132/PDT/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 132/PDT/2018/PT KPG
-. MARTHINUS WEDJO BELLO VS -. Nyonya SUSANA ROSITA, DKK
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat. 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 9 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut. MENGADILI Sendiri: Dalam Konpensi Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi sebatas Ekseptio Res Judicata atau Nebis in Idem Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima Dalam Rekonpensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima. Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pekara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima pulluh ribu rupiah).
PUTUSAN
NOMOR 132/PDT/2018/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
MARTHINUS WEDJO BELLO, Pekerjaan Pensiunan, agama Katolik, beralamat di Liliba RT.030,RW.016, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada YOHANES D. TUKAN,S.H dan EGIDIUS N.S.SADIPUN,S.H, Keduanya adalah Advokat, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri serta memilih domisili hukum pada kantor kuasa-kuasa tersebut di Waioti RT. 018, RW. 06, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 24 Juli 2017 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Labuan Bajo dengan Register Surat Kuasa Nomor : 101/SK. PDT/VII/2017/PN.LBJ tanggal 27 Juli 2017, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
MELAWAN
Nyonya SUSANA ROSITA, Perempuan, umur 80 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Labuan Bajo RT. 005, RW.003, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mangarai Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I Konpensi / Penggugat I Rekonpensi.
ALEXANDER CAHYADI, Laki-laki, umur 49 tahun, beralamat di Labuan Bajo RT.005, RW.003, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mangarai Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi.
MATELDIS INDRAWATI, Perempuan, beralamat di Apartement lantai 6/23, RT.003, RW.011, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kotamadya Jakarta Barat, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III Konpensi / Penggugat III Rekonpensi.
SURYADI, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di jalan W.R.Monginsidi, Blok A, RT.007, RW.003, Kelurahan Watulili, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV Konpensi / Penggugat IV Rekonpensi.
FRANSISKA ROMANA SRIYANTI, Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di jalan Delima nomor 7, RT.002, RW.001, Kelurahan Wali, Kecamatan Langkerembong, Kabupaten Manggarai, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V Konpensi / Penggugat V Rekonpensi.
NURYATI, Perempuan, Pekerjaan Karyawati, beralamat di jalan Pulau Panjang IV, Blok M-2/7, RT.012, RW.009, Kelurahan Kembangan utara, Kecamatan Kembangan, Kotamadya Jakarta Barat, DKI Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding VI semula Tergugat VI Konpensi / Penggugat VI Rekonpensi.
HENDRIK GUNAWAN, Laki-laki, umur 58 tahun, beralamat di Lawir, RT.007/RW.003, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langkerembong, Kabupaten Manggarai, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding VII semula Tergugat VII Konpensi / Penggugat VII Rekonpensi.
Yang dalam hal ini Terbanding I sampai denngan Terbanding VII semula Tergugat I sampai dengan Tergugat VII memberi kuasa kepada SIPRIANUS NGGANGGU, S.H, Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GARDA MABAR, Alamat : Wae Kesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 8 Agustus 2017 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Labuan Bajo dengan Register Surat Kuasa Nomor : 107/SK. PDT/VIII/2017/PN. LBJ tanggal 9 Agustus 2017.
KANISIUS BARU, dahulu beralamat di jalan Pelita, RT.014, RW.03, Kelurahan Watu, Kecamatan Langkerembong, Kabupaten Manggarai, sekarang tidak diketahui alamatnya baik dalam Negeri maupun Luar Negeri, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding VIII semula Tergugat VIII Konpensi/ Penggugat VIII Rekonpensi.
TADHEUS WANDUR, beralamat di Kampung Gorontalo, RT.04/RW.02, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding IX semula Tergugat IX Konpensi/Penggugat IX Rekonpensi.
Yang dalam hal ini Terbanding VIII semula Tergugat VIII Konpensi/Penggugat VIII Rekonpensi dan Terbanding IX semula Tergugat IX Konpensi/Penggugat IX Rekonpensi memberi kuasa kepada DURMAN PAULUS, S.H, Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Kantor Advokat “DURMAN PAULUS, S.H. & PARTNERS”, Jln. Glodial, Telp. (0385) 22659, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 22 Agustus 2017 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Labuan Bajo dengan Register Surat Kuasa Nomor : 112/SK. PDT/VIII/2017/PN. LBJ tanggal 22 Agustus 2017.
MARTHA MUSLIN, Perempuan, umur 35 tahun, Pekerjaan Swasta, Agama Katolik, beralamat di Kampong Gorontalo, RT.16/RW.6, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Baratuntuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding X semula Tergugat X Konpensi/ Penggugat X Rekonpensi.
Yang dalam hal ini Terbanding Xsemula Tergugat X Konpensi/ Penggugat X Rekonpensimemberi kuasa kepada DURMAN PAULUS, S.H, Umur 55 tahun, Tempat Tanggal Lahir : Rentung, 12 April 1962, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Advokat/Penasehat Hukum, Alamat Tinggal sekaligus Alamat Kantor : Kantor Advokat/Penasehat Hukum “DURMAN PAULUS, S.H. & PARTNERS”, Jln. Glodial, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 12 Oktober 2017 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Labuan Bajo dengan Register Surat Kuasa Nomor : 162/SK. PDT/X/2017/PN. LBJ tanggal 18 Oktober 2017.
PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, CQ. MENTERI DALAM NEGERI RI, CQ. GUBERNUR PROPINSI NTT, CQ. BUPATI MANGGARAI BARAT, beralamat di jalan Frans Sales Lega Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Baratuntuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding XI semula Tergugat XI .
Yang dalam hal ini Terbanding XI memberi kuasa kepada ERLAN YUSRAN, S.H., M.H., TODING MANGGASA, S.H., FERDINANDUS ANGKA, S.H., yang merupakan Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Cabang Advokat/Penasehat, Jalan Ulumbu, RT/RW : 034/X, Kel. Watu, Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 26 September 2017 Nomor : Hk.03.5/200/IX/2017 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Labuan Bajo dengan Register Surat Kuasa Nomor : 159/SK. PDT/X/2017/PN. LBJ tanggal 10 Oktober 2017.
KEMENTERIAN AGRARIA TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR cq. KEPALA KANTOR ATR/PERTANAHAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT, beralamat di jalan Frans Sales Legauntuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding XII semula Tergugat XII .
Yang dalam hal ini Terbanding XII memberi kuasa kepada CAITANO SOARES, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaen Manggarai Barat, yang beralamat di Jalan Frans Nala No. 13 Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 721/53.15/600.13/VIII/2017 Tertanggal 7 Agustus 2017 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Labuan Bajo dengan Register Surat Kuasa Nomor : 108/SK. PDT/VIII/2017/PN. LBJ tanggal 10 Agustus 2017.
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 132/PEN.PDT/2018/PT.KPG, tanggal 19 September 2018, tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Mengutip surat gugatan Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tanggal 26 Juli 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan Register Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj, tertanggal 27 Juli 2017 telah mengemukakan dalil-dalil Gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Wae Mata, RT.08,RW. 3 dan RT.16,RW.6, Desa Gorontalo. Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas kurang lebih 14.500 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
| Utara | : | Dahulu dengan bidang tanah Halking Daeng Saleh/ Andi Dawang/Stefanus Effendi sekarang Hendrik Gunawan dan Penggugat. |
| Selatan | : | Dahulu tanah Haku Mustafa sekarang Maximus Gampur. |
| Timur | : | Dengan tanah milik Penggugat dan Yohanes Sahadoen. |
| Barat | : | Dengan tanah milik Penggugat. |
Bidang tanah yang luas, letak dan batas-batasnya tersebut diatas selanjutnya disebut obyek sengketa.
Bahwa Penggugat membeli tanah obyek sengketa dari Abdurachim Kadir sebagaimana terbukti dari Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah tanggal 22 Juli tahun 1981.
Bahwa semula asal usul tanah milik Penggugat/tanah sengketa diperoleh dari fungsionaris adat yang bernama Haku Mustafa.
Bahwa pada tahun 1968 saudara Abdurachim Kadir meminta tanah kepada Fungsionaris Adat Desa Labuan Bajo dengan cara” Leletuak Kapuk Manuk” dan setelah memiliki tanah yang diperoleh dari Fungsionaris adat tersebut saudara Abdurachim Kadir kemudian menjual tanah tersebut kepada Marthinus Wedjo Bello (Penggugat) dalam tahun 1981.
Bahwa oleh karena itu pemberian tanah secara adat Lele Tuak Kapuk Manuk dari fungsionaris adat yang bernama Haku Mustafa kepada Abdurachim Kadir demkian pula peristiwa hukum jual beli tanah secara hukum dari Abdurachim kadir kepada Marthinus Wedjo Bello/ Penggugat adalah sah menurut hukum.
Bahwa setelah memiliki tanah dengan cara jual beli dengan Abdurachim Kadir dalam tahun 1981, Penggugat langsung menguasai tanah sengketa dengan cara mengolah sendiiri yaitu dengan menanam bambu,
Jagung,pisang sampai dengan tahun 1984, setelah itu Penggugat memberi ijin garap kepada Alfonsus Asosina sekaiigus merawat tanaman yang telah ditanam oleh Penggugat berhubung Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil di pindah tugaskan ke Riung Kabupaten Ngada.
Bahwa bidang tanah sengketa kemudian dikuasai secara tanpa hak oleh saudara Stefanus Effendi, padahal tanah tersebut bukanlah milik nya, karena letak tanah yang dibeli oleh saudara Stefanus Effendi berada sebelah utara dari tanah sengketa atau tanah yang dibeli Stefanus Effendi pada bagian selatannya berbatasan langsung dengan tanah milik Penggugat pada bagian utara.
Bahwa adapun lokasi tanah milik saudara Stefanus Effendi almahum yang dibeli dari Andi Dawang istri dari Halaking Daeng Saleh terletak di sebelah utara tanah sengketa atau pada bagian selatannya tanah Halaking Daeng Saleh/Andi Dawang berbatasan dengan tanah Abdurachim Kadir sekarang Marthinus Wedjo Bello.
Bahwa ternyata saudara Stefanus Effendi menguasai tanah tidak hanya tanah yang dibeli dari Andi Dawang istri dari Halaking Daeng Saleh, tetapi menguasai juga sebagian besar tanah milik Penggugat, tanah mana setelah meninggalnya Stefanus Effendi almarhum penguasaan diteruskan kepada ahliwarisnya yaitu Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI dan tanah sengketa mana sekarang sebagian dikuasai oleh saudara Hendrik Gunawan/Tergugat VII seluas 12.000 m2 dari sertifikat seluas 15.800 m2 dan sebagiannya lagi kurang lebih 164 m2 dikuasai oleh saudara Kanisius Baru/Tergugat VIII sekarang dikuasai oleh saudara Tadeus Wandur/Tergugat IX, sebagian lagi dikuasai oleh saudara Jakobus Tulis mantan Panitera Pengadilan Negeri Ruteng sekarang dikuasai oleh Martha Muslin/Tergugat X dan sebagian lagi oleh Tergugat XI dibagun jalan raya yang diberi nama jalan Haji Ishaka dari arah utara ke selatan seluas kurang lebih 800 m2 tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat.
Bahwa akibat dari penguasaan tanpa hak dan melawan hukum oleh para Tergugat tersebut mengakibatkan tanah milik Penggugat yang semula merupakan satu kesatuan sebagaimana Surat jual beli dan penguasaan oleh Penggugat dan orang suruan Penggugat sekarang telah berubah penguasaan oleh Penggugat hanya sebagian kecil pada bagian barat sebagian kecil lagi berada bagian timur dan sebagian kecil lagi di bagian utara dari obyek sengketa.
Bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheids daad) yang sangat merugikan Penggugat sebagaimana dirinci sebagai berikut : Bahwa setelah Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV,Tergugat V dan Tergugat VI tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat selaku pemilik sah, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah dengan sengaja, bahkan dengan melawan hak dan melawan hukum mengalihkan sebagian tanah sengketa kepada Hendrik Gunawan/Tergugat VII; Kanisius Baru/Tergugat VIII dan Tadeus Wandur/ Tergugat IX serta Hendrik Gunawan /Tergugat VII bersepakat dengan Tergugat XII memproses terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor : 1028/Gorontalo atas nama Hendrik Gunawan sedangkan Kanisius Baru/ Tergugat VIII bersepakat dengan Tergugat XII memproses terbitnya Sertifikat nomor 781 atas nama Kanisus Baru atas tanah sengketa.
Disamping itu Tergugat I, Tergugat II, Terggat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI juga secara melawan hak telah mengalihkan sebagian dari tanah sengketa kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia cq Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur cq. Bupati Manggarai Barat /Tergugat XI untuk pembukaan jalan raya yang diberi nama jalan Haji Ishaka.
Bahwa perbuatan para Tergugat mengalihkan tanah sengketa, baik dengan cara jual beli dan/atau pelepasan hak maupun pemberian hak dalam bentuk apapun kepada para Tergugat tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum karena obyek sengketa adalah miPik Penggugat.
Bahwa oleh karena itu terbitnya Sertifikat Hak Milik nomor 1028/Desa Gorontalo atas nama Hendrik Gunawan seluas 15.800 M2; Sertifikat Hak Milik nomor 781 atas nama Kanisus Baru maupun terbitnya surat-surat bukti otentik dan dibawa tangan lainnya terhadap tanah sengketa, adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah dan/atau melawan hukum, dan untuk itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa para Tergugat patut dibebani membayar uang paksa sebesar 1.000.000 (satu juta rupiah) per harinya kepada Penggugat, terhitung sejak para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini berdasarkan bukti-bukti yang kuat, maka mohon putusan dalam perkara dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij vooraad ) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet.
Bahwa Penggugat mengkwatirkan para Tergugat akan menjual atau memindatangankan tanah sengketa kepada orang lain, karena itu Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan meletakan sita jaminan(conservatoire Beslaag) terhadap obyek sengketa.
Bahwa Penggugat telah berusaha menyelesaikan perkara ini secara damai, akan tetapi tidak berhasil, karena para Tergugat, terutama saudara Hendrik Gunawan /Tergugat VII tidak beritikad baik untuk menyelesaikan perkara ini di luar persidangan pengadilan.
Berdasarkan alasan-alasan tersbut diatas, Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dengan amar/dictum putusan sebagai berikut :
PRIMER :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag).
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Wae Mata, RT.08, RW.3 dan RT.16, RW.6, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, seluas kurang lebih 14.500 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor 1028 atas nama Hendrik Gunawan; Sertifikat Hak Milik nomor 781 atas nama Kanisius Baru maupun terbitnya surat-surat bukti otentik dan dibawa tangan lainnya terhadap tanah sengketa, adalah surat-surat bukti yang diproses secara tidak sah dan/atau melawan hukum, dan untuk itu selanjutnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menghukum Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI untuk segera mengosongkan tanah sengketa tersebut dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian.
Menghukum Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI atau kepada siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
Menghukum para Tergugat membayar uang paksa untuk masing-masing sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per harinya kepada Penggugat, terhitung sejak para Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam pekara ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet.
Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
| Utara | : | Dahulu dengan bidang tanah Halaking Daeng Saleh /Andi Dawang/Stefanus Effendi sekarang Hendrik Gunawan dan Penggugat. |
| Selatan | : | Dahulu dengan bidang tanah Haku Mustafa sekarang Maximus Gampur. |
| Timur | : | Dengan tanah milik Penggugat dan Yohanes Sahadoen. |
| Barat | : | Dengan tanah milik Penggugat. |
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Labuan Bajo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Kuasa HukumPembanding semula PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi, para Terbanding semula para Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Kuasa Hukum masing-masing telah memberikan jawaban secara tertulis sebagai berikut :
Jawaban Terbanding I sampai dengan VII semula Tergugat I sampai dengan VII/ Penggugat Rekonpensi I sampai dengan VII tanggal 18 Oktober 2017:
DALAM EKSEPSI :
Ekceptio Res Judicata atau Ne Bis In Idem
Obyek Gugatan dalam perkara a quo Sama dengan Obyek Gugatan dalam dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990.
Bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara a quo adalah sebahagian dari tanah obyek sengketa (obyek gugatan) dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990.
Bahwa Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 adalah bersifat positif, karena dalam pertimbangan dan diktum putusan telah dinyatakan dengan jelas menyatakan bahwa “Mengabulkan gugatan Penggugat keseluruhannya” dan “Menghukum Para Tergugat 1, 2, 3 dan 6 atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat beserta tanamannya seperti tersebut di atas jika perlu dengan bantuan alat negara”.
Bahwa berdasarkan pada diktum dalam putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, maka tanah obyek sengketa (obyek gugatan) oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ruteng telah dilakukan Eksekusi pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1989, dengan Berita Acara Pengosongan No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT.
Bahwa ternyata tanah obyek sengketa (obyek gugatan) sebagaimana yang disebutkan dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, atau tanah obyek sengketa (obyek gugatan) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Berita Acara Pengosongan No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT, sebahagiannya digugat lagi oleh Penggugat Konpensi dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena tanah obyek sengketa dalam perkara a quo seluruhnya adalah masih merupakan bagian dari tanah obyek sengketa (obyek gugatan) sebagaimana yang disebutkan dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, atau tanah obyek sengketa (obyek gugatan) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Berita Acara Pengosongan No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT, maka menurut hemat Para Tergugat Konpensi obyek gugatan (tanah obyek sengketa) dalam perkara o quo adalah sama dengan tanah obyek sengketa (obyek gugatan) dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, atau tanah obyek sengketa (obyek gugatan) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Berita Acara Pengosongan No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT, karena tanah obyek sengketa dalam perkara a quo adalah masih merupakan bagian dari tanah obyek sengketa sebagaimana yang dimaksudkan dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, atau tanah obyek sengketa (obyek gugatan) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Berita Acara Pengosongan No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT .
Bahwa oleh karena tanah obyek sengketa dalam perkara a quo seluruhnya adalah masih merupakan bagian dari tanah obyek sengketa dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN-RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, maka menurut hemat Para Tergugat Konpensi Ne Bis In Idem juga melekat pada Obyek gugatan dalam perkara a quo.
Subyek Tergugat dalam perkara a quo sama dengan subyek Penggugat dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990.
Bahwa yang menjadi Penggugat dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, adalah STEFANUS EFFENDI.
Bahwa STEFANUS EFFENDI telah meninggal dunia pada tanggal 02 Desember 2008, dan STEFANUS EFFENDI mempunyai ahli waris yaitu Tergugat I Konpensi s/d Tergugat VI Konpensi dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena STEFANUS EFFENDI telah meninggal dunia pada tahun 2008, maka secara hukum Tergugat I Konpensi s/d Terugat VI Konpensi dalam perkara a quo memiliki hak untuk mewarisi harta warisan dari STEFANUS EFFENDI selaku Pewaris, yang diantaranya adalah tanah sebagaimana yang disebutkan dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, dan/atau tanah obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan dalam perkara a quo, karena tanah obyek sengketa dalam perkara a quo seluruhnya adalah masih merupakan bagian dari tanah obyek sengketa sebagaimana dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 .
Bahwa oleh karena Tergugat I Konpensi s/d Tergugat VI Konpensi dalam perkara a quo adalah ahli waris dari STEFANUS EFFENDI, maka menurut hukum kedudukan dari Tergugat I Konpensi s/d Tergugat VI Konpensi dalam perkara adalah sama dengan STEFANUS EFFENDI, sehingga menurut hukum Subyek Penggugat dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 adalah sama dengan Subyek Tergugat I Konpensi s/d Tergugat VI Konpensi dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena Tergugat I Konpensi s/d Tergugat VI Konpensi adalah ahli waris yang sah dari STEFANUS EFFENDI, maka secara hukum perbuatan dari Tergugat II Konpensi s/d Tergugat VI Konpensi, yang menyerahkan sepenuhnya kepada Tergugat I Konpensi untuk mengurus harta warisan dari STEFANUS EFFENDI berupa tanah sebagaimana yang disebutkan dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, adalah sah menurut hukum.
Bahwa oleh karena Tergugat II Konpensi s/d Tergugat VI Konpensi telah melepaskan haknya atas tanah sebagaimana yang disebutkan dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, maka secara hukum Tergugat I Konpensi dalam perkara a quo mempunyai hak untuk mengalihkan dan/atau menjual tanah sebagaimana yang disebutkan dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 kepada pihak lain, termasuk kepada Tergugat VII Konpensi dalam perkara a quo.
Bahwa oleh karena Tergugat VII Konpensi dalam perkara a quo mandapat hak dari Tergugat I Konpensi melalui proses jual beli yang sah, dan Tergugat I Konpensi adalah ahli waris yang sah dari STEFANUS EFFENDI, maka Ne Bis In Idem juga melekat pada diri Tergugat VII Konpensi dalam perkara a quo.
Bahwa tanah yang dikuasai oleh Tergugat IX dan Tergugat X dalam perkara a quo adalah juga sebahagian dari tanah sebagaimana yang disebutkan dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, dan juga sebahagian dari tanah obyek sengketa dalam perkara a quo.
Bahwa penguasaan sebahagian tanah obyek sengketa dalam perkara a quo oleh Tergugat IX dalam perkara a quo adalah karena jual beli dengan Tergugat VIII, dan Tergugat VIII memperoleh tanah tersebut karena penyerahan dari STEFANUS EFFENDI setelah Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 telah berkekuatan Hukum tetap.
Bahwa oleh karena Tergugat IX dalam perkara a quo mandapat hak dari Tergugat VIII melalui proses jual beli yang sah, dan Tergugat VIII memperoleh tanah karena ada penyerahan dari STEFANUS EFFENDI, maka Ne Bis In Idem juga melekat pada diri Tergugat VIII dan Tergugat IX dalam perkara a quo.
Bahwa demikian pun halnya dengan sebahagian tanah obyek sengketa dalam perkara a quo oleh Tergugat X dalam perkara a quo adalah karena warisan dari orang tuanya yang bernama JACOBUS TULIS, dan JACOBUS TULIS memperoleh tanah tersebut karena penyerahan dari STEFANUS EFFENDI setelah Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 telah berkekuatan Hukum tetap.
Bahwa oleh karena Tergugat X dalam perkara a quo mandapat hak dari JACOBUS TULIS karena pewarisan, dan JACOBUS TULIS memperoleh tanah karena ada penyerahan dari STEFANUS EFFENDI, maka Ne Bis In Idem juga melekat pada diri Tergugat X dan JACOBUS TULIS dalam perkara a quo.
Bahwa perbuatan hukum dari Tergugat XI yang membuka jalan raya di atas tanah obyek sengketa Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, dan/atau diatas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo, dan juga perbuatan hukum dari Tergugat XII yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas bidang tanah sebagaimana yang disebutkan dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, dan/atau diatas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo, juga melekat Ne Bis In Idem karena perbuatan hukum Tergugat XI dilakukan atas seijin dari STEFANUS EFFENDI sebagai pemilik tanah setelah Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 telah berkekuatan Hukum tetap.
Bahwa demikian juga perbuatan dari Tergugat XII yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat VII, Tergugat IX dan ayah/orang tua dari Tergugat X adalah juga melekat Ne Bis In Idem, karena penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut dibuat dan/atau diterbitkan setelah Putusan dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 telah berkekuatan Hukum tetap.
Subyek Penggugat dalam perkara sama dengan Tergugat VI dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990.
Bahwa yang menjadi Penggugat Konpensi dalam perkara a quo adalah juga sebagai Tergugat VI dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990.
Bahwa oleh karena Penggugat Konpensi dalam perkara a quo adalah sama dengan Tergugat VI / Pembanding / Pemohon Kasasi / Pemohon PK dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, maka Ne Bis In Idem juga melekat pada diri Penggugat Konpensi dalam Perkara a quo.
Bahwa berdasarkan pada apa yang Para Tergugat Konpensi utarakan di atas, maka telah deperoleh fakta hukum bahwa perkara a quo sama dengan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, baik mengenai Obyek Gugatan maupun mengenai Subyek Gugatan, sehingga menurut hemat kami dalam perkara a quo melekat Ne Bis In Idem. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi Ne Bis In Idem, maka kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini Kami selaku Kuasa Hukum dari Para Tergugat Konpensi memohon untuk menyatakan gugatan Penggugat Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on vankelijke ver klaard / NO).
Exceptio Plurium Litis Concortium
Subyek Hukum Tergugat Tidak Lengkap.
Bahwa dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, telah disebutkan dengan jelas bahwa tanah obyek sengketa dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, dan / atau tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara aquo STEFANUS EFFENDI memperolehnya dengan cara membeli dari orang yang bernama ANDI DAWANG pada tanggal 29 September 1973.
Bahwa dalam amar putusan pada Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, telah dinyatakan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi menyatakan bahwa “Jual beli tanah sengketa antara Penggugat dengan Andi Dawang tertanggal 29 September 1973 adalah sah”.
Bahwa hal adanya transaksi jual beli antara STEFANUS EFFENDI (suami dari Tergugat I dan ayah dari Tergugat II s/d Tergugat VI) dengan orang yang bernama ANDI DAWANG juga diakui sendiri oleh Penggugat sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat pada point 7 Posita Gugatan.
Bahwa kepentingan hukum orang yang bernama ANDI DAWANG ditarik sebagai Tergugat dalam perkara a quo adalah untuk mengetahui apakah ANDI DAWANG memiliki kewenangan atau memiliki hak untuk menjual tanah yang terletak di WAE MEDU, Desa Wae Kelambuk (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat) i.c tanah obyek sengket kepada STEFANUS EFFENDI.
Bahwa oleh karena tanah obyek sengketa dalam perkara a quo STEFANUS EFFENDI memperolehnya dengan cara membeli dari orang yang bernama ANDI DAWANG pada tanggal 29 September 1973, maka menurut hukum orang yang bernama ANDI DAWANG harus juga ditarik sebagai Terguat dalam perkara a quo. Pemikiran hukum kami tersebut sesuai atau sejalan dengan Yurisprudensi MA Republik Indonesia Nomor : 1125 K / Pdt / 1984.
Bahwa demikian pun halnya dengan penguasaan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo oleh Tergugat X adalah berdasarkan warisan dari ayah/orang tuanya yang bernama JAKOBUS TULIS, dan sampai dengan saat ini nama dalam Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikuasai oleh Tergugat X dan Ibunya masih atas nama JAKOBUS TULIS.
Bahwa sampai dengan saat ini Sertifikat Hak Milik atas tanah yang dikuasai oleh Tergugat X masih atas nama JAKOBUS TULIS, belum dialihkan (proses balik nama) kepada Tergugat X. Bahwa di atas tanah milik JAKOBUS TULIS tersebut telah berdiri satu unit rumah, dan yang menempati rumah tersebut adalah Tergugat X, Ibu dari Tergugat X dan ahli waris yang lainnya dari JAKOBUS TULIS.
Bahwa keberadan dari Ibu kandung Tergugat X tersebut secara faktual diketahui dari keterangan pada relas pemanggilan untuk Tergugat X, dimana didalam relas pemanggilan tersebut dituliskan bahwa Jurus Sita Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah bertemu dengan Ibu kandung dari Tergugat X di rumah yang berada di atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo.
Bahwa dengan tidak ditariknya ANDI DAWANG dan Ibu Kandung dari Tergugat X dan Ahli Waris lainnya dari JAKOBUS TULIS yang secara nyata juga menguasai sebahagian tanah obyek sengketa, maka menurut hukum Gugatan Penggugat Konpensi adalah tidak sempurna atau tidak lengkap atau kurang pihak (Plurium Litis Consortium), maka kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini Kami selaku Kuasa Hukum dari Para Tergugat Konpensi memohon untuk menyatakan gugatan Penggugat Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on vankelijke ver klaard / NO).
Exceptio Obscuur Libel.
Tentang batas-batas tanah obyek sengketa.
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat Konpensi tidak dapat menyebutkan dan/atau menguraikan secara rinci bidang-bidang tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat Konpensi, dan juga tidak dapat menggambarkan batas-batas dan luas dari tanah yang dikuasai oleh Tergugat X dan ahli waris yang lainnya dari JACOBUS TULUS (Alm.) dan yang dikuasai oleh Tergugat IX.
Bahwa batas-batas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo menurut hemat Para Tergugat Konpensi adalah kabur (obscuur libel), karena penyebutan batas-batas tersebut tidak sesuai dengan kondisi / fakta yang sebenarnya. Sebab batas-batas tanah milik Tergugat VII Konpensi sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 1028 adalah sebagai berikut :
-
Utara : berbatasan dengan rencana jalan. Timur : berbatasan dengan tanah Yosep Soe (Alm.) Barat : berbatasan dengan Jalan Raya. Selatan : berbatasan dengan tanah Maximus Gampur (Alm.) dan daerah mata air
Bahwa Penggugat Konpensi sama sekali tidak memiliki tanah yang berbatasan langsung dengan tanah milik Tergugat VII Konpensi (i.c. sebahagaian tanah obyek sengketa).
Bahwa oleh karena Penggugat Konpensi tidak dapat menyebutkan batas-batas tanah obyek sengketa secara pasti, maka gugatan Penggugat Konpensi adalah Kabur (obscuur libel).
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Konpensi Kabur (Obscuur Libel), maka kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini Kami selaku Kuasa Hukum dari Para Tergugat Konpensi memohon untuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on vankelijke ver klaard / NO).
Tentang nama Lokasi / Tempat Obyek Sengketa.
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat Konpensi mendalilkan bahwa letak tanah obyek sengketa terletak di Wae Mata, RT. 08, RW. 3 dan RT. 16, RW. 6, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Bahwa tanah yang di Jual oleh Tergugat I Konpensi kepada Tergugat VII Konpensi, dan/atau tanah yang dikuasai sekarang oleh Tergugat VII Konpensi berdasarkan dokumen surat jual beli dan dokumen berupa Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990. adalah terletak di WAE MEDU, Desa Wae Kelambuk (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat).
Bahwa oleh karena letak tanah yang digugat oleh Penggugat Konpensi berbeda nama lokasi dengan tanah yang dikuasai oleh Tergugat VII Konpensi, maka menurut hemat Para Tergugat Konpensi, Gugatan Penggugat Konpensi adalah Kabur (Obscuur Libel), sehingga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini Kami selaku Kuasa Hukum dari Para Tergugat Konpensi memohon untuk menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet on vankelijke ver klaard / NO).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Tergugat Konpensi menyangkal semua dalil gugatan Penggugat Konpensi kecuali yang telah diakui secara tegas dan bulat oleh Para Tergugat Konpensi.
Bahwa apa yang telah disampaikan dalam eksepsi di atas kiranya dipandang pula sebagai jawaban dalam pokok perkara.
Bahwa tidak benar dalil Penggugat Konpensi dalam point 1 s/d point 6 Posita Gugatan, karena yang benar adalah lokasi yang dikuasai dan/atau tanah milik Tergugat VII Konpensi berdasarkan pada dokumen-dokumen yang sah letaknya di WAE MEDU, Desa Wae Kelambuk (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat), bukan di Wae Mata sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat Konpensi. Bahwa saat ini Penggugat Konpensi tidak lagi memiliki tanah lagi dilokasi WAE MEDU, Desa Wae Kelambuk (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat), karena pada tahun 1985 Suami dan/atau ayah dari Tergugat I Konpensi s/d Tergugat VI Konpensi atas nama Bapak STEFANUS EFFENDI telah menggugat Penggugat Konpensi (dahulu sebagai Tergugat VI) bersama-sama dengan orang-orang yang bernama HAKU MUSTAFA (Tergugat I), ABDUL RAHIM (Tergugat II), RAFAEL SAMBUT (Tergugat III), ALI GA (Tergugat IV), MAXIMUS GAMPUR (Tergugat V) di Pengadilan Negeri Ruteng dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, karena orang- orang yang bernama HAKU MUSTAFA (Tergugat I), ABDUL RAHIM (Tergugat II), RAFAEL SAMBUT (Tergugat III), ALI GA (Tergugat IV), MAXIMUS GAMPUR (Tergugat V), dan MARTINUS WEJO (Tergugat VI/Penggugat Konpensi) telah secara tanpa hak dan melawan hukum membagi dan menguasai tanah milik STEFANUS EFFENDI sebagai / selaku Penggugat; Bahwa dalam perkara tersebut ternyata gugatan dari STEFANUS EFFENDI dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1989, telah dilakukan Ekseskusi atas tanah obyek sengketa sebagaimana dimaksud Berita Acara Pengosongan No. 20/Pdt/G/1985 / PN – RUT.
Bahwa setelah adanya Eksekusi / pengosongan, maka Tergugat I, II, III dan Tergugat VI / saat ini sebagai Penggugat Konpensi dalam perkara a quo sudah tidak memiliki tanah lagi di dilokasi WAE MEDU, Desa Wae Kelambuk (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat) karena tanah tersebut telah diserahkan kepada STEFANUS EFFENDI oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ruteng dan selanjutnya menurut hukum tanah tersebut adalah sah milik STEANUS EFFENDI.
Bahwa oleh karena tanah dilokasi WAE MEDU, Desa Wae Kelambuk (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat) adalah sah milik dari STEAFANUS EFFENDI, maka secara hukum STEFANUS EFFENDI memiliki hak untuk menyerahkan dan/atau mengalihkan sebahagian tanah dilokasi WAE MEDU, Desa Wae Kelambuk (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat) kepada Tergugat VIII dan kepada ayah dari Tergugat X atas nama JACOBUS TULIS.
Bahwa oleh karena STEFANUS EFFENDI telah meninggal dunia, maka selanjutnya sebahagian tanah dilokasi WAE MEDU, Desa Wae Kelambuk (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat) i.c. sebahagaian tanah obyek sengketa diwariskan kepada Tergugat I Konpensi s/d Tergugat VI Konpensi selaku Ahli Waris yang sah. Bahwa selanjutnya Tergugat II Konpensi dan Tergugat VI Konpensi selaku ahli waris dari Bapak STEFANUS EFFENDI melepaskan haknya dan selanjutnya menyerahkan tanah dilokasi WAE MEDU, Desa Wae Kelambuk (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat) menjadi hak sepenuhnya dari Tergugat I Konpensi. Bahwa oleh karena tanah tersebut sah menjadi milik dari Tergugat I Konpensi, maka penjualan tanah dilokasi WAE MEDU, Desa Wae Kelambuk (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat) i.c. sebahagaian tanah obyek sengketa oleh Tergugat I Konpensi kepada Tergugat VII Konpensi pada tanggal 5 Februari 2009 adalah sah dan mengikat menurut hukum.
Bahwa tidak benar dalil Penggugat pada point 7 dan point 8 posita gugatan, karena yang benar adalah batas bagian selatan dari tanah yang dibeli oleh STEFANUS EFFENDI dari ANDI DAWANG isteri dari HALAKING DAENG SALEH adalah tanah milik EJA PUA DARA, bukan tanah milik Abdurachim Kadir sekarang Penggugat. Fakta hukum terkait batas bagian selatan tanah yang dijual oleh ANDI DAWANG tersebut dapat kita lihat pada keterangan Saksi ANDI DAWANG dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, yang menerangkan bahwa (vide halaman 13 dan 14 Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN – RUT):
“Bahwa Saksi mengetahui batas-batas kebun yang dibeli dari Tergugat I yaitu :
Sebelah utara : tanah Abdul Rahim.
Sebelah Timur : tanah kosong.
Sebelah selatan : Tanah Eja Pua Dara.
Sebelah barat : tanahnya pande Sompo.
Bahwa selanjutnya tanah milik dari EJA PUA DARA yang berada disebelah selatan dari tanah yang dijual ANDI DAWANG tersebut dijual dan/atau dalihkan kepada MAXIMUS GAMPUR. Sehingga dalam gugatan dari Bapak STEFANUS EFFENDI pada tahun 1985 (vide Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990.) disebutkan / ditulis sebagai berikut “Selatan : berbatasan dengan kebunnya Eja Pua Dara sekarang milik MAXIMUS GAMPUR (Tergugat V)”.
Bahwa tanah yang dikuasai oleh STEFANUS EFFENDI adalah tanah sebagaimana yang disebutkan dalam putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, dan/atau tanah obyek sengketa (obyek gugatan) yang telah dilakukan Eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1989, dengan Nomor Berita Acara Pengosongan No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT. Tanah tersebut STEFANUS EFFENDI memperolehnya berdasarkan jual beli dengan ANDI DAWANG.
Bahwa setelah Jurusita Pengadilan Negeri Ruteng melakukan Ekseskusi pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1989 sebagaimana diutarakan di atas, maka selanjutnya sebahagian tanah tersebut STEFANUS EFFENDI menyerahkan dan/atau mengalihkan kepada Tergugat VIII yang sekarang dikuasai oleh Tergugat IX, dan diserahkan/dialihkan kepada JACOBUS TULIS ayah dari Tergugat X. Sedangkan sebahagiannya lagi masih dimiliki dan dikuasai oleh Bapak STEAFANUS EFFENDI. Bahwa oleh karena Bapak STEFANUS EFFENDI telah meninggal dunia, maka Tergugat I Konpensi s/d Tergugat VI Konpensi yang adalah ahli waris sah dari Bapak STEFANUS EFFENDI berhak mewarisi tanah tersebut dan berhak pula untuk menjual dan /atau mengalihkan tanah tersebut kepada Tergugat VII Konpensi.
Bahwa tidak benar dalil Penggugat Konpensi pada point 9 s/d point 11 posita gugatan, karena yang benar adalah penguasaan dan atau pengalihan / penjualan tanah di dilokasi WAE MEDU, Desa Wae Kelambuk (sekarang Desa Gorontalo), Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai (sekarang Manggarai Barat) i.c. tanah obyek sengketa, baik oleh STEFANUS EFFENDI maupun yang dilakukan oleh Para Tergugat Konpensi (Tergugat I Konpensi s/d Terguga VI Konpensi) bukanlah suatu Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) karena tanah yang dikuasai, dijual dan/atau dialihkan baik oleh STEFANUS EFFENDI maupun oleh Para Tergugat Konpensi (Tergugat I Konpensi s/d Tergugat VI Konpensi) adalah tanah milik dari STEFANUS EFFENDI dan Tanah Warisan dari Tergugat I s/d Tergugat VI sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, dan Akta Keterangan Ahli Waris serta Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Peninggalan.
Bahwa tidak benar dalil Penggugat Konpensi pada point 12 posita gugatan, karena yang benar adalah proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 / Desa Gorontalo atas nama HENDRIK GUNAWAN seluas 15.800 M2 sudah sesuai dengan prosesdur yang benar dan didasari pada alas hak dan dokumen-dokumen yang sah menurut hukum, sehingga sudah sepatutnyalah menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 / Desa Gorontalo atas nama HENDRIK GUNAWAN seluas 15.800 M2 dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Bahwa oleh karena Perbuatan Para Tergugat Konpensi bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrehtmatige daad) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka tentunya tuntutan Penggugat Konpensi sebagaimana yang diutarakan pada point 13 sampai dengan point 15 posita gugatannya patutlah menurut hukum untuk ditolak karena permintaan dari Penggugat Konpensi tersebut tidak berdasarkan pada hukum.
Bahwa tidak benar dalil Penggugat Konpensi pada point 16 Posita Gugatan, karena yang benar adalah Penggugat Konpensi lah yang tidak memiliki itikat baik, sebab Penggugat Konpensi pernah melakukan perbuatan pidana yaitu pengrusakan pagar tembok milik Tergugat VII Konpensi di atas tanah obyek sengketa, dan atas perbuatan tersebut kemudian Tergugat VII Konpensi melaporkan Penggugat Konpensi ke POLRES Manggarai Barat dengan laporan pengrusakan dan penyerobotan. Laporan dari Tergugat VII Konpensi tersebut kemudian tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik karena Penggugat Konpensi datang meminta maaf kepada Tergugat VII Konpensi dengan membuat surat pernyataan dan menyerahkan sejumlah uang kepada Tergugat VII Konpensi, dan atas permintaan maaf tersebut kemudian Tergugat VII Konpensi menerima dan mencabut laporan di POLRES Manggarai Barat.
DALAM REKONPENSI
Bahwa terhadap dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap dipergunakan dalam gugatan Rekonpensi.
Bahwa Para Tergugat (Tergugat I Konpensi s/d Tergugat VII Konpensi) dalam Konpensi selanjutnya mohon disebut sebagai Para Penggugat dalam Rekonpensi.
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang menggugat Para Penggugat Rekonpensi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo menurut hemat kami dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebab tanah obyek sengketa adalah sah tanah milik Penggugat VII Rekonpensi yang dibeli dari Penggugat I Rekonpensi, dan Penggugat I Rekonpensi sebelumnya adalah juga pemilik yang sah atas tanah obyek sengketa, karena Penggugat Rekonpensi memperoleh tanah obyek sengketa dengan cara yang sah yaitu melalui pemisahan dan pembagian harta peninggalan dari Penggugat II Rekonpensi s/d Penggugat VI Rekonpensi, sehingga secara hukum Penggugat I Rekonpensi mempunyai hak untuk mengalihkan / menjual tanah obyek sengketa kepada Penggugat VII Rekonpensi. Perbuatan pemisahan harta peninggalan oleh Penggugat I Rekonpensi s/d Penggugat VI Rekonpensi adalah sah karena Penggugat I Rekonpensi s/d Penggugat VI Rekonpensi adalah ahli waris sah dari Stefanus Effendi. Stefanus Effendi memperoleh tanah obyek sengketa berdasarkan jual beli dengan Andi Dawang, dan juga melalui proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990. Perbuatan dari Tergugat Rekonpensi yang menggugat Para Penggugat Rekonpensi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvesi baik materil maupun immateril .
Bahwa dengan adanya gugatan dari Tergugat Rekonpensi tersebut, maka Penggugat VII Rekonpensi dengan terpaksa menghentikan perencanaan pembangunan rumah tinggal dan gudang di atas tanah obyek sengketa. Pada hal bahan-bahannya sudah siap untuk didrop ke tanah obyek sengketa. Tidak jadinya pembangunan rumah dan gudang tersebut dikarenakan Penggugat VII Rekonpensi konsentrasi dalam menyelesaikan perkara a quo di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Akibat penghentian pekerjaan tersebut Penggugat VII Rekonpensi menderita kerugian karena terpaksa kontrak pengerjaan bangunan rumah dan gudang tersebut dibatalkan dan bahan – bahan bangunan (material) yang sudah dibelikan oleh Penggugat VII Rekonpensi sudah tidak dapat dipakai / digunakan.
Bahwa selain adanya kerugian sebagaimana yang diutarakan oleh Para Penggugat Rekonpensi sebagaimana yang diutarakan di atas, Para Penggugat Rekonpensi juga menderita rasa malu, karena masyarakat umum menilai bahwa selama ini Para Penggugat Rekonpensi telah menguasai tanah milik orang lain, padahal faktanya Para Penggugat Rekonpensi adalah pemilik yang sah dan juga sebagai pembeli yang beritiket baik dan dengan cara yang sah menurut hukum mendapat tanah obyek sengketa.
Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Para Penggugat Rekonpensi akibat adanya gugatan dari Tergugat Rekonpensi, adalah sebagai berikut :
Kerugian materil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembelian bahan-bahan bangunan (material) yang sudah tidak dikerjakan selama ini, dan biaya panjar yang diberikan kepada Tukang / Pekerja sesuai dengan kontrak.
Kerugian immateril sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) karena Para Penggugat Rekonpensi telah menderita malu sebab masyarakat umum telah beranggapan selama ini Para Penggugat Rekonpensi menempati dan menguasai tanah milik orang lain, kehilangan waktu dan tenaga dalam usaha Para Penggugat Rekonpensi untuk mempertahankan hak-hak Para Penggugat Rekonpensi atas tanah Obyek Sengketa. Bahwa besar kerugian immateril ini sangat relatif namun Para Penggugat Rekonpensi menilai besar kerugian immateril tersebut cukup mewakili penderitaan moril yang dialami Para Penggugat Rekonpensi selama ini.
Bahwa berdasarkan apa yang telah diutarakan oleh Para Penggugat Rekonpensi di atas terkait kerugian Materil dan Immateril, maka Para Penggugat Rekonpensi mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ganti rugi immateril sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Para Tergugat dalam Konpensi / Para Penggugat dalam Rekonpensi mohon dengan hormat agar sudikiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Para Tergugat Konpensi seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat Konpensi seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan tidak dapat diterima (Niet onvanklijk ver klaard / NO).
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonpensi :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya.
Menyatakan hukum bahwa sebahagain tanah obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 / Desa Gorontalo atas nama HENDRIK GUNAWAN seluas 15.800 M2 adalah sah tanah milik Penggugat VII Rekonpensi.
Menyatakan hukum bahwa Penggugat I Rekonpensi s/d Penggugat VI Rekonpensi adalah sah ahli waris dari STEFANUS EFFENDI.
Menyatakan hukum pemisahan dan pembagian harta peninggalan milik STEFANUS EFFENDI antara Penggugat I Rekonpensi dengan Penggugat II Rekonpensi s/d Penggugat VI Rekonpensi adalah sah menurut hukum.
Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Penggugat VII Rekonpensi dengan Penggugat I Rekonpensi atas sebahagian tanah obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 / Desa Gorontalo atas nama HENDRIK GUNAWAN seluas 15.800 M2 adalah sah menurut hukum.
Menyatakan hukum bahwa jual beli antara STEFANUS EFFENDI dengan ANDI DAWANG atas tanah obyek sengketa adalah sah menurut hukum.
Menyatakan hukum bahwa Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, dan Berita Acara Pengosongan No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1989, adalah sah dan mengikat dengan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo.
Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 / Desa Gorontalo atas nama HENDRIK GUNAWAN seluas 15.800 M2 mempunyai kekuatan mengikat dengan sebahagian tanah obyek sengketa.
Menyatakan hukum bahwa Perbuatan Tergugat Rekonpensi yang menggugat Para Penggugat Rekonpensi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Mengukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan membayar kerugian immateril sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) kepada Para Penggugat Rekonpensi yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi mohon putusan yang seadil-adilnya.
Jawaban Terbanding VIII sampai dengan X semula Tergugat VIII sampai dengan X/ Penggugat Rekonpensi VIII sampai dengan X tanggal 18 Oktober 2017:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa gugatan Penggugat CACAT HUKUM, karena Tanah Obyek Sengketa yang disengketakan pihak Penggugat dalam perkara aquo telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng pada tahun 1985, dalam perkara perdata, Nomor : 20/PDT/G/1985/PN.RUT ;
Bahwa perkara perdata, Nomor : 20/PDT/G/1985/PN.RUT, salah satu pihak yang berperkara adalah MARTINUS WEJO sebagai TERGUGAT VI sekarang dalam perkara aquo nama Penggugat MARHTINUS WEDJO BELLO ;
Bahwa perkara perdata, Nomor : 20/PDT/G/1985/PN.RUT, telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa oleh karena perkara aquo telah diperiksa / disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng dan telah diputuskan dalam perkara perdata Nomor : 20/PDT/G/1985/PN.RUT, putusan mana telah berkekuatan hukum tetap, maka sesuai ketentuan hukum acara perdata dimana terhadap Obyek Sengketa yang sama tidak bisa diperiksa untuk kedua kalinya, yaitu ketentuan ASAS NEBIS IN IDEM ;
Bahwa gugatan pihak Penggugat juga dalam perkara aquo “CACAT HUKUM“ karena masih ada yang belum digugat oleh pihak Penggugat atau kurang pihak yaitu seluruh para ahli waris dari almarhum JACOBUS TULIS tidak digugat atau ditarik sebagai para pihak dalam perkara aquo;
Bahwa Gugatan Penggugat dalam perkara aquo “CACAT HUKUM“ karena dalam gugatan Penggugat tidak menguraikan atau menjelaskan secara rinci batas-batas tanah yang di Kuasai Tergugat VIII tanah mana sekarang di Kuasai Tergugat IX, serta batas-batas tanah Warisan Almarhum JACOBUS TULIS, tanah mana sekarang dikuasai Tergugat X
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menggugat seluruh para ahli Waris dari Almarhum JACOBUS TULIS sebagai para pihak dalam perkara aquo, maka secara hukum Gugatan Penggugat DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat CACAT HUKUM maka kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa / meyidangkan perkara aquo kiranya Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan serta uraian-uraian tersebut di atas Kuasa Pihak Tergugat, VIII, IX serta Tergugat X mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa/menyidangkan perkara aquo menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan menurut hukum menerima eksepsi Pihak Tergugat, VIII, IX serta Tergugat X untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum gugatan Pihak Penggugat tanggal 26 Juli 2017, di Tolak atau setidak-tidaknaya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
JAWABAN TERHADAP POKOK PERKARA :
Bapak Majelis Hakim Yang Kami hormati.
Bahwa kami menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil – dalil dan tuntutan pihak Penggugat dalam perkara aquo, kecuali yang telah diakui dengan tegas pihak Tergugat VIII, IX dan Tergugat X dan mohon hal-hal yang telah kami uraikan dalam Eksepsi di atas dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban pihak Tergugat VIII, IX dan Tergugat X dalam perkara aquo ;
Bahwa apa yang diuraikan Penggugat dalam surat gugatan tanggal 26 Juli 2017 “CACAT HUKUM“, karena Tanah Obyek Sengketa yang disengketakan pihak Penggugat dalam perkara aquo telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng pada tahun 1985, dalam perkara perdata, Nomor : 20/PDT/G/1985/PN.RUT ;
Bahwa perkara perdata, Nomor : 20/PDT/G/1985/PN.RUT, salah satu pihak yang berperkara adalah MARTINUS WEJO sebagai TERGUGAT VI sekarang dalam perkara aquo nama Penggugat MARHTINUS WEDJO BELLO ;
Bahwa MARTINUS WEJO sebagai TERGUGAT VI dalam perkara perdata, Nomor : 20/PDT/G/1985/PN.RUT, dan sekarang selaku PENGGUGAT dalam perkara aquo yang namanya sesuai yang tercantum dalam Gugatan Tertanggal 26 Juli 2017, yaitu MARHTINUS WEDJO BELLO ;
Bahwa MARTINUS WEJO sebagai TERGUGAT VI dalam perkara perdata, Nomor : 20/PDT/G/1985/PN.RUT, dan sekarang selaku PENGGUGAT (MARHTINUS WEDJO BELLO) dalam perkara perdata Nomor : 23/PDT.G/2017/PN.LBJ adalah orang yang sama akan tetapi Alamat tempat tinggal yang berbeda ;
Bahwa MARTINUS WEJO sebagai TERGUGAT VI dalam perkara perdata, Nomor : 20/PDT/G/1985/PN.RUT, alamat tempat tinggal / domisili di Riung, Kabupaten Dati II Ngada, Agama Katolik, pekerjaan Pegawai P.P.A di Kecamatan Riung, Kabupaten Dati II Ngada, sedangkan sekarang selaku Penggugat dalam perkara perdata Nomor : 23/PDT.G/2017/PN.LBJ dengan identitas bernama MARHTINUS WEDJO BELLO alamat tempat tinggal / domisili di Liliba RT. 030. RW. 016, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Agama Katolik ;
Bahwa perkara perdata, Nomor : 20/PDT/G/1985/PN.RUT, TERGUGAT VI sekarang sebagai Penggugat dalam perkara aquo telah mengajukan UPAYA HUKUM LUAR BIASA yaitu mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung, Reg. Nomor : 4259 K / PDT / 1986 ;
Bahwa atas permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan MARTINUS WEJO sebagai TERGUGAT VI, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, sebagai mana tertuang dalam Putusan Reg. Nomor : 59 PK / PDT / 1990 ;
Bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan MARTINUS WEJO sebagai TERGUGAT VI, di Tolak, maka pada hari KAMIS tertanggal 28 Desember 1989, Pengadilan Negeri Ruteng telah melakukan EKSEKUSI sebagaimana termuat dalam BERITA ACARA PENGOSONGAN, Nomor : 20/PDT/G/1985/PN.RUT ;
Bahwa berdasarkan uraian serta alasan-alasan tersebut di atas apa yang diuraikan Penggugat dalam surat gugatan tanggal 26 Juli 2017, sama sekali tidak benar karena hal tersebut hanya mau memutar balikkan fakta hukum yang sebenarnya ;
Bahwa berdasarkan uraian serta alasan-alasan tersebut di atas apa yang diuraikan Penggugat dalam surat gugatan tanggal 26 Juli 2017, sama sekali tidak benar karena tanah obyek sengketa dalam perkara aquo adalah milik STEFANUS EFFENDI almarhum, tanah mana sekarang sebagiannya telah diserahkan atau dipindah tangan kepada Tergugat VIII (Sertifikat Hak Milik No. 781 dengan Nama Pemegang Hak KANISIUS BARU) Tanggal 6 Nopember 1996, dan sebagiannya lagi telah diserahkan atau dipindah tangan kepada JACOBUS TULIS (Ayah Kandung Tergugat X) sesuai Sertifikat Hak Milik No. 782 dengan Nama Pemegang Hak JACOBUS TULIS, Tanggal 27 September 1996 ;
Bahwa sesuai fakta hukum yang sebenarnya, Tanah yang di klaim oleh Penggugat sekarang ini, adalah Tanah milik STEFANUS EFENDDI almarhum sesuai fakta hukum dalam perkara perdata, Nomor : 20 / PDT/G/1985/PN.RUT, Putusan mana telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa selama Tergugat VIII menguasai tanah yang sekarang disengketakan Penggugat, tanah mana sekarang sudah pindah tangan atau menjadi hak milik Tergugat IX, sejak tahun 1996, tidak pernah Penggugat mempersoalkan nya dan Penggugat baru mempermasalahkannya pada tahun 2017, tepatnya semenjak Penggugat mengajukan gugatan tanggal 26 Juli 2017 ;
Bahwa demikianpun tanah Warisan Almarhum JACOBUS TULIS yang sekarang dikuasai Tergugat X, dimana Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan atau mempersoalkannya ;
Bahwa sewaktu Tergugat VIII maupun sewaktu almarhum JACOBUS TULIS (Ayah Kandung Tergugat X) mengajukan proses Sertifikat tahun 1996, tidak pernah Penggugat mengajukan keberatan baik secara tertulis maupun secara lisan kepada Tergugat VIII maupun kepada almarhum JACOBUS TULIS serta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai ;
Bahwa baik Tergugat VIII maupun JACOBUS TULIS (Ayah Kandung Tergugat X) telah menguasai atau mengerjakan tanah yang sekarang disengketakan Penggugat sejak tahun 1996 hingga sekarang ini yaitu kurang lebih selama 21 tahun ;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat CACAT HUKUM maka kami mohon Majelis Hakim yang memeriksa/menyidangkan perkara aquo kiranya Gugatan Penggugat ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk verklaard );
Bapak Majelis Hakim Yang Kami hormati.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Kuasa Pihak Tergugat, mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang memeriksa / menyidangkan perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menurut hukum menerima eksepsi Pihak Tergugat VIII, IX serta Tergugat X untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum gugatan Pihak Penggugat tanggal 26 Juli 2017, di Tolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijk verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Eksepsi / Jawaban Pihak Tergugat untuk seluruhnya ;
Menolak Gugatan Penggugat tanggal 26 Juli 2017, untuk seluruhnya atau setidak – tidaknya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini .
Jawaban Terbanding XI semula Tergugat Konpensi XI tanggal 18 Oktober 2017 sebagai berikut :
Bahwa terkait persoalan pokok sengketa gugatan, Tergugat XI tegaskan tidak mengetahuinya dan karena itu tidak berkompeten untuk menanggapinya ;
Bahwa keterlibatan Tergugat XI dalam perkara ini hanya semata karena adanya pembukaan atau pekerjaan jalan di atas tanah sengketa sebagaimana posita gugatan angka 8 dan 10 dan selanjutnya Penggugat menyatakan bahwa Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum. Terhadap dalil posita sedemikian adalah TIDAK BENAR sebab Tergugat XI sebagai pemerintah bertugas melayani kebutuhan dasar masyarakat termasuk pembangunan infrastruktur jalan in casu yang berada di atas tanah sengketa. Tergugat XI tidak memiliki kepentingan hukum privat atas pembukaan jalan tersebut. Apalagi pembukaan jalan tersebut adalah atas permintaan masyarakat ;
Bahwa dengan argumentasi sedemikian, maka Tergugat XI dengan tegas menolak dalil gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat XI telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan hukum Penggugat ;
Berdasarkan Jawaban tersebut di atas, maka Tergugat XI dengan perantaraan Kuasa Hukumnya memohon kehadapan Bapak Ketua / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini kiranya berkenan untuk memutuskannya dan dengan amar keputusannya sebagai berikut ;
Menyatakan, menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara perdata ini ;
Atau;
Dalam peradilan yang baik Tergugat XI mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Jawaban Terbanding XII semula Tergugat Konpensi XII tanggal 18 Oktober 2017 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa setelah Tergugat XII mempelajari Gugatan Penggugat dengan dengan cermat, maka secara tegas menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya dalam jawaban ini ;
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada posita poin 10 halaman 7 yang menyatakan Tergugat VII dan bersepakat dengan Tergugat XII untuk memproses terbitnya sertifikat hak milik nomor 1028/Gorontalo atas nama Hendrik Gunawan sedangkan Kanisius Baru/Tergugat VIII bersepakat dengan Tergugat XII memproses terbitnya sertifikat nomor 781 atas nama Kanisius Baru atas tanah sengketa adalah tidak benar dan itu merupakan dalil-dalil yang tidak berdasar pada suatu fakta yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, karena Tergugat XII dalam memproses suatu permohonan sertifikat hak atas tanah telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada dengan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor :10 tahun 1961 sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor : 3 tahun 1997 tentag Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan ;
Bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat pada poin 11 halaman 7 dalam posita Tergugat XII menyatakan dengan tegas menolak karena tidak benar dan tidak berdasar serta tidak memenuhi unsur secara hukum sebab untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (Orechmatigedaad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 BW, maka haruslah memenuhi 5 unsur yang bersifat kwalitatif yaitu :
Adanya perbuatan ;
Adanya perbuatan tersebut melawan hukum ;
Adanya kerugian ;
Adanya kesalahan ;
Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan akibat yang ditimbulkannya ;
Bahwa unsur melawan hukum yang dimaksud dalam perbuatan melawan hukum adalah :
Melanggar kewajiban hukum si pelaku ;
Melanggar hak subyektif orang lain yang telah diatur oleh undang-undang ;
Bertentangan dengan kesusilaan; atau
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan ketidak hati-hatian;
Bahwa hak-hak subyektif yang diakui oleh Yurisprudensi adalah hak-hak kebendaan serta hak-hak absolut lainya (misalnya hak milik), hak-hak pribadi (hak atas integritas badaniah, kehormatan serta nama baik dan sebagainya) dan hak-hak khusus seperti hak penghunian yang dimiliki seorang penyewa.
Bahwa dalam kaitannya dengan pengertian perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang menurut praktek Yurisprudensi dapat diartikan sebagai perbuatan yang meliputi perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar hak subyektif orang lain atau melanggar kaidah tata susila atau bertentangan dengan azas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau harta benda orang lain, maka dalam perkara ini perbuatan Tergugat XII yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada Tergugat VII dan Tergugat VIII yang menguasai sebagian tanah sengketa sebagai pemilik yang sah berdasarkan alas hak yang sah secara hukum, sehingga hal tersebut atau perbuatan para Tergugat tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar kewajiban hukm dan hak subyektif dari Penggugat ;
Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara ini mengalami kurang pihak atau tidak lengkap (Plurium Litis Consortium), karena tanah sengketa yang telah diterbitkan sertifikat oleh: Tergugat XII atas nama Hendrik Gunawan (Tergugat VII), dengan SHM nomor : 1028/Desa Gorontalo dengan luas tanah 15.800 M² maka secara hukum harus menarik Kepala Desa Gorontalo dan Camat Komodo sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini, sebab Lurah Labuan Bajo telah menerbitkan/ mengeluarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah sengketa atas nama Tergugat VII dan telah menandatangani dokumen-dokumen lain yang dikuatkan oleh Camat sebagai kelengkapan permohonan guna mengajukan proses pengukuran dan penerbitan sertifikat hak atas tanah sengketa kepada Tergugat XII, begitu juga terhadap sertifikat dengan SHM nomor : 781 atas nama Kanisius Baru (Tergugat VIII) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai sehingga dalam perkara ini harus ditarik sebagai pihak Tergugat atau setidak-tidaknya sebagai Turut Tergugat ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat baik secara formil maupun materil karena gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak sempurna, tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap atau kabur (Obscuurlibe) sebab gugatan Penggugat tidak mencantumkan dengan rinci dan jelas batas-batas tanah dan luas tanah masing-masing para Tergugat dalam perkara ini ;
Bahwa demikian pula halnya dalil gugatan Penggugat mengenai batas-batas dan luas bidang tanah sengketa yang sebagian sudah disertifikat oleh Hendrik Gunawan sebagai Tergugat VII dan Kanisus Baru sebagai Tergugat VIII tidak sama dan/atau sangat berbeda seperti yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya dengan yang tertulis dalam surat ukur nomor 05/Gorontalo/2011 dengan SHM nomor : 1028 dan luas : 15.800 M² pada bagian Timur tertulis atas nama Yosep Soe (alm) sedangkan dalam gugatan Penggugat pada bagian Timur berbatasan dengan tanah milik Penggugat dan Yohanes Sahadoen, begitu pula di bagian Barat yang tertulis dalam Surat Ukur berbatasan dengan jalan H. Ishaka sedangkan dalam gugatan Penggugat berbatasan dengan tanah milik Penggugat, begitu juga terhadap Sertifikat dengan SHM nomor : 781 dengan Surat Ukur nomor : 717/1993/Desa Labuan Bajo sekarang Desa Gorontalo , luas tanah 164 M² dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan dengan Stefanus Effendi, Selatan berbatasan dengan Stefanus Effendi, Timur berbatasan dengan Jalan Pasar Inpres, dan Barat berbatasan dengan Haku Mustafa sedangkan dalam gugatan Penggugat pada bagian Utara berbatasan dengan dahulu bidang tanah Halking Daeng Saleh/Andi Dawang/Stefanus Effendi sekarang Hendrik Gunawan dan Penggugat, Selatan dengan dahulu Haku Mustafa sekarang dengan Maximus Gampur, Timur dengan tanah milik Penggugat dan Yohanes Sahadoen dan Barat berbatasan dengan tanah milik Penggugat ;
Bahwa berdasarkan dalil gugatan Penggugat pada poin 12 halaman 7-8 dan petitum yang menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor : 1028 atas nama Hendrik Gunawan dan Sertifikat Hak Milik nomor : 781 atas nama Kanisius Baru maupun terbitnya surat – surat bukti otentik dan di bawah tangan lainnya, untuk itu dinyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan/atau melawan hukum, Penggugat meminta kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara a qou agar memutus dengan amar putusan yang dinyatakan oleh Penggugat sebagaimana dikemukakan di atas maka Pengadilan Negeri Labuan Bajo TIDAK berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena sah atau tidak sahnya sertifikat yang diterbitkan oleh Tergugat XII berupa sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang menjalankan sebagian tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa gugatan Penggugat telah lampau waktu (Verjaring), karena dalil gugatan Penggugat terhadap sertifikat denagan SHM nomor 1028 tahun 2011 Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat atas nama Hendrik Gunawan (Tergugat VII) dan Sertifikat dengan SHM nomor : 781 tahun 1996 Desa Labuan Bajo sekarang Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai sekarang Kabupaten Manggarai Barat atas nama Kanisius Baru (Tergugat VIII), maka berdasarkan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi : “dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbikan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang Sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan Sertifikat tersebut” berdasarkan uraian tersebut maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum sebagaimana dikemukakan oleh TERGUGAT XII di atas, maka PENGGUGAT tidak mempunyai hak dan kualitas sebagai PENGGUGAT dalam perkara a quo, dengan gugatan tidak jelas dan kabur (Obscuurlibel), dengan demikian GUGATAN PENGGUGAT telah tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga GUGATAN PENGGUGAT haruslah TIDAK DAPAT DITERIMA, (Niet Onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua yang Tergugat XII kemukan pada bagian eksepsi di atas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat XII menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat XII.
Bahwa Tergugat XII membantah serta menolak secara tegas dalil gugatan Penggugat pada poin 1 halaman 3 yang menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di RT.08, RW.3 dan RT.16 RW.6 Desa Gorontalo Kecamatan Komodo Kabupaten Mangarai Barat, seluas kurang lebih 14.500 M² dengan batas-batas sebagai berikut :
Bahwa tidak benar dan tidak beralasan serta tidak berdasar dalil gugatan Penggugat pada poin 10 halaman 6 dalam posita yang menyatakan kalau Tergugat XII bersepakat dengan Tergugat VII dan VIII untuk mensertifikatkan sebagian tanah hak milik dari Penggugat, sebab Tergugat VII dan VIII dalam mengajukan permohonan kepada Tergugat XII untuk memproses dan menerbitkan sertifikat sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di BPN serta memiliki alas hak yang benar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor : 2 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;
Bahwa dengan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat VII dan VIII oleh BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai selaku Tergugat XII telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan menjadi surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat secara hukum sesuai yang diamanatkan dalam pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
| Utara | : | Dahulu dengan bidang tanah Halkin Daeng Saleh / Andi Dawang / Stefanus Effendi sekarang Hendrik Gunawan dan Penggugat ; |
| Selatan | : | Dahulu tanah Haku Mustafa sekarang Maximus Gampur ; |
| Timur | : | Dengan tanah milik Penggugat dan Yohanes Sahadoen ; |
| Barat | : | Dengan tanah milik Penggugat. |
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah Tergugat XII jelaskan di atas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat XII seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formil;
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak beralasan terhadap sebagian tanah sengketa yang sudah disertifikat atas nama Tergugat VII dan Tergugat VIII sebagaimana tertuang dalam SHM nomor : 1028 dan 781;
Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat VII dan VII sebagaimana tertuang dalam SHM nomor : 1028 Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas tanah 15.800 M² atas nama Tergugat VII serta SHM nomor : 781 Desa Labuan Bajo , Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai dengan luas tanah 164 M² atas nama Tergugat VIII sah dan mengikat secara hukum ;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang sadil adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Terbanding I sampai dengan XII, Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan Replik secara tertulis tertanggal 30 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa terhadap Replik Pembanding semula Penggugat, para Terbanding I sampai dengan Terbanding X dan Terbanding XII telah mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 20 November 2017, sedangkan Terbanding XI mengajukan duplik secara lisan tertanggal 20 November 2017;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Negei Labuan Bajotelah menjatuhkan Putusan Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj, tanggal9 Mei 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat XII sepanjang mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) untuk seluruhnya dan Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi Ne Bis In Idem ;
Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan hukum bahwa sebahagian tanah obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 / Desa Gorontalo atas nama Hendrik Gunawan seluas 15.800 M² adalah sah tanah milik Penggugat VII Rekonpensi / Tergugat VII Konpensi ;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat VI Rekonpensi / Tergugat I sampai dengan Tergugat VI Konpensi adalah sah ahli waris dari Stefanus Effendi ;
Menyatakan hukum pemisahan dan pembagian harta peninggalan milik Stefanus Effendi antara Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dengan Penggugat II sampai dengan Penggugat VI Rekonpensi / Tergugat II sampai dengan Tergugat VI Konpensi adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Penggugat VII Rekonpensi / Tergugat VII Konpensi dengan Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi atas sebahagian tanah obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 / Desa Gorontalo atas nama HENDRIK GUNAWAN seluas 15.800 M² adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Stefanus Effendi dengan Andi Dawang atas tanah obyek sengketa adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.20/Pdt/G/1985/PNRUT, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.73/PDT/1986/PTK, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 4259K/Pdt/1986, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 59PK/Pdt/1990 dan Berita Acara Pengosongan No. 20/Pdt/G/1985/PN-RUT, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1989, adalah sah dan mengikat dengan sebahagian tanah obyek sengketa dalam perkara a quo ;
Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1028/Desa Gorontalo atas nama HENDRIK GUNAWAN seluas 15.800 M² mempunyai kekuatan mengikat dengan sebahagian tanah obyek sengketa ;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yang menggugat Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi selain dan selebihnya.
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 7.226.000,00 (tujuh juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada hari Kamis, tanggal 17 Mei 2018, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, menyatakan Bandingterhadap Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj, tanggal 9 Mei 2018 tersebut;
Membaca RelaasPemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Labuan Bajo, atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang menerangkan bahwa telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I sampai dengan VII semula Tergugat I sampai dengan VII Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I sampai dengan VII pada tanggal 31 Mei 2018, kepada Kuasa Terbanding VIII sampai dengan X semula Tergugat VIII sampai dengan X Konpensi/Penggugat VIII sampai dengan X Rekonpensi pada hari Rabu, tanggal 11 Juli 2017, kepada Kuasa Terbanding XI semulaTergugat XI pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2017 dan kepada Kuasa Turut Terbanding XIIsemula Tergugat XII pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018.
Membaca Tanda Terima Memori Banding Nomor: 23/Pdt.G/ 2017/PN.Lbj, tertanggal 4 Juli 2018, yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikiut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 23/PDT.G/ 2017/PN.Lbj. Tanggal 09 Mei 2018,putusan mana Pemohon Banding telah menyatakan Banding pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 dibawa akta Pernyataan Permohonan banding nomor 23.PDT.G/2017/ PN.Lbj.
Dengan demikian, maka Permohonan Banding dari Pembanding telah memenuhi syarat Permohonan Banding sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Bahwa adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 09 Mei 2018 adalah sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat XII sepanjang mengenai kewenangan mengadili (Kompetensi absolut)untuk seluruhnya dan Eksepsi Tergugat I sampai dengsn Tergugat VII Konvensi/ para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi Ne Bis In Idem .
Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Rekonpensi untuk sebagian.
Menyatakan hukum bahwa sebagian tanah obyek sengketa sebagaimana disebutkan dalam sertifikat hak milik nomor 1028/Desa Gorontalo atas nama Hendrik Gunawan seluas 15.800 M2 adalah sah tanah milik Penggugat VII Rekonpensi/ Tergugat VII Konpensi;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat VI Rekonpensi /Tergugat I sampai dengan Tergugat VI Konpensi adalah sah dari ahliwaris dari Stefanus Efendi;
Menyatakan hukum pemisahan dan Pembagian harta peninggalan milik Stefanus Efendi antara Penggugat I Rekonpensi /Tergugat I Konpensi dengan Penggugat II sampai dengan Penggugat VI Rekonpensi/ Tergugat II sampai dengan Tergugat VI Rekonpensi adalah sah menurut hukum;
Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat VI Rekonpensi/Tergugat VII Konpensi dengan Penggugat I Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi atas sebagian tanah obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan dalam sertifikat haak milik Nomor 1028/Desa Gorontalo atas nama Hendrik Gunawan seluas 15.800 M2 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Stefanus Efendi dengan Andi Dawang atas tanah obyek sengketa adalah sah menurut hukum;
Menyatakan hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 20/PDT/G/1985/PN.RUT, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/1986/PTK, Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No. 4259K /PDT/1986, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.59 PK/PDT/1990 dan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT/G/1985/PN-Rut, yang dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1989 adalah sah dan mengikat;
Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik nomor 1028/Desa Gorontalo atas nama Hendrik Gunawan seluas 15.800 M2 mempunyai kekuatan mengikat dengan sebagaian obyek sengketa;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi yang menggugat para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah perbuataan melawan hukum.
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi selain dan selebihnya.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp.7.226.000,00( tujuh juta dua ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa Pemohon Banding sangat berkeberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, baik dalam Putusan, pertimbangan hukumnya dan amar putusan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Keberatan tentang Nomor Perkara sebagaaimana putusan perkara a quo yang telah diterima oleh principal Penggugat/ Pembanding pada tanggal 18 Mei 2018.
Bahwa pada bagian depan putusan terketik/tertulis perkara nomor :26/PDT.G/2017/PN.LBJ. tanggal 09 Mei 2018 dalam perkara antara Martinus Wedjo Bello sebagai Penggugat melawan Nyonya Susana Rosita Dkk. sebagai para Tergugat, sedangkan pada halaman 1 putusan perkara a quo terketik/ tertulis putusan Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ.
Bahwa dengan membaca salinan putusan perkara ini maka terdapat dua isi putusan yaitu yang pertama putusan terhadap perkara nomor 26/PDT.G/2017/PN/LBJ. yang pihaknya adalah Ir. Hugeng Setriadi selaku pihak Penggugat melawan Pati Tami dan Muhamad Yasin sebagai pihak Tergugat, sedangkan pada hamalan pertama putusan dalam perkara a quo tercatat atau tertulis putusan Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ.yang pihaknya adalah Martinus Wedjo Bello selaku Penggugat melawan Nyonya Susana Rosita Dkk. Selaku Tergugat.
Bahwa dengan demikian putusan terhadap perkara a quo tidak menimbulkan kepastian hukum terhadap para pihak yang terkait dalam perkara apakah perkara nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ atau para pihak yang terkait dalam perkara Nomor 26/PDT.G/2017/PN.LBJ.
Bahwa setelah diteliti ternyata perkara Nomor 26/PDT.G/2017/PN.LBJ sebagaimana terketik/tertulis dalam putusan a quo adalah sengketa tanah antara Ir.hugeng Satriadi selaku Penggugat melawan Pati Tami dan Muhamad Yasin selaku para Tergugat terkait obyek tanah yang terletak di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, tanah setempat yang dikenal dengan tanah Torong Bakok/Gunung Putih yang luasnya kurang lebih 4.800 meter persegi. Dengan demikian jika isi putusaan ini mengacu pada ketikan pada bagian depan putusan a qua maka putusan a quo ini pula mengikat untuk Ir. Hugeng Satriadi selaku Penggugat dengan Pati Tami dan Muhamad Yasin selaku para Tergugat.Jadi secara yuridis putusan a quo tidak mengikat dan tidak mempunyai kepastian hukum terhadap Martinus Wedjo Bello.
Putusan mana aslinya Pembanding/Pengggugat terlampir dalam Memori Banding.
Putusan perkara quo tidak sempurna.
Bahwa selain dijumpai pada bagian depan putusan yang terketik putusan perkara nomor 26/PDT.G./2017/PN LBJ yang bertentangan dengan ketikan pada halaman satu putusan yaitu putusan perkara Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ.
Putusan perkara a quo juga tidak sempurna, karena ternyata terdapat 8 (delapan) halaman yang berangka ganjil tidak termuat/terakomodir dalam putusan perkara a quo yaitu halaman 9,11,13,15,17,19,21,23 dan 25, karena pada kenyataan hanya terdapat pendobelan angka genap mulai dari halaman 10,12,14,16,18,20,22,24 dan 26.
Bahwa putusan dalam perkara aquo tidak lengkap/ sempurnah, karena tidak terdapat penempatan angka isi putusan dalam halaman 9, 11,13,15,17,19,21,23 dan 25 tidak ada/kosong (tidak terdapat pertimbangan hukumnya) dengan demikian putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo tanpa dasar.
Dengan demikian putusan dalam perkara a quo oleh Majelis Hakim tingkat pertama harus dibatalkan oleh Penggadilan Tingkat Kedua Pengadilan Tinggi Kupang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 23/PDT.G/2017/ PN.LBJ tidak berwenang menilai suatu Putusan Tingkat atasnya yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/ 86/PTK. Jo Perkara Nomor 4259 K/PDT/1986 jo Perkara Peninjauan Kembali Nomor 59 PK/PDT/1990.
Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam perkara Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ telah secara salah atau melakukan kekeliruan yaitu melakukan penilaian terhadap putusan Pengadilan Tingkat atas yaitu Putusan Pengadikan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/86/PTK. Jo Perkara Kasasi Nomor 4259 K/PDT/1986 jo Perkara Peninjauan Kembali Nomor 59 PK/PDT/1990.
Bahwa dalam petitum putusaan halaman 77 yang Pembanding/Penggugat kutip selengkapnya “Menyatakan hukum bahwa Putusan Pengadilan Ruteng Nomor 20/PDT/G/1986/PN.Rut, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/1986/PTK, Putuasan Mahkamah Agung Nomor 4259 K/PDT/1986, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.59 PK/PDt/1990 dan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT.G/1985/PN Rut. yang dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Ruteng pada hari kamis tanggal 28 Desember 1989 adalah sah dan mengikat dengan sebagian tanah sengketa dalam perkara a quo”. Bahwa berkaiatan dengan isi putusan dalam perkara a quo sebagaimana Pembanding/Penggugat kutip selengkapnya diatas Penggugat/Pembanding sangat keberatan berkaitan dengan tiga hal pokok yaitu :
Bahwa Pengadilan Negeri Labuan Bajo/ Pengadilan Tingkat Pertama/ Pengadilan Renda sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menilai (menerima atau menolak),mensahkan putusan Pengadilan Tingkat bawa sesamanya in casu Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 20/PDT/ G/1985/PN.Rut ataupun menilai (menerima atau menolak), membatalkan putusan Pengadilan Tingkat atasnya ini casu Putusan Pengadilan Tinggi Kurang Nomor 73/PDT/1986/PTK jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4259 K/PDT/1986, jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 59 PK/PDT/1990, karena justru yang berkompotensi/ berwenang untuk menilai dan ataupun mengesahkaan suatu putusan adalah menjadi kewenangan pengadilan yang tingkat lebih tinggi seperti putusan perkara a quo akan dinilai oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan selanjutya Putusan Pengadilan Tinggi Kupang terkait perkara quo akan dinilai pula oleh Pengadilan Tingkat Kasasi yaitu Mahmakah Agung Republik Indonesia, bukan sebaliknya seperti dalam perkara a quo Pengadilan Tingkat bawa/ Terrenda yang telah salah dan keliru menilai dan mengesahkan putusan Pengadilan tingkat atas atau lebih tinggi.
Demikian putusan Perkara a quo harus dinyatakan batal oleh Pengadilan Tingkat kedua Pengadilan Tinggi Kupang cq Majelis Hakim yang memeriksa daan mengadili perkara ini.
Bahwa petitum putusan yang Pembanding/Penggugat kutip sengketanya diatas berkaitan dengan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 20/PDT/G/1985/PN.Rut, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/1986/PTK jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4259 K/PDT/1986, jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 59 PK/PDT/1990 yang mengikat dengan sebagain tanah obyek sengketa dalam perkara a quo mengandung makna bahwa tanah terperkara terdahulu dalam perkara nomor yang Pembanding kutip diatas sesungguhnya tidak termasuk sebagian atau seluruh dari tanah/obyek sengketa yang disengketakan Penggugat/ Pembanding dalam perkara Nomor 23/PDT.G/2017/ PN.LBJ. Dengan demikian pertimbangan dalam perkara a quo terkait Ne Bis In Idem termasuk petitum putusan dalam Pokok Perkara yang menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi Ne Bis In Idem adalah pertimbangan hukum yang salah atau keliruh karena kenyataannyaa pada petitum yang telah Pembanding/Penggugat kutip diatas telah secara tegas menyatakan bahwa Putusan Pengadilan terdahulu hanya mengikat dengan sebagian tanah obyek sengketa itu berarti pula bahwa tanah sengketa terdahulu berbeda dengan obyek sengketa perkara Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ. Dengan demikian obyeknya jelas pasti berbeda.
Bahwa pertimbangan hukum yang menegaskan bahwa obyek perkara terdahulu sebagiannya tidak termasuk obyek tanah sengketa sama sekali tidak didukung pertimbangan hukum karena tidak dipertimbangkan pada bagian mana obyek sengketa yang tidak termasuk perkara dahulu berapa luas berikut letak dan batas–batas tanah sengketa yang tidak termasuk dalam tanah sengketa terdahulu.
Dengan demikian pertimbangan hukum mengenai Neb Bis In Idem haruslah ditolak dengan alasan yuridis bahwa Pengadilan tingkat pertama sendiri telah menilai bahwa ternyata ada sebagian tanah obyek sengketa dalam perkara a quo sebagiannya tidak termasuk obyek sengketa dalam perkara terdahulu dengan demikian obyek dalam perkara terdahulu dengan perkara sekarang adalah obyek yang berbeda, maka Penilain hakim Tingkat pertama mengenai Ne bis In Idem haruslah dikesampingkan.
Tidak terdapat relevansi antara petitum putusan sebagaimana kutipan angka 4 tersebut diatas dengan dictum petitum putusan dalam pokok perkara yang menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Bahwa petitum putusan sebagaimana kami kutip pada angka 4 diatas menyebutkan bahwa perkara terdahulu yaitu perkara Nomor 20/PDT/ G/1985/PN.Rut jo Putusan Pengadilan Tinggi Kurang Nomor 73/PDT/1986/PTK jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4259 K/PDT/1986, jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 59 PK/PDT/ 1990 dan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT/G/ 1985/PN.Rut adalah sah dan mengikat dengan sebagian tanah obyek sengketa( mohon baca putusan halam 77 ) . Pertimbangan ini menunjukan bahwa perkara terdahulu tidak mencakup seluruh obyek yang disengkatakan oleh Penggugat/Pembanding. Dengan demikian maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah tidak tepat karena tanpa didasari dengan dasar hukum dan fakta hukum. Apalagi dalam perkara terdahulu Penggugat/Pembanding selaku Tergugat VI tidak mengetahui adanya perkara karena tidak pernah dipanggil, tidak mengajukan Jawaban, tidak mengajukan gugatan Rekonpensi terlebih tidak pernah mengajukan gugatan terhadap perkara yang sama yaitu menyangkut obyek, subyek hukum serta dalil-dalil yang sama pula.
Keberatan tentang Ne Bis In Idem.
Bahwa dalam ranah hukum perdata, asas Ne Bis In Idem sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1917 KUHperdata yang Pembanding/Penggugat kutip selengkapnya “Kekuatan susutau putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum mutlak tidaklah lebih luas dari pada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan yang didasarkan atas alasan yang sama dalam hubungan yang sama pula”.
Bahwa dari ketentuan pasal 1917 KUHPerdata diatas maka secara singkat unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur para pihak yang sama
Unsur obyek gugatan harus sama.
Unsur gugatan/tuntutan alasan/dalil harus sama
Bahwa ketiga unsur dalam pasal 1917 KUHperdata tersebut diatas bersifat komunal, dengan kata lain apabila semua unsur terpenuhi maka gugataan dapat dikategorikan sebagai Ne Bis In Idem.
Bahwa ketentuan Ne Bis In Idem dalam pasal 1917 KUHPerdata ini tidaklah ditentukan bersdasarkan satu unsur saja melainkan dilihat secara keseluruhan/komulatif.
Bahwa oleh karena apabila putusan yang dijatuhkan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) dalam hal ini gugatan Penggugat atau para Penggugat, kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putuan ini melekat asas ne bis in idem.
Dengan demikian asas Ne Bis In Idem ini ditujukan kepada Penggugat atau Penggugat-Penggugat ataupun Penggugat Rekonpensi bukan terhadap Tergugat Konpensi.
Bahwa untuk jelasnya Pembanding/Penggugat mengutip beberapa putusan Mahkamah Agung R.I sebagai Yurisprudensi tetap :
Putusan Mahkamah Agung R.I.:Nomor 647K/Sip/1973 yang menyatakan : “ Ada tidaknya ne bis in idem tidak semata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti dan alasan yang sama.
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 588 K/Sip/1973 menyatakan “ Karena perkara ini sama dengan perkara yang tedahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga Penggugat-Penggugatnya yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 Nomor 350K/Sip/1970 seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima bukan ditolak.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1972 yang menyatakan “Apabila dalam perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak pihak dalam perkara yang sudah diputus lebih dahulu, maka tidak ada Ne Bis In Idem”.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121K/Sip/1973 yang menyatakan: “ perkara ini obyek gugatannya sama dengan perkara nomor 597/Perd/1971/PN.Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada Ne Bis In Idem”.
Bahwa berkaitan dengan Nebis In Idem Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam perkara a quo telah mulai mempertimbangkan dari halaman 58 sampai dengan halaman 64 .
Ad .1. Tentang Subyek Gugatan ( para pihak).
Bahwa kenyataannya subyek dalam perkara gugatan terdahulu yaitu :
Penggugat : Stefanus Efendi.
Tergugat I : Haku Mustafa
Tergugat II : Abdul Rahim
Tergugat III : Rafael sambut
Tergugat IV : Ali Ga
Tergugat V : Maksimus Gampur
Tergugat VI : Martinus Wejo.
Berbeda dengan subyek dalam perkara sekarang yaitu :
Penggugat : Martinus Wedjo Bello
Tergugat I : Nyonya Susana Rosita
Tergugat II : Alexander Cahyadi
Tergugat III : Matildis idrawati
Tergugat IV : Suryadi
Tergugat V : Fransiska Romana Sriyanti
Tergugat VI : Nuryanti
Tergugat VII : Hendrik Gunawan
Tergugat VIII : Kanusius Baru
Tergugat IX : Thadeus Wandur
Tergugat X : Marta Muslim
Tergugat XI : Bupati Manggarai Barat
Tergugat XII : Kepala ART/ Kepala Pertanahan
Manggarai Barat.
Bahwa berdasarkan fakta a quo ternyata pihak Penggugat dan tergugat dalam perkara dahulu dan perkara sekarang jelas berbeda.
Bahwa Martinus Wejo dalam perkara terdahulu selaku Tergugat VI tidak pernah dipanggil sebagai pihak dalam persidangan, tidak pernah mengajukanJawaban dan tidak pernah pula mengajukan gugatan Rekonpensi.
Pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang membenarkan bahwa Martinus Wejo dalam perkara terdahulu sama dengan Martinus Wedjo Bello dalam perkara sekarang sebagaimana terbukti dalam bukti P.2,P.3, P,4. P.5 dan P,6 adalah salah atau keliru karena secara yuridis identitas seseorang sesuai dengan Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan di bukti dengan bukti autentik berupa kartu tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi(SIM)bukan berdasarkan keterangan saksi dan Foto karena keterangan saksi maupun foto bukan merupakan bukti autentik, sehingga jelas subyek hukum dalam perkara ini jelas berbeda.
Dengan demikian unsur subyek dalam perkara a quo tidak sama.
Ad.2. Tentang Obyek Gugatan.
Bahwa Pembanding/Penggugat keberatan bahwa obyek dalam perkara terdahulu dengan obyek dalam perkara sekarang berbeda, karena luas dan batas obyek perkara terdahulu berbeda dengan luas dan batas obyek perkara sekarang hal ini didasarkan pada pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam putusannya halaman 77 garis datar ke enam yang Pembanding/Penggugat kutip selengkapnya sebagai berikut : “ Menyatakan hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 20/PDT/G/1985/ PN. Rut, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/ 1986/PTK, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor 4259/PDT/1986; Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Reg.Nomor 59PK/PDT/1990 dan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT/G/1985/PN-Rut. yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan negeri Ruteng pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1989 adalah sah dan mengikat dengan sebagian tanah obyek sengketa”.
Bahwa dari Petitum putusan yang Penggugat/ Pembanding kutip diatas justru membuktikan bahwa obyek dalam perkara terdahulu tidak sama dengan obyek dalam perkara sekarang in casu perkara a quo. Hal mengenai obyek (materi) gugatan diperkuat dengan batas-batas obyek sengketa terdahulu sebagaimana dijumpai dalam putusan Pengadilan Tingkat pertama halaman 62 yang menyebut batas-batas sebagai berikut :
Utara : dengan tanah milik Hendrik Gunawan
Timur : dengan tanah milik Yosep Soe
Selatan : dengan tanah Maksimus Gampur dan Daerah
Mata air.
Barat : dengan tanah Haku Mustafa
Bahwa batas-batas sebagaimana yang diuraikan dalam putusan perkara a quo.
Bahwa dengan mengacu pada putusan perkara a quo maka jelas berbeda bahwa batas-batas pada perkara terdahulu berbeda dengan batas-batas perkara sekarang karena secara nyata saudara Hendrik Gunawan memiliki tanah di Waemata itu setelah putusan perkara terdahulu inkraj. Dengan demikian sekali lagi Pembanding/Penggugat tegaskan bahwa obyeknya nyata berbeda.
Ad.3. Perkara dimaksud telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap( Inkracht Van Gewijsd).
Bahwa alasan sebagaimana dimaksud dalam putusan halaman 63 yang Pembanding/Penggugat kutip selengkapnya sebagai berikut : “Perkara dimaksud telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsd) “.
Bahwa perimbangan Majelias Hakim Pengadilan Negeri Labuan bajo tidak berdasar, karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1917 KUHPerdata yaitu :
Unsur para pihak yang sama
Unsur obyek gugatan harus sama.
Unsur gugatan/tuntutan alasan/dalil yang sama
Bahwa unsur ketiga sebagaimana dimasud dalam apsal 1917 KUHPerdata yaitu alasan/dalil gugatan sama tidak terpenuhi karena Pembanding/Penggugat Martinus Wedjo Bello tidak pernah melakukaan gugatan atau gugatan Rekonpensi baik terhadap perkara dahulu maupun perkara sekarang sedang berjalan baik terhadap dalil yang sama, obyek yang sama maupun pihak yang sasma pula.
Bahwa pertimbangan hukum mengenai eksekusi berdasarkan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT/G/1985/PN-Rut sebagaimana bukti Terbanding/ Tergugat tertanda T.I-VII.5 dan T.VIII-X.7 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena eksekusi sebagaimana Berita Acara Pengosongan nomor 20/ PDT/G/1985/PN-Rut dilaksanakan sebelum perkara terdahulu in casu perkara 20/PDT/G/1985/PN-Rut belum berkekuatan hukum tetap karena perkara terdahulu baru mempunyai kekuataan hukum tetap berdasarkan putusan Mahakamah Agung Nomor 4259K/PDT/1986 tanggal 09 Pebruari 1986. Hal ini berarti bahwa eksekusi telah dilaksanakan sebelum putusan perkara terdahulu diputus oleh Mahkamah Agung R.I. sehingga putusan perkara terdahulu yang oleh Pengadilan Negeri Ruteng sarat manipulative dan rekayasa.
Keberatan ditolaknya pekara Konpensi tanpa didukung dengan fakta persidangan baik berupa bukti surat maupun keterangan Saksi.
Bahwa sebagaimana putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijumpai dalam halaman 76 pada bagian mengadili Dalam Pokok Perkara garis datar kedua menyatakan Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Bahwa walaupun dalam dictum putusan pada bagian Pokok Perkara pada garis datar pertama menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi Nebis In Idem ternyata pula Majelis Hakim Tingkat Pertama pada bagian pokok perkara pada garis datar kedua Menyatakan menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya, padahal berkaiatan dengan Nebis In Idem hanya dapat dipertimbangkan pada bagian syarat formil suatu gugatan dan jika tidak terpenuhinya syarat formil tersebut maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan Majelis tidak dapat mempertimbangkan lagi pada bagian materi pokok perkara. Hal ini telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 588 K/Sip/1973 menyatakan “ Karena perkara ini sama dengan perkara yang tedahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga Penggugat-Penggugatnya yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 Nomor 350K/Sip/1970 seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima bukan ditolak. Itupun jika perkara tersebut telah dilakukan gugatan terhadap Penggugat yang sama, dalil yang sama dan obyek yang sama. Dengan demikian ini berarti pula bahwa asas Nebis In Idem tidak berlaku terhadap perkara a quo.
Bahwa pertimbangan Majekis Hakim menolak gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah tanpa dasar, sebab tidak dipertimbangkan dengan alat-alat bukti baik bukti surat maupun saksi baik oleh Penggugat/Pembanding maupun Tergugat/Terbanding.
Bahwa keseluruhan alat bukti baik bukti surat maupun bukti saksi tidak terakomodir dalam putusan perkara Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ. dan tidak dipertimbangkan pula dalam putusan perkara a quo, namun anehnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo justru pada pertimbangan hukum halam 78 Dalam Pokok Perkara garis datar kedua menyatakan Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Bahwa berkaitan dengan bukti Surat dan Keterangan Saksi-saksi baik yang diajukan oleh Pihak Penggugat/Pembanding maupun pihak Tergugat/Terbanding tidak terakomodir seluruhnya dalam putusan( putusan terlampir) hal ini diduga keseluruhan bukti Surat dan Saksi baik dari Penggugat maupun Tergugat tercantum/terdapat dalam halaman-halaman ganjil putusan yaitu 11,13,15,17,19,21,23 dan 25 yang tidak terakomodir dalam turunan putusan .
Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan bajo tidak dapat dipertahankan dan untuk itu harus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Tentang Legal Standing Hak atas tanah sengketa.
Bahwaputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam pertimbangan putusan halam 48 telah mempertimbangkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik para Tergugat/Terbanding berdasarkan putusan Nomor 20/PDT.G/ 1985/PN-Rut jo Perkara nomor 73/PDT/1986/PTK jo perkara Kasasi Nomor 4259 K/PDT/1986 jo perkara Peninjauan Kembali Nomor 59 PK/PDT/1990 serta yang telah dilakukan eksekusi berdasarkan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT/G/ 1985/ PN.Rut.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Pembanding/ Penggugat kuitip dalam halaman 48 dijumpai fakta bahwa majelis hakim telah menyatakan bahwa perolehan hak atas tanah sengketa oleh para Tergugat I sampai dengan XI/ Terbanding berdasarkan putusan Pengadilan, padahal cara memperoleh hak menurut hukum posistif tidak diatur bahwa cara memperoleh hak atas taanah berdasarkan putusan Pengadilan.
Bahwa cara memperoleh hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 584 yaitu :
Pewarisan.
Hibah
Jual Beli
Penguasaan secara terus menerus.
Tukar menukar
Dan peroleh hak menurut hukum adat yaitu membuka hutan.
Bahwa demikian peroleh hak oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XI berdasarkan putusan pengadilan adalah bertentangan dengan pasal 584 KUHPerdata dan perolehan hak semacam ini baru diketemukan dalam putusan ini.
Bahwa titel atau alas hak dalam perkara terdahulu oleh ayah Tergugat I sampai dengan Tergugat VI tidak berdasarkan titel hak menurut hukum dengan alasan yuridis bahwa gugatan dalam perkara terdahulu in casu perkara nomor 20/PDT/G/1985/PN.Rut sudah didaftarkan pada tanggal 25 Oktober 1985 sedangkan peroleh hak atas tanah obyek sengketa sebagai alas hak atau titel hak berupa surat Keterangan Jual Beli tertanggal 28 Oktober 1985.
Dengan demikian perolehan hak atas tanah dalam perkara terdahulu ini casu perkara nomor 20/PDT/G/1985/PN.Rut jo perkara Nomor 73/PDT/1986/PTK jo perkara Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4259 K/PDT/1986 jo Perkara Peninjauan Kembali Nomor 59 PK/PDT/1990 tidak berdasarkan hukum, karena tidak ada titel/alas hak yang sah menurut hukum, sehingga gugatan perkara terdahulu adalah gugatan tanpa dasar atau tidak mempunyai legal standing.
Demikian pula perolehan hak atas tanah oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XI/Terbanding berdasarkan putusan Pengadilan yang terdahulu sebagaimana yang Pembanding/ Penggugat uraikan tersebut diatas juga tidak sah.
Terkabulnya Gugatan Rekonpensi tanpa didasarkan pada dalil/posita Gugatan Rekonpensi.
Bahwa Pembanding/Penggugat sangat berkeberatan atas terkabulnya gugatan Rekonpensi dari Tergugat Konpensi I sampai dengan VII sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo halaman 68 alinea 4 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat/Pembanding sangat sulit menyusun Memori Banding berkaitan dengan terkabulnya gugatan Rekonpensi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII /Terbanding I sampai dengan Terbanding VII, karena dalam putusan halaman 22 bagian III mengenai Dalam Rekonpensi sama sekali tidak terakomodir point 4 tetapi dari point 3 langsung point 5 tidak tercantum point 4 dalam putusan a quo. Putusan mana sangat merugikan kepentingan para pihak terutama kepentingan Penggugat/Pembanding.
Bahwa gugatan Rekonpensi dalam perkara a quo hanya masih sebatas rencana untuk membangun belum ada tindakan nyata berupa bukti-bukti yang sama sekali dijukan dalam perkara a quo, sehingga dalil dalam gugatan rekonpensi tersebut harus ditolak karena masih bersifat asumsi. Fakta ini diperkuat lagi pada saat pemeriksaan lokasi tidak diketemukaan bahan-bahan bangunan berupa pasir atau batu ( material) yang akan dipergunakan untuk membangun diatas tanah sengketa.
Bahwa obyek tanah sengketa yang diperoleh oleh pemilik semula Stefanus Efendi tidak didasari pada alas hak/titel yang jelas. Hal ini dapat dijumpai melalui fakta bahwa gugatan terhadap perkara terdahulu tidak terdapat dasar hukumnya berhubung gugatan dalam perkara nomor 20/PDT/G/1985/PN.Rut telah terdaftar pada tanggal 25 Oktober 1985 sedangkan peroleh hak atas tanah baru diperoleh pada tanggal 28 Oktober 1985. Dengan demikian Tergugat VII tidak berhak membangunan bangunan apapun diatas tanah sengketa.
Bahwa peralihan tanah dari Tergugat I kepada Tergugat VII adalah tidak sah dan mengikat secara hukum, karena perolehan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I Rekonpensi hanya berdasarkan putusan Pengadilan yang secara hukum tidak dikenal sebagai cara memperoleh hak atas tanah menurut hukum positif Indonesia. Demikian pula perolehan hak atas tanah sengketa putusaan perkara terdahulu tidak berdasarkan pada alas hak/titel karena gugatan Penggugat dalam perkara terdahulu sudah diajukan pada tanggal 25 Oktober 1985 sedangkan bukti kepemilikan hak atas tanah baru terbit pada tanggal 28 Oktober 1985 dengan demikian Penggugat dalam perkara terdahulu Stefanus Efendi tidak memiliki legal standing untuk menggugat atau memperoleh hak atas tanah sengketa.
Bahwa pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi tidak didukung dengan bukti-bukti baik bukti surat maupun bukti saksi, karena faktanya dalam turunan putusan yang telah Pembanding/ Penggugat terima pada tanggal 18 Mei 2018 tidak diketemukan satupun bukti baik bukti surat maupun bukti saksi yang terakomodir dalam putusan yang akan dijadikan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama baik terhadap perkara Rekonpensi maupun dalam perkara konpensi.
Bahwa Pengadilan Negeri Labuan Bajo selaku Pengadilan tingkat Pertama tidak boleh serta merta mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Tergugat I sampai Tergugat VII rekonpensi sebab dalam petitum putusan perkara konpensi majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam amar putusan menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi adalah Nebis In Idem dan seharusnya gugatan konpensi dinyatakan tidak dapat diterima bukan ditolak, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi perkara Rekonpensi.
Bahwa oleh karena itu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo harus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Bahwa berdasarkan semua alasan-alasan yang telah Pembanding/Penggugat kemukakan dalam Memori Banding ini, maka kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 23/PDT.G/2017/PN.LBJ tanggal 09 Mei 2018 dan mengadili sendiri dengan amar putusannya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI :
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum para Terbanding/ para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding, masing-masing kepada Kuasa Terbanding I sampai dengan VII semula Tergugat I sampai dengan VII Konpensi/Penggugat I sampai dengan VII Rekonpensi pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018, kepada Kuasa Terbanding VIII sampai dengan X semula Terguat VIII sampai dengan X Konpensi/Penggugat VIII sampai dengan X Rekonpensi pada hari Jumat tanggal 20 Juli 2018, kepada Kuasa Terbanding XI semula Tergugat XI dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat XII pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Labuan Bajo;
Membaca Kontra memori banding tertanggal 16 Juli 2018 yang diajukan oleh Kuasa Terbanding I sampai dengan VII yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 24 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa menurut hemat Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII / Penggugat Rekonvensi I s/d Penggugat Rekonvensi VII, Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo atau pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor :23 / PDT. G / 2017 / PN. LBJ sudah tepat dalam menerapkan hukum dan sudah sangat jeli dalam melihat, menilaidan / atau telah mempertimbangkan semua fakta-fakta hukum yang terungkap dalam memeriksa materi perkara perdata ini serta telah mempertimbangkan semua fakta-fakta hukum yang diperoleh dari Alat Bukti Surat, Alat Bukti berupa Keterangan Saksi-saksi dan Pemeriksaan Setempat (plaatsopneming) sesuai dengan hukum pembuktian.
Tanggapan atas Memori Banding pada point / angka 1
Bahwa kami selaku Kuasa Hukum dari Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII / Penggugat Rekonvensi I s/d Penggugat Rekonvensi VII, juga telah mendapat Turunan Putusan Perkara Perdata Nomor : 23 / PDT. G / 2017 / PN. LBJ, dan Turunan Putusan yang kami terima dari Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo halaman 1 tetap Perkara Nomor : 23 / PDT. G / 2017 / PN. LBJ., tidak seperti apa yang disampaikan oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya.
Tanggapan atas Memori banding pada point / angka 2
Bahwa Turunan Putusan yang kami Kuasa Hukum dari Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII / Penggugat Rekonvensi I s/d Penggugat Rekonvensi VII terima dari Panitera Pengadilan langsung kami periksa di depan Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo, dan dari halaman 1 sampai dengan halaman 79 tidak ada yang kurang dan juga tidak ada yang pendobelan sebagaimana yang diutarakan oleh Pembanding / Penggugat dalam keberatannya pada memori banding.
Tanggapan atas Memori Banding pada point / angka 3.
Bahwa menurut hemat kami Kuasa Hukum dari Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII / Penggugat Rekonvensi I s/d Penggugat Rekonvensi VII petitum putusan a quo pada halaman 77 sudah tepat dan benar, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam pertimbangan hukumnya tidak ada satu pun pertimbangan hukum yang menilai apakah pertimbangan hukum dari Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 sudah benar atau salah.
Bahwa dalam perkara a quo Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII / Penggugat Rekonvensi I s/d Penggugat Rekonvensi VII melalui Kami Kuasa Hukumnya telah mengajukan alat bukti surat berupa Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, dan Berita Acara Pengosongan Perkara No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT, tanggal 28 Desember 1989. (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 1 sampai dengan alat bukti surat bertanda TI s/d TVII - 5).
Bahwa oleh karena Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, Jo Berita Acara Pengosongan Perkara No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT, tanggal 28 Desember 1989 telah diajukan sebagai alat bukti surat, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo menurut hemat Kami memiliki kewenangan untuk melihat dan mencermati apakah dokumen berupa Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, Jo. Berita Acara Pengosongan Perkara No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT, tanggal 28 Desember 1989 adalah benar-benar dokumen yang di keluarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Ruteng, dan apakah Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN - RUT, Jo Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990, Jo. Berita Acara Pengosongan Perkara No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT, tanggal 28 Desember 1989 memiliki hubungan hukum atau tidak dengan tanah obyek sengketa dalam perkara a quo.
Bahwa kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam melihat dan/atau mencermati alat bukti surat berupa Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN – RUT (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 1), Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 2), Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986 (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 3), Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 4), dan Berita Acara Pengosongan Perkara No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT, tanggal 28 Desember 1989 (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 5) menurut hemat Kami adalah tidak salah dan juga tidak bertentangan dengan hukum.
Bahwa oleh karena Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII / Penggugat Rekonvensi I s/d Penggugat Rekonvensi VII melalui Kami Kuasa Hukumnya telah mengajukan dan memperlihatkan asli dari Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN – RUT (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 1), Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 2), Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986 (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 3), Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 4), dan Berita Acara Pengosongan Perkara No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT, tanggal 28 Desember 1989 (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 5), dan dari alat bukti surat tersebut diperoleh fakta hukum bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara a quo adalah sebahagian dari tanah dan / atau masih satu kesatuan dengan tanah obyek sengketa sebagaimanayang disebutkan dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN – RUT (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 1), Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 2), Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986 (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 3), Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 4), dan Berita Acara Pengosongan Perkara No. 20 / Pdt / G / 1985 / PN – RUT, tanggal 28 Desember 1989 (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 5)maka menurut hukum alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 1 sampai dengan alat bukti surat bertadan TI s/d TVII – 4 mempunyai nilai pembuktian menurut hukum baik formil maupun materil.
Bahwa fakta hukum sebagaimana yang Kami utarakan di atas juga bersesuaian pula dengan fakta hukum yang diperoleh pada saat di lakukan Pemeriksaan Setempat atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo, dimana di atas tanah sengketa masih terdapat pilar besar yang dibuat dan ditanam pada saat dilakukan Eksekusi, dan juga bersesuaian pula dengan keterangan dari SaksiPHILIPUS SAMUNA, SaksiIBRAHIM A. HANTAyang menerangkan bahwa pada saat dilakukan Eksekusi atas tanah obyek sengketa dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN – RUT, Jo. Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986 pada bulan Desember tahun 1989, kedua Saksi hadir dan melihat sendiri pada saat dilakukannya Eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Ruteng dan tanah yang di Eksekusi pada bulan Desember 1989 tersebut sebahagiannya adalah yang menjadi tanah obyek sengketa dalam perkara a quo, dan kedua Saksi juga melihat sendiri pada saat pembuatan pilar besar dan pada saat pilar tersebut tanam di sudut bagian Timur sisi Selatan dan disudut bagian barat sisi selatan.
Bahwa oleh karena tanah obyek sengketa dalam perkara a quo adalah masih merupakan sebahagian dan/atau masih merupakan satu kesatuan dengan tanah obyek sengketa sebagaimana yang maksudkan dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN – RUT, Jo. Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986 yang telah di Eksekusi pada tanggal 28 Desember 1989 oleh Panitera Pengadilan Negeri Ruteng, maka diktum putusan Pengadilan Negeri Ruteng yang menolak gugatan dari Pembanding semula Penggugat dalam perkara a quo adalah sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum, demikianpun halnya dengan diktum yang menyatakan bahwa perkara a quo Ne Bis In Idem adalah juga sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum karena tanah obyek sengketa dalam perkara a quo sudah di putus oleh Majelis Hakim sebelumnya sebagaimana di maksud dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN – RUT, Jo. Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tanggapan atas Memori Banding pada point / angka 4 keberatan tentang Ne Bis In Idem.
Bahwa menurut hemat Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII / Penggugat Rekonvensi I s/d Penggugat Rekonvensi VII pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada halaman 57 sampai dengan halaman 64 pada Putusan Perkara Perdata Nomor :23 / PDT. G / 2017 / PN. LBJ, tanggal 9 Mei 2017 sudah sangat tepat, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam pertimbangan hukumnya telah mempertimbangkan semua bukti-bukti, baik alat bukti surat maupun keterangan Para Saksi, baik yang di ajukan oleh Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII / Penggugat Rekonvensi I s/d Penggugat Rekonvensi VII maupun yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dalam perkara a quo.
Bahwa adalah benar MARTINUS WEDJO BELLO dalam perkara a quo adalah sama dengan orang yang bernama MARTINUS WEJO dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN – RUT, Jo. Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990.
Bahwa fakta hukum tersebut diperoleh dari Keterangan Saksi KABELEN MAXIMUS yang di depan persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar tugas Saksi sebagai Kepala Sub Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri Ruteng adalah mencatat / meregister perkara-perkara perdata mulai dari Gugatan sampai Peninjauan Kembali (PK).
Bahwa benar Saksi mengenal dengan baik orang yang bernama MARTINUS WEJO dan Saksi pernah tinggal bersama-sama dengan MARTINUS WEJO pada tahun 1970 an di Ruteng saat MARTINUS WEJO mengajar / menjadi guru.
Bahwa benar Saksi pernah ketemu dengan MARTINUS WEJO pada tahun 1985 di Kantor Pengadilan Negeri Ruteng saat MARTINUS WEJO mengajukan upaya hukum banding atas perkara tanah di Labuan Bajo melawan seseorang yang biasa disebut Baba WENGKING.
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa posisi MARTINUS WEJO pada saat mengajukan upaya hukum banding adalah sebagai Pembanding semula Tergugat.
Bahwa benar Saksi pernah bertemu lagi dengan MARTINUS WEJO pada tanggal 4 April 2018 di Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan saat itu Saksi KABELEN MAXIMUS meminta MARTINUS WEJO untuk di foto bersama / berdua dan hasil fotonya adalah sebagaimana yang terdapat dalam alat bukti surat bertanda T I s/d T VII – 17 s/d T I s/d T VII – 19”.
Bahwa benar MARTINUS WEJO yang Saksi kenal pada tahun 1970, MARTINUS WEJO yang bertemu pada saat menyatakan upaya hukum banding atas perkara Nomor : 20 / Pdt / G / 1985 / PN-RUT di Pengadilan Negeri Ruteng, dan MARTINUS WEJO yang Saksi ketemu pada tanggal 4 April tahun 2018 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, adalah orang yang sama.
Bahwa Saksi membenarkan bahwa orang yang foto bersama-sama dengan Saksi di depan Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah MARTINUS WEJO, dan ketika alat bukti surat bertanda T I s/d T VII – 17 s/d T I s/d T VII – 19 yaitu berupa foto dari saksi bersama dengan seseorang yang memakai peci hitam dan baju kaus bergaris diperlihatkan di hadapan Majelis Hakim, Saksi membenarkan bahwa itulah orang yang bernama MARTINUS WEJO yang Saksi sudah kenal sejak tahun 1970 an.
Bahwa Saksi dihadapan Majelis hakim juga menyatakan bahwa orang yang memakai peci hitam dan baju kaus bergaris dalam alat bukti surat bertanda T I s/d T VII – 20 adalah juga fotonya MARTINUS WEJO. Alat Bukti Surat bertanda T I s/d T VII – 20 adalah foto dari MARTINUS WEDJO BELLO dan Kuasa Hukum dari Tergugat VIII s/d Tergugat X pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo.
Bahwa keterangan dari Saksi KABELEN MAXIMUS sebagaimana yang kami utarakan di atas adalah juga bersesuaian dengan keterangan dari Saksi PHILIPUS SAMUNA yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi mengenal dengan orang yang bernama STEFANUS EFFENDI yang biasa disebut dengan BABA WENGKING.
Bahwa benar Saksi juga mengenal dengan orang yang bernama HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, ALI GA, MAXIMUS GAMPUR dan MARTINUS WEJO.
Bahwa benar Saksi mengetahui antara STEFANUS EFFENDI atau BABA WENGKING pernah ada perkara tanah dengan orang yang bernama HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, ALI GA, MAXIMUS GAMPUR dan MARTINUS WEJO.
Bahwa benar Saksi mengetahui adanya perkara tanah antara STEFANUS EFFENDI ata BABA WENGKING dengan orang yang bernama HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, ALI GA, MAXIMUS GAMPUR dan MARTINUS WEJO karena Saksi hadir pada saat dilakukan tinjauan lokasi (Pemeriksaan Setempat) atas tanah obyek sengketa pada tahun 1985.
Bahwa benar Saksi hadir pada saat Tinjauan Lokasi (Pemeriksaan Setempat / PS) pada tahun 1985, karena pada saat itu Saksi menjabat sebagai kepala urusan pemerintahan di Desa Labuan Bajo, dan saksi hadir karena diminta oleh Kepala Desa Labuan Bajo atas nama KUBA USMAN.
Bahwa benar Saksi mengetahui yang melakukan Tinjauan Lokasi (Pemeriksaan Setempat / PS) pada tahun 1985 adalah Hakim dari Kantor Pengadilan Negeri Ruteng.
Bahwa benar, yang hadir pada saat tinjauan lokasi (Pemeriksaan Setempat / PS) pada tahun 1985 adalah Saksi sendiri, Kepala Desa Labuan Bajo atas nama Kuba Usman, Hakim dari Pengadilan Negeri Ruteng, pegawai dari pengadilan / panitera pengadilan Negeri Ruteng, STEFANUS EFFENDI atau BABA WENGKING dengan orang yang bernama HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, ALI GA.
Bahwa benar Saksi mengetahui yang menang dalam perkara tersebut adalah STEFANUS EFFENDI atau BABA WENGKING.
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa tanah yang diperkarakan oleh STEFANUS EFFENDI atau BABA WENGKING dengan orang yang bernama HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, ALI GA, MAXIMUS GAMPUR dan MARTINUS WEJO sudah dieksekusi dan Saksi juga hadir pada saat Eksekusi / Pengosongan atas tanah obyek sengketa pada tahun 1989, saksi hadir karena Saksi adalah Staf / Kepala Urusan Pemerintahan di Kantor Desa Labuan Bajo dan saat itu hadir Bersama Kepala Desa Labuan Bajo yang saat itu dijabat oleh KUBA USMAN.
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa yang melakukan Eksekusi adalah Panitera dari Pengadilan Negeri Ruteng atas nama YAKOB TULIS.
Bahwa benar Saksi juga mengetahui bahwa pada saat eksekusi hadir juga orang yang bernama STEFANUS EFFENDI atau Baba WENGKING, HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, dan ALI GA.
Bahwa benar sepengetahun Saksi pada saat Eksekusi terlebih dahulu melihat titik-titik batas oleh Panitera Pengadilan Negeri Ruteng, bersama-sama dengan STEFANUS EFFENDI atau Baba WENGKING, HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, ALI GA, Kepala Desa Labuan Bajo atas nama KUBA USMAN, Saksi PHIPILIPUS SAMUNA sendiri, petugas kepolisian dan beberapa orang warga, setelah melihat titik – titik batas, lalu berkumpul ditengan tanah obyek sengketa dan Panitera selanjutnya membaca berita acara eksekusi, setelah selesai membaca berita acara pihak Kepolisian membongkar pagar dan membongkar pondok yang ada di atas tanah sengketa.
Bahwa benar Saksi mengetahui setelah pembongkaran pagar dan pondok, Panitera Pengadilan Negeri Ruteng juga ada menyuruh STEFANUS EFFENDI atau Baba WENGKING untuk membuat pilar dari tembok, dan pada saat itu Saksi melihat langsung saat STEFANUS EFFENDI atau Baba WENGKING membuat pilar di sudut bagian Timur sisi Selatan dan dibagian barat sisi selatan.
Bahwa Saksi PHILIPUS SAMUNA membenarkan bahwa pilar tembok tersebut masih ada sekarang dan Saksi PHILIPUS SAMUNA membenarkan bahwa Pilar Tembok yang dimaksud adalah seperti yang ada dalam foto (vide bukti surat bertanda T I s/d T VII – 21).
Bahwa benar Saksi mengetahui diatas tanah milik STEFANUS EFFENDI alias BABA WENGKING yang telah di Eksekusi tersebut telah dibuka jalan raya, dan setahu Saksi nama Jalan Raya tersebut adalah Jalan ISHAKA.
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa pada saat pembukaan Jalan Raya ISHAKA tersebut tidak ada warga yang keberatan.
Bahwa benar Saksi mengenal baik dengan MARTINUS WEJO, karena MARTINUS WEJO pernah kerja di Kantor PPA di Labuan Bajo, lalu pindah ke Riung Bejawa.
Bahwa benar Saksi mengetahui dan mengenal orang yang ada difoto yang terdapat dalam alat bukti surat P – 2, P – 3, P – 4, dan P – 5 yang diajukan oleh Penggugat dan alat bukti surat bertanda TI s/d TVII . 17 sampai dengan alat bukti surat bertanda TI s/d TVII . 20 yang diajukan oleh Tergugat I s/d Tergugat VII, yang diperlihat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng di persidangan dimana dalam alat bukti surat tersebut terdapat foto dari MARTINUS WEDJO BELLO, dan manurut Saksi foto-foto yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dari alat bukti Surat Pembanding semula Penggugat dan alat bukti surat yang di ajukan oleh Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII adalah fotonya MARTINUS WEJO.
Bahwa keterangan dari Saksi KABELEN MAXIMUS dan Saksi PHILIPUS SAMUNA sebagaimana yang diutarakan di atas adalah juga bersesuaian dengan keterangan dari Saksi IBRAHIM A. HANTA yang didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi mengenal dengan orang yang bernama STEFANUS EFFENDI yang biasa disebut dengan BABA WENGKING.
Bahwa benar Saksi juga mengenal dengan orang yang bernama HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, ALI GA, MAXIMUS GAMPUR dan MARTINUS WEJO.
Bahwa benar Saksi mengetahui antara STEFANUS EFFENDI atau BABA WENGKING pernah ada perkara tanah dengan orang yang bernama HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, ALI GA, MAXIMUS GAMPUR dan MARTINUS WEJO.
Bahwa benar Saksi mengetahui adanya sengketa tanah antara STEFANUS EFFENDI atau BABA WENGKING dengan orang yang bernama HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, ALI GA, MAXIMUS GAMPUR dan MARTINUS WEJO, karena Saksi hadir pada saat Eksekusi / Pengosongan atas tanah obyek sengketa pada tahun 1989, dan Saksi hadir karena diajak oleh STEFANUS EFFENDI alias Baba WENGKING untuk mendampingi STEFANUS EFFENDI atau BABA WENGKING pada saat Eksekusi.
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa yang melakukan Eksekusi adalah Panitera dari Pengadilan Negeri Ruteng atas nama YAKOB TULIS.
Bahwa benar Saksi juga mengetahui bahwa pada saat eksekusi hadir juga orang yang bernama STEFANUS EFFENDI atau Baba WENGKING, HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, ALI GA, Kepala Desa Labuan Bajo atas nama KUBA USMAN, Staf dari Kantor Desa Labuan Bajo atas nama PHIPILIPUS SAMUNA dan petugas dari Kepolisian.
Bahwa benar Saksi melihat langsung pada saat Eksekusi dimulai terlebih dahulu melihat titik-titik batas oleh Panitera Pengadilan Negeri Ruteng, bersama-sama dengan STEFANUS EFFENDI atau Baba WENGKING, HAKU MUSTAFA, ABDUL RAHIM, RAFAEL SAMBUT, ALI GA, Kepala Desa Labuan Bajo atas nama KUBA USMAN, Staf Desa Labuan Bajo atas nama PHIPILIPUS SAMUNA, petugas kepolisian dan beberapa orang warga, serta Saksi sendiri, setelah melihat titik – titik batas, lalu berkumpul ditengan tanah obyek sengketa dan Panitera Pengadilan Negeri Labuan Ruteng atas nama YOKAB TULIS selanjutnya membaca berita acara eksekusi, setelah selesai membaca berita acara pihak Kepolisian membongkar pagar dan membongkar pondok yang ada di atas tanah sengketa.
Bahwa benar Saksi mengetahui setelah pembongkaran pagar dan pondok oleh petugas dari kepolisian, Panitera Pengadilan Negeri Ruteng juga ada menyuruh STEFANUS EFFENDI atau Baba WENGKING untuk membuat pilar dari tembok, dan pada saat itu Saksi melihat langsung saat STEFANUS EFFENDI atau Baba WENGKING membuat pilar di sudut bagian Timur sisi Selatan dan pilar di sudut bagian barat sisi selatan.
Bahwa Saksi membenarkan bahwa pilar tembok tersebut masih ada sekarang dan Saksi membenarkan bahwa Pilar Tembok yang dimaksud adalah seperti yang ada dalam foto (vide bukti surat bertanda T I s/d T VII – 21).
Bahwa benar Saksi mengetahui orang yang bernama MARTINUS WEJO, dan Saksi mengetahui MARTINUS WEJO adalah seorang pegawai di PPA Labuan Bajo, yang kemudian pada tahun 1985 pindah ke Riung Kabupaten Ngada.
Bahwa pada saat foto dari Penggugat (MARTINUS WEDJO BELLO) yang memakai Peci Hitam dan kostum (baju) Kaos bergaris (vide alat bukti surat bertanda T I s/d T VII – 20) yang difoto pada saat dilakukan Pemeriksaan Setempat / PS, diperlihatkan oleh Kuasa Hukum dari Tergugat VIII s/d Tergugat X dipersidangan dihadapan Majelis Hakim, dengan tegas Saksi menyebutkan bahwa inilah orang yang bernama MARTINUS WEJO menunjuk foto dari Penggugat (MARTINUS WEDJO BELLO) yang memakai Peci Hitam dan kostum (baju) Kaos bergaris (yang ada alat bukti surat bertanda T I s/d T VII – 20).
Bahwa benar Saksi mengetahui diatas tanah milik STEFANUS EFFENDI alias BABA WENGKING yang telah di Eksekusi tersebut telah dibuka jalan raya, dan setahu Saksi nama Jalan Raya tersebut adalah Jalan ISHAKA.
Bahwa demikian pun halnya dengan Subyek Tergugat dalam perkara a quo adalah juga sama dengan Subyek Penggugat dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PN – RUT (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 1), Putusan Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 2), Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986 (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 3), Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990.
Bahwa pemikiran hukum kami tersebut sejalan dengan pendapat hukum dari M. Yahya Harahap, S.H. dalam Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Terbitan Sinar Grafika, halaman 447 menyatakan bahwa “Syarat lain yang harus dipenuhi untuk mewujudkan melekatnya ne bis in idem dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu subjek yang menjadi pihak dalam perkara terdahulu dengan yang diajukan kemudian adalah sama. Yang dianggap sama pihaknya, meliputi :
Orang yang mendapat hak dari putusan berdasarkan titel umum dari pihak yang berperkara, seperti ahli waris.
Orang yang mendapat hak berdasarkan titel khusus dari para pihak yang berperkara seperti pembeli, penerima hibah dan sebagainya.
Syarat ini secara tegas disebut dalam Pasal 1917 KUH Perdata.”
Bahwa yang menjadi Penggugat / Terbanding / Termohon Kasasi / Termohon PK / Pemohon Eksekusi dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 yang Putusannya bersifat positif adalah Bapak STEFANUS EFFENDI.
Bapak STEFANUS EFFENDI telah meninggal dunia pada tanggal 02 Desember 2008, dan STEFANUS EFFENDI mempunyai ahli waris yaitu Tergugat I Konvensi s/d Tergugat VI Konvensi dalam perkara a quo (Perkara Perdata No. 23 /Pdt.G/2017 /PN. LBJ).
Bahwa Tergugat VII memiliki tanah obyek sengketa karena jual beli dengan Tergugat I yang adalah isteri dan/atau ahli waris dari Bapak STEFANUS EFFENDI.
Bahwa demikian pun halnya dengan Tergugat VIII s/d Tergugat X, yang memiliki sebahagian tanah obyek sengketa dalam perkara a quo karena pemberian dan/atau karena jual beli dengan Bapak STEFANUS EFFENDI.
Bahwa demikianpun halnya dengan pembukaan jalan raya oleh Tergugat XI dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Bapak STEFANUS EFFENDI selaku pemilik tanah, dan pembuatan / penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Tergugat XII adalah karena adanya permohonan dari Tergugat VII, Tergugat VIII, dan permohonan dari ayah kandung Tergugat X atas nama JACOBUS TULIS.
Bahwa berdasarkan pada apa yang disampaikan oleh M. Yahya Harahap, S.H. sebagaimana yang diutarakan di atas maka sangatlah jelas kedudukan Para Terbanding semula Para Tergugat dalam perkara a quo (Perkara Perdata No. 23 /Pdt.G/2017 /PN. LBJ) dianggap sama dengan Bapak STEFANUS EFFENDI dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990.
Bahwa sebagaimana yang telah kami utarakan pada point 4 di atas, dimana sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, keterangan Saksi PHILIPUS SAMUNA dan Saksi IBRAHIM A. HANTA telah diperoleh fakta hukum bahwa tanah obyek sengketa dalam perkara a quo adalah masih merupakan bagian dari tanah obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990.
Bahwa keberatan dari Pembanding semula Penggugat pada point Ad. 3. halaman 16 sampai dengan halaman 17 adalah alasan yang tidak berdasarkan fakta dan juga tidak berdasarkan hukum, sebab faktanya Eksekusi terhadap Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt. / 1986 dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 1989 (vide alat bukti surat bertanda TI s/d TVII – 5), sedangkan perkara dengan register Perkara Nomor : 4259 K / Pdt. / 1986 di putus pada tanggal 10 Januari 1989. Jadi sangatlah jelas kalau Eksekusi atas perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt. / 1986 dilaksanakan setelah perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsd).
Tanggapan atas Memori Banding pada point / angka 5.
Bahwa dalil Pembanding semula Penggugat pada point / angka 5 Memori Banding menurut hemat Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII adalah dalil-dalil yang tidak sesuai dengan fakta dan juga tidak berdasarkan hukum, karena amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada halaman 76 didasari pada fakta-fakta hukum dan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang diuraikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum pada halaman 43 sampai 75 perkara a quo.
Tanggapan atas Memori Banding pada point / angka 6.
Bahwa menurut hemat kami selaku Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII, keberatan Pembanding semula Penggugat pada point 6 halaman 19 sampai dengan halaman 21 adalah dalil yang tidak berdasarkan hukum dan menunjukan ketidakcermatan dari Pembanding / Penggugat dalam mencermati alat bukti surat yang diajukan Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII.
Bahwa adalah fakta Terbanding I s/d Terbanding VI semula Tergugat I s/d Tergugat VI, adalah ahli waris dari STEFANUS EFFENDI, dan STEFANUS EFFENDI adalah Penggugat / Terbanding / Pemohon Kasasi / Termohon Peninjauan Kembali dalam Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990.
Bahwa dari fakta hukum tersebut sangatlah jelas kalau sebahagian tanah obyek sengketa dalam perkara a quo Terbanding I s/d Terbanding VI semula Tergugat I s/d Tergugat VI peroleh berdasarkan warisan dari Bapak STEFANUS EFFENDI.
Pewarisan tersebut dilakukan setelah Putusan Perkara Nomor : 20 / Pdt. G / 1985 / PNRUT, Jo Perkara Nomor : 73 / PDT / 1986 / PTK, Jo. Putusan Perkara Nomor : 4259 K / Pdt./1986, Jo. Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 59 PK / Pdt. / 1990 telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa demikian pun halnya dengan kepemilikan sebahagian tanah obyek sengketa oleh Terbanding VII semula Tergugat VII perolehannya berdasarkan jual beli dengan Terbanding I semula Tergugat I, setelah Bapak STEFANUS EFFENDI meninggal dunia.
Bahwa sedangkan Terbanding VIII s/d Terbanding X semula Tergugat VIII s/d Tergugat X perolehannya berdasarkan jual beli dengan Bapak STEAFANUS EFFENDI.
Jadi adalah kesimpulan yang sangat keliru / salah kalau Pembanding semula Penggugat dalam keberatannya menyatakan bahwa Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII perolehannya berdasarkan putusan pengadilan.
Bahwa menurut hemat Terbanding I s/d Terbanding VI semula Tergugat I s/d Tergugat VI, Pembanding semula Penggugat juga kurang cermat dalam mencermati Alat Bukti Surat bertanda T I s/d T VII – 7 yaitu Surat Keterangan Jual Beli antara ANDI DAWANG dengan STEFANUS EFFENDI, tanggal 28 Oktober 1985, karena dalam alat bukti surat tersebut kalau dicermati dengan baik telah diperoleh fakta hukum bahwa tanah obyek sengketa dalam dalam perkara Nomor : 20 / Pdt / G / 1985 / PN. RUT STEFANUS EFFENDI alias Baba WENGKING (Suami dan ayah dari Tergugat I s/d Tergugat VI) memperolehnya berdasarkan pembelian (jual beli) dengan orang yang bernama ANDI DAWANG (Isteri dari HALKING, Alm.) pada tanggal 29 September 1973 sebagaimana yang telah didalilkan oleh STEFANUS EFFENDI dalam Surat Gugatannya sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Perkara dalam perkara Nomor : 20 / Pdt / G / 1985 / PN. RUT.
Tanggapan atas Memori Banding pada point / angka 7
Bahwa menurut hemat Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajopada halaman 71 sampai dengan halaman 76 tentang pertimbangan hukum terkait gugatan Rekonpensi sudah sangat tepat dan juga tidak bertentangan dengan hukum, karena pertimbangan hukum tersebut telah didasari pada fakta-fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti surat dan alat bukti berupa keterangan Saksi sebagaimana yang telah diuraikan secara jelas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam putusan a quo. -
Bahwa berdasarkan pada apa yang Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII utarakan di atas, maka Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VIImemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata ini di Tingkat Banding untuk tidak mempertimbangkan dan/atau menolak keberatan-keberatan dari Pembanding semula Penggugat pada point / angka 1 sampai point / angka 7 pada halaman 5 sampai dengan halaman 24 pada Memori Banding, karena keberatan-keberatan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta hukum dan juga tidak berdasarkan hukum.
Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Terbanding I s/d Terbanding VII semula Tergugat I s/d Tergugat VII mohon dengan hormat agar sudikiranya Pengadilan Tinggi Kupang, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadii perkara perdata ini agar berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : -
Menolak pernyataan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 23 / Pdt. G / 2017 / PN. LBJ, tanggal 09Mei 2018, dan
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Menimbang bahwa para Terbanding VIII sampai dengan X, Terbanding XII dan Turut Terbanding tidak mengajukan kotnra memori banding dalam perkara ini.
Membaca Relaas Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding tertanggal 1 Agustus 2018 kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Labuan Bajo ;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara(INZAGE), masing-masing kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 9 Juli 2018, Kuasa Terbanding I sampai VII semula Tergugat I sampai VII tanggal 6 Juli 2018, Kuasa Terbanding VIII sampai X semulai Tergugat VIII sampai X tanggal 20 Juli 2018, Kuasa Terbanding XI semula Tergugat XI tanggal 20 Juli 2018 dan Turut Terbanding semula Tergugat XII tanggal 6 Juli 2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Labuan Bajotelah memberitahukan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum di kirim ke Pengadilan Tinggi Kupang, terhitung 14(empat belas) hari setelah pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat menyatakan berkeberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 9 Mei 2017 dengan mengajukan memori banding pada tanggal 17 Mei 2017 yang menguraikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 09 Mei 2018 adalah sebagai berikut :
MENGADILI
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat XII sepanjang mengenai kewenangan mengadili (Kompetensi absolut)untuk seluruhnya dan Eksepsi Tergugat I sampai dengsn Tergugat VII Konvensi/ para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi Ne Bis In Idem .
Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Rekonpensi untuk sebagian.
Menyatakan hukum bahwa sebagian tanah obyek sengketa sebagaimana disebutkan dalam sertifikat hak milik nomor 1028/Desa Gorontalo atas nama Hendrik Gunawan seluas 15.800 M2 adalah sah tanah milik Penggugat VII Rekonpensi/ Tergugat VII Konpensi;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat VI Rekonpensi /Tergugat I sampai dengan Tergugat VI Konpensi adalah sah dari ahliwaris dari Stefanus Efendi;
Menyatakan hukum pemisahan dan Pembagian harta peninggalan milik Stefanus Efendi antara Penggugat I Rekonpensi /Tergugat I Konpensi dengan Penggugat II sampai dengan Penggugat VI Rekonpensi/ Tergugat II sampai dengan Tergugat VI Rekonpensi adalah sah menurut hukum;
Menyatakan hukum bahwa Jual Beli antara Penggugat VI Rekonpensi/Tergugat VII Konpensi dengan Penggugat I Rekonpensi/ Tergugat I Konpensi atas sebagian tanah obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan dalam sertifikat haak milik Nomor 1028/Desa Gorontalo atas nama Hendrik Gunawan seluas 15.800 M2 adalah sah menurut hukum;
Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Stefanus Efendi dengan Andi Dawang atas tanah obyek sengketa adalah sah menurut hukum;
Menyatakan hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 20/PDT/G/1985/PN.RUT, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/1986/PTK, Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No. 4259K /PDT/1986, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.59 PK/PDT/1990 dan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT/G/1985/PN-Rut, yang dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1989 adalah sah dan mengikat;
Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik nomor 1028/Desa Gorontalo atas nama Hendrik Gunawan seluas 15.800 M2 mempunyai kekuatan mengikat dengan sebagaian obyek sengketa;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi yang menggugat para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah perbuataan melawan hukum.
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi selain dan selebihnya.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai dengan hari ini ditetapkan sejumlah Rp.7.226.000,00( tujuh juta dua ratus dua puluh enam rupiah).
Bahwa Pemohon Banding sangat berkeberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, baik dalam Putusan, pertimbangan hukumnya dan amar putusan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Keberatan tentang Nomor Perkara sebagaaimana putusan perkara a quo yang telah diterima oleh principal Penggugat/ Pembanding pada tanggal 18 Mei 2018.
Bahwa pada bagian depan putusan terketik/tertulis perkara nomor :26/PDT.G/2017/PN.LBJ. tanggal 09 Mei 2018 dalam perkara antara Martinus Wedjo Bello sebagai Penggugat melawan Nyonya Susana Rosita Dkk. sebagai para Tergugat, sedangkan pada halaman 1 putusan perkara a quo terketik/ tertulis putusan Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ.
Bahwa dengan membaca salinan putusan perkara ini maka terdapat dua isi putusan yaitu yang pertama putusan terhadap perkara nomor 26/PDT.G/2017/PN/LBJ. yang pihaknya adalah Ir. Hugeng Setriadi selaku pihak Penggugat melawan Pati Tami dan Muhamad Yasin sebagai pihak Tergugat, sedangkan pada hamalan pertama putusan dalam perkara a quo tercatat atau tertulis putusan Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ.yang pihaknya adalah Martinus Wedjo Bello selaku Penggugat melawan Nyonya Susana Rosita Dkk. Selaku Tergugat.
Bahwa dengan demikian putusan terhadap perkara a quo tidak menimbulkan kepastian hukum terhadap para pihak yang terkait dalam perkara apakah perkara nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ atau para pihak yang terkait dalam perkara Nomor 26/PDT.G/2017/PN.LBJ.
Bahwa setelah diteliti ternyata perkara Nomor 26/PDT.G/2017/PN.LBJ sebagaimana terketik/tertulis dalam putusan a quo adalah sengketa tanah antara Ir.hugeng Satriadi selaku Penggugat melawan Pati Tami dan Muhamad Yasin selaku para Tergugat terkait obyek tanah yang terletak di Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, tanah setempat yang dikenal dengan tanah Torong Bakok/Gunung Putih yang luasnya kurang lebih 4.800 meter persegi. Dengan demikian jika isi putusaan ini mengacu pada ketikan pada bagian depan putusan a qua maka putusan a quo ini pula mengikat untuk Ir. Hugeng Satriadi selaku Penggugat dengan Pati Tami dan Muhamad Yasin selaku para Tergugat.Jadi secara yuridis putusan a quo tidak mengikat dan tidak mempunyai kepastian hukum terhadap Martinus Wedjo Bello.
Putusan mana aslinya Pembanding/Pengggugat terlampir dalam Memori Banding.
Putusan perkara quo tidak sempurna.
Bahwa selain dijumpai pada bagian depan putusan yang terketik putusan perkara nomor 26/PDT.G./2017/PN LBJ yang bertentangan dengan ketikan pada halaman satu putusan yaitu putusan perkara Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ.
Putusan perkara a quo juga tidak sempurnah, karena ternyata terdapat 8 (delapan) halaman yang berangka ganjil tidak termuat/terakomodir dalam putusan perkara a quo yaitu halaman 9,11,13,15,17,19,21,23 dan 25, karena pada kenyataan hanya terdapat pendobelan angka genap mulai dari halaman 10,12,14,16,18,20,22,24 dan 26.
Bahwa putusan dalam perkara aquo tidak lengkap/ sempurnah, karena tidak terdapat penempatan angka isi putusan dalam halaman 9, 11,13,15,17,19,21,23 dan 25 tidak ada/kosong (tidak terdapat pertimbangan hukumnya) dengan demikian putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo tanpa dasar.
Dengan demikian putusan dalam perkara a quo oleh Majelis Hakim tingkat pertama harus dibatalkan oleh Penggadilan Tingkat Kedua Pengadilan Tinggi Kupang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Laabuan Bajo yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 23/PDT.G/2017/ PN.LBJ tidak berwenang menilai suatu Putusan Tingkat atasnya yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/ 86/PTK. Jo Perkara Nomor 4259 K/PDT/1986 jo Perkara Peninjauan Kembali Nomor 59 PK/PDT/1990.
Bahwa Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam perkara Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ telah secara salah atau melakukan kekeliruan yaitu melakukan penilaian terhadap putusan Pengadilan Tingkat atas yaitu Putusan Pengadikan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/86/PTK. Jo Perkara Kasasi Nomor 4259 K/PDT/1986 jo Perkara Peninjauan Kembali Nomor 59 PK/PDT/1990.
Bahwa dalam petitum putusaan halaman 77 yang Pembanding/Penggugat kutip selengkapnya “ Menyatakan hukum bahwa Putusan Pengadilan Ruteng Nomor 20/PDT/G/1986/PN.Rut, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/1986/PTK, Putuasan Mahkamah Agung Nomor 4259 K/PDT/1986, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.59 PK/PDt/1990 dan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT.G/1985/PN Rut. yang dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Ruteng pada hari kamis tanggal 28 Desember 1989 adalah sah dan mengikat dengan sebagian tanah sengketa dalam perkara a quo”.
Bahwa berkaiatan dengan isi putusan dalam perkara a quo sebagaimana Pembanding/Penggugat kutip selengkapnya diatas Penggugat/Pembanding sangat keberatan berkaitan dengan tiga hal pokok
yaitu :
Bahwa Pengadilan Negeri Labuan Bajo/ Pengadilan Tingkat Pertama/ Pengadilan Renda sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menilai (menerima atau menolak),mensahkan putusan Pengadilan Tingkat bawa sesamnya in casu Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 20/PDT/ G/1985/PN.Rut ataupun menilai (menerima atau menolak), membatalkan putusan Pengadilan Tingkat atasnya ini casu Putusan Pengadilan Tinggi Kurang Nomor 73/PDT/1986/PTK jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4259 K/PDT/1986, jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 59 PK/PDT/1990, karena justru yang berkompotensi/ berwenang untuk menilai dan ataupun mengesahkaan suatu putusan adalah menjadi kewenangan pengadilan yang tingkat lebih tinggi seperti putusan perkara a quo akan dinilai oleh Pengadilan Tinggi Kupang dan selanjutya Putusan Pengadilan Tinggi Kupang terkait perkara quo akan dinilai pula oleh Pengadilan Tingkat Kasasi yaitu Mahmakah Agung Republik Indonesia, bukan sebaliknya seperti dalam perkara a quo Pengadilan Tingkat bawa/ Terrenda yang telah salah dan keliru menilai dan mengesahkan putusan Pengadilan tingkat atas atau lebih tinggi.
Demikian putusan Perkara a quo harus dinyatakan batal oleh Pengadilan Tingkat kedua Pengadilan Tinggi Kupang cq Majelis Hakim yang memeriksa daan mengadili perkara ini.
Bahwa petitum putusan yang Pembanding/Penggugat kutip sengketanya diatas berkaitan dengan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 20/PDT/G/1985/PN.Rut, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/1986/PTK jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4259 K/PDT/1986, jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 59 PK/PDT/1990 yang mengikat dengan sebagain tanah obyek sengketa dalam perkara a quo mengandung makna bahwa tanah terperkara terdahulu dalam perkara nomor yang Pembanding kutip diatas sesungguhnya tidak termasuk sebagian atau seluruh dari tanah/obyek sengketa yang disengketakan Penggugat/ Pembanding dalam perkara Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ. Dengan demikian pertimbangan dalam perkara a quo terkait Ne Bis In Idem termasuk petitum putusan dalam Pokok Perkara yang menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi Ne Bis In Idem adalah pertimbangan hukum yang salah atau keliruh karena kenyataannyaa pada petitum yang telah Pembanding/Penggugat kutip diatas telah secara tegas menyatakan bahwa Putusan Pengadilan terdahulu hanya mengikat dengan sebagian tanah obyek sengketa itu berarti pula bahwa tanah sengketa terdahulu berbeda dengan obyek sengketa perkara Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ. Dengan demikian obyeknya jelas pasti berbeda.
Bahwa pertimbangan hukum yang menegaskan bahwa obyek perkara terdahulu sebagiannya tidak termasuk obyek tanah sengketa sama sekali tidak didukung pertimbangan hukum karena tidak dipertimbangkan pada bagian mana obyek sengketa yang tidak termasuk perkara dahulu berapa luas berikut letak dan batas–batas tanah sengketa yang tidak termasuk dalam tanah sengketa terdahulu.
Dengan demikian pertimbangan hukum mengenai Neb Bis In Idem haruslah ditolak dengan alasan yuridis bahwa Pengadilan tingkat pertama sendiri telah menilai bahwa ternyata ada sebagian tanah obyek sengketa dalam perkara a quo sebagiannya tidak termasuk obyek sengketa dalam perkara terdahulu dengan demikian obyek dalam perkara terdahulu dengan perkara sekarang adalah obyek yang berbeda, maka Penilain hakim Tingkat pertama mengenai Ne bis In Idem haruslah dikesampingkan.
Tidak terdapat relevansi antara petitum putusan sebagaimana kutipan angka 4 tersebut diatas dengan dictum petitum putusan dalam pokok perkara yang menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Bahwa petitum putusan sebagaimana kami kutip pada angka 4 diatas menyebutkan bahwa perkara terdahulu yaitu perkara Nomor 20/PDT/ G/1985/PN.Rut jo Putusan Pengadilan Tinggi Kurang Nomor 73/PDT/1986/PTK jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4259 K/PDT/1986, jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 59 PK/PDT/ 1990 dan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT/G/ 1985/PN.Rut adalah sah dan mengikat dengan sebagian tanah obyek sengketa( mohon baca putusan halam 77 ) . Pertimbangan ini menunjukan bahwa perkara terdahulu tidak mencakup seluruh obyek yang disengkatakan oleh Penggugat/Pembanding. Dengan demikian maka pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah tidak tepat karena tanpa didasari dengan dasar hukum dan fakta hukum. Apalagi dalam perkara terdahulu Penggugat/Pembanding selaku Tergugat VI tidak mengetahui adanya perkara karena tidak pernah dipanggil, tidak mengajukan Jawaban, tidak mengajukan gugatan Rekonpensi terlebih tidak pernah mengajukan gugatan terhadap perkara yang sama yaitu menyangkut obyek, subyek hukum serta dalil-dalil yang sama pula.
Keberatan tentang Ne Bis In Idem.
Bahwa dalam ranah hukum perdata, asas Ne Bis In Idem sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1917 KUHperdata yang Pembanding/Penggugat kutip selengkapnya “ Kekuatan susutau putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum mutlak tidaklah lebih luas dari pada sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan yang didasarkan atas alasan yang sama dalam hubungan yang sama pula”.
Bahwa dari ketentuan pasal 1917 KUHPerdata diatas maka secara singkat unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur para pihak yang sama
Unsur obyek gugatan harus sama.
Unsur gugatan/tuntutan alasan/dalil harus sama
Bahwa ketiga unsur dalam pasal 1917 KUHperdata tersebut diatas bersifat komunal, dengan kata lain apabila semua unsur terpenuhi maka gugataan dapat dikategorikan sebagai Ne Bis In Idem.
Bahwa ketentuan Ne Bis In Idem dalam pasal 1917 KUHPerdata ini tidaklah ditentukan bersdasarkan satu unsur saja melainkan dilihat secara keseluruhan/komulatif.
Bahwa oleh karena apabila putusan yang dijatuhkan bersifat positif (menolak untuk mengabulkan) dalam hal ini gugatan Penggugat atau para Penggugat, kemudian putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dalam putuan ini melekat asas ne bis in idem.
Dengan demikian asas Ne Bis In Idem ini ditujukan kepada Penggugat atau Penggugat-Penggugat ataupun Penggugat Rekonpensi bukan terhadap Tergugat Konpensi.
Bahwa untuk jelasnya Pembanding/Penggugat mengutip beberapa putusan Mahkamah Agung R.I sebagai Yurisprudensi tetap :
Putusan Mahkamah Agung R.I.:Nomor 647K/Sip/1973 yang menyatakan : “ Ada tidaknya ne bis in idem tidak semata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan hukum pasti dan alasan yang sama.
Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 588 K/Sip/1973 menyatakan “ Karena perkara ini sama dengan perkara yang tedahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga Penggugat-Penggugatnya yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 Nomor 350K/Sip/1970 seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima bukan ditolak.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 102 K/Sip/1972 yang menyatakan “Apabila dalam perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak pihak dalam perkara yang sudah diputus lebih dahulu, maka tidak ada Ne Bis In Idem”.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1121K/Sip/1973 yang menyatakan: “ perkara ini obyek gugatannya sama dengan perkara nomor 597/Perd/1971/PN.Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada Ne Bis In Idem”.
Bahwa berkaitan dengan Nebis In Idem Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam perkara a quo telah mulai mempertimbangkan dari halaman 58 sampai dengan halaman 64 .
Ad .1. Tentang Subyek Gugatan ( para pihak).
Bahwa kenyataannya subyek dalam perkara gugatan terdahulu yaitu :
Penggugat : Stefanus Efendi.
Tergugat I : Haku Mustafa
Tergugat II : Abdul Rahim
Tergugat III : Rafael sambut
Tergugat IV : Ali Ga
Tergugat V : Maksimus Gampur
Tergugat VI : Martinus Wejo.
Berbeda dengan subyek dalam perkara sekarang yaitu :
Penggugat : Martinus Wedjo Bello
Tergugat I : Nyonya Susana Rosita
Tergugat II : Alexander Cahyadi
Tergugat III : Matildis idrawati
Tergugat IV : Suryadi
Tergugat V : Fransiska Romana Sriyanti
Tergugat VI : Nuryanti
Tergugat VII : Hendrik Gunawan
Tergugat VIII : Kanusius Baru
Tergugat IX : Thadeus Wandur
Tergugat X : Marta Muslim
Tergugat XI : Bupati Manggarai Barat
Tergugat XII : Kepala ART/ Kepala Pertanahan
Manggarai Barat.
Bahwa berdasarkan fakta a quo ternyata pihak Penggugat dan tergugat dalam perkara dahulu dan perkara sekarang jelas berbeda.
Bahwa Martinus Wejo dalam perkara terdahulu selaku Tergugat VI tidak pernah dipanggil sebagai pihak dalam persidangan, tidak pernah mengajukanJawaban dan tidak pernah pula mengajukan gugatan Rekonpensi.
Pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang membenarkan bahwa Martinus Wejo dalam perkara terdahulu sama dengan Martinus Wedjo Bello dalam perkara sekarang sebagaimana terbukti dalam bukti P.2,P.3, P,4. P.5 dan P,6 adalah salah atau keliru karena secara yuridis identitas seseorang sesuai dengan Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan di bukti dengan bukti autentik berupa kartu tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Mengemudi(SIM)bukan berdasarkan keterangan saksi dan Foto karena keterangan saksi maupun foto bukan merupakan bukti autentik, sehingga jelas subyek hukum dalam perkara ini jelas berbeda.
Dengan demikian unsur subyek dalam perkara a quo tidak sama.
Ad.2. Tentang Obyek Gugatan.
Bahwa Pembanding/Penggugat keberatan bahwa obyek dalam perkara terdahulu dengan obyek dalam perkara sekarang berbeda, karena luas dan batas obyek perkara terdahulu berbeda dengan luas dan batas obyek perkara sekarang hal ini didasarkan pada pertimbangan Majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam putusannya halaman 77 garis datar ke enam yang Pembanding/Penggugat kutip selengkapnya sebagai berikut : “ Menyatakan hukum bahwa putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 20/PDT/G/1985/ PN. Rut, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/ 1986/PTK, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor 4259/PDT/1986; Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Reg.Nomor 59PK/PDT/1990 dan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT/G/1985/PN-Rut. yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan negeri Ruteng pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1989 adalah sah dan mengikat dengan sebagian tanah obyek sengketa”.
Bahwa dari Petitum putusan yang Penggugat/ Pembanding kutip diatas justru membuktikan bahwa obyek dalam perkara terdahulu tidak sama dengan obyek dalam perkara sekarang in casu perkara a quo. Hal mengenai obyek (materi) gugatan diperkuat dengan batas-batas obyek sengketa terdahulu sebagaimana dijumpai dalam putusan Pengadilan Tingkat pertama halaman 62 yang menyebut batas-batas sebagai berikut :
Utara : dengan tanah milik Hendrik Gunawan
Timur : dengan tanah milik Yosep Soe
Selatan : dengan tanah Maksimus Gampur dan Daerah mata air.
Barat : dengan tanah Haku Mustafa
Bahwa batas-batas sebagaimana yang diuraikan dalam putusan perkara a quo.
Bahwa dengan mengacu pada putusan perkara a quo maka jelas berbeda bahwa batas-batas pada perkara terdahulu berbeda dengan batas-batas perkara sekarang karena secara nyata saudara Hendrik Gunawan memiliki tanah di Waemata itu setelah putusan perkara terdahulu inkraj. Dengan demikian sekali lagi Pembanding/Penggugat tegaskan bahwa obyeknya nyata berbeda.
Ad.3. Perkara dimaksud telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap( Inkracht Van Gewijsd).
Bahwa alasan sebagaimana dimaksud dalam putusan halaman 63 yang Pembanding/Penggugat kutip selengkapnya sebagai berikut : “Perkara dimaksud telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsd) “.
Bahwa perimbangan Majelias Hakim Pengadilan Negeri Labuan bajo tidak berdasar, karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1917 KUHPerdata yaitu :
Unsur para pihak yang sama
Unsur obyek gugatan harus sama.
Unsur gugatan/tuntutan alasan/dalil yang sama
Bahwa unsur ketiga sebagaimana dimasud dalam apsal 1917 KUHPerdata yaitu alasan/dalil gugatan sama tidak terpenuhi karena Pembanding/Penggugat Martinus Wedjo Bello tidak pernah melakukaan gugatan atau gugatan Rekonpensi baik terhadap perkara dahulu maupun perkara sekarang sedang berjalan baik terhadap dalil yang sama, obyek yang sama maupun pihak yang sasma pula.
Bahwa pertimbangan hukum mengenai eksekusi berdasarkan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT/G/1985/PN-Rut sebagaimana bukti Terbanding/ Tergugat tertanda T.I-VII.5 dan T.VIII-X.7 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena eksekusi sebagaimana Berita Acara Pengosongan nomor 20/ PDT/G/1985/PN-Rut dilaksanakan sebelum perkara terdahulu in casu perkara 20/PDT/G/1985/PN-Rut belum berkekuatan hukum tetap karena perkara terdahulu baru mempunyai kekuataan hukum tetap berdasarkan putusan Mahakamah Agung Nomor 4259K/PDT/1986 tanggal 09 Pebruari 1986. Hal ini berarti bahwa eksekusi telah dilaksanakan sebelum putusan perkara terdahulu diputus oleh Mahkamah Agung R.I. sehingga putusan perkara terdahulu yang oleh Pengadilan Negeri Ruteng sarat manipulative dan rekayasa.
Keberatan ditolaknya pekara Konpensi tanpa didukung dengan fakta persidangan baik berupa bukti surat maupun keterangan Saksi.
Bahwa sebagaimana putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijumpai dalam halaman 76 pada bagian mengadili Dalam Pokok Perkara garis datar kedua menyatakan Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Bahwa walaupun dalam dictum putusan pada bagian Pokok Perkara pada garis datar pertama menyatakan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi Nebis In Idem ternyata pula Majelis Hakim Tingkat Pertama pada bagian pokok perkara pada garis datar kedua Menyatakan menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya, padahal berkaiatan dengan Nebis In Idem hanya dapat dipertimbangkan pada bagian syarat formil suatu gugatan dan jika tidak terpenuhinya syarat formil tersebut maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan Majelis tidak dapat mempertimbangkan lagi pada bagian materi pokok perkara. Hal ini telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 588 K/Sip/1973 menyatakan “ Karena perkara ini sama dengan perkara yang tedahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga Penggugat-Penggugatnya yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 Nomor 350K/Sip/1970 seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima bukan ditolak. Itupun jika perkara tersebut telah dilakukan gugatan terhadap Penggugat yang sama, dalil yang sama dan obyek yang sama. Dengan demikian ini berarti pula bahwa asas Nebis In Idem tidak berlaku terhadap perkara a quo.
Bahwa pertimbangan Majekis Hakim menolak gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah tanpa dasar, sebab tidak dipertimbangkan dengan alat-alat bukti baik bukti surat maupun saksi baik oleh Penggugat/Pembanding maupun Tergugat/Terbanding.
Bahwa keseluruhan alat bukti baik bukti surat maupun bukti saksi tidak terakomodir dalam putusan perkara Nomor 23/PDT.G/2017/PN.LBJ. dan tidak dipertimbangkan pula dalam putusan perkara a quo, namun anehnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo justru pada pertimbangan hukum halam 78 Dalam Pokok Perkara garis datar kedua menyatakan Menolak Gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
Bahwa berkaitan dengan bukti Surat dan Keterangan Saksi-saksi baik yang diajukan oleh Pihak Penggugat/Pembanding maupun pihak Tergugat/Terbanding tidak terakomodir seluruhnya dalam putusan( putusan terlampir) hal ini diduga keseluruhan bukti Surat dan Saksi baik dari Penggugat maupun Tergugat tercantum/terdapat dalam halaman-halaman ganjil putusan yaitu 11,13,15,17,19,21,23 dan 25 yang tidak terakomodir dalam turunan putusan .
Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan bajo tidak dapat dipertahankan dan untuk itu harus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Tentang Legal Standing Hak atas tanah sengketa.
Bahwaputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam pertimbangan putusan halam 48 telah mempertimbangkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik para Tergugat/Terbanding berdasarkan putusan Nomor 20/PDT.G/ 1985/PN-Rut jo Perkara nomor 73/PDT/1986/PTK jo perkara Kasasi Nomor 4259 K/PDT/1986 jo perkara Peninjauan Kembali Nomor 59 PK/PDT/1990 serta yang telah dilakukan eksekusi berdasarkan Berita Acara Pengosongan Nomor 20/PDT/G/ 1985/ PN.Rut.
Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana Pembanding/ Penggugat kuitip dalam halaman 48 dijumpai fakta bahwa majelis hakim telah menyatakan bahwa perolehan hak atas tanah sengketa oleh para Tergugat I sampai dengan XI/ Terbanding berdasarkan putusan Pengadilan, padahal cara memperoleh hak menurut hukum posistif tidak diatur bahwa cara memperoleh hak atas taanah berdasarkan putusan Pengadilan.
Bahwa cara memperoleh hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 584 yaitu :
Pewarisan.
Hibah
Jual Beli
Penguasaan secara terus menerus.
Tukar menukar
Dan peroleh hak menurut hukum adat yaitu membuka hutan.
Bahwa demikian peroleh hak oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XI berdasarkan putusan pengadilan adalah bertentangan dengan pasal 584 KUHPerdata dan perolehan hak semacam ini baru diketemukan dalam putusan ini.
Bahwa titel atau alas hak dalam perkara terdahulu oleh ayah Tergugat I sampai dengan Tergugat VI tidak berdasarkan titel hak menurut hukum dengan alasan yuridis bahwa gugatan dalam perkara terdahulu in casu perkara nomor 20/PDT/G/1985/PN.Rut sudah didaftarkan pada tanggal 25 Oktober 1985 sedangkan peroleh hak atas tanah obyek sengketa sebagai alas hak atau titel hak berupa surat Keterangan Jual Beli tertanggal 28 Oktober 1985.
Dengan demikian perolehan hak atas tanah dalam perkara terdahulu ini casu perkara nomor 20/PDT/G/1985/PN.Rut jo perkara Nomor 73/PDT/1986/PTK jo perkara Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4259 K/PDT/1986 jo Perkara Peninjauan Kembali Nomor 59 PK/PDT/1990 tidak berdasarkan hukum, karena tidak ada titel/alas hak yang sah menurut hukum, sehingga gugatan perkara terdahulu adalah gugatan tanpa dasar atau tidak mempunyai legal standing.
Demikian pula perolehan hak atas tanah oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat XI/Terbanding berdasarkan putusan Pengadilan yang terdahulu sebagaimana yang Pembanding/ Penggugat uraikan tersebut diatas juga tidak sah.
Terkabulnya Gugatan Rekonpensi tanpa didasarkan pada dalil/posita Gugatan Rekonpensi.
Bahwa Pembanding/Penggugat sangat berkeberatan atas terkabulnya gugatan Rekonpensi dari Tergugat Konpensi I sampai dengan VII sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo halaman 68 alinea 4 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat/Pembanding sangat sulit menyusun Memori Banding berkaitan dengan terkabulnya gugatan Rekonpensi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII /Terbanding I sampai dengan Terbanding VII, karena dalam putusan halaman 22 bagian III mengenai Dalam Rekonpensi sama sekali tidak terakomodir point 4 tetapi dari point 3 langsung point 5 tidak tercantum point 4 dalam putusan a quo. Putusan mana sangat merugikan kepentingan para pihak terutama kepentingan Penggugat/Pembanding.
Bahwa gugatan Rekonpensi dalam perkara a quo hanya masih sebatas rencana untuk membangun belum ada tindakan nyata berupa bukti-bukti yang sama sekali dijukan dalam perkara a quo, sehingga dalil dalam gugatan rekonpensi tersebut harus ditolak karena masih bersifat asumsi. Fakta ini diperkuat lagi pada saat pemeriksaan lokasi tidak diketemukaan bahan-bahan bangunan berupa pasir atau batu (material) yang akan dipergunakan untuk membangun diatas tanah sengketa.
Bahwa obyek tanah sengketa yang diperoleh oleh pemilik semula Stefanus Efendi tidak didasari pada alas hak/titel yang jelas. Hal ini dapat dijumpai melalui fakta bahwa gugatan terhadap perkara terdahulu tidak terdapat dasar hukumnya berhubung gugatan dalam perkara nomor 20/PDT/G/1985/PN.Rut telah terdaftar pada tanggal 25 Oktober 1985 sedangkan peroleh hak atas tanah baru diperoleh pada tanggal 28 Oktober 1985. Dengan demikian Tergugat VII tidak berhak membangunan bangunan apapun diatas tanah sengketa.
Bahwa peralihan tanah dari Tergugat I kepada Tergugat VII adalah tidak sah dan mengikat secara hukum, karena perolehan tanah obyek sengketa oleh Tergugat I Rekonpensi hanya berdasarkan putusan Pengadilan yang secara hukum tidak dikenal sebagai cara memperoleh hak atas tanah menurut hukum positif Indonesia. Demikian pula perolehan hak atas tanah sengketa putusaan perkara terdahulu tidak berdasarkan pada alas hak/titel karena gugatan Penggugat dalam perkara terdahulu sudah diajukan pada tanggal 25 Oktober 1985 sedangkan bukti kepemilikan hak atas tanah baru terbit pada tanggal 28 Oktober 1985 dengan demikian Penggugat dalam perkara terdahulu Stefanus Efendi tidak memiliki legal standing untuk menggugat atau memperoleh hak atas tanah sengketa.
Bahwa pertimbangan Majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi tidak didukung dengan bukti-bukti baik bukti surat maupun bukti saksi, karena faktanya dalam turunan putusan yang telah Pembanding/ Penggugat terima pada tanggal 18 Mei 2018 tidak diketemukan satupun bukti baik bukti surat maupun bukti saksi yang terakomodir dalam putusan yang akan dijadikan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama baik terhadap perkara Rekonpensi maupun dalam perkara konpensi.
Bahwa Pengadilan Negeri Labuan Bajo selaku Pengadilan tingkat Pertama tidak boleh serta merta mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Tergugat I sampai Tergugat VII rekonpensi sebab dalam petitum putusan perkara konpensi majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam amar putusan menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi adalah Nebis In Idem dan seharusnya gugatan konpensi dinyatakan tidak dapat diterima bukan ditolak, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi perkara Rekonpensi.
Bahwa oleh karena itu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo harus dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang.
Bahwa berdasarkan semua alasan-alasan yang telah Pembanding/Penggugat kemukakan dalam Memori Banding ini, maka kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor : 23/PDT.G/2017/PN.LBJ tanggal 09 Mei 2018 dan mengadili sendiri dengan amar putusannya mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI :
Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum para Terbanding/ para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap pernyataan banding dari pembanding, semula Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada para Terbanding, semula para Tergugat, demikian pula terhadap memori banding dari Pembanding, semula Penggugat telah disampaikan kepada para Terbanding semula para Tergugat.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding tersebut diatas, Terbanding I sampai VII semula para Tergugat I sampai VII telah pula mengajukan kontra memori banding kepada Pembanding semula Penggugat.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari dengan saksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 23/Pdt.G/2017PN.Lbj tanggal 9 Mei 2017 yang dimohonkan banding dan telah pula membaca dan mempelajari secara saksama memori banding dari Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari Terbanding I sampai VII semula para Tergugat I sampai VII, Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Terbanding semula para Tergugat telah mengajukan eksepsi yaitu :
Ekseptio Res judicata atau Nebis In Idem
Ekseptio plurium litis consortium
Ekseptio obscuur libel
Menimbang, bahwa tentang eksepsi diatas pada Pasal 114 Rv, Pasal 162 RBg (dalam HIR pada Pasal 136) bahwa perlawanan yang sekiranya hendak diajukan (dikemukakan) oleh Tergugat (eksepsi) kecuali tentang hal Hakim tidak berkuasa, tidak akan dikemukakan dan ditimbang masing-masing tetapi harus dibicarakan dan diputus bersama-sama dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.
Menimbang, bahwa majelis hakim pada peadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan Sela tanggal 5 Desember 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menolak eksepsi Tergugat XII sepanjang mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) untuk seluruhnya ;
Menyatakan Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Labuan Bajo berwenang mengadili perkara Nomor: 23/Pdt.G/2017/PN. Lbj ;
Memerintahkan kepada para pihak yang berperkarauntuk melanjutkan proses pembuktian dalam perkara a quo ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan hukum peradilan tingkat pertama yaitu putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 9 Mei 2018.
Dalam eksepsi telah mempertimbangkan eksepsi (Ekseptio res judicata atau Nebis In Idem) dan atas pertimbangan hukum majelas hakim pada peradilan tingkat pertama telah menyatakan bahwa telah terbukti perkara a quo adalah nebis in idem yang selanjutnya atas pertimbangannya tersebut, telah pula dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang amar putusannya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat XII sepanjang mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) untuk seluruhnya dan Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi Ne Bis In Idem ;
Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi untuk sebagian ;
Menyatakan hukum bahwa sebahagian tanah obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 / Desa Gorontalo atas nama Hendrik Gunawan seluas 15.800 M² adalah sah tanah milik Penggugat VII Rekonpensi / Tergugat VII Konpensi ;
Menyatakan hukum bahwa Penggugat I sampai dengan Penggugat VI Rekonpensi / Tergugat I sampai dengan Tergugat VI Konpensi adalah sah ahli waris dari Stefanus Effendi ;
Menyatakan hukum pemisahan dan pembagian harta peninggalan milik Stefanus Effendi antara Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dengan Penggugat II sampai dengan Penggugat VI Rekonpensi / Tergugat II sampai dengan Tergugat VI Konpensi adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Penggugat VII Rekonpensi / Tergugat VII Konpensi dengan Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi atas sebahagian tanah obyek sengketa sebagaimana yang disebutkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1028 / Desa Gorontalo atas nama HENDRIK GUNAWAN seluas 15.800 M² adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan hukum bahwa jual beli antara Stefanus Effendi dengan Andi Dawang atas tanah obyek sengketa adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Ruteng No.20/Pdt/G/1985/PNRUT, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang No.73/PDT/1986/PTK, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 4259K/Pdt/1986, Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 59PK/Pdt/1990 dan Berita Acara Pengosongan No. 20/Pdt/G/1985/PN-RUT, yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Kamis tanggal 28 Desember 1989, adalah sah dan mengikat dengan sebahagian tanah obyek sengketa dalam perkara a quo ;
Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 1028/Desa Gorontalo atas nama HENDRIK GUNAWAN seluas 15.800 M² mempunyai kekuatan mengikat dengan sebahagian tanah obyek sengketa ;
Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi yang menggugat Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi selain dan selebihnya.
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 7.226.000,00 (tujuh juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah disebutkan pada Pasal 114 RV ( Pasal 136 HIR, Pasal 162Rbg) bahwa apabila ada eksepsi yang bukan menyangkut kewenangan mengadili (kompetensi absolut), maka harus dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.
Menimbang, bahwa disebutkan dalam buku Hukum Acara Perdata (M. Yahya Harahap, S.H.) halaman 440, apabila gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan kasus sengketa yang telah pernah diputus Hakim dan putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap, Tergugat dapat mengajukan eksepsi Nebis in idem, yaitu meminta agar pengadilan negeri menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, hal ini ditegaskan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 588K/Sip/1973 yang menyatakan karena dalil gugatan yang diajukan maupun objek dan pihak-pihak yang bersangkutan sama dengan perkara terdahulu dan perkara yang lalu tersebut telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung, maka gugatan yang baru tersebut telah melekat Nebis in Idem sehingga gugatan kasus tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa terhadap perkara a quo (perkara Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 9 Mei 2018) dalam pertimbangan hukum terbukti dan dalam perkara tersebut dinyatakan Nebis in Idem, terhadap pendapat dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama tersebut, yang menyatakan perkara Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tersebut adalah nebis in idem yang menurut pendapat majelis hakim tingkat banding bahwa pertimbangan hukum yang menyatakan nebis in idem sudah tepat dan benar oleh karena itu diambil alih untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim tingkat banding, akan tetapi majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, dengan alasan atau pertimbangan sebagai berikut, dengan mengutip kembali ulasan hukum dalam buku Hukum Acara Perdata ( M. Yahya Harahap, S.H.) halaman 440 tersebut diatas bahwa apabila suatu gugatan yang diajukan ke pengadilan dan telah melekat Nebis in idem, sehingga gugatan kasus tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa oleh karena pada putusan perkara gugatan Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 9 Mei 2018 gugatan tersebut telah dinyatakan nebis in idem akan tetapi putusan dalam amarnya menyatakan menolak gugatan Penggugat seluruhnya, yang seharusnya apabila dalam suatu perkara yang baru telah melekat Nebis in idem, maka gugatan perkara yang baru tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.Oleh karena itu maka putusan perkara Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 9 Mei 2018 tersebut harus dibatalkan dan majelis hakim tingkat banding akan mengadili sendiri.
Dalam Rekonpensi
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding membaca dengan saksama pertimbangan hakim dalam eksepsi pada salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 9 Mei 2018 dan memori banding maupun kontra memori banding yang diajukan oleh para pihak, maka terhadap pertimbangan tentang eksepsi yang menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk seluruhnya, sudah tepat dan benar sehingga pertimbangan hukum tersebut diambil alih dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim tingkat banding, oleh karena itu maka eksepsi tersebut patut untuk dikuatkan.
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa setelah membaca dengan saksama salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 9 Mei 2017 dikaitkan dengan alat-alat bukti, memori banding dan kontra memori banding terutama yang berkaitan dengan gugatan Rekonpensi, maka majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa materi gugatan seperti yang disebut dalam Pasal 1917 KUH Perdata yaitu pihak-pihakya sama, materi gugatan juga sama serta putusan tersebut telah berkekuatan hukum ( putusan bersifat positif) secara garis besar yang dituntut di dalam gugatan rekonpensi adalah sama dengan apa yag menjadi objek perkara yang telah mendapat putusan dan berkekuatan hukum seperti putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 20/Pdt.G/1983/PN.Rut, putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 73/PDT/1983/PTK, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4259K/PDT/1986, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 59PK/PDT/1990, oleh karena itu gugatan dalam rekonpensi sama dengan gugatan konpensi yaitu melekat Nebis in idem, sehingga gugatan dalam Rekonpensi harus juga dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa oleh karena baik dalam gugatan Konpensi maupun dalam gugatan Rekonpensi dinyatakan tidak dapat diterima maka pihak Pembanding semula Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan oleh karena itu dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat
Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang No. 2 tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 49 tahun 2009;
Reglemen Tot Regeling Van Het Rechts Wezen in De Gewesten Buiten Java en Madura stb 1947 / 227 R.Bg / Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (khususnya pasal 199 – 205) dan,
Peraturan Perundang – Undangan lain yang terkait;
Mengadili:
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 23/Pdt.G/2017/PN.Lbj tanggal 9 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut.
Mengadili Sendiri:
Dalam Konpensi
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VII Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi sebatas Ekseptio Res Judicata atau Nebis in Idem
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima
Dalam Rekonpensi
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima.
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya pekara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima pulluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Kamis, tanggal 15 November 2018 oleh kami :I Gede Komang Ady Natha S.H.,M.Hum.,sebagai Hakim Ketua Majelis, Simplisius Donatus, S.H., dan Sugiyanto, S.H.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor :132/PEN.PDT/2018/PT.KPG, tanggal 19 September 2018, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal19 November 2018 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SULAIMAN MUSU, S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Surat Penunjukan Nomor :132/PDT/2018/PT.KPG tanggal 19 September 2018, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya;
HAKIM HAKIM ANGGOTA , HAKIM KETUA.
Ttd. Ttd.
SIMPLISIUS DONATUS S.H.I GEDE K. ADY NATHA, S.H., M.Hum.
Ttd.
SUGIYANTO, S.H.,M.Hum
PANITERA PENGGANTI.
Ttd.
SULAIMAN MUSU, S.H.
Rincian biaya perkara:
Redaksi : Rp. 5.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;