216/ Pid.Sus / 2014 / PN Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 216/ Pid.Sus / 2014 / PN Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIKI SAPUTRA Bin TUMIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DIKI SAPUTRA Bin TUMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IJIN MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIKI SAPUTRA Bin TUMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan RUTAN ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1.015 (seribu lima belas) liter BBM jenis solar yang terdapat dalam 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik yang berkapasitas 35 (tiga puluh lima meter) ; -- Dirampas Untuk Negara ; ï€ 1 (satu) unit mobil ranger No Pol KH 8067 AK warna hitam No.Ka MNBBSBE409W48116 No Sin WLAT11426889 ; Dikembalikan Kepada Pemiliknya ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 216/ Pid.Sus / 2014 / PN Bln.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : DIKI SAPUTRA Bin TUMIN ; --------- Tempat lahir : Wonosobo ; ------------------------------- Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/ 27 Maret 1989 ; ------------ Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------- Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia ; --------------------------------- Tempat tinggal : Desa Kintap Rt. 02 Rw. 03 Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut ; ------------------------------- Agama : Islam ; --------------------------------------- Pekerjaan : Swasta (Sopir) ; -------------------------- Pendidikan : SMP ; ---------------------------------------
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah /penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 14 Mei 2014 s/d tanggal 02 Juni 2014 ; ---------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juni 2014 s/d tanggal 12 Juli 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2014 s/d tanggal 26 Juli 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 15 Juli 2014 s/d tanggal 13 Agustus 2014 ; --------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin sejak tanggal 14 Agustus 2014 s/d tanggal 12 Oktober 2014 ; -----------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; -----------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 216/Pen.Pid/2014/PN Bln. tertanggal 15 Juli 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; ----------------------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ; ----------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ; ----------
Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti ; ------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum Nomor : PDM-153/BTL/Epp.2/07/2014 tertanggal 10 September 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DIKI SAPUTRA Bin TUMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ Mengangkut Bahan Bajar Minyak yang disubsidi Pemerintah Tanpa Ijin” melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum) ; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIKI SAPUTRA Bin TUMIN dengan berupa pidana selama 6 (enam) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan penjara ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1.015 (seribu lima belas) liter BBM jenis solar yang terdapat dalam 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik yang berkapasitas 35 (tiga puluh lima meter); --------------------------------------------------------------------------------------
Dirampas Untuk Negara; -------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil ranger No Pol KH 8067 AK warna hitam No.Ka MNBBSBE409W48116 No Sin WLAT11426889 ; ----------------------------------
Dikembalikan kepada Pemiliknya ; -----------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua Ribu Lima ratus rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, terhadap tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis akan tetapi Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan mohon diberikan hukuman seringan-ringannya; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar jawaban dari Penuntut Umum atas tanggapan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan, serta dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 08 Juli 2014 No. Reg. Perk : PDM-153/Q.3.21/Euh.2/07/2014 adalah sebagai berikut :
Dakwaan :
PRIMAIR
---------Bahwa terdakwa DIKI SAPUTRA Bin TUMIN, pada hari Kamis tanggal 08 (delapan) bulan Mei pada tahun 2014 sekitar Pukul 18.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei pada Tahun 2014, bertempat di MGR Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, tanpa Izin Usaha Pengangkutan atau tanpa Izin Usaha Niaga, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 (delapan) bulan Mei 2014 sekitar Pukul 18.30 Wita aparat Kepolisian Resor Tanah Bumbu diantaranya saksi DANI dan MIHRAP melakukan penangkapan terdakwa di MGR Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa sedang mengangkut total 1.015 (seribu lima belas) liter bensin didalam 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik ukuran 35 (dua puluh lima) liter diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Ranger warna hitam Nopol KH 8067 AK ; ----------------------------------------------
Bahwa bensin tersebut diambil terdakwa dari gudang, selanjutnya diantarkan kepada pembeli dengan cara diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Ranger warna hitam Nopol KH 8067 AK ; -----------------------------------------------------
Bahwa bahan bakar jenis solar merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang jenis dan harga jual ecerannya di tetapkan Pemerintah, dan tindakan Terdakwa melakukan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar jenis Solar tersebut dilakukan tanpa ijin usaha pengangkutan atau ijin usaha niaga dengan tujuan untuk kepentingan perseorangan atau badan usaha, dan merugikan kepentingan masyarakat banyak ; --------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; ---------------------
SUBSIDAIR
---------Bahwa terdakwa DIKI SAPUTRA Bin TUMIN, pada hari Kamis tanggal 08 (delapan) bulan Mei pada tahun 2014 sekitar Pukul 18.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei pada Tahun 2014, bertempat di MGR Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 (delapan) bulan Mei 2014 sekitar Pukul 18.30 Wita aparat Kepolisian Resor Tanah Bumbu diantaranya saksi DANI dan MIHRAP melakukan penangkapan terdakwa di MGR Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa sedang mengangkut total 1.015 (seribu lima belas) liter bensin didalam 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik ukuran 35 (dua puluh lima) liter diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Ranger warna hitam Nopol KH 8067 AK ; ----------------------------------------------
Bahwa bensin tersebut diambil terdakwa dari gudang, selanjutnya diantarkan kepada pembeli dengan cara diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Ranger warna hitam Nopol KH 8067 AK ; -----------------------------------------------------
Bahwa bahan bakar jenis solar merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang jenis dan harga jual ecerannya di tetapkan Pemerintah, dan tindakan Terdakwa melakukan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar jenis Solar tersebut dilakukan tanpa ijin usaha pengangkutan ; ----------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nmor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; ---------
LEBIH SUBSIDAIR
---------Bahwa terdakwa DIKI SAPUTRA Bin TUMIN, pada hari Kamis tanggal 08 (delapan) bulan Mei pada tahun 2014 sekitar Pukul 18.30 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei pada Tahun 2014, bertempat di MGR Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 (delapan) bulan Mei 2014 sekitar Pukul 18.30 Wita aparat Kepolisian Resor Tanah Bumbu diantaranya saksi DANI dan MIHRAP melakukan penangkapan terdakwa di MGR Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa sedang mengangkut total 1.015 (seribu lima belas) liter bensin didalam 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik ukuran 35 (dua puluh lima) liter diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Ranger warna hitam Nopol KH 8067 AK ; ----------------------------------------------
Bahwa bensin tersebut diambil terdakwa dari gudang, selanjutnya diantarkan kepada pembeli dengan cara diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Ranger warna hitam Nopol KH 8067 AK ; -----------------------------------------------------
Bahwa bahan bakar jenis solar merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang jenis dan harga jual ecerannya di tetapkan Pemerintah, dan tindakan Terdakwa melakukan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar jenis Solar tersebut dilakukan tanpa ijin usaha ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud Surat Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1.015 (seribu lima belas) liter BBM jenis solar yang terdapat dalam 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik yang berkapasitas 35 (tiga puluh lima meter); ---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil ranger NoPol KH 8067 AK warna hitam No.Ka MNBBSBE409W48116 No Sin WLAT11426889; -----------------------------------
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah masing-masing sebagai berikut :
SAKSI DANI;
Bahwa saksi adalah Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa mengaku bernama DIKI SAPUTRA Bin TUMIN ; --------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan saksi bersama rekan saksi yang bernama Bripka MIHRAP ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis pada tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 Wita saksi yang mendapat informasi dari warga melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang mengangkut 1.015 (seribu lima belas) liter BBM jenis Solar yang ditempatkan di 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik yang berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jirigennya dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Ranger single Kabin No.Pol KH 8067 AK warna hitam ; ------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi menanyakan ijinnya dan Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin yang sah dari pengangkutan solar tersebut ; ----
Bahwa pada solar tersebut dibeli dari pelangsir di SPBU dengan harga per liternya Rp 9.000 (sembilan ribu) rupiah dan akan dijual lagi ke tambang-tambang batubara dengan harga per liternya Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku mendapat gaji Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) per bulannya dari hasil pengangkutan BBM jenis solar tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ; -----------------------------
2. SAKSI MIHRAP;
Bahwa saksi adalah Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa mengaku bernama DIKI SAPUTRA Bin TUMIN; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat penangkapan saksi bersama rekan saksi yang bernama Aiptu DANI ; ----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis pada tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 Wita saksi yang mendapat informasi dari warga melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang mengangkut 1.015 (seribu lima belas) liter BBM jenis Solar yang ditempatkan di 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik yang berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jirigennya dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Ranger single Kabin No.Pol KH 8067 AK warna hitam ; ------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi menanyakan ijinnya dan Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin yang sah dari pengangkutan solar tersebut ; ----
Bahwa pada solar tersebut dibeli dari pelangsir di SPBU dengan harga per liternya Rp 9.000 (sembilan ribu) rupiah dan akan dijual lagi ke tambang-tambang batubara dengan harga per liternya Rp 11.000,- (sebelas ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengaku mendapat gaji Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) per bulannya dari hasil pengangkutan BBM jenis solar tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak ada melakukan perlawanan; --------------------------------------------------------
Bahwa tindakan saksi setelah mengetahui kalau terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan Niaga BBM adalah saksi segera mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ; -----------------------------
3. SAKSI AHLI (ASREZA,S.Si.MT.);
Bahwa saksi adalah PNS pada BPH Migas dan menjabat sebagai Pokja Wilayah II; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha Hilir sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan Niaga; --------------------
Bahwa yang dapat melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan Niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta dan telah memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Pasal 15 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas; -------------
Bahwa BBM yang disubsidi oleh Pemerintah adalah BBM yang dijual dalam volume tertentu, jenis tertentu (premium, kerosine, solar), konsumen tertentu dan selisih harga antara harga patokan eceran dengan harga eceran ditanggung oleh pemerintah; -----------------------
Bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan Niaga BBM adalah setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan Niaga BBM tanpa ijin tanpa ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ), dan atas kesempatan tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( A De Charge ) ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa DIKI SAPUTRA Bin TUMIN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ; -----------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti dan membenarkan dakwaan Penuntut Umum ; ------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa mengangkut 1.015 (seribu lima belas) liter BBM jenis solar yang ditempatkan di 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik yang berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jerigennya dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil ranger single kabuin Nopol KH 8067 AK warna hitam ; ------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian ; -------------------
Bahwa Terdakwa mengerti bahwa melakukan pengangkutan dan Niaga BBM tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum dan pada saat tertangkap terdakwa tidak ada melakukan perlawanan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin yang sah dalam mengangkut BBM jenis solar tersebut ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada solar tersebut dibeli dari pelangsir di SPBU dengan harga per liternya Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah) dan akan dijual lagi ketambang-tambang batubara dengan harga per liternya Rp 11.000 (sebelas ribu rupiah);
Bahwa keuntungan penjualan BBM jenis solar tersebut Terdakwa dapat upah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya ; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; --------------------
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa mengangkut 1.015 (seribu lima belas) liter BBM jenis solar yang ditempatkan di 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik yang berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jerigennya dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil ranger single kabuin Nopol KH 8067 AK warna hitam ; ------------------------
Bahwa benar kemudian Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian ; ----------
Bahwa benar Terdakwa mengerti bahwa melakukan pengangkutan dan Niaga BBM tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum dan pada saat tertangkap terdakwa tidak ada melakukan perlawanan ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin yang sah dalam mengangkut BBM jenis solar tersebut ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar pada solar tersebut dibeli dari pelangsir di SPBU dengan harga per liternya Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah) dan akan dijual lagi ketambang-tambang batubara dengan harga per liternya Rp 11.000 (sebelas ribu rupiah);
Bahwa benar keuntungan penjualan BBM jenis solar tersebut Terdakwa dapat upah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dikenakan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan, maka untuk itu akan dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana dibawah ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritasyaitu dakwaan Primair melanggar pasal 55 UU No. 22 Tahun 22 tahun 2001, Subsidair melanggar pasal 53 huruf b UU No. 22 tahun 2001 dan lebih subsidair pasal 53 huruf d UU No. 22 tahun 2001; ---------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair yaitu melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 22 tahun 2001 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ; -------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Barang Siapa ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggung jawabkan perbuatannya itu ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “ sebagai dalam keadaan sadar ” ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa yang membenarkan identitas dari dirinya maka diketahui bahwa Terdakwa yang diperhadapkan di persidangan ini adalah Terdakwa DIKI SAPUTRA bin TUMIN dengan identitas tersebut diatas ; -------
Menimbang, bahwa atas keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa ia berada dalam kondisi yang sehat dan jasmani dalam memberikan keterangan di depan persidangan ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi, yang mana dari keterangan-keterangan tersebut terungkap fakta-fakta bahwa Terdakwa DIKI SAPUTRA bin TUMIN adalah subjek hukum yang keadaan dan kemampuan jiwanya menunjukkan kondisi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar) ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa ini adalah diri Terdakwa sebagai subjek hukum, maka dengan demikian unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ----------------------
Ad.2. Menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa Hak adalah sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak untuk itu serta dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali ada ijin dari yang berwenang untuk itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; ------------------------------------
Menimbang bahwa dari fakta-fakta terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2014 sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa mengangkut 1.015 (seribu lima belas) liter BBM jenis solar yang ditempatkan di 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik yang berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter per jerigennya dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil ranger single kabuin Nopol KH 8067 AK warna hitam dimana terdakwa mengerti bahwa melakukan pengangkutan dan Niaga BBM tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum karena Terdakwa tidak dapat menunjukan surat ijin yang sah dalam mengangkut BBM jenis solar tersebut ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar pada solar tersebut dibeli dari pelangsir di SPBU dengan harga per liternya Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah) dan akan dijual lagi ketambang-tambang batubara dengan harga per liternya Rp 11.000 (sebelas ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan penjualan BBM jenis solar tersebut Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa terhadap unsur menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Primair, yaitu Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana; ------
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf atau alasan-alasan pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang dijadikan alasan untuk menjatuhkan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; ----------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan selama di persidangan dan mengakui perbuatannya ; ----------------
Terdakwa menyesali tindakannya ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, status penahanan para Terdakwa tetap dipertahankan; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1.015 (seribu lima belas) liter BBM jenis solar yang terdapat dalam 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik yang berkapasitas 35 (tiga puluh lima meter) adalah merupakan hasil kejahatan dan masih memiliki nilai ekonomis maka sudah sepatutnya untuk dirampas untuk negara ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil ranger No Pol KH 8067 AK warna hitam No.Ka MNBBSBE409W48116 No Sin WLAT11426889 agar diikembalikan kepada pemiliknya melalui Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ----
Mengingat, ketentuan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini . ----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DIKI SAPUTRA Bin TUMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA IJIN MENGANGKUT BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI“ ; -------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIKI SAPUTRA Bin TUMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) bulan dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; ---------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan RUTAN ; ---------------------
Menetapkan barang bukti berupa :
1.015 (seribu lima belas) liter BBM jenis solar yang terdapat dalam 29 (dua puluh sembilan) jerigen plastik yang berkapasitas 35 (tiga puluh lima meter) ; --
Dirampas Untuk Negara ; -----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mobil ranger No Pol KH 8067 AK warna hitam No.Ka MNBBSBE409W48116 No Sin WLAT11426889 ; ---------------------------------------
Dikembalikan Kepada Pemiliknya ; -----------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari RABU, tanggal 10 SEPTEMBER 2014 oleh kami A.ZAMRONI,SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, AGUSTA GUNAWAN, S.H., dan HARRIES KONSTITUANTO,S.H.M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, serta SAFRUDDIN,SE,SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin dan dihadiri oleh HARRY FAUZAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ; ------
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUSTA GUNAWAN, S.H.A.ZAMRONI, S.H.M.Hum.
HARRIES KONSTITUANTO, S.H.M.Kn.
PANITERA PENGGANTI
SAFRUDDIN,SE.SH.