277/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 277/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Hendri Supianor Als Calo Bin Johansyah (Alm).
turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
P U T U S A N
Nomor 277/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : Hendri Supianor Als Calo Bin Johansyah (Alm). Tempat Lahir : Tabalong. Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun/8 Desember 1989. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jl. Belimbing Raya Rt. 03 Kel. Belimbing Raya Kec. MUrung Pudak Kab. tabalong. A g a m a : Islam. P e k e r j a a n : Swasta.
Terdakwa di tangkap sejak tanggal 10 September 2017 s/d tanggal 11 September 2017.
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 10 September 2017 s/d tanggal 11 September 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan : tanggal 11 September 2017 s/d tanggal 30 September 2017.
Penuntut Umum : sejak tanggal 08 Nopember 2017 s/d tanggal 27 Nopember 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 16 Nopember 2017 s/d tanggal 15 Desember 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 16 Desember 2017 s/d tanggal 13 Pebruari 2018.
Terdakwa didampingi oleh Mus Nuran Rasyidi, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo S Nomor 67 A Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : 277/Pen.Pid/2017/PN Kgn, tertanggal 16 Nopember 2017.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 277/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 16 Nopember 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 277/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 16 Nopember 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli, keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-289/KANDA/11/2017, tertanggal 21 Desember 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Hendri Supianor Als Calo Bin Johansyah (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Supianor Als Calo Bin Johansyah (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam), dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empatjuta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir/10 (sepuluh) box
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam;
1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam dengan No. Imei. 356626008430128
1 (satu) Hp Nokia warna putih dengan No. Imei 35801606877334
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter Warna Merah Hitam dengan No. Pol. DA 3870 WT dengan No. Sin : 30C1393D7 lengkap dengan kunci kontaknya;
1 (satu) unit sepeda Motor Merk Vario warna biru hitam dengan No. POl. DA 6436 UR dengan No. Ka MH1JFF117DK2380 73 lengkap dengan kunci kontaknya
Dikembalikan kepada yang berhak yakni atas nama terdakwa Hendri Supianor Als Calo Bin Johansyah (Alm).
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya sama yaitu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Humum terdakwa dan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Nomor Register Perkara : PDM-289/KANDA/11/2017, tertanggal 15 Nopember 2017 sebagai berikut
PERTAMA
Bahwa terdakwa HENDRI SUPIANOR Als CALO Bin JOHANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Kec. Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika saksi INDRA SUGMA YUDHA bersama dengan saksi RAGIL HARYONO mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kandangan yaitu BRIPKA A SUJAI B, bahwa di Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan didekat water boom Kandangan ada orang yang menjual obat sediaan farmasi jenis carnophen, kemudian Kanit Reskrim BRIPKA A SUJAI B mengumpulkan anggota di Polsek Kandangan langsung menuju ketempat yang dimaksud, setelah sampai ditempat yang dituju ada melihat 3 (tiga) orang yang dicurigai sedang menjual obat sediaan farmasi jenis carnophen yang sedang santai dipinggir jalan di dekat water boom Kandangan, saksi INDRA SUGMA YUDHA bersama dengan saksi RAGIL HARYONO mendatangi ke 3 (tiga) orang tersebut dan pada saksi INDRA SUGMA YUDHA bersama dengan saksi RAGIL HARYONO mendekati ke 3 (tiga) orang langsung melarikan diri dan saksi INDRA SUGMA YUDHA bersama dengan saksi RAGIL HARYONO melakukan pengejaran dan dan penangkapan dan berhasil mengamankan ke 2 (dua) orang, saksi INDRA SUGMA YUDHA bersama dengan saksi RAGIL HARYONO melakukan pencarian obat sediaan farmasi jenis carnophen dan ditemukan di simpan dibawah sepeda motor vario yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam sebanyak 1000 (seribu) butir/10 (sepuluh) box obat jenis carnophen, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Kandangan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen disekitar tempat tinggal terdakwa yaitu di daerah Tabalong dengan cara menunggu pesanan melalui telephone dari pembeli dan ketika barang berupa obat tersebut ada maka terdakwa akan kataan ada, bila tidak ada barang maka akan dikatakan terdakwa tidak ada, pembeli datang sendiri kepada terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli sedian farmasi jenis obat tersebut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dari BURBUR yang tinggal di daerah Tabalong dengan cara terdakwa mendatangi langsung ketempat yang telah disepakati dan terdakwa membeli obat carnophen sebanyak 10 (sepuluh) box yang berisi 100 biji apabila 10 box isinya 1000 biji dengan harga per boxnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) untuk 10 (sepuluh) box seharga Rp. 2.500.000,- yang akan dibayarkan kepada BURBUR apabila obat tersebut laku terjual;
Bahwa terdakwa menjual obat dengan harga 1 (satu) box Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa sudah melakukan 1 (satu) minggu, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.08.17.2275 tanggal 29 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani Mokhmad Hartono Edi, S.Si selaku Plh. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa HENDRI SUPIANOR Als CALO Bin JOHANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 sekitar jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017, bertempat Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Kec. Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan, dengan sengaja melakukan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Berawal ketika saksi INDRA SUGMA YUDHA bersama dengan saksi RAGIL HARYONO mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kandangan yaitu BRIPKA A SUJAI B, bahwa di Jl. H. M. Yusi Desa Gambah Luar Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan didekat water boom Kandangan ada orang yang menjual obat sediaan farmasi jenis carnophen,Kanit Reskrim BRIPKA A SUJAI B mengumpulkan anggota di Polsek Kandangan langsung menuju ketempat yang dimaksud, setelah sampai ditempat yang dituju ada melihat 3 (tiga) orang yang dicurigai sedang menjual obat sediaan farmasi jenis carnophen yang sedang santai dipinggir jalan di dekat water boom Kandangan, saksi INDRA SUGMA YUDHA bersama dengan saksi RAGIL HARYONO mendatangi ke 3 (tiga) orang tersebut dan pada saksi INDRA SUGMA YUDHA bersama dengan saksi RAGIL HARYONO mendekati ke 3 (tiga) orang langsung melarikan diri dan saksi INDRA SUGMA YUDHA bersama dengan saksi RAGIL HARYONO melakukan pengejaran dan dan penangkapan dan berhasil mengamankan ke 2 (dua) orang, saksi INDRA SUGMA YUDHA bersama dengan saksi RAGIL HARYONO melakukan pencarian obat sediaan farmasi jenis carnophen dan ditemukan di simpan dibawah sepeda motor vario yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam sebanyak 1000 (seribu) butir/10 (sepuluh) box obat jenis carnophen, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Kandangan untuk proses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual obat jenis carnophen disekitar tempat tinggal terdakwa yaitu di daerah Tabalong dengan cara menunggu pesanan melalui telephone dari pembeli dan ketika barang berupa obat tersebut ada maka terdakwa akan kataan ada, bila tidak ada barang maka akan dikatakan terdakwa tidak ada, pembeli datang sendiri kepada terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli sedian farmasi jenis obat tersebut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dari BURBUR yang tinggal di daerah Tabalong dengan cara terdakwa mendatangi langsung ketempat yang telah disepakati dan terdakwa membeli obat carnophen sebanyak 10 (sepuluh) box yang berisi 100 biji apabila 10 box isinya 1000 biji dengan harga per boxnya Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) untuk 10 (sepuluh) box seharga Rp. 2.500.000,- yang akan dibayarkan kepada BURBUR apabila obat tersebut laku terjual;
Bahwa terdakwa menjual obat dengan harga 1 (satu) box Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana terdakwa sudah melakukan 1 (satu) minggu, sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat-obatan tersebut;
Berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin terhadap barang bukti yang disisihkan sebanyak 2 butir tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisinya dan pada sisi lainnya dengan kesimpulan positif mengandung Parasetamol, Kafein, Karisoprodol dengan nomor laporan : PM.01.01.991.08.17.2275 tanggal 29 Agustus 2017 yang dibuat dan ditandatangani Mokhmad Hartono Edi, S.Si selaku Plh. Kepala Balai Besar Obat dan Makanan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti benar akan isi serta maksudnya dan Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan. Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 4 (empat) orang saksi kepersidangan yaitu :
saksi Indra Sugma Yudha Bin Suyono dan saksi Ragil Haryono Bin Suparman, masing-masing dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sama sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya masyarakat menginformasikan kepada Kanit Narkoba Ahmad Suja’i kalau akan ada transaksi obat jenis Carnophen di samping waterboom di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kemudian Kanit Narkoba Ahmad Suja’i menghubungi saksi Indra Sugma dan saksi Ragil Haryono serta anggota Polsek lainnya untuk segera berkumpul di Polsek Kandangan Kota.
Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 20.00 WITA, saksi Indra Sugma dan saksi Ragil Haryono serta anggota Polsek lainnya di pimpin Kanit Narkoba Ahmad Suja’i, dimana sebagian berseragam dan sebagian lagi memakai pakaian preman, bersama-sama menuju ke lokasi transaksi di samping waterboom di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa para saksi mencurigai 3 (tiga) orang yang sedang duduk berjajar tiga di atas jembatan di pinggir jalan. Para saksi juga melihat 2 (dua) buah sepeda motor yang satu sepeda motor Honda Vario dan sepeda motor Yamaha Jupiter. Kemudian sebagian anggota langsung menangkap Irman Nurrahman, sebagian lagi mengejar terdakwa yang lari ke belakang rumah penduduk sampai ke sawah-sawah sedangkan para saksi menangkap Riduan.
Bahwa terdakwa berhasil ditangkap di Tanjung 2 (dua) minggu setelah ditangkapnya Irman Nurrahman dan Riduan. Kemudian Irman Nurrahman dan Riduan dibawa kembali ke tempat mereka duduk. Irman Nurrahman dan Riduan mengatakan berada di tempat tersebut menunggu pembeli yang akan membeli obat jenis Carnophen. Kemudian Irman Nurrahman dan Riduan menunjukkan sebuah bungkusan plastik warna hitam di samping standard di bawa sepeda motor honda Vario.
Bahwa setelah plastik warna hitam tersebut dibuka berisi obat jenis carnophen sebanyak 10 (sepuluh) box atau 1000 (seribu) butir yang sudah dicabut ijin edarnya. Obat jenis carnophen tersebut di salah gunakan untuk mabuk-mabukan sehingga dicabut ijin edarnya. Waktu itu Riduan menunjuk pemiliknya adalah Hendri Suprianor alias Calo dan Irman Nurrahman, sedangkan Irman Nurrahman menunjuk terdakwa sebagai pemiliknya.
Bahwa obat tersebut di bawa oleh terdakwa dan anak dari Tanjung. Irman Nurrahman mengantar terdakwa ke Kandangan untuk menjual obat tersebut dengan diiming-imingi upah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang akan dibayar setelah obat berhasil di jual. Terdakwa baru keluar dari penjara karena mengedarkan obat jenis carnophen. Sepeda motor Honda Vario milik Irman Nurrahman dan sepeda motot Yamaha Jupiter milik Riduan.
Saksi Riduan Alias Duan bin Darkasi, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa menghubungi saksi mengatakan kalau ada obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) box dan meminta mencarikan pembelinya. Kemudian saksi mencarikan pembeli bernama Izul. Izul berjualan obat jenis Carnophen juga. Saksi pernah membeli obat jenis Carnophen kepada Izul. Pelanggannya Izul banyak. Izul tinggal di Jalan Hanyar dekat orang berjualan Ketupat Kandangan.
Bahwa bosnya Izul bernama Eva tinggal di Tabihi. Rumah Eva di SD Karang Jawa ke kiri sampai ± 0,5 Km ada kios makan. Kemudian saksi menghubungi terdakwa kalau pembelinya sudah ada namanya adalah Izul teman saksi. Kemudian saksi janjian dengan terdakwa ketemu di samping Waterboom di Jl. H.M. Yusi Desa Gambah Luar Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa sedangkan dengan Irman Nurrahman baru bertemu saat itu. Kemudian terdakwa mengeluarkan bungkusan plastik warna hitam dari dalam jok sepeda motor Honda Vario dan menaruhnya di samping standard di bawah sepeda motor Honda Vario. Kemudian saksi, Irman Nurrahman dan Riduan menunggu pembeli di dekat Waterboom dengan duduk bertiga berjajar di pinggir jembatan.
Bahwa ± 15 menit kemudian datang polisi yang langsung menangkap saksi dan Irman Nurrahman sedangkan terdakwa lari ke belakang rumah penduduk sampai ke sawah-sawah. Rencana saksi akan dibeli upah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per box kalau obat jenis Carnophen itu terjual. Pekerjaan saksi menyiangi ayam. Saksi tahu mengedarkan obat jenis Carnophen di larang. Saksi mau mencarikan pembeli karena tergiur keuntungan yang besar.
Saksi Irman Nurrahman Als Irman Bin Sariman, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa anak berusia 17 tahun 4 bulan. saksi duduk di kelas XI SMK Jurusan Teknik Komputer dan Jaringan. Saksi sendiri yang memilih jurusan ini supaya bisa memperbaiki PC, Laptop dan menginstal Laptop. Saksi masih mau sekolah lagi untuk membahagiakan orang tua. Saksi merasa kasihan dengan orang tuanya karena sudah mengasuh anak sejak kecil dan saksi membalasnya dengan membuat malu orang tuanya dengan mengantar terdakwa ke Kandangan.
Bahwa anak kenal dengan terdakwa ± 1 (satu) bulan lamanya. Saksi pernah ke rumah saksi tetapi tidak pernah menginap sedangkan saksi belum pernah ke rumah anak. Saksi dan terdakwa pernah ke karaoke bersama teman-temannya. Saksi dan terdakwa pernah bersama-sama mabuk obat jenis Carnophen. Saksi membeli obat jenis Carnophen dari saksi.
Bahwa saksi tidak pernah mengedarkan obat jenis Carnophen tetapi hanya membeli dari terdakwa kemudian meminumnya 3-5 butir sekali minum dalam seminggu sekali. Uang yang digunakan membeli obat jenis Carnophen dari meminta dari orang tua dan orang tuanya tidak mengetahui kalau uang yang harusnya untuk jajan digunakan untuk membeli obat jenis Carnophen. Ayah dari saksi adalah pedagang kelapa parut sedangkan ibunya adalah pedagang sayur.
Bahwa saksi setiap pagi mendapatkan uang dari orang tuanya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin dan jajan. Kemudian sore harinya anak kembali akan mendapatkan dari orang tuanya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) khusus untuk jajan. Saksi kemudian menggunakan uang itu untuk membeli obat jenis Carnophen. Saksi mengetahui obat jenis Carnophen tidak boleh diperjualbelikan dari pemberitaan.
Bahwa orang tuanya juga sering menasihati saksi agar tidak macam-macam. Saksi meminum obat jenis Carnophen baru-baru saja sebagai coba-coba. Saksi mengetahui kalau terdakwa baru keluar dari penjara di Tanjung. Kemudian terdakwa meminta saksi untuk mengantarnya ke Kandangan untuk menjual barang. Saksi mengetahui barang yang mau dijual adalah obat jenis Carnophen karena sebelumnya saksi sudah memberitahunya.
Bahwa terdakwa mengatakan meminta tolong untuk mengantarkannya ke Kandangan untuk menjual obat jenis Carnophen nanti kalau sudah terjual akan memberi saksi upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Upah tersebut belum diberikan tetapi nanti kalau obat tersebut terjual. Saksi tertarik dengan tawaran terdakwa tersebut karena saksi belum pernah ke Kandangan sehingga merupakan kesempatan untuk jalan-jalan ke Kandangan.
Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 17.00 WITA, saksi dan terdakwa berangkat dari Tanjung. Terdakwa membungkus obat jenis carnophen dengan plastik warna hitam dan menyimpannya dibawah jok sepeda motor Honda Vario milik saksi. Karena saksi belum pernah ke Kandangan, jadi terdakwa meminta untuk membawa sepeda motor tersebut sedangkan saksi membonceng.
Bahwa sepanjang perjalanan dari Tanjung ke Kandangan tidak ada singgah-singgah sampai di Jl. H.M. Yusi menunggu teman dari terdakwa yang bernama Riduan Alias Duan. Saksi baru pertama kali itu bertemu dengan Riduan Alias Duan. Kemudian terdakwa mengeluarkan obat jenis Carnophen dari dalam jok sepeda motor Honda Vario kemudian menaruhnya di samping standard di bawah sepeda motor Honda Vario.
Bahwa kemudian saksi, terdakwa dan Riduan Alias Duan menunggu pembeli di dekat Waterboom dengan duduk bertiga berjajar di pinggir jembatan. ± 15 menit kemudian datang polisi yang langsung menangkap saksi dan Riduan Alias Duan. Sedangkan tedrakwa lari ke belakang rumah penduduk sampai ke sawah-sawah. Saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa membeli obat jenis Carnophen tersebut
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, dibacakan keterangan ahli bernama M. Fardiyannor, M.Se., Apt bin H. M. Japar, yang diberikan dengan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Polisi Resort Hulu Sungai Selatan bernama Jatmika, S.H.,M.M., A. Sujai B dan Sunyoto, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 sebagai berikut :
Bahwa ahli menjalani pendidikan S1 di Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta lulus tahun 2006, setelah itu ahli kuliah lagi di Jurusan Profesi Apoteker di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2007 dan ahli mengambil lagi S2 dengan Jurusan Apoteker Farmasi di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2009.
Bahwa ahli adalah Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertugas dan berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter.
Bahwa apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan.
Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker. Masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan.
Bahwa obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor P0.02.01.1.31.3997 tertanggal 29 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi terhadap jenis dan merk obat Produksi PT. Zenith Phamaceutical.
Terhadap pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.1082, tertanggal 28 Agustus 2017 dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 Tentang Pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Irman Nurrahman dari teman-temannya baru 1 (satu) bulan lamanya. Terdakwa belum pernah ke rumah saksi Irman Nurrahman tetapi saksi Irman Nurrahman pernah main ke rumah terdakwa tetapi tidak pernah menginap. Saksi Irman Nurrahman saat ini kelas XI SMK. Terdakwa dan saksi Irman Nurrahman pernah ke karaoke bersama teman-temannya dengan cara patungan. Terdakwa dan saksi Irman Nurrahman pernah bersama-sama mabuk obat jenis Carnophen. Anak biasanya minum 3-5 butir sedangkan saksi 1 lembar (10 butir).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai sepeda motor dan terdakwa merasa sudah akrab dengan saksi Irman Nurrahman, sehingga terdakwa memilih saksi Irman Nurrahman untuk mengantarkan terdakwa ke Kandangan. Terdakwa mengatakan kepada saksi Irman Nurrahman minta tolong antarkan terdakwa ke Kandangan untuk menjual obat jenis Carnophen nanti kalau sudah terjual akan terdakwa memberi upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Upah tersebut belum terdakwa memberikan kepada saksi Irman Nurrahman tetapi nanti kalau obat tersebut terjual.
Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 17.00 WITA berangkat dari Tanjung. Terdakwa membungkus obat jenis carnophen ke dalam plastik warna hitam kemudian menyimpannya dibawah jok sepeda motor Honda Vario milik saksi Irman Nurrahman. Karena saksi Irman Nurrahman belum pernah ke Kandangan, jadi terdakwa meminta kepada saksi Irman Nurrahman untuk membawa sepeda motor tersebut sedangkan anak membonceng.
Bahwa sebelum berangkat terdakwa sudah menghubungi saksi Riduan supaya mencarikan pembeli obat jenis Carnophen dengan upah per boxnya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi Riduan kembali menghubungi terdakwa kalau pembelinya sudah ada. Terdakwa kenal terdakwa sudah lama karena pernah sama-sama kerja di Tanjung. Sepanjang perjalanan dari Tanjung ke Kandangan tidak ada singgah-singgah sampai di Jl. H.M. Yusi menunggu saksi Riduan.
Bahwa pembelinya adalah teman saksi Riduan. Kemudian terdakwa mengeluarkan obat jenis Carnophen dari dalam jok sepeda motor Honda Vario kemudian menaruhnya di samping standard di bawah sepeda motor Honda Vario. Kemudian terdakwa, saksi Irman Nurrahman dan saksi Riduan menunggu pembeli di dekat Waterboom dengan duduk bertiga berjajar di pinggir jembatan. ± 15 menit kemudian datang polisi yang langsung menangkap saksi Irman Nurrahman dan saksi Riduan.
Bahwa sedangkan terdakwa lari ke belakang rumah penduduk sampai ke sawah-sawah hingga ditangkap di Tanjung 2 (dua) minggu kemudian. Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari teman terdakwa yang bernama Bur-Bur. Terdakwa membelinya seharga Rp250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per box. Waktu itu terdakwa membeli 10 box atau 1000 butir. Rencananya akan dijual Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per box.
Bahwa keuntungannya adalah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per box. Keuntungan seluruhnya adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mengetahui obat jenis Carnophen sudah ditarik ijin edarnya karena disalahgunakan untuk mabok. Terdakwa baru saja keluar dari penjara di Tanjung karena mengedarkan obat jenis Carnophen. Saksi Irman Nurrahman tidak pernah mengedarkan yang ada membeli. Terdakwa mengedarkan karena kepepet membayar sewa rumah.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : Obat Jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir/10 (sepuluh) box; 1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam; 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam dengan No. Imei. 356626008430128; 1 (satu) Hp Nokia warna putih dengan No. Imei 35801606877334; 1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter Warna Merah Hitam dengan No. Pol. DA 3870 WT dengan No. Sin : 30C1393D7 lengkap dengan kunci kontaknya; 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Vario warna biru hitam dengan No. POl. DA 6436 UR dengan No. Ka MH1JFF117DK2380 73 lengkap dengan kunci kontaknya, oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, bukti surat dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi Irman Nurrahman dari teman-temannya baru 1 (satu) bulan lamanya. Terdakwa belum pernah ke rumah saksi Irman Nurrahman tetapi saksi Irman Nurrahman pernah main ke rumah terdakwa tetapi tidak pernah menginap. Saksi Irman Nurrahman saat ini kelas XI SMK. Terdakwa dan saksi Irman Nurrahman pernah ke karaoke bersama teman-temannya dengan cara patungan. Terdakwa dan saksi Irman Nurrahman pernah bersama-sama mabuk obat jenis Carnophen. Anak biasanya minum 3-5 butir sedangkan saksi 1 lembar (10 butir).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai sepeda motor dan terdakwa merasa sudah akrab dengan saksi Irman Nurrahman, sehingga terdakwa memilih saksi Irman Nurrahman untuk mengantarkan terdakwa ke Kandangan. Terdakwa mengatakan kepada saksi Irman Nurrahman minta tolong antarkan terdakwa ke Kandangan untuk menjual obat jenis Carnophen nanti kalau sudah terjual akan terdakwa memberi upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Upah tersebut belum terdakwa memberikan kepada saksi Irman Nurrahman tetapi nanti kalau obat tersebut terjual.
Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 17.00 WITA berangkat dari Tanjung. Terdakwa membungkus obat jenis carnophen ke dalam plastik warna hitam kemudian menyimpannya dibawah jok sepeda motor Honda Vario milik saksi Irman Nurrahman. Karena saksi Irman Nurrahman belum pernah ke Kandangan, jadi terdakwa meminta kepada saksi Irman Nurrahman untuk membawa sepeda motor tersebut sedangkan anak membonceng.
Bahwa sebelum berangkat terdakwa sudah menghubungi saksi Riduan supaya mencarikan pembeli obat jenis Carnophen dengan upah per boxnya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi Riduan kembali menghubungi terdakwa kalau pembelinya sudah ada. Terdakwa kenal terdakwa sudah lama karena pernah sama-sama kerja di Tanjung. Sepanjang perjalanan dari Tanjung ke Kandangan tidak ada singgah-singgah sampai di Jl. H.M. Yusi menunggu saksi Riduan.
Bahwa pembelinya adalah teman saksi Riduan. Kemudian terdakwa mengeluarkan obat jenis Carnophen dari dalam jok sepeda motor Honda Vario kemudian menaruhnya di samping standard di bawah sepeda motor Honda Vario. Kemudian terdakwa, saksi Irman Nurrahman dan saksi Riduan menunggu pembeli di dekat Waterboom dengan duduk bertiga berjajar di pinggir jembatan. ± 15 menit kemudian datang polisi yang langsung menangkap saksi Irman Nurrahman dan saksi Riduan.
Bahwa sedangkan terdakwa lari ke belakang rumah penduduk sampai ke sawah-sawah hingga ditangkap di Tanjung 2 (dua) minggu kemudian. Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari teman terdakwa yang bernama Bur-Bur. Terdakwa membelinya seharga Rp250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per box. Waktu itu terdakwa membeli 10 box atau 1000 butir. Rencananya akan dijual Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per box.
Bahwa keuntungannya adalah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per box. Keuntungan seluruhnya adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mengetahui obat jenis Carnophen sudah ditarik ijin edarnya karena disalahgunakan untuk mabok. Terdakwa baru saja keluar dari penjara di Tanjung karena mengedarkan obat jenis Carnophen. Saksi Irman Nurrahman tidak pernah mengedarkan yang ada membeli. Terdakwa mengedarkan karena kepepet membayar sewa rumah.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.1082, tertanggal 28 Agustus 2017, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor : HK.00.05.1.31.3996, tanggal 27 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Hendri Supianor Als Calo Bin Johansyah (Alm) ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)
Menimbang, bahwa unsur kedua dari pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ini merupakan unsur yang bersifat alternatif limitative yang berarti, apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti.
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa kenal dengan saksi Irman Nurrahman dari teman-temannya baru 1 (satu) bulan lamanya. Terdakwa belum pernah ke rumah saksi Irman Nurrahman tetapi saksi Irman Nurrahman pernah main ke rumah terdakwa tetapi tidak pernah menginap. Saksi Irman Nurrahman saat ini kelas XI SMK. Terdakwa dan saksi Irman Nurrahman pernah ke karaoke bersama teman-temannya dengan cara patungan. Terdakwa dan saksi Irman Nurrahman pernah bersama-sama mabuk obat jenis Carnophen. Anak biasanya minum 3-5 butir sedangkan saksi 1 lembar (10 butir).
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai sepeda motor dan terdakwa merasa sudah akrab dengan saksi Irman Nurrahman, sehingga terdakwa memilih saksi Irman Nurrahman untuk mengantarkan terdakwa ke Kandangan. Terdakwa mengatakan kepada saksi Irman Nurrahman minta tolong antarkan terdakwa ke Kandangan untuk menjual obat jenis Carnophen nanti kalau sudah terjual akan terdakwa memberi upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Upah tersebut belum terdakwa memberikan kepada saksi Irman Nurrahman tetapi nanti kalau obat tersebut terjual.
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 17.00 WITA berangkat dari Tanjung. Terdakwa membungkus obat jenis carnophen ke dalam plastik warna hitam kemudian menyimpannya dibawah jok sepeda motor Honda Vario milik saksi Irman Nurrahman. Karena saksi Irman Nurrahman belum pernah ke Kandangan, jadi terdakwa meminta kepada saksi Irman Nurrahman untuk membawa sepeda motor tersebut sedangkan anak membonceng.
Menimbang, bahwa sebelum berangkat terdakwa sudah menghubungi saksi Riduan supaya mencarikan pembeli obat jenis Carnophen dengan upah per boxnya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi Riduan kembali menghubungi terdakwa kalau pembelinya sudah ada. Terdakwa kenal terdakwa sudah lama karena pernah sama-sama kerja di Tanjung. Sepanjang perjalanan dari Tanjung ke Kandangan tidak ada singgah-singgah sampai di Jl. H.M. Yusi menunggu saksi Riduan.
Menimbang, bahwa pembelinya adalah teman saksi Riduan. Kemudian terdakwa mengeluarkan obat jenis Carnophen dari dalam jok sepeda motor Honda Vario kemudian menaruhnya di samping standard di bawah sepeda motor Honda Vario. Kemudian terdakwa, saksi Irman Nurrahman dan saksi Riduan menunggu pembeli di dekat Waterboom dengan duduk bertiga berjajar di pinggir jembatan. ± 15 menit kemudian datang polisi yang langsung menangkap saksi Irman Nurrahman dan saksi Riduan.
Menimbang, bahwa sedangkan terdakwa lari ke belakang rumah penduduk sampai ke sawah-sawah hingga ditangkap di Tanjung 2 (dua) minggu kemudian. Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari teman terdakwa yang bernama Bur-Bur. Terdakwa membelinya seharga Rp250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per box. Waktu itu terdakwa membeli 10 box atau 1000 butir. Rencananya akan dijual Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per box.
Menimbang, bahwa keuntungannya adalah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per box. Keuntungan seluruhnya adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mengetahui obat jenis Carnophen sudah ditarik ijin edarnya karena disalahgunakan untuk mabok. Terdakwa baru saja keluar dari penjara di Tanjung karena mengedarkan obat jenis Carnophen. Saksi Irman Nurrahman tidak pernah mengedarkan yang ada membeli. Terdakwa mengedarkan karena kepepet membayar sewa rumah.
Menimbang, bahwa menurut ahli dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter.
Menimbang, bahwa apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan. Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker.
Menimbang, bahwa masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan. Obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.1082, tertanggal 28 Agustus 2017, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala BPOM Nomor : HK.00.05.1.31.3996, tanggal 27 Oktober 2009 Tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dijunctokan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dalam doktrin ilmu hukum Pidana Indonesia dikenal sebagai Penyertaan (deelneming). Penyertaan ialah suatu peristiwa dimana ada beberapa orang (paling tidak dua orang) terlibat dalam 1 (satu) tindak pidana atau peristiwa pidana. Jadi dalam hal ini masing-masing pelaku dapat dikatakan mengambil bagian (deel : bagian neming : pengambilan) atau ikut serta dalam pelaksanaan tindak pidana yang bersangkutan, atau paling tidak masing-masing pelaku tersebut dengan sengaja turut menyebabkan terjadi suatu tindak pidana atau peristiwa pidana.
Menimbang, bahwa pengertian pelaku dalam ketentuan pasal ini pada dasarnya menentukan bahwa yang dapat dihukum sebagai pelaku ialah mereka : yang melakukan tindak pidana (plegen); yang menyuruh melakukan tindak pidana (doen plegen) dan turut serta melakukan tindak pidana (madeplegen). Turut serta melakukan tindak pidana (madeplegen) adalah masing-masing dari dua orang atau lebih (madepleger) pelaku peserta harus memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang bersangkutan dengan disyaratkan adanya kerja sama tersebut disadari oleh pelaku yang yang dibuktikan adanya dua bentuk kesengajaan dalam delik-delik kesengajaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku, yaitu :
Kesengajaan (untuk memunculkan) akibat delik;
Kesengajaan untuk melakukan kerja sama dimana tidak perlu ada rencana atau kesepakatan yang dibuat terlebih dahulu namun hal yang terpenting adalah adanya saling pengertian diantara sesama pelaku dan saat perbuatan diwujudkan masing-masing pelaku bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa kenal dengan saksi Irman Nurrahman dari teman-temannya baru 1 (satu) bulan lamanya. Terdakwa belum pernah ke rumah saksi Irman Nurrahman tetapi saksi Irman Nurrahman pernah main ke rumah terdakwa tetapi tidak pernah menginap. Saksi Irman Nurrahman saat ini kelas XI SMK. Terdakwa dan saksi Irman Nurrahman pernah ke karaoke bersama teman-temannya dengan cara patungan. Terdakwa dan saksi Irman Nurrahman pernah bersama-sama mabuk obat jenis Carnophen. Anak biasanya minum 3-5 butir sedangkan saksi 1 lembar (10 butir).
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai sepeda motor dan terdakwa merasa sudah akrab dengan saksi Irman Nurrahman, sehingga terdakwa memilih saksi Irman Nurrahman untuk mengantarkan terdakwa ke Kandangan. Terdakwa mengatakan kepada saksi Irman Nurrahman minta tolong antarkan terdakwa ke Kandangan untuk menjual obat jenis Carnophen nanti kalau sudah terjual akan terdakwa memberi upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Upah tersebut belum terdakwa memberikan kepada saksi Irman Nurrahman tetapi nanti kalau obat tersebut terjual.
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017, sekitar jam 17.00 WITA berangkat dari Tanjung. Terdakwa membungkus obat jenis carnophen ke dalam plastik warna hitam kemudian menyimpannya dibawah jok sepeda motor Honda Vario milik saksi Irman Nurrahman. Karena saksi Irman Nurrahman belum pernah ke Kandangan, jadi terdakwa meminta kepada saksi Irman Nurrahman untuk membawa sepeda motor tersebut sedangkan anak membonceng.
Menimbang, bahwa sebelum berangkat terdakwa sudah menghubungi saksi Riduan supaya mencarikan pembeli obat jenis Carnophen dengan upah per boxnya Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemudian saksi Riduan kembali menghubungi terdakwa kalau pembelinya sudah ada. Terdakwa kenal terdakwa sudah lama karena pernah sama-sama kerja di Tanjung. Sepanjang perjalanan dari Tanjung ke Kandangan tidak ada singgah-singgah sampai di Jl. H.M. Yusi menunggu saksi Riduan.
Menimbang, bahwa pembelinya adalah teman saksi Riduan. Kemudian terdakwa mengeluarkan obat jenis Carnophen dari dalam jok sepeda motor Honda Vario kemudian menaruhnya di samping standard di bawah sepeda motor Honda Vario. Kemudian terdakwa, saksi Irman Nurrahman dan saksi Riduan menunggu pembeli di dekat Waterboom dengan duduk bertiga berjajar di pinggir jembatan. ± 15 menit kemudian datang polisi yang langsung menangkap saksi Irman Nurrahman dan saksi Riduan.
Menimbang, bahwa sedangkan terdakwa lari ke belakang rumah penduduk sampai ke sawah-sawah hingga ditangkap di Tanjung 2 (dua) minggu kemudian. Terdakwa membeli obat jenis Carnophen dari teman terdakwa yang bernama Bur-Bur. Terdakwa membelinya seharga Rp250.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per box. Waktu itu terdakwa membeli 10 box atau 1000 butir. Rencananya akan dijual Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per box.
Menimbang, bahwa keuntungannya adalah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per box. Keuntungan seluruhnya adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa mengetahui obat jenis Carnophen sudah ditarik ijin edarnya karena disalahgunakan untuk mabok. Terdakwa baru saja keluar dari penjara di Tanjung karena mengedarkan obat jenis Carnophen. Saksi Irman Nurrahman tidak pernah mengedarkan yang ada membeli. Terdakwa mengedarkan karena kepepet membayar sewa rumah.
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta tersebut maka perbuatan terdakwa juga telah memenuhi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Karena semua unsur-unsur dari pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini juga dijatuhi pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini. Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : Obat Jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir/10 (sepuluh) box; 1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam; 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam dengan No. Imei. 356626008430128 dan 1 (satu) Hp Nokia warna putih dengan No. Imei 35801606877334, karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter Warna Merah Hitam dengan No. Pol. DA 3870 WT dengan No. Sin : 30C1393D7 lengkap dengan kunci kontaknya dan 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Vario warna biru hitam dengan No. POl. DA 6436 UR dengan No. Ka MH1JFF117DK2380 73 lengkap dengan kunci kontaknya, dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan, barang bukti tersebut ada pemiliknya, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang namanya tersebut dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama sehingga tidak menunjukkan bahwa pidana penjara yang pernah dijalaninya telah merubah dirinya menjadi lebih baik.
Bahwa kebanyakan anak-anak muda sekarang ini mengkonsumsi carnophen untuk mabuk, sehingga perbuatan terdakwa ini termasuk perbuatan yang merusak generasi muda dan apabila dikonsumsi secara berlebih dapat mengakibatkan keracunan bahwa sampai berakibat hilangnya nyawa orang yang meminum obat tersebut.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.
Bahwa terdakwa memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Hendri Supianor Als Calo Bin Johansyah (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 1 (satu)
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Obat Jenis Carnophen sebanyak 1000 (seribu) butir/10 (sepuluh) box
1 (satu) lembar kantongan plastik warna hitam;
1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam dengan No. Imei. 356626008430128
1 (satu) Hp Nokia warna putih dengan No. Imei 35801606877334
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter Warna Merah Hitam dengan No. Pol. DA 3870 WT dengan No. Sin : 30C1393D7 lengkap dengan kunci kontaknya;
1 (satu) unit sepeda Motor Merk Vario warna biru hitam dengan No. POl. DA 6436 UR dengan No. Ka MH1JFF117DK2380 73 lengkap dengan kunci kontaknya
Dikembalikan kepada yang berhak yakni atas nama terdakwa Hendri Supianor Als Calo Bin Johansyah (Alm).
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Selasa, tanggal 2 Januari 2018 oleh kami Eko Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Rubiyanto Budiman, S.H., dan Muhammad Arsyad, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 4 Januari 2018, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Faridah sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Herlinda, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dengan hadirnya terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H
Hakim-Hakim Anggota,
RUBIYANTO BUDIMAN, S.H MUHAMMAD ARSYAD, S.H
Panitera Pengganti,
SITI FARIDAH