276/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 276/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
MAJU PARULIAN NAINGGAN DAN ANDI SYAHPUTRA PURBA
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR : 276/PID.SUS/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang mengadili perkara Pidana Khusus dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama : MAJU PARULIAN NAINGGOLAN
Tempat lahir : Tarutung.
Umur / tanggal lahir : 30 tahun / 19 Juni 1985.
Jenis Kelamin : Laki laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Bhayangkara Asrama Polisi SPN Sampali Blok B No.303 Kota Medan.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Satpam Medan Mall.
Nama : ANDI SYAHPUTRA PURBA.
Tempat Lahir : Medan.
Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 22 Juni 1994.
Jenis Kelamin : Laki laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Laud Dendang Simpang Beo Gg. Surya Haji, Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Satpam Medan Mall.
Pendidikan : SMK.
-------- Para Terdakwa ditahan dalam RUTAN Tanjung Gusta oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 01 November 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 November 2015 sampai dengan tanggal 11 Desrmber 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Pertama sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan tanggal 10 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Kedua sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Februari 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Febuari 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016 ;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016 ;
-------- Ditingkat banding Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
-------- Setelah membaca ;
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Mei 2016 Nomor : 276/PID.SUS/2016/PT.MDN.- tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili perkara tersebut ;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Reg. Perkara : PDM-276/EP.2/TPUL/02/2016, tertanggal 10 Febuari 2016 yang mendakwa Para Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa MAJU PARULIAN NAINGGOLAN dan ANDY SYAHPUTRA PURBA pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober di tahun 2015, bertempat di Jalan Bintang depan Sekolah Sutomo Medan kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman Jenis Sabu-Sabu dengan berat 0.08 (nol koma nol delapan) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
-------- Pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan di atas, saksi Toner Siahaan dan saksi Juara Siagian (masing-masing anggota Polri) melihat terdakwa Maju Parulian Nainggolan berboncengan dengan terdakwa Andy Syahputra Purba dengan mengendarai sepeda motor merk Honda CB-150 R Nomor BK 5279 AAN warna Putih dimana yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan yang berada di boncengan adalah terdakwa Andy Syahputra Purba dimana pada saat itu terlihat terdakwa dalam keadaan gugup dan melaju dengan kencang sehingga para saksi mengejar dan memberhentikan para terdakwa dan pada saat itu saksi Toner Siahaan dan saksi Juara Siagian melihat terdakwa Maju Parulian Nainggolan ada membuang sesuatu ke aspal dan ketika di lihat ternyata 1 (satu) bungkus pelastik klip kecil berisi Narkoba Golongan I bukan tanaman dimana setelah di interogasi para terdakwa baru saja membeli barang tersebut di Mesjid Taufik Gg. Samudera dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan berencana untuk dipakai yang mana para terdakwa mulai menggunakan narkotika jenis shabu sejak bulan Juni tahun 2015 dengan cara memanaskan sabu-sabu itu dengan menggunakan mancis dan pipa kaca sehingga uapnya para terdakwa hisap secara bergantian dengan menggunakan bong yang dibuat dengan menggunakan botol plastik aqua, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses hukum selanjutnya
-------- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 9568 / NNF / 2015 tanggal 16 Oktober 2015 barang bukti berupa A. 1 (satu) pelastik bening berisi Kristal bewarna putih dengan berat Netto 0.02 (nol koma nol dua) gram B. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa Maju Parulian Nainggolan C. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa Andy Syahputra Purba serta yang dibuat oleh pemeriksa Zulni Erma dan Debora M. Hutagaol, S.Si.,Apt. pada Labfor Polri Cabang Medan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut yang dianalisis milik terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan Andy Syahputra Purba adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tentang Narkotika ;
-------- “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” ;
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan Andy Syahputra Purba pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober di tahun 2015, bertempat di Jalan Bintang depan Sekolah Sutomo Medan kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan “Melakukan perbuatan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu bagi dirinya sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Pada waktu dan ditempat sebagaimana diuraikan di atas, saksi Toner Siahaan dan saksi Juara Siagian (masing-masing anggota Polri) melihat terdakwa Maju Parulian Nainggolan berboncengan dengan terdakwa Andy Syahputra Purba dengan mengendarai sepeda motor merk Honda CB-150 R Nomor BK 5279 AAN warna Putih dimana yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan yang berada di boncengan adalah terdakwa Andy Syahputra Purba dimana pada saat itu terlihat terdakwa dalam keadaan gugup dan melaju dengan kencang sehingga para saksi mengejar dan memberhentikan para terdakwa dan pada saat itu saksi Toner Siahaan dan saksi Juara Siagian melihat terdakwa Maju Parulian Nainggolan ada membuang sesuatu ke aspal dan ketika di lihat ternyata 1 (satu) bungkus pelastik klip kecil berisi Narkoba Golongan I bukan tanaman dimana setelah di interogasi para terdakwa baru saja membeli barang tersebut di Mesjid Taufik Gg. Samudera dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan berencana untuk dipakai yang mana para terdakwa mulai menggunakan narkotika jenis shabu sejak bulan Juni tahun 2015 dengan cara memanaskan sabu-sabu itu dengan menggunakan mancis dan pipa kaca sehingga uapnya para terdakwa hisap secara bergantian dengan menggunakan bong yang dibuat dengan menggunakan botol plastik aqua, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses hukum selanjutnya ;
-------- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 9568 / NNF / 2015 tanggal 16 Oktober 2015 barang bukti berupa A. 1 (satu) pelastik bening berisi Kristal bewarna putih dengan berat Netto 0.02 (nol koma nol dua) gram B. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa Maju Parulian Nainggolan C. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa Andy Syahputra Purba serta yang dibuat oleh pemeriksa Zulni Erma dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,Apt. pada Labfor Polri Cabang Medan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut yang dianalisis milik terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan Andy Syahputra Purba adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No. 35 tentang Narkotika ;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tanggal 4 April 2016 Nomor Reg. Perkara : PDM-276/EP.2/TPUL/02/2016, yang menuntut Para Terdakwa dengan Tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa 1. Maju Parulian Nainggolan dan Terdakwa 2. Andi Syahputra Purba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan perbuatan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri” sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo.pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana, dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Terdakwa 1. Maju Parulian Nainggolan dan Terdakwa 2. Andi Syahputra Purba dengan pidana penjara masing-masing selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) dikurangi masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket klip kecil berisi Narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan sebutan sabu berat 0,02 (nol koma nol dua gram) dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R No.Polisi BK 5279 AAN warna putih dikembalikan kepada yang berhak yaitu : Sahat Nainggolan ; -
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 April 2016 Nomor : 478/PID.SUS/ 2016/PN.MDN yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan Andi Syahputra Purba tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri” ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu berat 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R Nomor polisi BK 5279 AAN warna putih ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sahat Nainggolan ;
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah) ;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan Nomor : 44/Akte.PID /2016/PN.MDN. tanggal 21 April 2016 yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 April 2016 Nomor : 478/PID.SUS/ 2016/PN.MDN dan Permintaan Banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terdakwa I pada tanggal 27 April 2016 dan kepada Terdakwa II pada tanggal 3 Mei 2016 ;
Surat Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 27 April 2016 serta telah diberitahukan dan diserahkan dengan sempurna kepada Terdakwa I pada tanggal 9 Mei 2016 dan kepada Terdakwa II pada tanggal 3 Mei 2016 yang isinya sebagai berikut ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2015 sekira pukul 17.00 wib di Jalan Bintang depan Sekolah Sutomo Medan kota Medan saksi Toner Siahaan dan saksi Juara Siagian (masing-masing anggota Polri) melihat terdakwa Maju Parulian Nainggolan berboncengan dengan Terdakwa Andy Syahputra Purba dengan mengendarai sepeda motor merk Honda CB-150 R Nomor BK 5279 AAN warna Putih dimana yang mengendarai sepeda motor tersebut adalah terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan yang berada di boncengan adalah terdakwa Andy Syahputra Purba dimana pada saat itu terlihat terdakwa dalam keadaan gugup dan melaju dengan kencang sehingga para saksi mengejar dan memberhentikan para terdakwa dan pada saat itu saksi Toner Siahaan dan saksi Juara Siagian melihat terdakwa Maju Parulian Nainggolan ada membuang sesuatu ke aspal dan ketika di lihat ternyata 1 (satu) bungkus pelastik klip kecil berisi Narkoba Golongan I bukan tanaman dimana setelah di interogasi para terdakwa baru saja membeli barang tersebut di Mesjid Taufik Gg. Samudera dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan berencana untuk dipakai yang mana para terdakwa mulai menggunakan narkotika jenis shabu sejak bulan Juni tahun 2015 dengan cara memanaskan sabu-sabu itu dengan menggunakan mancis dan pipa kaca sehingga uapnya para terdakwa hisap secara bergantian dengan menggunakan bong yang dibuat dengan menggunakan botol plastik aqua, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Timur guna proses hukum selanjutnya ;
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 9568 / NNF / 2015 tanggal 16 Oktober 2015 barang bukti berupa A. 1 (satu) pelastik bening berisi Kristal bewarna putih dengan berat Netto 0.02 (nol koma nol dua) gram B. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa Maju Parulian Nainggolan C. 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik terdakwa Andy Syahputra Purba serta yang dibuat oleh pemeriksa Zulni Erma dan Debora M. Hutagaol, S.Si.,Apt. pada Labfor Polri Cabang Medan berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut yang dianalisis milik terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan Andy Syahputra Purba adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang RI No. 35 tentang Narkotika ;
Bahwa Putusan Hakim di dalam Penjatuhan Hukuman terhadap diri terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan Andi Syahputra Purba, tidak memenuhi rasa keadilan dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara An. Maju Parulian Nainggolan dan Andi Syahputra Purba dalam mengambil keputusan untuk menghukum diri terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan adalah sangat tidak adil dengan perbuatan Terdakwa yang karena perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika dan selain itu terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan terdakwa Andi Syahputra Purba juga seorang Satpam di Medan Mall yang semestinya terdakwa adalah pelindung bagi masyarakat ;
Bahwa Hakim Pengadilan Medan dalam pertimbangannya telah mengambil alih keseluruhan pertimbangan dalam surat tuntutan Jaksa dan sependapat dengan Jaksa bahwa perbuatan Terdakwa “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” telah terpenuhi sehingga sangatlah tidak pantas bila Terdakwa hanya dijatuhi hukuman dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana menurut Penuntut Umum, putusan 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan tersebut sangat ringan, sehingga belum dapat memberi efek jera kepada para Terdakwa maupun untuk membuat orang lain jera untuk melakukan kejahatan yang serupa dengan yang dilakukan para terdakwa, dan belum dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat ;
-------- Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan :
Membatalkan putusan pengadilan Negeri Medan Nomor. No. 478 / Pid.Sus / 2016 / PN-Mdn tanggal 19 April 2016 ;
Menyatakan terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan terdakwa Andi Syahputra Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.55 ayat(1) ke-(1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan terdakwa Andi Syahputra Purba dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Paket klip kecil berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan sebutan shabu berat 0.02 gram dirampas untuk dimusnahkan ;
(satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R Nomor Polisi BK 5279 AAN warna putih dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sahat Nainggolan. ;
Menetapkan agar kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Surat pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan dan kepada Para Terdakwa yang menerangkan telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 April 2016 Nomor : 478/PID.SUS/ 2016/PN.MDN dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 28 April 2016 ;
-------Menimbang, bahwa permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan karena diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
--------Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti keseluruhan berkas perkara yang meliputi Surat Dakwaan, Berita Acara Persidangan, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 April 2016 Nomor : 478/PID.SUS/ 2016/PN.MDN. serta Memori Banding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan tanggal 4 April 2016, Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan fakta-fakta pokok yang dinilai Hakim Tingkat Pertama yang berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri” yang didakwakan kepada Para terdakwa ;
--------Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dinilai telah tepat dan benar, maka pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
--------Menimbang, bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 April 2016 Nomor : 478/PID.SUS/ 2016/PN.MDN, Majelis Hakim Tingkat Banding akan memperbaiki redaksi pembuka setelah irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa selanjutnya tertulis “Telah menunjukan putusan dalam perkara para terdakwa sebagai berikut : ”yang seharusnya dibaca sebagaimana ditulis sebagai berikut : “Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Para Terdakwa:” ;
--------Menimbang, bahwa oleh karena tidak menyangkut pemidanaan maka tidak dicantumkan dalam amar putusan serta redaksi amar putusan pidana dengan penambahan ”masing-masing” ;
--------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 April 2016 Nomor : 478/PID.SUS/ 2016/PN.MDN yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki, sekedar mengenai redaksi amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini ;
--------Menimbang, bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa adalah sah, maka masa penangkapan dan penahanan ini harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
--------Menimbang, bahwa oleh karena dikhawatirkan Para Terdakwa akan melarikan diri atau menghindari pelaksanaan putusan ini, maka Para Terdakwa tetap ditahan dalam RUTAN Tanjung Gusta Medan ;
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
------- Mengingat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan Perundang - Undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
------- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan ;
------- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 April 2016 Nomor : 478/PID.SUS/2016/PN.MDN yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Maju Parulian Nainggolan dan Andi Syahputra Purba tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri” ;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket klip kecil berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu berat 0,02 (nol koma nol dua) gram ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R Nomor polisi BK 5279 AAN warna putih ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sahat Nainggolan ;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding masing-masing sejumlah Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah) ;
--------Demikianlah diputus dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 oleh kami DHARMA E DAMANIK, SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Sidang, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan SUWIDYA, SH.LLM. sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 25 Mei 2016 Nomor : 276/PID.SUS/ 2016/PT.MDN dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh MARTHIN A.P. SINAGA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
Ttd Ttd
JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E DAMANIK, SH.MH.
Ttd
S U W I D Y A, SH.LLM.
Panitera Pengganti ;
Ttd