20_Pid_Sus_2014_PN_Bnr
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 20_Pid_Sus_2014_PN_Bnr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana-WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO.
- HUKUM
PUTUSAN
Nomor 20/Pid.Sus/2014/PN Bnr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarnegara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO.
Tempat lahir : Purbalingga.
Umur/ tanggal lahir : 24 tahun / 04 Juni 1989.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Karangreja RT.04 RW.03, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
A g a m a : I s l a m.
Pekerjaan : Sewasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Terdakwa oleh Penyidik tidak dilakukan Penahanan.
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2014.
Hakim sejak tanggal 07 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 05 September 2014.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara sejak tanggal 06 September 2014 sampai dengan tanggal 04 Nopember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum R.T BAYU A.P, SH, Advokat dan Konsultan Hukum “SALOMO GROUP” berkantor di Jl. Raya Kecila No.15 RT.001 RW.002, Desa Kecila, Kec.Kemrajen, Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-SG/VI/2014 tanggal 01 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Nomor 20/Pen.Pid.Sus/2014/PN Bnr tanggal 07 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 20/Pen.Pid.B/2014/PN Bnr tanggal 07 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya (kekurang hati-hatiannya) dalam mengendarai kendaraan mengakibatkan orang lain mati” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi masa penahanan yang telah Terdakwa jalani, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tiger nomor polisi H 6803 GY warna hitam.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda tiger nomor polisi H 6803 GY warna hitam.;
1 (satu) lembar Sim C atas nama Wienar Bagaskara.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda nomor polisi R 4368 TM warna hitam.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda nomor polisi R 4368 TM warna hitam atas nama MUSTOFA.
Dikembalikan kepada MUSTOFA Bin SUTIHARDJO.
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan Terdakwa menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Penasihat Hukumnya untuk mengajukan pembelaan, dan Penasihat Hukum Terdakwa menyampaikan pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan memberikan keterangan yang meringankan Terdakwa sehingga keterangan saksi-saksi sehingga dapat meringankan dakwaan Terdakwa.
2. Terdakwa dan korban adalah mahasiswa dan mahasiswi di Universitas Negeri Yogyakarta.;
3. Terdakwa dan korban adalah teman baik, sehingga keluarga dan suami korban memberikan kepercayaan untuk berangkat ataupun pulang kampus bersama-sama.;
4. Terdakwa dalam persidangan bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya yang kurang berhati-hati dalam mengendarai sepeda motornya sehingga berakibat meninggalnya korban.;
5. Terdakwa didukung oleh teman-teman Terdakwa dengan pernyataan yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan bukan kemauan Terdakwa ataupun korban, tetapi kecelakaan tersebut adalah musibah yang tidak disengaja (surat pernyataan bulan Agustus 2014 ).;
6. Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pidana No : 20 / Pid.Sus./2014/PN.Bjnr, mempertimbangkan kepada hal-hal yang meringankan Terdakwa :
a. Bahwa antara Terdakwa dan keluarga korban telah menyesali atas kejadian tersebut.;
b. Terdakwa adalah mahasiswa studi lanjutan di UNY (Universitas Negeri Yogyakarta) yang belum selesai dalam melanjutkan studinya.;
c. Bahwa keluarga korban dan suami korban sudah memberikan maaf dalam persidangan dan telah mengiklaskan atas kejadian tersebut serta minta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman Terdakwa (terbukti dalam persidangan keterangan suami korban tertanggal 27 Agustus 2014);
d. Terdakwa dan keluarganya telah memberikan santunan duka terhadap keluarga korban, sesuai dengan kwitansi terlampir.;
e. Partisipasi dari pihak teman Terdakwa dan korban memberikan dukungan moril dan materiil (berupa dana santunan kepada keluarga korban );
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
----------Terdakwa WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO pada waktu antara hari Minggu - Senin, tanggal 15 – 16 Desember 2013 sekira pukul 00.00 Wib – 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2013 di jalan Raya Desa Danaraja, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya (kekurang hati-hatiannya) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban (orang lain) meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai-berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor yaitu Sepeda motor Honda Tiger Nomor Polisi H-6803-GY warna hitam membonceng Sdri. AGNES Eka RISTI KRISTIani (korban), berangkat dari tempat Kost di Jogja sekitar pukul 21.00 Wib menuju rumah di Purbalingga. Sampai dijalan raya (masuk daerah) Desa Danaraja, Purwanegara,Banjarnegara, saat itu cuaca mendung, keadaan jalan licin karena sehabis hujan, keadaan penerangan jalan kurang, Terdakwa mengendarai kendaraannya berjalan dari arah timur menuju ke barat (sebagaimana sket gambar Tempat Kejadian Perkara) saat akan melewati jalan dekat jembatan Kalimendong, keadaan jalannya menikung, ditengah badan jalan ada garis tebal tidak terputus-putus, Keadaan seperti itu dapat menghalangi pandangan pengemudi kearah depan atau dengan keadaan jalan yang menikung itu, pengemudi tidak dapat leluasa melihat dari jarak yang cukup terhadap kendaraan yang melintas dari arah yang berlawanan, dan saat itu Terdakwa belum dapat memastikan dari arah yang berlawanan tidak ada kendaraan, namun karena kelalaiannya (kekurang hati-hatiannya) Terdakwa memaksakan diri mendahului kendaraan sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi R-4368-TM warna hitam yang ada didepannya, yang dikemudikan oleh MUSTOFA Bin SUTIHARDJO (saksi) berboncengan dengan Suhana Bin Santardi (saksi), saat akan menyalip/mendahului, Terdakwa tidak membunyikan klakson atau menyalakan lampu dim atau tanda isyarat lainnya terhadap kendaraan yang ada didepannya agar kendaraan yang didepannya memberikan respon serta member kesempatan untuk mendahuluinya, sehingga pada saat Terdakwa hendak menyalip/mendahului kendaraan sepeda motor didepannya, dalam jarak yang sudah begitu dekat, sementara kendaraan sepeda motor yang didepannya belum memberikan respond an kesempatan bagi Terdakwa untuk mendahului, bersama dengan itu dari arah yang berlawanan melaju kendaraan (mobil dengan plat nomor polisi tidak diketahui) sehingga tidak cukup ruang bagi kendaraan Terdakwa untuk mendahului, karena jarak kendaraan Terdakwa sudah begitu dekat, Terdakwa terkejut dan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya, hingga kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor Honda Revo yang didepannya, kena bagian slebor belakang pecah, sepion kanan pecah dan lepas, postep kanan melengkung, sementara sepeda motor yang Terdakwa kendarai, lampu depan pecah, lepas dari dudukannya hingga pengendara dan yang dibonceng ( yang menabrak dan yang ditabrak) kedua duanya terjatuh dengan posisi sebagaimana sket gambar tempat kejadian perkara. Tidak berapa lama setelah kejadian, Saksi Yogo Sulistyo (anggota Polri) ditemani dua anggota polisi lainnya mendatangi tempat kejadian.
Akibat perbuatan Terdakwa antara lain Sdri.AGNES RISTI KRISTIANA (korban) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 800/ 684 / 2014 (terlampir dalam berkas perkara), yang diuat atas sumpah jabatan dan ditandatanganni oleh dr.AGUNG BUDIANTO,M.Kes. selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Mandiraja I Kabupaten Banjarnegara, yang telah memeriksa korban pada tanggal 16 Desember 2013 pukul 00.55 Wib, dengan hasil pemeriksaan : Korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban jenis kelamin perempuan umur 25 tahun, pada pemeriksaan korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat ( 4 ) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SUBSIDAIR
-----------Terdakwa WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya (kekurang hati-hatiannya) Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai-berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mengendarai kendaraan bermotor yaitu Sepeda motor Honda Tiger Nomor Polisi H-6803-GY warna hitam membonceng Sdri. AGNES Eka RISTI KRISTIani (korban), berangkat dari tempat Kost di Jogja sekitar pukul 21.00 Wib menuju rumah di Purbalingga. Sampai dijalan raya (masuk daerah) Desa Danaraja, Purwanegara,Banjarnegara, saat itu cuaca mendung, keadaan jalan licin karena sehabis hujan, keadaan penerangan jalan kurang, Terdakwa mengendarai kendaraannya berjalan dari arah timur menuju ke barat (sebagaimana sket gambar Tempat Kejadian Perkara) saat akan melewati jalan dekat jembatan Kalimendong, keadaan jalannya menikung, ditengah badan jalan ada garis tebal tidak terputus-putus, Keadaan seperti itu dapat menghalangi pandangan pengemudi kearah depan atau dengan keadaan jalan yang menikung itu, pengemudi tidak dapat leluasa melihat dari jarak yang cukup terhadap kendaraan yang melintas dari arah yang berlawanan, dan saat itu Terdakwa belum dapat memastikan dari arah yang berlawanan tidak ada kendaraan, namun karena kelalaiannya (kekurang hati-hatiannya) Terdakwa memaksakan diri mendahului kendaraan sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi R-4368-TM warna hitam yang ada didepannya, yang dikemudikan oleh MUSTOFA Bin SUTIHARDJO (saksi) berboncengan dengan Suhana Bin Santardi (saksi), saat akan menyalip/mendahului, Terdakwa tidak membunyikan klakson atau menyalakan lampu dim atau tanda isyarat lainnya terhadap kendaraan yang ada didepannya agar kendaraan yang didepannya memberikan respon serta memberi kesempatan untuk mendahuluinya, sehingga pada saat Terdakwa hendak menyalip / mendahului kendaraan sepeda motor didepannya, dalam jarak yang sudah begitu dekat, sementara kendaraan sepeda motor yang didepannya belum memberikan respond an kesempatan bagi Terdakwa untuk mendahului, bersama dengan itu dari arah yang berlawanan melaju kendaraan (mobil dengan plat nomor polisi tidak diketahui) sehingga tidak cukup ruang bagi kendaraan Terdakwa untuk mendahului, karena jarak kendaraan Terdakwa sudah begitu dekat, Terdakwa terkejut dan tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya, hingga kendaraan Terdakwa menabrak kendaraan sepeda motor Honda Revo yang didepannya, kena bagian slebor belakang pecah, sepion kanan pecah dan lepas, postep kanan melengkung, sementara sepeda motor yang Terdakwa kendarai, lampu depan pecah, lepas dari dudukannya hingga pengendara dan yang dibonceng ( yang menabrak dan yang ditabrak) kedua duanya terjatuh dengan posisi sebagaimana sket gambar tempat kejadian perkara. Tidak berapa lama setelah kejadian, Saksi Yogo Sulistyo (anggota Polri) ditemani dua anggota polisi lainnya mendatangi tempat kejadian.
Akibat perbuatan Terdakwa antara lain Sdri.AGNES RISTI KRISTIANA (korban) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 800/ 684 / 2014 (terlampir dalam berkas perkara), yang diuat atas sumpah jabatan dan ditandatanganni oleh dr.AGUNG BUDIANTO,M.Kes. selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Mandiraja I Kabupaten Banjarnegara, yang telah memeriksa korban pada tanggal 16 Desember 2013 pukul 00.55 Wib, dengan hasil pemeriksaan : Pada korban ditemukan :
muka tampak memar pada dahi dan pelipis sebelah kiri;
mata reflek pupil ( - )
kedua lobang hidung tampak keluar darah ;
kedua lobang telinga tampak keluar darah ;
mulut, luka lecet diatas bibir ;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban jenis kelamin perempuan umur 25 tahun, pada pemeriksaan ditemukan pendarahan pada kedua telinga dan hidung, luka memar pada dahi, dan pelipis sebelah kiri.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat ( 3 ) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FILIA ROBBY YATYOGA,S.IP Bin SOETARYO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi untuk dimintai keterangan sehubungan dengan peristiwa isteri saksi yang bernama AGNES EKA RISTIA KRISTIANA menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan dan keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa WIENAR BAGASKARA, karena dia teman kuliah korban;
Bahwa saksi tahu peristiwa kecelakaan tersebut yaitu terjadi pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 sekira pukul 09.00 WIB ketika itu saksi sedang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Purbalingga;
Bahwa saksi diberitahu oleh Petugas Kejaksaan Negeri Purbalingga yang tidak ketahui namanya memberitahukan bahwa isteri saksi (korban AGNES RISTI KRISTIANA) mengalami kecelakaan lalu lintas di Banjarnegara dan selanjutnya saksi diberi surat izin keluar Rutan untuk acara pemakaman;
Bahwa sesampainya saksi dirumah mertua saksi di Desa Penambongan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, korban sudah dikafani selanjutnya jenasah dimakamkan dipemakaman Desa Bancar, Purbalingga;
Bahwa korban pada waktu itu naik sepeda motor berboncengan dengan Terdakwa dari Yogyakarta akan pulang ke Purbalingga dan Terdakwa berada didepan mengemudikan sepeda motor tersebut sedangkan korban dibonceng dibelakang;
Bahwa korban di Yogyakarta untuk kuliah di U.N.Y dan Terdakwa adalah teman kuliahnya.
Bahwa pada waktu saksi berada didalam Rutan, saksi mengizinkan Terdakwa bila pulang dari Yogyakarta ke Purbalingga atau berangkat kuliah ke Yogyakarta untuk berboncengan dengan korban;
Bahwa saksi diberitahu awal mula terjadinya kecelakaan karena Terdakwa akan mendahului sepeda motor lain selanjutnya ada mobil dari arah depan kemudian banting kekiri selanjutnya terjadi srempetan dengan pengendara sepeda motor lainnya lalu terjadilah kecelakaan tersebut dan kejadiannya di Banjarnegara pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 sekitar pukul 01.00 WIB;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah datang kepada ibu mertua saksi untuk menyelesaikan masalah kecelakaan lalu lintas ini secara kekeluargaan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti berupa 1 (satu) Unit spm No.Pol.H-6803-GY merk HONDA type Tiger 2000/GL 200 warna Hitam;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit spm No.Pol R-4368-TM, Merk Honda saksi tidak mengetahui milik siapa;
Bahwa saksi selaku suami dari korban tidak ikut dilibatkan dalam penyelesaian masalah kecelakaan ini karena sudah diurusi oleh ibu mertua saksi;
Bahwa menurut keterangan dokter korban sudah meninggal dunia, tetapi saya tidak tahu kapan meninggalnya apakah waktu itu sudah dalam perawatan dokter atau dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Bahwa keluarga memberitahukan bahwa ditelinga dan hidung korban mengeluarkan darah;
Bahwa saksi sebagai suami dari korban dalam kecelakaan tersebut menyadari bahwa hal itu merupakan musibah sehingga saksi mengikhlaskan dan masalah ini saksi serahkan kepada Majelis Hakim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan saksi memohon agar Terdakwa diberi keringanan hukuman.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
MUSTOFA Bin SUTIHARDJO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa Polisi sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan nomor polisi H-6803-GY yang dikendarai oleh Terdakwa dengan sepeda motor R-4368-TM yang dikendarai oleh saksi;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan dan keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan Raya Desa Danaraja, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 24.00 WIB saksi hendak pulang kerumah di Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo No.Pol. R-4368-TM milik saksi dan berboncengan dengan saksi SUHANA ( Tetangga satu Desa lain RT ) setelah menjenguk anak SUHANA yang bernama WIWI PURWANTI yang sakit dan di rawat di Rumah Sakit Banjarnegara, setelah sampai di Jembatan di Desa Danaraja tiba-tiba sepeda motor saksi ditabrak sepeda motor jenis Honda Tiger dari arah belakang kemudian sepeda motor saksi oleng ke kiri dan terjatuh;
Bahwa saksi tertindih motor saksi dipinggir jalan yang berupa tanah dan kerikil, setelah bangun saksi dimintai tolong oleh pengendara sepeda motor tiger untuk segera menolong seorang perempuan (korban) yang dibonceng sepeda motor tiger tersebut;
Bahwa korban jatuh tengkurap diatas tangki motor dan berada ditengah jalan sehingga kemudian dibawa kepinggir jalan selanjutnya dibawa ke PKU Danaraja dengan mengendarai sepeda motor milik saksi;
Bahwa karena PKU sudah tutup selanjutnya langsung menuju Puskesmas Mandiraja, dan ketika hendak ke Puskesmas Mandiraja ada mobil SS bak terbuka warna putih yang datang dari arah Timur dan bersedia membawa korban ke Puskesmas Mandiraja;
Bahwa saksi mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa menemani korban di bak belakang;
Bahwa saksi tidak tahu korban masih hidup atau sudah meninggal sewaktu ditempat kejadian perkara (TKP), namun waktu itu korban dalam keadaan diam saja;
Bahwa sampai di Puskesmas Mandiraja kemudian korban diperiksa oleh dokter, selanjutnya dokter menerangkan kalau korban sudah meninggal dunia;
Bahwa saksi melihat korban mengalami luka lecet dibibir dan telinga kanan maupun kiri mengeluarkan darah demikian juga hidungnya;
Bahwa pada waktu korban dibawa ke PKU Danaraja saksi yang memegang korban dibelakang dan darahnya sampai membasahi saksi;
Bahwa pada waktu kejadian korban memakai helm dan helmnya pada waktu itu tidak lepas juga helmya tidak pecah, bajunya tidak ada yang robek;
Bahwa pada waktu kejadian sekitar jam 00.30 WIB keadaan jalan basah dan licin habis hujan dan lampu penerangan jalan keadaannya remang-remang;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada kendaraan dibelakang saksi yang hendak mendahului, karena saksi tidak mendengar ada bunyi klakson;
Bahwa ketika itu saksi mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dan menggunakan gigi poersneling 4 (empat) serta berjalan dipinggir;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepatan sepeda motor Tiger yang dikendarai Terdakwa pada waktu itu dan ketika itu lampu sepeda motor tiger menyala;
Bahwa saksi mengetahui barang-bukti yang berupa 1 (satu) Unit spm No.Pol.H-6803-GY merk HONDA type Tiger warna Hitam adalah miliknya Terdakwa yang dikendarai pada waktu kejadian sedangkan barang bukti yang berupa 1 (satu) Unit spm No.Pol R-4368-TM, Merk Honda tahun 2013 warna hitam dan 1 (satu) lembar STNK No.Pol R-4368-TM atas nama MUSTOFA alamat Ds.Gelang Rt. 2/4 Kec.Rakit, Kab. Banjarnegara adalah milik saksi;
Bahwa saksi tidak memiliki SIM, sehingga KTP saksi dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa sepeda motor saksi ketika kejadian dalam kondisi baik normal karena baru saksi beli bulan Oktober 2013 di dealer Purbalingga dan pada waktu itu Spedometernya berjalan dengan baik dan lampunya menyala;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan saksi melihat ada kendaraan pick up dengan kecepatan tinggi datang dari arah yang berlawanan;
Bahwa saksi tidak bertakjiah, namun keluarga saksi yang bertakjiah melayat korban;
Bahwa akibat kejadian tersebut sepeda motor saksi rusak pada bagian totok kanan lecet, spion kanan lepas, postep kanan melengkung, sedangkan sepeda motor Tiger rusak pada bagian lampu depan pecah;
Bahwa saksi mengalami luka lecet dan memar di bagian lutut kanan dan waktu itu dalam keadaan sadar namun tidak berobat, sedangkan saksi SUHANA mengalami luka memar dipaha kanan dan juga dalam keadaan sadar;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan mobil pick up yang dari arah berlawanan pas melintas dengan kecepatan tinggi dan Terdakwa beserta korban dan motornya jatuh kesebelah selatan;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan helm korban dilepas oleh Terdakwa, sehingga pada waktu dibawa ke Puskesmas sudah tidak memakai helm;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ada keterangan saksi yang tidak benar yaitu sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sudah membunyikan klakson sekitar 5 (lima) kali dan pada jarak kurang lebih 5 (lima) meter Terdakwa telah menyalakan lampu DIM, tetapi pada waktu Terdakwa akan menyalip saksi MUSTOFA secara tiba-tiba dia menggliur (bergoyang) kekanan dan Terdakwa akan menghindar tetapi ada mobil dari arah depan (berlawanan) sehingga terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa korban pada waktu dimobil pick up masih ada tanda-tanda kehidupan dimana waktu itu korban sempat batuk 2 (dua) kali, namun pada waktu sampai di Puskesmas Mandiraja korban telah meninggal dunia;
Bahwa korban terjatuhnya bukan diatas motor, tetapi disebelah barat motor dengan posisi agak sujud.
Bahwa helm yang digunakan korban merk GM dan biaya Puskesmas yang membayar adalah keluarga Terdakwa;
SUHANA Bin SANTARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi sehubungan dengan peristiwa kecelakaan antara sepeda motor Revo R-4368-TM yang dikendarai oleh saksi MUSTOFA dengan sepeda motor tiger yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan dan keterangan saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekitar jam 24.00 WIB di jalan turut Desa Danaraja, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 15 Desember 2013 sekira jam 24.00 WIB saksi bermaksud pulang kerumah di Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara dengan membonceng sepeda motor yang dikendarai saksi MUSTOFA menggunakan sepeda Honda Revo No.Pol. R-4368-TM milik saksi MUSTOFA, setelah sampai di Jembatan di Desa Danaraja tiba-tiba sepeda motor saksi MUSTOFA ditabrak oleh sepeda motor jenis Honda Tiger dari arah belakang kemudian sepeda motor saksi MUSTOFA oleng ke kiri dan terjatuh;
Bahwa saksi terpental dan jatuh didepan sepeda motor yang saksi tumpangi namun dalam kondisi masih sadar dan berusaha bangun;
Bahwa saksi MUSTOFA juga dalam keadaan sadar tertindih sepeda motornya, sehingga kemudian saksi menolong saksi MUSTOFA;
Bahwa Terdakwa memanggil saksi dan saksi MUSTOFA untuk menolong seorang perempuan yang ternyata pembonceng Honda Tiger tersebut, lalu kami bertiga membopong / mengangkat pembonceng ke pinggir jalan yang selanjutnya digendong oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor milik saksi MUSTOFA bersama saksi MUSTOFA membawa korban ke klinik guna mendapatkan pertolongan pertama dari dokter, sedangkan saksi tetap di TKP menunggu sepeda motor tiger;
Bahwa saksi tidak tahu korban masih hidup atau sudah meninggal pada waktu itu namun waktu itu korban dalam keadaan diam;
Bahwa saksi tidak tahu korban orang mana dan tidak tahu umurnya berapa tetapi korban seorang perempuan yang masih muda usianya;
Bahwa pada waktu kejadian korban memakai helm dan tidak pecah serta bajunya tidak ada yang robek;
Bahwa pada waktu kejadian sekitar jam 00.30 WIB keadaan jalan basah dan licin habis hujan dan lampu penerangan jalan keadaannya remang-remang;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau ada kendaraan dibelakang saksi yang hendak mendahului, karena saksi tidak mendengar ada bunyi klakson;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka memar dipaha kanan;.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
YOGO SULISTYO Bin SARONI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi untuk dimintai keterangan sehubungan peristiwa peristiwa kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor No. Pol. H-6803-GY yang dikendarai oleh Terdakwa dan sepeda motor No.Pol. R-4368-TM yang dikendarai oleh MUSTOFA di Jalan Raya turut Desa Danaraja, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa saksi membenarkan tanda–tangan dan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan penyidik;
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Desember 2013 sekira pukul 00.45 WIB ketika saksi sedang berada di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara saksi dikabari lewat pesawat HT Motorola oleh AIPDA MUHAMMAD NURYANTO (Anggota Pos Lantas Bawang Polres Banjarnegara) bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Turut Desa Danaraja, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan 2 (dua) orang anggota dengan menggunakan kendaraan dinas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas tersebut dan disana saksi menemukan pecahan-pecahan kaca lampu dan bercak darah dibadan jalan sebelah selatan as jalan;
Bahwa kemudian saksi melakukan pemeriksaan di TKP, melakukan pengukuran, mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan dari saksi-saksi, selanjutnya mendatangi Puskesmas Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dan disana barang-bukti sepeda motor No. Pol. H-6803-GY dan sepeda motor No.Pol. R-4368-TM beserta pengendara dan pemboncengnya sudah berada disana;
Bahwa pembonceng sepeda motor No. Pol. H-6803-GY atas nama AGNES EKA RISTI KRISTIANA merupakan korban dan sudah meninggal dunia;
Bahwa ketika kejadian jalan di TKP dalam kondisi basah sehabis hujan dan di TKP tidak terlihat goresan serta tidak terlihat bekas rem;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kecepatan kedua sepeda motor tersebut pada waktu itu;
Bahwa saksi mengetahui barang-bukti berupa 1 (satu) Unit spm No.Pol.H-6803-GY merk HONDA type Tiger 2000/GL 200 Sport. tahun 1997, warna Hitam, Noka MH1SABA 13VK004333 Nosin SABAE1003816,1 (satu) lembar STNK No.Pol H-6803-GY atas nama JASMURI alamat Rowosari 3A Rt.3/1 Ngaliyan Semarang, Noreg 1623035/JG/2013 dikeluarkan di Polda Jawa Tengah berlaku s/d tgl.03-10-2018,1 (satu) lembar SIM C atas nama WIENAR BAGASKARA,A.Ma. alamat Ds.Karangreja RT.4 RW.03 Kec.Karangreja, Kab.Purbalingga No Sim 890614240073 berlaku s/d 04-06-2017 dikeluarkan di Polres Purbalingga tgl. 10-05-2012 adalah miliknya Terdakwa, sedangkan barang bukti yang berupa 1 (satu) Unit spm No.Pol R-4368-TM, Merk Honda tahun 2013 warna hitam, Noka MHJBE111DK652570, Nosin JBE1E1641583,1 (satu) lembar STNK No.Pol R-4368-TM atas nama MUSTOFA alamat Ds.Gelang Rt. 2/4 Kec.Rakit, Kab. Banjarnegara adalah miliknya saksi MUSTOFA;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Polisi untuk dimintai keterangan sehubungan peristiwa kecelakaan lalu lintas dimana ketika itu Terdakwa mengendarai sepeda motor H-6803-GY bertabrakan dengan sepeda motor sepeda motor R-4368-TM yang dikendarai oleh saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO dan mengakibatkan korban AGNES EKA RISTI KRISTIANA meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa membenarkan tanda tangan dan keterangan Terdakwa yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Danaraja, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2013 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat dari kost di Jogja bersama korban dengan mengendarai sepeda motor Tiger No.Pol. H-6803-GY tujuan Purbalingga;
Bahwa selama perjalanan Terdakwa tidak menemui hambatan berarti, setelah sampai di jalan Raya turut Desa Danaraja, Purwanegara, Banjarnegara saat itu cuaca mendung dan jalan licin karena habis hujan;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor, dengan kecepatan sekitar 50 - 60 km/jam, berjalan dari arah timur menuju barat dan penerangan jalan yang kurang;
Bahwa pada saat berada didekat jembatan Kalimendong sepeda motor Terdakwa berjalan beriringan dengan sepeda motor Revo No.Pol. R-4368-TM yang dikendarai saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO dan saksi SUHANA Bin SANTARDI dengan posisi berada didepan sepeda motor saksi;
Bahwa pada jarak sekitar 5 (lima) meter saat kecepatan 50 - 60 km/jam dengan menggunakan gigi 4 (empat) Terdakwa berusaha mendahuluinya, tetapi sepeda motor Revo No.Pol. R-4368-TM tersebut bergerak kearah kanan dan bersenggolan dengan sepeda motor Terdakwa tetapi tidak sampai jatuh;
Bahwa dari arah berlawanan (arah barat ke timur) ada mobil No.Pol. tidak diketahui karena panik Terdakwa menghindar kekiri, saat itu sepeda motor Revo No.Pol. R-4368-TM tersebut belum bergeser kekiri, karena belum berhasil mendahului akhirnya sepeda motor Terdakwa menabrak bagian samping kanan belakang sepeda motor Revo tersebut sehingga kedua sepeda motor tersebut terjatuh;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sempat berkata kepada pengendara sepeda motor Revo No.Pol. R-4368-TM “MAS PRIMEN SI PAKAI MOTOR GOYANG KANAN” (Mas bagaimana sih pakai motor goyang kanan) yang dijawab “NYONG RA NGERTI” (saya tidak tahu), selanjutnya Terdakwa bersama saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO dan saksi SUHANA Bin SANTARDI berusaha menolong korban kepinggir jalan selanjutnya dengan menggunakan motor Revo No.Pol. R-4368-TM membawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Danaraja namun tutup;
Bahwa kemudian Terdakwa membawa korban ke Puskesmas Mandiraja dengan menggunakan kendaraan Pick Up No.Pol. tidak diketahui yang sedang melewati jalan tersebut, dan selama dalam perjalanan dikendaraan Pick Up waktu itu korban sempat batuk 2 (dua) kali sesampainya di UGD Puskesmas keadaan korban kritis;
Bahwa Terdakwa sebelum mendahului sudah membunyikan klakson sebanyak 5 (lima) kali sebagai tanda bagi pengendara sepeda motor Revo No.Pol. R-4368-TM;
Bahwa korban mengeluarkan darah dari hidung dan kedua telinganya serta diatas bibirnya ada goresan luka dan sekarang sudah meninggal dunia;
Bahwa sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada waktu kejadian ccnya 200 dan dalam kondisi baik karena sebelumnya sudah dicek keadaan lampu menyala, rem berfungsi dan spedometernya hidup;
Bahwa pada waktu kejadian korban memakai helm standard GM, helm tidak lepas dan kacanya tidak pecah;
Bahwa pada waktu Terdakwa mengendarai sepeda motor mengenakan helm, membawa STNK dan SIM;
Bahwa Terdakwa mengetahui barang-bukti berupa 1 (satu) Unit spm No.Pol.H-6803-GY merk HONDA type Tiger 2000/GL 200 Sport,1 (satu) lembar SIM C atas nama WIENAR BAGASKARAyang merupakan milik Terdakwa;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut sepeda motor Terdakwa lampu depanya pecah serta lepas dari dudukannya dan sepeda motor Revo No.Pol.R-4368-TM slebor belakang dan tebeng kirinya pecah;
Bahwa Terdakwa tidak ikut takjiah karena masih shock namun keluarga Terdakwa datang bertakjiah;
Bahwa keluarga Terdakwa menanggung biaya Puskesmas dan juga memberikan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan perkara ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dimana keluarga korban sudah memaafkan saya serta sudah ada surat pernyataan dari ibu korban;
Bahwa Terdakwa sudah minta maaf kepada suami korban dan suami korban sudah memaafkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger nomor polisi H 6803 GY warna hitam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Tiger nomor polisi H 6803 GY warna hitam;
1 (satu) lembar Sim C atas nama Wienar Bagaskara;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda nomor polisi R 4368 TM warna hitam;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda nomor polisi R 4368 TM warna hitam atas nama MUSTOFA.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan kembali hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/ 684 / 2014 tanggal 16 Desember 2013 atas nama Sdri.AGNES RISTI KRISTIANA yang dibuat atas sumpah jabatan dan ditandatanganni oleh dr.AGUNG BUDIANTO,M.Kes. selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Mandiraja I Kabupaten Banjarnegara, yang isinya telah dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu - Senin, tanggal 15 – 16 Desember 2013 sekitar pukul 00.00 Wib – 00.30 Wib antara sepeda motor Tiger No.Pol.H-6803-GY yang dikendarai Terdakwa WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO berboncengan dengan korban AGNES EKA RISTI KRISTIANA dengan sepeda motor Revo No.Pol. R-4368-TM yang dikendarai oleh saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO berboncengan dengan saksi SUHANA Bin SANTARDI di jalan Raya Desa Danaraja, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas bermula saat Terdakwa berangkat dari tempat Kost di Jogja sekitar pukul 21.00 Wib menuju rumah di Purbalingga;
Bahwa benar sampai dijalan raya Desa Danaraja, Purwanegara, Banjarnegara saat akan melewati jalan dekat jembatan Kalimendong, keadaan jalannya menikung, ditengah badan jalan ada garis tebal tidak terputus-putus, Terdakwa memaksakan diri mendahului kendaraan sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi R-4368-TM warna hitam yang ada didepannya, yang dikemudikan oleh saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO berboncengan dengan saksi Suhana Bin Santardi;
Bahwa benar saat akan menyalip/mendahului, Terdakwa membunyikan klakson namun kendaraan yang ada didepannya (sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi R-4368-TM) tidak memberikan respon;
Bahwa benar bersamaan pada saat Terdakwa hendak menyalip/mendahului sepeda motor didepannya dengan kecepatan 50-60 KM/Jam dalam jarak yang sudah begitu dekat dari arah yang berlawanan melaju kendaraan (mobil dengan plat nomor polisi tidak diketahui) sehingga tidak cukup ruang bagi kendaraan Terdakwa untuk mendahului;
Bahwa benar karena jarak kendaraan Terdakwa sudah begitu dekat, Terdakwa terkejut tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya dan menabrak mengenai bagian slebor belakang sepeda motor Revo Nomor Polisi R-4368-TM hingga kedua sepeda motor tersebut berikut pengemudi dan yang diboncengnya termasuk korban terjatuh dengan posisi sebagaimana sket gambar tempat kejadian perkara dan saat itu masih memakai helm standar dengan kondisi helm masih utuh;
Bahwa benar Terdakwa bersama saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO dan saksi SUHANA Bin SANTARDI berusaha menolong korban kepinggir jalan selanjutnya dengan menggunakan motor Revo No.Pol. R-4368-TM membawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Danaraja namun tutup;
Bahwa benar kemudian Terdakwa membawa korban ke Puskesmas Mandiraja dengan menggunakan kendaraan Pick Up No.Pol. tidak diketahui yang sedang melewati jalan tersebut, dan selama dalam perjalanan dikendaraan Pick Up waktu itu korban sempat batuk 2 (dua) kali sesampainya di UGD Puskesmas keadaan korban kritis dan akhirnya meninggal dunia;
Bahwa benar tidak berapa lama setelah kejadian, Saksi Yogo Sulistyo (anggota Polri yang saat itu piket di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Banjarnegara) ditemani dua anggota polisi lainnya mendatangi tempat kejadian dan menemukan pecahan-pecahan kaca lampu serta bercak darah dibadan jalan sebelah selatan as jalan;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut slebor belakang sepeda motor Revo Nomor Polisi R-4368-TM pecah, sepion kanan pecah dan lepas, postep kanan melengkung, sementara sepeda motor Terdakwa lampu depan pecah, lepas dari dudukannya;
Bahwa benar saat itu cuaca mendung, keadaan jalan licin karena sehabis hujan, keadaan penerangan jalan kurang, sehingga dapat menghalangi pandangan pengemudi kearah depan;
Bahwa benar tempat kejadian keadaan jalannya menikung sehingga pengemudi tidak dapat leluasa melihat dari jarak yang cukup terhadap kendaraan yang melintas dari arah yang berlawanan;
Bahwa benar keluarga Terdakwa yang menanggung biaya Puskesmas dan juga memberikan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban, ibu dan suami korban sudah memaafkan Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/ 684 / 2014 tanggal 16 Desember 2013 yang dibuat atas sumpah jabatan dan ditandatanganni oleh dr. AGUNG BUDIANTO,M.Kes. selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Mandiraja I Kabupaten Banjarnegara menerangkan pemeriksaan korban AGNES RISTI KRISTIANA dengan kesimpulan ditemukan perdarahan pada kedua telinga dan hidung, luka memar pada dahi dan pelipis sebelah kiri dan korban datang dalam keadaan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘setiap orang’ adalah sebagai subjek hukum yang dalam hal ini adalah manusia/ orang yang dapat diajukan ke sidang pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pisana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO yang identitas lengkapnya adalah sebagaimana diuraikan diatas, dimana pada awal persidangan identitas Terdakwa tersebut telah dikonfirmasi kembali kepada Terdakwa dan Terdakwa membenarkannya, dengan demikian menurut pendapat Majelis tidak terdapat eror inperson terhadap orang yang diajukan Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan dalam hal ini Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya;
Menimbang, bahwa dengan uraian alasan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat unsur “Setiap orang” dalam dakwaan ini telah terpenuhi;
Ad.2 Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
Menimbang, bahwa unsur ini berkaitan dengan unsur pada ayat (3) Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis akan menguraikan unsur ayat (3) tersebut terlebih dahulu yaitu “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”’
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah mengemudikan setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud karena kelalaiannya adalah sikap kurang hati-hati atau kesalahan yang sedikit atau banyak dapat dipersalahkan, dimana pelaku dapat dipertanggungjawabkan terhadap akibat-akibat yang mungkin timbul dari perbuatannya dan tidak menutup kesalahan yang dapat dihukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak dapat diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Minggu - Senin, tanggal 15 – 16 Desember 2013 sekitar pukul 00.00 Wib – 00.30 Wib antara sepeda motor Tiger No.Pol.H-6803-GY yang dikendarai Terdakwa WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO berboncengan dengan korban AGNES EKA RISTI KRISTIANA dengan sepeda motor Revo No.Pol. R-4368-TM yang dikendarai oleh saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO berboncengan dengan saksi SUHANA Bin SANTARDI di jalan Raya Desa Danaraja, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas bermula saat Terdakwa berangkat dari tempat Kost di Jogja sekitar pukul 21.00 Wib menuju rumah di Purbalingga;
Bahwa benar sampai dijalan raya Desa Danaraja, Purwanegara, Banjarnegara saat akan melewati jalan dekat jembatan Kalimendong, keadaan jalannya menikung, ditengah badan jalan ada garis tebal tidak terputus-putus, Terdakwa memaksakan diri mendahului kendaraan sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi R-4368-TM warna hitam yang ada didepannya, yang dikemudikan oleh saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO berboncengan dengan saksi Suhana Bin Santardi;
Bahwa benar saat akan menyalip/mendahului, Terdakwa membunyikan klakson namun kendaraan yang ada didepannya (sepeda motor Honda Revo Nomor Polisi R-4368-TM) tidak memberikan respon;
Bahwa benar bersamaan pada saat Terdakwa hendak menyalip/mendahului sepeda motor didepannya dengan kecepatan 50-60 KM/Jam dalam jarak yang sudah begitu dekat dari arah yang berlawanan melaju kendaraan (mobil dengan plat nomor polisi tidak diketahui) sehingga tidak cukup ruang bagi kendaraan Terdakwa untuk mendahului;
Bahwa benar karena jarak sepeda motor Terdakwa sudah begitu dekat, Terdakwa terkejut tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya begitu juga dengan sepeda motor Revo Nomor Polisi R-4368-TM menjadi oleng dan akhirnya sepeda motor Terdakwa menabrak mengenai bagian slebor belakang sepeda motor Revo Nomor Polisi R-4368-TM hingga kedua sepeda motor tersebut berikut pengemudi dan yang diboncengnya termasuk korban jatuh kejalan dengan posisi sebagaimana sket gambar tempat kejadian perkara dan saat itu masih memakai helm standar dengan kondisi helm masih utuh;
Bahwa benar Terdakwa bersama saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO dan saksi SUHANA Bin SANTARDI berusaha menolong korban kepinggir jalan selanjutnya dengan menggunakan motor Revo No.Pol. R-4368-TM membawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Danaraja namun tutup;
Bahwa benar kemudian Terdakwa membawa korban ke Puskesmas Mandiraja dengan menggunakan kendaraan Pick Up No.Pol. tidak diketahui yang sedang melewati jalan tersebut;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut slebor belakang sepeda motor Revo Nomor Polisi R-4368-TM pecah, sepion kanan pecah dan lepas, postep kanan melengkung, sementara sepeda motor Terdakwa lampu depan pecah, lepas dari dudukannya;
Bahwa benar saat itu cuaca mendung, keadaan jalan licin karena sehabis hujan, keadaan penerangan jalan kurang, sehingga dapat menghalangi pandangan pengemudi kearah depan;
Bahwa benar tempat kejadian keadaan jalannya menikung sehingga pengemudi tidak dapat leluasa melihat dari jarak yang cukup terhadap kendaraan yang melintas dari arah yang berlawanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut nyatalah Terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya tidak berhati-hati dan kurang waspada terhadap situasi dan kondisi jalan ketika itu yaitu jalan licin karena sehabis hujan, keadaan penerangan jalan kurang, sehingga dapat menghalangi pandangan pengemudi kearah depan disamping itu jalannya menikung sehingga pengemudi tidak dapat leluasa melihat dari jarak yang cukup terhadap kendaraan yang melintas dari arah yang berlawanan, namun Terdakwa dengan kecepatan sekitar 50-60 KM/Jam memaksa mendahului kendaraan didepannya, seharusnya Terdakwa lebih berhati-hati dan bersabar mengambil posisi yang aman untuk mendahului sehingga akibat ketidak hati-hatian Terdakwa pada saat sepeda motor Terdakwa hendak mendahului sepeda motor Revo Nomor Polisi R-4368-TM dalam jarak yang sudah begitu dekat dari arah yang berlawanan melaju kendaraan (mobil dengan plat nomor polisi tidak diketahui) sehingga Terdakwa terkejut tidak dapat mengendalikan laju sepeda motornya begitu juga dengan sepeda motor Revo Nomor Polisi R-4368-TM menjadi oleng dan akhirnya sepeda motor Terdakwa menabrak mengenai bagian slebor belakang sepeda motor Revo Nomor Polisi R-4368-TM hingga kedua sepeda motor tersebut berikut pengemudi dan yang diboncengnya termasuk korban jatuh ke jalan dengan posisi sebagaimana sket gambar tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas benarlah akibat kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa maka mengakibatkan kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Tiger No.Pol.H-6803-GY yang dikendarai Terdakwa WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO berboncengan dengan korban AGNES EKA RISTI KRISTIANA dengan sepeda motor Revo No.Pol. R-4368-TM yang dikendarai oleh saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO berboncengan dengan saksi SUHANA Bin SANTARDI di jalan Raya Desa Danaraja, Kecamatan Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” dalam dakwaan ini telah terpenuhi;
Ad.3 Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO, saksi SUHANA Bin SANTARDI, keterangan Terdakwa dan bukti hasil Visum Et Repertum Nomor : 800/ 684 / 2014 tanggal 16 Desember 2013 yang dibuat atas sumpah jabatan dan ditandatanganni oleh dr.AGUNG BUDIANTO,M.Kes. selaku dokter pemeriksa pada UPT Puskesmas Mandiraja I Kabupaten Banjarnegara menerangkan pemeriksaan korban AGNES RISTI KRISTIANA dengan kesimpulan ditemukan perdarahan pada kedua telinga dan hidung, luka memar pada dahi dan pelipis sebelah kiri dan korban datang dalam keadaan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka akibat kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban AGNES RISTI KRISTIANA meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” dalam dakwaan ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas/ berlapis, maka dengan terpenuhinya semua unsur Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka dakwaan berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya dapat diterima sekedar mengenai lamanya pidana sehingga Majelis akan menjatuhkan pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tiger nomor polisi H 6803 GY warna hitam, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda tiger nomor polisi H 6803 GY warna hitam dan 1 (satu) lembar Sim C atas nama Wienar Bagaskara, yang telah disita dari Terdakwa dan merupakan milik Terdakwa, maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda nomor polisi R 4368 TM warna hitam dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda nomor polisi R 4368 TM warna hitam atas nama MUSTOFA, yang telah disita dari saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO dan merupakan milik saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO, maka dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat ketidak hati-hatian Terdakwa dalam mengemudi mengakibatkan kecelakaan dan korban AGNES RISTI KRISTIANA meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan mengaku terus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa /keluarganya telah memberikan bantuan kepada keluarga korban;
Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban menganggap kejadian ini sebagai musibah;
Terdakwa sedang menuntut ilmu diperguruan tinggi dan berstatus mahasiswa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tiger nomor polisi H 6803 GY warna hitam.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda tiger nomor polisi H 6803 GY warna hitam.;
1 (satu) lembar Sim C atas nama Wienar Bagaskara.
Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa WIENAR BAGASKARA Bin SUNARYO.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda nomor polisi R 4368 TM warna hitam.
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda nomor polisi R 4368 TM warna hitam atas nama MUSTOFA.
Masing-masing dikembalikan kepada saksi MUSTOFA Bin SUTIHARDJO.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara, pada hari SENIN, tanggal 29 September 2014, oleh AHMAD NUR HIDAYAT, S.H, sebagai Hakim Ketua, NUNIK SRI WAHYUNI, S.H. dan IDA ZULFAMAZIDAH, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasatanggal30 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARYOTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarnegara, serta dihadiri oleh SUKIRNO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
NUNIK SRI WAHYUNI, S.H. AHMAD NUR HIDAYAT, S.H.
IDA ZULFAMAZIDAH, S.H.
Panitera Pengganti,
MARYOTO, S.H.