286/Pid.Sus/2016/PN.Skb
Putusan PN SUKABUMI Nomor 286/Pid.Sus/2016/PN.Skb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI
1. Menyatakan terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar” sebagaimana dalam dakwaan Primair. 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah toples warna putih yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastic klip warna bening ukuran 4x6 yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih. - 1 (satu) buah toples plastic merk “HEXYMER” warna putih yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic kliip bening berukuran kecil 4x6 yang berisikan 4 (empat) butir obat tabet warna kuning. - 3 (tiga) buah toples plastic kosong warna putih bekas obat tablet warna putih. - 216 (dua ratus enam belas) lembar plastic klip bening ukuran kecil 4x6 Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 286 / Pid.Sus / 2016 / PN. Skb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sukabumi yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI.
Tempat Lahir : Sukabumi.
Umur / Tgl Lahir : 31 Tahun / 05 Juli 1985.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Pendidikan : SD (tamat).
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu ANDRI YULES, SH dan JAMES LUBIS, SH.MH, yang beralamat di Jalan Tipar No. 52, Kota Sukabumi, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum tertanggal 17 Oktober 2016 Nomor : 286/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Skb.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah dan penetapan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2016 s/d tanggal 2 September 2016.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 3 September 2016 s/d tanggal 12 Oktober 2016.
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Oktober 2016 s/d tanggal 24 Oktober 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi sejak tanggal 17 Oktober 2016 s/d tanggal 15 November 2016.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi sejak tanggal 16 November 2016 s/d 14 Januari 2017.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi tertanggal 17 Oktober 2016 Nomor : 286/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Skb tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi tertanggal 17 Oktober 2016 Nomor : 286/Pen.Pid.Sus/2016/PN.Skb tentang penetapan hari sidang pemeriksaan perkara tersebut .
3. Berkas perkara atas nama terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI beserta seluruh lampirannya.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan.
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair.
Menyatakan terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar “ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU. RI Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah toples warna putih yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastic klip warna bening ukuran 4x6 yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih ;
1 (satu) buah toples plastic merk “HEXYMER” warna putih yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic kliip bening berukuran kecil 4x6 yang berisikan 4 (empat) butir obat tabet warna kuning ;
3 (tiga) buah toples plastic kosong warna putih bekas obat tablet warna putih ;
216 (dua ratus enam belas) lembar plastic klip bening ukuran kecil 4x6.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan penasihat hukum terdakwa yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik penasihat hukum terdakwa, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula.
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg Perk : PDM-127/SKBMI/10/2016 tertanggal 17 Oktober 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Ngeri Sukabumi daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 07.00 WIB, saksi YEYEN RENDI bersama saksi GUNGUN CAHYA N yang bertugas pada Polsek Cisaat mendapat informasi dari salah seorang warga yang mengatakan bahwa terdakwa menjual obat-obatan secara illegal tanpa izin edar di daerah Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi kemudian saksi YEYEN RENDI bersama saksi GUNGUN CAHYA N langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan mendapati obat-obatan berupa 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir jenis “TRAMADOL” dan 3 (tiga) plastic berisi 4 (empat) tablet jenis “HEXYMER” yang disimpan dalam toples warna putih di lemari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa, yang diakui terdakwa bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kembali.
Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui obat-obatan jenis pil HEXYMER dan TRAMADOL tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. GEMBOL (masih dalam pencarian) masing-masing seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pertoples isi 1000 (seribu) butir, dimana jenis TRAMADOL dijual oleh terdakwa seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perplastik klip isi 5 (lima) butir, sedangkan jenis HEXYMER dijual oleh terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per plastic klip isi 4 (empat) butir.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratotium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab. :2867/KKF/2016 Tanggal 08 September 2016 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Dra. V. ASTARINI ENDAH R, DIAN INDRIANI, S.Si.Apt, dan TASLIM MAULANA, S.Si dengan hasil pengujian : arna kuning masing-masing berisi 4 (empat) butir Kode I ; dan 2 (dua) plastic klip berisi tablet warna putih masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Kode II An. HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
-
Barang Bukti Hasil Riksa GC-MS 1. Tablet kuning Kode I Positif zat aktif obat-obatan Trihexyphenidyl 2. Tablet putih Kode II Positif zat aktif obat-obatan Tramadol
-
Kesimpulan :
Setelah diilakukan pemeriksaan secara Laboratooris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti Tablet kuning Kode I adalah benar, mengandung zat aktif obat-obatan Trihexyphenidyl
Barang bukti Tablet putih Kode II adalah benar, mengandung zat aktif obat-obatan Tramadol
Bahwa obat Tramadol dan Hexymer, termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat, sedangkan HEXYMER adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, dan tergolong obat antikolinergik atau antumuskarinik, yang bekerja memblok aksi asetilkolin pada reseptornya sehingga menghasilkan efek mengurangi kekakuan otot, pengelluaran air liur yang berlebihan, tremor dan mengingkatkan kemampuan mengatur gerakakan serta obat ini juga digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali) yang disebabkan obat system syaraf pusat (SSP).
Bahwa terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU. RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 08.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu enam belas, bertempat di Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Ngeri Sukabumi daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Sukabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 07.00 WIB, saksi YEYEN RENDI bersama saksi GUNGUN CAHYA N yang bertugas pada Polsek Cisaat mendapat informasi dari salah seorang warga yang mengatakan bahwa terdakwa menjual obat-obatan secara illegal tanpa izin edar di daerah Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi kemudian saksi YEYEN RENDI bersama saksi GUNGUN CAHYA N langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan mendapati obat-obatan berupa 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir jenis “TRAMADOL” dan 3 (tiga) plastic berisi 4 (empat) tablet jenis “HEXYMER” yang disimpan dalam toples warna putih di lemari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa, yang diakui terdakwa bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kembali.
Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui obat-obatan jenis pil HEXYMER dan TRAMADOL tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. GEMBOL (masih dalam pencarian) masing-masing seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pertoples isi 1000 (seribu) butir, dimana jenis TRAMADOL dijual oleh terdakwa seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perplastik klip isi 5 (lima) butir, sedangkan jenis HEXYMER dijual oleh terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per plastic klip isi 4 (empat) butir.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratotium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab. :2867/KKF/2016 Tanggal 08 September 2016 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Dra. V. ASTARINI ENDAH R, DIAN INDRIANI, S.Si.Apt, dan TASLIM MAULANA, S.Si dengan hasil pengujian : warna kuning masing-masing berisi 4 (empat) butir Kode I ; dan 2 (dua) plastic klip berisi tablet warna putih masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Kode II An. HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI, diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
-
Barang Bukti Hasil Riksa GC-MS 1. Tablet kuning Kode I Positif zat aktif obat-obatan Trihexyphenidyl 2. Tablet putih Kode II Positif zat aktif obat-obatan Tramadol
-
Kesimpulan :
Setelah diilakukan pemeriksaan secara Laboratooris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
Barang bukti Tablet kuning Kode I adalah benar, mengandung zat aktif obat-obatan Trihexyphenidyl
Barang bukti Tablet putih Kode II adalah benar, mengandung zat aktif obat-obatan Tramadol
Bahwa obat Tramadol dan Hexymer, termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat, sedangkan HEXYMER adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, dan tergolong obat antikolinergik atau antumuskarinik, yang bekerja memblok aksi asetilkolin pada reseptornya sehingga menghasilkan efek mengurangi kekakuan otot, pengelluaran air liur yang berlebihan, tremor dan mengingkatkan kemampuan mengatur gerakakan serta obat ini juga digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali) yang disebabkan obat system syaraf pusat (SSP).
Bahwa terdakwa yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi YEYEN RENDI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI karena penyalahgunaan obat-obatan.
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 08.00 wib, bertempat di Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi.
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 07.00 WIB, saksi YEYEN RENDI bersama saksi GUNGUN CAHYA yang bertugas pada Polsek Cisaat mendapat informasi dari salah seorang warga yang mengatakan bahwa terdakwa menjual obat-obatan secara illegal tanpa izin edar di daerah Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi kemudian saksi YEYEN RENDI bersama saksi GUNGUN CAHYA langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan mendapati obat-obatan berupa 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir jenis “TRAMADOL” dan 3 (tiga) plastic berisi 4 (empat) tablet jenis “HEXYMER” yang disimpan dalam toples warna putih di lemari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa, yang diakui terdakwa bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kembali.
Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui obat-obatan jenis pil HEXYMER dan TRAMADOL tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. GEMBOL (masih dalam pencarian) masing-masing seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pertoples isi 1000 (seribu) butir, dimana jenis TRAMADOL dijual oleh terdakwa seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perplastik klip isi 5 (lima) butir, sedangkan jenis HEXYMER dijual oleh terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per plastic klip isi 4 (empat) butir.
Bahwa obat Tramadol dan Hexymer, termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat, sedangkan HEXYMER adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, dan tergolong obat antikolinergik atau antumuskarinik, yang bekerja memblok aksi asetilkolin pada reseptornya sehingga menghasilkan efek mengurangi kekakuan otot, pengelluaran air liur yang berlebihan, tremor dan mengingkatkan kemampuan mengatur gerakakan serta obat ini juga digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali) yang disebabkan obat system syaraf pusat (SSP) ;
Bahwa terdakwa bukanlah apoteker atau seseorang yang mempunyai keahlian medis.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi GUNGUN CAHYA N, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga.
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI karena penyalahgunaan obat-obatan.
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 08.00 wib, bertempat di Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi.
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 07.00 WIB, saksi YEYEN RENDI bersama saksi GUNGUN CAHYA yang bertugas pada Polsek Cisaat mendapat informasi dari salah seorang warga yang mengatakan bahwa terdakwa menjual obat-obatan secara illegal tanpa izin edar di daerah Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi kemudian saksi YEYEN RENDI bersama saksi GUNGUN CAHYA langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi yang dimaksud dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan mendapati obat-obatan berupa 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir jenis “TRAMADOL” dan 3 (tiga) plastic berisi 4 (empat) tablet jenis “HEXYMER” yang disimpan dalam toples warna putih di lemari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa, yang diakui terdakwa bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kembali.
Bahwa dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui obat-obatan jenis pil HEXYMER dan TRAMADOL tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. GEMBOL (masih dalam pencarian) masing-masing seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pertoples isi 1000 (seribu) butir, dimana jenis TRAMADOL dijual oleh terdakwa seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perplastik klip isi 5 (lima) butir, sedangkan jenis HEXYMER dijual oleh terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per plastic klip isi 4 (empat) butir.
Bahwa obat Tramadol dan Hexymer, termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sehingga secara aturan obat tersebut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter, dimana TRAMADOL adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat, sedangkan HEXYMER adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, dan tergolong obat antikolinergik atau antumuskarinik, yang bekerja memblok aksi asetilkolin pada reseptornya sehingga menghasilkan efek mengurangi kekakuan otot, pengelluaran air liur yang berlebihan, tremor dan mengingkatkan kemampuan mengatur gerakakan serta obat ini juga digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali) yang disebabkan obat system syaraf pusat (SSP).
Bahwa terdakwa bukanlah apoteker atau seseorang yang mempunyai keahlian medis.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi Ahli Drs. SUDARMONO, MARS.Apt, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan.
Bahwa obat TRAMADOL adalah salah satu jenis obat pereda sakit yang kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang hingga berat, sedangkan HEXYMER adalah merk dagang untuk obat yang mengandung Trihexyphenidyl HCL, dan tergolong obat antikolinergik atau antumuskarinik, yang bekerja memblok aksi asetilkolin pada reseptornya sehingga menghasilkan efek mengurangi kekakuan otot, pengelluaran air liur yang berlebihan, tremor dan mengingkatkan kemampuan mengatur gerakakan serta obat ini juga digunakan untuk pengobatan penyakit Parkinson dan gangguan ekstrapiramidal (kekakuan otot yang nyeri, tremor dan gerakan-gerakan tubuh yang tidak terkendali) yang disebabkan obat system syaraf pusat (SSP).
Bahwa dalam penyalahgunaan dosis pemakaian jenis TRAMADOL yang jauh lebih tinggi dapat merusak organ ginjal dan syaraf yang pemberiannya harus berdasarkan resep dokter, sedangkan dalam terapi Parkindon pemberian obat hexymer ini variatif tergantung jenis Parkinson yang diderita pasien.
Bahwa obat hexymer dan Tramadol termasuk kategori obat keras yang pemberiannya harus dengan resep dokter sehingga secara aturan obat tersbeut hanya boleh dijual oleh Apotek dengan menggunakan resep dokter yang peredarannya serta penggunaannya tidak bisa digunakan sembarangan tanpa indikasi medis yang jelas dan dosis maksimal yang diberikan /dikonsumsi yaitu 15mg/hari yang terbagi dalam 3 (tiga) kali pemberian dalam sehari.
Bahwa sediaan farmasi seperti obat dan obat tradisional serta kosmetika perijinan produksi dan pengawasan peredarannya menjadi kewenangan pemerintah pusat (kementrian kesehatan dan BPOM) namun pemerintah daerah (dinas kesehatan) membantu pengawasan terhadap peredaran di daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Bahwa yang dimaksud dengan standar atau persyaratan keamanan yaitu apabila perbandingan antara manfaat dan efek samping lebih besar manfaatnya dan digunakan sesuai aturan pakai yang sudah ditentukan, bermanfaat apabila sediaan farmasi tersbeut dengan jumlah tertentu serta dapat memberikan efek terapetik sesuai dengan indikasi yang telah ditentukan.
Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI telah ditangkap karena penyalahgunaan obat-obatan.
Bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 08.00 wib, bertempat di Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi.
Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 07.00 WIB, dan melakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan mendapati obat-obatan berupa 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir jenis “TRAMADOL” dan 3 (tiga) plastic berisi 4 (empat) tablet jenis “HEXYMER” yang disimpan dalam toples warna putih di lemari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa.
Bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kembali.
Bahwa obat-obatan jenis pil HEXYMER dan TRAMADOL tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. GEMBOL (masih dalam pencarian) masing-masing seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pertoples isi 1000 (seribu) butir, dimana jenis TRAMADOL dijual oleh terdakwa seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perplastik klip isi 5 (lima) butir, sedangkan jenis HEXYMER dijual oleh terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per plastic klip isi 4 (empat) butir.
Bahwa terdakwa menyalahgunakan obat-obatan, tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa terdakwa bukanlah apoteker atau seseorang yang mempunyai keahlian medis.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah toples warna putih yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastic klip warna bening ukuran 4x6 yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih.
1 (satu) buah toples plastic merk “HEXYMER” warna putih yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic kliip bening berukuran kecil 4x6 yang berisikan 4 (empat) butir obat tabet warna kuning.
3 (tiga) buah toples plastic kosong warna putih bekas obat tablet warna putih.
216 (dua ratus enam belas) lembar plastic klip bening ukuran kecil 4x6
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah pula diajukan bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratotium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab. :2867/KKF/2016 Tanggal 08 September 2016 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Dra. V. ASTARINI ENDAH R, DIAN INDRIANI, S.Si.Apt, dan TASLIM MAULANA, S.Si diperoleh hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : warna kuning masing-masing berisi 4 (empat) butir Kode I ; dan 2 (dua) plastic klip berisi tablet warna putih masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Kode II An. HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI, dimana Barang bukti Tablet kuning Kode I adalah benar, mengandung zat aktif obat-obatan Trihexyphenidyl dan Barang bukti Tablet putih Kode II adalah benar, mengandung zat aktif obat-obatan Tramadol
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta bukti surat yang satu sama lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI telah ditangkap karena penyalahgunaan obat-obatan, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 08.00 wib, bertempat di Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi.
Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak yang berwajib pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira pukul 07.00 WIB, dan melakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan mendapati obat-obatan berupa 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir jenis “TRAMADOL” dan 3 (tiga) plastic berisi 4 (empat) tablet jenis “HEXYMER” yang disimpan dalam toples warna putih di lemari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa.
Bahwa obat-obatan tersebut akan dijual kembali.
Bahwa obat-obatan jenis pil HEXYMER dan TRAMADOL tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. GEMBOL (masih dalam pencarian) masing-masing seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pertoples isi 1000 (seribu) butir, dimana jenis TRAMADOL dijual oleh terdakwa seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perplastik klip isi 5 (lima) butir, sedangkan jenis HEXYMER dijual oleh terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per plastic klip isi 4 (empat) butir.
Bahwa terdakwa bukanlah apoteker atau seseorang yang mempunyai keahlian medis.Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan juga tidak memiliki usaha di bidang farmasi atau pun memiliki ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa hanya menjual obat-obat tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsideritas, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, yaitu Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan;
Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja selaku subjek hukum yang dipandang cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat dari segala perbuatannya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI yang identitasnya lengkap termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan Hakim dengan baik dan lancar. Dengan demikian unsur “setiap orang” dalam perkara ini sudah terpenuhi.
Unsur Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan.
Menimbang, bahwa terhadap uraian unsur ke-2 ini, bersifat alternatif yaitu apabila salah satu ketentuan atau elemen dalam unsur tersebut terbukti, maka secara keseluruhan unsur ke-2 dapat dinyatakan terbukti.
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah mengetahui perbuatan yang dilakukannya dan mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa memproduksi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil, sedangkan mengedarkan adalah berpindah-pindah dari tangan ke tangan atau dari tempat satu ke tempat lainnya.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Peredaran menurut Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan Farmasi dan alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI telah ditangkap karena penyalahgunaan obat-obatan, pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2016 sekira jam 08.00 wib, bertempat di Kp. Tanjung Arum Rt.031/004 Ds. Sukasari Kec. Cisaat Kab. Sukabumi dan melakukan penggeledahan atas diri terdakwa dan mendapati obat-obatan berupa 20 (dua puluh) plastic klip yang masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir jenis “TRAMADOL” dan 3 (tiga) plastic berisi 4 (empat) tablet jenis “HEXYMER” yang disimpan dalam toples warna putih di lemari pakaian di dalam kamar rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa obat-obatan jenis pil HEXYMER dan TRAMADOL tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. GEMBOL (masih dalam pencarian) masing-masing seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pertoples isi 1000 (seribu) butir.
Menimbang, bahwa terdakwa bukanlah orang yang bekerja sebagai penyalur sediaan farmasi, dan juga bukan orang yang mempunyai keahlian di bidang kefarmasian, namun kenyataannya oleh terdakwa obat-obatan tersebut akan dijual kembali, dimana jenis TRAMADOL dijual oleh terdakwa seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perplastik klip isi 5 (lima) butir, sedangkan jenis HEXYMER dijual oleh terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per plastic klip isi 4 (empat) butir.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, menurut hemat majelis perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang dilakukan oleh terdakwa diliputi suatu kesengajaan, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Unsur Sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat 2 dan ayat 3;
Menimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi menurut UU No. 36 tahun 2009 adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu, merujuk pada ketentuan dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini mensyaratkan adanya kewenangan dan keahlian dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Pusat Laboratotium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri Nomor Lab. :2867/KKF/2016 Tanggal 08 September 2016 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Dra. V. ASTARINI ENDAH R, DIAN INDRIANI, S.Si.Apt, dan TASLIM MAULANA, S.Si diperoleh hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : warna kuning masing-masing berisi 4 (empat) butir Kode I ; dan 2 (dua) plastic klip berisi tablet warna putih masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir Kode II An. HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI, dimana Barang bukti Tablet kuning Kode I adalah benar, mengandung zat aktif obat-obatan Trihexyphenidyl dan Barang bukti Tablet putih Kode II adalah benar, mengandung zat aktif obat-obatan Tramadol
Menimbang, bahwa terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian;
Menimbang, bahwa obat tersebut diedarkan terdakwa dengan tanpa label yang berisikan petunjuk penggunaan yang aman untuk dikonsumsi oleh pembeli.
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengedarkan obat tersebut tanpa petunjuk pemakaian, sehingga cara mengkonsumsi yang tidak memenuhi syarat keamanan dan menyimpang dari khasiat, kemanfaatan maupun mutu dari penciptaan obat tersebut yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui bahwa dirinya bukanlah orang yang mempunyai keahlian dibidang kefarmasian tetapi terdakwa tetap menjual pil jenis HEXYMER dan TRAMADOL tersebut dengan menghendaki keuntungan dari penjualan pil tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah mengedarkan pil jenis HEXYMER dan TRAMADOL tanpa ada keahlian dan kewenangan, sehingga unsur ketiga ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melangar Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Primair, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melangar Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar proses persidangan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanannya tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) buah toples warna putih yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastic klip warna bening ukuran 4x6 yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih.
1 (satu) buah toples plastic merk “HEXYMER” warna putih yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic kliip bening berukuran kecil 4x6 yang berisikan 4 (empat) butir obat tabet warna kuning.
3 (tiga) buah toples plastic kosong warna putih bekas obat tablet warna putih.
216 (dua ratus enam belas) lembar plastic klip bening ukuran kecil 4x6
merupakan alat dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat, Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HENDRI KURNIAWAN Als. TELOR Bin (Alm) ROMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar” sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah toples warna putih yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastic klip warna bening ukuran 4x6 yang berisikan 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih.
1 (satu) buah toples plastic merk “HEXYMER” warna putih yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastic kliip bening berukuran kecil 4x6 yang berisikan 4 (empat) butir obat tabet warna kuning.
3 (tiga) buah toples plastic kosong warna putih bekas obat tablet warna putih.
216 (dua ratus enam belas) lembar plastic klip bening ukuran kecil 4x6
Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 7 Desember 2016 oleh kami DHIAN FEBRIANDARI, SH.MH sebagai Hakim Ketua, ACHMAD MUNANDAR, SH. dan IRMA MARDIANA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan dibantu oleh HARIS FADILLAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukabumi dan dihadiri oleh EPHA LINA ELDA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukabumi, Penasehat Hukum Terdakwa serta terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
ACHMAD MUNANDAR, SH. DHIAN FEBRIANDARI, SH. MH
IRMA MARDIANA, SH.MH PANITERA PENGGANTI
HARIS FADILLAH, SH