211/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 211/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. YUSUF bin SABRAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir obat Carnophen, Dirampas untuk dimusnahkan; - uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) berupa 2 (dua) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 211/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : M. YUSUF bin SABRAN;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 19 Juli 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Irigasi Gang Permata Rt. 010/004 Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 4 Maret 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Maret 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 3 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Mei 2016 sampai dengan tanggal 2 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juni 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 12 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 10 September 2016;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 211/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 13 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 211/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 14 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan membayar denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) box berisi 300 (tiga ratus) obat Carnophen,
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah),
Dirampas untuk Negara;
4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya di dekat Jembatan Irigasi Gang Permata atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya didekat Jembatan Irigasi Gang Permata Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN sering melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi Puani dan Saksi Riadiliansyah bersama dengan anggota dari Polsek Martapura Kota menuju tempat tersebut dan melakukan penyelidikan lalu sesampainya disana kemudian melihat Terdakwa sedang menuju arah Jembatan Irigasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian Saksi Puani dan Saksi Riadiliansyah bersama dengan anggota dari Polsek Martapura Kota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing dalam satu plastik berjumlah 10 (sepuluh) keping dengan jumlah total 3 (tiga) kantong plastik tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan Terdakwa dibalik baju yang dikenakan Terdakwa dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan pada saat ditanyakan kepemilikan obat tersebut Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN mengakuinya, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN membeli obat keras jenis Carnophen tersebut di Pasar Lima Banjarmasin sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing dalam satu plastik berjumlah 10 (sepuluh) keping dengan jumlah total 3 (tiga) kantong plastik tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian diedarkan atau dijual kembali dengan harga sebesar Rp60.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli bahan bakar sepeda motor sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Ahli ARIEF RACHMAN, S.Si., Apt,. M.Mkes, obat yang dimiliki Terdakwa tersebut termasuk dalam daftra K (obat keras) yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM yang dalam mengedarkannya harus memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin praktek;
Bahwa obat jenis Carnophen dengan logo Zenith yang dijual oleh Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2805/NOF/2016 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein;
Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan penghentian kegiatan produksiCarnophen;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2016 atau setidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya di dekat Jembatan Irigasi Gang Permata atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar tepatnya didekat Jembatan Irigasi Gang Permata Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN sering melakukan transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi Puani dan Saksi Riadiliansyah bersama dengan anggota dari Polsek Martapura Kota menuju tempat tersebut dan melakukan penyelidikan lalu sesampainya disana kemudian melihat Terdakwa sedang menuju arah Jembatan Irigasi dengan gerak-gerik yang mencurigakan kemudian Saksi Puani dan Saksi Riadiliansyah bersama dengan anggota dari Polsek Martapura Kota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing dalam satu plastik berjumlah 10 (sepuluh) keping dengan jumlah total 3 (tiga) kantong plastik tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir yang disembunyikan Terdakwa dibalik baju yang dikenakan Terdakwa dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan pada saat ditanyakan kepemilikan obat tersebut Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN mengakuinya, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN membeli obat keras jenis Carnophen tersebut di Pasar Lima Banjarmasin sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing dalam satu plastik berjumlah 10 (sepuluh) keping dengan jumlah total 3 (tiga) kantong plastik tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian diedarkan atau dijual kembali dengan harga sebesar Rp60.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang keuntungan tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli bahan bakar sepeda motor sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan Ahli ARIEF RACHMAN, S.Si., Apt,. M.Mkes, obat yang dimiliki Terdakwa tersebut termasuk dalam daftra K (obat keras) yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM yang dalam mengedarkannya harus memiliki keahlian dan kewenangan serta ijin praktek;
Bahwa obat jenis Carnophen dengan logo Zenith yang dijual oleh Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN tersebut merupakan sediaan farmasi yang mengandung karisoprodol sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2805/NOF/2016 dengan kesimpulan bahwa sediaan tersebut mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kafein;
Bahwa Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan penghentian kegiatan produksiCarnophen;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
PUANI bin SAMIRAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Martapura Kota;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2016 sekitar jam 11.30 wita di Jalan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Saksi telah mengamankan Terdakwa yang membawa 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen;
Bahwa sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi jual beli obat jenis Carnophen, selanjutnya Saksi bersama rekan-rekan Saksi termasuk Saksi Riadiliansyah menuju tempat tersebut dan melakukan penyelidikan, pada saat berada ditempat tersebut Saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing dalam satu plastik berjumlah 10 (sepuluh) keping dengan jumlah total 3 (tiga) kantong plastik tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen dan uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut disimpan Terdakwa dibalik baju yang dikenakan oleh Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Carnophen tersebut didapat dengan cara membeli di Pasar Lima Banjarmasin sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu Rupiah), dan Terdakwa akan menjual obat jenis Carnophen sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah;
Bahwa keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli bahan bakar sepeda motor sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) dan sisanya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan padanya dipersidangan sebagai barang yang ditemukan pada saat mengamankan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
RIADILIANSYAH bin RIDUANSYAH, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Martapura Kota;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2016 sekitar jam 11.30 wita di Jalan Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Saksi telah mengamankan Terdakwa yang membawa 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen;
Bahwa sebelumnya ada laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi jual beli obat jenis Carnophen, selanjutnya Saksi bersama rekan-rekan Saksi termasuk Saksi Puani menuju tempat tersebut dan melakukan penyelidikan, pada saat berada ditempat tersebut Saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik yang masing-masing dalam satu plastik berjumlah 10 (sepuluh) keping dengan jumlah total 3 (tiga) kantong plastik tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen dan uang tunai sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah), kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Martapura Kota guna proses lebih lanjut;
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut disimpan Terdakwa dibalik baju yang dikenakan oleh Terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Carnophen tersebut didapat dengan cara membeli di Pasar Lima Banjarmasin sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu Rupiah), dan Terdakwa akan menjual obat jenis Carnophen sebanyak 300 (tiga ratus) butir seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah;
Bahwa keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli bahan bakar sepeda motor sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu Rupiah) dan sisanya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan padanya dipersidangan sebagai barang yang ditemukan pada saat mengamankan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ARIEF RACHMAN, S.Si. Apt., M.Mkes., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kasi Kefarmasian dan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2015, dan sekarang Ahli menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sungai Rangas Kabupaten Banjar;
Bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa Carnophen termasuk jenis obat keras yang berisi kandungan Asetaminopen/Paracetamol, Karisoprodol, dan Kafein;
Bahwa awalnya Carnophen boleh diedarkan tetapi kemudian banyak disalahgunakan dan akhirnya Carnophen ini tidak boleh beredar karena izin edarnya sudah dibatalkan dan sudah dihentikan kegiatan produksinya tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM Nomor PO.02.01.1.31.3997;
Bahwa obat ini ditarik dari peredarannya karena obat ini termasuk golongan psikotropika yang menurut hasil penelitian yaitu hasil survey yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Universitas Indonesia dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa obat ini sering disalahgunakan dan efeknya berbahaya;
Bahwa obat ini diproduksi oleh farmasi yang ada di Semarang tetapi obat yang beredar sekarang ini adalah obat yang sudah expired (kadaluarsa) atau obat yang dibuat mirip Carnophen yang diedarkan ke masyarakat dan cara penjualannya tidak melalui distributor obat tapi langsung ke penjual;
Bahwa ada 9 (sembilan) jenis obat sediaan farmasi yang dilarang beredar karena mengandung karisoprodol, parasetamol dan kafein yang menyebabkan psikotropik yang bisa menjadi mabuk;
Bahwa dari kemasannya obat Carnophen merupakan obat daftar G (obat keras) karena terdapat tanda lingkaran kecil warna merah huruf K dan sudah tidak diedarkan kembali atau sudah ditarik dari peredarannya;
Bahwa obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh Balai POM melalui Surat Keputusan nomor HK. 04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor HK.04.1.3506.13.3535 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Jalan Sekumpul dekat Jembatan Irigasi Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh para Saksi karena kedapatan membawa Carnophen sebanyak 300 (tiga ratus) butir;
Bahwa Carnophen tersebut adalah pesanan dari Sdr. Adit, dimana pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 Sdr. Adit menemui Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk membelikan Carnophen sebanyak 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir ke Banjarmasin dan atas pesanan tersebut Terdakwa menyanggupi dan Sdr. Adit kemudian memberi uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya Terdakwa berangkat menuju Pasar Lima Banjarmasin untuk membeli Carnophen sebanyak 30 (tiga puluh) keping atau 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu Rupiah), dengan harga tersebut maka Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) dari Sdr. Adit;
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 11.30 Wita, Terdakwa menuju Jalan Sekumpul tepatnya dekat Jembatan Irigasi untuk menemui pemesan Carnophen tersebut namun ternyata Terdakwa ditangkap oleh petugas polisi;
Bahwa keuntungan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tersebut Terdakwa gunakan untuk membeli bahan bakar sepeda motor sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut Sdr. Adit, Carnophen pesanan tersebut akan diedarkan oleh Sdr. Adit pada pesta perkawinannya;
Bahwa Terdakwa baru sekali ini membelikan Carnophen;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan padanya dipersidangan sebagai milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2805/NOF/2016 mengenai pemeriksaan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yaitu berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” milik Terdakwa dengan kesimpulan tablet tersebut positif mengandung bahan aktif yaitu Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
30 (tiga puluh) box berisi 300 (tiga ratus) butir obat Carnophen,
2 (dua) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 11.30 WITA, bertempat di Jalan Sekumpul dekat Jembatan Irigasi Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Puani dan Saksi Riadiliansyah;
Bahwa pada saat ditangkap, ditemukan 300 (tiga ratus) butir Carnophen yang disimpan di balik baju yang dikenakan Terdakwa dan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa Carnophen tersebut merupakan pesanan dari orang bernama Adit yang memesan 300 (tiga ratus) butir Carnophen dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) dan Sdr. Adit sudah menyerahkan uang sejumlah itu kepada Terdakwa;
Bahwa atas pesanan itu Terdakwa membeli Carnophen di pasar lima Banjarmasin sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu Rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli bahan bakar sepeda motor sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa obat Carnophen setelah diuji pada Laboratorium Forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2805/NOF/2016 mengenai pemeriksaan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yaitu berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” milik Terdakwa dengan kesimpulan tablet tersebut positif mengandung bahan aktif yaitu Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
melakukan percobaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama M. YUSUF bin SABRAN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan percobaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Menimbang, bahwa perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini terpenuhi, maka terpenuhi pula unsur kedua ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja yaitu mengetahui serta menghendaki akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, telah diperoleh fakta hukum sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 Maret 2016 sekitar pukul 11.30 WITA, bertempat di Jalan Sekumpul dekat Jembatan Irigasi Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh Saksi Puani dan Saksi Riadiliansyah dimana pada saat ditangkap, ditemukan 300 (tiga ratus) butir Carnophen yang disimpan di balik baju yang dikenakan Terdakwa dan uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Carnophen tersebut merupakan pesanan dari orang bernama Adit yang memesan 300 (tiga ratus) butir Carnophen dengan harga Rp600.000,00 (enam ratus ribu Rupiah) dan Sdr. Adit sudah menyerahkan uang sejumlah itu kepada Terdakwa, dan atas pesanan itu Terdakwa membeli Carnophen di pasar lima Banjarmasin sebanyak 300 (tiga ratus) butir dengan harga Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu Rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) yang digunakan Terdakwa untuk membeli bahan bakar sepeda motor sejumlah Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang membeli Carnophen atas pesanan orang lain yang akan mengedarkan kembali obat Carnophen tersebut, adalah termasuk kategori perbuatan ‘mengedarkan’ sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini;
Menimbang, bahwa penyerahan barang berupa Carnophen yang akan dilakukan oleh Terdakwa kepada Sdr. Adit belumlah selesai bukan atas kehendak atau keinginan Terdakwa namun karena Terdakwa telah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Para Saksi;
Menimbang, bahwa zenith Carnophen merupakan obat sehingga memenuhi kategori sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “percobaan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi“ telah terpenuhi;
Ad.3. Yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 menyebutkan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa obat Carnophen yang diedarkan oleh Terdakwa setelah diuji pada Laboratorium Forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2805/NOF/2016 mengenai pemeriksaan barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yaitu berupa 5 (lima) butir tablet Carnophen warna putih logo “Zenith” milik Terdakwa dengan kesimpulan tablet tersebut positif mengandung bahan aktif yaitu Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein, dan untuk obat yang mengandung Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh Balai POM melalui Surat Keputusan nomor HK. 04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor HK.04.1.3506.13.3535 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Karisoprodol;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka obat Carnophen yang diedarkan Terdakwa ternyata tidak memiliki izin edar sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir obat jenis Carnophen yang akan diedarkan oleh Terdakwa sementara izin edarnya telah ditarik, maka harus ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang sejumlah Rp20.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil keuntungan dari pembelian obat Carnophen, adalah merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka harus ditetapkan agar dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap jujur sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa M. YUSUF bin SABRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir obat Carnophen,
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) berupa 2 (dua) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah),
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2016, oleh SARI SUDARMI, S.H., sebagai Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H., dan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DJUMSRI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ERNAWATI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANA MUZAYYANAH, S.H. SARI SUDARMI, S.H.
MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
DJUMSRI