8/PID.SUS/2013/PN.RKB
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 8/PID.SUS/2013/PN.RKB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO FIKRI Bin AGUS HIDAYAT
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa EKO FIKRI Bin AGUS HIDAYAT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO FIKRI Bin AGUS HIDAYAT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta duaratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi/FE 349 Tahun 2004 No. Ka : MHMFE349E4R067242, No.Sin : 4D34467229 atas nama BABAN SUWARNA ; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan jenis unit kendaraan jenis Mitshubishi / FE 349 tahun 2004 Noka: MHMFE349E4R067242, Nosin : 4D34467229 atas nama BABAN SUWARNA ; - 1 (satu) lembar terpal warna biru ukuran 6 x 4 meter ; Dikembalikan kepada terdakwa EJANG SUMARNA Bin ROHANDI ; - 1 (satu) unit handphone Maxtron MG-276 warna putih berikut 1 (satu) buah Simcard Simpati Nomor 081314091307 dan 1 (satu) buah Simcard XL Nomor 087873661507; Dikembalikan kepada terdakwa An. EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 08/ Pid.Sus/2013/PN.Rkb.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama | : | EKO FIKRI Bin AGUS HIDAYAT |
| Tempat lahir | : | Bogor |
| Tanggal lahir | : | 28 tahun / 21 Juni 1984; |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Kampung Bantar Jaya Rt.02/Rw.02 Desa Bantar Jaya Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor Prov. Jawa barat |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Supir |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 01 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2012;
Perpanjangan Kejaksaan Tinggi sejak tanggal 21 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2012 ;
Perpanjangan penahanan I Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak tanggal 30 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 29 Desember 2012;
Perpanjangan penahanan II Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak tanggal 30 Desember 2012 sampai dengan tanggal 28 Januari 2013.
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2013 sampai dengan 30 Januari 2013 ;
Hakim sejak tanggal 23 Januari 2013 sampai dengan 21 Februari 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak tanggal 22 Februari sampai dengan tanggal 22 April 2013.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama H. KOSWARA PURWASASMITA, SH.,MH., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di BTN. Pepabri Lebong Blok A 5/9-10 Rangkasbitung, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 04 Pebruari 2013 Nomor : 04/ Pen.Pid./2013/PN.Rkb ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 07/Pen.Pid/2013/PN. Rkb, tanggal 23 Januari 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan segenap surat-surat di dalam perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-02/RNKAS/01/2013, tanggal 11 Januari 2013 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana/Requisitoir dari Penuntut Umum tanggal 13 Maret 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EKO FIKRI Bin AGUS HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigran sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 56 Ayat (2) KUHPidana;
Menjatuhkan terhadap terdakwa EKO FIKRI Bin AGUS HIDAYAT dengan pidana selama 7 (tujuh) bulan penjara denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta duaratus lima puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit kendaraan jenis Mitshubisi FE 349 tahun 2004 Noka: MHMFE349E4R067242, Nosin : 4D34467229 atas nama Baban Suwarna berikut kunci kontak;
1 (satu) lembar STNK kendaraan jenis unit kendaraan jenis Mitshubishi / FE 349 tahun 2004 Noka: MHMFE349E4R067242, Nosin : 4D34467229 atas nama Baban Suwarna;
Dikembalikan kepada saksi An. EJANG SUMARNA Bin ROHANDI.
1 (satu) unit handphone Maxtron MG-276 warna putih berikut 1 (satu) buah Simcard Simpati Nomor 081314091307
Dikembalikan kepada terdakwa An. EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT.
1 (satu) lembar terpal warna biru ukuran 6x4 meter;
Dikembalikan kepada saksi An. ENJANG SUMARNA Bin ROHANDI ;
Menyatakan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 21 Maret 2013 yang selengkapnya terlampir dalam Berita Acara Sidang perkara ini yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menanggapi secara lisan di persidangan pada tanggal 21 Maret 2013 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menanggapi secara lisan di persidangan pada tanggal 21 Maret 2013 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT sebagai penanggung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi SUHERMAN Bin ACIP (diperiksa dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2012 bertempat di Blok Pasir Pari Kp. Sukamaju, Desa Talagahiang, Kec. Cipanas Kab. Lebak Prop. Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang berwenang memeriksa perkara Terdakwa, dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah indonesia dan atau masuk negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula saksi Ahmad Adinata dan saksi Iwan Somantri selaku anggota Polsek Cipanas telah mendapatkan informasi adanya orang yang diduga imigran gelap telah diangkut dengan menggunakan truk yang akan menyeberang ke Australia ;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan patroli melihat 2 unit kendaraan jenis truk berjalan beriringan yaitu truk jenis Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8694-N yang dikemudikan oleh terdakwa dan truck jenis Mitsubishi warna merah No. Pol. B-9500-SR yang dikemudikan oleh saksi Suherman Bin Acip, selanjutnya saksi menghentikan kemudian melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan serta isi muatan truk warna merah No. Pol. B-9500-SR yang dikemudikan oleh saksi Suherman Bin Acip sedang mengangkut 30 orang imigran ;
Bahwa Terdakwa selaku sopir mula-mula pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 18.00 Wib telah bertemu dengan seorang yang bernama bowo (masuk dalam DPO) di jalan Raya Kebon Kelapa Bogor dan ditawari untuk mengantar imigran gelap sebanyak 30 orang dengan ongkos sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke daerah Bayah Kab. Lebak Prop Banten;
Bahwa atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya selanjutnya Terdakwa menuju ketempat sebuah rumah yang terletak di Desa Ranca Bungur, Kab. Bogor dan sesampainya ditempat tersebut sekitar jam 18.30. Wib. sebanyak lebih kurang 30 orang asing naik keatas bak truk
Bahwa setelah orang asing yang kemudian diketahui merupakan imigran gelap tersebut naik keatas truk, selanjutnya Terdakwa membawa orang asing tersebut menuju Bayah Kab. Lebak namun dalam perjalanan Terdakwa telah dihentikan saksi Ahmad Adinata dan saksi Iwan Somantri selaku Anggota Polsek Cipanas, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kendaraan diamankan dan dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikkan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ;
Atau Kedua :
Bahwa ia terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT selaku penanggung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi SUHERMAN Bin ACIP (diperiksa dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan alternatif Pertama, dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberikan emondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula saksi Ahmad Adinata dan saksi Iwan Somantri selaku anggota Polsek Cipanas telah mendapatkan informasi adanya orang yang diduga imigran gelap telah diangkut dengan menggunakan truk yang akan menyeberang ke Australia ;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan patroli melihat 2 unit kendaraan jenis truk berjalan beriringan yaitu truk jenis Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8694-N yang dikemudikan oleh terdakwa dan truck jenis Mitsubishi warna merah No. Pol. B-9500-SR yang dikemudikan oleh saksi Suherman Bin Acip, selanjutnya saksi menghentikan kemudian melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan serta isi muatan truk warna merah No. Pol. B-9500-SR yang dikemudikan oleh saksi Suherman Bin Acip sedang mengangkut 30 orang imigran ;
Bahwa Terdakwa selaku sopir mula-mula pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 18.00 Wib telah bertemu dengan seorang yang bernama bowo (masuk dalam DPO) di jalan Raya Kebon Kelapa Bogor dan ditawari untuk mengantar imigran gelap sebanyak 30 orang dengan ongkos sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke daerah Bayah Kab. Lebak Prop Banten;
Bahwa atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya selanjutnya Terdakwa menuju ketempat sebuah rumah yang terletak di Desa Ranca Bungur, Kab. Bogor dan sesampainya ditempat tersebut sekitar jam 18.30. Wib. sebanyak lebih kurang 30 orang asing naik keatas bak truk
Bahwa setelah orang asing yang kemudian diketahui merupakan imigran gelap tersebut naik keatas truk, selanjutnya Terdakwa membawa orang asing tersebut menuju Bayah Kab. Lebak namun dalam perjalanan Terdakwa telah dihentikan saksi Ahmad Adinata dan saksi Iwan Somantri selaku Anggota Polsek Cipanas, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kendaraan diamankan dan dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikkan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 huruf a UU RI Nomor : 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP;
Atau Ketiga :
Bahwa ia terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT sebagai penanggung jawab alat angkut atau sopir, secara bersama-sama dengan saksi SUHERMAN Bin ACIP (diperiksa dalam berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan Alternatif Pertama, dengan sengaja menurunkan atau menaikan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksaan pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa mula-mula saksi Ahmad Adinata dan saksi Iwan Somantri selaku anggota Polsek Cipanas telah mendapatkan informasi adanya orang yang diduga imigran gelap telah diangkut dengan menggunakan truk yang akan menyeberang ke Australia ;
Bahwa selanjutnya saksi melakukan patroli melihat 2 unit kendaraan jenis truk berjalan beriringan yaitu truk jenis Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8694-N yang dikemudikan oleh terdakwa dan truck jenis Mitsubishi warna merah No. Pol. B-9500-SR yang dikemudikan oleh saksi Suherman Bin Acip, selanjutnya saksi menghentikan kemudian melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan serta isi muatan truk warna merah No. Pol. B-9500-SR yang dikemudikan oleh saksi Suherman Bin Acip sedang mengangkut 30 orang imigran ;
Bahwa Terdakwa selaku sopir mula-mula pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 18.00 Wib telah bertemu dengan seorang yang bernama bowo (masuk dalam DPO) di jalan Raya Kebon Kelapa Bogor dan ditawari untuk mengantar imigran gelap sebanyak 30 orang dengan ongkos sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke daerah Bayah Kab. Lebak Prop Banten;
Bahwa atas penawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya selanjutnya Terdakwa menuju ketempat sebuah rumah yang terletak di Desa Ranca Bungur, Kab. Bogor dan sesampainya ditempat tersebut sekitar jam 18.30. Wib. sebanyak lebih kurang 30 orang asing naik keatas bak truk
Bahwa setelah orang asing yang kemudian diketahui merupakan imigran gelap tersebut naik keatas truk, selanjutnya Terdakwa membawa orang asing tersebut menuju Bayah Kab. Lebak namun dalam perjalanan Terdakwa telah dihentikan saksi Ahmad Adinata dan saksi Iwan Somantri selaku Anggota Polsek Cipanas, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti kendaraan diamankan dan dilakukan pemeriksaan ;
Bahwa seharusnya Terdakwa menduga para imigran yang dibawa oleh Terdakwa tersebut berada di Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan Terdakwa dalam menaikkan atau menurunkan imigran tersebut tidak melalui pemeriksaan imigrasi ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor : 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya dan melalui Penasihat Hukumnya, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi /keberatan atas dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yang dibawah sumpah menurut cara agamanya, masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Keterangan saksiAHMAD ADINATA : memberikan keterangan yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi sebagai anggota Polisi Unit Reskrim Polsek Cipanas;
Bahwa terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT dihadapkan dipersidangan karena telah menyelundupkan orang asing ;
Bahwa alasan saksi sehingga mengatakan kalau Terdakwa telah menyelundupkan orang asing, karena Terdakwa membawa orang asing tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 21.00 Wib di Blok Pasir Pari Kp. Sukamaju Desa Talagahiang Kec. Cipanas Kab. Lebak ;
Bahwa Terdakwa membawa orang asing dengan menggunakan kendaraan truk jenis Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8694-N ;
Bahwa awalnya yaitu pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 20.00 Wib yaitu ketika saksi sedang piket, saksi mendapat informasi melalui telepon dari WakaPolsek Cipanas yang menginformasikan ada sekitar 70 (tujuh puluh) orang asing yang dibawa dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan jenis truck yang dibawa dari arah Jasinga Kab. Bogor Prop. Jawa Barat menuju daerah Bayah Kab. Lebak Prop. Banten melalui Jl. Raya Cipanas Kab. Lebak, selanjutnya saksi bersama dengan Sdr. IWAN SOMANTRI serta anggota Polsek Cipanas lainnya melakukan penghadangan di perbatasan antara Cipanas Kab. Lebak – Jasinga Kab. Bogor, tetapi setelah beberapa saat menunggu diperbatasan tidak juga ada kendaraan truck tersebut, maka saksi dan Sdr. IWAN SOMANTRI melakukan patroli dan akhirnya saksi beserta rekan saksi menemukan 2 (dua) unit kendaraan truck tersebut sedang jalan beriringan dan setelah kendaraan tersebut dihentikan lalu saksi memeriksa sopir dan kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa dan ternyata kendaraan tersebut membawa orang asing tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa pada waktu saksi dan rekan saksi memberhentikan kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa, saksi memakai pakaian preman ;
Bahwa Terdakwa memberhentikan kendaraannya, setelah saksi mengeluarkan senjata api (pistol) ;
Bahwa saksi tidak menodongkan pistol kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa dengan rekan saksi yang bernama IWAN SOMANTRI dimana Sdr. IWAN SOMANTRI yang membawa sepeda motor sedangkan saksi memboncengnya ;
Bahwa yang saksi lakukan setelah menangkap/menghentikan kendaraan truck tersebut, lalu saksi memeriksa kelengkapan surat-suratnya seperti SIM, STNK dan menanyakan kepada Terdakwa ” apa yang dibawanya” dan pada waktu Terdakwa ditanya tentang apa yang dibawanya awalnya Terdakwa diam, tetapi kemudian Terdakwa bilang kepada saksi bahwa ia membawa orang asing, yang selanjutnya saksi naik ke bak kendaraan yang terbuat dari kayu untuk memeriksanya;
Bahwa surat-surat yang saksi temukan pada waktu saksi memeriksa Terdakwa hanya SIM dan STNK ;
Bahwa yang saksi temui pada waktu saksi naik dan memeriksa bak kendaraan tersebut di bak kendaraan truck ada beberapa orang asing ;
Bahwa di bak kendaraan tersebut tidak ada kursi/bangkunya ;
Bahwa posisi orang asing di kendaraan tersebut duduk dibawah tanpa menggunakan kursi/bangku ;
Bahwa kendaraan truck yang dipakai oleh Terdakwa untuk membawa orang asing tersebut tidak ada penutupnya ;
Bahwa sebelum saksi naik ke bak mobil truck, mobil truck tersebut tidak kelihatan kalau membawa orang asing ;
Bahwa orang asing yang dibawa oleh Terdakwa sekitar 30 (tiga puluh) orang ;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada orang asing tersebut tetapi mereka terdiam dan tidak mengatakan apa-apa ;
Bahwa saksi bertanya kepada orang asing tersebut dengan menggunakan bahasa Indonesia ;
Bahwa orang asing tersebut berasal dari negara Afganistan ;
Bahwa saksi tahu kalau orang asing tersebut berasal dari negara Afganistan setelah saksi diberitahu oleh Terdakwa ;
Bahwa orang asing tersebut tidak mempunyai ijin masuk ke Indonesia, dokumen dari pihak Imigrasi maupun surat-surat atau dokumen lainnya ;
Bahwa peranan Terdakwa dalam membawa orang asing tersebut adalah sebagai sopir kendaraan truck, dan Terdakwa membawa orang asing tersebut karena disuruh oleh Sdr. BOWO ;
Bahwa menurut Terdakwa Sdr. BOWO adalah orang Bogor ;
Bahwa Terdakwa memang pernah memberitahu alamat Sdr. BOWO tetapi saksi sudah lupa lagi ;
Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya Sdr. BOWO sudah bertemu langsung dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa dalam membawa orang asing tersebut diberi uang atau tidak oleh Sdr. BOWO, karena sebelum saksi menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa oleh Anggota Polsek yang lain dibawa ke Polres Lebak yang selanjutnya dibawa ke Polda Banten ;
Bahwa saksi tidak ikut mengantarkan Terdakwa dan para orang asing ke Polres Lebak karena yang mengantarkan adalah anggota Polisi yang berpakaian seragam ;
Bahwa saksi tidak memberitahu kepada anggota Polsek Cipanas lainnya, sehingga pada waktu saksi menangkap Terdakwa dan orang asing tersebut, anggota Polsek Cipanas lainnya juga berada dilokasi tersebut, karena Anggota Polsek Cipanas yang lain memang sudah disebar sebelumnya setelah ada perintah dari Waka. Polsek Cipanas ;
Bahwa saksi tidak tahu ongkos yang diberikan oleh Sdr. BOWO kepada Terdakwa dan Sdr. Suherman jumlahnya sama atau tidak ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa orang asing tersebut dibawa dari Jasinga Kab. Bogor dan akan dibawa ke dekat pantai daerah Bayah Kab. Lebak ;
Bahwa saksi tidak tahu, di daerah Bayah Kab. Lebak sudah ada orang yang dituju atau tidak karena saksi tidak menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa bahwa orang asing tersebut adalah imigran legal atau ilegal, tetapi Terdakwa tidak tahu artinya imigran legal ataupun imigran ilegal ;
Bahwa menurut informasi yang saksi terima, rombongan orang asing yang dibawa dari Jasinga Kab. Bogor menuju daerah Bayah Kab. Lebak semuanya ada 5 (lima) kendaraan, tetapi yang 3 (tiga) kendaraan sudah berangkat duluan ;
Bahwa menurut informasi dari terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT orang-orang asing tersebut tujuannya akan Ke pulau Chrismas Australia ;
Bahwa rencananya orang asing tersebut dari Bayah ke pulau Chrismas Australia dengan menggunakan kapal laut ;
Bahwa barang bukti STNK, kunci mobil dan handphone 1 (satu) unit Handphone Maxtron MG-276 warna putih yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang saksi sita dari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan barang bukti uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta duaratus limapuluh ribu rupiah) pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diperlihatkan dipersidangan, karena saksi tidak memeriksa uang yang dibawa oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang keberatan atas keterangan saksi tersebut yaitu pada waktu saksi menanyakan kepadanya, Terdakwa tidak bilang membawa orang asing dan hanya bilang membawa orang, dan atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya ;
2. Keterangan saksiIWAN SOMANTRI: memberikan keterangan yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi sebagai anggota Polisi Unit Reskrim Polsek Cipanas;
Bahwa terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT dihadapkan dipersidangan karena telah membawa orang asing ;
Bahwa alasan saksi sehingga mengatakan kalau Terdakwa telah menyelundupkan orang asing, karena Terdakwa membawa orang asing tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 21.00 Wib di Blok Pasir Pari Kp. Sukamaju Desa Talagahiang Kec. Cipanas Kab. Lebak ;
Bahwa Terdakwa membawa orang asing dengan menggunakan kendaraan truk jenis Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8694-N ;
Bahwa awalnya yaitu pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 20.00 Wib yaitu ketika saksi sedang piket, saksi mendapat informasi melalui telepon dari WakaPolsek Cipanas yang menginformasikan ada sekitar 70 (tujuh puluh) orang asing yang dibawa dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan jenis truck yang dibawa dari arah Jasinga Kab. Bogor Prop. Jawa Barat menuju daerah Bayah Kab. Lebak Prop. Banten melalui Jl. Raya Cipanas Kab. Lebak, selanjutnya saksi bersama dengan Sdr. AHMAD ADINATA serta anggota Polsek Cipanas lainnya melakukan penghadangan di perbatasan antara Cipanas Kab. Lebak – Jasinga Kab. Bogor, tetapi setelah beberapa saat menunggu diperbatasan tidak juga ada kendaraan truck tersebut, maka saksi dan Sdr. AHMAD ADINATA melakukan patroli dan akhirnya saksi beserta rekan saksi menemukan 2 (dua) unit kendaraan truck tersebut sedang jalan beriringan dan setelah kendaraan tersebut dihentikan lalu saksi memeriksa sopir dan kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa dan ternyata kendaraan tersebut membawa orang asing tanpa dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa pada waktu saksi dan rekan saksi memberhentikan kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa, saksi memakai pakaian preman ;
Bahwa Terdakwa memberhentikan kendaraannya, setelah saksi mengeluarkan senjata api (pistol) ;
Bahwa saksi tidak menodongkan pistol kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa dengan rekan saksi yang bernama Sdr. AHMAD ADINATA dimana saksi yang membawa sepeda motor sedangkan Sdr. AHMAD ADINATA memboncengnya ;
Bahwa yang saksi lakukan setelah menangkap/menghentikan kendaraan truck tersebut, lalu saksi memeriksa kelengkapan surat-suratnya seperti SIM, STNK, sementara Sdr. AHMAD ADINATA memeriksa sopir dan kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa, sedangkan saksi memeriksa Sdr. Suherman dan kendaraan yang dibawanya dan menanyakan kepada Sdr. Suherman ” apa yang dibawanya” dan pada waktu terdakwa ditanya tentang apa yang dibawanya awalnya terdakwa diam, tetapi kemudian terdakwa bilang kepada saksi bahwa ia membawa orang asing, yang selanjutnya saksi naik ke bak kendaraan yang terbuat dari kayu untuk memeriksanya;
Bahwa surat-surat yang saksi temukan pada waktu saksi memeriksa terdakwa hanya SIM dan STNK ;
Bahwa yang saksi temui pada waktu saksi naik dan memeriksa bak kendaraan tersebut di bak kendaraan truck ada beberapa orang asing ;
Bahwa di bak kendaraan tersebut tidak ada kursi/bangkunya ;
Bahwa posisi orang asing di kendaraan tersebut duduk dibawah tanpa menggunakan kursi/bangku ;
Bahwa kendaraan truck yang dipakai oleh Terdakwa dan Sdr. Suherman untuk membawa orang asing tersebut tidak ada penutupnya ;
Bahwa sebelum saksi naik ke bak mobil truck, mobil truck tersebut tidak kelihatan kalau membawa orang asing ;
Bahwa orang asing yang dibawa oleh Terdakwa sekitar 30 (tiga puluh) orang ;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada orang asing tersebut dan mereka bilang berasal dari negara Afganistan ;
Bahwa saksi bertanya kepada orang asing tersebut dengan menggunakan bahasa arab yang artinya ” kamu berasal dari mana ” ;
Bahwa orang asing tersebut tidak mempunyai ijin masuk ke Indonesia, dokumen dari pihak Imigrasi maupun surat-surat atau dokumen lainnya ;
Bahwa peranan Terdakwa dalam membawa orang asing tersebut adalah sebagai sopir kendaraan truck, dan Terdakwa membawa orang asing tersebut karena disuruh oleh Sdr. BOWO ;
Bahwa menurut Terdakwa Sdr. BOWO adalah orang Bogor ;
Bahwa Terdakwa memang pernah memberitahu alamat Sdr. BOWO tetapi saksi sudah lupa lagi ;
Bahwa menurut Terdakwa sebelumnya Sdr. BOWO sudah bertemu langsung dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa dalam membawa orang asing tersebut diberi uang atau tidak oleh Sdr. BOWO, karena sebelum saksi menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa, Terdakwa oleh Anggota Polsek yang lain dibawa ke Polres Lebak yang selanjutnya dibawa ke Polda Banten ;
Bahwa saksi tidak ikut mengantarkan Terdakwa dan para orang asing ke Polres Lebak karena yang mengantarkan adalah anggota Polisi yang berpakaian seragam ;
Bahwa saksi tidak memberitahu kepada anggota Polsek Cipanas lainnya, sehingga pada waktu saksi menangkap Terdakwa dan orang asing tersebut, anggota Polsek Cipanas lainnya juga berada dilokasi tersebut, karena Anggota Polsek Cipanas yang lain memang sudah disebar sebelumnya setelah ada perintah dari WakaPolsek Cipanas ;
Bahwa saksi tidak tahu ongkos yang diberikan oleh Sdr. BOWO kepada Sdr Suherman dan terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AHUS HIDAYAT jumlahnya sama atau tidak ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa orang asing tersebut dibawa dari Jasinga Kab. Bogor dan akan dibawa ke dekat pantai daerah Bayah Kab. Lebak ;
Bahwa saksi tidak tahu, di daerah Bayah Kab. Lebak sudah ada orang yang dituju atau tidak karena saksi tidak menanyakan hal tersebut kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa bahwa orang asing tersebut adalah imigran legal atau ilegal, tetapi Terdakwa tidak tahu artinya imigran legal ataupun imigran ilegal ;
Bahwa menurut informasi yang saksi terima, rombongan orang asing yang dibawa dari Jasinga Kab. Bogor menuju daerah Bayah Kab. Lebak semuanya ada 5 (lima) kendaraan, tetapi yang 3 (tiga) kendaraan sudah berangkat duluan ;
Bahwa menurut informasi terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT orang-orang asing tersebut tujuannya akan Ke pulau Chrismas Australia ;
Bahwa rencananya orang asing tersebut dari Bayah ke pulau Chrismas Australia dengan menggunakan kapal laut ;
Bahwa barang bukti STNK, kunci mobil dan handphone 1 (satu) unit Handphone Maxtron MG-276 warna putih yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang saksi sita dari Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan barang bukti uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pecahan @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diperlihatkan dipersidangan, karena saksi tidak memeriksa uang yang dibawa oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang keberatan atas keterangan saksi tersebut yaitu pada waktu saksi menanyakan kepadanya, Terdakwa tidak bilang membawa orang asing dan hanya bilang membawa orang, dan atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya ;
3. Keterangan saksi EJANG SUMARNA Bin ROHANDI : memberikan keterangan yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan tersebut ;
Bahwa Berita Acara pemeriksaan di Polisi tersebut sudah saksi anggap benar;
Bahwa Terdakwa disidangkan di pengadilan karena telah membawa imigran gelap ;
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa telah membawa imigran gelap setelah saksi diberitahu oleh Polisi ;
Bahwa kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 21.00 Wib di Blok Pasir Pari Kp. Sukamaju Desa Talagahiang Kec. Cipanas Kab. Lebak ;
Bahwa Terdakwa membawa imigran gelap dengan menggunakan kendaraan truk jenis Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8694-N ;
Bahwa saksi tahu kalau Terdakwa membawa imigran gelap dengan menggunakan kendaraan truk jenis Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8694-N karena mobil yang dipakai oleh Terdakwa untuk membawa imigran gelap adalah kendaraan milik saksi ;
Bahwa saksi tahu kalau kendaraan yang dipakai terdakwa untuk membawa imigran gelap adalah kendaraan truk jenis Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8694-N setelah saksi dipanggil oleh Polda Banten dan setelah diberitahu oleh teman Terdakwa yang sama-sama sopir ;
Bahwa saksi memiliki kendaraan tersebut beli dari leasing PT. Asia Finance dengan cara kredit, dan saksi membelinya second yaitu oper kredit dari orang lain ;
Bahwa saksi membeli mobil kepada Leasing PT. Asia Finance dengan Dp. Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), selama 3 (tiga) tahun ;
Bahwa dalam perjanjian dengan leasing, kendaraan truk jenis Mitsubishi warna merah No. Pol. B-9500 SR atas nama saksi, sedangkan kendaraan truk jenis Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8694-N atas nama terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT ;
Bahwa 2 (dua) kendaraan truk tersebut tidak atas nama saksi semua, karena satu orang tidak boleh mengambil lebih dari satu kendaraan, sehingga kendaraan yang satu diatasnamakan terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT ;
Bahwa yang membayar angsuran kendaraan tersebut kepada leasing dua-duanya adalah saksi ;
Bahwa untuk kendaraan yang dibawa oleh Terdakwa, saksi membelinya sudah sekitar 6 (enam) bulan;
Bahwa selama ini saksi mengijinkan mobil saksi dibawa oleh Terdakwa, tetapi untuk mengangkut kelapa sawit ataupun pasir ;
Bahwa setelah mobil saksi ditahan dan dijadikan barang bukti, saksi tidak dapat usaha lagi ;
Bahwa dari mobil tersebut, penghasilan saksi sebulannya sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk satu mobilnya ;
Bahwa biasanya mobil tersebut oleh Terdakwa digunakan untuk mengangkut kelapa sawit dari Bogor dan dibawa ke Kerta Kabupaten Lebak ;
Bahwa Terdakwa membawa mobil saksi dengan setoran1 (satu) ritnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), tetapi yang membayar kepada saksi adalah pihak perkebunan ;
BahwaTerdakwa membawa pulang mobil saksi kerumah saksi, kadang dua hari sekali dan terkadang lebih ;
Bahwa cara untuk mengetahui kalau Terdakwa telah membawa berapa rit angkutan kelapa sawit yaitu saksi datang ke pihak perkebunan kelapa sawit dan dari pihak perkebunan akan memberikan data bukti angkutan dan sekaligus membayar biaya angkutan kepada saksi ;
Bahwa yang membayar Terdakwa untuk setiap pengangkutan kelapa sawit adalah pihak perkebunan kelapa sawit ;
Bahwa Terdakwa membawa kendaraan saksi sudah sekitar 6 (enam) bulan ;
Bahwa pada waktu Terdakwa membawa orang asing, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa sebelum Terdakwa membawa orang asing, Terdakwa tidak lapor dahulu lapor kepada saksi ;
Bahwa pada waktu Terdakwa membawa orang asing dengan mobil, mobil tersebut habis pulang dari membawa kelapa sawit ;
Bahwa setiap ada order, Terdakwa selalu bilang kepada saksi ;
Bahwa pada waktu kejadian membawa orang asing, Terdakwa sedang ada order yaitu order membawa kelapa sawit tetapi pagi hari ;
Bahwa yang saksi sampaikan kepada Terdakwa, setelah saksi tahu kalau mobil saksi oleh Terdakwa dipakai untuk membawa orang asing maka saksi bilang kepada Terdakwa ” Mengapa kamu membawa imigran gelap dan gak bilang kepada saksi ” ; dan jawaban Terdakwa adalah “” saksidisuruh oleh BOWO, dan yang dibawanya adalah orang asing dan bukan imigran gelap ;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. BOWO, karena istrinya Sdr. BOWO satu kampung dengan saksi ;
Bahwa sekarang Sdr. BOWO sudah cerai dengan istrinya dan sejak saat itu saksi tidak pernah bertemu lagi ;
Bahwa kendaraan truk jenis Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8694-N yang ada di halaman Pengadilan adalah kendaraan saksi yang telah dibawa untuk mengangkut orang asing oleh Terdakwa ;
Bahwa barang bukti STNK dan kunci mobil yang diperlihatkan dipersidangan adalah STNK dan kunci mobil truk milik saksi yang dibawa oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu dengan barang bukti uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pecahan @ Rp. 100.000,-
Bahwa saksi tidak tahu dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Maxtron MG-276 warna putih ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
4. Keterangan saksi ahli NOVAN INDIYANTO, SH. Bin HARI MASRIYANTO (keterangannya dibacakan dari BAP), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun karena perkawinan serta tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 UU RI. Nomor : 6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara ;
Bahwa tugas pokok Keimigrasian sesuai dengan UU RI. Nomor : 6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat ;
Bahwa kewargaan sesuai dengan UU RI. Nomor : 6 tahun 2011 tentang keimigrasian terbagi dalam 2 (dua) golongan yaitu warga negara Indonesia dan warga negara asing ;
Bahwa berdasarkan UU RI. Nomor : 6 tahun 2011 tentang keimigrasian bahwa yang dimaksud warga negara Indonesia adalah orang yang lahir dan tinggal di Indonesia dan orang yang lahir diluar Indonesia serta tinggal di Indonesia, sedangkan orang asing adalah bukan warga negara Indonesia ;
Bahwa yang dimaksud dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. Adapun jenisnya ada 2 (dua) yaitu Pasport Republik Indonesia dan Surat Perjalanan Laksana Pasport Republik Indonesia ;
Bahwa yang dimaksud Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu;
Bahwa menurut Pasal 1 ayat (2) UU RI. Nomor : 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang dimaksud Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, dan menurut asas teritorialitas atau wilayah, letak batas wlayah kesatuan RI yang berdasarkan pada kedaulatan Negara di wlayah NKRI adalah terdiri atas tanah daratan, laut sampai 12 mil dari ruang udara diatasnya, khususnya wilayah Indonesia dianut Wawasan Nusantara (menurut UU No. 4 Tahun 1960 tentang Wawasan Nusantara yang menyatakan bahwa semua wilayah laut antara pulau-pulau Nusantara merupakan kesatuan wilayah ini berarti, wilayah darat dan laut Indonesia aialah 12 mil diukur dari pulau-pulau Indonesia terluar, sudah barang tentu meliputi pula wilayah udara diatasnya, kecuali jika jarak pantai antara pulau terluar Indonesia dwengan negara tetangga lebih sempit dari 24 mil, maka batasnya ditengah-tengah ;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UURI. Nomor : 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menyatakan bahwa Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku, sedangkan dalam Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional ;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 UURI. Nomor : 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menyatakan bahwa Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi ;
Bahwa Negara Indonesia mempunyai wilayah yang sangat luas yaitu tanah sekitar 1,937 juta Km2, luas laut kedaulatan 3,1 juta Km2, dan luas laut ZEE (Zona Ekonomi Eklusif) 2,7 juta Km2 ;
Bahwa yang dimaksud Penyelundupan Manusia sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 1 angka 32 yang dikaitkan dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak ;
Bahwa Warga negara Asing yang memilik beberapa sertifikat Assylum Seeker dan Slip Appointment yang dikeluarkan oleh UNHCR tersebut diakui negara atau sah berada di wilayah Indonesia tetapi sertifikat Assylum Seeker dan Slip Appointment yang dikeluarkan oleh UNHCR tersebut tidak dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan antar negara seperti layaknya dokumen perjalanan resmi atau paspor, sedangkan sebagian warga Negara Afganistan lainnya yang tidak memiliki dokumen diri/identitas diri tidak diakui negara atau tidak sah berada di wilayah Indonesia. Adapun tempat pemberangkatan (pantai Cipanon Kec. Panimbang Kab. Pandeglang Prop. Banten) yang digunakan oleh warga negara Afganistan untuk berangkat menuju pulau Christmas adalah bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang secara resmi ditetapkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Yang dapat memberikan ijin secara sah untuk meninggalkan wilayah Indonesia maupun datang ke wilayah Indonesia ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
5. Keterangan saksi WIDHI HARDANA Bin JAIRUN (Keterangannya dibacakan dari BAP), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;
Bahwa pekerjaan saksi sekarang adalah sebagai Head Collection PT. Artha Asia Finance Cab. Bogor dan saksi bekerja sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang ;
Bahwa tugas pokok saksi selaku Head Collection PT. Artha Asia Finance Cab. Bogor adalah penagihan angsuran kredit konsumen dan penyelamatan aset PT. Artha Asia Finance Cab. Bogor, adapun tugas saksi tersebut dipertanggungjawabkan kepada HENDI HIDAYAT selaku Kepala Cabang PT. Artha Asia Finance ;
Bahwa berdasarkan data PT. Artha Asia Finance bahwa pemilik 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi/FE 349 tahun 2004 warna kuning No. Pol. F-8694-N Noka : MHMFE349E4R067242, Nosin : 4D34467229 atas nama BABAN SUWARNA adalah PT. Artha Asia Finance, namun PT. Artha Asia Finance mempunyai perjanjian kontrak kredit kendaraan bermotor denga terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT sesuai dengan kontrak kredit PT. Artha Asia Finance Nomor : 0800-00811-05-133775 atas nama terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT Bahwa isi kontrak PT. Artha Asia Finance Nomor : 0800-00811-05-133775 atas nama terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT adalah :
1). Perikatan pemberian pembiayaan dan pemberian jaminan fidusia antara PT. Artha Asia Finance selaku penerima fidusia (kreditur) dengan terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT selaku pemberi fidusia (debitur) ;
2). Angsuran kredit sebesar Rp. 4.803.917,- /bulan (empat juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) perbulan selama 36 bulan ;
3). Pembayaran angsuran kredit dilakukan/ jatuh tempo setiap tanggal 26 setiap bulannya. Apabila terjadi tunggakan kredit, maka dikenakan denda sebesar 0.04 % perhari dari jumlah angsuran yang tertunggak ;
4). Kendaraan yang dijadikan jaminan fidusia PT. Artha Asia Finance tidak diansurasikan ;
5). Terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT selaku pemberi fidusia hanya memiliki hak guna pakai kendaraan (termasuk STNK dan KIR), sedangkan surat lainnya (BPKB dan faktur kendaraan) dikuasai oleh PT. Artha Asia Finance. Jika angsuran kredit telah lunas maka terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT menjadi pemilik kendaraan (termasuk STNK, KIR, BPKB dan faktur kendaraan), sehingga kontrak kredit tersebut berakhir ;
6). PT. Artha Asia Finance berhak memutuskan kontrak kredit secara sepihak tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada debitur diantaranya jika debitur terlibat dalam suatu perkara pidana/perdata dan atau kendaraan tersebut dipergunakan sebagai sarana atau alat melakukan kejahatan sehingga disita sebagai barang bukti di Pengadilan dan atau kendaraan tersebut dilelang oleh negara setelah ada keputusan Pengadilan Negeri yang tetap ;
7). Apabila terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT telah melunasi seluruh hutang (kewajiban) kepada ). PT. Artha Asia Finance maka kontrak kredit tersebut berakhir dan kendaraan termasuk STNK, KIR, BPKB dan faktur kendaraan diserahkan dan menjadi hak milik Sdr. terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT;
Bahwa pembayaran angsuran kredit PT. Artha Asia Finance dilakukan dengan cara :
1). Pembayaran secara tunai ke kantor PT. Artha Asia Finance semua cabang;
2). Pembayaran secara transfer kerekening Bank BCA atas nama PT. Artha Asia Finance yang sudah ditentukan ;
3). Pembayaran secara tunai kepada petugas kolektor/penagih PT. Artha Asia Finance yang ditunjuk dengan kwitansi resmi PT. Artha Asia Finance;
4). Pembayaran cek giro dan Bilyet ditujukan ke rekening Bank BCA atas nama PT. Artha Asia Finance yang sudah ditentukan ;
Bahwa yang membayar angsuran kontrak kredit PT. Artha Asia Finance Nomor : 0800-00811-05-133775 atas nama terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT kepada PT. Artha Asia Finance, selama ini adalah Sdr. EJANG SUMARNA dengan secara tunai ke PT. Artha Asia Finance Cab. Cibinong ;
Bahwa jumlah angsuran kredit yang harus dibayarkan oleh terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT kepada PT. Artha Asia Finance sebesar Rp. Rp. 4.803.917,- /bulan (empat juta delapan ratus tiga ribu sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah),-perbulan, selama 36 bulan, berdasarkan data PT. Artha Asia Finance bahwa terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT sudah melakukan pembayaran angsuran kredit selama 6 (enam) kali ;
Bahwa sesuai dengan data PT. Artha Asia Finance bahwa harga 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi/FE 349 tahun 2004 warna kuning No. Pol. F-8694-N Noka : MHMFE349E4R067242, Nosin : 4D34467229 atas nama BABAN SUWARNA tersebut sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT bahwa jenis Mitsubishi/FE 349 tahun 2004 warna kuning No. Pol. F-8694-N Noka : MHMFE349E4R067242, Nosin : 4D34467229 atas nama BABAN SUWARNA telah disita sejak bulan Oktober 2012 oleh Polda Banten karena membawa imigran gelap ;
Bahwa bukti yang dimiliki PT. Artha Asia Finance adalah :
1). 1 (satu) bendel foto copy surat kontrak kredit PT. Artha Asia Finance Nomor : terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT antara PT. Artha Asia Finance selaku kreditur dengan terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT selaku debitur ;
2). 1 (satu) bendel STNK dan BPKB kendaraan jenis Mitsubishi/FE 349 tahun 2004 warna kuning No. Pol. F-8694-N Noka : MHMFE349E4R067242, Nosin : 4D34467229 atas nama BABAN SUWARNA;
3). 2 (dua) lembar foto copy data pembayaran dan data pinjaman nasabah atas nama terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT;
4). 1 (satu) bendel foto copy sertifikat jaminan fidusia W8-00053891AH.05.01. TH.2012/STD tanggal 17 September 2012 atas nama terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
6. Keterangan saksi mahkota SUHERMAN Bin ACIP :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 21.00 Wib di Blok Pasir Pari Kp. Sukamaju Desa Talagahiang Kec. Cipanas Kab. Lebak Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi ;
Bahwa saksi dan Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena telah membawa orang asing ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa mobil truck yang ditangkap oleh Polisi karena membawa orang asing ada 2 (dua), yaitu mobil truk yang dibawa oleh Terdakwa dan yang dibawa oleh terdakwa EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT ;
Bahwa saksi dan terdakwa membawa orang asing dari Kp. Satelit Desa Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor Propinsi Jawa Barat dan rencananya akan dibawa ke daerah Bayah Kabupaten Lebak ;
Bahwa jarak antara pengambilan orang asing di Kp. Satelit Desa Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor Propinsi Jawa Barat dengan saksi dan Terdakwa ditangkap oleh Polisi sekitar 100 Km ;
Bahwa yang menyuruh saksi dan Terdakwa untuk membawa orang asing adalah Sdr. BOWO ;
Bahwa saksi dan Terdakwa sampai kenal dengan Sdr. BOWO karena istrinya Sdr. BOWO satu kampung dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. BOWO sudah cukup lama yaitu pada waktu Sdr. BOWO masih menjadi sopir di pasar Induk Bogor ;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan tetap Sdr. BOWO ;
Bahwa Sdr. BOWO menyuruh saksi untuk membawa orang asing tersebut, karena Terdakwa oleh Sdr. BOWO dianggap sudah tahu jalan ke daerah Bayah Kabupaten Lebak ;
Bahwa saksi bertemu dengan Sdr. BOWO, hingga Sdr. BOWO menyuruh saksi untuk membawa orang asing pada hari Sabtu tanggal 29 September 2012 sekitar jam 20.00 Wib, di sebuah warung kopi di Jl. Raya Kebon Kelapa Bogor ;
Bahwa pada waktu saksi bertemu dengan Sdr. BOWO di warung kopi di Jl. Kebon Kelapa Bogor, ditempat tersebut tidak ada terdakwa ;
Bahwa jarak dari jalan Kebon Kelapa Bogor tempat saksi ngopi ke tempat pengambilan orang asing di Kp. Satelit Desa Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor sekitar 2 Km ;
Bahwa yang disampaikan oleh Sdr. BOWO pada waktu menyuruh saksi untuk membawa orang asing adalah ” ” Mau nggak kamu membawa orang ” jawab ” Mau, tapi besok setelah saya narik pasir ” ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak menanyakan kepada Sdr. BOWO tentang orang yang akan dibawanya ;
Bahwa Sdr. BOWO tidak bilang kepada saksi bahwa orang yang akan dibawa adalah orang asing ;
Bahwa saksi tahu tempat orang asing yang akan dibawa oleh saksi karena sebelum berangkat membawa orang asing, saksi datang ketempat tersebut yaitu di Kp. Satelit Desa Rancabungur Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor ;
Bahwa sampai di Kp. Satelit Desa Rancabungur Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, tempat orang asing tersebut sekitar jam 18.30 Wib ;
Bahwa setelah sampai ditempat tersebut Sdr. BOWO memarkirkan mobil truck yang Terdakwa bawa, selanjutnya orang asing tersebut naik ke dalam mobil truck, sementara saksi menunggu di dalam mobil ;
Bahwa ditempat tersebut saksi tidak melihat ada mobil truck lain karena pada waktu itu keadaannya sedang mati lampu ;
Bahwa ditempat tersebut selain Sdr. BOWO dan sekelompok orang asing,, saksi tidak melihat ada orang lain ;
Bahwa temannya Sdr. BOWO datang ketempat tersebut pada waktu mobil akan berangkat ;
Bahwa kepentingan temannya Sdr. BOWO ditempat tersebut adalah untuk ikut mengawal kendaraan yang saksi bawa ;
Bahwa pada waktu mobil saksi berangkat, temannya Sdr. BOWO awalnya duduk didepan bersama saksi, tetapi kemudian pindah ke belakang ;
Bahwa yang membuka bak mobil truck adalah temannya Sdr. BOWO yang bernama SANUSI, sedangkan yang menutupnya adalah saksi ;
Bahwa dalam membawa orang asing, saksi dibantu oleh seorang kernet yang bernama RUDI HARTONO ;
Bahwa pada waktu saksi menutup bak mobil truck tersebut saksi melihat sekelompok orang asing didalam bak mobil saksi ;
Bahwa setelah saksi melihat kalau didalam mobil yang saksi bawa ada orang asing, lalu saksi bertanya kepada Sdr. BOWO ” Orang-orang ini darimana ” dan dijawab oleh Sdr. BOWO ” Bawa saja ke Bayah Kabupaten Lebak ” ;
Bahwa ciri-ciri orang asing tersebut adalah kulitnya putih, hidungnya mancung dan semuanya adalah laki-laki ;
Bahwa jumlah orang asing yang ada didalam mobil truck sekitar 30 (tiga puluh) orang ;
Bahwa ditempat tersebut saksi tidak melihat Terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi pernah melihat orang asing yaitu di Bogor;
Bahwa saksi juga pernah melihat di televisi ada orang asing ditangkap ;
Bahwa saksi dan terdakwa dalam membawa orang asing tersebut tidak ada surat-suratnya yang sah ;
Bahwa dalam membawa orang asing tersebut, saksi oleh Sdr. BOWO diberi uang sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kata Sdr. BOWO setelah di Bayah ada orang yang menjemputnya;
Bahwa saksi tidak pernah janjian dengan terdakwa untuk membawa orang asing ;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa didaerah Cigelung Bogor;
Bahwa sebelumnya saksi tidak janjian atau kontak-kontakan dengan terdakwa untuk bertemu di Cigelung Bogor, tetapi karena terdakwa mendahului kendaraan yang saksi bawa ;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa mendahului kendaraan saksi, karena saksi hafal dengan kendaraan yang dibawa oleh terdakwa, yaitu ada namanya BIYAN ;
Bahwa diperjalanan saksi tidak kontak-kontakan dengan terdakwa, karena kartu handphone saksi nomornya baru sehingga saksi tidak tahu nomor handphonnya terdakwa ;
Bahwa mobil truck yang dipakai oleh saksi untuk membawa orang asing adalah mobil kreditan milik EJANG SUMARNA ;
Bahwa uang yang diberi oleh Sdr. BOWO oleh saksi sudah dipakai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli solar ;
Bahwa saksi mau disuruh oleh Sdr. BOWO untuk membawa orang asing, karena saksi mendapat keuntungan ;
Bahwa keuntungan yang saksi terima dari membawa orang asing sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tetapi uang tersebut dibagi dengan kernet saksi ;
Bahwa dalam membawa orang asing tersebut tanpa sepengetahuan Sdr. EJANG SUMARNA sebagai pemilik kendaraan ;
Bahwa saksi dipercaya membawa mobil oleh Sdr. EJANG SUMARNA untuk membawa kelapa sawit dan sewaktu-waktu membawa pasir ;
Bahwa ongkos untuk membawa sawit lansung diberikan oleh perkebunan kepada Sdr. EJANG SUMARNA ;
Bahwa saksi mendapatkan uang jalan untuk mengangkut sawit dari perkebunan sawit ;
Bahwa uang yang diberikan oleh Sdr. BOWO yang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah dibelikan solar dan sisanya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) disita oleh Polisi ;
Bahwa jenis mobil yang dipakai oleh saksi untuk membawa orang asing adalah mobil truck jenis Mitsubishi warna merah No. Pol. B-9500-SR ;
Bahwa barang bukti mobil truck jenis Mitsubishi warna merah No. Pol. B-9500-SR yang ada dihalaman pengadilan adalah mobil truck yang dipakai oleh saksi untuk membawa orang asing ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi mahkota tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 21.00 Wib di Blok Pasir Pari Kp. Sukamaju Desa Talagahiang Kec. Cipanas Kab. Lebak Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi karena telah membawa orang asing ;
Bahwa setahu Terdakwa mobil truck yang ditangkap oleh Polisi karena membawa orang asing ada 2 (dua), yaitu mobil truk yang dibawa oleh Terdakwa truck warna kuning Nopol F-8694-N;
Bahwa di Jalan Raya Ranca Bungur Kab. Bogor, saya distop oleh sdr. BOWO, dia menawarkan untuk membawa orang ke Bayah Kab. Lebak dengan upah sebesar Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mau saja ditawari karena ada keuntungan lebih;
Bahwa Sdr. Bowo tidak memberitahukan kepada terdakwa yang akan di bawa adalah orang asing dan waktu bertemu dengan Sdr. Bowo tidak ada lagi orang lain;
Bahwa terdakwa di tempat itu tidak bertemu dengan Sdr. Suherman;
Bahwa terdakwa datang ke tempat tersebut sekitar jam 19.00. Wib yang menutup bak mobil adalah temannya Sdr. Bowo, setelah sampai ke tempat itu terdakwa memundurkan kendaraan dan setelah di kasih ongkos langsung berangkat;
Bahwa Sdr Bowo bilang bahwa nanti di Bayah akan ada orang yang menunggu;
Bahwa terdakwa memang akan mendahului mobil yang dibawa oleh Sdr. SUHERMAN, tetapi tidak jadi karena jalan nya ramai;
Bahwa ciri warna dari tutup kendaraan truck itu adalah warna putih;
Bahwa yang ditangkap lebih dulu oleh Polisi adalah Sdr. Suherman;
Bahwa ditempat tersebut Terdakwa tidak melihat Sdr. Suherman Bin Acip ;
Bahwa kata Sdr. BOWO setelah di Bayah ada orang yang menjemputnya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah janjian dengan Sdr. Suherman Bin Acip untuk membawa orang asing ;
Bahwa Terdakwa bertemu dengan Sdr. Suherman Bin Acip didaerah Cigelung Bogor;
Bahwa mobil truck yang dipakai oleh Terdakwa untuk membawa orang asing adalah mobil kreditan milik EJANG SUMARNA ;
Bahwa uang yang diberi oleh Sdr. BOWO oleh Terdakwa sudah dipakai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli solar ;
Bahwa Terdakwa mau disuruh oleh Sdr. BOWO untuk membawa orang asing, karena Terdakwa mendapat keuntungan ;
Bahwa terdakwa sudah 7 (tujuh) bulan membawa truck tersebut;
Bahwa truck yang di bawa Sdr. Suherman kreditnya sudah 16 (enambelas) bulan;
Bahwa Sdr Suherman saat itu membawa kernet yang bernama Sdr. Rudi;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah membawa orang ke dalam truck yaitu orang-orang yang mau camping;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui saat orang-orang menaiki truck karena saat itu terdakwa sedang menerima uang dari Sdr Bowo;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui yang di bawa ke dalam truck itu orang asing;
Bahwa terdakwa membawa mobil kencang-kencang karena takut;
Bahwa terdakwa di akhir kesaksiannya mengaku jika terdakwa mengetahui orang yang di angkut itu adalah orang asing;
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan nya lagi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan isi surat dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan disamping mengajukan saksi-saksi juga mengajukan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus limapuluh ribu rupiah);
1 (satu) unit kendaraan jenis Mitshubisi FE 349 tahun 2004 Noka: MHMFE349E4R067242, Nosin : 4D34467229 atas nama BABAN SUWARNA berikut kunci kontak;
1 (satu) lembar STNK kendaraan jenis unit kendaraan jenis Mitshubishi / FE 349 tahun 2004 Noka: MHMFE349E4R067242, Nosin : 4D34467229 atas nama BABAN SUWARNA;
1 (satu) unit handphone Maxtron MG-276 warna putih berikut 1 (satu) buah Simcard Simpati Nomor 081314091307 Dikembalikan kepada terdakwa An. EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT;
1 (satu) lembar terpal warna biru ukuran 6x4 meter;
Dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dikenali serta dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti yang diajukan di persidangan terdapat saling kesesuaian antara satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 21.00 Wib di Blok Pasir Pari Kp. Sukamaju Desa Talagahiang Kec. Cipanas Kab. Lebak Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena telah membawa orang asing ;
Bahwa benar Terdakwa dalam membawa orang asing tersebut tidak ada surat-suratnya/dokumen yang sah ;
Bahwa benar Terdakwa dalam membawa orang asing dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck jenis Mitsubishi truck Mitsubishi warna kuning No. Pol : F-8694-N, dari Kp. Satelit Desa Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor Propinsi Jawa Barat dan rencananya akan dibawa ke daerah Bayah Kabupaten Lebak ;
Bahwa benar mobil truck yang dipakai oleh Terdakwa untuk membawa orang asing adalah mobil kreditan milik EJANG SUMARNA ;
Bahwa benar dalam membawa orang asing tersebut tanpa sepengetahuan Sdr. EJANG SUMARNA sebagai pemilik kendaraan ;
Bahwa benar yang menyuruh Terdakwa untuk membawa orang asing adalah Sdr. BOWO ;
Bahwa benar Terdakwa bertemu dengan Sdr. BOWO, hingga Sdr. BOWO menyuruh Terdakwa untuk membawa orang asing pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 18.00 Wib, di sebuah warung kopi di Jl. Raya Rancabungur Bogor ;
Bahwa benar yang disampaikan oleh Sdr. BOWO pada waktu menyuruh Terdakwa untuk membawa orang asing adalah ” ” Mau nggak kamu membawa orang ” dan Terdakwa jawab ” Mau ” ;
Bahwa benar pada waktu itu Terdakwa tidak menanyakan kepada Sdr. BOWO tentang orang yang akan dibawanya dan Sdr. BOWO juga tidak bilang kepada Terdakwa bahwa orang yang akan dibawa adalah orang asing ;
Bahwa benar sampai di Kp. Satelit Desa Rancabungur Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, tempat orang asing tersebut sekitar jam 19.00 Wib ;
Bahwa benar ditempat tersebut selain Sdr. BOWO dan sekelompok orang asing Terdakwa tidak melihat ada orang lain ;
Bahwa benar sebelum sekelompok orang asing naik ke atas mobil Terdakwa, yang membuka bak mobil truck adalah temannya Sdr. BOWO, dan juga yang menutupnya adalah Terdakwa ;
Bahwa benar dalam membawa orang asing, Terdakwa tidak dibantu oleh seorang kernet ;
Bahwa jumlah orang asing yang ada didalam mobil truck sekitar 30 (tiga puluh) orang ;
Bahwa benar dalam membawa orang asing tersebut, Terdakwa oleh Sdr. BOWO diberi uang sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar uang yang diberi oleh Sdr. BOWO oleh Terdakwa sudah dipakai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli solar ;
Bahwa benar Terdakwa mau disuruh oleh Sdr. BOWO untuk membawa orang asing, karena Terdakwa mendapat keuntungan ;
Bahwa benar keuntungan yang Terdakwa terima dari membawa orang asing sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tetapi uang tersebut dibagi dengan kernet Terdakwa ;
Bahwa benar uang yang diberikan oleh Sdr. BOWO yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sudah dibelikan solar dan sisanya sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta duaratus limapuluh ribu rupiah) disita oleh Polisi ;
Bahwa benar barang bukti mobil truck jenis Mitsubishi truck Mitsubishi warna kuning No. Pol : F-8694-N yang ada dihalaman pengadilan adalah mobil truck yang dipakai oleh Terdakwa untuk membawa orang asing ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif Pertama Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, Atau Kedua Pasal 124 huruf a ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, Atau Ketiga Pasal 114 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsure yang lebih mendekati dengan perbuatan Terdakwa sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hokum yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Pasal 114 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 56 ayat (2) KUHP yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Penanggung Jawab Alat Angkut;
Dengan sengaja menurunkan atau menaikjan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan menaikan penumpangdi tempat pemeriksaan imigrasi, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan ;
Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Ad.1. Unsur Penanggung Jawab Alat Angkut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Penanggung Jawab Alat Angkut” adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 poin 37 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah Pemilik, pengurus agen, nakhoda, Kapten kapal, Kapten pilot atau, pengemudi alat angkut yang bersangkutan Unsur ini bersifat alternatif maka majelis hakim akan membuktikan yang dimaksud dengan Penanggung Jawab Alat Angkut ini adalah pengemudi Truck . Memperhatikan pengertian tersebut menunjuk pada pengertian orang atau subyek hukum, dengan demikian ditujukan kepada orang atau manusia yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT sebagiamana telah dibacakan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan atas nama EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT sebagai pengemudi Truck Mitshubishi / FE 349 tahun 2004 truck Mitsubishi warna kuning No. Pol : F-8694-N dan telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan telah menyatakan mengerti akan Surat Dakwaan dan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga mampu mempertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Penanggung Jawab Alat Angkut dalam unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja menurunkan atau menaikjan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan menaikan penumpangdi tempat pemeriksaan imigrasi, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menunjukkan bahwa Penanggung Jawab Alat Angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Penanggung Jawab Alat Angkut apabila akan menurunkan atau menaikan penumpang harus dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Berdasarkan keterangan saksi –saksi menerangkan awalnya pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar jam 18.00 Wib saksi bertemu Sdr. BOWO dijalan Raya Rancabungur, BOWO menawarkan pada terdakwa untuk bawa orang ke Bayah sebanyak 30 orang, dengan ongkos Rp. 1.450.000,- (satu juta empatratus limapuluh ribu rupiah) keesokan harinya pada tanggal 30 September 2012 jam 19.00 wib terdakwa sesuai petunjuk BOWO kami ketempat pemberangkatan disebuah rumah di Ds. Ranca Bungur Kab. Bogor dimana para orang asing tersebut naik truk kami kemudian ditutup terpal warna biru ukuran 6 x 4 meter yang dibawa oleh imigran tersebut, sebanyak 30 orang laki-laki dewasa, setelah semuanya naik kemudian menuju arah Bayah dalam perjalanan sekitar daerah Cigelung Bogor terdakwa bertemu Sdr. Suhermana yang saat itu berada dibelakang mobil terdakwa akhirnya kami berjalan beriringan sesampainya dijalan raya sekitar Cipanas Lebak truk yang terdakwa kemudikan disuruh berhenti 2 orang pria berpakaian sipil mengendarai 1 unit sepeda motor yang kemudian pria tersebut menjelaskan bahwa dirinya Polisi dari Polsek Cipanas tidak lama kemudian datang Polisi lainnya menggunakan mobil Patroli.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur sengaja menurunkan atau menaikan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan menaikan penumpang di tempat pemeriksaan imigrasi, mereka yang dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan telah terpenuhi ;
Ad. 3. Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untukmelakukan kejahatan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan niat untuk melakukan kejahatan” adalah orang salah membantu melakukan (medeplichtig) jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum (jadi tidak sesuadahnya) kejahatan itu dilakukan. Bila bantuan itu diberikan sesuadah kejahatan itu dilakukan , maka orang salah melakukan perbuatan sekongkol.
Menimbang bahwa awalnya yaitu pada hari Minggu tanggal 30 September 2012 sekitar pukul 18.00 Wib, yaitu pada waktu saksi sedang membawa kendaraan truck jenis Mitshubishi warna kuning No. Pol. F-8694-N milik Sdr. EJANG, tiba-tiba terdakwa disetop oleh Sdr. BOWO yang maksudnya menawarkan jasa pengangkutan orang dengan tujuan Bayah Kab. Lebak dengan upah Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), atas tawaran tersebut terdakwapun menyetujuinya yang selanjutnya Sdr. BOWO naik ke kendaraan yang terdakwa bawa dan menuju tempat orang yang akan dibawa yaitu di Kp. Satelit Desa Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor Prop. Jawa Barat, pada waktu Sdr. BOWO menawarkan jasa membawa orang asing kepada terdakwa, terdakwa sampai ketempat penampungan orang asing yaitu di Kp. Satelit Desa Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor Propinsi Jawa Barat sekitar jam 18.30 Wib , setelah sampai di suatu rumah yaitu di Kp. Satelit Desa Rancabungur Kec. Rancabungur Kab. Bogor Propinsi Jawa Bara, orang asing tersebut naik ke kendaraan terdakwa dan setelah semuanya selesai, selanjutnya Sdr. BOWO menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkosnya dan selanjutnya terdakwa berangkat membawa orang asing tersebut dengan tujuan Bayah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan niat untuk melakukan kejahatan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur diatas, maka ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 114 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum, hal ini didasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah, serta pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut mereka dalam keadaan sadar, sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatannya itu, maka timbul keyakinan Majelis Hakim atas kesalahan Terdakwa, dan terdakwalah pelaku tindak pidana tersebut, maka haruslah dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 56 (2) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya atau sesuai dengan kesalahannya dengan tujuan agar Terdakwa menjadi jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan di satu sisi melindungi kepentingan masyarakat atau individu untuk mencegah Terdakwa tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, yang menurut Majelis Hakim tuntutan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Oleh karena itu putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim sebagaimana tersebut dalam amar putusan adalah cukup adil dan tidak menimbulkan disparitas pidana yang terlalu jauh dalam perkara lain yang kasusnya sama dan telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung lainnya ;
Menimbang, bahwa karena masih maraknya tindak pidana yang sama yang ditangkap oleh penyidik di wilayah Kabupaten Lebak, maka untuk memberikan efek jera juga bagi masyarakat maka putusan yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini dipandang telah cukup adil bagi perbuatan terdakwa dan untuk penegakkan hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara sedangkan Terdakwa telah dikenakan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan terdakwa berada didalam rumah tahanan (RUTAN) dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan serta untuk mempermudah dalam pelaksanan putusan, maka terdakwa dinyatakan untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini status hukumnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) jo Pasal 197 Ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim disamping memperhatikan tingginya ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut, dan lamanya tuntutan pidana Penuntut Umum, juga akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa membahayakan negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Mengingat, Pasal 114 ayat (2), UU No. 6 tahun 2011 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EKO FIKRI Bin AGUS HIDAYAT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penanggung jawab alat angkut yang sengaja menurunkan atau menaikan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan pejabat imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di tempat pemeriksaan imigrasi;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO FIKRI Bin AGUS HIDAYAT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta duaratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi/FE 349 Tahun 2004 No. Ka : MHMFE349E4R067242, No.Sin : 4D34467229 atas nama BABAN SUWARNA ;
1 (satu) lembar STNK kendaraan jenis unit kendaraan jenis Mitshubishi / FE 349 tahun 2004 Noka: MHMFE349E4R067242, Nosin : 4D34467229 atas nama BABAN SUWARNA ;
1 (satu) lembar terpal warna biru ukuran 6 x 4 meter ;
Dikembalikan kepada terdakwa EJANG SUMARNA Bin ROHANDI ;
1 (satu) unit handphone Maxtron MG-276 warna putih berikut 1 (satu) buah Simcard Simpati Nomor 081314091307 dan 1 (satu) buah Simcard XL Nomor 087873661507;
Dikembalikan kepada terdakwa An. EKO FIKRI ANGGARA Bin AGUS HIDAYAT;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada hari SENIN tanggal 25 Maret 2013 oleh kami ROZI YHOND ROLAND, SH, Sebagai Hakim Ketua, PATYARINI M. RITONGA, SH, dan ANISA P. DUSWARA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 28 Maret 2013 oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh TAUFIK HIDAYAT, SH,. sebagai Panitera Pengganti Pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dihadiri oleh RISKI HARUNA MAYA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, PATYARINI M. RITONGA, SH ANISA P. DUSWARA, SHu | HAKIM KETUA, ROZI YHOND ROLAND, SH |
j
PANITERA PENGGANTI,
TAUFIK HIDAYAT, SH.
ljlllllkklratan Majeliim pada hari SELASA, 03 dngaY DJOHAN, SH. ;