280 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 280 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter DD 5136 QL ; Dikembalikan kepada keluarga korban KH. Drs. H. ABUNASAWAS BINTANG ; - 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF ; - 1 (satu) lembar STNK Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF ; - 1 (satu) lembar SIM A Biasa An. EDDY SUBIANTORO; Dikembalikan kepada terdakwa EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF; 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SENIN tanggal 04 JANUARI 2016 oleh. sebagai MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS 07 JANUARI 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EKA HERFIANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANDI ARDIAMAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa. HAKIM KETUA, TTD MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum. HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II, TTD TTD MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H PANITERA PENGGANTI, TTD EKA HERFIANI, SH.
P U T U S A N
Nomor: 280 / Pid. Sus / 2015 / PN. Skg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara – perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF;
Tempat lahir : Kota. Surabaya ;
Umur / Tanggal lahir : 47 Tahun / 03 April 1968 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Kejaksaan, Lorong I, Sengkang, Kabupaten Wajo ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa Telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Penahanan Rutan Penyidik, sejak tanggal 06 September 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015 ;
Perpanjangan Penahanan Rutan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan tanggal 04 November 2015 ;
Penahanan Rutan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 16 November 2015 ;
Penahanan Rutan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, Sejak tanggal 05 November 2015 sampai dengan tanggal 04 Desember 2015 ;
Penahanan Rutan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Sejak tanggal 05 Desember 2015 sampai dengan tanggal 02 Februari 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 15 Desember 2015 NO.REG.PERK: PDM-143/Sengk/Euh.2/Sengkang/10/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah mengemudikan kendaaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter DD 5136 QL ;
Dikembalikan kepada keluarga korban KH. Drs. H. ABUNASAWAS BINTANG ;
Satu Unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF ;
Selembar STNK Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF ;
Selembar SIM A Biasa An. EDDY SUBIANTORO;
Dikembalikan kepada terdakwa EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Terhadap Tuntutan Pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tertulis tetapi terdakwa hanya mengajukan permohonan lisan agar mendapat keringanan hukuman dan mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Telah mendengar Replik dari penuntut umum terhadap permohonan Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan telah pula mendengan Dupil dari terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 13.10 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015 bertempat di jalan pahlawan sengkang Kabupaten Wajo atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengkang, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal duniayaitu korban KH. ABUNAWAS BINTANG, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika terdakwa EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF mengendarai mobil Daihatsu grean mas pick up warna hitam DW 8755 BF bergerak dari arah timur ke arah barat yaitu dari arah sekolah SD II sengkang menuju ke arah rumahnya di Jl. Kejaksaan sengkang, pada saat mobil yang ia kemudikan akan melewati pertigaan di jalan. Irian, terdakwa EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF melihat sepeda motor yang di kendarai oleh korban KH. ABUNAWAS BINTANG yang bergerak dari arah selatan jalan Irian hendak akan belok ke arah barat di Jl. Pahlawan. Setelah melewati pertigaan jalan Irian menuju jalan Pahlawan dengan jarak sekitar 6-7 meter dari pertigaan jalan, pada saat itu sepeda motor yang dikendarai korban KH. ABUNAWAS BINTANG bergerak agak ke tengah jalan namun tidak melewati garis tengah AS jalan, sementara itu kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa masih berada di belakang sepeda motor korban, pada saat terdakwa hendak akan mendahului sepeda motor yang dikendari oleh korban, terdakwa tidak berusaha membunyikan klakson dan memberi lampu isyarat untuk mendahului, dimana pada saat yang sama ada juga kendaraan sepada motor dari arah berlawan sehingga dengan tiba-tiba mobil tersebut mengambil jalur jalan kekiri sehingga pada saat itulah sepada motor yang dikendarai oleh korban KH. ABUNAWAS BINTANG diserempet oleh bak mobil yang dikendarai terdakwa lalu korban terjatuh. Setelah terjatuh korban langsung di bawah ke rumah sakit dan setelah dirawat akhirnya korban meninggal dunia sebagaimana surat Visum et Repertum nomor.HK.04.01/I.19/6872/2015 yang menyimpulkan bahwa luka dan pendarahan tersebut sesuai dengan perlukaan akibat persentuhan dengan benda tumpul. Akibatnya membahayakan jiwa korban.setelah perawatan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU NO. 22 Tahun 2009..
Menimbang, bahwa terhadap pembacaan dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan :
Menimbang, bahwa di persidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah berupa :
1 (satu) Unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF ;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF ;
1 (satu) lembar SIM A atas nama EDDI SUBIANTO;
1 (satu) buah Sepeda motor Yamaha Jupiter DD 5163 QI ;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut di atas, Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan sebagaimana termuat dalam berita acara sidang, sebelum memberikan keterangan di sumpah berdasarkan agama dan keyakinannya dan menerangkan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi YUSTIAN Als ACO Bin ACHMAD BULAN:
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan karena telah terjadi kecelakaan tunggal lalulintas antara mobil Daihatsu grand max pick up warna hitam dengan Plat nomor polisi DW 8755 BF dengan sebuah sepeda motor Yamaha jufiter warna merah/hitam yang nomor polisinya saya tidak ketahui;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 pukul 13.10 wita di Jalan Pahlawan Sengkang Kab. Wajo;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang duduk dibengkel depan jalan raya dan melihat sepeda motor Yamaha jupiter warna merah / hitam yang dikendarai oleh korban yang bernama KH. Drs. ABUNAWAS BINTANG bergerak dari arah timur ke Barat dari arah Selatan Jl. Irian, dan terdengar bunyi keras saksi tidak mengetahui dengan pasti apakah motor korban diserempet oleh Terdakwa, tetapi tidak lama bunyi keras tersebut lalu sebuah mobil Daihatsu grand max pick up DW 8755 BF yang dikemudiakan oleh Terdakwa yang bergerak dari arah Barat ke Timur melewati motor korban yang sudah terjatuh dijalan ;
Bahwa posisi korban jatuh kearah kanan dari sepeda motor yang bagian kepalanya terbentur keaspal, lalu sepeda motornya terjatuh kekiri jalan ;
Bahwa pada saat saksi bersama teman ingin mengangkat korban, kepala korban mengeluarkan darah dan pada aspal juga ada bekas darah;
Bahwa setelah kejadian Korban seketika dibawah kerumah sakit ;
Bahwa pada saat itu korban masih dalam keadaan hidup;
Bahwa jalan di TKP adalah beraspal rata dan lurus dan cuacanya cerah karena kejadiannya pada siang hari, arus lalu lintas ramai;
Bahwa kecepatan mobil Terdakwa sekitar 40 dan 50 Km/jam;
Bahwa Korban diketahui telah meninggal dunia setelah dirujuk ke Makassar ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sempat berbicara dengan Terdakwa, lalu menayakan nama dan alamat, serta nomor telpon Terdakwa, setelah itu Terdakwa juga mengatakan akan menyusul ke rumah sakit untuk atur damai dengan keluarga korban, sehingga saksi katakan jika tidak mengunjungi korban akan lapor kepolisi, lalu saksi mencatat nomor plat mobil Terdakwa ;
Bahwa benar foto mobil dan sepeda motor yang ditunjukkan adalah yang terlibat kecelakaan pada saat itu ;
Bahwa saksi melihat goresan dari motor korban pada mobil Terdakwa setelah dikantor Polisi yang letaknya kiri belakang mobil;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas ketarangan saksi tersebut:
Saksi HASNIDAR Als INDA Binti LENDDING :
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan sehubungan dengan kecelakaan lalulintas antara mobil dan motor ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 pukul 13.10 wita di Jalan Pahlawan Sengkang Kab. Wajo;
Bahwa awalnya saksi melihat banyak orang, setelah mendekat dikeramaian tersebut, saksi melihat korban telah terbaring di pinggir jalan ;
Bahwa saksi melihat korban masih dalam keadaan hidup ;
Bahwa saksi melihat pada saat itu korban mengeluarkan darah dibagian kepalanya;
Bahwa selanjutnya korban dibawa kerumah sakit;
Bahwa saksi sempat mendengar bunyi benturan keras ;
Bahwa sebelum terjadi benturan saksi tidak mendengar bunyi klakson mobil ;
Bahwa benar foto mobil dan sepeda motor yang ditunjukkan adalah yang terlibat kecelakaan pada saat itu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah antara terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai atau tidak ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut:
Saksi RITA ROYANI Binti WAJIANTO :
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan telah terjadi kecelakaan lalulintas yakni sebuah mobil dengan sebuah sepeda motor;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 pukul 13.10 wita di Jalan Pahlawan Sengkang Kab. Wajo;
Bahwa awal kejadiannya saksi berada diwarung nasi kuning pinggir jalan, lalu saksi mendengar bunyi kendaraan sepeda motor yang terjatuh, lalu saksi bersama teman mendekat pengendara motor yang terjatuh tersebut ;
Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 10-15 meter dari TKP;
Bahwa saksi melihat korban sudah terluka dan sempat mengeluarkan darah, tetapi saksi tidak melihat dengan jelas bagian tubuh korban yang mengelurkan darah karena saksi takut melihat darah;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi melihat Polisi datang;
Bahwa benar foto mobil dan sepeda motor yang ditunjukkan adalah yang terlibat kecelakaan pada saat itu ;
Bahwa saksi tidak melihat kondisi mobil Terdakwa dan kondisi motor korban;
Bahwa saksi melihat Terdakwa berhenti depan warung jualan saksi, lalu turun dari mobilnya melihat kondisi korban ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengajukan saksi yang meringankan yaitu ARIFUDDIN M. REWO Bin BAHARUDDIN yang sebelum memberikan keterangannya disumpah menurut agama dan keyakinannya dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan karena telah terjadi kecelakaan lalulintas yakni sebuah mobil dengan sebuah sepeda motor;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 pukul 13.10 wita di Jalan Pahlawan Sengkang Kab. Wajo;
Bahwa yang saksi ketahui telah terjadi tabrakan yang korbannya adalah KH. Drs. ABUNAWAS BINTANG guru besar Sekolah Asadiyah, ketika pulang dari mesjid menuju kerumahnya, tiba ditengah perjalanan ada sebuah mobil yang menabraknya;
Bahwa saksi melihat korban mengalami luka pada bagian kepala dan sempa mengeluarkan darah;
Bahwa saksi melihat stir motor, stan kaki bengkok dan ada juga bagian motor yang lecet
Bahwa ada surat perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban ;
Bahwa terdakwa maupun keluarga terdakwa tidak pernah memberikan bantuan kepada korban karena keluarga korban tidak meminta uang duka dan menganggap ini sudah kehendak Allah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah terjadi kecelakaan tunggal lalu lintas antara mobil terdakwa dengan motor korban ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 pukul 13.10 wita di Jalan Pahlawan Sengkang Kab. Wajo;
Bahwa terdakwa mengemudkam mobil Daihatsu pick up;
Bahwa sebelum kejadian terdakwa pulang menjemput anak dari sekolah di SD 02 Sengkang, dalam perjalanan pulang kerumah mobil yang terdakwa kemudikan bersenggolan dengan sebuah sepeda motor, awalnya terdakwa tidak melihat keberadaan korban, karena pada saat itu situasi di jalan lagi ramai banyak mobil, terdakwa sempat melihat kaca spion kiri mobil tetapi tidak melihat ada motor korban, tiba-tiba saja terdengan bunyi benturan dan pengendara motor terjatuh;
Bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa bergerak dari arah Timur ke Barat di TKP lalu saat melewati pertigaan jalan ada sepeda motor yang dikendarai oleh korban bergerak dari arah selatan membelok kearah Barat ;
Bahwa korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri, setelah itu korban dibawah kerumah sakit untuk diperiksa;
Bahwa kecepatan mobil yang terdakwa kendarai 10 km/jam ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban meninggal dunia setelah dirujuk di rumah sakit Wahidin di Makassar ;
Bahwa posisi korban ketika terjatuh berada ditengah jalan ;
Bahwa pada saat itu Kasat lantas langsung datang memeriksa dan meminta surat-surat dan kelengkapan kendaraan, setelah itu terdakwa disuruh pulang mengantar anak pulang kerumah dulu, lalu terdakwa disuruh datang kembali menghadap di kantor Polisi;
Bahwa pada saat itu situasi kendaraan pada saat itu ramai dan macet ;
Bahwa terdakwa tidak merasakan adanya benturan dari motor dan tidak mendengar bunyi mobil yang tergores oleh motor ;
Bahwa benar foto mobil tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa dan sepeda motor yang dikemudikan oleh korban yang terlibat kecelakaan pada saat itu ;
Bahwa jaraknya mobil dengan motor pada saat terjatuh sekitar 3 sampai 4 meter;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban tidak ada perdamaian ;
Bahwa akibat dari kejadian ini terdakwa merasa menyesal ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga dibacakan hasil Visum Et Repertum (VER) No. HK.04.01/I.19/6872/2015 dari RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Nasrullah,Sp.BS dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa korban datang dengan tingkat kesadaran menurun (koma) ; pada pemeriksaan CT-Scan kepala didapatkan kesan pendarahan di dalam jaringan otak bagian samping kiri dan kanan terutama kanan disertai pergeseran dan perdarahan perdarahan di batang otak, perdarahan di bawah selaput keras otak bagian depan samping kanan dan samping kiri, perdarahan di bawah selaput lunak otak. Luka dan perdarahan tersebut sesuai dengan perlukaan akibatnya membahayakan jiwa korban. Setelah perawatan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan di kuatkan dengan barang bukti dan bukti surat yang di ajukan di persidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang akan diuraikan dan dibuktikan dalam pertimbangan unsur :
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UURI no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka terdakwa baru dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Telah mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya seuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa EDDI SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF / terdakwa adalah orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga majelis berpendapat secara hukum terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur Setiap Orang menurut Majelis Hakim telah terbukti ;
Ad.2. Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor
Bahwa dalamUndang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 angka 23 yang dimaksud pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi;
Bahwa dalamUndang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 angka 8 yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin-mesin, selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa kejadiaannya pada Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 pukul 13.10 wita di Jalan Pahlawan Sengkang Kab. Wajo terdakwa sedang mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF dari arah Timur ke Barat di TKP lalu saat melewati pertigaan jalan ada sepeda motor yang dikendarai oleh korban bergerak dari arah selatan membelok kearah Barat. Ketika terdakwa mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF tersebut memiliki Surat Izin Mengemudi A;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur ad.2 tersebut diatas telah terbukti menurut hukum ;
Ad.3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah kurang hati-hati, atau lalai, kekurangwaspadaan atau kekhilafan yang sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib, peristiwa itu tidak akan terjadi atau dapat dicegah ;
Bahwa dalam Undang-Undang no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 1 angka 24 yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa ketika kejadian Terdakwa yang sedang mengemudikan mengemudikan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF dari arah Timur ke Barat. berjalan dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) kilometer per jam, pada saat itu lalulintas sedang ramai, terdakwa pada saat itu mengaku melihat spion kanan dan kiri, tidak seberapa lama terdengar bunyi keras dibelakang mobil terdakwa, dan terdakwa melihat korban telah jatuh di aspal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi YUSTIAN pada saat itu saksi berada di bengkel dan melihat ada suara keras dan melihat mobil terdakwa didepan korban dan korban berada di tengah jalan melihat ada goresan di bak mobil sebelah kiri yang bersentuhan dengan setir sepeda motor yang dikemudikan oleh korban, sedangkan saksi HASNIDAR dan Saksi RITA ROYANI tidak melihat kejadian hanya melihat pada saat korban telah tergeletak di pinggir jalan;
Menimbang, bahwa jika terdakwa ketika melihat korban berada di sebelah kiri mobil dan terdakwa berhati-hati pada mengemudikan kendaraan maka kecelakaan itu tidak akan terjadi;
Menimbang, bahwa seketika setelah kejadian oleh terdakwa dan saksi ibu korban, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Lamaddukelleng, kemudian di rujuk ke RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO Makassar, tetapi setelah diperiksa dokter yang memeriksa tidak berapa lama korban meninggal dunia. Berdasarkan Visum Et Repertum (VER) No.HK.04.01/I.19/6872/2015 dari RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar tanggal 01 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.Nasrullah,Sp.BS dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Bahwa korban datang dengan tingkat kesadaran menurun (koma) ; pada pemeriksaan CT-Scan kepala didapatkan kesan pendarahan di dalam jaringan otak bagian samping kiri dan kanan terutama kanan disertai pergeseran dan perdarahan perdarahan di batang otak, perdarahan di bawah selaput keras otak bagian depan samping kanan dan samping kiri, perdarahan di bawah selaput lunak otak. Luka dan perdarahan tersebut sesuai dengan perlukaan akibatnya membahayakan jiwa korban. Setelah perawatan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan seperti tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur pada ad.3 telah terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal tersebut diatas sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang ada pada diri Terdakwa, maka Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dan oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan selain yang telah dipertimbangkan diatas ;
Hal-hal yang memberatkan:
Tidak ada
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa telah dimaafkan dan berdamai dengan keluarga korban ;
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap Terdakwa menurut Majelis Hakim pada hakikatnya bertujuan untuk menyadarkan Terdakwa terhadap perbuatan yang telah dilakukannya sehingga kelak tidak akan mengulanginya lagi, disamping itu juga untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sehingga akan terwujud ketentraman di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa saat ini berada dalam tahanan Rutan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Majelis menetapkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan telah diketahui siapa pemiliknya maka berdasarkan pasal 194 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat 2 KUHAP terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan telah disita secara sah dan telah diketahui siapa pemiliknya maka Majelis Hakim perlu menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) buah Sepeda motor Yamaha Jupiter DD 5163 QI, dikembalikan kepada keluarga korban, sedangkan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF, 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF, 1 (satu) lembar SIM A atas nama EDDI SUBIANTO dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal. 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter DD 5136 QL ;
Dikembalikan kepada keluarga korban KH. Drs. H. ABUNASAWAS BINTANG ;
1 (satu) Unit mobil Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF ;
1 (satu) lembar STNK Daihatsu Grand Max Pick Up DW 8755 BF ;
1 (satu) lembar SIM A Biasa An. EDDY SUBIANTORO;
Dikembalikan kepada terdakwa EDDY SUBIANTORO Bin ANDI MUH. YUSUF;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SENIN tanggal 04 JANUARI 2016 oleh. sebagai MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS 07 JANUARI 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EKA HERFIANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANDI ARDIAMAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM KETUA,
TTD
MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
TTD TTD
MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
TTD
EKA HERFIANI, SH.