125 /Pid.B/2010/PN.Pks.
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 125 /Pid.B/2010/PN.Pks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAPI AL.P. DAHRI BIN MARSUKAM
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa M. BAHRI TAHA, sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak mengusai senjata penusuk” ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;-- - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah bilah celurit yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu dengan panjang kurang lebih 41 cm (empat puluh satu centimeter) dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa, sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No. 125 /Pid.B/2010/PN.Pks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :------------------------------------------
Nama Lengkap : TAPI AL.P. DAHRI BIN MARSUKAM ;--------------
Tempat lahir : Pamekasan ;--------------------------------------------------
Umur/tanggal : 64 Tahun ;---------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ;---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Bertah, Desa Larangan KLuar Kec. Laranganr,
Kab. Pamekasan ;----------------------------------------
Agama : Islam ;--------------------------------------------------------
Pekerjaan : tani ;----------------------------------------------------------
Terhadap terdakwa tersebut telah dilakukan penahanan yaitu masing-masing oleh ;------------------------------------------------------------------------------------------------
1 PENYIDIK, tanggal ; 24 Pebruari 2010 No.Pol. : Sp.Han.01/II/2010/Polsek, sejak tanggal 24 Pebruari 2010 sampai dengan 15 maret 2010;-----------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal : 08 Maret 2010, Nomor :58 /Rt-2.2/03/2010, sejak tanggal 16 Maret 2010 sampai 24 April 2010 ;--------------
3. Penuntut Umum, tanggal : 08 April 2010, Nomor : PRINT-56/05.18/EP.2/04/2010 sejak tanggal 08 April 2010 sampai tanggal 27 April 2010;----------------------------
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan tanggal 20 April 2010 Nomor : 125/Pen.Pid.B/2010, sejak 21 April 2010 sampai dengan tanggal 20 Meei 2010;------------
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan akan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dalam persidangan ;---------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Nomor : 131/APB/04/2010, tertanggal 20 April 2010 beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum ;------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor : 125/Pen.Pid/2009./PN.Pks. tertanggal 20 April 2010, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;-----------------------------------
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor : 125/Pen.Pid B/2010/PN.Pks. tertanggal 20 April 2010, tentang Penetapan Hari Sidang ;-------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDM-50/PAMEK/II/04/2010, tertanggal 20 april 2010 ;------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2009, pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan :--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa M TAPI AL.P. DAHRI BIN MARSUKAM, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwajib” sebagaimana diatur dalam pasal 2 (1) Undang-undang darurat nomor: 12/drt/1951 tersebut dal;am dakwaan tunggal ;----
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAPI AL.P. DAHRI BIN MARSUKAM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------
Menayatkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu dengan panjang kurang lebih 41 Cm dirampas untuk dimusnahkan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa, pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke-persidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :-------------------------
Bahwa terdakwa M. BAHRI THAHA pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2009 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu hari dalam bulan agustus 2009 bertempat di jalan raya Sumenep, desa buddagan kecamatan pademawu kabupaten pamekasan atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk didalam wilayah hukum pengadilan negeri pamesan dengan tanpa hak menguasai, membawa, menyoimpan, mepergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah celurit/arit terbuat dari besi dengan gaganga dari kayu panjang lebih kurang 40 cm yang tidak termasuk barang-barang yangnyata-nyata dimasukkan untuk mempergunakan gunsa pertanian, atau untuk pekerjaan – pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai benarang pusaka atau barang kuno, perbuatan mana dilakukan dengan carta, sebagai berikut ;----------------------------------------------
Pada mulanya terdakwa M. BAHRI THAHA dengan membawa sebilah celurit /arit seperti tersebut diatas yang dilekatkan /diselipkan didadanya pergi berbelanja ke Keota pamekasan naik sepeda motor bonceng kepada Mohammad hanif (saksi), kemudian pada waktu seperti tersebut diatas yaitu sewaktu pulang dari kota pamekasan sesampainya di jalan raya sumenep Desa buddagan kecamatan pademawu, kabupaten pamekasan, terdapat petugas polres pameoasan masing-masing bernama Ridwan Wadudu dan Imam Sutrisno, Sh atau petugas polres pamekasan lainnya yang melaksanakan tugas operasi cipta kondisi memeprhatikan sepeda motor yang dikemudikan Muhammad Munif yang dibonceng terdakwa dan melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan sepeda motor, selanjutnya pada saat itu pula petugas polres pamekasan mengetahui/melihat terdakwa membawasebilah celurit/arit seperti tersebut diatas yang dilekatkan diselipkan (disimpan) didadanya sewaktu ditanya surat-suratnya ternyata ssebilah celurit/arit tersebut diatas yang dibawa terdakwa tidak dilengkapi ssurat ijin dari yang berwenang dan tidak termasuk senjata-yang yata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan gina pertanian atau untuk pekerjaan – pekerjaan rumah tangga atau nyata-ntyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno, oleh karena itu petugas polres pameikasan tersebutmenangkap terdakwa dan meyita sebilan celurit/arit seperti tersebut diatas sebagai barang bukti,s etelah itu terdakwa berikut barang buktinya diserahkan ke Polres pamekasan ;--------------------------------------------
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-----------------
Saksi ke- 1 MOHAMAD HANIF ;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2009 sekira jam 21.30 Wib di Jl. Raya Sumenep, Desa Buddagan, Kec.Pademawu, Kab. Pamekasan terdakwa ditangkap petugas Polres Pamekasan karena membawa senjata tajam jenis celurit tanpa ijin ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud terdakwa membawa celurit untuk menjaga keselamatan dirinya ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ditangkap celurit dipegang dengan tangan kanan didekat dada ;----
Bahwa saksi mengenali barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit ;--------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;--------------------------------
Saksi ke- 2 RIDWAN WADUDI ;--------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2009 sekira jam 21.30 Wib di Jl. Raya Sumenep, Desa Buddagan, Kec.Pademawu, Kab. Pamekasan saksi bersama rekan-rekannya melaksanakan Operasi Cipta Kondisi ;------------------
Bahwa saat melakukan operasi tersebut saksi menangkap terdakwa yang saat itu membawa senjata tajam jenis clurit yang disembunyikan didada depan ;----
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tidak dilengkapi surat ijin dari yang berwenang ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;-------------------------------
Saksi ke- 3 IMAM SUTRISNO, SH. ;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi satu team dengan Ridwan Wadudi dalam melaksanakan Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2009 sekira jam 21.30 Wib di Jl. Raya Sumenep, Desa Buddagan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat melakukan operasi tersebut saksi Ridwan Wadudi menangkap terdakwa yang saat itu membawa senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan didada depan ;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tidak dilengkapi surat ijin dari yang berwenang ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan ;--------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi ;---------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2009 sekira jam 21.30 Wib di Jl. Raya Sumenep, Desa Buddagan, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan terdakwa ditangkap petugas Polres Pamekasan karena membawa senjata tajam jenis celurit tanpa ijin ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud terdakwa membawa celurit untuk menjaga keselamatan dirinya ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa celurit tersebut itu biasa terdakwa gunakan untuk mencari rumput untuk makanan kambingnya ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu dengan panjang kurang lebih 41 cm (empat puluh satu centimeter) ;------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 ;--------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Agusutus 2009, jam 21.30 Wib di Jalan Raya Sumenep, Kab. Pamekasan terdakwa telah didapati membawa sebilah clurit/senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari yang berwenang ;--
Bahwa pada hari tersebut sedang dilaksanakan Operasi Cipta Kondisi oleh Polres Pamekasan ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tersebut oleh terdakwa disimpan didepan dada terselip / tersembunyi dan keluar sebagian ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan telah memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951, oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kualifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;-----------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;----------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan atau membuka peluang adanya perbuatan pidana yang menimbulkan kerugian orang lain;------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah dan mengakui terus terang atas perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan ;------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat dipidana lagi ;----
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------
Menimbang , bahwa pada saat dijatuhkan pidana terdakwa telah berada diluar tahanan dan pidana yang dijatuhkan menurut Majelis telah sesuai dengan jumlah tahanan yang dijalani, oleh karena itu dengan sendirinya tidak perlu menyebut lagi tentang status terdakwa seperti dimaksud pasal 197 (1) huruf k;---------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :--------------------------------
1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu dengan panjang kurang lebih 41 cm (empat puluh satu centimeter) ;---------------------------
berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan yang mana barang bukti tersebut digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana maka dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa ;--------------------------------------
Mengingat, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 dan UU No. 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :---------
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa M. BAHRI TAHA, sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak mengusai senjata penusuk” ;------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari ;-- ------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---
- Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
1 (satu) bilah bilah celurit yang terbuat dari besi dengan gagang dari kayu dengan panjang kurang lebih 41 cm (empat puluh satu centimeter) dirampas untuk dimusnahkan ;--------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada terdakwa, sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;--------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Hari SELASA, tanggal 20 Oktober 2009., oleh kami : ASWAN NURCAHYO, SH., sebagai Hakim Ketua, HERU KUNTJORO, SH. dan FITRIZAL YANTO, SH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari SELASA, 20 OKTOBER 2009, oleh ASWAN NURCAHYO, SH., sebagai Hakim Ketua, HERU KUNTJORO, SH. dan FITRIZAL YANTO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan didampingi oleh H. UDARLI selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh ANISSUGIH ARTI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Pamekasan, dan Terdakwa.-------------------------------
Hakim Anggota,
| Hakim Ketua, ASWAN NURCAHYO, SH. Panitera Pengganti, H. U D A R L I |