213/Pid.B/2013/PN.Bkl
Putusan PN BANGKALAN Nomor 213/Pid.B/2013/PN.Bkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IMAM SYAFI’I als IMAM bin SABRANI (Terdakwa)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa “IMAM SYAFI’I ALS IMAM Bin SABRANI” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Bersama-sama melakukan Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas tahun ) ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit Hp merk Mitto warna putih ; - 1 ( satu ) jaket warna hitam ; - 1 ( satu ) celana panjang warna hitam ; - 1 ( satu ) tas warna coklat yang talinya dalam keadaan putus ; Dikembalikan kepada Saksi korban QURROTUL UYYUN ; - 1 ( satu ) unit Hp merk Sky Call warna hitam ; - 1 ( satu ) pasang anting emas berbentuk bulat ; - 1 ( satu ) kalung emas berliontin love ; - 1 ( satu ) potong baju lengan panjang warna merah muda terdapat noda darah ; - 1 ( satu ) potong kaos dalam warna putih terdapat noda darah ; - 1 ( satu ) potong BH warna putih terdapat noda darah ; - 1 ( satu ) potong celana panjang warna hitam terdapat noda darah ; Dikembalikan kepada Saksi Hamirah ; - 1 ( satu ) potong jaket jumper warna oranye terdapat noda darah ;- - 1 ( satu ) potong kaos lengan panjang warna biru ; - 1 ( satu ) sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nopol M 3648 GZ ; - 1 ( satu ) helm standart warna putih ; Dikembalikan kepada Saksi MUJIB bin RUSDI ; - 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol L 3536 TU; - 1 ( satu ) potong kaos warna kuning bergambar barong bertuliskan BALI ; - 1 ( satu ) potong celana tiga perempat warna biru donker ; - 1 ( satu ) buah topi warna abu-abu ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; - Sebilah pisau lengkap dengan selontongnya terdapat noda darah ; - 1 ( satu ) buah kunci Inggris terdapat noda darah ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
No. 213/Pid.B/2013/PN.Bkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis Hakim di gedung yang telah ditentukan untuk itu di Jalan Soekarno-Hatta No. 4 Bangkalan, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :----------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : IMAM SYAFI’I als IMAM bin SABRANI ;---------------
Tempat lahir : Bangkalan ;----------------------------------------------------
Umur/ tanggal lahir : 20 tahun / 28 Desember 1993 ;---------------------------
Jenis kelamin : Laki laki ;---------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;------------------------------------------------------
Agama : Islam ;------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tidak bekerja ;------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Tengginah Dejeh, Desa Peterongan,
Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan ;-------------
Terdakwa ditangkap tanggal 09 Mei 2013 ; ---------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 10 Mei 2013 No. Sprint.Han/110/V/201/Sat Reskrim sejak tanggal 10 Mei 2013 sampai dengan 29 Mei 2013 dengan jenis penahanan rutan ;---------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 04 Juli 2013 No.47/0.5.37/Epp.1/05/2013 sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai dengan 08 Juli 2013 dengan jenis penahanan Rutan ;----------------------
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 02 Juli 2013 No.Print-183/Pen.Pid/2013/PN.Bkl /sejak tanggal 09 Juli 2013 sampai dengan 07 Agustus 2013 dengan jenis penahanan rutan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan ke II oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 23 Juli 2013 No. 185/Pen.Pid/2013/PN.Bkl sejak tanggal 08 Agustus 2013 sampai dengan 06 September 2013 dengan jenis penahanan Rutan ;------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 05 September 2013 Nomor : Print-1150/0.5.37/Ep.1/09/2013 sejak tanggal 05 September 2013 sampai dengan tanggal 24 September 2013 dengan jenis penahanan Rutan ;-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 13 September 2013 berdasarkan penetapan Nomor : 213/Pen.Pid.B/2013/PN.Bkl sejak tanggal 13 September 2013 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2013 dengan jenis penahanan Rutan ;-------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 30 September 2013 berdasarkan penetapan Nomor : 212/Pen.Pid/2013/PN.Bkl sejak tanggal 13 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11 Desember 2013 dengan jenis penahanan Rutan ;-----------------------------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama BAKHTIAR PRADINATA, SH dkk, Advokat dan Konsultan Hukum pada “Law Firm Tjakraningrat” beralamat di Perum Batara Regency Kav.02 Jalan Nusa Indah, Perumda Bangkalan 69116 berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum No. 213/Pen.Pid/2013/PN.Bkl ; ---------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;-------------------------------------------------------------------------Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum;-----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;------------
Telah memperhatikan barang bukti ;-----------------------------------------
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan Primair dan oleh karena itu menuntut hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------
Menyatakan Terdakwa IMAM SYAFI’I als IMAM bin SABRANI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu menghilangkan nyawa oranglain secara bersama-sama dan Pencurian dengan Kekerasan atau perampokan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 365 ayat (2) ke (2) KUHP dalam dakwaan Primair ;------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM SYAFI’I als IMAM bin SABRANI dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan ;------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------
1 ( satu ) unit Hp merk Mitto warna putih ;---------------------------------
1 ( satu ) jaket warna hitam ;---------------------------------------------------
1 ( satu ) celana panjang warna hitam ;-------------------------------------
1 ( satu ) tas warna coklat yang talinya dalam keadaan putus ;------
Dikembalikan kepada saksi QURROTUL UYYUN;---------------------------
1 ( satu ) unit Hp merk Sky Call warna hitam ; ----------------------------
1 ( satu ) pasang anting emas berbentuk bulat ;-------------------------
1 ( satu ) kalung emas berliontin love ;--------------------------------------
1 ( satu ) potong baju lengan panjang warna merah muda terdapat noda darah ;------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong kaos dalam warna putih terdapat noda darah ;-----
1 ( satu ) potong BH warna putih terdapat noda darah ;----------------
1 ( satu ) potong celana panjang warna hitam terdapat noda darah ;--------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Hamirah ; ------------------------------------------
1 ( satu ) potong jaket jumper warna oranye terdapat noda darah ;
1 ( satu ) potong kaos lengan panjang warna biru ;---------------------
1 ( satu ) sepeda motor Honda kharisma warna hitam Nopol M 3648GZ ;----------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) helm standart warna putih ;---------------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol L 3536 TU;----------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong kaos warna kuning bergambar barong bertuliskan BALI ;---------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong celana tiga perempat warna biru donker ;------------
1 ( satu ) buah topi warna abu-abu ;-----------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; -----------------------------------------------------------
Sebilah pisau lengkap dengan selontongnya terdapat noda darah ;--------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah kunci Inggris terdapat noda darah ;----------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara secara lisan melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya Terdakwa mengaku melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan PRIMAIR Penuntut Umum dan oleh karena itu mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian juga Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan didakwa sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
DAKWAAN
Kesatu :
Primair :
-------------- Bahwa ia terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani bersama – sama dengan Mujib bin M. Ruji (terdakwa dalam berkas terpisah ) baik bertindak secara bersekutu maupun secara sendiri - sendiri pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu dalam bulan Mei 2013, bertempat di dalam alas kemarong, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban Suci Nurul Hidayati, perbuatan mana lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira jam 16.00 wib, saksi Mujib bin M. Ruji minta no Hp nya korban Suci Nurul Hidayati (alm) ke saksi MOH. HAMDAN YUWAFI yang kemudian saksi MOH. HAMDAN YUWAFI tersebut mengirimkankannya, kemudian sekira jam 20.00 wib, saat saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, bersama terdakwa kerumah saksi Mujib bin M. Ruji, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mendapat sms dari korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ LAGI NGAPAIN INI AKU SUCI “ terdakwa jawab “ ADA APA ” lalu korban Suci Nurul Hidayati JAWAB “ GIMANA SABTU JADI TA ” saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ EMANGNYA MAU KEMANA” korban Suci Nurul Hidayati (alm) jawab “ AKU MINTA ANTER KE ITC “saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU TIDAK BISA KARENA SAYA TIDAK TAHU JALANNYA” kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 19.00 wib, korban Suci Nurul Hidayati sms ke hp saksi Mujib bin M. Ruji yang isinya “ GIMANA BESOK, JADI TA” lalu terdakwa jawab “ EMANGNYA MAU KEMANA” korban Suci Nurul Hidayati jawab” KEMANA SAJA YANG PENTING AKU BISA KELUAR SAMA KAMU” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ INSAALLOH” lalu korban Suci Nurul Hidayati mengatakan “ TAPI AKU MINTA KAMU SURUH BAWA TEMAN “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS TERSERAH BESOK SAJA “, kemudian saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke terdakwa“ MAM INI AKU ADA RENCANA MAU NGRAMPAS EMAS NYA SUCI “ lalu terdakwa jawab “ ENAKAN DIPERAS UANG SAJA JIB ” , selanjutnya saksi MOH. HAMDAN YUWAFI mengatakan“ IYA JIB ENAKAN DIPERAS UANGNYA SAJA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS KALAU GITU “
Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira jam 13.00 wib, saksi Mujib bin M. Ruji menelpon saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan untuk saksi Mujib bin M. Ruji ajak kerumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm) akan tetapi tidak diangkat oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji menelpon lagi dan oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI diangkat dan saksi Moh. Hamdan Yuwafi mengatakan “ ADA APA “ lalu terdakwa jawab “ SAYA TELPON TELPON KOK TIDAK DIANGKAT , ADA APA AKU ADA MASALAH LAGI TIDAK PUNYA UANG AYO KETEMUAN DIRUMAHNYA terdakwa Imam bin Sabrani “ kemudian dijawab oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI “ IYA AYO “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji berangkat kerumahnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda kharisma warna hitam Nopol M 3648 GZ dengan menggunakan jamper warna orange, celana pensil dan kaos warna biru dongker, helm putih kemudian setelah sampai dirumahnya terdakwa IMAM Syafi’i alias Imam bin Sabrani sekira jam 14.30 wib, saksi Mujib bin M. Ruji langsung bertemu dengan saksi MOH. HAMDAN YUWAFI dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung mengajak saksi MOH. HAMDAN YUWAFI masuk kedalam mobilnya sambil berkata “ YUF TUTUP SEMUA KACA MOBILNYA “ lalu MOH. HAMDAN YUWAFI tanya “ ADA APA JIB” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bertanya “ YUF INI SAYA PUNYA RENCANA MAU BUNUH ORANG “ lalu saksi MOH. HAMDAN YUWAFI jawab “ LHO ADA APA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ ini aku punya masalah gak punya uang rencanaku yuf pengen ngrampas emasnya sisuci ini si suci ngajak ketemuan terus dan korban Suci Nurul Hidayati mengatakan katanya mau ngajak teman dan suci nyuruh aku bawa teman juga ini aku rencananya mau ngajak kamu gimana yuf kamu bisa “ lalu saksi MOH. HAMDAN YUWAFI bilang “ AKU TIDAK BISA JIB KAMU NGAJAK IMAM SAJA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan “ OH YO WIS YUF KAMU DUDUK MANIS SAJA DIRUMAH TUNGGU KABAR TIDAK ENAK DARI AKU SOALNYA INI NAMA PAKAI NAMA KAMU ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji panggil terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KESINI MAM “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ KAMU SAJA YANG KESINI “ lalu terdakwa mendekati saksi Mujib bin M. Ruji dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan “ BEGINI MAM SAYA PUNYA RENCANA PENGEN MEMBUNUH ORANG “ lalu terdakwa jawab “ ADA APA KOK MAU BUNUH ORANG “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ MASALAHNYA SAYA TIDAK MEMPUNYAI UANG ” , RENCANANYA MAM DENGAN SAYA INGIN AKU RAMPAS DAN AKU BIARKAN “ KALAU TIDAK BISA DIRAMPAS AKU PENGEN BUNUH “ INI SUCI MINTA SAYA UNTUK BAWA TEMAN, SAYA MAU NGAJAK YUFI TIDAK MAU “ GIMANA KAMU MAU APA TIDAK “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YO WIS ENAK KALAU BEGITU, YO WIS TUNGGU SEBENTAR SAYA MAU GANTI BAJU ” setelah terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani ganti kaos warna kuning bergambar barong, bertuliskan bali, memakai topi warna abu abu, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mebgatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ BEGINI MAM rencananya diselatannya tanah merah kan kosong tidak ada rumah pengennya aku mau kerjakan disitu. selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berangkat, dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji mengendarai sepeda motornya sendiri, sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mengendarai sepeda motor honda supra x warna hitam strep merah secara beriringan dan setelah sampai ditempat yang saksi Mujib bin M. Ruji rencanakan bersama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani yaitu diselatannya tanah merah atau alas kemarong, saksi Mujib bin M. Ruji langsung mengajak terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani masuk kedalam alas kemarong untuk mengecek keadaaan, sampai didalam alas / hutan, saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa “ KAYAK GINI TEMPATNYA MAM ” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ AMAN APA TIDAK TEMPAT INI “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU KURANG PASTI MAM ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji membuka jok untuk lihat bensin dan ternyata didalam ada pisau kecil, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KALAU SEUMPAMANYA AKU BUNUH SUCI, KAMU YANG BUNUH TEMANNYA, INI PISAU PEGANG KAMU, PISAU YANG ADA SELONTONG NYA AKU PEGANG “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YA UDH TARUH DALAM JOK SAJA BUAT NANTI JAGA JAGA “ , kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ YA UDAH MAM KITA LANGSUNG JEMPUT korban SUCI SAJA DULU, selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani langsung berangkat kerumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm), setelah sampai didekat rumahnya korban SUCI, saksi Mujib bin M. Ruji langsung menelpon korban Suci Nurul Hidayati (alm) memberitahukan kalau saksi Mujib bin M. Ruji sudah berada didekatnya rumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm), tidak lama kemudian korban Suci Nurul Hidayati (alm) keluar dan saksi Mujib bin M. Ruji tanya “ KATANYA KAMU MAU NGAJAK TEMAN EMANG TEMANNYA ADA DIMANA” lalu SUCI jawab TEMAN SAYA ADA DIDEPAN PASAR KWANYAR “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban Suci Nurul Hidayati“ YO WIS KAMU BARENG SAMA AKU SAJA NANTI TEMAN KAMU BIAR SAMA TEMAN AKU “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji bersama korban Suci Nurul Hidayati (alm) dan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berangkat menuju kerumahnya saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN selanjutnya setelah sampai gang didekat pasar kwanyar saksi Mujib bin M. Ruji berhenti dan korban Suci Nurul Hidayati (alm) mengatakan ke saksi Mujib bin M. Ruji agar nunggu di sini, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ mam ini gimana sisuci kan bawa teman rencanya aku mau ngrampas juga punya temannya suci “( yuyun) lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mengatakan “ yo wis jib yang penting jangan dibunuh, kalau bisa dirayu dulu” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ TAPI KALAU AKU KEPEPET GIMANA “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YO WIS TERSERAH KAMU AJA GIMANA YANG ENAK “ tidak lama kemudian korban SUCI keluar dari gang pasar tersebut bersama temannya (QURROTUL UYUN al. YUYUN) lalu korban SUCI dan saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN tanya ke saksi Mujib bin M. Ruji “ KAK INI MAU KEMANA” dan saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS JALAN SAJA DULU “ lalu kami berempat berangkat bersama sama dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji berboncengan dengan korban Suci Nurul Hidayati (alm) sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berboncengan sama saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN ditengah perjalanan tepatnya di Alas kemarong kami berempat berhenti lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ dik kita ini mau kemana “korban Suci Nurul Hidayati (alm) jawab “ tidak tahu” saksi Mujib bin M. Ruji tanya “ ini kan malam minggu gimana kalau kita jalan jalan ke bangkalan “ lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) mendekati QURROTUL UYUN al. YUYUN mengatakan sesuatu yang saksi Mujib bin M. Ruji tidak dengar “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji mendekati terdakwa IMAM dan tanya ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ mam gimana mau dibunuh disini “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani menjawab “jangan jib banyak orang” lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan “ kalau kebangkalan gimana” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ kalau dibangkalan memang ada tempat ” saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ kalau masalah tempat dibangkalan banyak mam tapi niatnya aku pengen ngajak jalan jalan dulu ” selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji ngajak korban Suci Nurul Hidayati (alm) untuk berangkat ke bangkalan setelah mereka mengiyakan ajakan terdakwa tersebut kami berempat berangkat ke bangkalan dengan posisi masih sama seperti sebelumnya dan didalam perjalanan saksi Mujib bin M. Ruji melihat saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN berboncengan dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mesra banget lalu saksi Mujib bin M. Ruji timbul niat untuk berganti posisi lalu saat tepatnya sebelum lampu merah pos polisi sesudah pasar baru bangkalan saksi Mujib bin M. Ruji mengajak berhenti dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “dik gantian kenapa“akan tetapi saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN tidak mau untuk gantian posisi kemudian kami berangkat lagi dan setelah sampai di jalan asmara depan pabrik es kami berempat berhenti dan duduk duduk dipinggir sungai tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KALAU RENCANA YANG MERAMPAS EMASNYA SUCI JADI NANTI SI QURROTUL UYUN al. YUYUN GIMANA OTOMATIS KAN SIYUYUN TAHU DAN AKU PENGEN MEMBUNUH YUYUN RENCANANYA BEGINI MAM “AKU PENGEN NGAJAK YUYUN KELUAR DENGAN ALASAN MAU BELI MINUMAN DAN AKU JUGA PENGEN MEMPERKOSA JUGA MAM “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ IYA JIB KALAU BEGITU AKU JUGA MAU, TAPI GIMANA JIB CARANYA “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU ADA MAM OBATNYA BUAT PINGSANIN SI YUYUN “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji memanggil saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “ DIK ! SUCI ITU GIMANA KOK AKU TIDAK DIANGGAP APA APA, lalu YUYUN jawab “ BIASA KAK NAMANYA JUGA BARU KENAL”, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke YUYUN “ ADIK BISA GAK IKUT AKU SEBENTAR RENCANA AKU MAU NGAJAK KELUAR KAMU, AKU PENGEN TAHU REAKSI SUCI KALAU DITINGGALIN AKU, AKU SUDAH BILANG SAMA TEMAN AKU NANTI BIAR TEMAN AKU GODAIN SISUCI “ lalu QURROTUL UYUN al. YUYUN mengatakan “ CARANYA GIMANA KAK YANG MAU KELUAR “ dan saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU PENGEN ALASAN BELI MINUMAN DIK “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ KAMU TUNGGU DISINI YA SEBENTAR AKU PENGEN BELI MINUMAN BERSAMA YUYUN “ akan tetapi oleh korban Suci Nurul Hidayati (alm) tidak dijawab “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji berangkat dengan membonceng saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN mengendarai sepeda motor saksi Mujib bin M. Ruji ke arah martajasah dan setelah melewati jembatan di tengah jalan asmara saksi Mujib bin M. Ruji putar balik dan sambil bilang ke saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “ DIK SEBELUMNYA AKU PUNYA SESUATU BUAT SUCI TAPI BERHUBUNG SUCINYA KAYAK GTU YO WIS AKU PENGEN KASIH KE KAMU SAJA “ lalu QURROTUL UYUN al. YUYUN mengatakan “ YA UDAH KAK KASIHKAN KE SAYA SAJA ” dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung berhenti “ dan saksi Mujib bin M. Ruji bersama saksi QURRATUN UYUN langsung turun dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung meninggalkan saksi korban QURROTUL UYUN al. YUYUN.
Selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji langsung menghampiri korban Suci Nurul Hidayati (alm) bersama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani yang masih duduk duduk di pinggir sungai setelah itu korban Suci Nurul Hidayati bertanya ke saksi Mujib bin M. Ruji yaitu “QURROTUL UYUN al. YUYUN MANA KAK ! saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan “ PERGI DENGAN TEMANNYA DIPONDOK , KAMU SURUH NUNGGU DISINI DULU SEBENTAR LAGI QURROTUL UYUN al. YUYUN MAU NYUSUL KESINI BERSAMA TEMANNYA “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji memanggil terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani dan mengatakan ” MAM INI SI YUYUN SUDAH AKU BUNUH KLAU KAMU TIDAK PERCAYA INI CIUM DARAHNYA, sambil menunjukan jempol kanan yang masih ada darah nya“ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ KENAPA DIBUNUH JIB “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ LHA HABIS AKU KEPEPET MAM SOALNYA ADA ORANG “ lalu pura pura sambil nunggu QURROTUL UYUN al. YUYUN nyampek, tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban SUCI “ AYO DIK KAMU AKU ANTERIN PULANG SAJA, LAGIAN NUNGGU QURROTUL UYUN al. YUYUN TIDAK DATANG DATANG” selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji , korban Suci Nurul Hidayati dan Terdakwa berangkat dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji berboncengan dengan korban Suci Nurul Hidayati (alm) dengan mengendarai sepeda motor saksi Mujib bin M. Ruji sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani naik sepeda motor nya sendiri dengan melewati mlajah lalu setelah sampai dicokro, saksi Mujib bin M. Ruji menyuruh terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani untuk suruh tunggu di alon alon, kemudian saksi Mujib bin M. Ruji menelpon terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani agar menunggu di stadion saja, selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama korban Suci Nurul Hidayati (alm) langsung menjemput terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani, setelah bertemu dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani kami bertiga langsung berangkat pulang melewati ringroad setelah sampai ditimur pom bensin junok terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani minta ke saksi Mujib bin M. Ruji untuk dibeliin bensin, setelah sampai ditempat bensin saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM INI UANG YANG TADI PUNYA QURROTUL UYUN al. YUYUN ” setelah mengisi bensin mereka bertiga langsung berangkat lagi dan sampai di daerah tanah merah saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke korban Suci Nurul Hidayati “ DIK BISA NGGAK KAMU IKUT AKU “ lalu korban SUCI jawab “ MASIH MAU KEMANA “saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ UDAH IKUT AJA ” setelah sampai dialas kemarong di Kec. Kwanyar, saksi Mujib bin M. Ruji, terdakwa Imam Syafii dan korban Suci Nurul Hidayati masuk kedalam alas dan korban Suci Nurul Hidayati oleh saksi Mujib bin M. Ruji suruh tunggu dimotor, kemudian terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani menarik saksi Mujib bin M. Ruji menjauh dari korban Suci Nurul Hidayati, kemudian terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mengatakan“ JADI TA JIB EMASNYAKALAU BISA JANGAN DIBUNUH , KALAU BISA DIRAYU DULU “ terus saya bilang “ YA MAM KALAU TIDAK KEPEPET, KALAU KEPEPET GIMANA TETEP SAYA BUNUH ” lalu IMAM bilang “ YA ITU TERSERAH KAMU SAJA, TAPI KALAU BISA JANGAN DIBUNUH ” lalu saya bilang ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “TAPI AKU MAU KAMU NUNGGUIN AKU” lalu IMAM jawab “ AKU TIDAK BISA NUNGGU JIB, SOALNYA KAKAK SAYA NYURUH CEPET PULANG, KATANYA DIA SURUH AKU SURUH AMBIL KSK ” lalu saya jawab “ AKU GAK MAU TAHU MAM, YANG PENTING KAMU TUNGGUIN AKU” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani minta uang ke saksi Mujib bin M. Ruji “ MANA JIB AKU MINTA UANG BUAT BELI ROKOK “saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ WADUH MAM BELUM APA APA KAMU SUDAH MINTA MINTA TERUS “ sambil saksi Mujib bin M. Ruji meberikan uang Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah), lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani keluar dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung masuk kedalam mendekati korban SUCI Nurul Hidayati, lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) mengatakan ke saksi Mujib bin M. Ruji “ KENAPA TEMAN KAMU MAU BUNUH AKU “ lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) keluar kemudian saksi Mujib bin M. Ruji tarik tangannya dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan “ APA DIK WONG terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani CUMA BERCANDA” korban Suci Nurul Hidayati (alm) bilang “ NGGAK POKOKNYA AKU MAU KELUAR” lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) lari keluar sambil berteriak “ TOLONG TOLONG INI AKU DIRAMPOK “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengambil sebilah pisau yang saksi Mujib bin M. Ruji selipkan dipinggang kiri dengan tangan kanan saksi Mujib bin M. Ruji, lalu saksi Mujib bin M. Ruji bacokan sekali mengenai leher kanan korban Suci Nurul Hidayati (alm) dan saat pisau menempel di leher, korban Suci Nurul Hidayati (alm) langsung memegang pisau tersebut dengan tangan kanannya kemudian saksi Mujib bin M. Ruji langsung menggorokan pisau tersebut ke leher depan korban Suci Nurul Hidayati (alm), kemudian saksi Mujib bin M. Ruji tarik kebelakang dengan keras dan saat korban Suci Nurul Hidayati (alm) akan jatuh saksi Mujib bin M. Ruji langsung mengangkatnya kedalam alas kemarong didekat rerumputan setelah sampai didalam saksi Mujib bin M. Ruji dudukin dan korban Suci Nurul Hidayati (alm) mengatakan “ KENAPA KAMU BEGINIIN AKU ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang” AKU MINTA MAAF CI, AKU TERPAKSA NGELAKUIN INI, KARENA AKU DISURUH TEMAN ” lalu setelah korban Suci Nurul Hidayati (alm) mulai lemas saksi Mujib bin M. Ruji ambil kalungnya korban Suci Nurul Hidayati (alm) dan kedua antingnya, selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji menghidupkan motor dan saat saksi Mujib bin M. Ruji menghidupkan motor, saksi Mujib bin M. Ruji melihat Hp nya korban Suci Nurul Hidayati (alm) terjatuh ditanah dan saksi Mujib bin M. Ruji ambil, kemudian saksi Mujib bin M. Ruji langsung melarikan diri kerumahnya, sedangkan korban Suci Nurul Hidayati (alm) oleh terdakwa biarkan di alas kemarong tersebut. sampai korban Suci Nurul Hidayati (alm) meninggal dunia.
Sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. H. EDI SUHARTO, spF dokter pada RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Nomor : VR / 358 / 575/433.208 / 2013 tanggal 10 Mei 2013, dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya:
Pada pemeriksaan luar ditemukan:
a. Luka robek pada leher bagian kanan
b. Luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam
Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
a. Luka robek pada batang tenggorokan dan pembuluh darah besar leher bagian kanan
b. Luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam
Korban meninggal dunia akibat robeknya batang tenggorokan dan pembuluh darah besar leher yang diakibatkan persentuhan dengan benda tajam
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP .-----------------------------------------------------------------------
Subidair :
-------------- Bahwa ia terdakwa Imam Syafii alias Imam bin Sabrani bersama – sama dengan Mujib bin M. Ruji (terdakwa dalam berkas terpisah ) baik bertindak secara bersekutu maupun secara sendiri - sendiri pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu dalam bulan Mei 2013, bertempat di dalam alas kemarong, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban Suci Nurul Hidayati yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaanya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, maupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, perbuatan mana lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira jam 16.00 wib, saksi Mujib bin M. Ruji minta no Hp nya korban Suci Nurul Hidayati (alm) ke saksi MOH. HAMDAN YUWAFI yang kemudian saksi MOH. HAMDAN YUWAFI tersebut mengirimkankannya, kemudian sekira jam 20.00 wib saat saudara saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, bersama terdakwa kerumah saksi Mujib bin M. Ruji, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mendapat sms dari korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ LAGI NGAPAIN INI AKU SUCI “ terdakwa jawab “ ADA APA ” lalu korban Suci Nurul Hidayati JAWAB “ GIMANA SABTU JADI TA ” saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ EMANGNYA MAU KEMANA” korban Suci Nurul Hidayati (alm) jawab “ AKU MINTA ANTER KE ITC “saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU TIDAK BISA KARENA SAYA TIDAK TAHU JALANNYA” kemudian pada hari jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 19.00 wib, korban Suci Nurul Hidayati sms ke hp saksi Mujib bin M. Ruji yang isinya “ GIMANA BESOK, JADI TA” lalu terdakwa jawab “ EMANGNYA MAU KEMANA” korban Suci Nurul Hidayati jawab” KEMANA SAJA YANG PENTING AKU BISA KELUAR SAMA KAMU” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ INSAALLOH” lalu korban Suci Nurul Hidayati bilang “ TAPI AKU MINTA KAMU SURUH BAWA TEMAN “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS TERSERAH BESOK SAJA “, kemudian saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke terdakwa“ MAM INI AKU ADA RENCANA MAU NGRAMPAS EMAS NYA SUCI “ lalu terdakwa jawab “ ENAKAN DIPERAS UANG SAJA JIB ” , selanjutnya saksi MOH. HAMDAN YUWAFI mengatakan“ IYA JIB ENAKAN DIPERAS UANGNYA SAJA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS KALAU GITU “
Kemudian Pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira jam 13.00 wib, saksi Mujib bin M. Ruji menelpon saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan untuk saksi Mujib bin M. Ruji ajak kerumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm) akan tetapi tidak diangkat oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji menelpon lagi dan oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI diangkat dan saksi Moh. Hamdan Yuwafi mengatakan “ ADA APA “ lalu terdakwa jawab “ SAYA TELPON TELPON KOK TIDAK DIANGKAT , ADA APA AKU ADA MASALAH LAGI TIDAK PUNYA UANG AYO KETEMUAN DIRUMAHNYA terdakwa Imam bin Sabrani “ kemudian dijawab oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI “ IYA AYO “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji berangkat kerumahnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda kharisma warna hitam Nopol M 3648 GZ dengan menggunakan jamper warna orange, celana pensil dan kaos warna biru dongker, helm putih kemudian setelah sampai dirumahnya terdakwa IMAM Syafi’i alias Imam bin Sabrani sekira jam 14.30 wib, saksi Mujib bin M. Ruji langsung bertemu dengan saksi MOH. HAMDAN YUWAFI dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung mengajak saksi MOH. HAMDAN YUWAFI masuk kedalam mobilnya sambil berkata “ YUF TUTUP SEMUA KACA MOBILNYA “ lalu MOH. HAMDAN YUWAFI tanya “ ADA APA JIB” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bertanya “ YUF INI SAYA PUNYA RENCANA MAU BUNUH ORANG “ lalu saksi MOH. HAMDAN YUWAFI jawab “ LHO ADA APA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ ini aku punya masalah gak punya uang rencanaku yuf pengen ngrampas emasnya sisuci ini si suci ngajak ketemuan terus dan korban Suci Nurul Hidayati bilang katanya mau ngajak teman dan suci nyuruh aku bawa teman juga ini aku rencananya mau ngajak kamu gimana yuf kamu bisa “ lalu saksi MOH. HAMDAN YUWAFI bilang “ AKU TIDAK BISA JIB KAMU NGAJAK IMAM SAJA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang “ OH YO WIS YUF KAMU DUDUK MANIS SAJA DIRUMAH TUNGGU KABAR TIDAK ENAK DARI AKU SOALNYA INI NAMA PAKAI NAMA KAMU ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji panggil terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KESINI MAM “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ KAMU SAJA YANG KESINI “ lalu terdakwa IMAM mendekati saksi Mujib bin M. Ruji dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan “ BEGINI MAM SAYA PUNYA RENCANA PENGEN MEMBUNUH ORANG “ lalu IMAM jawab “ ADA APA KOK MAU BUNUH ORANG “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ MASALAHNYA SAYA TIDAK MEMPUNYAI UANG ” , RENCANANYA MAM DENGAN SAYA INGIN AKU RAMPAS DAN AKU BIARKAN “ KALAU TIDAK BISA DIRAMPAS AKU PENGEN BUNUH “ INI SUCI MINTA SAYA UNTUK BAWA TEMAN, SAYA MAU NGAJAK YUFI TIDAK MAU “ GIMANA KAMU MAU APA TIDAK “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YO WIS ENAK KALAU BEGITU, YO WIS TUNGGU SEBENTAR SAYA MAU GANTI BAJU ” setelah terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani ganti kaos warna kuning bergambar barong, bertuliskan bali, memakai topi warna abu abu, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mebgatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ BEGINI MAM rencananya diselatannya tanah merah kan kosong tidak ada rumah pengennya aku mau kerjakan disitu. selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berangkat, dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji mengendarai sepeda motornya sendiri, sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mengendarai sepeda motor honda supra x warna hitam strep merah secara beriringan dan setelah sampai ditempat yang saksi Mujib bin M. Ruji rencanakan sama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani yaitu diselatannya tanah merah atau alas kemarong saksi Mujib bin M. Ruji langsung ngajak terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani masuk kedalam alas kemarong untuk mengecek keadaaan, sampai didalam alas / hutan, saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa “ KAYAK GINI TEMPATNYA MAM ” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ AMAN APA TIDAK TEMPAT INI “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU KURANG PASTI MAM ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji membuka jok untuk lihat bensin dan ternyata didalam ada pisau kecil, lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KALAU SEUMPAMANYA AKU BUNUH SUCI, KAMU YANG BUNUH TEMANNYA, INI PISAU PEGANG KAMU, PISAU YANG ADA SELONTONG NYA AKU PEGANG “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YA UDH TARUH DALAM JOK SAJA BUAT NANTI JAGA JAGA “ , kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ YA UDAH MAM KITA LANGSUNG JEMPUT korban SUCI SAJA DULU, selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani langsung berangkat kerumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm), setelah sampai didekat rumahnya korban SUCI, saksi Mujib bin M. Ruji langsung menelpon korban Suci Nurul Hidayati (alm) memberitahukan kalau saksi Mujib bin M. Ruji sudah berada didekatnya rumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm), tidak lama kemudian korban Suci Nurul Hidayati (alm) keluar dan saksi Mujib bin M. Ruji tanya “ KATANYA KAMU MAU NGAJAK TEMAN EMANG TEMANNYA ADA DIMANA” lalu SUCI jawab TEMAN SAYA ADA DIDEPAN PASAR KWANYAR “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban Suci Nurul Hidayati“ YO WIS KAMU BARENG SAMA AKU SAJA NANTI TEMAN KAMU BIAR SAMA TEMAN AKU “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji bersama korban Suci Nurul Hidayati (alm) dan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berangkat menuju kerumahnya saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN selanjutnya setelah sampai gang didekat pasar kwanyar saksi Mujib bin M. Ruji berhenti dan korban Suci Nurul Hidayati (alm) bilang ke saksi Mujib bin M. Ruji agar nunggu di sini, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ mam ini gimana sisuci kan bawa teman rencanya aku mau ngrampas juga punya temannya suci “( yuyun) lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani bilang “ yo wis jib yang penting jangan dibunuh, kalau bisa dirayu dulu” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ TAPI KALAU AKU KEPEPET GIMANA “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YO WIS TERSERAH KAMU AJA GIMANA YANG ENAK “ tidak lama kemudian korban SUCI keluar dari gang pasar tersebut bersama temannya (QURROTUL UYUN al. YUYUN) lalu korban SUCI dan saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN tanya ke saksi Mujib bin M. Ruji “ KAK INI MAU KEMANA” dan saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS JALAN SAJA DULU “ lalu kami berempat berangkat bersama sama dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji berboncengan dengan korban Suci Nurul Hidayati (alm) sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berboncengan sama saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN ditengah perjalanan tepatnya di Alas kemarong kami berempat berhenti lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ dik kita ini mau kemana “korban Suci Nurul Hidayati (alm) jawab “ tidak tahu” saksi Mujib bin M. Ruji tanya “ ini kan malam minggu gimana kalau kita jalan jalan ke bangkalan “ lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) mendekati QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang sesuatu yang saksi Mujib bin M. Ruji tidak dengar “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji mendekati terdakwa IMAM dan tanya ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ mam gimana mau dibunuh disini “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani menjawab “jangan jib banyak orang” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang “ kalau kebangkalan gimana” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ kalau dibangkalan memang ada tempat ” saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ kalau masalah tempat dibangkalan banyak mam tapi niatnya aku pengen ngajak jalan jalan dulu ” selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji ngajak korban Suci Nurul Hidayati (alm) untuk berangkat ke bangkalan setelah mereka mengiyakan ajakan terdakwa tersebut kami berempat berangkat ke bangkalan dengan posisi masih sama seperti sebelumnya dan didalam perjalanan saksi Mujib bin M. Ruji melihat saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN berboncengan dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mesra banget lalu saksi Mujib bin M. Ruji timbul niat untuk berganti posisi lalu saat tepatnya sebelum lampu merah pos polisi sesudah pasar baru bangkalan saksi Mujib bin M. Ruji mengajak berhenti dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “dik gantian kenapa“akan tetapi saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN tidak mau untuk gantian posisi kemudian kami berangkat lagi dan setelah sampai di jalan asmara depan pabrik es kami berempat berhenti dan duduk duduk dipinggir sungai tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KALAU RENCANA YANG MERAMPAS EMASNYA SUCI JADI NANTI SI QURROTUL UYUN al. YUYUN GIMANA OTOMATIS KAN SIYUYUN TAHU DAN AKU PENGEN MEMBUNUH YUYUN RENCANANYA BEGINI MAM “AKU PENGEN NGAJAK YUYUN KELUAR DENGAN ALASAN MAU BELI MINUMAN DAN AKU JUGA PENGEN MEMPERKOSA JUGA MAM “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ IYA JIB KALAU BEGITU AKU JUGA MAU, TAPI GIMANA JIB CARANYA “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU ADA MAM OBATNYA BUAT PINGSANIN SI YUYUN “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji memanggil saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “ DIK ! SUCI ITU GIMANA KOK AKU TIDAK DIANGGAP APA APA, lalu YUYUN jawab “ BIASA KAK NAMANYA JUGA BARU KENAL”, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke YUYUN “ ADIK BISA GAK IKUT AKU SEBENTAR RENCANA AKU MAU NGAJAK KELUAR KAMU, AKU PENGEN TAHU REAKSI SUCI KALAU DITINGGALIN AKU, AKU SUDAH BILANG SAMA TEMAN AKU NANTI BIAR TEMAN AKU GODAIN SISUCI “ lalu QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang “ CARANYA GIMANA KAK YANG MAU KELUAR “ dan saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU PENGEN ALASAN BELI MINUMAN DIK “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakanke korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ KAMU TUNGGU DISINI YA SEBENTAR AKU PENGEN BELI MINUMAN BERSAMA YUYUN “ akan tetapi oleh korban Suci Nurul Hidayati (alm) tidak dijawab “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji berangkat dengan membonceng saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN mengendarai sepeda motor saksi Mujib bin M. Ruji ke arah martajasah dan setelah melewati jembatan di tengah jalan asmara saksi Mujib bin M. Ruji putar balik dan sambil bilang ke saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “ DIK SEBELUMNYA AKU PUNYA SESUATU BUAT SUCI TAPI BERHUBUNG SUCINYA KAYAK GTU YO WIS AKU PENGEN KASIH KE KAMU SAJA “ lalu QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang “ YA UDAH KAK KASIHKAN KE SAYA SAJA ” dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung berhenti “ dan saksi Mujib bin M. Ruji bersama saksi QURRATUN UYUN langsung turun dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung meninggalkan saksi korban QURROTUL UYUN al. YUYUN.
Selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji langsung menghampiri korban Suci Nurul Hidayati (alm) bersama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani yang masih duduk duduk di pinggir sungai setelah itu korban Suci Nurul Hidayati bertanya ke saksi Mujib bin M. Ruji yaitu “QURROTUL UYUN al. YUYUN MANA KAK ! saksi Mujib bin M. Ruji bilang “ PERGI DENGAN TEMANNYA DIPONDOK , KAMU SURUH NUNGGU DISINI DULU SEBENTAR LAGI QURROTUL UYUN al. YUYUN MAU NYUSUL KESINI BERSAMA TEMANNYA “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji memanggil terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani dan bilang ” MAM INI SI YUYUN SUDAH AKU BUNUH KLAU KAMU TIDAK PERCAYA INI CIUM DARAHNYA, sambil menunjukan jempol kanan yang masih ada darah nya“ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ KENAPA DIBUNUH JIB “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ LHA HABIS AKU KEPEPET MAM SOALNYA ADA ORANG “ lalu pura pura sambil nunggu QURROTUL UYUN al. YUYUN nyampek, tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban SUCI “ AYO DIK KAMU AKU ANTERIN PULANG SAJA, LAGIAN NUNGGU QURROTUL UYUN al. YUYUN TIDAK DATANG DATANG” selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji , korban Suci Nurul Hidayati dan Terdakwa berangkat dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji berboncengan dengan korban Suci Nurul Hidayati (alm) dengan mengendarai sepeda motor saksi Mujib bin M. Ruji sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani naik sepeda motor nya sendiri dengan melewati mlajah lalu setelah sampai dicokro, saksi Mujib bin M. Ruji menyuruh terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani untuk suruh tunggu di alon alon, kemudian saksi Mujib bin M. Ruji menelpon terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani agar menunggu di stadion saja, selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama korban Suci Nurul Hidayati (alm) langsung menjemput terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani, setelah bertemu dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani kami bertiga langsung berangkat pulang melewati ringroad setelah sampai ditimur pom bensin junok terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani minta ke saksi Mujib bin M. Ruji untuk dibeliin bensin, setelah sampai ditempat bensin saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM INI UANG YANG TADI PUNYA QURROTUL UYUN al. YUYUN ” setelah mengisi bensin mereka bertiga langsung berangkat lagi dan sampai di daerah tanah merah saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke korban Suci Nurul Hidayati “ DIK BISA NGGAK KAMU IKUT AKU “ lalu korban SUCI jawab “ MASIH MAU KEMANA “saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ UDAH IKUT AJA ” setelah sampai dialas kemarong di Kec. Kwanyar, saksi Mujib bin M. Ruji, terdakwa Imam Syafii dan korban Suci Nurul Hidayati masuk kedalam alas dan korban Suci Nurul Hidayati oleh saksi Mujib bin M. Ruji suruh tunggu dimotor, kemudian terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani menarik saksi Mujib bin M. Ruji menjauh dari korban Suci Nurul Hidayati, kemudian terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mengatakan“ JADI TA JIB EMASNYAKALAU BISA JANGAN DIBUNUH , KALAU BISA DIRAYU DULU “ terus saya bilang “ YA MAM KALAU TIDAK KEPEPET, KALAU KEPEPET GIMANA TETEP SAYA BUNUH ” lalu IMAM bilang “ YA ITU TERSERAH KAMU SAJA, TAPI KALAU BISA JANGAN DIBUNUH ” lalu saya bilang ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “TAPI AKU MAU KAMU NUNGGUIN AKU” lalu IMAM jawab “ AKU TIDAK BISA NUNGGU JIB, SOALNYA KAKAK SAYA NYURUH CEPET PULANG, KATANYA DIA SURUH AKU SURUH AMBIL KSK ” lalu saya jawab “ AKU GAK MAU TAHU MAM, YANG PENTING KAMU TUNGGUIN AKU” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani minta uang ke saksi Mujib bin M. Ruji “ MANA JIB AKU MINTA UANG BUAT BELI ROKOK “saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ WADUH MAM BELUM APA APA KAMU SUDAH MINTA MINTA TERUS “ sambil saksi Mujib bin M. Ruji mengasihkan uang Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah), lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani keluar dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung masuk kedalam mendekati korban SUCI Nurul Hidayati, lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) mengatakan ke saksi Mujib bin M. Ruji “ KENAPA TEMAN KAMU MAU BUNUH AKU “ lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) keluar kemudian saksi Mujib bin M. Ruji tarik tangannya dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan “ APA DIK WONG terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani CUMA BERCANDA” korban Suci Nurul Hidayati (alm) bilang “ NGGAK POKOKNYA AKU MAU KELUAR” lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) lari keluar sambil berteriak “ TOLONG TOLONG INI AKU DIRAMPOK “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengambil sebilah pisau yang saksi Mujib bin M. Ruji selipkan dipinggang kiri dengan tangan kanan saksi Mujib bin M. Ruji, lalu saksi Mujib bin M. Ruji bacokan sekali mengenai leher kanan korban Suci Nurul Hidayati (alm) dan saat pisau menempel di leher, korban Suci Nurul Hidayati (alm) langsung memegang pisau tersebut dengan tangan kanannya kemudian saksi Mujib bin M. Ruji langsung menggorokan pisau tersebut ke leher depan korban Suci Nurul Hidayati (alm), kemudian saksi Mujib bin M. Ruji tarik kebelakang dengan keras dan saat korban Suci Nurul Hidayati (alm) akan jatuh saksi Mujib bin M. Ruji langsung mengangkatnya kedalam alas kemarong didekat rerumputan setelah sampai didalam saksi Mujib bin M. Ruji dudukin dan korban Suci Nurul Hidayati (alm) mengatakan “ KENAPA KAMU BEGINIIN AKU ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang” AKU MINTA MAAF CI, AKU TERPAKSA NGELAKUIN INI, KARENA AKU DISURUH TEMAN ” lalu setelah korban Suci Nurul Hidayati (alm) mulai lemas saksi Mujib bin M. Ruji ambil kalungnya korban Suci Nurul Hidayati (alm) dan kedua antingnya, selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji menghidupkan motor dan saat saksi Mujib bin M. Ruji menghidupkan motor, saksi Mujib bin M. Ruji melihat Hp nya korban Suci Nurul Hidayati (alm) terjatuh ditanah dan saksi Mujib bin M. Ruji ambil, kemudian saksi Mujib bin M. Ruji langsung melarikan diri kerumahnya, sedangkan korban Suci Nurul Hidayati (alm) oleh terdakwa biarkan di alas kemarong tersebut sampai korban Suci Nurul Hidayati (alm) meninggal dunia.
Sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. H. EDI SUHARTO, spF dokter pada RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Nomor : VR / 358 / 575/433.208 / 2013 tanggal 10 Mei 2013, dengan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya:
Pada pemeriksaan luar ditemukan:
a. Luka robek pada leher bagian kanan
b. Luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam
Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
a. Luka robek pada batang tenggorokan dan pembuluh darah besar leher bagian kanan
b. Luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam
Korban meninggal dunia akibat robeknya batang tenggorokan dan pembuluh darah besar leher yang diakibatkan persentuhan dengan benda tajam.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sehingga korban Suci Nurul Hidayati mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------
Dan :
Kedua
-------------- Bahwa ia terdakwa Imam Syafii alias Imam bin Sabrani bersama – sama dengan Mujib bin M. Ruji (terdakwa dalam berkas terpisah ) baik bertindak secara bersekutu maupun secara sendiri - sendiri pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu dalam bulan Mei 2013, bertempat di Desa Mlajeh, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira jam 16.00 wib, saksi Mujib bin M. Ruji minta no Hp nya korban Suci Nurul Hidayati (alm) ke saksi MOH. HAMDAN YUWAFI yang kemudian saksi MOH. HAMDAN YUWAFI tersebut mengirimkankannya, kemudian sekira jam 20.00 wib saat saudara saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, bersama terdakwa kerumah saksi Mujib bin M. Ruji, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mendapat sms dari korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ LAGI NGAPAIN INI AKU SUCI “ terdakwa jawab “ ADA APA ” lalu korban Suci Nurul Hidayati JAWAB “ GIMANA SABTU JADI TA ” saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ EMANGNYA MAU KEMANA” korban Suci Nurul Hidayati (alm) jawab “ AKU MINTA ANTER KE ITC “saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU TIDAK BISA KARENA SAYA TIDAK TAHU JALANNYA” kemudian pada hari jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 19.00 wib, korban Suci Nurul Hidayati sms ke hp saksi Mujib bin M. Ruji yang isinya “ GIMANA BESOK, JADI TA” lalu terdakwa jawab “ EMANGNYA MAU KEMANA” korban Suci Nurul Hidayati jawab” KEMANA SAJA YANG PENTING AKU BISA KELUAR SAMA KAMU” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ INSAALLOH” lalu korban Suci Nurul Hidayati bilang “ TAPI AKU MINTA KAMU SURUH BAWA TEMAN “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS TERSERAH BESOK SAJA “, kemudian saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke terdakwa“ MAM INI AKU ADA RENCANA MAU NGRAMPAS EMAS NYA SUCI “ lalu terdakwa jawab “ ENAKAN DIPERAS UANG SAJA JIB ” , selanjutnya saksi MOH. HAMDAN YUWAFI mengatakan“ IYA JIB ENAKAN DIPERAS UANGNYA SAJA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS KALAU GITU “
Kemudian Pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira jam 13.00 wib, saksi Mujib bin M. Ruji menelpon saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan untuk saksi Mujib bin M. Ruji ajak kerumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm) akan tetapi tidak diangkat oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji menelpon lagi dan oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI diangkat dan saksi Moh. Hamdan Yuwafi mengatakan “ ADA APA “ lalu terdakwa jawab “ SAYA TELPON TELPON KOK TIDAK DIANGKAT , ADA APA AKU ADA MASALAH LAGI TIDAK PUNYA UANG AYO KETEMUAN DIRUMAHNYA terdakwa Imam bin Sabrani “ kemudian dijawab oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI “ IYA AYO “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji berangkat kerumahnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda kharisma warna hitam Nopol M 3648 GZ dengan menggunakan jamper warna orange, celana pensil dan kaos warna biru dongker, helm putih kemudian setelah sampai dirumahnya terdakwa IMAM Syafi’i alias Imam bin Sabrani sekira jam 14.30 wib, saksi Mujib bin M. Ruji langsung bertemu dengan saksi MOH. HAMDAN YUWAFI dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung mengajak saksi MOH. HAMDAN YUWAFI masuk kedalam mobilnya sambil berkata “ YUF TUTUP SEMUA KACA MOBILNYA “ lalu MOH. HAMDAN YUWAFI tanya “ ADA APA JIB” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bertanya “ YUF INI SAYA PUNYA RENCANA MAU BUNUH ORANG “ lalu saksi MOH. HAMDAN YUWAFI jawab “ LHO ADA APA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ ini aku punya masalah gak punya uang rencanaku yuf pengen ngrampas emasnya sisuci ini si suci ngajak ketemuan terus dan korban Suci Nurul Hidayati bilang katanya mau ngajak teman dan suci nyuruh aku bawa teman juga ini aku rencananya mau ngajak kamu gimana yuf kamu bisa “ lalu saksi MOH. HAMDAN YUWAFI bilang “ AKU TIDAK BISA JIB KAMU NGAJAK IMAM SAJA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang “ OH YO WIS YUF KAMU DUDUK MANIS SAJA DIRUMAH TUNGGU KABAR TIDAK ENAK DARI AKU SOALNYA INI NAMA PAKAI NAMA KAMU ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji panggil terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KESINI MAM “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ KAMU SAJA YANG KESINI “ lalu terdakwa IMAM mendekati saksi Mujib bin M. Ruji dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan “ BEGINI MAM SAYA PUNYA RENCANA PENGEN MEMBUNUH ORANG “ lalu IMAM jawab “ ADA APA KOK MAU BUNUH ORANG “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ MASALAHNYA SAYA TIDAK MEMPUNYAI UANG ” , RENCANANYA MAM DENGAN SAYA INGIN AKU RAMPAS DAN AKU BIARKAN “ KALAU TIDAK BISA DIRAMPAS AKU PENGEN BUNUH “ INI SUCI MINTA SAYA UNTUK BAWA TEMAN, SAYA MAU NGAJAK YUFI TIDAK MAU “ GIMANA KAMU MAU APA TIDAK “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YO WIS ENAK KALAU BEGITU, YO WIS TUNGGU SEBENTAR SAYA MAU GANTI BAJU ” setelah terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani ganti kaos warna kuning bergambar barong, bertuliskan bali, memakai topi warna abu abu, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mebgatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ BEGINI MAM rencananya diselatannya tanah merah kan kosong tidak ada rumah pengennya aku mau kerjakan disitu. selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berangkat, dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji mengendarai sepeda motornya sendiri, sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mengendarai sepeda motor honda supra x warna hitam strep merah secara beriringan dan setelah sampai ditempat yang saksi Mujib bin M. Ruji rencanakan sama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani yaitu diselatannya tanah merah atau alas kemarong saksi Mujib bin M. Ruji langsung ngajak terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani masuk kedalam alas kemarong untuk mengecek keadaaan, sampai didalam alas / hutan, saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa “ KAYAK GINI TEMPATNYA MAM ” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ AMAN APA TIDAK TEMPAT INI “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU KURANG PASTI MAM ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji membuka jok untuk lihat bensin dan ternyata didalam ada pisau kecil, lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KALAU SEUMPAMANYA AKU BUNUH SUCI, KAMU YANG BUNUH TEMANNYA, INI PISAU PEGANG KAMU, PISAU YANG ADA SELONTONG NYA AKU PEGANG “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YA UDH TARUH DALAM JOK SAJA BUAT NANTI JAGA JAGA “ , kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ YA UDAH MAM KITA LANGSUNG JEMPUT korban SUCI SAJA DULU, selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani langsung berangkat kerumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm), setelah sampai didekat rumahnya korban SUCI, saksi Mujib bin M. Ruji langsung menelpon korban Suci Nurul Hidayati (alm) memberitahukan kalau saksi Mujib bin M. Ruji sudah berada didekatnya rumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm), tidak lama kemudian korban Suci Nurul Hidayati (alm) keluar dan saksi Mujib bin M. Ruji tanya “ KATANYA KAMU MAU NGAJAK TEMAN EMANG TEMANNYA ADA DIMANA” lalu SUCI jawab TEMAN SAYA ADA DIDEPAN PASAR KWANYAR “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban Suci Nurul Hidayati“ YO WIS KAMU BARENG SAMA AKU SAJA NANTI TEMAN KAMU BIAR SAMA TEMAN AKU “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji bersama korban Suci Nurul Hidayati (alm) dan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berangkat menuju kerumahnya saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN selanjutnya setelah sampai gang didekat pasar kwanyar saksi Mujib bin M. Ruji berhenti dan korban Suci Nurul Hidayati (alm) bilang ke saksi Mujib bin M. Ruji agar nunggu di sini, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ mam ini gimana sisuci kan bawa teman rencanya aku mau ngrampas juga punya temannya suci “( yuyun) lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani bilang “ yo wis jib yang penting jangan dibunuh, kalau bisa dirayu dulu” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ TAPI KALAU AKU KEPEPET GIMANA “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YO WIS TERSERAH KAMU AJA GIMANA YANG ENAK “ tidak lama kemudian korban SUCI keluar dari gang pasar tersebut bersama temannya (QURROTUL UYUN al. YUYUN) lalu korban SUCI dan saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN tanya ke saksi Mujib bin M. Ruji “ KAK INI MAU KEMANA” dan saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS JALAN SAJA DULU “ lalu kami berempat berangkat bersama sama dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji berboncengan dengan korban Suci Nurul Hidayati (alm) sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berboncengan sama saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN ditengah perjalanan tepatnya di Alas kemarong kami berempat berhenti lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ dik kita ini mau kemana “korban Suci Nurul Hidayati (alm) jawab “ tidak tahu” saksi Mujib bin M. Ruji tanya “ ini kan malam minggu gimana kalau kita jalan jalan ke bangkalan “ lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) mendekati QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang sesuatu yang saksi Mujib bin M. Ruji tidak dengar “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji mendekati terdakwa IMAM dan tanya ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ mam gimana mau dibunuh disini “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani menjawab “jangan jib banyak orang” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang “ kalau kebangkalan gimana” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ kalau dibangkalan memang ada tempat ” saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ kalau masalah tempat dibangkalan banyak mam tapi niatnya aku pengen ngajak jalan jalan dulu ” selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji ngajak korban Suci Nurul Hidayati (alm) untuk berangkat ke bangkalan setelah mereka mengiyakan ajakan terdakwa tersebut kami berempat berangkat ke bangkalan dengan posisi masih sama seperti sebelumnya dan didalam perjalanan saksi Mujib bin M. Ruji melihat saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN berboncengan dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mesra banget lalu saksi Mujib bin M. Ruji timbul niat untuk berganti posisi lalu saat tepatnya sebelum lampu merah pos polisi sesudah pasar baru bangkalan saksi Mujib bin M. Ruji mengajak berhenti dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “dik gantian kenapa“akan tetapi saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN tidak mau untuk gantian posisi kemudian kami berangkat lagi dan setelah sampai di jalan asmara depan pabrik es kami berempat berhenti dan duduk duduk dipinggir sungai tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KALAU RENCANA YANG MERAMPAS EMASNYA SUCI JADI NANTI SI QURROTUL UYUN al. YUYUN GIMANA OTOMATIS KAN SIYUYUN TAHU DAN AKU PENGEN MEMBUNUH YUYUN RENCANANYA BEGINI MAM “AKU PENGEN NGAJAK YUYUN KELUAR DENGAN ALASAN MAU BELI MINUMAN DAN AKU JUGA PENGEN MEMPERKOSA JUGA MAM “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ IYA JIB KALAU BEGITU AKU JUGA MAU, TAPI GIMANA JIB CARANYA “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU ADA MAM OBATNYA BUAT PINGSANIN SI YUYUN “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji memanggil saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “ DIK ! SUCI ITU GIMANA KOK AKU TIDAK DIANGGAP APA APA, lalu YUYUN jawab “ BIASA KAK NAMANYA JUGA BARU KENAL”, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke YUYUN “ ADIK BISA GAK IKUT AKU SEBENTAR RENCANA AKU MAU NGAJAK KELUAR KAMU, AKU PENGEN TAHU REAKSI SUCI KALAU DITINGGALIN AKU, AKU SUDAH BILANG SAMA TEMAN AKU NANTI BIAR TEMAN AKU GODAIN SISUCI “ lalu QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang “ CARANYA GIMANA KAK YANG MAU KELUAR “ dan saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU PENGEN ALASAN BELI MINUMAN DIK “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakanke korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ KAMU TUNGGU DISINI YA SEBENTAR AKU PENGEN BELI MINUMAN BERSAMA YUYUN “ akan tetapi oleh korban Suci Nurul Hidayati (alm) tidak dijawab “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji berangkat dengan membonceng saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN mengendarai sepeda motor saksi Mujib bin M. Ruji ke arah martajasah dan setelah melewati jembatan di tengah jalan asmara saksi Mujib bin M. Ruji putar balik dan sambil bilang ke saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “ DIK SEBELUMNYA AKU PUNYA SESUATU BUAT SUCI TAPI BERHUBUNG SUCINYA KAYAK GTU YO WIS AKU PENGEN KASIH KE KAMU SAJA “ lalu saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang “ YA UDAH KAK KASIHKAN KE SAYA SAJA ” dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung berhenti “ dan saksi Mujib bin M. Ruji bersama saksi QURRATUN UYUN langsung turun dan terdakwa bilang ke saksi QURRATUN UYUN “ DIK KAMU JANGAN LIHAT “sambil saksi Mujib bin M. Ruji membalikkan badannya saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN kemudian saksi Mujib bin M. Ruji membuka jok sepeda motor terdakwa untuk mengambil kunci inggris lalu saksi Mujib bin M. Ruji langsung memukul saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN sekali mengenai leher nya sebelah kanan dan saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN menjerit “ ADUUH “ kemudian saat saksi korban QURROTUL UYUN al. YUYUN akan jatuh saksi Mujib bin M. Ruji langsung mencekik korban QURROTUL UYUN al. YUYUN dengan menggunakan tangan kanan saksi Mujib bin M. Ruji dan tangan sebelah kiri memegang kunci inggris lalu saksi Mujib bin M. Ruji seret ke pinggir tambak dan saksi Mujib bin M. Ruji tidurkan sambil saksi Mujib bin M. Ruji cekik kemudian saksi Mujib bin M. Ruji pukul sekali lagi dengan kunci inggris mengenai leher sebelah kanan dan saksi Mujib bin M. Ruji cekik lagi setelah korban QURROTUL UYUN al. YUYUN lemas terdakwa langsung melepas cekikan saksi Mujib bin M. Ruji lalu terdakwa mengambil HP merk mitto warna putih dan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) milik korban dari dalam tas korban dan saksi Mujib bin M. Ruji masukan kekantong celana yang saksi Mujib bin M. Ruji pakai kemudian korban QURROTUL UYUN al. YUYUN, lalu saksi Mujib bin M. Ruji pukul lagi dengan kunci inggris dengan tangan kanan saksi Mujib bin M. Ruji, lalu saksi Mujib bin M. Ruji cekik dengan tangan kanan saksi Mujib bin M. Ruji sambil bilang “ MATI KAMU KALAU TIDAK MATI SEKARANG MATI KAPAN ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji balikkan badannya QURROTUL UYUN al. YUYUN kemudian terdakwa mengambil tali tasnya QURROTUL UYUN al. YUYUN dan saksi Mujib bin M. Ruji jeratkan keleher QURROTUL UYUN al. YUYUN lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengambil sebilah pisau yang terdakwa selipkan dipinggang kiri saksi Mujib bin M. Ruji dan saksi Mujib bin M. Ruji bacokan sekali mengenai daerah pipi kanan QURROTUL UYUN al. YUYUN kemudian saksi Mujib bin M. Ruji langsung meninggalkan korban QURROTUL UYUN al. YUYUN.
Sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. H. EDI SUHARTO, spF dokter pada RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Nomor : VR / 357 / 575/433.208 / 2013 tanggal 10 Mei 2013, dengan hasil pemeriksaan atas nama Qurrotul Uyun pada kesimpulannya:
luka robek pada dagu, telinga kanan bawah akibat sentuhan dengan benda tajam, bengkak pada leher kanan, telinga kanan dan kelopak mata kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul dan orang tersebut sudah sembuh sama sekali, besar harapan akan sembuh jikalau tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya atau komplikasi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sehingga saksi korban Qurrotul Uyun mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Atau :
Kesatu :
-------------- Bahwa ia terdakwa Imam Syafii alias Imam bin Sabrani bersama – sama dengan Mujib bin M. Ruji (terdakwa dalam berkas terpisah ) baik bertindak secara bersekutu maupun secara sendiri - sendiri pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu dalam bulan Mei 2013, bertempat di dalam alas kemarong, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganianyaan terhadap anak yang mengakibatkan mati, perbuatan mana lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira jam 16.00 wib, saksi Mujib bin M. Ruji minta no Hp nya korban Suci Nurul Hidayati (alm) ke saksi MOH. HAMDAN YUWAFI yang kemudian saksi MOH. HAMDAN YUWAFI tersebut mengirimkankannya, kemudian sekira jam 20.00 wib saat saudara saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, bersama terdakwa kerumah saksi Mujib bin M. Ruji, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mendapat sms dari korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ LAGI NGAPAIN INI AKU SUCI “ terdakwa jawab “ ADA APA ” lalu korban Suci Nurul Hidayati JAWAB “ GIMANA SABTU JADI TA ” saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ EMANGNYA MAU KEMANA” korban Suci Nurul Hidayati (alm) jawab “ AKU MINTA ANTER KE ITC “saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU TIDAK BISA KARENA SAYA TIDAK TAHU JALANNYA” kemudian pada hari jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 19.00 wib, korban Suci Nurul Hidayati sms ke hp saksi Mujib bin M. Ruji yang isinya “ GIMANA BESOK, JADI TA” lalu terdakwa jawab “ EMANGNYA MAU KEMANA” korban Suci Nurul Hidayati jawab” KEMANA SAJA YANG PENTING AKU BISA KELUAR SAMA KAMU” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ INSAALLOH” lalu korban Suci Nurul Hidayati bilang “ TAPI AKU MINTA KAMU SURUH BAWA TEMAN “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS TERSERAH BESOK SAJA “, kemudian saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke terdakwa“ MAM INI AKU ADA RENCANA MAU NGRAMPAS EMAS NYA SUCI “ lalu terdakwa jawab “ ENAKAN DIPERAS UANG SAJA JIB ” , selanjutnya saksi MOH. HAMDAN YUWAFI mengatakan“ IYA JIB ENAKAN DIPERAS UANGNYA SAJA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS KALAU GITU “
Kemudian Pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira jam 13.00 wib, saksi Mujib bin M. Ruji menelpon saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan untuk saksi Mujib bin M. Ruji ajak kerumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm) akan tetapi tidak diangkat oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji menelpon lagi dan oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI diangkat dan saksi Moh. Hamdan Yuwafi mengatakan “ ADA APA “ lalu terdakwa jawab “ SAYA TELPON TELPON KOK TIDAK DIANGKAT , ADA APA AKU ADA MASALAH LAGI TIDAK PUNYA UANG AYO KETEMUAN DIRUMAHNYA terdakwa Imam bin Sabrani “ kemudian dijawab oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI “ IYA AYO “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji berangkat kerumahnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda kharisma warna hitam Nopol M 3648 GZ dengan menggunakan jamper warna orange, celana pensil dan kaos warna biru dongker, helm putih kemudian setelah sampai dirumahnya terdakwa IMAM Syafi’i alias Imam bin Sabrani sekira jam 14.30 wib, saksi Mujib bin M. Ruji langsung bertemu dengan saksi MOH. HAMDAN YUWAFI dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung mengajak saksi MOH. HAMDAN YUWAFI masuk kedalam mobilnya sambil berkata “ YUF TUTUP SEMUA KACA MOBILNYA “ lalu MOH. HAMDAN YUWAFI tanya “ ADA APA JIB” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bertanya “ YUF INI SAYA PUNYA RENCANA MAU BUNUH ORANG “ lalu saksi MOH. HAMDAN YUWAFI jawab “ LHO ADA APA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ ini aku punya masalah gak punya uang rencanaku yuf pengen ngrampas emasnya sisuci ini si suci ngajak ketemuan terus dan korban Suci Nurul Hidayati bilang katanya mau ngajak teman dan suci nyuruh aku bawa teman juga ini aku rencananya mau ngajak kamu gimana yuf kamu bisa “ lalu saksi MOH. HAMDAN YUWAFI bilang “ AKU TIDAK BISA JIB KAMU NGAJAK IMAM SAJA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang “ OH YO WIS YUF KAMU DUDUK MANIS SAJA DIRUMAH TUNGGU KABAR TIDAK ENAK DARI AKU SOALNYA INI NAMA PAKAI NAMA KAMU ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji panggil terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KESINI MAM “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ KAMU SAJA YANG KESINI “ lalu terdakwa IMAM mendekati saksi Mujib bin M. Ruji dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan “ BEGINI MAM SAYA PUNYA RENCANA PENGEN MEMBUNUH ORANG “ lalu IMAM jawab “ ADA APA KOK MAU BUNUH ORANG “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ MASALAHNYA SAYA TIDAK MEMPUNYAI UANG ” , RENCANANYA MAM DENGAN SAYA INGIN AKU RAMPAS DAN AKU BIARKAN “ KALAU TIDAK BISA DIRAMPAS AKU PENGEN BUNUH “ INI SUCI MINTA SAYA UNTUK BAWA TEMAN, SAYA MAU NGAJAK YUFI TIDAK MAU “ GIMANA KAMU MAU APA TIDAK “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YO WIS ENAK KALAU BEGITU, YO WIS TUNGGU SEBENTAR SAYA MAU GANTI BAJU ” setelah terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani ganti kaos warna kuning bergambar barong, bertuliskan bali, memakai topi warna abu abu, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mebgatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ BEGINI MAM rencananya diselatannya tanah merah kan kosong tidak ada rumah pengennya aku mau kerjakan disitu. selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berangkat, dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji mengendarai sepeda motornya sendiri, sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mengendarai sepeda motor honda supra x warna hitam strep merah secara beriringan dan setelah sampai ditempat yang saksi Mujib bin M. Ruji rencanakan sama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani yaitu diselatannya tanah merah atau alas kemarong saksi Mujib bin M. Ruji langsung ngajak terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani masuk kedalam alas kemarong untuk mengecek keadaaan, sampai didalam alas / hutan, saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa “ KAYAK GINI TEMPATNYA MAM ” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ AMAN APA TIDAK TEMPAT INI “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU KURANG PASTI MAM ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji membuka jok untuk lihat bensin dan ternyata didalam ada pisau kecil, lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KALAU SEUMPAMANYA AKU BUNUH SUCI, KAMU YANG BUNUH TEMANNYA, INI PISAU PEGANG KAMU, PISAU YANG ADA SELONTONG NYA AKU PEGANG “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YA UDH TARUH DALAM JOK SAJA BUAT NANTI JAGA JAGA “ , kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ YA UDAH MAM KITA LANGSUNG JEMPUT korban SUCI SAJA DULU, selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani langsung berangkat kerumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm), setelah sampai didekat rumahnya korban SUCI, saksi Mujib bin M. Ruji langsung menelpon korban Suci Nurul Hidayati (alm) memberitahukan kalau saksi Mujib bin M. Ruji sudah berada didekatnya rumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm), tidak lama kemudian korban Suci Nurul Hidayati (alm) keluar dan saksi Mujib bin M. Ruji tanya “ KATANYA KAMU MAU NGAJAK TEMAN EMANG TEMANNYA ADA DIMANA” lalu SUCI jawab TEMAN SAYA ADA DIDEPAN PASAR KWANYAR “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban Suci Nurul Hidayati“ YO WIS KAMU BARENG SAMA AKU SAJA NANTI TEMAN KAMU BIAR SAMA TEMAN AKU “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji bersama korban Suci Nurul Hidayati (alm) dan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berangkat menuju kerumahnya saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN selanjutnya setelah sampai gang didekat pasar kwanyar saksi Mujib bin M. Ruji berhenti dan korban Suci Nurul Hidayati (alm) bilang ke saksi Mujib bin M. Ruji agar nunggu di sini, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ mam ini gimana sisuci kan bawa teman rencanya aku mau ngrampas juga punya temannya suci “( yuyun) lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani bilang “ yo wis jib yang penting jangan dibunuh, kalau bisa dirayu dulu” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ TAPI KALAU AKU KEPEPET GIMANA “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YO WIS TERSERAH KAMU AJA GIMANA YANG ENAK “ tidak lama kemudian korban SUCI keluar dari gang pasar tersebut bersama temannya (QURROTUL UYUN al. YUYUN) lalu korban SUCI dan saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN tanya ke saksi Mujib bin M. Ruji “ KAK INI MAU KEMANA” dan saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS JALAN SAJA DULU “ lalu kami berempat berangkat bersama sama dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji berboncengan dengan korban Suci Nurul Hidayati (alm) sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berboncengan sama saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN ditengah perjalanan tepatnya di Alas kemarong kami berempat berhenti lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ dik kita ini mau kemana “korban Suci Nurul Hidayati (alm) jawab “ tidak tahu” saksi Mujib bin M. Ruji tanya “ ini kan malam minggu gimana kalau kita jalan jalan ke bangkalan “ lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) mendekati QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang sesuatu yang saksi Mujib bin M. Ruji tidak dengar “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji mendekati terdakwa IMAM dan tanya ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ mam gimana mau dibunuh disini “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani menjawab “jangan jib banyak orang” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang “ kalau kebangkalan gimana” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ kalau dibangkalan memang ada tempat ” saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ kalau masalah tempat dibangkalan banyak mam tapi niatnya aku pengen ngajak jalan jalan dulu ” selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji ngajak korban Suci Nurul Hidayati (alm) untuk berangkat ke bangkalan setelah mereka mengiyakan ajakan terdakwa tersebut kami berempat berangkat ke bangkalan dengan posisi masih sama seperti sebelumnya dan didalam perjalanan saksi Mujib bin M. Ruji melihat saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN berboncengan dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mesra banget lalu saksi Mujib bin M. Ruji timbul niat untuk berganti posisi lalu saat tepatnya sebelum lampu merah pos polisi sesudah pasar baru bangkalan saksi Mujib bin M. Ruji mengajak berhenti dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “dik gantian kenapa“akan tetapi saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN tidak mau untuk gantian posisi kemudian kami berangkat lagi dan setelah sampai di jalan asmara depan pabrik es kami berempat berhenti dan duduk duduk dipinggir sungai tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KALAU RENCANA YANG MERAMPAS EMASNYA SUCI JADI NANTI SI QURROTUL UYUN al. YUYUN GIMANA OTOMATIS KAN SIYUYUN TAHU DAN AKU PENGEN MEMBUNUH YUYUN RENCANANYA BEGINI MAM “AKU PENGEN NGAJAK YUYUN KELUAR DENGAN ALASAN MAU BELI MINUMAN DAN AKU JUGA PENGEN MEMPERKOSA JUGA MAM “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ IYA JIB KALAU BEGITU AKU JUGA MAU, TAPI GIMANA JIB CARANYA “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU ADA MAM OBATNYA BUAT PINGSANIN SI YUYUN “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji memanggil saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “ DIK ! SUCI ITU GIMANA KOK AKU TIDAK DIANGGAP APA APA, lalu YUYUN jawab “ BIASA KAK NAMANYA JUGA BARU KENAL”, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke YUYUN “ ADIK BISA GAK IKUT AKU SEBENTAR RENCANA AKU MAU NGAJAK KELUAR KAMU, AKU PENGEN TAHU REAKSI SUCI KALAU DITINGGALIN AKU, AKU SUDAH BILANG SAMA TEMAN AKU NANTI BIAR TEMAN AKU GODAIN SISUCI “ lalu QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang “ CARANYA GIMANA KAK YANG MAU KELUAR “ dan saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU PENGEN ALASAN BELI MINUMAN DIK “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakanke korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ KAMU TUNGGU DISINI YA SEBENTAR AKU PENGEN BELI MINUMAN BERSAMA YUYUN “ akan tetapi oleh korban Suci Nurul Hidayati (alm) tidak dijawab “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji berangkat dengan membonceng saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN mengendarai sepeda motor saksi Mujib bin M. Ruji ke arah martajasah dan setelah melewati jembatan di tengah jalan asmara saksi Mujib bin M. Ruji putar balik dan sambil bilang ke saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “ DIK SEBELUMNYA AKU PUNYA SESUATU BUAT SUCI TAPI BERHUBUNG SUCINYA KAYAK GTU YO WIS AKU PENGEN KASIH KE KAMU SAJA “ lalu QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang “ YA UDAH KAK KASIHKAN KE SAYA SAJA ” dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung berhenti “ dan saksi Mujib bin M. Ruji bersama saksi QURRATUN UYUN langsung turun dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung meninggalkan saksi korban QURROTUL UYUN al. YUYUN.
Selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji langsung menghampiri korban Suci Nurul Hidayati (alm) bersama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani yang masih duduk duduk di pinggir sungai setelah itu korban Suci Nurul Hidayati bertanya ke saksi Mujib bin M. Ruji yaitu “QURROTUL UYUN al. YUYUN MANA KAK ! saksi Mujib bin M. Ruji bilang “ PERGI DENGAN TEMANNYA DIPONDOK , KAMU SURUH NUNGGU DISINI DULU SEBENTAR LAGI QURROTUL UYUN al. YUYUN MAU NYUSUL KESINI BERSAMA TEMANNYA “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji memanggil terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani dan bilang ” MAM INI SI YUYUN SUDAH AKU BUNUH KLAU KAMU TIDAK PERCAYA INI CIUM DARAHNYA, sambil menunjukan jempol kanan yang masih ada darah nya“ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ KENAPA DIBUNUH JIB “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ LHA HABIS AKU KEPEPET MAM SOALNYA ADA ORANG “ lalu pura pura sambil nunggu QURROTUL UYUN al. YUYUN nyampek, tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban SUCI “ AYO DIK KAMU AKU ANTERIN PULANG SAJA, LAGIAN NUNGGU QURROTUL UYUN al. YUYUN TIDAK DATANG DATANG” selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji , korban Suci Nurul Hidayati dan Terdakwa berangkat dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji berboncengan dengan korban Suci Nurul Hidayati (alm) dengan mengendarai sepeda motor saksi Mujib bin M. Ruji sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani naik sepeda motor nya sendiri dengan melewati mlajah lalu setelah sampai dicokro, saksi Mujib bin M. Ruji menyuruh terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani untuk suruh tunggu di alon alon, kemudian saksi Mujib bin M. Ruji menelpon terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani agar menunggu di stadion saja, selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama korban Suci Nurul Hidayati (alm) langsung menjemput terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani, setelah bertemu dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani kami bertiga langsung berangkat pulang melewati ringroad setelah sampai ditimur pom bensin junok terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani minta ke saksi Mujib bin M. Ruji untuk dibeliin bensin, setelah sampai ditempat bensin saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM INI UANG YANG TADI PUNYA QURROTUL UYUN al. YUYUN ” setelah mengisi bensin mereka bertiga langsung berangkat lagi dan sampai di daerah tanah merah saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke korban Suci Nurul Hidayati “ DIK BISA NGGAK KAMU IKUT AKU “ lalu korban SUCI jawab “ MASIH MAU KEMANA “saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ UDAH IKUT AJA ” setelah sampai dialas kemarong di Kec. Kwanyar, saksi Mujib bin M. Ruji, terdakwa Imam Syafii dan korban Suci Nurul Hidayati masuk kedalam alas dan korban Suci Nurul Hidayati oleh saksi Mujib bin M. Ruji suruh tunggu dimotor, kemudian terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani menarik saksi Mujib bin M. Ruji menjauh dari korban Suci Nurul Hidayati, kemudian terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mengatakan“ JADI TA JIB EMASNYAKALAU BISA JANGAN DIBUNUH , KALAU BISA DIRAYU DULU “ terus saya bilang “ YA MAM KALAU TIDAK KEPEPET, KALAU KEPEPET GIMANA TETEP SAYA BUNUH ” lalu IMAM bilang “ YA ITU TERSERAH KAMU SAJA, TAPI KALAU BISA JANGAN DIBUNUH ” lalu saya bilang ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “TAPI AKU MAU KAMU NUNGGUIN AKU” lalu IMAM jawab “ AKU TIDAK BISA NUNGGU JIB, SOALNYA KAKAK SAYA NYURUH CEPET PULANG, KATANYA DIA SURUH AKU SURUH AMBIL KSK ” lalu saya jawab “ AKU GAK MAU TAHU MAM, YANG PENTING KAMU TUNGGUIN AKU” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani minta uang ke saksi Mujib bin M. Ruji “ MANA JIB AKU MINTA UANG BUAT BELI ROKOK “saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ WADUH MAM BELUM APA APA KAMU SUDAH MINTA MINTA TERUS “ sambil saksi Mujib bin M. Ruji menberikan uang Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah), lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani keluar dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung masuk kedalam mendekati korban SUCI Nurul Hidayati, lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) mengatakan ke saksi Mujib bin M. Ruji “ KENAPA TEMAN KAMU MAU BUNUH AKU “ lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) keluar kemudian saksi Mujib bin M. Ruji tarik tangannya dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan “ APA DIK WONG terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani CUMA BERCANDA” korban Suci Nurul Hidayati (alm) bilang “ NGGAK POKOKNYA AKU MAU KELUAR” lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) lari keluar sambil berteriak “ TOLONG TOLONG INI AKU DIRAMPOK “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengambil sebilah pisau yang saksi Mujib bin M. Ruji selipkan dipinggang kiri dengan tangan kanan saksi Mujib bin M. Ruji, lalu saksi Mujib bin M. Ruji bacokan sekali mengenai leher kanan korban Suci Nurul Hidayati (alm) dan saat pisau menempel di leher, korban Suci Nurul Hidayati (alm) langsung memegang pisau tersebut dengan tangan kanannya kemudian saksi Mujib bin M. Ruji langsung menggorokan pisau tersebut ke leher depan korban Suci Nurul Hidayati (alm), kemudian saksi Mujib bin M. Ruji tarik kebelakang dengan keras dan saat korban Suci Nurul Hidayati (alm) akan jatuh saksi Mujib bin M. Ruji langsung mengangkatnya kedalam alas kemarong didekat rerumputan setelah sampai didalam saksi Mujib bin M. Ruji dudukin dan korban Suci Nurul Hidayati (alm) mengatakan “ KENAPA KAMU BEGINIIN AKU ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang” AKU MINTA MAAF CI, AKU TERPAKSA NGELAKUIN INI, KARENA AKU DISURUH TEMAN ” lalu setelah korban Suci Nurul Hidayati (alm) mulai lemas saksi Mujib bin M. Ruji ambil kalungnya korban Suci Nurul Hidayati (alm) dan kedua antingnya, selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji menghidupkan motor dan saat saksi Mujib bin M. Ruji menghidupkan motor, saksi Mujib bin M. Ruji melihat Hp nya korban Suci Nurul Hidayati (alm) terjatuh ditanah dan saksi Mujib bin M. Ruji ambil, kemudian saksi Mujib bin M. Ruji langsung melarikan diri kerumahnya, sedangkan korban Suci Nurul Hidayati (alm) oleh terdakwa biarkan di alas kemarong tersebut sampai korban Suci Nurul Hidayati (alm) meninggal dunia.
Sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. H. EDI SUHARTO, spF dokter pada RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Nomor : VR / 358 / 575/433.208 / 2013 tanggal 10 Mei 2013, dengan hasil pemeriksaan atas nama Suci Nurul Hidayati pada kesimpulannya:
Pada pemeriksaan luar ditemukan:
a. Luka robek pada leher bagian kanan
b. Luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam
Pada pemeriksaan dalam ditemukan:
a. Luka robek pada batang tenggorokan dan pembuluh darah besar leher bagian kanan
b. Luka tersebut akibat persentuhan dengan benda tajam
Korban meninggal dunia akibat robeknya batang tenggorokan dan pembuluh darah besar leher yang diakibatkan persentuhan dengan benda tajam.
Bahwa ketika korban Suci Nurul Hidayati meninggal dunia akibat perbuatan terdakwa, masih berumur 16 tahun yang lahir pada tanggal 25 September 1997, sesuai dengan Surat Kutipan Akta Kelahiran dari DISPENDUK NAKER TRANS Kabupaten Bangkalan .
----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP
Dan :
Kedua
-------------- Bahwa ia terdakwa Imam Syafii alias Imam bin Sabrani bersama- sama dengan Mujib bin M. Ruji (terdakwa dalam berkas terpisah ) baik bertindak secara bersekutu maupun secara sendiri - sendiri pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak – tidaknya disuatu waktu dalam bulan Mei 2013, bertempat di Desa Mlajeh, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganianyaan terhadap anak, perbuatan mana lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira jam 16.00 wib, saksi Mujib bin M. Ruji minta no Hp nya korban Suci Nurul Hidayati (alm) ke saksi MOH. HAMDAN YUWAFI yang kemudian saksi MOH. HAMDAN YUWAFI tersebut mengirimkankannya, kemudian sekira jam 20.00 wib saat saudara saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, bersama terdakwa kerumah saksi Mujib bin M. Ruji, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mendapat sms dari korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ LAGI NGAPAIN INI AKU SUCI “ terdakwa jawab “ ADA APA ” lalu korban Suci Nurul Hidayati JAWAB “ GIMANA SABTU JADI TA ” saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ EMANGNYA MAU KEMANA” korban Suci Nurul Hidayati (alm) jawab “ AKU MINTA ANTER KE ITC “saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU TIDAK BISA KARENA SAYA TIDAK TAHU JALANNYA” kemudian pada hari jumat tanggal 03 Mei 2013 sekira jam 19.00 wib, korban Suci Nurul Hidayati sms ke hp saksi Mujib bin M. Ruji yang isinya “ GIMANA BESOK, JADI TA” lalu terdakwa jawab “ EMANGNYA MAU KEMANA” korban Suci Nurul Hidayati jawab” KEMANA SAJA YANG PENTING AKU BISA KELUAR SAMA KAMU” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ INSAALLOH” lalu korban Suci Nurul Hidayati bilang “ TAPI AKU MINTA KAMU SURUH BAWA TEMAN “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS TERSERAH BESOK SAJA “, kemudian saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke terdakwa“ MAM INI AKU ADA RENCANA MAU NGRAMPAS EMAS NYA SUCI “ lalu terdakwa jawab “ ENAKAN DIPERAS UANG SAJA JIB ” , selanjutnya saksi MOH. HAMDAN YUWAFI mengatakan“ IYA JIB ENAKAN DIPERAS UANGNYA SAJA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS KALAU GITU “
Kemudian Pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2013 sekira jam 13.00 wib, saksi Mujib bin M. Ruji menelpon saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan untuk saksi Mujib bin M. Ruji ajak kerumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm) akan tetapi tidak diangkat oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI, tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji menelpon lagi dan oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI diangkat dan saksi Moh. Hamdan Yuwafi mengatakan “ ADA APA “ lalu terdakwa jawab “ SAYA TELPON TELPON KOK TIDAK DIANGKAT , ADA APA AKU ADA MASALAH LAGI TIDAK PUNYA UANG AYO KETEMUAN DIRUMAHNYA terdakwa Imam bin Sabrani “ kemudian dijawab oleh saksi MOH. HAMDAN YUWAFI “ IYA AYO “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji berangkat kerumahnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor honda kharisma warna hitam Nopol M 3648 GZ dengan menggunakan jamper warna orange, celana pensil dan kaos warna biru dongker, helm putih kemudian setelah sampai dirumahnya terdakwa IMAM Syafi’i alias Imam bin Sabrani sekira jam 14.30 wib, saksi Mujib bin M. Ruji langsung bertemu dengan saksi MOH. HAMDAN YUWAFI dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung mengajak saksi MOH. HAMDAN YUWAFI masuk kedalam mobilnya sambil berkata “ YUF TUTUP SEMUA KACA MOBILNYA “ lalu MOH. HAMDAN YUWAFI tanya “ ADA APA JIB” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bertanya “ YUF INI SAYA PUNYA RENCANA MAU BUNUH ORANG “ lalu saksi MOH. HAMDAN YUWAFI jawab “ LHO ADA APA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ ini aku punya masalah gak punya uang rencanaku yuf pengen ngrampas emasnya sisuci ini si suci ngajak ketemuan terus dan korban Suci Nurul Hidayati bilang katanya mau ngajak teman dan suci nyuruh aku bawa teman juga ini aku rencananya mau ngajak kamu gimana yuf kamu bisa “ lalu saksi MOH. HAMDAN YUWAFI bilang “ AKU TIDAK BISA JIB KAMU NGAJAK IMAM SAJA” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang “ OH YO WIS YUF KAMU DUDUK MANIS SAJA DIRUMAH TUNGGU KABAR TIDAK ENAK DARI AKU SOALNYA INI NAMA PAKAI NAMA KAMU ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji panggil terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KESINI MAM “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ KAMU SAJA YANG KESINI “ lalu terdakwa IMAM mendekati saksi Mujib bin M. Ruji dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan “ BEGINI MAM SAYA PUNYA RENCANA PENGEN MEMBUNUH ORANG “ lalu IMAM jawab “ ADA APA KOK MAU BUNUH ORANG “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ MASALAHNYA SAYA TIDAK MEMPUNYAI UANG ” , RENCANANYA MAM DENGAN SAYA INGIN AKU RAMPAS DAN AKU BIARKAN “ KALAU TIDAK BISA DIRAMPAS AKU PENGEN BUNUH “ INI SUCI MINTA SAYA UNTUK BAWA TEMAN, SAYA MAU NGAJAK YUFI TIDAK MAU “ GIMANA KAMU MAU APA TIDAK “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YO WIS ENAK KALAU BEGITU, YO WIS TUNGGU SEBENTAR SAYA MAU GANTI BAJU ” setelah terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani ganti kaos warna kuning bergambar barong, bertuliskan bali, memakai topi warna abu abu, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mebgatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ BEGINI MAM rencananya diselatannya tanah merah kan kosong tidak ada rumah pengennya aku mau kerjakan disitu. selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berangkat, dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji mengendarai sepeda motornya sendiri, sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mengendarai sepeda motor honda supra x warna hitam strep merah secara beriringan dan setelah sampai ditempat yang saksi Mujib bin M. Ruji rencanakan sama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani yaitu diselatannya tanah merah atau alas kemarong saksi Mujib bin M. Ruji langsung ngajak terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani masuk kedalam alas kemarong untuk mengecek keadaaan, sampai didalam alas / hutan, saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa “ KAYAK GINI TEMPATNYA MAM ” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ AMAN APA TIDAK TEMPAT INI “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU KURANG PASTI MAM ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji membuka jok untuk lihat bensin dan ternyata didalam ada pisau kecil, lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KALAU SEUMPAMANYA AKU BUNUH SUCI, KAMU YANG BUNUH TEMANNYA, INI PISAU PEGANG KAMU, PISAU YANG ADA SELONTONG NYA AKU PEGANG “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YA UDH TARUH DALAM JOK SAJA BUAT NANTI JAGA JAGA “ , kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ YA UDAH MAM KITA LANGSUNG JEMPUT korban SUCI SAJA DULU, selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji bersama terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani langsung berangkat kerumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm), setelah sampai didekat rumahnya korban SUCI, saksi Mujib bin M. Ruji langsung menelpon korban Suci Nurul Hidayati (alm) memberitahukan kalau saksi Mujib bin M. Ruji sudah berada didekatnya rumahnya korban Suci Nurul Hidayati (alm), tidak lama kemudian korban Suci Nurul Hidayati (alm) keluar dan saksi Mujib bin M. Ruji tanya “ KATANYA KAMU MAU NGAJAK TEMAN EMANG TEMANNYA ADA DIMANA” lalu SUCI jawab TEMAN SAYA ADA DIDEPAN PASAR KWANYAR “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban Suci Nurul Hidayati“ YO WIS KAMU BARENG SAMA AKU SAJA NANTI TEMAN KAMU BIAR SAMA TEMAN AKU “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji bersama korban Suci Nurul Hidayati (alm) dan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berangkat menuju kerumahnya saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN selanjutnya setelah sampai gang didekat pasar kwanyar saksi Mujib bin M. Ruji berhenti dan korban Suci Nurul Hidayati (alm) bilang ke saksi Mujib bin M. Ruji agar nunggu di sini, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ mam ini gimana sisuci kan bawa teman rencanya aku mau ngrampas juga punya temannya suci “( yuyun) lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani bilang “ yo wis jib yang penting jangan dibunuh, kalau bisa dirayu dulu” lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ TAPI KALAU AKU KEPEPET GIMANA “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ YO WIS TERSERAH KAMU AJA GIMANA YANG ENAK “ tidak lama kemudian korban SUCI keluar dari gang pasar tersebut bersama temannya (QURROTUL UYUN al. YUYUN) lalu korban SUCI dan saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN tanya ke saksi Mujib bin M. Ruji “ KAK INI MAU KEMANA” dan saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ YO WIS JALAN SAJA DULU “ lalu kami berempat berangkat bersama sama dengan posisi saksi Mujib bin M. Ruji berboncengan dengan korban Suci Nurul Hidayati (alm) sedangkan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani berboncengan sama saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN ditengah perjalanan tepatnya di Alas kemarong kami berempat berhenti lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ dik kita ini mau kemana “korban Suci Nurul Hidayati (alm) jawab “ tidak tahu” saksi Mujib bin M. Ruji tanya “ ini kan malam minggu gimana kalau kita jalan jalan ke bangkalan “ lalu korban Suci Nurul Hidayati (alm) mendekati QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang sesuatu yang saksi Mujib bin M. Ruji tidak dengar “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji mendekati terdakwa IMAM dan tanya ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ mam gimana mau dibunuh disini “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani menjawab “jangan jib banyak orang” lalu saksi Mujib bin M. Ruji bilang “ kalau kebangkalan gimana” lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ kalau dibangkalan memang ada tempat ” saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ kalau masalah tempat dibangkalan banyak mam tapi niatnya aku pengen ngajak jalan jalan dulu ” selanjutnya saksi Mujib bin M. Ruji ngajak korban Suci Nurul Hidayati (alm) untuk berangkat ke bangkalan setelah mereka mengiyakan ajakan terdakwa tersebut kami berempat berangkat ke bangkalan dengan posisi masih sama seperti sebelumnya dan didalam perjalanan saksi Mujib bin M. Ruji melihat saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN berboncengan dengan terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani mesra banget lalu saksi Mujib bin M. Ruji timbul niat untuk berganti posisi lalu saat tepatnya sebelum lampu merah pos polisi sesudah pasar baru bangkalan saksi Mujib bin M. Ruji mengajak berhenti dan saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “dik gantian kenapa“akan tetapi saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN tidak mau untuk gantian posisi kemudian kami berangkat lagi dan setelah sampai di jalan asmara depan pabrik es kami berempat berhenti dan duduk duduk dipinggir sungai tidak lama kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani “ MAM KALAU RENCANA YANG MERAMPAS EMASNYA SUCI JADI NANTI SI QURROTUL UYUN al. YUYUN GIMANA OTOMATIS KAN SIYUYUN TAHU DAN AKU PENGEN MEMBUNUH YUYUN RENCANANYA BEGINI MAM “AKU PENGEN NGAJAK YUYUN KELUAR DENGAN ALASAN MAU BELI MINUMAN DAN AKU JUGA PENGEN MEMPERKOSA JUGA MAM “ lalu terdakwa Imam Syafi’i alias Imam bin Sabrani jawab “ IYA JIB KALAU BEGITU AKU JUGA MAU, TAPI GIMANA JIB CARANYA “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU ADA MAM OBATNYA BUAT PINGSANIN SI YUYUN “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji memanggil saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “ DIK ! SUCI ITU GIMANA KOK AKU TIDAK DIANGGAP APA APA, lalu YUYUN jawab “ BIASA KAK NAMANYA JUGA BARU KENAL”, lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengatakan ke YUYUN “ ADIK BISA GAK IKUT AKU SEBENTAR RENCANA AKU MAU NGAJAK KELUAR KAMU, AKU PENGEN TAHU REAKSI SUCI KALAU DITINGGALIN AKU, AKU SUDAH BILANG SAMA TEMAN AKU NANTI BIAR TEMAN AKU GODAIN SISUCI “ lalu QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang “ CARANYA GIMANA KAK YANG MAU KELUAR “ dan saksi Mujib bin M. Ruji jawab “ AKU PENGEN ALASAN BELI MINUMAN DIK “ kemudian saksi Mujib bin M. Ruji mengatakanke korban Suci Nurul Hidayati (alm) “ KAMU TUNGGU DISINI YA SEBENTAR AKU PENGEN BELI MINUMAN BERSAMA YUYUN “ akan tetapi oleh korban Suci Nurul Hidayati (alm) tidak dijawab “ lalu saksi Mujib bin M. Ruji berangkat dengan membonceng saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN mengendarai sepeda motor saksi Mujib bin M. Ruji ke arah martajasah dan setelah melewati jembatan di tengah jalan asmara saksi Mujib bin M. Ruji putar balik dan sambil bilang ke saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN “ DIK SEBELUMNYA AKU PUNYA SESUATU BUAT SUCI TAPI BERHUBUNG SUCINYA KAYAK GTU YO WIS AKU PENGEN KASIH KE KAMU SAJA “ lalu saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN bilang “ YA UDAH KAK KASIHKAN KE SAYA SAJA ” dan saksi Mujib bin M. Ruji langsung berhenti “ dan saksi Mujib bin M. Ruji bersama saksi QURRATUN UYUN langsung turun dan terdakwa bilang ke saksi QURRATUN UYUN “ DIK KAMU JANGAN LIHAT “sambil saksi Mujib bin M. Ruji membalikkan badannya saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN kemudian saksi Mujib bin M. Ruji membuka jok sepeda motor terdakwa untuk mengambil kunci inggris lalu saksi Mujib bin M. Ruji langsung memukul saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN sekali mengenai leher nya sebelah kanan dan saksi QURROTUL UYUN al. YUYUN menjerit “ ADUUH “ kemudian saat saksi korban QURROTUL UYUN al. YUYUN akan jatuh saksi Mujib bin M. Ruji langsung mencekik korban QURROTUL UYUN al. YUYUN dengan menggunakan tangan kanan saksi Mujib bin M. Ruji dan tangan sebelah kiri memegang kunci inggris lalu saksi Mujib bin M. Ruji seret ke pinggir tambak dan saksi Mujib bin M. Ruji tidurkan sambil saksi Mujib bin M. Ruji cekik kemudian saksi Mujib bin M. Ruji pukul sekali lagi dengan kunci inggris mengenai leher sebelah kanan dan saksi Mujib bin M. Ruji cekik lagi setelah korban QURROTUL UYUN al. YUYUN lemas terdakwa langsung melepas cekikan saksi Mujib bin M. Ruji lalu terdakwa mengambil HP merk mitto warna putih dan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) milik korban dari dalam tas korban dan saksi Mujib bin M. Ruji masukan kekantong celana yang saksi Mujib bin M. Ruji pakai kemudian korban QURROTUL UYUN al. YUYUN, lalu saksi Mujib bin M. Ruji pukul lagi dengan kunci inggris dengan tangan kanan saksi Mujib bin M. Ruji, lalu saksi Mujib bin M. Ruji cekik dengan tangan kanan saksi Mujib bin M. Ruji sambil bilang “ MATI KAMU KALAU TIDAK MATI SEKARANG MATI KAPAN ” lalu saksi Mujib bin M. Ruji balikkan badannya QURROTUL UYUN al. YUYUN kemudian terdakwa mengambil tali tasnya QURROTUL UYUN al. YUYUN dan saksi Mujib bin M. Ruji jeratkan keleher QURROTUL UYUN al. YUYUN lalu saksi Mujib bin M. Ruji mengambil sebilah pisau yang terdakwa selipkan dipinggang kiri saksi Mujib bin M. Ruji dan saksi Mujib bin M. Ruji bacokan sekali mengenai daerah pipi kanan QURROTUL UYUN al. YUYUN kemudian saksi Mujib bin M. Ruji langsung meninggalkan korban QURROTUL UYUN al. YUYUN.
Sebagaimana Visum Et Repertum yang dibuat oleh dr. H. EDI SUHARTO, spF dokter pada RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Nomor : VR / 357 / 575/433.208 / 2013 tanggal 10 Mei 2013, dengan hasil pemeriksaan atas nama Qurrotul Uyun pada kesimpulannya:
Luka robek pada dagu, telinga kanan bawah akibat sentuhan dengan benda tajam, bengkak pada leher kanan, telinga kanan dan kelopak mata kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul dan orang tersebut sudah sembuh sama sekali, besar harapan akan sembuh jikalau tidak ada hal-hal yang menambah penyakitnya atau komplikasi.
Bahwa ketika saksi korban Qurrotul Uyun mengalami kekerasan atau penganiayaan akibat perbuatan terdakwa, masih berumur 13 tahun yang lahir pada tanggal 27 Pebruaari 2000, sesuai dengan Surat Ijazah Sekolah Dasar Negeri Ketetang Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.
------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan 8 (delapan) orang saksi yang terdiri dari 7 (tujuh) orang saksi dan 1 (satu) orang Saksi a charge, yang di persidangan masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut :--
QURROTUL UYYUN, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa di Kepolisian oleh Penyidik dan semua keterangan Saksi tersebut benar ;-------------------
Bahwa Saksi kenal korban SUCI NURUL HIDAYATI kurang lebih 2,5 tahun yang lalu sebagai teman sekolah dan teman bermain ;-----------
Bahwa Saksi mengetahui mayat SUCI NURUL HIDAYATI ditemukan pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 sekira pukul 05.00 di hutan Kemarong, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan karena diberitahu melalui telepon oleh SYAMSIAH sewaktu Saksi masih dirawat di Rumah Sakit ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membunuh korban SUCI NURUL HIDAYATI tetapi curiga yang membunuh adalah pacar SUCI NURUL HIDAYATI yang Saksi tidak tahu namanya bersama temannya yang mengaku bernama IMAM ;-----------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal baik dengan pacar SUCI NURUL HIDAYATI maupun Terdakwa sampai pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2013 sekitar jam 16.00 diajak korban SUCI NURUL HIDAYATI untuk membeli HP dan berangkat dari rumah Saksi menuju pasar Kwanyar. Disana Saksi melihat ada 2 (dua) orang anak laki-laki dan SUCI NURUL HIDAYATI menunjuk salah seorang sebagai pacarnya yang ketika itu memakai helm warna putih, jaket sweather warna orange, celana panjang warna hitam menggunakan Honda Kharisma warna hitam , sedangkan temannya yaitu Terdakwa menggunakan Honda Supra warna hitam, memakai kaos warna kuning bergambar barong dan celana warna hitam biru dongker ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya korban SUCI NURUL HIDAYATI dibonceng pacarnya sedangkan Saksi dibonceng Terdakwa menuju Bangkalan. Tiba-tiba pacar SUCI menghentikan kendaraannya di Alas Kemarong, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan dan diikuti oleh Terdakwa, kemudian mereka berdua turun dan berbicara namun Saksi tidak mendengar pembicaraannya ;--------------------------
Bahwa selanjutnya kami melanjutkan perjalanan ke Bangkalan dan di Jalan Asmara, Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan kami berhenti dan duduk-duduk dimana Saksi duduk bersama korban SUCI NURUL HIDAYATI sedang Terdakwa duduk bersama pacarnya SUCI dengan jarak kurang lebih 5 meter ;---------------------
Bahwa sekitar 10 menit kemudian Saksi diajak pergi oleh pacar SUCI yaitu Saksi MUJIB bin RUSDI untuk membeli minuman ;-----------------
Bahwa kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI berputar balik kearah semula dan bilang aku mau nitip barang melalui kamu dan Saksi bilang iya, selanjutnya di tengah jembatan jalan Asmara Saksi MUJIB bin RUSDI berhenti dan meminta Saksi turun dan menyuruh untuk membalikkan badan dengan cara memegang kedua pundak Saksi ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI kembali ke sepeda motornya dan Saksi mendengar bunyi jok sepeda motor dibuka dan kemudian dari arah belakang Saksi dipukul dengan benda keras oleh Saksi MUJIB bin RUSDI sebanyak 3 kali mengenai leher sebelah kanan dibawah telinga dan dagu sehingga Saksi menjerit kesakitan dan selanjutnya Saksi MUJIB bin RUSDI mencekik leher Saksi dengan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya memegang besi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi diseret kearah belakang, ketika itu Saksi pura pura telah mati dan mendengar Saksi MUJIB bin RUSDI bilang kapan lagi matinya kalau tidak sekarang kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI mengambil HP milik Saksi merk Mito warna putih dan uang sebesar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah) di dalam tas Saksi ;----
Bahwa Saksi tidak sadar selama 10 menit dan ketika sadar Saksi berteriak minta tolong dan oleh orang yang menolong dibawa ke POLRES Bangkalan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bangkalan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga Saksi MUJIB bin RUSDI tidak pernah meminta maaf maupun memberikan biaya pengobatan ;-------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------------------
MUHAMMAD SOLIHIN , menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa di Kepolisian oleh Penyidik dan semua keterangan Saksi tersebut benar ;-------------------
Bahwa Saksi diberitahu oleh Saksi ROUF bahwa korban SUCI NURUL HIDAYATI telah meninggal karena dibunuh orang dengan cara digorok lehernya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2013 di Alas Kemarong Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ;----------------
Bahwa selanjutnya kami berempat yaitu Saksi, ROUF, YUFI dan DEDI bertemu untuk membahas meninggalnya SUCIdi bengkel dan sekitar 5 menit kemudian HP milik ROUF berbunyi tetapi berasal dari private number ( nomor tersembunyi) dan Saksi angkat namun Saksi curiga itu suaranya Saksi MUJIB bin RUSDI ;------------------------------
Bahwa kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI menelepon YUFI dan tiba-tiba YUFI berkata curiga kalau Saksi MUJIB bin RUSDI dengan Terdakwa yang membunuh SUCI dan YUFI bilang sekarang buka-bukaan kalau saya diajak membunuh SUCI tetapi tidak mau dan akhirnya Saksi MUJIB bin RUSDI mengajak Terdakwa ; ----------------
Bahwa yang membunuh SUCI adalah Saksi MUJIB bin RUSDI dan Terdakwa setelah sebelumnya Saksi mencurigai mereka itu pelakunya dari cerita YUFI yang mengatakan kalau Saksi MUJIB bin RUSDI adalah pelakunya ;--------------------------------------------------------
Bahwa Saksi MUJIB bin RUSDI mempunyai sepeda motor Honda Kharisma ;-----------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------
MUHAMMAT RO’UP, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi pernah diperiksa di Kepolisian oleh Penyidik dan semua keterangan Saksi tersebut benar ;-------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 dan diberitahu kalau ada pembunuhan seorang perempuan bernama korban SUCI NURUL HIDAYATI yang ditemukan di Alas Kemarong, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, namun Saksi tidak pernah melihat jenasahnya sehingga tidak mengetahui persis letak lukanya namun menurut orang – orang lukanya ada di bagian leher depan ;----------
Bahwa Saksi kenal dengan korban SUCI NURUL HIDAYATI, tetapi tidak tahu ada permasalahan apa antara SUCI dengan Saksi MUJIB bin RUSDI ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum Saksi MUJIB bin RUSDI ditangkap Polisi, Saksi YUFI pernah bercerita kalau Saksi MUJIB bin RUSDI telah melakukan pembunuhan terhadap korban SUCI NURUL HIDAYATI yaitu ketika kami berkumpul ;-----------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------
MOH. HAMDAN YUWAFI, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan tersebut benar ;-----------------------------
Bahwa Saksi mendengar ada penemuan mayat yang bernama SUCI nurul hidayati dari ROUF pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2013 di alas Kemarong, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ;---------
Bahwa Saksi mengetahui kalau yang melakukan pembunuhan adalah Saksi MUJIB bin RUSDI karena walaupun tidak mengetahui langsung tetapi Saksi MUJIB bin RUSDI pernah mengajak Saksi untuk merencanakan pembunuhan dan merampas perhiasan milik korban SUCI NURUL HIDAYATI pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2013 sekira jam 14.00 WIB di dekat warung milik Terdakwa di Desa Peterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, dengan kalimat sbb: “YUF aku mau bunuh orang” lalu Saksi bertanya “Siapa JIB? Emang kamu punya masalah apa ? dan dijawab sebagai berkut : “Saya tidak punya uang dan saya mau merampas emasnya SUCI”, lalu Saksi jawab “Saya tidak bisa JIB, kamu ngajak Terdakwa saja”, kemudian MUJIB memanggil Terdakwa dan bilang : “MAM saya punya rencana membunuh orang”, Terdakwa jawab “Ada apa kok mau membunuh orang” lalu Saksi MUJIB bin RUSDI menjawab: ” Masalahnya saya tidak mempunyai uang dan SUCI minta saya untuk membawa teman, saya mau ngajak YUFI tetapi tidak mau gimana kamu mau apa tidak?” kemudian Terdakwa jawab “Ya sudah tunggu sebentar saya ganti baju dulu” ; -------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2013 sekira jam 20.00 WIB Saksi juga diajak oleh Saksi MUJIB bin RUSDI untuk melakukan perampasan, pada waktu itu ada Terdakwa ;---------------
Bahwa atas ajakan tersebut, Saksi menolaknya dan selanjutnya MUJIB mengajak Terdakwa ;-----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013 sekira jam 20.00 WIB saat Saksi sedang main di rumah Saksi MUJIB bin RUSDI. Saksi sudah lama kenal dengan MUJIB karena satu kampung ;---------------
Bahwa Saksi MUJIB bin RUSDI kenal dengan korban SUCI NURUL HIDAYATI melalui Saksi karena No. HP SUCI NURUL HIDAYATI Saksi berikan kepada MUJIB ;---------------------------------------------------
Bahwa ketika mengajak Saksi untuk membunuh korban SUCI NURUL HIDAYATI, Saksi MUJIB bin RUSDI membawa pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tetapi Saksi tidak menanyakan untuk apa pisau tersebut ;---------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------
DEDY. S JUNAIDI, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :-
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan tersebut benar ;-----------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan korban SUCI NURUL HIDAYTI hanya tahu namanya karena temannya LIHIN, YUFI dan ROUF ;------
Bahwa Saksi mendengar dari ROUF bahwa mayat SUCI ditemukan pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2013 di Alas Kemarong, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ;-------------------------------
Bahwa menurut ROUF, korban SUCI NURUL HIDAYATI meninggal karena lehernya digorok ;----------------------------------------------------------
Bahwa setelah ditangkap Polisi saya tahu pelakunya yaitu Saksi MUJIB bin RUSDI dan Terdakwa tetapi sebelumnya Saksi telah mencurigai bahwa Saksi MUJIB bin RUSDI pelakunya karena diceritakan oleh YUFI bahwa Saksi MUJIB bin RUSDI yang melakukan pembunuhan terhadap korban SUCI NURUL HIDAYATI ;-
Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2013 sekira jam 12.00 setelah ditelepon ROUF kami berempat sepakat ketemu di bengkel di Desa Peterongan sekitar jam 19.00 wib untuk membahas tentang meninggalnya korban SUCI NURUL HIDAYATI ;------------------------
Bahwa sekitar 5 menit kemudian HP milik ROUF berbunyi dan ternyata berasal dari private number yang kemudian diangkat oleh SOLIHIN dan SOLIHIN bilang ROUF tidak ada saya ARDI temannya tetapi kata SOLIHIN dijawab kamu SOLIHIN bukan ARDI dan itu suaranya Saksi MUJIB bin RUSDI ;--------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI menelepon YUFI dan tiba-tiba YUFI berkata bahwa saya curiga kalau yang membunuh SUCI adalah Saksi MUJIB bin RUSDI dan Terdakwa, udah sekarang buka-bukaan kalau saya ( YUFI ) diajak membunuh korban SUCI NURUL HIDAYATI oleh Saksi MUJIB bin RUSDI, akan tetapi tidak mau dan akhirnya mengajak Terdakwa ;--------------------------------------------------
Bahwa setelah itu kami berempat pulang dan supaya Saksi MUJIB bin RUSDI dan orang orang tidak curiga kalau kami sudah mencurigai pembunuhnya dan supaya Terdakwa tidak lari ; -----------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------
M. ARRIBAHT, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :------
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan tersebut benar ;-----------------------------
Bahwa Saksi pernah menerima laporan ketika ada mayat ditemukan di Kwanyar yaitu seorang perempuan bernama SUCI NURUL HIDAYATI ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kemudian mendatangi tempat kejadian dan mendapati bahwa mayat tersebut lehernya luka karena digorok ;---------------------
Bahwa Saksi diberitahu oleh ROUF kalau korban SUCI NURUL HIDAYATI meninggal, karena dibunuh dengan cara digorok lehernya ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa HP warna putih adalah milik korban SUCINURUL HIDAYATI sedang yang warna hitam adalah milik Saksi korban QURROTUL UYYUN sedangkan kalung milik korban SUCI NURUL HIDAYATI ;---
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------
MUHAMMAT FARHAT NIZAR, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan tersebut benar ;-----------------------------
Bahwa Saksi pernah menemukan mayat seorang perempuan pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2013 sekira jam 05.00 wib di Alas Kemarong, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan ;----------------
Bahwa Saksi langsung melapor ke Polsek Kwanyar ;----------------------
Bahwa Saksi melihat mayat tersebut luka di leher akibat digorok menggunakan senjata tajam, tetapi tidak tahu siapa yang melakukan pembunuhan ;-------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------
HAMIRAH, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :------------
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan yang saksi berikan tersebut benar ;-----------------------------
Bahwa Saksi adalah ibu kandung korban SUCI NURUL HIDAYATI ;-
Bahwa Saksi mengetahui korban SUCI meninggal pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2013 di dalam Alas Kemarong ;------------------------------
Bahwa sebelum meninggal korban SUCI NURUL HIDAYATI keluar bersama Saksi korban QURROTUL UYYUN pada malam Minggu tetapi pergi kemana Saksi tidak tahu dan dicari sampai pagi tidak ketemu ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban SUCI NURUL HIDAYATI pada saat pergi memakai perhiasan seperti kalung, anting dan membawa HP ;----------------------
Bahwa terdapat luka gorok di bagian leher jenasah korban SUCI NURUL HIDAYATI ; ---------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;---------------------------------------------------------------------------------------
MUJIB bin RUSDI, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan tersebut benar ;-----------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013, Saksi meminta No. HP Korban kepada Saksi Moh. HAMDAN YUWAFI dan diberikan oleh Saksi HAMDAN YUWAFI ;--------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi mendapat SMS dari korban SUCI NURUL HIDAYATI yang intinya mengajak ke ITC Surabaya untuk membeli HP, tetapi dijawab oleh Saksi tidak bisa karena tidak tahu jalan ;-------
Bahwa pada hari Jumat, Saksi mendapat SMS dari korban SUCI NURUL HIDAYATI yang intinya mengajak pergi disertai permintaan untuk membawa teman ; ----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi mempunyai niat untuk merampas emas milik korban SUCI NURUL HIDAYATI ;----------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2013 Saksi pergi ke rumah Terdakwa naik sepeda motor Honda Kharisma warna hitam No.Pol M 3648 GZ dan ketemuan dengan Saksi MOH.HAMDAN YUWAFI dengan cara Saksi langsung masuk ke dalam mobil MOH. HAMDAN YUWAFI dan mengatakan “ YUF INI SAYA PUNYA RENCANA MAU BUNUH ORANG” dengan alasan mau merampas emasnya SUCI yang terus mengajak ketemuan namun meminta membawa teman ;--
Bahwa kemudian Saksi meminta Saksi MOH HAMDAN YUWAFI untuk ikut dalam aksinya namun MOH HAMDAN YUWAFI menolak sehingga akhirnya Saksi mengajak Terdakwa dan Terdakwa mengiyakan ajakannya ;-----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi bersama Terdakwa berangkat menjemput korban SUCI NURUL HIDAYATI dan temannya dan kemudian berangkat, awalnya menuju Surabaya tetapi kemudian ganti menuju Bangkalan ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi berboncengan dengan korban SUCI NURUL HIDAYATI sedangkan Terdakwa berboncengan dengan Saksi korban QURROTUL UYYUN ;--------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Alas Kemarong, Saksi berhenti demikian juga Terdakwa menghentikan kendaraannya dan di tempat tersebut Saksi bilang kepada Terdakwa “ MAM GIMANA MAU DIBUNUH DISINI “ tetapi Terdakwa menjawab “JANGAN JIB BANYAK ORANG” kemudian Saksi “ KALAU DI BANGKALAN GIMANA” dan Terdakwa menjawab : “KALAU DI BANGKALAN MEMANG ADA TEMPAT “ ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya kami berempat berangkat lagi menuju Bangkalan dan di perjalanan Saksi kepingin ganti membonceng Saksi korban QURROTUL UYYUN karena terlihat mesra saat berboncengan tetapi Saksi korban QURROTUL UYYUN tidak mau sehingga kami berempat meneruskan perjalanan dan di Jalan Asmara depan pabrik Es, kami berhenti dan duduk-duduk dimana Saksi duduk bersama Terdakwa sedangkan korban SUCI NURUL HIDAYATI duduk bersama Saksi korban QURROTUL UYYUN dan jarak antara kami duduk sekitar 5 meter ;-------------------------------------------------------------
Bahwa ketika duduk-duduk tersebut Saksi sempat bilang kepada Terdakwa mengenai rencana mau mengajak Saksi korban QURROTUL UYYUN pergi agar terpisah dari korban SUCI NURUL HIDAYATI karena kalau Saksi korban QURROTUL UYYUN tetap bersama dengan korban SUCI NURULHIDAYATI, nanti kalau merampas emasnya akan ketahuan, dengan mengajak membeli minuman dan ingin memperkosa juga yang kemudian disetujui oleh Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi mendekati Saksi korban QURROTUL UYYUN dan mengatakan akan melihat reaksi korban SUCI NURUL HIDAYATI kalau Saksi pergi dengan orang lain dan dijawab Saksi korban QURROTUL UYYUN bahwa korban SUCI memang begitu dan kalau mau pergi bagaimana caranya dan dijawab oleh Saksi bahwa alasannya mau beli minuman ;----------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi mengajak Saksi korban QURROTUL UYYUN pergi untuk membeli minuman mengendarai sepeda motor ;-
Bahwa setelah melewati jembatan jalan Asmara Saksi putar balik dan berkata bahwa akan memberikan sesuatu untuk korban SUCI NURUL HIDAYATI namun tidak jadi dan akan diberikan kepada Saksi korban QURROTUL UYYUN yang di setujui oleh Saksi korban QURROTUL UYYUN ;-------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menghentikan kendaraannya kemudian Saksi dan Saksi korban QURROTUL UYYUN turun dan Saksi menyuruh Saksi korban QURROTUL UYYUN untuk membalikan badan dengan cara memegang ke dua pundaknya dan selanjutnya membuka jok sepeda motor untuk mengeluarkan kunci inggris dan langsung dipukulkan kepada Saksi korban QORROTUL UYYUN sekali mengenai lehernya sehingga menjerit, kemudian ketika akan jatuh Saksi mencekik korban menggunakan tangan kanan dan kemudian menyeret ke pinggir tambak dan kemudian Saksi korban QURROTUL UYYUN ditidurkan sambil dicekik dan dipukul lagi mengenai lehernya dan setelah Saksi korban QURROTUL UYYUN lemas Saksi mengambil uang dan HP milik Saksi korban QURROTUL UYYUN dari dalam tasnya kemudian sekali lagi Saksi korban QURROTUL UYYUN dipukul pakai kunci Inggris sambil mengatakan “MATI KAMU KALAU TIDAK MATI SEKARANG MATI KAPAN” dan kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tasnya dan kemudian membacok pipi kanan Saksi korban QURROTUL UYYUN menggunakan pisau yang diselipkan di pinggangnya ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi kembali ke jalan Asmara dimana Terdakwa dan korban SUCI NURUL HIDAYATI masih tinggal ;-----------------------
Bahwa korban SUCI NURUL HIDAYATI kemudian menanyakan kemana Saksi korban QURROTUL UYYUN dan dijawab Saksi bahwa dia pergi dengan temannya dipondok dan akan datang lagi kesini ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi bilang kepada Terdakwa bahwa Saksi korban QURROTUL UYYUN sudah dibunuh kalau tidak percaya silahkan mencium darahnya di jempol kanannya yang masih ada darahnya ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa berkata kenapa mesti dibunuh dan Saksi bilang karena kepepet karena ada orang ;---------------------------
Bahwa kemudian Saksi bilang akan mengantar pulang korban karena menunggu Saksi korban QURROTUL UYYUN yang tidak datang-datang ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi bersama Terdakwa dan korban SUCI NURUL HIDAYATI pulang dan ketika melewati pom bensin Junok Terdakwa minta uang kepada Saksi untuk membeli bensin dan diberi Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) serta diberitahu bahwa itu adalah uangnya Saksi korban QURROTUL UYYUN ;--------------------
Bahwa selanjutnya Saksi bilang kepada korban SUCI NURUL HIDAYATI dan diajak ke Alas Kemarong ;------------------------------------
Bahwa sesampainya di Alas Kemarong, Saksi menghentikan kendaraannya yang diikuti oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menarik Saksi agar menjauh dari korban dan Terdakwa berkata “ JADI TA JIB EMASNYA KALAU BISA JANGAN DIBUNUH, KALAU BISA DIRAYU DULU” dan dijawab Terdakwa “ YA MAM KALAU TIDAK KEPEPET, KALAU KEPEPET GIMANA TETEP SAYA BUNUH” dan Terdakwa kemudian menjawab lagi “YA ITU TERSERAH KAMU SAJA TAPI KALAU BISA JANGAN DIBUNUH” ;-
Bahwa selanjutnya Saksi meminta Terdakwa untuk menunggunya tetapi Terdakwa tidak mau dan meminta uang, kemudian dikasih Rp. 7.000,- ( tujuh ribu rupiah ) dan langsung pergi, selanjutnya Saksi mendekati korban;-------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya korban SUCI NURUL HIDAYATI mengatakan kenapa temanmu mau membunuh aku dan dijawab Saksi bahwa ia hanya bercanda ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya korban SUCI NURUL HIDAYATI berkata POKOKNYA AKU MAU KELUAR dan berlari sambil berteriak TOLONG INI AKU DIRAMPOK, kemudian Saksi mengambil pisaunya dan dibacokkan ke leher kanan SUCI NURUL HIDAYATI dan ketika pisau mengenai lehernya langsung dipegang oleh SUCI NURUL HIDAYATI dan oleh Saksi langsung digorokkan kearah leher bagian depan korban ; -------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian korban ditarik ke dalam menjauhi jalan raya dan didudukan kemudian SUCI NURUL HIDAYATI berkata “KENAPA KAMU BEGINIIN AKU” dan dijawab oleh Saksi “AKU MINTA MAAF CI AKU TERPAKSA MELAKUKAN INI KARENA AKU DISURUH TEMAN” ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah korban mulai lemas lalu kalungnya diambil beserta kedua antingnya lalu menghidupkan motor dan setelah melihat HP korban tergeletak di tanah kemudian diambil juga, selanjutnya Saksi pergi dari tempat tersebut ;-------------------------------------------------------
Bahwa kemudian keesokan harinya Saksi pergi ke Jakarta ;----------
Bahwa kemudian oleh paman Saksi, disuruh pulang dan sesampainya di Juanda ditangkap aparat ;-----------------------------------
Bahwa saksi menelepon YUFI untuk memberikan kesan bahwa bukan dia yang melakukan pembunuhan ;------------------------------------
Bahwa emasnya oleh Saksi taruh didalam rumah ;-----------------------
Bahwa Saksi mempunyai niat membunuh korban sejak 3 hari sebelumnya ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa tujuannya membunuh supaya tidak diketahui orang bahwa Saksi telah merampas barang-barang milik SUCI NURUL HIDAYATI ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan Terdakwa IMAM SYAFII als IMAM SYAFII bin SABRANI yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan yang Saksi berikan tersebut benar ;-----------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan korban namun hanya kenal nama saja pada saat datang ke rumah Terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2013 Terdakwa diajak oleh Saksi MUJIB bin RUSDI untuk menemui korban SUCI NURUL HIDAYATI ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diajak oleh Saksi MUJIB bin RUSDI untuk membunuh korban SUCI NURUL HIDAYATI karena akan merampas emasnya ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Saksi MUJIB bin RUSDI mengajak Saksi YUFI, namun YUFI tiak mau lalu mengajak Terdakwa karena korban SUCI NURUL HIDAYATI meminta agar Saksi MUJIB bin RUSDI untuk mengajak teman ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Saksi MUJIB bin RUSDI berangkat ke Kwanyar dan disana Saksi MUJIB bin RUSDI menemui korban SUCI NURUL HIDAYATI bersama temannya ;--------------------
Bahwa sebelum berangkat, Terdakwa dan Saksi MUJIB bin RUSDI mampir di selatan Tanah Merah yaitu di Alas Kemarong ;----------------
Bahwa kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI berboncengan dengan korban SUCI NURUL HIDAYATI sedangkan Terdakwa berboncengan dengan teman SUCI bernama QURROTUL UYYUN :
Bahwa tujuan awalnya adalah mau beli Hp di Surabaya tetapi tidak jadi sehingga beli Hp di Bangkalan saja ;--------------------------------------
Bahwa sesampainya di Alas Kemarong Saksi MUJIB bin RUSDI menghentikan kendaraannya dan berkata bagaimana kalau dibunuh disini saja dan dijawab Terdakwa jangan, karena banyak orang ;-----
Bahwa sesampainya di jalan Asmara dekat pabrik es Saksi MUJIB bin RUSDI pamit mau beli minuman bersama Saksi korban QURROTUL UYYUN setelah memberitahukan bahwa kalau mau merampas emasnya SUCI akan diketahui oleh Saksi QURROTUL UYYUN sehingga Saksi korban QURROTUL UYYUN harus dibunuh juga dan Saksi MUJIB bin RUSDI juga akan merampas barangbarangnya, satu jam kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI datang dan bilang kalau Saksi korban QURROTUL UYYUN sudah dibunuh kalau tidak percaya Saksi disuruh mencium bau darahnya di jempol Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum pulang dari pabrik es, Terdakwa minta pisau kepada Saksi MUJIB bin RUSDI untuk berjaga-jaga dan disimpan dibawah jok ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUJIB bin RUSDI pulang dengan mengendarai sepeda motor dan Saksi MUJIB bin RUSDI bersama dengan korban SUCI NURUL HIDAYATI ;------------------------
Bahwa di perempatan Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) untuk membeli bensin kepada Saksi MUJIB bin RUSDI dan diberitahu oleh Saksi MUJIB bin RUSDI bahwa itu uangnya QURROTUL UYYUN dan sesampainya di Alas Kemarong Saksi minta uang lagi sebesar Rp. 7.000,- ( tujuh ribu rupiah) ;---------
Bahwa Saksi MUJIB bin RUSDI masih bersama dengan korban SUCI NURUL HIDAYATI di dalam Alas Kemarong ketika Terdakwa tinggal pergi ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut untuk menguatkan dakwaannya Penuntut umum mengajukan barang bukti berupa :-----------------
1 ( satu ) unit Hp merk Mitto warna putih ;----------------------------------
1 ( satu ) jaket warna hitam ;---------------------------------------------------
1 ( satu ) celana panjang warna hitam ;-----------------------------------
1 ( satu ) tas warna coklat yang talinya dalam keadaan putus ;------
1 ( satu ) unit Hp merk Sky Call warna hitam ; ---------------------------
1 ( satu ) pasang anting emas berbentuk bulat ;--------------------------
1 ( satu ) kalung emas berliontin love ;--------------------------------------
1 ( satu ) potong baju lengan panjang warna merah muda terdapat noda darah ; -----------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong kaos dalam warna putih terdapat noda darah ;-----
1 ( satu ) potong BH warna putih terdapat noda darah ;----------------
1 ( satu ) potong celana panjang warna hitam terdapat noda darah ;--------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong jaket jumper warna oranye terdapat noda darah ;-
1 ( satu ) potong kaos lengan panjang warna biru ;---------------------
1 ( satu ) sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nopol M 3648 GZ ;---------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) helm standart warna putih ;----------------------------------------
1 ( satu )unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol L 3536 TU;----------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong kaos warna kuning bergambar barong bertuliskan BALI ;---------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong celana tiga perempat warna biru donker ;------------
1 ( satu ) buah topi warna abu-abu ;-----------------------------------------
Sebilah pisau lengkap dengan selontongnya terdapat noda darah ;--------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah kunci Inggris terdapat noda darah ;----------------------
Yang di persidangan dikenali baik oleh para saksi maupun Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam keterkaitannya antara satu dengan lainnya Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2013, Saksi MUJIB bin RUSDI meminta nomor HP Korban SUCI NURUL HIDAYATI kepada Saksi MOH. HAMDAN YUWAFI dan diberikan oleh Saksi HAMDAN YUWAFI ; ------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi MOH. HAMDAN YUWAFI bersama dengan Saksi MUJIB bin RUSDI ke rumah Terdakwa ; --------------
Bahwa kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI mendapat SMS dari korban SUCI NURUL HIDAYATI yang intinya mengajak ke ITC Surabaya untuk membeli HP, tetapi dijawab oleh Saksi MUJIB bin RUSDI tidak bisa karena tidak tahu jalan ;---------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2013 Saksi MUJIB bin RUSDI mendapat SMS dari korban yang intinya mengajak pergi disertai permintaan untuk membawa teman ;----------------------------
Bahwa kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI mempunyai niat untuk merampas emas milik korban SUCI NURUL HIDAYATI ;-------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2013 MUJIB bin RUSDI pergi ke rumah Terdakwa naik sepeda motor Honda Kharisma warna hitam No.Pol M 3648 GZ dan ketemu dengan Saksi MOH.HAMDAN YUWAFI dengan cara Saksi MUJIB bin RUSDI langsung masuk kedalam mobil Saksi MOH. HAMDAN YUWAFI dan mengatakan “ YUF INI SAYA PUNYA RENCANA MAU BUNUH ORANG” dengan alasan mau merampas emasnya korban SUCI NURUL HIDAYATI yang terus mengajak ketemuan namun meminta membawa teman ;-----------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI meminta Saksi MOH. HAMDAN YUWAFI untuk ikut melakukan rencananya namun Saksi MOH. HAMDAN YUWAFI menolak sehingga akhirnya Saksi MUJIB bin RUSDI mengajak Terdakwa ;----------------------------------
Bahwa sebelum menjemput korban SUCI NURUL HIDAYATI, Saksi MUJIB bin RUSDI mengajak Terdakwa melihat lokasi di selatan Tanah Merah yang akan dijadikan tempat untuk melakukan pembunuhan dan setelah melihat empat tersebut Terdakwa tidak setuju jika dilakukan pembunuhan di tempat tersebut dengan alasan keamanan sehingga oleh Saksi MUJIB bin RUSDI akan dilakukan di Bangkalan saja yang disetujui oleh Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi MUJIB bin RUSDI dan Terdakwa bersama-sama menjemput korban SUCI NURUL HIDAYATI beserta temannya yaitu Saksi korban QURROTUL UYYUN kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI berboncengan dengan korban SUCI NURUL HIDAYATI mengendarai Honda Kharisma warna hitam No.Pol M 3648 GZ dan Terdakwa berboncengan dengan Saksi korban QURROTUL UYYUN mengendarai Honda Supra X warna hitam No. Pol L-3536-TU yang akhirnya menuju Bangkalan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Alas Kemarong Saksi MUJIB bin RUSDI menghentikan kendaraannya yang diikuti oleh Terdakwa dan Saksi MUJIB bin RUSDI menanyakan pendapat Terdakwa kalau korban SUCI NURUL HIDAYATI dibunuh ditempat tersebut Terdakwa menolak dengan alasan banyak orang ;---------------------
Bahwa kemudian mereka melanjutkan perjalanan dan sesampainya di Jalan Asmara depan pabrik Es mereka berhenti dan Saksi MUJIB bin RUSDI duduk-duduk dengan Terdakwa sedangkan korban SUCI NURUL HIDAYATI duduk-duduk bersama Saksi korban QURROTUL UYYUN ;---------------------------
Bahwa Saksi MUJIB bin RUSDI mengutarakan bahwa kalau korban SUCI NURUL HIDAYATI dibunuh temannya akan tahu sehingga Saksi korban QURROTUL UYYUN harus dibunuh dan dan ingin merampas barangnya, dengan jalan diajak membeli minuman, bahwa Saksi MUJIB bin RUSDI sempat pula mengatakan kepada Terdakwa akan memperkosa Saksi korban QURROTUL UYYUN terlebih dahulu dan untuk itu Saksi MUJIB bin RUSDI mengatakan sudah menyiapkan obat, dimana rencana tersebut disetujui oleh Terdakwa;--------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi MUJIB bin RUSDI mengajak Saksi korban QURROTUL UYYUN untuk membeli minuman dengan berboncengan , ketika berada di tengah jembatan jalan Asmara Saksi MUJIB bin RUSDI menghentikan motornya dan berkata bahwa ia akan memberikan sesuatu kepada korban SUCI NURUL HIDAYATI tetapi tidak jadi dan akan diberikan kepada Saksi korban QURROTUL UYYUN saja ;-----------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi korban QURROTUL UYYUN disuruh membalikkan badannya dan Saksi MUJIB bin RUSDI membuka jok sepeda motornya untuk mengambil kunci Inggris ;----------------
Bahwa kemudian Saksi korban QURROTUL UYYUN dipukul menggunakan kunci Inggris sebanyak 3 kali mengenai leher kanan dan dagu, dicekik dan dijerat menggunakan tali tas milik Saksi korban QURROTUL UYYUN ;---------------------------------------
Bahwa Saksi korban QURROTUL UYYUN kemudian berpura-pura mati supaya Saksi MUJIB bin RUSDI menghentikan perbuatannya ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Saksi korban QURROTUL UYYUN terlihat mati maka Saksi MUJIB bin RUSDI mengambil uang sebesar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) dan HP merk Mito dari dalam tas Saksi korban ;----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Saksi MUJIB bin RUSDI mengeluarkan pisau dari balik bajunya dan dibacokkan ke pipi kanan Saksi korban QURROTUL UYYUN sambil mengatakan “MATI KAMU SEKARANG, KALAU TIDAK MATI SEKARANG, KAPAN LAGI ;----
Bahwa setelah itu, Saksi MUJIB bin RUSDI kembali menemui Terdakwa dan korbsn SUCI NURUL HIDAYATI serta mengatakan kalau Saksi korban QURROTUL UYYUN pergi bersama dengan teman pondoknya dan akan menyusul nanti ;----------------------------
Bahwa setelah ternyata Saksi korban QURROTUL UYYUN tidak muncul maka Saksi MUJIB bin RUSDI berkata akan mengantarkan korban pulang ke rumah ;----------------------------------
Bahwa di pom bensin Junok Terdakwa minta uang kepada Saksi MUJIB bin RUSDI untuk membeli bensin dan diberi sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) serta diberitahu kalau itu uangnya QURROTUL UYYUN ;----------------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di Alas Kemarong Saksi MUJIB bin RUSDI menghentikan kendaraannya yang diikuti oleh Terdakwa ;--------
Bahwa kemudian kembali Terdakwa berkata jangan dibunuh, dirayu saja tetapi Saksi MUJIB bin RUSDI bilang kalau kepepet tetap akan membunuhnya dan meminta Terdakwa untuk menunggunya tetapi Terdakwa tidak mau dan meminta uang kepada Saksi MUJIB bin RUSDI untuk membeli rokok dan diberi sebesar Rp.7.000,- ( tujuh ribu rupiah) ;------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa pergi dari Alas Kemarong meninggalkan MUJIB bin RUSDI dan SUCI NURUL HIDAYATI ;---
Bahwa kemudian SUCI NURUL HIDAYATI berkata kepada MUJIB bin RUSDI mengapa Terdakwa mau membunuhnya dan dijawab oleh MUJIB bin RUSDI bahwa ia hanya bercanda, namun SUCI NURUL HIDAYATI tidak percaya dan berteriak serta berlari akan keluar ke jalan raya ;------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian MUJIB bin RUSDI mengeluakan pisau dari balik bajunya dan di hunjamkan mengenai leher kanan SUCI NURUL HIDAYATI dan oleh SUCI NURUL HIDAYATI pisau tersebut dipegang serta oleh MUJIB bin RUSDI pisau tersebut langsung digorokkan ke leher depan SUCI NURUL HIDAYATI ;----------------
Bahwa kemudian SUCI NURUL HIDAYATI dibawa masuk ke dalam menjauhi jalan raya dan didudukkan serta setelah lemas diambil kalungnya dan antingnya ;-------------------------------------------
Bahwa SUCI NURUL HIDAYATI kemudian mengatakan mengapa aku kamu beginikan dan dijawab oleh MUJIB bin RUSDI bahwa ia terpaksa karena disuruh teman ;---------------------------------------------
Bahwa selanjutnya MUJIB bin RUSDI pergi dan meninggalkan SUCI NURUL HIDAYATI di Alas Kemarong ;-----------------------------
Bahwa kemudian MUJIB bin RUSDI pulang ke rumah dan besoknya berangkat ke Jakarta ;-------------------------------------------
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 5 Mei 2009 tersiar kabar telah ditemukan mayat seorang perempuan yang ternyata bernama SUCI NURUL HIDAYATI ;-----------------------------------------------------
Bahwa kemudian ROUF, MOH. SOLIKIN, DEDY.S. JUNAEDI dan MOH. HAMDAN YUWAFI berkumpul untuk membicarakan kematian SUCI NURUL HIDAYATI ;----------------------------------------
Bahwa kemudian MUJIB bin RUSDI menelepon YUFI setelah sebelumnya di HP ROUF ada panggilan dari privat number yang diangkat oleh SOLIKIN dan menurut SOLIKIN itu suaranya MUJIB bin RUSDI;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian YUFI berkata bahwa ia curiga yang membunuh SUCI NURUL HIDAYATI adalah MUJIB bin RUSDI bersama Terdakwa karena sebelumnya MUJIB bin RUSDI berkata kepada YUFI akan membunuh SUCI dan mengajaknya tetapi YUFI tidak mau dan MUJIB bin RUSDI akhirnya mengajak Terdakwa ;---------
Bahwa Saksi FARHAT NIZAR mengaku telah menemukan mayat sehingga melaporkan kepada Polsek Kwanyar dan Saksi M. ARRIBATH langsung menuju tempat kejadian perkara serta melihat korban SUCI NURUL HIDAYATI yang telah meninggal dunia dengan luka di leher akibat digorok dengan pisau ;-------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan Penuntut Umum ke persidangan karena didakwa dengan Surat Dakwaan yang berbentuk CAMPURAN yaitu : KESATU PRIMAIR : Melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, SUBSIDAIR : Melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP DAN KEDUA Melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 365 ayat 2 KUHP ATAU KESATU Melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke - 1 KUHP DAN KEDUA : Melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan diajukan secara CAMPURAN maka Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk memilih salah satu dari dakwaan ALTERNATIF yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dianggap lebih tepat yang dalam hal ini Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan ALTERNATIF KESATU, oleh karena dakwaan alternatif KESATU tersebut diajukan secara Subsidairitas maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan PRIMAIR dengan ketentuan apabila dakwaan tersebut sudah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan sebaliknya jika dakwaan PRIMAIR tersebut tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan SUBSIDAIR, kemudian akan dipertimbangkan dakwaan KEDUA ;-
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif PERTAMA dan KEDUA tersebut, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai kebenaran identitas Terdakwa sebagai Subyek Hukum dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan dihadapkan Terdakwa IMAM SYAFI’I Als IMAM SYAFI’I bin SABRANI selaku Subyek Hukum pidana, yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan telah benar, dan selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan dipandang mampu bertanggung-jawab akan akibat perbuatannya, karena perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan insyaf dan sadar, namun demikian apakah kepadanya dapat dipersalahkan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan KESATU PRIMAIR, yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------
Dengan sengaja ; -----------------------------------------------------------
Dengan direncanakan lebih dahulu ;-------------------------------------
Menghilangkan jiwa orang lain ;------------------------------------------
Dilakukan secara bersama-sama ;---------------------------------------
Menimbang tentang Unsur “Dengan Sengaja” ;----------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan disini adalah kesengajaan sebagai maksud ( opzet als oogmerk) artinya perbuatan Terdakwa memang dikehendaki akibatnya untuk terjadi ; ------------
Menimbang, bahwa Saksi MOH.HAMDAN YUWAFI dan Saksi MUJIB bin RUSDI yang dibenarkan oleh Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti Majelis Hakim memperoleh fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2013 Saksi MUJIB bin RUSDI telah mengutarakan niatnya untuk membunuh seseorang dengan tujuan akan merampas emasnya dengan ucapan yang intinya sebagai berikut : “YUF saya mau membunuh orang” “Siapa Jib? memang kamu punya masalah?” Lalu Saksi MUJIB bin RUSDI menjawab bahwa ia tidak mempunyai uang dan bermaksud merampas emas milik korban SUCI NURUL HIDAYATI. Atas ajakan Saksi MUJIB bin RUSDI tersebut Saksi MOH HAMDAN YUWAFI menyatakan tidak mau sehingga Saksi MUJIB bin RUSDI kemudian mengajak Terdakwa dan Terdakwa menyanggupi walaupun menyatakan jangan dibunuh kalau bisa dirayu dahulu ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kalimat “KALAU BISA ………” berarti Terdakwa juga menyetujui seandainya Saksi MUJIB Bin RUSDI tidak bisa merayu dahulu namun membunuh : ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta di atas maka akibat perbuatan Terdakwa yaitu meninggalnya korban SUCI NURUL HIDAYATI memang dikehendaki terjadi oleh Terdakwa dan Saksi MUJIB bin RUSDI ;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;---------------------------------------------
Menimbang, tentang unsur “ Dengan direncanakan terlebih dahulu“; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Saksi MOH.HAMDAN YUWAFI dan MUJIB Bin RUSDI yang dibenarkan oleh Terdakwa menerangkan bahwa Saksi MUJIB Bin RUSDI mempunyai keinginan untuk melakukan pembunuhan dikarenakan tidak mempunyai uang yang tersirat dalam kalimat sebagai berikut” YUF, SAYA PUNYA RENCANA MAU BUNUH ORANG “ dan mengajak Saksi YUFI namun karena Saksi YUFI tidak mau dan menyuruh Saksi MUJIB Bin RUSDI untuk mengajak Terdakwa, maka Saksi MUJIB Bin RUSDI kemudian mengajak Terdakwa dengan mengatakan “ BEGINI MAM SAYA PUNYA RENCANA PINGIN MEMBUNUH ORANG, lalu Terdakwa menjawab “ADA APA KOK MAU BUNUH ORANG ? “ dan Saksi MUJIB Bin RUSDI menjawab “MASALAHNYA SAYA TIDAK PUNYA UANG DAN MAU MERAMPAS EMASNYA” ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas ajakan Saksi MUJIB Bin RUSDI tersebut Terdakwa menyetujuinya : ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa menyetujui ajakan Saksi MUJIB Bin RUSDI, kemudian Saksi MUJIB Bin RUSDI bersama dengan Terdakwa berangkat menjemput korban, sesampainya di selatan Tanah Merah yaitu di Alas Kemarong Saksi MUJIB Bin RUSDI dan Terdakwa sempat berhenti dan memeriksa lokasi serta Saksi MUJIB bin RUSDI mengatakan “ KAYAK GINI MAM TEMPATNYA “ dan dijawab Terdakwa “AMAN APA TIDAK TEMPAT INI ” ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya mereka berdua pergi menjemput Korban SUCI NURUL HIDAYATI dan Saksi Korban QURROTUL UYYUN kemudian berangkat menuju Bangkalan dimana Saksi MUJIB Bin RUSDI berboncengan dengan Korban SUCI NURUL HIDAYATI dan Terdakwa berboncengan dengan Saksi Korban QURROTUL UYYUN ;-----------------------
Menimbang, bahwa kemudian Saksi MUJIB Bin RUSDI dan Terdakwa berhenti di Alas Kemarong dan Saksi MUJIB Bin RUSDI mengatakan “ MAM GIMANA MAU DIBUNUH DISINI” lalu Terdakwa menjawab” JANGAN JIB BANYAK ORANG” dan disepakati di Bangkalan .----
Menimbang, bahwa sesampainya di Jalan Asmara depan pabrik Es Saksi MUJIB Bin RUSDI berhenti dan diikuti oleh Terdakwa dan pada pada saat itu Saksi MUJIB Bin RUSDI mengajak Saksi korban QURROTUL UYYUN untuk membeli minuman sedangkan Terdakwa dengan Koban SUCI NURUL HIDAYATI tetap berada di tempat ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Saksi MUJIB Bin RUSDI datang lagi tanpa mengajak Saksi Korban QURROTUL UYYUN dan ketika ditanya oleh Korban SUCI NURUL HIDAYATI, Saksi MUJIB Bin RUSDI menjawab bahwa Saksi Korban QURROTUL UYYUN pergi bersama teman pondoknya sedangkan kepada Terdakwa, Saksi MUJIB Bin RUSDI berkata bahwa Saksi Korban QURROTUL UYYUN sudah dibunuhnya ;------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi MUJIB Bin RUSDI bersama Korban SUCI NURUL HIDAYATI dan Terdakwa berangkat pulang, namun sesampainya di Alas Kemarong Saksi MUJIB bin RUSDI menghentikan kendaraannya yang diikuti oleh Terdakwa, kemudian mereka sempat berbincang sebentar dan selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan mereka berdua ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa pergi, Saksi MUJIB Bin RUSDI membunuh korban dengan jalan ketika korban SUCI NURUL HIDAYATI berteriak dan berlari keluar, Saksi MUJIB Bin RUSDI segera menghunjamkan pisaunya mengenai leher kanan korban SUCI NURUL HIDAYATI dan oleh korban pisau tersebut langsung dipegang dan selanjutnya oleh Saksi MUJIB Bin RUSDI digorokkan ke leher korban dan seterusnya menyeret korban masuk ke dalam dan meninggalkannya setelah mengambil barang-barangnya sehingga korban meninggal dunia ; -------------
Menimbang, bahwa syarat untuk perencanaan adalah adanya waktu yang cukup untuk melakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang untuk memperhitungkan makna dan akibat perbuatannya ;-----------------------
Menimbang, bahwa Saksi MUJIB Bin RUSDI mengucapkan rencana pembunuhan terhadap korban SUCI NURUL HIDAYATI tersebut pada hari Sabtu sekitar jam 14.30 WIB ketika pertama kali mengajak Saksi YUFI yang kemudian karena Saksi YUFI tidak mau maka Saksi MUJIB Bin RUSDI mengajak Terdakwa, sehingga sebelumnya Saksi MUJIB Bin RUSDI sudah mempunyai keinginan atau niat untuk membunuh korban SUCI NURUL HIDAYATI sebagaimana diucapkan sendiri oleh Saksi MUJIB Bin RUSDI bahwa telah merencanakan untuk membunuh SUCI NURUL HIDAYATI sejak 3 ( tiga ) hari sebelumnya ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan jarak waktu ketika ia Terdakwa diajak oleh Saksi MUJIB bin RUSDI untuk melakukan pembunuhan terhadap SUCI NURUL HIDAYATI hingga benar-benar Saksi MUJIB bin RUSDI melakukan pembunuhan tersebut cukup lama yaitu dari siang hari sekitar pukul 14.00 WIB sampai pada malam hari sehingga Terdakwa sebenarnya bisa menggagalkan rencana Saksi MUJIB bin RUSDI tersebut namun tidak dilakukannya malah meminta uang kepada Saksi MUJIB bin RUSDI sebanyak 2 kali walaupun telah dikatakan oleh Terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang milik UYYUN ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;-----------------------
Menimbang tentang unsur “Menghilangkan jiwa orang lain ” ;-------
Menimbang, bahwa korban SUCI NURUL HIDAYATI berdasarkan visum et repertum No : VR/358/575/433.208/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H.EDI SUHARTO, S.PF selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah SYARIFAH AMBAMI RATO EBU antara lain menyebutkan bahwa korban telah meninggal dunia akibat robeknya batang tenggorokan dan pembuluh darah besar leher yang diakibatkan persentuhan dengan benda tajam ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa visum tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi HAMIRAH selaku orang tua korban yang menerangkan bahwa korban SUCI NURUL HIDAYATI telah meninggal dunia akibat lehernya digorok menggunakan pisau oleh Saksi MUJIB Bin RUSDI, bersesuaian pula dengan keterangan Saksi IMAM SYAFII, Saksi ROUF, YUFI, DENY, MOHAMMAD SOLIHIN yang mendengar bahwa korban SUCI NURUL HIDAYATI telah meninggal dunia akibat lehernya digorok dengan pisau, bersesuaian pula dengan keterangan Saksi M. ARRIBATH yang menerima laporan dan melihat sendiri bahwa korban SUCI NURUL HIDAYATI telah meninggal dunia dengan leher digorok, bersesuaian pula dengan keterangan Saksi MOHAMAD FARHAT NIZAR yang menemukan mayat korban dan semua keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------
Menimbang tentang Unsur ‘’Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan’’ ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa elemen unsur ini bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan elemen unsur yang dinilai paling tepat yaitu : -------------------------------------------------------------------------------------
“”turut serta melakukan” :-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perbuatan “turut serta” minimal harus ada dua orang pelaku. Di dalam tindakannya keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas, pembunuhan yang dilakukan terhadap korban SUCI NURUL HIDAYATI dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang dilakukan oleh Saksi MUJIB bin RUSDI tersebut timbul sebagai akibat kerja sama antara Terdakwa dan Saksi MUJIB Bin RUSDI, dimana setelah Terdakwa mengetahui betul rencana Saksi MUJIB Bin RUSDI dan menyetujuinya namun tidak ikut melakukan pembunuhan hanya memperlancar terjadinya pembunuhan terhadap korban tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa seandainya Terdakwa tidak mengiyakan ajakan Saksi MUJIB Bin RUSDI dan tidak membiarkan Saksi MUJIB Bin RUSDI memisahkan korban SUCI NURUL HIDAYATI dengan QURROTUL UYYUN yaitu teman korban maka pembunuhan tersebut tidak akan terlaksana, karena Terdakwa mengetahui bahwa dengan adanya QURROTUL UYYUN maka Saksi MUJIB Bin RUSDI akan sulit melakukan perbuatannya sebagaimana telah diucapkan sendiri oleh Saksi MUJIB Bin RUSDI ;-----------
Menimbang, bahwa setelah Saksi MUJIB Bin RUSDI mengatakan bahwa Saksi korban QURROTUL UYYUN sudah dibunuh dan Saksi MUJIB Bin RUSDI kemudian mengajak korban SUCI NURUL HIDAYATI ke Alas Kemarong sebagaimana telah direncanakan oleh Saksi MUJIB Bin RUSDI, Terdakwa tidak memberitahu SUCI NURUL HIDAYATI, tidak pula memberitahukan kepada orang lain atau pihak berwajib untuk mencegah perbuatan Saksi MUJIB Bin RUSDI tersebut malah ia meminta uang kepada Saksi MUJIB Bin RUSDI dan kemudian pergi sehingga memberikan kesempatan kepada Saksi MUJIB Bin RUSDI untuk melakukan pembunuhan terhadap korban SUCI NURUL HIDAYATI tersebut ; --------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Saksi MUJIB Bin RUSDI dan Terdakwa tersebut dilakukan secara sadar, artinya setiap pelaku saling mengetahui dan saling menyadari tindakan dari pelaku yang lainnya bahwa apa yang mereka lakukan adalah merupakan perbuatan pidana ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa korban SUCI NURUL HIDAYATI telah meninggal dengan luka di leher akibat dibunuh sehingga perbuatan pelaksanaan telah selesai dilakukan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas maka terbukti peran Saksi MUJIB Bin RUSDI dan Terdakwa dapat disebut sebagai orang yang turut serta melakukan ( mededader ) dalam arti sebagai “kawan berbuat “ atau “ bersama-sama “ melakukan perbuatan tersebut” ; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu melakukan tindak pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;---------
Mengambil barang ;-------------------------------------------------------
Seluruhnya atau sebagian milik orang lain ;------------------------
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;--------
Yang dilakukan dengan didahului (atau : disertai/diikuti) dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud akan mempersiapkan (atau : memudahkan) pengambilan barang; atau untuk tetap menguasai barang yang diambilnya ;----------
Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama ;--
Dilakukan secara bersama-sama ; -----------------------------------
Menimbang tentang unsur “Mengambil Barang” ;-------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ mengambil “ adalah memindahkan suatu barang dari kekuasaan seseorang dan kemudian menempatkan barang tersebut dalam kekuasaannya sendiri atau orang lain tanpa seijin pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut ; ---------------
Menimbang bahwa Saksi QURROTUL UYYUN menerangkan bahwa Saksi MUJIB Bin RUSDI telah mengambil kalung emas berliontin love, sepasang anting dan HP merk Sky Call milik korban SUCI NURUL HIDAYATI dan 1 (satu) unit HP merk MITO serta uang tunai sebesar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah) milik Saksi korban QURROTUL UYYUN dimana keterangan para Saksi diatas dibenarkan oleh Terdakwa dan bersesuaian dengan keterangan Saksi MOH HAMDAN YUWAFI ;---------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;------------------------------------------
Menimbang tentang unsur “ Seluruhnya atau sebagian milik orang lain “;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi HAMIRAH barang bukti berupa kalung emas berliontin love, sepasang anting dan 1 ( satu ) unit HP merk Sky Call adalah milik korban SUCI NURUL HIDAYATI yang ketika berangkat mengenakan kalung emas dan anting emas serta membawa HP, sedangkan 1 (satu) unit HP merk MITO menurut Saksi korban QURROTUL UYYUN adalah miliknya yang diambil oleh Saksi MUJIB Bin RUSDI dari dalam tasnya bersama dengan uang tunai sebesar RP. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) tanpa ijin, keterangan mana dibenarkan oleh Terdakwa ;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;-----------------------
Menimbang tentang unsur “Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum” ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Saksi MUJIB Bin RUSDI mengaku ingin memiliki barang-barang tersebut karena tidak mempunyai uang dan mengambil barang barang berupa kalung, anting dan 2 ( dua) unit hp serta uang tersebut adalah dengan cara yang tidak dibenarkan baik oleh Undang-undang maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah meminta uang kepada Saksi MUJIB bin RUSDI dimana Terdakwa mengetahui kalau uang yang diterimanya tersebut berasal dari uang milik Saksi korban QURROTUL UYYUN ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;----------------------
Menimbang, tentang unsur: “ Yang dilakukan dengan didahului (atau : disertai/diikuti) dengan kekerasan terhadap orang dengan maksud akan mempersiapkan (atau : memudahkan) pengambilan barang ; atau untuk tetap menguasai barang yang diambilnya” ;-----------
Menimbang, bahwa menurut Saksi korban QURROTUL UYYUN , Saksi MUJIB Bin RUSDI sebelum mengambil barang miliknya telah memukul Saksi menggunakan kunci Inggris mengenai leher kanan dibawah telinga dan dagu sebanyak 3 ( tiga ) kali dan mencekik serta menjerat leher korban serta membacok korban mengenai pipi kanan sehingga Saksi berpura-pura telah mati dengan tujuan agar penganiayaan yang dilakukan oleh Saksi MUJIB Bin RUSDI segera dihentikan ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor : VR/ 357/575/433.208/ 2013 tanggal 10 Mei 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr H. EDI SUHARTO, S.PF atas nama saksi korban QURROTUL UYYUN antara lain menyebutkan bahwa telah terjadi luka robek akibat persentuhan dengan benda tajam ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas maka terbukti bahwa perbuatan Saksi MUJIB bin RUSDI dimaksudkan agar memudahkan dalam pengambilan barang milik Saksi korban QURROTUL UYYUN ; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;-----------------------
Menimbang tentang unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama” ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Saksi MOHAMAD HAMDAN YUWAFI menerangkan bahwa Saksi MUJIB Bin RUSDI bermaksud akan merampas kalung emas milik korban SUCI NURUL HIDAYATI, sedangkan Terdakwa menerangkan bahwa oleh karena korban SUCI NURUL HIDAYATI membawa teman yaitu Saksi QURROTUL UYYUN dengan kalimat “ Mam ini gimana si Suci kan bawa teman rencananya aku mau ngrampas juga punya temannya Suci “ dan Saksi IMAM SYAFII menjawab” yo wis Jib yang penting jangan dibunuh, kalau bisa dirayu dulu, lalu Saksi MUJIB Bin RUSDI menjawab ;”tapi kalau aku kepepet gimana” ? dan dijawab oleh Saksi IMAM SYAFII SAFII “yo wis terserah kamu aja mana yang enak “ ;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas maka Saksi IMAM SYAFII juga menyetujui niat Saksi MUJIB Bin RUSDI untuk merampas barang-barang milik Saksi korban QURROTUL UYYUN dimana keterangan Saksi-saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Saksi korban QURROTUL UYYUN kejadiannya adalah berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2013 ketika Saksi MUJIB bin RUSDI berboncengan dengan Saksi korban SUCI NURUL HIDAYATI sedangkan Terdakwa berboncengan dengan Saksi korban QURROTUL UYYUN dimana kemudian mereka sampai di jalan Asmara dan berhenti sebentar, kemudian Saksi MUJIB Bin RUSDI pergi bersama Saksi QURROTUL UYYUN dengan berpura-pura akan membeli minuman, kemudian setelah sampai di jembatan jalan Asmara Saksi korban QURROTUL UYYUN turun dari sepeda motor dan disuruh berbalik kemudian dipukul menggunakan kunci Inggris sebanyak 3 (tiga) kali, dicekik dan dijerat lehernya serta dibacok pipi kanannya sehingga tidak berdaya dan Saksi MUJIB Bin RUSDI mengambill uang tunai sebanyak Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) unit Hp merk MITO dari dalam tas Saksi korban ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui rencana tersebut dan bahkan telah menerima uang sebanyak 2 kali yaitu yang pertama sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 7.000,- ( tujuh ribu rupiah) sedang diketahuinya bahwa uang tersebut adalah milik Saksi korban QURROTUL UYYUN : -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Saksi MUJIB Bin RUSDI tidak akan terlaksana apabila Terdakwa tidak membiarkan Saksi korban QURROTUL UYYUN diajak Saksi MUJIB Bin RUSDI sehingga terpisah dengan SUCI NURUL HIDAYATI. Disinilah peran Terdakwa tersebut dalam terwujudnya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Saksi MUJIB Bin RUSDI ;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;-----------------------
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan ini telah terpenuhi sedangkan dipersidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan dalam diri Terdakwa yang dapat membebaskan, melepaskan, ataupun mengecualikan Terdakwa dari tuntutan hukum, maka kepada Terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan KESATU PRIMAIR dan KEDUA ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap ditahan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat 1 jo pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini;-------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :-------------
1 ( satu ) unit Hp merk Mitto warna putih ;----------------------------------
1 ( satu ) jaket warna hitam ;---------------------------------------------------
1 ( satu ) celana panjang warna hitam ;-------------------------------------
1 ( satu ) tas warna coklat yang talinya dalam keadaan putus ;------
Oleh karena terbukti milik Saksi korban QURROTUL UYYUN maka harus dikembalikan kepadanya ;-----------------------------------------------------------
1 ( satu ) unit Hp merk Sky Call warna hitam ; ----------------------------
1 ( satu ) pasang anting emas berbentuk bulat ;--------------------------
1 ( satu ) kalung emas berliontin love ;--------------------------------------
1 ( satu ) potong baju lengan panjang warna merah muda terdapat noda darah ;------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong kaos dalam warna putih terdapat noda darah ;-----
1 ( satu ) potong BH warna putih terdapat noda darah ;----------------
1 ( satu ) potong celana panjang warna hitam terdapat noda darah ;--------------------------------------------------------------------------------
Oleh karena terbukti milik korban SUCI NURUL HIDAYATI maka harus dikembalikan kepada keuarganya yaitu Saksi Hamirah selaku orang tua korban ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong jaket jumper warna oranye terdapat noda darah ;-
1 ( satu ) potong kaos lengan panjang warna biru ;---------------------
1 ( satu ) sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nopol M 3648 GZ ;---------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) helm standart warna putih ;----------------------------------------
Oleh karena terbukti milik Saksi MUJIB bin RUSDI maka harus dikembalikan kepadanya ;--------------------------------------------------------------------
1 ( satu )unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol L 3536 TU;----------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong kaos warna kuning bergambar barong bertuliskan BALI ;---------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong celana tiga perempat warna biru donker ;------------
1 ( satu ) buah topi warna abu-abu ;-----------------------------------------
Oleh karena terbukti milik Terdakwa maka harus dikembalikan kepadanya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Sebilah pisau lengkap dengan selontongnya terdapat noda darah ;--------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah kunci Inggris terdapat noda darah ;----------------------
Oleh karena terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana maka harus dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal pasal 197 ayat (1) huruf f perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa dipandang telah cukup pantas dan adil, sebagai berikut:----------------------------
Hal-hal yang memberatkan :--------------------------------------------------------------
- Walaupun Terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap korban SUCI NURUL HIDAYATI, namun juga telah berkali-kali mengucapkan kata-kata agar Terdakwa tidak melakukan pembuhunan ;---
- Perbuatan Terdakwa menyengsarakan keluarga para korban ; ---------------
Hal-hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengaku terus terang perbuatannya, merasa bersalah, menyesali atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;----------------------------------------------
Memperhatikan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke-1, pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan semua peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan:---------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa “IMAM SYAFI’I ALS IMAM Bin SABRANI” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”Bersama-sama melakukan Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan “-----
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 ( dua belas tahun ) ; -------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------
1 ( satu ) unit Hp merk Mitto warna putih ;----------------------------------
1 ( satu ) jaket warna hitam ;---------------------------------------------------
1 ( satu ) celana panjang warna hitam ;-------------------------------------
1 ( satu ) tas warna coklat yang talinya dalam keadaan putus ;------
Dikembalikan kepada Saksi korban QURROTUL UYYUN ;----------------
1 ( satu ) unit Hp merk Sky Call warna hitam ; ----------------------------
1 ( satu ) pasang anting emas berbentuk bulat ;--------------------------
1 ( satu ) kalung emas berliontin love ;--------------------------------------
1 ( satu ) potong baju lengan panjang warna merah muda terdapat noda darah ;------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong kaos dalam warna putih terdapat noda darah ;-----
1 ( satu ) potong BH warna putih terdapat noda darah ;----------------
1 ( satu ) potong celana panjang warna hitam terdapat noda darah ;--------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi Hamirah ;-------------------------------------------
1 ( satu ) potong jaket jumper warna oranye terdapat noda darah ;-
1 ( satu ) potong kaos lengan panjang warna biru ;---------------------
1 ( satu ) sepeda motor Honda Kharisma warna hitam Nopol M 3648 GZ ;---------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) helm standart warna putih ;----------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi MUJIB bin RUSDI ;------------------------------
1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam nopol L 3536 TU;----------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong kaos warna kuning bergambar barong bertuliskan BALI ;---------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) potong celana tiga perempat warna biru donker ;------------
1 ( satu ) buah topi warna abu-abu ;-----------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa ; ------------------------------------------------
Sebilah pisau lengkap dengan selontongnya terdapat noda darah ;--------------------------------------------------------------------------------
1 ( satu ) buah kunci Inggris terdapat noda darah ;----------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-----------------------------------------
Demikian, diputuskan pada hari : S E N I N tanggal 04 Nopember 2013 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan oleh : S O E G I A R T I, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Sidang, FITRI RAMADHAN, S.H. dan DANANG UTARYO, SH.,M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini : K A M I S tanggal 07 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua Sidang tersebut diatas, dengan didampingi oleh Hakim – hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : U R I P N O, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan, dengan dihadiri oleh : B E N N Y N U G R O H O, S H dan HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan serta Terdakwa didampingi oleh : BAKHTIAR PRADINATA, SH, sebagai Penasihat Hukum Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang
( FITRI RAMADHAN,SH. ) ( S O E G I A R T I, SH.MH )
(DANANG UTARYO, SH.MH)
Panitera Pengganti,
( U R I P N O, SH )