211/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 211/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SULTONU KHOIRUDIN BIN SAYUD
1. Menyatakan terdakwa SULTONU KHOIRUDIN Bin SAYUD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara bersama-sama dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan " 2. Menghukum terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru,1 (satu) buah baju atasan wanita warna krem kombinasi hijau motif kotak-kotak, 1 (satu) buah rok panjang jeans warna biru, 1 (satu) buah baju hem warna krem motif kotak, 1 (satu) buah celana dalam warna krem dan 1 (satu) buah BH warna hijau, dikembalikan kepada saksi Yayuk Binti Jemirin ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 211/Pid.Sus./2014/PN.Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI BLITAR, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Iengkap : SULTONU KHOIRUDIN BIN SAYUD.
Tempat lahir : Blitar ( Jatim)
Umur/ tanggal lahir : 21 Tahun / 1993.
Jenis Kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan/Kewarganeg : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dsn. Subontoro Ds. Kebonduren Kec. Ponggok Kab. Bhtar.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Pebruari 2014 s/d 19 Maret 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2014 s/d tanggal 28 April 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2014 s/d tanggal 11 Mei 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 April 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama : BAMBANG ARJUNO, SH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 06 Mei 2014 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti ;
Telah membaca Visum et Repertum ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal …………. yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SULTONU KHOIRUDIN BIN SAYUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara bersama-sama dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan " sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 10 (sepuluh) bulan kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru,1 (satu) buah baju atasan wanita warna krem kombinasi hijau motif kotak-kotak, 1 (satu) buah rok panjang jeans warna biru, 1 (satu) buah baju hem warna krem motif kotak, 1 (satu) buah celana dalam warna krem dan 1 (satu) buah BH warna hijau, dikembalikan kepada saksi Yayuk Binti Jemirin ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan alasan-alasan terdakwa menyesali perbuatannya ;
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) tertulis Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : (terlampir) ;
Telah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik lisan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tanggal 22 April 2014, sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa Ia terdakwa SULTONU KHOIRUDIN BIN SAYUD dan temannya CIPUT ADITYA (belum tertangkap/DPO) baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2014 sekira pukul 18.30 Wib atau pada waktu lain dalamtahun 2014 bertempat di dalam sebuah kamar di Dsn.Subantoro Ds.Kebonduren Kec.Ponggok Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, Perbuatan mana terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa SULTONU KHOIRUDIN BIN SAYUD mengsms saksi Yayuk (usia 14 Tahun, lahir pada tanggal 01 April 1999) mengajak bertemu di Kebonduren lalu Yayuk datang dan ternyata terdakwa Sultonu Khoirudin bersama dengan Ciput Aditya lalu dengan bonceng tiga, mereka pergi menuju Batuaji untuk melihat Pasar Malam serta makan bakso lalu terdakwa dan Ciput Aditya mengajak Yayuk kerumah mereka di Dsn.Subontoro Ds.Kebonduren Kec.Ponggok Kab.Blitar dan setelah malam hari sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa, Ciput Aditya dan Yayuk masuk kedalam kamar dan Yayuk tidur ditengah diantara keduanya, lalu Ciput Aditya menciumi bibir dan leher Yayuk sedangkan terdakwa membuka pakaian atas dan kaos dalam saksi Yayuk lalu menciumi payudara Yayuk sedangkan Ciput Aditya membuka celana pendek dan celana dalam Yayuk kemudian menciumi kemaluan Yayuk selanjutnya terdakwa dan Ciput Aditya melepaskan pakaian masing-masing sehingga telanjang bulat, lalu Ciput Aditya membuka kaki Yayuk dan mernasukkan kemaluannya yang sudah tegang;
kedalam kemaluan Yayuk dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma diluar kemaluan Yayuk, lalu gentian terdakwa yang memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan Yayuk serta menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma di luar kemaluan Yayuk kemudian ketiganya mengenakan pakaian masing-masing dan tidur sampai pagi ;
Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 18.30 Wib, Yayuk pulang kerumah diantar oleh terdakwa dan Ciput Aditya;
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2014, orang tua Yayuk mendapat laporan dari guru Yayuk bahwa anaknya Yayuk telah disetubuhi oleh terdakwa dan Ciput Aditya dan orang tua Yayukpun keberatan dengan perbuatan terdakwa dan Ciput Aditya, lalu melaporkan nya ke Polresta Blitar ;
Bahwa Yayuk kemudian di Visum oleh dr.Djamil Suherman,Sp.OG dan menerangkan bahwa selaput dara Yayuk masih utuh;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR:
Bahwa Ia terdakwa SULTONU KHOIRUDIN BIN SAYUD dan temannya CIPUT ADITYA (belum tertangkap/DPO) baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2014 sekira pukul 18.30 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di dalam sebuah kamar di Dsn.Subontoro Ds.Kebonduren Kec.Ponggok Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa SULTONU KHOIRUDIN BIN SAYUD mengsms saksi Yayuk (usia 14 Tahun, lahir pada tanggal 01 April 1999) mengajak bertemu di Kebonduren lalu Yayuk datang dan ternyata terdakwa Sultonu Khoirudin bersama dengan Ciput Aditya lalu dengan bonceng tiga, mereka pergi menuju Batuaji untuk melihat Pasar Malam serta makan bakso lalu terdakwa dan Ciput Aditya mengajak Yayuk kerumah mereka di Dsn.Subontoro Ds.Kebonduren Kec.Ponggok Kab.Blitar dan setelah malam hari sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa, Ciput Aditya dan Yayuk masuk kedalam kamar dan Yayuk tidur ditengah diantara keduanya lalu Ciput Aditya menciumi bibir dan leher Yayuk sedangkan terdakwa membuka pakaian atas dan kaos dalam saksi Yayuk lalu menciumi payudara Yayuk sedangkan Ciput Aditya membuka celana pendek dan celana dalam Yayuk kemudian rnenciumi kemaluan Yayuk selanjutnya terdakwa dan Ciput Aditya melepaskan pakaian masing-masing sehingga telanjang bulat lalu Ciput Aditya membuka kaki Yayuk dan mernasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan Yayuk dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma diluar kemaluan Yayuk, latu gentian terdakwa yang memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan Yayuk serta menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma di luar kemaluan Yayuk kemudian ketiganya mengenakan pakaian masing-masing dan tidur sampai pagi;
Bahwa keesokan harinya, sekitar pukul 18.30 Wib, Yayuk pulang kerumah diantar oleh terdakwa dan Ciput Aditya;
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2014 ,orang tua Yayuk mendapat laporan dari guru Yayuk bahwa anaknya Yayuk telah disetubuhi oleh terdakwa dan Ciput Aditya dan orang tua Yayukpun keberatan dengan perbuatan terdakwa dan Ciput Aditya lalu melaporkannya ke Poiresta Blitar;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di persidangan Penasehat Hukum / Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai kewenangan Pengadilan Negeri Blitar untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) saksi di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya masing-masing telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : SUPARTI, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi Yayuk Binti Jemirin dan saksi Yayuk baru berusia 14 tahun saat kejadian dan lahir pada tanggal 01 April 1999 ;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Februari 2014 sekitar pukul 11.00 Wib, saksi didatangi oleh guru anaknya dan mengatakan bahwa anaknya Yayuk telah disetubuhi oleh terdakwa dan Ciput, lalu saksi melaporkan perbuatan terdakwa dan Ciput ke Polresta Blitar dengan bantuan saksi Sunoko ;
Bahwa benar saksi bertanya kepada anaknya dan anaknya mengakui disetubuhi oleh terdakwa dan Ciput dirumah Ciput dan sekali lagi oleh Ciput sendiri;
Bahwa atas Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi II : YAYUK Binti JEMIRIN, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi teman dekat dengan Ciput (belum tertangkap) sedangkan dengan terdakwa juga teman;
Bahwa benar pada bulan November 2013, saksi kenalan dengan Ciput melalui Sms dan mulai jalan-jalan bersama ke Pasar Malam ;
Bahwa benar pada tanggal 15 Februari 2014 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa mengsms saksi untuk ketemuan di Kebon duren dan sekitar pukul 16.30 Wib, saksi dijemput oleh Ciput dan terdakwa lalu dengan bonceng tiga menuju Pasar malam Iapangan Batuaji kemudian bertiga makan bakso dan sekitar pukul 18.30 Wib pulang kerumah Ciput Aditya di Ds.Gembongan Kec.Ponggok Kab.Blitar ;
Bahwa benar saksi tidur bertiga dengan terdakwa dan Ciput Aditya didalam kamar dan saksi tidur ditengah-tengah ;
Bahwa benar Ciput Aditya kemudian mencium bibir dan leher saksi sedangkan terdakwa membuka baju atas saksi lalu menciumi payudara saksi ;
Bahwa benar Ciput Aditya lalu membuka celana pendek dan celana dalam saksi kemudian menciumi kemaluan saksi kemudian Ciput Aditya memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma di badan saksi ;
Bahwa benar terdakwa kemudian gentian dengan Ciput Aditya memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma ditubuh saksi ;
Bahwa benar saksi, terdakwa dan Ciput mengenakan pakaian masing-masing dan tidur pulas dan sampai pagi ;
Bahwa benar saksi dijanjikan akan diberi uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) namun sampai hari ini belum diberikan ;
Bahwa benar pada tanggal 22 Februari 2014 di Dsn.Gabru Ds.Sumberasri Kec.Nglegok Kab.Blitar, saksi juga disetubuhi oleh Ciput Aditya ;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan barang bukti ;
Bahwa atas Keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya
Saksi II : SUKONO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi adalah aparat desa Kebonduren ;
bahwa benar saksi Yayuk adalah warganya ;
Bahwa benar saksi didatangi oleh ibu saksi Yayuk yang melaporkan anaknya disetubuhi oleh terdakwa dan Ciput Aditya ;
bahwa benar saksipun kerumah terdakwa dengan anggota Polresta Blitar menangkap terdakwa sedangkan Ciput Aditya melarikan din;
Bahwa atas Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa berteman dengan saksi Yayuk
Bahwa benar pada tanggal 15 Februari 2014 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa mengsms saksi Yayuk untuk ketemuan di Kebonduren dan sekitar pukul 16.30 Wib, saksi Yayuk dijemput oleh Ciput dan terdakwa lalu dengan bonceng tiga menuju Pasar malam lapangan Batuaji kemudian bertiga makan bakso dan sekitar pukul 18.30 Wib pulang kerumah Ciput Aditya di Ds.Gembongan Kec.Ponggok Kab.Blitar ;
Bahwa benar saksi Yayuk tidur bertiga dengan terdakwa dan Ciput Aditya didalam kamar dan saksi Yayuk tidur ditengah-tengah ;
Bahwa benar Ciput Aditya kemudian mencium bibir dan leher saksi Yayuk sedangkan terdakwa membuka baju atas saksi Yayuk lalu menciumi payudara saksi Yayuk ;
Bahwa benar Ciput Aditya lalu membuka celana pendek dan celana dalam saksi Yayuk kemudian menciumi kemaluan saksi Yayuk, kemudian Ciput Aditya memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Yayuk dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma di badan saksi Yayuk ;
Bahwa benar terdakwa kemudian gentian dengan Ciput Aditya memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Yayuk dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma ditubuh saksi Yayuk ;
Bahwa benar terdakwa mengeluarkan spermanya bukan didalam kemaluan saksi Yayuk karena takut saksi Yayuk hamil ;
Bahwa benar saksi Yayuk, terdakwa dan Ciput mengenakan pakaian masing-masing dan tidur sampai pagi ;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan barang bukti ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diteliti barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru ;
1 (satu) buah baju atasan wanita warna krem kombinasi hijau motif kotak-kotak ;
1 (satu) buah rok panjang jeans warna biru ;
1 (satu) buah baju hem warna krem motif kotak ;
1 (satu) buah celana dalam warna krem dan
1 (satu) buah BH warna hijau;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Visum et Repertum tanggal 26 Februari 2014, atas nama : Yayuk Bin Jemirin, yang dibuat dan ditandatangani oleh : dr.Djamil Suherman,Sp.OG, dokter pada RSUD "Mardi Waluyo" Kota Blitar berdasarkan sumpah jabatan, menerangkan bahwa selaput dara Yayuk Bin Jemirin masih utuh ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan Visum et Repertum, dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 15 Februari 2014 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa mengsms saksi Yayuk untuk ketemuan di Kebonduren dan sekitar pukul 16.30 Wib, saksi Yayuk dijemput oleh Ciput dan terdakwa lalu dengan bonceng tiga menuju Pasar malam lapangan Batuaji kemudian bertiga makan bakso dan sekitar pukul 18.30 Wib pulang kerumah Ciput Aditya di Ds.Gembongan Kec.Ponggok Kab.Blitar ;
Bahwa benar saksi Yayuk tidur bertiga dengan terdakwa dan Ciput Aditya didalam kamar dan saksi Yayuk tidur ditengah-tengah ;
Bahwa benar Ciput Aditya kemudian mencium bibir dan leher saksi Yayuk sedangkan terdakwa membuka baju atas saksi Yayuk lalu menciumi payudara saksi Yayuk ;
Bahwa benar Ciput Aditya lalu membuka celana pendek dan celana dalam saksi Yayuk kemudian menciumi kemaluan saksi Yayuk, kemudian Ciput Aditya memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Yayuk dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma di badan saksi Yayuk ;
Bahwa benar terdakwa kemudian gentian dengan Ciput Aditya memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Yayuk dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma ditubuh saksi Yayuk ;
Bahwa benar terdakwa mengeluarkan spermanya bukan didalam kemaluan saksi Yayuk karena takut saksi Yayuk hamil ;
Bahwa benar saksi Yayuk, terdakwa dan Ciput mengenakan pakaian masing-masing dan tidur sampai pagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan Visum et Repertum, sampailah kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Subsidaritas, yaitu Primair Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Subsidaritas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;
2. Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan ;
3. Dilakukan oleh dua orang atau lebih ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur pertama dakwaan Primair Penuntut Umum, yakni unsur “barangsiapa” ;
Menimbang, bahwa unsur pertama dakwaan Primair Penuntut Umum ini menunjuk kepada subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang Terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim pada awal persidangan telah menerangkan bahwa benar ia Terdakwa adalah orang yang identitasnya secara lengkap telah disebutkan di dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi (SUPARTI, YAYUK Binti JEMIRIN dan SUKONO) telah ternyata benar pula, bahwa saksi-saksi tersebut mengenal Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga oleh karenanya tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku tindak pidana (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur pertama dakwaan Primair Penuntut Umum harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur kedua dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu : Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan ;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang diajukan, telah diperoleh fakta sebagai berikut ;
bahwa benar pada tanggal 15 Februari 2014 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa mengsms saksi Yayuk untuk ketemuan di Kebon duren dan sekitar pukul 16.30 Wib, saksi Yayuk dijemput oleh Ciput dan terdakwa lalu dengan bonceng tiga menuju Pasar malam lapangan Batuaji kemudian bertiga makan bakso dan sekitar pukul 18.30 Wib pulang kerumah Ciput Aditya di Ds.Gembongan Kec.Ponggok Kab. Blitar ;
bahwa benar saksi Yayuk tidur bertiga dengan terdakwa dan Ciput Aditya didalam kamar dan saksi Yayuk tidur ditengah-tengah ;
Bahwa benar Ciput Aditya mengajak saksi Yayuk untuk bersetubuh dan menjanjikan akan memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) namun sampai saat ini belum diberikan ;
bahwa benar Ciput Aditya kemudian mencium bibir dan leher saksi Yayuk sedangkan terdakwa membuka baju atas saksi Yayuk lalu menciumi payudara saksi Yayuk
bahwa benar Ciput Aditya lalu membuka celana pendek dan celana dalam saksi Yayuk kemudian menciumi kernaluan saksi Yayuk kemudian Ciput Aditya memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Yayuk dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma di badan saksi Yayuk ;
bahwa benar terdakwa kemudian gentian dengan Ciput Aditya memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Yayuk dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma ditubuh saksi Yayuk ;
Bahwa benar terdakwa mengeluarkan spermanya bukan didalam kemaluan saksi Yayuk karena takut saksi Yayuk hamil
Bahwa benar saksi Yayuk ,terdakwa dan Ciput mengenakan pakaian masingmasing dan tidur sampai pagi ;
Bahwa benar Yayuk Binti Jemirin masih berusia 14 Tahun karena lahir pada tanggal 01 April 1999;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur kedua dakwaan Primair Penuntut Umum harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ketiga dakwaan Primair Penuntut Umum akan dipertimbangkan sebagai berikut di bawah ini, yaitu Dilakukan oleh dua orang atau lebih ;
Menimbang, bahwa keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang diajukan, telah diperoleh fakta sebagai berikut ;
bahwa benar pada tanggal 15 Februari 2014 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa mengsms saksi Yayuk untuk ketemuan di Kebon duren dan sekitar pukul 16.30 Wib, saksi Yayuk dijemput oleh Ciput dan terdakwa lalu dengan bonceng tiga menuju Pasar malam lapangan Batuaji kemudian bertiga makan bakso dan sekitar pukul 18.30 Wib pulang kerumah Ciput Aditya di Ds.Gembongan Kec.Ponggok Kab.Blitar ;
bahwa benar saksi Yayuk tidur bertiga dengan terdakwa dan Ciput Aditya didalam kamar dan saksi Yayuk tidur ditengah-tengah ;
Bahwa benar Ciput Aditya mengajak saksi Yayuk untuk bersetubuh dan menjanjikan akan memberikan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) namun sampai saat ini belum diberikan ;
Bahwa benar Ciput Aditya kemudian mencium bibir dan leher saksi Yayuk sedangkan terdakwa membuka baju atas saksi Yayuk lalu menciumi payudara saksi Yayuk ;
Bahwa benar Ciput Aditya lalu membuka celana pendek dan celana dalam saksi Yayuk kemudian menciumi kemaluan saksi Yayuk kemudian Ciput Aditya memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Yayuk dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma di badan saksi Yayuk ;
Bahwa benar terdakwa kemudian gentian dengan Ciput Aditya memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi Yayuk dan menaik turunkan pantatnya secara berulang kali hingga kemaluannya mengeluarkan sperma ditubuh saksi Yayuk ;
Bahwa benar terdakwa mengeluarkan spermanya bukan didalam kemaluan saksi Yayuk karena takut saksi Yayuk hamil ;
Bahwa benar saksi Yayuk, terdakwa dan Ciput mengenakan pakaian masing-masing dan tidur sampai pagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur ketiga dakwaan Primair Penuntut Umum harus dipandang telah cukup terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Primair Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, maka dakwaan Penuntut Umum selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan, dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah yang memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru,1 (satu) buah baju atasan wanita warna krem kombinasi hijau motif kotak-kotak, 1 (satu) buah rok panjang jeans warna biru, 1 (satu) buah baju hem warna krem motif kotak, 1 (satu) buah celana dalam warna krem dan 1 (satu) buah BH warna hijau, oleh karena telah disita dari saksi YAYUK Binti JEMIRIN, harus diperintahkan untuk dikembalikan kepada saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai Visum et Repertum dalam perkara ini, oleh karena merupakan satu kesatuan dengan berkas perkara harus ditetapkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat keluarga saksi Yayuk Binti Jemirin merasa malu terhadap masyarakat sekitar tempat tinggalnya ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
- Terdakwa masih berusia muda hingga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka pidana yang akan dijatuhkan dalam perkara ini dipandang telah cukup adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 tahun 2002 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SULTONU KHOIRUDIN Bin SAYUD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Secara bersama-sama dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan "
Menghukum terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (Tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru,1 (satu) buah baju atasan wanita warna krem kombinasi hijau motif kotak-kotak, 1 (satu) buah rok panjang jeans warna biru, 1 (satu) buah baju hem warna krem motif kotak, 1 (satu) buah celana dalam warna krem dan 1 (satu) buah BH warna hijau, dikembalikan kepada saksi Yayuk Binti Jemirin ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari : SENIN, tanggal 19 Mei 2014, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar, oleh kami : H.A. ARDIANDA PATRIA, SH.MHum. sebagai Ketua Majelis, RAIS TORODJI, SH.MH. dan ISRIN SURYA KURNIASIH, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam Sidang Terbuka Untuk Umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut sebagai Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh : RONY ALBAS, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh : RITAWATI SEMBIRING, SH. sebagai Penuntut Umum, BAMBANG ARJUNO, SH. sebagai Penasihat Hukum Terdakwa, serta diucapkan dihadapan Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd. ttd.
RAIS TORODJI, SH.MH. H.A. ARDIANDA PATRIA, SH.MHum.
Ttd.
ISRIN SURYA KURNIASIH, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
RONY ALBAS, SH.