12/Pid.Sus/2013/PN.Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 12/Pid.Sus/2013/PN.Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KUSWOYO bin TARSONO
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari
PU TU SA N
Nomor : 12 / Pid.Sus / 2013 /PN.Pml.
DEMIKEADILANBERDASARKANKETUHANANYANGMAHAESA
Pengadilan Negeri Pemalang yang mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KUSWOYO bin TARSONO.
Tempat lahir : Pemalang.
Umur /tanggal lahir : 27 Tahun / 27 Pebruari 1986. Jenis kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Cangak Rt.11 Rw 02, Kec.Bodeh, Kab.Pemalang. Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh
Pendidkan : SD Kelas 2
Terdakwa ditangkap tanggal 20 Pebruari 2013 dan ditahan dalam Rumah
Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
1 .Penyidik tanggal 21 Pebruari 2013 No.Pol.: Sprin/43 / II / 2013 /Reskrim
Sejal tanggal 21 Pebruari 2013 s/d tanggal 12 Maret 2013
2. Perpanjangan PU tanggal 05 Maret 2013 Nomor :09/O.3.22/Euh.1/03/2013
Sejak tgl. 13 Maret 2013 s/d tanggal 21 April 2013.
3. Penuntut Umum tanggal 19 Maret 2013 No : Print-13/O.3.22/Euh.2/03/2013
Sejak tanggal 19 Maret 2013 s/d tanggal 07 April 2013.
4. Hakim PN Pemalang, tgl. 27 Maret 2013 No. 72/Pen.Pid/2013/PN.Pml. sejak tanggal 27 Maret 2013 s/ d tanggal 25 April 2013;
Terdakwa di depan persidangan menyatakan bahwa dalam persidangan perkara ini Terdakwa berkehendak untuk menghadapi sendiri dan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum oleh karena itu Terdakwa bersedia diperiksa
dan diadili tanpa didampingi Penasihat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Nomor :
12/Pen.Pid/2013/PN.Pml., tertanggal 27 Maret 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang Nomor
: 12/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Pml, tertanggal 27 Maret 2013 tentang Penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara; Setelah mendengar dakwaan Jaksa / Penuntut Umum; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Rabu, tanggal 17 April 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pemalang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa KUSWOYO bin TARSONO bersalah melakukan tindak pidana “ KejahatanPerlindunganHutan Yaitu menebangkayujatitanpahak” sebagaimana dalam Pasal 50 (3) huruf e Jo Pasal 78 (5) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam surat dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan Dan denda sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) Subsidair 1(satu)bulankurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang
200 cm x diameter 12 cm = 0,028800 M3 dirampas untuk Negara melalui perhutani dan 1 (satu) buah kapak / perkul di rampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa telah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tanggal 26 Maret 2013 Nomor Reg. Perkara : PDM-12/PMALA/Euh.2/03/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
------- Bahwa ia Terdakwa KUSWOYO bin TARSONO pada hari Rabu tanggal 20
Pebruari 2013 sekira jam 18.30 WIB atau sekitar waktu itu dalam bulan Pebruari 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di hutan petak 88 B BKPH Sokawati KPH Pemalang ikut Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang telahmenebangpohonataumemanenataumemungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awal mulanya pada waktu seperti tersebut diatas sekira jam 17.00 WIB
terdakwa
berangkat dari rumahnya menuju ke hutan petak 88 B BKPH Sokawati KPH Pemalang ikut Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dengan maksud ingin mengambil kayu jati yang akan di gunakan untuk mengganti atau memperbaiki kandang domba milik terdakwa yang sudah rapuh, sesampai di hutan tersebut terdakwa melihat ada salah satu kayu jati yang cocok yang masih hidup (berdiri tegak), selanjutnya terdakwa memotong kayu jati tersebut dengan
mengunakan kapak (perkul) yang terdakwa bawa dari rumah, untuk kayu tersebut berukuran panjang 200 cm x diameter 12 cm = 0,028800 M3 pada saat terdakwa sedang merimbas/merapikan kayu yang sudah roboh tersebut terdakwa ditangkap oleh petugas perhutani yang sedang patroli, Akibat perbuatan terdakwa Perhutani KPH Pemalang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.198.192 ( satu juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), pada saat terdakwa sedang mengambil kayu jati tersebut tidak ada ijin dari petugas berwenang ;
------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 50 ayat (3) hurf e
Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ; Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah
mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. SaksiRUSMONObinKASMARI
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangan serta tanda tangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2013, sekira pukul 18.00 WIB, saksi bersama saksi CASDADI AMIN WARDOYO, saksi ROCHMAN dan Sdr Tarmani, Sdr. Suryo serta Sdr. Casmito berangkat melakukan patroli di hutan jati petak 88 b ikut Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Kab. Pemalang;
- Bahwa sesampai di hutan jati petak 88 b sekira jam 18.30 WIB saksi mendengar suara orang sedang memacak kayu jati dan suara tersebut terdengar ada 3 suara dan saksi perkirakan pelaku lebih dari seorang kemudian melakukan pengintaian sambil mendekati suara tersebut dan ternyata ada seorang yang sedang merimbas ;
- Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman saksi berusaha menangkap Terdakwa dan berhasil menangkap seorang sedang 2 (dua) orang temannya berhasil melarikan diri tidak tertangkap ;
- Bahwa ketika ditanya pelaku mengakui bernama KUSWOYO bin TARSONO (Terdakwa) dan mengakui telah menebang pohon jati satu pohon sedangkan yang berhasil melarikan diri menebang pohon sendiri-sendiri ;
- Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Perhutani Pemalang bersama barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku serta 1 batang pohon jati yang sudah dipacak menjadi persegen ;
- Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan pelaku sedang memacak/merimbas kayu hasil menebangnya;
- Bahwa ketika Terdakwa ditanya, Terdakwa mengaku sebelumnya Terdakwa telah dihampiri oleh Minto dan Karyo dengan membawa sebuah perkul/kapak masing- masing;
- Bahwa kemudian sesampai ke lokasi hutan petak 88 terdakwa lalu memilih satu pohon yang masih berdiri tegal lalu terdakwa tebang dengan menggunakan alat perkul/kapak yang ter5dakwa bawa dari rumah dan setelah roboh lalu terdakwa potong panjang 200 Cm kemudian dirimbasnya dalam keadaan masih basah / baru terlihat dari daun dan rantingnya;
- Bahwa kayu jati tersebut usianya 40 tahun dan belum masanya untuk dipanen/ditebang;
- Bahwa pohon jati tersebut baru bisa dipanen/ditebang setelah berumur 50 tahun;
- Bahwa Terdakwa dan pelaku lain tidak memiliki ijin untuk menebang dari pihak
KPH Perhutani Pemalang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.1.198.192 (satu juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Bahwa saksi mendengar suara ketok-ketok orang menebang pohon dalam jarak kurang lebih 500 meter dari lokasi penebangan kayu dan saksi menangkap dilokasi ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi CASDADI AMINWARDOYObinHARTONO
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangan serta tanda tangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2013, sekira pukul 18.00 WIB, saksi bersama saksi RUSMONO, saksi ROCHMAN dan Sdr Tarmani, Sdr. Suryo serta Sdr. Casmito berangkat melakukan patroli di hutan jati petak 88 b ikut Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Kab. Pemalang;
- Bahwa sesampai di hutan jati petak 88 b sekira jam 18.30 WIB saksi mendengar suara orang sedang memacak kayu jati dan suara tersebut terdengar ada 3 suara dan saksi perkirakan pelaku lebih dari seorang kemudian melakukan pengintaian sambil mendekati suara tersebut dan ternyata ada seorang yang sedang merimbas ;
- Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman saksi berusaha menangkap Terdakwa dan berhasil menangkap seorang sedang 2 (dua) orang temannya berhasil melarikan diri tidak tertangkap ;
- Bahwa ketika ditanya pelaku mengakui bernama KUSWOYO bin TARSONO (Terdakwa) dan mengakui telah menebang pohon jati satu pohon sedangkan yang berhasil melarikan diri menebang pohon sendiri-sendiri ;
- Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Perhutani Pemalang bersama barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku serta 1 batang pohon jati yang sudah dipacak menjadi persegen ;
- Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan pelaku sedang memacak/merimbas kayu hasil menebangnya;
- Bahwa ketika Terdakwa ditanya, Terdakwa mengaku sebelumnya Terdakwa telah dihampiri oleh Minto dan Karyo dengan membawa sebuah perkul/kapak masing- masing menuju kehutan jati perak 88 ;
- Bahwa kemudian sesampai ke lokasi hutan petak 88 terdakwa lalu memilih satu pohon yang masih berdiri tegal lalu terdakwa tebang dengan menggunakan alat perkul/kapak yang ter5dakwa bawa dari rumah dan setelah roboh lalu terdakwa
potong panjang 200 Cm kemudian dirimbasnya dalam keadaan masih basah / baru terlihat dari daun dan rantingnya;
- Bahwa kayu jati tersebut usianya 40 tahun dan belum masanya untuk dipanen/ditebang;
- Bahwa pohon jati tersebut baru bisa dipanen/ditebang setelah berumur 50 tahun;
- Bahwa Terdakwa dan pelaku lain tidak memiliki ijin untuk menebang dari pihak
KPH Perhutani Pemalang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.1.198.192 (satu juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Bahwa saksi mendengar suara ketok-ketok orang menebang pohon dalam jarak kurang lebih 500 meter dari lokasi penebangan kayu dan saksi menangkap dilokasi ;
- Bahwa pelaku menebang pohon jati tidak ada ijin sebelumnya dari pihak Perhutani
KPH Pemalang;
- Bahwa petugas dengan warga masyarakat sekitar hutan sering melakukan pendekatan dan saran, setiap pihak Perhutani melakukan penebangan / memanen selalu melibatkan warga disekitar hutan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan ;
3. SaksiROCHMAN binKASIR
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangan serta tanda tangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2013, sekira pukul 18.00 WIB, saksi bersama saksi CASDADI AMIN WARDOYO, saksi RUSMONO dan Sdr Tarmani, Sdr. Suryo serta Sdr. Casmito berangkat melakukan patroli di hutan jati petak 88 b ikut Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh Kab. Pemalang;
- Bahwa sesampai di hutan jati petak 88 b sekira jam 18.30 WIB saksi mendengar suara orang sedang memacak kayu jati dan suara tersebut terdengar ada 3 suara dan
saksi perkirakan pelaku lebih dari seorang kemudian melakukan pengintaian sambil mendekati suara tersebut dan ternyata ada seorang yang sedang merimbas ;
- Bahwa kemudian saksi bersama teman-teman saksi berusaha menangkap Terdakwa dan berhasil menangkap seorang sedang 2 (dua) orang temannya berhasil melarikan diri tidak tertangkap ;
- Bahwa ketika ditanya pelaku mengakui bernama KUSWOYO bin TARSONO (Terdakwa) dan mengakui telah menebang pohon jati satu pohon sedangkan yang berhasil melarikan diri menebang pohon sendiri-sendiri ;
- Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Perhutani Pemalang bersama barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku serta 1 batang pohon jati yang sudah dipacak menjadi persegen ;
- Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan pelaku sedang memacak/merimbas kayu hasil menebangnya;
- Bahwa ketika Terdakwa ditanya, Terdakwa mengaku sebelumnya Terdakwa telah dihampiri oleh Minto dan Karyo dengan membawa sebuah perkul/kapak masing- masing;
- Bahwa kemudian sesampai ke lokasi hutan petak 88 terdakwa lalu memilih satu pohon yang masih berdiri tegal lalu terdakwa tebang dengan menggunakan alat perkul/kapak yang ter5dakwa bawa dari rumah dan setelah roboh lalu terdakwa potong panjang 200 Cm kemudian dirimbasnya dalam keadaan masih basah / baru terlihat dari daun dan rantingnya;
- Bahwa kayu jati tersebut usianya 40 tahun dan belum masanya dipanen/ditebang;
- Bahwa pohon jati tersebut baru bisa dipanen/ditebang setelah berumur 50 tahun;
- Bahwa Terdakwa dan pelaku lain tidak memiliki ijin untuk menebang dari pihak
KPH Perhutani Pemalang;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.1.198.192 (satu juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah);
- Bahwa saksi mendengar suara ketok-ketok orang menebang pohon dalam jarak kurang lebih 500 meter dari lokasi penebangan kayu dan saksi menangkap dilokasi ;
- Bahwa pada saat itu karena gelap ketika pelaku sedang merimbas hanya dengar suara sehingga saksi dan teman-teman langsung melakukan penangkapan tidak perhatikan dan hanya ditemukan alat berupa perkul.
- Bahwa pelaku yang saksi ketahui melakukan penebangan itu di ketahui pelaku ada 3 orang termasuk Terdakwa.
- Bahwa setelah pelaku tertangkap saksi dan teman-teman esok harinya lakukan cek ke lokasi dan ternyata benar ada 3 pohon yang ditebang dan sudah dipotong-potong dan masih basah terlihat dari daun dan rantingnya.
- Bahwa Saat ditangkap pelaku kedapatan membawa perkul sebagai alat yang digunakan menebang pohon jati. ;
- Bahwa dilokasi hutan petak 88 b banyak pohon yang hilang ditebang pencuri terbukti banyak tunggak.
- Bahwa pelaku menebang pohon jati tidak ada ijin sebelumnya dari pihak Kantor
Perhutani KPH Pemalang ;
- Bahwa petugas dengan warga masyarakat sekitar hutan sering melakukan pendekatan dan saran dan setiap pihak Perhutani melakukan penebangan / memanen selalu melibatkan warga disekitar hutan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan diri
Terdakwa (saksi adecharge);
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi dan membenarkan tanda tangannya yang terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Terdakwa dalam memberikan keterangan tidak ada paksaan atau ancaman ;
- Bahwa terdawa mengaku belum pernah dihukum ;
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekira jam 16.00 wib Terdakwa dihampiri temannya bernama Minto dan Karyo mengajak pergi kehutan jati untuk mencari kayu ;
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa sepakat lalu langsung mengambil perkul dan berangkat bersama-sama ke hutan jati petak 88 ;
- Bahwa setelah sampai Terdakwa dan Minto dan Karyo masing-masing langsung memilih pohon yang cocok untuk ditebang, kemudian terdakwa memilih satu pohon dan langsung ditebang dan setelah roboh lalu terdakwa potong panjang 200 Cm selanjutnya terdakwa pacak/dirimbas menjadi persegen dengan ukuran 200 cm x 12 cm x 12 cm dan baru selesai tiba-tiba disergap petugas Perhutani, Terdakwa ditangkap petugas dan dibawa ke Kantor Perhutani Pemalang sedangkan Sdr. Minto dan Karyo berhasil melarikan diri. ;
- Bahwa terdakwa untuk menempuh sampai di hutan petak 88 ditempuh selama waktu
1 jam perjalanan .
- Bahwa terdakwa dalam menebang pohon jati hingga merimbas menjadi persegen memakan waktu selama kurang lebih 1 jam.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menebang pohon jati nantinya kayu jati tersebut akan dibuat untuk mengganti tiang kandang domba yang sudah rapuh ;
- Bahwa Terdakwa dan Minto serta Karyo menewbang pohon sendiri-sendiri .
- Bahwa sebelumnbya Terdakwa sudah pernah bertemu dengan sdr. Minto maupun sdr. Karyo ;
- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
- Bahwa Terdakwa tahu kayu jati milik Perhutani dan tidak boleh diambil tanpa seijin pihak Perhutani.
- Bahwa Terdakwa tahu kalau ambil kayu dihutan harus ada ijin terlebih dahulu dari pihak Perhutani.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah kapak / perkul
- 1 ( satu ) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm x 12 cm x 12 cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan alat bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan ternyata terdapat persesuaian dan saling berhubungan antara satu dengan lainnya sehingga diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2013 sekira jam 1830 wib Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli dihutan jati petak 88 b turut Desa Jatiroyom, Kec. Bodeh, Kab. Pemalang karena telah menebang pohon jati;
- Bahwa Terdakwa bersama-sama Sdr. Minto dan Karyo pada hari Rabu tanggal 20
Pebruari 2013 sekira jam 16.00 wib berangkat ke hutan jati petak 88 b turut Desa Jatiroyom Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang dengan tujuan unuk menebang pohon kayu jati ;
- Bahwa sesampainya dihutan terdakwa dan Minto serta Karyo masing-masing menebang satu pohon jati yang masih berdiri tegak dan setelah roboh lalu dipotong- potong dengan ukuran 200 cm ;
- Bahwa kemudian pohon jati roboh lalu terdakwa memotong-motong pohon jati menjadi dua dengan menggunaan alat perkul/kapak, setelah terdakwa berhasil memotong-motong lalu merimbas kayu dengan menggunakan alat perkul/kampak;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penebangan pohon jati dihutan petak 88 b turut Desa Jatiroyom Kec. Bodeh, Kab. Pemalang tanpa ijin dari pihak KPH Perhutani Pemalang ;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa ketika ada dirumah telah dihampiri oleh Minto dan
Karyo diajak pergi kehutan jati tersebut dengan membawa perkul dari rumah ;
- Bahwa pada saat terdakwa dihampiri lalu Terdakwa langsung mengambil sebuah perkul/kapak dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Minto serta Sdr. Karyo langsung berangkat kehutan masing-masing dengan membawa alat perkul dan berjalan kaki
selama 1 jam perjalanan sampai dilokasi masing-masing langsung menebang pohon jati yang masih berdiri tegak ;
- Bahwa setelah pohon jati roboh lalu terdakwa memotong-motong dan merimbas kayu jati tersebut kemudian Terdakwa baru selesai merimbas tiba-tiba diketahui petugas yang sedang patroli selanjutnya terdakwa disergap petugas dan terdakwa berhasil ditangkap sedangkan Sdr. Minto dan Karyo tidak tertangkap dan berhasil melarikan diri ;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa telah ditangkap petugas Perhutani dan kemudian dibawa ke Kantor Perhutani bersama dengan barang buktinya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdaka pihak Perhutani KPH Pemalang mengalami kerugian sebesar Rp. 1.198.192 (satu juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) ;
- Bahwa penebangan tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak Perhutani;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara, dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum serta fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur - unsur dari pasal yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut
Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam : Pasal
50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU. RI. No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan ; Menimbang, bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Tunggal maka
Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU. RI. No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan;
3. Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Ad.1.Unsursetiaporang :
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimaksud dengan “orang” adalah subjek hukum
baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang anak laki-laki sebagai Terdakwa yang bernama KUSWOYO bin TARSONO atas pertanyaan Hakim telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis Hakim berpendapat
unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalamhutan;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga untuk dapat dinyatakan terbukti cukup dengan membuktikan salah satu unsur;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan, yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan dalam Pasal 1 angka 13 dinyatakan bahwa hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2013 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa telah dihampiri oleh Minto dan Karyo untuk pergi ke hutan jati tersebut dengan membawa alat perkul, setelah
dihampiri terdakwa langsung mengambil perkul dan selanjutnya Sdr. Minto, Karyo dan Terdakwa langsung bersama-sama berangkat ke hutan jati petak 88 b turut Desa Jatiroyom Kec. Bodeh Kab. Pemalang dengan tujuan untuk menebang pohon kayu jati dengan berjalan kaki memakan waktu selama kurang lebih 1m jam, sesampainya di hutan jati petak 88 b, Sdre. Minto, Karyo dan Terdakwa langsung memilih pohon jati yang cocok untuk ditebang, kemudian terdakwa menemukan satu pohon yang cocomk dan langsung ditebang dan setelah roboh lalu memotong-motong pohon jati yang sudah roboh menjadi dua dengan menggunaan alat perkul, setelah berhasil memotong-motong lalu merimbas kayu dengan menggunakan alat perkul / kampak sedangkan Sdr. Minto dan Karyo menebang pohon jati sendiri-sendiri di satu lokasi dan tidak jauh dari terdakwa menebang pohon jati tersebut tiba-tiba para saksi petugas Perhutani yang sedang patroli mendengar suara ketok-ketok yang kemudian terdakwa disergap dan berhasil ditangkap petugas Perhutani dan kemudian dibawa ke Kantor Perhutani bersama dengan barang buktinya sedangkan Minto dan Karyo berhasil melarikan diri ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pada saat Terdakwa telah melakukan penebangan pohon milik Perhutani sehingga unsur “menebang pohon,” telah terpenuhi ;- Ad. 3. UnsurTanpamemilikihakatauizindaripejabatyangberwenang;
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pejabat berwenang adalah pejabat pusat atau daerah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan izin;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2013 sekira jam 18.30 WIB di hutan jati petak 88 b turut Desa Jatiroyom Kec. Bodeh Kab. Pemalang dilakukan tanpa ijin pihak Perhutani, sedangkan pohon jati tersebut berada dalam kawasan hutan milik Perhutani, pada saat Terdakwa dan teman-temannya tersebut sedang marimbas/memacak kayu jati dari lokasi penebangan, Terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani sedangkan Sdr. Minto dan Sdr. Karyo berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena pohon yang ditebang teman-teman Terdakwa tersebut berada di kawasan Perhutani maka Perhutani sebagai pihak yang berwenang untuk mengeluarkan ijin atas penebangan pohon tersebut, dengan tidak adanya ijin tersebut maka Terdakwa dan teman-temannya tidak berhak untuk menebang pohon milik Perhutani tersebut, sehingga unsur, “Tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang,” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas oleh karena semua unsur dalam dakwaan tersebut telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas;
Menimbang, bahwa maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa tersebut telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas, oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum di atas;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut menurut undang-undang adalah kejahatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan karena itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan dipersidangan pada waktu terdakwa melakuka n perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan
terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya itu ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan salah satu bentuk memperlancar tumbuhnya penyakit masyarakat yang pada saat ini tengah diupayakan pemberantasannya ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan tindak menyulitkan persidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa telah menyatakan penyesalan atas perbuatannya ;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat telah tepat dan adil kiranya pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa adalah sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum perkaranya diputus, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan kepada terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Pemalang ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan :
- 1 ( satu ) buah kapak / perkul
- 1 ( satu ) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm x 12 cm x 12 cm ; Statusnya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketetuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa harus
pula dibebani untuk membayar beaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) e Jo pasal 78 ayat (5) Undang-undang Rl No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 8 tahun 1981 serta pasal-pasal dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa KUSWOYObinTARSONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebangpohondidalamhutantanpaijindaripejabatyangberwenang.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam)bulan dan denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (limabelas)hari ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Terdakwa dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) batang kayu jati ukuran panjang 200 Cm x 12 cm x 12 cm dirampas untuk Negara melalui Perhutani ;
- 1 ( satu ) buah kapak / perkul dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Rabu, tanggal17April 2013 oleh kami SURADI, S.H., S.Sos., M.H., Ketua pengadilan Negeri sebagai Hakim Ketua Majelis, DHIAN FEBRIANDARI, S.H dan SRI SULASTUTI, S.H sebagai Hakim-hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan dihadiri Hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh
RUSTADI, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Pemalang dengan dihadiri oleh YULI WIDIOWATI S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang dan Terdakwa.-
Hakim–Hakim Anggota Hakim Ketua,
DHIAN FEBRIANDARI, S.H. SURADI, S.H., S.Sos., M.H
SRI SULASTUTI, S.H.
Panitera Pengganti
RUSTADI, S.H
tat disini
21/Pid.B/2013/
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta terima tertanggal 17 April 2013 Nomor :
12/Pid.Sus/2013/PN.Pml. terdakwa menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri
Pemalang tersebut.-
Panitera Pengganti,
RUSTADI, SH
Dicatat disini bahwa berdasarkan akta pikir-pikir tertanggal 17 April 2013 Nomor :
12/Pid.Sus/2013/PN.Pml. Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan
Pengadilan Negeri Pemalang tersebut sehingga ptutusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.-
Panitera Pengganti,
RUSTADI, SH
03