564/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 564/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACHMAD ROCHIM Bin KASEMAN
MENGADILI : - Menyatakan bahwa terdakwa ACHMAD ROCHIM Bin KASEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasa Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakaukan Suami Terhadap Istrinya”; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD ROCHIM Bin KASEMANdengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; - Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain sebelum lewat masa percobaan selama 5 (lima) bulan ; - Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; - Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 564/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | ACHMAD ROCHIM Bin KASENAM |
| Tempat lahir | : | Malang |
| Tanggal lahir | : | 28 Maret 1977 |
| Umur | : | 37 tahun |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Jl. Krajan Desa Sengguruh Rt. 07 Rw. 01 Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tukang bengkel |
| Pendidikan | : | - |
Dalam menghadapi perkara di persidangan iniTerdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama : SUMARDHAN, S.H., dan WAHYU ADRI PRABOWO, S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Karya Timur Wonosari Blok C/6 E Kota Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Oktober 2014
Terdakwa tidak ditahanan ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 564/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tertangal 3 September 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tertanggal 3 September 2014 nomor : B-1673/0.5.43.3/Euh.2/09/2014 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 564/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tertanggal 3 September 2014 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa, Achmad Rochim Bin Kasenam, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei pada tahun 2014, bertempat di Desa Jenggolo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, ia terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai suami terhadap istrinya yaitu saksi Luluk Wulandari, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2014, saksi Luluk Wulandari selaku istri terdakwa diantarkan pulang kerumah orang tua saksi Luluk Wulandari setelah diantar oleh terdakwa dan saksi Luluk Wulandari terlibat pertengkaran, namun terdakwa tidak kunjung datang menjemput saksi Luluk Wulandari untuk kembali kerumah mereka;
Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang kerumah orang tua saksi Luluk Wulandari dengan tujuan menjemput anak-anak mereka dan tidak mengijinkan saksi Luluk Wulandari untuk ikut dan kembali lagi kerumah mereka, hingga kemudian terjadi pertengkaran/cek-cok diantara terdakwa dan saksi Luluk Wulandariyang kemudian terdakwa dengan spontan menarik tangan kanan saksi Luluk Wulandari terkena kuku terdakwa dan mengalami luka cakar sambil terdakwa memaki saksi Luluk Wulandari dengan kata-kata “wis dilakei wong, turukmu dobol”….;
Bahwa pada saat itu saksi Luluk Wulandari tetap mengikuti terdakwa dari belakang dengan tujuan akan mengambil kunci rumah yang ada disaku celana bagian depan yang dipakai terdakwa saat itu dan saksi Luluk Wulandari berusaha memasukkan tangan saksi Luluk Wulandari kesaku celana yang dipakai terdakwa namaun terdakwa tetap berusaha mempertahankan kunci tersebut hingga kuku tangan terdakwa melukai tangan saksi Luluk Wulandari tepatnya pada kuku jari kelingking tangan kiri saksi Luluk Wulandari hingga berdarah;
Bahwa selanjutnya terhadap kejadian tersebut saksi Luluk Wulandari merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian, yang dilanjutkan dengan melakukan Visum Et Repertum pada RSUD Kanjuruan Kepanjen, dengan hasil pemeriksaan : korban datang dalam keadaan sadar, kepala tidak ditemukan luka/kelainan, dada dan perut tidak ditemukan luka/ kelainan, tangan didapkan luka bengkak, dilengan tangan kiri tengah ukuran kurang lebih delapan kali empat centimeter dan luka bengkak dijari kelingking kiri, dengan kesimpulan : dari pemeriksaan luar penderita mengalami luka/kelainan kemudian disebabkan karena bersetubuhan dengan benda tumpul sesuai dengan hasil VER No. 248/2014 tertanggal 25 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Antarestawati selakuk dokter pada RSUD Kanjuruan-Kabupaten Malang;
Bahwa kemudian terdakwa oleh petugas polisi dan diproses lebih lanjut di Polres Malang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004;
Atau kedua:
Bahwa ia terdakwa, Achmad Rochim Bin Kasenam, pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei pada tahun 2014, bertempat di Desa Jenggolo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, ia terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai suami terhadap istrinya yaitu saksi Luluk Wulandari’ yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2014, saksi Luluk Wulandari selaku istri terdakwa diantarkan pulang kerumah orang tua saksi Luluk Wulandari setelah diantar oleh terdakwa dan saksi Luluk Wulandari terlibat pertengkaran, namun terdakwa tidak kunjung datang menjemput saksi Luluk Wulandari untuk kembali kerumah mereka;
Bahwa kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa datang kerumah orang tua saksi Luluk Wulandari dengan tujuan menjemput anak-anak mereka dan tidak mengijinkan saksi Luluk Wulandari untuk ikut dan kembali lagi kerumah mereka, hingga kemudian terjadi pertengkaran/cek-cok diantara terdakwa dan saksi Luluk Wulandariyang kemudian terdakwa dengan spontan menarik tangan kanan saksi Luluk Wulandari terkena kuku terdakwa dan mengalami luka cakar sambil terdakwa memaki saksi Luluk Wulandari dengan kata-kata “wis dilakei wong, turukmu dobol”….;
Bahwa pada saat itu saksi Luluk Wulandari tetap mengikuti terdakwa dari belakang dengan tujuan akan mengambil kunci rumah yang ada disaku celana bagian depan yang dipakai terdakwa saat itu dan saksi Luluk Wulandari berusaha memasukkan tangan saksi Luluk Wulandari kesaku celana yang dipakai terdakwa namaun terdakwa tetap berusaha mempertahankan kunci tersebut hingga kuku tangan terdakwa melukai tangan saksi Luluk Wulandari tepatnya pada kuku jari kelingking tangan kiri saksi Luluk Wulandari hingga berdarah;
Bahwa selanjutnya terhadap kejadian tersebut saksi Luluk Wulandari merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian, yang dilanjutkan dengan melakukan Visum Et Repertum pada RSUD Kanjuruan Kepanjen, dengan hasil pemeriksaan : korban datang dalam keadaan sadar, kepala tidak ditemukan luka/kelainan, dada dan perut tidak ditemukan luka/ kelainan, tangan didapkan luka bengkak, dilengan tangan kiri tengah ukuran kurang lebih delapan kali empat centimeter dan luka bengkak dijari kelingking kiri, dengan kesimpulan : dari pemeriksaan luar penderita mengalami luka/kelainan kemudian disebabkan karena bersetubuhan dengan benda tumpul sesuai dengan hasil VER No. 248/2014 tertanggal 25 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Antarestawati selakuk dokter pada RSUD Kanjuruan-Kabupaten Malang;
Bahwa kemudian terdakwa oleh petugas polisi dan diproses lebih lanjut di Polres Malang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan## tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti nihil ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI 1 : LULUK WULANDAR,
- Bahwa benar saksi adalah istri sah dari terdakwa dan sudah membina rumah tangga selama 12 tahun dengan dikarunia 2 orang anak lai-laki dan perempuan namun untuk anak yang pertama (laki-laki) sudah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu
- Bahwa benar berawalnya dri peristiwa, jika terdakwa merasa curiga terhadap teman terdakwa yang bernama Pak Tadi yang saat berkunjung kerumah terdakwa dan saksi Luluk saat itu, terdakwa sempat melihat jika saksi Luluk berpelukan denganorang yang bernama Pak tadi hingga membuat terdakwa merasa cemburu dan emosi
- Bahwa kemudian, terjadi pertengkaran anatara saksi Luluk dan terdakwa dan terdakwa memulangkan saksi Luluk kerumah orang tuanya dengan tujuan intropeksi diri masing masing dan saksi Luluk pulang dianatar terdakwa dan anak mereka juga ikut dengan saksi Luluk
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira jam.08.00 Wib terdakwa datang kerumah orang tua saksi Luluk untuk menjuenguk anak terdakwa yang kemudian berujung pertengkaran santara saksi Luluk dengan terdakwa karena sat itu saksi Luluk meminta kunci rumah mereka diserahkan pada saksi Luluk, namun terdakwa tidak mau memberikan kunci rumah tersebut dengan alasan akan "bangun nikah" terlebih dahulu baru bias sama-sama pulang kerumah mereka
- Bahwa kemudian saat terjadi pertengkaran/cek-cok diantara terdakwa dan saksi Luluk Wulandari, lalu terdakwa dengan spontan menarik tangan kanan saksi Luluk Wulandari dan mendorong tubuh saksi luluk Wulandari hingga tangan saksi Luluk Wulandari terkena kuku terdakwa dan mengalami luka cakar sambil terdakwa memaki saksi Luluk Wulandari dengan kata-kata "wis dilakei wong ,turukmu dobol"...
- Bahwa saat itu saksi Luluk Wulandari tetap mengikuti terdakwa dari belakang dengan tujuan ingin mengambil kunci rumah yang ada disaku celana bagian depan yang dipakai terdakwa saat itu dan saksi Luluk Wulandari berusaha memasukkan tangannya kesaku celana yang dipakai terdakwa namun terdakwa tetap berusaha mempertahankan kunci tersebut hingga kuku tangan terdakwa melukai tangan saksi Luluk Wulandari tepatnya pada kuku jari kelingking tangan kiri saksi Luluk Wulandari hingga berdarah
- Bahwa kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah namun saksi Luluk tetap mengikuti hngga terjadi tarik menarik pintu dan tubuh saksi Luluk terkena daun pintu hingga saksi Luluk merasakan sakit di bagian pahanya
- Bahwa selanjutnya terhadap kejadian tersebut saksi Luluk Wulandari merasa tidak terima dan melapoprkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian yang dilanjutkan dengan melakukan Visum Et Repertum pada RSUD Kanjuruhan Kepanjen, dengan hasil pemeriksaan , korban datang dalam keadaan sadar,kepala tidak ditemukan luka/kelainan, dada dan perut-tidak didapatkan luka/kelainan, tangan —didapatkan luka bengkak dilengan tangan kiri tengah ukuran kurang lebih delapan kali empat centimeter dan luka bengkak di jari kelingking kiri, dengan kesimpulan; dari pemeriksaan luar, penderita mengalami luka/kelainan
- kemungkinan disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul sesuai dengan hasil VER No.248/2014 tertanggal 25 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Antarestawati selaku dokter pada RSUD- Kanjuruhan — kabupaten Malang
- Bahwa terdakwa sudah meminta maaf pada saksi Luluk dan keluarga saat berkunjung kerumah saksi Luluk
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
SAKSI 2 : MUDRIKA BINTI SALIM,,
- Bahwa benar saksi Luluk Wulandari adalah anak kandung saksi dan merupakan istri sah dari terdakwa dan sudah membina rumah tangga selama 12 tahun dengan dikarunia 2 orang anak lai-laki dan perempuan namun untuk anak yang pertama (laki-laki) sudah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu
- Bahwa benar sebelumnya diantara terdakwa dan saksi Luluk terjadi pertengkaran karena terdakwa mencurigai saksi Luluk berselingkuh dengan laki-laki lain hingga kemudian terdakwa memulangkan saksi Luluk kerumah saksi dengan tujuan akan bangun nikah lagi
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira jam.08.00 Wib- terdakwa datang kerumah saksi untuk menjenguk anak terdakwa yang kemudian berujung pertengkaran antara saksi Luluk dengan terdakwa karena saat itu saksi Luluk meminta kunci rumah mereka diserahkan pada saksi Luluk, namun terdakwa tidak mau memberikan kunci rumah tersebut dengan alasan akan "bangun nikah" terlebih dahulu baru bias sama-sama pulang kerumah mereka
- Bahwa benar saat itu terdakwa sempat meminta agar dibantu menyelesaikan permasalahan rumah tangganya pada saksi namun saksi tidak mau ikut campur dan kemudian dinatara terdakwa dan saksi luluk terjadi adu muluti, lalu terdakwa dengan spontan menarik tangan kanan saksi Luluk Wulandari dan mendorong tubuh saksi luluk Wulandari hingga tangan saksi Luluk Wulandari terkena kuku terdakwa dan mengalami luka cakar sambil terdakwa memaki saksi Luluk Wulandari yang kemudian saksi melihat saat terdakwa dan saksi Luluk saling tarik menarik pintu rumah hingga tubuh saksi Luluk terkena benturan pintu tersebut
- Bahwa terdakwa sudah meminta maaf pada saksi Luluk dan keluarga saat berkunjung kerumah saksi Luluk.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
SAKSI 3 : YUNITYA BINTI JULI,,
- Bahwa benar saksi adalah istri sah dari terdakwa dan sudah membina rumah tangga selama 12 tahun dengan dikarunia 2 orang anak laki-laki dan perempuan namun untuk anak yang pertama (laki-laki) sudah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu.
- Bahwa saat itu saksi tidak tahu apa penyebabnya peristiwa tersebut yang saksi ketahui setelah peristiwa tersebut saksi Luluk menangis dan saksi sempat melihat kuku jari kelingking saksi Luluk berdarah.
- Bahwa kemudian saksi disuruh oleh saksi Mudrikah untuk menemui pak RT setempat untuk membantu menyelesaikan masalah pertengkaran tersebut hingga kemudian saksi Luluk melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
SAKSI 4 : MOCH. RIFAI,
- Bahwa benar saksi adalah istri sah dari terdakwa dan sudah membina rumah tangga selama 12 tahun dengan dikarunia 2 orang anak laki-laki dan perempuan namun untuk anak yang pertama (laki-laki) sudah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu.
- Bahwa untuk peristiwa kekerasan fifik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Luluk (istrinya) saksi tidak mengetahuinya.
- Bahwa yang saksi ketahui adalah penyebab terjadinya pertengkaran anatara terdakwa dansaksi Luluk adalah karena terdakwa mengetahui jika saksi Luluk berselingkuh dengan pamong desa yang bernama Pak.Tadi yang kemudian atas saran dari keluarga besar terdakwa saksi ikut mengantarkan terdakwa menyelesaikan masalah perselikuhan tersebut di kantor desa yang dihadiri oleh kepala desa, pamong-pamong desa dan perwakilan masyarakat.
- Bahwa saat dilakukan pertemuan tersebut, terdakwa sempat menanyakan hubungan anatara Pak tadi tersebut dengan istri terdakwa yaitu saksi Luluk yang kemudian dijawab oleh Pak tadi jika ia memenag mencintai istri terdakwa.
- Bahwa terhadap pengakuan tersebut, terdakwa merasa emosi dan cemburu hingga kemudian memutuskan untuk memulangkan sementara saksi Luluk dan anak terdakwa kerumah orang tua saksi Luluk dengan tujuan akan "bangun nikah" terlebih dahulu untuk kemudian hidup bersama lagi dirumah mereka.
- Bahwa ternyata saat proses menunggu "bangun nikah" tersebut ternayata antara terdakwa dan saksi Luluk terjdai pertengkaran yang akhirnya terdakwa dilaporkan pada pihak yang berwajib.
- Bahwa benar setelah peristiwa kekerasa tersebut terdakwa sempat datang kerumah orang tua saksi Luluk untuk meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya serta tetap berniat untuk melanjutkan rumah tangga mereka lagi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi adalah istri sah dari terdakwa dan sudah membina rumah tangga selama 12 tahun dengan dikarunia 2 orang anak lai-laki dan perempuan namun untuk anak yang pertama (laki-laki) sudah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu.
- Bahwa benar berawalnya dri peristiwa, jika terdakwa merasa curiga terhadap teman terdakwa yang bernama Pak Tadi yang saat berkunjung kerumah terdakwa dan saksi Luluk saat itu, terdakwa sempat melihat jika saksi Luluk berpelukan dengan orang yang bernama Pak tadi hingga membuat terdakwa merasa cemburu dan emosi.
- Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi orang tersebut dan menanyakan hubungannya dengan saksi Luluk namun saat itu orang yang bernama Pak Tadi tersebut malah mengakui jika mencintai istri terdakwa,hal tersebut terjadi saat pertemuan dilaukuan dikantor desa antara terdakwa,Pak tadi dan saksi Luluk beserta aparat di desa.
- Bahwa terhadap pengakuan tersebut, terdakwa merasa emosi dan cemburu hingga kemudian memutuskan untuk memulangkan sementara saksi Luluk dan anak terdakwa kerumah orang tua saksi Luluk dengan tujuan akan "bangun nikah" terlebih dahulu untuk kemudian hidup bersama lagi dirumah mereka.
- Bahwa kemudian, terjadi pertengkaran antara saksi Luluk dan terdakwa dan terdakwa memulangkan saksi Luluk kerumah orang tuanya dengan tujuan intropeksi diri serta akan bangun nikah lagi lalu dan saksi Luluk pulang kerumah orang tunya dengan dianatar terdakwa dan anak mereka juga ikut dengan saksi Luluk.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira jam.08.00 Wib- terdakwa datang kerumah orang tua saksi Luluk untuk menjenguk anak terdakwa yang kemudian berujung pertengkaran antara saksi Luluk dengan terdakwa karena saat itu saksi Luluk meminta kunci rumah mereka diserahkan pada saksi Luluk, namun terdakwa tidak mau memberikan kunci rumah tersebut dengan alasan akan "bangun nikah" terlebih dahulu baru bisa sama-sama pulang kerumah mereka.
- Bahwa kemudian saat terjadi pertengkaran/cek-cok diantara terdakwa dan saksi Luluk Wulandari, lalu terdakwa dengan spontan menarik tangan kanan saksi Luluk Wulandari dan mendorong tubuh saksi luluk Wulandari hingga tangan saksi Luluk Wulandari terkena kuku terdakwa dan mengalami luka cakar sambil terdakwa memaki saksi Luluk Wulandari dengan kata-kata "wis dilakei wong ,turukmu dobol"...
- Bahwa saat itu saksi Luluk Wulandari tetap mengikuti terdakwa dari belakang dengan tujuan ingin mengambil kunci rumah yang ada disaku celana bagian depan yang dipakai terdakwa saat itu dan saksi Luluk Wulandari berusaha memasukkan tangannya kesaku celana yang dipakai terdakwa namun terdakwa tetap berusaha mempertahankan kunci tersebut hingga kuku tangan terdakwa melukai tangan saksi Luluk Wulandari tepatnya pada kuku jari kelingking tangan kiri saksi Luluk Wulandari hingga berdarah.
- Bahwa kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah namun saksi Luluk tetap mengikuti hingga terjadi tarik menarik pintu dan tubuh saksi Luluk terkena daun pintu hingga saksi Luluk merasakan sakit di bagian pahanya.
- Bahwa mengaku menyesal telah melakukan kekerasan fisik pada saksi Luluk,terdakwa mengaku khilaf karena terpancing emosi dan rasa cemburu pada saksi Luluk,serta masih mencintai saksi Luluk.
- Bahwa benar terdakwa telah meminta maaf pada saksi Luluk serta orang tuanya atas permasalahan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta tetap berkeinginan untuk melanjutkan rumah tangga mereka karena terdakwa masih mencintai saksi Luluk sebagai istrinya serta anak mereka yang tinggal satu-satunya dan berjanji akan menjadi menjadi suami yang bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap Terdakwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa ACHMAD ROCHIM Bin KASEMAN dengan sengaja dan melawan hukum telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa sebagai suami terhadap istrinya yaitu saksi Luluk Wulandari, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) bulan dan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa : - ;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut , Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan , hanya mohon keringanan pidana ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif, yaitu Kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004atau Kedua sebagaimana diatur dalam pasal Rifai ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang dapat dibuktikan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004/Rifai yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
| 1 | Unsur Barang siapa, |
Ad. 1. Unsur • Yang dimaksud unsur barang siapa adalah menunjuk kepada subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana dimana di dalam diri pelaku tidak didapatkan alasan pemaaf dan alasan pembenar. • Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa ia terdakwa Achmad Rochim bin Kasenam sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya oleh karena tidak didapati alasan pemaaf dan alasan pembenar dalam diri terdakwa . • Bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi. |
| 2 | Unsur Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, |
Ad. 2. Unsur • Yang dimaksud dalam pengertian kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah disini terdakwa adalah sebagai seorang suami terhadap istrinya yaitu terhadap saksi Luluk Wulandari (istri sah terdakwaberdasarkan akta nikah No.691.35.IX.2.2002) yang dilakukan dengan cara; berawalnya dari peristiwa, jika terdakwa merasa curiga terhadap teman terdakwa yang bernama Pak Tadi yang saat berkunjung kerumah terdakwa dan saksi Luluk saat itu, terdakwa sempat melihat jika saksi Luluk berpelukan dengan orang yang bernama Pak tadi hingga membuat terdakwa merasa cemburu dan emosi. • Bahwa kemudian, terjadi pertengkaran antara saksi Luluk dan terdakwa dan terdakwa memulangkan saksi Luluk kerumah orang tuanya dengan tujuan intropeksi diri masing masing dan saksi Luluk pulang diantar terdakwa dan anak mereka juga ikut dengan saksi Luluk. • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira jam.08.00 Wib- terdakwa datang kerumah orang tua saksi Luluk untuk menjenguk anak terdakwa yang kemudian berujung pertengkaran antara saksi Luluk dengan terdakwa karena saat itu saksi Luluk meminta kunci rumah mereka diserahkan pada saksi Luluk, namun terdakwa tidak mau memberikan kunci rumah tersebut dengan alasan akan "bangun nikah" terlebih dahulu baru bias sama-sama pulang kerumah mereka • Bahwa kemudian saat terjadi pertengkaran/cek-cok diantara terdakwa dan saksi Luluk Wulandari, lalu terdakwa dengan spontan menarik tangan kanan saksi Luluk Wulandari dan mendorong tubuh saksi luluk Wulandari hingga tangan saksi Luluk Wulandari terkena kuku terdakwa dan mengalami luka cakar sambil terdakwa memaki saksi Luluk Wulandari dengan kata-kata "wis dilakei wong ,turukmu dobol"... • Bahwa saat itu saksi Luluk Wulandari tetap mengikuti terdakwa dari belakang dengan tujuan ingin mengambil kunci rumah yang ada disaku celana bagian depan yang dipakai terdakwa saat itu dan saksi Luluk Wulandari berusaha memasukkan tangannya kesaku celana yang dipakai terdakwa namun terdakwa tetap berusaha mempertahankan kunci tersebut hingga kuku tangan terdakwa melukai tangan saksi Luluk Wulandari tepatnya pada kuku jari kelingking tangan kiri saksi Luluk Wulandari hingga berdarah • Bahwa kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah namun saksi Luluk tetap mengikuti hngga terjadi tarik menarik pintu dan tubuh saksi Luluk terkena daun pintu hingga saksi Luluk merasakan sakit di bagian pahanya • Bahwa selanjutnya terhadap kejadian tersebut saksi Luluk Wulandari merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian yang dilanjutkan dengan melakukan Visum Et Repertum pada RSUD Kanjuruhan Kepanjen, dengan hasil pemeriksaan , korban datang dalam keadaan sadar,kepala tidak ditemukan luka/kelainan, dada dan perut-tidak didapatkan luka/kelainan, tangan —didapatkan luka bengkak dilengan tangan kiri tengah ukuran kurang lebih delapan kali empat centimeter dan luka bengkak di jari kelingking kiri, dengan kesimpulan; dari pemeriksaan luar, penderita mengalami luka/kelainan kemungkinan disebabkan karena bersentuhan dengan benda tumpul sesuai dengan hasil VER No.248/2014 tertanggal 25 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Antarestawati selaku dokter pada RSUD- Kanjuruhan — kabupaten Malang |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas , maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Terdakwa membuat saksi Luluk mengalami sakit (ringan)
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengaku terus terang ,menyesali perbuatannya & belum pernah dihukum
- Terdakwa adalah kepala keluarga dengan 1 orang anak (kandung) yang masih membutuhkan bimbingan serta asuhan terdakwa sebagai seorang bapak
- Terdakwa msih mencintai saksi Luluk sebagai istrinya dan berkeinginan untuk melanjutkan membina Rumah tangganya
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti nihil ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan bahwa terdakwa ACHMAD ROCHIM Bin KASEMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasa Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakaukan Suami Terhadap Istrinya”;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ACHMAD ROCHIM Bin KASEMANdengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain sebelum lewat masa percobaan selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014, oleh kami R I Y O N O, SH.MH selaku Ketua Majelis Hakim, ARIEF KARYADI, SH.M.Hum dan RATNA MUTIA RINANTI, SH.MHum masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Kamis tanggal 16 Oktober 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh R I Y O N O, SH.MH, Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi ARIEF KARYADI, SH.M.Hum dan RATNA MUTIA RINANTI, SH.MHum Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu JUSTIAM PADMININGTIAS, SH, MHum sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, dihadiri oleh FANITA KURNIATI, SH sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa ACHMAD ROCHIM Bin KASENAM.
| Anggota Majelis Hakim | Ketua Majelis Hakim |
| ARIEF KARYADI, SH.M.Hum | R I Y O N O, SH.MH |
| RATNA MUTIA RINANTI, SH.MHum | |
| Panitera pengganti | |
| JUSTIAM PADMININGTIAS, SH, MHum | |