407/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Putusan PN MALANG Nomor 407/Pid.Sus/2015/PN Mlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SANDY PANGGAYUHAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa: Sandy Panggayuhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya menyebakan kecelakaan lalu lintas sehingga korban meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandy Panggayuhan tersebut dengan pidana penjara 6(enam) bulan; 3. Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangi lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Spacy Nomor Polisi AG 6873 OE berikut STNK Asli dan SIM atas nama Sandy Panggayuhan dikembalikan kepada Sandy Panggayuhan; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor. 407/Pid.Sus/2015/PN.Mlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malang yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama
Tempat Lahir
Umur
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
::
SANDY PANGGAYUHAN
Tulung Agung
20 tahun / 4 Desember 1994
Laki-laki
Indonesia
Dusun Selojeneng Rt.01 Rw.03 Ds. Sumberdadi Kec. Sembergempol Kab. Tulung Agung
Islam
Mahasiswa
Terdakwa ditahan:
Penuntut Umum tanggal 30 JULI 2015 No. PRINT-1543/0.5.11/Euh.2/07/2015, sejak tanggal 30 JULI 2015 s.d. tanggal 18 AGUSTUS 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Malang tanggal 7 Agustus 2015 No. 407/Pen.Pid/2015/ PN.Malang, sejak tanggal 7 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 September 2015.
Ketua Pengadilan Negeri Malang tanggal 24 Agustus 2015 No. 407/Pen.Pid/2015/ PN.Malang, sejak tanggal 06 September 2015 sampai dengan tanggal 04 November 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara,
Telah memperhatikan keterangan para saksi dan terdakwa, surat dan barang bukti;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum tertanggal 28 SEPTEMBER 2015 No.Reg.Perk.:PDM-335/Mlang/Euh.2/07/2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SANDY PANGGAYUHAN bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal Dunia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANDY PANGGAYUHAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang di jatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan :
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit sepeda motor Honda Spacy Nomor Polisi AG 6873 OE berikut STNK Asli dan SIM atas nama SANDY PANGGAYUHAN.
Dikembalikan kepada SANDY PANGGAYUHAN selaku pemiliknya.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mengakui perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi dan mohon dihukum seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan tedakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 5 Agustus 2015 No.REG.PERK.PDM-335/MLang/Euh.2/07/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SANDY PANGGAYUHAN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2015, bertempat dijalan raya MT. Haryono didepan toko Bangun Jaya Kel. Dinoyo Kec. Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban POEDJI HARI ASTOETI mati, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diawal dakwaan, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Spacy Nomor Polisi AG 6873 OE dan memboncengkan saksi DESY NANA CHORNIASARI sedang berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 50 km/jam dan pada saat itu didepan terdakwa juga ada sepeda motor Honda Astrea Grand Nomor Polisi N 4957 XB yang dikemudikan oleh korban POEDJI HARI ASTOETI yang berjalan searah dengan terdakwa dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, arus lalu lintas ramai lancar 2 (dua) arah, cuaca terang sore hari, keadaan jalan baik dan pandangan lurus. Selanjutnya terdakwa bermaksud hendak mendahului korban POEDJI HARI ASTOETI yang mengemudikan sepeda motor Honda Astrea Grand Nomor Polisi N 4957 XB yang berjalan agak ditengah jalan sebelah kanan sepeda motor korban, namun pada saat terdakwa mendahului sepeda motor korban tersebut dari arah kanan ternyata karena kekuranghati-hatiannya/kelalaiannya terdakwa mengambil haluannya terlalu dekat dengan korban (kurang kekanan) sehingga tas yang dibawa oleh saksi DESY NANA CHORNIASARI yang duduk dibelakang terdakwa menjadi tersangkut di spion sebelah kanan sepeda motor korban sehingga korban tidak bisa menguasai kemudinya dan jatuh terpental dari sepeda motor ke arah kanan sepeda motor dan helmnya terlepas sehingga menyebabkan kepala korban POEDJI HARI ASTOETI terbentur di aspal dan mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum dari RS. Panti Waluya Sawahan Malang Nomor 506/VI/2015 tanggal 6 Januari 2015 yang dibuat oleh dr. Andreas Nicolaus O, dengan kesimpulan :
COB (Cedera Otak Berat)
Perdarahan (memar) otak
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan mengakibatkan luka berat berupa : penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang mendatangkan bahaya maut.
Bahwa selang 2 (dua) hari kemudian yakni pada tanggal 8 Januari 2015 korban POEDJI HARI ASTOETI meninggal dunia sebagaimana diterangkan dalam Surat kematian yang dibuat oleh RS Panti Waluya Sawahan Malang dan hasil Visum et Repertum dari RS Panti Waluya Sawahan Malang nomor 506/VI/2015 tanggal 6 Januari 2015 yang pada catatan diakhir suratnya (NB) dari visum tersebut menyatakan bahwa : pasien meninggal dunia di RS Panti Waluya Sawahan Malang tanggal 8 Januari 2015 pukul 02.35 WIB, penyebab kematian : perdarahan otak oleh karena trauma kepala.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa SANDY PANGGAYUHAN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2015, bertempat dijalan raya MT. Haryono didepan toko Bangun Jaya Kel. Dinoyo Kec. Lowokwaru Kota Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban POEDJI HARI ASTOETI mengalami luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diawal dakwaan, terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Spacy Nomor Polisi AG 6873 OE dan memboncengkan saksi DESY NANA CHORNIASARI sedang berjalan dari arah barat ke timur dengan kecepatan sekitar 50 km/jam dan pada saat itu didepan terdakwa juga ada sepeda motor Honda Astrea Grand Nomor Polisi N 4957 XB yang dikemudikan oleh korban POEDJI HARI ASTOETI yang berjalan searah dengan terdakwa dengan kecepatan sekitar 40 km/jam, arus lalu lintas ramai lancar 2 (dua) arah, cuaca terang sore hari, keadaan jalan baik dan pandangan lurus. Selanjutnya terdakwa bermaksud hendak mendahului korban POEDJI HARI ASTOETI yang mengemudikan sepeda motor Honda Astrea Grand Nomor Polisi N 4957 XB yang berjalan agak ditengah jalan sebelah kanan sepeda motor korban, namun pada saat terdakwa mendahului sepeda motor korban tersebut dari arah kanan ternyata karena kekuranghati-hatiannya/kelalaiannya terdakwa mengambil haluannya terlalu dekat dengan korban (kurang kekanan) sehingga tas yang dibawa oleh saksi DESY NANA CHORNIASARI yang duduk dibelakang terdakwa menjadi tersangkut di spion sebelah kanan sepeda motor korban sehingga korban tidak bisa menguasai kemudinya dan jatuh terpental dari sepeda motor ke arah kanan sepeda motor dan helmnya terlepas sehingga menyebabkan kepala korban POEDJI HARI ASTOETI terbentur di aspal dan mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum dari RS. Panti Waluya Sawahan Malang Nomor 506/VI/2015 tanggal 6 Januari 2015 yang dibuat oleh dr. Andreas Nicolaus O, dengan kesimpulan :
COB (Cedera Otak Berat)
Perdarahan (memar) otak
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan mengakibatkan luka berat berupa : penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang mendatangkan bahaya maut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan menerangkan telah mengerti isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
DESY NANA CHORNIASARI
Dibawah sumpah mnerangkan sebagai berukut :
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga atau pertalian darah tetapi terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan Saksi di Berita acara kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi adalah pacar Terdakwa;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas pada hari Selasa, 6 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 wib. dii Jalan MT Haryono depan Toko Bangun Jaya Dinoyo Kota Malang;
Bahwa Saksi yang berboncengan dengan terdakwa sebelumnya berjalan dari arah Barat ke Timur sewaktu menyalip / mendahului dengan pengendara sepeda motor Honda Grand N-4957-XB terlalu mepet kurang jaga jarak atau haluan kurang ke kanan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas karena tas milik saksi yang dibonceng terdakwa nyantol mengenai stir sebelah kanan pengemudi honda grend langsung jatuh terpental bersama sepeda motornya ke aspal sehingga mengalami luka luka pada bagian kepala bel;akang selanjutnya saksi langsung melakukan pertolongan bersama terdakwa dan dibawa kerumah sakit Islam Dinoyo Kota Malang;
Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai Saksi dan terdakwa sekitar 40 km/perjam;
Bahwa keadaan jalan raya pada waktu itu ramai lancar;
Bahwa waktu Terdakwa akan menyalip, terdakwa memberikan tanda / klakson atau sen;
Bahwa Terdakwa dan Saksi waktu itu pakai helm;
Bahwa Saksi menderita luka gores dan pinggang sakit
Bahwa Saksi masih tidak ingat sepeda motor yang dikendarai korban;
Bahwa korban tidak berboncengan, korban naik sepeda motro sendirian
Bahwa setahu saksi, korban setelah jatuh tidaksadar, setelah magrib baru sadar.
Bahwa sekarang korban sudah meninggal;
Bahwa korban meninggal, 2(dua) minggu setelah kejadian;
Bahwa Saksi tahu, korban telah meninggal karena diberitahu terdakwa;
Bahwa foto sepeda motor di persidangan, benar sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut, Terdakwa ikut menolong dan ikut mengantar korban ke RSI UNISMA Dinoyo Malang;
Bahwa waktu Saksi di bonceng Terdakwa posisi duduk saksi duduk seperti laki-laki;
Bahwa posisi korban ada di tengah jalan.
Bahwa kecapatan terdakwa waktu menyalip kecepatan tinggi.
Bahwa waktu korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadar;
Bahwa waktu kejadian Terdakwa membawa surat surat kendaraan;
MULJOLESTANTO
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga atau pertalian darah tetapi terikat hubungan kerja dengan terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian;
Bahwa keterangan Saksi di Berita acara kepolisian sudah benar;
Bahwa Saksi adalah suami korban;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalulintas pada hari Selasa, 6 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 wib. dii Jalan MT Haryono depan Toko Bangun Jaya Dinoyo Kota Malang;
Bahwa Saksi mendengar Kabar kecelakaan yang dialami oleh istri Saksi dari Polisi karena ketika Saksi menghubungi istri saksi melalui telpon, tetapi yang mengangkat telpon adalah polisi;
Bahwa Istri saksi naik sepeda motor;
Bahwa menerima kabar kecelakaan dari Polisi Saksi mendatangi istrinya yang berada dirumah saksit Islam Dinoyo Kota Malang, selanjutnya sama anak anak saksi dipindahkan kerumah sakit muhammadiyah untuk dicoto scan selanjutnya dipindahkan lagi ke rumah sakit Panti waluyo sawahan / RKZ dan tidak lama dirumah sakit tersebut istri saksi meninggal Dunia;
Bahwa waktu saksi mendatangi istri saksi dirumah sakit kondisi istri saksi komah, luka di kepala bagian kanan;
Bahwa Saksi tahu istri Saksi meninggal Dunia pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015;
Bahwa Istri Saksi usianya sudah 67 tahun;
Bahwa istri Saksi tidak punya penyakit;
Bahwa keluarga terdakwa pernah kerumah Saksi;
Bahwa selain luka di kepala korba menderita luka di kepala dan keluar darah di mulut;
Bahwa setelah tahu ada kecelakaan, h saksi sempat bertanya ke terdakwa dan Terdakwa cerita tali tas nyantol di setir sepeda motor istri saksi.
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti Surat berupa visum et repertum dari RS. Panti Waluya Sawahan Malang Nomor 506/VI/2015 tanggal 6 Januari 2015 yang dibuat oleh dr. Andreas Nicolaus O, dengan kesimpulan :
COB (Cedera Otak Berat)
Perdarahan (memar) otak
Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan mengakibatkan luka berat berupa : penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang mendatangkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda Spacy Nomor Polisi AG 6873 OE berikut STNK Asli dan SIM atas nama SANDY PANGGAYUHAN;
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik;
Bahwa keterangan terdakwa di BAP kepolisian sudah benar;
Bahwa telah terjadi kecelakaan pada hari selasa tanggal 6 Januari 2015 sekitar jam 17.30 wib di jl. MT. Haryono kota malang;
Bahwa Terdakwa dari kos-kosan keluar beli makan sama saksi Desi dan terdakwa mau ke Sukarnohatta;
Bahwa keadaan lalu lintas waktu itu Ramai lancar 2(dua) arah, cuaca terang sore hari, keadaan jalan baik dan pandangan lurus;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 50 km/jam;
Bahwa didepan terdakwa ada sepeda motor honda Astrea Grand Nomor Polisi N 4957 XB yang dikemudikan oleh korban yang bernama POEDJI HARI ASTOETI yang berjalan searah dengan terdakwa dengan kecepatan sekitar 40 km/jam;
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor honda spacy Nomor Polisi AG 6873 OE dan memboncengkan DESY dan berjalan dari arah barat ke Timur.
Bahwa waktu kejadian Terdakwa membawa surat-surat kendaraan berupa SIM sama STNK.
Bahwa pada saat itu Terdakwa bermaksud hendak mendahului korban POEDJI HARI ASTOETI yang mengemudikan sepeda motor Honda Astrea Grand Nomor Polisi N 4957 XB dan bermaksud menyalip angkutan umum atau angkot yang berada di depan korban, pada saat itu terdakwa melihat korban mengendarai sepeda motor agak tengah jalan sebelah kanan sepeda motor korban. Kemudian Terdakwa mendahului sepeda motor korban dari arah kanan karena terlalu dekat dengan korban (kurang ke kanan) sehingga tas yang dibawa oleh DESY tersangkut di setir sebelah kakan sepeda motor korban sehingga korban tidak bisa menguasai kemudian jatuh terpental dari sepeda motor ke arah kanan sepeda motor dan helmnya terlepas sehingga menyebabkan kepala korban POEDJI HARI ASTOETI terbentur di aspal dan mengalami luka;
Bahwa waktu menyalip, Terdakwa belum melewati marka jalan;
Bahwa posisi korban di tengah jalan;
Bahwa waktu tas DESY nyangkut di setir sepeda motor korban DESY teriak saja, dan DESY ikut jatuh.
Bahwa setelah Terdakwa mendengar teriakan DESY Terdakwa berhenti dan Terdakwa melihat korban pada saat itu kepalanya mengeluarkan darah dan dalam keadaan pingsan;
Bahwa setelah berhenti Terdakwa meminta bantuan kepada masyarakat yang melihat kejadian tersebut, untuk membawa kerumah sakit;
Bahwa Korban dibawa kerumah sakit RSI Unisma Dinoyo;
Bahwa setelah dibawa kerumah sakit Korban mengalami koma dan tidak sadarkan diri dan selang 2 hari korban meninggal dunia sesuai diagnosa dokter korban mengalami cidera kepala;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengalami kecelakaan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi korban memakai helm;
Bahwa korban ragu ragu menyalip;
Bahwa Terdakwa melihat saksi korban ragu ragu menyalip tetapi karena terdakwa sudah minggir dan ambil kiri setelah itu terdakwa kasi lampu sen terus menyalip;
Menimbang, bahwa dari persesuaian alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan pada hari selasa tanggal 6 Januari 2015 sekitar jam 17.30 wib di jl. MT. Haryono Kota Malang;
Bahwa benar Terdakwa pergi dari kos-kosan untuk membeli makan bersama Desi ke Jalan Sukarno Hatta;
Bahwa benar Terdakwa dan Desy mengendarai sepeda motor honda spacy Nomor Polisi AG 6873 OE berjalan dari arah barat ke Timur;
Bahwa benar keadaan lalu lintas waktu itu Ramai lancar 2(dua) arah, cuaca terang sore hari, keadaan jalan baik dan pandangan lurus;
Bahwa benar Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan 50 km/jam;
Bahwa benar di depan Terdakwa ada sepeda motor honda Astrea Grand Nomor Polisi N 4957 XB yang dikemudikan oleh korban yang bernama POEDJI HARI ASTOETI yang berjalan searah dengan terdakwa dengan kecepatan sekitar 40 km/jam;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa bermaksud hendak mendahului korban POEDJI HARI ASTOETI yang mengemudikan sepeda motor Honda Astrea Grand Nomor Polisi N 4957 XB dan bermaksud menyalip angkutan umum atau angkot yang berada di depan korban, pada saat itu terdakwa melihat korban mengendarai sepeda motor agak tengah jalan sebelah kanan sepeda motor korban. Kemudian Terdakwa mendahului sepeda motor korban dari arah kanan karena terlalu dekat dengan korban (kurang ke kanan) sehingga tas yang dibawa oleh DESY tersangkut di setir sebelah kakan sepeda motor korban sehingga korban tidak bisa menguasai kemudian jatuh terpental dari sepeda motor ke arah kanan sepeda motor dan helmnya terlepas sehingga menyebabkan kepala korban POEDJI HARI ASTOETI terbentur di aspal dan mengalami luka;
Bahwa benar waktu menyalip, Terdakwa belum melewati marka jalan;
Bahwa benar posisi korban di tengah jalan;
Bahwa benar waktu tas DESY menyangkut di setir sepeda motor korban DESY teriak saja, dan DESY ikut jatuh.
Bahwa benar setelah Terdakwa mendengar teriakan DESY Terdakwa berhenti dan Terdakwa melihat korban pada saat itu kepalanya mengeluarkan darah dan dalam keadaan pingsan;
Bahwa benar setelah berhenti Terdakwa meminta bantuan kepada masyarakat yang melihat kejadian tersebut, untuk membawa kerumah sakit;
Bahwa benar Korban dibawa kerumah sakit RSI Unisma Dinoyo;
Bahwa benar sebelumnya terdakwa pernah mengalami kecelakaan sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa benar waktu kejadian Terdakwa membawa surat-surat kendaraan berupa SIM sama STNK;
Bahwa benar korban memakai helm;
Bahwa benar berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum visum et repertum dari RS. Panti Waluya Sawahan Malang Nomor 506/VI/2015 tanggal 6 Januari 2015 yang dibuat oleh dr. Andreas Nicolaus O, POEDJI HARI ASTOETI mengalami COB (Cedera Otak Berat), Perdarahan (memar) otak, Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan mengakibatkan luka berat berupa : penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang mendatangkan bahaya maut;
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan apakah Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia;
ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum. Sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa para saksi dan Terdakwa menerangkan bahwa identitas Terdakwa SANDY PANGGAYUHAN yang ada dalam dakwaannya sama dengan identitas terdakwa yang hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas Terdakwa SANDY PANGGAYUHAN dapat disimpulkan bahwa Terdakwa SANDY PANGGAYUHAN manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, maka unsur barang siapa telah terpenuhi ;
ad. 2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meningal dunia;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Desy dan Muljolestanto dan Terdakwa menyatakan bahwa telah terjadi kecelakaan terjadi kecelakaan pada hari selasa tanggal 6 Januari 2015 sekitar jam 17.30 wib di jl. MT. Haryono Kota Malang antara sepeda motor honda spacy Nomor Polisi AG 6873 OE yang dikendarai oleh terdakwa berboncengan dengan Desy dengan sepeda motor Honda Astrea Grand Nomor Polisi N 4957 XB yang dikendarai korban Poeji Hari Astoeti;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Saksi Desy menerangkan bahwa Terdakwa hendak mendahului korban Poeji Hari Astoeti yang bermaksud menyalip angkutan umum atau angkot yang berada di depan korban, pada saat itu terdakwa melihat korban mengendarai sepeda motor agak tengah jalan sebelah kanan sepeda motor korban. Kemudian Terdakwa mendahului sepeda motor korban dari arah kanan karena terlalu dekat dengan korban (kurang ke kanan) sehingga tas yang dibawa oleh DESY tersangkut di setir sebelah kakan sepeda motor korban sehingga korban tidak bisa menguasai kemudian jatuh terpental dari sepeda motor ke arah kanan sepeda motor dan helmnya terlepas sehingga menyebabkan kepala korban POEDJI HARI ASTOETI terbentur di aspal dan mengalami luka;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang mendahului kendaraan korban tanpa mengatur jarak yang cukup dan karena mendahului dengan jarak yang tidak cukup mengakibatkan tas Desy yang dibonceng Terdakwa menyangkut di setang sepeda motor korban menyebabkan sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh maka dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan kesimpulan Visum Et Repertum visum et repertum dari RS. Panti Waluya Sawahan Malang Nomor 506/VI/2015 tanggal 6 Januari 2015 yang dibuat oleh dr. Andreas Nicolaus O, POEDJI HARI ASTOETI mengalami COB (Cedera Otak Berat), Perdarahan (memar) otak, Kerusakan tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul dan mengakibatkan luka berat berupa : penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang mendatangkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Desy dan Muljolestanto dan Terdakwa menyatakan bahwa setelah kecelakaan tersebut korban Poeji Hari astoeti meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum terpenuhi maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebakan kecelakaan lalu-lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia“;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada para Terdakwa harus dibebani m
ketentuan
embayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Honda Spacy Nomor Polisi AG 6873 OE berikut STNK Asli dan SIM atas nama Sandy Panggayuhan adalah milik Sandy Panggayuhan dan Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah tindak pida kelalaian maka barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa Sandy Panggayuhan selaku pemiliknya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal - hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda;
Mengingat akan Pasal 310 ayat (4), UURI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa: Sandy Panggayuhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya menyebakan kecelakaan lalu lintas sehingga korban meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sandy Panggayuhan tersebut dengan pidana penjara 6(enam) bulan;
Menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangi lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Spacy Nomor Polisi AG 6873 OE berikut STNK Asli dan SIM atas nama Sandy Panggayuhan dikembalikan kepada Sandy Panggayuhan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada hari Senin tanggal 5 OKTOBER 2015 oleh : LUCAS PRAKOSO, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H. dan RIGHTMEN MS. SITUMORANG, S.H.,M.H. masing masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh H A N A F I, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh IDA RODIAH,S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Malang dan Terdakwa;
| Hakim anggota | Hakim Ketua Majelis |
| RINA INDRAJANTI, S.H.,M.H RIGHTMEN MS,SITUMORANG, SH.,M.H | LUCAS PRAKOSO, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti H A N A F I, S.H. |