77/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO;
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL; dan - 78 (tujuh puluh delapan) butir pil LL; serta - 1 (satu) buah HP merk Cross warna silver; dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah); dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
U T U S A NNomor: 77/Pid.Sus/2016/PNTlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO;
2. Tempat lahir : Tulungagung;
3. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun / 5 Juli 1991;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Jambu, Desa Palem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta (buruh);
Penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara dilakukan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 13 Desember 2015 s/d. tanggal 1 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Januari 2016 s/d. tanggal 10 Pebruari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Pebruari 2016 s/d. tanggal 28 Pebruari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 Pebruari 2016 s/d. tanggal 23 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Ketua pengadilan Negeri, sejak tanggal 24 Maret 2016 s/d. tanggal 22 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor: 77/Pid.Sus/2016/PN.Tlg tanggal 23 Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 77/Pid.Sus/2016/PN.Tlg tanggal 24 Pebruari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Tulungagug Nomor: SPPB-25/O.5.27.3/EpI/02/2016 tanggal 17 Pebruari 2016;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, serta memperhatikan surat dan barang bukti di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum tanggal 5 April 2016 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana di maksud dalam pasal 197 ayat (1) UU RI No.39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan“ sebagaimana Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa: 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL, 78 (tujuh puluh delapan) butir pil LL, 1 (satu) buah HP merk Cross warna silver dirampas untuk dimunahkan, dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
4. Menetapkan supaya ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya memohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO pada Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di pinggir jalan Dusun Bangak Desa Pelem Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, ia terdakwa terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO dengan sengaja memproduksi atau mengedarkaan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No.39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO dihubungi oleh Sdr. BRO melalui HP untuk menayakan pil doble L yang telah dibeli oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 apa sudah habis dan dijawab terdakwa kalau memang sudah habis;
Selanjutnya ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO langsung memesan kembali pil doble L kepada Sdr. BRO tersebut sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa disuruh mengambil pil doble L tersebut ditempat biasa yakni di tanam ditanah yang berada di pot bunga di pinggir jalan termasuk Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung serta uang pembeliannya disuruh menaruh di tempat tersebut;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 17.00 Wib ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO mengambil pil doble L sebanyak 200 (dua ratus) butir yang berada di tempat seperti baisanya yang di tanam ditanah yang berada di pot bunga di pinggir jalan termasuk Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung serta uang pembeliannya disuruh menaruh di tempat tersebut;
Setelah mengambil pil doble L tersebut ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO langsung pulang kerumahnya dan menyimpan pil dobler L di lubang yang berada di belakang rumah terdakwa;
Sekira pukul 19.00 Wib saksi YUDI KRIS WANTORO membeli pil doble L kepada terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengambilkan pil doble L tersebut setelah itu terdakwa keluar untuk ngopi bersama dengan teman-temannya;
Pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO pulang kerumah untuk mengambil sisa pil doble L sebanyak 100 (seratus) butir setelah itu terdakwa keluar lagi menuju ke jembatan kecil yang berada di pinggir jalan termasuk Dusun Bangak Desa Pelem Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung kemudian terdakwa meminum pil doble L sebanyak 7 (tujuh) butir dan sekira 30 menit kemudian ada Petugas Polisi yang datang untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketemukan dalam diri terdakwa berupa 93 (sembilan puluh tiga) butrir pil doble L;
Selanjutnya ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO berikut dengan barang buktinya dapat ditangkap oleh Petugas Kepolisian untuk dibawa ke POLRES Tulungagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik No.LAB: .. /NOF/2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. …/2015/N0F berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 197 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang KESEHATAN.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO pada Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di pinggir jalan Dusun Bangak Desa Pelem Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, ia terdakwa terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkaan obat dan bahan berkhasiat obat berupa pil doble L sebagaimana di maksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No.39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 16.30 Wib terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO dihubungi oleh Sdr. BRO melalui HP untuk menayakan pil doble L yang telah dibeli oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 apa sudah habis dan dijawab terdakwa kalau memang sudah habis;
Selanjutnya ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO langsung memesan kembali pil doble L kepada Sdr. BRO tersebut sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa disuruh mengambil pil doble L tersebut ditempat biasa yakni di tanam ditanah yang berada di pot bunga di pinggir jalan termasuk Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung serta uang pembeliannya disuruh menaruh di tempat tersebut;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 17.00 Wib ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO mengambil pil doble L sebanyak 200 (dua ratus) butir yang berada di tempat seperti baisanya yang di tanam ditanah yang berada di pot bunga di pinggir jalan termasuk Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung serta uang pembeliannya disuruh menaruh di tempat tersebut;
Setelah mengambil pil doble L tersebut ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO langsung pulang kerumahnya dan menyimpan pil dobler L di lubang yang berada di belakang rumah terdakwa;
Sekira pukul 19.00 Wib saksi YUDI KRIS WANTORO membeli pil doble L kepada terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengambilkan pil doble L tersebut setelah itu terdakwa keluar untuk ngopi bersama dengan teman-temannya;
Pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO pulang kerumah untuk mengambil sisa pil doble L sebanyak 100 (seratus) butir setelah itu terdakwa keluar lagi menuju ke jembatan kecil yang berada di pinggir jalan termasuk Dusun Bangak Desa Pelem Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, kemudian terdakwa meminum pil doble L sebanyak 7 (tujuh) butir dan sekira 30 menit kemudian ada Petugas Polisi yang datang untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diketemukan dalam diri terdakwa berupa 93 (sembilan puluh tiga) butrir pil doble L;
Selanjutnya ia terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO berikut dengan barang buktinya dapat ditangkap oleh Petugas Kepolisian untuk dibawa ke POLRES Tulungagung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut;
Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan dari Labolatoris Kriminalistik No.LAB: … /NOF/2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. … /2015/N0F berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan ia terdakwa terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang KESEHATAN.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL;
78 (tujuh puluh delapan) butir pil LL;
1 (satu) buah HP merk Cross warna silver;
Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Brigpol. AHMAD PRIYO LAKSONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa sebelumnya saksi telah memberikan keterangan berkaitan dengan perkara ini, dan saksi membenarkan keterangan dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi yang dibuat oleh Penyidik Pembantu Kepolisian Resort Tulungagung pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekira jam 07.30 wib;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekitar jam 01.00 wib saksi bersama dengan Brigpol. RANDO SONI PERMANA dan beberapa rekan Polisi dari Res. Narkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan Dusun Bangak, Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, sesaat setelah Terdakwa menjual pil LL kepada sdr. YUDI KRISWANTORO;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa didapati menyimpan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL yang dibungkus plastik di saku celananya;
Bahwa perihal kepemilikan pil LL tersebut, semula Terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir pil LL dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari seorang lelaki yang biasa dipanggil sdr. BRO pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 17.00 wib di pinggir jalan Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa kemudian Terdakwa menjual sebanyak 100 (seratus) butir pil LL dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. YUDI KRISWANTORO, sedangkan sisanya sebanyak 100 (seratus) butir Terdakwa konsumsi sendiri 3 (tiga) butir sesaat sebelum dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin mengedarkan obat-obat terlarang tersebut;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan sejumlah barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL yang dibungkus plastik, 1 (satu) buah HP merk Cross warna silver, dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta 78 (tujuh puluh delapan) butir pil LL yang diambil dari sdr. Yudi Kriswantoro adalah terkait tindak pidana oleh Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli bernama MASDUKI, SE.,M.Kes., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil dan menjabat Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan pada kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
Bahwa Tablet putih berlogo LL yang dizinkan resmi oleh BPOM-RI adalah obat dengan merk dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT. Leaderle, dimana obat tersebut masuk kategori obat keras dan masuk dalam daftar G;
Bahwa sejak tahun 2011 PT. Leaderle tidak memperpanjang izin edar di BPOM-RI, yang berarti pil doubel LL yang diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak diproduksi atau obat tanpa izin edar;
Bahwa yang berhak untuk menjalankan kegiatan kefarmasian seperti menyerahkan, menawarkan, menjual bahan G tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.1448/Menkes/ Per/VI/2011 yang diberi ijin untuk menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas;
Bahwa untuk menggunakan obat yang termasuk dalam daftar G harus atas petunjuk / menggunakan resep dokter;
Bahwa Kewenangan Dinas Kesehatan Kota Kabupaten adalah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 yaitu memberikan perizinan dan pembinaan, pengendalian dan pengawasan distribusi sediaan farmasi misalnya Apotik, Rumah Sakit, Puskesmas dan toko obat;
Bahwa kegiatan Terdakwa mengedarkan pil doubel L tersebut menurut pendapat ahli, kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi obat keras secara terus menerus tanpa petunjuk Dokter akan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku pengguna hingga berdampak pada masalah personal maupun sosial;
Bahwa terhadap pendapat ahli tersebut, Terdakwa menyatakan dirinya mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Res. Narkoba Polres Tulungagung pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekitar jam 01.00 wib saat Terdakwa sedang menunggu teman di pinggir jalan Dusun Bangak, Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa didapati menyimpan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL yang dibungkus plastik di saku celananya;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir pil LL dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari seorang lelaki yang biasa dipanggil sdr. BRO di pinggir jalan Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa kemudian Terdakwa menjual sebanyak 100 (seratus) butir pil LL dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. YUDI KRISWANTORO namun uangnya baru diberikan kepada terdakwa sebanyak Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan kekurangannya masih di hutang sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa selain menjualnya, Terdakwa juga mengkonsumsi sendiri pil LL yang dikuasainya sesaat sebelum dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin mengedarkan obat-obat terlarang tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli pil LL kepada sdr. BRO sudah sebanyak 2 (dua) kali dan menjual pil LL kepada orang lain sudah sebanyak 4 (empat) kali diantaranya kepada sdr. YUDI KRISWANTORO;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan materi pribadi;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan sejumlah barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL yang dibungkus plastik, 1 (satu) buah HP merk Cross warna silver, dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta 78 (tujuh puluh delapan) butir pil LL yang diambil dari sdr. Yudi Kriswantoro adalah terkait tindak pidana oleh Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa 1 (satu) buah HP merk Cross warna silver adalah milik Terdakwa yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli pil LL;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Res. Narkoba Polres Tulungagung pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekitar jam 01.00 wib saat Terdakwa sedang menunggu teman di pinggir jalan Dusun Bangak, Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa didapati menyimpan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL yang dibungkus plastik di saku celananya;
Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir pil LL dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari seorang lelaki yang biasa dipanggil sdr. BRO di pinggir jalan Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa kemudian Terdakwa menjual sebanyak 100 (seratus) butir pil LL dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. YUDI KRISWANTORO namun uangnya baru diberikan kepada terdakwa sebanyak Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan kekurangannya masih di hutang sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa selain menjualnya, Terdakwa juga mengkonsumsi sendiri pil LL yang dikuasainya sesaat sebelum dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin mengedarkan obat-obat terlarang tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli pil LL kepada sdr. BRO sudah sebanyak 2 (dua) kali dan menjual pil LL kepada orang lain sudah sebanyak 4 (empat) kali diantaranya kepada sdr. YUDI KRISWANTORO;
Bahwa saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkan sejumlah barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL yang dibungkus plastik, 1 (satu) buah HP merk Cross warna silver, dan uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), serta 78 (tujuh puluh delapan) butir pil LL yang diambil dari sdr. Yudi Kriswantoro adalah terkait tindak pidana oleh Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dalam peredaran pil double L yang termasuk dalam daftar G;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan materi pribadi;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan karena sebagaimana dimaksud Pasal 106 huruf 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mempunyai nomor pendaftaran / izin edar dan diproduksi oleh industri farmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik;
Bahwa yang berhak untuk menjalankan kegiatan kefarmasian seperti menyerahkan, menawarkan, menjual bahan G tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.1448/Menkes/ Per/VI/2011 yang diberi izin untuk menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan perkara ini oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan bersifat alternatif, yaitu pertama terhadap Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau dakwaan kedua terhadap Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung salah satu pasal dakwaan yang dianggap relevan dalam perkara ini, yaitu dakwaan pertama Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”;
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dengan unsur sekaligus uraian unsur dimaksud sebagai berikut:
Unsur setiap orang:
Menimbang, bahwa menurut Prof. Soesilo, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja, baik warga negara Indonesia maupun bangsa asing, dengan tidak membedakan kelamin maupun agama, pangkat maupun kedudukan, yang melakukan tindak pidana dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali bangsa asing yang menurut hukum internasional diberi hak extratorialitet, yang mana ketentuan pidana Indonesia tidak berlaku kepadanya dan mereka hanya tunduk kepada ketentuan pidana negaranya sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud subjek hukum atau subject van een recht menurut DR.Soedjono Dirdosisworo, SH. dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, yaitu orang yang mempunyai hak, manusia pribadi ataupun badan hukum yang berhak, berkehendak ataupun melakukan perbuatan hukum, dan yang dimaksud dengan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, sehingga dalam unsur “setiap orang” yang ditekankan adalah orang yang mempunyai hak sebagai manusia pribadi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum identitas terdakwa juga tidak dibantah oleh Terdakwa maupun saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan yang mana sebagaimana surat dakwaan identitasnya tidak lain adalah DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO, dimana selama persidangan Terdakwa tidak pernah menunjukkan sikap sedang terganggu jiwanya maupun menunjukkan surat keterangan dari dokter/instansi kesehatan yang menerangkan bahwa Terdakwa dalam keadaan kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal sehingga majelis berpendapat tidak ada hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas perbuatan Terdakwa dan selain itu Terdakwa juga sehat secara jasmaninya dan ini telah dibuktikan dalam setiap persidangan ini, dimana Majelis Hakim menanyakan apakah Terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan? dan ternyata Terdakwa dapat merespon dan mejawab pertanyaan tersebut dengan jawaban bahwa Terdakwa sehat dan dapat mengikuti persidangan, disamping itu Terdakwa mampu merespon dan memberikan jawaban dengan lancar dan jelas atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, yang dalam perkara ini Terdakwa merupakan orang yang mempunyai kualifikasi yang memenuhi sebagai subjek hukum seperti uraian di atas;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan:
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa yang dimaksud alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa ditangkap oleh beberapa anggota Res. Narkoba Polres Tulungagung pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekitar jam 01.00 wib saat Terdakwa sedang menunggu teman di pinggir jalan Dusun Bangak, Desa Pelem, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, dimana pada saat penangkapan Terdakwa didapati menyimpan sebanyak 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL yang dibungkus plastik di saku celananya;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 wib Terdakwa membeli sebanyak 200 (dua ratus) butir pil LL dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari seorang lelaki yang biasa dipanggil sdr. BRO di pinggir jalan Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung;
Bahwa kemudian Terdakwa menjual sebanyak 100 (seratus) butir pil LL dengan harga Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) kepada sdr. YUDI KRISWANTORO namun uangnya baru diberikan kepada terdakwa sebanyak Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) dan kekurangannya masih di hutang sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa selain menjualnya, Terdakwa juga mengkonsumsi sendiri pil LL yang dikuasainya sesaat sebelum dilakukan penangkapan;
Bahwa Terdakwa membeli pil LL kepada sdr. BRO sudah sebanyak 2 (dua) kali dan menjual pil LL kepada orang lain sudah sebanyak 4 (empat) kali diantaranya kepada sdr. YUDI KRISWANTORO;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan materi pribadi Terdakwa;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi;
Unsur tidak memiliki izin edar:
Menimbang, bahwa pada pengaturan bagian Kelima Belas UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu tentang Pengamanan dan Penggunaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan disebutkan dalam Pasal 106 (1) bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Manimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan karena sebagaimana dimaksud Pasal 106 huruf 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 semua sediaan farmasi sebelum diedarkan harus mempunyai nomor pendaftaran / izin edar dan diproduksi oleh industri farmasi dengan menerapkan cara produksi obat yang baik;
Menimbang, bahwa yang berhak untuk menjalankan kegiatan kefarmasian seperti menyerahkan, menawarkan, menjual bahan G tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.1448/Menkes/ Per/VI/2011 yang diberi izin untuk menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi dan Apotek, Rumah Sakit dan Puskesmas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan bahwa dalam perkara ini bahwa Terdakwa mengedarkan pil double L tersebut untuk mendapatkan keuntungan materi pribadi Terdakwa, tanpa mempunyai izin dalam peredaran pil LL yang termasuk dalam obat daftar G yang terlarang;
Dan berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana uraian tersebut di atas maka seluruh unsur Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi pada diri dan perbuatan Terdakwa, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kualifikasinya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, dan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa yang dapat meniadakan pemidanaan, sehingga oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, yang mana jenis dan lamanya pidana tersebut akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, sehingga masa penahanan tersebut haruslah diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan agar Terdakwa tidak inngkar dari pelaksanaan putusan maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL yang dibungkus plastik, dan 78 (tujuh puluh delapan) butir pil LL yang diambil dari sdr. Yudi Kriswantoro, serta 1 (satu) buah HP merk Cross warna silver, yang berdasarkan fakta di persidangan tidak terbantahkan bahwa sejumlah barang bukti tersebut seluruhnya merupakan barang-barang yang berkaitan langsung dengan sifat dasar tindak pidana dalam perkara ini, maka terhadap sejumlah barang bukti tersebut Majelis Hakim berpendapat akan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang dari hasil pemeriksaan persidangan diketahui bahwa barang bukti tersebut adalah barang dari kejahatan dalam perkara ini, namun demikian barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis bagi negara, sehingga Majelis Hakim berpendapat perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa juga akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukannya maupun yang telah diakibatkannya, melainkan pemidanaan lebih bertujuan sebagai upaya pendidikan yuridis, intelektual dan moral untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya dan tidak melakukan tindak pidana serupa maupun tindak pidana lainnya, dan menjadikannya sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba;
- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak moral generasi Bangsa;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa DIDIK SUSANTO Bin Alm. BUDIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 93 (sembilan puluh tiga) butir pil LL; dan
- 78 (tujuh puluh delapan) butir pil LL; serta
- 1 (satu) buah HP merk Cross warna silver;
dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Senin tanggal 11 April 2016 oleh kami: Erika Sari Emsah Ginting, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua, Decky Arianto Safe Nitbani, SH.,MH. dan Dody Rahmanto, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 April 2016 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Gunadi, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh Tinik Purnawati, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Decky Arianto Safe Nitbani, SH.,MH. Erika Sari Emsah Ginting, SH.,MH.
Dody Rahmanto, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
G u n a d i, SH.