14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tte
Other Participants (3)
1. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E 2. Ir. ARMAN SANGADJI 3. AISAH ALKATIRI, S.E
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I, Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI, Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M. tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DAN Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa I, Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI, dan Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M. oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut ; 3. Memerintahkan agar para Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini selesai diucapkan; 4. Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 02 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 21 Nopember 2007 dengan Lampiran; 2. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 06 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 29 Nopember 2007 dengan Lampiran; 3. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 24 Nopember 2008 dengan Lampiran; 4. 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 24 Nopember 2007 dengan Lampiran; 5. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 059/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008; 6. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 059/12003/SPM-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008; 7. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0737/SP2D-LS/KS/2008 tertanggal 09 April 2008; 8. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 063/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 15 April 2008; 9. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 063/12003/SPM-LS/KS/2008 tanggal 15 April 2008; 10. 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3446/SP2D-LS/KS/2008 tertanggal 10 November 2008. 11. 1(satu)bundel fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah Sekretariat Daerah Tahun 2008; 12. 1(satu) lembar fotokopi Daftar Aset Tetap Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Aset Tetap-Tanah Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 2008; 13. 1 (satu) lembar fotokopi Rekapan SP2D Belanja Modal Tanah Tahun Anggaran 2008; 14. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/54/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 19.200 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 326.400.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH. selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya); 15. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/55/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6600 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 112.200.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya); 16. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/56/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya); 17. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/57/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya); 18. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/58/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 4.875 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 82.875.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya); 19. 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000 tertanggal 08 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, Ir. ARMAN SANGADJI selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 08 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya); 20. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/59/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 07-04-2008. Nomor Disposisi Sekda : 116/7-4-2008 tanggal terima disposisi : 08-04-2008; 21. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/59/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Nomor Agenda : 77 tanggal terima disposisi : 11-04-2008; 22. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/58/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 102/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008; 23. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/58 /2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 61 tanggal terima disposisi : 02-04-2008; 24. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/57/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 101/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008; 25. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/57/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 62 tanggal terima disposisi : 02-04-2008; 26. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/56/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 103/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008; 27. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/56/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 65 tanggal terima disposisi : 02-04-2008; 28. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/55/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 204/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008; 29. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/55/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 64 tanggal terima disposisi : 02-04-2008; 30. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/54/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 100/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008; 31. 1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/54/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 63 tanggal terima disposisi : 02-04-2008; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS; 32. 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sejumlah Rp. 136.680.000 (seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Pelepasan Hak Tanah atas nama HALER BANAPON Seluas 8040 m persegi pada Desa Umaloya untuk Pembangunan Pelebaran Bandara Emalamo Sesuai Daftar Terlampir. Tanggal Kwitansi : 12 Nopember 2008; 33. 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sejumlah Rp. 725.475.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Pelepasan Hak Tanah atas nama HALER BANAPON Untuk Pembangunan Perluasan Bandara Emalamo Sanana Kabupaten Kepulauan Sula. Tanggal Kwitansi : 09 April 2008. DIKEMBALIKAN KEPADA SEHAT UMAGAPE, S.E. 6. Membebankan biaya perkara kepada negara.
P U T U S A N
Nomor : 14/Pid.Sus./TPK/2016/PN.Tte.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
Nama lengkap : Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E.
Tempat lahir : Sanana
Umur / Tanggal lahir : 66 tahun / 15 April 1950
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. R.A.Kartini, Desa Waihama, Kecamatan Sanana
Kabupaten Kepulauan Sula
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil / Mantan Asisten
Bidang I Pemerintahan pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sula / Mantan Ketua
Pengadaan Tanah Tahun 2007
Pendidikan : Sarjana Ekonomi
Nama lengkap : Ir. ARMAN SANGADJI
Tempat lahir : Bula
Umur / Tanggal lahir : 56 tahun / 20 Agustus 1959
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Mangon Kecamatan Sanana
Kabupaten Kepulauan Sula
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil / Mantan Sekretaris Daerah
Kepulauan Sula Tahun 2007 s/d 2010
Pendidikan : S-1
Nama lengkap : AISAH ALKATIRI, S.E.
Tempat lahir : Ambon
Umur / Tanggal lahir : 34 tahun / 25 Juli 1981
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Fatce RT/RW 03/07 Kecamatan Sanana,
Kabupaten Kepulauan Sula
Agama : Islam
Pendidikan : S-2 Manajemen
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil / Kepala Sub Bagian Umum
dan Administrasi pada Inspektorat Kabupaten
Kepulauan Sula / Mantan Bendahara Pengeluaran
pada Sekretariat Daerah Kepulauan Sula /
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Terdakwa I :
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016;
Pembantaran Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 27 Agustus 2016 sampai dinyatakan sembuh oleh dokter;
Pengalihan Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, menjadi Tahanan Rumah di Kota Ternate sejak tanggal 19 September 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2016
Terdakwa II oleh :
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Negeri sejak tanggal 12 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016;
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Negeri sejak tanggal 11 Oktober 2016 sampai dengan 10 Nopember 2016.
Terdakwa III oleh :
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
Pengalihan Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, menjadi Tahanan Rumah di Kota Ternate sejak tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 11 September 2016;
Perpanjangan Penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Negeri sejak tanggal 12 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016
Perpanjangan Penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Negeri sejak tanggal 12 Oktober 2016 sampai dengan 10 Nopember 2016.
Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya :
WA ODE NUR ZAINAB, S.H., HUSNAN ABDULLOH, S.H., BAMBANG WIRAWAN, S.H., Advokat / Konsultan Hukum pada WA ODE NUR ZAINAB LAW OFFICE & PARTNERS, beralamat di Simprug Gallery Blok D Lt.4 Jalan Teuku Nyak Arief No.10 Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan atau Jalan Pasir Salam Selatan I No.10 Bandung 40254, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2016
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 14/Pid.Sus-Tpk/2016/PN.Tte tanggal 14 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Tte tanggal 14 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaI. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E, terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dan terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Menghukum terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 162.155.000,- (seratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang dan jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka sebagai gantinya terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan barang bukti No. 1 s/d 33 tetap terlampir dalam berkas perkara ini.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembacaan pembelaan (pledooi) dari Penasehat Hukum para Terdakwa pada tanggal 3 Nopember 2016 yang pada akhir uraiannya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate untuk memutuskan :
Menyatakan Terdakwa, I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E, II. Ir. ARMAN SANGADJI serta III. AISAH ALKATIRI, S.E TIDAK TERBUKTI SECARA SAH dan MEYAKINKAN melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam Dakwaan Subsidiar: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan MEMBEBASKAN Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E, II. Ir. ARMAN SANGADJI dan III. AISAH ALKATIRI, S.E dari segala DAKWAAN PRIMAIR dan DAKWAAN SUBSIDIAR (vrijspraak);
Menyatakan memulihkan nama baik Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E, II. Ir. ARMAN SANGADJI dan III. AISAH ALKATIRI, S.E serta harkat dan martabatnya selaku Warga Negara dan Masyarakat;
Menyatakan memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan Barang Bukti yang disita dalam Perkara ini kepada pihak yang berhak;
Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E, II. Ir. ARMAN SANGADJI dan III. AISAH ALKATIRI, S.E (para terdakwa) mohon kiranya mendapatkan Putusan yang seadil-adilnya, atau setidak-tidaknya menyatakan MELEPASKAN para terdakwa dari Segala Tuntutan Penuntut Umum Tersebut.
Setelah mendengar pula Tanggapan / Replik dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanana atas nota Pembelaan / Pledoi Penasehat Hukum para Terdakwa yang diajukan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Duplik dari para Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya secara lisan, menyatakan pula tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I, II dan Terdakwa III dihadapkan ke persidangan dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDS-04/S.2.15/Ft.1/06/2016 tanggal 14 Juni 2016, serta telah dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016, sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/KEP/52/2004 tanggal 10 Nopember 2004 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula, bersama-sama dengan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.23/KEP/01/2007 tanggal 15 Januari 2007sekaligus selaku Pengarah Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula dan Terdakwa III. AISAH ALKATIRI,S.E, M.M, selaku Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 222/KPTS.12/KS/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Atasan Langsung selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2008, sekira bulan Agustus tahun 2007 sampai dengan bulan November tahun 2008 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Bandara Emalamo Sanana yang berada di Desa Umaloya Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sulaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turutserta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula yakni saksi ALI PORA mengajukan permohonan kepada Bupati Kepulauan Sula untukprogram Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa sekira bulan Agustus 2007 saksi ALI PORA mengumpulkan warga Desa Waiipa dan Desa Umaloya, yang dihadiri kurang lebih 20 (dua puluh) orang warga bersama Kepala Desa Waiipa dan Kepala Desa Umaloya, pada pertemuan tersebut saksi ALI PORA menyampaikan lokasi Desa Waiipa dan Desa Umaloya akan terkena pembangunan sarana dan prasarana Bandara Emalamo Sanana, dan dimintakan agar masing – masing warga mempersiapkan bukti kepemilikan tanah karena akan ada tim yang ditunjuk untuk pengadaan tanah bagi pembangunan sarana dan prasarana Bandara Emalamo Sanana;
Bahwa Bupati Kepulauan Sula pada tanggal 01 Agustus 2007menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula dengan keanggotaan sebagai berikut:
-
1. Sekretaris Daerah Kepulauan Sula : Pengarah 2. Asisten Bidang Pemerintahan : Ketua 3. Kepala Badan Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : Wakil Ketua 4. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab. Kepulauan Sula : Sekretaris 5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula : Anggota 6. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Kepulauan Sula : Anggota 7. Kepala Bagian Hukum dan HAM : Anggota 8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak : Anggota 9. Kepala Kantor Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Sula : Anggota 10. Kepala Seksi Hak-Hak Tanah/ Staf Hak-Hak Perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : Anggota 11. Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Sula : Anggota
Bahwa nama-nama pejabat yang menjabat dalam Kegiatan Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana Kabupaten Kepulauan Sula T.A. 2008 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula adalah sebagai berikut :
-
1. Sekretaris Daerah Kepulauan Sula : Ir. ARMAN SANGADJI 2. Asisten Bidang Pemerintahan : LUKMAN UMASANGADJI, SE. 3. Kepala Badan Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : MAHMUD UMAR 4. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab. Kepulauan Sula : SURYADARMA UMATJCINA 5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula : MAHMUD SYARIFUDIN, S.T. 6. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Kepulauan Sula : AMIR SOAMOLE 7. Kepala Bagian Hukum dan HAM : FATAHA SAMUDA, SH. 8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak : - 9. Kepala Kantor Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Sula : SAMAD SAHUPALA (Camat Sanana) 10. Kepala Seksi Hak-Hak Tanah/ Staf Hak-Hak Perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : - 11. Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Sula : SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kepala Desa Umaloya)
Bahwa tugas Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai berikut :
Pasal 19 ayat (1) : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik”;
Pasal 19 ayat (5) : “Hasil pelaksanaan penyuluhan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penyuluhan”;
Pasal 20 ayat (1) : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah”;
Pasal 20 ayat (2) : Identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan :
penunjukan batas;
pengukuran bidang tanah dan/atau bangunan;
pemetaan bidang tanah dan/atau bangunan dan keliling batas bidang tanah;
penetapan batas-batas bidang tanah dan/atau bangunan;
pendataan penggunaan dan pemanfaatan tanah;
pendataan status tanah dan/atau bangunan;
pendataan penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman;
pendataan bukti-bukti penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman; dan
lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 23 ayat (1) : “Hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan huruf c dituangkan dalam bentuk Peta Bidang Tanah”
Pasal 23 ayat (3) : “Peta Bidang Tanah dan Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, melalui website selama 7 (tujuh) hari, dan/atau melalui mass media paling sedikit 2 (dua) kali penerbitan guna memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan”;
Pasal 24 : “Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, Peta dan Daftar disahkan oleh seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, dengan diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Desa/Lurah dan Camat, dan/atau pejabat yang terkait dengan bangunan dan/atau tanaman”;
Pasal 25 ayat (1) : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota”;
Pasal 30 : “Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik”;
Pasal 31 : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah”;
Pasal 38 : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Hasil Pelaksanaan Musyawarah Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Penetapan Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik”;
Pasal 40 ayat (1) : “Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 38, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi”, ayat (2) : “Daftar Nominatif harus memuat nama pemilik, hak yang dilepaskan atau diserahkan, luas tanah/bangunan, jumlah tanaman, bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diterima, bentuk dan besarnya ganti rugi yang dititipkan, tanda tangan pemilik dan Pimpinan Proyek dari instansi pemerintah yang memerlukan tanah, serta Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagai saksi”, ayat (3) : “Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota disampaikan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota”;
Pasal 49 : “Bersamaan dengan pembayaran dan penerimaan ganti rugi dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a :
instansi pemerintah yang memerlukan tanah membuat tanda terima pembayaran ganti rugi;
yang berhak atas ganti rugi membuat surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah atau Penyerahan Tanah”
Pasal 51 ayat (1) : “Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, berupa :
sertifikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan”
Pasal 51 ayat (2) : “Jika dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau hilang, pihak yang berhak atas ganti rugi wajib melampirkan :
Surat Keterangan dari kepolisian setempat; dan/atau
Berita Acara Sumpah yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bagi tanah yang sudah terdaftar; dan/atau
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu”.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula, tugas panitia pengadaan tanah adalah :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan atau dokumen yang mendukungnya;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Membuat Berita Acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Bahwa Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI di samping sebagai Pengarah pada Panitia Pengadaan Tanah ia juga sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tugasnya sesuai ketentuan Undang –undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang dan jasa;
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran yang bersangkutan;
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang jadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran juga mempunyai tugas sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : “Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas :
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/ kekayaaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah; dan
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah”.
Bahwa Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 222/KPTS.12 /KS/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Atasan Langsung selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2008, Tugas bendahara pengeluaraan berfungsi untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Bahwa Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M juga mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 205 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) menyatakan bahwa :
PPTK Menyiapkan dokumen SPP-LS untuk Pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran;
Dokumen SPP-LS untuk Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari :
Surat pengantar SPP-LS;
Ringkasan SPP-LS;
Rincian SPP-LS dan
Lampiran SPP-LS.
Lampiran Dokumen SPP-LS untuk Pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf d mencakup :
Salinan SPD;
Salinan Surat Rekomendasi dari SKPD teknis terkait;
SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut;
Surat Perjanjian kerjasama/ kontrak antara pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;
Berita acara penyelesaian pekerjaan;
Berita acara serah terima barang dan jasa;
Berita acara pembayaran;
Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran;
Surat Jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/ hibah luar negeri;
Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/ rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja;
Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
Foto/ buku/ dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan;
Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/ surat pemberitahuan jamsostek); dan
Khusus untuk pekerjaan konsultan yang diperhitungkan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/ pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.
Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) digunakan sesuai peruntukkannya;
Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa kepada PPTK untuk dilengkapi;
Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD;
Bahwa Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran, dalam pelaksanaan kegiatan Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana juga harus mempedomani:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab VI bagian keempat :
Pasal 61 ayat (2) : “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
Pasal 86 ayat (2) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa Kegiatan Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dianggarkan dana sebesarRp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 21 November 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 06 Tahun 2007 tanggal 29 November 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dalam pos belanja Pengadaan Tanah jenis Belanja Modal;
Bahwa terhadap kegiatan pengadaan tanah tersebut, terdapat perubahan pagu anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 15 Tahun 2008tanggal 24 November 2008tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 03 Tahun 2008 tanggal 24 November 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dalam pos belanja Pengadaan Tanah jenis Belanja Modal dengan pagu anggaran berubah total sebesar Rp 6.003.696.770,- (enam milyar tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa atas perintah Ketua Panitia Pengadaan Tanah Terdakwa I Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E melalui Sekretaris Panitia pengadaan tanah saksi SURYADHARMA UMATJINA dilakukan pengukuran atas tanah yang akan dilakukan pembebasan lahan di lokasi Bandara Emalamo Sanana;
Bahwa pengukuran tanah di Bandara Emalamo Sanana dilaksanakan yang pertama kali dihadiri oleh saksi DJAMIN KHARIE selaku pengukur tanah, saksi SUDIRMAN GAILEA yang membantu melakukan pengukuran tanah, saksi SURYADHARMA UMATJINA selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, saksi MAHMUD UMAR selaku Wakil Panitia Pengadaan Tanah, saksi ALI PORA selakuKepala Dinas Perhubungan, Kepala Desa Waiipa, Kepala Desa Umaloya saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA, Terdakwa I. Hi.LUKMAN UMASANGADJI, S.E dan pemilik lahan yang akan diukur yaitu tanah Adinoi Buamona, Kadir Buamona, H. Rahim Buamona, Ludin Kailul, Suwijan Umafagur, Zainudin Buamona, Abusain Buamona, Idi Aufat, Bayhaji Umalekhoa dimana letak tanah yang diukur berada pada sebelah utara ujung landasan pacu (runway) sampai dengan pertengahan bandara di depan terminal pesawat;
Bahwa pengukuran kedua dihadiri oleh saksi DJAMIN KHARIE, saksi SUDIRMAN GAILEA, saksi SURYADHARMA UMATJINA, saksi MAHMUD UMAR, saksi ALI PORA, Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI,S.E dan saksi HALER BANAPON sebagai orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah, dimana pengukuran tersebut dilaksanakan pada 3 (tiga) persil yang berada di sekitar terminal bandara dan 1 (satu) persil berada di selatan bandara yangberbatasan dengan pagar bandara;
Bahwa hasil pengukuran ke-4 (empat) persil tanah tersebut yakni :
Lahan yang berada di sekitar terminal pesawat dengan ukuran seluas 2600 m2, yang menurut saksi HALER BANAPON lahan tersebut adalah milik saksi ARMAN DUWILA;
Lahan yang berada di sekitar terminal pesawat dengan ukuran seluas 5440 m2, yang menurut saksi HALER BANAPON lahan tersebut adalah milik MUHAMMAD DUWILA;
Lahan yang berada disekitar terminal pesawat dengan ukuran seluas 6600 m2 diakui sebagai milik saksi HALER BANAPON, dan;
Lahan yang berada di bagian selatan Bandara Emalamo berbatasan dengan pagar bandara dengan ukuran seluas 4608 m2 diakui sebagai milik saksi HALER BANAPON.
Sehingga total keseluruhan luas tanah yang diukur pada hari kedua adalah 19.248 m2 dimana selanjutnya hasil pengukuran tersebut diserahkan oleh saksi DJAMIN KHARIE kepada saksi SUDIRMAN GAILEAuntuk dibuatkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH);
Bahwa selanjutnya Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E menjumpai saksi SUDIRMAN GAILEA dan menyerahkan data ukuran tanah sebanyak 6 (enam) persil, sambil mengatakan “data ini yang dibuat pelepasan hak atas nama HALER BANAPON”;
Bahwa saksi SUDIRMAN GAILEA akhirnya membuat SPPH ke-6 (enam) persil tersebut sekalipun tidak sesuai dengan hasil pengukuran 4 (empat) persil tanah sebelumnya yang telah diserahkan saksi DJAMIN KHARIE kepadanya, karena Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E telah memerintahkan saksi SUDIRMAN GAILEA untuk dibuatkannya SPPH terhadap 6 (enam) persil tersebut;
Bahwa adapun data 6 (enam) persil tanah yang diberikan oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E kepada saksi SUDIRMAN GAILEA untuk dibuatkan SPPH adalah :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/54/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 19.200 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 326.400.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/55/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6600 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 112.200.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/56/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/57/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/58/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 4.875 m2dengan ganti rugi sebesar Rp 82.875.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m2dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000 tertanggal 08 Oktober 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 08 Oktober 2007;
Dengan total seluas 50.715 m2;
Bahwa ke-6 (enam) buahSPPH tersebut lalu diserahkan oleh saksi SUDIRMAN GAILEA kepada Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E untuk diteliti, dan setelah diteliti oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E selanjutnya Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E mengatakan kepada saksi SUDIRMAN GAILEA bahwasaksi HALER BANAPON akan mengambilke-6 (enam) buah SPPH tersebut;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi HALER BANAPON datang menemui saksi SUDIRMAN GAILEA dan mengatakan bahwa dirinya akan mengambil ke-6 (enam) buahSPPHdengan maksud surat tersebut dibawa oleh saksi HALER BANAPON untuk dilakukan penandatanganan oleh saksi HALER BANAPON sendiri dan oleh Kepala Desa Umaloya,dan akhirnya saksi SUDIRMAN GAILEA menyerahkan ke-6 (enam) buah SPPH tersebut kepada saksi HALER BANAPON karena sebelumnya sudah ada perintah dari Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E agar surat tersebut diserahkan kepada saksi HALER BANAPON;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di tahun 2008, saksi HALER BANAPON mendatangi rumah saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA selaku Kepala Desa Umaloya selanjutnya meminta saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA untuk menandatangani SPPH yang dibawa oleh saksi HALER BANAPON yang mana saat itu saksi HALER BANAPON mengatakan “tolong tandatangani surat tanah milik saya”;
Bahwa sewaktu saksi HALER BANAPON memintakan tanda tangan saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA, oleh saksi HALER BANAPON hanya menyerahkan lembaran surat yang akan ditanda tangani dan setelah saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA menerima surat tersebut, saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA ada melihat sudah ada pihak-pihak lain yang menandatangani dalam surat tersebut, sehingga saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA menandatangani surat tersebut;
Bahwa pada saat saksi HALER BANAPON memintakan saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA untuk menandatangani SPPH tersebut, saksi HALER BANAPON tidak melampirkan dokumen-dokumen sebagai pendukung kepemilikan yang sah atas tanah milik saksi HALER BANAPON;
Bahwa saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA selaku Kepala Desa Umaloya juga tidak pernah membuat bukti kepemilikan yang sah atas tanah/lahan milik saksi HALER BANAPON yang berlokasi di Bandara Emalamo Sanana yang dituangkan dalam ke-6 (enam) buah SPPH tersebut;-
Bahwa setelah ke-6 (enam) buah SPPH tersebut ditandatangani oleh saksi HALER BANAPON dan saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA, selanjutnya saksi HALER BANAPON menyerahkan SPPH tersebut kepada saksi SURYADHARMA UMATJINA dan saksi SURYADHARMA UMATJINA kemudian menyerahkan ke-6 (enam) buahSPPH tersebut kepada Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E;
Bahwa setelah menerima SPPH tersebut, selanjutnya Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E membawa 5 (lima) buahSPPH yakni SPPH Nomor : 500/580.1/54/2007, Nomor : 500/580.1/55/2007, Nomor : 500/580.1/56/2007, Nomor : 500/580.1/57/2007, dan Nomor : 500/580.1/58/2007 kepada Wakil Bupati Kepulauan Sula saksi RIDWAN SYAHLAN dan meminta saksi RIDWAN SYAHLAN untuk menandatanganinya, yang mana sebelum 5 (lima) buahSPPH tersebut ditandatangani oleh saksi RIDWAN SYAHLAN, dan saksi RIDWAN SYAHLAN sempat bertanya kepada Terdakwa I. Hi.LUKMAN UMASANGADJI, S.E“apakah sudah lengkap persyaratan mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak tanah yang akan di tandatangani ini?” kemudian Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E menjawab “sudah pak !!”,sehingga berdasarkan atas kepercayaan kepada Terdakwa I. Hi.LUKMAN UMASANGADJI, S.E akhirnya saksi RIDWAN SYAHLAN menandatangani SPPHtersebut, yang kemudian Terdakwa I. Hi.LUKMAN UMASANGADJI, S.E. menandatangani SPPH sebagai Ketua Panitia;
Bahwa kemudian Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.Ejuga membawa 1 (satu) buahSPPH Nomor : 500/580.1/59/2007 kepada Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pengarah Panitia Pengadaan Tanah, yang mana kemudian SPPH tersebut ditandatangani oleh Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dan Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E juga menandatangani SPPH sebagai Ketua Panitia;
Bahwa ke-6 (enam) persil tanah atas milik saksi HALER BANAPON yang dibuatkan SPPH tersebut tidak disertai atau tidak memiliki dokumen yang asli dan sah yakni berupa :
Sertifikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
Akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
Akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan,
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan.
atau jika dokumen asli sebagaimana dimaksud tidak ada atau hilang, maka wajib melampirkan :
Surat Keterangan dari kepolisian setempat; dan/atau
Berita Acara Sumpah yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota bagi tanah yang sudah terdaftar; dan/atau
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu;
Bahwa dengan tidak disertakannya atau dimilikinya sertifikat atau dokumen asli kepemilikan dan penguasaan atas tanah ke-6 (enam) persil tersebut dengan demikian tidak dapat diketahui secara pasti letak tanah tersebut;
Bahwa ke-6 (enam) buah SPPH tersebut diserahkan oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E kepada Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI,selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaransebagai bentuk hasil kerja Panitia Pengadaan Tanah, selanjutnya Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJImenggunakan SPPH tersebut sebagai dasar untuk pembayaran ganti rugi tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula kepada saksi HALER BANAPON.
Bahwa adapun perhitungan ganti rugi tanah pembangunan sarana dan prasarana Bandara Emalamo Sanana yang ditetapkan oleh panitia pengadaan tanah yang dibayarkan ke saksi HALER BANAPON permeternya sebesar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), dan perhitungan tersebut didasarkan atas kesepakatan yang dibuat termasuk oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E dan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dengan saksi HALER BANAPON tanpa terlebih dahulu menunjuk lembaga penilai Harga Tanah.
Bahwa adapun nilai ganti rugi yang dibayarkan kepada saksi HALER BANAPON terhadap ke-5 (lima) SPPHtersebut yakni :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/54/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 19.200 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 326.400.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/55/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6600 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 112.200.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/56/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/57/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/58/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 4.875 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 82.875.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Bahwa terhadap ke-5 (lima) SPPH tersebut kemudian Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 02 April 2008 memberikan disposisi “proses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku”, selanjutnya Terdakwa III.AISAH ALKATIRI,S.E, M.M,selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Kepulauan Sula pada tanggal 03 April 2008 mengajukan permintaan pembayaran atas disposisi tertanggal 02 April 2008 terhadap 5 (lima) buah SPPH tersebut, dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 059/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008 untuk biaya pengadaan tanah sebesar Rp 725.475.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Sekretariat Kab. Kepulauan Sula, setelah itu Terdakwa II Ir. ARMAN SANGADJI menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 059/12003/SPM-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008, danpadawaktu Terdakwa II Ir. ARMAN SANGADJImenandatangani SPM tersebut hanya terdapat lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan disposisi Terdakwa II Ir. ARMAN SANGADJI ;
Bahwa pada waktu penandatanganan dan penerbitan SPP oleh Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dan SPM oleh Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI, tidak meneliti kelengkapan dokumen-dokumenpendukung yang menjadi persyaratan diterbitkannya SPP maupun SPM tersebut yang semestinya kelengkapan tersebut harus terlampir berupa sertifikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan dan Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan yaknisaksi HALER BANAPON ;
Bahwa pada tanggal 08 April 2008 TerdakwaII.Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggarankembali mendisposisi SPPHNomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000,- dengan isi disposisi “proses sesuai ketentuan yang berlaku”;
Bahwa pada tanggal 15 April 2008 Terdakwa III.AISAH ALKATIRI,S.E, M.M mengajukan Surat permintaan pembayaran atas 1 (satu) buahSPPH atas disposisi Terdakwa II Ir. ARMAN SANGADJI tertanggal 08 April 2008, dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 063/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 15 April 2008 untuk biaya pengadaan tanah sebesar Rp 136.680.000,- (seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 063/12003/SPM-LS/KS/2008 tertanggal 15 April 2008, dan pada waktu Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJImenandatangani SPM tersebut juga hanya terdapat lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan disposisi Terdakwa II Ir. ARMAN SANGADJIdan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung asli kepemilikan dan kepenguasaan atas tanah sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa II Ir. ARMAN SANGADJI pada tanggal 03 April 2008;
Bahwa pada waktu penandatanganan dan penerbitan SPP oleh Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dan SPM oleh Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI, terhadap disposisi tertanggal 08 April 2008 atas SPPH Nomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000,-(seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI, juga tidak meneliti kelengkapan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi persyaratan diterbitkannya SPP maupun SPM tersebut yang semestinya kelengkapan tersebut harus terlampir berupa sertifikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan dan Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan yakni saksi HALER BANAPON;
Bahwa sejak awal dibuatnya SPPH oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E, dokumen sertifikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan dan Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan yakni saksi HALER BANAPON tidak pernah diserahkan oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.Ekepada terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggarandan kepada Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran karena dokumen tersebut memang tidak pernah ada dimiliki oleh saksi HALER BANAPON;
Bahwasekitar bulan November tahun 2008, Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E pernah bertemu dengan Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dan saksi EMA SABAR, S.P Binti H. SAID SABAR di ruang kerja Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASAGADJI, S.E. Pada saat itu Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E menanyakan kepada Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dan saksi EMA SABAR, S.P Binti H. SAID SABAR “mengapa belum dilakukan pencairan?”, kemudian dijawab oleh saksi EMA SABAR, S.P Binti H. SAID SABAR “beberapa waktu yang lalu ada masyarakat yang datang menanyakan masalah ganti rugi lahan Bandara Emalamo, apakah masalah HALER dengan masyarakat sudah diselesaikan apa belum?” Dan dijawab oleh TerdakwaI. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan perintah bahwa “proses saja pencairannya, sudah tidak ada lagi masalah antara HALER dengan masyarakat”.
Bahwa kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0737/SP2D-LS/KS/2008tanggal 09 April 2008 senilai Rp 725.475.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah itu SP2D tersebut diterima oleh Terdakwa III.AISAH ALKATIRI,S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Pemkab Kepulauan Sula lalu dicairkan pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana dan setelah uang tersebut cair, kemudian Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M menyerahkannya kepada saksi HALER BANAPON sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 125.475.000 (seratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tidak diserahkan oleh Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M, yang menurut saksi HALER BANAPON pemotongan uang sebesar Rp 125.475.000 (seratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut menurut Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M untuk pembayaran pajak.
Bahwa walaupun Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M hanya menyerahkan uang kepada saksi HALER BANAPON sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), namun Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M tetap membuatkan kwitansi pembayaran tanggal 09 April 2008 sebesar Rp 725.475.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran “biaya pelepasan hak tanah atas nama HALER BANAPON untuk Pembangunan Perluasan Bandara Emalamo”, yang ditandatangani oleh Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran, oleh saksi HALER BANAPON selaku penerima, dan oleh Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa selanjutnya diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3446/SP2D-LS/KS/2008tanggal 10 November 2008 senilai Rp 136.680.000,-(seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu SP2D tersebut diterima oleh Terdakwa III.AISAH ALKATIRI,S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Pemkab Kepulauan Sula lalu dicairkan pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana dan setelah uang tersebut cair, kemudian Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M menyerahkannya kepada saksi HALER BANAPON sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 36.680.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) tidak diserahkan oleh Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dengan alasan untuk pembayaran pajak.
Bahwa pemotongan uang sebesar Rp 125.475.000,- (seratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada pencairan pertama, dan uang sebesar Rp 36.680.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah)pada pencairan kedua dengan jumlah total Rp 162.155.000 (seratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah)yangdilakukan oleh Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, SE. MM yang digunakan untuk pembayaran pajakterhadap ganti rugi tanah yang diterima oleh saksi HALER BANAPON pada kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Bandara Emalamo, kenyataannya uang tersebut tidak pernah dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, hal ini dibuktikan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate Nomor : S-1485/WPJ.16/KP.05/2015 tanggal 23 April 2015 perihal tanggapan atas permintaan informasi bukti penyetoran pajak-pajak Bendahara Pengeluaran Sekda Kepulauan Sula diinformasikan sebagai berikut :
Bahwa Wajib Pajak atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Kepulauan Sula dengan NPWP : 00.711.826.8-942.000 terdaftar sejak tanggal 23 November 2011.
Bahwa tidak terdapat pembayaran pajak atas NPWP 00.711.826.8-942.000 pada tahun 2008.-
Bahwa hasil pelaksanaan ganti rugi tanah sebesar Rp 862.155.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) terhadap ke-6 (enam) buah SPPH tersebut, oleh saksi MUHAMAD KANDIAWAN, S.Sos selaku Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula dijelaskan terhadap dokumen ke-6 (enam) buah SPPH tersebut tidak ada dalam arsip di Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Sula dan tidak pernah terbit sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Kab. Kepulauan Sula terhadap ke-6 (enam) buah SPPH tersebut, dan oleh SOFIAN BIN UMAR, S.E selaku Kepala Bidang Aset Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kepulauan Sula juga menjelaskan terhadap ke-6 (enam) buah SPPH tersebut tidak dapat dibuatkan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Sula oleh kantor pertanahan karena tidak didukung bukti-bukti dokumen kepemilikan tanah atas nama saksi HALER BANAPON dan saksi SOFIAN BIN UMAR hanya mencatat dalam inventaris telah terjadi pengadaan belanja modal yang telah dibayarkan SKPD pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula terkait pembebasan lahan guna Pembangunan Sarana Prasarana Bandara Emalamo Sanana tahun 2008;
Bahwa Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E selaku Ketua PanitiaPengadaan Tanah dan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengarah dalam melaksanakan tugas melakukan proses pengadaan tanah guna pembangunan sarana dan prasarana Bandara Emalamo Sanana tidak mengindahkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 20 ayat (1) : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah”.
Pasal 20 ayat (2) : “Identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan :
Penunjukan batas;
Pengukuran bidang tanah dan/atau bangunan;
Pemetaan bidang tanah dan/atau bangunan dan keliling batas bidang tanah;
Penetapan batas-batas bidang tanah dan/atau bangunan;
Pendataan penggunaan dan pemanfaatan tanah;
Pendataan status tanah dan/atau bangunan;
Pendataan penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman;
Pendataan bukti-bukti penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman, dan;
Lainnya yang dianggap perlu.
Hal ini tergambar yang mana Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E memerintahkan saksi SUDIRMAN GAILEA untuk dibuatkan 6 (enam) buah SPPH atas tanah milik saksi HALER BANAPON yang berlokasi di Bandara Emalamo Sanana dengan tujuan untuk dilakukan pembayaran ganti rugi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan saksi HALER BANAPON sebesar Rp 862.155.000,- dan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI tidak melakukan koreksi dan tetap meneruskan ke-6 (enam) SPPH tersebut untuk dilakukan pembayaran ganti rugi kepada saksi HALER BANAPON tanpa terdakwa-terdakwa tersebut terlebih dahulu melakukan dokumentasi dan identifikasi sertamenginventarisasi keadaan tanah;
Bahwa Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanahdan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengarah turut membuat kesepakatan atas harga tanah tanpa melalui Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati, karena panitia pengadaan juga tidak pernah membentuk Lembaga Penilai Harga Tanah tersebut, dan hal ini terdakwa-terdakwa juga tidak mengindahkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,
Pasal 25 ayat (1) : “Panitia pengadaan tanah Kabupaten/Kota menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menilai harga tanah”;
Bahwa Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanahdan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengarah pada saat pembuatan SPPH terhadap yang berhak atas ganti rugi tidak memperhatikan dan melengkapi dokumen asli kepemilikan dan kepenguasaan atas tanah, dan terdakwa-terdakwa tetap melakukan pembayaran ganti rugi kepada saksi HALER BANAPON, tindakan terdakwa-terdakwa tersebut juga tidak mengindahkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 51 ayat (1) : ”Pada saat pembuatan surat penyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota berupa :
Sertifikat hak atas tanah dan atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
Akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
Akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan, dan;
Surat Penyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan”.
Pasal 51 ayat (2) : “Jika dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau hilang, pihak yang berhak atas ganti rugi wajib melampirkan :
Surat Keterangan dari Kepolisian setempat; dan/atau
Berita Acara Sumpah yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bagi tanah yang sudah terdaftar; dan/atau
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu”.
Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dalam menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dalam menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa didukung dokumen-dokumen kelengkapan yang menjadi persyaratan permintaan pencairan guna dapat diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) karena tidak mengindahkan :
Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab VI bagian keempat :
Pasal 61 ayat (2) : “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
Pasal 86 ayat (2) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.-
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E, Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dan terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dalam pelaksanaan kegiatan Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 862.155.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan akibat kerugian tersebut telah memperkaya saksi HALER BANAPON sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M sebesar Rp 162.155.000 (seratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwaberdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebagaimana yang telah tertuang dalam Hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : SR-451/PW33/5/2015 tanggal 29 Desember 2015, didapatkan jumlah kerugian keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana KorupsiDugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp 862.155.000,- (delapan ratus enam puluh dua seratus lima puluh lima puluh ribu rupiah).
Perbuatanpara Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR.
Bahwa ia Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/KEP/52/2004 tanggal 10 Nopember 2004 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon II Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula, bersama-sama dengan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.23/KEP/01/2007 tanggal 15 Januari 2007sekaligus selaku Pengarah Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula dan Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 222/KPTS.12/KS/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Atasan Langsung selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2008, sekira bulan Agustus tahun 2007 sampai dengan bulan November tahun 2008 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, bertempat di Bandara Emalamo Sanana yang berada di Desa Umaloya Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sulaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukanperbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan para terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Sula yakni saksi ALI PORA mengajukan permohonan kepada Bupati Kepulauan Sula untuk program Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa sekira bulan Agustus 2007 saksi ALI PORA mengumpulkan warga Desa Waiipa dan Desa Umaloya, yang dihadiri kurang lebih 20 (dua puluh) orang warga bersama Kepala Desa Waiipa dan Kepala Desa Umaloya, pada pertemuan tersebut saksi ALI PORA menyampaikan lokasi Desa Waiipa dan Desa Umaloya akan terkena pembangunan sarana dan prasarana Bandara Emalamo Sanana, dan dimintakan agar masing – masing warga mempersiapkan bukti kepemilikan tanah karena akan ada tim yang ditunjuk untuk pengadaan tanah bagi pembangunan sarana dan prasarana Bandara Emalamo Sanana;
Bahwa Bupati Kepulauan Sula pada tanggal 01 Agustus 2007menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula dengan keanggotaan sebagai berikut:
-
1. Sekretaris Daerah Kepulauan Sula : Pengarah 2. Asisten Bidang Pemerintahan : Ketua 3. Kepala Badan Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : Wakil Ketua 4. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab. Kepulauan Sula : Sekretaris 5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula : Anggota 6. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Kepulauan Sula : Anggota 7. Kepala Bagian Hukum dan HAM : Anggota 8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak : Anggota 9. Kepala Kantor Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Sula : Anggota 10. Kepala Seksi Hak-Hak Tanah/ Staf Hak-Hak Perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : Anggota 11. Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Sula : Anggota
Bahwa nama-nama pejabat yang menjabat dalam Kegiatan Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana Kabupaten Kepulauan Sula T.A. 2008 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula adalah sebagai berikut :
-
1. Sekretaris Daerah Kepulauan Sula : Ir. ARMAN SANGADJI 2. Asisten Bidang Pemerintahan : LUKMAN UMASANGADJI, SE. 3. Kepala Badan Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : MAHMUD UMAR 4. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab. Kepulauan Sula : SURYADARMA UMATJCINA 5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula : MAHMUD SYARIFUDIN, S.T. 6. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Kepulauan Sula : AMIR SOAMOLE 7. Kepala Bagian Hukum dan HAM : FATAHA SAMUDA, SH. 8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak : - 9. Kepala Kantor Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Sula : SAMAD SAHUPALA (Camat Sanana) 10. Kepala Seksi Hak-Hak Tanah/ Staf Hak-Hak Perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : - 11. Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Sula : SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kepala Desa Umaloya)
Bahwa tugas Panitia Pengadaan Tanah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagai berikut :
Pasal 19 ayat (1) : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota bersama instansi pemerintah yang memerlukan tanah melaksanakan penyuluhan untuk menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembangunan kepada masyarakat serta dalam rangka memperoleh kesediaan dari para pemilik”;
Pasal 19 ayat (5) : “Hasil pelaksanaan penyuluhan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penyuluhan”;
Pasal 20 ayat (1) : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah”;
Pasal 20 ayat (2) : Identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan :
penunjukan batas;
pengukuran bidang tanah dan/atau bangunan;
pemetaan bidang tanah dan/atau bangunan dan keliling batas bidang tanah;
penetapan batas-batas bidang tanah dan/atau bangunan;
pendataan penggunaan dan pemanfaatan tanah;
pendataan status tanah dan/atau bangunan;
pendataan penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman;
pendataan bukti-bukti penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman; dan
lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 23 ayat (1) : “Hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan huruf c dituangkan dalam bentuk Peta Bidang Tanah”
Pasal 23 ayat (3) : “Peta Bidang Tanah dan Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, melalui website selama 7 (tujuh) hari, dan/atau melalui mass media paling sedikit 2 (dua) kali penerbitan guna memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan”;
Pasal 24 : “Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, Peta dan Daftar disahkan oleh seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, dengan diketahui oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Desa/Lurah dan Camat, dan/atau pejabat yang terkait dengan bangunan dan/atau tanaman”;
Pasal 25 ayat (1) : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota”;
Pasal 30 : “Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik”;
Pasal 31 : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah”;
Pasal 38 : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Hasil Pelaksanaan Musyawarah Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Penetapan Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik”;
Pasal 40 ayat (1) : “Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 38, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi”, ayat (2) : “Daftar Nominatif harus memuat nama pemilik, hak yang dilepaskan atau diserahkan, luas tanah/bangunan, jumlah tanaman, bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diterima, bentuk dan besarnya ganti rugi yang dititipkan, tanda tangan pemilik dan Pimpinan Proyek dari instansi pemerintah yang memerlukan tanah, serta Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagai saksi”, ayat (3) : “Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota disampaikan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota”;
Pasal 49 : “Bersamaan dengan pembayaran dan penerimaan ganti rugi dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a :
instansi pemerintah yang memerlukan tanah membuat tanda terima pembayaran ganti rugi;
yang berhak atas ganti rugi membuat surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah atau Penyerahan Tanah”
Pasal 51 ayat (1) : “Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, berupa :
sertifikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan”
Pasal 51 ayat (2) : “Jika dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau hilang, pihak yang berhak atas ganti rugi wajib melampirkan :
Surat Keterangan dari kepolisian setempat; dan/atau
Berita Acara Sumpah yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bagi tanah yang sudah terdaftar; dan/atau
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu”.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula, tugas panitia pengadaan tanah adalah :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan atau dokumen yang mendukungnya;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Membuat Berita Acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Bahwa Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI di samping sebagai Pengarah pada Panitia Pengadaan Tanah ia juga sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tugasnya sesuai ketentuan Undang –undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang dan jasa;
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran yang bersangkutan;
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang jadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran juga mempunyai tugas sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah : “Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c mempunyai tugas :
Menyusun RKA-SKPD;
Menyusun DPA-SKPD;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Menandatangani SPM;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/ kekayaaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah; dan
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah”.
Bahwa Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 222/KPTS.12 /KS/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Atasan Langsung selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2008, Tugas bendahara pengeluaraan berfungsi untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Bahwa Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M juga mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 205 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) menyatakan bahwa :
PPTK Menyiapkan dokumen SPP-LS untuk Pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran;
Dokumen SPP-LS untuk Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari :
Surat pengantar SPP-LS;
Ringkasan SPP-LS;
Rincian SPP-LS dan
Lampiran SPP-LS.
Lampiran Dokumen SPP-LS untuk Pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf d mencakup :
Salinan SPD;
Salinan Surat Rekomendasi dari SKPD teknis terkait;
SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut;
Surat Perjanjian kerjasama/ kontrak antara pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;
Berita acara penyelesaian pekerjaan;
Berita acara serah terima barang dan jasa;
Berita acara pembayaran;
Kwitansi bermaterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK serta disetujui oleh pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran;
Surat Jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
Dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/ hibah luar negeri;
Berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/ rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
Surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja;
Surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
Foto/ buku/ dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan;
Potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/ surat pemberitahuan jamsostek); dan
Khusus untuk pekerjaan konsultan yang diperhitungkan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/ pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.
Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) digunakan sesuai peruntukkannya;
Dalam hal kelengkapan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lengkap, bendahara pengeluaran mengembalikan dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa kepada PPTK untuk dilengkapi;
Bendahara pengeluaran mengajukan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna memperoleh persetujuan pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD;
Bahwa Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran, dalam pelaksanaan kegiatan Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana juga harus mempedomani :
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab VI bagian keempat :
Pasal 61 ayat (2) : “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
Pasal 86 ayat (2) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
Bahwa Kegiatan Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dianggarkan dana sebesarRp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 02 Tahun 2007 tanggal 21 November 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 06 Tahun 2007 tanggal 29 November 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dalam pos belanja Pengadaan Tanah jenis Belanja Modal;
Bahwa terhadap kegiatan pengadaan tanah tersebut, terdapat perubahan pagu anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 15 Tahun 2008tanggal 24 November 2008tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2008 dan dijabarkan dalam Peraturan Bupati Kepulauan Sula Nomor 03 Tahun 2008 tanggal 24 November 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dalam pos belanja Pengadaan Tanah jenis Belanja Modal dengan pagu anggaran berubah total sebesar Rp 6.003.696.770,- (enam milyar tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa atas perintah Ketua Panitia Pengadaan Tanah saudara Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E melalui Sekretaris Panitia pengadaan tanah saksi SURYADHARMA UMATJINA dilakukan pengukuran atas tanah yang akan dilakukan pembebasan lahan di lokasi Bandara Emalamo Sanana;
Bahwa pengukuran tanah di Bandara Emalamo Sanana dilaksanakan pertama kali dihadiri oleh saksi DJAMIN KHARIE selaku pengukur tanah, saksi SUDIRMAN GAILEA yang membantu melakukan pengukuran tanah, saksi SURYADHARMA UMATJINA selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, saksi MAHMUD UMAR selaku Wakil Panitia Pengadaan Tanah, saksi ALI PORA selaku Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Desa Waiipa, Kepala Desa Umaloya saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA, Terdakwa I. Hi.LUKMAN UMASANGADJI, S.E dan pemilik lahan yang akan diukur yaitu tanah Adinoi Buamona, Kadir Buamona, H. Rahim Buamona, Ludin Kailul, Suwijan Umafagur, Zainudin Buamona, Abusain Buamona, Idi Aufat, Bayhaji Umalekhoa dimana letak tanah yang diukur berada pada sebelah utara ujung landasan pacu (runway) sampai dengan pertengahan bandara di depan terminal pesawat;
Bahwa pengukuran kedua dihadiri oleh saksi DJAMIN KHARIE, saksi SUDIRMAN GAILEA, saksi SURYADHARMA UMATJINA, saksi MAHMUD UMAR, saksi ALI PORA, Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI,S.E dan saksi HALER BANAPON sebagai orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah, dimana pengukuran tersebut dilaksanakan pada 3 (tiga) persil yang berada di sekitar terminal bandara dan 1 (satu) persil berada di selatan bandara yang berbatasan dengan pagar bandara;
Bahwa hasil pengukuran ke-4 (empat) persil tanah tersebut yakni :
Lahan yang berada di sekitar terminal pesawat dengan ukuran seluas 2600 m2, yang menurut saksi HALER BANAPON lahan tersebut adalah milik saksi ARMAN DUWILA;
Lahan yang berada di sekitar terminal pesawat dengan ukuran seluas 5440 m2, yang menurut saksi HALER BANAPON lahan tersebut adalah milik MUHAMMAD DUWILA;
Lahan yang berada disekitar terminal pesawat dengan ukuran seluas 6600 m2 diakui sebagai milik saksi HALER BANAPON, dan;
Lahan yang berada di bagian selatan Bandara Emalamo berbatasan dengan pagar bandara dengan ukuran seluas 4608 m2 diakui sebagai milik saksi HALER BANAPON.
Sehingga total keseluruhan luas tanah yang diukur pada hari kedua adalah 19.248 m2 dimana selanjutnya hasil pengukuran tersebut diserahkan oleh saksi DJAMIN KHARIE kepada saksi SUDIRMAN GAILEA untuk dibuatkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH);
Bahwa selanjutnya Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E menjumpai saksi SUDIRMAN GAILEA dan menyerahkan data ukuran tanah sebanyak 6 (enam) persil, sambil mengatakan “data ini yang dibuat pelepasan hak atas nama HALER BANAPON”;
Bahwa saksi SUDIRMAN GAILEA akhirnya membuat SPPH ke-6 (enam) persil tersebut sekalipun tidak sesuai dengan hasil pengukuran 4 (empat) persil tanah sebelumnya yang telah diserahkan saksi DJAMIN KHARIE kepadanya, karena Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E telah memerintahkan saksi SUDIRMAN GAILEA untuk dibuatkannya SPPH terhadap 6 (enam) persil tersebut;
Bahwa adapun data 6 (enam) persil tanah yang diberikan oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E kepada saksi SUDIRMAN GAILEA untuk dibuatkan SPPH adalah :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/54/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 19.200 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 326.400.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/55/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6600 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 112.200.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/56/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/57/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/58/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 4.875 m2dengan ganti rugi sebesar Rp 82.875.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m2dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000 tertanggal 08 Oktober 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 08 Oktober 2007;
Dengan total seluas 50.715 m2;
Bahwa ke-6 (enam) buahSPPH tersebut lalu diserahkan oleh saksi SUDIRMAN GAILEA kepada Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E untuk diteliti, dan setelah diteliti oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E selanjutnya Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E mengatakan kepada saksi SUDIRMAN GAILEA bahwa saksi HALER BANAPON akan mengambilke-6 (enam) buahSPPH tersebut;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi HALER BANAPON datang menemui saksi SUDIRMAN GAILEA dan mengatakan bahwa dirinya akan mengambil ke-6 (enam) buahSPPHdengan maksud surat tersebut dibawa oleh saksi HALER BANAPON untuk dilakukan penandatanganan oleh saksi HALER BANAPON sendiri dan oleh Kepala Desa Umaloya, dan akhirnya saksi SUDIRMAN GAILEA menyerahkan ke-6 (enam) buah SPPH tersebut kepada saksi HALER BANAPON karena sebelumnya sudah ada perintah dari Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E agar surat tersebut diserahkan kepada saksi HALER BANAPON;
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di tahun 2008 saksi HALER BANAPON mendatangi rumah saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA selaku Kepala Desa Umaloya selanjutnya meminta saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA untuk menandatangani SPPH yang dibawa oleh saksi HALER BANAPON yang mana saat itu saksi HALER BANAPON mengatakan “tolong tandatangani surat tanah milik saya”;
Bahwa sewaktu saksi HALER BANAPON memintakan tanda tangan saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA, oleh saksi HALER BANAPON hanya menyerahkan lembaran surat yang akan ditanda tangani dan setelah saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA menerima surat tersebut, saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA ada melihat sudah ada pihak-pihak lain yang menandatangani dalam surat tersebut, sehingga saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA menandatangani surat tersebut;
Bahwa pada saat saksi HALER BANAPON memintakan saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA untuk menandatangani SPPH tersebut, saksi HALER BANAPON tidak melampirkan dokumen-dokumen sebagai pendukung kepemilikan yang sah atas tanah milik saksi HALER BANAPON;
Bahwa saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA selaku Kepala Desa Umaloya juga tidak pernah membuat bukti kepemilikan yang sah atas tanah/lahan milik saksi HALER BANAPON yang berlokasi di Bandara Emalamo Sanana yang dituangkan dalam ke-6 (enam) buah SPPH tersebut;-
Bahwa setelah ke-6 (enam) buahSPPH tersebut ditandatangani oleh saksi HALER BANAPON dan saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA, selanjutnya saksi HALER BANAPON menyerahkan SPPH tersebut kepada saksi SURYADHARMA UMATJINA dan saksi SURYADHARMA UMATJINA kemudian menyerahkan ke-6 (enam) buah SPPH tersebut kepada Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E;
Bahwa setelah menerima SPPH tersebut, selanjutnya Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E membawa 5 (lima) buahSPPH yakni SPPH Nomor : 500/580.1/54/2007, Nomor : 500/580.1/55/2007, Nomor : 500/580.1/56/2007, Nomor : 500/580.1/57/2007, dan Nomor : 500/580.1/58/2007 kepada Wakil Bupati Kepulauan Sula saksi RIDWAN SYAHLAN dan meminta saksi RIDWAN SYAHLAN untuk menandatanganinya, yang mana sebelum 5 (lima) buahSPPH tersebut ditandatangani oleh saksi RIDWAN SYAHLAN, dan saksi RIDWAN SYAHLAN sempat bertanya kepada Terdakwa I. Hi.LUKMAN UMASANGADJI, S.E“apakah sudah lengkap persyaratan mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak tanah yang akan di tandatangani ini?” kemudian Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E menjawab “sudah pak !!”,sehingga berdasarkan atas kepercayaan kepada Terdakwa I. Hi.LUKMAN UMASANGADJI, S.E akhirnya saksi RIDWAN SYAHLAN menandatangani SPPH tersebut, yang kemudian Terdakwa I. Hi.LUKMAN UMASANGADJI, S.E menandatangani SPPH sebagai Ketua Panitia;
Bahwa kemudian Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E juga membawa 1 (satu) buah SPPH Nomor : 500/580.1/59/2007 kepada terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dan selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pengarah Panitia Pengadaan Tanah, yang mana kemudian SPPH tersebut ditandatangani oleh Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dan Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E juga menandatangani SPPH sebagai Ketua Panitia;
Bahwa ke-6 (enam) persil tanah atas milik saksi HALER BANAPON yang dibuatkan SPPH tersebut tidak disertai atau tidak memiliki dokumen yang asli dan sah yakni berupa :
Sertifikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
Akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
Akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan,
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan.
atau jika dokumen asli sebagaimana dimaksud tidak ada atau hilang, maka wajib melampirkan :
Surat Keterangan dari kepolisian setempat; dan/atau
Berita Acara Sumpah yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota bagi tanah yang sudah terdaftar; dan/atau
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu;
Bahwa dengan tidak disertakannya atau dimilikinya sertifikat atau dokumen asli kepemilikan dan penguasaan atas tanah ke-6 (enam) persil tersebut dengan demikian tidak dapat diketahui secara pasti letak tanah tersebut;
Bahwa ke-6 (enam) buah SPPH tersebut diserahkan oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E kepada Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai bentuk hasil kerja Panitia Pengadaan Tanah, selanjutnya Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI menggunakan SPPH tersebut sebagai dasar untuk pembayaran ganti rugi tanah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula kepada saksi HALER BANAPON.
Bahwa adapun perhitungan ganti rugi tanah pembangunan sarana dan prasarana Bandara Emalamo Sanana yang ditetapkan oleh panitia pengadaan tanah yang dibayarkan ke saksi HALER BANAPON per meternya sebesar Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah), dan perhitungan tersebut didasarkan atas kesepakatan yang dibuat termasuk oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E dan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dengan saksi HALER BANAPON tanpa terlebih dahulu menunjuk lembaga penilai Harga Tanah.
Bahwa adapun nilai ganti rugi yang dibayarkan kepada saksi HALER BANAPON terhadap ke-5 (lima) SPPH tersebut yakni :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/54/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 19.200 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 326.400.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/55/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6600 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 112.200.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/56/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/57/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/58/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 4.875 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 82.875.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Bahwa terhadap ke-5 (lima) SPPH tersebut kemudian Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada tanggal 02 April 2008 memberikan disposisi “proses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku”, selanjutnya Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M., selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Kepulauan Sula pada tanggal 03 April 2008 mengajukan permintaan pembayaran atas disposisi tertanggal 02 April 2008 terhadap 5 (lima) buah SPPH tersebut, dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 059/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008 untuk biaya pengadaan tanah sebesar Rp 725.475.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ditujukan kepada Pengguna Anggaran Sekretariat Kab. Kepulauan Sula, setelah itu Terdakwa II Ir. ARMAN SANGADJI menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 059/12003/SPM-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008, danpadawaktu Terdakwa II Ir. ARMAN SANGADJImenandatangani SPM tersebut hanya terdapat lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan disposisi Terdakwa II Ir. ARMAN SANGADJI ;
Bahwa pada waktu penandatanganan dan penerbitan SPP oleh Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dan SPM oleh Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI, tidak meneliti kelengkapan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi persyaratan diterbitkannya SPP maupun SPM tersebut yang semestinya kelengkapan tersebut harus terlampir berupa sertifikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan dan Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan yakni saksi HALER BANAPON ;
Bahwa pada tanggal 08 April 2008 Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggarankembali mendisposisi SPPH Nomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000,- dengan isi disposisi “proses sesuai ketentuan yang berlaku”;
Bahwa pada tanggal 15 April 2008 Terdakwa III.AISAH ALKATIRI,S.E, M.M mengajukan Surat permintaan pembayaran atas 1 (satu) buahSPPH atas disposisi Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI tertanggal 08 April 2008, dengan menerbitkan dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 063/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 15 April 2008 untuk biaya pengadaan tanah sebesar Rp 136.680.000,- (seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 063/12003/SPM-LS/KS/2008 tertanggal 15 April 2008, danpadawaktu Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI menandatangani SPM tersebut juga hanya terdapat lampiran Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan disposisi Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJIdan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung asli kepemilikan dan kepenguasaan atas tanah sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa II Ir. ARMAN SANGADJI pada tanggal 03 April 2008;
Bahwa pada waktu penandatanganan dan penerbitan SPP oleh Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dan SPM oleh Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI, terhadap disposisi tertanggal 08 April 2008 atas SPPH Nomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000,-(seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI, juga tidak meneliti kelengkapan dokumen-dokumen pendukung yang menjadi persyaratan diterbitkannya SPP maupun SPM tersebut yang semestinya kelengkapan tersebut harus terlampir berupa sertifikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan dan Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan yakni saksi HALER BANAPON;
Bahwa sejak awal dibuatnya SPPH oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E, dokumen sertifikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan dan Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan yakni saksi HALER BANAPON tidak pernah diserahkan oleh Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E kepada Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran karena dokumen tersebut memang tidak pernah ada dimiliki oleh saksi HALER BANAPON;
Bahwa sekitar bulan November tahun 2008, Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E pernah bertemu dengan Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dan saksi EMA SABAR, S.P Binti H. SAID SABAR di ruang kerja Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASAGADJI, S.E. Pada saat itu Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E menanyakan kepada Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dan saksi EMA SABAR, S.P Binti H. SAID SABAR “mengapa belum dilakukan pencairan?”, kemudian dijawab oleh saksi EMA SABAR, S.P Binti H. SAID SABAR “beberapa waktu yang lalu ada masyarakat yang datang menanyakan masalah ganti rugi lahan Bandara Emalamo, apakah masalah HALER dengan masyarakat sudah diselesaikan apa belum?” Dan dijawab oleh TerdakwaI. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan perintah bahwa “proses saja pencairannya, sudah tidak ada lagi masalah antara HALER dengan masyarakat”.
Bahwa kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0737/SP2D-LS/KS/2008tanggal 09 April 2008 senilai Rp 725.475.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelah itu SP2D tersebut diterima oleh Terdakwa III.AISAH ALKATIRI,S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Pemkab Kepulauan Sula lalu dicairkan pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana dan setelah uang tersebut cair, kemudian Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M menyerahkannya kepada saksi HALER BANAPON sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 125.475.000 (seratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tidak diserahkanoleh Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M, yang menurut saksi HALER BANAPON pemotongan uang sebesar Rp 125.475.000 (seratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebutmenurut Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M untuk pembayaran pajak.
Bahwa walaupun Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M hanya menyerahkan uang kepada saksi HALER BANAPON sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), namun Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M tetap membuatkan kwitansi pembayaran tanggal 09 April 2008 sebesar Rp 725.475.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran “biaya pelepasan hak tanah atas nama HALER BANAPON untuk Pembangunan Perluasan Bandara Emalamo”, yang ditandatangani oleh Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran, oleh saksi HALER BANAPON selaku penerima, dan oleh Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengguna Anggaran pada Sekretaris Daerah Kab. Kepulauan Sula.
Bahwa selanjutnya diterbitkanlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3446/SP2D-LS/KS/2008tanggal 10 November 2008 senilai Rp 136.680.000,-(seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). Setelah itu SP2D tersebut diterima oleh Terdakwa III. AISAH ALKATIRI,S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Pemkab Kepulauan Sula lalu dicairkan pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana dan setelah uang tersebut cair, kemudian Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M menyerahkannya kepada saksi HALER BANAPON sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 36.680.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) tidak diserahkan oleh Terdakwa III.AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dengan alasan untuk pembayaran pajak.
Bahwa pemotongan uang sebesar Rp 125.475.000,- (seratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada pencairan pertama, dan uang sebesar Rp 36.680.000,- (tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) pada pencairan kedua dengan jumlah total Rp 162.155.000 (seratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M yang digunakan untuk pembayaran pajak terhadap ganti rugi tanah yang diterima oleh saksi HALER BANAPON pada kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Bandara Emalamo, kenyataannya uang tersebut tidak pernah dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate, hal ini dibuktikan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ternate Nomor : S-1485/WPJ.16/KP.05/2015 tanggal 23 April 2015 perihal tanggapan atas permintaan informasi bukti penyetoran pajak-pajak Bendahara Pengeluaran Sekda Kepulauan Sula diinformasikan sebagai berikut :
Bahwa Wajib Pajak atas nama Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kab. Kepulauan Sula dengan NPWP : 00.711.826.8-942.000 terdaftar sejak tanggal 23 November 2011.
Bahwa tidak terdapat pembayaran pajak atas NPWP 00.711.826.8-942.000 pada tahun 2008.-
Bahwa hasil pelaksananaan ganti rugi tanah sebesar Rp 862.155.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) terhadap ke-6 (enam) buah SPPH tersebut, oleh saksi MUHAMAD KANDIAWAN, S.Sos selaku Kepala Sub Bagian Pertanahan pada Bagian Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula dijelaskan terhadap dokumen ke-6 (enam) buah SPPH tersebut tidak ada dalam arsip di Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Sula dan tidak pernah terbit sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Kab. Kepulauan Sula terhadap ke-6 (enam) buah SPPH tersebut, dan oleh SOFIAN BIN UMAR, S.E selaku Kepala Bidang Aset Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kepulauan Sula juga menjelaskan terhadap ke-6 (enam) buah SPPH tersebut tidak dapat dibuatkan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Sula oleh kantor pertanahan karena tidak didukung bukti-bukti dokumen kepemilikan tanah atas nama saksi HALER BANAPON dan saksi SOFIAN BIN UMAR hanya mencatat dalam inventaris telah terjadi pengadaan belanja modal yang telah dibayarkan SKPD pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula terkait pembebasan lahan guna Pembangunan Sarana Prasarana Bandara Emalamo Sanana tahun 2008;
Bahwa Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E selaku Ketua PanitiaPengadaan Tanah dan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengarah dalam melaksanakan tugas melakukan proses pengadaan tanah guna pembangunan sarana dan prasarana Bandara Emalamo Sanana tidak mengindahkan :
Tugas Panitia Pengadaan Tanah yang menjadi kewenangannya yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pasal 20 ayat (1) : “Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota melakukan identifikasi dan inventarisasi atas penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah”.
Pasal 20 ayat (2) : “Identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan :
Penunjukan batas;
Pengukuran bidang tanah dan/atau bangunan;
Pemetaan bidang tanah dan/atau bangunan dan keliling batas bidang tanah;
Penetapan batas-batas bidang tanah dan/atau bangunan;
Pendataan penggunaan dan pemanfaatan tanah;
Pendataan status tanah dan/atau bangunan;
Pendataan penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman;
Pendataan bukti-bukti penguasaan dan pemilikan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman, dan;
Lainnya yang dianggap perlu.
Hal ini tergambar yang mana Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E memerintahkan saksi SUDIRMAN GAILEA untuk dibuatkan 6 (enam) buah SPPH atas tanah milik saksi HALER BANAPON yang berlokasi di Bandara Emalamo Sanana dengan tujuan untuk dilakukan pembayaran ganti rugi antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan saksi HALER BANAPON sebesar Rp 862.155.000,- dan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI tidak melakukan koreksi dan tetap meneruskan ke-6 (enam) SPPH tersebut untuk dilakukan pembayaran ganti rugi kepada saksi HALER BANAPON tanpa terdakwa-terdakwa tersebut terlebih dahulu melakukan dokumentasi dan identifikasi sertamenginventarisasi keadaan tanah;
Bahwa Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.Eselaku Ketua Panitia Pengadaan Tanahdan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengarah turut membuat kesepakatan atas harga tanah tanpa melalui Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati, karena panitia pengadaan juga tidak pernah membentuk Lembaga Penilai Harga Tanah tersebut, dan hal ini terdakwa-terdakwa juga tidak mengindahkan :
Tugas Panitia Pengadaan Tanah yang menjadi kewenangannya yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula :
c. Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 25 ayat (1) : “Panitia pengadaan tanah Kabupaten/Kota menunjuk Lembaga Penilai Harga Tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menilai harga tanah”.
Bahwa Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.Eselaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengarah pada saat pembuatan SPPH terhadap yang berhak atas ganti rugi tidak memperhatikan dan melengkapi dokumen asli kepemilikan dan kepenguasaan atas tanah, dan terdakwa-terdakwa tetap melakukan pembayaran ganti rugi kepada saksi HALER BANAPON, tindakan terdakwa-terdakwa tersebut juga tidak mengindahkan :
Tugas Panitia Pengadaan Tanah yang menjadi kewenangannya yang tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula :
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan atau dokumen yang mendukungnya.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 51 ayat (1) : ”Pada saat pembuatan surat penyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota berupa :
Sertifikat hak atas tanah dan atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
Akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
Akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan, dan;
Surat Penyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan”.
Pasal 51 ayat (2) : “Jika dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau hilang, pihak yang berhak atas ganti rugi wajib melampirkan :
Surat Keterangan dari Kepolisian setempat; dan/atau
Berita Acara Sumpah yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bagi tanah yang sudah terdaftar; dan/atau
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu”.
Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dalam menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dalam menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tanpa didukung dokumen-dokumen kelengkapan yang menjadi persyaratan permintaan pencairan guna dapat diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) karena tidak mengindahkan :
Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mana Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI selaku Kepala SKPD yang juga sebagai pengguna anggaran tidak melaksanakan tugas yang menjadi kewenangannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
Pasal 205 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi kewenangan terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M., untuk menjalankan tugasnya selaku Bendahara Pengeluaran.
Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor :222/KPTS.12/KS/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penunjukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Serta Atasan Langsung selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2008, yang merupakan kewenangan terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M selaku Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 ayat (1) : “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab VI bagian keempat :
Pasal 61 ayat (2) : “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
Pasal 86 ayat (2) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.-
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E, Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dan Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M dalam pelaksanaan kegiatan Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 862.155.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan akibat kerugian tersebut telah menguntungkan saksi HALER BANAPON sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan Terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M sebesar Rp 162.155.000,- (seratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwaberdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebagaimana yang telah tertuang dalam Hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : SR-451/PW33/5/2015 tanggal 29 Desember 2015, didapatkan jumlah kerugian keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp 862.155.000,- (delapan ratus enam puluh dua seratus lima puluh lima puluh ribu rupiah),
Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 3 ayat Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan dipersidangan, para Terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi, selanjutnya pemeriksaan persidangan dilanjutkan dengan acara berikutnya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi, dan saksi-saksi tersebut dibawah sumpah memberikan keterangan didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SAMAD SAHUPALA:
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi adalah mantan Camat Sanana, dan pada saat pembebasan lahan Bandara Emalamo tahun 2007 saksi masih menjabat sebagai Camat, sehingga saksi dimasukkan sebagai anggota panitia pembebasan lahan Bandara Emalamo;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai surat pernyataa pelepasan hak atas tanah HALER BANAPON dalam pelaksanaan ganti rugi, dan kapan dilakukan ganti rugi saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi pernah mengadakan pengukuran di lahan Bandara Emalamo, sebelum pembebasan Bandara Emalamo atau sebelum terjadinya pembebasan lahan di Bandara Emalamo;
Bahwa saksi tidak ada menerima SK pengangkatan anggota tim dari Ketua Panitia Pembebasan lahan Bandara Emalamo, saksi hanya diberitahukan oleh ketua panitia bahwa saksi ikut sebagai anggota panitia;
Bahwa Terdakwa II ARMAN SANGADJI adalah SEKDA Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa III AISAH ALKATIRI sebagai staf Bupati Kepulauan Sula;
Bahwa Terdakwa III AISAH ALKATIRI sepengetahuan saksi tidak ikut menjadi panitia pembebasan lahan Bandara Emalamo;
Bahwa saksi mengetahui adanya ganti-rugi antara pemerintah daerah dengan masyarakat setelah saksi diperiksa di Kejaksaan Sanana;
Bahwa saksi sebagai anggota panitia tidak dilibatkan secaralangsung dalam pembebasan lahan Bandara Emalamo, dan saksi tidak melibatkan diri atas pembebasan lahan Bandara tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah yang dibebaskan oleh panitia pengadaan tanah tersebut milik siapa siapa;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembebasan lahan Bandara, akan tetapi tanah yang akan dibebaskan itu milik siapa, saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa dikantor Kecamatan Sanana memang tidak ada bukti kepemilikan tanah, tapi kalau ada yang jual-beli, baru ada dikantor camat sebagai arsipnya dan juga tanah masyarakat lainnya tidak ada di Kantor kecamatan;
Bahwa tanah di Kecamatan Sanana masih banyak tidak memiliki surat bukti kepemilikan, rata-rata masyarakat sanana belum ada memiliki sertipikat tanah;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa I Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E. sebagai Ketua panitia pembebasan Lahan Bandara Emalamo, tetapi saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan Terdakwa I dalam pembebasan lahan tersebut.
Atas keterangan saksi, Terdakwa I memberikan tanggapan mengenai SK pengangkatan seluruh anggota panitia pembebasan lahan Bandara Emalamo telah diserahkan pada saat pertama kali di undang untuk berkumpul dilokasi Bandara Emalamo, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III tidak memberikan tanggapan.
Saksi Hi. AMIR SOAMOLE, S.H. :
Bahwa saksi masuk sebagai anggota panitia sebelas pembebasan lahan Bandara Emalamo, guna pembangunan sarana dan prasarana Bandara Emalamo Sanana, karena jabatan saksi sebagai Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Kepulauan Sula, akan tetapi tidak dilibatkan secara langsung dalam proses pembebasan lahan tersebut, dan juga tidak melibatkan diri, dan sampai hari ini saksi tidak mengetahui bagaimana proses pembebasan lahan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai permasalahan Terdakwa I, Hi. LUKMAN UMASANGADJI, Terdakwa II, ARMAN SANGADJI dan Terdakwa III, AISAH ALKATIRI
Bahwa saksi tidak mengetahui SK pengangkatan anggota panitia pembebasan lahan Bandara Emalamo sampai hari ini;
Bahwa saksi mengetahui Hi.LUKMAN UMASANGADJI sebagai Asisten I bidang Pemerintahan, dan juga sebagai Ketua Panitia Pembebasan Lahan Bandara Emalamo;
Bahwa saksi pernah ikut dalam kegiatan pengukuran pembebasan tanah Bandara Emalamo tahun 2007 , saat itu Hi. LUKMAN UMASANGAJI memberitahu saksi , bahwa saksi merupakan salah satu anggota tim pembebasan lahan Bandara Emalamo;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya ganti rugi atas lahan di Bandara Emalamo, kapan dilakukan ganti rugi tersebut saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa saksi mendengar adanya pembebasan lahan Bandara Emalamo, akan tetapi saksi tidak mengetahui bagaimana bentuk pembebasan tanah itu;
Atas keterangan saksi, Terdakwa I mengatakan tidak benar mengenai SK Panitia sudah diberikan, dan seluruh panitia pembebasan lahan di undang pada saat itu, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III tidak memberikan tanggapan.
Saksi ABD. FATAHA SAMUDA, SH., Bin ABD. HAMID :
Bahwa saksi pada tahun 2007 ditunjuk sebagai Kabag.Hukum Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, dan pada saat pembebasan lahan Bandara Emalamo, saksi ditunjuk menjadi Panitia Pengadaan tanah Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai Panitia Pengadaan tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor: 171/KPTS.08/KS/2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor: 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa yang membuat Konsep Panitia Pembebasan lahan Bandara Emalamo adalah Staf saksi, hal itu merupakan produk hukum yang dikeluarkan bagian hukum dan ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa yang menjadi Ketua Panitia Pembebasan Lahan Bandara Emalamo adalah Hi. LUKMAN UMASANGAJI, SE. , dan Ir. ARMAN SANGADJI sebagai Pengarah Panitia Pembebasan lahan Bandara Emalamo, sedangkan AISAH ALKATIRI, SE., MM., adalah Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kepulauan Sula;
Bahwa saksi masuk sebagai anggota panitia pembebasan lahan guna pembangunan sarana dan prasarana Bandara Emalamo Sanana akan tetapi tidak dilibatkan dalam pembebasan lahan tersebut, saksi pernah diberitahukan oleh Ketua Panitia Pembebasan Lahan Bandara Emalamo Hi. LUKMAN UMASANGDJI, bahwa saksi merupakan salah satu anggota panitia pembebasan lahan Bandara Emalamo;
Bahwa saksi pernah ikut dalam kegiatan pengukuran pembebasan tanah Bandara Emalamo pada tahun 2007;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya ganti rugi lahan di Bandara Emalamo.
Atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tidak memberikan tanggapan.
Saksi DJAMIN KHARIE :
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa, namun tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang ganti rugi terhadap tanah di Bandara Emalamo;
Bahwa saksi bertugas hanya sebagai tukang ukur, dan pada tahun 2007 ada pengukuran tanah untuk kegiatan pembebasan lahan di Desa Umaloya dan Desa Waiipa untuk pembangunan Sarana dan prasarana Bandara Emalamo Sanana dan saksi pada saat itu diperintahkan oleh Ketua Panitia Pengadaan tanah dan juga selaku Asisten I bidang pemerintahan : Hi. LUKMAN UMASANGADJI melalui Sekretaris Panitia Pengadaan tanah yang juga selaku Kabag.Pemerintahan : SURYADHARMA UMACHINA untuk melakukan pengukuran atas tanah yang akan dibebaskan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dilakukan ganti rugi atas tanah HALER BANAPON di Bandara Emalamo;
Atas Keterangan Saksi, para Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi SUDIRMAN GAILEA, S.E. :
Bahwa saksi mengenal para Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi memiliki hubungan dengan para Terdakwa dimana pada saat itu tahun 2008, Ir. ARMAN SANGADJI menjabat selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Daerah Kepulauan Sula dan AISAH ALKATIRI sebagai Bendahara Pengeluaran pada Skretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, sedangkan saksi Pegawai Negeri Sipil, sebagai Staf Bidang Tata Pemerintahan Kepulauan Sula;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan pembebasan lahan pada tahun 2008 untuk pembangunan Bandara Emalamo, dan mengenai sumber dananya saksi tidak tau;
Bahwa saksi tidak masuk dalam anggota panitia pembebasan lahan Bandara Emalamo;
Bahwa yang menjadi Ketua Panitia Pembebasan lahan Bandara Emalamo sepengetahuan saksi adalah Hi. LUKMAN UMASANGADJI;
Bahwa saksi ditugaskan oleh Kabag.Pemerintahan SURYADHARMA UMATJINA sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah untuk mengoperasikan Komputer, mengetik Surat-surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) atas tanah milik HALER BANAPON, yang diperintahkan oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., kepada SURYADHARMA UMATJINA selaku sekretaris, dimana dalam Surat Pernyataan Pelepasan Hak itu sudah ada ukuran dan harganya;
Bahwa yang menjadi dasar saksi untuk mengetik Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah HALER BANAPON adalah adanya Memo diberikan oleh Ketua Panitia Pembebasan lahan Bandara Emalamo Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E. yang berisi ukuran tanah, dan harga tanah, dimana saat itu Hi. LUKMAN SANGADJI mengatakan : “tolong segera selesaikan surat pelepasan hak tanah milik HALER BANAPON”;
Bahwa saksi pernah 2(dua) kali ikut pengukuran tanah di lokasi bandara Emalamo pada tahun 2008, dimana pada saat itu Ketua panitia Hi. LUKMAN UMASANGADJI juga ada;
Bahwa selain dari pada Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) yang diketik/dibuat oleh saksi tidak ada lagi dokumen lain yang diserahkan pada saksi;
Bahwa saksi dalam persidangan ditunjukkan barang bukti berupa: 6(enam) Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH), dan saksi membenarkan bahwa SPPH yang dimaksudkan itu benar itu diserahkan kepada HALER BANAPON setelah selesai diketik oleh saksi;
Bahwa saksi dalam persidangan ditunjukkan Kwitansi pembayaran ganti-rugi tanah HALER BANAPON dan saksi tidak pernah melihat kwitansi tersebut, tapi saksi mengetahui soal pencairan dana mengenai tanah milik HALER BANAPON, dari EMA SABAR dan AISAH ALKATIRI, : “Bahwa pembayaran ganti rugi tanah kepada HALER BANAPON telah terlaksana”;
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA:
Bahwa saksi adalah mantan Kepala Desa Umaloya, dan pada tahun 2008 saksi masih menjabat sebagai Kepala Desa Umaloya;
Bahwa saksi mengetahui tanah Milik HALER BANAPON dari masyarakat setempat, dan sebagai buktinya diatas tanah tersebut ada pohon kelapa, Sagu itu miliknya HALER BANAPON serta Kuburan Kakek HALER BANAPON;
Bahwa saksi tidak mengetahui soal pencairan dana ganti rugi tanah milik HALER BANAPON;
Atas keterangan saksi, para Terdakwa membenarkannya.
Saksi HALER BANAPON:
Bahwa saksi mengetahui pembebasan tanah di Bandara Emalamo;
Bahwa saksi mengakui Tanah yang di Bandara Emalamo seluas 50.715 M2 adalah miliknya yang sudah dibebaskan dan telah diganti-rugi oleh PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi tidak memiliki sertipikat tanah miliknya yang terletak di Bandara Emalamo, dan yang menjadi bukti kepemilikannya: Saksi menguasai tanah tersebut, sejak turun temurun, diatas tanah tersebut ada pohon kelapa miliknya, sagu, pohon mangga dan kuburan keluarganya, ada di tanah tersebut, tanah itu diperoleh dari leluhurnya, leluhurnya itu kakek punya kakek;
Bahwa saksi sudah dibayar dua kali pembayaran oleh bendahara AISAH ALKATIRI sebesar Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) lebih, selanjutnya Rp. 100.000.000,-(seratus juta) lebih;
Bahwa dihadapan Majelis saksi ditunjukkan barang bukti berupa Kwitansi Pembayaran Ganti-rugi, jumlah yang diterima saksi dari bendahara AISAH ALKATIRI yang pertama tanggal 9 April 2008 sebesar Rp.725.475.000,- (tujuh ratus duapuluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 12 Nopember 2008 saksi menerima sebesar Rp.136.680.000,(seratus tigapuluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga total yang diterima saksi HALER BANAPON sebesar Rp.862.155.000,-(Delapan ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), selanjutnya saksi membenarkan kwitansi tersebut, akan tetapi saksi menyatakan dipotong pajak oleh bendahara AISAH ALKATIRI;
Bahwa saksi benar membawa Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) ke Kepala Desa untuk ditandatangani , setelah itu saksi membawa SPPH tersebut ke SEKDA selanjutnya dibawa ke Panitia Anggaran dengan maksud agar dicairkan dana pembayaran tanah saksi;
Bahwa yang menjadi dasar pembuktian bahwa tanah saksi yang sudah menjadi Bandara Emalamo adalah Penguasaan fisik, tanaman berupa Pohon kelapa, Sagu, mangga milik saksi dan ditanah tersebut ada kuburan kakek dan saudara saksi;
Bahwa tanah yang ia serahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tersebut tidak pernah ada sengketa, dan juga tidak ada yang mengakui bahwa tanah tersebut milik orang lain;
Bahwa saksi benar menerima Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) dari SUDIRMAN GAILEA, dan selanjutnya Saksi membawa SPPH tersebut untuk ditandatangani Kepala Desa dan Kepala Desa telah menandatanganinya;
Atas keterangan saksi, Terdakwa III menyangkal, bahwa tidak benar dipotong pajak saksi, Terdakwa III menyatakan sudah menyerahkan seluruhnya sesuai dengan kwitansi kepada saksi HALER BANAPON, sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memberikan tanggapan.
Saksi RIDWAN SYAHLAN, SH. :
Bahwa saksi adalah mantan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui soal kepemilikan tanah HALER BANAPON;
Bahwa benar saksi menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) atas tanah milik HALER BANAPON, karena saksi menganggap sudah lengkap persyaratan dengan ditandatanganinya SPPH tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui pekerjaan Panitia secara pasti atas pembebasan lahan Bandara Emalamo;
Bahwa yang menerima Ganti rugi atas pembebasan lahan Emalamo adalah HALER BANAPON selaku pemilik tanah;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan perkembangan mengenai pembebasan lahan Bandara Emalamo;
Bahwa Bandara Emalamo tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saat ini Bandara Emalamo sudah berfungsi, dan sudah digunakan.
Atas keterangan saksi, para Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi MUHAMMAD KANDIAWAN, S.Sos. :
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa, karena hubungan pekerjaan sebagai PNS;
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Sub Bagian Pertanahan Kepulauan Sula;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa dan tidak kenal dengan para Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui soal kegiatan pembebasan tanah di Bandara Emalamo;
Bahwa saksi tidak menemukan adanya berkas Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) atas tanah milik HALER BANAPON, di kantor saksi pada saat menjabat sebagai Ka.Sub Bag. Pertanahan;
Bahwa saya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pertanahan pada bulan Juni Tahun 2015;
Bahwa tugas dan fungsi saksi adalah melakukan tata kelola administrasi dan melakukan survey terkait kegiatan dan pembebasan lahan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Atas keterangan saksi, para Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi GINA S. TIDORE, S.E. Binti ABDULLAH TIDORE :
Bahwa saksi pada saat pembebasan lahan Bandara Emalamo, bertugas sebagai Kuasa Bendahara Umum Daerah;
Bahwa saksi mengetahui adanya ganti rugi terhadap tanah HALER BANAPON;
Bahwa saksi ikut juga meneliti surat-surat apabila ada ganti rugi pembebasan lahan milik warga;
Bahwa selama ini yang terjadi Daerah Kepulauan Sula , apabila sudah ada Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH), maka sudah cukup menjadi dasar pembayaran kepada si pemilik;
Bahwa tanah yang dibebaskan milik HALER BANAPON yang saat ini sudah dijadikan Bandara Emalamo, sudah menjadi milik PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi tidak melihat ada pemotongan pajak atas pembayaran ganti rugi tanah HALER BANAPON, dan apabila ada pemotongan pajak maka kwitansi pemotongan pajak tersebut, harus diserahkan pada Bendahara Umum , tapi selama ini tidak pernah saksi melihatnya, juga saksi tidak pernah mendengar adanya pemotongan pajak;
Atas keterangan saksi, para Terdakwa tidak membenarkannya.
Saksi EMA SABAR, S.P. Binti H. SAID SABAR :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E. sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan juga selaku Ketua Panitia Pembebasan lahan Bandara Emalamo, Terdakwa II Ir. ARMAN SANGADJI sebagai Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2008, Terdakwa III AISAH ALKATIRI, S.E., M.M., sebagai Bendahara bagian umum dan perlengkapan Sekretariat Daerah Kepulauan Sula, namun tidak memiliki hubungan keluarga;
Bahwa saksi bekerja sebagai Sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi mengetahui adanya pembebasan lahan di Bandara Emalamo Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun Anggaran 2008;
Bahwa untuk kegiatan pengadaan tanah atau pembebasan tanah bandara Emalamo Sanana tahun 2008, yang telah direalisasikan pencairan dananya adalah sebanyak 2(dua)kali pencairan, dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan dana yang pertama berdasarkan kwitansi dari yang menyerahkan Terdakwa III AISAH ALKATIRI kepada yang menerima HALER BANAPON uang sejumlah Rp.725.475.000,- untuk pembayaran biaya pelepasan hak atas tanah HALER BANAPON untuk pembangunan perluasan Bandara Emalamo Sasana Kabupaten Kepulauan Sula tertanggal 09 April 2008.
Pencairan dana yang kedua berdasarkan kwitansi dari yang menyerahkan Terdakwa III AISAH ALKATIRI kepada yang menerima HALER BANAPON uang sejumlah Rp.136.680.000,- untuk pembayaran biaya pelepasan hak atas tanah HALER BANAPON seluas 8040 M2 di Desa Umaloya untuk pembangunan pelebaran Bandara Emalamo tertanggal 12 Nopember 2008
Bahwa saksi tidak mengetahui tanah yang diganti rugi PEMDA tersebut milik HALER BANAPON, tapi sesuai dengan HALER BANAPON yang menerima ganti rugi selaku pemilik tanah.
Atas keterangan saksi, para Terdakwa tidak menanggapinya.
Saksi SEHAT UMAGAP, S.E. :
Bahwa saksi kenal dengan Hi. LUKMAN UMASANGADJI sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan juga sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bandara Emalamo;
Bahwa saksi kenal dengan ARMAN SANGADJI sebagai Sekretaris Daerah dan Pengarah Panitia Pengadaan Tanah Bandara Emalamo;
Bahwa saksi kenal dengan AISAH ALKATIRI sebagai Bendahara Sekretariat Daerah Kepulauan Sula;
Bahwa saksi adalah Bendahara Barang yang bertugas untuk mencatat barang bergerak dan tidak bergerak, barang bergerak contohnya Kendaraan dan barang tidak bergerak : Tanah, Bahwa saksi tugasnya hanya mencatat;
Bahwa saksi menerima dokumen yang akan dicatat dari Panitia pengadaan tanah, dan menerima berita acara pembayaran;
Bahwa saksi sampai saat ini masih bendahara barang di pemerintahan Daerah Kepulauan Sula;
Bahwa foto copy SPPH dan Kwitansi ada dalam arsip saksi;
Bahwa saksi mencatat tanah Bandara Emalamo milik HALER BANAPON, sebagai milik PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tanah Bandara Emalamo dapat di sertipikatkan atau tidak, dan saat ini belum disertipikatkan PEMDA;
Bahwa saksi mencatat tanah Bandara Emalamo sebagai Milik PEMDA Kepulauan Sula;
Bahwa Aset milik PEMDA berupa tanah masih ada sekitar 50% yang belum punya sertipikat;
Bahwa yang menjadi bukti tanah HALER BANAPON yang berupa surat hanya Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) yang ada dalam dokumen, dan yang melengkapi bukti tersebut apabila masih kurang, maka hal itu menjadi tugas Panitia Pembebasan lahan Bandara Emalamo;
Bahwa yang mengeluarkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
Atas keterangan saksi, para Terdakwa tidak menanggapinya.
Saksi IRWAN MANSUR, S.H. :
Bahwa saksi kenal dengan para Terdakwa, LUKMAN UMASANGADJI sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, ARMAN SANGADJI sebagai Sekretaris Daerah, dan AISAH ALKATIRI sebagai Bendahara Sekretariat Daerah Kepulauan Sula;
Bahwa saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan para Terdakwa;
Bahwa saksi adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah Kepulauan Sula;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pencairan anggaran pembebasan tanah Bandara Emalamo;
Bahwa saksi pernah mendengar kegiatan pembebasan lahan Bandara Emalamo tahun 2008;
Bahwa mekanisme pembayaran belanja pengadaan tanah dilaksanakan dengan cara Langsung (LS), yang permintaan pembayarannya diajukan oleh Kepala SKPD dan Bendahara Pengeluaran, dalam kegiatan Pembebasan Lahan Bandara Emalamo pada tahun 2008, Satuan Kerja Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Sula, maka permintaan pembayaran diajukan oleh Sekretaris Daerah yakni Ir. ARMAN SANGADJI dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah AISAH ALKATIRI;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemotongan pajak atas pengadaan tanah Bandara Emalamo;
Bahwa sepengetahuan saksi Bendahara Pengeluaran bertugas : Menyimpan dan Membayar;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada atau tidak yang keberatan atas tanah Bandara Emalamo;
Bahwa Bandara Emalamo sangat bermanfaat bagi warga Kepulauan Sula, dan saat ini sudah digunakan;
Bahwa menurut saksi Bandara Emalamo adalah milik PEMDA Kepulauan Sula, karena sudah ada penyerahan dari HALER BANAPON ke PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula dan biaya Ganti-rugi sudah diserahkan pada HALER BANAPON.
Atas keterangan saksi, Para Terdakwa tidak memberikan tanggapan.
Saksi SOFHIAN Bin UMAR, S.E. :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa;
Bahwa pada tahun 2014 saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Aset;
Bahwa yang menjadi tugas saksi selaku Bidang Aset adalah Merekap dari masing-masing pengguna anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
Bahwa yang menjadi Aset Pemerintah Daerah, harus memiliki bukti kepemilikan yang sah, Peta tanah, Foto Lokasi, Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH);
Bahwa saksi pernah mendengar ada 6(enam)buah Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) milik HALER BANAPON, tapi belum dibuatkan Sertipikat;
Bahwa sepengetahuan saksi, untuk kelengkapan dokumen pembebasan lahan harus diteliti oleh bagian umum sekretariat daerah;
Bahw dokumen yang dimaksudkan saksi adalah dokumen pembebasan lahan , pertama sekali diperoleh dari panitia pembebasan lahan;
Bahwa saksi tidak mengetahui yang membuat : Surat Perintah Pengeluaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa sepengetahuan saksi, Bandara Emalamo Milik Pemerintah Daerah dan dikuasai Pemerintah Daerah (PEMDA);
Bahwa saksi tidak mengetahui ada rekomendasi BPKP mengenai tanah Bandara Emalamo;
Bahwa BPKP setiap tahun memeriksa laporan Keuangan Pemerintah Daerah (PEMDA);
Bahwa keterangan yang dipakai dalam persidangan ini, apa yang saksi nyatakan dalam persidangan.
Atas keterangan saksi, para Terdakwa tidak menanggapinya.
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut, di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 1(satu) orang Saksi Ahli yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI AHLI BAKTI GINTING, SE. :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III, pada saat melakukan klarifikasi dalam pelaksanaan audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Penyalahgunaan dana pembebasan lahan Bandara Emalamo Sanana di Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa saksi pernah ke Bandara Emalamo pada saat audit, dan tanah yang dimaksud untuk ganti rugi milik HALER BANAPON, saksi tidak melihatnya;
Bahwa tanah yang dibuatkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak, tidak didukung oleh bukti kepemilikan;
Bahwa saksi dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara atas penyalahgunaan dana pembebasan lahan Bandara Emalamo Sanana pada Sekretariat Kepuauan Sula Tahun Anggaran 2008 adalah dengan menghitung jumlah dana yang dibayarkan untuk pembebasan lahan Bandara Emalamo Sanana tidak didukung dengan bukti formil berupa peta bidang tanah, peta lokasi tanah, patok-patok batas tanah dan dasar kepemilikan hak atas tanah yang diganti-rugi Sekretariat Daerah Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008;
Bahwa laporan hasil pemeriksaan kerugian Keuangan Negara atas Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 adalah terjadi kerugian Negara sebesar Rp.862.155.000,- (delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Atas keterangan saksi, Terdakwa I dan Terdakwa II mempertanyakan siapa teman saksi ke Bandara Emalamo, kenapa kami tidak diajak untuk menunjukkan batas-batasnya ? selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan Keberatan atas keterangan saksi, sedangkan Terdakwa III tidak memberikan jawaban
Menimbang, bahwa dihadapan persidangan Penasehat Hukum para Terdakwa telah mengajukan 2(dua) orang Ahli sebagai saksi A De Charge (saksi yang menguntungkan) yakni : Dr. DIAN PUJI NUGRAHA SIMATUPANG, SH., MH., dan Dr. MUZAKIR, SH., MH. memberikan pendapatnya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Ahli Dr. DIAN PUJI NUGRAHA SIMATUPANG, SH., MH.
Bahwa keahlian saksi adalah Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia (UI);
Bahwa apabila ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah dalam melaksanakan tugasnya, maka hal itu dapat diselesaikan dengan melakukan prosedur yang benar, dan kesalahan tersebut dapat dikategorikan sebagai kesalahan administrasi, untuk memperbaiki kesalahan tersebut harus diselesaikan pula dengan administrasi;
Bahwa apabila ada kekurangan dokumen yang diperlukan dalam pembebasan suatu lahan, maka hal itu dapat diselesaikan secara administrasi untuk dilengkapi kekurangan yang dimaksud tersebut dan bila memang dianggap sudah cukup oleh Panitia Pengadaan Tanah tidak perlu lagi hal itu dipermasalahkan selagi tidak ada pihak yang dirugikan;
Bahwa pertanggungjawaban Panitia pengadaan tanah yang dilakukan pada tahun 2009, diatas tanah yang dibebaskan tersebut sudah menjadi Bandara Udara (sudah sesuai peruntukannya) seharusnya sudah hapus, dan kalaupun dilakukan adalah pertanggungjawaban atas manfaat (doelmatigheid) atas bangunan yang telah dimanfaatkan dan dipergunakan sesuai dengan perencanaan sebelumnya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan peraturan lainnya. Dengan demikian , pertanggungjawaban administrasi dan hukum seharusnya selesai sejak diterimanya keputusan pelaksanaan kegiatan dalam pertanggungjawaban APBD dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa menurut teori hukum administrasi Negara, penyimpangan administrasi dan prosedur dapat dilakukan dengan cara penarikan keputusan, sehingga keputusan menjadi batal. Sementara itu, jika sudah ditetapkan ada prosedur yang belum dipenuhi, pejabat dalam proses anggaran dapat melakukan pemenuhan syarat dan prosedurnya sesuai dengan norma administrasi. Dengan demikian, secara tiori hukum administrasi Negara, suatu penyimpangan prosedur tidak serta merta menjadi perbuatan hukum pidana, tetapi diidentifikasi sebagai salah kira (dwaling), baik yang salah kira atas wewenang sendiri (dwaling in eigen bevoeddheid) maupun salah kira atas suatu peraturan (dwaling in het objectieve recht);
Bahwa dalam hal belum lengkapnya dokumen dalam proses penganggaran yang tidak sesuai dengan peraturan administrasi yang mengatur tindakan administrasi baik keuangan maupun pengadaan tanah, perencanaan adalah tindakan administrasi yang bersifat penetapan, tetapi perencanaan bukanlah dokumen penganggaran, tetapi dokumen administrasi, yang ruang lingkup materi muatan dapat diubah sesuai dengan kondisi dan fakta yang terjadi;
Bahwa apabila seorang pemilik tanah tidak memiliki surat bukti, maka secara administrasi, Surat Pernyataan Penyerahan Hak yang sudah ditandatangani pejabat yang berwewengan sudah cukup membuktikan bahwa ia sebagai pemiliknya, karena dalam pernyataan penyerahan hak tersebut yang membuat pernyataan mengakui tanah tersebut miliknya dan hal itu diakui oleh Kepala Desa setempat, sehingga dapat dipastikan tanah tersebut adalah benar milik yang mengakui pemilik tanah tersebut;
Bahwa prosedur dalam tindakan administrasi Negara tidak dapat secara serta merta ditetapkan sebagai tindak pidana, kecuali dibuktikan adanya suap dan penerimaan pribadi yang tidak sah. Demikian juga dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan keuangan, kekurangan yuridis dalam prosedur, sistem, dan format administrasi ditegakkan dengan hukum administrasi, yaitu melalui pengenaan ganti kerugian dan pemberhentian serta sanksi administrasi lainnya sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Bahwa BPKP seharusnya tidak melakukan audit penghitungan kerugian Negara dalam menghadapi dugaan kesalahan administrasi, tetapi melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014;
Bahwa dokumen kepemilikan tanah termasuk administrasi pertanahan, dan apabila dokumen tersebut tidak lengkap, maka sebaiknya dilengkapi, dan bila bermasalah maka diselesaikan secara administrasi, dan kalau memang tidak memiliki surat tanah bukan berarti telah terjadi tindak pidana, karena menurut saksi di Indonesia ini tidak semua tanah memiliki surat, juga tidak semua memiliki surat ukur dan batas-batas, tanah adat juga masih banyak yang belum memiliki surat;
Bahwa sesuai dengan Lampiran IV angka 4 sub angka 1 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 mengatur dan mengakui adanya tanah yang menjadi sumber pengadaan tanah pemerintah daerah, adalah tanah adat selain tanah Negara dan tanah yang memiliki hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikin, peraturan secara umum yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 mengakui adanya tanah secara hukum adat, demikian juga secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri diatas;
Bahwa apabila sudah dicatat dalam daftar inventarisasi milik daerah dan sudah ditetapkan penggunaannya sebagai milik daerah jelas menjadi milik daerah, final dan mengikat, sertipikat adalah proses berikutnya. Sertipikat adalah proses berikutnya dalam rangka pengadministrasian barang milik daerah. Harus dipahami secara jelas, perbedaan barang milik daerah dan barang milik perdata pada umumnya, dimana kewenangan kepemilikan dan penguasaan pada pencatatan dalam daftar inventarisasi daerah, ditetapkan status penggunaannya, dan pemeliharaan dibebankan dalam APBD;
Bahwa status tanah yang sudah dibayar menggunakan uang Daerah, yang diperoleh PEMDA melalui pelepasan hak, namun belum dibalik nama (belum bersertipikat atas nama PEMDA) dalam hal ini statusnya sudah menjadi milik daerah karena sudah dicatat dalam dokumen barang milik daerah, ditetapkan status penggunaannya, dan dipelihara oleh daerah adalah final milik daerah. Tidak ada kerugian daerah karena memang tidak ada barang yang berkurang baik dalam dokumen maupun dalam kondisi penggunaannya sudah dirasakan manfaat dan kegunaannya
Atas keterangan Ahli tersebut para Terdakwa membenarkannya.
Saksi Ahli Dr. MUZAKIR, SH., MH.
Bahwa keahlian saksi adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII);
Bahwa perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana adalah perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang (melawan hukum formil) dan perbuatan tersebut tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Bahwa perbuatan melawan hukum administrasi adalah masuk dalam domain hukum administrasi dan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran hukum administrasi;
Bahwa suatu pengadaan tanah yang telah selesai dan telah diserahkan kepada pemerintah dan telah di inventarisir menjadi milik Pemerintah Daerah, maka pengadaan tanah tersebut haruslah dinyatakan telah selesai pertanggungjawaban hukumnya;;
Bahwa jika benar hasil audit yang dilakukan BPK selaku auditor yang sah untuk memeriksa pertanggungjawaban pengadaan tanah dan tidak terdapat catatan apapun terkait dengan pengadaan tanah tersebut, harus dinyatakan bahwa pengadaan tanah tersebut telah selesai dipertanggungjawabkan. Penggunaan anggaran untuk pengadaan tanah telah secara sah dipertanggungjawabkan dan telah dinyatakan diterima serta tidak ada masalah hukum yang terkait dengan pertanggungjawaban penggunaan keuangan tersebut;
Bahwa pemberian ganti rugi terhadap seseorang yang mengakui pemilik tanah dan ia dapat mempertanggung jawabkan bahwa benar ia sebagai pemilik, maka pemberian ganti rugi tersebut sah secara hukum, dan apabila dikemudian hari ada yang mengaku sebagai pemilik, maka hal itu dapat diselesaikan secara perdata mengenai kepemilikan;
Bahwa apabila pimilik tanah tidak memiliki sertipikat atau surat tanah lainnya, tapi ia mampu menunjukkan bukti fisik tanah tersebut dan apabila ada berupa tanaman atau tumbuhan diatasnya serta kuburan, hal itu bisa jua menjadi bukti, bahwa ia adalah pemilik yang sebenarnya;
Bahwa dengan adanya pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah atau yang mengaku pemilik tanah oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula bukanlah suatu perbuatan melawan hukum dan hal itu juga bukan merupakan tindak pidana, karena pembayaran ganti rugi diberikan kepada orang yang berhak;
Bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) yang ditandatangani pemilik tanah dan Kepala Desa setempat beserta pejabat terkait adalah merupakan dokumen kepemilikan tanah, dan hal itu dapat menjadi salah satu bukti, apabila pemilik tanah tidak memiliki surat tanah, karena di Indonesia ini tidak semua tanah punya bukti surat, ada juga tanah adat juga sampai sekarang masih diakui keberadaannya dan kalau itu tanah adat tentu sebagai pembuktian bisa keterangan saksi atau adanya tumbuhan atau tanaman diatas tanah tersebut, atau kuburan juga hal itu bisa menjadi bukti kepemilikan, bahwa ia sebagai pemilik tanah tersebut, tentu apabila kejadiannya seperti ini, Pemerintah Daerah (PEMDA) wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah tersebut;
Bahwa dalam pembayaran tanah dalam perkara pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum tidak dikenakan pajak, oleh sebab itu, jika ada pihak yang mengaku telah dipotong pajak oleh bendahara pajak pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus bisa membuktikan jumlah pemotongan pajak dan bukti kwitansi penyetoran pajak sebagaimana yang diwajibkan bagi petugas pajak yang menerima setoran pajak;
Bahwa jika pihak yang mengaku dananya dipotong pajak oleh bendahara tidak dapat membuktikan pemotongan pajak tersebut, maka alat bukti tunggal berupa keterangan saksi pelapor yang tidak didukung oleh alat bukti bukti lain yang menguatkannya, tidak dapat dijadikan alat bukti untuk membuktikan telah terjadi pungutan pajak oleh bendahara. Satu saja alat bukti bukanlah suatu bukti dan tidak dapat membuktikan dalam perkara pidana.
Bahwa apabila peristiwa pidana dilakukan sebelum ketentuan pidana itu diubah, sehingga peristiwa pidana dapat dikenakan dua macam ketentuan pidana yaitu yang lama dan yang baru, maka hakim harus menyelidiki terlebih dahulu ketentuan pidana manakah yang lebih menguntungkan kepada terdakwa, yang lama atau yang baru. Bila yang lama lebih menguntungkan maka yang lamalah yang dipakai, sebaliknya bila yang baru lebih menguntungkan, maka yang barulah yang dipakai.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi-saksi yang tidak dapat hadir karena telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa Mangon, Nomor :145/144//DM-SNN/VII/2016 tanggal 27 Oktober 2016, yaitu : ALI PORA, S.IP dan SURYA DARMA UMATJINA Keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Sanana, atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan akan memberikan jawaban dalam pledoi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya didepan persidangan telah dibacakan pula keterangan saksi yang tidak dapat hadir karena saksi Sakit berdasarkan Surat Keterangan Dokter Tanggal 5 September 2016 yaitu : MUHAMMAD JOISANGADJI, S.E., Keterangan saksi tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Sanana, atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan akan menanggapinya dalam pledoi;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dibacakan keterangan saksi yang tidak dapat hadir karena urusan keluarga diluar daerah berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Tanggal 23 September 2016 yaitu : MUHAMMAD DUWILA Bin KARIM DUWILA Keterangan saksi tersebut sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Sanana, atas keterangan saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak kenal dan tidak tau dengan keterangan saksi yang dibacakan.
Menimbang, bahwa keterangan saksi yang telah dibacakan tersebut tidak perlu dikutib kembali, karena hal itu sudah ada didalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanana, dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dipersidangan telah didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Terdakwa I, Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E. :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula sejak Tahun 2004 – 2010;
Bahwa pada Tahun 2008, berkaitan dengan pembebasan lahan Bandara Emalamo, jabatan terdakwa selain Asisiten I Bidang Pemerintahan juga sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa susunan panitia pengadaan tanah dalam rangka pembebasan lahan Bandara Emalamo pada Tahun 2008 adalah sebagai berikut:
-
1. Sekretaris Daerah Kepulauan Sula : Pengarah 2. Asisten Bidang Pemerintahan : Ketua 3. Kepala Badan Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : Wakil Ketua 4. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab. Kepulauan Sula : Sekretaris 5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula : Anggota 6. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Kepulauan Sula : Anggota 7. Kepala Bagian Hukum dan HAM : Anggota 8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak : Anggota 9. Kepala Kantor Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Sula : Anggota 10. Kepala Seksi Hak-Hak Tanah/ Staf Hak-Hak Perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : Anggota 11. Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Sula : Anggota
Bahwa yang menjadi tugas panitia pengadaan tanah Tahun 2008 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula adalah sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan atau dokumen yang mendukungnya;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Membuat Berita Acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Bahwa semua tugas yang diberikan kepada panitia telah dilaksanakan Terdakwa, kecuali penyerahan uang ganti rugi kepada pemilik tanah, karena pada saat itu terdakwa banyak kesibukan;
Bahwa dalam melaksanakan tugasnya pada awalnya Terdakwa melakukan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan, selanjutnya Terdakwa mengecek status hukum tanah yang akan dilepaskan, melakukan penyuluhan pada warga setempat serta melakukan musyawarah, dan membuat acara pelepasan hak;
Bahwa tanah sesuai penelitian Terdakwa tanah HALER BANAPON adalah tanah adat, tidak memiliki bukti surat akan tetapi keluarga HALER BANAPON sudah menguasai tanah tersebut sejak kakek dari kakeknya dan sudah turun temurun dan sudah puluhan tahun yang lalu keluarga HALER BANAPON menguasai tanah tersebut, dan HALER BANAPON menunjukkan batas-batasnya kepada Terdakwa dan panitia lainnya;
Bahwa yang menjadi bukti bahwa tanah tersebut adalah benar tanah HALER BANAPON, Ia menunjukkan Kuburan keluarganya diatas tanah tersebut ada Pohon kelapa, Sagu dan pohon mangga milik HALER BANAPON, dan juga sesuai dengan pendapat masyarakat sekitar, bahwa tanah tersebut benar milik HALER BANAPON
Bahwa Kepala Desa Umaloya juga mengakui bahwa tanah tersebut milik HALER BANAPON;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan pengukuran sebanyak tiga kali terhadap tanah yang akan dilepaskan, dan pada saat itu yang melakukan pengukuran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, bersama sama dengan panitia : MAHMUD UMAR, SURYADHARMA UMATJCINA, FATAHA SAMUDA, AMIR SOAMOLE, MAHMUD SYAFRUDIN, ALIPORA, HALER BANAPON (Pemilik tanah) JAMIN KHARIE (Mewakili Badan Pertanahan Nasional), SAMAD SAHUPALA (Camat Sanana), SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kepala Desa Umaloya) dan disaksikan masyarakat sekitarnya;
Bahwa karena tidak ada surat tanah tersebut, maka HALER BANAPON membuat Surat Penyerahan Pelepasan Hak (SPPH) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Umaloya, Ketua Panitia, Sekda dan Wakil Bupati;
Bahwa Surat Penyerahan Pelepasan Hak (SPPH) yang ditandatangani Terdakwa bersama pejabat lainnya ada 6(enam) SPPH atas Tanah milik HALER BANAPON;
Bahwa setelah ditandatangani Terdakwa Surat Penyerahan Pelepasan Hak tersebut selaku ketua panitia, lalu menyerahkannya kepada Sekda untuk ditindak lanjuti;
Bahwa benar tanah yang sudah diganti rugi tersebut, sudah menjadi lahan Bandara Emalamo dan sudah digunakan;
Bahwa Bandara Emalamo sudah tercatat sebagai Aset Pemerintahan Daerah Kepulauan Sula;
Bahwa untuk penilaian ganti rugi terhadap tanah HALER BANAPON, Pemerintah Daerah Kepulauan Sula telah mengadakan musyawarah dengan pemilik tanah, dan sesuai dengan hasil kesepakatan, Tanah HALER BANAPON diberikan ganti rugi sebesar Rp. 17.000,-(tujuh belas ribu rupiah) per meter;
Bahwa mengenai penetapan ganti rugi, hal itu dilakukan Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, karena soal ganti rugi bukan kewenangan Terdakwa;
Bahwa sejak dilakukan pelepasan hak atas tanah HALER BANAPON tidak ada pihak manapun yang protes terhadap tanah tersebut dan tidak ada yang menyatakan keberatan hingga saat ini;
Bahwa diatas tanah yang sudah dibayarkan ganti rugi tersebut sudah berdiri bangunan transit penumpang pesawat yang sebelumnya belum ada;
Bahwa lahan Bandara Emalamo yang sudah dibuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak oleh HALER BANAPON sudah dijadikan Bandara Emalamo dan sudah dapat digunakan;
Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI :
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kepulauan Sula sejak tahun 2007 sampai dengan 2010;
Bahwa pada tahun 2008 terkait dengan pembebasan lahan Bandara Emalamo, selain dari Sekretaris Daerah / Kuasa Pengguna Anggaran Terdakwa juga menjabat sebagai Pengarah Panitia;
Bahwa Tugas Pengguna Anggaran sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang dan jasa;
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran yang bersangkutan;
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang jadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa benar Terdakwa sudah melaksanakan tugas tersebut, telah menguji kebenaran informasi dari ketua panitia serta sudah meneliti keadaan tanah tersebut, bahwa benar pemilik tanah HALER BANAPON tidak memiliki surat tanah;
Bahwa karena HALER BANAPON tidak memiliki surat, maka Surat Pernyataan Penyerahan Hak yang sudah ditandatangani HALER BANAPON selaku pemilik dan diketahui Kepala Desa, dan juga Ketua panitia pengadaan tanah, maka Terdakwa menganggap sudah cukup menjadi dokumen dalam hal pelepasan hak, sehingga hal itu diporses Terdakwa dengan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM);
Bahwa yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi yang diberikan PEMDA kepada HALER BANAPON adalah berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak yang dibuat HALER BANAPON dan telah diketahui oleh pejabat setempat yaitu Kepala Desa Umaloya, karena berdasarkan penelitian panitia pengadaan tanah tanah yang dibebaskan tersebut benar tanah adat, sehingga menurut pendapat Terdakwa, tanah adat memang tidak ada punya surat karena tanah tersebut sudah milik turun temurun dan Terdakwa meyakini hal itu;
Bahwa benar Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) ada 6(enam) yang diserahkan pada Terdakwa untuk ditandatangani, dan SPPH atas tanah tersebut semuanya milik HALER BANAPON;
Bahwa pembayaran ganti rugi atas tanah HALER BANAPON tersebut dilakukan dengan dua tahap, tahap pertama pada tanggal 19 April 2008 sebebesar Rp.725.475.000,-(tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp.136.680.000,-(seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa seluruhnya pembayaran ganti rugi yang diterima HALER BANAPON adalah sebesar Rp.862.155.000,-(delapan ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), dan ganti rugi tersebut diambil dari Anggaran Belanja Daerah Tahun 2008;
Bahwa benar lahan Bandara Emalamo yang dibayakan ganti rugi kepada HALER BANAPON sudah menjadi Aset Pemerintahan Kepulauan Sula;
Tedakwa III,AISAH ALKATIRI, S.E., M.M. :
Bahwa pada tahun 2008 Terdakwa adalah Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kepulauan Sula;
Bahwa Tugas Terdakwa selaku Sekretaris Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD;
Bahwa terkait dengan pembayaran ganti rugi terhadap tanah HALER BANAPON, Terdakwa melakukan pembayaran ada dua tahap, yaitu tahap pertama Terdakwa serahkan di Kantor Bupati sebesar Rp. Rp.725.475.000,-(tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada tanggal 19 April 2008 dan tahap kedua dilakukan di Rumah MUHAMMAD JOISANGADJI atas permintaan HALER BANAPON sebesar Rp.136.680.000,-(seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan semuanya langsung diserahkan Terdakwa kepada yang bersangkutan, sehingga jumlah seluruhnya yang diserahkan Terdakwa kepada HALER BANAPON sebesar Rp. 862.155.000,-(delapan ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sebelum melakukan pencairan dana ganti rugi tersebut, dokumen yang dilengkapi Terdakwa adalah : SPP (Surat Permintaan Pembayaran), Surat Disposisi Sekda, Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH);
Bahwa Terdakwa sebelum melakukan pencairan dana terlebih dahulu kordinasi kepada BUD (Bendahara Umum Daerah) yang saat itu dijabat oleh Muhamad Joisangadji dan kepada Sekda;
Bahwa setelah pencairan dilakukan dan Uang ganti rugi diserahkan kepada HALER BANAPON, tidak ada lagi yang keberatan atas tanah yang sudah diganti rugi tersebut;
Bahwa lahan Bandara Emalamo yang sudah diganti rugi tersebut sudah menjadi Aset PEMDA, dan tidak ada permasalahan hingga saat ini juga tidak ada yang mempermasalahkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaannya telah pula mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 02 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 21 Nopember 2007 dengan Lampiran;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 06 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 29 Nopember 2007 dengan Lampiran;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 24 Nopember 2008 dengan Lampiran;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 24 Nopember 2007 dengan Lampiran;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 059/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 059/12003/SPM-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0737/SP2D-LS/KS/2008 tertanggal 09 April 2008;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 063/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 15 April 2008;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 063/12003/SPM-LS/KS/2008 tanggal 15 April 2008;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3446/SP2D-LS/KS/2008 tertanggal 10 November 2008.
Disita dari: GINA S. TIDORE, S.E.
1 (satu) bundel fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah Sekretariat Daerah Tahun 2008;
1 (satu) lembar fotokopi Daftar Aset Tetap Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Aset Tetap-Tanah Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 2008;
1 (satu) lembar fotokopi Rekapan SP2D Belanja Modal Tanah Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/54/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 19.200 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 326.400.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH. selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/55/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6600 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 112.200.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/56/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/57/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/58/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 4.875 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 82.875.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000 tertanggal 08 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, Ir. ARMAN SANGADJI selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 08 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/59/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 07-04-2008. Nomor Disposisi Sekda : 116/7-4-2008 tanggal terima disposisi : 08-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/59/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Nomor Agenda : 77 tanggal terima disposisi : 11-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/58/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 102/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/58 /2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 61 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/57/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 101/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/57/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 62 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/56/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 103/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/56/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 65 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/55/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 204/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/55/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 64 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/54/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 100/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/54/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 63 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar kwitansi terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sejumlah Rp. 136.680.000 (seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Pelepasan Hak Tanah atas nama HALER BANAPON Seluas 8040 m² pada Desa Umaloya untuk Pembangunan Pelebaran Bandara Emalamo Sesuai Daftar Terlampir. Tanggal Kwitansi : 12 Nopember 2008;
1 (satu) lembar kwitansi terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sejumlah Rp. 725.475.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Pelepasan Hak Tanah atas nama HALER BANAPON Untuk Pembangunan Perluasan Bandara Emalamo Sanana Kabupaten Kepulauan Sula. Tanggal Kwitansi : 09 April 2008.
Disita dari: SEHAT UMAGAP, S.E.
Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian, dan telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim kepada para saksi dan para Terdakwa serta telah dibenarkan oleh masing-masing yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di depan persidangan telah pula mengajukan barang bukti sebagaimana terlampir dalam nota pembelaannya yang semuanya terlampir dalam berkas perkara yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., adalah Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor: 821.2.22/KEP/52/2004 tanggal 10 Nopember 2004, Pejabat Eselon II di Lingkungan Sekretariat Kepulauan Sula sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula.
Bahwa Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.23/KEP/01/2007 tanggal 15 Januari 2007, selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pengarah Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula.
Bahwa Terdakwa III AISAH ALKATIRI, S.E., M.M., adalah Bendahara Pengeluaran pada bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan Surat Keputusan Bupati Keulauan Sula Nomor : 222/KPTS.12/KS/2007 tanggal 28 Desember 2007.
Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2007 Bupati Kepulauan Sula menerbitkan Surat Keputusan Nomor 171/KPTS.08/KS/2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula dengan keanggotaan sebagai berikut :
-
-
1. Sekretaris Daerah Kepulauan Sula : Pengarah 2. Asisten Bidang Pemerintahan : Ketua 3. Kepala Badan Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : Wakil Ketua 4. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kab. Kepulauan Sula : Sekretaris 5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula : Anggota 6. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Kepulauan Sula : Anggota 7. Kepala Bagian Hukum dan HAM : Anggota 8. Kepala Kantor Pelayanan Pajak : Anggota 9. Kepala Kantor Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Sula : Anggota 10. Kepala Seksi Hak-Hak Tanah/ Staf Hak-Hak Perwakilan Kantor Pertanahan Kab. Kepulauan Sula : Anggota 11. Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Sula : Anggota
-
Bahwa Tugas Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 95/KPTS.04/KS/2007 adalah sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan atau dokumen yang mendukungnya;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Membuat Berita Acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Bahwa Panitia pengadaan tanah sesuai dakwaan Penuntut Umum harus mempedomani Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan, Para Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana melakukan pembayaran ganti rugi terhadap HALER BANAPON tanpa dokumen yang lengkap sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 862.155.000,-(delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sekitar bulan Agustus tahun 2007 dilakukan penyuluhan oleh panitia pengadaan tanah terhadap pemilik lahan disekitar Bandara Emalamo;
Bahwa panitia pengadaan tanah telah melakukan pengukuran sebanyak tiga kali terhadap tanah yang akan dilepaskan, dan pada saat itu yang melakukan pengukuran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula, bersama sama dengan panitia pengadaan tanah, sebagai berikut : MAHMUD UMAR, SURYADHARMA UMATJCINA, FATAHA SAMUDA, AMIR SOAMOLE, MAHMUD SYAFRUDIN, ALIPORA, HALER BANAPON (Pemilik tanah) JAMIN KHARIE (Mewakili Badan Pertanahan Nasional), SAMAD SAHUPALA (Camat Sanana), SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kepala Desa Umaloya) dan disaksikan masyarakat sekitarnya;
Bahwa pada hari I (pertama) pengukuran tanah dilakukan disebelah ujung landasan pacu sampai dengan pertengahan bandara di terminal pesawat udara, yang di ukur adalah tanah milik Adinai Buamona, Kadir Buamona, Rahim Buamona, dkk.;
Bahwa kemudian untuk pengukuran hari kedua dilakukan terhadap tanah milik HALER BANAPON, MUHAMMAD DUWILA, dan ARMAN DUWILA; Dan selanjutnya pengukuran yang ketiga dilakukan terhadap tanah milik JUMADI BUAMONA, ISMAIL DUWILA, NURDIN DUWILA, MUHAMMAD BUAMONA, SAHRUDIN BUAMONA;
Bahwa Terdakwa I Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus menjadi Ketua Panitia Pembebasan lahan Bandara Emalamo, sebelum melakukan pengukuran terlebih dahulu telah melakukan penelitian, inventarisasi atas tanah dan bangunan dan benda-benda lain yang berada diatas tanah yang akan dibebaskan, mengadakan penelitian tentang status hukum tanah, mengadakan musyawarah dan mengusulkan ganti rugi kepada pemilik tanah, sebagaimana surat tugas panitia pngadaan tanah yang diberikan Bupati Kepulauan Sula;
Bahwa panitia pengadaan tanah telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor: 95/KPTS.08/KS/2007 tanggal 1 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor: 95/KPTS.04/KS/2007;
Bahwa sesuai penelitian panitia pengadaan tanah, tanah yang sudah disepakati harga dan yang akan dibebaskan tersebut adalah milik HALER BANAPON, hal itu diketahui dari informasi masyarakat setempat, dan panitia telah meminta surat bukti kepemilikan kepada HALER BANAPON sebagai pemilik tanah, akan tetapi HALER BANAPON menyatakan, bahwa tanah tersebut belum mempunyai surat, namun HALER BANAPON dapat menunjukkan batas-batas tanahnya kepada panitia pengadaan tanah, dan menunjukkan Pohon Kelapa, Sagu, dan Pohon Mangga serta Kuburan keluarganya yang menurut HALER BANAPON tanah tersebut sudah dikuasai sejak leluhurnya, yaitu kakek dari kakeknya sudah menguasai tanah tersebut sejak dahulu;
Bahwa sesuai dengan keterangan HALER BANAPON, maka panitia pengadaan tanah melakukan pengukuran, dan hasilnya tanah HALER BANAPON seluruhnya seluas 50.751 M2
Bahwa atas keterangan HALER BANAPON tersebut dan keterangan masyarakat setempat, maka Pemerintah Daerah Kepulauan Sula meyakini dan mengakui bahwa tanah tersebut benar milik HALER BANAPON, Oleh karenanya HALER BANAPON layak menerima ganti rugi dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sesuai kesepakatan antara PEMDA dengan HALER BANAPON yaitu Rp.17.000 / meter X 50.715 = Rp. 862.155 (delapan ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah terjadi kesepakatan, maka ketua panitia pengadaan tanah Hi.LUKMAN UMASANGADJI meminta sekretaris panitia untuk membuat atau mengetik Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) atas nama HALER BANAPON, akan tetapi saat itu sekretaris panitia memerintahkan stafnya yang bernama SUDIRMAN GAILEA untuk mengetik SPPH tersebut dengan menyerahkan data ukuran tanah sebanyak 6(enam) SPPH.
Bahwa sesuai kesaksian saksi HALER BANAPON , dan saksi SUDIRMAN GAILEA : “setelah selesai dibuat (diketik) oleh saksi SUDIRMAN GAILEA Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) tersebut, maka selanjutnya diserahkan kepada HALER BANAPON untuk ditandatangani, lalu HALER BANAPON menyerahkan SPPH tersebut kepada Kepala Desa Umaloya SYAHRUDIN UMALEKHOA untuk ditandatangani, setelah ditanda tangani oleh Kepala Desa lalu diserahkan ke Sekretaris Daerah Ir. ARMAN SANGADJI untuk ditandatangani, dan selanjutnya kepada Ketua Panitia LUKMAN UMASANGADJI, S.E. ;
Bahwa ke-6 (enam) Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) yang dimaksudkan saksi SUDIRMAN GAILEA adalah sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/54/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 19.200 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 326.400.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/55/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6600 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 112.200.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/56/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/57/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/58/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 4.875 m2dengan ganti rugi sebesar Rp 82.875.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m2dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000 tertanggal 08 Oktober 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 08 Oktober 2007;
Dengan total seluas 50.715 m2;
Bahwa untuk menentukan harga tanah, berdasarkan kesaksian HALER BANAPON, dan para Terdakwa telah diadakan kesepakantan antara PEMDA Kabupaten Sula dengan Masyarakat setempat yaitu khusus untuk tanah saksi HALER BANAPON Rp.17.000,-(Tujuh belas ribu rupiah) per meter, sehingga seluruh ganti-rugi atas tanah HALER BANAPON yang terletak di Bandara Emalamo adalah sebesar Rp.862.155.000,- (delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah)
Bahwa yang menjadi dasar pemberian Ganti rugi oleh PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula kepada HALER BANAPON adalah Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) atas tanah milik HALER BANAPON;
Bahwa sesuai kesaksian HALER BANAPON di persidangan, HALER BANAPON memiliki tanah di Desa Umaloya yang saat ini sudah dijadikan Bandara Emalamo Sanana, seluas 50715 M2. dan telah diganti rugi oleh PEMDA Kepulauan Sula sebesar Rp. 862.155.000,- (delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa tanah HALER BANAPON tersebut, belum mempunyai Sertipikat, dan juga belum memiliki surat, dan yang menjadi pertanda atas tanah tersebut, HALER BANAPON menyebutkan “telah menguasai tanah itu, sejak dari kakeknya punya kakek, dan diatas tanah tersebut, ada pohon kelapa, sagu, mangga dan juga kuburan kakeknya serta saudaranya ada disitu”;
Bahwa tanah HALER BANAPON tersebut tidak pernah ada sengketa, dan juga tidak ada yang mengakui bahwa tanah tersebut milik orang lain;
Bahwa tanah tersebut sudah dikuasai HALER BANAPON sejak leluhurnya, yaitu kakek punya kakek;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA selaku Kepala Desa Umaloya, “masyarakat disitu mengakui tanah tersebut benar milik HALER BANAPON” dan benar Kepala Desa telah menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) atas tanah milik HALER BANAPON yang berlokasi di Bandara Emalamo;
Bahwa berdasarkan Keterangan saksi GINA S. TIDORE (Kuasa Bendahara Umum Kabupaten Kepulauan Sula), selama ini yang terjadi di PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula, apabila sudah ada Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH), maka sudah cukup menjadi dasar pembayaran kepada si pemilik lahan;
Bahwa dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah HALER BANAPON, maka selanjutnya Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI selaku Kuasa Pengguna Anggaran Kabupaten Kepulauan Sula, menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 059/12003/SPM-LS/KS/2008 tanggal 3 April 2008 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 063/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 15 April 2008;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang dan jasa;
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran yang bersangkutan;
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang jadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M., selaku Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada saksi HALER BANAPON sebesar Rp.862.155.000,- (delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) yang telah ditandatangani Terdakwa I dan II, Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat oleh Terdakwa II, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan Bendahara Umum Daerah (BUD) hal ini sesuai dengan keterangan saksi GINA S TIDORE;
Bahwa Tugas Bendahara Pengeluaran adalah menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD;
Bahwa Pembayaran ganti-rugi yang dilakukan Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M., berdasarkan bukti Kwitansi, terdiri dari 2(dua) tahap: yang pertama, tanggal 9 April 2008 sebesar Rp. 725.475.000,- (tujuh ratus duapuluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang ke-dua tanggal 12 Nopember 2008 sebesar Rp. 136.680.000,- (seratus tigapuluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga seluruhnya ganti-rugi yang diserahkan Terdakwa III kepada saksi HALER BANAPON berjumlah Rp.862.155.000,- (delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian Negara/lembaga/pemerintah daerah;
Bahwa saksi Ahli BAKTI GINTING dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku Utara, sekaligus juga selaku Tim Audit Pembebasan lahan Bandara Emalamo Sanana, menerangkan “Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH), tidak didukung oleh bukti kepemilikan, oleh karenanya dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara atas penyalahgunaan dana pembebasan lahan Bandara Emalamo Sanana pada Sekretariat Daerah Kepuauan Sula Tahun Anggaran 2008 adalah dengan menghitung jumlah dana yang dibayarkan Sekretariat Daerah Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 kepada HALER BANAPON sebagai ganti rugi untuk pembebasan lahan Bandara Emalamo Sanana tidak didukung dengan bukti formil berupa Sertipikat tanah, sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 862.155.000,- (delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Hukum Administrasi Dr. DIAN PUJI N. SIMATUPANG dari Universitas Indonesia “Kekurang lengkapan dokumen yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah, adalah suatu tindakan Administrasi, jika ada masalah administrasi maka hal itu harus diselesaikan pula secara administrasi, dan apabila dokomen tersebut memungkinkan untuk dilengkapi, maka panitia dapat melengkapinya dan apabila panitia mempertimbangkan sudah cukup maka hal itu tidak perlu dipermasalahkan, sehingga BPKP seharusnya tidak melakukan audit penghitungan kerugian Negara dalam menghadapi dugaan kesalahan administrasi, tetapi melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014;
Bahwa Ahli juga menyatakan “Surat Pernyataan Penyerahan Hak”(SPPH) adalah merupakan dokumen dari pemilik tanah, dan apabila hal itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, maka dokumen tersebut sah menurut hukum jika memang pemilik tanah tidak memiliki bukti surat tanah”.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana Dr. MUZAKIR, SH., MH. dari Universitas Islam Indonesia (UII), “pemberian ganti rugi terhadap seseorang yang mengakui pemilik tanah dan ia dapat mempertanggung jawabkan bahwa benar ia sebagai pemilik, maka pemberian ganti rugi tersebut sah secara hukum, dan apabila dikemudian hari ada yang mengaku sebagai pemilik, maka hal itu dapat diselesaikan secara perdata mengenai kepemilikan hak”;
Bahwa selanjutnya ahli juga menyatakan pimilik tanah yang tidak memiliki sertipikat atau surat tanah lainnya, tapi ia mampu menunjukkan bukti secara fisik tanah tersebut dan apabila ada berupa tanaman atau tumbuhan diatasnya serta kuburan, hal itu bisa jua menjadi bukti, bahwa ia adalah pemilik yang sebenarnya;
Bahwa dengan adanya pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah atau yang mengaku pemilik tanah oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula bukanlah suatu perbuatan melawan hukum dan hal itu juga bukan merupakan tindak pidana, karena pembayaran ganti rugi diberikan kepada orang yang berhak atas ganti rugi tersebut;
Bahwa saksi Ahli Dr. DIAN PUJI N. SIMATUPANG, SH., MH. dan Dr. MUZAKIR, SH., MH. menyatakan “Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) yang ditandatangani pemilik tanah dan Kepala Desa setempat beserta pejabat terkait adalah merupakan dokumen kepemilikan tanah, dan hal itu dapat menjadi salah satu bukti, apabila pemilik tanah tidak memiliki surat tanah, karena di Indonesia ini tidak semua tanah punya bukti surat, ada juga tanah adat juga sampai sekarang masih diakui keberadaannya dan kalau itu tanah adat tentu tidak ada bukti surat sebagai pembuktiannya bias dari keterangan saksi atau adanya tumbuhan atau tanaman diatas tanah tersebut, atau kuburan juga hal itu bisa menjadi bukti kepemilikan, bahwa ia sebagai pemilik tanah, tentu apabila kejadiannya seperti ini, Pemerintah Daerah (PEMDA) wajib memberikan ganti rugi kepada yang mengakui pemilik tanah”;
Bahwa lahan Bandara Emalamo pada kenyataannya telah diperluas dan sudah dibebaskan dan sudah diberikan ganti-rugi oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Sula kepada HALER BANAPON, dan telah tercatat menjadi milik PEMDA Kepulauan Sula, dan Bandara tersebut sudah dibangun dan difungsikan atau sudah digunakan, dan seluruh lapisan masyarakat sudah dapat menikmatinya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan Unsur-Unsur sebagaimana Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair Penuntut Umum maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan yang menjadi inti dari Dakwaan Penuntut Umum yaitu tentang Pengadaan Tanah ;
Menimbang, bahwa dasar dari pada proses pemeriksaan di persidangan terhadap perkara para Terdakwa dalam perkara a quo adalah Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam uraian dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair Penuntut Umum menyatakan secara tegas bahwa Pengadaan Tanah adalah termasuk dalam jenis Pengadaan Barang dan jasa atau dikelompokkan dalam jenis Belanja Barang dan Jasa, sedangkan dilain pihak Penasehat Hukum para Terdakwa maupun para Terdakwa menyatakan bahwa Pengadaan Tanah masuk dalam jenis Belanja Modal, oleh karenanya agar tidak terjadi adanya perbedaan persepsi mengenai apakah Pengadaan Tanah masuk dalam kelompok Belanja Barang dan Jasa ataukah masuk dalam kelompok Belanda Modal maka Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah telah secara jelas menjabarkan mengenai klasifikasi belanja yaitu :
Pasal 36 :
(1) . Belanja menurut kelompok belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) terdiri dari :
belanja tidak langsung ; dan
belanja langsung ;
Pasal 37 :
Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari :
belanja pegawai ;
bunga;
subsidi;
hibah
bantuan sosial;
belanja bagi hasil;
bantuan keuangan; dan
belanja tidak terduga;
Pasal 50 :
Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari ;
belanja pegawai ;
belanja barang dan jasa ; dan
belanja modal ;
Pasal 52 :
Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parker, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai;
Pasal 53 :
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan asset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk Tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan asset tetap lainnya ;
Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan asset tetap berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun asset ;
Belanja honorarium panitia pengadaan dan administrasi pembelian/[embangunan untuk memperoleh setiap asset yang dianggarkan pada belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan pada belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pasal-pasal tersebut diatas maka diketahui bahwa pengadaan tanah adalah termasuk dalam jenis Belanja Modal sehingga berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Majelis berpendapat bahwa seluruh pasal-pasal yang diterapkan oleh Penuntut Umum dalam uraian dakwaan maupun dalam uraian tuntutannya yang menyatakan pengadaan tanah termasuk dalam jenis belanja barang dan jasa harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, yakni sebagai berikut :
PRIMAIR :
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah mengenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah mengenai penyertaan (deelneming), yang rumusannya berbunyi: “Dipandang sebagai perilaku tindak pidana, orang yang melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur hukum dalam dakwaan Primair Penuntut Umum sebagai berikut;
Ad. 1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang”, menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, dalam perkara ini menurut pendapat Majelis Hakim yang dimaksud dengan ”setiap orang” adalah Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., Ir. ARMAN SANGADJI, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M. yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dalam persidangan, dimana dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan para terdakwa dipersidangan terungkap fakta hukum bahwa benar baik identitas maupun orangnya, para terdakwalah yang bernama Hi. LUKMAN UMASANGADJI, SE., Ir. ARMAN SANGADJI, AISAH ALKATIRI, SE., MM., sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” ini dapat kita jumpai dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, yaitu bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Namun ketentuan tersebut telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006. Dengan dinyatakan tidak berlakunya ketentuan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, maka menurut pendapat Majelis Hakim dalam hal ini harus kembali kepada praktek peradilan, asas hukum maupun doktrin Ilmu Hukum ;
Menimbang, bahwa sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid), umumnya juga sudah terjadi kesatuan pendapat, baik dalam teori maupun dalam praktek hukum, melawan hukum materiil telah diterima. Suatu tindak pidana dikatakan bersifat melawan hukum bukan saja karena secara formal telah bertentangan dengan isi rumusan tindak pidana dalam Undang-undang, tetapi juga perbuatan tersebut dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut. Dengan kata lain, ‘bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat’,. Diterimanya ajaran sifat melawan hukum materiil tidak berarti suatu tindak pidana melawan hukum semata-mata karena bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat. Melainkan juga sebelumnya bertentangan dengan Undang-undang. Bahwa suatu tindak pidana yang bersifat melawan hukum hanya mempunyai arti dalam hukum pidana jika berlangsung karena diketahui dan dikehendaki pembuatnya;
Menimbang, bahwa dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1280/Pid.B/2009/PN.JKT.Sel., atas nama terdakwa Ir. Brahmantyo Irawan Kuhandoko dan Ir. Achmad Fachrie masih mencantumkan penggunaan unsur melawan hukum secara materiil, dengan pertimbangan Yurisprudensi dan doktrin masih dipandang sebagai sumber hukum yang diikuti dalam paktek sebagai acuan oleh Badan Peradilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) dalam penanganan kasus kongkrit yang dihadapinya, agar terbina konsistensi penerapannya dalam perkara-perkara tindak pidana korupsi, karena sudah sesuai dengan kesadaran hukum dan peranan hukum dalam masyarakat, kebutuhan hukum warga masyarakat, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi, pendapat Ahli, keterangan para Terdakwa, dan barang bukti, baik yang terlampir dalam berkas perkara maupun alat bukti yang diajukan oleh terdakwa dalam berkas pembelaannya, yang semuanya merupakan satu kesatuan dalam berkas putusan perkara ini, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula, Terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., adalah Ketua Panitia Pengadaan Tanah, sekaligus Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula, hal ini sesuai dengan keterangan saksi Samad Sahupala, Hi.Amir Soamole, SH., Abd. Fataha Samuda,SH., Jamin Kharie, Sudirman Gailea,SE., Ema Sabar,SP. Sehat Umagap,SE., dan Irwan Mansur, SH.;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.23/KEP/01/2007 tanggal 15 Januari 2007Terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pengarah Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula, hal ini sesuai dengan keterangan saksi Samad Sahupala, Abd.Fataha Samuda, SH., Sudirman Gailea, SE., Ema Sabar, SP., Sehat Umagap, SE., dan Irwan Mansur, SH.;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Keulauan Sula Nomor : 222/KPTS.12/KS/2007 tanggal 28 Desember 2007, Terdakwa III AISAH ALKATIRI, S.E., M.M., adalah Bendahara Pengeluaran pada bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, hal ini juga sesuai dengan keterangan saksi Samad Sahupala, Abd.Fataha Samuda, Sudirman Gailea, SE., Ema Sabar, SP., Haler Banapon, dan Irwan Mansur, SH.
Bahwa sesuai dengan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II, yang menjadi dasar panitia pengadaan tanah melaksanakan tugasnya adalah Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 dan yang menjadi tugas panitia pengadaan tanah, adalah sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan atau dokumen yang mendukungnya;
Menaksir dan mengusulkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Mengadakan musyawarah dengan pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada di atas tanah;
Membuat Berita Acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Bahwa selain dari tugas tersebut diatas sebagaimana dimuat dalam tuntutan Penuntut Umum Panitia Pengadaan Tanah harus mempedomani Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Bahwa berdasarkan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tugas Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI selaku Kuasa Pengguna Anggaran, adalah tercantum dalam Pasal 18 ayat :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang dan jasa;
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran yang bersangkutan;
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang jadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Bahwa Terdakwa III AISAH ALKATIRI, S.E., M.M., selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kepulauan Sula dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 1 angka 18 adalah sebagai berikut : , “Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah”;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa III dan sesuai dengan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH), Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah ditandatangani Terdakwa II, dan sesuai dengan keterangan Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI selaku Pengarah Panitia Pengadaan Tanah dan Sekretaris Daerah / Kuasa Pengguna Anggaran Kabupaten Kepulauan Sula, membenarkan tandatangan tersebut dan bertanggung jawab atas Pengeluaran Anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, dalam hal ini ganti rugi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula melalui Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M., selaku Bendahara Pengeluaran kepada Saksi HALER BANAPON sebesar Rp.862.155.000,-(delapan ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) telah dilaksanakan pembayarannya sesuai dengan bukti kwitansi yang diperlihatkan di depan persidangan, sekalipun belum diterbitkan surat kepemilikan oleh pemerintah, namun tanah tersebut diakui PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula milik HALER BANAPON sehingga PEMDA Kapupaten Kepulauan Sula memberikan ganti-rugi terhadap HALER BANAPON;
Bahwa sesuai keterangan saksi GINA S TIDORE selaku mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah pada Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2008 menyatakan: “Terdakwa III AISAH ALKATIRI atau Bendahara Pengeluaran tidak ada memotong pajak, karena kalau benar, kwitansi pembayaran pajak tersebut sudah masuk kebagian umum”, sedangkan saksi pada saat itu bertugas dibagian umum tidak melihat adanya pemotongan pajak;
Bahwa benar bukti Kwitansi yang ditunjukan Majelis kepada saksi HALER BANAPON , yang diterima HALER BANAPON dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sebesar Rp.862.155.000,-(delapan ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) hal itu dibenarkan oleh saksi HALER BANAPON dan bersesuaian dengan keterangan saksi GINA S TIDORE dan Terdakwa III AISAH ALKATIRI;
Bahwa Terdakwa III AISAH ALKATIRI benar telah menyerahkan uang ganti rugi atas tanah kepada HALER BANAPON sebesar Rp. 862.155.000, (delapan ratus enampuluh dua juta seratus limapulu lima ribu rupiah), hal ini sesuai keterangan Saksi Haler Banapon, Gina S Tidore, dan keterangan Terdakwa II Ir. Arman Sangadji.
Bahwa mengenai pemotongan pajak sebagaimana dakwaan penuntut umum kepada Terdakwa III AISAH ALKATIRI berdasarkan pendapat Ahli Dr. MUZAKIR, SH., MH., jika pihak yang mengaku dananya dipotong pajak oleh bendahara tidak dapat membuktikan pemotongan pajak tersebut, maka alat bukti tunggal berupa keterangan saksi pelapor yang tidak didukung oleh alat bukti bukti lain yang menguatkannya, tidak dapat dijadikan alat bukti untuk membuktikan telah terjadi pungutan pajak oleh bendahara. Satu saja alat bukti bukanlah suatu bukti dan tidak dapat membuktikan dalam perkara pidana.
Bahwa HALER BANAPON mengakui, bahwa ia menandatangani 2(dua) kwitansi penerimaan uang dari bendahara pengeluaran Terdakwa III AISAH ALKATIRI yang seluruhnya berjumlah Rp. 862.155.000,-(delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi Gina S Tidore selaku Bendahara Umum Daerah Kepulauan Sula, yang menerangkan HALER BANAPON telah menerima ganti-rugi dari AISAH ALKATIRI tanpa ada pemeotongan pajak atas nama HALER BANAPON;
Bahwa sesuai keterangan saksi Sudirman Gailea, Syahrudin Umalekhoa Keterangan Terdakwa I, Hi. Lukman Umasangadji dan Terdakwa II, Ir. Arman Sangadji dihadapan persidangan menyatakan HALER BANAPON memiliki tanah di Desa Umaloya yang saat ini sudah dijadikan Bandara Emalamo Sanana, seluas 50.715 M2, tanah saksi HALER BANAPON tersebut, belum mempunyai Sertipikat, dan juga belum memiliki surat, dan yang menjadi pembuktiannya HALER BANAPON menyebutkan “telah menguasai tanah itu, sejak dari leluhurnya yaitu kakeknya kakek, dan diatas tanah tersebut, ada pohon kelapa, sagu, mangga dan juga kuburan kakeknya serta saudaranya ada disitu”;
Bahwa keterangan saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA selaku Kepala Desa Umaloya, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa I, Hi. LUKMAN UMASANGADI yang menerangkan: “masyarakat disekitar Bandara Emalamo mengakui tanah tersebut benar milik HALER BANAPON” dan benar Kepala Desa telah menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) atas tanah milik HALER BANAPON yang berlokasi di Bandara Emalamo;
Bahwa saksi GINA S TIDORE, SEHAT UMAGAP, IRWAN MANSUR, SIFHIAN Bin UMAR dan PARA TERDAKWA, menyebutkan: Bandara Emalamo yang telah dibebaskan tersebut dan yang telah diberikan ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Sula kepada HALER BANAPON telah menjadi milik PEMDA Kepulauan Sula, Bandara Emalamo yang diperluas tersebut sudah berfungsi atau sudah digunakan, dan seluruh lapisan masyarakat sudah dapat menikmatinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa I selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula, dalam rangka menjalankan tugasnya, terlebih dahulu melakukan penelitian, inventarisasi terhadap tanah yang akan dibebaskan, dan pada waktu pembebasan lahan panitia telah mengadakan pertemuan dan penyuluhan terhadap warga sekitar untuk memberikan penjelasan kepada masayarakat, bahwa akan diadakan perluasan Bandara Emalamo, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 1 Agustus 2007 tentang perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 95/KPTS.04/KS/2007 yang diberikan oleh Baupati Kepulauan Sula kepada panitia pengadaan tanah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya panitia pengadaan tanah menanyakan kepada pemilik tanah yang salah satunya bernama HALER BANAPON mengenai surat tanahnya, akan tetapi HALER BANAPON menyatakan, bahwa tanahnya belum memiliki surat, tapi sebagai pertanda atau buktinya ditanah tersebut ada Kuburan Keluarganya, Pohon Kelapa, Sagu, dan Pohon Mangga, semuanya itu milik HALER BANAPON, dan tanah tersebut sejak leluhurnya atau kekek dari kakeknya sudah dikuasainya turun temurun, itulah yang diperlihatkan kepada panitia pengadaan tanah saat melakukan penelitian;
Menimbang, bahwa panitia pengadaan tanah telah melakukan pengukuran sebanyak tiga kali terhadap tanah yang akan dilepaskan (Lahan Bandara Emalamo) dan pada saat itu yang melakukan pengukuran perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula yaitu JAMIN KHARIE yang mewakili Badan Pertanahan Nasional(BPN), bersama-sama dengan panitia pengadaan tanah antara lain: MAHMUD UMAR, SURYADHARMA UMATJCINA, FATAHA SAMUDA, AMIR SOAMOLE, MAHMUD SYAFRUDIN, ALIPORA, HALER BANAPON (Pemilik tanah), SAMAD SAHUPALA (Camat Sanana), SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kepala Desa Umaloya) dan disaksikan masyarakat sekitarnya;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengukuran oleh JAMIN KHARIE yang mewakili Badan Pertanahan Nasional yang ditunjukkan oleh HALER BANAPON, maka sesuai pengukuran tersebut luas tanah milik HALER BANAPON adalah seluas 50.715 M2;
Menimbang, bahwa untuk menentukan harga tanah, telah diadakan kesepakatan antara PEMDA Kabupaten Sula dengan Masyarakat setempat, hasil kesepakatan tersebut khusus untuk tanah saksi HALER BANAPON Rp.17.000,-(Tujuh belas ribu rupiah) per meter, sehingga seluruh ganti-rugi atas tanah HALER BANAPON yang terletak di Bandara Emalamo adalah sebesar Rp.862.155.000,- (delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah terjadi kesepakatan harga atas tanah HALER BANAPON, maka Ketua Panitia Pengadaan Tanah: Hi.LUKMAN UMASANGADJI meminta Sekretaris Panitia untuk membuat atau mengetik Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) atas nama HALER BANAPON, akan tetapi karena ada kesibukan, Sekretaris Panitia memerintahkan Stafnya yang bernama SUDIRMAN GAILEA untuk mengetik SPPH tersebut dengan menyerahkan data ukuran tanah sebanyak 6(enam) Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH).
Menimbang, bahwa sesuai kesaksian saksi HALER BANAPON , dan saksi SUDIRMAN GAILEA : “setelah selesai dibuat (diketik) oleh saksi SUDIRMAN GAILEA Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) tersebut, maka selanjutnya diserahkan kepada HALER BANAPON untuk ditandatangani, lalu HALER BANAPON menyerahkan SPPH tersebut kepada Kepala Desa Umaloya SYAHRUDIN UMALEKHOA untuk ditandatangani, setelah ditanda tangani oleh Kepala Desa lalu diserahkan ke Sekretaris Daerah Ir. ARMAN SANGADJI untuk ditandatangani, dan selanjutnya kepada Ketua Panitia LUKMAN UMASANGADJI, S.E. ;
Menimbang, bahwa ke-6 (enam) Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) yang dimaksudkan saksi SUDIRMAN GAILEA adalah sebagai berikut :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/54/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 19.200 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 326.400.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/55/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6600 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 112.200.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/56/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/57/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m2 dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/58/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 4.875 m2dengan ganti rugi sebesar Rp 82.875.000 tertanggal 01 Desember 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 01 Desember 2007;
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m2dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000 tertanggal 08 Oktober 2007 dan Daftar Lampiran SPPH tertanggal 08 Oktober 2007;
Dengan total seluas 50.715 m2;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 171/KPTS.08/KS/2007 tanggal 01 Agustus 2007 tentang Perubahan Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 95/KPTS.04/KS/2007 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kepulauan Sula, Panitia pengadaan tanah telah melaksanakan tugasnya dengan benar sebagaimana keterangan saksi HALER BANAPON, Tardakwa I dan Terdakwa II, dan sesuai fakta Perluasan Bandara Emalamo dan Pembangunannya telah selesai terlaksana, ganti-rugi telah dibayar kepada yang berhak yaitu HALER BANAPON, sehingga tidak ada perbuatan para Terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, karena pembayaran ganti rugi yang dilakukan PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula telah sesuai dengan prosedur;
Menimbang, bahwa selain surat tugas yang diberikan Bupati Kepulauan sula kepada panitia pengadaan tanah, maka sesuai dengan dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum, Panitia Pengadaan Tanah, harus mempedomani Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Menimbang, bahwa pada pokoknya dalam dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum, para Terdakwa melakukan proses pemberian ganti-rugi terhadap tanah yang diakui tanah HALER BAPAON miliknya tanpa didukung bukti kepemilikan yang sah sebagaimana yang dimaksudkan :
Pasal 51 ayat (2c) : “Jika dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau hilang, pihak yang berhak atas ganti rugi wajib melampirkan :
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu”.
Pasal 51 ayat (3): Yang berhak atas ganti rugi bertanggung jawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2).
Menimbang, bahwa saksi Ahli BAKTI GINTING dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku Utara menerangkan “Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH), tidak didukung oleh bukti kepemilikan, oleh karenanya dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara atas penyalahgunaan dana pembebasan lahan Bandara Emalamo Sanana pada Sekretariat Kepuauan Sula Tahun Anggaran 2008 adalah dengan menghitung jumlah dana yang dibayarkan Sekretariat Daerah Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 kepada HALER BANAPON sebagai ganti-rugi untuk pembebasan lahan Bandara Emalamo Sanana tidak didukung dengan bukti formil berupa sertipikat tanah, sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.862.155.000,- (delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah)”.
Menimbang, bahwa kekurangan dokumen atau tidak dilengkapinya dokumen pada saat menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 adalah merupakan kelengkapan administrasi, hal ini sesuai dengan keterangan Saksi Ahli Hukum Administrasi Dr. DIAN PUJI N. SIMATUPANG, SH.,MH. dari Universitas Indonesia menerangkan: “Kekurang lengkapan dokumen yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah, adalah suatu tindakan Administrasi, jika ada masalah administrasi maka hal itu harus diselesaikan pula secara administrasi, dan apabila dokumen tersebut memungkinkan untuk dilengkapi, maka panitia dapat melengkapinya dan apabila panitia mempertimbangkan sudah cukup maka hal itu tidak perlu dipermasalahkan, sehingga BPKP seharusnya tidak melakukan audit penghitungan kerugian Negara dalam menghadapi dugaan kesalahan administrasi, tetapi melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014;
Menimbang, bahwa Ahli Hukum Pidana Dr. MUZAKIR, SH., MH. juga menyatakan “Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) adalah merupakan dokumen dari pemilik tanah, dan apabila hal itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang seperti Kepala Desa, maka dokumen tersebut sah menurut hukum jika memang pemilik tanah tidak memiliki bukti surat tanah”.
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan Kepala Desa Umaloya telah menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) atas tanah milik HALER BANAPON, yang artinya Kepala Desa setempat juga telah mengakui bahwa tanah tersebut milik HALER BANAPON; Dan sesuai dengan Pasal 51 ayat (2c) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 yang mengisyaratkan untuk membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa setempat atau yang setingkat dengan itu, hal ini telah sesuai dengan Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) atas tanah milik HALER BANAPON, dan telah ditandatangani oleh Kepala Desa setempat;
Menimbang, bahwa Pasal 51 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menyebutkan : “Yang berhak atas ganti rugi bertanggungjawab atas segala dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”, maka sesuai Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penerima atau yang berhak atas ganti rugi, bertanggung jawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen berupa Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) yang dibuatnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat, apabila terjadi kerugian atau tuntutan hukum atas ganti rugi tersebut, maka berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut diatas yang harus mempertanggung jawabkannya bukanlah pihak PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula melainkan yang menerima atas ganti-rugi tersebut yaitu HALER BANAPON, sedangkan faktanya sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum HALER BANAPON hanyalah sebagai saksi dalam persidangan, yang memberikan keterangan tentang kebenaran tanah yang ia miliki;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum halaman 79 sampai dengan 108, mengenai unsur melawan hukum, Penuntut Umum menyatakan unsur melawan hukum telah terbukti, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya menyatakan: “bahwa terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dan terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M tidak melengkapi dokumen-dokumen pendukung dalam mengajukan SPP dan SPM, dan hanya ada SPPHT dan kwitansi pembayaran, maka tindakan terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dan terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M telah bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, terlebih-lebih terdakwa I. Hi. LUKMAN UMASANGADJI, terdakwa II. Ir. ARMAN SANGADJI dan terdakwa III. AISAH ALKATIRI, S.E, M.M tidak mengetahui objek tanah ke-6 (enam) persil tersebut secara pasti yang dibayarkan kepada saksi HALER BANAPON”.
Menimbang, bahwa akan tetapi para Terdakwa dan penasehat hukumnya dalam nota pembelaannya menyatakan unsur melawan hukum tidak terbukti dengan alasan-alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Menimang, bahwa berdasarkan Pledoi Penasehat Hukum halaman 202 sampai dengan halaman 234, mengenai unsur melawan hukum, Penasehat hukum menyatakan unsur melawan hukum tidak terbukti, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya:
Bahwa fakta hukumnya, selama proses pembebasan tanah milik Haler Banapon yang menjadi lahan Bandara Emalamo tahun 2008, tidak pernah ada pihak yang melakukan keberatan atau komplain terhadap kepemilikan tanah Haler Banapon tersebut, dan bahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sula sebagai instansi vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi BPN sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk menyatakan suatu pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak pernah melakukan keberatan atau menyatakan pengadaan tanah untuk Bandara Emalamo tersebut tidak sesuai prosedur atau bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan. Selain itu, tidak terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan baik terhadap realisasi anggaran pengadaan tanah untuk Bandara Emalamo Tahun Anggaran 2008 maupun mengenai keabsahan kepemilikan Pemda atas lahan Bandara Emalamo tersebut. Dengan demikian, secara hukum terdakwa Hi Lukman Umasangadji selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2008;
Bahwa pada halaman 97 surat tuntutan Penuntut Umum mendalihkan bahwa SPP yang diajukan oleh terdakwa Aisah Alkatiri adalah SPP LS untuk Pengadaan Barang dan Jasa. Bahwa dalih dalam surat tuntutan Penuntut Umum tersebut tampak ingin dijadikan alasan pembenar terhadap dakwaan Penuntut Umum yang telah mendakwa terdakwa Aisah Alkatiri dengan menggunakan instrument Pasal 205 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sedangkan dalam persidangan fakta-fakta hukum yang disajikan sungguh telah mematahkan dakwaan Penuntut Umum tersebut, karena Pasal 205 tersebut adalah untuk Belanja LS Barang dan Jasa, sedangkan Pengadaan Tanah masuk dalam jenis Belanja Modal.
Bahwa realisasi anggaran pembebasan lahan Bandara Emalamo Tahun Anggaran 2008 tersebut jelas-jelas termasuk dalam jenis Belanja Modal LS, yang mana terdakwa Aisah Alkatiri tidak berwenang melakukan pengujian atas bukti-bukti yang ada karena Bendahara Pengeluaran untuk Belanja Modal LS hanya bertugas sebagai juru bayar yang membayarkan uang kepada pihak yang menagih.
Bahwa SPP a quo yang diajukan oleh terdakwa Aisah Alkatiri adalah SPP LS untuk jenis Belanja Modal, dan bukan sebagai SPP LS untuk jenis Belanja Pengadaan Barang dan Jasa, dapat terlihat dari Kode Rekening yang tercantum dalam SPP, yang sama persis dengan Kode Rekening pada SPM, yang sama persis dengan Kode Rekening pada SP2D, yaitu Kode Rekening: 5 2 3 01 01 dengan Uraian: Belanja Modal Pengadaan Tanah Pemerintah (Belanja Modal: 5 2 3. Kode 01 01 untuk Pengadaan Tanah Pemerintah). Sedangkan Kode Rekening Belanja LS Pengadaan Barang dan Jasa adalah 5 2 2. Hal ini sebagaimana tersebut dalam Lampiran A.VIII Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 (vide: Bukti Surat Para Terdakwa, Kode Bukti: T-5, T-29);
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum demikian, terbukti terdakwa Aisah Alkatiri tidak terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dalih Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa memperhatikan surat tuntutan jaksa penuntut umum dan pledooi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, serta berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun dokumen kepemilikan tanah dalam bentuk Sertifikat tidak dimiliki oleh HALER BANAPON namun ia dapat mempertanggungjawabkan bahwa ia adalah satu-satunya pemilik tanah yang sudah diganti-rugi oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dan sebagai bukti pertanggungjawabannya HALER BANAPON telah membuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) atas tanahnya sebagaimana dimaksudkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 yang berbunyi “ Dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertifikat maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh pemilik tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan instansi pemereintah yang bersangkutan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah ” Jadi meskipun HALER BANAPON tidak memiliki surat tanah bukan berarti bahwa HALER BANAPON bukan sebagai pemilik tanah, karena terbukti secara fisik tanah tersebut sudah dikuasai sejak leluhurnya kakek dari kakeknya, dan kuburan keluarganya juga ada ditanah tersebut, pohon kelapa, sagu, dan mangga, hal itu menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim bahwa benar HALER BANAPON sebagai pemilik tanah yang sudah diganti-rugi oleh PEMDA Kepulauan Sula, dan tidak ada bantahan dari pihak manapun atas pernyataan saksi HALER BANAPON tersebut, bahkan Penuntut Umum selama proses persidangan tidak dapat menunjukan siapa sebenarnya pemilik tanah dalam perkara a quo selain dari pada tanah yang dimiliki oleh saksi HALER BANAPON;
Menimbang, bahwa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksudkan penuntut umum dalam tuntutannya yang menyebutkan Pasal 51 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, adalah Surat Pernyataan memiliki tanah, apabila tanah tersebut tidak memiliki surat, dalam hal ini Surat Pernyataan Penyerahan Hak yang sudah ditandatangani Kepala Desa setempat merupakan bagian dari dokumen kepemilikan tanah, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat atas tuntutan penuntut umum yang menyatakan para terdakwa tidak melengkapi dokumen pendukung, karena dalam Surat Pernyataan Penyerahan Hak tersebut tertulis bahwa HALER BANAPON adalah pemilik tanah yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan maupun tutntutannya tidak menyebutkan secara jelas dan tegas tentang siapa pemilik tanah yang sebenarnya dan siapakah yang berhak atas ganti rugi tanah yang sudah dijadikan Bandara Emalamo kalau bukan HALER BANAPON, apakah ada pemilik tanah selain HALER BANAPON, hal itu tidak ada penjelasan dalam dakwaan Penuntut Umum maupun dalam uraian tuntutannya, oleh karenanya Majelis berpendapat ganti rugi yang diberikan PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula kepada HALER BANAPON sudah benar dan tanah tersebut tidak dalam sengketa, dan saat ini sesuai Keterangan Saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Bandara Emalamo sudah tercatat sebagai milik PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan Undang –undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat :
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD”.
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan /perjanjian pengadaan barang dan jasa;
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
Membebankan pengeluaran sesuai mata anggaran yang bersangkutan;
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang jadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Menimbang, bahwa Terdakwa II, sesuai dengan hak dan kewenangannya dalam proses pencairan dana ganti-rugi terhadap tanah HALER BANAPON telah dilakukan sesuai dengan aturan, sehingga apa yang dilakukan oleh Terdakwa II menurut pendapat Majelis Hakim tidak bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa tindakan dan perbuatan Terdakwa I, Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., dan Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI tersebut diatas, yang telah menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) atas tanah HALER BANAPON, adalah merupakan proses pelepasan hak dari HALER BANAPON kepada PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula, dan berdasarkan bukti dan fakta dipersidangan yang berhak atas ganti-rugi atas tanah yang dibebaskan oleh panitia pengadaan tanah adalah HALER BANAPON, adapun kekurang lengkapan dokumen atas surat tanah yang ia kuasai, hal ini merupakan masalah administrasi dan untuk melengkapi dokumen yang kurang lengkap seperti pembuatan sertipikat, peta bidang tanah adalah merupakan hak Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang akan melengkapinya, dan dalam hal ini sudah jelas, bahwa PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula mengakui bahwa tanah yang diberikan ganti rugi tersebut adalah milik HALER BANAPON;
Menimbang, bahwa sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada halaman 28 menyatakan : “pemotongan uang sebesar Rp.125.475.000,-(seratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pada pencairan pertama, dan uang sebesar Rp.36.680.000,-(tigapuluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M., yang digunakan untuk pembayaran pajak terhadap ganti-rugi tanah yang diterima saksi HALER BANAPON”;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan, pemotongan pajak yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum tidak ada bukti sama sekali selain daripada keterangan saksi HALER BANAPON sendiri, dan keterangan saksi HALER BANAPON tersebut sudah dibantah oleh Terdakwa III dan dikuatkan oleh keterangan saksi GINA S TIDORE yang menyatakan bahwa tidak benar adanya pemotongan pajak atas ganti rugi tanah HALER BANAPON, hal itu juga dibuktikan dengan Kwitansi yang ditandatangani oleh HALER BANAPON, dengan jumlah uang yang diterimanya seluruhnya sebesar Rp.862.155.000,- (delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) tanpa ada pemotongan pajak;
Menimbang, bahwa Terdakwa III AISAH ALKATIRI selaku Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada saksi HALER BANAPON berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) yang telah ditandatangani Terdakwa I dan II, Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibuat oleh Terdakwa II, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan Bendahara Umum Daerah (BUD) dan tidak terbukti adanya pemotongan pajak, hal ini sesuai dengan keterangan saksi GINA S TIDORE;
Menimbang, bahwa Pembayaran ganti-rugi yang dilakukan Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M., sesuai dengan bukti Kwitansi, terdiri dari 2(dua) tahap: yang pertama, tanggal 9 April 2008 sebesar Rp. 725.475.000,- (tujuh ratus duapuluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang ke-dua tanggal 12 Nopember 2008 sebesar Rp. 136.680.000,- (seratus tigapuluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga seluruhnya berjumlah Rp.862.155.000,- (delapan ratus enampuluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian Negara/lembaga/pemerintah daerah;
Menimbang, bahwa Terdakwa III melakukan pembayaran ganti-rugi terhadap Saksi HALER BANAPON karena merupakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai bendahara pengeluaran, sehingga apa yang dilakukan Terdakwa III tidak bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menyebutkan : “Pemberian Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah diberikan langsung kepada Pihak yang Berhak”, dalam hal ini sesuai dengan fakta dipersidangan bahwa hanya HALER BANAPON yang mengakui dan membuktikan dirinya sebagai pemilik tanah di Lahan Bandara Emalamo dengan luas 50.715 M2. sebagaimana bukti 6 (enam) buah Surat Pernyataan Pelepasan Hak dan telah menerima pembayaran ganti-rugi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan sula sebesar Rp. 862.155.000,-(delapan ratus enam puluh dua juta seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa benar saksi HALER BANAPON memiliki tanah yang saat ini sudah digunakan sebagai Bandara Emalamo, akan tetapi ia tidak memiliki surat tanah, dan tanah tersebut diperolehnya sudah turun temurun dari kakeknya dan sudah puluhan tahun dan kuburan keluarganya juga ada disitu, pohon kelapa, Sagu dan pohon mangga juga ada diatas tanah tersebut, maka apabila dilihat dari keterangan saksi HALER BANAPON yang didukung oleh keterangan saksi SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kepala Desa Umaloya), Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, maka sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang RI.No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang berbunyi: “Hak milik adalah Hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah” oleh karenanya menurut pendapat Majelis Hakim HALER BANAPON adalah pemilik yang sebenarnya, dan pemberian ganti rugi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sudah sesuai kepada yang berhak menerimanya;
Menimbang, bahwa dengan adanya pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah atau yang mengaku pemilik tanah oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula bukanlah suatu perbuatan melawan hukum dan hal itu juga bukan merupakan tindak pidana, karena pembayaran ganti rugi diberikan kepada orang yang berhak, justru sebaliknya apabila ganti rugi tidak diserahkan kepada yang berhak, hal itu bisa menimbulkan perbuatan melawan hukum karena merugikan orang lain;
Menimbang, bahwa benar tanah HALER BANAPON tidak memiliki surat, akan tetapi ia dapat menunjukkan tanah yang ia miliki dan batas-batas tanahnya serta menunjukkan pohon kelapa, sagu dan pohon mangga diatas tanah miliknya serta kuburan keluarganya, hal ini adalah suatu petunjuk bahwa ia benar memiliki tanah, oleh karenanya haruslah diberikan hak atas ganti-rugi atas tanah miliknya, dan Kepala Desa Umaloya (Syahrudin Umalekhoa) juga mengakui dipersidangan dan telah menandatangani Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah milik HALER BANAPON, dan dengan adanya pernyataan tersebut maka HALER BANAPON adalah orang yang bertanggungjawab atas tanah yang telah diganti rugi tersebut sebagaimana bunyi Pasal 51 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007, dan sesuai dengan waktu berjalan, selama diberikannya biaya ganti rugi terhadap saksi HALER BANAPON yaitu pada Tahun 2008, tidak ada yang keberatan, juga tidak ada yang mempermasalahkan tanah yang diberikan ganti-rugi tersebut, dan faktanya Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan tanah yang diberikan ganti-rugi tersebut milik siapa, hal ini membuktikan bahwa tiada pemilik lain selain HALER BANAPON atas tanah seluas 50.715 M2 yang saat ini sudah menjadi Bandara Emalamo;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim, tanah yang tidak memiliki sertipikat atau surat bukti atau dokumen, bukan berarti pemilik tanah tidak berhak atas ganti kerugian terhadap tanah yang ia miliki/kuasai serta pohon dan tanaman yang ada diatas tanah tersebut, hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 yang menyebutkan : “Ganti rugi atas bangunan dan/atu tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah diatas tanah hak pakai atau tanah hak guna bangunan yang diberikan diatas tanah hak milik atau tanah hak pengelolaan diberikan kepada pemilik bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah”, begitu juga halnya apabila pemerintah memberikan ganti rugi terhadap pemilik tanah yang belum ada surat tanahnya, bukanlah suatu kesalahan karena dalam pembuatan surat tanah adalah kewenangan pemerintah dan hal itu merupakan kelengkapan administrasi, dan dengan demikian pembayaran ganti rugi terhadap pemilik tanah, adalah perbuatan yang mencerminkan rasa keadilan kepada pemilik tanah dan tanaman yang ada diatas tanah tersebut;
Menimbang, bahwa dokumen yang tidak lengkap sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, bukan berarti kerugian keuangan Negara, akan tetapi dokumen tersebut harus dilengkapi apabila hal itu menjadi penghambat dalam melaksanakan pembangunan Bandara Emalamo, akan tetapi sesuai dengan fakta, Bandara Emalamo atau lahan yang telah diganti rugi oleh PEMDA tersebut sudah difungsikan, dan sudah dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat dan juga tidak ada yang keberatan atas ganti rugi yang diserahkan PEMDA Kepulauan Sula kepada HALER BANAPON ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Repliknya halaman 4 menyatakan bahwa “ kedua SPP tersebut jelas disebutkan jenis pembayarannya adalah untuk jenispembayaran SP2D peruntukan Pengadaan LS Barang dan Jasa “ , oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Bahwa sebagaimana Bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 0591/12003/SPP-LS/KS/2008 tertanggal 03 April 2008 dengan nilai Rp. 725.475.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan Bukti Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 063/12003/SPP-LS/KS/2008 tertanggal 15 April 2008 dengan nilai Rp.136.680.000,- (seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), pada bagian “uraian” disebutkan “SP2D peruntukan Pengadaan LS Barang dan Jasa” ;
Bahwa untuk mengetahui secara pasti apakah pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa III Aisah Alkatiri, SE untuk Pengadaan Tanah lahan bandara Emalamo termasuk dalam jenis Belanja Modal atau jenis Belanja Barang dan Jasa maka Majelis Hakim dengan memperhatikan Bukti Surat yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu Bukti Surat berupa Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 06 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 29 Nopember 2007 untuk Organisasi SKPD : 1.20.03 Sekretariat Daerah ;
Pada Bagian KODE 5.2.3 dalam uraian disebutkan BELANJA MODAL PENGADAAN TANAH ;
Pada Bagian KODE 5.2.2 dalam uraian disebutkan BELANJA BARANG DAN JASA ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka kalimat “SP2D peruntukan Pengadaan LS Barang dan Jasa” menurut pendapat Majelis bukanlah merupakan dasar untuk menentukan bahwa Pengadaan Tanah termasuk dalam jenis belanja Barang dan Jasa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat tindakan dan perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III selaku Panitia Pengadaan tanah dan Bendahara Pengeluaran, melakukan pembayaran ganti-rugi terhadap saksi HALER BANAPON selaku pemilik tanah, sudah dilakukan dengan benar untuk kepentingan umum yaitu Pembebasan Lahan Bandara Emalamo Sanana, Dengan demikian unsur secara melawan hukum dikaitkan dengan perbuatan para Terdakwa yang memberikan ganti-rugi terhadap HALER BANAPON, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu dakwaan, maka seluruh unsur dalam dakwaan tersebut harus terbukti. Oleh karena salah satu unsur dakwaan Primair, yakni unsur melawan hukum tidak terbukti, maka unsur selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan dan dengan sendirinya dakwaan Primair tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti maka para Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tidak terbukti secara hukum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya meliputi :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.
Ad. 1. Unsur: “setiap orang”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dengan mengambil alih pertimbangan unsur “setiap orang” sebagaimana dipertimbangkan dalam dakwaan primair, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur: “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi“ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi” adalah adanya suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin sipelaku yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan baik menguntungkan bagi dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian diri sendiri artinya untuk kepentingan pribadinya, orang lain artinya orang selain pribadinya, sementara pengertian korporasi sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain, tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.813 K/PID/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan ahli serta keterangan terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2007 Bupati Kepulauan Sula membentuk Panitia Pembebasan Lahan Guna Pembangunan Sarana dan Prasarana Bandara Emalamo Sanana Kabupaten Kepulauan Sula;
Bahwa benar panitia pengadaan tanah telah melakukan pengukuran sebanyak tiga kali terhadap tanah yang akan dilepaskan, dan pada saat itu yang melakukan pengukuran adalah perwakilan dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kepulauan Sula, bersama sama dengan panitia : MAHMUD UMAR, SURYADHARMA UMATJCINA, FATAHA SAMUDA, AMIR SOAMOLE, MAHMUD SYAFRUDIN, ALIPORA, HALER BANAPON (Pemilik tanah) JAMIN KHARIE (Mewakili Badan Pertanahan Nasional), SAMAD SAHUPALA (Camat Sanana), SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kepala Desa Umaloya) dan disaksikan masyarakat sekitarnya;
Bahwa pada hari I(pertama) pengukuran tanah dilakukan disebelah ujung landasan pacu sampai dengan pertengahan bandara di terminal pesawat udara, yang di ukur adalah tanah milik Adinai Buamona, Kadir Buamona, Rahim Buamona, dkk.;
Bahwa kemudian untuk pengukuran hari kedua dilakukan terhadap tanah milik HALER BANAPON, MUHAMMAD DUWILA, dan ARMAN DUWILA; Dan selanjutnya pengukuran yang ketiga dilakukan terhadap tanah milik JUMADI BUAMONA, ISMAIL DUWILA, NURDIN DUWILA, MUHAMMAD BUAMONA, SAHRUDIN BUAMONA;
Bahwa dalam kegiatan pembebasan lahan Bandara Emalamo tersebut, Panitia pengadaan tanah telah melakukan sosialisai terhadap masyarakat setempat atas pembebasan lahan yang akan dijadikan Bandara;
Bahwa sesuai informasi yang didapatkan panitia dari masyarakat setempat, bahwa tanah yang akan dibebaskan tersebut adalah tanah milik HALER BANAPON, selanjutnya panitia menanyakan HALER BANAPON mengenai surat tanahnya, dan HALER BANAPON menyatakan belum memiliki surat atas tanahnya, namun HALER BANAPON dapat menunjukkan perbatasan tanahnya, tanaman berupa Pohon Kelapa, sagu, mangga dan Kuburan Keluarganya di atas tanah miliknya;
Bahwa selanjutnya Panitia pengadaan tanah telah melakukan pengukuran terhadap tanah milik HALER BANAPON yang akan dibebasakan yaitu seluas 50.715 M2;
Bahwa benar Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula telah mengadakan kesepakatan ganti-rugi terhadap tanah milik HALER BANAPON, dan sesuai hasil kesepakatan, HALER BANAPON telah setuju ganti rugi yang akan diterima Rp.17.000 / meter;
Bahwa HALER BANAPON telah menguasai tanah tersebut puluhan tahun silam, sejak dari leluhurnya, yaitu kakek dari kakeknya dan tidak pernah sengketa hingga saat ini;
Bahwa lahan Bandara Emalamo yang dibebaskan tersebut telah diberikan ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula kepada HALER BANAPON, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi sebagaimana disebutkan dalam putusan ini Bandara Emalamo sudah menjadi milik PEMDA Kepulauan Sula, dan Bandara tersebut sudah dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat;
Bahwa Bandara Emalamo yang telah dibebaskan tersebut telah diberikan ganti-rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula kepada HALER BANAPON selaku pemilik tanah menjadi milik PEMDA Kepulauan Sula, dan Bandara tersebut sudah berfungsi atau sudah digunakan, dan masyarakat kepulauan sula sudah bisa naik pesawat dari Bandara Emalamo;
Bahwa panitia pengadaan tanah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, bukanlah untuk dirinya sendiri, melainkan pembebasan lahan Bandara Emalamo dilakukan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara;
Bahwa pembebasan lahan Bandara Emalamo telah selesai dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah, dang ganti-rugi telah diserahkan kepada yang berhak yaitu HALER BANAPON telah menerima ganti-rugi atas tanahnya dari Bendahara Pengeluaran AISAH ALKATIRI sebesar Rp. 862.155.000,-(delapan ratus enampuluh dua juta seratus limapuluhlima ribu rupiah) tanpa ada pemotongan pajak;
Menimbang, bahwa memperhatikan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan Pledoi dari Terdakwa maupun Penasehat Hukum, serta berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim bahwa yang dimaksud “dengan tujuan” dalam unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” adalah adanya niat, pengetahuan dan kesadaran atas akibat yang timbul dari suatu perbuatan. Dalam hal ini akibatnya adalah membuat untung bagi dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa pembayaran ganti rugi yang dilakukan PEMDA Kabupaten Kepulauan Sula kepada HALER BANAPON merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dengan HALER BANAPON sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang diuntungkan dalam hal ini bukan saja Pemerintah Daerah melainkan seluruh warga masyarakat bangsa dan Negara ini, dan atas pembebasan lahan tersebut, seluruh lapisan masyarakat sudah dapat menikmati perluasan Bandara Emalamo sebagaimana saat ini;
Menimbang, bahwa terkait penandatangannan Surat Pernyataan Penyerahan Hak (SPPH) oleh Terdakwa I dan Terdakwa II yang sebelumnya sudah ditandatangani pemilik tanah dan Kepala Desa setempat, hal itu dilakukan untuk merealisasikan tugas dan kewajibannya selaku Panitia Pengadaan tanah Bandara Emalamo, sedangkan Terdakwa III selaku bendahara pengeluaran saat itu sebagaimana tugas yang diembannya yang salah satunya adalah melakukan pembayaran ganti-rugi terhadap HALER BANAPON selaku orang yang berhak atas ganti-rugi tersebut;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa melakukan pembayaran ganti-rugi terhadap HALER BANAPON adalah agar supaya pelaksanaan pembebasan lahan Bandara Emalamo segera terselesaikan, karena bandara tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan demi untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi atau orang lain;
Menimbang, niat para Terdakwa sejak awal dibentuknya panitia pengadaan tanah dalam pembebasan Lahan Bandara Emalamo adalah menjalankan tugas sesuai Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula yaitu melakukan pembebasan Lahan Bandara Emalamo. Sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan Pengarah serta Bendahara Pengeluaran telah melaksanakan tugasnya masing-masing sehingga pelaksanaan perluasan Bandara Emalamo telah selesai terlaksana, dalam hal ini para Terdakwa tidak ada niat untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau korporasi, hal ini terbukti sesuai dengan fakta bahwa para terdakwa tidak diuntungkan dan juga HHALER BANAPON juga tidak di untungkan, karena HALER BANAPON hanya menerima ganti-rugi tanahnya yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula;
Menimbang, bahwa tanah yang dimiliki oleh seseorang dengan turun temurun menguasai tanah sebagaimana yang dikatakan saksi HALER BANAPON dapat disebutkan sebagai tanah adat, karena tanah adat sifatnya hanya berdasarkan pengakuan tanpa bukti kepemilikan secara authentic maupun tertulis, tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat itu sendiri, oleh karenanya, tidak semua tanah mempunya bukti surat, dan tanah adat sampai sekarang masih diakui keberadaannya dan kalau itu tanah adat tentu sebagai pembuktiannya tidak harus adanya surat tanah, pengakuan dari pemilik serta keterangan saksi atau benda-benda lain yang ada atau tumbuhan diatas tanah tersebut, seperti tanaman-tanaman, kuburan juga hal itu bisa menjadi pertanda adanya suatu kepemilikan yang berhak, bahwa ia sebagai pemilik tanah, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah tersebut;
Menimbang, bahwa kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bandara Emalamo Sanana Kabupaten Kepulauan Sula pada Tahun 2008, telah terlaksana dengan baik dan sudah selesai pembangunannya yaitu perluasan Bandara Emalamo Sanana sudah digunakan untuk kepentingan umum, dan bukan membuat untung diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, karena faktanya Bandara Emalamo Sanana bukan milik pribadi melainkan sudah tercatat menjadi milik Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sesuai dengan keterangan saksi Gina S Tidore dan Keterangan para Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemanfaatan umum atas suatu keputusan dan/atau Tindakan tidak boleh melanggar norma-norma sosial, kemanfaatan umum harus memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan dan kepentingan warga masyarakat, sehingga perlu diterapkan asas kemanfaatan yaitu manfaat perluasan Bandara Emalamo harus diperhatikan secara seimbang antara: Kepentingan individu dengan individu dengan Kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing, kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain, kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat;
Menimbang, bahwa perbuatan para Terdakwa yang melakukan pembayaran ganti rugi terhadap pemilik tanah (HALER BANAPON) adalah merupakan tugas dan tanggung jawab para Terdakwa selaku panitia pengadaan tanah dan bendahara pengeluaran dalam merealisasikan program perluasan Bandara Emalamo dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program pelaksanaan pembebasan lahan Bandara Emalamo agar segera terlaksana, karena bandara tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dan demi kepentingan umum;
Menimbang, bahwa dengan adanya pembayaran ganti-rugi kepada pemilik tanah atau yang mengaku pemilik tanah oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula bukanlah suatu perbuatan melawan hukum dan hal itu juga bukan merupakan tindak pidana, karena pembayaran ganti-rugi diberikan kepada orang yang berhak yang nyata-nyata tanah itu ada dan sudah dijadikan Bandara dengan nama Bandara Emalamo Sanana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak melihat adanya niat jahat (mens rea) dari para Terdakwa yang bertujuan untuk memperkaya atau menguntungkan HALER BANAPON dengan membayar ganti-rugi tanahnya sejumlah Rp. 862.155.000. Dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi. Dengan demikian dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair tidak terbukti maka para Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair, maka para Terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan atas dakwaan Primair maupun dakwaan Subsudair, Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak berdasar dan beralasan hukum, sedangkan pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa beralasan hukum untuk dikabulkan. Sehingga dalam perkara a quo, Terdakwa I, Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI, dan Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair serta membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penahanan maka kepada para Terdakwa diperintahkan untuk segera dibebaskan dari penahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum, maka sesuai dengan pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 secara hukum harus memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai maka terhadap barang bukti berupa foto copy surat tersebut, beralasan hukum untuk dinyatakan terlampir dalam berkas perkara dalam perkara a quo sedangkan barang bukti berupa surat asli dikembalikan kepada dari mana barang bukti tersebut disita ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
-------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I, Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI, Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M. tidak terbuktimelakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana DAN Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair ;
Membebaskan Terdakwa I, Hi. LUKMAN UMASANGADJI, S.E., Terdakwa II, Ir. ARMAN SANGADJI, dan Terdakwa III, AISAH ALKATIRI, S.E., M.M. oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Memerintahkan agar para Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini selesai diucapkan;
Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 02 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 21 Nopember 2007 dengan Lampiran;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 06 Tahun 2007 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 29 Nopember 2007 dengan Lampiran;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 15 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 24 Nopember 2008 dengan Lampiran;
1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 03 Tahun 2008 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008 tanggal 24 Nopember 2007 dengan Lampiran;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 059/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 059/12003/SPM-LS/KS/2008 tanggal 03 April 2008;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 0737/SP2D-LS/KS/2008 tertanggal 09 April 2008;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 063/12003/SPP-LS/KS/2008 tanggal 15 April 2008;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 063/12003/SPM-LS/KS/2008 tanggal 15 April 2008;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3446/SP2D-LS/KS/2008 tertanggal 10 November 2008.
1(satu)bundel fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah Sekretariat Daerah Tahun 2008;
1(satu) lembar fotokopi Daftar Aset Tetap Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Aset Tetap-Tanah Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember 2008;
1 (satu) lembar fotokopi Rekapan SP2D Belanja Modal Tanah Tahun Anggaran 2008;
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 500/580.1/54/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 19.200 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 326.400.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH. selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/55/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6600 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 112.200.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/56/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/57/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 6000 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 102.000.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/58/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 4.875 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 82.875.000 tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, H. RIDWAN SYAHLAN, SH selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 01 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) bundel fotokopi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah nomor : 500/580.1/59/2007 atas tanah milik HALER BANAPON seluas 8040 m persegi dengan ganti rugi sebesar Rp 136.680.000 tertanggal 08 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh HALER BANAPON selaku penyerah Hak, Ir. ARMAN SANGADJI selaku penerima Pelepasan Hak dengan saksi-saksi yakni Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya) dan Daftar Lampiran SPPHT (SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK TANAH tertanggal 08 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Hi. LUKMAN UMASANGADJI selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan SYAHRUDIN UMALEKHOA (Kades Umaloya);
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/59/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 07-04-2008. Nomor Disposisi Sekda : 116/7-4-2008 tanggal terima disposisi : 08-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/59/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Nomor Agenda : 77 tanggal terima disposisi : 11-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/58/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 102/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/58 /2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 61 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/57/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 101/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/57/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 62 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/56/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 103/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/56/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 65 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/55/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 204/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/55/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 64 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/54/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 2-4-2008. Nomor Disposisi Sekda : 100/2-4-2008 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
1 (satu) lembar fotokopi Lembar Disposisi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula dari HALER BANAPON Nomor Surat : 500/580.1/54/2007 perihal Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah. Tanggal terima surat : 01-12-2007. Nomor Agenda : 63 tanggal terima disposisi : 02-04-2008;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS;
1 (satu) lembar kwitansi terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sejumlah Rp. 136.680.000 (seratus tiga puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Pelepasan Hak Tanah atas nama HALER BANAPON Seluas 8040 m persegi pada Desa Umaloya untuk Pembangunan Pelebaran Bandara Emalamo Sesuai Daftar Terlampir. Tanggal Kwitansi : 12 Nopember 2008;
1 (satu) lembar kwitansi terima dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sejumlah Rp. 725.475.000 (tujuh ratus dua puluh lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran Biaya Pelepasan Hak Tanah atas nama HALER BANAPON Untuk Pembangunan Perluasan Bandara Emalamo Sanana Kabupaten Kepulauan Sula. Tanggal Kwitansi : 09 April 2008.
DIKEMBALIKAN KEPADA SEHAT UMAGAPE, S.E.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, pada hari Jum’at, tanggal 4 Nopember 2016, oleh kami MARTHA MAITIMU, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, WILSON SHRIVER, S.H., dan Hakim Ad Hoc Tipikor EFENDY HUTAPEA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 7 Nopember 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh M. ABDUH ABAS, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, dengan dihadiri oleh MELIYAN.MARANTIKA,S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanana dan Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III didampingi Penasehat Hukumnya.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA Ttd,
| HAKIM KETUA MAJELIS Ttd, MARTHA MAITIMU, S.H | |
| Ttd,
| PANITERA PENGGANTI Ttd, M. ABDUH ABAS, SH | |
Catatan Panitera : Putusan ini belum berkekuatan hukum yang tetap, oleh karena Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir;
Salinan pertama putusan ini dikeluarkan pada hari Rabu, 09 November 2016, kepada Penasehat Hukum Para Terdakwa;
Untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN NEGERI TERNATE
P A N I T E R A,
LA JAMAL, S.H.
NIP.197301211993031002