4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RICO SIA
DI HUKUM
P U T U S A N
Nomor04/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RICO SIA
Tempat Lahir : Sorong
Umur/Tanggal Lahir : 45 Tahun / 08 Januari 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : 1/Jalan Sungai Maruni
KM.10 Sorong, Papua Barat
2/Jln Karang Bolong III/6 RT 001/RW
001 Kel. Ancol, Kecamatan
Pademangan,Kota, Jakarta Utara,
Provinsi Jakarta
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan :-Swasta (Komisaris PT. Putra
Papua Perkasa)
- Mantan Anggota DPRD Kab. Sorong
Selatan, Periode 2009-2014
Pendidikan : Sarjana
Status penahanan Terdakwa:
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua ditahan di Rutan Abepura-Jayapura sejak tanggal 03 Oktober 2014 sampai dengan. 22 Oktober 2014
Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sejak tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan. 01 Desember 2014.
Diperpanjang oleh Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 02 Desember 2014 sampai dengan. 31 Desember 2014.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Jayapura pada Pengadilan Negeri Jayapura sejak tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 30 Januari 2015.
Dibantarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sejak tanggal 23 Januari 2015
Dicabut pembantarannya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua sejak tanggal 27 Juni 2015.
Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari ditahan di Rutan Manokwari sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan. tanggal 9 Februari 2016.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari ditahan di Rutan Manokwari sejak tanggal 01 Februari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara Manokwari sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 01 Mei 2016 sampai dengan tanggal 30Mei 2016;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua sejak tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan tanggal 29 Juni 2016;
Terdakwa di persidangan telah didampingi Penasihat Hukumnya M. YASIN DJAMALUDDIN & Partners, Advokat,yang berkantor di Gedung Menara HijauJln. MT Haryono kav.33 suite 501.B Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 04Februari 2016;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnk. tanggal 1 Februari 2016tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnk. tanggal 1 Februari 2016tentang penetapan hari sidang;
Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksidan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 31 Mei 2016 No. Reg.Perk: PDS- 03/T.1.12/Ft.1/01/2016 yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan TerdakwaRICO SIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RICO SIA berupa pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Membayar uang pangganti sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap namun Terdakwa tetap tidak membayar maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Dari nomor urut 1 sampai dengan 59 “tetap terlampir dalam berkas perkara, karena masihdipergunakan sebagai barang bukti dalam berkas perkara atas nama ROY LET LORA, IR. MARTHEN RUMADAS dan SUWITO SUKENDAR HANDOKO;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 7 Juni 2016 yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair maupun subsidair, dan karenanya kami mohon putusan membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pidana, namun bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis pada hari itu juga yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa bukan untuk mengorupsi uang negara akan tetapi semata mata untuk menagih dana sisa kurang bayar atas beberapa item pekerjaan kegiatan pembangunan jalan Ayawasi – Keybar yang telah dilaksanakan oleh Terdakwa tahun 2008, oleh karenanya Terdakwa merasa tidak bersalah;
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan menerima replik Penuntut Umum serta tetap menuntut Terdakwa sebagaimana pada tuntutan semula;
Setelah mendengar duplik Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara tertulis pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 yang pada pokoknya mengatakan tetap pada pembelaannya semula yakni memohon kepada Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan nomor Reg.Perkara: PDS-03/T.1.12/02/2016 tanggal 1 Februari 2016 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RICO SIAselaku Komisaris Utama PT. Putra Papua Perkasa yang berkedudukan di Kabupaten Kaimana (berdasarkan salinan/turunan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Putra Papua Perkasa No. 6. tanggal 29 Juni 2004 yang dibuat oleh Yoseph Pieter Ipsan IE, SH (Notaris dan Pejabat PPAT) jo salinan/turunan Akta Notaris Yoseph Pieter Ipsan IE, SH, Nomor 11, tanggal 22 Januari 2005 tentang Pendirian dan Pembukaan Kantor Cabang PT. Putra Papua Perkasa di Sorong jo salinan/turunan Akta Notaris Yoseph Pieter Ipsan IE, SH, Nomor 13, tanggal 13 Februari 2006 dan selaku Komisaris PT. Putra Papua Perkasa berdasarkan Salinan Akte Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Putra Papua Perkasa ( Nomor 60, tanggal 25 Juli 2008 yang dibuat oleh Bernadeta Rum Riviani Warsito, SH (Notaris-PPAT) dan berdasarkan salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Putra Papua Perkasa, Nomor 10, tanggal 08 Januari 2010, yang dibuat oleh Notaris Yoseph Pieter Ipsan IE, SH, Terdakwa RICO SIA melepaskan kedudukannya dalam PT. Putra Papua Perkasa tetapi nyatanya tidak melepas peranannya dalam PT. Putra Papua Perkasa dengan tetap memegang speciment/kartu contoh tanda tangannya pada rekening Nomor 0150008508 atas nama PT. Putra Papua Perkasa, telah melakukan atau turut melakukan bersama-sama dengan SUWITO SUKENDAR als SUWITO SUKENDAR SINERI als SUWITO SUKENDAR HANDOKO Direktur PT. Putra Papua Perkasa (penuntutannya dilakukan secara terpisah), Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan ROY LETLORA, SP, MM. mantan Pengganti Sementara (Pgs) Pemimpin PT. BNI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Manokwari (penuntutannya dilakukan secara terpisah)pada bulan Januari 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2012, bertempat di PT. (Persero) Tbk. BNI Kantor Cabang Sorong di Kabupaten Sorong, PT. (Persero) Tbk. BNI Kantor Cabang Manokwari di Kabupaten Manokwari dan Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada Pengadilan Negeri Manokwari,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008 terdapat dana Sarana Dan Prasarana yang dialokasikan untuk Propinsi Papua Barat yang diatur dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) Tahun 2008, khususnya dalam penjelasan Ps. 11 ayat (3) : tentang Dana Sarana Dan Prasarana Yang Dialokasikan Bagi Pemprov Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Untuk Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Fisik dengan jumlah anggaran seluruhnya dialokasikan sebesar Rp. 670.000.000.000.- (enam ratus tujuh puluh milyar rupiah), dimana sebagai pelaksanaan atas perintah Undang-Undang tersebut Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan No : 55/PMK.07/2008, tanggal 22 April 2008, sesuai pasal 6 ayat (1) yang isinya diantaranya memerinci tentang teknis penyaluran anggaran tersebut ke Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan ketentuan bahwa penyaluran ditentukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
a. tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret sebesar 15 % (lima belas persen) dari alokasi ;
b. tahap kedua dilaksanakan pada bulan Juni sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari alokasi ;
c. tahap ketiga dilaksanakan pada bulan September sebesar 40 % (empat puluh persen) dari alokasi ;
d. tahap keempat dilaksanakan pada bulan November sebesar 15 % (lima belas persen) dari alokasi ;
dan dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) ditentukan bahwa penyaluran dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI.
Bahwa berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri RI melalui surat Nomor : 902/350/BAKD, tanggal 12 Juni 2008 perihal Penyaluran Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat tahap I TA 2008 ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 16 Juni 2008, Nomor : 00240/PK.3.3/ Sarpras/2008 sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) sesuai dengan besaran tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 55/PMK.07/2008, tanggal 22 April 2008. Selanjutnya berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri No. 905/690/BAKD, tanggal 24 Oktober 2008 perihal Pertimbangan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap II TA 2008 ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 10 Nopember 2008, Nomor : 00383/ PK.3.3/Sarpras/ 2008 sebesar Rp. 201.000.000.000.- (dua ratus satu milyar rupiah) sesuai dengan besaran tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 55/PMK.07/2008, tanggal 22 April 2008.
Bahwa kemudian sesuai dengan isi surat dari Menteri Dalam Negeri No. 903/1068/BAKD, tanggal 15 Desember 2008 perihal Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Tahap III TA 2008 ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan selanjutnya diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 22 Desember 2008, Nomor : 00418/PK.3.3/ Sarpras/ 2008 sebesar Rp. 268.000.000.000.- (dua ratus enam puluh delapan milyar rupiah) sesuai dengan besaran tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 55/PMK.07/2008, tanggal 22 April 2008.
Bahwa mengingat batas akhir Tahun Anggaran 2008 akan berakhir, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI menanyakan hal tersebut ke Direktur Jenderal BAKD Departemen Dalam Negeri melalui surat Nomor : S-6283B/PK/2008, perihal Rencana Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat Tahap IV, dan meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri mengenai status penyaluran tahap IV dimaksud namun sampai batas tahun anggaran 2008 berakhir belum juga ada pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI.
Bahwa sisa kurang bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA 2008 Provinsi Papua Barat kemudian baru dialokasikan kembali pada Undang-Undang No. 10 tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011 pasal 27 ayat (1) huruf b angka 6 jo pasal 27 ayat (9) telah dianggarkan Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah), namun dana tersebut belum bisa langsung di bayarkan karena ada dalam Laporan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dalam rangka pembicaraan tingkat I/Pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2011 beserta Nota Keuangan tanggal 25 Oktober 2010, halaman 23 disepakati bahwa penyaluran atas Dana Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) dilaksanakan setelah adanya Laporan Review oleh aparat pengawas (BPK atau BPKP) dan dibahas antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI.
Bahwa untuk menindaklanjutinya, Menteri Keuangan RI kemudian mengirimkan surat No. S-652/MK.07/2010, tanggal 08 Desember 2010 kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang isinya meminta agar BPKP menurunkan tim guna melaksanakan review atas penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008, dan akhirnya pihak BPKP melalui surat nomor : S-631/K/D4/2011, tanggal 31 Mei 2011 kemudian menyampaikan hasil review Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA 2008 dimana dinyatakan terdapat pengeluaran sebesar Rp. 21.592.122.848,00 (dua puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka jumlah penyaluran kurang bayar Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008 yang semula sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) agar dipertimbangkan menjadi sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa Menteri Keuangan RI kemudian menyampaikan hasil review BPKP Pusat tersebut kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat Nomor : S-416/ MK.07/2011, tanggal 25 Juli 2011 yang kemudian dijawab dan diberikan Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat TA 2008 melalui surat Nomor : AG/10837/DPR RI/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah). Menteri Keuangan RI selanjutnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 229/ PMK.07/2011, tanggal 21 Desember 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa dana tersebut selanjutnya ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat dengan Surat Perintah Pencairan (SPP) No. 48001/PK.25/2011, tanggal 27 Desember 2011, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 48001/PK.25/ KBSP/2011, tanggal 27 Desember 2011, dan Surat Perintah Pencairan Dana No. 933895W/019/110, tanggal 28 Desember 2011 dari KPPN 2 Jakarta pada tanggal tersebut.
Bahwa pada saat proses pelaksanaan dana sarana dan prasarana yang dialokasikan untuk Propisnsi Papaua Barat tahap I, II dan III TA 2008, saat itu terdapat pekerjaan paket pembangunan jalan Ayewasi-Kebar yang bersumber dari APBD Propinsi Papua Barat, yang dikerjakan oleh PT. Putra papua Perkasa dengan direktur SUWITO SUKENDAR.
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2008, SUWITO SUKENDAR selaku Direktur PT. Putra Papua Perkasa dengan sepengetahuan Terdakwa RICO SIA selaku Komisaris, menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Induk) Nomor : 33/KONTR /JLN.AK/PU.BM/2008 dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh E. Siagian selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat, dengan nilai kontrak Rp. 47.135.790.000.- (empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar, dengan sumber dana APBD Provinsi Papua Barat (Infrastruktur) Tahun Anggaran 2008.
Bahwa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Induk) tersebut kemudian dijabarkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Tahunan/Kontrak Anak) Nomor : 33.a/KONTR-ANAK/JL.AK/PU.BM/2008, tanggal 29 Juli 2008 dengan nilai Rp. 38.770.300.000. (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar, dengan sumber dana APBD Provinsi Papua Barat (Infrastruktur) Tahun Anggaran 2008 dan dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Tahunan/Kontrak Anak) Nomor : 33.b/KONTR-ANAK-II/JL.AK/PU.BM/ 2009, tanggal 24 Maret 2009 dengan nilai Rp. 8.365.490.000. (delapan milyar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar, dengan sumber dana APBD Provinsi Papua Barat (Infrastruktur) Tahun Anggaran 2009.
Bahwa dalam proses berjalannya pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar tersebut, pada tanggal 30 Oktober 2008, Direktur PT. Putra Papua Perkasa SUWITO SUKENDAR dengan sepengetahuan Terdakwa RICO SIA selaku Komisaris, mengajukan surat Nomor : 54/SP/ X/MKW/2008, perihal Permohonan Perubahan Volume dan Harga Satuan Solar kepada Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat cq. Kabid Bina Marga yang kemudian disusul dengan surat Nomor : 6a/PP/PPP/II/ MKW-2009, tanggal 09 Februari 2009.
Bahwa sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Pemborongan, pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar Tahun Anggaran 2008, pekerjaan tersebut diserahterimakan oleh PT. Putra Papua Perkasa kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat dan dicoba penggunaannya pada bulan September 2009.
Bahwa dengan selesainya pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar pada tahun 2009 dan telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) atas pekerjaan tersebut maka berakhir pula hubungan hukum antara PT. Putra Papua Perkasa dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat, namun Direktur PT. Putra Papua Perkasa SUWITO SUKENDAR dengan sepengetahuan Terdakwa RICO SIA selaku Komisaris terus menerus bersurat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat dan Gubernur Papua Barat diantaranya surat Nomor 7a/PPP/I/SRG-2010, tanggal 16 Desember 2010, untuk meminta tagihan sisa kekurangan pembayaran pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar TA 2008 dengan alasan terjadi perbedaan perhitungan harga solar industri dan alat berat hingga mencapai Rp. 94.641.173.000.- (sembilan puluh empat milyar enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Selanjutnya untuk menindaklanjuti surat-surat yang dibuat oleh SUWITO SUKENDAR selaku Direktur PT. Putra Papua Perkasa tersebut , Terdakwa RICO SIA dengan memanfaatkan kedudukannya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong dan selaku pemegang speciment/kartu contoh tanda tangannya pada rekening Nomor 0150008508 atas nama PT. Putra Papua Perkasa, bertemu berulang kali dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat untuk menanyakan perkembangan surat yang diajukan PT. Putra Papua Perkasa.
Bahwa dari hasil beberapa kali pertemuan terdakwa RICO SIA dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, kemudian saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat membuat surat Nomor 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 kepada Pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Manokwari dengan permintaan agar melakukan pemindahan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa sebesar Rp. 78.907.877.152. (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152. (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut, dimana Terdakwa RICO SIA memegang speciment / kartu contoh tanda tangan dari rekening PT. Putra Papua Perkasa tersebut.
Bahwa Dana Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang telah masuk dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat pada tanggal 28 Desember 2011, berdasarkan APBD tahun 2011 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2011 dan berdasrkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 9 tanggal 31 Desember 2011 dan pejabarannya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor : 903/28/XII/2011, tanggal 31 Desember 2011, dana tersebut tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 maupun dalam APBD Tahun Anggaran 2012 sebagai dana pembayaran terhadap tagihan sisa kekurangan pembayaran pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar TA 2008.
Bahwa kemudian pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari RKUD Provinsi Papua Barat Nomor : 0084285953 di PT. (Persero) BNI Kantor Cabang Manokwari ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, di PT. (Persero) BNI Kantor Cabang Sorong di Sorong ditindaklanjuti oleh ROY LETLORA, SP, MM selaku Pengganti Sementara (Pgs) Pemimpin PT. (Persero) BNI Tbk. Kantor Cabang Manokwari pada tanggal 16 Januari 2012 guna memenuhi surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, dengan mengabaikan keberadaan pejabat careteker Gubernur yakni TANTRI BALI LAMO setelah pengunduran diri saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI selaku Gubernur Papua Barat dan RAHIMIN KATJUNG (almarhum) selaku Wakil Gubernur Papua Barat karena akan mengikuti Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat periode berikutnya dan Pejabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)/Bendahara Umum Daerah (BUD) yakni saksi CHARLES HIKMAT P HUTAHURUK, SE, MM, selaku keypersoon atau pejabat yang berwenang atas pengelolaan keuangan daerah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa RICO SIA sejak masih menjadi Komisaris PT. Putra Papua Perkasa bersama saksi SUWITO SUKENDAR selaku Direktur PT. Putra Papua Perkasa dengan mengajukan surat berkali-kali kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat diantaranya surat Nomor : 54/SP/X/MKW/2008, perihal Permohonan Perubahan Volume dan Harga Satuan Solar kepada Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat cq. Kabid Bina Marga yang kemudian disusul lagi dengan surat Nomor : 6a/PP/PPP/II/ MKW-2009, tertanggal 09 Februari 2009 dengan alasan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Induk) Nomor : 33/KONTR /JLN.AK/ PU.BM/2008, tanggal 29 Juli 2008 karena ada Perubahan Volume dan Harga Satuan Solar dan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat dan Gubernur Papua Barat diantaranya surat Nomor 7a/PPP/I/SRG-2010, tanggal 16 Desember 2010, merupakan upaya untuk membobol uang negara bersama – sama dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Bahwa penggunaan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tidak dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 59 tahun 2007 yang menyatakan Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD dan melanggar ketentuan Pasal 132 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.
Hal tersebut lebih nampak lagi setelah proses pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, di PT. BNI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sorong pada tanggal 16 Januari 2012 , dimana Terdakwa RICO SIA yang telah melepaskan kedudukannya dalam PT. Putra Papua Perkasa tetapi nyatanya tetap berperan dengan cara memegang speciment/kartu contoh tanda tangannya pada rekening Nomor 0150008508 atas nama PT. Putra Papua Perkasa.
Bahwa terjadinya pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari RKUD Provinsi Papua Barat Nomor : 0084285953 di PT. (Persero) BNI Kantor Cabang Manokwari ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, di PT. BNI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sorong juga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku oleh karena pejabat yang meminta dilakukannya pemindahbukuan atas dana yang ada di RKUD Provinsi Papua Barat tersebut tidak berwenang dan tidak berdasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005, pasal 61 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni :
Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih ;
Pasal 65, pada :
Ayat 1 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
Ayat 2 yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD.
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) masuk ke dalam rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, di PT. (Persero) BNI Kantor Cabang Sorong, selanjutnya Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSI selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat bersurat lagi kepada Pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Sorong melalui surat Nomor : 550/199/ SETDA-PB/2012, tanggal 2 Februari 2012 yang isinya agar Bank BNI dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada Terdakwa RICO SIA sebesar Rp. 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah) dengan jaminan agar memindahkan dana sebesar Rp. 33.500.000.000.- (tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah) atas nama PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 ke rekening tabungan atas nama Sdr. RICO SIA No. 085013938 dan diblokir serta surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 580/286/SETDA-PB/2012, tanggal 8 Maret 2012 yang isinya meminta agar membuka blokir rekening giro atas nama PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 dan rekening tabungan atas nama RICO SIA No. 085013938.
Bahwa dengan adanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 580/ 286 /SETDA-PB/2012, tanggal 8 Maret 2012 tersebut, dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) membuatterjadi penambahan terhadap rekening PT. Putra Papua Perkasa dan RICO SIAdan dikuasai sepenuhnya oleh Terdakwa RICO SIA untuk kepentingannya sendiri yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 di Manokwari No. 01/LHP/XIX.MAN/01/2013, tanggal 18 Januari 2013.
Perbuatan terdakwa RICO SIA sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa RICO SIAselaku Komisaris Utama PT. Putra Papua Perkasa yang berkedudukan di Kabupaten Kaimana (berdasarkan salinan/turunan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Putra Papua Perkasa No. 6. tanggal 29 Juni 2004 yang dibuat oleh Yoseph Pieter Ipsan IE, SH (Notaris dan Pejabat PPAT) jo salinan/turunan Akta Notaris Yoseph Pieter Ipsan IE, SH, Nomor 11, tanggal 22 Januari 2005 tentang Pendirian dan Pembukaan Kantor Cabang PT. Putra Papua Perkasa di Sorong jo salinan/turunan Akta Notaris Yoseph Pieter Ipsan IE, SH, Nomor 13, tanggal 13 Februari 2006 dan selaku Komisaris PT. Putra Papua Perkasa berdasarkan Salinan Akte Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Putra Papua Perkasa ( Nomor 60, tanggal 25 Juli 2008 yang dibuat oleh Bernadeta Rum Riviani Warsito, SH (Notaris-PPAT) dan berdasarkan salinan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Putra Papua Perkasa, Nomor 10, tanggal 08 Januari 2010, yang dibuat oleh Notaris Yoseph Pieter Ipsan IE, SH, Terdakwa RICO SIA melepaskan kedudukannya dalam PT. Putra Papua Perkasa tetapi nyatanya tidak melepas peranannya dalam PT. Putra Papua Perkasa dengan tetap memgang speciment/kartu contoh tanda tangannya pada rekening Nomor 0150008508 atas nama PT. Putra Papua Perkasa, telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan SUWITO SUKENDAR als SUWITO SUKENDAR Direktur PT. Putra Papua Perkasa atau (penuntutannya dilakukan secara terpisah), Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi mantan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat atau (penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan ROY LETLORA, SP, MM. mantan Pengganti Sementara (Pgs) Pemimpin PT. BNI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Manokwari (penuntutannya dilakukan secara terpisah).pada bulan Januari 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2012, bertempat di PT. (Persero) Tbk. BNI Kantor Cabang Sorong di Kabupaten Sorong, PT. (Persero) Tbk. BNI Kantor Cabang Manokwari di Kabupaten Manokwari dan Kantor Daerah Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2008 terdapat dana Sarana Dan Prasarana yang dialokasikan untuk Propinsi Papua Barat yang diatur dalam Undang-Undang No. 45 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) Tahun 2008, khususnya dalam penjelasan Ps. 11 ayat (3) : tentang Dana Sarana Dan Prasarana Yang Dialokasikan Bagi Pemprov Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Untuk Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Fisik dengan jumlah anggaran seluruhnya dialokasikan sebesar Rp. 670.000.000.000.- (enam ratus tujuh puluh milyar rupiah), dimana sebagai pelaksanaan atas perintah Undang-Undang tersebut Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan No : 55/PMK.07/2008, tanggal 22 April 2008, sesuai pasal 6 ayat (1) yang isinya diantaranya memerinci tentang teknis penyaluran anggaran tersebut ke Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan ketentuan bahwa penyaluran ditentukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :
a. tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret sebesar 15 % (lima belas persen) dari alokasi ;
b. tahap kedua dilaksanakan pada bulan Juni sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari alokasi ;
c. tahap ketiga dilaksanakan pada bulan September sebesar 40 % (empat puluh persen) dari alokasi ;
d. tahap keempat dilaksanakan pada bulan November sebesar 15 % (lima belas persen) dari alokasi ;
dan dalam ketentuan pasal 6 ayat (2) ditentukan bahwa penyaluran dilaksanakan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri RI melalui surat Nomor : 902/350/BAKD, tanggal 12 Juni 2008 perihal Penyaluran Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat tahap I TA 2008 ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 16 Juni 2008, Nomor : 00240/PK.3.3/ Sarpras/2008 sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) sesuai dengan besaran tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 55/PMK.07/2008, tanggal 22 April 2008. Selanjutnya berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri No. 905/690/BAKD, tanggal 24 Oktober 2008 perihal Pertimbangan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap II TA 2008 ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 10 Nopember 2008, Nomor: 00383/PK.3.3/Sarpras/2008 sebesar Rp. 201.000.000.000.- (dua ratus satu milyar rupiah) sesuai dengan besaran tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 55/PMK.07/2008, tanggal 22 April 2008.
Bahwa Kemudian sesuai dengan isi surat dari Menteri Dalam Negeri No. 903/1068/BAKD, tanggal 15 Desember 2008 perihal Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Tahap III TA 2008 ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan selanjutnya diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 22 Desember 2008, Nomor : 00418/PK.3.3/ Sarpras/ 2008 sebesar Rp. 268.000.000.000.- (dua ratus enam puluh delapan milyar rupiah) sesuai dengan besaran tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 55/PMK.07/2008, tanggal 22 April 2008.
Bahwa mengingat batas akhir Tahun Anggaran 2008 akan berakhir, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI menanyakan hal tersebut ke Direktur Jenderal BAKD Departemen Dalam Negeri melalui surat Nomor : S-6283B/PK/2008, perihal Rencana Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat Tahap IV, dan meminta pertimbangan Menteri Dalam Negeri mengenai status penyaluran tahap IV dimaksud namun sampai batas tahun anggaran 2008 berakhir belum juga ada pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI.
Bahwa sisa kurang bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA 2008 Provinsi Papua Barat kemudian baru dialokasikan kembali pada Undang-Undang No. 10 tahun 2010 tentang APBN Tahun Anggaran 2011 pasal 27 ayat (1) huruf b angka 6 jo pasal 27 ayat (9) telah dianggarkan Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah), namun dana tersebut belum bisa langsung di bayarkan karena ada dalam Laporan Panitia Kerja Transfer ke Daerah dalam rangka pembicaraan tingkat I/Pembahasan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2011 beserta Nota Keuangan tanggal 25 Oktober 2010, halaman 23 disepakati bahwa penyaluran atas Dana Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) dilaksanakan setelah adanya Laporan Review oleh aparat pengawas (BPK atau BPKP) dan dibahas antara Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR RI.
Bahwa untuk menindaklanjutinya, Menteri Keuangan RI kemudian mengirimkan surat No. S-652/MK.07/2010, tanggal 08 Desember 2010 kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang isinya meminta agar BPKP menurunkan tim guna melaksanakan review atas penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008, dan akhirnya pihak BPKP melalui surat nomor : S-631/K/D4/2011, tanggal 31 Mei 2011 kemudian menyampaikan hasil review Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA 2008 dimana dinyatakan terdapat pengeluaran sebesar Rp. 21.592.122.848,00 (dua puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka jumlah penyaluran kurang bayar Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008 yang semula sebesar Rp. 100.500.000.000.- (seratus milyar lima ratus juta rupiah) agar dipertimbangkan menjadi sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa Menteri Keuangan RI kemudian menyampaikan hasil review BPKP Pusat tersebut kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui surat Nomor : S-416/ MK.07/2011, tanggal 25 Juli 2011 yang kemudian dijawab dan diberikan Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat TA 2008 melalui surat Nomor : AG/10837/DPR RI/XII/2011, tanggal 13 Desember 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah). Menteri Keuangan RI selanjutnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 229/ PMK.07/2011, tanggal 21 Desember 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa dana tersebut selanjutnya ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat dengan Surat Perintah Pencairan (SPP) No. 48001/PK.25/2011, tanggal 27 Desember 2011, Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 48001/PK.25/ KBSP/2011, tanggal 27 Desember 2011, dan Surat Perintah Pencairan Dana No. 933895W/019/110, tanggal 28 Desember 2011 dari KPPN 2 Jakarta pada tanggal tersebut.
Bahwa pada saat proses pelaksanaan dana sarana dan prasarana yang dialokasikan untuk Propisnsi Papaua Barat tahap I, II dan III TA 2008, saat itu terdapat pekerjaan paket pembangunan jalan Ayewasi-Kebar yang bersumber dari APBD Propinsi Papua Barat, yang dikerjakan oleh PT. Putra papua Perkasa dengan direktur SUWITO SUKENDAR.
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2008, SUWITO SUKENDAR selaku Direktur PT. Putra Papua Perkasa dengan sepengetahuan Terdakwa RICO SIA selaku Komisaris, menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Induk) Nomor : 33/KONTR /JLN.AK/PU.BM/2008 dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh E. Siagian selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat, dengan nilai kontrak Rp. 47.135.790.000.- (empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar, dengan sumber dana APBD Provinsi Papua Barat (Infrastruktur) Tahun Anggaran 2008.
Bahwa Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Induk) tersebut kemudian dijabarkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Tahunan/Kontrak Anak) Nomor : 33.a/KONTR-ANAK/JL.AK/PU.BM/2008, tanggal 29 Juli 2008 dengan nilai Rp. 38.770.300.000. (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar, dengan sumber dana APBD Provinsi Papua Barat (Infrastruktur) Tahun Anggaran 2008 dan dalam Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Tahunan/Kontrak Anak) Nomor : 33.b/KONTR-ANAK-II/JL.AK/PU.BM/ 2009, tanggal 24 Maret 2009 dengan nilai Rp. 8.365.490.000. (delapan milyar tiga ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar, dengan sumber dana APBD Provinsi Papua Barat (Infrastruktur) Tahun Anggaran 2009.
Bahwa dalam proses berjalannya pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar tersebut, pada tanggal 30 Oktober 2008, Direktur PT. Putra Papua Perkasa SUWITO SUKENDAR dengan sepengetahuan Terdakwa RICO SIA selaku Komisaris, mengajukan surat Nomor : 54/SP/ X/MKW/2008, perihal Permohonan Perubahan Volume dan Harga Satuan Solar kepada Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat cq. Kabid Bina Marga yang kemudian disusul dengan surat Nomor : 6a/PP/PPP/II/ MKW-2009, tanggal 09 Februari 2009.
Bahwa sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Perjanjian Pemborongan, pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar Tahun Anggaran 2008, pekerjaan tersebut diserahterimakan oleh PT. Putra Papua Perkasa kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat dan dicoba penggunaannya pada bulan September 2009.
Bahwa dengan selesainya pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar pada tahun 2009 dan telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) atas pekerjaan tersebut maka berakhir pula hubungan hukum antara PT. Putra Papua Perkasa dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat, namun Direktur PT. Putra Papua Perkasa SUWITO SUKENDAR dengan sepengetahuan Terdakwa RICO SIA selaku Komisaris terus menerus bersurat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat dan Gubernur Papua Barat diantaranya surat Nomor 7a/PPP/I/SRG-2010, tanggal 16 Desember 2010, untuk meminta tagihan sisa kekurangan pembayaran pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar TA 2008 dengan alasan terjadi perbedaan perhitungan harga solar industri dan alat berat hingga mencapai Rp. 94.641.173.000.- (sembilan puluh empat milyar enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Selanjutnya untuk menindaklanjuti surat-surat yang dibuat oleh SUWITO SUKENDAR selaku Direktur PT. Putra Papua Perkasa tersebut , Terdakwa RICO SIA dengan memanfaatkan kedudukannya selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong dan selaku pemegang speciment/kartu contoh tanda tangannya pada rekening Nomor 0150008508 atas nama PT. Putra Papua Perkasa, bertemu berulang kali dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang waktu itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat di kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat untuk menanyakan perkembangan surat yang diajukan PT. Putra Papua Perkasa.
Bahwa dari hasil beberapa kali pertemuan terdakwa RICO SIA dengan saksiIr. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, kemudian saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat membuat surat Nomor 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 kepada Pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Manokwari dengan permintaan agar melakukan pemindahan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa sebesar Rp. 78.907.877.152. (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152. (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut, dimana Terdakwa RICO SIA memegang speciment / kartu contoh tanda tangan dari rekening PT. Putra Papua Perkasa tersebut.
Bahwa Dana Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang telah masuk dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat pada tanggal 28 Desember 2011, berdasarkan APBD tahun 2011 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2011 dan berdasrkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat No. 9 tanggal 31 Desember 2011 dan pejabarannya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor : 903/28/XII/2011, tanggal 31 Desember 2011, dana tersebut tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 maupun dalam APBD Tahun Anggaran 2012 sebagai dana pembayaran terhadap tagihan sisa kekurangan pembayaran pekerjaan Paket Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar TA 2008.
Bahwa kemudian pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari RKUD Provinsi Papua Barat Nomor : 0084285953 di PT. (Persero) BNI Kantor Cabang Manokwari ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, di PT. (Persero) BNI Kantor Cabang Sorong di Sorong ditindaklanjuti oleh ROY LETLORA, SP, MM selaku Pengganti Sementara (Pgs) Pemimpin PT. (Persero) BNI Tbk. Kantor Cabang Manokwari pada tanggal 16 Januari 2012 guna memenuhi surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 900/30/SETDA-PB/2012, tanggal 13 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, dengan mengabaikan keberadaan pejabat careteker Gubernur yakni TANTRI BALI LAMO setelah pengunduran diri saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI selaku Gubernur Papua Barat dan RAHIMIN KATJUNG (almarhum) selaku Wakil Gubernur Papua Barat karena akan mengikuti Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat periode berikutnya dan Pejabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)/Bendahara Umum Daerah (BUD) yakni saksi CHARLES HIKMAT P HUTAHURUK, SE, MM, selaku keypersoon atau pejabat yang berwenang atas pengelolaan keuangan daerah milik Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa RICO SIA sejak masih menjadi Komisaris PT. Putra Papua Perkasa bersama saksi SUWITO SUKENDAR selaku Direktur PT. Putra Papua Perkasa dengan mengajukan surat berkali-kali kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat diantaranya surat Nomor : 54/SP/X/MKW/2008, perihal Permohonan Perubahan Volume dan Harga Satuan Solar kepada Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat cq. Kabid Bina Marga yang kemudian disusul lagi dengan surat Nomor : 6a/PP/PPP/II/ MKW-2009, tertanggal 09 Februari 2009 dengan alasan pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak Induk) Nomor : 33/KONTR /JLN.AK/ PU.BM/2008, tanggal 29 Juli 2008 karena ada Perubahan Volume dan Harga Satuan Solar dan surat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat dan Gubernur Papua Barat diantaranya surat Nomor 7a/PPP/I/SRG-2010, tanggal 16 Desember 2010, merupakan upaya untuk membobol uang negara bersama – sama dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat.
Bahwa penggunaan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tidak dianggarkan dalam APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 122 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 59 tahun 2007 yang menyatakan Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD dan melanggar ketentuan Pasal 132 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.Hal tersebut lebih nampak lagi setelah proses pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, di PT. BNI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sorong pada tanggal 16 Januari 2012 , dimana Terdakwa RICO SIA yang telah melepaskan kedudukannya dalam PT. Putra Papua Perkasa tetapi nyatanya tetap berperan dengan cara memegang speciment/kartu contoh tanda tangannya pada rekening Nomor 0150008508 atas nama PT. Putra Papua Perkasa.
Bahwa terjadinya pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari RKUD Provinsi Papua Barat Nomor : 0084285953 di PT. (Persero) BNI Kantor Cabang Manokwari ke rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, di PT. BNI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sorong juga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku oleh karena pejabat yang meminta dilakukannya pemindahbukuan atas dana yang ada di RKUD Provinsi Papua Barat tersebut tidak berwenang dan tidak berdasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005, pasal 61 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yakni :
Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih ;
Pasal 65, pada :
- Ayat 1 yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
- Ayat 2 yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD.
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) masuk ke dalam rekening PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008580, di PT. (Persero) BNI Kantor Cabang Sorong, selanjutnya Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSI selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat bersurat lagi kepada Pimpinan Bank BNI Kantor Cabang Sorong melalui surat Nomor : 550/199/ SETDA-PB/2012, tanggal 2 Februari 2012 yang isinya agar Bank BNI dapat memberikan fasilitas pinjaman kepada Terdakwa RICO SIA sebesar Rp. 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah) dengan jaminan agar memindahkan dana sebesar Rp. 33.500.000.000.- (tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah) atas nama PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 ke rekening tabungan atas nama Sdr. RICO SIA No. 085013938 dan diblokir serta surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 580/286/SETDA-PB/2012, tanggal 8 Maret 2012 yang isinya meminta agar membuka blokir rekening giro atas nama PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 dan rekening tabungan atas nama RICO SIA No. 085013938.
Bahwa dengan adanya surat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nomor : 580/ 286 /SETDA-PB/2012, tanggal 8 Maret 2012 tersebut, dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) membuatterjadi penambahan terhadap rekening PT. Putra Papua Perkasa dan RICO SIAdan dikuasai sepenuhnya oleh Terdakwa RICO SIA untuk kepentingannya sendiri yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 di Manokwari No. 01/LHP/XIX.MAN/01/2013, tanggal 18 Januari 2013.
Perbuatan terdakwa RICO SIA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan/eksepsi dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor04/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnktanggal 23 Februari 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa RICO SIAtidak dapat diterima;
Memerintahkan pemeriksaan perkara terdakwa RICO SIAtersebut di atas dilanjutkan;
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, pada pokoknya sebagai berikut:
Drs, HERONIMO MARIO SUGESTIONO, M.M.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Karyawan Bank BNI Cabang Manokwari;
Bahwa saksi sepanjang tahun 2012 menjabat sebagai Inspektorat Propinsi Papua Barat yag memiliki Tugas dan tanggung jawab:
Melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kabupaten/ kota;
Pengawasan urusan pemerintahan kabupaten kota;
Pengawasan urusan pemerintahan propinsi, dan
Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Papua Barat;
Bahwa saksi tahu tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 229/PMK.07/2011 bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat menerima dana sebesar Rp. 78.907.877.152,- yang ditampung pada Rekening Kas Umum Daerah pada Bank BNI Cabang Manokwari dengan Nomor Rekening 0084285953 yang berkaitan dengan LHP BPK nomor 08.B/LHP/XIX.MAN/08/2012 tanggal 31 Agustus 2012 terdapat temuan adanya pengeluaran kas tanpa melalui mekanisme APBD sebesar Rp. 78.907.877.152,- dimana berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Belanja Daerah pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 di Manokwari tangal 18 Januari 2013 terdapat temuan adanya pengeluaran Belanja daerah T.A. 2012 untuk pekerjaan pembangunan jalan Ayawasi Kebar T.A. 2008 sebesar Rp. 78.907.877.152,-
Bahwa setahu saksi atas kejadian tersebut Gubernur Papua Barat menindak lanjutinya dengan menerbitkan Surat Nomor: 700/38/TL-GUB/BPK.RI/PB tanggal 19 April 2013 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Papua Barat dan Surat Nomor 700/39/TL-GUB/BPK.RI/PB tanggal 19 April 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank BNI Cabang Manokwari
Bahwa proses pencairan anggaran tersebut harus melalui penetapan APBD tahun 2012 dimana dalam APBD tertuang DPA yang berisi kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh anggaran tersebut dan tidak ada ditampung anggaran untuk hutang pekerjaan pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar atau dana untuk kegiatan pembangunan Ayawasi-Kebar tahun 2008-2009;
Bahwa pencairannya kemudian melalui dipindahbukukan ke rekening PT. Putra Papua Perkasa yang dimiliki oleh Rico Sia yang menyimpang dari ketentuan Permendagri Nomor 58 Tahun 2008 kemudian ditindak lanjuti saksi pada tanggal 14 januari 2012 mengundang Effendi Siagian selaku Kepala Dinas PU Provinsi Papua Barat saat itu dan Haryadi karena adanya desakan dari Rico Sia untuk meminta kekurangan pembayaran atas pekerjaan Jl. Ayawasi – Kebar proyek tahun 2008 dan dalam pertemuan tersebut saya bertanya kepada Effendi Siagian bagaimana kejelasan mengenai kontrak perjanjian pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar tersebut lalu dijawab Effendi Siagian bahwa secara perdata Pemerintah provinsi Papua Barat tidak memiliki hutang kepada PT. Putra Papua Perkasa selanjutnya Effendi Siagian berkata secara pribadi saya punya beban moral. Lalu saya bilang secara perdata Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak mempunyai hutang kepada Rico Sia namun kalau secara pribadi itu urusan Pak Siagian dan saya juga menyampaikan dalam APBD kita tidak mengenal eskalasi/ Penyesuaian harga;
Bahwa berdasar surat dari Sekda Propinsi papua Barat (Ir. Marthen Luther Rumadas) yang didisposisikan kepada Pimpinan Bank BNI cabang Manokwari,dana sebesar Rp. 78.907.877.152 langsung cair/keluar dari rekening Kas Umum Daerah Propinsi Papua Barat ke Rekening PT Putra Papua Perkasa dengan klausula blokir dimana proses ini tidak diperbolehkan dalam peraturan perundangan manapun;
Bahwa kemudian dibuatkan Surat Pernyataan Hutang yang ditandatangani oleh RICO SIA sebagai pemilik PT. Putra Papua Perkasa, Saksi sendiri dan mengetahui Gubernur dengan tujuan agar RICO SIA mau mengakui adanya pengambilan uang daerah yang tidak sesuai prosedur dan segera dikembalikan ke Rekening kas Daerah;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatan;
APHRODITA, A.Md.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai sesama Karyawan Bank BNI Cabang Manokwari;
Bahwa saksi pada tahun 2008 sebagai Asisten pada Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring BNI Cabang Manokwari yang memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi dan otorisasi transaksi paling besar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan kewenangan Pemimpin Cabang klarifikasi dan otorisasi untuk transaksi diatas Rp 5 Milyar sedangkan kewenangan untuk Penyelia megklarifikasi dan otorisasi untuk transaksi dibawah Rp 5 Milyar.
Bahwa pada bulan Januari tahun 2008 terdapat permintaan pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah Papua Barat, dan saksi mengikuti prosedur internal dengan mengajukan ke Penyelia karena permintaannya sebesar Rp. 78.907.877.152,-, selanjutnya Penyelia mengajukan ke Pemimpin Cabang;
Bahwa Pimpinan Cabang saat itu adalah JAMES NAIBAHO, akan tetapi saat itu dia cuti sehingga diganti pelaksana tugas ROY LETLORA.
Bahwa sesuai Kartu Contoh Tandatangan (KCT) yang berwenang yang menandatangani untuk mengeluarkan uang kas daerah adalah Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah mekanisme pencairan yang dipakai selama ini untuk mengeluarkan kas daerah dalam bentuk SP2D;
Bahwa permintaan pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,-, tersebut berupa surat permintaan biasa, bukan dalam bentuk SP2D yang dibuat oleh Sekretaris Daerah yaitu Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS sedangkan selain Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, tanpa tanda tangan mereka tidak bisa dikeluarkan uang dari Kas Daerah;
Bahwa selama saksi bekerja di BNI, baru kali ini ada permintaan dari Pemerintah Daerah Papua Barat untuk memindah uang dari kas daerah dengan menggunakan surat / disposisi dari Sekretaris Daerah.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
JAYADI SUWEDY
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai sesama Karyawan Bank BNI Cabang Manokwari;
Bahwa pada tahun 2008, saksi sebagai Penyelia (Supervisor) pada Unit Administrasi Kredit Dalam Negeri dan Kliring BNI Cabang Manokwariyang memiliki kewenangan untuk mengklarifikasi dan otorisasi transaksi paling besar Rp 5 milayar rupiah dan kewenangan Pemimpin Cabang klarifikasi dan otorisasi untuk transaksi diatas Rp 5 Milyar;
Bahwa pada bulan Januari tahun 2008 terdapat permintaan pemindahbukuan dari Kas Umum Daerah Papua Barat, dan saksi mengikuti prosedur internal dengan mengajukan ke Penyelia karena permintaannya sebesar Rp. 78.907.877.152,-, selanjutnya Penyelia mengajukan ke Pemimpin Cabang;
Bahwa Pimpinan Cabang saat itu adalah JAMES NAIBAHO, akan tetapi saat itu dia cuti sehingga diganti pelaksana tugas ROY LETLORA.
Bahwa sesuai Kartu Contoh Tandatangan (KCT) yang berwenang yang menandatangani untuk mengeluarkan uang kas daerah adalah Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah mekanisme pencairan yang dipakai selama ini untuk mengeluarkan kas daerah dalam bentuk SP2D;
Bahwa permintaan pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,-, tersebut berupa surat permintaan biasa, bukan dalam bentuk SP2D yang dibuat oleh Sekretaris Daerah yaitu Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS sedangkan selain Gubernur, Wakil Gubernur dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, tanpa tanda tangan mereka tidak bisa dikeluarkan uang dari Kas Daerah;
Bahwa selama saksi bekerja di BNI, baru kali ini ada permintaan dari Pemerintah Daerah Papua Barat untuk memindah uang dari kas daerah dengan menggunakan surat / disposisi dari Sekretaris Daerah.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
Ir. GIOVANNI VINCENT MONTOLALU, M.M.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada saat menjadi Pimpinan Cabang Sorong tahun 2012 saksi mengetahui adanya pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,- dari dana pemerintah Provinsi Papua Barat ke rekening atas nama PT. Putra Papua Perkasa pada BNI Cabang Sorong dari Kas Daerah Papua Barat karena setelah ditransfer, saksi lihat di rekening koran, sumber pengirimnya adalah Kas Daerah Papua Barat.
Bahwa sampai tahun 2012 yang memiliki specimen tandatangan PT Putra Papua Perkasa yang ada di bank BNI cabang Sorong adalah hanya 1 orang yaitu RICO SIA.dan saksi tidak mengetahui kalau kemudian ternyata RICO SIA di tahun 2010 sudah melepaskan kedudukannya sebagai Komisaris PT Putra Papua Perkasa.
Bahwa pada tahun 2012 berdasarkan bukti cek penarikan yang ada pada bank BNI Cabang Sorong, dana sebasar Rp. 78.907.877.152,- yang berada di rekening PT Putra Papua Perkasa selurunya ditarik dengan menggunakan specement tandatangan RICO SIA yang terdiri dari 1 (satu) buah cek senilai Rp 33.500.000.000,- dan sisanya ditarik dengan menggunakan beberapa cek dan specement tetap menggunakan tandatangan RICO SIA;
Bahwa setahu saksi pernah melihat surat dari Sekda Provinsi papua Barat Nomor: 900/30/SETDA-PB/2012 perihal pemindahbukuan dan pemblokiran yang ditanda tangani oleh Sekda serta surat nomor 580/286/SETDA-PB/2012 perihal pembukaan blokir rekening saksi tidak ingat lag;
Bahwa menurut saksi setiap transaksi dari Kas Umum Keuangan Daerah wajib dilaporkan setiap hari ke bendahara Daerah sesuai peraturan internal di Bank BNI;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
ISHAK LAURENS HALLATU
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
|
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan |
EFFENDI SIAGIAN, B.E.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Saksi menerangkan bahwa pada Tahun 2008 saksi menduduki jabatan Kepala Dinas pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat, sedangkan tahun 2012 Saksi sudah pensiun dan tidak memiliki jabatan apapun di Pemerintah Propinsi Papua Barat;
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat ada kegiatan di Dinas PU proyek pembangunan jalan Ayawasi – Kebar tahun 2008, 2009 dan tahun 2008 sepanjang 30 Km dengan nilai kontrak Rp.38.770.300.000,- (tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah) , pada tahun 2009 sepanjang 10 km untuk peningkatan jalan ayawasi - Kebar dengan nilai kontrak sebesar Rp.35.638.680.000,- (Tiga milyar enam ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah), dan pada tahun anggaran 2010 sepanjang peningkatan jalan ayawasi kebar sepanjang (30 km)dengan nilai kontrak sebesar Rp.8.427.820.000,- (delapan milyar empat ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus duapuluh ribu rupiah) dan seluruh dana berasal dari APBD Propinsi Papua Barat yang dikerjakan oleh PT.Putra Papua Perkasa dengan Direktur An. SUWITO SUKENDAR dan sebagai Komisaris adalah RICO SIA.
Bahwa saksi pernah membuat dan menandatangani surat pada tanggal 16 Januari 2012, yang menyatakan :
1. Terdapat kekeliruan pada penetapan Harga Satuan Bahan Bakar Minyak, utamanya pada harga "SOLAR" dimana harga Perhitungan Sendiri (OE) pada Kontrak tersebut, DPU Papua Barat mengasumsikan harga solar sebesar Rp.6000,- / liter (sesuai harga subsidi) ternyata harga solar yang harus di gunakan rekanan (kontraktor)adalah sebesar Rp.12.000,- Rp.13.000,-/ liter ( sesuai harga industri)
2. Akibat dari butir 1 diatas, maka terjadi perubahan Harga Analisa Satuan Pekerjaan, Utamanya pada kegiatan Harga Analisa Satuan Pekerjaan yang menggunakan peralatan Berat" adalah atas dasar lisan yang diminta oleh Kepala Inspektorat Propinsi Papua Barat yaitu Drs.HERONIMO MARIO SUGESTIONO,MM, yang pada saat itu tanggal 15 Januari 2012 setelah selesai Rapat di Bawasda Propinsi Papua Barat;
Bahwa saksi pernah dimintakan secara lisan oleh Sdr. Sugistiono agar membuat Peryataan harga solar, dimana didalam rapat tersebut di hadiri oleh Sdr. Hariyadi (selaku Kabid Bina Marga), saksi sendiri, dan Sugistiono dan bersepakat bahwa Adendum pekerjaan mengenai kenaikan harga solar pada tahun 2008 tidak pernah ada adendum, sedangkan yang ada adendum pada tahun 2008 hanya untuk pekerjaan tambah kurang item / volume pekerjaan.
Bahwa alasan saksi membuat Surat Pernytaan harga solar karena::
a) Surat dari PT.Putra Papua Perkasa Nomor : 23/PP/PPP/V/SRG-210, tanggal 03 Mei 2010 ;
b) Selanjutnya ada Disposisi Gubernur Nomor agenda : 410.2/4229 tanggal 30 juni 2010 " Prinsip Gub ACC / Setuju atas persetujuan permohonan tersebut /terlampir untuk di teliti kembali sesuai fakta dilapangan".
c) Selanjutnya Rapat di Bawasda Propinsi Papua tanggal 14 Januari 2012, di undang oleh kepala Bawasda melalui telpon, dan dihadiri oleh : Sugistiono, ( Kepala Bawasda), Ir.Haryadi (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Prop.Papua Barat) dan saya Efendi Siagian,BE selaku Kepala Dinas PU Prop.Papua Barat. Rapat tersebut tentang tata cara (aturan) terhadap perubahan nilai kontrak.
d) Selanjutnya Selesai Rapat Kepala Bawasda meminta saya (Efendi Siagian - mantan Kepala Dinas PU Prop.Papua Barat) membuat pernyataan tertanggal 16 Januari 2012 bahwa harga solar itu keliru,
e) Inti surat pernyataan :
1. Harga solar subsidi Rp.6.000,- / liter
2. Harga solar Industri Rp.12.000,- s/d Rp.13.000,-/ liter.
Bahwa sepengetahuan saksi surat permohonan dari PT.Putra Papua Perkasa tentang kurang bayar tidak pernah ada, hanya ada surat mengenai peninjauan kembali dan harga satuan solar tertanggal 30 Oktober 2008, namun surat tersebut tidak pernah saksi tanggapi karena di kontrak harga sudah fiks dan tidak ada adendum mengenai harga solar, namun saksi pernah menyampaikan kepada bapak Gubernur secara lisan tentang kekeliruan harga solar dalam penetapan harga solar untuk pekerjaan pembangunan jalan Ayawasi- Kebar tahun 2008" sehingga Dinas PU merasa hutang yang menyangkut harga solar pada proyek Pembangunan Jalan Ayawasi - Kebar tahun 2008 tidak pernah ada, karena tidak ada surat pengakuan hutang dari Dinas PU kepada PT.Putra Papua Perkasa.
Bahwa benar mengenai surat Pernyataan yang saksi buat tertanggal 16 Januari 2012, bukan untuk dasar agar Pemerintah langsung membayar ke Rekening PT.Putra Papua Perkasa, namun surat tersebut saksi buat adalah merupakan dasar untuk menghitung kembali seberapa besar harga satuan "SOLAR" yang berubah dimana perhitungan tersebut belum dilaksanakan Pemerintah Propinsi Papua Barat, namun sudah di bayarkan sebesar Rp. Rp.78.907.877.152,- (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening & PT.Putra Papua Perkasa, dan saksi membuat surat pernyataan tersebut atas permintaan dari Kepala Inspektorat An. Sugistiono.
Bahwa sepengetahuan saksi, jika terdapat penagihan yang belum dibayarkan dalam satu kegiatan kepada pihak ketiga, maka seharunya pihak ketiga mengajukan ke SKPD terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan seharusnya kegiatan tersebut harus suda termuat dalam DPA SKPD.
Bahwa saksi mau membuat surat pernyataan tertanggal 16 Januari 2012 yang di minta oleh kepala Inspektorat An.Sugistiono karena sesungguhnya \harga solar pada tahun 2008 terjadi kekeliruan penetapan harga atau keliru, maka saksi diminta untuk membuat surat tersebut, namun saksi meminta pada saat Rapat di Bawasda pada tanggal 14 Januari 2012, untuk membuat nilai perubahan kontrak sesuai dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah, harus di tetapkan oleh Panitia Perubahan harga kontrak dimana perubahan tersebut yang di bentuk dan di tetapkan oleh Gubernur, namun hal tersebut tidak dilaksanakan.
Bahwa dalam proses pencairan dana 78 Miliar saksi tidak tahu karena menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dan pada saat proses Tuntutan sekitar bulan Januari tahun 2014 saksi baru tahu kalau ada pembayaran yang masuk ke rekening PT.Putra Papua Perkasa sebesar Rp.78 miliar rupiah saat saksi minta rekening Koran dari Sdr. RICO SIA,
Bahwa saksi tahu hal tersebut dari keterangan RICO SIA yang hadir dipersidangan sebagai saksi, bahwa Pemerintah Papua Barat membayar uang sebesar uang sebesar Rp.78.907.877.152,- (tujuh puluh delapan miliar Sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) masuk ke rekening PT.Putra Papua Perkasa, sesuai dengan Surat permintaan dari PT.Putra Papua Perkasa tanggal 3 Mei 2010 Perihal Peninjauan Kembali Kontrak No: 33/KONTRAK/JLN.AK/PU.BM/2008 Tgl.29 Juli 2008.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
CHARLES HIKMATP. HUTAURUK, S,E, M.M.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa pada tahun 2012 saksi menjabat sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat melalui pengangkatan dari Gubernur Papa Barat sesuai dengan Surat Perintah Gubernur Papua Barat Nomor: SK 821.2-11 tanggal 16 Desember 2011 yang tupoksinya adalah:
Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD;
Menyusun laporan keuangan daerah seabgai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
Mengesahkan DPA;
Mengesahkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
Menyimpan uang di Kas Daerah Provinsi Papua Barat;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
Bahwa pernah ada dana masuk ke Rekening kas umum daerah Provinsi Papua Barat ada di BNI Cabang Manokwari dengan nomor rekening 008428953 tanggal 21 Desember 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,
Saksi mengetahui dana tersebut masuk ke rekening Kas Umum Daerah tanggal 28 Desember 2011 saat penyusunan laporan keuangan tahun 2011 dimana dalam rekening Koran tercatat adanya dana masuk yang berasal dari Kas Negara yang belum ada peruntukannya menunggu jadwal dan rencananya akan dipakai untuk Perubahan Anggaran APBD 2012;
Bahwa saksi menerangkan untuk mekanisme pengeluaran uang dari Kas Umum Daerah melalui SP2D berdasarkan SPM yang ditanda tangani oleh pengguna Anggaran sesuai dengan DPA SKPD terkait;
Bahwa saat saksi berada di Jakarta untuk mengikuti kegiatan dan saat itu saksi sebagai panitia pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru ada pemindahbukuan dana tersebut diatas ke rekening PT. Putra Papua Perkasa, akan tetapi tidak pernah menerima laporan tentang pemindah bukuan dana terpemindahbukuan dana tersebut;;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
ABRAHAM OCTOVIANUS ATURURI
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi berkedudukan sebagai Gubernur Papua Barat untuk Periode Kedua sejak tanggal 17 Januari 2012 sampai dengan 17 Januari 2017 yang memiliki Tugas dan tanggung jawab saya yaitu sebagai Administrator pemerintahan, Administrator pembangunan dan Administrator kemasyarakatan;
Bahwa pada saat menduduki jabatan Gubernur periode pertama saksi pernah mengajukan permintaan dana dengan cara membuat surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 tentang permohonan kekurangan pencairan Dana Sarana dan Prasarana Tahap IV Tahun ANggaran 2008 yang ditujukan ke Menteri Keuangan dan juga Menteri Dalam Negeri dilampiri realisasi pelaksanaan yang akan dibayarkan dengan kekurangan dana tersebut;
Bahwa Saksi menerangkan yang berhak bertandatangan untuk specimen Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat 008428953 yang terdapat di Bank BNI Cabang Manokwariyaitu Gubernur, Wakil Gubernur dan Bendahara Umum sedangkan untuk penggunaan operasional sehari-hari adalah Bendahara Umum Daerah sedangkanSekda tidak dapat melakukan pemindahbukuan tersebut;
Bahwa jumlah dana sarana dan prasarana untuk Provinsi Papua Barat berdasarkan Permenkeu Nomor 55/PMK.07/2008 tanggal 21 April 2008 tentang penetapan alokasi dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat Tahun 2008 adalah Rp. 670.000.000.000,- dimana pencairannya dilakukan dengan 4 tahap dan yang dapat dicarikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2008 adalah sampai tahap ke-3 sehingga terdapat kekurangan dan jumlah kekurangan tersebut untuk pencairan tahap IV sebesar Rp. 100.500.000.000,- dimana dana tersebut digunakan untuk membayar kontraktor melakukan pekerjaan di tahun 2008 dimana salah satunya yaitu PT. Putra Papua Perkasa yang dimiliki oleh Rico Sia;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pemindahbukuan dana sebesar Rp 78.907.877.152,- (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening & PT.Putra Papua Perkasa karena sejak April 2011 saksi tidak menjabat sebagai Gubernur Papua Barat karena kembali mencalonkan diri dan saksi terpilih sebagai Gubernur Papua Barat kembali sejak tanggal 17 Januari 2012 dan baru mengetahui pemindahanbukuan dana tersebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI;
Bahwa saksi pernah membuat surat tertanggal 19 April 2013 yang ditujukan kepada Bank BNI Cabang Manokwari yang intinya adalah agar pihak BNI mengembalikan uang tersebut dan kepada Sekda yang intinya menegur Sekda dan memerintahkan agar uang tersebut ditarik kembali dan dikembalikan ke rekening Kas Daerah yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan diposisi ke Dinas Pekerjaan Umum yang intinya pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor sesuai dengan aturan agar dapat dibayar jika tidak sesuai dengan aturan tidak dibayar;
Bahwa saksi tidak tahu tentang surat perintah pemindahbukuan dan perintah blokir yang dibuat oleh Sekda Propinsi kepada pihak BNI Cabang Manokwari;
Bahwa surat pengakuan hutang yang ditanda tangani saksi adalah dalam bentuk surat yang di dicetak tanpa ada tambahan tulisan tangan diatasnya;
Bahwa menurut saksi pada muaranya yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah adalah Pejabat Gubernur akan tetapi saksi menyatakan tidak pernah terima laporan dari Bendahara Umum Daerah tentang pemindahbukuan dana tersebut diatas;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan
KRESNADI PRABOWO MUKTI, S.E. M.M.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2008 dalam Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2007 tentang APBN Tahun Anggaran 2008 dikenal adanya pengalokasian anggaran untuk Dana Sarana dan Prasarana yang dialokasikan khusus untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Anggaran Transfer ke Daerahdengan jumlah anggaran seluruhnya sebesar Rp. 670.000.000.000,
Bahwa Berdasarkan Permenkeu RI No. 55/PMK.07/2008 tanggal 22 April 2008 pada pasal 6 ayat (1) penyaluran ditentukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
Tahap pertama dilaksanakan pada bulan Maret sebsar 15% dari alokasi;
Tahap kedua dilaksanakan pada bulan Juni sebesar 30% dari alokasi;
Tahap ketiga dilaksanakan pada bulan September sebesar 40% dari alokasi;
Tahap keempat dilaksanakan pada bulan November sebesar 15% dari alokasi;
Bahwa Sesuai dengan Permenkeu RI No. 55/PMK.07/2008 tanggal 22 April 2008 bahwa penyaluran dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI namun demikian pihak Kementrian Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan (DPJK) tetap menyiapkan dokumen anggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2008 untuk penyaluran dana sarana dan prasarna bagi pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 670.000.000.000,- dimana untuk realisasi penyaluran menunggu surat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri;
Bahwa untuk penyaluran tahap IV sebesar 15 % atau sebesar Rp. 100.5000.000.000,- tidak dilaksanakan karena dasar penyaluran dana tersebut yaitu surat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri RI tidak ada tetapi Dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011 dana yang disetujui untuk Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan prasarna Infrastruktur Provinsi Papua barat TA 2008 yang dialokasikan pada APBN Tahun 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu
RITA HERLINA OEMAR, S.E.,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubdit Transfer I pada Direktorat jenderal Perimbangan keuangan (DPJK) pada Kementrian Keuangan RI sejak tanggal 1 April 2014;
Bahwa saksi pernah memproses penyaluran alokasi kurang bayar dana sarana dan prasarana Infrastruktur Papua Barat TA 2008sebesar Rp. 78.907.877.152 berdasar Permenkeu RI No. 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011;
Surat Pengesahan DIPA (revisi 5) No. 0002/999-05.6.09/00/2011 tanggal 20 Desember 2011;
SK Penetapan Rincian Transfer Ke daerah (SKPRTD) Kurang Bayar Dana Sarana Prasarna Provinsi Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011;
SPM Nomor: 48001/PK.25/KBSP/2011 tanggal 27 Desember 2011
SP2D No. 933895W/019/110 tanggal 28 Desember 2011;
Terhadap keterangan Saksi, terdakwa menyatakan tidak tahu
ABIA ULLU,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa RICO SIA menanggapi bahwa saksi melihat pada saat tulisan tangan tersebut dilakukan oleh terdakwa dan menurut terdakwa, saksi menyetujui tulisan tersebut.
Sedangkan fungsi saksi yaitu:
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan pada keterangan mengenai permintaan konfirmasi yang Terdakwa rasa tidak pernah disampaikan
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatan tidak mengerti
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan |
ROY LETLORA
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa Saksi sejak tahun 2007 menjabat sebagai Area Sales Manager di BNI Kanwil papua sejak bulan Januari 2007 dan pada Januari 2012 sebagai pengganti sementara Pemimpin Cabang BNI Manokwaridengan Tugas dan tanggung jawab yaitu bertanggung terhadap seluruh bidang layanan nasabah dan bisnis dan dalam hal memutus kredit diberikan setengah dari kewenangan pimpinan Cabang defenitif yakni maksimal Rp. 375.000.000,
Bahwa alasan Saksi menindaklanjuti surat Sekda propinsi Papua Barat No. 900/30/SETDA-PB/2012 tanggal 13 Januari 2012 adalah melaksanakan perintah dari pemilik rekening dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Setelah surat tersebut Saksi terima lalu memverfikasi terhadap Pemerintah provinsi papua Barat. Tindakan verifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui keabsahan surat dan kewenangan pemerintah provinsi papua Barat atas surat itu. Cara verifikasi yangSaksi lakukan yaiu menghubungi Gubernur Papua Barat Abraham O. Atururi melalui handphone tetapi tidak aktif kemudian menghubungi wakil Gubernur papua Barat Rahimin Katjong melalui handphone dan tersambung sekaligus juga menanyakan tentang pencairan dana bagi hasil Migas. Saat konfirmasi dengan Wakil Gubernur saat itu tentang surat dari Sekda beliau menjawab bahwa dirinya dan Gubernur sudah jadi rakyat biasa dan disarankan agar saya urus saja dengan Sekda yangs aat itu dijabat oleh M.L. Rumadas[
Bahwa alasan Saksi mencairkan dana yan tidak melalui prosedur yang semestinya karena Jika surat perintah tersebut tidak dijalankan maka berakibat kepercayaan dari nasabah tersebut hilang;
Bahwa .menurut Saksi yang memiliki specimen adalah Gubernur, Wakil gubernur dan BUD untuk memindahbukukan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening pihak ketiga dan tidak ada kewajiban pihak BNI untuk selalu memberikan laporan kepada pemilik rekening maupun pemegang spesimen untuk setiap transaksi yang keluar maupun masuk setiap harinya;
Bahwa Saksi pernah melakukan pertemuan dengan RICO Sia dan Pihak Inspektorat di Central Park di Jakarta yang meminta Rico Sia untuk tanda tangan surat pengakuan hutang dengan catatan tambahan tulisan tangan yang dibuat oleh Rico Sia dan dieja oleh saksi Sugestiono;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut: RACHMAD BUDIHARJO, S.E.CFE,C.A, A.K, Bahwa ahli diperiksa berdasarkan Surat Penugasan bahwa saksi diperiksa sebagai AHLI sesuai Surat Tugas dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : 320/ ST/ XIX.MAN/ 12/ 2014 untuk memenuhi permintaan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Bahwa ahli melakukan pekerjaan auditor di BPK RI selama 8 (delapan)tahun dan telah menghasilkan minimal 24 LHP; memiliki sertifikasi keahlian dalam melakukan perhitungan/ akutansi antara lain sebagai berikut : a.mempunyai sertifikasi akuntan beregister negara yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Pada tahun 2004. b.mempunyai sertifikasi Chartered Akuntan (CA) yang merupakan sertifikasi akuntan profesianal yang dikeluarkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) Tahun 2014. c.mempunyai sertifikasi Certified Froud Examiner (CFE) yang merupakan sertifikasi audit investigatif yang dikeluarkan oleh Assosiation of certified froud Examiner (ACFE) Austin, USA tahun 2010 Bahwa maksud dilakukan pemeriksaan sebagaimana hasilnya yang dituangkan dalam kedua LHP tersebut dijelaskan sebagai berikut : - Bahwa maksud dan tujuan dari Pemeriksaan yang termuat dalam LHP Nomor : BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 adalah : 1) menilai Sistem Pengendalian Intern atas pengelolaan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat telah memadai dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, 2)Untuk menentukan apakah kegiatan pengelolaan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan aspek ekonomis, efisien dan efektifitas. -Bahwa dalam LHP Nomor : 08.B/LHP/XIX.MAN/08/2012 Tanggal 31 Agustus 2012 ditemukan pengeluaran kas daerah provinsi Papua Barat berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dan belum ditindak lanjuti dengan mengembalikan ke Kas Daerah oleh pemerintah Provinsi Papua Barat sehingga dalam LHP Nomor : BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 pengeluran sebesar Rp. 78.907.877.152 adalah kerugian negara yang disebabkan: 1) Tambahan Dana Infrastruktur diterima karena penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Tahun Anggaran 2008 untuk Provinsi Papua Barat terealisasi sebesar Rp. 569.500.000.000,00 dari yang dialokasikan sebesar Rp. 670.000.000.000,00 sehingga terdapat kekurangan penyaluran dana sebesar Rp. 100.500.000.000,00. kekurangan dana tersebut dapat diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.07/ 2011 tanggal 21 Desember 2011, sebesar Rp. 78.907.877.152,00 yang dialokasikan pada APBN 2011. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011, Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima alokasi kurang bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 yang diterima tanggal 28 Desember 2011 pada rekening Kas Daerah di Bank BNI Cabang Manokwari Nomor 0084285953. Pada tanggal 16 Januari 2012 terjadi pemindahan dana dengan status terblokir dari rekening atas nama rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari dengan nomor rekening 0084-285-953 ke rekening atas nama PT.Putra Papua Perkasa (PPP) pada Bank BNI nomor rekening 0150008508 sebesar Rp.78. 907.877.152,00 yang merupakan Dana yang diterima di RKUD pada tanggal 28 Desember 2011 tersebut. Pemindahan dana dari rekening kas umum daerah di Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) dilakukan berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Nomor 900/30/SETDA-PB/2012 tanggal 13 Januari 2012 kepada Pimpinan Bank BNI Cabang Manokwari tentang pemindahan dana dan pemblokiran saldo rekening. Surat tersebut menyatakan adanya permintaan Sekretaris Daerah kepada Pimpinan Bank BNI Cabang Manokwari untuk memindahkan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) yang dimaksudkan sebagai sisa kurang bayar sarana dan prasarana proyek pekerjaan Jalan Ayawasi – Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT Putra Papua Perkasa (PPP). 2) Atas pengeluaran dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) tidak dilandasi dasar hukum dikarenakan Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewajiban/hutang pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar TA 2008,kepada PT Putra Papua Perkasa (PPP). Karena seluruh kontrak pembangunan Jalan Ayawasi- Kebar telah dilunasi sesuai perjanjian kontrak senilai Rp. 47.136.422.000,00. Pada Tahun Anggaran 2008 dan 2009. 3) Atas pengeluaran Rp. 78.907.877.152,00 ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat TA 2012, ini juga sesuai dengan Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat TA 2011 dan 2012 yang telah di audit yang tidak tercatat hutang pada PT. Putra Papua Perkasa( PPP) hal ini juga di dukung dengan Surat Nomor 900/106/GPB/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang permohonan permintaan kekurangan pencairan Dana Sarana Prasarana TAHAP IV TA 2008 Provinsi Papua Barat, Gubernur Papua Barat meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk merealisasikan pencairan Dana tersebut dengan melampirkan Laporan Realisasi Anggaran Dana Sarana Prasarana tahap sebelumnya. Dalam Laporan Realisasi Anggaran tersebut dinyatakan bahwa untuk Program pembangunan jalan dan jembatan telah direalisasikan 100% dari dana tersebut sehingga tidak terdapat kegiatan dalam Program pembangunan jalan dan jembatan yang belum dibayarkan. 4) Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa salah satu wewenang BUD adalah melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah. Pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pembayarannya dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terlebih dulu oleh BUD. SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. Berdasarkan hal tersebut Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan dana dari RKUD di Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening PT Putra Papua Perkasa karena kewenangan hanya dimiliki oleh Kepala BPKAD sebagai BUD. atas dasar pengeluaran dana dari kas daerah sebesar Rp. 78.907.877.152 mengakibatkan kerugian daerah sesuai jumlah tersebut, dan kerugian daerah yang terjadi berupa pengeluaran sumber /kekayaan dalam hal ini kas daerah yang seharusnya tidak perlu dilakukan. 5) Proses pencairan kas daerah tanpa mekanisme APBD tersebut tidak sesuai dengan beberapa ketentuan yaitu: a. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan. b. Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima. c. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. d. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD. E.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. f. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD. gPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. h.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. i.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud. |
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik diKejaksaan Tinggi Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar;
Bahwa Terdakwa pada tahun 2004 adalah Komisaris PT. Putra Papua Perkasa didirikan pada tahun 2004 di Sorong berdasarkan Akta pendirian dari PPAT Josep Ipsan, SH dimana direkturnya Suwito Sukendar yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menerima laporan dan mengoreksi laporan yang terkait dengan keuangan dan mengawasi keseluruhan kemajuan pekerjaan dan perkembangan perusahaan sedangkan peran Suwito Sukendar hanya melakukan kegiatan operasional perusahaan saja;
Bahwa terkait surat Setda Nomor: 900/30/SETDA-PB/2012 sebagai penerimaan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,- dari Kas Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah merupakan uang tagihan atas kekurangan pembayaran tahun anggaran 2008 proyek pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar senilai Rp. 47.135.790.000,- dengan waktu pelaksanaan 143 hari dengan jangka waktu pemeliharaan 90 hari;
Bahwa kemudian diketahui berdasar laporan dari Suwito Sukendar selaku Direktur PT. Putra Papua Perkasa sementara proyek sedang berlangsung terjadi kenaikan solar dunia sehingga Suwito Sukender mengecek lagi kontrak induk dan baru diketahui bahwa perhitungan harga BBM solar sesuai kontrak saat itu menggunakan standar harga BBM bersubsidi yang seharusnya menggunakan harga industry. Kemudian Suwito Sukendar membuat surat kepada Kepala Dinas PU Provinsi papua Barat perihal permohonan perubahan volume dan harga satuan solar.
Bahwa berdasar laporan dari Direktur perusahaan yaitu Suwito Sukendar via telepon bahwa ada uang masuk ke rekening dan dilakukan pemblokiran oleh Dinas PU Provinsi Papua Baratsebesar Rp. 78.907.877.152,- dari Kas Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat berdasar surat Setda Nomor: 900/30/SETDA-PB/2012;
Bahwa kemudian dana tersebut di gunakan sendiri oleh Terdakwa dengan rincian sebesar 25 Milyar rupiah Terdakwa masukkan deposito dalam tiga rekening deposito dengan nominal Rp. 10 Milyar, Rp. 10 Milyar dan Rp. 5 Milyar dengan tujuan untuk back to back kredit di BNI sedangkan sisanya Terdakwa pakai untuk kepentingan pembayaran solar dan hutang-hutang solar, spare part, gaji karyawan dan melunasi pinjaman uang;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Prof Dr. H. MUHAMMAD KARIM, S.H.M.H, M.Simemberikan keterangan didepan persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa menurut saksi yang meringankan bahwa pembayaran dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat No. 0084285953 ke rekening atas nama PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) adalah pemnbayaran yang sah karena pihak ketiga telah selesai mengerjakan kegiatan pemerintah berupa pembangunan jalan Ayewasi-Kebar sehinga pemerintah Propinsi Papua Barat berkewajiban untuk membayar jasa kepada pihak ketiga yaitu PT Putra Papua Perksa
Bahwa menurut saksi dalam tindak pidana korupsi untuk kerugian Negara harus real dan nyata sesuai dengan putusan MK maka untuk perhitungan real tersebut dapat diperoleh dari BPK dan BPKP dan dalam kasus ini tidak ada kerugian negara karena pihak ketiga melakukan penagihan kepada pemerintah Propinsi Papua Barat sebagai dasar causa yang halal untuk perkara perdata terhadap prestasi pekerjaan kurang bayar yang telah diselesaikan yaitu selisih harga subsidi solar dan solar industri;
Bahwa menurut saksi untuk mengetahui bahwa pejabat negara melakukan penyahgunaan wewenangnya untuk ditetapkan menjadi tersangka yaitu melalui pengujian PTUN dan pra peradilan;
Bahwa menurut Saksi tindakan permohonan untuk melakukan penagihan dan menerima pembayaran atas suatu kegiatan tidak dapat dikategorikan sebagai turut melakukan sesuai Pasal 55 ayat (1) membantu orang melakukan dimana unsure nya ikut melakukan tindak pidana, untuk perbuatan menyuruh melakukan minimal 2 orang yang menyuruh dan disuruh sedangkan turut melakukan adalah sekurang-kurangnya dilakukan 2 orang;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa penagihan kepada pihak Pemerintah Daerah Propinsi Papua Barat senilai Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tersebut adalah hak keperdataan Terdakwa, bukan niat untuk mengkorupsi uang negara secara bersama sehingga Putusan Perdata Pengadilan Negeri Manokwari sudah tepat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1. Permenkeu Nomor 55/PMK.07/2008 tanggal 22 April 2008 Tentang Penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Provinsi Papua Barat ;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang alokasi Kurang Bayar Dana Sarana Dan Prasarana Infrastruktur Tahun 2008 ;
3. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana prasarana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
4. Surat Sekda Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012 Tentang Pemindahan dana dan pemblokiran saldo rekening uang sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening 008428953 (Rekening Kas Umum Daerah ) Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari ke Rekening nomor 150008508 An. PT. PUTRA PAPUA PERKASA ;
5. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
6. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat dana masuk sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) sumber dana dari KKPN Jakarta 2 ;
7. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat MUTASI/PINDAH dana sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ;
8. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
9. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Belanja Ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 Beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September - 8 Oktober 2007 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ;
10. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 ;
11. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 IA. UMUM ;
12. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 IB. UMUM ;
13. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) ;
14. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 III. Rencana Penarikan Pengeluaran dan Perkiraan Penerimaan ;
15. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2008 IV. Catatan ;
16. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar tanggal 16-06-2008 Nomor: 00240/PK.3.3/SAPRAS/2008;
17. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
18. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 ;
19. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran No: SPP-0430/PK.3/2008 tanggal 16 juni 2008 ;
20. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap I (15 %) No: SPP-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
21. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No: 902/350/BAKD tanggal 12 Juni 2008 perihal "Penyaluran Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008" kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Dep. Keuangan ;
22. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00383/PK.3.3/SARPRAS/2008 tanggal 10-11-2008;
23. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
24. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
25. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
26. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap II, NOMOR: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
27. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor: 905/690/BAKD tanggal 24 Oktober 2008 perihal Pertimbangan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap II dan III TA 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI ;
28. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00418/PK.3.3/SAPRAS/2008 tanggal 22-12-2008 ;
29. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
30. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
31. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
32. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap III Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008.
33. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat a.n. Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 903/1068/BAKD tanggal 15 Desember 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan
34. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-628B/PK/2008 tanggal 24 Desember 2008 hal: Rencana Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat Tahap IV kepada Direktur Jenderal BAKD Departemen Dalam Negeri Jakarta ;
35. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 Beserta Nota Keuangannya tanggal 5 s.d. 11 Oktober 2010.
36. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-652/MK.07/2010 tanggal 8 Desember 2010 Hal: Permintaan review oleh aparat pengawas BPKP atas peggunaan Dana Sarana Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
37. 4 (empat) lembar copy di sahkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: S-631/K/D4/2011 tanggal 31 Mei 2011 Hal: Hasil Reviu Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
38. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-416 / MK.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 Hal: Jadwal pertemuan Menteri Keuangan dan Banggar DPR-RI tentang hasil riviu BPKP atas penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 ;
39. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: 164/BA/DPR RI/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
40. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: AG/10837/DPR RI/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
41. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 Revisi ke-5 tanggal 20 Desember 2011.
42. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IA. UMUM tanggal 20 Desember 2011;
43. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) tanggal 20 Desember 2011.
44. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan tanggal 20 Desember 2011.
45. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IV. CATATAN tanggal 20 Desember 2011.
46. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov.Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 Nomor: SK-30/PK/2011 tanggal 27 Desember 2011;
47. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov. Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
48. 1 (satu) lembar copy di sahkan Penetapan Rincian Transfer Ke Daerah Dana Penyesuaian Lainnya TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
49. 1 (satu) lembar copy di sahkan NSS: 17786525A Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 28-12-2011 Nomor: 933896W/019/110 Tahun Anggaran 2011, Nomor SPM: 48001/PK.25/KBSP/2011 tanggal 27-12-2011 Satker: 999202 Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian;
50. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: SPTB-48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
51. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran : Surat Perintah Membayar Nomor: 48001 tanggal 27-12-2011.
52. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP: 48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
53. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana TA 2008 Nomor: SPP/48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
54. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana pras````````arana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
55. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
56. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
57. Akte Pendirian PT. Putra Papua Perkasa dan perubahannya
58. Kontrak dan surat-surat lainnya
59. Kartu Contoh Tanda-tangan (KCT) PT. Putra Papua Perkasa.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diperiksa alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP selain alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti keterangan Terdakwa, sebagaimana telah diuraikan di atas. Masih ada alat bukti lain yang sangat penting perlu dipertegas dalam perkara ini, yaitu alat bukti surat, bahwa seperti alat bukti yang lain, alat bukti surat diatur didalam Pasal 187 huruf a KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP dan yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah: surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah;
Menimbang, bahwa setelah dicermati dalam berkas perkara melekat alat bukti surat yaitu berupa: Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Sisa Dana Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), yang dibuat oleh BPK RI yang dituangkan dalam LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat tahun Anggaran 2011 No.08.B/LHP/XIX.MAN/08/2012 tanggal 31 Agustus 2012 dan laporan hasil pemeriksaan BPK RI No.01/LHP/XIX.MAN/01/2013 tanggal 18 Januari 2013 atas belanja daerah pemerintah provinsi Papua Barat tahun Anggaran 2011 dan 2012 tanggal 18 Januari 2013 yang ditanda tangani oleh RACHMAD BUDIHARJO, SE.CFE,CA,AK, dari BPK RI selaku ketua tim, oleh karena laporan hasil pemeriksaan tersebut dibuat atas sumpah jabatan maka dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar sepanjang tahun 2012 Terdakwa RICO SIA masih menduduki jabatan sebagai Komisaris UtamaPT.Putra Papua Perkasa yang didirikan di Sorong, berdasarkan Akta pendirian dari Notaris dan PPAT An.JOSEP IPSAN,SH sekitar tahun 2004;
Bahwa benar PT. Putra Papua Perkasa mendapatkan pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008 sesuai dengan Kontrak (Surat PerjanjianPemborongan)Nomor: 33/KONTR/JL.AK/PU.pBM/2008, tanggal 29 Juli 2008 berdasar DPA-SKPD Nomor : 1.03.01.34.09.5.2 Tanggal 23 Maret 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 47.135.790.000,- (Empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), dimana kontrak Induk tersebut dibagi dalam 2 (dua) kontrak Anak yaitu : Kontrak Anak I Nomor : 33.A/Kontr-Anak/JL.AK/PU.BM/2008 Tanggal 29 Juli 2008 Senilai Rp.38.770.300.000,- (Tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah), dimana kontrak tersebut dikerjakan pada tahun 2008,danKontrak Anak II Nomor : 33.A/Kontr-Anak II/JL.AK/PU.BM/2009 Tanggal 24 Maret 2009, sebesar Rp.8.365.490.000,- (delapan milyar tiga ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), dikerjakan pada tahun tahun 2009dan telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) atas pekerjaan tersebut maka berakhir pula hubungan hukum antara PT. Putra Papua Perkasa dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat;
Bahwa benar pada tahun 2011 terdapat Alokasi Sisa Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang dianggarkan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 229/ PMK.07/2011, tanggal 21 Desember 2011 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 bertujuan untuk Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Fisik dan “bukan” untukpekerjaan yang dilakukan oleh PT. PUTRA PAPUA PERKASA dalam pembanguan jalan Ayawasi Kebar ditahun 2008, yang telah ditagihkan oleh PT. Putra Papua Perkasa di tahun 2012 dengan sepengetahuan Terdakwa RICO SIA.;
Bahwa benar setelah dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)pada Dinas DPKAD Propinsi Papua Barat di Bank BNI Cabang Manokwari Nomor 0084285953, Pejabat Propinsi Ir. Marthen L. Rumadas selaku Sekretaris Daerah Propinsi Papua Barat mengeluarkan dan menendatangani surat Nomor 900/30/STDA-PB/2012 tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152,00(tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) juga disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut;
Bahwa benar selanjutnya saksi ROY LETLORA, SP, MM pada tanggal 16 Januari 2016selaku (Pgs) Pimpinan PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari melakukan permintaan pemindahbukuan antar rekening Bank BNI tidak dengan mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana biasanya karena sudah dilakukan verifikasi kepada Gubernur Papua Barat saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI, Wakil Gubernur Papua Barat RAHIMIN KATJUNG (almarhum) dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yakni saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. tanggal 13 Januari 2012;
Bahwa sebelumnya pada pagi hari tanggal 16 Januari 2012 saksi ROY LETLORA, SP, MM, dengan cara mencocokan contoh kartu tanda tangan/speciment dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada di PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari merasa yakin atas kesesuaian tanda tangan milik dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, kemudian ROY LETLORA, SP, MM, menghubungi melalui telepon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi untuk menghadap di kantornya guna melakukan verifikasi langsung tentang keabsahan dari surat yang dibuatnya yang meliputi kebenaran atas isi surat dan untuk meyakinkan bahwa surat tersebut benar dibuat oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. Dimana sebelum melakukan konfirmasi dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. Saksi ROY LETLORA telah mencoba menghubungi melalui telepon saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI yang saat itu diingatnya masih menjabat sebagai Gubernur Papua Barat, tetapi tidak bisa oleh karena handphone dari saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI tidak aktif. Setelah itu Saksi ROY LETLORA, SP, MM menghubungi RAHIMIN KATJONG (almarhum) yang saat itu juga diingat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Papua Barat namun diperoleh jawaban bahwa dirinya dan saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI sudah menjadi “rakyat biasa” karena sudah tidak menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat lagi dan menurut pengakuan ROY LETLORA ia disarankan menghubungi Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa atas pengeluaran dana seniali Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) berdasar permohonan tagihan sepihak dari Terdakwa RICO SIA melalui Suwito Sukendar selaku Direktur Utama ke Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat surat Nomor : 54/SP/ X/MKW/2008, perihal Permohonan Perubahan Volume dan Harga Satuan Solar industri dan alat berat hingga mencapai Rp. 94.641.173.000.- (sembilan puluh empat milyar enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) kepada Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat cq. Kabid Bina Marga yang kemudian disusul dengan surat Nomor : 6a/PP/PPP/II/ MKW-2009, tanggal 09 Februari 2009 untuk pembayaran selisih nilai beberapa item pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008-2009 tersebut yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat TA 2012,
Bahwa benar atas pengeluaran dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP)tidak dilandasi dasar hukum dikarenakan Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewajiban/hutang pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar TA 2008 kepada PT Putra Papua Perkasa (PPP) karena seluruh kontrak pembangunan Jalan Ayawasi - Kebar telah dilunasi sesuai perjanjian kontrak senilai Rp. 47.136.422.000,00 (empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) Pada Tahun Anggaran 2008 dan 2009, sehingga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat tidak perlu membentuk Panitia yang ditetapkan oleh Gubernur untuk meng-evaluasi nilai kontrak karena pada saat unwijzing (penjelasan pekerjaan) tidak ada sanggahan dari PT. Putra papua perkasa dan faktanya telah dilakukan serah-terima pekerjaan dan telah dibayar lunas 100% (seratus persen):
Bahwa benar setelah dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) masuk ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP)Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Suwito Sukendar untuk mengusahakan pembukaan blokir rekenig tersebut pada tanggal 22 Februari 2012 karena akan dipergunakan membayar hutang-hutang dan kewajiban lain perusahaan yang besarnya hampir mencapai sekitar Rp. 33.500.000.000.00 (tiga puluh milyar lima ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 45.437.492.430. (empat puluh lima milyar empat ratus tiga puluh tiga tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan dua ribu empat ratus tiga puluh tiga puluh rupiah)Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya
Bahwa Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa salah satu wewenang BUD adalah melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah. Pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pembayarannya dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terlebih dulu oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh SKPD terkait. Berdasarkan hal tersebut Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan dana dari RKUD di Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening PT Putra Papua Perkasa karena kewenangan hanya dimiliki oleh Kepala BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah. Atas dasar pengeluaran dana dari kas daerah sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang menyimpang dari tata-tertib keuangan daerah telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sesuai jumlah tersebut;
Bahwa benar proses pencairan dana kas daerah sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) tanpa mekanisme APBD tersebut tidak sesuai dengan beberapa ketentuan yaitu:
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 17 ayat (1)yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 18 ayat (2)yang menyatakan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 ayat (1)menyatakan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD
Bahwa benar berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor : 08.B/LHP/XIX.Man/08/2012 Tanggal 31 Agustus 2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 tanggal 18 Januari 2013 ditemukan Kerugian Negara Cq Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah);
Bahwa benar pada tanggal 9 juni 2012 Terdakwa membuat Surat Pernyataan Pengakuan Hutang kepada Pemda Propinsi Papua Barat yang antara lain menyebutkan bahwa Terdakwa selaku pihak pertama menerangkan dan mengakui sesuai LHP BPK RI Perwakilan Papua Barat pada tanggal 16 Januari 2012 terjadi pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat di Bank BNI Cabang Manokwari dengan No. rekening 0084285953 ke rekening an. PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 sebesar Rp. 78.907.877.152,00. (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dan transaksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan Terdakwa mengaku telah menerima dana seluruhnya dari pihak Kedua(pemerintah Propinsi Papua Barat) yang merupakan hutang dan pinjaman Terdakwa,.dan selanjutnya Terdakwa selaku pihak pertama dinyatakan berjanji akan membayar hutang tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kepada pihak kedua dan apabila tidak melunasi hutangnya pihak kedua berhak untuk menyita seluruh harta kekayaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, yakni dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair dan jika tidak terbukti akan dipertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 adalah tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa RICO SIA kepersidangan, dan setelah ditanyakan identitasnya yang juga dibenarkan oleh saksi-saksi, ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan dan tidak terjadi kesalahan orang, dan selama persidangan terdakwa dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur: “Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” dibedakan dalam pengertian melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Menurut Darwan Prinst, S.H., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. Ke-I, Tahun 2002, halaman 29 – 30, Melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan melawan hukum secara materiil berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”. Akan tetapi “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor: 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, sehingga “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” tidak berlaku lagi. Dengan demikian untuk terpenuhinya unsur “secara melawan hukum” dalam dakwaan primair ini haruslah “melawan hukum dalam arti formil” yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah: “Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten / Kota;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 : “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2): “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas ternyata:
Bahwa sepanjang tahun 2012 Terdakwa RICO SIA masih menduduki jabatan sebagai Komisaris UtamaPT.Putra Papua Perkasa yang didirikan di Sorong, berdasarkan Akta pendirian dari Notaris dan PPAT An.JOSEP IPSAN,SH sekitar tahun 2004;
Bahwa PT. Putra Papua Perkasa mendapatkan pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008 sesuai dengan Kontrak (Surat PerjanjianPemborongan)Nomor: 33/KONTR/JL.AK/PU.pBM/2008, tanggal 29 Juli 2008 berdasar DPA-SKPD Nomor : 1.03.01.34.09.5.2 Tanggal 23 Maret 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 47.135.790.000,- (Empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), dimana kontrak Induk tersebut dibagi dalam 2 (dua) kontrak Anak yaitu : Kontrak Anak I Nomor : 33.A/Kontr-Anak/JL.AK/PU.BM/2008 Tanggal 29 Juli 2008 Senilai Rp.38.770.300.000,- (Tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah), dimana kontrak tersebut dikerjakan pada tahun 2008,danKontrak Anak II Nomor : 33.A/Kontr-Anak II/JL.AK/PU.BM/2009 Tanggal 24 Maret 2009, sebesar Rp.8.365.490.000,- (delapan milyar tiga ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), dikerjakan pada tahun tahun 2009dan telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) atas pekerjaan tersebut maka berakhir pula hubungan hukum antara PT. Putra Papua Perkasa dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat;
Bahwa pada tahun 2011 terdapat Alokasi Sisa Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang dianggarkan dan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 229/ PMK.07/2011, tanggal 21 Desember 2011 yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2011 bertujuan untuk Kegiatan Pembangunan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Fisik dan “bukan” untukpekerjaan yang dilakukan oleh PT. PUTRA PAPUA PERKASA dalam pembanguan jalan Ayawasi Kebar ditahun 2008, yang telah ditagihkan oleh PT. Putra Papua Perkasa di tahun 2012 dengan sepengetahuan Terdakwa RICO SIA.;
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)pada Dinas DPKAD Propinsi Papua Barat di Bank BNI Cabang Manokwari Nomor 0084285953, Pejabat Propinsi Ir. Marthen L. Rumadas selaku Sekretaris Daerah Propinsi Papua Barat mengeluarkan dan menendatangani surat Nomor 900/30/STDA-PB/2012 tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152,00(tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) juga disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi ROY LETLORA, SP, MM pada tanggal 16 Januari 2016selaku (Pgs) Pimpinan PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari melakukan permintaan pemindahbukuan antar rekening Bank BNI tidak dengan mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagaimana biasanya karena sudah dilakukan verifikasi kepada Gubernur Papua Barat saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI, Wakil Gubernur Papua Barat RAHIMIN KATJUNG (almarhum) dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat yakni saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. tanggal 13 Januari 2012;
Bahwa sebelumnya pada pagi hari tanggal 16 Januari 2012 saksi ROY LETLORA, SP, MM, dengan cara mencocokan contoh kartu tanda tangan/speciment dari Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi yang ada di PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Manokwari merasa yakin atas kesesuaian tanda tangan milik dari Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi, kemudian ROY LETLORA, SP, MM, menghubungi melalui telepon Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi untuk menghadap di kantornya guna melakukan verifikasi langsung tentang keabsahan dari surat yang dibuatnya yang meliputi kebenaran atas isi surat dan untuk meyakinkan bahwa surat tersebut benar dibuat oleh saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. Dimana sebelum melakukan konfirmasi dengan saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi. Saksi ROY LETLORA telah mencoba menghubungi melalui telepon saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI yang saat itu diingatnya masih menjabat sebagai Gubernur Papua Barat, tetapi tidak bisa oleh karena handphone dari saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI tidak aktif. Setelah itu Saksi ROY LETLORA, SP, MM menghubungi RAHIMIN KATJONG (almarhum) yang saat itu juga diingat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Papua Barat namun diperoleh jawaban bahwa dirinya dan saksi ABRAHAM OCTAVIANUS ATURURI sudah menjadi “rakyat biasa” karena sudah tidak menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat lagi dan menurut pengakuan ROY LETLORA ia disarankan menghubungi Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat saksi Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS, MSi.
Bahwa atas pengeluaran dana seniali Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) berdasar permohonan tagihan sepihak dari Terdakwa RICO SIA melalui Suwito Sukendar selaku Direktur Utama ke Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat dengan surat Nomor : 54/SP/ X/MKW/2008, perihal Permohonan Perubahan Volume dan Harga Satuan Solar industri dan alat berat hingga mencapai Rp. 94.641.173.000.- (sembilan puluh empat milyar enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) kepada Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat cq. Kabid Bina Marga yang kemudian disusul dengan surat Nomor : 6a/PP/PPP/II/ MKW-2009, tanggal 09 Februari 2009 untuk pembayaran selisih nilai beberapa item pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008-2009 tersebut yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat TA 2012,
Bahwa atas pengeluaran dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP)tidak dilandasi dasar hukum dikarenakan Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewajiban/hutang pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar TA 2008 kepada PT Putra Papua Perkasa (PPP) karena seluruh kontrak pembangunan Jalan Ayawasi - Kebar telah dilunasi sesuai perjanjian kontrak senilai Rp. 47.136.422.000,00 (empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) Pada Tahun Anggaran 2008 dan 2009, sehingga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat tidak perlu membentuk Panitia yang ditetapkan oleh Gubernur untuk meng-evaluasi nilai kontrak karena pada saat unwijzing (penjelasan pekerjaan) tidak ada sanggahan dari PT. Putra papua perkasa dan faktanya telah dilakukan serah-terima pekerjaan dan telah dibayar lunas 100% (seratus persen):
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) masuk ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP)Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Suwito Sukendar untuk mengusahakan pembukaan blokir rekenig tersebut pada tanggal 22 Februari 2012 karena akan dipergunakan membayar hutang-hutang dan kewajiban lain perusahaan yang besarnya hampir mencapai sekitar Rp. 33.500.000.000.00 (tiga puluh milyar lima ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 45.437.492.430. (empat puluh lima milyar empat ratus tiga puluh tiga tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan dua ribu empat ratus tiga puluh tiga puluh rupiah)Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya
Bahwa Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dinyatakan bahwa salah satu wewenang BUD adalah melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah. Pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan pembayarannya dilakukan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terlebih dulu oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikeluarkan oleh SKPD terkait. Berdasarkan hal tersebut Sekretaris Daerah tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan dana dari RKUD di Bank BNI Cabang Manokwari ke rekening PT Putra Papua Perkasa karena kewenangan hanya dimiliki oleh Kepala BPKAD sebagai Bendahara Umum Daerah. Atas dasar pengeluaran dana dari kas daerah sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang menyimpang dari tata-tertib keuangan daerah telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah sesuai jumlah tersebut;
Bahwa proses pencairan dana kas daerah sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT Putra Papua Perkasa (PPP) tanpa mekanisme APBD tersebut tidak sesuai dengan beberapa ketentuan yaitu:
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dalam pasal 21 ayat (1) yang menyatakan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 17 ayat (1)yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 18 ayat (2)yang menyatakan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 54 ayat (1)menyatakan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 65 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor : 08.B/LHP/XIX.Man/08/2012 Tanggal 31 Agustus 2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 tanggal 18 Januari 2013 ditemukan Kerugian Negara Cq Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah);
Bahwa pada tanggal 9 juni 2012 Terdakwa membuat Surat Pernyataan Pengakuan Hutang kepada Pemda Propinsi Papua Barat yang antara lain menyebutkan bahwa Terdakwa selaku pihak pertama menerangkan dan mengakui sesuai LHP BPK RI Perwakilan Papua Barat pada tanggal 16 Januari 2012 terjadi pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat di Bank BNI Cabang Manokwari dengan No. rekening 0084285953 ke rekening an. PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 sebesar Rp. 78.907.877.152,00. (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dan transaksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan Terdakwa mengaku telah menerima dana seluruhnya dari pihak Kedua(Pemerintah Propinsi papua barat) yang merupakan hutang dan pinjaman Terdakwa,.dan selanjutnya Terdakwa selaku pihak pertama menyatakan berjanji akan membayar hutang tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kepada pihak kedua dan apabila tidak melunasi hutangnya pihak kedua berhak untuk menyita seluruh harta kekayaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pasal 1 yang menyatakan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM;
pasal 17 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik bentuk uang, barang dan/atau jasa dianggarkan dalam APBD;
pasal 18 ayat (2) yang menyatakan bahwa penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya;
Pasal 61 yang menyatakan: setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
pasal 65 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
pasal 65 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan penerbitan SP2D oleh kuasa BUD;
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 122 ayat (6) dan perubahannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 59 tahun 2007 yang menyatakan Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD;
Pasal 132 ayat (3) yang menyatakan bahwa Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi: pihak penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan serta pengawasan yang meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama dan penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu;
Menimbang, bahwa berpedoman pada uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa RICO SIA melakukan penagihan pembayaran pekerjaan kepada Dinas Pekkerjaan Umum propinsi Papua Barat cq. Kabid Bina Marga via surat Nomor : 54/SP/ X/MKW/2008, perihal Permohonan Perubahan Volume dan Harga Satuan Solar industri dan alat berat hingga mencapai Rp. 94.641.173.000.- (sembilan puluh empat milyar enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) yang kemudian disusul dengan surat Nomor : 6a/PP/PPP/II/ MKW-2009, tanggal 09 Februari 2009 untuk pembayaran selisih nilai beberapa item pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008-2009 tersebut yang tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat TA 2012, tidak dilandasi dasar hukum yang benar dikarenakan Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewajiban/hutang pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar TA 2008 kepada PT Putra Papua Perkasa (PPP) karena seluruh kontrak pembangunan Jalan Ayawasi - Kebar telah dilunasi sesuai perjanjian kontrak senilai Rp. 47.136.422.000,00 (empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) Pada Tahun Anggaran 2008 dan 2009, sehingga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat tidak perlu membentuk Panitia yang ditetapkan oleh Gubernur untuk meng-evaluasi nilai kontrak karena pada saat unwijzing (penjelasan pekerjaan) tidak ada sanggahan dari PT. Putra Papua Perkasa dan telah dilakukan serah-terima pekerjaan yang selanjutnya telah dibayar lunas 100% (seratus persen)atas pekerjaan tersebut maka berakhir pula hubungan hukum antara PT. Putra Papua Perkasa dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang hanya menghitung sendiri selisih perhitungan harga solar industri dan alat berat hingga mencapai Rp. 94.641.173.000.- (sembilan puluh empat milyar enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) terhadap item penggunaan solar untuk alat berat yang menggunakan harga subsidi pada pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi Kebar tahun 2008 yang menurut Terdakwa seharusnya menggunakan harga industri sehingga terdapat selisih harga seperti tersebut diatas padahal Terdakwa mengetahui bahwa pada saat unwijzing (penjelasan pekerjaan) PT. Putra Papua Perkasa tidak pernah mengajukan keberatan dan evaluasi tentang pedoman harga solar tersebut dan sampai pekerjaan selesai dibayar seratus persen pada tahun 2009 tidak pernah ada sanggahan/keberatan dari PT. Putra Papua Perkasa dan tidak pernah pula ada pengakuan resmi sisa kurang bayar solar yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Baratsedangkan Terdakwa telah menerima seluruh pembayaran sesuai surat Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS selaku Setda PropinsiPapua Barat nomor Nomor 900/30/STDA-PB/2012 tertanggal 13 Januari 2012sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah)dimana seharusnya Terdakwa tidak berhak menerima seluruh pembayaran tersebut karena tidak ada prestasi pekerjaan yang sah yang diakui oleh Pejabat yang berwenang di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat dalam hal ini surat pengakuan sisa kurang bayar harga solar yang ditagihkan Terdakwa dan tidak ada nomenklatur peruntukannya dalam DIPA Dinas Pekerjaan Umum tahun 2012,oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan/tindakan Terdakwa tersebut adalah melawan hukum dalam arti formil karena bertentangan dengan ke-5 (lima) ketentuan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti formil yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut di atas. Dengan demikian unsur kedua “secara melawan hukum” telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur:Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini harus ada perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya “melawan Hukum” merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkara diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memperkaya”, namun menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: “yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening, menerima fii, dan lain-lain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid.B/1992/PN.TNG, dan beberapa literatur disebutkan bahwa “memperkaya” artinya “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya atau kekayaan pelaku tidak seimbang dengan penghasilannya dan lain sebagainya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan di atas,PT. Putra Papua Perkasa yang pada tahun 2008 Direkturnya SUWITO SUKENDAR dan Komisaris Utamanya RICO SIA mendapatka pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi Kebar sesuai kontrak (Surat perjanjian Pemborongan) Nomor : 33/KONTR/JL.AK/PU.pBM/2008, tanggal 29 Juli 2008 berdasar DPA-SKPD Nomor : 1.03.01.34.09.5.2 Tanggal 23 Maret 2008 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 47.135.790.000,- (Empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), dimana kontrak Induk tersebut dibagi dalam 2 (dua) kontrak Anak yaitu : Kontrak Anak I Nomor : 33.A/Kontr-Anak/JL.AK/PU.BM/2008 Tanggal 29 Juli 2008 Senilai Rp.38.770.300.000,- (Tiga puluh delapan milyar tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus ribu rupiah), dimana kontrak tersebut dikerjakan pada tahun 2008,danKontrak Anak II Nomor : 33.A/Kontr-Anak II/JL.AK/PU.BM/2009 Tanggal 24 Maret 2009, sebesar Rp.8.365.490.000,- (delapan milyar tiga ratus enam puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), dikerjakan pada tahun tahun 2009dan telah dilakukan pembayaran 100 % (seratus persen) atas pekerjaan tersebut maka berakhir pula hubungan hukum antara PT. Putra Papua Perkasa dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa akan tetapi pada bulan Mei 2010 Terdakwa RICO SIAyang mengatasnamakanPT. Putra Papua Perkasa mengajukan tagihan pembayaran selisih perhitungan harga solar industri dan alat berat hingga mencapai Rp. 94.641.173.000.- (sembilan puluh empat milyar enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) dengan surat tertanggal 3 Mei 2010 ke Gubernur Provinsi Papua Barat melalui surat nomor : 23/PP/PPP/V/SRG-2010, perihal Permohonan Peninjauan Kembali Kontrak No. 33/Kontr/JL.AK.PU.BM/2008 tgl. 29 Juni 2008 Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar. Atas surat tersebut Gubernur Papua Barat (Abraham O Atururi) pada tanggal 30 Juni 2010 mendisposisi bahwa pada prinsipnya Gub ACC / setuju atas pengajuan permohonan tersebut/terlampir untuk diteliti kembali sesuai fakta dilapangan melalui Effendi Siagian sebagai Kepala PU Propinsi selaku pengguna anggaran untuk dilakukan peritungan ulang tentang harga perhitungan sendiri (Owner Estimate) terhadap item penggunaan solar untuk alat berat yang menggunakan harga subsidi pada pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi Kebar tahun 2008 yang menurut Terdakwa seharusnya menggunakan harga industri sehingga terdapat selisih harga seperti tersebut diatas padahal Terdakwa mengetahui bahwa pada saat unwijzing PT. Putra Papua Perkasa tidak pernah mengajukan keberatan dan evaluasi tentang pedoman harga solar tersebut dan sampai pekerjaan selesai dibayar seratus persen pada tahun 2009 tidak pernah ada sanggahan/keberatan dari PT. Putra Papua Perkasa dan tidak pernah pula ada pengakuan resmi sisa kurang bayar solar yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat;
Menimbang, bahwa setelah dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)pada Dinas DPKAD Propinsi Papua Barat di Bank BNI Cabang Manokwari Nomor 0084285953, Pejabat Propinsi Ir. Marthen L. Rumadas selaku Sekretaris Daerah Propinsi Papua Barat mengeluarkan dan menendatangani surat Nomor 900/30/STDA-PB/2012 tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152,00(tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) juga disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut dengan alasan bahwa peruntukan dananya adalah untuk dana kurang bayar milik PT. Putra Papua Perkasa dan sebagai tindakan preventif karena belum dianggarkan dalam DIPA SKPD tahun anggaran 2012, dibuatkanlah klausula blokir sambil menunggu kelengkapan dokumen pendukung untuk pencairan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta barang bukti, setelah Terdakwa RICO SIA mengetahui pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00(tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) masuk ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 Terdakwa kemudian menghubungi Saksi Suwito Sukendar untuk mengusahakan pembukaan blokir rekenig tersebut pada tanggal 22 Februari 2012 karena akan dipergunakan membayar hutang-hutang dan kewajiban lain perusahaan yang besarnya hampir mencapai sekitar Rp. 33.500.000.000.00 (tiga puluh milyar lima ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 45.437.492.430. (empat puluh lima milyar empat ratus tiga puluh tiga tujuh juta empat ratus sembilan puluh sembilan dua ribu empat ratus tiga puluh tiga puluh rupiah)Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadinya;
Menimbang, bahwa karena dana sisa Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 Yang Dialokasikan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) yang kemudian telah dicairkan seluruhnya olehTerdakwa padahal diketahuinya bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak memiliki kewajiban/hutang pada Pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi – Kebar TA 2008 kepada PT Putra Papua Perkasa (PPP) karena seluruh kontrak pembangunan Jalan Ayawasi - Kebar telah dilunasi sesuai perjanjian kontrak senilai Rp. 47.136.422.000,00 (empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) Pada Tahun Anggaran 2008 dan 2009, sehingga sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan peraturan perundangan lain yang berlaku, Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat tidak perlu membentuk Panitia yang ditetapkan oleh Gubernur untuk meng-evaluasi nilai kontrak yang telah dilakukan serah-terima pekerjaan dan telah dibayar lunas 100% (seratus persen) dan Terdakwa mengetahui bahwa klausula blokir yang ada di rekening PT,Putra Papua Perkasa dikarenakan menunggu adanya prestasi yang harus dipenuhi oleh Terdakwa akan tetapi setelah dana tersebut berada pada Terdakwa, serta diakui Terdakwa telah digunakan untuk kepentingan pribadi, maka dana tersebut adalah dana yang dinikmati Terdakwa;
Menimbang, bahwa uang yang dinikmati Terdakwa sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tersebut adalah besar nilainya dan jauh lebih besar dari penghasilan terdakwa selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sorong Selatan, ataupun sebagai Komisaris Utama PT. Putra Papua Perkasa sehingga dapat membuatnya menjadi lebih kaya atau bertambah kaya. Oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah memperkaya Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke tiga “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur: Yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan ,pengurusan ,dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara ,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah” kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat”;
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, dana Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 yang telah dicairkan kepada Terdakwa yang tidak tercantum dalam APBD salah satu SKPD Propinsi Papua Barat tahun anggaran 2012 yang faktanya mengalir ke rekening Terdakwa RICO SIA melalui rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580secara melawan hukum adalah sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah),sedangkan prestasi pekerjaan yang dilaksanakan Terdakwa tuidak ada sama`sekali sesuai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 Nomor : 08.B/LHP/XIX.Man/08/2012 Tanggal 31 Agustus 2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012 tanggal 18 Januari 2013 sehingga ditemukan Kerugian Negara Cq Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), maka dana yang sudah dicairkan kepada Terdakwa namun tidak ada prestasi apapun yang diberikan Terdakwa kepada pemerintah Propinsi Papua Barat adalah sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah);
Menimbang bahwa Terdakwa pada tanggal 9 juni 2012 membuat Surat Pernyataan Pengakuan Hutang kepada Pemda Propinsi Papua Barat yang antara lain menyebutkan bahwa Terdakwa selaku pihak pertama menerangkan dan mengakui sesuai LHP BPK RI Perwakilan Papua Barat pada tanggal 16 Januari 2012 terjadi pemindahbukuan dari rekening Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat di Bank BNI Cabang Manokwari dengan No. rekening 0084285953 ke rekening an. PT. Putra Papua Perkasa No. 0150008508 sebesar Rp. 78.907.877.152,00. (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dan transaksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan Terdakwa mengaku telah menerima dana seluruhnya dari pihak Kedua (Pemerintah Propinsi papua Barat) merupakan hutang dan pinjaman Terdakwa.dan selanjutnya Terdakwa selaku pihak pertama dinyatakan berjanji akan membayar hutang tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kepada pihak kedua dan apabila tidak melunasi hutangnya pihak kedua berhak untuk menyita seluruh harta kekayaan Terdakwa namun sampai dengan lewat batas waktu tanggal 9 Juni 2014 ternyata Pemda Propinsi Papaua Barat belum pernah menerima pengembalian dana yang dijanjikan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, sumber dana Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 yang telah dicairkan kepada Terdakwa melalui rekening PT. Putra Papua Perkasa tersebut adalah dari APBNuntuk Pemerintah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012, oleh karenanya dana yang sudah dicairkan kepada terdakwa namun tidak dipergunakan untuk prestasi apapun sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tersebut adalah merupakan uang negara yang dalam hal ini uang Pemerintah Propinsi Papua Barat. Sehingga karena uang sebesar sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tersebut telah dicairkan kepada Terdakwadan digunakan seluruhnya untuk keperluan pribadi Terdakwa, maka menurut hemat Majelis Hakim adalah merupakan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini kerugian keuangan Pemerintah Propinsi Papua Barat. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yakni “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu”;
Menimbang, bahwa peranan atau kedudukan pelaku tersebut di atas bersifat alternatif, artinya salah satu saja dari peranan atau kedudukan itu terpenuhi maka Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi. Apakah sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”. Maksudnya disini sedikitnya harus ada 2(dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, setelah dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tersebut masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)pada Dinas DPKAD Propinsi Papua Barat di Bank BNI Cabang Manokwari Nomor 0084285953, Pejabat Propinsi Ir. Marthen L. Rumadas selaku Sekretaris Daerah Propinsi Papua Barat mengeluarkan dan menendatangani surat Nomor 900/30/STDA-PB/2012 tertanggal 13 Januari 2012 yang isinya meminta dilakukan pemindahbukuan Dana Sisa Kurang Bayar Sarana dan Prasarana Proyek Pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar Tahun 2008 yang telah rampung dikerjakan oleh PT. Putra Papua Perkasa dari rekening atas nama Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Papua Barat di Bank BNI cabang Manokwari Nomor : 0084285953 ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 sebesar Rp. 78.907.877.152,00(tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) juga disertai permintaan pemblokiran atas rekening tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya, setelah Terdakwa RICO SIA mengetahui ada pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00(tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) masuk ke rekening PT. Putra Papua Perkasa di Bank BNI Cabang Sorong Nomor. 0150008580 Terdakwa kemudian menghubungi Suwito Sukendar untuk mengusahakan pembukaan blokir rekenig tersebut karena akan dipergunakan membayar hutang-hutang dan kewajiban lain perusahaan yang besarnya mencapai lebih dari Rp. 30.000.000.000.00 (tiga puluh milyar rupiah) yang sisanya kemudian Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dapat dicairkan dari Kas Daerah Propinsi Papua Barat TA 2012 dan seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa adalah karena adanya kerjasama antara Terdakwa dengan saksi ROY LETLORA, Ir. MARTHEN L. RUMADAS, SUWITO SUKENDAR dengan peranan masing-masing, dimana Terdakwa berperan mengajukan permintaan pembayaran sisa Kurang Bayar pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008 sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) tanpa didukung dokumen yang lengkap dan sah berupa laporan atau surat pengakuan kewajiban membayar yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat yang ditetapkan dengan SK Gubernur untuk menghitung ulang kekurangan anggaran biaya solar yang menggunakan harga subsidi pada kegiatan pekerjaan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008 pada Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat tersebut karena pekerjaan sudah diserahterimakan dan dibayar lunas 100 % (seratus persen), Ir. Marten L. Rumadas dan Roy Letlora berperan dalam proses pemindanhbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening PT. Putra Papua Perkasa dan Suwito Sukendar sebagai Direktur Utama PT. Putra Papua Perkasa berperan menginformasikan dan memonitor proses perpindahan dana antar rekening kepada Terdakwa dan atas kerjasama dengan peranan masing-masing tersebut akhirnya berpindahlah dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT. Putra Papua Perkasa oleh karenanya menurut Majelis Hakim yang bertanggungjawab dalam perkara ini adalah terdakwa bersama Ir. Marthen L. Rumadas, Roy Letlora dan Suwito Sukendar;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Terdakwa bersama Ir. Marthen L. Rumadas, Roy Letlora dan Suwito Sukendar telah secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan peranan masing-masing sehingga pencairan dana sisa Kurang Bayar pekerjaan Pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008 yang telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Daerah Propinsi Papua Barat sebesar Rp.78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dapat terlaksana, artinya Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan korupsi tersebut. Dengan demikian Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa RICO SIA sendiri dalam nota pembelaannya berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair dengan alasan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Terdakwa setelah selesainya serah terima kegiatan Pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008 dan telah dibayar lunas 100 % (seratus persen) oleh Pemerintah Propinsi Papua Barat senilai Rp.47.136.422.000,00 (empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) Pada Tahun Anggaran 2008 dan 2009 adalah dalam kaitannya dengan perbuatan hukum keperdataan yang dilakukan antara Terdakwa dan Pemerintah Propinsi Papua Barat terhadap hak tagih Terdakwa atas sisa kurang bayar selisih harga solar industri dan solar subsidi pada kegiatan pekerjaan tersebut diatas senilai Rp. 94.641.173.000,00 (sembilan puluh empat miliar enam ratus empat puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagaimana telah diuraikan diatas dan berdasar landasan teoritis serta peraturan perundangan yang berlaku telah nyata bahwa pembayaran kegiatan Pembangunan Jalan Ayawasi-Kebar tahun 2008 dan telah dibayar lunas 100 % (seratus persen) oleh Pemerintah Propinsi Papua Barat senilai Rp.47.136.422.000,00 (empat puluh tujuh milyar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) Pada Tahun Anggaran 2008 dan 2009 sedangkan penagihan sisa kurang bayar biaya solar subsidi dan solar industri secara sepihak oleh Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena pada saat unwijzing (penjelasan pekerjaan) PT. Putra Papua Perkasa tidak pernah mengajukan keberatan dan evaluasi tentang pedoman harga solar tersebut dan sampai pekerjaan selesai dibayar seratus persen pada tahun 2009 tidak pernah ada sanggahan/keberatan dari PT. Putra Papua Perkasa dan tidak pernah pula ada pengakuan resmi sisa kurang bayar solar yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Baratsedangkan Terdakwa telah menerima seluruh pembayaran sesuai surat Ir. MARTHEN LUTHER RUMADAS selaku Setda Propinsi Papua Barat nomor Nomor 900/30/STDA-PB/2012 tertanggal 13 Januari 2012sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah)dimana seharusnya Terdakwa tidak berhak menerima seluruh pembayaran tersebut karena tidak ada prestasi pekerjaan yang sah yang diberikan Terdakwa kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat dan diakui oleh Pejabat yang berwenang di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Papua Barat dalam hal ini surat pengakuan sisa kurang bayar harga solar yang ditagihkan Terdakwa dan tidak ada nomenklatur peruntukannya dalam DIPA Dinas Pekerjaan Umum tahun 2012 yang pada akhirnya telah dicairkan seluruhnya melalui rekening PT. Putra Papua Perkasa dan telah diterima dan dinikmati oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping itu, pertimbangan Penasehat Hukum Terdakwa yang menanggapi bahwa gugurnya seluruh unsur dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan Putusan Perdata dengan Register Perkara Nomor 34/Pgt.G/2014/PN.Mkw tertanggal 19 Mei 2015 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat majelis Hakim berpendapat bahwa berdasar rumusan pasal 1320 tentang asas kebebasan berkontrak dan prinsip causa yang halal dalam pasal 1337 KUHPer dalam perkara in casu apabila terbukti bahwa dalam pencairan/pemindahbukuan dana sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ke rekening PT. Putra Papua Perkasa adalah batal (nietig, void) karena syarat obyektif pasal 1320 KUHPerdata tentang causa yang halal tidak terpenuhi karena dilakukan dengan cara “melawan hukum” dalam arti formilyaitu betentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa sendiri tidak beralasan dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan primair sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi” sebagaimana dalam dakwaan primair, yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsideritas, maka karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan diharapkan mampu untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi Terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menikmati hasil korupsinya;
Perbuatan Terdakwa menghambat pembangunan Sarana dan Prasarana di wilayah Propinsi Papua Barat;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dipersidangan, sehingga tidak mempersulit proses persidangan;
Terdakwa memiliki tanggungan anak dan istri yang harus dinafkahi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001, disamping pidana penjara dijatuhi juga pidana denda, oleh karenanya terhadap terdakwa dijatuhi juga pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa telah menikmati hasil korupsinya sebesarRp.78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah), maka Terdakwa dihukum untuk membayar uang penggantisebesar yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut yakni Rp. Rp.78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karena Terdakwa telahditahan dengan tahanan Rutan selama pemeriksaan perkara ini, maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan dibawah ini, dan karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1. Permenkeu Nomor 55/PMK.07/2008 tanggal 22 April 2008 Tentang Penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Provinsi Papua Barat ;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang alokasi Kurang Bayar Dana Sarana Dan Prasarana Infrastruktur Tahun 2008 ;
3. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana prasarana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
4. Surat Sekda Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012 Tentang Pemindahan dana dan pemblokiran saldo rekening uang sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening 008428953 (Rekening Kas Umum Daerah ) Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari ke Rekening nomor 150008508 An. PT. PUTRA PAPUA PERKASA ;
5. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
6. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat dana masuk sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) sumber dana dari KKPN Jakarta 2 ;
7. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat MUTASI/PINDAH dana sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ;
8. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
9. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Belanja Ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 Beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September - 8 Oktober 2007 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ;
10. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 ;
11. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 IA. UMUM ;
12. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 IB. UMUM ;
13. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) ;
14. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 III. Rencana Penarikan Pengeluaran dan Perkiraan Penerimaan ;
15. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2008 IV. Catatan ;
16. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar tanggal 16-06-2008 Nomor: 00240/PK.3.3/SAPRAS/2008;
17. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
18. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 ;
19. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran No: SPP-0430/PK.3/2008 tanggal 16 juni 2008 ;
20. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap I (15 %) No: SPP-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
21. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No: 902/350/BAKD tanggal 12 Juni 2008 perihal "Penyaluran Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008" kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Dep. Keuangan ;
22. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00383/PK.3.3/SARPRAS/2008 tanggal 10-11-2008;
23. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
24. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
25. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
26. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap II, NOMOR: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
27. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor: 905/690/BAKD tanggal 24 Oktober 2008 perihal Pertimbangan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap II dan III TA 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI ;
28. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00418/PK.3.3/SAPRAS/2008 tanggal 22-12-2008 ;
29. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
30. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
31. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
32. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap III Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008.
33. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat a.n. Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 903/1068/BAKD tanggal 15 Desember 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan
34. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-628B/PK/2008 tanggal 24 Desember 2008 hal: Rencana Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat Tahap IV kepada Direktur Jenderal BAKD Departemen Dalam Negeri Jakarta ;
35. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 Beserta Nota Keuangannya tanggal 5 s.d. 11 Oktober 2010.
36. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-652/MK.07/2010 tanggal 8 Desember 2010 Hal: Permintaan review oleh aparat pengawas BPKP atas peggunaan Dana Sarana Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
37. 4 (empat) lembar copy di sahkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: S-631/K/D4/2011 tanggal 31 Mei 2011 Hal: Hasil Reviu Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
38. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-416 / MK.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 Hal: Jadwal pertemuan Menteri Keuangan dan Banggar DPR-RI tentang hasil riviu BPKP atas penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 ;
39. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: 164/BA/DPR RI/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
40. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: AG/10837/DPR RI/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
41. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 Revisi ke-5 tanggal 20 Desember 2011.
42. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IA. UMUM tanggal 20 Desember 2011;
43. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) tanggal 20 Desember 2011.
44. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan tanggal 20 Desember 2011.
45. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IV. CATATAN tanggal 20 Desember 2011.
46. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov.Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 Nomor: SK-30/PK/2011 tanggal 27 Desember 2011;
47. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov. Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
48. 1 (satu) lembar copy di sahkan Penetapan Rincian Transfer Ke Daerah Dana Penyesuaian Lainnya TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
49. 1 (satu) lembar copy di sahkan NSS: 17786525A Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 28-12-2011 Nomor: 933896W/019/110 Tahun Anggaran 2011, Nomor SPM: 48001/PK.25/KBSP/2011 tanggal 27-12-2011 Satker: 999202 Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian;
50. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: SPTB-48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
51. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran : Surat Perintah Membayar Nomor: 48001 tanggal 27-12-2011.
52. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP: 48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
53. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana TA 2008 Nomor: SPP/48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
54. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana prasarana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
55. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
56. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
57. Akte Pendirian PT. Putra Papua Perkasa dan perubahannya
58. Kontrak dan surat-surat lainnya
59. Kartu Contoh Tanda-tangan (KCT) PT. Putra Papua Perkasa.
dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan negeri Sorong untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 2ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RICO SIAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13(tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan 6(enam) bulan.
Menjatuh pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 78.907.877.152,00 (tujuh puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa:
Permenkeu Nomor 55/PMK.07/2008 tanggal 22 April 2008 Tentang Penetapan Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 Provinsi Papua Barat ;
2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 229/PMK.07/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang alokasi Kurang Bayar Dana Sarana Dan Prasarana Infrastruktur Tahun 2008 ;
3. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana prasarana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
4. Surat Sekda Papua Barat Nomor : 900/30/SETDA-PB/2012 Tentang Pemindahan dana dan pemblokiran saldo rekening uang sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) dari rekening 008428953 (Rekening Kas Umum Daerah ) Provinsi Papua Barat pada Bank BNI Cabang Manokwari ke Rekening nomor 150008508 An. PT. PUTRA PAPUA PERKASA ;
5. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
6. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat dana masuk sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) sumber dana dari KKPN Jakarta 2 ;
7. Fotocopy Rekening Koran An. Rekening Umum Kas Daerah ( RKUD) Prov Papua Barat MUTASI/PINDAH dana sebesar Rp. 78.907.877.152 (tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh dua rupiah) ;
8. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
9. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Belanja Ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 Beserta Nota Keuangannya tanggal 20 September - 8 Oktober 2007 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ;
10. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 ;
11. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 Nomor 0004.0/071.03.2/-/2008 IA. UMUM ;
12. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 IB. UMUM ;
13. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) ;
14. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2008 III. Rencana Penarikan Pengeluaran dan Perkiraan Penerimaan ;
15. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2008 IV. Catatan ;
16. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar tanggal 16-06-2008 Nomor: 00240/PK.3.3/SAPRAS/2008;
17. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
18. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 ;
19. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran No: SPP-0430/PK.3/2008 tanggal 16 juni 2008 ;
20. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap I (15 %) No: SPP-430/PK.3/2008 tanggal 16 Juni 2008;
21. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia No: 902/350/BAKD tanggal 12 Juni 2008 perihal "Penyaluran Alokasi Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat TA 2008" kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Dep. Keuangan ;
22. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00383/PK.3.3/SARPRAS/2008 tanggal 10-11-2008;
23. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
24. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
25. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
26. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap II, NOMOR: SPP-0876/PK.3/2008 tanggal 10 Nopember 2008 ;
27. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Nomor: 905/690/BAKD tanggal 24 Oktober 2008 perihal Pertimbangan Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Provinsi Papua Barat Tahap II dan III TA 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI ;
28. 1 (satu) lembar copy di sahkan Dana Otonomi Khusus Penyeimbang Surat Perintah Membayar Nomor: 00418/PK.3.3/SAPRAS/2008 tanggal 22-12-2008 ;
29. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana Nomor: SPRPD-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
30. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Perintah Membayar (SPM) Dana Sarana dan Prasarana Prov Papua Barat TA 2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
31. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008 ;
32. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Surat Permintaan Pembayaran Dana Penyesuaian Lainnya Tahap III Nomor: SPP-1096/PK.3/2008 tanggal 22 Desember 2008.
33. 1 (satu) lembar copy di sahkan surat a.n. Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 903/1068/BAKD tanggal 15 Desember 2008 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan
34. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: S-628B/PK/2008 tanggal 24 Desember 2008 hal: Rencana Penyaluran Dana Sarana dan Prasarana Papua Barat Tahap IV kepada Direktur Jenderal BAKD Departemen Dalam Negeri Jakarta ;
35. 1 (satu) lembar copy di sahkan Laporan Panitia Kerja Transfer Ke Daerah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/ Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 Beserta Nota Keuangannya tanggal 5 s.d. 11 Oktober 2010.
36. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-652/MK.07/2010 tanggal 8 Desember 2010 Hal: Permintaan review oleh aparat pengawas BPKP atas peggunaan Dana Sarana Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
37. 4 (empat) lembar copy di sahkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: S-631/K/D4/2011 tanggal 31 Mei 2011 Hal: Hasil Reviu Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana (DSP) Provinsi Papua Barat TA. 2008 ;
38. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-416 / MK.07/2011 tanggal 25 Juli 2011 Hal: Jadwal pertemuan Menteri Keuangan dan Banggar DPR-RI tentang hasil riviu BPKP atas penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat TA 2008 ;
39. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: 164/BA/DPR RI/XII/2011 tanggal 8 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
40. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor: AG/10837/DPR RI/XII/2011 tanggal 13 Desember 2011 Hal: Persetujuan atas Penggunaan Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Papua Barat TA. 2008 ;
41. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 Revisi ke-5 tanggal 20 Desember 2011.
42. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IA. UMUM tanggal 20 Desember 2011;
43. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 II. Rincian Pengeluaran (Ribuan Rupiah) tanggal 20 Desember 2011.
44. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 III. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan tanggal 20 Desember 2011.
45. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0002/999-05.6.09/00/2011 IV. CATATAN tanggal 20 Desember 2011.
46. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Keputusan Penetapan Rincian Transfer ke Daerah Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov.Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 Nomor: SK-30/PK/2011 tanggal 27 Desember 2011;
47. 1 (satu) lembar copy di sahkan Daftar Kurang Bayar Dana Sarana Prasarana Prov. Papua Barat TA 2008 Dalam APBN-P TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
48. 1 (satu) lembar copy di sahkan Penetapan Rincian Transfer Ke Daerah Dana Penyesuaian Lainnya TA 2011 tanggal 27 Desember 2011;
49. 1 (satu) lembar copy di sahkan NSS: 17786525A Surat Perintah Pencairan Dana dari Bendahara Umum Negara tanggal 28-12-2011 Nomor: 933896W/019/110 Tahun Anggaran 2011, Nomor SPM: 48001/PK.25/KBSP/2011 tanggal 27-12-2011 Satker: 999202 Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian;
50. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: SPTB-48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
51. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran : Surat Perintah Membayar Nomor: 48001 tanggal 27-12-2011.
52. 1 (satu) lembar copy di sahkan Surat Permintaan Pembayaran Nomor: SPP: 48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
53. 1 (satu) lembar copy di sahkan Lampiran Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana TA 2008 Nomor: SPP/48001/PK25/2011 tanggal 27 Desember 2011.
54. Surat Gubernur Papua Barat Nomor: 900/106/GPB/2010 Tanggal 28 Januari 2010 Tentang permohonan kekurangan pencairan dana sarana prasarana Tahap IV Tahun Anggaran 2008 ;
55. Fotocopy Nota Kredit RTGS REKENING KAS UMUM DAERAH (RKUD) Prov Papua Barat tertanggal 31 Desember 2011 yang diterbitkan oleh BNI Cabang Manokwari.
56. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 01/LHP/XIX.MAN/01/2013 Tanggal 18 Januari 2013 Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
57. Akte Pendirian PT. Putra Papua Perkasa dan perubahannya
58. Kontrak dan surat-surat lainnya
59. Kartu Contoh Tanda-tangan (KCT) PT. Putra Papua Perkasa.
dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan negeri Sorong untuk dipergunakan dalam perkara lain
Demikianlah diputuskan dalam rapat pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016, oleh kami, ARIS SINGGIH HARSONO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, HARI ANTONO,S.H. dan FERNANDO, S.H., sebagaiHakim Ad Hoc Tipikorpada Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 01 Februari 2016 Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk, putusan manadiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SARLIANA L. PATANDUNG, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, dengan dihadiri oleh JHON ILEF MALAMASSAM, SH.,MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. HARI ANTONO, S.H., ARIS SINGGIH HARSONO, SH.,M.H.
2. FERNANDO, S.H.,
PANITERA PENGGANTI,
SARLIANA L. PATANDUNG, S.H.,