271/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 271/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ADE WAHYU HAKIM PANE
NO
-
P U T U S A N
Nomor : 271/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ADE WAHYU HAKIM PANE.
Tempat lahir : Pematang Siantar.
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/28 April 1991.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan H. M. Said Kel. Perdamean Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : S-1 ULB.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 NOpember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat sejak tanggal 28 Desember 2015 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016
Penuntut Umum tanggal 05 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016;
Hakim sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Pebruari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat sejak tanggal 17 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 21 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 22 Mei 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 271/PID.SUS/2016/PT.MDN tanggal 25 Mei 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 22/Pid.Sus/2016/PN.Rap, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair
Bahwa terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2015 bertempat di Pintu Keluar Pombensin Sigambal HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman .
Bahwa perbuatan terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat dan tersebut diatas saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar, saksi Julhanda Karo-karo yang merupakan anggota TNI AD pada Korem 022 Pantai Timur sedang mengisi minyak di Pombensin Sigambal HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu setelah itu saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar mencurigai 2 orang laki-laki sedang bertransaksi narkotika maka saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar dan saksi Julhanda Karo-karo menghampiri kedua orang laki-laki tersebut melihat kedatangan saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar, Julhanda Karo-karo maka salah satu dari kedua orang laki-laki langsung membuang 1 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram Netto sedang seorang laki-laki temanya langsung melarikan diri menggunakan speda motor RX King melihat hal itu maka saksi saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar, saksi Julhanda Karo-karo langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut dan dari hasil penangkapan diketahui seorang laki-laki tersebut bernama Ade Wahyu Hakim Pane kemudian saksi saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar langsung memerintahkan terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane untuk mengambil 1 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram Netto yang terdakwa campakkan kemudian saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar, saksi Julhanda Karo-karo langsung menginterogasi terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane dan dari hasil interogasi terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane menerangkan bahwa terdakwa menerima 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram netto dari Jefri Nasution Als Ncek (belum tertangkap) setelah itu terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram netto diserahkan ke Polres Labuhan Batu melalui saksi Dedi F Ritonga, saksi-M Amin Syahputra yang merupakan Anggota Polri pada Polres Labuhan Batu guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berup 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 40 gram netto ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri cabang Medan Nomor : 10409/NNF/ 2015 tanggal 10 November 2015 menyimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 40 gram netto netto milik terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair
Bahwa terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2015 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2015 bertempat di Pintu Keluar Pombensin Sigambal HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Bahwa perbuatan terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa waktu dan tempat dan tersebut diatas saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar, saksi Julhanda Karo-karo yang merupakan anggota TNI AD pada Korem 022 Pantai Timur sedang mengisi minyak di Pombensin Sigambal HM. Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu setelah itu saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar mencurigai 2 orang laki-laki sedang bertransaksi narkotika maka saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar dan saksi Julhanda Karo-karo menghampiri kedua orang laki-laki tersebut melihat kedatangan saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar, Julhanda Karo-karo maka salah satu dari kedua orang laki-laki langsung membuang 1 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram Netto sedang seorang laki-laki temanya langsung melarikan diri menggunakan speda motor RX King melihat hal itu maka saksi saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar, saksi Julhanda Karo-karo langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut dan dari hasil penangkapan diketahui seorang laki-laki tersebut bernama Ade Wahyu Hakim Pane kemudian saksi saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar langsung memerintahkan terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane untuk mengambil 1 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram Netto yang terdakwa campakkan kemudian saksi Ilhamuddin, saksi Rustam Efendi Dabutar, saksi Julhanda Karo-karo langsung menginterogasi terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane dan dari hasil interogasi terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane menerangkan bahwa terdakwa menerima 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram netto dari Jefri Nasution Als Ncek (belum tertangkap) setelah itu terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,40 gram netto diserahkan ke Polres Labuhan Batu melalui saksi Dedi F Ritonga, saksi-M Amin Syahputra yang merupakan Anggota Polri pada Polres Labuhan Batu guna pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berup 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 40 gram netto ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Forensik Bareskrim Polri cabang Medan Nomor : 10409/NNF/ 2015 tanggal 10 November 2015 menyimpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0, 40 gram netto netto milik terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane positif metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADE WAHYU HAKIM PANE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE WAHYU HAKIM PANE berupa pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), Subsidair 1 (Satu) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) bungkus sabu dalam plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,40 gram netto.
1 (Satu) buah dompet warna hitam.
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 74.000,-(tujuh puluh empat ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menghukum Terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 22/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 4 April 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ADE WAHYU HAKIM PANE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) bungkus sabu dalam plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,40 gram netto.
1 (Satu) buah dompet warna hitam.
Dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 74.000,-(tujuh puluh empat ribu rupiah).
Dirampas untuk kepentingan Negara.
Membebankan kepada Terdakwa, membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 22 April 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 22/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 4 April 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 April 2016;
Relaas pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat tertanggal 2 Mei 2016 yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 22/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 4 April 2016, Pengadilan Tinggi sebelum mempertimbangkan pokok perkara, terlebih dahulu memeriksa apakah persyaratan formil dalam permintaan banding telah terpenuhi menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 22/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 4 April 2016, Terdakwa telah menyampaikan permintaan banding melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Rantau Prapat (Surat Keterangan No.W2.E7.PK.01.01.01-488-2016 tertanggal 20 April 2016) melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat;
Menimbang, bahwa terhadap permintaan banding dari Terdakwa tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah mengeluarkan Akta Terlambat Mengajukan Permintaan Banding, nomor: 25/Akta.Pid/2016/PN.Rap, tanggal 22 April 2016;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 234 KUHAP, dalam hal tenggang waktu permintaan banding tersebut dalam pasal 233 ayat (2) KUHAP telah lewat, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan, dan Panitera membuat Akta mengenai hal itu serta melekatkan Akta tersebut pada berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena telah lewat tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan (pasal 233 ayat (2) KUHAP), maka Terdakwa dianggap menerima putusan dan permintaan banding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam tingkat banding, dibebankan kepada negara;
Mengingat Undang-Undang No.8 tahun 1981, Undang-Undang No.48 tahun 2009, Undang-Undang No.49 tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan;
Mengadili :
Menyatakan permintaan banding dari Terdakwa Ade Wahyu Hakim Pane tersebut tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada negara;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 oleh kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 271/PID/2016/PT.MDN tanggal 25 Mei 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta JAINAB, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ttd ttd
1. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH.
ttd
ttd
2. ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ttd
JAINAB, SH.