2351 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2351 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
AHLI WARIS H. MARDANI Bin H. BOCHRIM, DK Vs. UMAR Bin RAMIN
TOLAK
P U T U S A N
No. 2351 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
AHLI WARIS H. MARDANI Bin H. BOCHRIM, yaitu :
Ny. Hj. HAZIZAH MARDANI (isteri), bertempat tinggal di Jalan Perjuangan No. 26 RT. 006/04, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara,
H. MACHMUD AMINUDIN HM,SH (anak), bertempat tinggal di Kampung Kapitan RT. 009/04, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,
Ir. H. ABDUL MADJID HM (anak), bertempat tinggal di Jalan Sindang III No. 7, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur,
Ir. H. MAULANA HASANUDDIN (anak),
Ny. H. YAYAH MARWIYAH HM (anak),
Ir. H. KOMARUDIN HM (anak),
Hj. NURHAYATI HM,SE,(anak),
Dr. SOFYAN ZAKARIA HM (anak),
ARIF HIDAYAT HM (anak),
ANITA MARIANTI HM (anak),
DECKY ARDIAN PASHA HM (anak),
No. urut d s/d k bertempat tinggal di Jalan Perjuangan No. 26 RT. 006/04, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, semuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Rully Agung Helmy Putra,SH dan kawan, para Advokat, berkantor di Ruko Roxy Trade Center, Jalan KH. Hasyim Ashari No. 233-H, Jakarta,
PT. ASTRA HONDA MOTOR (AHM), berkedudukan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara cq. PT. ASTRA HONDA MOTOR (AHM) Cakung Tipar, Jalan Inspeksi RT.01/09, Cakung Barat, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Warakah Anhar,SH. dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Menara Sudirman Lt. 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta,
Para Pemohon Kasasi I, II dahulu para Tergugat I, II / para Pembanding I, II,
m e l a w a n :
UMAR Bin RAMIN, bertempat tinggal di Kampung Baru RT. 011/08, Cakung Barat, Jakarta Timur, dengan bertindak untuk diri sendiri dan selaku kuasa dari :
MINI Binti GAMIN, bertempat tinggal di Kampung Baru RT. 009 RW.008, Cakung Barat, Jakarta Timur,
SOPIAH Binti GAMIN, bertempat tinggal di Kampung Sukapura, Jakarta Utara,
KASIH Binti BUANG,
ENDANG Bin SAMAD (ahli waris SAMAD Bin SIJO),
SUBUR Bin JELEK (ahli waris JELEK Bin SIJO),
No. 3, 4 dan 5 bertempat tinggal di Kampung Baru RT. 006 RW. 008, Cakung Barat, Jakarta Timur,
H. NASIAH Binti MAHAR (ahli waris MAHAR Bin SAIDI), bertempat tinggal di Kampung Sempu Gardu RT. 004 RW. 002, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
JABIR Bin USMAN (ahli waris USMAN Bin GAMIN), bertempat tinggal di Kampung Sungai Tiram RT. 003 RW. 002, Cilincing, Jakarta Utara,
NAALIM Bin RAMIN (ahli waris RAMIN Bin GAMIN), bertempat tinggal di Kampung Pulo Jahe RT. 005 RW. 014, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur,
HANAFIAH Bin RAMIN (ahli waris RAMIN Bin GAMIN), bertempat tinggal di di Kampung Baru RT. 011/08, Cakung Barat, Jakarta Timur,
NADIH Bin RAMIN (ahli waris RAMIN Bin GAMIN), bertempat tinggal di Kampung Cakung RT. 009 RW. 005, Cakung Barat, Jakarta Timur,
JELEK Binti RAMIN (ahli waris RAMIN Bin GAMIN), bertempat tinggal di Kampung Baru RT. 001 RW. 005, Cakung Barat, Jakarta Timur,
Para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat / para Terbanding,
dan :
MARSAIH Bin RAMIN, bertempat tinggal di Kampung Baru RT. 011 RW. 008, Cakung Barat Jakarta Timur,
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTAMADYA JAKARTA TIMUR, berkedudukan di Jalan Sentra Primer, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur,
NOTARIS YUDO PARIPURNO,SH., cq. LELY R. YUDDO PARIPURNO,SH., selaku Notaris Pengganti dan atau Pemegang Protokol dari Notaris Yudo Paripurno, berkantor di Jalan Latuhalhary No. 17, Menteng, Jakarta Pusat,
Para Turut Termohon Kasasi dahulu para Turut Tergugat /para Turut Terbanding I, II dan Pembanding III,
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah menggugat sekarang para Pemohon Kasasi dan para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat dan para Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim tanggal 28 Oktober 1991, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 125/Pdt/1992/PT.DKI tanggal 23 April 1992, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996, Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 493 PK/ Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998, telah diputuskan bahwa para Pelawan yaitu : 1. Ramin bin Gamin, 2. Mahar binti Saidin, 3. Samad, 4. Jelek, 5. Usman bin Gamin, 6. Kasih, 7. Mini binti Gamin dan 8. Sopiah binti Gamin sebagai Pelawan yang jujur dan sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Cakung Barat RT.08/06 Kampung Baru, Kecamatan Cakung Timur, Jakarta Timur, yang tercatat dengan Girik C No. 268 Persil 15 S.II seluas 11.270 m² dengan batas-batas :
Sebelah Utara : berbatas dengan tanah Gudang / Tergugat ;
Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah PT. Wirantoro ;
Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Pengairan Kali
Cakung atau Jalan;
Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Tergugat.
Yang selanjutnya disebut tanah sengketa;
Bahwa saat ini Ramin bin Gamin telah meninggal dunia dan dalam
perkawinannya dengan Saunah mempunyai 6 (enam) orang anak sebagai ahli warisnya, yaitu : 1. Marsaih (Turut Tergugat I), 2. Naalim, 3. Hanafih, 4. Nadih, 5. Jelek, 6. Umar;
Bahwa Jelek bin Sijo binti Saidin telah meninggal dunia yang dalam
perkawinannya dengan Lian mempunyai anak bernama Subur, sehingga Subur adalah ahli waris Jelek ;
Bahwa Samad bin Sijo juga telah meninggal dunia dan dalam perkawinannya dengan Nuri mempunyai seorang anak yang bernama Endang sebagai ahli waris dari Samad bin Sijo binti Saidin ;
Bahwa Usman bin Gamin juga telah meninggal dunia dan dalam perkawinannya dengan Sawiyah mempunyai seorang anak sebagai ahli
warisnya yang bernama Jabir bin Usman ;
Bahwa dengan demikian para Penggugat dan Turut Tergugat I saat ini adalah sebagai yang paling berhak atas tanah sengketa selaku Pelawan dan ahli waris sebagaimana diputuskan dalam Perkara No. 01/Pdt.Plw/ 1991/PN.Jkt.Tim. tersebut;
Bahwa perkara Perlawanan No. 01/Pdt.Plw/1991/PN.Jkt.Tim tersebut diajukan oleh Ramin bin Gamin cs. guna melawan pelaksanaan tegoran eksekusi No. 02/Anm/1991 Jo. 129/Pdt.G/1986/PN.Jkt.Tim tanggal 28 Februari 1991 dan pelaksanaan tegoran eksekusi tersebut dilaksanakan sebagai pelaksanaan putusan PN Jakarta Timur No. 01/Pdt/Plw/1991/ PN.Jkt.Tim tanggal 28 Oktober 1991, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 125/Pdt/1992/PT. DKI tanggal 23 April 1992, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996, Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998, antara pihak-pihak H. Mardani bin H. Bochrim melawan 1. H. Manis binti H. Djahidan, 2. H. Layu / H. Maisan bin Katong, 3. H. Derun / Saderi bin Rasian, 4. Saih bin Ramin ;
Bahwa selama proses persidangan perkara No. 01/Pdt/Plw/1991/ PN.Jkt.Tim. tersebut H. Mardani telah pula mengajukan gugatan baru kepada Saih bin Ramin (Turut Tergugat I) dengan perkara No. 75/Pdt.G/1991/PN.Jkt.Tim dan perkara tersebut telah diputus dengan putusan :
Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 75/Pdt.G/1991/PN.Jkt.Tim tanggal 20 Mei 1992;
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 164/Pdt/1993/PT.DKI tanggal 8 September 1993 ;
Bahwa objek gugatan dalam perkara No. 75/Pdt.G/1991/PN.Jkt.Tim tersebut hanyalah meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa dalam perkara No. 129/Pdt/G/1986/PN.Jkt.Tim, dan oleh karenanya putusan dalam perkara No. 75/Pdt.G/1991/PN.Jkt.Tim ini haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat, karena sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim tersebut Ramin bin Gamin cs. telah dinyatakan sebagai Pelawan yang jujur dan sebagai pemilik atas tanah sengketa tersebut di atas;
Bahwa tanah sengketa dalam poin 1 (satu) tersebut di atas pada tanggal 28 Agustus 2002 telah dilakukan eksekusi pengosongan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Berita Acara Pengosongan tanggal 28 Agustus 2002 No. 17/2002 Eks. Jo No. 227/Pdt.Plw/1995/ PN.Jkt.Tim sebagai pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 31 Juli 2002 Eks. Jo No. 227/Pdt.Plw/1995/ PN.Jkt.Tim, dan tanah sengketa sejak saat itu lalu diserahkan kepada ahli waris H. Mardani ;
Bahwa eksekusi pengosongan tersebut dalam poin 6 (enam) di atas adalah cacat hukum dan harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan batal demi hukum karena dalam pelaksanaan eksekusi tersebut terdapat 2 (dua) kesalahan mendasar, yaitu :
Penetapan pengosongan tersebut terdapat kekeliruan dimana tanah-tanah yang dilakukan eksekusi pengosongan adalah objek sengketa dalam perkara No.129/Pdt.G/1986/PN.Jkt.Tim Jo. No. 75/Pdt.G/1991/ PN.Jkt.Tim, sedangkan eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan dan menggunakan permohonan perkara No. 227/Pdt.Plw/1995/PN.Jkt.Tim dimana pihak-pihak dan objeknya berbeda dengan perkara No. 129/Pdt/G/1986/PN.Jkt.Tim dimana perkara No. 227/Pdt.Plw/1995/PN.Jkt. Tim ini pihak-pihaknya adalah Usman Marpaung melawan H. Mardani cs. dengan objek sengketa sebidang tanah seluas 4500 m² ;
Bahwa dalam perkara No. 227/Pdt.Plw/1995/PN.Jkt.Tim tersebut Usman Marpaung selaku Pelawan dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam perkara, namun anehnya dalam pelaksanaan eksekusi No. 17/2002 Eks Jo. No. 227/Pdt.Plw/1995/PN.Jkt.Tim tersebut Usman Marpaung dijadikan Termohon Eksekusi, dan sebelum eksekusi dilaksanakan juga diberikan teguran oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar dia dalam waktu 8 (delapan) hari segera memenuhi bunyi putusan dalam perkara No. 227/Pdt.Plw/1995/ PN.Jkt.Tim bahkan dalam penetapan eksekusi No.17/2002 Eks Jo. No. 227/Pdt.Plw/ 1995/PN.Jkt.Tim tersebut yang dijadikan pertimbangan adalah oleh karena Usman Marpaung tidak bersedia melaksanakan putusan dalam perkara No. 227/Pdt.Plw/1995/PN.Jkt.Tim. secara sukarela maka eksekusi pengosongan harus dilaksanakan ;
Bahwa kesalahan yang mendasar pelaksanaan eksekusi No. 17/2002 Eks Jo. No. 227/Pdt.Plw/1995/PN.Jkt.Tim tanggal 28 Agustus 2002 adalah eksekusi tersebut tanpa mengindahkan putusan perlawanan dalam perkara No. 01/Pdt.Plw/1991/PN.Jkt.Tim yang telah berkekuatan hukum tetap dimana berdasarkan putusan tersebut tanah-tanah yang dieksekusi telah diputuskan milik para Pelawan yang jujur yaitu Ramin bin Gamin cs, dan hal tersebut tidak diindahkan bahkan dilanggar secara melawan hukum ;
Bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut terjadi karena diajukan oleh ahli waris H.Mardani bin .H. Bochrim secara melawan hukum karena diajukan pada perkara yang berlainan dari perkara yang sebenarnya memutus objek eksekusi itu sendiri serta diajukan setelah atas tanah tersebut diputus sebagai milik para Pelawan dalam perkara No. 01/Pdt.Plw/1991/ PN.Jkt.Tim. ;
Bahwa oleh karena pelaksanaan eksekusi tersebut dinyatakan batal demi
hukum, maka penguasaan atas tanah tersebut oleh para ahli waris H. Mardani adalah sebagai perbuatan yang melanggar hukum karena tidak sesuai dengan putusan hukum yang benar dan demikian juga peralihan hak, pencatatan dan perubahan pencatatan tanah tersebut menjadi atas nama ahli waris H. Mardani bin H. Bochrim atau kepada dan atas nama pihak lain adalah juga cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum ;Bahwa tanah sengketa tersebut saat ini telah dialihkan oleh para ahli waris H. Mardani bin H. Bochrim kepada pihak lain yaitu PT. ASTRA HONDA MOTOR (AHM), beralamat di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara cq. PT. ASTRA HONDA MOTOR (AHM) Cakung Tipar, Jalan Inspeksi RT. 01/09, Cakung Barat, Jakarta Timur (Tergugat II) dan tanah tersebut telah secara nyata dikuasainya, maka penguasaan tanah tersebut oleh Tergugat II haruslah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena tanah tersebut diperoleh secara melawan hukum dari pihak para Tergugat yang memperolehnya berdasarkan eksekusi pengosongan yang melanggar hukum dan batal demi hukum ;
Bahwa dalam peralihan hak atas tanah sengketa tersebut baik pembeli dan penjual telah bertindak dengan tidak mengindahkan prinsip itikat baik karena tidak secara teliti, benar-benar meneliti status tanah tersebut apakah masih sengketa atau tidak, atau apakah telah ada putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan tanah tersebut milik orang lain atau tidak ;
Bahwa demikian juga Turut Tergugat II BPN Kotamadya Jakarta Timur dengan ceroboh telah mencatat dan mendaftarkan perubahan hak atas tanah sengketa dan kemudian memberikan sertifikat hak atas tanah tersebut dan menjadi atas nama Tergugat II (PT. AHM) adalah merupakan tindakan melawan hukum karena tidak melakukan penelitian yang cermat tentang asal usul tanah tersebut, sehingga dalam perkara ini kami tarik sebagai Turut Tergugat agar ikut tunduk dengan putusan dalam perkara ini;
Bahwa ditariknya Turut Tergugat I dalam perkara ini karena Turut Tergugat I adalah sebagai salah satu Tergugat dalam perkara No. 129/Pdt/G/1996/ PN.Jkt.Tim dan sebagai salah satu ahli waris Ramin bin Gamin, maka Turut Tergugat I tersebut juga harus tunduk atas putusan dalam perkara ini;
Bahwa Turut Tergugat III ditarik dalam perkara ini karena menurut Tergugat I mereka memperoleh hak atas tanah sengketa berdasarkan akta notariel yang dibuat oleh Turut Tergugat III, sehingga Turut Tergugat III juga harus tunduk atas putusan dalam perkara ini ;
Bahwa oleh karena pelaksanaan eksekusi tanggal 28 Agustus 2002 No.17/ 2002 Eks Jo. No. 227/Pdt.Plw/1995/PN.Jkt.Tim bertentangan dengan hukum serta batal demi hukum maka para Pelawan atau para ahli warisnya dalam perkara No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim haruslah dipulihkan hak-hak mereka seperti sebelum eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan, yaitu dengan jalan tanah sengketa dikembalikan seperti keadaan semula dan dikosongkan serta diserahkan kepada para Pelawan / para ahli waris Pelawan Perkara No. 01/PdT/Plw/1991/ PN.Jkt.Tim (para Penggugat dalam perkara ini);
Bahwa para Penggugat telah berulang kali mengajukan permohonan pemulihan hak dan pengembalian batas-batas tanah yang telah dieksekusi tersebut, namun permohonan tersebut tidak pernah terlaksana dan terakhir Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 14 Desember 2006 No. 19/2006 Eks. Jo. No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim telah menyatakan bahwa eksekusi pemulihan hak dalam perkara No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim tersebut tidak dapat dilaksanakan dan harus diajukan gugatan baru ;
Bahwa Penggugat mempunyai sangka yang beralasan terhadap itikad buruk para Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengalihkan, memindah tangankan objek tanah perkara ini, untuk itu mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur berkenan meletakkan Conservatoir Beslag (CB) terhadap objek tanah perkara tersebut di atas ;
Bahwa gugatan ini adaah Eksepsional dan berdasarkan bukti-bukti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan autentik, karenanya Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap
tanah sengketa tersebut di atas ;Menyatakan bahwa 1. Marsaih bin Ramin, 2. Naalim, 3. Umar bin Ramin, 4. Hanafih, 5. Nadih; adalah ahli waris dari Ramin bin Gamin serta Subur bin
Jelek adalah ahli waris dari Jelek bin Sijo bin Saidin, Endang bin Somad adalah ahli waris Somad, H. Nasiah bin Mahar adalah ahli waris dari Mahar dan Jabir bin Usman adalah ahli waris dari Usman yang berhak mewarisi barang peninggalannya yang berupa tanah Girik C No. 268 Persil 15 S II seluas 11.370 Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (tanah sengketa);Menyatakan bahwa para Penggugat : 1. Naalim, 2. Umar bin Ramin, 3. Hanafih, 4. Nadih, 5. Jelek binti Ramin, 6. Endang bin Somad selaku ahli waris Samad, 7. Subur bin Jelek sebagai ahli waris Jelek bin Sijo, serta Turut Tergugat I sebagai ahli waris Ramin bin Gamin, 8. H. Nasiah bin Mahar selaku ahli waris dari Mahar, 9. Jabir bin Usman sebagai ahli waris dari Usman bin Gamin, 10. Kasih binti Suang, 11. Mini binti Gamin, 12. Sopiah binti Gamin adalah pemilik sah atas tanah Girik C No. 268 Persil 15 S II seluas 11.370 m² yang sekarang dikenal dan terletak di RT. 001/09, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagaimana yang dinyatakan dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim. ;
Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 17/2002 Eks jo No. 227/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt.Tim tanggal 31 Juli 2002, Jo Berita Acara Eksekusi Pengosongan No. 17/2002 Eks Jo No. 227/Pdt/Plw/ 1995/PN.Jkt.Tim, tanggal 28 Agustus 2002 Jo Berita Acara Penyerahan No. 17/2002 Eks Jo No. 227/Pdt/ Plw/1995/PN.Jkt.Tim tanggal 28 Agustus 2002, batal demi hukum dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap diri dan tanah milik / hak para Penggugat tersebut di atas ;
Memulihkan dan mengembalikan tanah yang telah dilakukan eksekusi
pengosongan berdasarkan Berita Acara Pengosongan tanggal 28 Agustus 2002 No. 17/2002 Eks Jo No. 227/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt.Tim kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti sebelum dilaksanakan eksekusi tersebut di atas ;Menghukum para Tergugat dan pihak lain atau siapa saja yang mendapat hak, kuasa, tugas, perintah dari para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah milik / hak para Penggugat sebagaimana disebut pada petitum No. 4 di atas dalam keadaan kosong seperti semula / utuh dengan tidak ada beban lainnya kepada para Penggugat paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan perkara ini ;
Menyatakan bahwa batal demi hukum serta tidak punya kekuatan hukum
mengikat segala bentuk peralihan hak atas tanah petitum No. 4 tersebut dari H. Mardani bin H. Bochrim atau para ahli warisnya kepada pihak lain terutama kepada Tergugat II PT. ASTRA serta menyatakan batal demi hukum segala pencatatan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah petitum No. 4 tersebut menjadi atas nama pihak lain selain atas nama para Penggugat ;Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini serta merta dapat dijalankan
terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uit voerbaar bij
voorraad) ;
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II, Tergugat III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I :
Bahwa Tergugat I dengan ini membantah dan menolak seluruh dalil-dalil
yang dikemukakan Penggugat di dalam gugatannya, kecuali yang secara
tegas diakui oleh Tergugat I.Bahwa Penggugat tidak memiliki alas hak dan kedudukan sebagai pihak dalam perkara ini;
Dalam gugatan butir 1, 2 dan 3 Penggugat pada pokoknya menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Kelurahan Cakung Barat RT.08/06 Kampung Baru, Kecamatan Cakung Timur, Jakarta Timur yang tercatat dengan Girik C No.268 Persil 15 S II, seluas 11.270 m² didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 01/Pdt/ Plw/1991/PN.Jak.Tim. tanggal 28 Oktober 1991, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.125/Pdt/1992/PT.DKI tanggal 23 April 1992, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998.
Menurut Tergugat I, dalil Penggugat berkaitan dengan kedudukan Penggugat tersebut di atas adalah keliru dengan alasan sebagai berikut :
2.1. Bahwa Penggugat tidak mempunyai alas hak untuk menggugat karena bukti kepemilikan atas tanah yang menimbulkan hak kepada seseorang adalah sertifikat bukan didasarkan pada putusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang kini telah dicabut dan ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997;
2.2. Bahwa dasar hukum yang dijadikan alas hak Penggugat untuk mengajukan gugatan adalah kepemilikan atas tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 01/Pdt/Plw/1991/ PN.Jak.Tim. tanggal 28 Oktober 1991, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.125/Pdt/1992/PT.DKI tanggal 23 April 1992, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 493 PK/ Pdt/ 1997 tanggal 10 Maret 1998.
2.3. Bahwa dengan demikian jelas Penggugat tidak memiliki kepentingan yang cukup dan layak untuk bertindak dan berkedudukan sebagai pihak dalam perkara ini (legitimasi persona standi in judicio). Oleh karena itu, mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Gugatan Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Tergugat I dalam perkara a quo adalah sebagai perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut Tergugat I, dalil Penggugat berkaitan dengan perbuatan melawan
hukum oleh Tergugat I tersebut di atas adalah kabur dan tidak jelas dengan
alasan-alasan hukum sebagai berikut:
3.1. Bahwa posita maupun petitum dalam gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas;
3.2. Bahwa ketidak jelasan posita perkara adalah tentang dasar hukum dari kepemilikan Penggugat atas sebidang tanah yang terletak di kelurahan
Cakung Barat RT.08/06 Kampung Baru, Kecamatan Cakung Timur, Jakarta Timur yang tercatat dengan Girik C No. 268 Persil 15 S II, seluas 11.270 m²;
3.4 Bahwa kekaburan Penggugat juga sangat jelas dalam gugatan Penggugat butir 3, yang menyatakan hak Penggugat atas tanah-tanah tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.01/ Pdt/Plw/1991 /PN.Jak.Tim tanggal 28 Oktober 1991;
3.5. Bahwa oleh karena kekaburan gugatan Penggugat, Penggugat lupa dan tidak mengetahui bahwa Pengadilan tidak berwenang memberikan hak-hak atas tanah kepada seseorang (dalam perkara ini Penggugat). Dan menurut hukum yang berwenang memberikan hak-hak atas tanah kepada seseorang adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini adalah Turut Tergugat II;
3.6. Dengan demikian jelas sekali perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh Penggugat berkaitan dengan Tergugat I adalah kabur dan tidak jelas;
Oleh karena itu mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Eksepsi Tergugat II,
Eksepsi Menyangkut Surat Kuasa Tidak Sah.
Bahwa berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR menyatakan, selain kuasa lisan atau kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan, pemberi kuasa dapat diwakili oleh kuasa dengan surat kuasa khusus atau Bijzondere Schrif Telijke Machtiging.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959 jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober Tahun 1994, Surat Kuasa Khusus yang memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR, yaitu:
2.1. Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan.
2.2. Menyebutkan kompetensi relatif.
2.3. Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (Penggugat dan Tergugat).
2.4. Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
Bahwa syarat formal surat kuasa tersebut diatas bersifat kumulatif yang berarti tidak dipenuhinya salah satu syarat mengakibatkan:
Surat kuasa khusus cacat formal.
Surat kuasa tidak sah.
Kedudukan kuasa sebagai pihak formal mewakili pemberi kuasa tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani kuasa tidak sah. Bahkan semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat dan gugatan yang diajukannya tidak dapat diterima.
Bahwa ternyata di dalam surat kuasa khusus Penggugat tidak mencantumkan Notaris Yudo Paripurno cq. Lely R. Yudo Paripurno, SH sebagai pihak dalam hal ini Turut Tergugat III.
Bahwa ternyata identitas alamat dari Tergugat I tercantum beralamat di JI. Sindang III No.7, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Sedangkan perbaikan gugatan tercantum alamat Tergugat I di JI. Perjuangan No. 26 RT.006/04, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, sehingga terdapat perbedaan antara alamat dalam surat kuasa dengan di dalam gugatan.
Bahwa di dalam surat kuasa khusus terdapat Penggugat Mini binti Gimin, Endang bin Semar, H. Naisah binti Mahar, Jabir bin Usman, yang dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) identitasnya dibuktikan dengan Cap Jempol, namun di dalam surat kuasa ternyata dibuktikan dengan tanda tangan sehingga terdapat kerancuan mengenai identitas diri para Penggugat tersebut.
Bahwa selain itu sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Buku II dan Surat Edaran Mahkamah Agung, untuk dapat bertindak selaku Penggugat / Tergugat harus mempunyai izin khusus sebagai advokat / pengacara atau izin insidentil. Bahwa sesungguhnya seseorang tidak dapat bertindak selaku kuasa dari pihak lain untuk berperkara tanpa mempunyai izin khusus sebagai Advokat / Pengacara. Bahwa ternyata Penggugat (Umar bin Ramin) tidak mempunyai izin khusus selaku pemegang kuasa dari para Penggugat lainnya. Sedangkan izin insidentil yang diperolehnya hanyalah untuk dirinya sendiri, sehingga Penggugat (Umar bin Ramin) tidak dapat bertindak mewakili atau, untuk dan atas nama para Penggugat lainnya.
Bahwa berdasarkan hal tersebut surat kuasa dari Penggugat adalah tidak sah dan cacat formal sehingga adalah tepat Majelis Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Eksepsi Mengenai Kapasitas Penggugat (Eksepsi Diskualifikasi in
Person).
Bahwa di dalam gugatannya para Penggugat menyatakan sebagai ahli waris Ramin bin Gamin, Jelek bin Sijo, Samad bin Sijo dan Usman bin Gamin.
Bahwa salah satu syarat yang paling mendasar sesuai ketentuan yang harus dipenuhi oleh para Penggugat sebelum suatu perkara dapat diperiksa pokok perkaranya oleh Majelis Hakim adalah apakah orang / pihak atau beberapa orang / pihak tersebut mempunyai kedudukan yang sah sebagai Penggugat, dan apakah orang atau beberapa orang tersebut berhak melakukan gugatan dalam suatu perkara.
Bahwa kedudukan sah tersebut harus dibuktikan lebih dahulu oleh Penggugat, untuk itu Penggugat harus dapat membuktikan bahwasanya Penggugat mempunyai kapasitas / kedudukan yang sah untuk dapat bertindak sebagai Penggugat dan kedudukan yang sah haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa dalam gugatannya para Penggugat tidak mencantumkan secara jelas domisili (alamat) dari para Penggugat sehingga menimbulkan keraguan mengenai identitas para Penggugat sesungguhnya, dalam gugatannya tersebut para Penggugat mencantumkan alamat dari para Penggugat dengan alamat sebagai berikut:
Umar bin Ramin.
(Kp. Baru RT. 011/08) Cakung Barat, Jakarta Timur.
Mini bin Ramin.
(Kp. Baru RT. 009/08) Cakung Barat, Jakarta Timur.
Sopiyah binti Gamin.
Kp. Sukapura - Jakarta Utara)
Kasih binti Buang
(Kp. Baru RT.009/RW. 008, Cakung Barat, Jakarta Timur).
Endang bin Samin
(Kp. Baru RT.006/RW.008 Cakung Barat, Jakarta Timur).
Subur bin Jelek
(Kp. Baru RT.012/RW.002 Cakung Barat, Jakarta Timur).
H. Naisab binti Mahar
Kp. Sempu Gardu RT.004/RW.002, Ds. Pasir Gombong, Kec.
Cikarang Kab. Bekasi, Jawa Barat.
Jabir bin Usman
(Kp. Sungai Tiram RT.003/RW.002, Cilincing, Jakarta Utara).
Naalim bin Ramin
(Kp. Pulo Jahe RT.005/RW.014, Jatinegara Cakung, Jakarta).
Hanafih bin Ramin.
(Kp. Baru RT.011/RW .008 Cakung Barat, Jakarta Timur).
Naain bin Ramin.
(Kp. Cakung RT.009/RW.005, Cakung Barat, Jakarta Timur).
Jelek bin Ramin
(Kp. Baru RT.001 /RW.005 Cakung Barat, Jakarta Timur).
Bahwa dengan hanya menyebutkan alamat seperti tersebut jelas menyebutkan ketidakjelasan alamat para Penggugat.
Bahwa penyebutan identitas dalam surat gugatan, merupakan syarat formal keabsahan gugatan. Surat gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak apalagi identitas Tergugat menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada.
Bahwa yang dimaksud dengan identitas adalah : 1. Nama lengkap dan alamat atau tempat tinggal. (M. Yahya Harahap,SH. Hukum Acara Perdata halaman 53 Penerbit Sinar Gratika).
Bahwa dengan demikian adalah tepat apabila Majelis Hakim berkenan untuk rnenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima menurut hukum.
Eksepsi Mengenai Identitas Dari Tergugat I Tidak Jelas.
Bahwa di dalam gugatannya para Penggugat telah menyatakan
gugatan ini diajukan terhadap:
Ahli waris dari H. Mardani bin H.H. Bochrim yaitu:
Ny. Hj. Hazizah Mardani (istri);
H. Machmud Amirudin HM, SH (anak);
Ir. H. Abdul Madjid HM (anak);
Ir. H. Maulana Hasanudin (anak) ;
Ny. H. Yayah Marwiyah HM (anak) ;
Ir. H. Kamarudin HM (anak) ;
Hj. Nurhayati HM. SE (anak) ;
Dr. Sofyan Zakaria HM (anak);
Arip Hidayat HM (anak) ;
Anita Marianti HM (anak);
Decky Ardian Pasna HM (anak) ;
Yang beralamat di Jl. Sindang III/7, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.";
Bahwa para ahli waris dari H. Mardani bin H. Bochrim terdiri dari 11 orang (subjek hukum) ,bahwa penyebutan 11 orang tersebut sebagai hanya Tergugat I adalah sangat keliru, dikarenakan para ahli waris tersebut sebagai subjek hukum tidak dapat digabungkan hanya sebagai satu Tergugat saja yaitu Tergugat I, namun haruslah dipisahkan sehingga menjadi Tergugat I hingga Tergugat XI.
Bahwa Tergugat I yang merupakan para ahli waris sebagai subjek hukum mempunyai kapasitas dan domisili hukum yang berbeda sehingga tidak dapat digabungkan dalam satu pihak saja yaitu Tergugat I. Bahwa penggabungan beberapa subjek hukum menjadi hanya satu Tergugat saja tidak diperbolehkan.
Bahwa HIR telah menyatakan penyebutan identitas dalam surat gugatan merupakan syarat formal keabsahan gugatan, surat gugatan yang tidak menyebutkan secara rinci identitas Tergugat, menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada, dan yang dianggap sebagai identitas adalah: nama lengkap dan alamat atau tempat tinggal.
Eksepsi Mengenai Adanya Perubahan Dalam Gugatan.
Bahwa para Penggugat dalam suratnya tanggal 14 Oktober 2008 telah mengajukan perbaikan gugatan perkara perdata No. 286/Pdt.G/2008/ PN.Jkt. Tim.
Bahwa perbaikan gugatan yang diajukan oleh para Penggugat mengenai adanya perubahan alamat dari para ahli waris H. Mardani bin H. Bochrin, dari alamat JI. Sindang III No.7, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur menjadi beralamat di Jl. Perjuangan No. 26 RT. 006/04,
kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.Bahwa dengan adanya perbaikan tersebut justru membuktikan eksepsi Tergugat II yang mengatakan bahwa identitas dari Tergugat I adalah tidak jelas, dikarenakan terhadap subjek-subjek hukum dari Tergugat I terdapat 2 alamat yaitu :
JI. Sindang III No. 7 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
JI. Perjuangan No. 26 RT .006/04, Kelurahan Kelapa Gading Tirnur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bahwa selain perbaikan gugatan mengenai alamat Tergugat I, para Penggugat juga telah menambahkan / memasukkan satu pihak sebagai Turut Tergugat III, yaitu:
Notaris Yudo Paripurno, SH Cq Lely R. Yuddo Paripurno,SH selaku Notaris pengganti dan atau pemegang protocol dari Notaris Yudo Paripurno,SH beralamat di Jl. Latuharhary No. 17 Menteng, Jakarta Pusat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut ternyata perbaikan yang dilakukan oleh Penggugat bukanlah suatu perbaikan gugatan namun adalah penambahan pihak dalam gugatan. Dan sesuai ketentuan atas adanya penambahan pihak dalam gugatan tidak dapat dilakukan perbaikan namun harus dilakukan pencabutan atas gugatan tersebut. Untuk selanjutnya didaftarkan kembali dengan tambahan Tergugat atau Turut
Tergugat. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi pengantar buku II halaman 115 yang berbunyi:
23.2. Perubahan dan atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan terjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus di cabut.
Bahwa selain itu sesuai dengan buku II, atas perubahan gugatan tersebut harus memuat syarat formil yaitu :
Diajukan pada hari sidang pertama, dan
Para pihak hadir.
Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat tidak dibenarkan untuk mengajukan perubahan gugatan jika:
Diluar hari sidang, dan
Juga pada sidang yang tidak dihadiri Tergugat.
Eksepsi Mengenai Kewenangan Relatif.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mengajukan perubahan atas alamat / domisili hukum dari Tergugat I dari awalnya beralamat di JI. Sindang III/7, Jakarta Timur berubah menjadi Jl. Perjuangan No. 26, RT.006/04, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading,
Jakarta Utara.Bahwa Tergugat II, PT Astra Honda Motor beralamat di JI. Yos
Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.Bahwa sesuai dengan Pasal 118 HIR ayat I dinyatakan:
“yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat”;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena domisili hukum dari Tergugat I dan Tergugat II adalah di Jakarta Utara sehingga yang seharusnya berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Eksepsi Mengenai Isi Petitum Gugatan Yang Tidak Jelas.
Bahwa di dalam petitum gugatannya Penggugat meminta Majelis Hakim yang memutus perkara untuk memutus sebagai berikut :
"Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, Penggugat mohon
kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memeriksa dan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan tersebut diatas;
Menyatakan bahwa 1. Marsaih bin Ramin, 2. Naalim, 3. Umar bin Ramin, 4. Hanafih, 5. Nadih; adalah ahli waris dari Ramin bin Gamin serta Subur bin Jelek adalah ahli waris dari Jelek bin Sijo bin Saidin, Endang bin Somad adalah ahli waris Somad, H. Nasiah bin Mahar adalah ahli waris dari Mahar dan Jabir bin Usman adalah ahli waris dari Usman yang berhak mewarisi dari Mahar dan Jabir bin Usman adalah ahli waris dari Usman yang berhak mewarisi barang peninggalannya yang berupa tanah Girik C No. 268 Persil 15 S II seluas 11.370 m² yang sekarang dikenal dan terletak di RT.001/09, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Jakarta Timur.
Menyatakan bahwa Penggugat: 1. Naalim, 2. Umar bin Ramin, 3. Hanafih, 4. Nadih, 5. Jelek binti Ramin, 6. Endang bin Somad selaku ahli waris Samad, 7. Subur bin Jelek sebagai ahli waris Jelek bin Sijo, serta Turut Tergugat I sebagai ahli waris Ramin bin Gamin, 8. H.
Nasiah bin Mahar selaku ahli waris dari Mahar, 9. Jabir bin Usman sebagai ahli waris dari Usman bin Gamin, 10. Kasih binti Buang, 11. Mini binti Gamin, 12. Sopiah binti Gamin adalah pemilik sah atas tanah Girik C No. 268 Persil 15 S II seluas 11.370 m² yang sekarang dikenal dan terletak di RT.001109, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Jakarta Timur dengan batas-batas sebagaimana yang dinyatakan dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap
dalam perkara No. 01 /Pdt/Plw/1991/PN.Jkt. Tim. lMenyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 17/2002 Eks jo No. 227/Pdt/Plw/1995 PN.Jkt.Tim tanggal 31 Juli 2002, Jo Berita Acara Eksekusi Pengosongan No. 17/2002 Eks Jo No. 227/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt.Tim, tanggal 28 Agustus 2002 Jo Berita Acara Penyerahan No. 17/2002 Eks Jo No. 227/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt. Tim tanggal 28 Agustus 2002, batal demi hukum dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap diri dan tanah
milik / hak Penggugat tersebut diatas;dst ...";
Bahwa di dalam posita dan petitumnya sama sekali tidak dinyatakan secara jelas mengenai isi gugatan tersebut apakah Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.
Bahwa dikarenakan gugatan Penggugat yang tidak jelas maka terhadap gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi Mengenai Gugatan Kabur (obscuur libel).
Bahwa gugatan Penggugat obscuur libel mengenai objek gugatan yaitu:
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan sebagai pemilik tanah seluas 11.270 m² dengan girik C No. 268 Persil 15 S II dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatas dengan tanah gudang / Tergugat,
Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah PT Wirantoro.
Sebelah Timur : berbatas dengan tanah Pengairan Kali Cakung
atau Jalan.
Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Tergugat.
Bahwa dalam gugatan Penggugat tersebut tidak jelas menyebutkan atas nama siapa / nama pemilik Girik C 268 tersebut.
Bahwa batas-batas yang disampaikan Penggugat tidak jelas, dimana batas sebelah Utara disebutkan berbatas dengan tanah gudang / Tergugat dan sebelah Barat tanah Tergugat sedangkan di dalam gugatan ini terdapat 2 Tergugat yaitu Tergugat I dan Tergugat II. Sehingga terdapat kerancuan tanah Tergugat siapa yang menjadi batas.
Sedangkan sebelah tanah berbatas dengan tanah pengairan kali cakung / jalan. Bahwa jelas terdapat perbedaan yang prinsipil antara pengairan Kali Cakung dan jalan. Sehingga dengan demikian batas-batas tanah yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas dan terkesan sembrono sehingga dapat disimpulkan Penggugat tidak mengetahui secara pasti letak tanah Girik C. 268.
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1975 menyatakan :
"karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelas letak / batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima. "
Eksepsi Mengenai Pihak Dalam Gugatan Keliru (gemis aanhoeda niqheid).
Bahwa pihak yang digugat oleh Penggugat adalah error in persona mengenai kedudukan Tergugat II dalam gugatan ini.
Bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 4 K/Sip/1958 menyatakan:
"syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak";
Bahwa hingga saat ini tidak pernah terdapat hubungan hukum apalagi perselisihan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II, dan juga obyek tanah yang dimaksud oleh Penggugat tidak pernah di perjual belikan kepada Tergugat II, serta Tergugat II tidak pernah mengetahui dan menguasai letak dari tanah girik C. 268 tersebut. Sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat II adalah keliru.
Eksepsi Turut Tergugat II :
Gugatan Penggugat Tidak Jelas / Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa sebagaimana dalil gugatannya pada halaman 5 posita angka 12, Penggugat menyatakan bahwa Turut Tergugat II dengan ceroboh telah mencatat dan mendaftarkan perubahan hak atas tanah tersebut menjadi atas nama Tergugat II.
Dalam dalil gugatannya tersebut menimbulkan ketidak jelasan terhadap objek sengketa yang dipermasalahkan, karena sesuai fakta hukum baik dalam posita maupun petitum gugatannya, Penggugat sama sekali tidak menyebutkan secara jelas nomor, jenis ataupun status hak atas tanah (subjek maupun objek) yang telah diterbitkan Turut Tergugat II, kecuali hanya menyebutkan adanya tindakan Turut Tergugat II yang telah mencatat dan mendaftarkan perubahan hak atas tanah menjadi atas nama Tergugat II, sedangkan penyebutan nomor atau jenis hak penting dalam menentukan status kepemilikan seseorang terhadap hak atas tanah, sehingga gugatan Penggugat yang mengarah pada Turut Tergugat II tidak jelas dan kabur (obscuur libel), oleh karenanya cukup menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Gugatan Penggugat Salah Pihak (Error In Persona)
Bahwa berkaitan dengan angka 1 tersebut diatas, maka dalil gugatan Penggugat pada halaman 2 posita angka 1, yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah Girik C No. 268 Persil 15 S II, seluas 11.270 m², dengan demikian tanah yang dijadikan gugatan oleh Penggugat adalah tanah dengan girik dan bukan tanah sertipikat, maka gugatan Penggugat yang ditujukan pada Tergugat II adalah salah alamat karena Turut Tergugat II tidak menerbit Girik sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 286/PDT.G/2008/PN.JKT.TIM tanggal 07 Januari 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa 1. Marsaih bin Ramin, 2. Naalim, 3. Umar bin Ramin,
4 Hanafih, 5. Nadih, adalah ahli waris dari Ramin bin Gamin, serta Subur
bin Jelek adalah ahli waris Jelek bin Sijo bin Saidin, Endang bin Somad
adalah ahli waris Somad, H. Nasiah bin Mahar adalah ahli waris dari
Mahar dan Jabir bin Usman adalah ahli waris dari Usman yang berhak
mewarisi barang peninggalannya berupa tanah Girik C No. 268 Persil
15 S. II seluas 11.370 M² yang sekarang dikenal dan terletak di RT. 001/09,
Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (tanah sengketa);Menyatakan bahwa para Penggugat: 1. Naalim, 2. Umar bin Ramin, 3.
Hanafih, 4. Nadih, 4. Jelek binti Ramin, 6. Endang bin Somad selaku ahli
waris Samad, 7. Subur bin Jelek sebagai ahli waris Jelek bin. Sijo, serta
Turut Tergugat I sebagai ahli waris Ramin bin Gamin, 8. H. Nasiah bin
Mahar selaku ahli waris dari Mahar, 9. Jabir bin Usman sebagai ahli waris
dari Usman bin Gamin, 10. Kasih binti Buang, 11. Mini binti Gamin, 12.
Sopiah binti Gamin adalah pemilik sah atas tanah Girik C No. 268 Persil
15 S. II seluas 11.370 M² yang sekarang dikenal dan terletak di RT 001/09,
Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagaimana yang dinyatakan dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt. Tim;Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 17/2002 Eks. jo. No. 227/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt.Tim. tanggal 31 Juli 2002 jo. Berita Acara Eksekusi Pengosongan No. 17/2002 Eks jo. No. 227/Pdt/ Plw/1995/ PN.Jkt.Tim. tanggal 28 Agustus 2002 jo. Berita Acara Penyerahan No. 17/2002 Eks. jo. No. 227/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt.Tim tanggal 28 Agustus 2002, batal demi hukum dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap diri dan tanah milik / hak para Penggugat tersebut di atas;
Memulihkan dan mengembalikan tanah yang telah dilakukan eksekusi pengosongan berdasarkan Berita Acara Pengosongan tanggal 28 Agustus 2002 No. 17/2002 Eks jo. No. 227/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt.Tim, kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti sebelum dilaksanakan eksekusi tersebut di atas;
Menghukum para Penggugat dan pihak lain atau siapa saja yang mendapat
hak kuasa, tugas, perintah dari para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah milik / hak para Penggugat sebagaimana disebut pada petitum No.4 di atas, dalam keadaan kosong seperti semula / utuh dengan tidak ada beban lainnya kepada para Penggugat paling lambat 3 (tiga) hari sejak putusan perkara ini;Menyatakan bahwa batal demi hukum serta tidak punya kekuatan hukum
mengikat segala bentuk peralihan hak atas tanah petitum No. 4 tersebut
dari H.Mardani bin H. Bochrim atau para ahli warisnya kepada pihak lain
terutama kepada Tergugat II PT ASTRA serta menyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum segala pencatatan dan penerbitan sertifikat
hak atas tanah petitum No. 4 tersebut menjadi atas nama pihak lain
selain atas nama para Penggugat;Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini serta merta dapat
dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uit
voerbaar bij voorraad);Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini sebesar Rp.2.387.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat selebihnya.
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan para Tergugat I, II dan Turut Tergugat II putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 441/PDT/2009/ PT.DKI tanggal 29 Januari 2010 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada para Tergugat I, II / para Pembanding I, II masing-masing pada tanggal 1 dan 5 April 2010 kemudian terhadapnya oleh para Tergugat I, II / para Pembanding I, II dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 dan 13 April 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 dan 15 April 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 441/PDT/ 2009/PT.DKI. Jo. No. 286/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut masing-masing pada tanggal 27 dan 29 April 2010;
Bahwa setelah itu oleh para Termohon Kasasi / para Penggugat yang pada tanggal 5 Mei 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Tergugat I, II / para Pembanding I, II diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 19 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi / para Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Alasan-alasan Pemohon Kasasi I :
KEBERATAN TENTANG PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YANG ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD.
Bahwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, Judex
Facti wajib untuk memberikan pertimbangan hukum yang cukup
(onvoldoende gemotiveerd). Kewajiban tersebut telah secara tegas
diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 03/1974 tanggal
25 November 1974 tentang putusan yang harus cukup diberi pertimbangan / alasan SEMA tersebut pada intinya menentukan bahwa suatu putusan yang tidak atau kurang memberi pertimbangan / alasan yang kurang jelas, sukar dimengerti atau bertentangan satu sama lain, dapat dipandang sebagai suatu kelalaian dalam acara (vormverzium). Oleh karenanya putusan dimaksud dapat dibatalkan dalam tingkat kasasi.Bahwa dalam memeriksa dan memutus perkara ini, Judex Facti telah
lalai melaksanakan tertib hukum acara.
Kelalaian-kelalaian Judex Facti tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa Judex Facti pada Pengadilan Tingkat Banding, telah salah dan keliru, karena telah menguatkan dan mengambil alih pertimbangan Judex Facti tingkat pertama, tanpa mengulangi kembali proses pemeriksaannya secara langsung dan sendiri serta tanpa memberikan pertimbangan hukum yang cukup (vide halaman 7 alinea keempat putusan Judex Facti tingkat banding).
Bahwa halaman 7 alinea keempat putusan Judex Facti tingkat
banding tersebut berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 286/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim
tanggal 7 Januari 2009, memori banding dari Pembanding I, II dan III
semula Tergugat I, ll dan Turut Tergugat ll serta berkas perkara yang
dimohonkan banding a quo, Pengadilan Tingkat banding berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan
dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini.
Bahwa halaman 9 alinea pertama putusan Judex Facti tingkat
banding tersebut berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan,
pertimbangan dan Putusan Pengadilan Negeri No. 286/Pdt.G/2008/ PN.Jkt. Tim tanggal 7 Januari 2009 telah tepat dan benar karena itu putusannya dapat dipertahankan dan dikuatkan.
Bahwa menurut tertib hukum acara, Judex Facti tingkat banding
wajib untuk memberi uraian dan pertimbangan hukum, alasan serta
dasar hukum bahwa alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim
Tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut hukum- bagian mana dan dimananya yang sudah tepat dan benar dari putusan Judex Facti tingkat pertama-tidak diuraikan secara jelas dan terperinci oleh Judex Facti tingkat banding.Bahwa menurut tertib hukum acara, Judex Facti pada tingkat banding wajib untuk memeriksa kembali secara menyeluruh dan seksama perkara yang dimintakan banding. Oleh karena itu putusan Judex Facti pada pengadilan tingkat banding dimaksud juga telah
menyalahi tertib hukum acara dan karenanya haruslah dibatalkan.Bahwa perkataan “Ulangan” dalam UU No. 20 Tahun 1947 Tentang
Pengadilan Ulangan (UU Tentang Peradilan Umum), menurut
Prof. R. Subekti,SH, Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia dan Guru Besar Hukum Perdata pada Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam bukunya
Hukum Acara Perdata (Bandung : Binacipta-BPHN Depkeh, 1989),
halaman 154, menunjukkan diulanginya semua segi pemeriksaan, baik yang mengenai duduk perkara (fakta) maupun yang mengenai penerapan hukumnya.Bahwa perkataan “diulangi” dalam UU Tentang Pengadilan Ulangan, menurut Retnowulan Sutantio, SH dan Iskandar Oeripkartawinata,SH, keduanya berturut-turut Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Advokat senior di Bandung serta keduanya juga Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Universitas Katolik Parahyangan Bandung, sebagaimana dinyatakan dalam bukunya Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek (Bandung: CV. Mandar Madju, 1995), halaman 152, menunjukkan bahwa perkara tersebut menjadi mentah kembali. Perkataan “diulangi” berarti bahwa pemeriksaan dilakukan mulai pengajuan gugatan sampai putusan dijatuhkan, dengan perkataan lain semua surat-surat bukti, putusan Pengadilan Negeri dibaca dan diteliti lagi.
Semua segi pemeriksaan diulang, baik yang mengenai duduknya perkara (fakta), maupun penerapan hukumnya oleh Hakim Tinggi.Bahwa halaman 8 alenia keempat dan kelima, putusan Judex Facti
tingkat banding tersebut berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa namun dalam Putusan Pengadilan Tinggi No.
125/Pdt/1992/PT.DKI yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Timur No. 01/Pdt.Plw/1991/PN.Jkt.Tim ternyata dikabulkan
oleh Mahkamah Agung RI dengan Putusannya No. 3232 K/Pdt/ 1993."
"Menimbang bahwa berdasarkan kenyataan tersebut, maka Pengadilan Tinggi tidak perlu mempertimbangkan lagi putusan perkara pidana Pengadilan Jakarta Timur No.1125/Pid/1980/ TIM Jo. Pengadilan Tinggi Jakarta No. 116/1983/PT.Pidana Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 618 K/Kr/1981.
Berdasarkan pertimbangan Judex Facti tersebut diatas, nyatalah
bahwa Judex Facti telah salah dan keliru karena tidak memberikan
uraian dan pertimbangan hukum dengan tepat dan benar menurut
hukum serta rnemberikan keterangan yang tidak benar dalam
pertimbangannya sehingga telah menyalahi tertib hukum acara.
Bahwa pada kenyataannya apabila Judex Facti memeriksa secara
seksama pertimbangan hukum Putusan No. 3232 K/Pdt/1993 maka
fakta kebenaran formil dan material putusan Pidana perkara pidana
Pengadilan Jakarta Timur No. 1125/Pid/1980/TIM Jo. Pengadilan
Tinggi Jakarta No. 116/1983/PT.Pidana Jo. Putusan Mahkamah
Agung RI No. 618 K/Kr/1981 yang menyatakan bahwa Girik C. 268
adalah Girik Palsu ternyata tidak dipertimbangkan Majelis Hakim perkara Putusan No. 3232 K/Pdt/1993. Dengan demikian tidaklah patut Judex Facti menyatakan hal tersebut.
Bahwa halaman 8 alenia keenam, putusan Judex Facti tingkat
banding tersebut berbunyi sebagai berikut :
Menimbang bahwa terlepas benar tidaknya permasalahan perdata
yang terkandung dalam putusan perkara pidana, pengadilan tinggi
sebagai Judex Facti tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan dengan membatalkan ataupun putusan yang lain
terhadap putusan perkara perdata No. 01/PDT.PLW/1991/PN.Jkt. Tim Jo. Putusan No. 125/Pdt/1992/PT.DKI Jo. Putusan No. 3232 K/Pdt/1993 jo. Putusan No. 493 PK/Pdt/1997 yang dijadikan dasar gugatan dalam perkara ini.
Berdasarkan pertimbangan Judex Facti tersebut diatas, nyata-nyata
bahwa Judex Facti memberikan pertimbangan hukum yang salah dan
keliru, karena pertimbangan hukum Judex Facti saling bertentangan
dan tidak bersesuaian satu dengan yang lain, dimana pertimbangan
yang satu menyatakan "tidak mempunyai kewenangan untuk
memutuskan dengan membatalkan ataupun putusan yang
lain terhadap putusan perkara perdata No. 01/PDT.PLW/1991/PN Jkt.
Tim Jo. Putusan No. 125/Pdt/1992/PT.DKI Jo. Putusan No. 3232 K/Pdt/1993 jo. Putusan No. 493 PK/Pdt/1997 yang dijadikan
dasar gugatan dalam perkara ini", sedangkan dalam pertimbangan
lain telah mengabaikan putusan pengadilan No. 129/Pdt/G/1986/ PN.Jkt.Tim Jo. Putusan 77/Pdt/1987/PT.DKI Jo. Putusan No. 2399 K/Pdt/1987 Jo. Putusan No. 376/PK/Pdt/1991 yang telah menyatakan penguasaan tanah aquo sebagai milik Pemohon Kasasi dengan telah mempertimbangkan adanya girik palsu tersebut.
Bahwa dengan demikian, Judex Facti (pada pengadilan tingkat
pertama dan banding) telah terbukti lalai memenuhi kewajiban
hukumnya untuk memberikan pertimbangan hukum yang cukup atau
memadai sebagaimana dimaksud dalam SEMA dan pendapat para
ahli hukum tersebut di atas. Oleh karena Judex Facti telah menyalahi
tertib hukum acara dan merupakan kesalahan dalam menerapkan hukum dalam hal ini melanggar ketentuan Il Tentang Pengadilan Ulangan, sehingga patut dan adil apabila putusan Judex Facti tingkat banding No. 441/PDT/2009/PT.DKI tanggal 29 Januari 2010 yang menguatkan putusan Judex Facti Tingkat Pertama No. 286/Pdt. G/2008/PN.Jkt.Tim tanggal 7 Januari 2009 tersebut, haruslah dibatalkan atau setidaknya dinyatakan batal oleh Hakim Agung pada Tingkat Kasasi, sesuai kaedah hukum Yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung R.I. No. 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang menyatakan bahwa:
Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang
kurang cukup dipertimbangkan (onvooldoende gemotiveerd) harus
dibatalkan.
Dan putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 Oktober 1972 No.
672 K/Sip/1972 yang kaedah hukumnya pada pokoknya menyatakan
bahwa:
Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan karena kurang cukup
dipertimbangkan (niet onvooldoende gemotiveerd) dan terdapat
ketidaktertiban dalam beracara.
KEBERATAN TENTANG TIDAK DIPERTIMBANGKANNYA MEMORI
BANDING PEMOHON KASASI:
Judex Facti Tingkat Banding telah salah dalam menerapkan hukum acara yang berlaku dalam memeriksa perkara banding (vide Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Tentang Mahkamah Agung Juncto UU Tentang Pengadilan Ulangan), karena Judex Facti Tingkat Banding telah tidak mempertimbangkan secara seksama dan cermat atas Memori Banding Pembanding / Pemohon Kasasi.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pertimbangan
hukum Judex Facti Tingkat Banding sebagaimana terlihat pada
halaman 7 alinea keempat putusannya tersebut, dimana Judex Facti
Tingkat Banding hanya membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 286/PDT.G/2008/PN.JKT.TIM dan Judex Facti Tingkat Banding tanpa sama sekali dan tidak sedikitpun menyinggung dan atau mempertimbangkan secara seksama atas memori banding Pembanding tersebut.
Bahwa halaman 7 alinea keempat putusan Judex Facti Tingkat
Banding tersebut berbunyi sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 286/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Tim
tanggal 7 Januari 2009, memori banding dari Pembanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan Turut Tergugat II serta berkas perkara yang
dimohonkan banding a quo, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan
dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini.
Bahwa berdasarkan pendapat Retnowulan Sutantio,SH dan
Iskandar Oeripkartawinata, SH di atas tersebut (vide Hukum Acara
Perdata Dalam Teori dan Praktek, hal. 152 tersebut), dengan adanya
pengajuan pernyataan banding dan memori banding, maka perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri tersebut menjadi mentah kembali. Sehingga semua surat-surat bukti dan memori banding, Putusan Pengadilan Negeri wajib dibaca dan diteliti serta diulang kembali pemeriksaannya oleh Tingkat Banding.Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya dan adil, apabila dalil-
dalil Pemohon Kasasi / Pembanding sebagaimana yang dinyatakan
dalam memori banding tersebut wajib dibaca dan diteliti serta dipertimbangkan pemeriksaannya oleh Hakim Tingkat Banding untuk diuji keabsahannya oleh Pengadilan Tingkat Banding, pengujian atas dalil-dalil Pembanding tersebut dilakukan oleh Hakim Tingkat Banding dengan cara mempertimbangkan secara seksama dan cermat dalil-dalil Pemohon Kasasi / Pembanding;Bahwa berdasarkan hal tersebut dihubungkan antara satu dengan
lainnya, maka telah terbukti bahwa Judex Facti Tingkat Banding telah salah dalam menerapkan hukum acara yang berlaku dalam memeriksa perkara banding (vide Pasal 30 ayat (1) huruf B UU Tentang Mahkamah Agung Juncto UU Tentang Pengadilan Ulangan), karena telah tidak mempertimbangkan seluruh dalil-dalil memori banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Pembanding.Bahwa dengan demikian patut dan adil apabila Putusan Pengadilan
Tingkat Pertama tersebut dibatalkan atau setidaknya dinyatakan
batal oleh Hakim Agung pada tingkat kasasi.
Judex Facti Tingkat Banding telah melanggar hukum acara yang berlaku dalam memeriksa perkara banding (Vide Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Tentang Mahkamah Agung Juncto UU Tentang Pengadilan Ulangan), karena Judex Facti Tingkat Banding telah tidak bertindak sebagai Judex Facti, dimana Hakim Tingkat Banding hanya mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama tanpa sama sekali dan tidak sedikitpun menyinggung dan atau mempertimbangkan secara seksama dan cermat atas seluruh bukti berupa surat dan seluruh dalil-dalil memori banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Pembanding.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Banding sebagaimana terlihat pada halaman 7 alinea keempat putusannya tersebut, dimana Judex Facti Tingkat Banding hanya membaca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.286/PDT.G/2008/PN.JKT.TIM dan Judex Facti Tingkat Banding telah keliru dan tidak cermat menyimpulkan dalil-dalil Pemohon Kasasi / Pembanding dengan menyatakan bahwa tidak terdapat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan Judex Facti tingkat pertama tersebut.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti tingkat banding tersebut
adalah salah dan keliru dikarenakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa adalah merupakan suatu fakta hukum ketika Pengadilan
Negeri Jakarta Timur mengeluarkan penetapan berupa Berita
Acara Pendapat dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Timur atas Eksekusi Perkara No.01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim
tanggal 28 Oktober 1991 jo. No.125/Pdt/1992/PT.DKI tanggal 23
April 1992 jo. No.3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 jo.
No.493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998 tidak bisa
dilaksanakan karena selain putusan tersebut bersifat declaratoir
dan non executable juga Temohon Kasasi / Terbanding / para Penggugat tidak dapat menunjukkan secara jelas lokasi
dan batas-batas tanah mana yang menjadi obyek sengketa.Bahwa sebagaimana diketahui obyek tanah sengketa yang diuraikan dalam gugatan adalah berdasarkan Putusan Perkara
No.01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim tanggal 28 Oktober 1991 jo. No. 125/Pdt/1992/PT.DKI tanggal 23 April 1992 jo. No. 3232 K/ Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 jo. No. 493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998 atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Cakung Barat RT.08/06 Kampung Baru, Kecamatan Cakung Timur, Jakarta Timur yang tercatat dengan Girik C No.268 Persil 15 S.II, seluas 11.270 m2, Namun ketika dikeluarkan penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas Eksekusi Perkara No.01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim. tanggal 28 Oktober 1991 jo. No.125/Pdt/1992/PT.DKI tanggal 23 April 1992 jo. No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 jo. No.493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998, Termohon Kasasi / Terbanding / para Penggugat ternyata tidak dapat menunjukkan batas-batas lokasi tanah (obyek
sengketa) a quo karena Girik C No. 268 Persil 15 S.II seluas 11.270 m2 adalah palsu berdasarkan putusan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1125/Pid/1980 tanggal 13 Oktober 1980 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.116/1980 P.T. Pidana jo. Putusan Mahkamah Agung No.618/Kr/1981, Girik C.268 telah dinyatakan palsu (Bukti TI-1) dan tidak tercatat baik di Kantor Pelayanan Pajak Wilayah Jakarta Timur maupun Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Timur (Turut Tergugat II).
Bahwa dengan demikian adalah merupakan suatu fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Hakim Tingkat Banding hanya mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama tanpa sama sekali dan tidak sedikitpun menyinggung dan atau mempertimbangkan secara seksama dan cermat atas seluruh bukti berupa surat, seluruh dalil-dalil memori banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Pembanding (vide halaman 7 alinea keempat Putusan Judex Facti Tingkat Banding tersebut).
Bahwa berdasarkan hal tersebut dihubungkan antara satu dengan
lainnya, maka telah terbukti bahwa Hakim Tingkat Banding telah melanggar hukum yang berlaku dalam memeriksa perkara banding (vide Pasal 30 ayat (1) huruf b UU tentang Mahkamah Agung Juncto UU Tentang Pengadilan Ulangan) dengan telah tidak bertindak sebagai Judex Facti, karena Hakim Tingkat Banding hanya mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Hakim Tingkat Pertama tanpa sama sekali dan tidak sedikitpun menyinggung dan atau mempertimbangkan secara seksama dan cermat atas seluruh bukti berupa surat dan seluruh dalil-dalil memori banding yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Pembanding.Bahwa kiranya perlu di teliti kembali mengenai sita jaminan tersebut,
apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mana elemen dugaan yang beralasan, merupakan dasar pembenaran utama dalam pemberian sita tersebut.
Sedangkan apabila Penggugat tidak memiliki bukti-bukti kuat, maka
seharusnya sita jaminan tidak dapat diberikan dan dikabulkan dan
haruslah ditolak ;
Bahwa menurut SEMA No 5 tahun 1975 menyatakan bahwa dalam
setiap penetapan sita jaminan haruslah dengan dasar dasar yang
menyebabkan sita jaminan dikabulkan,yang berarti bahwa sebelum
dikeluarkan penetapan tersebut harus terlebih dahulu diadakan
"penelitian”. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Timur ataupun Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini sama sekali tidak pernah mengadakan penelitian lebih lanjut dengan mengadakan pemeriksaaan lapangan atau pemeriksaan secara fisik ataupun
legalitas surat-surat terhadap objek yang akan disita;Bahwa hak-hak dari Pemohon Kasasi haruslah tetap dilindungi dari
tindakan sewenang-wenang yang berlebihan dari pihak Pemohon
ataupun Pengadilan,maka menurut Prof.Sudikno,bahwa fihak tersita
perlu didengar keterangannya sebelum permohonan sita jaminan
tersebut ditetapkan, dalam Judex Facti hal tersebut telah dilanggar
dan tidak pernah dilakukan oleh Majelis Hakim, maupun Pengadilan
Negeri Jakarta Timur;Bahwa selain itu Judex Facti Hakim Pertama dalam putusan perkara
ini yang menyatakan terlebih dahulu yang diajukan Termohon
Kasasi / Terbanding / para Penggugat kiranya tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga permohonan tersebut sudah sepatutnya dipertimbangkan untuk ditolak. Dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa syarat utama kebolehan dalam menjatuhkan suatu
putusan eksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) harus
didukung oleh suatu alat bukti yang memiliki nilai kekuatan
pembuktian yang cukup sempurna, bernilai kekuatan mengikat
dan menentukan;Bahwa tanpa ketiga unsur kekuatan pembuktian tersebut, maka
tidak dibenarkan menjatuhkan putusan eksekusi terlebih dahulu;Bahwa kendatipun dalam pembuktian bernilai kekuatan yang
sempurna dan mengikat tetapi tidak menentukan maka tidak
dapat dijatuhkan putusan eksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
voorraad);Bahwa dalam perkara a quo pembuktian yang diajukan
Termohon Kasasi / Terbanding / para Penggugat hanya berupa foto copy tanpa menunjukkan aslinya di Pengadilan Tingkat Pertama, tidak didukung dengan saksi-saksi dan tidak dilakukannya Peninjauan Setempat serta tidak mempunyai alas hak atas kepemilikan tanah tersebut karena telah dinyatakan palsu oleh Putusan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1125/Pid/1980/ TIM Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.116/ 1980/P.T. Pidana Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.618 K/ Kr./1981 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dibantah sama sekali oleh Termohon Kasasi / Terbanding / para Penggugat. Dengan demikian jelas pertimbangan hukum Judex Facti Hakim Pertama yang telah menjatuhkan putusan serta merta tidak didukung oleh nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan;Bahwa oleh karena Judex Facti Hakim pertama telah menjatuhkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dalam perkara a quo yang hanya mempertimbangkan bukti Termohon Kasasi/Terbanding/para Penggugat tetapi tidak mempertimbangkan bukti-bukti Pemohon Kasasi / Pembanding / Tergugat I maka perbuatan Judex Facti Hakim Pertama dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak professional dan menyalahgunakan kekuasaan atau arogan terhadap kekuasaan (the arrogance of power);
Bahwa menurut pendapat ahli hukum Prof. Dr. R.Subekti yang menyatakan bahwa pada umumnya keberanian sementara Hakim menjatuhkan putusan eksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
voorraad) lebih banyak didorong oleh sikap angkuh dan masa
bodoh. Tidak peduli bagaimana nanti akibat yang timbul dari
keangkuhan dan sikap masa bodoh itu, seolah-olah pendapat dan
penilaiannya tepat dan benar sekalipun jauh menyimpang dari
ketentuan eksepsional yang tersurat maupun yang tersirat dalam
Pasal 180 ayat (1) HIR atau Pasal 191 ayat (1) Rbg.
Bahwa apabila kekuatan pembuktian alat-alat bukti yang ditemukan
oleh Hakim dalam persidangan tidak lengkap dan utuh maka Majelis
Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan Eksekusi terlebih dahulu
(uitvoerbaar bij voorraad).Bahwa berdasar uraian yuridis tersebut diatas, terbukti Judex Facti
telah lalai dalam menerapkan hukum khususnya ketentuan Pasal 25
ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan, Kehakiman, telah mengatur sebagai berikut :
"Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan
dasar putusan tersebut,memuat pula pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak
tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili":
Bahwa dengan demikian terbukti Judex Facti dalam menjatuhkan
putusannya dalam perkara ini tanpa melakukan pertimbangan hukum
yang cukup dan benar serta terbukti pula telah lalai dalam menerapkan hukum, sehingga jelas mengakibatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta harus dinyatakan batal demi hukum
atau setidak-tidaknya dinyatakan batal,Bahwa dengan demikian patut dan adil apabila putusan Pengadilan
Tingkat Pertama tersebut dibatalkan atau setidaknya dinyatakan
batal oleh Hakim Agung pada tingkat kasasiBahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pertimbangan hukum
Judex Facti dalam menyimpulkan kepemilikan tanah sengketa
perkara a quo adalah telah melanggar hukum serta telah salah / keliru dalam menerapkan hukum, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memutus dan menyatakan bahwa
Pemohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan
oleh karenanya putusan Judex Facti haruslah dibatalkan. Oleh
karena putusan Judex Facti harus dibatalkan, maka Mahkamah Agung R.I. tingkat Kasasi dapat mengadili sendiri perkara ini baik
mengenai penerapan hukumnya maupun hasil pembuktiannya
sebagaimana dimaksud dalam yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.
No. 961 K/Sip/1972 tanggal 31 Oktober 1974.
Bahwa adapun keberatan-keberatan Pemohon Kasasi yang tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam memeriksa dan mengadili perkara
ini adalah sebagai berikut :
KEBERATAN MENGENAI DASAR PUTUSAN :
Bahwa berdasar fakta hukum yang ada, Judex Facti Hakim Pertama
telah tidak menerapkan hukum dengan baik dan benar;Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 23 ayat 1 Undang-Undang No.14
tahun 1970,telah diatur bahwa: "segala putusan pengadilan selain harus
memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat
pula pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau
sumber hukum tak tertulis yang dijadikan untuk mengadili"Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, terhadap putusan Hakim harus dicantumkannya dasar-dasar hukum dalam putusan tersebut, merupakan suatu syarat mutlak yang harus dicantumkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1970 jo. Undang-undang No.2 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No.35 Tahun 1999;Bahwa karena terbukti Judex Facti Hakim Pertama dalam memeriksa
dan mengadili perkara ini, telah lalai dalam menerapkan hukum dengan baik dan benar, maka beralasan menurut hukum, putusan Pengadilan Negeri dibatalkan.
GUGATAN PENGGUGAT ASLI TANPA ALAT BUKTI SURAT YANG SAH:
Bahwa Judex Facti Hakim Pertama tidak mempertimbangkan fakta-fakta para pihak secara adil, sebab beberapa bukti yang menguntungkan Pemohon Kasasi / Pembanding / Tergugat I tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti, seperti : (Bukti TI-1) mengenai Putusan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.1125/Pid/1980/TIM Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.116/1980/P.T. Pidana Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.618K/Kr./1981; (Bukti T1-2) mengenai Putusan Mahkamah Agung RI No.376PK/Pdt/1991 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.2399K/Pdt/1987; (Bukti T1-4) mengenai Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.26/ 1992 Eks yo No.75/PdtG/1991/PN.Jkt.Tim tanggal 19 Nopember 1992 dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.26/1992 Eks yo No.75/ Pdt/G/1991/PN.Jkt.Tim tanggal 30 Mei 1995; (Bukti T1-5a) mengenai surat izin pelaksanaan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta No.PT J.PDT.631.17501992 tanggal 14 Agustus 1992 dan (Bukti T1·8) mengenai Berita Acara Eksekusi Pengosongan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.17/2002 Eks jo No.227/Pdt.Plw/1995/PN.Jkt.Tim hari Rabu tanggal 28 Agustus 2002 dan Berita Acara Penyerahan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.17/2002 Eks jo No.227/Pdt.Plw/1995/PN.Jkt.Tim tanggal 28 Agustus 2002.
Bahwa sebaliknya Judex Facti Hakim Pertama hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Termohon Kasasi / Terbanding I / para Penggugat, walaupun dalam putusannya tercatat bukti surat tersebut kesemuanya berupa foto copy yang bermaterai cukup, telah dicocokan dengan aslinya dan sesuai, padahal dalam fakta-fakta hukum Termohon Kasasi / Terbanding / para Penggugat hanya mengajukan bukti foto copy dan tidak pernah menunjukkan bukti-bukti aslinya. Hal demikian jelas Judex Facti telah keliru dan salah dalam menilai bukti surat Termohon Kasasi / Terbanding / para Penggugat yang berupa foto copy, hal mana menurut Yusrisprudensi Mahkamah Agung No.112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998 bahwa foto copy surat menurut hukum pembuktian acara perdata tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan Pengadilan.
Dengan demikian jelas pertimbangan hukum Judex Facti Hakim Pertama
yang tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi / Pembanding / Tergugat I adalah telah melanggar dan tidak sesuai dengan asas beracara yang harus ditaati oleh Judex Facti yaitu "asas audi et alteram partem" sebagaimana yurisprudensi tetap Mahkmah Agung No. 214 K/ TUN/1999 tanggal 26 Juli 2000.
PENGGUGAT ASLI TIDAK DAPAT MENGHADIRKAN 2 (DUA) ORANG SAKSI:
Bahwa secara fakta hukum yang ada, Termohon Kasasi / Terbanding /
Penggugat Asli sama sekali tidak bisa menghadirkan saksi untuk mendukung dalilnya;Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1905 KUH Perdata, telah diatur
bahwa: keterangan seorang saksi saja tanpa suatu alat bukti yang lain
dimuka Pengadilan, tidak dapat dipercaya dan haruslah dikesampingkan,
apalagi tidak menghadirkan saksi sama sekali:Bahwa dengan demikian seharusnya tanpa adanya suatu alat bukti surat
yang sah dan tidak dapat menghadirkan saksi minimal 2 (dua) orang, maka putusan Judex Facti harus ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak cukup alat bukti yang mendukung dalil-dalil gugatan Termohon Kasasi / Terbanding / Penggugat Asli.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan uraian yuridis diatas, terbukti
Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Kedua telah keliru dan khilaf dalam menerapkan hukum, sehingga seluruh amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan kedua harus dibatalkan;
Alasan-alasan Pemohon Kasasi II :
DALAM EKSEPSI.
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Acara Tidak Sebagaimana Mestinya Sehingga Putusan Judex Facti Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Tidak Sebagaimana Mestinya Berkaitan Dengan Perbaikan / Perubahan Gugatan Menurut Ketentuan Hukum Acara Yang Berlaku
Dalam Putusan Judex Facti Tingkat I halaman 3-4 yang dikuatkan oleh Putusan Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tertanggal 24 September 2008 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 6 Oktober 2008 di bahwa Register Perkara No. 286/Pdt.G/2008/ PN.Jkt.Tim, yang kemudian telah diperbaiki dengan suratnya tertanggal 14 Oktober 2008 dan terakhir dengan suratnya tertanggal 22 Oktober 2008.
Menurut Pemohon Kasasi Judex Facti telah salah menerapkan hukum
berkaitan dengan aturan perbaikan gugatan, dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa terdapat fakta adanya perubahan gugatan yang secara prosedur formal telah bertentangan dengan hukum acara karena mengabaikan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengantar Buku II halaman 115;
Bahwa perubahan dan atau penambahan gugatan tidak boleh
sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugatan harus dicabut;Bahwa perubahan gugatan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi bertentangan dengan hukum karena perbaikan gugatan telah menyangkut materi dan isi gugatan seperti perbaikan alamat Tergugat, dan penambahan pihak dalam perkara a quo yaitu menambah pihak Turut Tergugat III dalam perkara sehingga jelas gugatan secara keseluruhan dianggap berubah;
Bahwa Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengantar Buku II halaman 115 menyatakan penambahan / perbaikan harus memuat syarat formal yaitu diajukan pada sidang pertama; dan para pihak hadir sehingga tidak diperbolehkan perubahan gugatan apabila dilakukan di luar sidang atau juga pada sidang yang tidak dihadiri Tergugat.
Dengan demikian perubahan gugatan Penggugat / Termohon Kasasi
harus dinyatakan bertentangan dengan hukum sehingga gugatan
Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Tidak Sebagaimana Mestinya Berkaitan Legal Standing / Kedudukan Penggugat Sebagai Pihak Dalam Perkara Ini.
Dalam Putusan Judex Facti Tingkat I halaman 42 yang dikuatkan oleh
Putusan Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan bahwa dengan demikian sudah tepat gugatan para Penggugat mendasarkan
kepemilikannya pada putusan pengadilan .... dst".
Menurut Pemohon Kasasi II, Judex Facti telah salah menerapkan hukum
berkaitan dengan kedudukan hukum Termohon Kasasi / Penggugat, dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru menerapkan karena menjadikan Putusan Pengadilan sebagai dasar dari kepemilikan atau
suatu hak;Bahwa sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 Pasal 32 ayat (1) yang merupakan alas hak kepemilikan adalah Sertifikat dan
atau Girik / Letter C;Bahwa pertimbangan Judex Facti yang menjadikan putusan
Pengadilan sebagai dasar dari kepemilikan suatu hak adalah bertentangan dengan hukum;Bahwa putusan Pengadilan adalah putusan penyelesaian sengketa
dan dalam sengketa hak atas tanah maka putusan pengadilan hanyalah bersifat deklaratoir dan condemnatoir tidak untuk menerbitkan suatu hak sendiri;Dengan demikian putusan Judex Facti yang berdasarkan pertimbangan hukum di atas adalah putusan yang keliru dan tidak
benar sehingga harus dinyatakan batal demi hukum;
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Tidak Sebagaimana Mestinya Berkaitan Dengan Gugatan Kabur (Obscuur Libel).
Dalam putusan Judex Facti Tingkat I halaman 43 yang dikuatkan oleh
Putusan Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan bahwa dalam
gugatan Penggugat halaman 3 angka 1 posita gugatan telah disebutkan
batas-batas tanah obyek perkara, dengan demikian gugatan para Penggugat telah memenuhi syarat formil dari surat gugatan, oleh karena
itu eksepsi Tergugat II ini tidak beralasan dan haruslah ditolak".
Menurut Pemohon Kasasi Judex Facti telah salah menerapkan hukum
berkaitan dengan kekaburan gugatan, dengan alasan hukum sebagai
berikut :
Bahwa dalam gugatan yang kemudian termuat dalam Putusan No.
01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim., sama sekali tidak pernah menyebutkan / mencantumkan letak tanah, lokasi dan batas-batas tanah yang dipersengketakan dalam perkara ini;Bahwa gugatan mengenai sengketa hak atas tanah maka obyek tanah yang dipersengketakan harus jelas letaknya, berapa luas tanah
tersebut dengan menyebutkan batas-batasnya;Bahwa tanpa diketahui letak tanah yang menjadi obyek sengketa maka gugatan Penggugat jelas kabur dan tidak jelas dan hal itu hanya akan mengakibatkan gugatan yang mengada-ada;
Dengan demikian jelas, gugatan Penggugat kabur sehingga putusan
Judex Facti yang menerima gugatan tersebut adalah putusan yang
harus dibatalkan.
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Tidak Sebagaimana Mestinya Berkaitan Dengan Surat Kuasa Yang Tidak Sah.
Dalam Putusan Judex Facti Tingkat I halaman 44 yang dikuatkan oleh
Putusan Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan bahwa tidak
dicantumkannya nama Turut Tergugat II dalam surat kuasa Penggugat
tidaklah menyebabkan surat kuasa menjadi tidak sah, tetapi hanya
mengakibatkan sepanjang terhadap pihak yang tidak disebutkan dalam
surat kuasa tersebut tidak bisa dijadikan Tergugat dan gugatan yang
ditujukan terhadap yang bersangkutan menjadi tidak sah dan tidak dapat
diterima, dan hal tersebut sebenarnya menjadi hak yang bersangkutan
(Turut Tergugat II) untuk menerima atau menolaknya dan ternyata Turut
Tergugat II dalam jawabannya tidak mempersoalkan hal tersebut, Bahwa
disisi lain, ditariknya Turut Tergugat II dalam perkara ini bukanlah sebagai Turut Tergugat utama yang mempunyai perselisihan hukum secara langsung dengan para Penggugat"
Menurut Pemohon Kasasi Judex Facti telah salah menerapkan hukum
berkaitan dengan surat kuasa, dengan alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa untuk dapat bertindak selaku pihak Penggugat dalam beracara
di Pengadilan secara formal harus mempunyai surat kuasa yang
didalamnya memenuhi ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR, dan sesuai
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari
1959 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 tahun 1994
tanggal 14 Oktober 1994;
Bahwa menurut hukum, surat kuasa harus menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan; surat kuasa harus menyebutkan kompetensi relatif (Pengadilan Negeri); Surat kuasa harus menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak
(Penggugat dan Tergugat); dan surat kuasa harus menyebutkan
secara ringkas dan jelas pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan;Bahwa faktanya surat kuasa Penggugat tidak memenuhi syarat formal sebgaimana dimaksud di atas sehingga berakibat surat kuasa khusus cacat formal surat kuasa tidak sah, dan kedudukan kuasa sebagai pihak formal mewakili pemberi kuasa tidak sah, sehingga gugatan yang ditandatangani kuasa tidak sah;
Bahwa dikarenakan surat kuasa tersebut merupakan syarat formal
dalam beracara perdata, dengan demikian maka pertimbangan Judex
Facti tersebut yang menyatakan Turut Tergugat III tidak
berkeberatan adalah jelas tidak benar dan mengada-ada;Dengan demikian putusan Judex Facti yang didasarkan pada gugatan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki surat kuasa yang tidak sah, maka putusan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Tidak Sebagaimana Mestinya
Dan / Atau Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan Oleh
Peraturan Perundang-Undangan Termasuk Tidak Cukup Layak D1
Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum (Onvoldoende Gemativeerd) Sehingga Putusan Judex Facti Harus Dinyatakan Batal Demi Hukum.
JUDEX FACTI TELAH MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG TIDAK CUKUP LAYAK BERKAITAN DENGAN EKSEPSI ERROR IN PERSONA.
Dalam Putusan Judex Facti Tingkat I halaman 45 dan 61 yang dikuatkan oleh Putusan Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa eksepsi ini diajukan oleh Tergugat II dengan alasan para
Penggugat harus membuktikan kapasitasnya / kedudukannya sebagai ahli waris Ramin bin Gamin, Jelek bin Sijo dan Usman bin Gamin.
Menimbang hal ini, sudah menyangkut substansi pokok perkara oleh karena itu akan dipertimbangkan dalam pokok perkara;Bahwa petitum ketiga dan keempat sepanjang kedudukan Penggugat IV sampai dengan Penggugat XI dan kuasa para Penggugat (Umar bin Ramin) sebagai ahli waris dari Samat bin Sijo, Jelek bin Sijo, Mahar bin Saidi, Usman bin Gamin dan Ramin bin Gamin yang tidak dibantah kebenarannya oleh para Tergugat dan ternyata dalam perkara ini tidak ada intervensi / keberatan dari yang merasa berkaitan, maka menurut hemat Majelis dapat diterima dan dibenarkan sebagai ahli waris yang berhak untuk melanjutkan gugatan dari perkara No. 01 /Pdt/Plw/1991/ PN.Jkt.Tim., bersama dengan Mini bin Gamin, Sopiah bin Gamin dan Kasih bin Buang".
Menurut Pemohon Kasasi Judex Facti telah salah menerapkan hukum
berkaitan dengan eksepsi error in persona, dengan alasan hukum sebagai berikut:
1.1. Bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang tidak cukup layak atau sangat sumir terhadap putusannya yang berkaitan dengan kapasitas Penggugat (Eksepsi Error in Persona);
1.2. Bahwa kapasitas Termohon Kasasi / Penggugat sudah seharusnya dipertimbangkan dalam bagian eksepsi, karena kapasitas Penggugat merupakan bagian dari formalitas dalam suatu gugatan dan hal tersebut seharusnya dibuktikan pada saat Penggugat mendaftarkan gugatannya bahwa Penggugat merupakan ahli waris, dengan melampirkan surat keterangan waris sebagai bukti permulaan bahwa Penggugat merupakan ahli waris yang sah;
1.3 Bahwa Judex Facti telah membuat putusan untuk menerima dan
mengabulkan gugatan Penggugat tanpa mengetahui kapasitas para Penggugat sebagai para ahli waris dengan kata lain Judex Facti telah menyatakan Penggugat sebagai ahli waris tanpa bukti satupun yang dapat membuktikan kapasitasnya sebagai Ahli waris. Dengan demikian dalam kapasitas apa Penggugat mengajukan gugatannya?
1.4. Bahwa dalam persidangan Pemohon Kasasi / Pembanding / Tergugat II telah membantah kapasitas dari para Penggugat / Terbanding dalam jawabannya atas gugatan pada halaman 4. Selain itu pula tidak ada satu alat buktipun baik itu bukti tertulis maupun saksi yang mendukung kapasitas para Penggugat / Terbanding selaku ahli waris;
1.5. Bahwa dengan demikian kembali ditunjukkan bahwasannya gugatan Penggugat tidak ada hubungannya dengan perkara No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim, karena bagaimana dapat dihubungkan apabila Penggugat dalam perkara ini tidak pernah dapat
menunjukkan bahwa ia adalah ahli waris;
1.6. Dengan demikian jelas putusan Judex Facti tidak cukup layak memberikan pertimbangan hukum sehingga putusan Judex Facti harus dibatalkan.
Judex Facti Telah Lalai Memberikan Pertimbangan Yang Layak Berkaitan Dengan Identitas Tergugat I.
Dalam Putusan Judex Facti Tingkat I halaman 45-46 yang dikuatkan oleh Putusan Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan bahwa dalam hukum acara perdata yang berlaku tidak ada larangan tentang penyebutan yang demikian dan berdasarkan praktek peradilan perdata penyebutan yang demikian dapat dibenarkan karena mereka sebelas orang ahli waris H. Murdani bin H.Bochrim merupakan satu kesatuan status / kedudukan yaitu sebagai ahli waris H. Mardani bin H. Bochrim, sehingga dengan demikian penggabungan ahli waris tersebut dalam satu kelompok tidaklah menyebabkan identitas Tergugat I menjadi tidak jelas, oleh karena itu eksepsi Tergugat II tidak beralasan, untuk itu haruslah ditolak".
Menurut Pemohon Kasasi Judex Facti telah salah menerapkan hukum berkaitan dengan identitas Tergugat I, dengan alasan hukum sebagai berikut:
2.1. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak
memberikan pertimbangan yang cukup layak berkaitan dengan
identitas Tergugat I;
2.2. Bahwa Judex Facti sama sekali tidak menyebutkan ketentuan-
ketentuan atau pasal-pasal yang ada dalam hukum acara perdata,
serta tidak menyebutkan dengan jelas yurisprudensi-yurisprudensi
yang ada yang dapat membenarkan pertimbangannya atau dengan kata lain Judex Facti ternyata sama sekali tidak mempunyai dasar dalam membuat pertimbangan hukum pada putusannya berkaitan dengan identitas Tergugat I;
2.3. Bahwa Pemohon kasasi / Pembanding telah menguraikan tentang 11 ahli waris yang masing-masing merupakan satu kesatuan subyek hukum yang sama sekali terpisah dengan ahli waris lainnya karena berbeda orang, berbeda alamatnya sehinggai 11 ahli waris tersebut masing-masing merupakan subyek hukum yang berbeda;
2.4. Bahwa dengan identitas yang berbeda maka secara hukum mereka memiliki hak dan kewajiban serta kepentingan yang berbeda sehingga gugatan yang diajukan harusnya adalah Tergugat I hingga Tergugat IX dan tidak dapat digabungkan menjadi hanya 1 Tergugat saja;
2.5. Dengan demikian jelas gugatan TermohonKasasi / Penggugat tidak jelas, sehingga putusan Judex Facti yang menerima gugatan
Penggugat adalah putusan yang harus dibatalkan.
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Tidak Sebagaimana Mestinya Dan Lalai Memberikan Pertimbangan Yang Layak Berkaitan Dengan Eksepsi Kompetensi Relatif.
Dalam putusan Judex Facti Tingkat I halaman 47 yang dikuatkan oleh
putusan Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan bahwa
gugatan Penggugat menyangkut penyerahan benda tidak bergerak, yaitu berupa tanah Girik C No. 268 Persil 15 S.II yang terletak di Kampung Baru, RT. 08/06, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Timur, Jakarta Timur, dan terhadap sengketa kepemilikan ini telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt. Tim, tanggal 28 Oktober 1991 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 125/Pdt/1992/PT.DKI., tanggal 23 April 1992 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3232 K/ Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998, sehingga azas actor sequitor forum rei sebagai diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR dapat disimpangi berdasarkan azas forum rei sitae, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) HIR, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menurut Pemohon Kasasi Judex Facti telah salah menerapkan hukum
berkaitan dengan kewenangan relatif, dengan alasan hukum sebagai
berikut :
3.1 Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum dan tidak cukup memberikan pertimbangan hukum mengenai asas actor sequitor forum rei dan asas actor forum rei sitae menurut Pasal 118 ayat (1) HIR;
3.2. Bahwa Pasal 118 ayat (1) HIR jelas menyatakan gugatan harus
diajukan di tempat kedudukan / domisili hukum Tergugat dan bila
kedudukan Tergugat tidak diketahui maka barulah berlaku asas
dimana obyeknya terletak sehingga bila alamat Tergugat sudah jelas maka azas actor sequitor forum rei tidak dapat disimpangi dengan azas actor forum rei sitae sebagaimana dimaksud oleh Judex Facti di atas;
3.3. Bahwa Yahya Harahap,SH, dalam bukunya Hukum Acara Perdata halaman 199 pada pokoknya menyatakan penerapan kompetensi relatif berdasarkan letak benda tetap, tergantung pada syarat : tempat tinggal Tergugat tidak diketahui, dan obyek sengketa terdiri dari benda tetap sehingga bila tempat tinggal Tergugat diketahui, patokan menentukan kompetensi relatif, tetap berdasarkan actor sequitor forum rei, meskipun obyek sengketa yang diperkarakan terdiri dari benda tetap;
3.4. Bahwa selain itu, Mahkamah Agung RI dalam Buku Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II halaman 110 menyatakan wewenang relatif menurut Pasal 118 (1) /142 RBg harus ditafsirkan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya meliputi dimana Tergugat bertempat tinggal, dimana Tergugat sebenarnya berdiam (jikalau Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya); salah satu Tergugat bertempat tinggal jika ada banyak Tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara Tergugat-Tergugat adalah sebagai yang
berhutang dan penjaminnya, Penggugat atau salah satu dari
Penggugat bertempat tinggal dalam hal: Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada; Tergugat tidak dikenal. Dalam hal tersebut di atas dan yang menjadi obyek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak. Perlu diketahui juga ketentuan HIR dalam hal ini berbeda dengan RBg. Menurut Pasal 142 RBg, apabila obyek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak;
3.5. Bahwa dengan demikian putusan Judex Facti mengabaikan fakta
tentang adanya alamat-alamat dari para Tergugat yang sudah jelas seperti Tergugat I beralamat di Jl. Perjuangan No. 26, RT. 006/04, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Tergugat II, PT Astra Honda Motor, beralamat di Jl. Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara;
3.6. Dengan demikian jelas terbukti Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga putusan Judex Facti harus dibatalkan.
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Tidak Sebagaimana Mestinya Dan Lalai Memberikan Pertimbangan Hukum Yang Layak Berkaitan Dengan Amar Putusan Yang Tidak Jelas.
Dalam putusan Judex Facti Tingkat I halaman 47 yang dikuatkan oleh
putusan Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan menolak
eksepsi Pemohon Kasasi berkaitan dengan amar gugatan yang tidak jelas karena menurut Judex Facti amar gugatan sudah jelas yaitu penguasaan tanah oleh Tergugat II haruslah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum karena tanah tersebut diperoleh secara melawan hukum dari pihak Tergugat I yang memperolehnya berdasarkan eksekusi pengosongan yang melanggar hukum dan batal demi hukum.
Menurut Pemohon Kasasi Judex Facti telah salah menerapkan hukum
berkaitan dengan eksepsi kaburnya gugatan karena amar putusan yang tidak jelas, dengan alasan hukum sebagai berikut:
4.1. Bahwa Judex Facti telah memberikan pertimbangan hukum yang
tidak cukup layak sehingga salah menerapkan hukum berkaitan
dengan eksepsi amar putusan Judex Facti yang tidak jelas;
4.2. Bahwa dalam gugatan dinyatakan tanah a quo sudah dialihkan oleh para ahli waris H. Mardani bin H. Bachrim kepada pihak lain yaitu Pemohon Kasasi II / Tergugat II namun Termohon Kasasi / para Terbanding / Penggugat tidak dapat membuktikan· bahwa tanah tersebut telah dialihkan kepada Pemohon Kasasi II / Pembanding II / Tergugat II, dan tidak ada satu alat buktipun baik bukti tertulis maupun saksi yang menyatakan tanah telah dialihkan setelah eksekusi pengosongan sesuai Berita Acara Penyerahan No. 17/2002 Eks. jo. 227/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt.Tim. tanggal 28 Agustus 2002;
4.3. Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan sama sekali tidak dapat
membuktikan perbuatan melawan hukum seperti apa yang
dilakukan Pembanding II / Tergugat II, hal ini terbukti dalam amar putusannya Judex Facti sama sekali tidak menyatakan bahwa Pemohon Kasasi II / Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4.4. Dengan demikian Judex Facti terlah salah menerapkan hukum, tidak terdapat amar putusan yang menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, oleh karena itu putusan Judex Facti tersebut kabur (obscuur libel) sehingga putusan tersebut haruslah ditolak.
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Tidak Sebagaimana Mestinya Dan Lalai Memberikan Pertimbangan Hukum Yang Layak Berkaitan Dengan Eksepsi Kesalahan Pihak Dalam Gugatan (Gemisaan Hoedanigheld).
Dalam putusan Judex Facti Tingkat I halaman 48 yang dikuatkan oleh
putusan Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan bahwa
sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam eksepsi di atas, dimana telah disebutkan hubungan hukum Tergugat II dengan Penggugat dan obyek sengketa, namun apakah terbukti ada atau tidaknya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II menurut Majelis sudah memasuki perkara, oleh karena itu akan dipertimbangkan dalam pokok perkara, sehingga dengan demikian eksepsi ini haruslah ditolak.
Menurut Pemohon Kasasi Judex Facti telah salah menerapkan hukum
berkaitan dengan tidak adanya hubungan hukum antara para pihak dalam gugatan, dengan alasan hukum sebagai berikut :
5.1. Bahwa untuk melakukan gugatan hukum, maka Penggugat dalam
gugatan harus menunjukkan bukti terlebih dahulu tentang adanya hubungan hukum yang terjadi antara para pihak apakah berdasarkan sebuah perjanjian atau atas dasar sebuah perbuatan orang;
5.2. Bahwa dasar-dasar hubungan hukum tersebut tidak bisa dicari pada tahap pembuktian pokok perkara karena bagaimana mungkin seseorang digugat tanpa menyebut dasar dari gugatan tersebut;
5.3. Bahwa tidak ada satu alat buktipun yang dapat ditunjukkan oleh para Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi dalam gugatannya maupun proses persidangan tentang adanya hubungan hukum antara Penggugat / Terbanding / Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi II / Pembanding II / Tergugat II ataupun Pemohon Kasasi II / Pembanding ll / Tergugat II dengan Tergugat I;
5.4 Dengan demikian Judex Facti telah keliru memberikan pertimbangan hukum berkiatan dengan eksepsi kesalahan pihak
karena tidak ada hubungan antara para pihak sehingga putusan Judex Facti harus dibatalkan.
DALAM POKOK PERKARA.
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Acara Pembuktian Tidak Sebagaimana Mestinya Dan Judex Facti Telah Melampaui Kewenangannya Sehingga Putusan Judex Facti Harus Dinyatakan Batal Atau Batal Demi Hukum.
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Pembuktian Tidak Sebagaimana Mestinya Dan Melampaui Kewenangannya Berkaitan Dengan Bukti Surat Penggugat / Termohon Kasasi.
Dalam putusan Judex Facti Tingkat I halaman 38 yang dikuatkan oleh
putusan Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan bahwa bukti-bukti surat Penggugat kesemuanya berupa foto copy yang bermaterai cukup, telah dicocokkan dengan aslinya dan sesuai.
Menurut Pemohon Kasasi Judex Facti telah salah menerapkan hukum
acara pembuktian berkaitan dengan bukti surat Penggugat, dengan alasan hukum sebagai berikut :
1.1. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum pembuktian di dalam mempertimbangkan mengenai bukti-bukti surat yang diajukan oleh Termohon Kasasi / Penggugat;
1.2. Bahwa semua bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan hanyalah bukti foto copy belaka yang sama sekali tidak pernah mengajukan dan menunjukkan seluruh bukti-bukti asli dan bukti-bukti foto copy tersebut langsung diberikan para Penggugat / Terbanding tanpa pernah dicocokkan dengan aslinya;
1.3. Bahwa sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September 1998 dan No. 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 yang berbunyi: "Karena Judex Facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat bukti yang terdiri dari Foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat diantaranya yang penting-penting secara substansiil masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, Judex Facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah";
1.4. Bahwa Pemohon Kasasi mohon kepada Hakim Kasasi untuk
mempertimbangkan fakta ini adanya ketidakadilan dan keberpihakan serta mengganggu rasa keadilan masyarakat karena Pemohon Kasasi menduga Judex Facti telah sengaja memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan melampaui kewenangannya sehingga salah menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya;
1.5. Dengan demikian Judex Facti telah menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya, sehingga Putusan a quo harus dibatalkan.
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Pembuktian Tidak Sebagaimana Mestinya Dan Telah Melampaui Kewenangannya Dengan Memberikan Amar Putusan Yang Tidak Ada Dalam Gugatan Penggugat.
Dalam Putusan Judex Facti tingkat II halaman 8-9 pada pokoknya menyatakan bahwa amar putusan Judex Facti tingkat I tidak melebihi putusan perkara No. 01 /Pdt.Plw/1991/PN.Jkt.Tim karena sudah sesuai dengan petitum gugatan.
Menurut Pemohon Kasasi Judex Facti telah salah menerapkan hukum
acara pembuktian berkaitan hal tersebut, dengan alasan hukum sebagai berikut:
2.1. Bahwa dalam gugatannya Terbanding/Para Penggugat mendalilkan adanya putusan No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim., tanggal 28 Oktober 1991 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 125/Pdt/ 1992/PT.DKI., tanggal 23 April 1992 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. No. 493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998;
2.2. Bahwa di dalam gugatannya, dan amar putusannya tersebut, sama sekali tidak pernah ada dicantumkan mengenai letak tanah, lokasi dan batas-batas tanah sehingga keberadaan tanah tersebut tidak jelas.
2.3. Bahwa dengan tidak pernah ada dicantumkan mengenai letak tanah, lokasi dan batas-batas tanah adalah sangat aneh / absurd serta tidak berdasarkan hukum jika Pembanding II / Tergugat II diharuskan menyerahkan tanah atau menjadikan tanah milik Pembanding II / Tergugat II sebagai obyek dari perkara ini.
2.4. Bahwa Pembanding Il / Tergugat II tidak pernah turut sebagai pihak dalam perkara-perkara antara Terbanding / para Penggugat serta Tergugat II sehingga apapun putusan atas perkara-perkara tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian pada Pembanding / Tergugat II.
2.5. Bahwa gugatan yang diajukan Terbanding / para Penggugat pada dasarnya adalah kelanjutan dari adanya putusan No. 01/ Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim.., Jo. putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 125/Pdt/1992/PT.DKI., jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 493 PK/Pdt/1997. Sehingga seharusnya atas putusan perkara No.286/Pdt/G/2008/ PN.Jkt.Tim. tidak boleh melebihi hal-hal yang ada dalam putusan tersebut;
2.6. Bahwa ternyata putusan No. 286/Pdt/G/2008/PN.Jkt.Tim., telah melebihi putusan perkara No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim. dimana didalam salah satu amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 17/2002 Eks. jo. No. 227/Pdt/PLw/1995/ PN.Jkt.Tim. tanggal 31 Juli, jo. Berita Acara Eksekusi Pengosongan No. 17/2002 Eks. jo. No. 227/Pdt/PLw/1995/PN.Jkt.Tim. tanggal 28 Agustus 2002 jo. Berita Acara Penyerahan No. 17/2002 Eks. jo. No. 227/Pdt/ PLw/ 1995/PN.Jkt.Tim. tanggal 28 Agustus 2002, batal demi hukum dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap diri dan tanah milik / hak para Penggugat tersebut di atas;
Memerintahkan dan mengembalikan tanah yang telah dilakukan eksekusi pengosongan berdasarkan Berita Acara Pengosongan tanggal 28 Agustus 2002 No. 17/2002 Eks. jo No. 227/Pdt/Plw/ 1995/PN.Jkt. Tim. kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik seperti sebelum dilaksanakan eksekusi tersebut di atas.
2.7. Bahwa di dalam putusan No. 01/Pdt/Plw/1999/PN.Jkt.Tim., tanggal 28 Oktober 1991 sama sekali tidak terdapat dalil-dalil dan pertimbangan putusan mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 75/Pdt/G/1991/PN.Jkt.Tim. tanggal 30 Mei 1992 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 164/Pdt/1993/PT.DKI., tanggal 8 September 1993 serta Berita Acara Pengosongan tanggal 28 Agustus 2002 No.17/2002/Eks.jo. No.227/Pdt.Plw/1995/PN.Jkt.Tim.
Bahwa selain itu Terbanding / para Penggugat tidak dapat membuktikan adanya putusan No. 75/Pdt/G/1991/PN.Jkt.Tim. yang berkaitan dengan putusan No.01/Pdt/Plw/1999/PN.Jkt.Tim.
2.8. Dengan demikian putusan Judex Facti telah keliru menerapkan
hukum dan jelas telah melampaui kewenangannya, sehingga putusan a quo harus dibatalkan.
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Pembuktian Tidak
Sebagaimana Mestinya Dan Telah Melampaui Kewenanganya Di
Dalam Membuat Putusan Yang Tidak Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku.
Bahwa pada pokoknya Judex Facti telah salah menerapkan hukum
berkaitan dengan hal-hal yang dinyatakan dalam Putusan Judex Facti tingkat II halaman 8-9 juncto Putusan Judex Facti Tingkat I halaman 59-60, dengan alasan sebagai berikut :
3.1. Bahwa terbukti di dalam gugatan dan pertimbangan putusan No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim., tanggal 28 Oktober 1991 tidak pernah menyebutkan sama sekali perkara No. 75/Pdt.G/ 1991/PN.Jkt.Tim. jo. No.164/Pdt/1993/PT.DKI. Sehingga dikaitkannya putusan No. 75/Pdt.G/1991/PN.Jkt.Tim. jo. No. 164/Pdt/1993/PT.DKI yang dilawan tersebut menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai dasar hukum;
3.2. Bahwa Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat II menolak dengan tegas pertimbangan Judex Facti pada halaman 60 yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa terhadap putusan No. 01/Pdt/Plw/1991/
PN.Jkt.Tim., tanggal 28 Oktober 1991 jo. No. 125/Pdt/1992/ PT.DKI. tanggal 23 April 1992 jo. No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 jo. No. 493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998 diperlukan adanya putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir) yang disebabkan karena atas tanah obyek perlawanan yang telah dinyatakan sebagai milik Penggugat a quo telah dikuasai oleh Tergugat I a quo berdasarkan eksekusi dalam perkara berbeda, kemudian oleh Tergugat I a quo telah dialihkan dan dikuasai oleh Tergugat II a quo";
3.3. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti di atas adalah sangat
mengada-ada, bahwa tidak ada satu alat buktipun yang diajukan oleh Terbanding / Penggugat yang membuktikan pengalihan tanah a quo kepada Pembanding II / Tergugat II.
Bahwa dikarenakan tidak ada satu alat buktipun yang disampaikan oleh Terbanding / Penggugat maka pertimbangan Judex Facti tersebut haruslah dikesampingkan
3.4. Bahwa Pembanding / Tergugat II menolak pertimbangan Judex Facti halaman 60 yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa mengenai Bukti T.I-1 berupa putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 1125/Pid/ 1986/Tim jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 116/Pid/ 1980/PT.Pidana jo. Putusan Kasasi No. 618 K/Kr/1991 yang menyatakan Girik C No. 268 Persil 15 S.II atas nama Saidin bin Deran adalah palsu, dimana terhadap bukti ini telah diajukan sebagai bukti dalam perkara Peninjauati Kembali (No. 493 PK/Pdt/1997) atas perkara No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim., yang isi putusan Peninjauan Kembali tersebut menolak permohonan Tergugat I a quo";
3.5. Bahwa sesuai dengan gugatannya dan putusan No.01 /Pdt/ Plw/1991/PN.Jkt.Tim., dinyatakan alas hak dari para Penggugat / Terbanding atas tanah a quo adalah Girik C.268 Persil 15.S.II atas nama Saidin bin Deran. Dan terbukti atas alas hak berupa Girik C.268 Persil 15 S.II telah dinyatakan palsu berdasarkan putusan No. 1125/Pid/1980/PN.Jkt.Tim., tanggal 13 Oktober 1980 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 116/1980/PT.Pidana jo. Putusan Mahkamah Agung No. 618/Kr/1981 (Bukti T.I- 1) yang berbunyi:
Mengadili :
Menyatakan Surat Girik C No. 268 Persii 15 S.II atas nama Saidin bin Deran adalah palsu.
Menyatakan Tertuduh Saih bin Ramin, bersalah telah melakukan tindak pidana mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Menghukum Tertuduh tersebut dengan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan asal tertuduh dalam waktu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sejak keputusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti tidak melakukan tindak pidana yang lain;
Menghukum Tertuduh untuk membayar biaya-biaya dalam perkara ini;
Menyatakan surat-surat bukti tetap terlampir dalam berkas perkara.
3.6. Bahwa dikarenakan putusan perdata No. 01 /Pdt/Plw/1991/
PN.Jkt.Tim. didasarkan atas alas hak yang telah dinyatakan palsu oleh putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) maka putusan perdata No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim. tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
3.7. Bahwa dengan telah adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracnt van gewijsde) yang menyatakan bahwa Surat Girik C No. 268 Persil 15 S.II atas nama Saidin bin Deran adalah palsu maka dengan sendirinya klaim Terbanding / Penggugat atas tanah dengan berdasarkan bukti Surat Girik C No. 268 Persil 15 S.II menjadi gugur dan tentunya apa yang menjadi turunan / derivative atas klaim tersebut yang berupa putusan perdata juga sudah seharusnya menjadi gugur;
3.8. Bahwa Pemohon Kasasi II /Pembanding II /Tergugat II menolak
dengan tegas pertimbangan Judex Facti pada halaman 61 yang
berbunyi: “Menimbang, bahwa mengenai status kepemilikan para Penggugat dalam perkara ini terhadap obyek sengketa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pokok perkara di atas telah dapat dibuktikan oleh para Penggugat, maka petitum ketiga dan keempat gugatan Penggugat menurut Majelis Hakim dapat dikabulkan”;
3.9. Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut adalah keliru karena
status kepemilikan dari para Terbanding / para Penggugat sesuai dengan putusan No. 01 /Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim., adalah Girik No. 268 Persii 15 S.II sedangkan atas Girik C. 268 tersebut sesuai dengan putusan pidana No. 1125/Pid/1980 tanggal 18 Oktober 1980 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde) adalah palsu sehingga dengan demikian alas hak kepemilikan para Penggugat / para Terbanding adalah tidak ada dan oleh karena itu putusan No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim. sudah tidak mengikat kepada siapa pun;
3.10. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 199 K/Sip/1973 tanggal 27-11-1975 menyatakan: "suatu putusan Hakim Pidana mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dalam perkara perdata, baik terhadap orang yang dihukum pada putusan pidana, maupun terhadap pihak ketiga";
3.11.Bahwa Pemohon Kasasi II/Pembanding II / Tergugat II menolak pertimbangan Judex Facti halaman 62 yang berbunyi: "Menimbang, bahwa terhadap petitum kelima gugatan Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pokok perkara di atas, dimana obyek perkara a quo adalah hak milik para Penggugat yang kemudian telah dieksekusi berdasarkan putusan perlawanan dimana eksekusinya terdapat kekeliruan dan mengadung cacat hukum, maka sepatutnya petitum inipun dikabulkan pula". "Menimbang, bahwa mengenai petitum keenam gugatan Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pokok perkara, dimana eksekusi yang telah dilaksanakan berdasarkan T.I-7, T.I-8 adalah tidak tepat dan keliru", "Maka terhadap obyek perkara haruslah dipulihkan dan dikembalikan sebagaimana keadaan semula sebelum eksekusi dilaksanakan, maka petitum ini sepatutnya dikabulkan";
Judex Facti Telah Menerapkan Hukum Pembuktian Tidak Sebagaimana Mestinya Dan Telah Melampaui Kewenangannya Berkaitan Dengan Bukti Surat Penggugat.
Dalam putusan Judex Facti I halaman 55 yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan bahwa butir P-1, P- 2, P-3 dan P-4 berupa putusan yang tidak disesuaikan dengan aslinya sehingga dapat diterima dipertimbangkan untuk membuktikan dalil gugatan para Penggugat".
Menurut Pemohon Kasasi, Judex Facti telah salah menerapkan hukum acara buktian dan melampaui kewenangannya berkaitan hal tersebut, dengan alasan hukum sebagai berikut:
4.1. Bahwa pertimbangan Majelis tersebut sama sekali tidak benar dan telah memutarbalikkan fakta di persidangan, karena fakta yang sesungguhnya adalah Bukti P- 1 s/d P-8 yang diajukan para Penggugat seluruhnya hanya berupa foto copy yang tidak disesuaikan dengan aslinya karena para Penggugat tidak dapat menunjukkan aslinya di persidangan, bahkan yang memberi tanda Bukti P-1 s/d P- 8 adalah Ketua Majelis sendiri karena para Penggugat tidak membuat Akta Bukti;
4.2. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 701 K/Sip/1974 tanggal 14-4-1976 menyatakan: "karena Judex Facti mendasarkan putusannya atas surat bukti yang terdiri dari foto copy yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedangkan terlampir diantaranya yang penting, yang secara substansiil masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, Judex Facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti yang tidak sah";
4.3. Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 701 K/Sip/1974 tersebut, maka putusan perkara a quo haruslah
dibatalkan karena telah diputus berdasarkan bukti yang tidak sah;
4.4. Bahwa pertimbangan Judex Facti atas hal tersebut adalah berlebihan dan mengada-ada sehingga haruslah ditolak. Bahwa di dalam putusan No. 01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim. tanggal 28
Oktober 1991 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.
125/Pdt/1992/PT.DKL, tanggal 23 April 1992 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998 sama sekali tidak ada pertimbangan dan amar putusan yang membatalkan penetapan No. 17/2002 Eks. jo. No. 227/Pdt/Plw/1995/PN.Jkt.Tim. tanggal 31 Juli 2002 jo. Berita Acara Eksekusi Pengosongan No. 17/2002 Eks. jo. No. 227/Pdt/Plw/1995/ PN.Jkt.Tim tanggal 28 Agustus 2002: Selain itu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut dan Eksekusi terjadi tanggal 28 Agustus 2002;
4.5. Bahwa putusan Peninjauan Kembali pada perkara No.01/ Pdt/Plw/199/PN.Jkt.Tim. diputus pada tanggal 10 Maret 1998 sehingga tentunya atas putusan No. 01/Pdt/Plw/1991/ PN.Jkt.Tim. tersebut tidak dapat membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 17/2002 Eks. jo. Eksekusi Pengosongan No. 17/2002 Eks jo. No. 227/Pdt/Plw/1995/ PN.Jkt.Tim. tanggal 28 Agustus 2002;
4.6. Dengan demikian jelas, Judex Facti telah melampaui kewenangannya dengan menyatakan Bukti Surat Penggugat telah sesuai aslinya, sehingga putusan Judex Facti harus dibatalkan.
Judex Facti Telah Lalai Memenuhi Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Di Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum Berkaitan Dengan Amar Putusan.
Dalam Putusan Judex Facti I halaman 55 yang dikuatkan oleh Judex
Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan bahwa mengenai petitum
kedelapan gugatan Penggugat, sebagaimana juga telah dipertimbangkan dalam pokok perkara, dimana berdasarkan putusan No.01/Pdt/Plw/1991/PN.Jkt.Tim. tanggal 28 Oktober 1991 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 125/Pdt/1992/PT.DKI., tanggal 23 April 1992 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998, dimana para Penggugat telah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas obyek perkara saat ini telah dikuasai oleh Tergugat II atas dasar peralihan hak dari Tergugat I, maka dengan demikian segala bentuk peralihan hak atas tanah obyek perkara tersebut haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga petitum ini haruslah dikabulkan"; "Menimbang, bahwa mengenai petitum kesebelas tentang permohonan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) dari Penggugat, menurut hemat ... ",
Menurut Pemohon Kasasi II, Judex Facti telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak layak memberikan pertimbangan hukum, dengan alasan hukum sebagai berikut:
5.1. Bahwa pertimbangan Judex Facti seperti itu adalah mengada-ada dan tidak sesuai fakta persidangan. Bahwa para Penggugat /Terbanding di dalam fakta persidangan tidak dapat menunjukkan, membuktikan adanya peralihan hak dari Tergugat I kepada Pembanding/Tergugat II, bahwa penguasaan fisik yang dilakukan oleh Pembanding/Tergugat II tidak ada kaitannya dengan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, karena tidak membuktikan adanya peralihan tersebut maka pertimbangan Judex Facti tersebut jelas tidak benar dan keliru sehingga perlu dibatalkan. Bahwa pertimbangan hukum harus dengan jelas sesuai fakta-fakta hukum yang nyata dan pasti, pertimbangan hukum tidak dapat hanya bersifat umum dengan menyatakan seperti "segala bentuk peralihan hak atas tanah obyek perkara tersebut haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum". Pertimbangan hukum seperti itu jelas adalah keliru";
5.2. Bahwa putusan yang tidak cukup pertimbangan hukumnya tersebut mengakibatkan putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 178 ayat (1) HIR, dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 1970, jo. Undang-Undangn No. 35 Tahun 1999 jo. Pasal 19 Undang-Undang No.4 Tahun 2004;
5.3. Bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4434 K/Sip/1986 menyatakan: "Pengabulan gugatan tanpa disertai pertimbangan yang seksama alat bukti lawan yang diajukan Tergugat, dinyatakan putusan yang tidak cukup pertimbangan";
5.4. Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2461 K/ Pdt/ 1984 menegaskan: "Putusan yang dijatuhkan tidak cukup pertimbangan, karena Hakim tidak seksama dan rinci menilai segaia akta yang ditemukan dalam persidangan" dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.672 K/Pdt/1972 menyatakan: "Putusan harus dibatalkan karena tidak cukup pertimbangan (niet voldoende gemotiveerd) mengenai alat bukti dan nilai kekuatan pembuktian";
5.5. Dengan demikian Judex Facti telah lalai memenuhi syarat yang
ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan di dalam memberikan pertimbangan hukum yang layak, sehingga putusan a quo harus dibatalkan.
Judex Facti Telah Lalai Memenuhi Syarat Yang Diwajibkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan Di Dalam Memberikan Pertimbangan Hukum Berkaitan Dengan Amar Putusan.
Dalam Putusan Judex Facti I halaman 62 yang dikuatkan oleh Judex Facti Tingkat II pada pokoknya menyatakan bahwa mengenai petitum kesebelas tentang permohonan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) dari Penggugat menurut hemat Majelis dapat dikabulkan, dimana pada hakikatnya gugatan sebagai kelayakan untuk permintaan penghukuman agar dapat dilaksanakan putusan No. 01/Pdt/Plw/1991/ PN.Jkt.Tim. tanggal 28 Oktober 1991 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 125/Pdt/1992/PT.DKI., tanggal 23 April 1992 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. No. 493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998 yang tidak berkekuatan hukum tetap dan bersifat declaratoir”;
Menurut Pemohon Kasasi Judex Facti telah lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak layak memberikan pertimbangan hukum berkaitan putusan serta merta, dengan alasan hukum sebagai berikut :
6.1. Bahwa ternyata alas hak kepemilikan para Penggugat / Terbanding yaitu Girik C.268 telah dinyatakan palsu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum mengikat dan pasti (inckrahct van gewijsde);
6.2. Bahwa putusan uitvoerbaar bij voorraad tersebut telah mengabaikan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2000, 21 Juli 2000 dan Pasal 160 ayat (1) HIR yang melarang Hakim untuk mengeluarkan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
6.3. Bahwa putusan uitvoerbaar bij voorraad tersebut sangat merugikan Pembanding / Tergugat II karena letak tanah, lokasi dan batas- batasnya sangat tidak jelas;
6.4. Dengan demikian Judex Facti telah lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan a quo harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa para Penggugat dapat membuktikan tentang kepemilikan para Penggugat terhadap objek sengketa;
Bahwa gugatan a quo adalah sebagai kelanjutan untuk permintaan penghukuman agar dapat dilaksanakannya putusan No. 01/Pdt/Plw/1991/ PN.Jkt.Tim. tanggal 28 Oktober 1991 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 125/Pdt/1992/PT.DKI., tanggal 23 April 1992 jo. Putusan Mahkamah Agung RI. No. 3232 K/Pdt/1993 tanggal 30 Mei 1996 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 493 PK/Pdt/1997 tanggal 10 Maret 1998 yang telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat deklaratoir;
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berdasarkan pasal 180 HIR putusan serta merta dapat dikabulkan;
Bahwa lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : AHLI WARIS H. MARDANI Bin H. BOCHRIM dan kawan-kawan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. AHLI WARIS H. MARDANI Bin H. BOCHRIM, yaitu : Ny. Hj. HAZIZAH MARDANI (isteri), H. MACHMUD AMINUDIN HM,SH (anak), Ir. H. ABDUL MADJID HM (anak), Ir. H. MAULANA HASANUDDIN (anak), Ny. H. YAYAH MARWIYAH HM (anak), Ir. H. KOMARUDIN HM (anak), Hj. NURHAYATI HM,SE, (anak) Dr. SOFYAN ZAKARIA HM (anak), ARIF HIDAYAT HM (anak), ANITA MARIANTI HM (anak), DECKY ARDIAN PASHA HM (anak). 2. PT. ASTRA HONDA MOTOR (AHM), tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi / para Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2012 oleh Dr. H. Mohammad Saleh,SH.,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi,SH.,LLM. dan Prof. Dr. H.M. Hakim Nyak Pha,SH.,DEA. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fahimah Basyir,SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/ Prof. Dr. Takdir Rahmadi,SH.,LLM. ttd/ Dr. H. Mohammad Saleh,SH.,MH
ttd/ Prof. Dr. H.M. Hakim Nyak Pha,SH.,DEA
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti :
1. Meterai…….. Rp. 6.000,- ttd/ Fahimah Basyir,SH.,MH
2. Redaksi…….. Rp. 5.000,-
3. Administrasi Kasasi…. Rp. 489.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI.
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata,
PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH.
NIP : 196103131988031003