79/Pid.B/2014/PN.AM
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 79/Pid.B/2014/PN.AM
Other Participants (1)
Nama lengkap : MARZUWAN Bin SANALI; Tempat lahir : Plaju (Sumatra Selatan); Umur atau tanggal lahir : 40 tahun/ 11 Januari 1974; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Taba Muntung, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Utara; Agama : Islam; Pekerjaan Pendidikan : : Swasta; SMA ;
Mengingat, perlatuaran yang berlaku dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan segala ketentuan dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa MARZUWAN Bin SANALI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga’; 2. Menjatuhkam pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 79/Pid.B/2014/PN.AM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | MARZUWAN Bin SANALI; |
| Tempat lahir | : | Plaju (Sumatra Selatan); |
| Umur atau tanggal lahir | : | 40 tahun/ 11 Januari 1974; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Desa Taba Muntung, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Utara; |
| Agama | : | Islam; |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta; SMA ; |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh;
Penyidik tanggal 26 Februari 2014 No. SP. Han /03/II/ 2014/ Reskrim, sejak tanggal 26 Februari 2014 sampai dengan tanggal 17 Maret 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur tanggal 17 Maret 2014 Nomor : 26/ N.7.12/ Epp. 1/03/ 2014, sejak tanggal 18 Maret 2014 sampai dengan tanggal 26 April 2014;
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Arga Makmur tanggal 24 April 2014 No. Print : 18 / N.7.12/ Ep.1/04/ 2014 sejak tanggal 24 April 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014;
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 07 Mei 2014 Nomor : 63/ Pen.Pid/2014/PN.AM, sejak tanggal 07 Mei 2014 sampai dengan tanggal 05 Juni 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur,tangga 21 Mei 2014 Nomor : 63/ Pen.Pid/2014/PN.AM sejak tanggal 06 Juni 2014 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2014;
Terdakwa tidak di dampingi oleh penasehat hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan para terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan meneliti barang bukti;
Telah mendengar requisitor/tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MARZUWAN Bin SANALI bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada ditahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).
Atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dalam surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Marzuwan Bin Sanali pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014. Bertempat di rumah saksi korban dan Terdakwa di Desa Taba Muntung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya Mery Suryani Binti Syamsi Karim (alm) yang berdasarkan Kutipan Akta Nikah, menikah pada tanggal 22 September 1994, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 18.00 Wib anak saksi korban dan Terdakwa yang bernama Aisyah pamit dengan Ayahnya (terdakwa Marzuwan) dengan mengatakan “Aisyah pada hari Rabu minggu depan pulang sedikit terlambat karena ada pelajaran pengembangan diri di sekolah”, kemudian terdakwa mengizinkan sambil berkata” jangan dijadikan alasan untuk kerumah Nenek” Mendengar perkataan terdakwa, istri terdakwa (saksi korban Mery Suryani) menjawab “Apa salahnya anak-anak main kerumah Neneknya”. Mendengar jawaban saksi korban terdakwa langsung marah dan mengatakan” kalau saya bilang tidak boleh, tetap tidak boleh”, Kemudian saksi korban menjawab lagi” kalau kamu tidak mau pergi silakan, akan tetapi kami jangan dihalangi”. Kemudian terdakwa memegang dagu dan mulut saksi korban dengan tangannya, kemudian memukul lengan tangan kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan telapak tangan terbuka, lalu menampar muka saksi korban yang mengenai bagian pelipis kiri saksi korban, kemudian saksi korban belari keluar rumah lalu terdakwa mengejar saksi korban hingga keteras rumah, lalu terjadi pertengkaran mulut lagi antara saksi korban dengan terdakwa, sambil terdakwa memegangi lengan tangan kiri saksi korban dan menariknya. Lalu banyak tetangga yang datang melerai, kemudian datang Kepala Desa Taba Muntung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (saksi Iskandar Yusuf) dan menanyakan permasalahan apa yang terjadi, dan terdakwa sempat berbicara dengan Kepala Desa, beberapa menit kemudian terdakwa pergi ketempat kerjanya di PT Batang Hari ( Pabrik Karet).
Bahwa atas perbuatan terdakwa, lalu saksi korban tidak senang dan melaporkan kejadian kekerasan tersebut kepada pihak Kepolisian.
Akibat perbuatan terdakwa sesuai hasil Pemeriksaan dalam Surat Visum Et Revertum Nomor:445/22/RSUD/II/2014/RM tanggal 21 Februari 2014 yang dibuat oleh dokter Yang Memeriksa atas nama dr. Imelda JS Tampubolon dengan hasil pemeriksaan pada tangan saksi korban Mery Suryani terdapat dua luka memar bewarna kebiruan pada lengan atas kiri bagian luar dengan ukuran + 3 Cm X 1 Cm dan + 2 Cm x 1cm diduga akibat benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isinya, serta tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah disumpah dengan keterangan sebagai berikut :
Saksi I : MERY SURYANI Binti SYAMSI KARIM (Alm)
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan saksi mempunyai hubungan keluarga yaitu saksi merupakan istri terdakwa;
Bahwa Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 18.00 Wib dirumah saksi yang beralamat di Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi yang mana pada saat peristiwa tersebut terdakwa merupakan suami sah saksi;
Bahwa sebelum terjadi pemukulan tersebut terdakwa berkata kepada saksi kalau saksi sering terima telpon dari teman di akun face book dengan nada mesra;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 18.00 Wib dirumah saksi yang beralamat di Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, anak saya yang bernama AISYAH pamit dengan terdakwa mengatakan bahwa ia pada hari rabu minggu depan pulang agak terlambat karena ada pelajaran pengembangan diri disekolah, kemudian terdakwa mengizinkan dan sambil berkata ‘’ jangan dijadikan alasan untuk kerumah nenek ‘’ lalu saksi menjawab ‘’ apa salahnya anak-anak main kerumah neneknya ‘’ mendengar perkataan tersebut terdakwa marah lalu memegang dagu dan mulut saksi, kemudian memeukul lengan tangan saksi sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, dan lalu terdakwa menampar saksi pada bagian muka dan mengenai pelipis saksi kemudian saksi berlari keluar rumah lalu terdakwa mengejar saksi sampai kedepan teras rumah, diteras rumah saksi dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut sambil memegang lengan kiri saya kemudian banyak tetangga datang melerai lalu datang pak kades dan terdakwa sempat mengobrol dengan pak kades selanjutnya terdakwa pergi ketempat kerjanya ;
Bahwa terdakwa memukul saksi dengan menggunakan tangan kosong yang terkepal ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut badan saksi terasa sakit dikarenakan dibagian memar akibat pukulan terdakwa;
Bahwa Saksi menikah dengan terdakwa sekitar 20 (dua puluh) tahun;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi sudah dua kali, kejadian pertama pada tanggal 29 Desember 2013 dihadapan Kepala Desa Taba Mutung terdakwa membuat perjanjian diatas materai 6000 yang betuliskan ‘’ bahwa terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saya, apabila terdakwa mengulanginya maka terdakwa siap untuk diceraikan dan dilaporkan kepihak kepolisian ‘’ ;
Bahwa Setiap terdakwa memukul saksi tidak mengeluarkan darah akan tetapi memar saja ;
Bahwa Setelah peristiwa pemukulan tersebut saksi laporkan kepolisi selanjutnya saksi mengurus cerai ke Pengadilan Agama Argamakamur ;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Saksi II : ISKANDAR YUSUF Bin A. KODIR. PA ( Alm )
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 18.00 Wib dirumah saksi Mery yang beralamat di Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi Mery yang waktu itu adalah istri sah dari terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 18.00 Wib. Saksi mendapat telpon dari masyarakat yang mengatakan telah terjadi keributan antara terdakwa dengan saksi MERY SURYANI mendengar informasi tersebut saksi langsung kerumah terdakwa dan sampai dirumah terdakwa keributan sudah selesai lalu saksi mengampiri terdakwa sambil berkata dan memberikan saran agar setiap permasalahan keluarga diselesaikan secara kekeluargaaan dengan baik-baik tanpa ada kekerasan atau pemukulan fisik setelah itu terdakwa hanya mengangguk saja ;
Bahwa setahu saksi sebelumnya antara terdakwa dengan saksi Mery pernah terjadi keributan pada sekitar bulan Desember 2013 dan saat itu saksi selesaikan dirumah saksi selaku kepala Desa dan saat itu keduanya berjanji tidak akan mengulangi keributan dirumah tangganya lagi;
Bahwa setahu saksi hubungan terdakwa dengan saksi Mery adalah suami istri;
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan;
Saksi III : RUPIANA Binti DARUL (keterangan saksi dibacakan)
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 17.30 Wib saat saksi hendak membeli minyak goreng dirumah saksi Mery sebelum sampai rumah saksi Mery saksi ngobrol dengan saksi Heti kemudian saat itu saksi mendengar ribut-ribut yang berasal dari rumah saksi mery akan tetapi tidak saksi hiraukan kemudian suara ribut tersebut semakin menjadi dan saksi mendengar saksi Mery teriak minta tolong kemudian saksi melihat lewat jendela rumah saksi Mery, saksi Mery sedang dipukul oleh suaminya yaitu terdakwa;
Bahwa saksi mencoba memisahkan pertengkaran tersebut dengan cara “sudah kak jangan dipukuli ayu tu” akan tetapi terdakwa menjawab” iko urusan keluarga jangan ikut campur”;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi IV : HETI NINGSI Binti NUHARMAN (keterangan saksi dibacakan)
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekitar jam 17.30 Wib saat saksi sedang didapur yang kebetulan dapur rumah saksi dengan dapur rumah saksi Mery bersebelahan, datang saksi Rupiana kemudian saksi Rupiana ngobrol dengan saksi sekitar 30 menit kemudian saksi mendengar ribut-ribut yang berasal dari rumah saksi Mery akan tetapi tidak saksi hiraukan kemudian suara ribut tersebut semakin menjadi dan saksi mendengar saksi Mery teriak minta tolong kemudian saksi melihat lewat jendela rumah saksi Mery, saksi Mery sedang dipukul oleh suaminya yaitu terdakwa;
Bahwa saksi mencoba memisahkan pertengkaran tersebut dengan cara “sudah kak jangan dipukuli ayu tu” akan tetapi terdakwa menjawab” iko urusan keluarga jangan ikut campur”;
Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa setelah saksi-saksi didengar keterangannya maka terdakwa didengar pula keterangannya yang pada pokok-pokok menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 18.00 Wib dirumah terdakwa di Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah terdakwa telah memukul istri sah terdakwa (saksi Mery) dengan menggunakan tangan terdakwa;
Bahwa awalnya Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 18.00 Wib dirumah terdakwa yang beralamat di Desa Taba Mutung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, anak terdakwa yang bernama AISYAH pamit dengan terdakwa mengatakan bahwa ia pada hari rabu minggu depan pulang agak terlambat karena ada pelajaran pengembangan diri disekolah, kemudian terdakwa mengizinkan dan sambil berkata ‘’ jangan dijadikan alasan untuk kerumah nenek ‘’ lalu istri terdakwa (saksi Mery) menjawab ‘’ apa salahnya anak-anak main kerumah neneknya ‘’ mendengar perkataan tersebut terdakwa marah lalu memegang dagu dan mulut istri terdakwa (saksi Mery), kemudian memukul lengan tangan istri terdakwa sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali, dan lalu terdakwa menampar istri terdakwa pada bagian muka dan mengenai pelipis istri terdakwa kemudian istri terdakwa berlari keluar rumah lalu terdakwa mengejar istri terdakwa sampai kedepan teras rumah, diteras rumah istri terdakwa dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut sambil memegang lengan kiri istri terdakwa kemudian banyak tetangga datang melerai lalu datang pak kades dan terdakwa sempat mengobrol dengan pak kades selanjutnya terdakwa pergi ketempat kerja terdakwa ;
Bahwa terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga sudah dua kali;
Bahwa penyebab terdakwa memukul istri terdakwa karena istri terdakwa sering terima telpon dari teman di akun face book dengan nada mesra sehingga terdakwa menjadi cemburu ;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi Mery sudah 20 (dua puluh tahun) dan sudah mempunyai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara ini dianggap termuat dalam dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dimuka persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti setelah satu sama lain dihubungkan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 18.00 Wib anak saksi korban Mery Suryani Mery Suryani dan Terdakwa yang bernama Aisyah pamit dengan Ayahnya (terdakwa) dengan mengatakan “Aisyah pada hari Rabu minggu depan pulang sedikit terlambat karena ada pelajaran pengembangan diri di sekolah”, kemudian terdakwa mengizinkan sambil berkata” jangan dijadikan alasan untuk kerumah Nenek” Mendengar perkataan terdakwa, istri terdakwa (saksi korban Mery Suryani) menjawab “Apa salahnya anak-anak main kerumah Neneknya”. Mendengar jawaban saksi korban terdakwa langsung marah dan mengatakan” kalau saya bilang tidak boleh, tetap tidak boleh”, Kemudian saksi korban menjawab lagi” kalau kamu tidak mau pergi silakan, akan tetapi kami jangan dihalangi”;
Bahwa benar Kemudian terdakwa memegang dagu dan mulut saksi korban dengan tangannya, kemudian memukul lengan tangan kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan telapak tangan terbuka, lalu menampar muka saksi korban yang mengenai bagian pelipis kiri saksi korban, kemudian saksi korban belari keluar rumah lalu terdakwa mengejar saksi korban hingga keteras rumah, lalu terjadi pertengkaran mulut lagi antara saksi korban dengan terdakwa, sambil terdakwa memegangi lengan tangan kiri saksi korban dan menariknya;
Bahwa benar banyak tetangga yang datang melerai, kemudian datang Kepala Desa Taba Muntung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (saksi Iskandar Yusuf) dan menanyakan permasalahan apa yang terjadi, dan terdakwa sempat berbicara dengan Kepala Desa, beberapa menit kemudian terdakwa pergi ketempat kerjanya di PT Batang Hari ( Pabrik Karet);
Bahwa benar atas perbuatan terdakwa, lalu saksi korban tidak senang dan melaporkan kejadian kekerasan tersebut kepada pihak Kepolisian;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa sesuai hasil Pemeriksaan dalam Surat Visum Et Revertum Nomor:445/22/RSUD/II/2014/RM tanggal 21 Februari 2014 yang dibuat oleh dokter Yang Memeriksa atas nama dr. Imelda JS Tampubolon dengan hasil pemeriksaan pada tangan saksi korban Mery Suryani terdapat dua luka memar bewarna kebiruan pada lengan atas kiri bagian luar dengan ukuran + 3 Cm X 1 Cm dan + 2 Cm x 1cm diduga akibat benturan benda tumpul;
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana : pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
ad.1. unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, yang dalam persidangan ini telah diajukan Terdakwa yaitu terdakwa MARZUWAN Bin SANALI, yang identitasnya telah disesuaikan dengan surat dakwaan dan selama persidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dengan baik, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatan hukum yang telah dilakukan, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam kekerasan fisik menurut pasal 6 Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa lingkup berdasarkan undang-undang No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga meliputi :
Suami, istri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan jatuh sakit atau luka berat menurut pasal 90 KUHP adalah yang tidak dapat diharapkan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut, tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian, kehilangan salah satu panca indra, mendapat cacat berat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih, gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan dapat diketahui :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014 sekira jam 18.00 Wib anak saksi korban Mery Suryani Mery Suryani dan Terdakwa yang bernama Aisyah pamit dengan Ayahnya (terdakwa) dengan mengatakan “Aisyah pada hari Rabu minggu depan pulang sedikit terlambat karena ada pelajaran pengembangan diri di sekolah”, kemudian terdakwa mengizinkan sambil berkata” jangan dijadikan alasan untuk kerumah Nenek” Mendengar perkataan terdakwa, istri terdakwa (saksi korban Mery Suryani) menjawab “Apa salahnya anak-anak main kerumah Neneknya”. Mendengar jawaban saksi korban terdakwa langsung marah dan mengatakan” kalau saya bilang tidak boleh, tetap tidak boleh”, Kemudian saksi korban menjawab lagi” kalau kamu tidak mau pergi silakan, akan tetapi kami jangan dihalangi”;
Bahwa benar Kemudian terdakwa memegang dagu dan mulut saksi korban dengan tangannya, kemudian memukul lengan tangan kiri saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan telapak tangan terbuka, lalu menampar muka saksi korban yang mengenai bagian pelipis kiri saksi korban, kemudian saksi korban belari keluar rumah lalu terdakwa mengejar saksi korban hingga keteras rumah, lalu terjadi pertengkaran mulut lagi antara saksi korban dengan terdakwa, sambil terdakwa memegangi lengan tangan kiri saksi korban dan menariknya;
Bahwa benar banyak tetangga yang datang melerai, kemudian datang Kepala Desa Taba Muntung Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (saksi Iskandar Yusuf) dan menanyakan permasalahan apa yang terjadi, dan terdakwa sempat berbicara dengan Kepala Desa, beberapa menit kemudian terdakwa pergi ketempat kerjanya di PT Batang Hari ( Pabrik Karet);
Bahwa benar atas perbuatan terdakwa, lalu saksi korban tidak senang dan melaporkan kejadian kekerasan tersebut kepada pihak Kepolisian;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa sesuai hasil Pemeriksaan dalam Surat Visum Et Revertum Nomor:445/22/RSUD/II/2014/RM tanggal 21 Februari 2014 yang dibuat oleh dokter Yang Memeriksa atas nama dr. Imelda JS Tampubolon dengan hasil pemeriksaan pada tangan saksi korban Mery Suryani terdapat dua luka memar bewarna kebiruan pada lengan atas kiri bagian luar dengan ukuran + 3 Cm X 1 Cm dan + 2 Cm x 1cm diduga akibat benturan benda tumpul;
Menimbang, berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 terpenuhi terpenuhi;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur sebagaimana disebut dalam Dakwaan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka Terdakwa harus dinyatakan telah tebukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat kesalahan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAPidana, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang dijalani, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAPidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAPidana;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan, melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari atau menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, serta dikaitkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan kemudian, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban menderita dua luka memar berwarna kebiruan pada lengan atas kiri bagian luar;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit pemeriksaan di persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Mengingat, perlatuaran yang berlaku dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan segala ketentuan dalam KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa MARZUWAN Bin SANALI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga’;
Menjatuhkam pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama
4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan didalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur pada hari : Selasa, tanggal :17 Juni 2014, oleh kami : TYAS LISTIANI, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ADE IRMA SUSANTI, SH., dan AGUNG HARTATO,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari ini : Rabu, tanggal : 18 Juni 2014, diucapkan didalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh DODI ARDIYANTO,SH, sebagai Panitera Pengganti, dihadapan A. GUFRONI, S.H. sebagai Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Arga Makmur dan dihadapan terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ADE IRMA SUSANTI, SH.,TYAS LISTIANI, SH., MH.
AGUNG HARTATO, SH
Panitera Pengganti
DODI ARDIYANTO,SH,