379/PDT/2017/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 379/PDT/2017/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Raya Bekasi Km 27, Pejuang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
MENGADILI : - Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 149/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut, - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 379/PDT/2017/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PT.BINA KARYA PRIMA, yang beralamat di Jalan Raya Bekasi KM 27 Pejuang Medan Satria Bekasi, dalam hal ini diwakili oleh Jeffry Riady dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. Bina Karya Prima dan memberikan kuasa kepada Firmansyah Faisal, SH, MH, Rubhen Emersion, SH, Yuda Rangga, SH, MH, Eggar Duara Prabhowo, SH , Riko Adrian, SH, MH kesemuanya Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum SYAM & SYAM beralamat di Gedung Office 8, Lantai 16, Unit JKL, SCBD, Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Januari 2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
LAWAN
PT. PALM MAS ASRI, beralamat di Jalan Pluit Permai Ruko No.21-23 Pluit Village Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Haksono Santoso, SH selaku Direktur Utama PT. Palm Mas Asri dan memberikan kuasa kepada Vaison Siahaan, SH, MH, Marihot Siahaan, SH, MH, Nurdin Siregar, SH, MH, Rickot Siahaan, SH Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat – Pengacara VAISON SIAHAAN & ASSOCIATES beralamat di Komplek Perkantoran Bonagabe No.A/9, Jl. Jatinegara Timur Raya 101 Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 April 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat;
PT. KREASI MAS MARINE, dahulu beralamat DI Gedung Menara Hijau, Lt.12, Jalan MT.Haryono, Kav.83, Jakarta Selatan, sekarang tidak diketahui alamatnya namun masih didalam wilayah Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Turut Tergugat I;
PT. SUCOFINDO, beralamat di Jalan Cumi No.31 – 35 Tanjung Priok Jakarta Utara Cq. Graha Sucofindo Lt B1 Jalan Raya Pasar Minggu Kav. 34, dalam hal ini diwakili oleh BACHDER DJOHAN BUDDIN, Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT.Superintending Company of Indonesia, kemudian memberi kuasa subtitusi kepada: Winda Agustine, Nindy Putri Larasati, Nadya Amira, Yudhistira Yoga, Charolin Gladia, masing-masing adalah Pegawai PT SUCOFINDO (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.0499/DRU-V/SP/2017 tanggal 8 Mei 2017, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Turut Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 Maret 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 16 Maret 2016 dalam Register Nomor 149/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr. telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
LATAR BELAKANG
KAPAL MT. BERKAH BAHARI 99 MILIK TURUT TERGUGAT II, MENGANGKUT KELAPA SAWIT (CPO) MILIK PENGGUGAT DAN TERGUGAT.
Bahawa Penggugat adalah sebuah adan hukum perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Akta No.32, tanggal 11 Juli 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Linda Herawati, S.H, di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM. RI melalui Surat Keputusan Nomor AHU-83416.AH.01.02, tahun 2008 tanggal 10 November 2008 dan sebagaimana perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 4, tanggal 5 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan Notaris Linda Herawati, S.H. di Jakarta ;
Bahwa guna menjalankan kegiatan usahanya tersebut pada tanggal 11 Agustus 2011, Penggugat melakukan pembelian Minyak Kelapa Sawit / Crude Palm Oil (untuk selanjutnya di sebut “CPO”) dari Tergugat, sebanyak 4.500.000 Kg (empat juta lima ratus ribu Klogram), sebagaimana telah disepakati berdasarkan kontrak Jual Beli No. KJ/05/CPO/VIII/2011 tanggal 11 Agustus 2011, dimana juga telah disepakati bahwa pengambilan CPO tersebut akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap, untuk tahap 1(satu) dilakukan di Manokwari, dan untuk tahap 2 (dua) di Jayapura ;
Bahwa terhadap pembelian CPO sebagaimana yang telah disepakati berdasarkan Kontrak Jual Beli tersebut, kemudian Penggugat telah menerima penyerahan CPO dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut :
i. Tahap 1 (satu) sebanyak 2,482.550 Kg (dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh Kilogram) dari Tergugat melalui PTP. Nusantara II, di Manokwari pada tanggal 5 Desember 2011, sesuai dengan Tanda Terima Peneyerahan No. II.PRF/MS/09/XII/2011 tanggal 5 Desember 2011 yang dibuat oleh PTP. Nusantara II Kebun Prafi dan Bill Of Lading tertaggal 6 Desember 2011 yang ditandatangani oleh JACOB PATTINAMA, SH (PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA CABANG MANOKWARI) dalam Kapasitasnya sebagai Agen;
ii. Tahap 2 (dua) sebanyak 2.000.367 Kg (dua juta tiga ratus enam puluh tujuh kilogram) dari Tergugat melalui PTP. Nusantara II, di Jayapura pada tanggal 13 Desember 2011, sesuai dengan Tanda Terima Penyerahan No. II.ARS/MS/07/11 tanggal 13 Desember 2011 yang dibuat oleh PTP.II Nusantara Kebub Arso Papua ITMJ Jayapura dan Bill OF Lading tertanggal 12 Desember 2011 yang ditanda tanganai oleh LAKARIM MARABIA, SE (PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA CABANG JAYAPURA) dalam Kapasitasnya sebagai agen;
Sehingga apabila dijumlahkan, maka jumlah keseluruhan CPO yang telah diterima Penggugat dari Tergugat adalah sebanyak 4.482.917 Kg (empat juta delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh belas kilogram).
Bahwa guna mengangkut CPO milik Penggugat yang telah dibeli dari Tergugat, pada tanggal 25 Oktober 2011, Penggugat menyewa Kapal MT. Berkah Bahari 99 (selanjutnya disebut “ MT Bahari”) dari Turut Tergugat I, dimana Pengangkutan CPO tersebut dimulai dengan mengangkut CPO milik Penggugat dari Kota Manokwari dan kemudian Kota Jayapura dengan tujuan pengiriman adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebagaimana telah disepakati dalam Fixture Note No. 086/KMM/MKT/IX/2011 1st Revised.
Bahwa Tergugat mengetahui, Penggugat akan mengirimkan CPO dari Manokwari dengan menggunakan MT. Bahari Milik Turut Tergugat I, dimana tidak semua kapasitas angkut dari MT.Bahari tersebut digunakan oleh Penggugat maka pada tanggal 28 November 2011 Tergugat juga ikut menyewa MT. Bahari yang sama untuk mengangkut muatan CPO miliknya yang juga berada di tempat yang sama di Manokwari, sebagaimana telah disepakati dalam Fixture Note No. 110.KMM/MKT/XI/2011, meskipun Penggugat telah terlebih dahulu menyewa MT. Bahari ;
Bahwa selanjutnya proses loading/pengisian CPO ke tanki Kapal MT. Bahari tersebut, dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut ;
Bahwa berdasarkan Bill Of Lading dan dokumen Outward Maniifest tertanggal 6 Desember 2011, telah dilakukan proses loading / pengisian pertama atas muatan CPO milik Penggugat sebanyak 2.482.550 Kg (dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh Kilogram ) dari Manokwari (yang dibeli dari Tergugat) dan berdasarkan Pernyataan Muatan No. LBB : 29.048.00688.21.089 yang dikeluarkan oleh PTP. Nusantara II Kebun Prafi, kemudian muatan CPO dimasukan ke dalam tanki 3 P/S dan 4 P/S MT. Bahari;
Selanjutnya pada tanggal yang sama juga telah dilakukan proses loading/pengisian kedua atas CPO milik Tergugat sebanyak 1.016.883 Kg (satu juta enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga kilogram) dari Manokwari sebagaimana berdasarkan Bill Of Lading dan dokumen Outwrd Manifest tertanggal 6 Desember 2011 serta berdasarkan Pernyataan Muatan No.LBB : 29.029.00693.21.089 yang dikeluarkan oleh PTP. Nusantara II, kemudian muatan CPO tersebut dimasukan ke dalam tanki 2 P/S MT. Bahari ; dan
Selanjutnya berdasarkan Bill Of Lading dan dokumen Outward Manifest tertanggal 13 Desember 2011, telah dilakukan proses loading/pengisian terakirhir atas muatan CPO milik Penggugat sebanyak 2.000.367 Kg, (dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ) di Jayapura (yang dibeli dari Tergugat) dan berdasarkan Peryataan Muatan No. LBB : 29.029.00693.21 089 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II. Kemudian muatan CPO tersebut dimasukan ke dalam tanki 1 P/S dan 5 P/S. MT. Bahari ;
Bahwa setelah dilakukan pengangkutan muatan CPO milik Penggugat di kota Jayapura dalam hal ini pengangkutan terakhir oleh MT. Bahari kemudian MT. Bahari menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan membawa muatan CPO milik Penggugat dan Tergugat;
Bahwa dalam perjalan MT. Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, pada tanggal 16 Desember 2011 Turut Tergugat II mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Penggugat dengan No.007/KMM/OPS/12/11 Perihal Prioritas Discharching (Bongkar Muat) MT. Bahari, tertanggal 16 Desember 2011, yang berbunyi sebagai berikut :
“ Dengan ini kami sampaikan bahwa mengingat, diatas kapal kami MT. Berkah Bahari terdapat 2 (dua) reciver dari 3 (tiga) parcel maka kami sampaikan urutan discharging dimulai dengan parcel milik PT. Bina Karya Prima, prioritas tersebut berdasarkan pertimbangan stabilitas kapal “.
Bahwa atas surat pemberitahuan periotas discharging yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I tersebut, Tergugat mengingat akan pembongkaran muatan CPO milik Tergugat dapat dilakukan terlebih dahulu, dikarenakan CPO milik Tergugat yang diangkut hanyalah sedikit dan pada saat itu Tergugat sedang ditunggu oleh kapal MT.Lady Gloria untuk melakukan export muatan CPO yang berasal dari MT. Bahari ;
Namun, Penggugat menyampaikan keberatan atas permintaan Tergugat tersebut dikarenakan CPO milik Penggugat adalah CPO yang dimuat terakhir dari Jayapura, sehingga masih terdapat sisa minyak kelapa sawit/CPO milik Penggugat dijalur pipa hasil dari dimuatanya kelapa sawit/CPO milik Penggugat pada saat di Jayapura ;
Bahwa setibanya MT. Bahari di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada tanggal 31 Desember 2011, terkait dengan proses discharging cargo, Tergugat menyodorkan suatu berita acara untuk ditandatangani oleh Penggugat, adapun isinya adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan jalur bongkar masih ada sisa cargo punya Punya PT. BKP dari tempat pemuatan maka dilaksankan pemompoan cargo ke PT. BKP terlebih dahulu selama lebih kurang 15 menit ke PT. BKP atau sampai sisa cargo di jalur bongkar bersih.
Kemudian dilanjutkan pemompaan cargo punya PT. PMA dari tangki 2 P/S sampai cargo terbongkar bersih.
Bahwa berita acara yang ditujukan oleh Tergugat tersebut pada intinya adalah mengijinkan kepada pihak Penggugat untuk melakukan pemompaan atas minyak CPO milik Penggugat yang terdapat di dalam jaur pipa dengan jalan disedot. Penyedotan dan ijin penyedotan minyak tersebut diberikan oleh Tergugat dengan memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyedot dalam jangka waktu tertentu tanpa memperhitungkan secara cermat berapa volume yang terdapat di dalam jalur pipa tersebut. Mengingat bahwa perhitungan yang dibuat oleh Tergugat di dalam Draft Berita Acara tersebut sangat rentan akan timbulnya permasalahan dikemudian harinya, maka Penggugat meminta untuk ditambahkan satu klausula yang berbunyi :
“Untuk masalah kesusutan di tanki 2 P/S dengan adanya kegiatan tersebut maka kesusutan di tanki 2 P/S akan menjadi tanggungan PT. PMA “.
Bahwa atas kalusul tambahan dari Penggugat tersebut disepakati oleh para pihak baik Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I, maka atas dasar hal tersebut kemudian dibuatkanlah oleh pihak Tergugat Berita Acara Tanggal 31 Desember 2011 (untuk selanjutnya disebut “ Berita Acara”) oleh Tergugat yang kemudian ditandatangani dan disetujui bersama antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I sebagai pihak yanga berwenang untuk melaksankan proses discharging cargo pada MT. Bahari, adapun isi Berita Acara adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan jalur bongkar masih ada sisa cargo punya PT. BKP dari tempat pemuatan maka dilaksanakan pemompaan cargo ke PT. BKP terlebih dahulu selama lebih kurang 15 menitan ke PT. BKP atau sampai sisa cargo jalur bongkar bersih.
Kemudian dilanjutkan pemompaan cargo punya PT. PMA dari tangki 2 P/S sampai cargo terbongkar habis.
Untuk masalah kesusutan di tangki 2 P/S dengan adanya kegiatan tersebut maka sesutan tangki 2 P/S akan menjadi tanggung jawab PT. PMA.
DILAKSANAKANNYA PROSES DISCHARGING MINYAK KELAPA SAWIT PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA PT. MT BAHARI DI PELABHAN TANJUNG PRIOK JAKARTA.
Bahwa sebagaimana yang telah disepakati di dalam Berita Acara Pembongkaran tertanggal 31 Desember 2011, maka pada tanggal 31 Desember 2011 Penggugat melakukan proses discharging minyak kelapa sawit/CPO yang terdapat di dalam jalur bongkar, dengan kurun waktu kurang lebih 12 menit.
Atas dasar tersebut, maka Penggugat sudah sepatutnya masih mamiliki hak untuk melakukan pemompaan minyak kelapa sawit / CPO selama 3 (tiga) menit dari 15 (lima belas) menit sebagaimana yang telah disepakati di dalam Berita Acara Pembongkaran tertanggal 31 Desember 2011.
Bahwa setelah selesainya pemompaan CPO yang tersisa milik Penggugat di jalur pipa yang ada, maka proses selanjutnya adalah dilaksankannya proses discharging CPO milik Tergugat, yang kemudian dilanjutkan dengan proses discharging CPO milik Penggugat, dimana proses discharging milik Penggugat tersebut dilaksanakan sejak tanggal 02 Januari 2012 sampai dengan tanggal 4 Januari 2012.
Dimana didalam keseluruhan proses discharging tersebut, baik Pengugat maupun Tergugat telah menyadari bahwa kemungkinan akan terjadinya kesusutan pada masing-masing cargo, baik itu cargo milik Penggugat maupun cargo milik Tergugat, sehingga untuk menghindari akan timbulnya permasalahan dikemudian hari, maka hal tersebut disepakati oleh Penggugat dan Tergugat di dalam Berita Acara Pembongkaran tertanggal 31 Desember 2011.
Bahwa setelah Tergugat selesai melakukan discharging cargo di dalam tanki 2 P/S, menurut Tergugat tidak ada kesusutan atas cargo milik Tergugat sebanyak 61.543 Kg, dari jumlah muatan cargo sebesar Rp. 1.016.883 Kg.
Bahwa Terhadap kesusutan yang terjadi, pihak Tergugat pernah menyampaikan secara lisan kepada pegawai Penggugat dilapangnan bahwa terdapat muatan minyak kelapa sawit / CPO milik Tergugat yang terbawa oleh Penggugat, namun dikarenakan tidak adanya data-data yang mendukung secara akurat, dan terkait dengan masalah kesustan tersebut merupakan hal yang juga telah diatur di dalam Berita Acara Pembongkaran minyak kelapa sawit/CPO di MT. Bahari, pada tanggal 31 Desember 2011, maka jelas bahwa hal tersebut merupakan bagian dari resiko / tanggungan pihak Tergugat sebagaimana hal yang telah disepakati bersama.
Bahwa dalam hal ini sudah sepatutnya resiko kesusutan tersebut telah diketahui oleh Tergugat, yang mana di dalam Berita Acara Pembongkaran CPO di MT. Bahari pada tanggal 31 Desember 2011, dinyatakan dan disepakati sebagai beriut :
“ UNTUK MASALAH KESUSUTAN DI TANKI 2 P/S DENGAN ADANYA KEGIATAN TERSEBUT MAKA SESUSUTAN DI TANKI 2 P/S AKAN MENJADI TANGGUNGAN PT.PMA “.
Bahwa klausul tesebut menyatakan, bahwa resiko kesusutan yang timbul akan ditanggung oleh Tergugat, sebagaimana telah disepakati antara Penggugat, Tergugat dan Turut Terggugat I.
Sehingga jelas bahwa kesusutan tersebut tidaklah dapat dibebankan kepada Penggugat, terlebih lagi hal tersebut telah disepakati, dan Penggugat hanya melakukan pemompaan selama 12 (dua belas) menit, dan tidak pernah melakukan pemompaan lebih dari 15 (lima belas) menit sebagaimana yang telah disepakati ;
Bahwa selanjutnya, meskipun bahwa kesusutan itu bukan disebabkan oleh Penggugat dan juga merupakan resiko dari Tergugat sebagaimana telah diperjanjikan di dalam Berita Acara namun tanpa adanya pemberitahuan yang patut dan tanpa disertai denngan adanya data-data pendukung yang akurat kepada Penggugat, Tergugat melakukan pelaporan ke Kepolisian Resort Pelabuhan dengan Laporan No. Pol : 02/K/I/2012 /Resor Pel. Dengan dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan Minyak Kelapa Sawit (CPO) sebanyak 61.543 Kg. milik PT. Palm Mas Asri, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 02 Januari 2012 sekira jam 13.00 WIB, dengan kerugian Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah).
Bahwa sudah sepatutnya Tergugat mengetahui, bahwasannya antara Penggugat dan Tergugat telah terdapat suatu kesepakatan yang tertuang di dalam Berita Acara Pembongkaran CPO di MT. Bahari pada tanggal 31 Desember 2011, dan atas dasar hal tersebut juga sudah sepatutnya Tergugat maupun Penggugat tunduk dan patuh terhadap hal-hal apa saja yang di atur di dalam Berita Acara Pembongkaran CPO di PT. Bahari ad atanggal 31 Desember 2011;
Sehingga tindakan Tergugat yang menuduh pihak Penggugat telah melakukan tindak pidana pencurian dan atau Penggelapan sebagaimana yang telah dibuat dalam laporan Polisi jelas MERUPAKAN SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM, mengingat masalah mengenai selisih volume CPO tersebut adalah merupakan ranah hukum perdata khusunya hukum perikatan, bukan ranah hukum pidana ;
Bahwa selanjutnya atas tindakan Tergugat tersebut juga MERUPAKAN SUATU TINDAKAN YANG BERSIFAT PPREMATUR/TERLALU DINI, mengingat faktanya proses discharging CPO milik Penggugat barulah selesai pada tanggal 4 Januari 2012 sedangkan laporan Polisi itu dibuat pada tanggal 2 Januari 2012, atas dasar hal tersebut, maka Penggugat ataupun Tergugat belum dapat memastikan kelebihan / kekurangan atas CPO milik Penggugat ;
Bahwa selanjutnya terhadap laporan Polisi yang dilakukan oleh Tergugat DINYATAKAN TIDAK CUKUP BUKTI oleh pihak Kepolisian, maka atas dasar tersebut pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/01/I/2014/Resort Pel. Tertanggal 30 Januari 2014 (untuk selanjutnya disebut “ SP3 tertanggal 30 Januari 2014”).
Bahwa hal tersebut MEMBUKTIKAN TIDAK ADANYA UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PPENCURIAN DAN PENGGELAPAN DI DALAM PROSES DISCHARGING CPO YANG DILAKUKAN OLEH PENGGUGAT sebagaimana disangkakan Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa sebagaimana fakta-fakta yang telah Penggugat jabarkan diatas, maka jelas tindakan Tergugat melaporkan Penggugat kepada pihak Kepolisian dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencurian, jelas merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum karena :
| BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN MELAPORKAN PENGGUGAT KEPADA PIHAK KEPOLISIAN RESORT PELABUHAN TANJUNG PRIOK DENGAN LAPORAN TINDAKAN PENCURIAN, DIMANA DIKETAHUI OLEH TERGUGAT BAHWA PROSES DISCHARGING ATAS CARGO MASIH DILAKSANAKAN. |
Bagaimana mungkin Tergugat dapat menyatakan / menuduh Penggugat, bahwa Penggugat telah melakukan pencurian dan Penggelapan atas kelapa sawit / CPO milik Tergugat, dimana faktanya Penggugat baru selesai melakukan proses bangkar muat saja pada tanggal 4 Januari 2012, sehingga mana mungkin Penggugat dapat mengetahui adanya CPO milik Tergugat yang terbawa oleh Penggugat ;
Tindakan pemompaan CPO yang ada didalam jalur pipa sebagaimana yang telah Penggugat uraiakan diatas adalah jelas-jelas didasarkan atas suatu kesepakatan yang telah disepakati bersama. BAHKAN PENGGUGAT TIDAK PERNAH MELANGGAR ISI DARI KETENTUAN YANG TERCAMTUM DI DALAM BERITA ACARA YANG MERUPAKAN SUATU KESEPAKATAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT.
Sehingga jelas bahwa permasalahan hukum disini adalah masalah perdata dan bukan masalah pidana sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Tergugat dipihak kepolisian.
Bahwa meskipun terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan tersebut Pihak Tergugat masih melakukan upaya hukum, namun hingga saat ini masih belum bisa dibuktikan adanya unsur tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh pihak Tergugat kepada pihak Penggugat ‘
PERMASALAHAN HUKUM.
KESUSUTAN MINYAK KEPALA SAWIT / CPO MILIK TERGUGAT MERUPAKAN RESIKO YANG TELAH DISEPAKATI BERSAMA ANTARA PENGGUGAT, TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT I.
Bahwa Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I, telah sepakat untuk menghindari timbulnya permasalahan dikemudian hari sehubungan dengan proses discharging minyak kelapa sawit / CPO jalur bongkar, maka Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I sebagai pihak yang berwenang untuk melaksankan proses discharging cargo pada MT. Bahari, membuat kesepakatan yang dituangkan di dalam Berita Acara Pembongkaran tertanggal 31 Desember 2011, adapun isi dari Berita Acara adalah sbagai berikut :
Sehubungan dengan jalur bongkar masih ada sisa cargo punya bukti BKP dari tempat pemuatan maka dilaksankan pemompoan cargo ke PT. BKP terlebih dahulu selama lebih kurang 15 menit ke PT. BKP atau sampai sisa cargo di jalur bongkar bersih.
Kemudian dilanjutkan pemompaan cargo punya PT. PMA dari tangki 2 P/S sampai cargo terbongkar bersih.
Untuk masalah kesusutan di tangki 2 P/S dengan adanya kegiatan tersbut maka sesutan tangki 2 P/S akan menjadi tanggung jawab PT. PMA.
-
-
MENUNJUKAN BAHWA TIDAK ADANYA PAKSAAN DALAM HAL PARA PIHAK MEMBUAT BERITA ACARA PEMBONGKARAN CPO DI MT BAHARI, TERTANGGAL 31 DESEMBER 2011
-
Bahwa sebagaimana telah dijabarkan pada butir 25 diatas, dimana Berita Acara Pembongkaran CPO di MT Bahari, tertanggal 31 Desember 2011, hanya mengacu ppada perhitungan jumlah waktu saja dalam melakukan proses discharging, sehingga apabila terdapat kesusutan dalam pelaksanaan proses discharging, maka hal tersebut menjadai tanggung jawab Tergugat, sebagaimana telah disepakati oleh Penggugat, dan Tergugat, terlebih-lebih yang melakukan proses pembongkaran CPO tersebut bukanlah Penggugat melainkan pihak Turut Tergugat I, bahkan sebagai bentuk izin dari Tergugat, Tergugat sendiri yang melakukan tindakan memuka segel dari tanki 2 P/S.
Bahwa dengan adanya kesepakatan di dalam Berita Acara Pembongkaran CPO di MT Bahari pada tanggal 31 Desember 2011 tersebut, maka sudah sepatutnya hal tersebut mengikat dan menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuat (dalam hal ini Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I). sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata Jo Pasal 1320 KUHPerdata.
Bahwa dikarenakan Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I telah terikat pada ketentuan – ketentuan yang telah diatur didalam Berita Acara Pembongkaran CPO di MT Bahari pada tanggal 31 Desember 2011, maka sudah sepatutnya para pihak tunduk dan patuh kepada ketentuan Hukum Perdata, khususnya ketentuan Hukum Perjanjian.
Bahwa adanya tindakan Tergugat yang melaporkan Penggugat dengan laporan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan CPO, sebagaimana berdasarkan Laporan Polisi No : 002/K/2012/Resort Pel, tanggal 02 Januarai 2012, atas adanya kesusutan yang dialami oleh Tergugat maka tindakan pelaporan yang dilakukan oleh Tergugat jelas-jelas telah mengesampingkan secara sepihak kesepakatan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara tanggal 31 Desember 2011, adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan telah bertentangan dengan hak Penggugat, kepastian Hukum dan terpenuhinya rasa keadilan bagi Penggugat, yang serusnya dijamin oleh Hukum berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Berita Acara tanggal 31 Desember 2011 dan Hukum Perjanjian.
TERGUGAT MELAPORKAN PENGGUGAT KEPADA PIHAK KEPOLISIAN ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DAN ATAU PENGGELAPAN.
Bahwa selanjutnya sebagai fakta hukum yang tidak terbantahkan, pada saat proses discharging (bongkar muat) masih berlangsung, pada tanggal 2 Januari 2012 Tergugat justru langsung melaporkan Penggugat ke Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, tanpa terlebih dahulu mengetahui kemungkinan kesusutan yang terjadi pada CPO milik Penggugat ataupun milik Tergugat, serta Tergugat dalam hal melaporkan Penggugat di Kepolisian dilakukan tanpa didahului adanya pemberitahuan yang patut kepada Penggugat yang tidak disertai dengan adanya data-data pendukung yang akurat kepada Penggugat terkaitana dengan adanya kesusutan CPO ;
Bahwa fakta yang dipermasalahkan oleh Tergugat bersumber pada kesepakatan Berita Acara Pembongkaran, tertanggal 31 Desember 2011, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I. maka sudah sepatutnya apabila terdapat suatu prestasi atau lebih prestasi yang timbul akibat dari suatu perikatan maka upaya hukum yang dapat atau harus ditempuh adalah upaya hukum perdata.
Bahwa tanpa melalui proses sebagaimana dijabarkan pada butir 31 diatas, Tergugat langsung melaporkan Penggugat di Kepolisian Resort Tanjung Priok dengan Laporan No. Pol : 02/K/I/2012/Resort Pel. dengan dugaan Tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan Minyak Kelapa Sawit (CPO) sebanyak 61.543 Kg mili PT. Palm Mas Asri, pada hari Minggu tanggal 02 Januari 20012 sekitar Jam 13.00 WIB, dengan kerugian Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah). Hal ini jelas menunjukan BAHWA TUDUHAN PENCURIAN DAN ATAU PENGGELAPAN SEBAGAIMANA LAPORAN POLISI YANG DIBUAT OLEH TERGUGAT JELAS MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor : 2323/K/Pid/2006 yang intinya menyatakan bahwa pada umumnya, penerapan pasal-pasal hukum pidana Ultimum remedium (sebagai alternative terakhir) dan bukan sebagai premium remedium.
Bahwa dengan adanya tuduhan pencurian dan atau penggelapan oleh Tergugat sebagaimana laporan Polisi No. Pol : 02/K/I/2012/Resort. Pel, tanggal 02 Januari 2012 tersebut, Penggugat telah mengalami kerugian, dimana Penggugat beserta karyawannya diharuskan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit demi menghormati serta mengikuti jalannya proses pemeriksaan dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan Minyak Sawit (CPO) di Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok.
Bahwa selain hal tersebut diatas, dalam menjalankan proses pemeriksaan di Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, telah mengakibatkan kinerja dari Usaha Penggugat terganggu dan Penggugat mengalami kerugian yang disebabkan oleh karyawan Penggugat tidak dapat bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan terganggunya operasional usaha Penggugat.
Bahwa Penggugat juga mengalami kerugian yang sangat besar, dimana kepercayaan pasar dan/ataupun rekan-rekan usaha Penggugat kepada Penggugat menjadi tidak baik atau dapat dikatakan kehilangan kepercayaan kepada Penggugat.
Bahwa dengan adanya tindakan Tergugat yang secara sengaja melaporkan Penggugat kepada Pihak Kepolisian dengan tindakan dan atau Penggelapan adalah jelas merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum, mengingat telah adanya kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara pada tanggal 31 Desember 2011.
Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat yang telah secara sengaja melaporkan Penggugat ke Polres Tanjung Priok pada tanggal 02 Januari 2012, berdasarkan Laporan Polisi No : 002/K/2012/Resort.Pel. dengan laporan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan CPO adalah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat baik materiil maupun imateriil sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
BAHWA TINDAKAN TERGUGAT MELAPORKAN PENGGUGAT DENGAN TUDUHAN PENCURIAN DAN ATAU PENGGELAPAN KEPADA PIHAK KEPOLISIAN MERUPAKAN SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa suatu perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,dalam artian sempit haruslah mencakup unsur-unsur : Adanya suatu perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi pihak korban, dan adanya hubungan klausal antara perbuatan – perbuatan dengan kerugian.
Bahwa kemudian tindakan Melawan Hukum sebagai salah satu unsur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam perkembangannya tidaklah dapat diartikan hanya melanggar suatu ketentuan atau peraturan yang tertulis saja, melainkan:
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Melanggar hak subyektif orang lain ;
Melanggar kaidah tata susila;
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta orang lain ;
(Putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum Cohen)
Bahwa selanjutnya terhadap putusan penafsiran dari unsur “ Melawan Hukum” dapat dilihat juga didalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI. No. 3191 K/Pdt/1984 tentang kasus Masudiati v I Gusti Lanang Rajeg, yang intinya adalah:
“ Mengabulkan gugatan Penggugat dan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pertimbangan bahwa Tergugat telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat sehingga menimbulkan kerugian terhadap diri Penggugat “.
Bahwa terhadap perluasan penafsiran dari unsur “ Melawan Hukum”, Prof Rosa Agustina mengutip pendapat Prof. DR. Mariam Darus Badrulzaman di dalam bukunya, Perbuatan Melawan Hukum,(Jakarta : Program Pascasarjana FHUI, 2003), halaman 36 yang menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terminologi melawan hukum mencakup subtansi yang lebih luas, yaitu baik perbuatan yang didasarkan pada kesengajaan maupun kesalahan, Mariam Darus Badrulzaman dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perikatan merumuskannya secara lengkap sebagai berikut : (1) Suatu Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan kepada orang yang karena kesalahan atau kelalaiannya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut ; (2) Melanggar Hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kepatutan yang harus diidahkan dalam pergaulan kemasyarakatan terhadap pribadi atau harta benda orang lain : (3) Seorang yang sengaja tidak melakukan suatu perbuatan wajib dilakukannya, disamakan dengan seorang yang melakukan suatu perbuatan terlarang dan karenanya melanggar hukum.
Bahwa dengan adanya laporan Polisi No. Pol : 02/K/I/2012/Resort.Pel. tanggal 02 Januari 2012 dengan laporan tindakan Pencurin dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh Tergugat, hal tersebut telah jelas merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum, mengingat Tergugat telah mengetahui bahwa sebelumnya terdapat suatu kesepakatan antara Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat I yang tertuang di dalam Berita Acara Pembongkaran CPO tertanggal 31 Desember 2011;
Bahwa kerugian materiil yang diderita Penggugat sebagai akibat dari tindakan Tergugat melaporkan Peggugat atas kerugian yang tidak berdasar yang dialami oleh Tergugat tersebut, dengan laporan Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan berdasarkan laporan Polisi No. Pol : 002/K/2012/Resort.Pel, tanggal 02 Januari 2012, adalah sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah).
Hal ini semata-mata Penggugat lakukan hanyalah untuk mencari kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan bagi Penggugat, yang seharunya dijamin oleh hukum berdasarkan kesepakatan yang telah dituangkan dalam Berita Acara tanggal 31 Desember 2011 dan Hukum Perjanjian.
Bahwa kerugian Imateriil yang diderita oleh Penggugat sebagai sebuah perusahaan besar berskala Nasional dengan adanya tindakan dan perbuatan hukum serta laporan Polisi yang diajukan oleh Penggugat dengan No : 002/K/2012/Resort.Pel. tanggal 02 Januari 2012, dengan tuduhan Tindakan Pidana Pencurian dan atau Penggelapan dalam hal ini telah mengorbankan waktu, pikiran, tenaga, serta nama baik dari Penggugat yang tentunya hal tersebut tidak dapat dinilai dengan uang.
Bahwa untuk itu sebagaimana Penggugat jabarkankan pada butir 44 di atas, maka Penggugat dalam hal ini akan menetapkan bahwa kerugian Imateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Sehingga total nilai kerugian meteriil dan Imateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.100,- (seratus juta seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Meteriil Rp. 100,-
Kerugian Imateriil Rp. 1.000.000.000,- (+)
Total Jumlah Kerugian Rp. 1.000.000.100,-
(seratus juta seratus rupiah)
Bahwa demi terjaminnya keadilan dan kepastian hukum, didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, yang fakta dan kebenarannya tidak terbantahkan lagi, maka mohon kepada Ketua pengnadilan Negeri Jakarta Utara c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), meskipun ada upaya banding, kasasi, dan atau verzet.
Bahwa sebagaimana telah Penggugat jabarkan dan dapat buktikan diatas, maka jelas tindakan yang dilakukan Tergugat dengan melakukan laporan Polisi Laporan No. Pol : 02/K/I/2012/Resort. Pel. Tanggal 02 Januari 2012 dengan tuduhan Tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan merupakan suatu perbuatan melawan hukum dengan telah bertentangan dengan kewajiban hukum dari Tergugat, dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh Tergugat ;
Bahwa guna untuk menjamin Gugatan Penggugat, dengan ini Penggugat mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat meletakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat, yang beralamat di Jl. Pluit Permai Ruko No. 21-23 Pluit Village Jakarta Utara.
Bahwa demi terjaminnya keadilan dan kepastian hukum, didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, yang fakta dan kebenarannya tidak terbantahkan lagi, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij nooraad), meskipun ada upaya banding, kasasi, dan atau verzet’
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk agar memerintahkan Tergugat membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan;
Bahwa gugatan Penggugat diidasarkan kepada bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya maka selayaknya menurut hukum agar gugatan Penggugat dikabulkan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dapat menerima dan memeriksa Gugatan ini, untuk selanjutnya memutusperkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan mengikat Berita Acara Pembongkaran CPO di MT. Berkah Bahari 99, Tanggal 31 Desember 2011 ;
Menghukum Tergugat untuk mematuhi Berita Acara Pembongkaran CPO di MT. Berkah Bahari 99, Tanggal 31 Desember 2011;
Menyatakan bahwa pebuatan Tergugat yang melaporkan Penggugat dengan tuduhan pencurian dan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : 02/K/I/2012/Resort. Pel. Tanggal 02 Januari 2012 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat, yang beralamat di Jl. Pluit Permai Ruko No. 21-23 Pluit Village Jakarta Utara ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara sekaligus dengan total Rp. 100.000.100,- (seratus juta seratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Meteriil Rp. 100,-
Kerugian Imateriil Rp. 1.000.000.000,- (+)
Total Jumlah Kerugian Rp. 1.000.000.100,-
(seratus juta seratus rupiah)
Menghukum agar Tergugat, membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan Putusan ;
Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan perkara A quo ;
Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum, banding, dan kasasi dan atau perlawanan/bantahan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDIAIR :
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara berkehendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat dengan ini secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukanan Penggugat, kecuali hal-hal yang kebenarannya diakui oleh Tergugat dan dengan ini Tergugat menyampaikan eksepsi-eksepsi dengan alasan-alasan hukum sebagaimana diuraikan dibawah ini ;
PARA PIHAK DALAM GUGATAN PENGGUGAT TIDAK LENGKAP ALIAS KURANG PARA PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam butir 2 Gugatan, pada tanggal 11 Agustus 2011 telah melakukan pembelian Minyak Kelapa Sawit/Crude Palm Oil disingkat (CPO) dari Tergugat sebanyak 4.500.000 Kg ( empat juta lima ratus ribu kilogram) dan pengambilannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, untuk tahap 1 (satu) dilakukan di Manokwari dan untuk tahap II (dua) di Jayapura.
Tahap I (satu) sebanyak 2.482.550 Kg (dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh kilogram) dari Tergugat melalui PTP Nusantara II Kebun Prafi di Manokwari pada tanggal 5 Desember 2011, (vide butir 3.i Gugatan)
Tahap II (dua) sebanyak 2.000.367 Kg (dua juta tiga ratus enam puluh tujuh kilogram) dari Tergugat melalui PTP Nusantara II Kebun Arso Papua ITMJ Jayapura, (vide butir 3.ii Gugatan)
Bahwa ternyata, Penggugat dalam Gugatannya tidak mengikut sertakan PTP Nusantara II Kebun Prafi di Manokwari dan PTP Nusantara II Kebun Arso Papua ITMJ Jayapura, sebagai pihak dalam Gugatan, sehingga Gugatan Penggugat tidak lengkap alias kurang para pihaknya (Plurium Litis Consortium).
Bahwa menurut Doktrin ahli hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I, menyatakan Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, apabila yang digugat tidak lengkap sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Bahwa doktrin ahli hukum Yahya Harahap, SH, dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan putusan Pengadilan “, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan VIII, 2008, butir c, hal 112 menyatakan sebagaimana dikutip dibawah ini ;
Gugatan Kurang pihak (Plurium Litis Consortium)
Bentuk error in persona yang disebut plurium litis consortium. Pihak yang bertindak sebagai Penggugat atau yang ditarik sebagai Tergugat :
Tidak lengkap masih ada orang yang mesti ikut bertindak sebagai Penggugat atau ditarik sebagai Tergugat ;
Oleh karena itu gugatan mengandung error in persona dalam bentuk plurium litis consortium, dalam arti gugatan yang diajukan kurang pihaknya ;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung R.I No. 151 K/Sip/1972, tertanggal 13 Mei 1975 yang kaidah hukumnya menyatakan :
“ Bahwa oleh karena Gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima” :
Bahwa berdasarkan uraian-uraian hokum tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil , oleh karena itu sudah sepantasnyalah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak atau setidak-tidaknya menhyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard)
DALIL GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI ATAU MEMPUNYAI LANDASAN/DASAR HUKUM SAMA SEKALI
Bahwa Gugatan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat, karena Tergugat Telah melaporkan Penggugat ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dengan laporan No. Pol : 02/K/I/2012Resort Pel, dengan dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan Minyak Kelapa Sawit (CPO) sebanyak 61.543 Kg milik PT. Palm Mas Asri (Tergugat), yang terjadi pada hari minggu tanggal 02 Januari 2012 sekira jam 13.00 WIB, dengan kerugian Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah)
Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat seolah-olah telah melakukan perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat karena melaporkan Penggugat ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok adalah suatu hal yang keliru alias tidak berdasarkan hukum, karena dalam Negara hukum, dibenarkan melaporkan tindak pidana yang dialami atau diketahuinya, sedang masalah apakah tindak pidana yang dilaporkan memenuhi unsur delik atau tidak, itu adalah merupakan hak sepenuhnya dari pihak yang berwajib / pengadilan untuk menilainya, dengan demikian gugatan yang diajukan dianggap tidak mempunyai dasar hukum sama sekali ;
Bahwa doktrin ahli hukum Yahya Harahap, SH, dalam bukunya “ Hukum Acara Perdata tentang, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan “, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan VIII, 2008, hal 58 b.I) -hal 59, menyatakan sebagaimana dikutip dibawah ini ;
b. Dalam uraian ini, diperlihatkan beberapa masalah dalil Gugatan yang dianggap tidak memenuhi atau tidak memiliki dasar hukum.
Putusan MA No. 3133K/Pdt/1983.29-1-1985. Jo PT. Medan No.310/1982, 16PT.Tanjung Balai No.2/1980 (belum dipublikasikan)
Pembebasan pemidanaan atas Laporan Tergugat, tidak dapat dijadikan dasar hukum menuntut ganti rugi.
Penggugat dilaporkan Tergugat melakukan tindak pidana.
Berdasarkan laporan itu dilakukan proses penyidikan sampai pemeriksaan pengadilan. Ternyata Pengadilan menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadapnya.
Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, dia mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pelapor.
Dalam kasus ini MA menjatuhkan putusan dengan pertimbangan antara lain :
Memang Tergugat I melaporkan Penggugat melakukan tindak pidana penipuan, dan berdasarkan laporan itu, penggugat telah diperiksa sampai proses persidanngan pengadilan. Selanjutnya Pengadilan telah menjatuhkan putusan yang menyatakan Penggugat bebas.
Akan tetapi putusan bebas itu, tidak dapat dijadikan dasar alasan Penggugat pelapor melakukan perbuatan melawan hukum yang diikuti dengan tuntutan ganti rugi, atas alasan di dalam Negara hukum, dibenarkan melaporkan tindak pidana yang dialami atau diketahuinya, sedang masalah apakah tindak pidana yang dilaporkan memenuhi unsur delik, merupakan hak sepenuhnya dari Pengadilan untuk menilainya. Dengan demikian gugatan yang diajukan diangagap tidak mempunyai dasar hukum.
Putusan MA No. 1085 K/Pdt/1984,17-10-1985, jo PT. Padang No.175/1983, 4-10-1983, PN. Padang No.68/1982, 17-1-1983.
Gugatan wanprestasi yang dilakukan atas alas an telah dilaporkan kepada Polisi, tidak cukup menjadi dalil gugatan menuntut ganti rugi kepada pelapor, karena setiap orang berhak mengajukan laporan kepada Polisi atau kepada aparat penegak hukum ;
Putusan MA No. 2329 K/Pdt/1985, tanggal 18-12-1986, yang menegaskan, adalah hak setiap orang untuk melaporkan terjadinya tindak pidana kepada Penyidik, meskipun terjadi penahanan berdasarkan laporan itu, tidak bertentangan dengan hukum, tindakan itu dianggap sah menurut hukum, apabila penahanan itu memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam Pasal 20 jo Pasal 21 ayat (4) KUHAP…. dst
GUGATAN PENGGUGAT ABSCUUR LIBEL ALIAS TIDAK JELAS (KABUR)
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya tidak menguraikan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sehingga Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan/dimaksud Penggugat Kabur (Obscuur Libel) alias tidak jelas sama sekali.
Bahwa yang dimaksud Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata adalah :
“ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata di atas, agar suatu perbuatan dapat dikatagorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), maka perbuatan tersebut harus memenuhi 4 (empat) unsur yaitu :
Harus ada perbuatan yang bersifat melawan hukum ;
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian kepada pihak lain ;
Ada kesalahan dalam perbuatan atau tindakan yang dilakukan tersebut;
Terdapat hubungan sebab akibat/kausalitas antara perbuatan Melawan Hukum dengan kerugian.
Bahwa 4 (empat) unsur yang disebutkan di atas adalah merupakan syarat kumulatif dan bukan merupakan syarat alternatif, jadi untuk dapat dikatakan seseorang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum haruslah dipenuhi ke empat unsur tersebut di atas dan apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan seseorang itu bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam artian Pasal 1365 KUHPerdata.
M a k a : berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas sudilah kiranya Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan memutus perkara ini, menolak atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima gugatan Penggugat (Niet onvankelijk verklaard)
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa-apa yang telah diuraikan dalam bagian Eksepsi di atas, secara mutatis mutandis dianggap juga telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam bagian Pokok Perkara ini.
Bahwa Tergugat menolak semua dalil-dalil yang dikemukan Penggugat, keculi apa-apa yang diakui Tergugat secara tegas ;
Bahwa semula Tergugat membeli minyak CPO dari PTP Nusantara II sebanyak 6.000.000 Kg, dengan Kontrak Penjualan No.MS/1277/2011, tanggal 9 Agustus 2011, yang dalam hal ini Kontrak ditandatangani oleh Tergugat dan PT. BKP Nusantara atas nama PT. Nusantara II yang akan diserahkan di FOB ITMJ Jayapura/Manokwari.
Bahwa apa yang didalilkan dalam butir 2 dan 3 Gugatan adalah benar, dimana Penggugat mendalilkan pada tanggal 11 Agustus 2011 telah melakukan pembelian Minyak Kelapa Sawit/Crude Palm Oil disingkat (CPO) dari Tergugat sebanyak 4.500.000 Kg (empat juta lima ratus kilogram) dan engambilannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap, untuk tahap I dilakukan di Manokwari dan untuk tahap II (dua) di Jayapura.
Tahap I sebanyak 2.482.550 Kg (dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh kilogram) dari Tergugat melalui PTP Nusantara II Kebun Prafi di Manokwari pada tanggal 5 Desember 2011, (vide butir 3.i Gugatan).
Tahap II (dua) sebanyak 2.000.367 Kg (dua juta tiga ratus enam puluh tujuh kilogram) dari Tergugat melalui PTP Nusantara II Kebun Arso Papua ITMJ Jayapura, (vide butir 3.ii Gugatan).
Bahwa dengan demikian CPO yang diterima Penggugat dari Tergugat melalui PTP Nusantara II Kebun Prafi di Manokwari dan melalui PTP Nusantara II Kebun Arso Papua ITMJ Jayapura, kesemuanya berjumlah 4.482.917 Kg (vide butir alinea 4 butir 3 Gugatan).
Bahwa apa yang di dalilkan dalam butir 4, 5 Gugatan adalah benar, dimana minyak kelapa sawit/CPO milik Penggugat sebanyak 4.482.917 Kg (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh belas kilogram) dan minyak kelapa sawit/CPO milik Tergugat sebanyak 1.016.883 Kg (satu juta enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga kilogram), kesemuanya sama-sama diangkat oleh Kapal MT. Berkah Bahari 99 (Turut Tergugat I), untuk diangkat dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Bahwa perlu diketahui, Kapal MT. Berkah Bahari 99 yang disewa dari Turut Terugat I/Kapal MT. Berkah Nahari 99, hanya mengangkat CPO milik Penggugat dan Tergugat yaitu CPO milik Penggugat sebanyak 4.482.917 Kg dan CPO milik Tergugat sebanyak 1.016.883 Kg, jadi tidak ada CPO milik pihak lain, selain CPO milik Penggugat dan Tergugat di Kapal MT. Berkah Bahari 99 (Turut Tergugat I) tersebut.
Bahwa pada intinya, apa yang didalilkan pada butir 6 Gugatan adalah benar, dimana pengisian CPO milik Penggugat dan Tergugat ke Kapal MT.Berkah Bahari 99, dilakukan sebagai berikut :
Pengisian Pertama di Manokwari, tanggal 04 Desember 2011, dilakukan pengisian CPO milik Penggugat sebanyak 2.482.550 Kg (dua juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh kilogram), melalui Manipol 4, masuk tangki 3 dan 4 P/S, kemudian dilanjutkan pengisian CPO milik Tergugat sebanyak 1.016.883 Kg (satu juta enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga kilogram), melalui Manipol 2, masuk tangki 2.
Pengisian Kedua di Jayapura, tanggal 12 Desember 2011, dilakukan lagi pengisian terakhir CPO milik Penggugat sebanyak 2.000.367 Kg (dua juta tiga ratus enam puluh tujuh kilogram), melalui Manipol I, masuk tangki I dan 5 P/S.
Bahwa setelah selesai pengisianmCPO milik Penggugat dan Tergugat di Manokwari serta di Jayapura, maka selanjutnya CPO tersebut diangkut melalui Kapal MT Berkah Bahari 99 (Turut Tergugat I), dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, vide butir 7 Gugatan.
10.Bahwa dalam butir 8 Penggugat mendalilkan, selagi Kapal MT. Berkah Bahari 99, dalam perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta, ada pemberitahuan dari Turut Tergugat I, Perihal Prioritas Discharging (Bongkar muat), Kapal MT. Berkah Bahari 99, yang bunyinya sebagai berikut :
“ Dengan ini kami sampaikan bahwa mengingat di atas Kapal MT Berkah Bahari 99, terdapat 2 (dua) reciver dari 3 (tiga) parcel maka kami sampaikan urutan discharging dimulai dengan parcel milik BKP, Prioritas tersebut berdasarkan pertimbangan stabilitas Kapal.
LATAR BELAKANG TERJADINYA KESEPAKATAN BERITA ACARA PEMBONGKARAN CPO DI MT. BERKAH BAHARI 99.
11.Bahwa dengan adanya pemberitahuan dari Turut Tergugat I (yang semula hal itu tidak ada), sebagaimana disebutkan diatas, maka pada tanggal 31 Desember 2011, setelah Kapal MT. Berkah Bahari 99 bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian antara Tergugat (PT. PMA) melakukan pembicaraan dengan Penggugat (PT. BKP), agar Tergugat didahulukan discharging / bongkar CPO dari Kapal MT. Berkah Bahari 99, akan tetapi Penggugat tetap bersikeras untuk lebih dahulu melakukan discharging dengan alasan karena mengisi terakhir di Jayapura.
12.Bahwa adapun alasan Tergugat meminta didahulukan melakukan discharging dari Penggugat karena jumlah CPO milik Tergugat lebih sedikit jika dibanding jumlah CPO milik Penggugat dimana CPO milik Tergugat sebanyak 1.016.883 Kg (satu juta enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tiga kilogram). Sedangkan CPO milik Penggugat sebanyak 4.482.917 Kg (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh belas kilogram) selain itu CPO milik Tergugat telah ditunggu kapal export, (MT. Lady Gloria), akan tetapi pihak Penggugat/PT. BKP tidak setuju dengan alasan Penggugat mengisi CPO terakhir di Jayapura dan juga pipa jalur belum dilakukan blowing/peniupan udara untuk membersihkannya, sehingga Penggugat /PT. BKP merasa memiliki sisa CPO dijalur pipa.
13.Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari Turut Tergugat I/Kapal MT. Berkah Bahari 99 (Sdr. Syarif Nurhidayat/Mualim I), bahwa apabila ada sisa minyak CPO milik PT. BKP di jalur pipa, yaitu kira-kira hanya sebanyak 5 ton saja dan untuk mengosongkan sisa minyak CPO di jaur pipa itu, cukup hanya mendorongkan CPO milik Tergugat/PT.PMA dan potensi CPO minyak milik PT. PMA, yang terbawa hanya antara 2 atau 3 ton saja.
14.Bahwa karena Penggugat tidak mau mengijinkan Tergugat terlebih dahulu melakukan discharging CPO miliknya maka Tergugat menyodorkan konsep sebagaimana yang didalilkan Penggugat yang bunyi sellengkapnya sebagai berikut :
BERITA ACARA PEMBONGKARAN CPO DI MT. BERKAH BAHARI 99
Pada hari ini pada tanggal 31 Desember 2011telah dilaksanakan pembongkaran CPO dari MT. Berkah Bahari 99 ke PT.BKP dan PT. PMA.
Sehubungan dengan jalur bongkar masih ada sisa cargo punya PT. BKP dari tempat pemuatan maka dilaksanakan pemompaan cargo ke PT. BKP terlebih dulu selama -/+ 15 menitan ke PT. BKP atau sampai sisa cargo di jalur bongkar bersih ;
Kemudian dilanjtkan pemompaan cargo punya PT. PMA dari tangki 2 P/S sampai cargo terbongkar habis ;
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dijadikan acuan semua pihak tekait ;
Bahwa ternyata Penggugat tetap tidak mau menerima konsep yang dibuatkan/diajukan oleh Tegugat tersebut maka diadakanlah pembicaraan antara Tergugat PT. PMA dengn Penggugat/PT. BKP dan Turut Tergugat I/Kapal PT. Berkah Bahari 99, yang diwakili oleh Sdr. Syarif Nurhidayat/Mualim I, pada tanggal 31 Desember 2011, yang pada akhirnya disepakati bersama siapa yang lebih dahulu melakukan discharging dari Kapal PT. Berkah Bahari 99 yaitu dengan menambah klausul yang datangnya dari Penggugat yang berbunyi : untuk masalah kesusutan di tangki 2 P/S dengan adanya kegiatan tersebut maka kesusutan tangki 2 P/S akan menjadi tanggungan pihak PT. PMA dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam “ Berita Acara Pembongkaran CPO di MT. Berkah Bahari 99, yang dikutip selengkapnya sebagai berikut :
BERITA ACARA PEMBONGKARAN CPO DI MT. BERKAH BAHARI 99
Pada hari ini pada tanggal 31 Desember 2011 telah dilaksanakan pembongkaran CPO dari MT. Berkah Bahari 99ke PT. BKP dan PT. PMA.
Sehubungan dengan jalur bongkar masih ada sisa cargo punya PT. BKP dari tempat pemuatan maka dilaksanakan pemompaan cargo ke PT. BKP terlebih dulu selama -/+15 menitan ke PT. BKP atau sampai sisa cargo dijalur bongkar bersih.
Kemudian dilanjutkan pemompaan cargo punya PT. PMA dari tangki 2 P/S sampai cargo bogkar habis.
Untuk masalah kesusutan di tangki 2 P/S dengan adanya kegiatan tersebut maka kesusutan tangki 2 P/S akan menjadi tanggungan pihak PT. PMA.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya dan dapat dijadikan acuan semua pihak terkait.
Bahwa maksud dan tujuan dibuatkan kesepakatan dalam Berita Acara Pembongkaran CPO tersebut, agar Para Pihak baik Penggugat maupun Tergugat mengambil / memindahkan / menyedot CPO miliknya dari Kapal MT. Berkah Bahari 99, sesuai dengan haknya masing-masing dan bukan untuk mengambil / memindahkan / menyedot CPO milik pihak lain sebagaimana yang dilakukan Penggugat, yang semula CPO miliknya sebanyak 4.482.917 Kg (empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu Sembilan ratus tujuh belas kilogram) menjadi 4.526.280 Kg (empat juta lima ratus dua pulu enam ribu dua ratus delapan puluh ribu Kiligram), berarti ada kelebihan sebanyak 43.363 Kg (empat puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga kilogram) jadi alasan Pengguugat dalam butir 13 Gugatan tidak masuk akal alias tidak rasional, oleh karenanya dalil Gugatan Penggugat tersebut dikesampingkan saja.
Bahwa maksud kesusutan yang dimaksud dalam Berita Acara Pembongkaran CPO tersebut, bukanlah bererti membolehkan perbuatan sewenang-wenang dari Penggugat untuk mengambil / memindahkan / menyedot CPO milik pihak lain menjadi miliknya, jadi apa yang didalilkan Penggugat dalam butir 15 gugatan tidak berdasar sama sekali oleh karena itu harus dikesampingkan dan seandainya dalil Penggugat tersebut benar (Quod non). Tentunya tidak perlu dibuatkan Berita Acara Pembongkaran CPO DI MT. Berkah Bahari 99, antara Tergugat dengan Penggugat karena memang tidak ada gunanya.
Bahwa Penggugat telah mengakui secara tegasa dalam Butir 15 dan 16 Gugatan, dimana Tergugat pernah memberitahukan secara lisan kepada pegawai Penggugat dilapangan, bahwa terdapat muatan minyak kelapa sawit / CPO milik Tergugat yang terbawa oleh Penggugat, selain itu mengenai kelebihan tersebut juga telah disampaikan melalui telpon kepada Sdri. Ribka Hartanto (yang menandatangi jual beli dari pihak Penggugat) dan mendapat tanggapan dari Sdri. Ribka Hartanto, bahwa kelebihan minyak tersebut akan dibayar atau dikembalikan kepada Tergugat sebanyak 43.363 Kg (empat puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga), sebelum dibayar atau dikembalikan sebagaimana dijanjikan Sdri. Ribka Hartanto dari pihak Penggugat jadi semuanya hanya akal-akalan dari Penggugat saja.
Bahwa adanya kesusutan minyak CPO milik Tergugat tersebut sebelumnya telah diketahui dari Turut Tergugat II (PT. Sucopindo) sebagai pihak yang diberi kkewenangan untuk melakukan pengawasan berkaitan dengan pengisian dan pembongkaran minya CPO, berarti klaim yang dilakukan Tergugat adalah benar dan berdasar, akan tetapi Penggugat sampai sekarang tidak mau membayar atau mengembalikan minyak CPO milik Tergugat dengan alasan yang tidak masuk akal yaitu degan mendasarkan pada alinea 3 (tiga) Berita Acara Pembongkaran tanggal 31 Desember 2011, yang berbunyi :
“ Untuk masalah kesusutan di tangki 2 P/S dengan adanya kegiatan tersebut maka kesusutan tangki 2 P/S akan menjadi tanggungan pihak PT. PMA “.
Bahwa dalil Penggugat dalam butir 17 Gugatan, juga tidak berdasar sama sekali karna CPO, tanggal 31 Desember 2011 di atas adalah atas usul dari Penggugat, yang menurut Tergugat bukan berarti memberikan kesewenang-wenangan kepada Penggugat untuk mengambil/ memindahkan/ menyedot CPO milik pihak lain sebagaimana yang dilakukan Penggugat, yang semula CPO miliknya sebanyak 4.482.917 Kg menjadi 4.526.280 Kg, berati ada kelebihan sebanyak 43.363 Kg (empat puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga kilogram), dari sini jelas dan kelihatan bahwa sejak semula memang tidak ada itikad baik dari Penggugat memasukan klausula alinea 3 (tiga) tersebut dalam membuat Berita Acara Pembongkaran CPO, oleh karenanya alas an Penggugat tersebut harus dikesampingkan.
Bahwa diterimanya klausula alinea 3 (tiga) dalam Berita Acara Pembongkaran CPO oleh Tergugat adalah dengan maksud bahwa masing-masing pihak mengambil bagianya masing-masing dan bukan mengambil CPO milik pihak lain, sehingga CPO milik Penggugat yang semula, sebanyak 4.482.917 Kg bertambah menjadi 4.526.280 Kg, berati ada kelebihan sebanyak 43.363 Kg (empat puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga kilogram), sedangkan di lain pihak (CPO milik Tergugat ) berkurang sebanyak 61.543 Kg, oleh karenanya dalil Penggugat dalam butir 17 harus dikesampingkan.
Bahwa Tergugat melaporkan masalah tersebut ke Polres karena Tergugat meminta Turut Tergugat II (PT.Sucopfindo) sebagai Pihak Ketiga yang independen untuk melakukan pengawasan pembongkaran namun hal ini ditolak oleh Penggugat, sehingga Tergugat tidak bisa mengetahuinya berapa sebenarnya jumlah minyak CPO yang dibongkar dan dengan adanya penolakan tersebut. Jelas menunjukan adanya itikad tidak baik dari Penggugat, atas dasar itulah Tergugat membuat laporan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengenai adanya kehilangan minyak CPO tersebut dengan Laporan No. 02/K/I/2012/resort.Pel tanggal 2 Januari 2012.
Bahwa seandainya Penggugat beritikad baiak yaitu dengan memenuhi janjinya akan mengembalikan atau membayar kelebihan minyak CPO milik Tergugat yang ada pada Penggugat tentunya masalah ini tidak berlarut-larut seperti sekarang ini, akan tetapi rupa-rupanya memang sejak semula Penggugat tidak mempunyai itikad baik dengan mengemukakan berbagai alasan seperti pipa jalur belum dinlowing/ditiup udara sehingga mendalilkan ada isa minyak CPO milik Penggugat pada pipa jalur, dan membongkar CPO miliknya, sedangkan CPO minyak Tergugat telah ditunggu kapal export, (MT. Lady Gloria), namun Penggugat tetap bersikeras agar terlebih dahulu melakukan discharging pada pipa jalur.
Bahwa mengusulkan klausul butir alenia 3 (tiga) dalam Berita Acara Pembongkaran di MT. Berkah Bahari 99 yang berbunyi “Untuk masalah kesusutan di tangki 2 P/S dengan adanya kegiatan tersebut maka kesusutan tangki 2 P/S akan menjadi tanggungan pihak PT.PMA “, tidak mempunyai itikad baik, hal ini jelas terlihat, bahwa dengan adanya klusula tersebut, Penggugat mencoba menafsirkan dengan samaunya terhadap perbuatan Sewenang-wenang yang dilakukannya untuk mengambil/memindahkan.menyedot CPO milik Pihak lain menjadi miliknya .
Bahwa perbuatan Penggugat dalam butir 23 tersebut di atas jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum baik dalam artian perdata maupun pidana, karena perbuatan Penggugat tersebut adalah diluar kesepakatan para pihak antara Tergugat dengan Penggugat, bahwa maksud dan tujuan dibuatnya Berita Acara Pembongkaran CPO ialah agar para pihak mengambil haknya masing-masing, sehingga hak pihak lain tidak menjadi berkurang/dirugikan sebagaimana dilakukan oleh Penggugat, yang mana CPO miliknya semula sebanyak 4.482.917 Kg, bertambah menjadi 4.526.280 Kg, berarti ada kelebihan sebanyak 43.363 Kg (empat puluh tiga tiga ratus enam puluh tiga kilogram), sedangkan dilain pihak (CPO milik Tergugat) berkurang sebanyak 61.543 Kg).
Bahwa butir 18,19 dan 20, haruslah ditolak, karena Tergugat melaporkan masalah kehilangan CPO ke Polres Pelabuhan adalah merupakan hak Terggugat sebagai Warga Negara dan hal ini diperbolehkan oleh hukum, sehingga perbuatan Tergugat melaporkan masalah kehilangan CPO milik tersebut bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagimana di dalilkan Penggugat dan menguatkan dalil Tergugat tersebut silahkan dibaca Doktrin dan Putusan Mahkamah Agung RI dalam butir 10 Eksepsi Tergugat.
Bahwa dalil Penggugat butir 21 juga tidak berdasar sebab timbulnya laporan tersebut disebabkan Penggugat tidak memberi akses kepada pihak ketiga /Turut Tergugat II untuk ikut melakukan pengawasan pembongkaran, sedang sebelumnya telah disepakati antara Tergugat dengan Ribka Hartanto/orang yang menandatangani perjanjian jual beli minyak CPO antara Tergugat dengan Penggugat. Bahwa setelah minyak CPO dibongkar dari tangki 2/P (diangkut mobil truk B 9859 BI sebanyak 21.760. Kg dan truk B 9819 BI sebanyak 21.140 Kg), dilakukan pengukuran Turut Tergugat II berkurang 47.613 Kg dan setelah selesai dibongkar kekurangan CPO milik Tergugat ;
Angka BL : 1.016.883 Kg
Hasil Timbangan : 955.340 Kg
Kurang menjadi : 61.543 Kg
Bahwa kekurangan milik CPO milik Tergugat diketahui setelah Penggugat mengambil CPO milik Tergugat dari tangki 2/Pdimasukan ke dalam 2 (dua) truk tangki B 9859 BI sebanyak 21.760.Kg dan truk B. 9819 BI sebanyak 21.140 Kg), yang kesemuanya berjumlah 42.900 Kg jadi sebelum dilaporkan ke Polres Tanjung Priok telah diketahui adanya kekurangan minyak CPO milik Tergugat sebanyak 61.543 Kg, oleh karena itu Tergugat meminta kepada Turut Tergugat II untuk verifikasi/pengawasan saat pembongkaran yang dilakukan Penggugat sesuai tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permen Perdagangan No. 11/M-DG/PER/4/2008, tetapi kehadirannya ditolak oleh Penggugat dan tidak ada pilihan lain selain melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Bahwa setelah adanya laporan Penolakan tersebut barulah Penggugat memberi akses kepada Turut Tergugat II/PT. Sucofino untuk melakukan tugasnya. Dengan demikian telah terbukti adanya itikad tidak baik dari Penggugat, karena sudah mengetahui adanya minyak CPO yang bukan miliknya tetapi tidak dikembalikan/dibayar kepada Tergugat, sesuai pembicaraan antara Tergugat dengan yang diwakili oleh Sdr. Ribka Hartanto, alangkah janggalnya Penggugat menggugat Tergugat dalam perkara ini. Bukanlah Tergugat yang dirugikan dalam perkara ini? Karena berdasarkan bukti yang ada, kekurangan CPO milik Tergugat sebanyak 43.363 Kg (empat puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga Kilogram), berada dalam penguasaan Penggugat, dengan demikian sudah sepantasnya dalil Penggugat butir 21 dan 29 dikesampingkan.
Bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan No. SPPP/01/I/2014/Resort.Pel, tanggal 30 Januari 2014 yang disampaikan Penggugat dalam butir 22 gugatan, berbeda dengan bukti yang ada pada Tergugat yaitu Surat Ketetapan No. S.Tap/01/IX/2014/Resort.Pel, tanggal 29 September 2014, selian itu Tergugat telah mengajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang terdaftar di bawah Register No. 01/Praperadilan/2015/PN. Jkt, Utara pada tanggal 9 Januari 2015 dan pada siding tanggal 3 Februari 2015, telah dijatuhkan putusannya yang amarya berbunyi sebagai berikut :
Menatapkan
Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Termohon /PT. PMA untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Keterangan No. S.Tap/01/IX/2014/Resort.Pel, tanggal 29 September 2014 Tentang Penghentian Penyidikan Perkara yang dibuat/dikeluarkan oleh Termohon, tidak sah;
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi No. 02/K/2012 Resort.Pel, tanggal 02 Januari 2012.
Bahwa putusan Praperadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht), maka sebagai pelaksanaan putusan praperadilan tersebut Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan Surat No. B/2870/XI/2015/Resort.Pel, tanggal 9 Nopember 2015, memberitahukan kepada Tergugat, bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan pemerisaan terhadap Tersangka : Sdr. Seyung Subrani, selanjutnya sesuai dengan surat Polres Pelabuhan Tanjung Priok No.B/599/II/2016/Resort.Pel, tanggal 19 Januari 2016, ada petunjuk Jaksa agar saksi Fenika Wijaya/direktur PT. BKP untuk ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka. Dengan demikian sudah sepantasnya dalil Penggugat butir 22, 23 dan 24 dikesampingkan.
Bahwa dalil Penggugat dalam butir 25 gugatan adalah tidak berdasar dan telah terjawab, bahwa latar belakang terjadinya kesepakatan membuat Berita Acara Pembongkaran DI MT. Berkah Bahari 99,karena Penggugat mengaku masih memiliki minyak CPO dipipa jalur dan ternyata tidak ada sisa minyak dipipa jalur, hal ini terbukti walaupun dikurangkan 2 truk tangki (B.9859 BI sebanyak 21.760. Kg dan truk B.9819 BI sebanyak 21.140 Kg), yang kesemuanya berjumlah 42.900 Kg yang diambil dari tangki 2 P/S milik Tergugat, namun tanpa itu minyak CPOmilik Penggugat masih ada lebih sebanyak 463 Kg.
Bahwa dengan demikian terbukti adanya itikad tidak baik/tipu muslihat dalam membuat kesepakataan Berita Acara Bongkar, dengan demikian butir 25,26,27 dan 28 sudah seharusnya dikesampingkan karena adanya itikad tidak baik/tipu muslihat dari Penggugat, yang menambah/mengusulkan dimasukannya alinea 3 dalam Berita Acara Bongkar yang berbunyi “ untuk masalah kesusutan di tangki 2 P/S dengan adanya kegiatan tersebut maka kesusutan tangki 2 P/S akan menjadi tanggungan pihak PT.PMA”.
Bahwa maksud dibuatnya Berita Acara Bongkar, adalah agar para pihak baik Penggugat maupun Tergugat mengambil haknya masing-masing dalam hal ini CPO miliknya yang ada dalam Kapal MT. Berkah Bahari 99 (Turut Tergugat II) dan bukan berbuat semaunya mengambil CPO milik pihak lain yaitu CPO milik Tergugat (PT.PMA) sebagaimana yang dilakukan Penggugat, sehingga justru perbuatan Penggugatlah yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum baik dalam artian perdata maupun dalam artian pidana karena apa yang dilakukannya adalah diluar kesepakatan.
Bahwa butir 29 gugatan adalah merupakan pengulangan saja dan sudah terjawab, bahwa terjadinya kesepakatan Berita Acara Bongkar karena Penggugat berdalih masih mempunyai minyak CPO dipipa jalur, dan ternyata bedasarkan hasil bongkar minyak CPO milik Penggugat setlah selesai bongkar tidak berkurang, melainkan bertambah sebanyak 463 Kg, setelah dikurangi minyak CPO 2 (dua) truk tangki yang sebelumnya diambil oleh Penggugat dari tangki 2 P/S milik Tergugat sehingga terbukti dalil Penggugat dalam butir 29 tidak benar sama sekali, oleh karenaya harus dikesampingkan saja.
Bahwa dalil Penggugat dalam butir 30,31 dan 32 adalah merupakan pengulangan saja dan telah terjawab dalam jawaban Tergugat diatas, namun perlu Tergugat tegaskan kembali, bahwa danya kesusutan telah diketahui Terggugat berdasarkan laporan Turut Tergugat II (PT. Sucofindo), setelah Penggugat mengambil minyak CPO dari tangki 2/P milik Tergugat yang dimasukan dalam 2 (dua) truk tangki (B.9859 BI sebanyak 21.760 Kg dan truk B 9819 BI sebanyak 21.140 Kg), yang kesemuanya berjumlah 42.900 Kg dan telah dilakukan pembongkaran minyak CPO milik Tergugat sebagai berikut :
Sesuai B/L sebanyak : 1.016.883 Kg
Hasil Bongkar sebanyak : 955.340 Kg
Berkurang sebanyak : 61.543 Kg
Bahwa dengan berkurangnya milik CPO milik Tergugat sebagaimana disebutkan dalam butir 35 di atas dari Pihak Penggugat (dalam hal ini Sdr.Ribka Hartanto), menyampaikan kepada Tergugat akan mengembalikan atau membayar apabila ada kelebihan minyak CPO milik Tergugat pada Penggugat. Kemudian Tergugat meminta kepada Turut Tergugat II sesuai tugasnya untuk melakukan pengawasan pembongkaran selanjutnya, tetapi hal ini ditolak oleh Penggugat, dengan demikian tidak ada pilihan lain selain melaporkan masalah tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena sebelumnya dari hasil pengecekan Turut Tergugat II dan hasil bongkar minyak CPO milik Tergugat telah diketahui berkurang sebanyak 61.543 Kg, sehingga butir 32 gugatan haruslah ditolak.
Bahwa seandainya LP Tergugat yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, bukan merupakan tindak pidana, perbuatan Tergugat bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang didalilkan Penggugat, karena Tergugat melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang/berwajib (dalam hal ini Kepolisian Negara RI) karena Tergugat merasa kehilangan minyak CPO miliknya yang semula ada dalam Kapal MT. Berkah Bahari 99 sebagai akibat adanya bongkar muat yang dilakukan Penggugat pada pipa jalur 2/P.
Bahwa perbuatan Tergugat melaporkan kehilangan CPO milik Tergugat ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena adalah hak setiap orang yang merasa haknya dirugikan oleh pihak lain, untuk diselesaikan secara hukum, jadi perbuatan Tergugat dengan melaporkan kehilangan CPO miliknya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, dalam arti bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan Penggugat dan untuk lebih jelasknya silahkan dibaca ulang Putusan MA di bawah ini :
Vide Putusan MA No. 3133K/Pdt/1983. 29-10-1985, jo PT.Medan No.310/1982, 16 PT. Tanjung Balai No. 2/1980 (belum dipublikasikan).
Vide Putusan MA No. 1085 K/Pdt/1984, 17-10-1985,jo PT.Padang No.175/1983, 4 -10- 1983, PN. Padang No. 68/1982, 17 -1- 1983.
Gugatan wanprestasi yang didasarkan atas alasan telah dilaporkan kepada Polisi, tidak cukup menjadi dalil gugatan menuntut ganti rugi kepada pelapor, karena setiap orang berhak mengajukan laporan kepada Polisi atau kepada aparat penegak hukum.
Vide putusan MA No. 2329 K/Pdt/1985, tanggal 18 Desember 1986, yang menegaskan, adalah hak setiap orang untuk melaporkan terjadinya tindak pidana kepada penyidik, meskipun terjadi penahanan berdasarkan laporan itu, tidak bertentangan dengan hukum, tindakan itu dianggap sah menurut hukum, apabila penahanan itu memenuhi syarat foormil dan materiil yang diatur dalam Pasal 20 jo Pasal 21 ayat (4) KUHAP ….. dstnya
Bahwa ternyata apa yang dilaporkan Tergugat ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, adalah merupakan tindak pidana sesuai Putusan Praperadilan PN. Jkt. Utara tanggal 3 Februari 2015, sehingga dalil Penggugat yang menyatakan Laporan Polisi Tergugat bukanlah merupakan tindak pidana adalah tidak berdasarkan hukum alias tidak benar, apalagi menyatakan masalah tersebut adalah masalah perdata karena nyata-nyata CPO yang dimiliki Penggugat telah melebihi dari jumlah miliknya, yang semula sebanyak 4.482.917 Kg menjadi sebanyak 4.526.280 Kg. Sedangkan di Kapal MT. Berkah Mandiri 99 hanya memuat minyak CPO milik Penggugat dan Tergugat saja, yang sama-sama menyewa kapal tersebut.
Bahwa dengan adanya putusan Praperadilan tersebut, jelas apa yang dilaporkan Tergugat mengenai berkurangnya /hilangnya CPO milik Tergugat sebanyak 43.363 Kg (empat puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga kilogram), yang nyata berada/dikuasai Penggugat adalah merupakan tindak pidana dan sampai saat ini masih dalam proses hukum di Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa dengan demikian apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melaporkan Penggugat ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum dalam artian Pasal 1365 KUHPerdata, untuk jelaskan vide butir 39 jawaban Tergugat, sehingga Tuntutan Penggugat sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum, haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum, dengan demikian juga tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat dalam gugatannya dengan sendirinya harus ditolak karena tidak berdasar hukum.
TERGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS PERMOHONAN SITA JAMINAN(CONSERVATION BESLAG)YANG DIAJUKAN PENGGUGAT DALAM GUGATAN KARENA TIDAK BERDASARKAN HUKUM.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas butir 49 Gugatan yang memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat meletakkan Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang beralamat di Jl. Pluit Permai Ruko No. 21-23 Pluit Village Jakarta Utara, dengan alasan sebagai berikut :
Permohonan Sita Jaminan yang diajukan Penggugat tidak berdasarkan hukum karena tidak memenuhi Pasal 227 HIR, dengan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa ketentuan Pasal 227 HIR, mengatur syarat-syarat tentag pemberlakukan sita jaminan sebagaimana dikutip berikut :
“ Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang berutang, sebelum diajatuhkan putusan atasnya atau sebelum putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, berdaya upaya akan menghilangkan atau membawa barangnya yang bergerak, dengan maksud untuk menjauhkan barang itu dari penagih hutang, maka atas permintaan orang yang berkepentingan Ketua Pengadilan Negeri dapat memberi perintah, supaya disita barang itu untuk menjaga hal orang yang memasukan permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan Pengadilan Negeri yang akan ditentukan, sedapat mungkin dalam persidangan pertama berikutnya untuk mengajuka gugatannya serta membuktikan kebenarannya “.
Bahwa berdasarkan Pasal 227 HIR di atas ditentukan, agar suatu permohonan Sita Jaminan dapat dikabulkan maka Permohonan Sita Jaminan tersebut haruslah didasarkan pada adanya alasan atau persangkaan bahwa pihak Tergugat dalam suatu perkara dikhawatirkan akan menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya.
Bahwa disamping hal itu, kekhawatiran dan/atau persangkaan Penggugat dimaksud haruslah juga merupakan kekhawatiran dan/atau persangkaan nyata dan beralasan secara obyektif. Artinya dalam hal ini Penggugat harus dapat menunjukan fakta tentang adanya upaya atau langkah-langkah Tergugat untuk mengasingkan barangnya.
Bahwa dalam kenyataannya Tergugat tidak ada tanda-tanda untuk menggelapkan dan atau mengasingkan obyek yang dimohonkan Sita Jaminan yaitu : Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jl. Pluit Permai Ruko No. 21 – 23 Pluit Village Jakarta Utara.
Bahwa selain itu juga obyek yang dimohonkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yaitu : Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jl. Pluit Permai Ruko No. 21-23 Pluit Village Jakarta Utara, bukan milik Tergugat, akan tetapi milik pihak lain.
Bahwa obyek yang dimohonkan Sita Jaminan yaitu : Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jl. Pluit Permia Ruko No. 21-23 Pluit Village Jakarta Utara, tidak sebanding harganya dengan nilai tuntutan Penggugat.
Bahwa karena Permohonan Sita Jamina yang dimohonkan Penggugat tidak sesuai Pasal 227 HIR, maka sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menolak permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dari Penggugat tersebut.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas butir 50 gugatan yang diajukan permohonan serta merta (uitvooerbaar bij voorrad), karena tidak memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku dan karenanya permohonan yang demikian haruslah ditolak ;
Bahwa permohonan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad), sebagimana yang diajukan Penggugat sama sekali tidak didukung olej :
Akta Otentik atau Akta dibawah tangan yang menurut Undang-Undang mempunyai kekuatan bukti.
Ada puttusan yang mempunyi kekuatan hukum pasti.
Adanya Gugatan provisi yang terlebih dahuli dikabulkan.
Apabila obyek gugatan adalah barang milik Penggugat dikuasai Tergugat.
Bahwa selain disebutkan di atas, Mahkamah Agung R.I melalui Surat Edaran No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvobaar bij Voorrad) dan Provionil telah memberikan sikap yang limitatif kepada Hakim Pengadilan Negeri dalam hal akan menjatuhkan Putusan Serta Merta, dimana hal tersebut haruslah didasarkan syarat-syarat sebagai berikut :
Gugatan didasarkan atas bukti yang otentik atau surat tulisan tangan yang tidak dibantah kebenaran tentang isi tandatangannya, yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti.
Gugatan tentang utang piutang yang jumlah sudah pasti dan tidak dibantah.
Gugatan tentang Sewa-menyewa tanah, gedung dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau, atau penyewa yang beritikad baik.
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai mempunyai kekuatan hokum tetap.
Dikabulkannya gugatan propisionil, dengan pertimbangan hukum yang tegas dan jelas serta memnuhi Pasal 332 Rv.
Gugatan berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan ;
Pokok gugatan mengenai bizitrecht.
Bahwa selain Mahkamah Agung R.I dalam pedoman tehnis administrasi dan tehnis Perdilan umum, Buku Edisi 2007 mengatakan bahwa Putusan Serta Merta dapat dijatuhkan apabila telah diperhitungkan alasan-alasannya secara seksama sesuai dengan ketentuan yurisprudensi tetap dan doktrin yang berlaku.
Bahwa berdasarkan uraian, serta bukti-bukti di atas, Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar menolak permohonan putusan serta merta yang diajukan Penggugat.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas butir 51 Gugatan yang dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk agar memerintahkan Tergugat membayar denda (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan, adalah tuntutan yang mengada-ada dan tidak masuk akal sama sekali, apalagi kalau dilihat dari jumlah/tuntutan Penggugat hanya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) saja, selain itu justru Penggugalah yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat baik dalam artian Perdata maupun dalam artian Pidana.
Bahwa mengenai tuntutan Tergugat terhadap Penggugat secara perdata akan digugat secara tersendiri nantinya, sedangkan tuntutan Tergugat secara pidana sampai saat ini masih dalam proses (berlangsung), bahkan berdasarkan putusan Praperadilan Nomor : 01/Pra Peradilan/2015/PN. Jkt.Utr, tertanggal 03 Februari 2015, yang amarya berbunyi :
Menatapkan
Mengabulkan permohonan Praperadilan dari Termohon /PT. PMA untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Keterangan No. S.Tap/01/IX/2014/Resort.Pel, tanggal 29 September 2014 Tentang Penghentian Penyidikan Perkara yang dibuat/dikeluarkan oleh Termohon, tidak sah;
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan Laporan Polisi No. 02/K/2012 Resort.Pel, tanggal 02 Januari 2012, (vide bukti T- fotocopy terlampir).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata di atas, agar suatu perbuatan dapat dikatagorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad), maka perbuatan tersebut harus memenuhi 4 (empat) unsur yaitu :
Harus ada perbuatan yang bersifat melawan hukum.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pada pihak lain.
Ada kesalahan dalam perbuata atau tindakan yang dilakukan tersebut.
Terdapat hubungan sebab akibat/kausalitas antara Perbuatan Melawan Hukum dengan kerugian.
Bahwa 4(empat) unsur yang disebutkan di atas adalah merupakan syarat komulatif dan bukan merupakan syarat alternatif jadi untuk dapat dikatakan seseorang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum haruslah dipenuhi ke empat unsur tersebut di atas dan apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka perbuatan yang dilakukan seseorang itu bukanlah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dari artian Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa Tergugat melaporkan Penggugat ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok dikarenakan Tergugat merasa kehilangan CPO miliknya yang semula sebanyak 1.016883 Kg menjadi 955.340 Kg, berarti berkurang sebanyak 61.543 Kg dan perbuatan Tergugat melaporkan hal tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa sebelum Terggugat melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok, terlebih dahulu Tergugat menunjuk Turut Tergugat III untuk mengawasi pembongkaran minyak CPO dari pipa jalur 2/P, akan tetapi ditolak oleh Penggugat, sehingga untuk mengetahui kehilangan berkurangnya minyak CPO milik Tergugat terpaksa melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena orang Sucofindo/Turut Tergugat II tidak dperbolehkan alias dusir oleh Penggugat pada saat itu, sehingga mau tidak mau terpaksa melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mendapatkan perlindungan hukum seperlunya.
Bahwa karena tergugat tidak terbukti / tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan-perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya berkali-kali, maka jelas tidak ada kerugian yang disebabkan/diakibatkan Tergugat bagi Penggugat sehingga tuntutan ganti rugi yang diajukan Penggugat haruslah ditolak dengan sendirinya.
Dalam perkara aqua, tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa Tergugat telah menyebabkan/mengakibatkan kerugian terhadap Penggugat, karena Tergugat hanya melaporkan adanya kerugian bagi Tergugat sebagai akibat berkurangnya CPO milik Tergugat dari Kapal MT. Berkah Bahari 99 dari Turut TergugatI, yang pada waktu itu CPO Tergugat dan CPO Penggugat sama-sama diangkut oleh kapal Turut Tergugat I, justru sebaliknya yang terjadi Tergugatlah yang dirugikan sebagai akibat perbuatan Penggugat yang mengambil CPO melebihi miliknya yaitu sebanyak 463.363 Kg.
Bahwa perbuatan Tergugat melaporkan berkurang/kehilangan CPO miliknya yang semula sebanyak 1.016.883 Kg menjadi 955.340 Kg sehingga secara keseluruhan CPO milik Tergugat berkurang sebanyak 61.543 Kg, dengan demikian Tergugat melaporkan kepada yang berwajib (dalam hal ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok), bahwa perbuatan Tergugat melaporkan masalah kehilangan CPO milik Tergugat jelas diperbolehkan hukum dalam arti perbuatan Tergugat dengan melaporkan kehilangan haknya adalah perbuatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku alias tidak main hakim sendiri yang justru sebaliknya tidak diperbolehkan hukum sebagaimana yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat
Maka : berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut “
DALAM EKSEPSI :
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat menerima gugatan Penggugat (Niet onvankelijk verklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat II telah yang memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
Penggugat Tidak Dapat Menentukan peran Turut Tergugat dalam Gugatan
Bahwa Turut Tergugat membantah dan menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang secara tegas diakui oleh Turut Tergugat;
Bahwa sebagaimana pendapat dari M. Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan dan Penyitaan” obscuur libel ialah surat gugatan tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) atau sering juga disebut tidak jelas dimana disebabkan oleh formulasi gugatan yang tidak jelas, karena Gugatan yang dapat diklasifikasikan memenuhi unsur formil, maka dalil gugatan harus dijabarkan secara terang dan jelas atau tegas.
Bahwa gugatan Penggugat secara jelas terlihat penuh dengan ketidakjelasan terutama mengenai fakta-fakta yang berhubungan dengan Turut Tergugat sebagaimana didalilkan Penggugat. Ketidakjelasan gugatan Penggugat ditunjukkan dengan tidak adanya fakta-fakta hukum yang disampaikan Penggugat dalam menyampaikan dalilnya yang menunjukkan posisi atau peran Turut Tergugat dalam Gugatannya.
PENGGUGAT TIDAK DAPAT MENGURAIKAN DENGAN JELAS MENGENAI POSISI TURUT TERGUGAT DAN TELAH SALAH MENYATAKAN FAKTA HUKUM TERKAIT DENGAN DASAR GUGATAN PENGGUGAT
Bahwa dalam Gugatannya, Penggugat tidak dapat menjabarkan fakta hukum yang sebenarnya terjadi. Penggugat secara nyata telah salah menjabarkan fakta hukum tersebut sehingga pasti akan menimbulkan multi tafsir dan kebingungan terhadap posisi Turut Tergugat dalam Perkara maupun bagi Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo.
Bahwa salah satu bukti yang jelas adalah Penggugat telah berulang kali menyatakan dengan tidak benar atau tidak tepat posisi Turut Tergugat, baik sebagai Pemilik Kapal MT. Bahari maupun sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang seharusnya bukan menjadi domain Turut Tergugat disamping juga terlihat dimana Penggugat tidak konsisten dalam menyampaikan dalilnya.
Dalil Penggugat dalam Gugatannya sangatlah tidak benar sebagaimana yang didalilkan pada point Latar Belakang yang menyatakan:
“Kapal MT Berkah Bahari 99 milik Turut Tergugat II, mengangkut Kelapa Sawit Milik Penggugat dan Tergugat”.
Hal tersebut sangatlah tidak benar dan dapat mengaburkan fakta persidangan dalam perkara a quo. Lalu kemudian Penggugat pada point 4 dalil gugatannya menyatakan:
“Penggugat menyewa Kapal MT. Bahari 99 dari Turut Tergugat I, dimana pengangkutan CPO tersebut dimulai dengan mengangkut CPO milik Penggugat dari Kota Manokwari dan kemudian Kota Jayapura dengan tujuan pengiriman adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebagaimana telah disepakati dalam Fixture Nota No. 086/KMM/MKT/IX/2011 1st revised”
Kemudian Penggugat mendalilkan pula pada point 5 sebagai berikut :
“Bahwa Tergugat mengetahui Penggugat akan mengirimkan CPO dari Manokwari dengan menggunakanMT Bahari milik Turut Tergugat I……”
Bahwa tidak konsistennya Penggugat dalam Posita Gugatannya sebagaimana disebutkan diatas menunjukkan posisi Penggugat yang tidak memahami dengan benar fakta yang sesungguhnya terjadi. Hal tersebut sangat melemahkan dalil Penggugat sendiri dan serta mengaburkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta justru akan menimbulkan kebingungan bagi Para Pihak yang terkait dengan perkara ini serta Majelis Hakim yang menangani perkara.
Berdasarkan tindakan Penggugat yang tidak dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya tersebut diatas, maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang menangani perkara a quo dapat menolak gugatan tersebut karena telah kabur dan tidak jelas.
Bahwa Penggugat kembali keliru menempatkan posisi atau peran Turut Tergugat dalam Gugatannya yang ditunjukkan pada point 8, sebagai berikut :
“Bahwa dalam perjalanan MT Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada tanggal 16 Desember 2011 Turut Tergugat II mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Penggugat dengan No. 007/KMM/OPS/12/11 Perihal Prioritas Discharging (Bongkar Muat) MT Bahari, tertanggal 16 Desember 2011, yang berbunyi sebagai berikut :
“dengan ini kami sampaikan bahwa mengingat, diatas kapal kami MT Berkah bahari terdapat 2 (dua) receiver dari 3 parcel maka kami sampaikan urutan discharging dimulai dengan parcel milik PT Bina Karya Prima, prioritas tersebut berdasarkan pertimbangan stabilitas kapal”
Atas pernyataan tersebut, kemudian Penggugat kembali menunjukkan ketidak-konsistennya dalil dalam Gugatan, yaitu pada poin 9 sebagai berikut:
“Bahwa atas surat pemberitahuan prioritas discharging yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I tersebut, Tergugat meminta agar pembongkaran muatan CPO milik Tergugat dapat dilakukan terlebih dahulu, dikarenakan CPO milik Tergugat yang diangkut hanyalah sedikit dan pada saat itu Tegrugat sedang ditunggu oleh Kapal MT. Lady Gloria untuk melakukan export muatan CPO yang berasal dari MT Bahari”
Berdasarkan paparan tersebut, Penggugat tidak jelas dan tidak konsisten dalam mendalilkan gugatannya. Pada poin 8 Penggugat menyebutkan bahwa Turut Tergugat-lah yang mengeluarkan Surat No. 007/KMM/OPS/12/11 Perihal Prioritas Discharging (Bongkar Muat) MT Bahari, tertanggal 16 Desember 2011. Namun, kemudian Penggugat menyampaikan pada poin 9 bahwa Tergugat I yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Prioritas Discharging tersebut. Hal ini sangat berdampak bagi proses pemeriksaan perkara a quo yang dapat berpengaruh pada posisi Turut Tergugat. Ketidak konsistenan tersebut merupakan suatu kesalahan besar yang menunjukkan kurangnya pengetahuan Penggugat mengenai kondisi yang sebenarnya terjadi. Kesalahan tersebut dapat pula menyebabkan kebingungan atau kesalahan penafsiran baik bagi Para Pihak dalam perkara, maupun bagi Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo.
Berdasarkan fakta tersebut diatas yang menunjukkan kesalahan fakta yang diungkapkan dimana Turut Tergugat tidak pernah mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Penggugat dengan No. 007/KMM/OPS/12/11 Perihal Prioritas Discharging (Bongkar Muat) MT Bahari, tertanggal 16 Desember 2011, menyebabkan gugatan kabur atau obscuur libel oleh karenanya kami, in casu Turut Tergugat, mohon agar Majelis Hakim yang menangani perkara a quo menolak gugatan tersebut karena telah kabur dan tidak jelas.
Bahwa sebagai penegasan, pada faktanya posisi Turut Tergugat dalam Perkara a quo adalah sebagai Surveyor Independen yang sama sekali tidak memiliki kepentingan dalam permasalahan hukum antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana disampaikan Penggugat dalam Gugatannya. Turut Tergugat dalam perkara a quo merupakan Surveyor Independen yang diminta Tergugat untuk melakukan Discharging Survey (Pengawasan Pembongkaran, Pengawasan Penimbangan, Pengembalian Sample, dan Analisa CPO) pada MT. Berkah Bahari 99 berdasarkan Surat Tergugat No. 1205/PMA/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011 dan tidak seperti yang didalilkan oleh Penggugat dalam posita Gugatannya.
Dengan demikian, dalil PENGGUGAT yang menyatakan posisi TURUT TERGUGAT yang berubah-ubah dalam gugatan, yaitu sebagai pemilik Kapal, adalah dalil yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya serta tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa dengan tidak diuraikannya fakta yang sebenarnya oleh PENGGUGAT dalam gugatannya, maka sudah selayaknya Majelis Hakim yang mulia dapat menolak gugatan tersebut karena telah kabur dan tidak jelas.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan oleh Turut Tergugat dalam Eksepsi tersebut di atas, harus telah dinyatakan pada bagian dalam Pokok Perkara dan dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dari bagian dalam Pokok Perkara;
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil PENGGUGAT dalam gugatan, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat. Hal tersebut karena PENGGUGAT telah memutar balikkan fakta yang sebenarnya, semata-mata demi tujuan agar Majelis Hakim yang Mulia menjadi terpengaruh dan mempercayai dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT;
Bahwa Turut Tergugat merupakan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang Inspeksi, Supervisi, Pengujian dan Pengkajian dan bukan Perusahaan yang bergerak dalam bidang sewa menyewa kapal sebagaimana didalilkan oleh Penggugat dalam Gugatannya;
Bahwa kesalahan Pengggugat dalam memposisikan Turut Tergugat tersebut, maka Turut Tergugat jelas menolak seluruh dalil Penggugat karena dapat mengaburkan fakta-fakta dalam persidangan. Dan oleh karena itu, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat yang tidak didasarkan pada hukum dan fakta yang sebenarnya, haruslah ditolak dan tidak diterima;
Bahwa apa yang diuraikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya sama sekali tidak ada hubungannya dengan Turut Tergugat, dan Turut Tergugat tidak akan menanggapi seluruhnya;
LATAR BELAKANG
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas poin 6 Gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa proses muatan yang didasari oleh Pernyataan Muatan dengan dokumen LBB sebagaimana didalilkan dalam Gugatannya. Penggugat telah nyata tidak cermat dan tidak konsisten dalam merumuskan Gugatannya;
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas Poin 8 pada halaman 5 posita Penggugat dalam gugatannya yang menyatakan Turut Tergugat mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada Penggugat dengan No. 007/KMM/OPS/12/11 Perihal Prioritas Dischaging (Bongkar Muat) MT Bahari, tertanggal 16 Desember 2011, yang berbunyi sebagai berikut:
“dengan ini kami sampaikan bahwa mengingat, diatas kapal kami MT Berkah bahari terdapat 2 (dua) receiver dari 3 parcel maka kami sampaikan urutan discharging dimulai dengan parcel milik PT Bina Karya Prima, prioritas tersebut berdasarkan pertimbangan stabilitas kapal”
Namun kemudian, pada poin 9 Penggugat justru secara kontradiktif menyatakan pada intinya bahwa Surat Pemberitahuan Discharging tersebut dikeluarkan oleh Turut Tergugat I bukan Turut Tergugat;
Penggugat telah mengungkapkan kekeliruan fakta dalam menyampaikan dalil gugatannya. Seharusnya Penggugat paham posisi Turut Tergugat yang ditariknya sebagai pihak dalam perkara a quo dimana Turut Tergugat merupakan Surveyor yang menjalankan jasanya sebagaimana ditunjuk oleh Tergugat dan tidak memiki kapasitas untuk menyampaikan informasi mengenai urutan discharging pada MT Berkah Bahari sebagaimana disebutkan Penggugat dalam posita gugatannya;
Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa Gugatan Penggugat tidak berdasar dan mengada-ada dalam menyampaikan Gugatannya sehingga Gugatan Penggugat haruslah ditolak;
Bahwa perlu ditegaskan kembali peran Turut Tergugat ialah sebagai surveyor yang diminta Tergugat untuk melaksanakan kegiatan jasa yang kemudian ditindaklanjuti dengan order confirmation No.JKT.AGR.01889.2011 tanggal 28 Desember 2011 untuk melakukan Discharging Survey berupa Pengawasan Pembongkaran Kapal, Pengawasan Penimbangan di Jembatan Timbang, Sampling, dan Analisa Laboratorium. Sehingga mengenai proses sebagaimana didalilkan Pengugat dalam poin 10 sampai dengan poin 12 tidak memilik keterkaitan dengan Turut Tergugat;
Bahwa atas dalilnya pada poin 13 sampai dengan poin 16 atas proses discharging kelapa sawit, telah selesai dilaksanakan oleh Turut Tergugat berdasarkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tanggal 1 Januari 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Turut Tergugat dan Turut Tergugat I, serta Certificate of Inspection No. 00033/ABBCAF tanggal 5 Januari 2012;
Bahwa atas permohonan dari Tergugat, Turut Tergugat juga diminta untuk melaksanakan Pengawasan Pembongkaran Kapal, Pengawasan Penimbangan di Jembatan Timbang, Sampling, dan Analisa Laboratorium yaitu pada tangki 1 P/S, 3 P/S, 4 P/S, dan 5 P/S milik Penggugat berdasarkan permohonan melalui email dari Tergugat dan Order Confirmation No. No.JKT.AGR.01889.2011
Bahwa permohonan pekerjaan dari Tergugat tersebut, telah selesai dilaksanakan dengan adanya Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan tanggal 1 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat, yang hasilnya dituangkan dalam Ceritificate of Inspection No. 0034/ABBCAF tanggal 5 Januari 2012;
Bahwa posisi Turut Tergugat merupakan surveyor independen yang dimintakan untuk melakukan jasa survey sebagaimana permintaan dari Tergugat dan menerbitkan Certificate of Inspesction secara professional dan menjunjung tinggi integritas, sehingga Turut Tergugat tidak memiliki keterkaitan sama sekali mengenai permasalahan hukum antara Tergugat dan Penggugat.
B. PERMASALAHAN HUKUM
Bahwa terkait dengan dalil Pengugat mengenai Permasalahan Hukum yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat khususnya terkait dengan Berita Acara yang dibuat antara kedua belah pihak serta terhadap Laporan Polisi yang diajukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, Turut Tergugat tidak memiliki hubungan sama sekali dan tidak perlu menyampaikan jawaban atau tanggapan atas dalil-dalil tersebut.
Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut, dengan disertai fakta-fakta sempurna (volledige bewijs) mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam mengadili perkara ini berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan menerima Eksepsi TURUT TERGUGAT II untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT kabur (Obscuur Libel);
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard / N.O).
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya Gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard / N.O);
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
ATAU, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 149/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Januari 2017 dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.636.000,- (satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 149/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Utr tanggal 25 Januari 2017 yang dibuat oleh I. GDE WIJAYA ASTIKA, S.H, M.Hum Plh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 149/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Januari 2017 dan telah diberitahukan kepada para pihak pada tanggal 3 April 2017, 26 April 2017 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 22 Maret 2017, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 22 Maret 2017 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada para pihak pada tanggal 3 April 2017, 26 April 2017 ;
Menimbang, bahwa Terbanding I semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 13 April 2017, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 13 April 2017 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 3 Mei 2017;
Menimbang, bahwa Terbanding III semula Turut Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 8 Mei 2017, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 9 Mei 2017 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Mei 2017;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Relaas Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage) Banding tertanggal 3 April 2017, 12 April 2017, 26 April 2017 telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut diatas, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti memori banding dari Pembanding semula Penggugat tertanggal 22 Maret 2017, telah menyampaikan tentang keberatan – keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 149/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Januari 2017, yang pada pokoknya menyatakan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mengadili perkara a quo, telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum dan memohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 149/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Januari 2017 serta mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya, hal-hal tersebut seperti yang termuat lengkap dalam memori banding Pembanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti kontra memori banding dari Terbanding I semula Tergugat tertanggal 13 April 2017 dan Terbanding II semula Turut Tergugat I tertanggal 8 Mei 2017, yang pada pokoknya pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar dan memohon untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 149/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Januari 2017, hal-hal tersebut seperti yang termuat lengkap dalam kontra memori banding – kontra memori bandingnya ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memperhatikan dengan seksama keberatan-keberatan dalam memori banding dan kontra memori banding dari para pihak, maka akan mempertimbangkan sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati secara bersama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 149/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Januari 2017 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak, ternyata keberatan-keberatan yang diajukan para pihak dalam memori banding telah dibahas dalam proses jawab menjawab di pengadilan tingkat pertama, sehingga keberatan-keberatan tersebut hanya merupakan pengulangan saja terhadap peristiwa persidangan di pengadilan tingkat pertama dan tidak terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mencermati secara seksama pertimbangan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, ternyata telah mempertimbangkan semua dalil-dalil gugatan, beserta semua bukti-bukti yang telah diajukan dipersidangan, bukti-bukti mana telah dikaitkan pula dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok permasalahan perkara tersebut, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 149/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Januari 2017 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No. 20 tahun 1947, Undang- Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 149/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr tanggal 18 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut,
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 oleh Kami ELANG PRAKOSO WIBOWO, S.H,M.H Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis ACHMAD SUBAIDI, S.H,M.H dan MUHAMAD YUSUF, S.H,M.Hum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 379/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 10 Juli 2017 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh SITI KHAERIYAH, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengganti Nomor 379/Pen/Pdt/2017/PT.DKI. tanggal 10 Juli 2017 akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
1. ACHMAD SUBAIDI, SH.MHELANG PRAKOSO WIBOWO, SH.MH
2. MUHAMAD YUSUF, S.H,M.Hum PANITERA PENGGANTI
SITI KHAERIYAH, S.H.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp.139.000.-
___________________+
Jumlah------------Rp. 150.000,-