20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Putusan PT JAYAPURA Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
FRANSISCUS XAVERIUS SUSANTO, SE
 Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura dan terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE tersebut  Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 58/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 27 Maret 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut pada amar angka 4 putusan a quo, sehingga amar nomor 4 putusan a quo berbunyi sebagai berikut :  Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE tersebut, dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun dan pidana denda sebanyak: Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan: pidana kurungan selama 6 (enam) bulan  Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan  Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tersebut untuk selebihnya  Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 20 /Pid. Sus-TPK/2014/PT JAP.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE;
Tempat lahir : Surabaya;
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 09 Januari 1962;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kelapa Satu Kelurahan Mararena Distrik Sarmi Kabupaten Sarmi;
Agama : Kristen Katolik;
Pekerjaan : Swasta (Direktur CV. Putra Jaya);
Pendidikan : S-1;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Kepala Kepolisian Resor Sarmi selaku Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor SP.Han/ 12 / VI / 2013 / Reskrim tanggal 20 Juni 2013 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Sarmi selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 20 Juni 2013 sampai dengan tanggal 09 Juli 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura selaku Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor B-05/T.1.10.4/Fd.1/07/2013 tanggal 08 Juli 2013 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Sarmi selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 10 Juli 2013 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2013;
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura selaku Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT-
Hal. 1 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
21/T.1.10/Ft.1/08/2013 tanggal 16 Agustus 2013 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Jayapura selama 20 (dua puluh) terhitung mulai tanggal 17 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 05 September 2013;
Perpanjangan penahanan kesatu oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Jayapura untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 06 September 2013 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2013;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Jayapura untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 06 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 04 November 2013;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 58/Tipikor/2013/PN-JPR tanggal 30 Oktober 2013 dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Jayapura di Abepura Kota Jayapura paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan 28 November 2013;
Perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 58/Pen. Tipikor/2013/PN-JPR tanggal 26 November 2013 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jayapura di Abepura Kota Jayapura selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 29 November 2013 sampai dengan tanggal 27 Januari 2014;
Perpanjangan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 22/Pen.Penahanan/Tipikor/2014/PT.JPR. tanggal 20 Januari 2014 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jayapura di Abepura Kota
Hal. 2 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Jayapura selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 28 Januari 2014 sampai dengan tanggal 26 Februari 2014;
Perpanjangan penahanan kedua dari Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor 45/Pen.Penahanan/Tipikor/2014/PT.JPR. tanggal 18 Februari 2014 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jayapura di Abepura Kota Jayapura selama 30 (tiga puluh) hari, sejak tanggal 27 Februari 2014 sampai dengan tanggal 28 Maret 2014;
Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor: 60/Pen.Tipikor/2014/PT. Jpr tanggal 28 Maret 2014 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 25 April 2014;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura berdasarkan Penetapan Nomor: 60/Pen.Tipikor/2014/PT. Jpr tanggal 10 April 2014 dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 26 April 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum bernama MAHYUNI SIREGAR, SH sebagai Advokat / Penasihat Hukum pada Kantor Advokad/Pengacara MAHYUNI SIREGAR, SH dan Rekan yang beralamat di Jalan Samudra Maya II No. 8 Dok V Bawah Kota Jayapura Provinsi Papua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2014 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Tipikor/PHI Jayapura dibawah nomor register: W30-U1/133/HK.02.04/IV/2014;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti :
Hal. 3 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP. tanggal 23 Mei 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hari Sidang Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK/Hari Sidang/2014/PT JAP. tanggal 26 Mei 2014;
Berkas perkara dan Surat-surat lain yang berkaitan dalam perkara ini, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Nomor: 58/Tipikor/2013/PN.Jpr tanggal 27 Maret 2014 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk. PDS–17/ T.1.10/Ft.2/ 08 / 2013 tanggal 29 Oktober 2013, yang pada pokok selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Ia Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa JUNUS KAMUYEN, ST selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sarmi Nomor : 800/43/Kepeg/2011 tanggal 12 Mei 2011 dan Terdakwa JEREMIAS DAVID H. KAlBA, ST selaku Pejabat Pembuat Kotmitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sarmi Nomor : 23 Tahun 2011 tanggal 17 Juni 2011 (masing-masing dituntut secara terpisah) dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 atau pada waktu-waktu lain yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Desa Waim-Karfasia Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi atau di tempat-tempat lain dalam wilayah Kabupaten Sarmi Provinsi Papua atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Klas IA Jayapura, secara melawan hukum mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
Hal. 4 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2011 Nomor : 03/DPA/2011, dialokasikan dana sebesar Rp 3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah) untuk pelaksanaan proyek Pembangunan jalan baru Waim-Karfasia Kabupaten Sarmi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2011;
Bahwa untuk pekerjaan proyek pembangunan jalan baru Kampung Waim-Karfasia, JUNUS KAMUYEN, ST (dituntut secara terpisah) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi pada waktu itu melakukan penunjukan langsung kepada CV. Putra Jaya dimana terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya untuk mengerjakan proyek jalan tersebut, kemudian YUNUS KAMUYEN, ST memerintahkan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Jalan dan Jembatan (dituntut secara terpisah) untuk menyiapkan dokurnen-dokumen pelelangan serta dokumen Kontrak, sehingga atas perintah YUNUS KAMUYEN, ST maka terdakwa JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST mempersiapkan pelelangan terhadap proyek tersebut;
Bahwa untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan pelelangan terhadap proyek tersebut, terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya mengajukan surat dengan nomor : 03/PEN-PJ/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011 perihal Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Baru Waim-Karfasia dengan nilai sebesar Rp. 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dan atas surat penawaran tersebut JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST membalas dengan membuat surat Nomor : 01/PPK.JJ-7/DAK tanggal 19 Agustus 2011 perihal Penunjukan Penyedia Untuk
Hal. 5 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Pelaksanaan Paket Pembangunan Jalan Baru Waim-Karfasia kepada terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya yang pada intinya penawaran terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya diterima/disetujui dengan nilai sebesar Rp. 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa setelah melakukan tahapan-tahapan pelelangan akhirnya JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST dan JUNUS KAMUYEN, ST memenangkan CV. Putra Jaya untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan baru Kampung Waim-Karfasia, selanjutnya JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST membuat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Nomor: 03/PPK.JJ/DAK tanggal 22 Agustus 2011 untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Baru Waim-Karfasia dengan nilai proyek sebesar Rp. 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST dan terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya serta diketahui oleh JUNUS KAMUYEN, ST dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/PPK.JJ-7/DAK tanggal 22 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa pada kenyataannya JUNUS KAMUYEN, ST secara bersama-sama dengan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST dalam melakukan proses pelelangan pernbangunan jalan baru Kampung Waim-Karfasia dengan memenangkan CV. Putra Jaya dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Nomor : 03/PPK.JJ/ÐAK tanggal 22 Agustus 2011 untuk pekerjaan Pembangunan jalan baru Waim-Karfasia dengan nilal proyek sebesar Rp. 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/PPK.JJ-7/DAK tanggal 22 Agustus 2011 tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Rl Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dimana tidak
Hal. 6 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
dilaksanakan proses Pelelangan secara benar;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan jalan baru Waim-Karfasia yang telah disepakati bersama di dalam Kontrak Nomor: 03/PPK.JJ/DAK tanggal 22 Agustus 2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 04/PPK.JJ-7/DAK tanggal 22 Agustus 2011, terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya harus melakukan pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia sepanjang kurang Iebih 3 Kilometer dan lebar jalan sepanjang 12 Meter, namun pada kenyataannya temyata terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO tidak mengerjakan jalan tersebut sebagaimana termuat dalam Kontrak melainkan terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO mengerjakan pekerjaan sebagai berikut:
Mobilisasi Atat Berat berupa 1 (satu) unit Greder yang seharusnya dioperasikan di Kampung Waim-Karfasia namun terdakwa mengoperasikan alat berat tersebut dengan membuat jalan di Kampung Amsira Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi padahal pembuatan jalan Kampung Amsira tidak termuat dalam Kontrak;
Terdakwa mendatangkan karang-karang timbunan di Kampung Amsira Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi untuk membuat jalan baru padahal seharusnya karang-karang tersebut dibawah ke Kampung Waim-Karfasia untuk pembuatan jalan baru sesuai kontrak;
Pada Kenyataannya pekerjaan jalan baru Waim-Karfasia telah dikerjakan oleh pihak PT. Bina Balantak Utama (Perusahaan HPH) yang berlokasi di Kampung Waim, namun oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO melakukan negosiasi dengan pihak PT. Bina Balantak Utama seakan-akan jalan baru tersebut terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO yang mengerjakannya;
Bahwa dengan adanya mobilisasi alat berat maka untuk mencairkan dana proyek pembangunan jalan baru tersebut di atas, terdakwa FRANSISKUS
XAVERIUS SUSANTO mengajukan tagihan melalui suratnya Nomor :
Hal. 7 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
002/SP/PJ/lX/2011 tanggal 18 Oktober 2011 perihal Permohonan Tagihan 30% dan Faktur Tagihan serta Kwitansi sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima putuh enam juta seratus ribu rupiah) kepada JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen agar segera dilakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO sebesar 30% dikalikan nilai kontrak sebesar Rp. 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) menjadi Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah), kemudian dari tagihan tersebut selanjutnya JUNUS KAMUYEN, ST memerintahkan Bendahara Pengeluaran DAK-OTSUS Saudara ANDY JOKO PRASETYO untuk membuat dan menerbitkan Surat Permintaan Dana (SPD) dan Surat Pemiintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah) kepada Kepala Bagian Keuangan Cq. Kepala Sub Bagian Anggaran Kabupaten Sarmi yang ditandatangani oleh Saudara ANDY JOKO PRASETYO selaku Bendahara Pengeluaran DAK-OTSUS dan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Mengetahui/menyetujui JUNUS KAMUYEN, ST selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas PU Kabupaten Sarmi, kemudian Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Sarmi saudara OBETH MEHARA menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 5028/SPD-DAK/2011 tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 dengan dana yang di SPD-kan sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah), selanjutnya JUNUS KAMUYEN, ST menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah), setelah itu saudara OBETH MEHARA selaku Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Sarmi menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enarn juta seratus ribu rupiah) dan dana tersebut dari Kas Daerah pada Bank Papua Cabang Sarmi masuk ke rekening CV. Putra Jaya dengan nomor rekening:
Hal. 8 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
106.21.20.01.00437.1 sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 4 Nopember 2011, seolah-olah seluruh pekerjaan proyek telah selesai dilaksanakan sebesar 30 % sesuai kontrak padahal JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST tidak pernah melihat/mengetahui masing-masing item pekerjaan sebelum membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran, sehingga dana proyek dicairkan;
Bahwa setelah pencairan dana proyek sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupìah) masuk ke rekening CV. Putra Jaya, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2011 terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya mengajukan tagihan melalui suratnya Nomor : 007/SP/PJ/IX/2011 tanggal 10 Desember 2011 perihal Permohonan dan Faktur Tagihan serta Kwitansi sebesar Rp. 2.230.900.000,,- (dua milyar dua ratus tiga puIuh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO sebesar 100 %, kemudian dari tagihan tersebut selanjutnya JUNUS KAMUYEN, ST memerintahkan Bendahara Pengeluaran DAK-OTSUS Saudara ANDY JOKO PRASETYO untuk membuat dan menerbitkan Surat Permintaan Dana (SPD) dan Surat Permintaan Pembayaran SPP) sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Kepala Bagian Keuangan Cq. Kepala Sub Bagian Anggaran Kabupaten Sarmi yang ditandatangani oleh Saudara ANDY JOKO PRASETYO selaku Bendahara Pengeluaran DAK-OTSUS dan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Mengetahui/menyetujui JUNUS KAMUYEN, ST selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas PU Kabupaten Sarmi, kemudian JUNUS KAMUYEN, ST menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua milyar dua ratus tiga
Hal. 9 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) namun proses pencairan dana baru dapat dicairkan pada bulan April 2012 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus nbu rupiah) yang diterbitkan saudara OBETH MEHARA selaku Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Sarmi pada tanggal 3 April 2012 dan dana tersebut dari Kas Daerah pada Bank Papua Cabang Sarmi masuk ke rekening CV. Putra Jaya dengan nomor rekening: 106.21.20.01.00437.1 sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 5 April 2012, seolah-olah seluruh pekerjaan proyek telah selesai dilaksanakan sebesar 100 % sesuai kontrak padahal JUNUS KAMUYEN, ST dan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST tidak pernah melihat/mengetahui masing-masing item pekerjaan sebelum membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran, sehingga dana proyek dicairkan;
Bahwa pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia sepanjang kurang lebih 3 Kilometer dan Iebar jalan sepanjang 12 Meter yang dikerjakan oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya sebagaimana dengan perjanjian Kontrak Nomor: 03/PPK.JJ/DAK tanggal 22 Agustus 2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/PPK.JJ-7/DAK tanggal 22 Agustus 2011 pada kenyataannya jalan tersebut tidak dikerjakan oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO dan tidak ada mobilisasi alat berat ke Kampung Waim-Karfasia, melainkan jalan tersebut telah dikerjakan oleh PT. Bina Balantak Utama sebagai Perusahaan HPH yang berlokasi di Kampung Waim berdasarkan permintaan masyarakat Kampung Karfasia Distrik Pantai Barat melalui Kepala Kampung Karfasia saudara Andarias Yappo dengan suratnya tanggal 30 Nopember 2011 perihal Permohonan Disposisi Peminjaman Alat Berat kepada PT. Bina Balantak Utama yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten Sarmi dan Surat Sekda Kabupaten Sarmi Nomor : 680/375/SET/2011 tanggal 2 Nopember 2011 perihal
Hal. 10 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Bantuan Alat Berat Excavator yang ditujukan kepada MPH PT. Bina Balantak Utama serta Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala Sekolah SD Inpres Karfasia yang pada intinya menerangkan bahwa Pembangunan ruas jalan Waim-Karfasia tidak dikerjakan oleh rekanan dan Pemda Kabupaten Sarmi, pembangunan ruas jalan tersebut dikerjakan oleh PT. Bina Balantak Utama, Hal mana diketahui oleh JUNUS KAMUYEN, ST dan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST namun mereka tetap melakukan pembayaran kepada CV. Putra Jaya dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) seolah-olah pekerjaan jalan tersebut telah selesai dikerjakan 100% oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya padahal pembayaran seharusnya disertai dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah, tetapi pada kenyataannya bukti-bukti yang diajukan untuk melakukan pembayaran tidak didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang dalam Pasal 49 ayat (5) menyatakan bahwa Setiap Pengeluaran Kas harus didukung oleh Bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap Pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oieh pihak yang menagih;
Bahwa setelah dana sebesar 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari pencairan pertama pada tanggal 4 Nopember 2011 sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan pencairan kedua pada tanggal 5 April 2012
Hal. 11 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) setelah dikurangkan dengan pembayaran Pajak PPn/PPh sebesar Rp. 356.364.546,- (tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) menjadi Rp. 2.830.635.454,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang masuk ke rekening CV. Putra Jaya seharusnya dipakai untuk proyek pembangunan jalan baru Waim-Karfasia namun pada kenyataannya dana tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya, dengan demikian perbuatan terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO secara bersama-sama dengan JUNUS KAMUYEN, ST dan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST telah memperkaya diri terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya atau orang lain atau Korporasi, dan akibatnya negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.830.635.454,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa Ia Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa JUNUS KAMUYEN, ST selaku Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sarmi Nomor : 800/43/Kepeg/2011 tanggal 12 Mei 2011 dan Terdakwa JEREMIAS DAVID H. KAlBA, ST selaku Pejabat Pembuat Kotmitmen (PPK) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Sarmi Nomor : 23 Tahun 2011 tanggal
Hal. 12 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
17 Juni 2011 (masing-masing dituntut secara terpisah) dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 atau pada waktu-waktu lain yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Desa Waim-Karfasia Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi atau di tempat-tempat lain dalam wilayah Kabupaten Sarmi Provinsi Papua atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Klas IA Jayapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomiann negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2011 Nomor : 03/DPA/2011, dialokasikan dana sebesar Rp 3.200.000.000,- ( tiga milyar dua ratus juta rupiah) untuk pelaksanaan proyek Pembangunan jalan baru Waim-Karfasia Kabupaten Sarmi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarmi Tahun Anggaran 2011;
Bahwa untuk pekerjaan proyek pembangunan jalan baru Kampung Waim-Karfasia, JUNUS KAMUYEN, ST (dituntut secara terpisah) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sarmi pada waktu itu melakukan penunjukan langsung kepada CV. Putra Jaya dimana terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya untuk mengerjakan proyek jalan tersebut, kemudian YUNUS KAMUYEN, ST memerintahkan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Jalan dan Jembatan (dituntut secara terpisah) untuk menyiapkan dokurnen-dokumen pelelangan serta dokumen Kontrak, sehingga atas perintah YUNUS KAMUYEN, ST maka terdakwa JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST mempersiapkan pelelangan
Hal. 13 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
terhadap proyek tersebut;
Bahwa untuk memenuhi persyaratan pelaksanaan pelelangan terhadap proyek tersebut, terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya mengajukan surat dengan nomor : 03/PEN-PJ/VIII/2011 tanggal 4 Agustus 2011 perihal Surat Penawaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Baru Waim-Karfasia dengan nilai sebesar Rp. 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah), dan atas surat penawaran tersebut JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST membalas dengan membuat surat Nomor : 01/PPK.JJ-7/DAK tanggal 19 Agustus 2011 perihal Penunjukan Penyedia Untuk Pelaksanaan Paket Pembangunan Jalan Baru Waim-Karfasia kepada terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya yang pada intinya penawaran terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya diterima / disetujui dengan nilai sebesar Rp. 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa setelah melakukan tahapan-tahapan pelelangan akhirnya JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST dan JUNUS KAMUYEN, ST memenangkan CV. Putra Jaya untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan baru Kampung Waim-Karfasia, selanjutnya JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST membuat Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Nomor: 03/PPK.JJ/DAK tanggal 22 Agustus 2011 untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan Baru Waim-Karfasia dengan nilai proyek sebesar Rp. 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST dan terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya serta diketahui oleh JUNUS KAMUYEN, ST dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/PPK.JJ-7/DAK tanggal 22 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
Bahwa pada kenyataannya JUNUS KAMUYEN, ST secara bersama-sama dengan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST dalam melakukan proses pelelangan
Hal. 14 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
pernbangunan jalan baru Kampung Waim-Karfasia dengan memenangkan CV. Putra Jaya dan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) Nomor : 03/PPK.JJ/ÐAK tanggal 22 Agustus 2011 untuk pekerjaan Pembangunan jalan baru Waim-Karfasia dengan nilal proyek sebesar Rp. 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/PPK.JJ-7/DAK tanggal 22 Agustus 2011 tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan sehingga bertentangan dengan Peraturan Presiden Rl Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dimana tidak dilaksanakan proses Pelelangan secara benar;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan jalan baru Waim-Karfasia yang telah disepakati bersama di dalam Kontrak Nomor: 03/PPK.JJ/DAK tanggal 22 Agustus 2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 04/PPK.JJ-7/DAK tanggal 22 Agustus 2011, terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya harus melakukan pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia sepanjang kurang Iebih 3 Kilometer dan lebar jalan sepanjang 12 Meter, namun pada kenyataannya temyata terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO tidak mengerjakan jalan tersebut sebagaimana termuat dalam Kontrak melainkan terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO mengerjakan pekerjaan sebagai berikut:
Mobilisasi Atat Berat berupa 1 (satu) unit Greder yang seharusnya dioperasikan di Kampung Waim-Karfasia namun terdakwa mengoperasikan alat berat tersebut dengan membuat jalan di Kampung Amsira Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi padahal pembuatan jalan Kampung Amsira tidak termuat dalam Kontrak;
Terdakwa mendatangkan karang-karang timbunan di Kampung Amsira Distrik Pantai Barat Kabupaten Sarmi untuk membuat jalan baru padahal seharusnya karang-karang tersebut dibawah ke Kampung Waim-Karfasia untuk pembuatan jalan baru sesuai kontrak;
Hal. 15 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Pada Kenyataannya pekerjaan jalan baru Waim-Karfasia telah dikerjakan oleh pihak PT. Bina Balantak Utama (Perusahaan HPH) yang berlokasi di Kampung Waim, namun oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO melakukan negosiasi dengan pihak PT. Bina Balantak Utama seakan-akan jalan baru tersebut terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO yang mengerjakannya;
Bahwa dengan adanya mobilisasi alat berat maka untuk mencairkan dana proyek pembangunan jalan baru tersebut di atas, terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO mengajukan tagihan melalui suratnya Nomor : 002/SP/PJ/lX/2011 tanggal 18 Oktober 2011 perihal Permohonan Tagihan 30% dan Faktur Tagihan serta Kwitansi sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima putuh enam juta seratus ribu rupiah) kepada JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen agar segera dilakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO sebesar 30% dikalikan nilai kontrak sebesar Rp. 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) menjadi Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah), kemudian dari tagihan tersebut selanjutnya JUNUS KAMUYEN, ST memerintahkan Bendahara Pengeluaran DAK-OTSUS Saudara ANDY JOKO PRASETYO untuk membuat dan menerbitkan Surat Permintaan Dana (SPD) dan Surat Pemiintaan Pembayaran (SPP) sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah) kepada Kepala Bagian Keuangan Cq. Kepala Sub Bagian Anggaran Kabupaten Sarmi yang ditandatangani oleh Saudara ANDY JOKO PRASETYO selaku Bendahara Pengeluaran DAK-OTSUS dan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Mengetahui/menyetujui JUNUS KAMUYEN, ST selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas PU Kabupaten Sarmi, kemudian Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Sarmi saudara OBETH MEHARA menerbitkan Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Nomor: 5028/SPD-
Hal. 16 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
DAK/2011 tahun 2011 tanggal 25 Oktober 2011 dengan dana yang di SPD-kan sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah), selanjutnya JUNUS KAMUYEN, ST menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah), setelah itu saudara OBETH MEHARA selaku Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Sarmi menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enarn juta seratus ribu rupiah) dan dana tersebut dari Kas Daerah pada Bank Papua Cabang Sarmi masuk ke rekening CV. Putra Jaya dengan nomor rekening: 106.21.20.01.00437.1 sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 4 Nopember 2011, seolah-olah seluruh pekerjaan proyek telah selesai dilaksanakan sebesar 30 % sesuai kontrak padahal JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST tidak pernah melihat/mengetahui masing-masing item pekerjaan sebelum membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran, sehingga dana proyek dicairkan;
Bahwa setelah pencairan dana proyek sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupìah) masuk ke rekening CV. Putra Jaya, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2011 terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya mengajukan tagihan melalui suratnya Nomor : 007/SP/PJ/IX/2011 tanggal 10 Desember 2011 perihal Permohonan dan Faktur Tagihan serta Kwitansi sebesar Rp. 2.230.900.000,,- (dua milyar dua ratus tiga puIuh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO sebesar 100 %, kemudian dari tagihan tersebut selanjutnya JUNUS KAMUYEN, ST memerintahkan Bendahara Pengeluaran DAK-OTSUS Saudara ANDY JOKO PRASETYO untuk membuat dan menerbitkan Surat Permintaan Dana (SPD) dan Surat Permintaan
Hal. 17 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Pembayaran SPP) sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) kepada Kepala Bagian Keuangan Cq. Kepala Sub Bagian Anggaran Kabupaten Sarmi yang ditandatangani oleh Saudara ANDY JOKO PRASETYO selaku Bendahara Pengeluaran DAK-OTSUS dan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Mengetahui/menyetujui JUNUS KAMUYEN, ST selaku Pengguna Anggaran/Kepala Dinas PU Kabupaten Sarmi, kemudian JUNUS KAMUYEN, ST menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 10 Desember 2011 sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) namun proses pencairan dana baru dapat dicairkan pada bulan April 2012 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus nbu rupiah) yang diterbitkan saudara OBETH MEHARA selaku Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Sarmi pada tanggal 3 April 2012 dan dana tersebut dari Kas Daerah pada Bank Papua Cabang Sarmi masuk ke rekening CV. Putra Jaya dengan nomor rekening: 106.21.20.01.00437.1 sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) pada tanggal 5 April 2012, seolah-olah seluruh pekerjaan proyek telah selesai dilaksanakan sebesar 100 % sesuai kontrak padahal JUNUS KAMUYEN, ST dan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST tidak pernah melihat/mengetahui masing-masing item pekerjaan sebelum membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran, sehingga dana proyek dicairkan;
Bahwa pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia sepanjang kurang lebih 3 Kilometer dan Iebar jalan sepanjang 12 Meter yang dikerjakan oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya sebagaimana dengan perjanjian Kontrak Nomor: 03/PPK.JJ/DAK tanggal 22 Agustus 2011 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 04/PPK.JJ-7/DAK tanggal 22 Agustus 2011 pada kenyataannya jalan tersebut tidak
Hal. 18 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
dikerjakan oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO dan tidak ada mobilisasi alat berat ke Kampung Waim-Karfasia, melainkan jalan tersebut telah dikerjakan oleh PT. Bina Balantak Utama sebagai Perusahaan HPH yang berlokasi di Kampung Waim berdasarkan permintaan masyarakat Kampung Karfasia Distrik Pantai Barat melalui Kepala Kampung Karfasia saudara Andarias Yappo dengan suratnya tanggal 30 Nopember 2011 perihal Permohonan Disposisi Peminjaman Alat Berat kepada PT. Bina Balantak Utama yang ditujukan kepada Sekda Kabupaten Sarmi dan Surat Sekda Kabupaten Sarmi Nomor : 680/375/SET/2011 tanggal 2 Nopember 2011 perihal Bantuan Alat Berat Excavator yang ditujukan kepada MPH PT. Bina Balantak Utama serta Surat Keterangan yang dibuat oleh Kepala Sekolah SD Inpres Karfasia yang pada intinya menerangkan bahwa Pembangunan ruas jalan Waim-Karfasia tidak dikerjakan oleh rekanan dan Pemda Kabupaten Sarmi, pembangunan ruas jalan tersebut dikerjakan oleh PT. Bina Balantak Utama, Hal mana diketahui oleh JUNUS KAMUYEN, ST dan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST namun mereka tetap melakukan pembayaran kepada CV. Putra Jaya dengan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) seolah-olah pekerjaan jalan tersebut telah selesai dikerjakan 100% oleh terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya padahal pembayaran seharusnya disertai dan didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah, tetapi pada kenyataannya bukti-bukti yang diajukan untuk melakukan pembayaran tidak didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang dalam Pasal 49 ayat (5) menyatakan bahwa Setiap Pengeluaran Kas harus didukung oleh Bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menagih serta
Hal. 19 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap Pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oieh pihak yang menagih;
Bahwa setelah dana sebesar 3.187.000.000,- (tiga milyar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah) yang terdiri dari pencairan pertama pada tanggal 4 Nopember 2011 sebesar Rp. 956.100.000,- (sembilan ratus lima puluh enam juta seratus ribu rupiah) dan pencairan kedua pada tanggal 5 April 2012 sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua milyar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) setelah dikurangkan dengan pembayaran Pajak PPn/PPh sebesar Rp. 356.364.546,- (tiga ratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus empat puluh enam rupiah) menjadi Rp. 2.830.635.454,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang masuk ke rekening CV. Putra Jaya seharusnya dipakai untuk proyek pembangunan jalan baru Waim-Karfasia namun pada kenyataannya dana tersebut tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya, dengan demikian perbuatan terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO secara bersama-sama dengan JUNUS KAMUYEN, ST dan JEREMIAS DAVID H. KAIBA, ST telah menguntungkan diri terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO selaku Direktur CV. Putra Jaya atau orang lain atau Korporasi, dan akibatnya negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.830.635.454,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Hal 20 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan (eksepsi):
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: Reg.Perk. 01/Pid.Sus/FD.1/07/2013 tanggal 31 Oktober 2013, telah dituntut oleh Penuntut Umum, dengan tuntutan hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE selama 4 (empat) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menghukum Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE untuk membayar denda sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.830.635.454,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh ribu lima empat ratus lima puluh empat rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh Kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
Surat Permohonan tagihan 100% Nomor : 007/SP/PJ/IX/2011 dari
Hal. 21 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
Susanto selaku Direktur CV PUTRA JAYA tanggal 10 Desember 2011;
Surat Pemerintah Kabupaten Sarmi An. Sekretaris Daerah perihal bantuan alat barat excavator ke PT BINA BALANTAK UTAMA;
Surat Kepala Kampung Kárfasia kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi perihal permohonan disposisi pinjam alat berat;
Surat Keterangan aparat kampung dan Ondoafi kampung Karfasia;
Surat Kepala Dinas Pekerajan Umum Kabupaten Sarmi perihal usulan PPTK dan Bendahara Tahun Anggaran 2011;
Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 2 tahun 2011 tentang penunjukan KPA, PPK, Bendahara Dinas Pekerjaan Umurn Kabupaten Sarmi;
Dokumen pencairan dana 30% atas pekerjaan jalan baru Waim- Karfasia;
Dokumen pencairan dana 100% atas pekerjan jalan baru Waim –Karfasia;
DPA Tahun Anggaran 2011 rekening koran CV PUTRA JAYA;
Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 03/PPK-JJ-7/DAK tanggal 22 Agustus 2011;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0091 LS-DAK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Sarmi Kepada Bagian Keuangan An. OBETH MEHARA pada tanggal 03 April 2012 untuk pembayaran lunas 100% pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia sesuai dengan kontrak No. 03/PPK-JJ/DAK tanggal 23 Agustus 2012;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Nomor 007/KWIT/PJ/1X/2011 sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu Rupiah) untuk jasa pembangunan jalan baru Wairn-Karfasia;
1 (satu) lembar fotocopy faktur tagihan No : 007/ FAK/ PJ/1X/ 2011 tanggal 10 Desember 2011;
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Standar tanggal 10 Desember 2012 untuk pembangunan jalan baru Waim-Karfasia;
Hal. 22 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
2 (dua) lembar fotocopy Surat Permintaan Dana (SPD) Nomor 025/SPD/JJ/DAK/2011 dari Dinas Pekerjaan Umum tanggal 10 Desember 2011;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 025/SPD/JJ/DAK/2011 dan Dinas Pekerjaan Umum tanggal 10 Desember 2011;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 020/103.0 1/ SPM/DAK/2011 dari Dinas Pekerjaan Umum tanggal 10 Desember 2011;
Tetap terlampir dalam berkas perkara:
Motor Honda Blade warna hitam merah Nomor polisi DS 5110 AT dan kunci kontak;
Motor Honda Revo warna hitam hijau Nomor poilsi DS 2602 JZ dan kunci kontak;
1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor DS 5110 AT warna merah Silver seharga 11.000.000,- tanggal 2 Desember 2011;
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) an. WIHELMINA KURUT jenis kendaraan R2 nornor poÍisi DS 2602 JZ warna hitam;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor polisi DS 5110 AT An. LINDA SUSANTI merk Honda sepeda motor R2 warna merah Silver beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
2 (DUA) unit bangunan yang terdiri dari beberapa Petak Bangunan yang dipakai untuk tempat usaha terdakwa, ditambah dengan Gudang yang keseluruhan berdiri di atas kontrakan tanah Adat Milik YAIRU SEFA berukuran 25 M x 35 M seluas 875 M2 dan berukuran 7 M x 35 M seluas 245 M2 yang terletak di jalan Kelapa I Neidam distrik Sarmi Kab. Sarmi;
Dirampas untuk Negara:
Hal. 23 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor polisi DS 1703 JM atas nama HASLIA SUSANTO merk Daihatsu jenIs mobil Minibus wama putìh;
Mobil minibus Merk Daihatsu Terios warna putih Nomor polisi DS 1703 JM dan kunci kontak;
Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna cokelat Nomor Polisi DS 8565 JK dan kunci kontak;
1 (satu) lembar kwitansi pernbeiian I (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi Colt L 300 DS 8565 JK seharga 80.000.000,- tanggal 19 Oktober 2011 dan 1 (satu) lembar foocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaran tersebut;
Dikembalikan kepada pemiliknya Susanto;
Sebidang tanah adat milik YAIRUS SEFA yang dikontrakan terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun berukuran 25 M x 35 M seluas 875 M2 dan berukuran 7 M x 35 M seluas 245 M2 yang terletak di jalan Kelapa I Neidam distrik Sarmi Kab. Sarmi;
Dikembalikan kepada pemiliknya YAIRUS SEFA;
Menghukum Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Hukum tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura telah menjatuhkan putusannya Nomor: 58/Tipikor/2013/PN.Jpr tanggal 27 Maret 2014, yang amar selengkapnya pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut di atas;
Hal. 24 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
3. Menyatakan bahwa Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun, dan pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000;- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 6 (enam) bulan;
5. Menghukum Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 2.830.635.454,- (dua milyar delapan ratus tiga puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
7. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti berupa:
1. Surat Permohonan tagihan 100% Nomor : 007/SP/PJ/IX/2011 dari Susanto selaku Direktur CV PUTRA JAYA tanggal 10 Desember 2011;
Surat Pemerintah Kabupaten Sarmi An. Sekretaris Daerah perihal bantuan alat barat excavator ke PT BINA BALANTAK UTAMA;
Surat Kepala Kampung Kárfasia kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi perihal permohonan disposisi pinjam alat berat;
Surat Keterangan aparat kampung dan Ondoafi kampung Karfasia;
Surat Kepala Dinas Pekerajan Umum Kabupaten Sarmi perihal usulan
Hal. 26 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
PPTK dan Bendahara Tahun Anggaran 2011;
Surat Keputusan Bupati Sarmi Nomor 2 tahun 2011 tentang penunjukan KPA, PPK, Bendahara Dinas Pekerjaan Umurn Kabupaten Sarmi;
Dokumen pencairan dana 30% atas pekerjaan jalan baru Waim- Karfasia;
Dokumen pencairan dana 100% atas pekerjan jalan baru Waim –Karfasia;
DPA Tahun Anggaran 2011 rekening koran CV PUTRA JAYA;
Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 03/PPK-JJ-7/DAK tanggal 22 Agustus 2011;
3 (tiga) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0091 LS-DAK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Sarmi Kepada Bagian Keuangan An. OBETH MEHARA pada tanggal 03 April 2012 untuk pembayaran lunas 100% pekerjaan pembangunan jalan baru Waim-Karfasia sesuai dengan kontrak No. 03/PPK-JJ/DAK tanggal 23 Agustus 2012;
1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Nomor 007/KWIT/PJ/1X/2011 sebesar Rp. 2.230.900.000,- (dua miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu Rupiah) untuk jasa pembangunan jalan baru Wairn-Karfasia;
1 (satu) lembar fotocopy faktur tagihan No : 007/ FAK/ PJ/1X/ 2011 tanggal 10 Desember 2011;
1 (satu) lembar fotocopy Faktur Pajak Standar tanggal 10 Desember 2012 untuk pembangunan jalan baru Waim-Karfasia;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Permintaan Dana (SPD) Nomor 025/SPD/JJ/DAK/2011 dari Dinas Pekerjaan Umum tanggal 10 Desember 2011;
2 (dua) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor 025/SPD/JJ/DAK/2011 dan Dinas Pekerjaan Umum tanggal 10 Desember 2011;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 020/103.0 1/ SPM/DAK/2011 dari Dinas Pekerjaan Umum tanggal
Hal. 26 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
10 Desember 2011;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Motor Honda Blade warna hitam merah Nomor polisi DS 5110 AT dan kunci kontak;
Motor Honda Revo warna hitam hijau Nomor poilsi DS 2602 JZ dan kunci kontak;
1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor DS 5110 AT warna merah Silver seharga 11.000.000,- tanggal 2 Desember 2011;
1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) an. WIHELMINA KURUT jenis kendaraan R2 nornor poÍisi DS 2602 JZ warna hitam;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor polisi DS 5110 AT An. LINDA SUSANTI merk Honda sepeda motor R2 warna merah Silver beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
2 (dua) unit bangunan yang terdiri dari beberapa Petak Bangunan yang dipakai untuk tempat usaha terdakwa, ditambah dengan Gudang yang keseluruhan berdiri di atas kontrakan tanah Adat Milik YAIRU SEFA berukuran 25 M x 35 M seluas 875 M2 dan berukuran 7 M x 35 M seluas 245 M2 yang terletak di Jalan Kelapa I Neidam Distrik Sarmi Kab. Sarmi;
Dirampas untuk Negara
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor polisi DS 1703 JM atas nama HASLIA SUSANTO merk Daihatsu jenIs mobil Minibus wama putìh;
Mobil minibus Merk Daihatsu Terios warna putih Nomor polisi DS 1703 JM dan kunci kontak;
Mobil Pick Up Merk Mitsubishi L 300 warna cokelat Nomor Polisi DS 8565 JK dan kunci kontak;
1 (satu) lembar kwitansi pernbeiian I (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi Colt L 300 DS 8565 JK seharga 80.000.000,- tanggal 19 Oktober 2011
Hal. 28 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
dan 1 (satu) lembar foocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaran tersebut;
Dikembalikan kepada pemiliknya HasliaSusanto;
Sebidang tanah adat milik YAIRUS SEFA yang dikontrakan terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun berukuran 25 M x 35 M seluas 875 M2 dan berukuran 7 M x 35 M seluas 245 M2 yang terletak di jalan Kelapa I Neidam Distrik Sarmi Kab. Sarmi;
Dikembalikan kepada pemiliknya YAIRUS SEFA;
9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura nomor 58/Tipikor/2013/PN.Jpr tanggal 27 Maret 2014, Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, masing-masing pada tanggal 27 Maret 2014 dan tanggal 03 April 2014, pernyataan banding tersebut telah disampaikan secara patut kepada Penuntut Umum pada tanggal 08 April 2014 dan kepada Terdakwa pada tanggal 10 April 2014 oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor: W30.U1/1113/HK.07/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 dimana Penuntut Umum dan Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara Nomor: 58/Tipikor/2013/PN.Jpr tanggal 27 Maret 2014, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sebelum berkas perkara a quo dikirim ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu serta menurut cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permintaan banding tersebut secara
Hal. 29 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut diatas Penuntut Umum juga mengajukan Memori Banding tanggal 14 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada tanggal 22 April 2014 dan Memori Banding tersebut telah disampaikan secara patut kepada Terdakwa/Kuasa Hukum pada tanggal 30 April 2014 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, sedangkan Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan Memori Banding maupun Kontra Memori Banding;
Menimbang bahwa keberatan Penuntut Umum dalam memori banding yang pada dasarnya berpendapat bahwa putusan belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek jera, Majelis Hakim Tipikor tingkat banding sependapat dengan Penuntut Umum dan akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam memutus perkara ini;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Tipikor tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri kelas IA Nomor 58/Tipikor/2013/PN-Jpr, memori banding, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tipikor tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim Tipikor tingkat pertama dimana Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menimbang bahwa apa yang telah dipertimbang Majelis Hakim Tipikor tingkat pertama terhadap dakwaan subsider, Majelis Hakim Tipikor tingkat Banding dapat menyetujui atau sependapat yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah kecuali pidana yang dijatuhkan haruslah ditambah / diperberat dengan alasan:
bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sengaja dan sadar tidak ada paksaan, mulai dari proses dengan membuat seakan dilakukan lelang padahal tidak ada pelelangan dan tidak mengerjakan pembuatan jalan sesuai dengan kontrak bahkan dengan secara sadar juga melakukan
Hal. 29 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
kebohongan dengan melakukan negoisasi dengan PT Bina Balantak Utama ( Perusahaan HPH) untuk membuat kesepakatan bahwa Terdakwalah yang mengerjakan pembuatan jalan tersebut;
bahwa perbuatan Terdakwa sangat merugikan masyarakat Kampung Waim-Karfasia yang sangat membutuhkan prasarana jalan tersebut sebagai akses penting untuk pembangunan Kampung Waim-Karfasia membuka isolasi guna peningkatan perekonomian masyarakat;
bahwa korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa telah semakin merajalela, menghambat pembangunan kesejahteraan rakyat serta sudah menjadi musuh bersama semua bangsa dan negara didunia sebagai kejahatan yang harus diberantas;
bahwa pemberantasan korupsi merupakan hal yang sangat mendesak harus dilakukan karena telah secara signifikan merugikan keuangan negara, memiskinkan masyarakat, menghambat kemajuan pembangunan dan merusak sendi-sendi perekonomian, dan sebagai kejahatan luar biasa maka pemberantasannya juga harus luar biasa salah satunya dengan pemberian hukuman yang berat untuk memberikan efek jera dan sekaligus sebagai bagian proses pembelajaran bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa status Terdakwa yang berada dalam Tahanan dan untuk kepentingan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi ini, maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding adalah beralasan hukum, jika status penahanan tersebut tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dipidana, maka dirinya harus dibebani untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 8 Tahun 1981,UU No. 48 Tahun 2009 dan UU No. 49 Tahun 2009 serta Peraturan
Hal. 30 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
perundang-perundangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura dan terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura Nomor 58/Tipikor/2013/PN.Jpr. tanggal 27 Maret 2014, sekedar mengenai lamanya pemidanaan tersebut pada amar angka 4 putusan a quo, sehingga amar nomor 4 putusan a quo berbunyi sebagai berikut :
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS SUSANTO, SE tersebut, dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun dan pidana denda sebanyak: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan: pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tersebut untuk selebihnya ;
Membebankan biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura pada hari: Senin, tanggal 2 Juni 2014, oleh kami: AHMAD SEMMA, S.H. Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Jayapura sebagai Ketua Sidang, JOSNER SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. dan JULIUS CORNELES MANUPAPAMI, S.H., M.H. Hakim Ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Selasa, tanggal3 Juni 2014, oleh Ketua sidang di dampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh
Hal. 31 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP
MATIUS PALEON, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jayapura, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum , Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
TTD. TTD.
JOSNER SIMANJUNTAK, S.H., M.Hum. AHMAD SEMMA, S.H.
TTD.
JULIUS CORNELES MANUPAPAMI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD.
MATIUS PALEON, S.H.
SALINAN PUTUSAN INI SESUAI DENGAN ASLINYA
PENGADILAN TIPIKOR PENGADILAN TINGGI JAYAPURA
PANITERA,
Drs. LASMEN SINURAT, S.H.
NIP. 19551129 197703 1001.
Hal. 32 dari 32 Hal.Put.No.20/Pid.Sus-TPK/2014/PT JAP