesar Rp 50.000.000.- terdiri dari :
Hasil lelang TKD sebesar Rp. 38.000.000,-
Hasil BUMDES Rp . 10.000.000,-
Swadaya gotong royong Rp. 2.000.000,-
Dana Desa (DD Rp. 278.423.942,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 270.582.637,-
Bagi hasil retrebusi daerah Rp. 26.439.116,-
Bagi hasil pajak daerah Rp. 2.028.784,-
Dari pihak ke 3 yg tdk mengikat Rp. 3.000.000, -
Bahwa Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942,- antara lain :
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637.
Jumlah seluruhnya Rp 549.006.579
Bahwa Bahwa Dana Desa sebesar Rp 278.423.942,- dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama Pada hari jumat tanggal 5 Juni 2015 sebesar Rp 111.369.577, -
Tahap ke dua Pada hari selasa tgl 11 Agustus 2015 sebesar Rp 111.369.577,-
Tahap ke tiga Pada hari senin tgl 28 Agustus 2015 sebesar Rp 55.684.788,-
Bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637. dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama pada tgl 10 Juli 2015 sebesar Rp 100.000.000,-
Tahap kedua pada tgl 13 Juli 2015 sebesar Rp 69.091.319,-
Tahap ketiga pada tgl 8 September 2015 sebesar Rp 101.491.318,-
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec montong Kab Tuban sebesar Rp 549.006.579 Sudah masuk dalam APBDES tahun 2015
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tersebut sumbernya dari APBN
Bahwa Yang mencairkan Terdakwa RUJITO BIN NASIR bersama bendahara AMPUR WIYANTO Nomor rekening 0171017262 atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Saksi mendengar Yang menyimpan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.-adalah Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR);
Bahwa Saksi mendengar Terdakwa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- di BANK JATIM Capem Kerek di lakukan bersama Bendahara Desa ANPUR WIYANTO
Bahwa Dana Desa (DD ) sebesar Rp 278.423.942,- dan uang tersebut sesuai dengan APBDES tahun 2015 di gunakan untuk :
Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M senilai Rp 116.000.000.-diterima oleh Kadus krajan bernama SUN’AN ALI ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 475.000.- sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO
Untuk biaya pengeboran air bersih didsn tileng sebesar Rp 80.000.000.- diterima oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. ada bukti kwitansinya ada SILPA sebesar Rp 151.013.- sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO
Untuk biaya pembangunan POLINDES sebesar Rp 75.000.000.- diterima Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 977.355. sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan pada saksi selaku Ketuanya.
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan .
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan WAHUDIN selaku ketuanya.
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637,- dimana Dana tersebut sesuai APBDES tahun 2015 di gunakan untuk :
Berdasarkan APBDES digunakan Untuk penghasilan tetap terdakwa dan perangkat desa selama 1 tahun sebesar Rp 93.000.000. ada bukti penerimaanya.
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- uang tersebut oleh Terdakwa Talun RUJITO BIN NASIR belum disampaikan kepada H.SAIFULLAH selaku Ketua BPD maupun keanggota .
Untuk ATK Kantor sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- diterima SUPRIYONO kasi trantib ada bukti kwitansinya.
Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- diterima oleh ANPUR WIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya MAMIN rapat Desa Rp 2.000.000.- diterima sendiri oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR. ada kwitansinya.
Biaya membeli pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp 3.400.000.- diterima MAMPU HARTO kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya perjalanan dinas Terdakwa dan perangkatnya Rp 3.240.000.- ada bukti penerimaanya.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- belum di realisasikan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembayaran rekening listrik dan air sebesar Rp 1.800.000.- Terdakwa sendiri yang membayarnya ada bukti rekeningnya.
Biaya operasional POS YANDU sebesar Rp 2.000.000.- diterima ZUHAERINI ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional BPD sebesar Rp 2.820.000. diterima oleh SUPOYO ada tanda terimanya.
Operasional RT/RW sebesar Rp 26.400.000.- sudah diterima oleh 18 RT 5 RW ada bukti tanda terimanya..
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima saksi sendiri yang menerimanya .
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. ada bukti kwitansinya.
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- Terdakwa sendiri dan ada bukti kwitansinya.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya pembangunan Papan nama Balai Desa dari beton sebesar Rp 15.967.900.- Terdakwa sendiri yang menerimanya ada bukti kwitansinya.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.-yang saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR .
Biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa sebesar Rp 6.000.000. diterima Terdakwa sendiri yang menerimanya ada kwitansinya .
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR .
Pembinaan keamanan, ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- Saksi mendengar uangnya masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR belum disampaikan ke SUPRIYONO selaku kasi trantib.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan.
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan
Bahwa dana desa yang masih dibawa oleh terdakwa rujito bin nasir diantaranya :
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- dana ini belum diberikan pada saksi selaku ketuanya dan uangnya masih dibawa oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 .keterangan terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan uang masih dibawanya.
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- keterangan terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan uang masih dibawanya .
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan uang masih dibawanya .
bahwa Jumlah uang Dana Desa yang masih dibawa oleh Terdakwa YUJITO BIN NASIR seluruhnya sebesar Rp 7.423.942.
Bahwa dana ADD yang belum direalisasikan dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR .diantaranya :
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- uang tersebut oleh Terdakwa Talun RUJITO BIN NASIR belum disampaikan kepada Ketua BPD maupun keanggotanya..
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. saksi mendengar uang tersebut belum disampaikan ke bersangkutan.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- saksi mendengar uang tersebut belum diberikan ke SUPRIONO kasi trantib dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.-saksi mengetahui dan mendengar bahwa uang untuk Pos Laptop belum di realisasikan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR ;
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- Terdakwa sendiri yang menerimanya dan saksi mendengar untuk dana tersebut seharusnya yang Rp 600.000.diberikan pada MAMPU HARTO karena yang pegang sepeda motornya akan tetapi yang bersangkutan tidak diberi.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian akan tetapi keterangan dari MAMPU HARTO belum pernah menerima dana tersebut dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- Saksi mendengar uangnya masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR belum disampaikan ke SUPRIYONO selaku kasi trantib.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan.
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan
Bahwa Jumlah dana ADD yang masih di bawa Oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR seluruhnya sebesar Rp 102.854.737 dan Jumlah uang DD yang masih dibawa terdakwa sebesar Rp 7.423.942.dan Uang ADD tahun 2015 yang masih dibawa oleh Terdakwa TALUN RUJITO BIN NASIR seluruhnya sebesar Rp 102.854.737. total uang yang dibawa Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR ) seluruhnya sebesar Rp110.278.679.-(seratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
Bahwa Saksi mendengar dan mengetahui bahwa dana uang DD yang masih dibawa terdakwa sebesar Rp 7.423.942.dan Uang ADD tahun 2015 yang masih dibawa oleh Terdakwa TALUN RUJITO BIN NASIR seluruhnya sebesar Rp 102.854.737. total uang yang dibawa Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR) seluruhnya sebesar Rp110.278.679.-(seratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) karena sesuai APBDES 2015 pos penggunaan sudah jelas penggunaanya sebagaimana tercantum di dalam APBDES 2015 akan tetapi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR uang untuk Pos tersebut tidak segera disampaikan dan uangnya untuk keperluan pribadinya
Bahwa Selama tahun 2015 saksi belum pernah menerima uang yang berasal dari dana DD mapun dana ADD
Bahwa Didalam APBDES tahun 2015 benar ada dana tersebut yang jumlahnya sebesar Rp 4.000.000.- akan tetapi saksi belum pernah diberinya
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pengawasan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah BPD dan Inspektorat
Bahwa setiap kegiatan penggunanaan dana tersebut dibentuk TPKD (Team Pengelola Kegiatan Desa)
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ZUHAIRINI;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Bidan Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Saksi menjadi Bidan Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak bulan Juni 2009 sampai sekarang;
Bahwa Kepala Desa Talun Kec Montong adalah terdakwa RUJITO BIN NASIR alamat Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Pada tahun 2015 dana yang pernah saksi terima dari Terdakwa RUJITO BIN NASIR untuk operasional Kegiatan POS YANDU sebesar Rp 2.000.000.-;
Bahwa Sesuai dengan APBDES Desa Talun bahwa Pada tahun 2015 Pos Yandu mendapat dana operasional dari dana DD sebesar Rp 2.000.000.- sedangkan dari dana ADD 2015 mendapat sebesar Rp 2.000.000. sedangkan yang diberikan oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR kepada saksi hanya dana ADD sebesar Rp 2.000.000. sedangkan dana DD sebesar Rp 2.000.000. tidak diberikan saksi;
Bahwa saksi mendengar dana tersebut berasal dari dana pemerintah APBN yang diperuntukan untuk dana DD dan dana ADD tahun 2015;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SHOFIYATIN;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Guru PAUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Saksi menjadi Guru PAUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tanggal 13 Juli 2009 sampai sekarang
Bahwa Pada tahun 2015 dana yang pernah saksi terima dari Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR) untuk operasional Kegiatan PAUD sebesar Rp 3.000.000.-
Bahwa Sesuai dengan APBDES Desa Talun bahwa Pada tahun 2015 PAUD mendapat dana operasional dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 3.000.000.- yang saksi terima dari Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Bahwa Saksi mendengar dana tersebut Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp 3.000.000.- yang dianggarkan untuk kegiatan PAUD adalah Dana Desa (DD ) dari pemerintah (APBN)
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ABDUL WAHAB;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Tukang Las/ Bengkel ;
Bahwa saksi pernah memesan 2 unit keranda mayat pada saksi akan tetapi harga per keranda seharga Rp 4.500.000.- jadi total harganya untuk dua unit sebesar Rp 9.000.000. dan belum diberikan uang muka atau DP sama sekali
Bahwa Barang yang dipesan Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban RUJITO BIN NASIR berupa 2 unit keranda mayat dari bahan stenlis
Bahwa Harga 2 unit keranda mayat dari bahan stenlis yag dipesan oleh terdakwa Talun Kec. Montong Kab. Tuban (RUJITO) adalah sebesar Rp. 9.000.00,- harga per unitnya sebesar Rp. 4.500.000,-
Bahwa Pada hari dan tanggal lupa dalam bulan Desember 2015 sekira pukul 10.00 wib di Dsn Kopen Desa Sumurgung Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR) memesan 2 unit keranda mayat dari bahan stenlis pada saksi melalui saudara saksi bernama DARMAJI alamat Dsn Kopen Desa Sumurgung Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sama sekali terkait dengan pemesanan 2 unit keranda mayat oleh Terdakwa Talun Kec. Montong Kab. Tuban (RUJITO) dan saksi belum mengerjakan sama sekali karena uang DP/ Uang mukanya belum diberi oleh Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DARMULYO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Tani merangkap sebagai Ketua RW I Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Saksi menjadi Ketua RW 1 Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tahun 2015 sampai sekarang
Bahwa Sesuai dengan APBDES Desa Talun Kec Montong Kab Tuban bahwa Pada tahun 2015 Ketua RT/ RW mendapat dana operasional dari dana ADD sebesar Rp 26.400.000.- dana tersebut sudah diberikan semua pada Ketua RT sebanyak 18 dan 5 Ketua RW masing-masing Ketua RT pada tahun 2015 diberi dana sebesar Rp 1.200.000.- dengan perhitungan satu bulan mendapatkan dana Rp 100.000.- selama 12 bulan diberi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 1.200.000. dan saksi mewakili 18 Ketua RT yang pernah menerima dana tersebut
Bahwa Yang memberikan dana sebesar Rp 1.200.000.- untuk tiap –tiap Ketua RW tersebut adalah Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban RUJITO BIN NASIR
Bahwa Dana sebesar Rp 1.200.000.- tersebut oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR diberikan sebanyak 2 kali yang pertama pada bulan Juli 2015 diberi Rp 600.000.- dan yang kedua diberikan pada bulan desember 2015 diberikan Rp 600.000 untuk tiap –tiap Ketua RW
Bahwa Saksi mendengar dana sebesar Rp 26.400.000. yang diberikan ke Ketua RT/RW Desa Talun Kec Montong Kab Tuban asalnya dari Dana ADD tahun 2015
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SUWIKNYO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Tani merangkap sebagai Ketua RT 12 Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Saksi menjadi Ketua RT 12 Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tahun 2015 sampai sekarang
Bahwa Sesuai dengan APBDES Desa Talun Kec Montong Kab Tuban bahwa Pada tahun 2015 Ketua RT/ RW mendapat dana operasional dari dana ADD sebesar Rp 26.400.000.- dana tersebut sudah diberikan semua pada Ketua RT sebanyak 18 dan 5 Ketua RW masing-masing Ketua RT pada tahun 2015 diberi dana sebesar Rp 1.200.000.- dengan perhitungan satu bulan mendapatkan dana Rp 100.000.- selama 12 bulan diberi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR. sebesar Rp 1.200.000. dan saksi mewakili 18 Ketua RT yang pernah menerima dana tersebut
Bahwa Yang memberikan dana sebesar Rp 1.200.000.- untuk tiap –tiap Ketua RT tersebut adalah Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban RUJITO BIN NASIR
Bahwa Dana sebesar Rp 1.200.000.- tersebut oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR. diberikan sebanyak 2 kali yang pertama pada bulan Juli 2015 diberi Rp 600.000.- dan yang kedua diberikan pada bulan desember 2015 diberikan Rp 600.000 untuk tiap –tiap Ketua RT
Bahwa Saksi mendengar dana sebesar Rp 26.400.000. yang diberikan ke Ketua RT/RW Desa Talun Kec Montong Kab Tuban asalnya dari Dana ADD tahun 2015
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ALI HASAN;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Tani merangkap sebagai Ketua RT 003 Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Saksi menjadi Ketua RT 003 Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tahun 2015 sampai sekarang
Bahwa Sesuai dengan APBDES Desa Talun Kec Montong Kab Tuban bahwa Pada tahun 2015 Ketua RT/ RW mendapat dana operasional dari dana ADD sebesar Rp 26.400.000.- dana tersebut sudah diberikan semua pada Ketua RT sebanyak 18 dan 5 Ketua RW masing-masing Ketua RT pada tahun 2015 diberi dana sebesar Rp 1.200.000.- dengan perhitungan satu bulan mendapatkan dana Rp 100.000.- selama 12 bulan diberi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 1.200.000. dan saksi mewakili 18 Ketua RT yang pernah menerima dana tersebut
Bahwa Yang memberikan dana sebesar Rp 1.200.000.- untuk tiap – tiap Ketua RT tersebut adalah Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban RUJITO BIN NASIR
Bahwa Dana sebesar Rp 1.200.000.- tersebut oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR diberikan sebanyak 2 kali yang pertama pada bulan Juli 2015 diberi Rp 600.000.- dan yang kedua diberikan pada bulan desember 2015 diberikan Rp 600.000 untuk tiap –tiap Ketua RT
Bahwa sepengetahuan Saksi dana sebesar Rp 26.400.000. yang diberikan ke Ketua RT/RW Desa Talun Kec Montong Kab Tuban asalnya dari Dana ADD tahun 2015
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
ABDUL MUJIB;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Kaur Kesra Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa saksi menjadi Kaur Kesra Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tanggal 15 Agustus 2013 sampai sekarang;
Bahwa Struktur organisasi Desa Talun
Kepala Desa : RUJITO BIN NASIR.
Sekretaris desa : -
Kadus krajan : SUN’AN ALI
Kadus Tileng : SUPRIYANTO.
Kasi Trantib : SUPRIONO.
Kaur Pemerintahan : DASLAM.
Kaur Keuangan /bandahara desa : ANPUR WIYANTO.
Kaur Ekonomi dan Pembangunan : -
Kaur Kesra : ABDUL MUJIB.
Kasi pengairan & Pertanian : MAMPU HARTO.
Ketua BPD dg ANGT 6 ORANG : Saksi sendiri.
WAKIL KETUA ALI AFENDI.
ANGGOTA SUPOYO.
ANGGOTA LAILATUL MUNAWAROH.
ANGGOTA DARIYANTO.
ANGGOTA ERNA NUZULURROHMA.
ANGGOTA USWATUN KHASANAH.
Ketua LPMD dg anggt 10 : SUMYAK
SEKRETARIS LILIS
BENDH MUNASIH
H.RONDHI.
WARSITO
MAKRUN.
HERI WIDIYANTO.
SOFUAN
RASULI.
DARWOTO.
LUPA.
Ketua Karang taruna : WAHUDIN
Ketua RT : 18 ORANG.
Ketua RW : 5 Orang.
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) Talun sebesar seluruhnya sebesar Rp 630.474.479.- sumber dana tersebut dari :
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) sebesar Rp 50.000.000.- terdiri dari :
Hasil lelang TKD sebesar Rp. 38.000.000,-
Hasil BUMDES Rp. 10.000.000,-
Swadaya gotong royong Rp. 2.000.000,-
Dana Desa (DD Rp. 278.423.942,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 270.582.637.
Bagi hasil retrebusi daerah Rp 26.439.116.
Bagi hasil pajak daerah Rp 2.028.784.
Dari pihak ke 3 yg tdk mengikat Rp 3.000.000
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec montong Kab Tuban sebesar Rp 549.006.579 Sudah masuk dalam APBDES tahun 2015;
Bahwa APBDES nya ada;
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tersebut sumbernya dari APBN;
Bahwa Yang mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR) dan Bendahara Desa (ANPUR WIYANTO) dan Nomor rekening saksi tidak tahu dan atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Yang saksi dengar Cara mencairkan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. setelah Terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana sesuai kebutuhan desa yang di tanda tangani oleh Terdakwa bersama BUD (ANPUR WIYANTO) ke Camat Montong (Drs. AGUS WIJAYA) setelah mendapat rekomendasi dari camat lalu Terdakwa bersama BUD mencairkan dana tersebut ke BANK JATIM Capem Kerek;
Bahwa Dana Desa sebesar Rp 278.423.942. dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama Pada hari jumat tanggal 5 Juni 2015 sebesar Rp 111.369.577.
Tahap ke dua Pada hari selasa tgl 11 Agustus 2015 sebesar Rp 111.369.577,-
Tahap ke tiga Pada hari senin tgl 28 Agustus 2015 sebesar Rp 55.684.788,-
Bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637,- dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama pada tgl 10 Juli 2015 sebesar Rp 100.000.000,-
Tahap kedua pada tgl 13 Juli 2015 sebesar Rp 69.091.319, -
Tahap ketiga pada tgl 8 September 2015 sebesar Rp 101.491.318,-
Bahwa Yang menyimpan dana setelah di cairkan adalah Terdakwa RUJITO BIN NASIR;
Bahwa Sewaktu Terdakwa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- di BANK JATIM Capem Kerek di lakukan bersama Bendahara Desa bernama ANPUR WIYANTO;
Bahwa Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942,- sesuai APBDES dana tersebut digunakan untuk :
Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,25 M X 400 M senilai Rp 116.000.000.-diterima oleh Kadus krajan bernama SUN’AN ALI ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 475.000.- sudah diserahkan SUN’AN ALI kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara desa.
Untuk biaya pengeboran air bersih didsn tileng sebesar Rp 80.000.000.- diterima oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. ada bukti kwitansinya ada SILPA sebesar Rp 151.013.- sudah diserahkan SUPRIYANTO kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara desa.
Untuk biaya pembangunan POLINDES sebesar Rp 75.000.000.- saksi sendiri yang menerimanya dan mengerjakan pembangunanya ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 977.355. sudah saksi serahkan kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara desa.
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan uangnya masih dibawa Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR .
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637,- sesuai dengan APBDES Dana tersebut di gunakan untuk :
Untuk penghasilan tetap terdakwa dan perangkat desa selama 1 tahun sebesar Rp 93.000.000. ada bukti penerimaanya.
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk ATK Kantor sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- diterima SUPRIYONO kasi trantib ada bukti kwitansinya.
Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- diterima oleh ANPUR WIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya MAMIN rapat Desa Rp 2.000.000.- benar yang membelanjakan terdakwa RUJITO BIN NASIR
Biaya membeli pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp 3.400.000.- diterima MAMPU HARTO kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya perjalanan dinas Terdakwa dan perangkatnya Rp 3.240.000.- ada bukti penerimaanya.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- keterangan terdakwa belum di dibelikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR .
Pembayaran rekening listrik dan air sebesar Rp 1.800.000.- saksi tidak tahu.
Biaya operasional POS YANDU sebesar Rp 2.000.000.- diterima ZUHAERINI ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional BPD sebesar Rp 2.820.000. diterima oleh SUPOYO ada tanda terimanya.
Operasional RT/RW sebesar Rp 26.400.000.- sudah diterima oleh 18 RT 5 RW ada bukti tanda terimanya benar sudah disampaikan terdakwa..
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.000.000.-(50%)
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%)
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%).
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%).
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- untuk sepeda SUN’AN belum diberikan.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian ada bukti kwitansinya. Setahu saksi biaya tersebut belum diberikan..
Biaya pembangunan Papan nama Balai Desa dari beton sebesar Rp 15.967.900.- hal benar akan tetapi habis persisnya saksi tidak tahu.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- benar terdakwa talun RUJITO BIN NASIR pesan keranda mayat pada WAHAB tukang LAS kopen desa sumurgung Kec Montong akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya.
Biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa sebesar Rp 6.000.000. saksi tidak tahu yang bayar Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- dalam APBDES benar ada biaya untuk 1 unit mesin pompa seble akan tetapi belum direalisasi dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembinaan keamanan, ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- diterima oleh SUPRIYONO kasi trantib.ada bukti kwitansinya sepengetahuan saksi belum disampaikan untuk lebih jelasnya keterangan ybs.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. belum di realisasi uangnya masih ada dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- belum di realisasi uangnya masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR
Bahwa Dana Desa Yang Masih Ada Pada Terdakwa Rujito Bin Nasir Diantaranya :
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Bahwa Jumlah Dana Desa yang masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 7.423.942,-, sedangkan dana ADD yang masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR diantaranya :
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- keterangan terdakwa belum di dibelikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.000.000.-(50%) yang Rp 1.000.000.- dibawa Terdakwa (RUJITO BIN NASIR)
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%) yang Rp 1.250.000.- dibawa Terdakwa (RUJITO BIN NASIR)
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%). Yang Rp 500.000.- masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%). Yang Rp 500.000.- masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- untuk sepeda saksi belum diberikan. Sehingga uang perbaikan yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 600.000.-
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian ada bukti kwitansinya. Keterangan dari MAMPU HARTO dana belum disampaikan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- benar terdakwa talun RUJITO BIN NASIR pesan keranda mayat pada WAHAB tukang LAS kopen desa sumurgung Kec Montong akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya.
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- dalam APBDES benar ada biaya untuk 1 unit mesin pompa seble akan tetapi belum direalisasi dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- diterima oleh SUPRIYONO kasi trantib. ada bukti kwitansinya sepengetahuan saksi belum disampaikan untuk lebih jelasnya keterangan ybs.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. belum di realisasi uangnya masih ada dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- belum di realisasi uangnya masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Bahwa Jumlah dana ADD yang masih dibawa oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 103.450.000,-
Bahwa Jumlah seluruhnya uang Dana Desa yang masih dibawa Terdakwa Rp 7.423.942 sedangkan Uang ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Rp 103.450.000. jumlah seluruhnya sebesar Rp 110.873.942.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang DD yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 7.423.942 sedangkan Uang ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Rp 103.450.000. jumlah seluruhnya sebesar Rp 110.873.942 belum disampaikan atau direalisasikan oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR karena sesuai dengan APBDES tahun 2015 Pos anggaran tersebut sudah dicantumkan didalam APBDES sesuai dengan Pos penggunaanya akan tetapi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR tidak segera disampaikan dan direalisasikan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa Selama tahun 2015 saksi pernah menerima dana dari Terdakwa RUJITO sebesar Rp 75.000.000.-dana tersebut saksi terima beberapa kali dan asalnya dari Dana Desa (DD) tahun 2015;
Bahwa Dana sebesar Rp 75.000.000 .- Untuk biaya pembangunan POLINDES
Bahwa Saksi sendiri yang mengerjakan pembangunan POLINDES tersebut dan masih ada SILPA sebesar Rp 977.355. pada hari dan tanggal lupa sekitar akhir bulan Maret 2016;
Bahwa Dalam proyek pembangunan POLINDES tersebut ada RABnya
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) sebesar Rp 75.000.000.-yang digunakan Untuk biaya proyek pembangunan POLINDES ada
Bahwa Semua bukti kwitansinya ada di dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ ) pembangunan POLINDES;
Bahwa Hasil akhir pembangunan POLINDES sudah selesai dan laporan pertanggung jawaban ada;
Bahwa Benar dalam penggunaan uang DD sebesar Rp 75.000.000.- untuk proyek pembangunan POLINDES masih ada SILPA sebesar Rp 977.355;
Bahwa SILPA ( Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) sebesar Rp 977.355.- sudah saksi serahkan kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara desa pada hari dan tanggal lupa sekitar pada akhir bulan Maret 2016 dirumah MAMPU HARTO (kasi pertanian dan pengairan), alamat Ds. Talun Kec. Montong Kab. Tuban:
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pengawasan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Inspektorat;
Bahwa Pada tanggal lupa dalam bulan nopember 2015 inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa) pernah datang ke desa Talun Kec Montong kab Tuban dan melakukan pengawasan atau monetoring pelaksanaan kegiatan pembangunan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579;
Bahwa Hasil pengawasan atau monetoring yang dilakukan inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa ) adalah
SPJ segera dibuat .
Hasil pengerjaan fisik dinyatakan selesai dan baik
Bahwa setiap kegiatan penggunanaan dana tersebut dibentuk TPKD (Team Pengelola Kegiatan Desa)
Bahwa Untuk pembangunan Jalan lapen Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah MAMPU HARTO Ketua TPKD Pengaspalan jalan dusun krajan Desa talun Kec Montong Kab Tuban.
Untuk pembangunan POLINDES Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah ABDUL MUJIB. Kasi kesra Desa talun Kec Montong Kab Tuban.
Untuk pembangunan SUMUR BOR Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah SUPRIYANTO Kadus tileng Desa talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Semua dana operasional yang pernah saksi terima dari Terdakwa pada tahun 2015 seluruhnya sebesar Rp 360.000.-(uang perjalanan Dinas);
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
AGUS WIJAYA;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai PNS dan menjabat sebagai Camat Montong Kab Tuban
Bahwa Saksi menjadi Camat Montong Kab Tuban sejak 1 Agustus 2014 sampai sekarang
Bahwa Terkait dengan Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Dana Desa ( ADD) tahun 2015 tugas saksi selaku Camat. Sebagai Fasilitator dalam pembuatan RAPBDES maupun pelaksanaan pengolahan APBDES
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec montong Kab Tuban sebesar Rp 549.006.579 Sudah masuk dalam APBDES tahun 2015
Bahwa Dana Desa (DD) tersebut sumbernya dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tersebut sumbernya dari APBD Kabupaten
Bahwa Nomor rekening 0171017262 atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban di BANK JATIM Capem Kerek
Bahwa cara Terdakwa RUJITO BIN NASIR mencairkan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 mengajukan permohonan rekomendasi pencairan dana sesuai kebutuhan desa yang ditanda tangani oleh Terdakwa dengan dilampiri PERDES tentang APBDES, RAB yang akan dilakukan ,SK Terdakwa tentang Team Pelaksana Kegiatan Desa kemudian diajukan ke saksi selaku Camat Montong setelah mendapat rekomendasi dari saksi lalu Terdakwa RUJITO BIN NASIR bersama bendaharanya mencairkan dana tersebut ke BANK JATIM Capem Kerek
Bahwa Saksi memberikan Rekomendasi Pencairan dana DD maupun dana ADD 2015 sebanyak 6 kali
Bahwa Syarat untuk mendapatkan Rekomendasi diantaranya :
Surat Permohonan
PERDES tentang APBDES,
RAB yang akan dilakukan ,
SK Terdakwa tentang Team Pelaksana Kegiatan Desa.
Dan melakukan kwajiban sebagai berikut:
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan.
Mempertanggung jawaban dana yang telah digunakan
Bahwa Berdasarkan data Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942. di cairkan 3 tahap :
Tahap pertama Pada hari jumat tanggal 5 Juni 2015 sebesar Rp 111.369.577.
Tahap ke dua Pada hari selasa tgl 11 Agustus 2015 sebesar Rp 111.369.577,-
Tahap ke tiga Pada hari senin tgl 28 Desember 2015 sebesar Rp 55.684.788,-
Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637. mencairkan 3 tahap :
Tahap pertama pada tgl 10 Juli 2015 sebesar Rp. 100.000.000,-
Tahap kedua pada tgl 13 Juli 2015 sebesar Rp. 69.091.319,-
Tahap ketiga pada tgl 8 September 2015 sebesar Rp. 101.491.318,-
Bahwa Terdakwa Talun RUJITO BIN NASIR mencairkan dana DD maupun dana ADD tanpa rekomendasi dari saksi selaku Camat Montong Kab Tuban tidak bisa dilakukan pencairannya
Bahwa menurut saksi atas penggunaan dana Desa tersebut sebagian sudah sesuai dengan PERDES tentang APBDES tahun 2015 dianataranya pembangunan Polindes, Pembangunan Sumur Bor dan Pembangunan jalan lapen, sedangkan yang tidak sesuai dengan PERDES tentang APBDES tahun 2015 yang saksi ketahui diantaranya :
Pos Pelatihan membatik ;
Pos untuk karang taruna ;
Pos untuk Yandu ;
Pos LPMD ;
Pos untuk biaya pembuatan keranda mayat ;
Pos Pembelian Laptop ;
Pos Operasional BPD ;
Pos dana bantuan untuk PAUD ;
Pos untuk pembelian mesin pompa sable ;
Sedangkan besarnya dana yang diperuntukan di Pos –Pos tersebut secara persisnya saksi tidak tahu
Bahwa saksi telah memerintahkan Terdakwa RUJITO BIN NASIR agar segera mengembalikan uang yang dipakainya ke rekening Kas pemerintah Desa Talun atas nama Kas pemerintah Desa Talun Kec Montong Kab Tuban dan menyerahkan ke saksi yang selanjutnya saksi serahkan ke Penyidik Polres Tuban ;
Bahwa Sesuai data didalam buku rekening BUD Desa Talun Di BANK JATIM Terdakwa RUJITO BIN NASIR mengembalikan/ menyetorkan ke Bank jatim uang yang masih dibawanya pada :
Tanggal 17 Maret 2015 mengembalikan/ menyetorkan Rp 55.000.000.-
Tanggal 21 Maret 2015 mengembalikan/ menyetorkan Rp 45.000.000.-
Tanggal 31 Maret 2015 mengembalikan/ menyetorkan Rp 13.000.000.-
Jumlah dana yang telah dikembalikan/ disetorkan ke buku Rekening Desa Talun sebesar Rp 113.000.000.-
Bahwa Buku rekening Kas Pemerintah Desa Talun atas nama Kas Pemerintah Desa Talun dengan no Rek 1202024561 yang didalamnya terdapat uang pengembalian /penyetoran uang dari Terdakwa RUJITO BIN NASIR tersebut sudah saksi serahkan ke Penyidik Polres Tuban
Bahwa Sewaktu saksi tanya hanya janji –janji akan segera direalisasikan, akan tetapi saksi tidak penggunaan uang sebelumnya
Bahwa Kewenangan saksi selaku camat hanya mengingatkan pada Terdakwa untuk segera melaksanakan kegiatan sesuai dengan PERDES tentang APBDES tahun 2015 sedangkan tindakan atau sanksi dilakukan oleh Inspektorat selaku Pengawas dan auditor dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana DD atau ADD
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SUPRIYANTO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Kadus Tileng Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa menjadi Kadus tileng Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tanggal tahun 2002 sampai sekarang;
Bahwa stuktur organisasi Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : RUJITO BIN NASIR
Sekretaris desa :
Kadus krajan : SUN’AN ALI.
Kadus Tileng : saksi sendiri
Kasi Trantib : SUPRIONO ;
Kaur Pemerintahan : DASLAM
Kaur Keuangan/ bandahara desa : ANPUR WIYANTO.
Kaur Ekonomi dan Pembangunan : -
Kaur Kesra : ABDUL MUJIB ;
Kasi pengairan & Pertanian : MAMPU HARTO.
Ketua BPD dg anggota 6 orang : H.SAIFULLAH ;
WAKIL KETUA ALI AFENDI.
ANGGOTA SUPOYO.
ANGGOTA LAILATUL MUNAWAROH.
ANGGOTA DARIYANTO.
ANGGOTA ERNA NUZULURROHMA.
ANGGOTA USWATUN KHASANAH.
Ketua LPMD dg anggta 10 orang : SUMYAK
SEKRETARIS LILIS
BENDH MUNASIH
H.RONDHI.
WARSITO
MAKRUN.
HERI WIDIYANTO.
SOFUAN
RASULI.
DARWOTO.
LUPA.
Ketua Karang taruna : WAHUDIN ;
Ketua RT : 18 ORANG ;
MUHIM KETUA RT 1.
PARDI KETUA RT 2.
ALI HASAN Ketua RT 3.
SUSANTO KETUA RT 4
RUKANAH KETUA RT 5.
EDY KETUA RT 6
AJAM KETUA RT 7.
ROHMAD KETUA RT 8.
ABDUL SALAM KETUA RT 9.
KOTIM KETUA RT 10.
TURMUDI KETUA RT 11.
USWADIN KETUA RT 12.
KANANG KETUA RT 13.
PRAPTO KETUA RT 14.
LUTFIANTO KETUA RT 15.
SUWIKNYO KETUA RT 16.
NURWIJAYANTI, KETUA RT 17
SUKMAN SOFA KETUA RT 18.
Ketua RW : 5 Orang
DARMULYO KETUA RW 1.
SUPRAPTO KETUA RW 2.
SIHAB KETUA RW 3.
MURYONO KETUA RW 4.
JASWADI KETUA RW 5.
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) Talun sebesar seluruhnya sebesar Rp 630.474.479.- sumber dana tersebut dari :
PAD (Pendapatan Asli Desa) Rp 50.000.000.- terdiri dari :
Hasil lelang TKD sebesar Rp 38.000.000.
Hasil BUMDES Rp 10.000.000.
Swadaya gotong royong Rp 2.000.000.
Dana Desa (DD Rp 278.423.942.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637.
Bagi hasil retrebusi daerah Rp 26.439.116.
Bagi hasil pajak daerah Rp 2.028.784.
Dari pihak ke 3 yg tdk mengikat Rp 3.000.000
Bahwa perincian dana yang diperoleh Desa Talun Kec montong Kab Tuban tahun 2015 sejumlah :
Dana Desa (DD Rp 278.423.942.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637.
Jumlah seluruhnya Rp 549.006.579
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec montong Kab Tuban sebesar Rp 549.006.579 Sudah masuk dalam APBDES tahun 2015;
Bahwa APBDES nya ada;
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tersebut sumbernya dari APBN;
Bahwa Yang mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Kepala Desa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR) dan Bendahara Desa (ANPUR WIYANTO) dan Nomor rekening saksi tidak tahu dan atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Yang saksi dengar Cara mencairkan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. setelah Terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana sesuai kebutuhan desa yang di tanda tangani oleh Terdakwa bersama BUD ( ANPUR WIYANTO) ke Camat Montong (Drs. AGUS WIJAYA) setelah mendapat rekomendasi dari camat lalu Terdakwa bersama BUD mencairkan dana tersebut ke BANK JATIM Capem Kerek;
Bahwa Dana Desa sebesar Rp. 278.423.942,- dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama Pada hari jumat tanggal 5 Juni 2015 sebesar Rp 111.369.577.
Tahap ke dua Pada hari selasa tgl 11 Agustus 2015 sebesar Rp 111.369.577,-
Tahap ke tiga Pada hari senin tgl 28 Agustus 2015 sebesar Rp 55.684.788,-
Bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637. dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama pada tgl 10 Juli 2015 sebesar Rp 100.000.000,-
Tahap kedua pada tgl 13 Juli 2015 sebesar Rp 69.091.319,-
Tahap ketiga pada tgl 8 September 2015 sebesar Rp 101.491.318,-
Bahwa Yang menyimpan dana setelah di cairkan adalah Terdakwa RUJITO BIN NASIR;
Sewaktu Terdakwa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- di BANK JATIM Capem Kerek di lakukan bersama Bendahara Desa bernama ANPUR WIYANTO;
Bahwa Dana Desa sebesar Rp 278.423.942,- sesuai APBDES dana tersebut digunakan untuk :
Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50M X 385 M senilai Rp 116.000.000.- kadus SUN’AN ALI yang menerimanya dan yang mengerjakanya dan masih . ada SILPA sebesar Rp 475.000.- sudah diserahkan oleh SUN’AN ALI kepada ANPURWIYANTO selaku bendahara desa.
Untuk biaya pengeboran air bersih di dsn tileng sebesar Rp 80.000.000.- saksi sendiri yang menerima dan mengerjakan pembangunanya dan masih ada SILPA sebesar Rp 151.013.- sudah saksi serahkan kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara desa.
Untuk biaya pembangunan POLINDES sebesar Rp 75.000.000.- diterima Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB dan masih . ada SILPA sebesar Rp 977.355. sudah diserahkan ABDUL MUJIB kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara desa.
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan uangnya masih dibawa Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR .
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637,- sesuai dengan APBDES Dana tersebut di gunakan untuk :
Untuk penghasilan tetap terdakwa dan perangkat desa selama 1 tahun sebesar Rp 93.000.000. ada bukti penerimaanya.
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk ATK Kantor sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- diterima SUPRIYONO kasi trantib ada bukti kwitansinya.
Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- diterima oleh ANPUR WIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya MAMIN rapat Desa Rp 2.000.000.- benar yang membelanjakan terdakwa RUJITO BIN NASIR
Biaya membeli pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp 3.400.000.- diterima MAMPU HARTO kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya perjalanan dinas Terdakwa dan perangkatnya Rp 3.240.000.- ada bukti penerimaanya.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- keterangan terdakwa belum di dibelikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR .
Pembayaran rekening listrik dan air sebesar Rp 1.800.000.- saksi tidak tahu.
Biaya operasional POS YANDU sebesar Rp 2.000.000.- diterima ZUHAERINI ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional BPD sebesar Rp 2.820.000. diterima oleh SUPOYO ada tanda terimanya.
Operasional RT/ RW sebesar Rp 26.400.000.- sudah diterima oleh 18 RT 5 RW ada bukti tanda terimanya benar sudah disampaikan terdakwa..
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.000.000.-(50%)
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%)
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%).
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%).
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- untuk sepeda SUN’AN belum diberikan.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian ada bukti kwitansinya. Setahu saksi biaya tersebut belum diberikan..
Biaya pembangunan Papan nama Balai Desa dari beton sebesar Rp 15.967.900.- hal benar akan tetapi habis persisnya saksi tidak tahu.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- benar terdakwa talun RUJITO BIN NASIR pesan keranda mayat pada WAHAB tukang LAS kopen desa sumurgung Kec Montong akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya.
Biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa sebesar Rp 6.000.000. saksi tidak tahu yang bayar Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- dalam APBDES benar ada biaya untuk 1 unit mesin pompa seble akan tetapi belum direalisasi dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- diterima oleh SUPRIYONO kasi trantib.ada bukti kwitansinya sepengetahuan saksi belum disampaikan untuk lebih jelasnya keterangan ybs.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. belum di realisasi uangnya masih ada dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- belum di realisasi uangnya masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR
Bahwa Dana Desa Yang Masih Ada Pada Terdakwa Rujito Bin Nasir Diantaranya :
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Bahwa Jumlah Dana Desa yang masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp. 7.423.942,- sedangkan dana ADD yang masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR diantaranya :
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- keterangan terdakwa belum di dibelikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.000.000.-(50%) yang Rp 1.000.000.- dibawa Terdakwa (RUJITO BIN NASIR) ;
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%) yang Rp 1.250.000.- dibawa Terdakwa (RUJITO BIN NASIR) ;
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%). Yang Rp 500.000.- masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR ;
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%). Yang Rp 500.000.- masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR ;
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- untuk sepeda saksi belum diberikan. Sehingga uang perbaikan yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 600.000.- ;
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian ada bukti kwitansinya. Keterangan dari MAMPU HARTO dana belum disampaikan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR ;
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- benar terdakwa talun RUJITO BIN NASIR pesan keranda mayat pada WAHAB tukang LAS kopen desa sumurgung Kec Montong akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya ;
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- dalam APBDES benar ada biaya untuk 1 unit mesin pompa seble akan tetapi belum direalisasi dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR ;
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- diterima oleh SUPRIYONO kasi trantib.ada bukti kwitansinya sepengetahuan saksi belum disampaikan untuk lebih jelasnya keterangan ybs ;
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. belum di realisasi uangnya masih ada dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- belum di realisasi uangnya masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR ;
Bahwa Jumlah dana ADD yang masih dibawa oleh Terdakwa Talun RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 103.450.000,-
Bahwa Jumlah seluruhnya uang DD yang masih dibawa Terdakwa Rp 7.423.942 sedangkan Uang ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Rp 103.450.000. jumlah seluruhnya sebesar Rp 110.873.942,-
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang DD yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 7.423.942 sedangkan Uang ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Rp 103.450.000. jumlah seluruhnya sebesar Rp 110.873.942 belum disampaikan atau direalisasikan oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR karena sesuai dengan APBDES tahun 2015 Pos anggaran tersebut sudah dicantumkan didalam APBDES sesuai dengan Pos penggunaanya akan tetapi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR tidak segera disampaikan dan direalisasikan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa selama tahun 2015 saksi pernah menerima dana dari Terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 80.000.000.-dana tersebut saksi terima 8 kali;
Bahwa Dana sebesar Rp 80.000.000.-.- tersebut saksi gunakan :
Untuk biaya pengeboran Air Bersih dengan kedalaman 35 M
Membuat penampungan 3M X 3 MX 2,50M
Membeli pipa sebanyak 338 batang untuk pendorongnya dari sumur ke penampungan
Biaya listrik Rp 9.500.000.
Dan biaya lain sesuai RAB
Bahwa yang mengerjakan pengeboran Air Bersih dan penampunganya dusun tileng ds talun kec montong.adalah saksi sendiri.selaku Ketua Panitya Pengeboran air minum berskala Desa;
Bahwa RAB dalam mengerjakan pengeboran Air Bersih dan penampunganya dusun tileng ds talun kec montong tersebut ada;
Bahwa Laporan pertanggung jawaban (LPJ ) Dana sebesar Rp 80.000.000.-yang digunakan mengerjakan pengeboran Air Bersih dan penampunganya dusun tileng ds talun kec montong dengan Dana sebesar Rp 80.000.000;
Bahwa Semua kwitansi ada didalam LPJ;
Bahwa Hasil akhir proyek Pembangunan pengeboran Air Bersih dan penampunganya dusun tileng ds talun kec montong. Dengan menggunakan dana Rp 80.000.000.- berjalan sesuai dengan RABnya;
Bahwa SILPAnya ada sebesar Rp 151.000;
Bahwa SILPA sebesar Rp 151.000.-.- sudah saksi serahkan kepada Bendahara Drs. ANPUR WIYANTO pada hari dan tanggal lupa sekitar akhir bulan Maret 2016;
Bahwa semua dana operasional yang pernah saksi terima dari Terdakwa pada tahun 2015 seluruhnya sebesar Rp 360.000.-(uang perjalanan Dinas);
Bahwa Yang mempunyai tugas mendampingi pelaksanaan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban adalah AGUS Kasi Pemerintahan Kec Montong Kab Tuban. DARNO dan PRAPTO staf Dinas PU KEC Montong;
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pengawasan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Inspektorat Kab Tuban;
Bahwa Pada tanggal lupa dalam bulan nopember 2015 inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa) pernah datang ke desa Talun Kec Montong kab Tuban dan melakukan pengawasan atau monetoring pelaksanaan kegiatan pembangunan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579;
Bahwa Hasil pengawasan yang dilakukan inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa) adalah
SPJ segera dibuat.
Hasil pengerjaan fisik dinyatakan selesai dan baik
Bahwa setiap kegiatan penggunanaan dana tersebut dibentuk TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) ;
Bahwa Untuk pembangunan Jalan lapen Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah MAMPU HARTO Ketua TPKD Pengaspalan jalan dusun krajan Desa talun Kec Montong Kab Tuban ;
Bahwa Untuk pembangunan POLINDES Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah ABDUL MUJIB. Kasi kesra Desa talun Kec Montong Kab Tuban ;
Bahwa Untuk pembangunan SUMUR BOR Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah SUPRIYANTO Kadus tileng Desa talun Kec Montong Kab Tuban
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Drs.ANPUR WIYANTO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Bendahara Umum Desa (BUD) Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Saksi menjadi Bendahara Umum Desa (BUD) Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tahun 1991 sampai sekarang;
Bahwa stuktur organisasi Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : RUJITO BIN NASIR
Sekretaris desa :
Kadus krajan : SUN’AN ALI .
Kadus Tileng : SUPRIYANTO.
Kasi Trantib : SUPRIONO
Kaur Pemerintahan : DASLAM
Kaur Keuangan/ bandahara desa : ANPUR WIYANTO (saksi sendiri) ;
Kaur Ekonomi dan Pembangunan : -
Kaur Kesra : ABDUL MUJIB
Kasi pengairan & Pertanian : MAMPU HARTO ;
Ketua BPD dg anggota 6 orang : H.SAIFULLAH
WAKIL KETUA ALI AFENDI
ANGGOTA SUPOYO
ANGGOTA LAILATUL MUNAWAROH
ANGGOTA DARIYANTO
ANGGOTA ERNA NUZULURROHMA
ANGGOTA USWATUN KHASANAH
Ketua LPMD dg anggta 10 orang :
Ketua : SUMYAK
SEKRETARIS LILIS
BENDH MUNASIH
H.RONDHI.
WARSITO
MAKRUN.
HERI WIDIYANTO.
SOFUAN
RASULI.
DARWOTO.
LUPA.
Ketua Karang taruna : WAHUDIN
Ketua RT :
MUHIM KETUA RT 1.
PARDI KETUA RT 2.
ALI HASAN Ketua RT 3.
SUSANTO KETUA RT 4
RUKANAH KETUA RT 5.
EDY KETUA RT 6
AJAM KETUA RT 7.
ROHMAD KETUA RT 8.
ABDUL SALAM KETUA RT 9.
KOTIM KETUA RT 10.
TURMUDI KETUA RT 11.
USWADIN KETUA RT 12.
KANANG KETUA RT 13.
PRAPTO KETUA RT 14.
LUTFIANTO KETUA RT 15.
SUWIKNYO KETUA RT 16.
NURWIJAYANTI, KETUA RT 17
SUKMAN SOFA KETUA RT 18.
Ketua RW : 5 Orang
DARMULYO KETUA RW 1
SUPRAPTO KETUA RW 2
SIHAB KETUA RW 3
MURYONO KETUA RW 4
JASWADI KETUA RW 5
Bahwa Tugas pokok saksi selaku Bendahara Umum Desa adalah Menerima, menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDES ;
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) Talun sebesar seluruhnya sebesar Rp 630.474.479.- sumber dana tersebut dari :
PAD (Pendapatan Asli Desa) Rp. 50.000.000.- terdiri dari :
Hasil lelang TKD sebesar Rp. 38.000.000,-
Hasil BUMDES Rp. 10.000.000,-
Swadaya gotong royong Rp 2.000.000,-
Dana Desa (DD Rp. 278.423.942,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 270.582.637,-
Bagi hasil retrebusi daerah Rp. 26.439.116,-
Bagi hasil pajak daerah Rp 2.028.784,-
Dari pihak ke 3 yg tdk mengikat Rp 3.000.000,-
Bahwa total alokasi dana yang diterima Desa Talun Kec montong Kab Tuban tahun 2015:
Dana Desa (DD) Rp. 278.423.942,-
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp. 270.582.637,-
Jumlah seluruhnya Rp. 549.006.579,-
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec montong Kab Tuban sebesar Rp 549.006.579 Sudah masuk dalam APBDES tahun 2015;
Bahwa APBDES nya ada;
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tersebut sumbernya dari APBN;
Bahwa Saksi mencairkan dana (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 diBANK JATIM Capem Kerek dengan memakai Nomor rekening 0171017262 atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Cara mencairkan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. saksi lakukan dengan cara Terdakwa RUJITO mengajukan permohonan pencairan dana sesuai kebutuhan desa yang saksi tanda tangani Terdakwa kemudian diajukan ke Camat Montong (Drs. AGUS WIJAYA) setelah mendapat rekomendasi dari camat lalu saksi bersama Terdakwa RUJITO mencairkan dana tersebut ke BANK JATIM Capem Kerek hal tersebut saksi lakukan 4 kali pencairan;
Bahwa Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942. dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama Pada hari jumat tanggal 5 Juni 2015 sebesar Rp.111.369.577,-
Tahap ke dua Pada hari selasa tgl 11 Agustus 2015 sebesar Rp 111.369.577 ;
Tahap ke tiga Pada hari senin tgl 28 Agustus 2015 sebesar Rp 55.684.788,-
Bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637. dicairkan 3 tahap:
Tahap pertama pada tgl 10 Juli 2015 sebesar Rp 100.000.000,-
Tahap kedua pada tgl 13 Juli 2015 sebesar Rp 69.091.319,-
Tahap ketiga pada tgl 8 September 2015 sebesar Rp 142.700.000,-
Yang uang ADDnya sebesar Rp 101.582.637,- sedangkan sisanya Rp41.117.363. adalah uang BHPR (Bagi Hasil Retrebusi Pajak Daerah) ;
Bahwa Yang menyimpan dana setelah dicairkan adalah Terdakwa RUJITO BIN NASIR;
Bahwa Sewaktu saksi mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- di BANK JATIM Capem Kerek saksi lakukan bersama Terdakwa RUJITO.BIN NASIR;
Tahap pertama Pada hari jumat tanggal 5 Juni 2015 sebesarRp.111.369.577.-
Tahap ke dua Pada hari selasa tgl 11 Agustus 2015 sebesar Rp.111.369.577,-
Tahap ketiga pada tgl 8 September 2015 sebesar Rp. 142.700.000,-
Yang uang ADDnya sebesar Rp. 101.582.637,- sedangkan sisanya Rp. 41.117.363. adalah uang BHPR(Bagi Hasil Retrebusi Pajak Daerah) ;
Bahwa Dana tersebut tidak dimasukan kedalam Buku Kas Umum Desa karena dana tersebut langsung dicairkan oleh Terdakwa RUJITO dan dananya dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR ;
Bahwa Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942,- sesuai APBDES dana tersebut digunakan untuk :
Bahwa Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M senilai Rp 116.000.000.-diterima oleh Kadus krajan bernama SUN’AN ALI ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 475.000.- SILPA tersebut sudah diserahkan pada saksi selaku bendahara.
Bahwa Untuk biaya pengeboran air bersih didsn tileng sebesar Rp 80.000.000.- diterima oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. ada bukti kwitansinya ada SILPA sebesar Rp 151.013.- SILPA tersebut sudah diserahkan pada saksi selaku bendahara.
Bahwa Untuk biaya pembangunan POLINDES sebesar Rp 75.000.000.- diterima Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 977.355. SILPA tersebut sudah diserahkan pada saksi selaku bendahara.
Bahwa Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- dana tersebut belum diberikan kepada yang bersangkutan dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO.BIN NASIR.
Bahwa Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 dana tersebut belum diberikan kepada yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO.BIN NASIR .
Bahwa Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- dana tersebut belum diberikan kepada yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO.BIN NASIR .
Bahwa Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- dana tersebut belum diberikan kepada yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO.BIN NASIR
Bahwa Seluruhnya dana DD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 7.423.942,-
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637,- sesuai dengan APBDES Dana tersebut di gunakan untuk :
Untuk penghasilan tetap terdakwa dan perangkat desa selama 1 tahun sebesar Rp 93.000.000. ada bukti penerimaanya.
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- dana tersebut belum diberikan kepada yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO.BIN NASIR .
Untuk ATK Kantor sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- diterima SUPRIYONO kasi trantib ada bukti kwitansinya.
Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- diterima oleh ANPUR WIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya MAMIN rapat Desa Rp 2.000.000.- diterima terdakwa sendiri ada kwitansinya.
Biaya membeli pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp 3.400.000.- diterima MAMPU HARTO kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya perjalanan dinas Terdakwa dan perangkatnya Rp 3.240.000.-diterima terdakwa sendiri ada bukti penerimaanya.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- uang tersebut belum di realisasikan dan uangnya masih di bawa..Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembayaran rekening listrik dan air sebesar Rp 1.800.000.- Terdakwa sendiri yang membayarnya ada bukti rekeningnya.
Biaya operasional POS YANDU sebesar Rp 2.000.000.- diterima ZUHAERINI ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional BPD sebesar Rp 2.820.000. diterima oleh SUPOYO ada tanda terimanya.
Operasional RT/RW sebesar Rp 26.400.000.- sudah diterima oleh 18 RT 5 RW ada bukti tanda terimanya.
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. ada bukti kwitansinya.
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- Terdakwa RUJITO BIN NASIR sendiri yang menerimanya dan ada bukti kwitansinya.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya pembangunan Papan nama Balai Desa dari beton sebesar Rp 15.967.900.- Terdakwa RUJITO BIN NASIR sendiri yang menerimanya ada bukti kwitansinya.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- di terima Terdakwa RUJITO BIN NASIR sendiri dan belum direalisasikan uangnya masih di bawanya dan barang dipesankan di WAHAB tukang LAS kopen desa sumurgung Kec Montong belum dibayar sama sekali sehingga belum dibuat.
Biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa sebesar Rp 6.000.000. diterima terdakwa sendiri dan ada kwitansinya .
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- di terima Terdakwa RUJITO BIN NASIR sendiri dan belum direalisasikan uangnya masih di bawanya .
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- diterima oleh SUPRIYONO kasi trantib.ada bukti kwitansinya.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. di terima Terdakwa RUJITO BIN NASIR sendiri dan belum direalisasikan uangnya masih di bawanya
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- di terima Terdakwa RUJITO BIN NASIR sendiri dan belum direalisasikan uangnya masih di bawanya
Uang SILPA sebesar Rp 1.603.368,- yang dibulat menjadi Rp 1.603.400.- sudah saksi serahkan ke Penyidik Polres Tuban
Bahwa DANA DESA YANG MASIH DIBAWA DAN BELUM DI BERIKAN OLEH TERDAKWA RUJITO BIN NASIR DIANTARANYA :
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- belum diberikan atau diberikan pada Ketua LPMD.( SUMYAK).
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 belum diberikan atau disampaikan pada Ketua PKK (DENI).
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- belum diberikan atau disampaikan pada Ketua Karang Taruna ( WAHUDIN).
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- belum diberikan atau disampaikan pada Bidan Desa Talun (ZUHAIRINI).
Jumlah uang Dana Desa yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 7.423.942
Bahwa Dana Add Yang Masih Dibawa Oleh Terdakwa Rujito Bin Nasir diantaranya:
Biaya tunjangan BPD tahun 2015 sebesar Rp 5.900.000.- tidak diberikan atau disampaikan pada Ketua BPD bernama H.SAIFULLAH dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- uang tersebut masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR dan tidak dibelikan. Oleh terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- uang tersebut masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR dan tidak dibelikan atau dipesankan oleh terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- uang tersebut masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR dan tidak dibelikan.oleh terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- uang tersebut masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR dan tidak diberikan atau disampaikan pada SUPRIONO selaku kasi trantib..
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. uang masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR dan tidak direalisasikan.
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- uang masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR dan tidak direalisasikan.
Dana untuk Bidan Desa ZUHAIRINI Sesuai dengan APBDES Desa Talun bahwa Pada tahun 2015 Pos Yandu mendapat dana operasional dari dana DD sebesar Rp 2.000.000.- sedangkan dari dana ADD 2015 mendapat sebesar Rp 2.000.000. sedangkan yang diberikan kepadanya hanya dana ADD sebesar Rp 2.000.000. sedangkan dana DD sebesar Rp 2.000.000. tidak diberikanya dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Dana untuk Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. menurut Terdakwa RUJITO BIN NASIR diberikan Kaur Pemerintah DASLAM tetapi DASLAM tidak pernah menerimanya.
Dana untuk Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.-keterangan dari Terdakwa RUJITO BIN NASIR dana tersebut sudah diberikan SUPRIONO Kasi Trantib, akan tetapi yang bersangkutan belum merasa menerimanya.
Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- saksi tidak merasa menerimanya.
Sesuai APBDES bahwa perbaikan 2 unit sepeda motor dianggarkan Rp 1.200.000.- akan tetapi yang Rp 600.000.- tidak diberikan pada MAMPU HARTO Kasi Pertanian dan Pengairan Desa Talun Kec Montong Kab Tuban yang membawa iventaris Desa dan uangnya masih dibawa Terdakwa .
Bahwa dana ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 105.354.737,-
Bahwa Jumlah dana seluruhnya yang masih dibawa Terdakwa dana DD sebesar Rp 7.423.942. sedangkan dana ADD sebesar Rp 105.354.737. seluruhnya sebesar Rp 112.778.679.(seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Bahwa digunakan untuk apa dana DD dan ADD tahun 2015 yag masih dibawa oleh Terdakwa RUJITO Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang DD yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 112.778.679.(seratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).belum disampaikan atau direalisasikan oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR karena sesuai dengan APBDES tahun 2015 Pos anggaran tersebut sudah dicantumkan didalam APBDES sesuai dengan Pos penggunaanya akan tetapi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR tidak segera disampaikan dan direalisasikan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa Bukti kwitansi yang sudah diberikan sesuai dengan Posnya ada bukti kwitansinya sedangkan yang belum disampaikan sesuai Posnya tidak ada kwitansinya;
Bahwa Laporan pertanggung jawaban penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- masih dalam proses pembuatan dan belum jadi;
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pengawasan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Inspektorat;
Bahwa Pada tanggal lupa dalam bulan nopember 2015 inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa ) pernah datang ke desa Talun Kec Montong kab Tuban dan melakukan pengawasan atau monetoring pelaksanaan kegiatan pembangunan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579;
Bahwa Bahwa Hasil pengawasan atau monetoring yang dilakukan inspektorat ( MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa ) adalah
SPJ segera dibuat .
Hasil pengerjaan fisik dinyatakan selesai dan baik ;
Bahwa setiap kegiatan penggunanaan dana tersebut dibentuk TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa);
Bahwa Untuk pembangunan Jalan lapen Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa ) adalah SUN’AN ALI. Kadus krajan Desa talun Kec Montong Kab Tuban ;
Bahwa Untuk pembangunan POLINDES Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah ABDUL MUJIB. Kasi kesra Desa talun Kec Montong Kab Tuban ;
Bahwa Untuk pembangunan SUMUR BOR Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah SUPRIYANTO Kadus tileng Desa talun Kec Montong Kab Tuban ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SUPRIONO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Kasi trantib Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) Talun seluruhnya sebesar Rp 630.474.479.- sumber dana tersebut dari :
PAD (Pendapatan Asli Desa) Rp 50.000.000.- terdiri dari :
Hasil lelang TKD sebesar Rp 38.000.000,-
Hasil BUMDES Rp 10.000.000,-
Swadaya gotong royong Rp 2.000.000,-
Dana Desa (DD) Rp 278.423.942.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637.
Bagi hasil retrebusi daerah Rp 26.439.116.
Bagi hasil pajaki daerah Rp 2.028.784.
Dari pihak ke 3 yg tdk mengikat Rp 3.000.000.
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec montong Kab Tuban sebesar Rp 549.006.579 Sudah masuk dalam APBDES tahun 2015
Bahwa APBDES nya ada
Bahwa Dana Desa (DD) sumbernya dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tersebut sumbernya dari APBD
Bahwa Terdakwa RUJITO BIN NASIR bersama bendahara AMPUR WIYANTO di BANK JATIM Capem Kerek dengan Nomor rekening 0171017262 atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Saksi mendengar Cara mencairkan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. Terdakwa RUJITO bersama bendahara AMPUR WIYANTO dengan cara mengajukan permohonan pencairan dana sesuai kebutuhan desa yang di tanda tangani bersama BUD ( AMPUR WIYANTO) ke Camat Montong (Drs. AGUS WIJAYA) setelah mendapat rekomendasi dari camat lalu Terdakwa RUJITO BIN NASIR bersama BUD mencairkan dana tersebut ke BANK JATIM Capem Kerek hal tersebut dilakukan beberapa kali oleh terdakwa bersama bendahara ANPUR WIYANTO
Bahwa Sesuai data Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942. dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama Pada hari jumat tanggal 5 Juni 2015 sebesar Rp 111.369.577,-
Tahap ke dua Pada hari selasa tgl 11 Agustus 2015 sebesar Rp 111.369.577,-
Tahap ke tiga Pada hari senin tgl 28 Agustus 2015 sebesar Rp 55.684.788,-
Bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637. dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama pada tgl 10 Juli 2015 sebesar Rp. 100.000.000,-
Tahap kedua pada tgl 13 Juli 2015 sebesar Rp. 69.091.319,-
Tahap ketiga pada tgl 8 September 2015 sebesar Rp 101.491.318,-
Bahwa Yang menyimpan dana setelah dicairkan Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Bahwa Terdakwa RUJITO BIN NASIR mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- di BANK JATIM Capem Kerek di lakukan bersama Bendahara Desa AMPUR WIYANTO
Bahwa Dana Desa (DD) sebesa Rp 278.423.942,- tersebut sesuai dengan APBDES tahun 2015 di gunakan untuk :
Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M senilai Rp 116.000.000.-diterima oleh Kadus krajan bernama SUN’AN ALI ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 475.000.- sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO
Untuk biaya pengeboran air bersih didsn tileng sebesar Rp 80.000.000.- diterima oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. ada bukti kwitansinya ada SILPA sebesar Rp 151.013.- sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO .
Untuk biaya pembangunan POLINDES sebesar Rp 75.000.000.- diterima Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 977.355. sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO.
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan ;
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan ;
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637,- dimana Dana tersebut sesuai APBDES tahun 2015 di gunakan untuk :
Berdasarkan APBDES digunakan Untuk penghasilan tetap terdakwa dan perangkat desa selama 1 tahun sebesar Rp 93.000.000. ada bukti penerimaanya.
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- uang tersebut oleh Terdakwa Talun RUJITO belum disampaikan kepada Ketua BPD maupun keanggota .
Untuk ATK Kantor sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- saksi sendiri selaku kasi trantib tidak pernah uangnya diberikan ke saksi.
Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- diterima oleh AMPUR WIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya MAMIN rapat Desa Rp 2.000.000.- diterima sendiri oleh Terdakwa ada kwitansinya.
Biaya membeli pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp 3.400.000.- diterima MAMPU HARTO kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya perjalanan dinas Terdakwa dan perangkatnya Rp 3.240.000.- ada bukti penerimaanya.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- belum di realisasikan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Pembayaran rekening listrik dan air sebesar Rp 1.800.000.- Terdakwa sendiri yang membayarnya ada bukti rekeningnya.
Biaya operasional POS YANDU sebesar Rp 2.000.000.- diterima ZUHAERINI ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional BPD sebesar Rp 2.820.000. diterima oleh SUPOYO ada tanda terimanya.
Operasional RT/RW sebesar Rp 26.400.000.- sudah diterima oleh 18 RT 5 RW ada bukti tanda terimanya.
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. ada bukti kwitansinya.
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- Terdakwa sendiri dan ada bukti kwitansinya.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya pembangunan Papan nama Balai Desa dari beton sebesar Rp 15.967.900.- di terima Terdakwa sendiri ada bukti kwitansinya.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa sebesar Rp 6.000.000. diterima Terdakwa sendiri ada kwitansinya .
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR .
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- uang tersebut masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR belum disampaikan ke saksi selaku kasi trantib.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan
DANA DESA YANG MASIH DIBAWA TERDAKWA DIANTARANYA :
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- dana tersebut belum disampaikan yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR ;
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 dana tersebut belum disampaikan yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- dana tersebut belum disampaikan yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- dana tersebut belum disampaikan yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR .
Jumlah uang Dana Desa yang masih di bawa oleh Terdakwa Rp 7.423.942,-
Bahwa Sedangkan dana ADD yang belum direalisasikan dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR .diantaranya :
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- uang tersebut masih dibawa Terdakwa Talun RUJITO BIN NASIR dan belum disampaikan kepada Ketua BPD maupun keanggota.
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. saksi mendengar uang tersebut belum disampaikan ke bersangkutan.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- uang tersebut belum diberikan ke saksi selaku kasi trantib dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.-saksi mengetahui dan mendengar bahwa uang untuk Pos Laptop belum di realisasikan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- Terdakwa sendiri yang menerimanya dan saksi mendengar untuk dana tersebut seharusnya yang Rp 600.000.diberikan pada MAMPU HARTO karena yang pegang sepeda motornya akan tetapi yang bersangkutan tidak diberi.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian akan tetapi keterangan dari MAMPU HARTO belum pernah menerima dana tersebut dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- Saksi mendengar uangnya masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR belum disampaikan ke SUPRIYONO selaku kasi trantib.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan.
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan
Jumlah dan ADD yang masih di bawa Oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR seluruhnya sebesar Rp 102.854.737.
Jumlah uang DD yang masih dibawa terdakwa sebesar Rp 7.423.942.dan Uang ADD tahun 2015 yang masih dibawa oleh Terdakwa TALUN RUJITO BIN NASIR seluruhnya sebesar Rp 102.854.737. total uang yang dibawa Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR ) seluruhnya sebesar Rp110.278.679.-(seratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang DD yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 7.423.942 sedangkan Uang ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Rp 102.854.737. jumlah seluruhnya sebesar Rp110.278.679 belum disampaikan atau direalisasikan oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR sesuai dengan APBDES tahun 2015 karena didalam APBDES Pos anggaran tersebut sudah dicantumkan didalam APBDES sesuai dengan Pos penggunaanya akan tetapi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR tidak segera disampaikan dan direalisasikan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadinya
Bahwa Bukti kwitansi penggunaan uang Dana Desa (DD) yang dikerjakan oleh perangkat desa SUN’AN ALI, SUPRIYANTO dan ABDUL MUJIB ada sedangkan untuk dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebagian ada sebagian belum ada
Bahwa Laporan pertanggung jawaban penggunaan uang Dana Desa (DD) yang dananya diserahkan perangkat desa sudah ada laporan pertanggung jawabanya sedangkan penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 masih dalam proses pembuatan dan belum jadi
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pengawasan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Inspektorat
Bahwa Pada tanggal lupa dalam bulan nopember 2015 inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa )pernah datang ke desa Talun Kec Montong kab Tuban dan melakukan pengawasan atau monetoring pelaksanaan kegiatan pembangunan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579
Bahwa Hasil pengawasan atau monetoring yang dilakukan inspektorat adalah
SPJ segera dibuat .
Hasil pengerjaan fisik dinyatakan selesai dan baik
Bahwa setiap kegiatan penggunanaan dana tersebut dibentuk TPKD (Team Pengelola Kegiatan Desa)
Bahwa Untuk pembangunan Jalan lapen Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah SUN’AN ALI. Kadus krajan Desa talun Kec Montong Kab Tuban
Untuk pembangunan POLINDES Ketua TPKD ( Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah ABDUL MUJIB. Kasi kesra Desa talun Kec Montong Kab Tuban
Untuk pembangunan SUMUR BOR Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah SUPRIYANTO Kadus tileng Desa talun Kec Montong Kab Tuban.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
DASLAM;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa saksi menjadi Kaur pemerintahan Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang;
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) Talun sebesar seluruhnya sebesar Rp 630.474.479.- sumber dana tersebut dari :
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) Talun seluruhnya sebesar Rp 630.474.479.- sumber dana tersebut dari :
PAD (Pendapatan Asli Desa) Rp 50.000.000.- terdiri dari :
Hasil lelang TKD sebesar Rp 38.000.000,-
Hasil BUMDES Rp 10.000.000,-
Swadaya gotong royong Rp 2.000.000,-
Dana Desa (DD) Rp 278.423.942.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637.
Bagi hasil retrebusi daerah Rp 26.439.116.
Bagi hasil pajaki daerah Rp 2.028.784.
Dari pihak ke 3 yg tdk mengikat Rp 3.000.000.
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec montong Kab Tuban sebesar Rp 549.006.579 Sudah masuk dalam APBDES tahun 2015
Bahwa APBDES nya ada
Bahwa Dana Desa (DD) sumbernya dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tersebut sumbernya dari APBD
Bahwa Terdakwa RUJITO BIN NASIR bersama bendahara AMPUR WIYANTO di BANK JATIM Capem Kerek dengan Nomor rekening 0171017262 atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Cara mencairkan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. di lakukan Terdakwa RUJITO BIN NASIR bersama bendahara ANPUR WIYANTO dengan cara mengajukan permohonan pencairan dana sesuai kebutuhan desa yang di tanda tangani bersama BUD ( ANPUR WIYANTO) ke Camat Montong (Drs. AGUS WIJAYA) setelah mendapat rekomendasi dari camat lalu Terdakwa RUJITO bersama BUD mencairkan dana tersebut ke BANK JATIM Capem Kerek hal tersebut dilakukan beberapa kali oleh terdakwa bersama bendahara ANPUR WIYANTO;
Bahwa Yang menyimpan dana setelah dicairkan Terdakwa RUJITO BIN NASIR;
Bahwa Terdakwa RUJITO BIN NASIR mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- di BANK JATIM Capem Kerek di lakukan bersama Bendahara Desa ANPUR WIYANTO;
Bahwa Dana Desa (DD) sebesae Rp 278.423.942,- sesuai APBDES dana tersebut digunakan untuk :
Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M senilai Rp 116.000.000.-diterima oleh Kadus krajan bernama SUN’AN ALI ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 475.000.- sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO
Untuk biaya pengeboran air bersih didsn tileng sebesar Rp 80.000.000.- diterima oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. ada bukti kwitansinya ada SILPA sebesar Rp 151.013.- sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO
Untuk biaya pembangunan POLINDES sebesar Rp 75.000.000.- diterima Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 977.355. sudah setorkan ke bendahara ANPUR WIYANTO
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan pada saksi selaku Ketuanya.
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan .
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan WAHUDIN selaku ketuanya.
Keterangan dari terdakwa RUJITO BIN NASIR Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- akan tetapi oleh Terdakwa belum disampaikan yang bersangkutan
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637,- sesuai dengan APBDES Dana tersebut di gunakan untuk :
Berdasarkan APBDES digunakan Untuk penghasilan tetap terdakwa dan perangkat desa selama 1 tahun sebesar Rp 93.000.000. ada bukti penerimaanya.
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.-uang tersebut oleh Terdakwa Talun RUJITO BIN NASIR belum disampaikan kepada Ketua BPD maupun keanggota.
Untuk ATK Kantor sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- diterima SUPRIONO kasi trantib ada bukti kwitansinya.
Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- diterima oleh ANPUR WIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya MAMIN rapat Desa Rp 2.000.000.- terdakwa sendiri yang menerimanya.
Biaya membeli pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp 3.400.000.- diterima MAMPU HARTO kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya perjalanan dinas Terdakwa dan perangkatnya Rp 3.240.000.- ada bukti penerimaanya.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- belum di realisasikan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO ;
Pembayaran rekening listrik dan air sebesar Rp 1.800.000.- terdakwa sendiri yang membayarnya ada bukti rekeningnya.
Biaya operasional POS YANDU sebesar Rp 2.000.000.- diterima ZUHAERINI ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional BPD sebesar Rp 2.820.000. diterima oleh SUPOYO ada tanda terimanya.
Operasional RT/RW sebesar Rp 26.400.000.- sudah diterima oleh 18 RT 5 RW ada bukti tanda terimanya..
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. ada bukti kwitansinya.
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- Terdakwa sendiri yang menerimanya dan ada bukti kwitansinya.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya pembangunan Papan nama Balai Desa dari beton sebesar Rp 15.967.900.- terdakwa sendiri yang menerimanya ada bukti kwitansinya.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR .
Biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa sebesar Rp 6.000.000. diterima terdakwa sendiri ada kwitansinya .
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR .
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- Saksi mendengar uangnya masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR belum disampaikan ke SUPRIYONO selaku kasi trantib..
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan.
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO dan sampai sekarang belum direalisasikan
Bahwa dana desa yang masih ada pada terdakwa rujito bin nasir diantaranya:
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- dana tersebut belum disampaikan yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 dana tersebut belum disampaikan yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR .
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- dana tersebut belum disampaikan yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- dana tersebut belum disampaikan yang bersangkutan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Jumlah uang Dana Desa yang masih di bawa terdakwa sebesar Rp 7.423.942
Bahwa dana ADD yang masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR diantaranya :
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- uang tersebut oleh Terdakwa Talun RUJITO BIN NASIR belum disampaikan kepada Ketua BPD maupun keanggota.
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. uang tersebut tidak pernah saksi menerimanya.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- belum diberikan SUPRIONO kasi trantib dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- belum di realisasikan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- Terdakwa sendiri yang menerimanya dan dana tersebut seharusnya yang Rp 600.000.diberikan pada MAMPU HARTO karena yang pegang sepeda motornya akan tetapi yang bersangkutan tidak diberi.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian akan tetapi keterangan dari MAMPU HARTO belum pernah menerima dana tersebut dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- saksi ketahui belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- Saksi mendengar uangnya masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR belum disampaikan ke SUPRIYONO selaku kasi trantib.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan.
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR dan sampai sekarang belum direalisasikan
Jumlah dan ADD yang masih di bawa Oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR seluruhnya sebesar Rp 102.854.737.
Jumlah uang DD yang masih dibawa terdakwa sebesar Rp 7.423.942.dan Uang ADD tahun 2015 yang masih dibawa oleh Terdakwa TALUN RUJITO BIN NASIR seluruhnya sebesar Rp 102.854.737. total uang yang dibawa Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR) seluruhnya sebesar Rp110.278.679.- (seratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang DD yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 7.423.942 sedangkan Uang ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Rp 102.854.737. jumlah seluruhnya sebesar Rp110.278.679 belum disampaikan atau direalisasikan oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR sesuai dengan APBDES tahun 2015 karena didalam APBDES Pos anggaran tersebut sudah dicantumkan didalam APBDES sesuai dengan Pos penggunaanya akan tetapi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR tidak segera disampaikan dan direalisasikan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Bukti kwitansi penggunaan uang Dana Desa (DD) yang dikerjakan oleh perangkat desa SUN’AN ALI, SUPRIYANTO dan ABDUL MUJIB ada sedangkan untuk dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebagian ada sebagian belum ada;
Bahwa Laporan pertanggung jawaban penggunaan uang Dana Desa (DD) yang dananya diserahkan perangkat desa sudah ada laporan pertanggung jawabanya sedangkan penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 masih dalam proses pembuatan dan belum jadiBahwa Saksi sendiri yang mengerjakan pembangunan POLINDES tersebut dan masih ada SILPA sebesar Rp 977.355. pada hari dan tanggal lupa sekitar akhir bulan Maret 2016;
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pengawasan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Inspektorat
Bahwa Pada tanggal lupa dalam bulan nopember 2015 inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa )pernah datang ke desa Talun Kec Montong kab Tuban dan melakukan pengawasan atau monetoring pelaksanaan kegiatan pembangunan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579 ;
Bahwa Hasil pengawasan atau monetoring yang dilakukan inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa ) adalah
SPJ segera dibuat .
Hasil pengerjaan fisik dinyatakan selesai dan baik
Bahwa setiap kegiatan penggunanaan dana tersebut dibentuk TPKD (Team Pengelola Kegiatan Desa)
Bahwa Untuk pembangunan Jalan lapen Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah MAMPU HARTO Ketua TPKD Pengaspalan jalan dusun krajan Desa talun Kec Montong Kab Tuban.
Untuk pembangunan POLINDES Ketua TPKD ( Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah ABDUL MUJIB. Kasi kesra Desa talun Kec Montong Kab Tuban.
Untuk pembangunan SUMUR BOR Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah SUPRIYANTO Kadus tileng Desa talun Kec Montong Kab Tuban
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SUN’AN ALI;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa pekerjaan saksi sehari hari sebagai Kadus krajan Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa saksi menjadi Kadus krajan Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tahun 2002 sampai sekarang;
Bahwa stuktur organisasi Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : RUJITO BIN NASIR
Sekretaris desa :
Kadus krajan : SUN’AN ALI (saksi sendiri) .
Kadus Tileng : SUPRIYANTO.
Kasi Trantib : SUPRIONO
Kaur Pemerintahan : DASLAM
Kaur Keuangan/ bandahara desa : ANPUR WIYANTO ;
Kaur Ekonomi dan Pembangunan : -
Kaur Kesra : ABDUL MUJIB
Kasi pengairan & Pertanian : MAMPU HARTO ;
Ketua BPD dg anggota 6 orang : H.SAIFULLAH
WAKIL KETUA ALI AFENDI
ANGGOTA SUPOYO
ANGGOTA LAILATUL MUNAWAROH
ANGGOTA DARIYANTO
ANGGOTA ERNA NUZULURROHMA
ANGGOTA USWATUN KHASANAH
Ketua LPMD dg anggta 10 orang :
Ketua : SUMYAK
SEKRETARIS LILIS
BENDH MUNASIH
H.RONDHI.
WARSITO
MAKRUN.
HERI WIDIYANTO.
SOFUAN
RASULI.
DARWOTO.
LUPA.
Ketua Karang taruna : WAHUDIN
Ketua RT :
MUHIM KETUA RT 1.
PARDI KETUA RT 2.
ALI HASAN Ketua RT 3.
SUSANTO KETUA RT 4
RUKANAH KETUA RT 5.
EDY KETUA RT 6
AJAM KETUA RT 7.
ROHMAD KETUA RT 8.
ABDUL SALAM KETUA RT 9.
KOTIM KETUA RT 10.
TURMUDI KETUA RT 11.
USWADIN KETUA RT 12.
KANANG KETUA RT 13.
PRAPTO KETUA RT 14.
LUTFIANTO KETUA RT 15.
SUWIKNYO KETUA RT 16.
NURWIJAYANTI, KETUA RT 17
SUKMAN SOFA KETUA RT 18.
Ketua RW : 5 Orang
DARMULYO KETUA RW 1
SUPRAPTO KETUA RW 2
SIHAB KETUA RW 3
MURYONO KETUA RW 4
JASWADI KETUA RW 5
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) Talun seluruhnya sebesar Rp 630.474.479.- sumber dana tersebut dari :
PAD (Pendapatan Asli Desa) Rp 50.000.000.- terdiri dari :
Hasil lelang TKD sebesar Rp 38.000.000,-
Hasil BUMDES Rp 10.000.000,-
Swadaya gotong royong Rp 2.000.000,-
Dana Desa (DD) Rp 278.423.942.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637.
Bagi hasil retrebusi daerah Rp 26.439.116.
Bagi hasil pajaki daerah Rp 2.028.784.
Dari pihak ke 3 yg tdk mengikat Rp 3.000.000.
Bahwa jumlah dana yang diterima Desa Talun Kec montong Kab Tuban tahun 2015 adalah :
Dana Desa (DD Rp 278.423.942.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637.
Jumlah seluruhnya Rp 549.006.579
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec montong Kab Tuban sebesar Rp 549.006.579 Sudah masuk dalam APBDES tahun 2015;
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tersebut sumbernya dari APBN;
Bahwa Yang mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO BIN NASIR) dan Bendahara Desa (ANPUR WIYANTO) dan Nomor rekening saksi tidak tahu dan atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Yang saksi dengar Cara mencairkan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. setelah Terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana sesuai kebutuhan desa yang di tanda tangani oleh Terdakwa bersama BUD ( ANPUR WIYANTO) ke Camat Montong (Drs. AGUS WIJAYA) setelah mendapat rekomendasi dari camat lalu Terdakwa bersama BUD mencairkan dana tersebut ke BANK JATIM Capem Kerek;
Bahwa Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942. dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama Pada hari jumat tanggal 5 Juni 2015 sebesar Rp 111.369.577, -
Tahap ke dua Pada hari selasa tgl 11 Agustus 2015 sebesar Rp 111.369.577,-
Tahap ke tiga Pada hari senin tgl 28 Agustus 2015 sebesar Rp 55.684.788,-
Bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 270.582.637,- dicairkan 3 tahap:
Tahap pertama pada tgl 10 Juli 2015 sebesar Rp. 100.000.000,-
Tahap kedua pada tgl 13 Juli 2015 sebesar Rp. 69.091.319,-
Tahap ketiga pada tgl 8 September 2015 sebesar Rp. 101.491.318,-
Bahwa yang menyimpan dana setelah di cairkan adalah Terdakwa RUJITO BIN NASIR;
Bahwa sewaktu Terdakwa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- di BANK JATIM Capem Kerek di lakukan bersama Bendahara Desa bernama ANPUR WIYANTO;
Bahwa Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942,- sesuai APBDES dana tersebut digunakan untuk :
Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,25 M X 400 M senilai Rp 116.000.000.- dan saksi sendiri yang menerimanya dan masih ada SILPA sebesar Rp 475.000.- sudah saksi serahkan kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara desa
Untuk biaya pengeboran air bersih didsn tileng sebesar Rp 80.000.000.- diterima oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. Dan ada SILPA sebesar Rp 151.013.- sudah diserahkan SUPRIYANTO kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara.
Untuk biaya pembangunan POLINDES sebesar Rp 75.000.000.- diterima Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB dan masih . ada SILPA sebesar Rp 977.355. sudah diserahkan ABDUL MUJIB kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara.
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637, sesuai dengan APBDES Dana tersebut di gunakan untuk :
Untuk penghasilan tetap terdakwa dan perangkat desa selama 1 tahun sebesar Rp 93.000.000. ada bukti penerimaanya.
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk ATK Kantor sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- diterima SUPRIYONO kasi trantib ada bukti kwitansinya.
Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- diterima oleh ANPUR WIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya MAMIN rapat Desa Rp 2.000.000.- benar yang membelanjakan terdakwa RUJITO BIN NASIR
Biaya membeli pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp 3.400.000.- diterima MAMPU HARTO kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya perjalanan dinas Terdakwa dan perangkatnya Rp 3.240.000.- ada bukti penerimaanya.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- keterangan terdakwa belum di dibelikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Pembayaran rekening listrik dan air sebesar Rp 1.800.000.- saksi tidak tahu.
Biaya operasional POS YANDU sebesar Rp 2.000.000.- diterima ZUHAERINI ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional BPD sebesar Rp 2.820.000. diterima oleh SUPOYO ada tanda terimanya.
Operasional RT/RW sebesar Rp 26.400.000.- sudah diterima oleh 18 RT 5 RW ada bukti tanda terimanya benar sudah disampaikan terdakwa
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 1.000.000.-(50%)
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%)
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%).
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%).
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- untuk sepeda saksi belum diberikan.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- Setahu saksi biaya tersebut belum diberikan.pada saksi.
Biaya pembangunan Papan nama Balai Desa dari beton sebesar Rp 15.967.900.- benar ada bangunan tersebut akan tetapi habis berapa persisnya saksi tidak tahu.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- benar terdakwa talun RUJITO BIN NASIR pesan keranda mayat pada WAHAB tukang LAS kopen desa sumurgung Kec Montong akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya.
Biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa sebesar Rp 6.000.000. saksi tidak tahu yang bayar Terdakwa RUJITO BIN NASIR .
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- dalam APBDES benar ada biaya untuk 1 unit mesin pompa seble akan tetapi belum direalisasi dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- diterima oleh SUPRIYONO kasi trantib.ada bukti kwitansinya sepengetahuan saksi belum disampaikan untuk lebih jelasnya keterangan ybs.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. belum di realisasi uangnya masih ada dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- belum di realisasi uangnya masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR
Bahwa Dana desa yang masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR diantaranya :
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Jumlah uang Dana Desa yang masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 7.423.942,-
Bahwa dana ADD yang masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR diantaranya :
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- keterangan terdakwa belum di dibelikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.000.000.-(50%) yang Rp 1.000.000.- dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%) yang Rp 1.250.000.- dibawa Terdakwa (RUJITO BIN NASIR .
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%). Yang Rp 500.000.- masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%). Yang Rp 500.000.- masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- untuk sepeda saksi belum diberikan. Sehingga uang perbaikan yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 600.000.-
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian ada bukti kwitansinya. Keterangan dari MAMPU HARTO dana belum disampaikan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- benar terdakwa talun RUJITO BIN NASIR pesan keranda mayat pada WAHAB tukang LAS kopen desa sumurgung Kec Montong akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya.
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- dalam APBDES benar ada biaya untuk 1 unit mesin pompa seble akan tetapi belum direalisasi dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- diterima oleh SUPRIYONO kasi trantib ada bukti kwitansinya sepengetahuan saksi belum disampaikan untuk lebih jelasnya keterangan ybs.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. belum di realisasi uangnya masih ada dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- belum di realisasi uangnya masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Jumlah dana ADD yang masih dibawa oleh Terdakwa Talun RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 103.450.000.
Jumlah seluruhnya uang DD dan Uang ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 110.873.942
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang DD yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 7.423.942 sedangkan Uang ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Rp 103.450.000. jumlah seluruhnya sebesar Rp 110.873.942 belum disampaikan atau direalisasikan oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR sesuai dengan APBDES tahun 2015 karena didalam APBDES Pos anggaran tersebut sudah dicantumkan didalam APBDES sesuai dengan Pos penggunaanya akan tetapi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR tidak segera disampaikan dan direalisasikan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa Selama tahun 2015 saksi pernah menerima dana dari Terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 116.000.000.-dana tersebut saksi terima beberapa 3 kali;
Bahwa Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M;
Bahwa Yang mengerjakan Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M adalah saksi bersama MAMPU HARTO kasi pertanian & Pengairan;
Bahwa RABnya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun tersebut ada;
Bahwa Laporan pertanggung jawaban (LPJ ) Dana sebesar Rp 116.000.000 yang digunakan Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M dengan Dana sebesar Rp 116.000.000.-;
Bahwa Semua kwitansi ada didalam LPJ;
Bahwa Hasil akhir proyek Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M.dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp 116.000.000.- berjalan sesuai dengan RABnya;
Bahwa SILPA sebesar Rp 475.000.- sudah saksi serahkan kepada Bendahara desa Drs. ANPUR WIYANTO pada hari dan tanggal lupa sekitar akhir bulan Maret 2016 di rumah MAMPU HARTO (kasi pertanian dan pengairan);
Bahwa Semua dana operasional yang pernah saksi terima dari Terdakwa pada tahun 2015 seluruhnya sebesar Rp 360.000.-(uang perjalanan Dinas);
Bahwa Yang mempunyai tugas mendampingi pelaksanaan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban adalah AGUS Kasi Pemerintahan Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pengawasan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Inspektorat Kab Tuban;
Bahwa Pada tanggal lupa dalam bulan nopember 2015 inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa )pernah datang ke desa Talun Kec Montong kab Tuban dan melakukan pengawasan atau monetoring pelaksanaan kegiatan pembangunan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579;
Bahwa Hasil pengawasan atau monetoring yang dilakukan inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa ) adalah
SPJ segera dibuat .
Hasil pengerjaan fisik dinyatakan selesai dan baik
Bahwa setiap kegiatan penggunanaan dana tersebut dibentuk TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa);
Bahwa Untuk pembangunan Jalan lapen Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah MAMPU HARTO Ketua TPKD Pengaspalan jalan dusun krajan Desa talun Kec Montong Kab Tuban,
Untuk pembangunan POLINDES Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah ABDUL MUJIB. Kasi kesra Desa talun Kec Montong Kab Tuban.
Untuk pembangunan SUMUR BOR Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah SUPRIYANTO Kadus tileng Desa talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Dapat saksi jelaskan pengelolaan keuangan desa tersebut dilakukan oleh Terdakwa RUJITO atas inisiatifnya Terdakwa RUJITO sendiri. adapun motifasinya adalah Terdakwa RUJITO merasa bertanggung jawab sepenuhnya atas Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2015 tersebut.
Bahwa yang saksi lakukan hanya melakukan pencatatan di Buku Kas Umum terkait dengan pencairan uang Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2015. Selain itu saya juga sudah beberapa kali mengingatkan Terdakwa (RUJITO) bahwa mekanisme yang dilakukannya tersebut tidak sesuai dengan peraturan tentang pengelolaan keuangan desa karena pengalaman tahun sebelumnya bahwa dalam penyalurannya dilakukan bersama-sama perangkat desa yang lain sekaligus memudahkan untuk pembuatan SPJ
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
MAMPU HARTO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga:
Bahwa Pekerjaan saksi sehari hari sebagai Kasi Pertanian & pengairan Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Saksi menjadi Kasi Pertanian & pengairan Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tanggal tahun 2010 sampai sekarang
Bahwa stuktur organisasi Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban adalah sebagai berikut :
Kepala Desa : RUJITO BIN NASIR
Sekretaris desa :
Kadus krajan : SUN’AN ALI .
Kadus Tileng : SUPRIYANTO.
Kasi Trantib : SUPRIONO
Kaur Pemerintahan : DASLAM
Kaur Keuangan/ bandahara desa : ANPUR WIYANTO ;
Kaur Ekonomi dan Pembangunan : -
Kaur Kesra : ABDUL MUJIB
Kasi pengairan & Pertanian : MAMPU HARTO (saksi sendiri) ;
Ketua BPD dg anggota 6 orang : H.SAIFULLAH
WAKIL KETUA ALI AFENDI
ANGGOTA SUPOYO
ANGGOTA LAILATUL MUNAWAROH
ANGGOTA DARIYANTO
ANGGOTA ERNA NUZULURROHMA
ANGGOTA USWATUN KHASANAH
Ketua LPMD dg anggta 10 orang :
Ketua : SUMYAK
SEKRETARIS LILIS
BENDH MUNASIH
H.RONDHI.
WARSITO
MAKRUN.
HERI WIDIYANTO.
SOFUAN
RASULI.
DARWOTO.
LUPA.
Ketua Karang taruna : WAHUDIN
Ketua RT :
MUHIM KETUA RT 1.
PARDI KETUA RT 2.
ALI HASAN Ketua RT 3.
SUSANTO KETUA RT 4
RUKANAH KETUA RT 5.
EDY KETUA RT 6
AJAM KETUA RT 7.
ROHMAD KETUA RT 8.
ABDUL SALAM KETUA RT 9.
KOTIM KETUA RT 10.
TURMUDI KETUA RT 11.
USWADIN KETUA RT 12.
KANANG KETUA RT 13.
PRAPTO KETUA RT 14.
LUTFIANTO KETUA RT 15.
SUWIKNYO KETUA RT 16.
NURWIJAYANTI, KETUA RT 17
SUKMAN SOFA KETUA RT 18.
Ketua RW : 5 Orang
DARMULYO KETUA RW 1
SUPRAPTO KETUA RW 2
SIHAB KETUA RW 3
MURYONO KETUA RW 4
JASWADI KETUA RW 5
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) Talun seluruhnya sebesar Rp 630.474.479.- sumber dana tersebut dari :
PAD (Pendapatan Asli Desa) Rp 50.000.000.- terdiri dari :
Hasil lelang TKD sebesar Rp 38.000.000,-
Hasil BUMDES Rp 10.000.000,-
Swadaya gotong royong Rp 2.000.000,-
Dana Desa (DD) Rp 278.423.942.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637.
Bagi hasil retrebusi daerah Rp 26.439.116.
Bagi hasil pajaki daerah Rp 2.028.784.
Dari pihak ke 3 yg tdk mengikat Rp 3.000.000.
Bahwa jumlah dana yang diterima Desa Talun Kec montong Kab Tuban tahun 2015 adalah :
Dana Desa (DD Rp 278.423.942.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637.
Jumlah seluruhnya Rp 549.006.579
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec montong Kab Tuban sebesar Rp 549.006.579 Sudah masuk dalam APBDES tahun 2015;
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tersebut sumbernya dari APBN;
Bahwa Yang mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Terdakwa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO) dan Bendahara Desa (ANPUR WIYANTO) dan Nomor rekening saksi tidak tahu dan atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Yang saksi dengar Cara mencairkan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. setelah Terdakwa mengajukan permohonan pencairan dana sesuai kebutuhan desa yang di tanda tangani oleh Terdakwa bersama BUD (ANPUR WIYANTO) ke Camat Montong (Drs. AGUS WIJAYA) setelah mendapat rekomendasi dari camat lalu Terdakwa bersama BUD mencairkan dana tersebut ke BANK JATIM Capem Kerek
Bahwa Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942. dicairkan 3 tahap :
Tahap pertama Pada hari jumat tanggal 5 Juni 2015 sebesar Rp 111.369.577, -
Tahap ke dua Pada hari selasa tgl 11 Agustus 2015 sebesar Rp 111.369.577,-
Tahap ke tiga Pada hari senin tgl 28 Agustus 2015 sebesar Rp 55.684.788,-
Bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 270.582.637,- dicairkan 3 tahap:
Tahap pertama pada tgl 10 Juli 2015 sebesar Rp. 100.000.000,-
Tahap kedua pada tgl 13 Juli 2015 sebesar Rp. 69.091.319,-
Tahap ketiga pada tgl 8 September 2015 sebesar Rp. 101.491.318,-
Bahwa yang menyimpan dana setelah di cairkan adalah Terdakwa RUJITO BIN NASIR;
Bahwa sewaktu Terdakwa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- di BANK JATIM Capem Kerek di lakukan bersama Bendahara Desa bernama ANPUR WIYANTO;
Bahwa Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942,- sesuai APBDES dana tersebut digunakan untuk :
Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,25 M X 400 M senilai Rp 116.000.000.- dan saksi sendiri yang menerimanya dan masih ada SILPA sebesar Rp 475.000.- sudah saksi serahkan kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara desa
Untuk biaya pengeboran air bersih didsn tileng sebesar Rp 80.000.000.- diterima oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. Dan ada SILPA sebesar Rp 151.013.- sudah diserahkan SUPRIYANTO kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara.
Untuk biaya pembangunan POLINDES sebesar Rp 75.000.000.- diterima Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB dan masih . ada SILPA sebesar Rp 977.355. sudah diserahkan ABDUL MUJIB kepada ANPUR WIYANTO selaku bendahara.
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637, sesuai dengan APBDES Dana tersebut di gunakan untuk :
Untuk penghasilan tetap terdakwa dan perangkat desa selama 1 tahun sebesar Rp 93.000.000. ada bukti penerimaanya.
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Untuk ATK Kantor sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya.
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- diterima SUPRIYONO kasi trantib ada bukti kwitansinya.
Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- diterima oleh ANPUR WIYANTO ada bukti kwitansinya.
Biaya MAMIN rapat Desa Rp 2.000.000.- benar yang membelanjakan terdakwa RUJITO BIN NASIR
Biaya membeli pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp 3.400.000.- diterima MAMPU HARTO kasi pertanian ada bukti kwitansinya.
Biaya perjalanan dinas Terdakwa dan perangkatnya Rp 3.240.000.- ada bukti penerimaanya.
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- keterangan terdakwa belum di dibelikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR.
Pembayaran rekening listrik dan air sebesar Rp 1.800.000.- saksi tidak tahu.
Biaya operasional POS YANDU sebesar Rp 2.000.000.- diterima ZUHAERINI ada bukti kwitansinya.
Biaya operasional BPD sebesar Rp 2.820.000. diterima oleh SUPOYO ada tanda terimanya.
Operasional RT/RW sebesar Rp 26.400.000.- sudah diterima oleh 18 RT 5 RW ada bukti tanda terimanya benar sudah disampaikan terdakwa
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.000.000.-(50%)
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%)
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%).
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%).
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- untuk sepeda saksi belum diberikan.
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- Setahu saksi biaya tersebut belum diberikan.pada saksi.
Biaya pembangunan Papan nama Balai Desa dari beton sebesar Rp 15.967.900.- benar ada bangunan tersebut akan tetapi habis berapa persisnya saksi tidak tahu.
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- benar terdakwa talun RUJITO BIN NASIR pesan keranda mayat pada WAHAB tukang LAS kopen desa sumurgung Kec Montong akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya.
Biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa sebesar Rp 6.000.000. saksi tidak tahu yang bayar Terdakwa RUJITO BIN NASIR .
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- dalam APBDES benar ada biaya untuk 1 unit mesin pompa seble akan tetapi belum direalisasi dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- diterima oleh SUPRIYONO kasi trantib.ada bukti kwitansinya sepengetahuan saksi belum disampaikan untuk lebih jelasnya keterangan ybs.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. belum di realisasi uangnya masih ada dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR.
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- belum di realisasi uangnya masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR
DANA DESA YANG MASIH ADA PADA TERDAKWA RUJITO BIN NASIR) DIANTARANYA :
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan masih ada pada Terdakwa. RUJITO BIN NASIR
Bahwa Jumlah uang Dana Desa yang masih di bawa terdakwa RUJITO BIN NASIR sebesar Rp 7.423.942,-
Bahwa dana ADD yang masih ada pada Terdakwa RUJITO BIN NASIR) diantaranya :
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- keterangan terdakwa belum di sampaikan uangnya masih dibawa Terdakwa. RUJITO BIN NASIR).
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- keterangan terdakwa belum di dibelikan uangnya masih dibawa Terdakwa. RUJITO BIN NASIR).
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.000.000.-(50%) yang Rp 1.000.000.- dibawa Terdakwa (RUJITO BIN NASIR))
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. kwitansinya.setahu saksi baru diberikan Rp 1.250.000.- (50%) yang Rp 1.250.000.- dibawa Terdakwa (RUJITO BIN NASIR))
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%). Yang Rp 500.000.- masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR)
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya. setahu saksi baru diberikan Rp 500.000.- (50%). Yang Rp 500.000.- masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR).
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- untuk sepeda yang dibawa SUN’AN ALI belum diberikan. Sehingga uang perbaikan yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 600.000.-
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- saksi belum menerima dana tersebut dan masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR).
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- benar terdakwa talun RUJITO BIN NASIR) pesan keranda mayat pada WAHAB tukang LAS kopen desa sumurgung Kec Montong akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya.
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- dalam APBDES benar ada biaya untuk 1 unit mesin pompa seble akan tetapi belum direalisasi dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR).
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- diterima oleh SUPRIYONO kasi trantib.ada bukti kwitansinya sepengetahuan saksi belum disampaikan untuk lebih jelasnya keterangan ybs.
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. belum di realisasi uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR).
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- belum di realisasi uangnya masih dibawa terdakwa RUJITO BIN NASIR)
Jumlah dana ADD yang masih dibawa oleh Terdakwa Talun RUJITO BIN NASIR)sebesar Rp 103.450.000.
Jumlah seluruhnya uang DD dan Uang ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR) sebesar Rp 110.873.942
Bahwa Saksi mengetahui bahwa uang DD yang masih dibawa Terdakwa sebesar Rp 7.423.942 sedangkan Uang ADD yang masih dibawa Terdakwa RUJITO BIN NASIR Rp 103.450.000. jumlah seluruhnya sebesar Rp 110.873.942 belum disampaikan atau direalisasikan oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR sesuai dengan APBDES tahun 2015 karena didalam APBDES Pos anggaran tersebut sudah dicantumkan didalam APBDES sesuai dengan Pos penggunaanya akan tetapi oleh Terdakwa RUJITO BIN NASIR tidak segera disampaikan dan direalisasikan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi
Bahwa selama tahun 2015 saksi pernah menerima dana dari Terdakwa RUJITO BIN NASIR) diantaranya :
Dana perjalanan dinas sebesar Rp 360.000.-
Dana untuk pendataan penduduk usia kerja sebesar Rp 2.000.000 ,-
Dana untuk membeli seragam perangkat desa Rp 3.400.000,-
Jumlah seluruhnya Rp.5.760.000,-
Bahwa saksi tidak pernah menerima dana untuk pembinaan Kelompok Tani sebesar Rp 5.000.000.- dan dana untuk potensi Desa sebesar Rp 1.000.000. seluruhnya sebesar Rp 6.000.000.-
Bahwa yang mengerjakan proyek Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M dengan dana senilai Rp 116.000.000.-dikerjakan oleh Kadus krajan bernama SUN’AN ALI ,-
Yang mengerjakan pengeboran air bersih didsn tileng dengan dana sebesar Rp 80.000.000.- kadus tileng bernama SUPRIYANTO, -
Yang mengerjakan pembangunan POLINDES dengan dana sebesar Rp 75.000.000.- Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB,-
Bahwa RAB Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M dengan dana senilai Rp 116.000.000.- yang dikerjakan oleh Kadus krajan bernama SUN’AN ALI ,dan proyek pengeboran air bersih didsn tileng dengan dana sebesar Rp 80.000.000.-yang dikerjakan oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. serta pembangunan POLINDES dengan dana sebesar Rp 75.000.000.- yang dikerjakan oleh Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB tersebut semuanya ada ;
Bahwa Laporan pertanggung jawaban (LPJ) Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M dengan dana senilai Rp 116.000.000.- yang dikerjakan oleh Kadus krajan bernama SUN’AN ALI ,dan proyek pengeboran air bersih didsn tileng dengan dana sebesar Rp 80.000.000.-yang dikerjakan oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. serta pembangunan POLINDES dengan dana sebesar Rp 75.000.000.- yang dikerjakan oleh Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB tersebut sudah jadi dan sudah diserahkan ke Penyidik Polres Tuban ;
Bahwa Hasil akhir proyek Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M dengan dana senilai Rp 116.000.000.- yang dikerjakan oleh Kadus krajan bernama SUN’AN ALI ,dan proyek pengeboran air bersih didsn tileng dengan dana sebesar Rp 80.000.000.-yang dikerjakan oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. serta pembangunan POLINDES dengan dana sebesar Rp 75.000.000.- yang dikerjakan oleh Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB tersebut berjalan sesuai dengan RABnya
Bahwa Yang mempunyai tugas mendampingi pelaksanaan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban. adalah AGUS Kasi Pemerintahan Kec Montong Kab Tuban.,DARNO ,PRAPTO Staf PU Kec Montong Kab Tuban
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pengawasan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Inspektorat Kab Tuban
Bahwa Pada tanggal lupa dalam bulan nopember 2015 inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa )pernah datang ke desa Talun Kec Montong kab Tuban dan melakukan pengawasan atau monetoring pelaksanaan kegiatan pembangunan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.-
Bahwa Hasil pengawasan atau monetoring yang dilakukan inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa ) adalah
SPJ segera dibuat .
Hasil pengerjaan fisik dinyatakan selesai dan baik
Bahwa setiap kegiatan penggunanaan dana tersebut dibentuk TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa);
Bahwa Untuk pembangunan Jalan lapen Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah MAMPU HARTO Ketua TPKD Pengaspalan jalan dusun krajan Desa talun Kec Montong Kab Tuban,
Untuk pembangunan POLINDES Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah ABDUL MUJIB. Kasi kesra Desa talun Kec Montong Kab Tuban.
Untuk pembangunan SUMUR BOR Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah SUPRIYANTO Kadus tileng Desa talun Kec Montong Kab Tuban;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa demikian pula di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan Ahli, dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut, yaitu :
Drs. BAMBANG SUHAJI, M.A.P, selaku Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat dari Kantor Inspektorat Kab. Tuban;
Bahwa ahli dalam kondisi kesehatan saksi, jasmani maupun rohani dalam keadaan sehat dan Insya Allah saksi akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa ahli mengerti dan bersedia diperiksa serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;
Bahwa Riwayat Pendidikan ahli :
Tahun 1935 tamat SD
Tahun 1988 tamat SLTP
Tahun 1991 tamat SMA
Tahun 1999 SI jurusan pemerintahan
Tahun 2016 SII jurusan Administrasi public
Bahwa Riwayat pekerjaan/ jabatan ahli :
Tahun 2000-2013 Kasi Pemerintahan Inspektorat Kab. Tuban
Tahun 2013 s/d sekarang Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Kab. Tuban
Bahwa Yang melakukan pemeriksaan audit atas Keuangan Desa Talun adalah
Ketua Tim : Drs. BAMBANG SUHAJI, M.A.P. ;
Anggotan : YULIANI, S.E., Ak.
Bahwa Dasar ahli melakukan pemeriksaan audit atas Keuangan Desa Talun adalah Surat Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Tuban Nomor : SP/82/414.101/2016 tanggal 11 Mei 2016 dan Surat Kepala Kepolisian Resort Tuban Nomor : B/772/III/2016/Satreskrim, tanggal 30 Maret 2016 Perihal permohonan bantuan audit penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban ;
Bahwa Fakta serta proses hasil audit adalah sebagai berikut :
Dana APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015, pendapatan sebesar Rp. 630.474.479,00.
Rincian sumber dana sebagai berikut :
PAD ...................................................................... Rp. 50.000.000,00
ADD ...................................................................... Rp. 270.582.637,00
DD ........................................................................ Rp. 278.423.942,00
Bagi hasil pajak .................................................... Rp. 28.467.900,00
Pendapatan lain-lain ............................................. Rp. 3.000.000,00
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Talun tahun Anggaran 2015 per tanggal 31 Desember 2015, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran SILPA sebesar Rp. 67.188.091,00. Dana SILPA tersebut pada saat tanggal 31 Desember, tersimpan di Rekening Bendahara Umum Desa talun (rekening Giro nomor 017017262) sebesar Rp. 10.855.754,15 dan sisanya sebesar Rp. 56.332.336,85 dibawa Kepala Desa Talun. (dibulatkan menjadi Rp. 56.332.350,00) ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan di akui oleh Kepala Desa terdapat beberapa giat yang sudah di laporkan terealisasi sebagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015, namun pada kenyataannya belum di realisasikan, dan uangnya juga di bawa Kepala Desa, antara lain :
Tunjangan BPD Rp. 5.900.000,00
Pengadaan Laptop Rp. 7.700.000,00
Pengadaan keranda jenazah Rp. 20.000.000,00
PJU Desa Rp. 6.000.000,00
Sarana olahraga Rp. 5.000.000,00
Oprasional LPMD Rp. 2.000.000,00
Oprasional PKK Rp. 2.423.942,00
Oprasional karang taruna Rp. 1.000.000,00
Oprasional posyandu Rp. 2.000.000,00
Pemeliharaan peralatan kantor Rp. 2.000.000,00
Total Rp. 54.023.942,00
Sehingga total dana desa Talun tahun anggaran 2015 yang dibawa Kepala Desa Talun sebesar Rp. 110.356.292,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah). Dana tersebut digunakan Kepala Desa Talun (Sdr. RUJITO) untuk kepentingan pribadi.
Bahwa Setelah diadakan pemeriksaan dan pembinaan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Tuban, dana yang dibawa Kepala Desa tersebut, sudah dikembalikan ke rekening kas Desa Talun (Rekening Bank Jatim Cabang Pembantu Kerek nomor rekening 1202024561) sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) pada tanggal 17 Maret 2016 dan pada tanggal 21 Maret 2016 dimasukkan lagi ke rekening kas desa Talun sebesar Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah), pada tanggal 31 Maret 2016 dikembalikan lagi ke rekening kas desa Talun sebesar Rp. 13.000.000,00(tiga belas juta rupiah), total dana yang sudah dikembalikan ke rekening desa sebesar Rp. 113.000.000,00 (seratus tiga belas juta rupiah) sehingga tanggungan Kepala Desa talun sudah lunas. Adanya kelebihan pengembalian dari perhitungan tim Inspektorat, karena Kepala Desa Talun mengikuti perhitungan penyidik
Bahwa Sampai dengan saat pemeriksaan, beberapa kegiatan antara lain pembangunan jalan lapen, penambahan Ruang Polindes dan pengeboran air bersih sudah di pertanggungjawabkan sedangkan kegiatan lainnya yang sudah di laksanakan SPJnya masih dalam proses penyelesaian ;
Bahwa Mekanisme pengelolahan dana APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015 tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dana desa yang sudah di cairkan langsung di bawa Kepala Desa, bendahara desa tidak difungsikan sebagaimana mestinya;
Bahwa Komunikasi antara Kepala Desa dan perangkat desa khusunya dalam pengelolahan dana desa tahun 2015 kurang baik, kurang transparan, dan juga jarang sekali adanya musyawarah;
Bahwa Jenis penyimpangan adalah Kepala Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban RUJITO bin NASIR telah menggunakan uang dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Talun tahun Anggaran 2015 per tanggal 31 Desember 2015, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran SILPA sebesar Rp. 67.188.091,00. Dana SILPA tersebut pada saat tanggal 31 Desember, tersimpan di Rekening Bendahara Umum Desa talun (rekening Giro nomor 017017262) sebesar Rp. 10.855.754,15 dan sisanya sebesar Rp. 56.332.336,85 dibawa Kepala Desa Talun. (dibulatkan menjadi Rp. 56.332.350,00) ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan di akui oleh Kepala Desa terdapat beberapa giat yang sudah di laporkan terealisasi sebagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015, namun pada kenyataannya belum di realisasikan, dan uangnya juga di bawa Kepala Desa, antara lain :
Tunjangan BPD Rp. 5.900.000,00
Pengadaan Laptop Rp. 7.700.000,00
Pengadaan keranda jenazah Rp. 20.000.000,00
PJU Desa Rp. 6.000.000,00
Sarana olahraga Rp. 5.000.000,00
Oprasional LPMD Rp. 2.000.000,00
Oprasional PKK Rp. 2.423.942,00
Oprasional karang taruna Rp. 1.000.000,00
Oprasional posyandu Rp. 2.000.000,00
Pemeliharaan peralatan kantor Rp. 2.000.000,00
Total Rp. 54.023.942,00
Sehingga total dana desa Talun tahun anggaran 2015 yang dibawa Kepala Desa Talun sebesar Rp. 110.356.292,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah). Dana tersebut digunakan Kepala Desa Talun (Sdr. RUJITO) untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa Uang sebesar Rp. 56.332.226,85 (dibulatkan menjadi Rp. 56.332.350,00) tersebut sumbernya dari Dana DD dan dana ADD dan penggunaan pos sesuai dengan APBDes 2015;
Bahwa Data yang ahli gunakan melakukan audit adalah :
Data APBDes tahun 2015
Data ringkasan realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2015
Data perubahan data ringkasan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2015
Berkas dari penyidik Polres Tuban
Bahwa ahli Memeriksa dan mengaudit dana yang diterima dengan pengeluaran yang telah dilaksanakan sesuai dengan perubahan Data ringkasan realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa tahun anggarn 2015;
Bahwa Potensi jumlah kerugian keuangan negara penggunaan uang dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban sebesar Rp. 110.356.292,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa Potensi kerugian negara sebesar Rp. 110.356.292,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa Berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Talun tahun Anggaran 2015 per tanggal 31 Desember 2015, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran SILPA sebesar Rp. 67.188.091,00. Dana SILPA tersebut pada saat tanggal 31 Desember, tersimpan di Rekening Bendahara Umum Desa talun (rekening Giro nomor 017017262) sebesar Rp. 10.855.754,15 dan sisanya sebesar Rp. 56.332.336,85 dibawa Kepala Desa Talun. (dibulatkan menjadi Rp. 56.332.350,00) ;
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan di akui oleh Kepala Desa terdapat beberapa giat yang sudah di laporkan terealisasi sebagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015, namun pada kenyataannya belum di realisasikan, dan uangnya juga di bawa Kepala Desa, antara lain :
Tunjangan BPD Rp. 5.900.000,00
Pengadaan Laptop Rp. 7.700.000,00
Pengadaan keranda jenazah Rp. 20.000.000,00
PJU Desa Rp. 6.000.000,00
Sarana olahraga Rp. 5.000.000,00
Oprasional LPMD Rp. 2.000.000,00
Oprasional PKK Rp. 2.423.942,00
Oprasional karang taruna Rp. 1.000.000,00
Oprasional posyandu Rp. 2.000.000,00
Pemeliharaan peralatan kantor Rp. 2.000.000,00
Total Rp. 54.023.942,00
Jadi total dana desa Talun tahun anggaran 2015 yang dibawa Kepala Desa Talun sebesar Rp. 110.356.292,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah). Dana tersebut digunakan Kepala Desa Talun (Sdr. RUJITO) untuk kepentingan pribadi
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pengawasan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp. 549.006.579,- adalah Inspektorat
Bahwa Pada tanggal lupa dalam bulan Nopember 2015 Inspektorat Kab. Tuban yang kebetulan saksi sendiri bersama YULIANI, S.E., Ak., melakukan pengawasan atau monetoring secara rutin pelaksanaan APBDes tahun APBDes tahun 2015 di Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban
Bahwa Hasil pengawasan atau monetoring yang saksi lakukan pada saat itu program kegiatan masih banyak yang belum dilaksanakan oleh pemerintah desa dan administrasinya dalam proses penyelesaian;
Bahwa penyelesaian kegiatan melampaui tahun anggaran terjadi pada semua desa di Kabupaten Tuban dikarenakan sistim pengeluaran keuangan desa baru pertama kali dilaksanakan;
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SUGENG PURNOMO, S.IP, selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan KB pada Kab. Tuban;
Bahwa Pekerjaan ahli sehari-hari sebagai PNS/ jabatan saksi sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan KB Kab Tuban;
Saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan KB Kab Tuban sejak tanggal 30 desember 2011;
Bahwa Tugas pokok ahli membantu pimpinan dalam menyusun kebijakan pemerintahan Desa dan Menyiapkan bahan pembinaan pemerintahan Desa dan tugas tugas lain yang diberikan oleh pimpinan dibidang administrasi dan peningkatan kapasitas pemerintahan Desa;
Bahwa ahli pernah memberikan sosialisasi maupun pelatihan yang di ikuti oleh Seluruh pemerintahan Desa se Kabupaten Tuban tentang Mekanisme pembuatan APB Desa, tentang pembuatan Peraturan Desa (PERDES) maupun Keputusan Kepala Desa khususnya yang menyangkut dana Bantuan pemerintah berupa dana DD dan dana ADD;
Bahwa ahli Dengan Kepala Desa Talun Kec Montong Kab Tuban (RUJITO) belum kenal dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Dasar Pembuatan APB Desa adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran Pendapatan, Belanja Negara dan PERMENDAGRI nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan PERBUT KAB TUBAN nomor 21 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan desa ;
Bahwa sesuai dengan PERMENDAGRI nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dalam pasal 9 ayat (2) yang berbunyi Pendapatan desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) terdiri dari atas kelompok :
Pendapatan Asli Desa (PADesa) ;
Transfer dan ;
Pendapatan Lain-lain ;
Sedangkan Dana Desa (DD) dan Dana ADD termasuk dana Transfer sesuai dengan PERMENDAGRI nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dalam pasal 1 ayat (11) yang berbunyi Kelompok Transper adalah dana yang bersumber dari Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propvinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/ kota;
Bahwa Bila tidak ada kendala seharusnya segera direalisasikan sesuai dengan perencanaan sebagaimana di dalam APBDes sedangkan tenggang waktu tidak ada karena sudah diatur dalam mekaniska APBDES. sesuai PERMENDAGRI nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dalam pasal 2 ayat (2) yang berbunyi Pengelolaaan Keuangan Desa sebagaimana dimasksud ayat (1) dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 desember;
Bahwa Sesuai PERMENDAGRI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 7 ayat (2) adalah BENDAHARA;
Bahwa benar Sesuai PERMENDAGRI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 7 ayat (2) tersebut diatas Kepala Desa (RUJITO) menyimpan Dana Desa ( DD ) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) setelah dicairkan tidak dibenarkan;
Bahwa Dalam hal masalah keuangan Kepala Desa mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang sudah direncanakan didalam APBDES;
Bahwa Mekanisme yang benar Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mnengajukan SPP (Surat Pemintaaan Pembayaran) Kepada Kepala Desa melalui Bendahara untuk diverifikasi Sekdes bila hal tersebut sudah berjalan Kepala Desa mengeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar) kepada bendahara, dan bendahara mencairkan sesuai dengan kebutuhan desa;
Bahwa Sesuai dengan PERMENDAGRI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Pasal 37 ayat (4) yang berbunyi Laporan semester akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya;
Bahwa Tidak dibenarkan, penyerahan pengelolaan keuangan desa yaitu dari Kepala Desa kepada Bendahara Desa yang seharusnya dilakukan, bukan sebaliknya;
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengaspalan Jalan Lingkungan berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB);
1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengeboran Air Minum Berskala Desa berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya;
1 (buah) buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pembangunan Gedung Polindes berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya;
1 (buah) buku BKU tahun 2015;
1 (buah) buku Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban beserta lampirannya;
1 (satu) buah buku SIMPEDA BANK JATIM CAPEM KEREK No. Rek 1202024561 atas nama Kas Pemerintah Desa Talun Yang terdapat setoran pengembalian uang dana DD dan Dana ADD sebesar Rp. 113.062.500,-;
1 (satu) bendel rekening koran Bank Jatim Nomor Rekening 0171017262 an. BUD Desa Talun;
1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap 1 (40%) Desa Talun Kecamatan Montong tahun 2015;
1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/ /414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 9 Juli 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/165.7/414.205/2015 tentang Pencairan Awal Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 16 Nopember 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015;
1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015
Menimbang, bahwa Terdakwa RUJITO Bin Nasir di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sehari hari sebagai Kepala Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa terdakwa menjadi Kepala Desa Talun Kec Montong Kab Tuban sejak tanggal 15 Agustus 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa Talun Kec Montong Kab Tuban adalah
Kepala Desa : terdakwa sendiri ;
Sekretaris desa : -
Kadus krajan : SUN’AN ALI ;
Kadus Tileng : SUPRIYANTO ;
Kasi Trantib : SUPRIONO ;
Kaur Pemerintahan : DASLAM ;
Kaur Keuangan /bandahara desa : ANPUR WIYANTO ;
Kaur Ekonomi dan Pembangunan : -
Kaur Kesra : ABDUL MUJIB. ;
Kasi pengairan & Pertanian : MAMPU HARTO ;
Ketua BPD dg ANGT 6 ORANG : H.SAIFULLAH ;
WAKIL KETUA ALI AFENDI
ANGGOTA SUPOYO.
ANGGOTA LAILATUL MUNAWAROH.
ANGGOTA DARIYANTO.
ANGGOTA ERNA NUZULURROHMA.
ANGGOTA USWATUN KHASANAH.
Ketua LPMD dg anggt 10 : SUMYAK
SEKRETARIS LILIS
BENDH MUNASIH
H.RONDHI.
WARSITO
MAKRUN.
HERI WIDIYANTO.
SOFUAN
RASULI.
DARWOTO. LUPA.
Ketua Karang taruna : WAHUDIN
Ketua RT : 18 ORANG.
MUHIM KETUA RT 1.
PARDI KETUA RT 2.
ALI HASAN Ketua RT 3 .
SUSANTO KETUA RT 4
RUKANAH KETUA RT 5.
EDY KETUA RT 6
AJAM KETUA RT 7.
ROHMAD KETUA RT 8.
ABDUL SALAM KETUA RT 9.
KOTIM KETUA RT 10.
TURMUDI KETUA RT 11.
USWADIN KETUA RT 12.
KANANG KETUA RT 13.
PRAPTO KETUA RT 14.
LUTFIANTO KETUA RT 15.
SUWIKNYO KETUA RT 16.
NURWIJAYANTI, KETUA RT 17
SUKMAN SOFA KETUA RT 18.
Ketua RW : 5 Orang
DARMULYO KETUA RW 1.
SUPRAPTO KETUA RW 2.
SIHAB KETUA RW 3.
MURYONO KETUA RW 4.
JASWADI KETUA RW 5
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Desa) Desa Talun seluruhnya sebesar Rp 630.474.479.- sumber dana tersebut dari :
PAD (Pendapatan Asli Desa) Rp 50.000.000.- terdiri dari :
Hasil lelang TKD sebesar Rp 38.000.000.
Hasil BUMDES Rp 10.000.000.
Swadaya gotong royong Rp 2.000.000.
Dana Desa (DD Rp 278.423.942.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637.
Bagi hasil retrebusi daerah Rp 26.439.116.
Bagi hasil pajaki daerah Rp 2.028.784.
Pihak ke 3 yg tdk mengikat Rp 3.000.000
Dana Desa (DD ) Rp 278.423.942.
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637.
Jumlah seluruhnya Rp 549.006.579.
Bahwa Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec montong Kab Tuban sebesar Rp 549.006.579 Sudah masuk dalam APBDES tahun 2015;
Bahwa APBDES nya ada sudah dibawa Ketua BPD ( Drs. H. SAIFULLOH) dan oleh Ketua BPD Desa Talun sudah diserahkan ke Penyidik Polres Tuban;
Bahwa Dana Desa (DD) sumbernya dari APBN sedangkan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang diberikan ke Desa Talun Kec Montong Kab Tuban tersebut sumbernya dari APBD;
Bahwa terdakwa mencairkan di BANK JATIM CAPEM KEREK Nomor rekening 0171017262 atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Yang membayar pencairan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 tersebut bagian teller BANK JATIM CAPEM KEREK yang tersangka ketahui bernama MBAK ANA;
Bahwa Cara mencairkan Dana Desa (DD) dan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. tersangka lakukan dengan cara mengajukan permohonan pencairan dana sesuai kebutuhan desa yang tersangka tanda tangani bersama BUD (ANPUR WIYANTO) ke Camat Montong (Drs. AGUS WIJAYA) setelah mendapat rekomendasi dari camat lalu tersangka bersama BUD mencairkan dana tersebut ke BANK JATIM Capem Kerek hal tersebut tersangka lakukan masing-masing 3 kali pencairan;
Bahwa Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942,- terdakwa cairkan 3 tahap :
Tahap pertama Pada hari jumat tanggal 5 Juni 2015 sebesar Rp 111.369.577,-
Tahap ke dua Pada hari selasa tgl 11 Agustus 2015 sebesar Rp 111.369.577,-
Tahap ke tiga Pada hari senin tgl 23 Desember 2015 sebesar Rp 55.684.788,-
Bahwa Dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 270.582.637,- terdakwa cairkan 3 tahap :
Tahap pertama pada tgl 10 Juli 2015 sebesar Rp 100.000.000,-
Tahap kedua pada tgl 13 Juli 2015 sebesar Rp 69.091.319,-
Tahap ketiga pada tgl 8 September 2015 sebesar Rp. 142.700.000,-
Yang uang ADDnya sebesar Rp. 101.582.637,- sedangkan sisanya Rp. 41.117.363. adalah uang BHPR (Bagi Hasil Retrebusi Pajak Daerah) ;
Yang menyimpan dana setelah terdakwa cairkan dari Bank adalah terdakwa sendiri;
Uang tersebut setelah terdakwa cairkan dan tersangka yang menyimpanya agar sewaktu-waktu desa membutuhkan mudah untuk menggunakanya;
Sewaktu terdakwa mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- di BANK JATIM Capem Kerek terdakwa lakukan bersama Bendahara Desa ANPUR WIYANTO;
Bahwa terdakwa waktu mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- dengan menggunakan Cek Giro di BANK JATIM CAPEM KEREK Nomor rekening 0171017262 atas nama BUD Desa Talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- tersebut masuk dalam Buku Kas Umum desa talun kec montong kab tuban dan Buku Kas Umumnya ada;
Bahwa Sesuai APBDES desa Talun Kec Montong Kab Tuban tahun 2015 ;
Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp 278.423.942,- terdakwa gunakan untuk :
Untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dsn krajan Desa talun dengan ukuran panjang 2,50 M X 385 M senilai Rp 116.000.000.-diterima oleh Kadus krajan bernama SUN’AN ALI ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 475.000.- dibawa SUN’AN ALI
Untuk biaya pengeboran air bersih didsn tileng sebesar Rp 80.000.000.- diterima oleh kadus tileng bernama SUPRIYANTO. ada bukti kwitansinya ada SILPA sebesar Rp 151.013.-dibawa oleh SUPRIYANTO.
Untuk biaya pembangunan POLINDES sebesar Rp 75.000.000.- diterima Kasi kesra bernama ABDUL MUJIB ada bukti kwitansinya. ada SILPA sebesar Rp 977.355. dibawa ABDUL MUJIB;
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- belum tersangka sampaikan masih ada pada tersangka.
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 belum tersangka sampaikan masih ada pada tersangka;
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- belum tersangka sampaikan masih ada pada tersangka;
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- belum tersangka sampaikan masih ada pada tersangka.
Bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 270.582.637,- tersebut terdawa gunakan untuk :
Untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa selama 1 tahun sebesar Rp 93.000.000. ada bukti penerimaanya;
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000.- uang masih tersangka bawa belum tersangka berikan;
Untuk ATK Kantor sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya;
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. diterima oleh DASLAM ada bukti kwitansinya;
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- diterima SUPRIYONO kasi trantib ada bukti kwitansinya;
Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- diterima oleh ANPUR WIYANTO ada bukti kwitansinya;
Biaya MAMIN rapat Desa Rp 2.000.000.- tersangka terima sendiri ada kwitansinya;
Biaya membeli pakaian dinas dan atributnya sebesar Rp 3.400.000.- diterima MAMPU HARTO kasi pertanian ada bukti kwitansinya;
Biaya perjalanan dinas Kepala Desa dan perangkatnya Rp 3.240.000.- ada bukti penerimaanya;
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- belum tersangka realisasikan uangnya masih tersangka bawa;
Pembayaran rekening listrik dan air sebesar Rp 1.800.000.- tersangka sendiri yang membayarnya ada bukti rekeningnya;
Biaya operasional POS YANDU sebesar Rp 2.000.000.- diterima ZUHAERINI ada bukti kwitansinya;
Biaya operasional BPD sebesar Rp 2.820.000. diterima oleh SUPOYO ada tanda terimanya;
Operasional RT/RW sebesar Rp 26.400.000.- sudah diterima oleh 18 RT 5 RW ada bukti tanda terimanya;
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- diterima oleh ketua LPMD SUMYAK ada bukti kwitansinya;
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.500.000.- diterima oleh bendahara PKK bernama DENI. ada bukti kwitansinya;
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- diterima oleh EDY HARIYANTO ada bukti kwitansinya;
Biaya operasional POK JAKIN sebesar Rp 1.000.000.- diterima ABDUL MUJIB kasi kesra ada bukti kwitansinya;
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 unit Rp 1.200.000.- tersangka sendiri dan ada bukti kwitansinya;
Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- diterima oleh MAMPU HARTO perangkat ds kasi pertanian ada bukti kwitansinya;
Biaya pembangunan Papan nama Balai Desa dari beton sebesar Rp 15.967.900.- tersangka terima sendiri ada bukti kwitansinya;
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- tersangka terima sendiri belum tersangka realisasikan uangnya masih tersangka bawa barangnya belum jadi WAHAB tukang LAS kopen desa sumurgung Kec Montong;
Biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa sebesar Rp 6.000.000. diterima tersangkasendiri ada kwitansinya;
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- belum tersangka realisasi uangnya masih ada pada tersangka;
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- diterima oleh SUPRIYONO kasi trantib.ada bukti kwitansinya;
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. belum tersangka realisasi uangnya masih ada pada tersangka;
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- belum tersangka realisasi uangnya masih ada pada tersangka.
Bukti kwitansi penggunaan uang Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942,- yang sudah tersangka salurkan sesuai dengan APBDES 2015 ada didalam LPJ yang telah dibuat oleh masing-masing TPK (Team Pengelola Kegiatan) sedangkan untuk Bukti kwitansi penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 270.582.637. masih dalam proses pembuatan LPJ;
DANA DESA YANG MASIH TERSANGKA BAWA DAN BELUM TERSANGKA REALISASIKAN DIANTARANYA :
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000.- belum tersangka sampaikan masih ada pada tersangka;
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942 belum tersangka sampaikan masih ada pada tersangka;
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000.- belum tersangka sampaikan masih ada pada tersangka;
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000.- belum tersangka sampaikan masih ada pada tersangka .
Bahwa Jumlah uang Dana Desa yang masih tersangka bawa sebesar Rp 7.423.942,- sedangkan dana ADD dan uangnya masih tersangka bawa dan belum tersangka berikan atau realisasikan diantaranya :
Biaya tunjangan BPD tahun 2015 sebesar Rp 5.900.000.- uang masih tersangka bawa belum tersangka berikan;
Biaya pembelian LAP TOP merk LASER Rp 7.700.000.- belum tersangka realisasikan uangnya masih tersangka bawa;
Pengadaan keranda mayat stenlis 2 unit sebesar Rp 20.000.000.- tersangka terima sendiri belum tersangka realisasikan uangnya masih tersangka bawa barangnya belum jadi WAHAB tukang LAS kopen desa sumurgung Kec Montong kab tuban;
Biaya pengadaan pompa seble 1 unit sebesar Rp 25.000.000.- belum tersangka realisasi uangnya masih ada pada tersangka;
Pembinaan keamanan ,ketertiban dan ketentraman desa Rp 5.000.000.- uangnya masih tersangka bawa;
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000. belum tersangka realisasi uangnya masih ada pada tersangka;
Biaya Pelatihan. Membatik sebesar Rp 30.000.000.- belum tersangka realisasikan uangnya masih ada pada tersangka.
Bahwa Jumlah ADD tahun 2015 yang masih tersangka bawa dan belum tersangka berikan atau realisasikan Rp 98.600.000.-
Bahwa Jumlah uang DD yang masih terdakwa bawa sebesar Rp 7.423.942. dan uang ADD yang masih terdakwa bawa seluruhnya sebesar Rp 98.600.000 jumlah seluruhnya sebesar Rp 106.023.942
Bahwa uang untuk Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737. benar uang tersebut masih terdakwa bawa.
Bahwa uang Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000.- benar uang tersebut masih terdakwa bawa.
Bahwa perbaikan 2 unit sepeda motor dianggarkan Rp 1.200.000.- akan tetapi yang Rp 600.000 belum terdakwa berikan dan masih ada pada terdakwa.
Bahwa Biaya pendataan potensi Desa Rp 1.000.000.- masih ada pada terdakwa.
Bahwa biaya Cetak penggandaan SPJ sebesar Rp 1.500.000.- uangnya masih terdakwa bawa.
Bahwa Jumlah seluruhnya dana yang masih terdakwa bawa sebesar Rp 5.754.737,-
Bahwa Dana yang masih terdakwa bawa dan belum terdakwa realisasikan diantaranya Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp 7.423.942 , dana ADD tahun 2015 sebesar Rp 98.600.000.- dana untuk Biaya pengadaan benda Pos yang seharusnya terdakwa serahkan ke DASLAM sebesar Rp 654.737,-, dana untuk biaya pemeliharaan peralatan kantor seharusnya terdakwa serahkan ke, SUPRIONO sebesar Rp 2.000.000.-, dana untuk biaya pemeliharaan / perbaikan sepeda motor dinas yang seharusnya terdakwa serahkan ke SUN’AN ALI sebesar Rp 600.000.- biaya Cetak penggandaan SPJ seharusnya terdakwa serahkan ke ANPUR WIYANTO sebesar Rp 1.500.000.- sebesar Rp 5.754.737 Seluruhnya sebesar Rp 111.778.679.- (Seratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dan dana tersebut telah terdakwa kembalikan ke Kas Pemerintah Desa Talun dengan no Rek 1202024561 SIMPEDA BANK JATIM. Sebesar Rp 113.000.000.- -(seratus tiga belas juta rupiah);
Bahwa Uang sebesar Rp 113.000.000.-(seratus tiga belas juta rupiah) terdakwa kembalikan melalui rekening Kas Pemerintah desa talun pada :
Tanggal 17 Maret 2016 sebesar Rp 55.000.000.
Pada tanggal 21 Maret 2016 Rp 45.000.000.
Dan Tanggal 31 Maret 2016 Rp 13.000.000.-
Bahwa Jumlah dana yang telah tersangka kembalikan/ disetorkan ke buku Rekening Desa Talun sebesar Rp 113.000.000,-;
Bahwa Uang tersebut sebelumnya tersangka pinjam untuk kebutuhan tersangka sendiri, namun begitu uang tersebut ada lalu tersangka kembalikan;
Bahwa Buku rekening SIMPEDA BANK JATIM dengan no Rek 1202024561 SIMPEDA BANK JATIM yang isinya terdapat penyetoran dana pengembalian dari tersangka sebesar Rp 113.000.000.-(seratus tiga belas juta rupiah) sudah tersangka serahkan ke Drs. AGUS WIJAYA Camat Montong Kab Tuban kemudian oleh Camat telah diserahkan ke Penyidik;
Bahwa Uang sebesar Rp 111.778.679.- (Seratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) tersebut telah tersangka ambil dari bank dan sudah tersangka serahkan ke Penyidik pada tanggal 16 Mei 2016;
Bahwa Karena saat itu seperti Pos Latihan Batik masih sulit untuk mencari pesertanya, sedangkan Pompa air (seble) untuk serep memang belum tersangka belikan, keranda jenazah masih antri pembuatanya, untuk kelembagaan (LPMD, BPD. Pos Yandu ,Karang taruna , dana Paud serta dana untuk Trantib Desa belum sempat tersangka berikan dan tersangka pinjam untuk kebutuhan tersangka akan tetapi setelah ada tersangka kembalikan ke dalam rekening pemerintah desa);
Bahwa Untuk dana dana DD sebagian sudah tersangka laksanakan sesuai dengan APBDES tahun 2015 sedangkan dana ADDnya belum sepenuhnya tersangka laksanakan/ realisasikan sesuai dengan APBDES tahun 2015;
Bahwa Laporan pertanggung jawaban untuk dana DD tahun 2015 telah dibuat oleh masing-masing TPK (SUN’AN ALI, ABDUL MUJIB dan SUPRIANTO) sedangkan secara keseluruhan penggunaan dana ADD belum tersangka buat karena sebagian dana masih tersangka pinjam dan belum seluruhnya tersangka realisasikan akan tetapi uang tersebut sudah tersangka kembalikan melalui rekening Kas pemerintah desa Talun Kec Montong ,sehingga tersangka belum dapat membuat Laporan pertanggung jawabanya secara keseluruhan;
Bahwa Laporan pertanggung jawaban penggunaan uang Dana Desa (DD) sebesar Rp 278.423.942. yang sudah tersangka salurkan sesuai dengan APBDES 2015 ada didalam LPJ yang telah dibuat oleh masing-masing TPK (Team Pengelola Kegiatan) sedangkan untuk Bukti kwitansi penggunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 270.582.637. masih dalam proses pembuatan LPJ dan segera tersangka sampaikan;
Bahwa Yang mempunyai tugas melakukan pengawasan penggunaan uang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579. adalah Inspektorat;
Bahwa Pada tanggal lupa dalam bulan nopember 2015 inspektorat (MARIYONO, BAMBANG, yang dua lupa )pernah datang ke desa Talun Kec Montong kab Tuban dan melakukan pengawasan atau monetoring pelaksanaan kegiatan pembangunan dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 549.006.579.- ;
Bahwa Hasil pengawasan atau monetoring yang dilakukan inspektorat (BAMBANG, dan Bu...yang lain lupa ) dengan hasil pengawasan diantaranya:
SPJ segera dibuat.
Hasil pengerjaan fisik dinyatakan selesai dan baik
Bahwa setiap kegiatan penggunanaan dana tersebut dibentuk TPKD (Team Pengelola Kegiatan Desa);
Bahwa yang bertanggung jawab Untuk pembangunan Jalan lapen Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah SUN’AN ALI. Kadus krajan Desa talun Kec Montong Kab Tuban.
Bahwa yang bertanggung jawab Untuk pembangunan POLINDES Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah ABDUL MUJIB. Kasi kesra Desa talun Kec Montong Kab Tuban.
Bahwa yang bertanggung jawab Untuk pembangunan SUMUR BOR adalah Ketua TPKD (Team Pelaksana Kegiatan Desa) adalah SUPRIYANTO Kadus tileng Desa talun Kec Montong Kab Tuban;
Bahwa Penambahanya kekayaan terdakwa adalah berupa 1 (satu) unit mobil Honda Civic Genio tahun 1993 warna silver yang saya beli sekira bulan April tahun 2016 seharga Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah) namun saya baru membayar sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) masih kurang Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
Bahwa terdakwa dalam memberikan keterangan tidak merasa ditekan dipaksa ataupun dipengaruhi oleh orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Ahli, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa sertaalat bukti lain yang satu sama lain saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa RUJITO bin NASIR adalah Kepala Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban periode Agustus 2013 s/d Agustus 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/16/KPTS/414.106/2013 tentang Pemberhentian Pejabat Terdakwa dan Pengangkatan Terdakwa tanggal 02 Agustus 2013.
Bahwa pada kurun waktu antara tanggal 5 Juni s/d 23 Desember 2015 terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Talun telah menerima uang Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp. 278.423.942,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp. 270.582.637,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui rekening di Bank Jatim dengan Nomor rekening : 0171017262 atas nama bendahara umum daerah Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban dimana uang tersebut kemudian dicairkan terdakwa RUJITO bin NASIR selaku Kepala Desa Talun bersama saksi Drs. ANPUR WIYANTO selaku Bendahara Desa Talun dalam 3 tahapan dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 278.423.942,-
Tahap I pada tanggal 5 Juni 2015 Rp. 111.369.577,-
Tahap II pada tanggal 11 Agustus 2015 Rp. 111.369.577,-
Tahap III pada tanggal 23 Desember 2015 Rp. 55.684.788,-
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 270.582.637,-
Tahap I pada tanggal 10 Juli 2015 Rp. 100.000.000,-
Tahap II pada tanggal 13 Juli 2015 Rp. 69.091.319,-
Tahap III pada tanggal 8 September 2015 Rp. 142.000.000,-
(uang yang termasuk ADD sebesar Rp. 101.582.637,- (seratus satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 41.117.363,- (Empat puluh satu juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) adalah uang Bagi Hasil Retribusi Pajak Daerah (BHPR)) ;
Bahwa Uang Dana Desa (DD) Rp. 278.423.942,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp. 270.582.637,- (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) setelah dicairkan langsung dibawa dan disimpan oleh terdakwa RUJITO bin NASIR dan uang tersebut seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan Desa Talun sebagaimana tercantum dalam APBDES tahun 2015 yaitu :
1). Dana Desa (DD) Rp 278.423.942,-
-
-
untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dusun Krajan Desa Talun dengan ukuran 2,50 m X 385 m
untuk biaya Pengeboran Air Bersih di Dusun Tileng Desa Talun
Untuk biaya Pembangunan Polindes
Untuk biaya Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), belum dilaksanakan
Untuk biaya PKK, belum dilaksanakan
Untuk biaya Karang Taruna
Untuk biaya POSYANDU
:
:
:
:
:
:
:
Rp. 116.000.000,-
Rp. 80.000.000,-
Rp. 75.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.423.942,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
-
2). Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637,-
-
-
untuk penghasilan tetap Terdakwa dan Perangkat Desa selama 1 (satu) tahun
biaya tunjangan BPD
untuk ATK Kantor
biaya pengadaan benda Pos
biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor
cetak penggandaan SPJ
biaya makan minum rapat Desa
biaya membeli Pakaian Dinas dan Atribut
biaya Perjalanan Dinas Terdakwa dan Perangkat
biaya pembelian Laptop merk Laser
pembayaran rekening listrik dan air
biaya operasional Posyandu
biaya operasional BPD
operasional RT/ RW
untuk biaya Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD),
untuk biaya PKK
untuk biaya Karang Taruna
biaya operasional POK JAKIN
biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 (dua) unit
biaya Pendataan Potensi Desa
biaya Pembangunan Papan Nama Balai Desa dari beton
pengadaan keranda mayat stenlis 2 (dua) unit
biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa
biaya pengadaan pompa seble 1 unit
pembinaan Keamanan, Ketertiban Dan Ketentraman Desa
biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga
biaya pelatihan membatik
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Rp. 93.000.000,-
Rp. 5.900.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 654.737,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.400.000,-
Rp. 3.240.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 1.800.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.820.000,-
Rp. 26.400.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.200.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 15.967.900,-
Rp. 20.000.000,-
Rp. 6.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 30.000.000,-
-
Bahwa dari kegiatan diatas terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun ternyata dana/ uang telah dicairkan dan dibawa oleh terdakwa RUJITO bin NASIR tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan terdakwa, adapun dana/ uang yang dicairkan dan dibawa terdakwa adalah sebagai berikut :
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Talun tahun Anggaran 2015 per tanggal 31 Desember 2015, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran SILPA sebesar Rp. 67.188.091,00. ( enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah) Dana SILPA tersebut pada saat tanggal 31 Desember, tersimpan di Rekening Bendahara Umum Desa talun (rekening Giro nomor 017017262) sebesar Rp. 10.855.754,15 ( sepuluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah lima belas sen) dan sisanya sebesar Rp. 56.332.336,85 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh lima sen) dibawa Terdakwa (dibulatkan menjadi Rp. 56.332.350,00 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Dana SILPA berasal dari kegiatan DD dan ADD Desa Talun Tahun 2015.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan di akui oleh Terdakwa terdapat beberapa kegiatan yang sudah di laporkan terealisasi sebagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015, namun pada kenyataannya belum di realisasikan, dan uangnya juga di bawa Terdakwa, antara lain :
Tunjangan BPD Rp. 5.900.000,-
Pengadaan Laptop Rp. 7.700.000,-
Pengadaan keranda jenazah Rp. 20.000.000,-
PJU Desa Rp. 6.000.000,-
Sarana olahraga Rp. 5.000.000,-
Oprasional LPMD Rp. 2.000.000,-
Oprasional PKK Rp. 2.423.942,-
Oprasional karang taruna Rp. 1.000.000,-
Oprasional posyandu Rp. 2.000.000,-
Pemeliharaan peralatan kantor Rp. 2.000.000,-
Total Rp. 54.023.942,-
Sehingga total dana/ uang Desa Talun tahun anggaran 2015 yang dibawa terdakwa RUJITO bin NASIR sebesar Rp. 110.356.292,- (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) dimana Dana tersebut digunakan oleh terdakwa RUJITO bin NASIR untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa didalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Talun tahun 2015 tidak sesuai dengan pasal 2 Ayat (2) PERMENDAGRI NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA yang menyatakan “Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana yaitu :
PRIMAIR : melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR : melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR : melanggar pasal 8 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dan susunan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah Subsidairitas, maka oleh karena itu Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu Dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa pada Dakwaan Primair ini, Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).
Ad 1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” sebagai pelaku tindak pidana korupsi di dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 20 tahun 2001 adalah terdiri dari orang, perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian “setiap orang” dalam perkara ini adalah siapa saja baik orang perseorangan atau korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas terjadinya suatu tindak pidana, yang dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa RUJITO Bin NASIR sebagai Kepala Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/16/KPTS/414.106/2013 tanggal 02 Agustus 2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Terdakwa yang menjabat sejak tanggal 02 Agustus 2013 yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang selaku Kepala Desa sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa patut dicermati unsur “setiap orang” dalam pasal ini memiliki makna yang luas, sementara sarana penguji terhadap unsur ini adalah Surat Dakwaan yang diantaranya merumuskan anasir-anasir kedudukan dan atau jabatan serta perbuatan yang berhubungan dengan pasal yang didakwakan tersebut, demikian bahwa Surat Dakwaan adalah dasar untuk mengadili;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta hukum, bahwa dalam tahun 2015 dalam kurun waktu Juni sampai dengan Desember 2015 Desa Talun telah menerima uang Dana Desa (DD) tahun 2015 dari APBN sebesar Rp 278.423.942,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 dari APBD sebesar Rp 270.582.637,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui rekening di Bank Jatim dengan Nomor rekening : 0171017262 atas nama Bendahara Umum daerah Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban, Terdakwa RUJITO Bin NASIR saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban dan dalam kedudukan dan atau jabatan itu pula Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa patut dicermati dan dipahami terdapat perbedaan yang hakiki antara makna unsur subyek “setiap orang” dengan subjek yang memiliki jabatan dan/ atau kedudukan. Apabila subyek memiliki jabatan dan/atau kedudukan, maka melekat kewenangan, hak dan tanggung jawab subyek yang bersangkutan didalamnya;
Menimbang, bahwa atas analisis semua uraian perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa RUJITO Bin NASIR, ada hubungannya dengan kedudukan dan atau jabatan Terdakwa. Artinya, Terdakwa memiliki kualitas tertentu yang seharusnya dibedakan dari kedudukan subyek pada umumnya;
Menimbang, bahwa dengan melihat kualitas subyek dari Terdakwa dan cara bagaimana perbuatan itu dilakukan, maka menurut Majelis Hakim dalam perkara a quo, rumusan unsur “setiap orang” tersebut terlalu umum dan luas cakupannya, sehingga akan menjerat semua orang apapun kualitasnya sepanjang melakukan perbuatan dengan cara yang dirumuskan pasal tersebut yaitu “secara melawan hukum “.
Menimbang bahwa sesuai dengan fakta-faktadi persidangan, bahwa Terdakwa RUJITO Bin NASIR pada tahun 2015 adalah menjabat sebagai Kepala Desa Talun Kec. Montong Kabupaten Tubanberdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/16/KPTS/414.106 /2013 tanggal 02 Agustus 2013, yang memiliki tugas, wewenang dan jabatan yang melekat padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Ahli hukum Prof.Dr.Romli Kartasasmita yang menyatakan bahwa perbedaan pasal 2 dan pasal 3 ditentukan dengan bertolak dari adresat ketentuan pasal 2 dan pasal 3 tersebut yang mana kedua pasal tersebut ditujukan terhadap seseorang yang memiliki perbedaan status hukum ketika tindak pidana korupsi itu dilakukan. Oleh karena itulah maka ketentuan pasal 2 dirumuskan berbeda dari ketentuan pasal 3, yaitu pasal 3 ditujukan untuk subyek yang memiliki kualitas sebagai pejabat atau memiliki kedudukan. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Hamzah, SH yang menegaskan adresatpasal 3 sebagai berikut:“…dengan kata-kata “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan..” telah menunjukkan bahwa subyek delik pada pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”. (Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, Artikel oleh Prof. Dr. Romli Kartasasmita);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat dengan mempertimbangkan alat bukti satu sama lainnya saling berkaitan dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dimuka persidangan sebagaimana termuat dalam putusan dalam perkara a quo, maka menurut pendapat Majelis Hakim, maka unsur setiap orang di sini lebih tepat (specialist) untuk di tujukan kepada orang dalam kualifikasi subyek dalam pasal 3 sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidairdemikian pula lebih tepat dari subyek sebagaimana dalam pasal 8 sebagai ”orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta hukum yang sempurna bahwa Terdakwa RUJITO Bin NASIR memiliki kualitas khusus/tertentu karena dia berkedudukan sebagai Kepala Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/16 /KPTS/414.106 /2013 tanggal 02 Agustus 2013 merupakan penanggung jawab di tingkat desa/kelurahan atas pelaksanaan kegiatan di Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban yang berasal dari anggaran Dana Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2015;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim tindakan Terdakwa RUJITO Bin NASIRsebagaimana tersebut di dalam fakta-fakta hukum di atas, lebih kepada salah satu unsur bestanddeel delictyaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan karena tidaklah mungkin perbuatan tersebut mampu dilakukan jika bestanddeel delict tidak dimiliki oleh Terdakwa sebagai Kepala Desa Ngrencak Kec. Panggul Kab. Trenggalek;
Menimbang, bahwa dalam prinsip hukum dimanapun berlaku hal-hal yang khusus mengesampingkan hal-hal yang umumatau hal-hal yang khusus lebih didahulukan daripada yang bersifat umum. Banyak kenyataan ditemui, justru Penuntutan memprioritaskan subjek yang bersifat umum daripada yang khusus hanya melihat ancaman pidana straft minima yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal lainnya, maka dalam keadaan yang demikian rumusan pasal-pasal lainnya seolah menjadi takberarti lagi ;
Menimbang, bahwa secara normatif berkeadilan adalah tidak mungkin subyek dalam unsur ini dinyatakan tidak terpenuhi sementara pada akhirnya Terdakwa dinyatakan terpenuhi melakukan perbuatan dalam Dakwaan pasal yang lain. Oleh karena itu dengan berpegang pada prinsip-prinsip kepastian hukum, kekhususan hukum selain keadilan hukum itu sendiri sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya, maka unsur ini dinyatakan tidak terpenuhi karena Terdakwa RUJITO Bin NASIR lebih tepat untuk dikatagorikan sebagai “unsur orang” dalam pasal 3jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini tidak terpenuhi secara sah sebagaimana fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa karena unsur ini dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur yang lain tidak akan dipertimbangkan lagi sehingga Terdakwa RUJITO Bin NASIR haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yakni melanggar pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) KUHP:
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian Negara;
Perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).
Ad. 1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa unsur ‘setiap orang’ dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 3 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa RUJITO Bin NASIR adalah seorang Kepala Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban dimana setelah dicocokkan dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan ternyata sesuai dan diakui sebagai identitasnya ;
Menimbang bahwa dalam tahun 2015 dalam kurun waktu Juni sampai dengan Desember 2015 Desa Talun telah menerima uang Dana Desa (DD) tahun 2015 dari APBN sebesar Rp 278.423.942,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 dari APBD sebesar Rp 270.582.637,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui rekening di Bank Jatim dengan Nomor rekening : 0171017262 atas nama Bendahara Umum daerah Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban, Terdakwa RUJITO Bin NASIR saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Talun Kec. Montong Kab. Tubanyang memiliki tugas dan wewenang dan dalam kedudukan atau jabatan yang melekat padanya itulah Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Surat Dakwaan
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” bersifat umumsementara perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwalebih bersifat khusus karena ada kaitannya dengan jabatan atau kedudukan Terdakwa selaku Kepala Desa Talun Kec. Montong dan dari jabatan serta kedudukan itulah melahirkan sejumlah kewenangan dan atau kesempatan yang ada pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi oleh fakta persidangan;
Ad. 2. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ;
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, SH., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, halaman 46, yang dimaksud dengan “menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapatkan untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi disini adalah sebagai tujuan dari Terdakwa, artinya dimaksud atau dikehendaki oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa memenuhi unsur Kedua dari Dakwaan Subsidair tersebut, maka Majelis Hakim mempertimbangkannya berdasarkan atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu :
Bahwa tahun 2015 desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tubandengan Kepala Desa, yaitu, Terdakwa RUJITO bin NASIRperiode Agustus 2013 s/d Agustus 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/16/KPTS/414.106/2013 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa tanggal 02 Agustus 2013;
Bahwa pada kurun waktu antara tanggal 5 Juni s/d 23 Desember 2015diatas Terdakwa selaku Kepala Desa Talun telah mendapatkan bantuan uang Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp 278.423.942,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 270.582.637,00 (Dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui rekening di Bank Jatim dengan nomor rekening : 0171017262 atas nama Bendahara Umum Daerah Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban;
Bahwa uang tersebut kemudian dicairkan Terdakwa RUJITO bin NASIRselaku Kepala Desa Talun bersama saksi Drs. Anpur Wiyanto selaku Bendahara Desa Talun dalam 3 tahapan dengan rincian sebagai berikut :
Dana Desa (DD) sebesar Rp. 278.423.942,00
Tahap I pada tanggal 5 Juni 2015 Rp. 111.369.577,00
Tahap II pada tanggal 11 Agustus 2015 Rp. 111.369.577,00
Tahap III pada tanggal 28Agustus 2015 Rp. 55.684.788,00
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 270.582.637,00
Tahap I pada tanggal 10 Juli 2015 Rp. 100.000.000,00
Tahap II pada tanggal 13 Juli 2015 Rp. 69.091.319,00
Tahap III pada tanggal 8 September 2015 Rp. 142.000.000,00
(uang yang dicairkan dari ADD sebesar Rp 101.582.637,00 (seratus satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 41.117.363,00 (Empat puluh satu juta seratus tujuh belas ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) adalah uang Bagi Hasil Retribusi Pajak Daerah (BHPR) ;
Bahwa Uang Dana Desa (DD) Rp 278.423.942,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 270.582.637,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) tersebut setelah dicairkan langsung dibawa dan disimpan Terdakwa RUJITO bin NASIR selaku Kepala Desa Talun dan uang sebesar total Rp 549.006.579 tersebut yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 Desa Talun Kec Montong Kab. Tuban sebesar Rp 549.006.579,00 sudah masuk dalam APB Desa tahun 2015;
Bahwa uang tersebut seharusnyadipergunakan untuk kebutuhan Desa Talun sebagaimana tercantum dalam APB Desa tahun 2015, yaitu :
Dana Desa (DD) Rp 278.423.942,00
untuk biaya Pembangunan Jalan Lapen Dusun
untuk biaya Pengeboran Air Bersih di Dusun
Untuk biaya Pembangunan Polindes
Untuk biaya Pemberdayaan Masyarakat
Untuk biaya PKK
Untuk biaya Karang Taruna
Untuk biaya Posyandu
Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 270.582.637,00
| Krajan Desa Talun dengan ukuran 2,50 m X 385 m Tileng Desa Talun Desa (LPMD) | : : : : : : : | Rp 116.000.000,- Rp. 80.000.000,- Rp. 75.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 2.423.942,- Rp. 1.000.000,- Rp. 2.000.000,- |
-
untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa selama 1 (satu) tahun
biaya tunjangan BPD
untuk ATK Kantor
biaya pengadaan benda Pos
biaya Pemeliharaan Peralatan Kantor
cetak penggandaan SPJ
biaya makan minum rapat Desa
biaya membeli Pakaian Dinas dan Atribut
biaya Perjalanan Dinas Kepala Desa dan
Perangkat
biaya pembelian Laptop merk Laser
pembayaran rekening listrik dan air
biaya operasional Posyandu
biaya operasional BPD
operasional RT/RW
untuk biaya Pemberdayaan Masyarakat Desa
(LPMD),
untuk biaya PKK
untuk biaya Karang Taruna
biaya operasional Pok Jakin
biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 (dua) unit
biaya Pendataan Potensi Desa
biaya Pembangunan Papan Nama Balai Desa
dari beton
pengadaan keranda mayat stenlis 2 (dua) unit
biaya perawatan dan pembayaran PJU Desa
biaya pengadaan pompa seble 1 unit
pembinaan Keamanan, Ketertiban Dan
Ketentraman Desa
biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga
biaya pelatihan membatik
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
Rp. 93.000.000,-
Rp. 5.900.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 654.737,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.400.000,-
Rp. 3.240.000,-
Rp. 7.700.000,-
Rp. 1.800.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.820.000,-
Rp. 26.400.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 2.500.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.200.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 15.967.900,-
Rp. 20.000.000,-
Rp. 6.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 30.000.000,-
Bahwa dari kegiatan diatas terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun ternyata dana/uang sudah dicairkan dan dibawa oleh Terdakwa Rujito Bin Nasir tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana yang telah dipertanggungjawabkan Terdakwa, antara lain sebagai berikut :
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Talun tahun Anggaran 2015 per tanggal 31 Desember 2015, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran SILPA sebesar Rp 67.188.091,00 (enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah). Dana SILPA tersebut pada saat tanggal 31 Desember, tersimpan di Rekening Bendahara Umum Desa talun (rekening Giro nomor 017017262) sebesar Rp 10.855.754,15 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah lima belas sen) dan sisanya sebesar Rp 56.332.336,85 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh lima sen) dibawa Terdakwa (dibulatkan menjadi Rp. 56.332.350,00 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Dana SILPA berasal dari kegiatan DD dan ADD Desa Talun Tahun 2015;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan diakui oleh TerdakwaRUJITO Bin NASIR terdapat beberapa kegiatan yang sudah di laporkan terealisasi sebagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015, namun pada kenyataannya belum di realisasikan, dan uangnya juga di bawa Terdakwa, antara lain :
Tunjangan BPD Rp. 5.900.000,00;
Pengadaan Laptop Rp. 7.700.000,00;
Pengadaan keranda jenazah Rp. 20.000.000,00;
PJU Desa Rp. 6.000.000,00;
Sarana olahraga Rp. 5.000.000,00;
Oprasional LPMD Rp. 2.000.000,00;
Oprasional PKK Rp. 2.423.942,00;
Oprasional karang taruna Rp. 1.000.000,00;
Oprasional posyandu Rp. 2.000.000,00;
Pemeliharaan peralatan kantor Rp. 2.000.000,00;
Total Rp. 54.023.942,00
Sehingga total dana/ uang Desa Talun tahun anggaran 2015 yang dibawa Terdakwa RUJITO bin NASIR adalah sebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) dimana Dana tersebut digunakan oleh Terdakwa RUJITO bin NASIR untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 2 Ayat (2)Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”;
Menimbang, bahwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa tugas seorang Kepala Desa adalah diantaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meengembangkan pendapatan masyarakat dan desa serta memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, namun ternyata Terdakwa RUJITO Bin NASIR tidak melaksanakan tugas-tugasnya tersebut tetapi justru dengan tujuan pribadi telah menguntungkan dirinya sendiri dengan membawa dan menyimpan uang dana desa, baik yang berasal dari Dana Desa (DD) maupun dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 110.356.292,00(seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) tersebut dengan cara tidak membayarkan dari dana desa sesuai pos-pos belanja dan pengeluaran sebagaimana yang sudah ditentukan dalam APB Desa Talun tahun 2015;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan alasan - alasan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum sesuai fakta di persidangan ;
Ad. 3. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN
Menimbang, bahwa menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, halaman 38-39, yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Menimbang, bahwa kata “wewenang” adalah “serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik”, sedangkan yang dimaksud “kesempatan” adalah “peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi”, dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah “syarat, cara atau media”, adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa Dawam Prinst dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2002 :34) mengartikan kewenangan sebagai kekuasaan atau hak sehingga penyalahgunaan wewenang adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunakan hak. Menyalahgunakan kesempatan berarti menyalahgunakan waktu yang ada padanya dalam kedudukan atau jabatannya itu sedangkan menyalahgunakan sarana berarti menyalahgunakan alat-alat atau perlengkapan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan itu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi harus diartikan secara komperehensif bahwa dengan jabatan atau kedudukan akan melahirkan suatu kewenangan, kesempatan dan mendapakan sarana. Pemberian wewenang kepada pejabat akan melahirkan hak dan kewajiban untuk mencapai maksud dan tujuan yang dikehendaki oleh peraturan perundang-undangan. Penyimpangan terhadap maksud dan tujuan yang telah ditentukan dikatagorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Dengan kata lain, perbuatan menyalahgunakan wewenang terjadi, apabila seseorang yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada suatu kedudukan/ jabatan yang dipangkunya, digunakan secara salah atau menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;
Menimbang, bahwa unsur dalam delik ini bukanlah merupakan unsur yang berdiri sendiri melainkan berkaitan erat dengan unsur ke-2 yang telah terbukti sebelumnya, sehingga tujuan terdakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi tersebut dilakukan dalam ruang lingkup kewenangan, jabatan atau kedudukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini, maka untuk mencapai tujuan Terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi harus dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan bukti surat-surat serta alat buktilain yang satu sama lain saling berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Talun tahun Anggaran 2015 per tanggal 31 Desember 2015, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran SILPA sebesar Rp 67.188.091,00 (enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah). Dana SILPA tersebut pada saat tanggal 31 Desember 2015, tersimpan di Rekening Bendahara Umum Desa talun (rekening Giro nomor 017017262) sebesar Rp 10.855.754,15 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah lima belas sen) dan sisanya sebesar Rp 56.332.336,85 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh lima sen) dibawa Terdakwa (dibulatkan menjadi Rp. 56.332.350,00 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Dana SILPA berasal dari kegiatan DD dan ADD Desa Talun Tahun 2015;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan diakui oleh Terdakwa RUJITO Bin NASIR terdapat beberapa kegiatan yang sudah di laporkan terealisasi sebagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015, namun pada kenyataannya belum di realisasikan, dan uangnya juga di bawa Terdakwa, antara lain :
Tunjangan BPD Rp. 5.900.000,00 ;
Pengadaan Laptop Rp. 7.700.000,00;
Pengadaan keranda jenazah Rp. 20.000.000,00;
PJU Desa Rp. 6.000.000,00;
Sarana olahraga Rp. 5.000.000,00;
Oprasional LPMD Rp. 2.000.000,00;
Oprasional PKK Rp. 2.423.942,00;
Oprasional karang taruna Rp. 1.000.000,00;
Oprasional posyandu Rp. 2.000.000,00;
Pemeliharaan peralatan kantor Rp. 2.000.000,00;
Total Rp. 54.023.942,00
Sehingga total dana/ uang Desa Talun tahun anggaran 2015 yang dibawa Terdakwa RUJITO bin NASIR adalahsebesar Rp 110.356.292,00(seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) dimana Dana tersebut digunakan oleh Terdakwa RUJITO bin NASIRuntuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Saifullah, Wahudin, Zuhairini, Abdul Mujib, Supriyanto, Drs. Anpur Wiyanto, Supriono, Daslam, Sun’an Ali, Mampu Harto dan Zuhairini masing-masing sebagai Ketua BPD Desa Talun, Ketua Karang Taruna Desa Talun, Perangkat Desa Talun dan Bidan Posyandu desa Talun, yaitu :
Dana Desa (DD) yang masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun sebesar Rp 7.423.942,00, yaitu :
Untuk biaya pemberdayaan masyarakat desa (LPMD) sebesar Rp 2.000.000,00, uang tersebut belum diberikan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun;
Untuk biaya PKK sebesar Rp 2.423.942,00 uang tersebut belum diberikan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun;
Untuk biaya karang taruna sebesar Rp 1.000.000,00 uang tersebut belum diberikan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun;
Untuk biaya Pos Yandu sebesar Rp 2.000.000,00, uang tersebut belum diberikan dan masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun;
Sedangkan untuk dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang belum direalisasikan dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun sebesar Rp 102.854.737,00, yaitu :
Biaya tunjangan BPD sebesar Rp 5.900.000,00 uang tersebut oleh Terdakwa belum disampaikan kepada saksi Drs. Saifullah selaku Ketua BPD maupun ke anggota;
Biaya pengadaan benda Pos sebesar Rp 654.737,00 uang tersebut belum diserahkan oleh Terdakwa;
Biaya pemeliharaan peralatan kantor sebesar Rp 2.000.000,00 uang tersebut belum diberikan ke saksi Supriono selaku Kasi Trantib dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun;
Biaya pembelian Laptop merk Laser sebesar Rp 7.700.000,00 bahwa uang tersebut belum direalisasikan dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun;
Biaya pemeliharaan kendaraan dinas 2 (dua) unit Rp 1.200.000,00 dengan @ Rp 600.000,00/sepeda motor dan dana tersebut yang Rp 600.000,00 seharusnya diberikan kepada saksi Mampu Harto selaku Kasi Pertanian dan Pengairan karena yang pegang sepeda motornya, tetapi yang bersangkutan tidak diberikan uang tersebut;
Biaya pendataan Potensi Desa sebesar Rp 1.000.000,00 yang seharusnya diterima oleh saksi Mampu Harto selaku Kasi Pertanian akan tetapi saksi belum pernah menerima dana tersebut dan masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun;
Pengadaan keranda mayat stainless sebanyak 2 (dua) unit sebesar Rp 20.000.000,00 yang dipesan oleh Terdakwa kepada saksi Abdul Wahab tetapi Terdakwa belum pernah membayar dan menyerahkan uang tersebut sebagai uang muka atau merealisasi pembayarannya dan uangnya masih dibawa Terdakwa sehingga keranda mayat stainless itu pun tidak pernah dibuat atau dikerjakan;
Biaya pengadaan pompa seble 1 (satu) unit sebesar Rp 25.000.000,00 tetapi belum ada realisasinya dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIRselaku Kepala Desa Talun;
Pembinaan keamanan,ketertiban dan ketentraman desa sebesar Rp 5.000.000,00, bahwa saksi Supriono selaku Kasi Tratib belum menerima uang tersebut dan uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun;
Biaya pengadaan sarana dan prasarana olah raga sebesar Rp 5.000.000,00 uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun;dan sampai sekarang belum direalisasikan;
Biaya Pelatihan Membatik sebesar Rp 30.000.000,00, uangnya masih dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun dan sampai sekarang belum direalisasikan;
Bahwa dengan demikian jumlah uang dari Dana Desa (DD) yang masih dibawa Terdakwa selaku Kepala Desa Talun sebesar Rp 7.423.942,00 dan uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 yang masih dibawa oleh Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun sebesar Rp 102.854.737,00 sehingga total uang yang dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun seluruhnya sebesar Rp 110.278.679,00 (seratus sepuluh juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Agus Wijaya bahwa sesuai data didalam buku rekening BUD Desa Talun di Bank Jatim Kepala Desa Terdakwa RUJITO BIN NASIR mengembalikan/ menyetorkan ke Bank jatim uang yang masih dibawanya, yaitu pada :
Tanggal 17 Maret 2016 mengembalikan/menyetorkan Rp 55.000.000,00;
Tanggal 21 Maret 2016 mengembalikan/menyetorkan Rp 45.000.000,00;
Tanggal 31 Maret 2016 mengembalikan/menyetorkan Rp 13.000.000,00;
Jumlah dana yang telah dikembalikan/disetorkan ke buku Rekening Desa Talun sebesar Rp 113.000.000,00 (Seratus tiga belas juta rupiah);
Buku rekening Kas Pemerintah Desa Talun atas nama Kas Pemerintah Desa Talun dengan no Rek 1202024561 pada Simpeda Bank Jatim yang didalamnya terdapat uang pengembalian/ penyetoran uang dari Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun tersebut sudah diserahkan ke Penyidik Polres Tuban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (2) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa tindakan Terdakwa RUJITO Bin NASIRselaku Kepala Desa Talun yang menyimpan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) setelah dicairkan, tidaklah diperbolehkan;
Menimbang, bahwa seharusnya Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun setelah mencairkan dana desa baik yang berasal dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) segera merealisasikan anggaran tersebut sesuai dengan perencanaan sebagaimana ditentukan di dalam APB Des tahun 2015 sesuai pasal 2 ayat (2) Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dikelola dalam masa 1 tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebelumnya, maka menurut Majelis Hakim, tindakan dan perbuatan Terdakwa RUJITO Bin NASIR selaku Kepala Desa Talun tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang karena kedudukan karena menyalahi kewenangan yang dimiliki sebagai Kepala Desa sebagaimana yang telah ditentukan dalam tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, diantaranya adalah : meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa, mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa; dan memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
Menimbang, bahwa demikian pula sebagaimana fakta-fakta dan pertimbangan sebelumnya, tindakan dan perbuatan Terdakwa yang menyimpan dana desa dan menguasai anggaran dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa, tidak menjalankan mekanisme yang berlaku, yaitu dana desa setelah dicairkan langsung dibawa Terdakwa RUJITO Bin NASIR sementara bEndahara Desa tidak difungsikan sebagaimana mestinya, maka menurut Majelis Hakim, perbuatan tersebut telah menunjukkan adanya kesengajaan menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya sebagai seorang Kepala Desa Talun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, terhadap unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum sebagaimana fakta di persidangan;
Ad. 4. YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya negara atau berkurangnya keuangan negara. Adapun apa yang dimaksud dengan keuangan negara di dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat penyelenggara negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Dengan tetap berpegangan pada arti kata merugikan yang sama artinya dengan menjadi berkurang, maka yang dimaksud dengan unsur merugikan perekonomian negara adalah sama artinya dengan perekonomian negara menjadi rugi atau perekonomian negara menjadi kurang berjalan (R. Wiyono, Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Cet. II, Juli 2006, hal. 33);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara menurut Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha mesyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “dapat” menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam ketentuan ini kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu tindak pidana korupsi, cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka kata “dapat” berarti bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian negara atau perekonomian negara (actual loss) melainkan juga meliputi perbuatan yang telah dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara (potential loss), hal demikian sesuai Yurisprudensi MARI dalam perkara No.813 K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 yang menegaskan, “bahwa jumlah kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian Negara” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “dalam Undang-undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai delik formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian, dengan rumusan secara formil yang dianut dalam Undang-undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikankepada negara pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan rumusan kerugian negara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (kerugian keuangan negara dalam arti materiil);
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim membuktikan adanya unsur “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, maka Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Drs. Bambang Suhaji, MAP, bahwa pada kurun waktu antara tanggal 5 Juni s/d 23 Desember 2015 diatas Terdakwa selaku Kepala Desa Talun telah mendapatkan bantuan uang Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp 278.423.942,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 270.582.637,00 (Dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) melalui rekening di Bank Jatim dengan nomor rekening : 0171017262 atas nama Bendahara Umum Daerah Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban;
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Talun tahun Anggaran 2015 per tanggal 31 Desember 2015, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran SILPA sebesar Rp 67.188.091,00 (enam puluh tujuh juta seratus delapan puluh delapan ribu sembilan puluh satu rupiah). Dana SILPA tersebut pada saat tanggal 31 Desember, tersimpan di Rekening Bendahara Umum Desa talun (rekening Giro nomor 017017262) sebesar Rp 10.855.754,15 (sepuluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah lima belas sen) dan sisanya sebesar
Rp 56.332.336,85 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah delapan puluh lima sen) dibawa Terdakwa (dibulatkan menjadi Rp. 56.332.350,00 (Lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Dana SILPA berasal dari kegiatan DD dan ADD Desa Talun Tahun 2015;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan diakui oleh Terdakwa RUJITO Bin NASIR terdapat beberapa kegiatan yang sudah di laporkan terealisasi sebagaimana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes Desa Talun tahun anggaran 2015, namun pada kenyataannya belum di realisasikan, dan uangnya juga di bawa Terdakwa, antara lain :
Tunjangan BPD Rp. 5.900.000,00;
Pengadaan Laptop Rp. 7.700.000,00;
Pengadaan keranda jenazah Rp. 20.000.000,00;
PJU Desa Rp. 6.000.000,00;
Sarana olahraga Rp. 5.000.000,00;
Oprasional LPMD Rp. 2.000.000,00;
Oprasional PKK Rp. 2.423.942,00;
Oprasional karang taruna Rp. 1.000.000,00;
Oprasional posyandu Rp. 2.000.000,00;
Pemeliharaan peralatan kantor Rp. 2.000.000,00;
Total Rp. 54.023.942,00
Sehingga total dana/ uang Desa Talun tahun anggaran 2015 yang dibawa Terdakwa RUJITO bin NASIR adalah sebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) dimana Dana tersebut digunakan oleh Terdakwa RUJITO bin NASIR untuk kepentingan pribadi sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa RUJITO bin NASIR, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini pemerintah Desa Talun, Kec. Montong, Kabupaten Tuban senilai Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
Menimbang, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa “unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negera”, telah terpenuhi secara sah menurut hukum sesuai fakta di persidangan;
Ad. 5. UNSUR PERBUATAN BERLANJUT (voortgezette handeling)
Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO, mengenai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), hal pertama yang harus dibuktikan adalah adanya beberapa perbuatan berupa kejahatan atau pelanggaran, dimana hukum mensyaratkan perbuatan-perbuatan tersebut harus sejenis, perbuatan-perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya, kedua, berasal dari satu keputusan kehendak (wilsbesluit)dan ketiga, dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung RI Nomor 02.K/Pid/1995, No. 995 K/Pid/2006 dan Nomor 996 K/Pid/2006 yang menganut bahwa perbuatan berlanjut merupakan bentuk khusus dari tindak pidana, dan putusan Mahkamah Agung No. 156 K/Kr/1963 Tanggal 28 April 1964 yang secara tegas menyatakan bahwa soal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) hanya mengenai soal penjatuhan hukuman (straftoemating);
Menimbang, bahwa elemen perbuatan yang dilakukan dengan beberapa perbuatan yang antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain ada hubungannya yang harus diartikan beberapa perbuatan yang antara perbuatan yang satu dan yang lainnya saling berhubungan dan berkelanjutan dari waktu ke waktu ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban periode Agustus 2013 sampai dengan bulan Agustus 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tuban Nomor : 188.45/16/KPTS/414.106/2013 tentang Pemberhentian Pejabat Terdakwa dan Pengangkatan Terdakwa tanggal 02 Agustus 2013 yang telah melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan terhadap uang Dana Desa (DD) tahun 2015 sebesar Rp 278.423.942,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga sembilan ratus empat puluh dua rupiah) dan uang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp 270.582.637,00 (dua ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) sehingga mengakibatkan total dana/ uang Desa Talun tahun anggaran 2015 yang dibawa oleh Terdakwa RUJITO Bin NASIR adalahsebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
Bahwa kemudian dana tersebut digunakan oleh Terdakwa RUJITO bin NASIR untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa RUJITO bin NASIR, telah merugikan keuangan Negara dalam hal ini pemerintah Desa Talun, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban senilai Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) atau setidak – tidaknya sekitar jumlah itu;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan pada kurun waktu antara tanggal 5 Juni s/d 23 Desember 2015 sehingga perbuatan tersebut dilakukan dengan beberapa perbuatan yang antara perbuatan yang satu dengan yang lain berhubungan dan berkelanjutan dari waktu ke waktu;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas maka tindakan dan pebuatan Terdakwa unsur “Yang dilakukan dengan beberapa perbuatan yang antara perbuatan satu dengan yang lain ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)” telah terpenuhi;
Menimbang, dengan demikian pasal 64 ayat (1) KUHP dalam perkara ini, yaitu unsur “perbuatan berlanjut” telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan sesuai fakta dalam persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa RUJITO Bin NASIR bahwa Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti, maka haruslah ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Subsidair sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yang rumusannya menentukan :
Ayat (1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :
a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
(2) Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
(3) Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan dalam pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo yaitu telah terjadi adanya kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan atau dibebankan kepada Terdakwa RUJITO Bin NASIR;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka akibat perbuatan Terdakwa RUJITO Bin NASIR sebagaimana yang dinyatakan dalam pertimbangan-pertimbangan sebelumnya, maka telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah), maka berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan apakah uang pengganti dalam perkara a quo dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa RUJITO Bin NASIR;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa sendiri atau alat bukti lain, bahwa dari total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) maka menurut Majelis Hakim besarnya kerugian keuangan negara tersebut harus dibebankan dan dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa harus mempertanggung jawabkan kerugian keuangan negara itu dan harus mengganti atau membayar uang pengganti kerugian Keuangan Negara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Agus Wijaya, keterangan Ahli, Drs. Bambang Suhaji, MAP dan keterangan Terdakwa RUJITO Bin NASIR, Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 113.000.000,00 (seratus tiga belas juta rupiah) melalui rekening Kas Pemerintah desa Talun, yaitu pada Simpeda Bank Jatim Nomor 1202024561, yaitu :
Tanggal 17 Maret 2016 sebesar Rp 55.000.000,00;
Tanggal 21 Maret 2016 sebesar Rp 45.000.000,00;
Tanggal 31 Maret 2016 sebesar Rp 13.000.000,00;
Menimbang, bahwa dalam buku rekening Simpeda Bank Jatim dengan nomor rek. 1202024561 terdapat penyetoran dana pengembalian dari Terdakwa sebesar Rp 113.000.000,00 (seratus tiga belas juta rupiah) sudah diserahkanTerdakwa kepada saksi Drs. Agus Wijaya selaku Camat Montong Kab. Tuban kemudian oleh Camat telah diserahkan ke Penyidik;
Menimbang, bahwa pengembalianuang sebesar Rp 111.778.679,00 (Seratus sebelas juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah) telah diambil Terdakwa dari bank dan sudah diserahkan ke Penyidik pada tanggal 16 Mei 2016;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa mengenai alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :
1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengaspalan Jalan Lingkungan berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB);
1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengeboran Air Minum Berskala Desa berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya;
1 (buah) buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pembangunan Gedung Polindes berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya;
1 (buah) buku BKU tahun 2015;
1 (buah) buku Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban beserta lampirannya;
1 (satu) buah buku Simpeda Bank Jatim Capem Kerek No. Rek 1202024561 atas nama Kas Pemerintah Desa Talun Yang terdapat setoran pengembalian uang dana DD dan Dana ADD sebesar Rp. 113.062.500,-;
1 (satu) bendel rekening koran Bank Jatim Nomor Rekening 0171017262 an. BUD Desa Talun;
1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap 1 (40%) Desa Talun Kecamatan Montong tahun 2015;
1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/ /414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 9 Juli 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/165.7/414.205/2015 tentang Pencairan Awal Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 16 Nopember 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015;
1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015;
Uang SILPA Pembangunan Jl.Lapen, pembangunan pengeboran air bersih dan pembangunan gedung Polindes sebesar Rp 1.603.368,00 (satu juta enam ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dibulatkan menjadi Rp 1.603.400,00 (satu juta enam ratus tiga ribu empat ratus rupiah);
Uang tunai sebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
Uangsebesar Rp 1.422.208,00 (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah) dikembalikan pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut yang diajukan ke persidangan, maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan sesuai dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanggulangan tindak pidana korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah serta akan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pada pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa RUJITO Bin NASIR tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum,oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari Tuntutan pidana dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa RUJITO Bin NASIR telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUJITO Bin NASIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyetorkan Ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Tuban atas uang kerugian negara yang diganti oleh Terdakwa dengan dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah) dan uang sebesar Rp 1.422.408,00 (Satu juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus delapan rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa RUJITO Bin NASIR;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengaspalan Jalan Lingkungan berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB);
1 (satu) buah buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pengeboran Air Minum Berskala Desa berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya;
1 (buah) buku Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pembangunan Gedung Polindes berikut Rencana Anggaran Biaya (RAB) nya;
1 (buah) buku BKU tahun 2015;
1 (buah) buku Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kec. Montong Kab. Tuban beserta lampirannya;
1 (satu) buah buku SIMPEDA BANK JATIM CAPEM KEREK No. Rek 1202024561 atas nama Kas Pemerintah Desa Talun Yang terdapat setoran pengembalian uang dana DD dan Dana ADD sebesar Rp. 113.062.500,-;
1 (satu) bendel rekening koran Bank Jatim Nomor Rekening 0171017262 an. BUD Desa Talun;
1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap 1 (40%) Desa Talun Kecamatan Montong tahun 2015;
1 (satu) bendel Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II (40%) Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/ /414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 28 Desember 2015;
1 (satu) bendel fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/105/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 9 Juli 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/165.7/414.205/2015 tentang Pencairan Awal Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Tahun 2015 tertanggal 10 Juli 2015;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Kepala Desa Talun Nomor : 140/435/414.205.10/2015 perihal Permohonan Rekomendasi tertanggal 16 Nopember 2016;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Rekomendasi dari Camat Montong Nomor : 140/434/414.205/2015 tentang Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2015 tertanggal 16 Nopember 2015;
1 (satu) bendel fotocopy Lampiran Peraturan Desa Talun Nomor 1 tahun 2015 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2015;
Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Talun melalui saksi Drs. Anpur Wiyanto (Bendahara Desa Talun).
Uang SILPA Pembangunan Jl.Lapen, pembangunan pengeboran air bersih dan pembangunan gedung Polindes seluruhnya sebesar Rp 1.603.368,00 (satu juta enam ratus tiga ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dibulatkan menjadi Rp 1.603.400,00 (satu juta enam ratus tiga ribu empat ratus rupiah);
Uang tunai sebesar Rp 110.356.292,00 (seratus sepuluh juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah);
Dirampas untuk negara cq. Pemerintah Kab. Tuban
Uang sebesar Rp 1.422.408,00 (satu juta empat ratus dua puluh dua ribu dua ratus delapan rupiah) dikembalikan pada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah telah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Rabutanggal 14 Desember 2016 oleh MATHEUS SAMIADJI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, MOCHAMAD MAHIN, S.H., M.H., dan KUSDARWANTO, S.H., S.E., M.H., Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh SUTRIS, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota TTD MOCHAMAD MAHIN, S.H., M.H TTD KUSDARWANTO, SH., S.E., MH. | Hakim Ketua, TTD MATHEUS SAMIAJI, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti TTD SUTRIS, S.H. | |