420/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 420/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GUNARTO als YONG bin SETIYO SUSANTO
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 420/Pid.Sus/2012/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : GUNARTO als YONG bin SETIYO SUSANTO
Tempat lahir : Tuban ;
Umur / tanggal lahir : 41 Tahun ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. M. Sudiro No. 50, Kel. Kingking, Kec. Tuban
Kabupaten Tuban ;
Agama : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tuban oleh:
Penyidik, sejak tanggal 03 September 2012 sampai dengan tanggal 22 September 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 September 2012 sampai dengan tanggal 01 November 2012;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 03 November 2012;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, sejak tanggal 18 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 16 November 2012;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tuban, sejak tanggal 17 November 2012 sampai dengan tanggal 15 Januari 2013;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa GUNARTO als YONG bin SETIYO SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan obat tanpa ijin edar” sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUNARTO als YONG bin SETIYO SUSANTO tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurangan;
Menyatakan barang bukti berupa : 100 butir warna putih jenis Carnopen dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima Ribu Rupiah).
Telah mendengar Pembelaan lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan mengakui terus terang perbuatannya dan memohon agar diberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal sebagai berikut :
DAKWAAN:
tanggal 03 September 2012, sekitar pukul 11.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2012, bertempat di Jl. Sudiro No.50 Kel. Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya Terdakwa GUNARTO als YONG bin SETIYO SUSANTO membeli obat jenis Carnophen dari seseeorang perempuan yang tidak diketahui namanya alamat di Gg. Sadar Jl. Trunojoyo Tuban dengan harga Rp.180.000,- per seratus butirnya, setelah membeli Canorpen kemudian oleh Terdakwa dibawa pulang ke rumah di Kel. Kingking untuk diedarkan kepada yang membutuhkan diantaranya pembeli bernama MBULAK dan ALI dengan harga tetap seperti sewaktu teerdakwa membeli Carnopen dari pengepul yakni Rp.180.000,- setiap 100 butirnya namun terdakwa mendapat imbalan Carnopen sebanyak 5 hingga 10 butir setiap 100 butir setelah dikumpulkan pemberian dari pembeli selanjutnya Carnopen dijual lagi kepada yang membutuhkan sehingga terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar 10.000,- sampai Rp.14.000,- dan sewaktu terdakwa menunggu pembeli didepan rumah berhasil diketahui oleh pihak yang berwajib bersama barang bukti berupa 100 butir dari saku celana terdakwa ;
Bahwa obat jenis carnophen menurut sebanyak 100 buti9r yang diedarkan oleh terdakwa menurut hasil pengujian ajli dari Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dibuat dan ditangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN S.Si.MT No.LAB ; 6143/NOF/2012 tertanggal 12 September 2012 bahwa obat tersebut mengandung :
- Carnopen tablet termasuk golongan obat keras (daftar G)
- Asetaminofen tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras
- Kafeine tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan daftar obat keras
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut tidak boleh diedarikan secara ilegal tanpa ada ijin dari pemerintah dan disamping itu juga dapat merusak kesehatan apabila dikomsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter atau petunjuk dokter dan terdakwa mengedarkan obat jenis Carnopen dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari pe njualan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari bagi dirinya sendiri ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu 1. SUGENG SANTOSO dan 2. SUKANDAR yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke - 1 : SUGENG SANTOSO.
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Tuban sehubungan dengan penangkapan Terdakwa ini. Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik sudah benar semuanya dan saat memberikan keterangan di penyidik tidak ada paksaan atau ancaman dan tekanan dari siapapun;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 03 September 2012, sekitar pukul 11.30 Wib., bertempat di Jl. M. Sudiro No.50 Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saksi bersama teman satu unit telah menangkap Terdakwa karena mengedarkan pil Carnophen tanpa mempunyai ijin ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa men mengedar pil Carnophen, atas laporan tersebut saksi bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan pengangkapan ada barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa 100 (seratus) butir Carnophen ;
Bahwa Barang bukti 100 (sertaus) butir pil Carnophen tersebut adalah yang saksi sita dari terdakwa ;
Bahwa ketika ditanya Terdakwa mengaku membeli pil Carnophen tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya tinggal di Gang Sadar Tuban dengan harga Rp.180.000,- (sertaus delapan puluh ribu rupiah) dan akan dijual kembali kepada BULAK bertempat tinggak di Kelurahan Kingking, kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban
Bahwa menurut Terdakwa, ia menjual pil Carnophen dengan mendapat upah berupa pil Carnopen sebanyak 5 (lima) butir ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki ijin ;
Bahwa setelah kami menangkap Terdakwa selanjutnya bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa ini baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tuban karena mengedarkan pil Carnopen ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi ke - 2: SUKANDAR,
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Tuban sehubungan dengan penangkapan Terdakwa ini. Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik sudah benar semuanya dan saat memberikan keterangan di penyidik tidak ada paksaan atau ancaman dan tekanan dari siapapun;
Bahwa Pada hari Senin tanggal 03 September 2012, sekitar pukul 11.30 Wib., bertempat di Jl. M. Sudiro No.50 Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saksi bersama teman satu unit telah menangkap Terdakwa karena mengedarkan pil Carnophen tanpa mempunyai ijin ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan karena sebelumnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa men mengedar pil Carnophen, atas laporan tersebut saksi bersama dengan rekannya yang lain menindaklanjutinya dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan pengangkapan ada barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa 100 (seratus) butir Carnophen ;
Bahwa Barang bukti 100 (sertaus) butir pil Carnophen tersebut adalah yang saksi sita dari terdakwa ;
Bahwa ketika ditanya Terdakwa mengaku membeli pil Carnophen tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya tinggal di Gang Sadar Tuban dengan harga Rp.180.000,- (sertaus delapan puluh ribu rupiah) dan akan dijual kembali kepada BULAK bertempat tinggak di Kelurahan Kingking, kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban
Bahwa menurut Terdakwa, ia menjual pil Carnophen dengan mendapat upah berupa pil Carnopen sebanyak 5 (lima) butir ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki ijin ;
Bahwa setelah kami menangkap Terdakwa selanjutnya bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa ini baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tuban karena mengedarkan pil Carnopen ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Tuban sehubungan dengan penangkapan Terdakwa Keterangan yang Terdakwa bedrikan kepada penyidik sudah benar semuanya dan saat memberikan keterangan di penyidik tidak ada paksaan atau ancaman dan tekanan dari siapapun ;
Bahwa kejadiannya pada hari SENIN tanggal 03 September 2012, sekitar pukul 11.30 Wib., Terdakwa ditangkap polisi dalam di Jl. M. Sudiro No. 50 Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, karena mengedarkan pil Carnophen;
Bahwa pil Carnophen tersebut Terdakwa membeli atas pesanan BULAK bertempat tinggal di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban ;
Bahwa saat itu Terdakwa membawa pil Carnophne sebanyak 100 (seratus) butir yang sudah diasita semaunya oleh Polisi saat Terdakwa ditangkap ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual pil Carnophen ;
Bahwa Terdakwa mendapat pil Carnophen tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak diketahui namanya tinggal di Gang Sadar Tuban ;
Bahwa Terdakwa membeli pil Carnophen tersebut dengan harga Rp.180.000,- (sertaus delapan puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir ;
Bahwa Terdakwa hanya disuruh membeli oleh BULAK dan ketika sedang menunggu BULAK mengambil pil Carnopen tersebut Terdakwa ditangkap ;
Bahwa Terdakwa menjual pil Carnophen sudah sering dan baru beberapa hari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tuban karena mengedarkan Carnophen ;
Bahwa Terdakwa tahu kalau menjual pil Carnophen tanpa ijin itu dilarang oleh pemerintah ;
Bahwa Terdakwa tahu pemerintah melarang menjual Carnophen tanpa ijin karena jika pil Carnophen diminum secara berlebihan akan meembuat orang flay dan bisa menjadi ketergantungan jika digunakan dalam jangka panjang ;
Bahwa keuntungam Terdakwa dari hasil penjualan pil carnopen tersebut tidak berupa uang kontan akan tetapi berupa pil varnipen sebanyak 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) butir kemudian Terdakwa jual lagi dan mendapat keuntungan antara Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diajukan barang bukti berupa: 100 butir warna putih jenis Carnopen;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikaitkan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 03 September 2012, sekitar pukul 11.30 Wib., bertempat di Jl. M. Sudiro No.50 Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban saksi Sugeng Santoso dan Sukandar telah menangkap Terdakwa karena mengedarkan pil Carnophen tanpa mempunyai ijin ;
Bahwa pil Carnophen tersebut Terdakwa membeli atas pesanan BULAK bertempat tinggal di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban ;
Bahwa saat dilakukan pengangkapan ada barang bukti yang ditemukan dari Terdakwa berupa 100 (seratus) butir Carnophen ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki ijin ;
Bahwa menurut Terdakwa, ia menjual pil Carnophen dengan mendapat upah berupa pil Carnopen sebanyak 5 (lima) butir ;
Bahwa Terdakwa ini baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Tuban karena mengedarkan pil Carnopen ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan;
Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Yang tidak memiliki izin edar;
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ” Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa GUNARTO als YONG bin SETIYO SUSANTO, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap Orang” disini adalah terdakwa GUNARTO als YONG bin SETIYO SUSANTO, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Tentang Unsur Kedua : “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan bahwa Terdakwa membeli 100 (seratus) butir Carnophen atas pesanan BULAK bertempat tinggal di Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban telah memenuhi unsur kedua dari dakwaan Penuntut Umum;
Tentang Unsur Ketiga : “Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud alat kesehatan berdasarkan Pasal 1 ayat (5) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terbukti di persidangan Terdakwa membeli 100 (seratus) butir Carnophen atas pesanan BULAK yang dapat dikategorikan sebagai sediaan farmasi hingga unsur unsur ketiga dakwaan Penuntut Umum;
Tentang Unsur Keempat : “Yang tidak memiliki izin edar”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan bahwa Terdakwa membeli 100 (seratus) butir Carnophen atas pesanan BULAK tidak memiliki izin dari pemerintah sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Hal ini telah memenuhi unsur keempat dari dakwaan Penuntut Umum; ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana dan atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka dengan memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum agar putusan ini dapat dilaksaanakan, maka sudah sepatutnya dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) KUHAP apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan yang berupa 100 butir warna putih jenis Carnopen dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan yang dilakukan Terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak generasi muda;
Perbuatan Terdakwa merusak kesehatan orang lain;
Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menginsyafi kesalahannya, sehingga dimasa yang akan datang akan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa akan dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa GUNARTO als YONG bin SETIYO SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Menyediakan obat sediaan farmasi tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa: 100 butir warna putih jenis Carnopen dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari KAMIS, tanggal 22 NOVEMBER 2012, oleh kami ARIF WISAKSONO,SH. selaku Hakim Ketua, REZA H. PRATAMA, SH. M.Hum,SH. dan, DENY IKHWAN, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu ISTIA ANDARIAS, SH.MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tuban, serta dihadiri oleh BUDI RAHARTIO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan Terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
REZA H. PRATAMA, SH. M.Hum ARIF WISAKSONO,SH.
DENY IKHWAN, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
ISTIA ANDARIAS, SH.MH