47/Pid.Sus/2015/PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 47/Pid.Sus/2015/PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG JPU : RIKA ANDRIANI, SH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan Denda sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) ; 3. Menetapkan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) Bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : ï‚§ 13 ( tiga belas ) saset yang isinya 121 ( seratus dua puluh satu ) butir obat berbentuk kapsul merk TRAMADOL ; ï‚§ 1 ( satu ) saset plastic yang isinya 10 ( sepuluh ) butir obat berbentuk tablet merk LEXOTAN LL ; ï‚§ 1 ( satu ) saset yang isinya 11 ( sebelas ) butir obat berbentuk tablet merk CLOBASAM ï‚§ 1 ( satu ) saset yang isinya 3 ( tiga ) butir obat berbentuk tablet merk CARNOPEN ; ï‚§ 1 ( satu ) saset yang isinya 17 ( tujuh belas ) obat berbentuk tablet merk FRIXITAS ; Dirampas untuk Dimusnahkan ; ï‚§ 3 ( tiga ) lembar uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu ) rupiah dengan No. Seri TFF 681495, XMU 202392, CHR 441994 ; ï‚§ 2 ( dua ) lembar uang pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dengan No. Seri SMC 763571, EKB 443024 ; Dirampas untuk Negara ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 47/Pid.Sus/2015/PN.Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG
Tempat lahir : Maros
Umur / Tanggal Lahir : 44 Tahun / 01 Oktober 1970
Jenis kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Melati No.48, Kelurahan Bajubodao,
Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 03 Maret 2015 sampai dengan tanggal 22 Maret 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han : 07/III/2015/Narkoba, tanggal 03 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 01 Mei 2015, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B–15/R.4.16/Euh.1/03/2015 tanggal 12 Maret 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 05 Mei 2015, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 24/R.4.16/Euh.2/04/2015 tanggal 16 April 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 20 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015, berdasarkan Penetapan Nomor : 111/Pen.Pid.B/2015/PN.Mrs. tanggal 20 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Maros, sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juli 2015, berdasarkan Penetapan Nomor : 129/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Maros, tanggal 12 Mei 2015 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. SUPRIONO, SH., Advokat / Pengacara yang beralamat di Jalan Andi Pangerang Pettarani No.26, Kabupaten Maros, berdasarkan Surat Penetapan No.47/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Mrs, tanggal 28 April 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros No : 47/Pen.Pid/2015/PN.Mrs. tanggal 20 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 47/Pen.Pid/2015/PN.Mrs. tanggal 21 April 2015 tentang penetapan hari sidang, pada hari SELASA, tanggal 28 April 2015 ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) Subsidair 2 ( Dua ) Bulan Kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
13 ( tiga belas ) saset yang isinya 121 ( seratus dua puluh satu ) butir obat berbentuk kapsul merk TRAMADOL ;
1 ( satu ) saset plastic yang isinya 10 ( sepuluh ) butir obat berbentuk tablet merk LEXOTAN LL ;
1 ( satu ) saset yang isinya 11 ( sebelas ) butir obat berbentuk tablet merk CLOBASAM ;
1 ( satu ) saset yang isinya 3 ( tiga ) butir obat berbentuk tablet merk CARNOPEN ;
1 ( satu ) saset yang isinya 17 ( tujuh belas ) obat berbentuk tablet merk FRIXITAS ;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
3 ( tiga ) lembar uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu ) rupiah dengan No. Seri TFF 681495, XMU 202392, CHR 441994 ;
2 ( dua ) lembar uang pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dengan No. Seri SMC 763571, EKB 443024 ;
Dirampas Untuk Negara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dikarenakan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Setelah mendengar Pembelaan lisan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Melati No.48, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika dilaksanakannya operasi Cipta Kondisi pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar jam 23.00 WITA dan ditemukan pengendara motor berboncengan yaitu saksi ADI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD ILHAM di Jalan Poros Maros – Pangkep, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros dimana salah satunya yaitu saksi ADI SAPUTRA telah membawa barang berupa 1 ( satu ) saset yang isinya 7 ( tujuh ) butir obat dalam bentuk tablet merk LEXOTAN yang bertuliskan LL berwarna putih dan setelah diinterogasi dan diakui telah membeli obat tersebut dari Terdakwa seharga Rp.10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) yang dibeli patungan bersama saksi MUHAMMAD ILHAM ;
Bahwa dari hasil Operasi Cipta Kondisi kemudian oleh saksi SUHARDIMAN dan saksi AWALUDDIN SYARIF dilakukan pengembangan dan pencarian Terdakwa dirumahnya di Jalan Melati No.48, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, kemudian dilakukan penggeledahan dilaci lemari didalam ruang tamu rumah milik Terdakwa ditemukanlah berupa 13 ( tiga belas ) saset yang isinya 121 ( seratus dua puluh satu ) butir obat berbentuk kapsul merk TRAMADOL, 1 ( satu ) saset plastic yang isinya 10 ( sepuluh ) butir obat berbentuk tablet merk LEXOTAN LL, 1 ( satu ) saset yang isinya 11 ( sebelas ) butir obat berbentuk tablet merk CARNOPEN, 1 ( satu ) saset yang isinya 17 ( tujuh belas ) obat berbentuk tablet merk FRIXITAS, dan 3 ( tiga ) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu ) rupiah dengan No. Seri TFF 681495, XMU 202392, CHR 441994, serta 2 ( dua ) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dengan No. Seri SMC 763571, EKB 443024 ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat – obatan tersebut dalam bentuk jual beli kepada saksi ADI SAPUTRA yakni pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 WITA dimana saksi ADI SAPUTRA langsung datang ke rumah Terdakwa dan membeli kepada Terdakwa tablet LEXOTAN yang berisi 7 ( tujuh ) butir dan semuanya seharga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu ) rupiah, Terdakwa memperoleh obat – obatan seperti TRAMADOL, LEXOTAN LL, CARNOPEN, CLOBAZAM dan FRIXITAS dengan cara membeli secara langsung tanpa resep dokter ataupun kelengkapan surat – surat dari HENRA ( DPO ) di Makassar yang telah Terdakwa kenal sejak satu bulan yang lalu dimana TRAMADOL 50 mg dalam bentuk kapsul seharga Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) berisi 10 ( sepuluh ) butir dalam tiap sasetnya, 1 ( satu ) saset pil LEXOTAN LL berisi 10 ( sepuluh ) butir seharga Rp.7.000,- ( Tujuh ribu rupiah ), 1 ( satu ) papan pil CLOBAZAM seharga Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ), pil FRIXITAS 1,0 mg seharga Rp.65.000,- ( enam puluh lima ribu rupiah ) per papannya yang selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual kepada orang lain ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual atau mengedarkan obat – obatan tersebut dan Terdakwa juga tidak memiliki apotik maupun toko obat ;
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Melati No.48, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika dilaksanakannya operasi Cipta Kondisi pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar jam 23.00 WITA dan ditemukan pengendara motor berboncengan yaitu saksi ADI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD ILHAM di Jalan Poros Maros – Pangkep, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros dimana salah satunya yaitu saksi ADI SAPUTRA telah membawa barang berupa 1 ( satu ) saset yang isinya 7 ( tujuh ) butir obat dalam bentuk tablet merk LEXOTAN yang bertuliskan LL berwarna putih dan setelah diinterogasi dan diakui telah membeli obat tersebut dari Terdakwa seharga Rp.10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) yang dibeli patungan bersama saksi MUHAMMAD ILHAM ;
Bahwa dari hasil Operasi Cipta Kondisi kemudian oleh saksi SUHARDIMAN dan saksi AWALUDDIN SYARIF dilakukan pengembangan dan pencarian Terdakwa dirumahnya di Jalan Melati No.48, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, kemudian dilakukan penggeledahan dilaci lemari didalam ruang tamu rumah milik Terdakwa ditemukanlah berupa 13 ( tiga belas ) saset yang isinya 121 ( seratus dua puluh satu ) butir obat berbentuk kapsul merk TRAMADOL, 1 ( satu ) saset plastic yang isinya 10 ( sepuluh ) butir obat berbentuk tablet merk LEXOTAN LL, 1 ( satu ) saset yang isinya 11 ( sebelas ) butir obat berbentuk tablet merk CARNOPEN, 1 ( satu ) saset yang isinya 17 ( tujuh belas ) obat berbentuk tablet merk FRIXITAS, dan 3 ( tiga ) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu ) rupiah dengan No. Seri TFF 681495, XMU 202392, CHR 441994, serta 2 ( dua ) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dengan No. Seri SMC 763571, EKB 443024 ;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat – obatan seperti TRAMADOL, LEXOTAN LL, CARNOPEN, CLOBAZAM dan FRIXITAS dengan cara membeli secara langsung tanpa resep dokter ataupun kelengkapan surat – surat dari HENRA ( DPO ) di Makassar yang telah Terdakwa kenal sejak satu bulan yang lalu dimana TRAMADOL 50 mg dalam bentuk kapsul seharga Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) berisi 10 ( sepuluh ) butir dalam tiap sasetnya, 1 ( satu ) saset pil LEXOTAN LL berisi 10 ( sepuluh ) butir seharga Rp.7.000,- ( Tujuh ribu rupiah ), 1 ( satu ) papan pil CLOBAZAM seharga Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ), pil FRIXITAS 1,0 mg seharga Rp.65.000,- ( enam puluh lima ribu rupiah ) per papannya yang selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual kepada orang lain ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat – obatan tersebut dalam bentuk jual beli kepada saksi ADI SAPUTRA yakni pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 WITA dimana saksi ADI SAPUTRA langsung datang ke rumah Terdakwa dan membeli kepada Terdakwa tablet LEXOTAN yang berisi 7 ( tujuh ) butir kemudian dikonsumsi oleh saksi ADI SAPUTRA sebanyak 3 ( tiga ) butir tanpa tujuan pengobatan dan semuanya seharga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dimana tanpa disertai resep dokter yang apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan kesadaran atau menimbulkan rasa halusinasi yang tinggi / mengatur kemauan dan eporia kegembiraan ;
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Melati No.48, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika dilaksanakannya operasi Cipta Kondisi pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar jam 23.00 WITA dan ditemukan pengendara motor berboncengan yaitu saksi ADI SAPUTRA dan saksi MUHAMMAD ILHAM di Jalan Poros Maros – Pangkep, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros dimana salah satunya yaitu saksi ADI SAPUTRA telah membawa barang berupa 1 ( satu ) saset yang isinya 7 ( tujuh ) butir obat dalam bentuk tablet merk LEXOTAN yang bertuliskan LL berwarna putih dan setelah diinterogasi dan diakui telah membeli obat tersebut dari Terdakwa seharga Rp.10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ) yang dibeli patungan bersama saksi MUHAMMAD ILHAM ;
Bahwa dari hasil Operasi Cipta Kondisi kemudian oleh saksi SUHARDIMAN dan saksi AWALUDDIN SYARIF dilakukan pengembangan dan pencarian Terdakwa dirumahnya di Jalan Melati No.48, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, kemudian dilakukan penggeledahan dilaci lemari didalam ruang tamu rumah milik Terdakwa ditemukanlah berupa 13 ( tiga belas ) saset yang isinya 121 ( seratus dua puluh satu ) butir obat berbentuk kapsul merk TRAMADOL, 1 ( satu ) saset plastic yang isinya 10 ( sepuluh ) butir obat berbentuk tablet merk LEXOTAN LL, 1 ( satu ) saset yang isinya 11 ( sebelas ) butir obat berbentuk tablet merk CARNOPEN, 1 ( satu ) saset yang isinya 17 ( tujuh belas ) obat berbentuk tablet merk FRIXITAS, dan 3 ( tiga ) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu ) rupiah dengan No. Seri TFF 681495, XMU 202392, CHR 441994, serta 2 ( dua ) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dengan No. Seri SMC 763571, EKB 443024 ;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat – obatan seperti TRAMADOL, LEXOTAN LL, CARNOPEN, CLOBAZAM dan FRIXITAS dengan cara membeli secara langsung tanpa resep dokter ataupun kelengkapan surat – surat dari HENRA ( DPO ) di Makassar yang telah Terdakwa kenal sejak satu bulan yang lalu dimana TRAMADOL 50 mg dalam bentuk kapsul seharga Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) berisi 10 ( sepuluh ) butir dalam tiap sasetnya, 1 ( satu ) saset pil LEXOTAN LL berisi 10 ( sepuluh ) butir seharga Rp.7.000,- ( Tujuh ribu rupiah ), 1 ( satu ) papan pil CLOBAZAM seharga Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ), pil FRIXITAS 1,0 mg seharga Rp.65.000,- ( enam puluh lima ribu rupiah ) per papannya yang selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual kepada orang lain ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan obat – obatan tersebut dalam bentuk jual beli kepada saksi ADI SAPUTRA yakni pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 WITA dimana saksi ADI SAPUTRA langsung datang ke rumah Terdakwa dan membeli kepada Terdakwa tablet LEXOTAN yang berisi 7 ( tujuh ) butir kemudian dikonsumsi oleh saksi ADI SAPUTRA sebanyak 3 ( tiga ) butir tanpa tujuan pengobatan dan semuanya seharga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dimana tanpa disertai resep dokter yang apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan kesadaran atau menimbulkan rasa halusinasi yang tinggi / mengatur kemauan dan eporia kegembiraan ;
Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut:
Saksi ADI SAPUTRA Alias ADI Bin ANWAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, saksi bersama teman saksi yang bernama saksi Muhammad Ilham ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa 7 ( tujuh ) buah pil Lexotan berlogo LL ;
Bahwa awalnya saat teman saksi yang bernama saksi Muhammad Ilham mengajak saksi ke PTB ( Pantai Tak Berombak ) lalu setelah 1 ( satu ) jam kemudian kami langsung menuju ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk membeli obat Lexotan tersebut ;
Bahwa saat tiba dirumah Terdakwa saksi mengatakan kepada Terdakwa mau membeli obat LL, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi tidak usah membeli ambil saja, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Lexotan berlogo LL tersebut sebanyak 7 ( tujuh ) butir secara cuma – cuma kepada saksi ;
Bahwa dari 7 ( tujuh ) butir pil tersebut, 3 ( tiga ) butirnya saksi berikan kepada saksi Muhammad Ilham ;
Bahwa sebenarnya saksi Muhammad Ilham yang menyuruh saksi untuk membeli obat dan ia menyerahkan uang sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi Muhammad Ilham lalu berkendara dengan sepeda motor berboncengan, namun saat dijalan ada razia dan petugas kepolisian mencurigai kami lalu dilakukan penggeledahan dan didapatlah 7 ( tujuh ) butir pil Lexotan berlogo LL tersebut dikantong saku celana saksi ;
Bahwa saksi lalu memberitahukan bahwa obat – obatan tersebut saksi peroleh dari Terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya sudah 3 ( tiga ) kali mengkonsumsi obat – obatan tersebut ;
Bahwa setelah mengkonsumsi obat tersebut efeknya baru terasa sekitar 15 ( lima belas ) menit kemudian ada rasa mabuk dan pikiran tenang ;
Bahwa saksi mengkonsumsi obat – obatan tersebut tidak setiap hari paling seminggu sekali saja ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai apotik ataupun toko obat ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana Terdakwa mendapatkan obat – obatan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi ;
Saksi MUHAMMAD ILHAM Als. ILHAM Bin ALIMUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, saksi bersama teman saksi yang bernama saksi Adi Saputra ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa 7 ( tujuh ) buah pil Lexotan berlogo LL ;
Bahwa awalnya saksi mengajak teman saksi yang bernama Adi Saputra ke PTB ( Pantai Tak Berombak ) lalu setelah 1 ( satu ) jam kemudian kami langsung menuju ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk membeli obat Lexotan tersebut ;
Bahwa saat tiba dirumah Terdakwa, saksi Adi Saputra mengatakan kepada Terdakwa mau membeli obat LL, lalu Terdakwa memberikan obat jenis Lexotan berlogo LL tersebut sebanyak 7 ( tujuh ) butir ;
Bahwa saksi saat itu baru pertama kali ke rumah Terdakwa ;
Bahwa saksi biasanya memperoleh obat – obatan tersebut dari saksi Adi Saputra ;
Bahwa setelah mendapatkan obat dari Terdakwa selanjutnya saksi bersama saksi Adi Saputra lalu berkendara dengan sepeda motor berboncengan, namun saat dijalan ada razia dan petugas kepolisian mencurigai kami lalu dilakukan penggeledahan dan didapatlah 7 ( tujuh ) butir pil Lexotan berlogo LL tersebut dikantong saku celana saksi Adi Saputra ;
Bahwa saksi lalu memberitahukan bahwa obat – obatan tersebut saksi peroleh dari Terdakwa ;
Bahwa saksi sebelumnya sudah 2 ( dua ) kali mengkonsumsi obat – obatan tersebut ;
Bahwa setelah mengkonsumsi obat tersebut efeknya baru terasa sekitar 15 ( lima belas ) menit kemudian ada rasa mabuk dan pikiran tenang ;
Bahwa saksi mengkonsumsi obat – obatan tersebut tidak setiap hari paling seminggu sekali saja ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai apotik ataupun toko obat ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana Terdakwa mendapatkan obat – obatan tersebut ;
Bahwa jika membeli obat tersebut harganya Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) mendapatkan 7 ( tujuh ) butir obat ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi ;
Saksi AWALUDDIN SYARIF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, saksi bersama rekan saksi yang bernama Suhardiman melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, saat itu saksi melihat ada 2 ( dua ) pengendara sepeda motor yang mencurigakan, lalu kami hentikan dan dilakukan penggeledahan dan didapatlah 7 ( tujuh ) buah pil Lexotan berlogo LL ;
Bahwa setelah diketahui identitas pengendara sepeda motor tersebut yaitu saksi Adi Saputra dan saksi Muhammad Ilham dan diperoleh keterangan bahwa mereka memperoleh obat – obatan tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa setelah dilakukan pengembangan, lalu pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2015 sekitar pukul 04.30 saksi bersama rekan saksi menuju ke rumah Terdakwa di Jalan Melati Nomor 48 Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros, Kabupaten Maros, dan ternyata setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat – obatan berbentuk tablet merk Lexotan LL, obat berbentuk tablek keemasan merk Clobazam, merk Carnopen, merk Frixitas dan merk Tramadol ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahwa obat – obatan tersebut diperolehnya dari Malengkeri dengan cara dibeli ;
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan obat – obatan tersebut untuk dipakai sendiri dan untuk dijual kembali ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan untuk menjual obat – obatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa juga tidak mempunyai toko obat atau apotik ataupun keahlian dibidang farmasi untuk mengedarkan obat – obatan tersebut ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sebelumnya pernah dihukum untuk kasus yang sama ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai apotik ataupun toko obat ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana Terdakwa mendapatkan obat – obatan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi ;
Saksi SUHARDIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, saksi bersama rekan saksi yang bernama Awaluddin Syarif melaksanakan Operasi Cipta Kondisi, saat itu saksi melihat ada 2 ( dua ) pengendara sepeda motor yang mencurigakan, lalu kami hentikan dan dilakukan penggeledahan dan didapatlah 7 ( tujuh ) buah pil Lexotan berlogo LL ;
Bahwa setelah diketahui identitas pengendara sepeda motor tersebut yaitu saksi Adi Saputra dan saksi Muhammad Ilham dan diperoleh keterangan bahwa mereka memperoleh obat – obatan tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa setelah dilakukan pengembangan, lalu pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2015 sekitar pukul 04.30 saksi bersama rekan saksi menuju ke rumah Terdakwa di Jalan Melati Nomor 48 Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros, Kabupaten Maros, dan ternyata setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat – obatan berbentuk tablet merk Lexotan LL, obat berbentuk tablek keemasan merk Clobazam, merk Carnopen, merk Frixitas dan merk Tramadol ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa bahwa obat – obatan tersebut diperolehnya dari Malengkeri dengan cara dibeli ;
Bahwa tujuan Terdakwa menyimpan obat – obatan tersebut untuk dipakai sendiri dan untuk dijual kembali ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan untuk menjual obat – obatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa juga tidak mempunyai toko obat atau apotik ataupun keahlian dibidang farmasi untuk mengedarkan obat – obatan tersebut ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sebelumnya pernah dihukum untuk kasus yang sama ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai apotik ataupun toko obat ;
Bahwa saksi tidak tahu darimana Terdakwa mendapatkan obat – obatan tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi ;
Saksi Ahli LILIS SUKMAWATI, S.FARM, Apt, keterangan saksi dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat serta alat – alat kesehatan ;
Bahwa sediaan farmasi berupa obat dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, yaitu : Obat bebas, Obat bebas terbatas, Obat keras, Obat keras tertentu, Psikotropika, Narkotika dan Prekursor ;
Bahwa untuk obat bebas dapat dijual dan disalurkan oleh apotik, toko obat serta toko – toko kelontongan atau dapat dengan mudah disalurkan, sedangkan untuk jenis Obat bebas terbatas, Obat keras, Obat keras tertentu, Psikotropika, Narkotika dan Prekursor dapat disalurkan melalui apotik namun penyalurannya harus melalui resep dokter ;
Bahwa terhadap obat merk TRAMADOL, LEXOTAN LL, CLOBAZAM, CARNOPEN dan FRIXITAS tergolong dalam Obat Keras sehingga penyalurannya ke masyarakat harus menggunakan Resep Dokter dan setiap pembelian hanya bisa 1 ( satu ) papan / strip ;
Bahwa proses penyaluran obat tersebut dari apotik harus menggunakan surat pesanan khusus ke pedagang besar farmasi ( PBF ) yang ditandatangani oleh pengelola apotik dan setelah itu dikeluarkan faktur penjualan untuk disalurkan ke apotik atau toko obat untuk kegiatan kefarmasian berupa pengadaan atau orang yang melakukan pemesanan obat yaitu orang yang memiliki SIPA ( Surat Ijin Pengelola Apotik ) dan selanjutnya untuk penyalurannya ke masyarakat harus dengan resep dokter ;
Bahwa bila Terdakwa membawa / menguasai / menyimpan atau mengedarkan obat atau sediaan farmasi tanpa memiliki ijin, baik tanpa memiliki faktur pembeli atau resep dokter ataupun tanpa keahlian dibidang farmasi, perbuatan Terdakwa tersebut sudah menyalahi aturan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2015 sekitar pukul 04.30 Wita bertempat dirumah Terdakwa di Jalan Melati Nomor 48, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena menyimpan obat – obatan jenis Lexotan LL, Tramadol, Clobazam, Frixitas, Carnopen tanpa ijin ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 13 ( tiga belas ) saset yang isinya 121 ( seratus dua puluh satu ) butir obat berbentuk kapsul merk TRAMADOL, 1 ( satu ) saset plastic yang isinya 10 ( sepuluh ) butir obat berbentuk tablet merk LEXOTAN LL, 1 ( satu ) saset yang isinya 11 ( sebelas ) butir obat berbentuk tablet merk CLOBASAM, 1 ( satu ) saset yang isinya 3 ( tiga ) butir obat berbentuk tablet merk CARNOPEN, 1 ( satu ) saset yang isinya 17 ( tujuh belas ) obat berbentuk tablet merk FRIXITAS, dan ditemukan pula 3 ( tiga ) lembar uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu ) rupiah dengan No. Seri TFF 681495, XMU 202392, CHR 441994 dan 2 ( dua ) lembar uang pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dengan No. Seri SMC 763571, EKB 443024 ;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa ia melakukan penjualan obat kepada saksi Adi Saputra pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wita sebanyak 7 ( tujuh ) butir pil Lexotan logo LL ;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan penjualan obat – obatan tersebut sejak 1 ( satu ) bulan yang lalu ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dihukum karena melakukan perbuatan yang sama ;
Bahwa pekerjaan Terdakwa bukan bergerak dibidang kefarmasian, Terdakwa juga tidak mempunyai apotik ataupun toko obat ;
Bahwa Terdakwa membeli obat – obatan tersebut selain untuk dikonsumsi sendiri juga untuk dijual kembali ;
Bahwa Terdakwa membeli obat jenis TRAMADOL 50mg dalam bentuk kapsul seharga Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) per stripnya, obat jenis LEXOTAN LL isi 10 ( sepuluh ) butir seharga Rp.7.000,- ( tujuh ribu rupiah ), obat jenis CLOBAZAM seharga Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) untuk 1 ( satu ) papan, dan obat jenis FRIXITAS 1.0 mg seharga Rp.65.000,- ( enam puluh lima ribu rupiah ) per papannya ;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat – obatan tersebut dari HENRA dengan cara membeli di Makassar ;
Bahwa Terdakwa sudah lama berlanganan membeli obat – obatan tersebut dari HENRA ;
Bahwa uang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini merupakan uang hasil penjualan dari obat – obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge ) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 13 ( tiga belas ) saset yang isinya 121 ( seratus dua puluh satu ) butir obat berbentuk kapsul merk TRAMADOL, 1 ( satu ) saset plastic yang isinya 10 ( sepuluh ) butir obat berbentuk tablet merk LEXOTAN LL, 1 ( satu ) saset yang isinya 11 ( sebelas ) butir obat berbentuk tablet merk CLOBASAM, 1 ( satu ) saset yang isinya 3 ( tiga ) butir obat berbentuk tablet merk CARNOPEN, 1 ( satu ) saset yang isinya 17 ( tujuh belas ) obat berbentuk tablet merk FRIXITAS, terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa 3 ( tiga ) lembar uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu ) rupiah dengan No. Seri TFF 681495, XMU 202392, CHR 441994 dan 2 ( dua ) lembar uang pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dengan No. Seri SMC 763571, EKB 443024, terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diajukan dipersidangan sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, saksi Adi Saputra bersama temannya yang bernama saksi Muhammad Ilham ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa 7 ( tujuh ) buah pil Lexotan berlogo LL ;
Bahwa benar awalnya saat saksi Muhammad Ilham mengajak saksi Adi Saputra ke PTB ( Pantai Tak Berombak ) lalu setelah 1 ( satu ) jam kemudian mereka langsung menuju ke rumah Terdakwa dengan tujuan untuk membeli obat Lexotan tersebut ;
Bahwa benar saat tiba dirumah Terdakwa saksi Adi Saputra lalu membeli obat Lexotan berlogo LL seharga Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ), lalu Terdakwa memberikan obat jenis Lexotan berlogo LL tersebut sebanyak 7 ( tujuh ) butir kepada saksi Adi Saputra ;
Bahwa benar selanjutnya saksi Adi Saputra bersama saksi Muhammad Ilham lalu berkendara dengan sepeda motor berboncengan, namun saat dijalan ada Operasi Cipta Kondisi dan petugas kepolisian yaitu saksi Awaluddin Syarif dan saksi Suhardiman mencurigai keduanya lalu dilakukan penggeledahan dan didapatlah 7 ( tujuh ) butir pil Lexotan berlogo LL tersebut dikantong saku celana saksi Adi Saputra ;
Bahwa benar selanjutnya dilakukan pengembangan dan saksi Adi Sapura lalu memberitahukan bahwa obat – obatan tersebut diperoleh dari Terdakwa ;
Bahwa saksi Adi Saputra sebelumnya sudah 3 ( tiga ) kali mengkonsumsi obat – obatan tersebut, sedangkan saksi Muhammad Ilham sudah 2 ( dua ) kali mengkonsumsi obat tersebut dan selalu diperoleh dari Terdakwa ;
Bahwa benar setelah mengkonsumsi obat tersebut efeknya baru terasa sekitar 15 ( lima belas ) menit kemudian ada rasa mabuk dan pikiran tenang ;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai apotik ataupun toko obat dan pekerjaan Terdakwa juga tidak bergerak dibidang kefarmasian ;
Bahwa benar setelah dilakukan pengembangan, lalu pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2015 sekitar pukul 04.30 saksi Awaluddin Syarif bersama saksi Suhardiman menuju ke rumah Terdakwa di Jalan Melati Nomor 48 Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros, Kabupaten Maros, dan ternyata setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat – obatan berbentuk tablet merk Lexotan LL, obat berbentuk tablek keemasan merk Clobazam, merk Carnopen, merk Frixitas dan merk Tramadol ;
Bahwa benar menurut pengakuan Terdakwa bahwa obat – obatan tersebut diperolehnya dari Malengkeri dengan cara dibeli dari Sdr. HENRA ( DPO ) ;
Bahwa benar Terdakwa membeli obat jenis TRAMADOL 50mg dalam bentuk kapsul seharga Rp.15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) per stripnya, obat jenis LEXOTAN LL isi 10 ( sepuluh ) butir seharga Rp.7.000,- ( tujuh ribu rupiah ), obat jenis CLOBAZAM seharga Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) untuk 1 ( satu ) papan, dan obat jenis FRIXITAS 1.0 mg seharga Rp.65.000,- ( enam puluh lima ribu rupiah ) per papannya ;
Bahwa benar tujuan Terdakwa menyimpan obat – obatan tersebut untuk dipakai sendiri dan untuk dijual kembali ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan untuk menjual obat – obatan tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya pernah dihukum untuk kasus yang sama di Pengadilan Negeri Maros, dengan perkara No.144/Pid.B/2014/PN.Mrs ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu :
Primair : Melanggar ketentuan Pasal 197 Undang – Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Subsidair : Melanggar ketentuan Pasal 196 Undang – Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Lebih Subsidair : Melanggar ketentuan Pasal 198 Undang – Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Primair terlebih dahulu, yaitu melanggar ketentuan Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan Sengaja ;
Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa“, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik WNI maupun WNA ;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa yaitu MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “dengan sengaja” adalah suatu perbuatan itu telah dilakukan dengan disadari atau telah ada niat dari pelaku, baik untuk melakukan perbuatan itu sendiri ataupun untuk timbulnya suatu akibat dari perbuatan yang akan dilakukannya itu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2015 pukul 04.30 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Melati Nomor 48, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros, Kabupaten Maros, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena mejual obat jenis LEXOTAN LL kepada saksi Adi Saputra. Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, saksi Awaluddin Syarif dan saksi Suhardiman melakukan Operasi Cipta Kondisi, dan mendapati saksi Adi Saputra yang saat itu sedang berboncengan dengan saksi Muhammad Ilham saat diperiksa ternyata ditemukan 7 ( tujuh ) butir obat warna putih jenis LEXOTAN bertuliskan LL ;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata saksi Adi Saputra dan saksi Muhammad Ilham mendapatkan pil LEXOTAN tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ). Bahwa selanjutnya keesokan harinya Senin, tanggal 02 Maret sekitar pukul 04.30 Wita, saksi Awaluddin Syarif dan saksi Suhardiman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya dan didapati barang bukti berupa obat – obatan dari berbagai jenis, dimana obat – obatan tersebut termasuk dalam kategori obat daftar G ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim telah memenuhi unsur kedua sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ;
Ad.3 Unsur Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin, tanggal 02 Maret 2015 pukul 04.30 Wita, bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Melati Nomor 48, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros, Kabupaten Maros, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena mejual obat jenis LEXOTAN LL kepada saksi Adi Saputra. Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 23.00 Wita, saksi Awaluddin Syarif dan saksi Suhardiman melakukan Operasi Cipta Kondisi, dan mendapati saksi Adi Saputra yang saat itu sedang berboncengan dengan saksi Muhammad Ilham saat diperiksa ternyata ditemukan 7 ( tujuh ) butir obat warna putih jenis LEXOTAN bertuliskan LL ;
Menimbang, bahwa saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata saksi Adi Saputra dan saksi Muhammad Ilham mendapatkan pil LEXOTAN tersebut dari Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah ). Bahwa selanjutnya keesokan harinya Senin, tanggal 02 Maret sekitar pukul 04.30 Wita, saksi Awaluddin Syarif dan saksi Suhardiman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dirumahnya dan didapati barang bukti berupa obat – obatan dari berbagai jenis, dimana obat – obatan tersebut termasuk dalam kategori obat daftar G ;
Menimbang, bahwa obat – obatan yang ditemukan dirumah Terdakwa tersebut sebagai berikut : 13 ( tiga belas ) saset yang isinya 121 ( seratus dua puluh satu ) butir obat berbentuk kapsul merk TRAMADOL, 1 ( satu ) saset plastic yang isinya 10 ( sepuluh ) butir obat berbentuk tablet merk LEXOTAN LL, 1 ( satu ) saset yang isinya 11 ( sebelas ) butir obat berbentuk tablet merk CLOBASAM, 1 ( satu ) saset yang isinya 3 ( tiga ) butir obat berbentuk tablet merk CARNOPEN, 1 ( satu ) saset yang isinya 17 ( tujuh belas ) obat berbentuk tablet merk FRIXITAS serta ditemukan pula 3 ( tiga ) lembar uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu ) rupiah dengan No. Seri TFF 681495, XMU 202392, CHR 441994 dan 2 ( dua ) lembar uang pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dengan No. Seri SMC 763571, EKB 443024 ;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi ahli Sdr. Lilis Sukmawati S. Farm, Apt, bahwa obat – obatan yang ditemukan dirumah Terdakwa tersebut termasuk dalam kategori obat keras yang dalam penyalurannya atau pendistribusiannya kepada masyarakat harus menggunakan resep dokter dan hanya boleh 1 ( satu ) strip / papan pada setiap pembelian. Bahwa prosedur penyaluran obat – obatan tersebut harus melalui apotik menggunakan surat pesanan khusus ke Pedagang Besar Farmasi ( PBF ) yang ditandatangani oleh pengelola apotik dan setelah itu dikeluarkan faktur penjualan untuk disalurkan kepada apotik atau toko obat untuk kegiatan kefarmasian. Yang dapat melakukan pemesanan obat adalah orang yang memiliki SIPA ( Surat Ijin Pengelola Apotik ) dan untuk penyalurannya ke masyarakat harus dengan Resep Dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Adi Saputra dan saksi Muhammad Ilham bahwa Terdakwa memang menjual obat – obatan tersebut, namun pekerjaaan Terdakwa bukanlah sebagai ahli farmasi ataupun mempunyai toko obat / apotik, Terdakwa hanya menjual obat – obatan tersebut secara diam – diam karena Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat – obatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primer telah terbukti maka dakwaan Subsidair dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 13 ( tiga belas ) saset yang isinya 121 ( seratus dua puluh satu ) butir obat berbentuk kapsul merk TRAMADOL, 1 ( satu ) saset plastic yang isinya 10 ( sepuluh ) butir obat berbentuk tablet merk LEXOTAN LL, 1 ( satu ) saset yang isinya 11 ( sebelas ) butir obat berbentuk tablet merk CLOBASAM, 1 ( satu ) saset yang isinya 3 ( tiga ) butir obat berbentuk tablet merk CARNOPEN, 1 ( satu ) saset yang isinya 17 ( tujuh belas ) obat berbentuk tablet merk FRIXITAS, terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa 3 ( tiga ) lembar uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu ) rupiah dengan No. Seri TFF 681495, XMU 202392, CHR 441994 dan 2 ( dua ) lembar uang pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dengan No. Seri SMC 763571, EKB 443024, karena merupakan hasil dari kejahatan maka haruslah dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan :
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan ;
Terdakwa sudah pernah dihukum untuk kasus yang sama ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MUHAMMAD KASIM Bin DUPPA Alias PACE Alias KASENG dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan Denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah ) ;
Menetapkan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
13 ( tiga belas ) saset yang isinya 121 ( seratus dua puluh satu ) butir obat berbentuk kapsul merk TRAMADOL ;
1 ( satu ) saset plastic yang isinya 10 ( sepuluh ) butir obat berbentuk tablet merk LEXOTAN LL ;
1 ( satu ) saset yang isinya 11 ( sebelas ) butir obat berbentuk tablet merk CLOBASAM
1 ( satu ) saset yang isinya 3 ( tiga ) butir obat berbentuk tablet merk CARNOPEN ;
1 ( satu ) saset yang isinya 17 ( tujuh belas ) obat berbentuk tablet merk FRIXITAS ;
Dirampas untuk Dimusnahkan ;
3 ( tiga ) lembar uang pecahan Rp.20.000,- ( dua puluh ribu ) rupiah dengan No. Seri TFF 681495, XMU 202392, CHR 441994 ;
2 ( dua ) lembar uang pecahan Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) dengan No. Seri SMC 763571, EKB 443024 ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros pada hari SELASA, tanggal 26 MEI 2015 oleh kami RISTANTI RAHIM, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, BARYANTO, SH. LLM., dan MELISSA, SH. MH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dibantu oleh ANDAYANI, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Maros dan dihadiri oleh RIKA ANDRIANI, SH., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maros serta Terdakwa ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
BARYANTO, SH. LL.M RISTANTI RAHIM, SH.MH.
M E L I S S A, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ANDAYANI, SH.