268/Pid.Sus/2017/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOHAMMAD HUSEN
1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD HUSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemanan, mutu”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMMAD HUSEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 (sepuluh) bungkus obat warna putih berlogo Y yang setiap bungkusnya berisi 10 butir dan 1 (satu) bungkus obat warna putih berlogo Y yang berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 butir, 1 (satu) buah dompet warna hitm dan 1 (satu) buah HP EVERCROSS warna merah hitam. Dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); - Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Mohammad Hosen
2. Tempat lahir : Jember
3. Umur/Tanggal lahir : 22/1 Mei 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia/ MAdura
6. Tempat tinggal : Dusun Krajan, Desa Gunung Malang, Kecamatan
Sumberjambe, Kabupaten Jember
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Mohammad Hosen ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Februari 2017 sampai dengan tanggal 24 Februari 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2017 sampai dengan tanggal 5 April 2017;;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 4 April 2017 sampai dengan tanggal 23 April 2017
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 10 Mei 2017 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Mei 2017 sampai dengan tanggal 9 Juli 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN Jmr tanggal 11 April 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN Jmr tanggal 11 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MOHAMMAD HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu” sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa, dan denda sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan, serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) bungkus obat warna putih berlogo Y yang setiap bungkusnya berisi 10 butir dan 1 (satu) bungkus obat warna putih berlogo Y yang berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 butir, 1 (satu) buah dompet warna hitm dan 1 (satu) buah HP EVERCROSS warna merah hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk negara
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya pekara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya karena telah menyesali perbuatan yang dilakukannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
--------- Bahwa terdakwa MOHAMMAD HOSEN pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekitar jam 20.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2017, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Krajan Desa Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
Bermula terdakwa MOHAMMAD HOSEN datang kerumah tante LIS (belum tertangkap) dengan maksud membeli obat keras warna putih berlogo Y sebanyak 1 bok yang berisi 100 butir setiap box dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan setiap sepuluh hari tante LIS menyuplai terdakwa sebanyak 2 bok berjumlah 200 butir obat keras warna putih dan terdakwa menyerahkan uang kepada tante LIS sebesar Rp. 200.0000,-, selanjutnya obat tersebut oleh terdakwa disimpan didalam rumahnya untuk dijual kepada teman-teman terdakwa seharga Rp. 15.000,- setiap 10 butir dan keuntungan yang terdakwa peroleh apabila obat tersebut terjual semua adalah sebesar Rp. 500.000,-.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekitar jam 20.30 Wib pada saat terdakwa berada di dalam rumahnya tepatnya di Dusun Krajan Desa Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, dan sedang menunggu pembeli obat keras warna putih berlogo Y yang datang ke rumah terdakwa, telah ditangkap oleh petugas Polsek Sumberjambe selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh bungkus obat warna putih berlogo Y yang setiap bungkusnya berisi 10 butir dan 1 (Satu) bungkus obat warna putih berlogo Y yang berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 butir, uang tunai sebesar Rp. 500.000,-, 1 (Satu) buah dompet warna hitam dan 1 (Satu) buah HP EVERCROSS warna merah hitam selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumberjambe.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kab. Jember / Berita Acara Keterangan Ahli an. ABDUL MUNIF Nomor : 440/7508/414/2017 tanggal 17 Pebruari 2017, diperoleh kesimpulan bahwa :
Berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
Yang tergolong Obat Keras yaitu :
Obat Trihexyphenidyl produksi Yarindo
Adapun Obat Keras dengan jenis Trihexyphenidil berlogo Y, pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berijin, dengan kata lain obat tersebut hanya dapat dijual oleh tenaga yang berwenang di sarana yang berijin (Apotek) dan untuk peredarannya/ penjualannya di Apotek harus dengan resep dokter.
Bahwa terdakwa bukan orang yang memiliki keahlian dan bukan orang yang berwenang untuk menjual obat jenis Trihexyphenidil berlogo Y, sehingga penjualan obat yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi. Adapun terdakwa tetap menjual obat tersebut dengan pengharapan untuk memperoleh keuntungan;
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.-------------
A T A U
KEDUA :
---------Bahwa terdakwa MOHAMMAD HOSEN pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekitar jam 20.30 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2017, bertempat di rumah terdakwa tepatnya di Dusun Krajan Desa Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- Bermula terdakwa MOHAMMAD HOSEN datang kerumah tante LIS (belum tertangkap) dengan maksud membeli obat keras warna putih berlogo Y sebanyak 1 bok yang berisi 100 butir setiap box dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dan setiap sepuluh hari tante LIS menyuplai terdakwa sebanyak 2 bok berjumlah 200 butir obat keras warna putih dan terdakwa menyerahkan uang kepada tante LIS sebesar Rp. 200.0000,-, selanjutnya obat tersebut oleh terdakwa disimpan didalam rumahnya untuk dijual kepada teman-teman terdakwa seharga Rp. 15.000,- setiap 10 butir dan keuntungan yang terdakwa peroleh apabila obat tersebut terjual semua adalah sebesar Rp. 500.000,-.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekitar jam 20.30 Wib pada saat terdakwa berada di dalam rumahnya tepatnya di Dusun Krajan Desa Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, dan sedang menunggu pembeli obat keras warna putih berlogo Y yang datang ke rumah terdakwa, telah ditangkap oleh petugas Polsek Sumberjambe selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh bungkus obat warna putih berlogo Y yang setiap bungkusnya berisi 10 butir dan 1 (Satu) bungkus obat warna putih berlogo Y yang berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 butir, uang tunai sebesar Rp. 500.000,-, 1 (Satu) buah dompet warna hitam dan 1 (Satu) buah HP EVERCROSS warna merah hitam selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumberjambe.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kab. Jember / Berita Acara Keterangan Ahli an. ABDUL MUNIF Nomor : 440/7508/414/2017 tanggal 17 Pebruari 2017, diperoleh kesimpulan bahwa :
Berdasarkan identifikasi penggolongan obat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut :
Yang tergolong Obat Keras yaitu :
Obat Trihexyphenidyl produksi Yarindo
Adapun Obat Keras dengan jenis Trihexyphenidil berlogo Y, pemakaiannya harus dengan resep dokter di sarana kesehatan yang berijin, dengan kata lain obat tersebut hanya dapat dijual oleh tenaga yang berwenang di sarana yang berijin (Apotek) dan untuk peredarannya/ penjualannya di Apotek harus dengan resep dokter.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.-------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ROSADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Sumberjambe;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan rekan saksi yang bernama M NIHAN pada hari Sabtu,tanggal 4 Februari 2017 sekitar jam 20.30 wib di rumah terdakwa di Ds.Krajan Ds.Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena terdakwa telah mengedarkan obat keras warna putih berlogo Y tanpa resep dokter;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus obat warna putih berlogo Y yang setiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) bungkus obat warna putih berlogo Y yang berisikan 7 (tujuh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 (seratus tujuh) butir, uang tunai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah HP EVERCROSS warna merah hitam;
Bahwa terdawa mendapatkan obat-obatan tersebut dari hasil membeli kepada tante LIS yang beralamat di Kalisat;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai seorang apoteker dan tidak memiliki iizin untuk mengedakan obat keras jenis Trihexyphenidil (trex);
Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidil adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat telah membenarkannya;
M.NIHAN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polsek Sumberjambe;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan rekan saksi yang bernama M NIHAN pada hari Sabtu,tanggal 4 Februari 2017 sekitar jam 20.30 wib di rumah terdakwa di Ds.Krajan Ds.Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena terdakwa telah mengedarkan obat keras warna putih berlogo Y tanpa resep dokter;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan badan pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus obat warna putih berlogo Y yang setiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) bungkus obat warna putih berlogo Y yang berisikan 7 (tujuh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 (seratus tujuh) butir, uang tunai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah HP EVERCROSS warna merah hitam;
Bahwa terdawa mendapatkan obat-obatan tersebut dari hasil membeli kepada tante LIS yang beralamat di Kalisat;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai seorang apoteker dan tidak memiliki iizin untuk mengedakan obat keras jenis Trihexyphenidil (trex);
Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidil adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli namun tidak hadir dan keterangannya dibacakan di persidangan:
Bahwa saksi adalah tenaga di bidang obat-obatan dan memiliki latar belakang farmasi;
Bahwa obat Trihexyphenidyl adalah jenis obat keras dimana pemakaiannya harus dengan resep dokter dan peruntukkannya sesuai diagnosa dokter yang umumnya digunakan untuk penyembuhan penyakit parkinson atau gemetar dan karena obat tersebut tergolong obat keras maka penjualnnya hanya dilakukan di apotik dan harus dengan resep dokter;
Bahwa obat keras dengan tanda lingkaran merah pemakaiannya harus dengan resep dokter dan penjualannya hanya dilakukan di apotik, toko obat yang berijinpun tidak dapat melakukan penjualan obat berlogo merah K;
Bahwa pemakaian obat Trihexyphenidyl dalam jangka waktu panjang akan merusak organ tubuh terutama ginjal dan dalam jangka panjang akan merusak ke arah mental;
Bahwa pekerjaan kefarmasian seperti memproduksi, meracik, menyimpan, mendistribusikan, mengedarkan dan menyerahkan obat kepada yang berhak harus dilaksaakan oleh tenaga yang memiliki keahlian di bidang kefarmasian;
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan melakukan penjualan tidak dengan resep dokter telah tidak sesuai dengan aturan undang-undang kesehatan;
Bahwa terdakwa telah membenarkan keterangan ahli;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh saksi ROSADI dan M NIHAN pada hari Sabtu,tanggal 4 Februari 2017 sekitar jam 20.30 wib di rumah terdakwa di Ds.Krajan Ds.Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena terdakwa telah mengedarkan obat keras warna putih berlogo Y tanpa resep dokter;
Bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian berupa 10 (sepuluh) bungkus obat warna putih berlogo Y yang setiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) bungkus obat warna putih berlogo Y yang berisikan 7 (tujuh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 (seratus tujuh) butir, uang tunai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah HP EVERCROSS warna merah hitam;
Bahwa terdawa mendapatkan obat-obatan tersebut dari hasil membeli kepada tante LIS yang beralamat di Kalisat sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa menjual kembali obat-obatan yang dibeli dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) tiap klip obat berisi 10 (sepuluh) butir sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tiap satu box obat;
Bahwa setiap 10 (sepuluh) hari tante LIS menyuplai terdakwa sebanyak 2 (dua) box obat dan terdakwa bayar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai seorang apoteker dan tidak memiliki iizin untuk mengedakan obat keras jenis Trihexyphenidil (trex);
Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidil adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak menyimpan obat-obatan ditempat yang khusus;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
10 (sepuluh) bungkus obat warna putih berlogo Y yang setiap bungkusnya berisi 10 butir dan 1 (satu) bungkus obat warna putih berlogo Y yang berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 butir, 1 (satu) buah dompet warna hitm dan 1 (satu) buah HP EVERCROSS warna merah hitam.
Uang tunai sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh saksi ROSADI dan M NIHAN pada hari Sabtu,tanggal 4 Februari 2017 sekitar jam 20.30 wib di rumah terdakwa di Ds.Krajan Ds.Gunung Malang, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena terdakwa telah mengedarkan obat keras warna putih berlogo Y tanpa resep dokter;
Bahwa barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian berupa 10 (sepuluh) bungkus obat warna putih berlogo Y yang setiap bungkusnya berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) bungkus obat warna putih berlogo Y yang berisikan 7 (tujuh) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 (seratus tujuh) butir, uang tunai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah HP EVERCROSS warna merah hitam;
Bahwa terdawa mendapatkan obat-obatan tersebut dari hasil membeli kepada tante LIS yang beralamat di Kalisat sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Bahwa terdakwa menjual kembali obat-obatan yang dibeli dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) tiap klip obat berisi 10 (sepuluh) butir sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tiap satu box obat;
Bahwa setiap 10 (sepuluh) hari tante LIS menyuplai terdakwa sebanyak 2 (dua) box obat dan terdakwa bayar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai seorang apoteker dan tidak memiliki iizin untuk mengedakan obat keras jenis Trihexyphenidil (trex);
Bahwa tujuan terdakwa mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidil adalah untuk mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak menyimpan obat-obatan ditempat yang khusus;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pada penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tidak ada satu pasalpun yang menjelaskan definisi ”setiap orang”;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim mengartikan frasa “setiap orang” adalah menunjuk pada subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban secara yuridis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan Saksi-Saksi di persidangan terbukti bahwa identitas terdakwa yang bernama MOHAMMAD HUSEN tidak disangkal kebenarannya, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur selanjutnya.
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwalah orang yang dimaksud dengan “Setiap orang “
Ad.2. dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)
Menimbang, bahwa unsur ke-2 ini tiap elemen dari unsur ini adalah satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sehingga harus dibuktikan seluruh elemen unsur ke-2 tersebut secara kumulatif ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan KUHP tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang pengertian “sengaja”, artinya bahwa si pelaku itu harus menghendaki perbuatan itu dan harus pula menginsafi (mengetahui) akan akibat perbuatan itu;
Menimbang, bahwa menurut para ahli hukum, apabila dalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perkataan sengaja (opzet atau dolus) maka semua unsur yang terdapat dibelakang frasa “sengaja” juga diliputi oleh opzet atau dolus atau sengaja atau dengan kata lain unsur ini harus juga diliputi unsur-unsur lain yang terdapat dibelakang frasa sengaja;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim frasa “dengan sengaja” tidak dipisahkan dengan frasa yang menunjukkan kualifikasi perbuatan tersebut, sehingga yang dimaksud “dengan sengaja” dalam unsur ini adalah ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ”
Menimbang, bahwa prosedur untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan :
Ayat (2) : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Ayat(3) : Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi telah dijelaskan dalam pasal 1 butir 4 yaitu obat, bahan obat, obat tradisonal dan kosmetika;
Menimbang, bahwa obat-obatan yang telah dijual oleh terdakwa sebagaimana dalam berita acara keterangan ahli termasuk dalam obat-obatan yang memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa obat-obatan yang dijual oleh terdakwa adalah obat-obatan yang termasuk dalam daftar G (obat keras) adalah obat yang memang memiliki izin edar namun peredarannya sangat dibatasi pada apotek-apotek saja dan diperlukan resep dokter untuk mendapatkannya;
Menimbang, bahwa meskipun obat-obatan yang dijual oleh terdakwa memang memiliki izin edar untuk dapat diedarkan di masyarakat, namun keberadaannya/peredarannya terbatas bagi orang-orang yang membutuhkan dengan penyakit tertentu sehingga diperlukan dosis tertentu pula yang diresepkan oleh dokter;
Menimbang, bahwa pemroduksian obat-obat keras hanya dilakukan oleh perusahaan farmasi tertentu dan disalurkan ke apotek-apotek tertentu yang memang memiliki izin untuk mengedarkannya, sehingga dalam hal ini keberadaan obat-obat keras yang hendak dijual oleh terdakwa tidak didapatkan melalui rantai peredaran yang sah, dikarenakan terdakwa bukanlah seseorang yang memegang izin untuk dapat mengedarkan obat-obatan jenis trihexyphendyl (TREX) berlogo Y yang biasa digunakan untuk menyembuhkan penyakit parkinson, selain itu latar belakang pendidikan terdakwa yang bukan bergerak di bidang farmasi tidak memungkinkan terdakwa untuk dapat mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan jenis trihexyphenydil tersebut dari seseorang yang bernama TANTE LIS dan orang tersebut bukan pula orang yang bekerja di bidang farmasi atau dalam hal ini memegang izin untuk mengedarkan obat ataupun memiliki keahlian di bidang farmasi, sehingga obat-obat keras yang diberikan pada terdakwa untuk diedarkan tersebut tidaklah memiliki izin edar yang resmi dari perusahaan farmasi ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan obat-obat keras yang dibeli oleh terdakwa dari TANTE LIS adalah untuk mendapatkan keuntungan dikarenakan terdakwa membeli satu box obat berisikan seratus butir obat berlogo Y seharga Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali dengan keuntungan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa menjual 1 (satu) klip plastik obat berisikan 10 (sepuluh) butir obat Trihexyphenidil dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dan peredarannya tidak menggunakan resep dokter ataupun anjuran pemakaian tiap harinya;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli, obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa biasa dipergunakan untuk mengobati penyakit parkinson, namun pengobatannya disertai dengan dosis tertentu;
Menimbang, bahwa dengan diedarkannya obat-obatan keras jenis Trihexyphenidil oleh terdakwa tanpa adanya resep dokter maupun anjuran cara pemakaiannya sehingga dengan demikian obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa juga tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu dan dapat saja merusak tubuh bagi si pengguna;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bila unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu ”telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan terhadap perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur mengenai pidana yang dapat dijatuhkan pada pelaku adalah bersifat komulatif yaitu pidana denda dan pidana badan (penjara) sehingga terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara, terdakwa juga diharuskan membayar pidana denda pada negara yang apabila terdakwa tidak mampu membayarnya dapat diganti dengan hukuman kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus obat warna putih berlogo Y yang setiap bungkusnya berisi 10 butir dan 1 (satu) bungkus obat warna putih berlogo Y yang berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 butir, 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah HP EVERCROSS warna merah hitam, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dimusnahkan
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) adalah merupakan hasil dari kejahatan namun mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah yang giat-giatnya memberantas peredaran obat-obat terlarang;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak kesehatan dan mental masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD HUSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kemanan, mutu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMMAD HUSEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) bungkus obat warna putih berlogo Y yang setiap bungkusnya berisi 10 butir dan 1 (satu) bungkus obat warna putih berlogo Y yang berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 107 butir, 1 (satu) buah dompet warna hitm dan 1 (satu) buah HP EVERCROSS warna merah hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2017 oleh kami, Saiful Arif, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Ruth Marina Damayanti Siregar, S.H. M.H. , Sri Murniati, S.H.. M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 23 Mei 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAHWAR, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Tendik Wicaksono, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ruth Marina Damayanti Siregar, S.H.. M.H. Saiful Arif, S.H.., M.H..
Sri Murniati, S.H.. M.Hum.
Panitera Pengganti,
SAHWAR, SH.