46/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 46/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN
1. Menyatakan terdakwa SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan jenis tahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) bungkus obat setelan cap bagong; - 2 (dua) bungkus obat setelan tanpa nama; - 10 (sepuluh) bungkus obat setelan cap bagong; - 5 (lima) bungkus obat setelan tanpa nama terdiri dari 3 jenis obat (hijau, kuning, orange); - 16 (enam belas) bungkus obat tanpa nama terdiri dari 3 jenis obat (putih, kuning, hijau) - Uang tunai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) terdiri dari : 4 (empat) lembar pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa SUPRIONO Bin SAIDI; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 46/Pid.Sus/2015/PN.Mjy
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN;
Tempat Lahir : Magetan;
Umur/Tgl Lahir : 63 Tahun / 01 Agustus 1951;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Sangen RT.04,RW.01 Kecamatan Geger
Kabupaten Madiun;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Tahanan Rumah oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan 23 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan 25 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai 24 Mei 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum, sdr. BAMBANG EKO NUGROHO, SH, dkk Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Jalan Ciliwung IV Nomor 11 Kota Madiun berdasarkan Penetapan penunjukan Penasehat Hukum tertanggal 25 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 24 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Kabupaten Madiun tanggal 24 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas Perkara atas nama terdakwa SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum pada tanggal 13 Mei 2015 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan rumah dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
4 (empat) bungkus obat setelan cap bagong, 2 (dua) bungkus obat setelan tanpa nama, 10 (sepuluh) bungkus obat setelan cap bagong, masing-masing bungkus berisi 4 macam obat, 5 bungkus obat stelan tanpa nama masing-masing bungkus berisi macam obat warna kuning, hijau dan orange, 5 bungkus obat stelan tanpa nama berisi 3 macam bungkus obat warna kuning, hijau dan orange, uang tunai hasil penjualan Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) masing-masing digunakan dalam perkara SUPRIONO Bin SAIDI;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya serta duplik terdakwa yang pokoknya tetap pada pembelaan/permohonannnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 17 Februari 2015 No. : PDM-301/0.5.44/MJN/Euh.2/02/2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa SUDARNO bin (alm) ASMO SAERAN pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2014 bertempat di Desa sangen RT.04,RW.01 Kec. Geger, Kabupaten Madiun atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kab. Madiun, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atua alat kesehatan yang tidak memnuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa senjutnya terdakwa SUDARNO bin (alm) ASMO SAERAN berdasarkan pengalaman pernah mengalami sakit pegel linu kemudian terdakwa membeli obat setelan pegel linu dipasar Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Berdasarkan pengalaman tersebut terdakwa mempunyai niat untuk meracik obat tersebut untuk dijualnya guna mendapatkan keuntungan;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke Apotik Bima dan membeli obat-obatan diantaranya: CTM warna kuning bulat dengan harga @ butir seharga Rp. 50,-(lima puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Dexametasone warna orange lonjong @ Rp.40,-(empat puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Asamefenamat sebanyak 2 (dua) emplek @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), Pretnison warna hijau bulat @Rp.75,-(tujuh puluh lima rupiah) sebanyak 50 butir, Remakap warna hijau bulat @ Rp. 100,- sebanyak 50 butir. Setelah terdakwa membeli obat-obatan tersebut diatas kemudian terdakwa meracik sendiri yaitu untuk obat cap bagong terdiri dari 1 butir obat warna putih bulat, 1 butir obat warna lonjong, dan 1 butir obat warna kuning bulat, untuk stelan tanpa nama terdiri 1 butir obat warna kuning bulat, 1 butir obat warna orange lonjong;
Bahwa obat obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam kemasan plastik dan terdakwa beri tulisan untuk obat setelan cap bagong, dan untuk obat setelan tanpa nama terdakwa tida diberi labelnya, selanjutnya setelah obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam plastik dan terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yaitu berupa obat setelan tersebut dengan cara mendatangi secara langsung ke toko milik SUPRIYONO. Bahwa terdakwa menjual obat setelan kepada SUPRIYONO dengan jenis obat setelan cap bagong sebanyak 1 hanger berisi 20 bungkus dengan harga Rp. 14.000,-(empat belas ribu rupiah), 1 hanger obat stelan tanpa nama berisi 20 bungkus untuk tiap bungkusnya berisi 1 butir obat warna putih bulat,1 bah warna hijau lonjong, dan 1 butir obat warna kuning bulat dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)dan 1 hanger berisi 20 (dua puluh) bungkus untuk tiap bungkusnya berisi 1 butir obat warna kuning bulat, 1 butir obat warna orange lonjong dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Untuk tiap hangernya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) untuk obat stelan cap bagong, sedangkan obat setelan tanpa nama terdakwa mendapat keuntungan Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap hangernya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 saksi ABDURAHMAN bersama-sama dengan saksi ARDIAN PRAMUDITA anggota Polres madiun melakukan Penangkapan beserta barang buktinya selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat setlan tanpa memenuhi persyaratan keamanan dan mengetahui khasiat dan manfaat obat tersebut;
Bahwa berdasarakan berita acara keterangan ahli dari balai POM surabaya No.PY.07.974.03.14/6615.BA. tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PIPIN ERI AGUSTINA, S.Farm.Apt dengan hasil pemeriksaan:
Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak dalam kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label penandaan yang lengkap sehingga barang tersebut diatas dapat digologkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar;
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 196 UU RI nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SUDARNO bin (alm) ASMO SAERAN pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 10.00 Wib.atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2014 bertempat di Desa sangen RT.04,RW.01 Kec. Geger, Kabupaten Madiun atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kab. Madiun, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atua alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat(1) Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa senjutnya terdakwa SUDARNO bin (alm) ASMO SAERAN berdasarkan pengalaman pernah mengalami sakit pegel linu kemudian terdakwa membeli obat setelan pegel linu dipasar Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Berdasarkan pengalaman tersebut terdakwa mempunyai niat untuk meracik obat tersebut untuk dijualnya guna mendapatkan keuntungan;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke Apotik Bima dan membeli obat-obatan diantaranya: CTM warna kuning bulat dengan harga @ butir seharga Rp. 50,-(lima puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Dexametasone warna orange lonjong @ Rp.40,-(empat puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Asamefenamat sebanyak 2 (dua) emplek @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), Pretnison warna hijau bulat @Rp.75,-(tujuh puluh lima rupiah) sebanyak 50 butir, Remakap warna hijau bulat @ Rp. 100,- sebanyak 50 butir. Setelah terdakwa membeli obat-obatan tersebut diatas kemudian terdakwa meracik sendiri yaitu untuk obat cap bagong terdiri dari 1 butir obat warna putih bulat, 1 butir obat warna lonjong, dan 1 butir obat warna kuning bulat, untuk stelan tanpa nama terdiri 1 butir obat warna kuning bulat, 1 butir obat warna orange lonjong;
Bahwa obat obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam kemasan plastik dan terdakwa beri tulisan untuk obat setelan cap bagong, dan untuk obat setelan tanpa nama terdakwa tida diberi labelnya, selanjutnya setelah obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam plastik dan terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi yaitu berupa obat setelan tersebut dengan cara mendatangi secara langsung ke toko milik SUPRIYONO. Bahwa terdakwa menjual obat setelan kepada SUPRIYONO dengan jenis obat setelan cap bagong sebanyak 1 hanger berisi 20 bungkus dengan harga Rp. 14.000,-(empat belas ribu rupiah), 1 hanger obat stelan tanpa nama berisi 20 bungkus untuk tiap bungkusnya berisi 1 butir obat warna putih bulat,1 bah warna hijau lonjong, dan 1 butir obat warna kuning bulat dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)dan 1 hanger berisi 20 (dua puluh) bungkus untuk tiap bungkusnya berisi 1 butir obat warna kuning bulat, 1 butir obat warna orange lonjong dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Untuk tiap hangernya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) untuk obat stelan cap bagong, sedangkan obat setelan tanpa nama terdakwa mendapat keuntungan Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap hangernya;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 saksi ABDURAHMAN bersama-sama dengan saksi ARDIAN PRAMUDITA anggota Polres madiun melakukan Penangkapan beserta barang buktinya selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut karena terdakwa telah mengedarkan atau menjual obat setlan tanpa memenuhi persyaratan keamanan dan mengetahui khasiat dan manfaat obat tersebut;
Bahwa berdasarakan berita acara keterangan ahli dari balai POM surabaya No.PY.07.974.03.14/6615.BA. tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PIPIN ERI AGUSTINA, S.Farm.Apt dengan hasil pemeriksaan:
Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak dalam kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label penandaan yang lengkap sehingga barang tersebut diatas dapat digologkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar;
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 197 UU RI nomor. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan memahami akan isi dan maksud Surat Dakwaan Penuntut Umum dan terdakwa tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut diatas dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ABDURAHMAN;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi dan keterangan saksi semuanya benar;
Bahwa yang saksi ketahui perkara ini, terdakwa ada meracik dan mengedarkan obat yang tidak ada ijin ;
Bahwa dar penangkapan terdakwa tidak diketemukan barang bukti;
Bahwa terdakwa ada menjual obat kurang lebih satu bulan ;
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dalam meracik obat;
Bahwa saat penangkapan, saksi bersama 1 (satu) teman anggota;
Bahwa saksi tahu dari sdr. SUPRIYONO yang menjual obat tersebut dan setelah saksi tanya ternyata yang mengirimi adalah Terdakwa;
Bahwa terdakwa yang meracik dan sekaligus menjual obat hasil racikannya;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekitar jam 08.00 wib., anggota satresnarkoba sebelumnya mendapat informasi di wilayah Ds. Kebonsari banyak beredar obat setelan setelah ditindak lanjuti di toko milik Supriyono menjual obat setelan tanpa nama, kemudian pada pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa ;
Bahwa dari sdr. SUPRIYONO ditemukan barang bukti berupa : 16 (enam belas) bungkus obat setelan tanpa nama, 10 (sepuluh) bungkus obat setelan cap bagong, 5 (lima) bungkus obat tanpa nama dan Uang penjualan Rp. 6000,- (enam ribu rupiah);
Saksi SUPRIYONO;
Bahwa saksi pernah diperiksa di kantor Polisi dan keterangan saksi semuanya benar;
Bahwa yang saksi ketahui perkara ini, terdakwa ada meracik dan mengedarkan obat yang tidak ada ijin ;
Bahwa dar penangkapan terdakwa tidak diketemukan barang bukti;
Bahwa terdakwa ada menjual obat kurang lebih satu bulan ;
Bahwa terdakwa tidak punya keahlian dalam meracik obat;
Bahwa saat penangkapan, saksi bersama 1 (satu) teman anggota;
Bahwa saksi tahu dari sdr. SUPRIYONO yang menjual obat tersebut dan setelah saksi tanya ternyata yang mengirimi adalah Terdakwa;
Bahwa terdakwa yang meracik dan sekaligus menjual obat hasil racikannya;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekitar jam 08.00 wib., anggota satresnarkoba sebelumnya mendapat informasi di wilayah Ds. Kebonsari banyak beredar obat setelan setelah ditindak lanjuti di toko milik Supriyono menjual obat setelan tanpa nama, kemudian pada pukul 10.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa ;
Bahwa dari sdr. SUPRIYONO ditemukan barang bukti berupa : 16(enam belas) bungkus obat setelan tanpa nama, 10 (sepuluh) bungkus obat setelan cap bagong, 5 (lima) bungkus obat tanpa nama dan Uang penjualan Rp. 6000,- (enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan ahli bernama Dra. SRIATIN, Apt tidak hadir di persidangan, lalu Penuntut Umum membacakan keterangan ahli bernama Dra. SRIATIN, Apt yang telah disumpah menurut agamanya yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa tugas pokok ahli yaitu melakukan pengawasan dan pembinaan tentang pengadaan produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi pada masyarakat baik pada pemerintah dan swasta ;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika sesuai dengan Pasal 1 angka 4 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ;
Bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen apparatus, mesin atau alat implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, memulihkan kesehatan pada manusia atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa menurut ahli, obat-obatan diperlihatkan dipersidangan sebagai barang bukti tersebut tidak memiliki ijin edar karena tidak terdapat identitas yang jelas tentang ijin edarnya ;
Bahwa obat-obatan yang diraacik dan dijual oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan keamanannya, khasiat/manfaat serta mutunya, apalagi dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan;
Bahwa mekanismen peredaran obat atau sediaan farmasi adalah dari perusahaan obat atau alat kesehatan ke Pedagang besar farmasi (PBF), Gudang Farmasi Dinas Kesehatan melalui tender, Apotik, Toko obat berijin dan sarana pelayanan kesehatan misalnya Rumah sakit, Balai pengobatan;
Bahwa dampak secara umum bagi konsumen obat-obatan yang tidak memenuhi standar, mutu dan manfaat dapat berakibat sangat membahayakan dan bisa berakibat fatal bagi konsumen;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa :
4 (empat) bungkus obat setelan cap bagong;
2 (dua) bungkus obat setelan tanpa nama;
10 (sepuluh) bungkus obat setelan cap bagong;
5 (lima) bungkus obat setelan tanpa nama terdiri dari 3 jenis obat (hijau, kuning, orange);
16 (enam belas) bungkus obat tanpa nama terdiri dari 3 jenis obat (putih, kuning, hijau)
Uang tunai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) terdiri dari : 4 (empat) lembar pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah , oleh karenanya dapat dipergunakan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PY.07.974.03.14/6615.BA. tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PIPIN ERI AGUSTINA, S.Farm.Apt dengan hasil pemeriksaan : “Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak dalam kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label penandaan yang lengkap sehingga barang tersebut diatas dapat digologkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar“;
Menimbang, bahwa terdakwa SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah terdakwa karena telah menjual obat setelan kepada sdr. SUPRIONO;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mempunyai pengalaman sakit pegel linu kemudian terdakwa membeli obat setelan pegel linu dipasar Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun;
Bahwa berdasarkan pengalaman tersebut terdakwa mempunyai niat untuk meracik obat tersebut untuk dijualnya guna mendapatkan keuntungan;
Bahwa kemudian terdakwa pergi ke Apotik Bima dan membeli obat-obatan diantaranya: CTM warna kuning bulat dengan harga @ butir seharga Rp. 50,-(lima puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Dexametasone warna orange lonjong @ Rp.40,-(empat puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Asamefenamat sebanyak 2 (dua) emplek @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), Pretnison warna hijau bulat @Rp.75,-(tujuh puluh lima rupiah) sebanyak 50 butir, Remakap warna hijau bulat @ Rp. 100,- sebanyak 50 butir;
Bahwa setelah terdakwa membeli obat-obatan tersebut diatas kemudian terdakwa meracik sendiri yaitu untuk obat cap bagong terdiri dari 1 butir obat warna putih bulat, 1 butir obat warna lonjong, dan 1 butir obat warna kuning bulat, untuk stelan tanpa nama terdiri 1 butir obat warna kuning bulat, 1 butir obat warna orange lonjong;
Bahwa obat-obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam kemasan plastik dan terdakwa beri tulisan untuk obat setelan cap bagong, dan untuk obat setelan tanpa nama terdakwa tidak diberi labelnya;
Bahwa selanjutnya setelah obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam plastik, terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yaitu berupa obat setelan tersebut dengan cara mendatangi secara langsung ke toko milik SUPRIYONO;
Bahwa terdakwa menjual obat setelan kepada SUPRIYONO dengan jenis obat setelan cap bagong sebanyak 1 hanger berisi 20 bungkus dengan harga Rp. 14.000,-(empat belas ribu rupiah), 1 hanger obat stelan tanpa nama berisi 20 bungkus untuk tiap bungkusnya berisi 1 butir obat warna putih bulat,1 bah warna hijau lonjong, dan 1 butir obat warna kuning bulat dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)dan 1 hanger berisi 20 (dua puluh) bungkus untuk tiap bungkusnya berisi 1 butir obat warna kuning bulat, 1 butir obat warna orange lonjong dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa untuk tiap hangernya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) untuk obat stelan cap bagong, sedangkan obat setelan tanpa nama terdakwa mendapat keuntungan Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap hangernya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti maupun petunjuk-petunjuk lainnya maka dapatlah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah terdakwa karena telah menjual obat setelan kepada sdr. SUPRIONO;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mempunyai pengalaman sakit pegel linu kemudian terdakwa membeli obat setelan pegel linu dipasar Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun;
Bahwa berdasarkan pengalaman tersebut terdakwa mempunyai niat untuk meracik obat tersebut untuk dijualnya guna mendapatkan keuntungan;
Bahwa kemudian terdakwa pergi ke Apotik Bima dan membeli obat-obatan diantaranya: CTM warna kuning bulat dengan harga @ butir seharga Rp. 50,-(lima puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Dexametasone warna orange lonjong @ Rp.40,-(empat puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Asamefenamat sebanyak 2 (dua) emplek @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), Pretnison warna hijau bulat @Rp.75,-(tujuh puluh lima rupiah) sebanyak 50 butir, Remakap warna hijau bulat @ Rp. 100,- sebanyak 50 butir;
Bahwa setelah terdakwa membeli obat-obatan tersebut diatas kemudian terdakwa meracik sendiri yaitu untuk obat cap bagong terdiri dari 1 butir obat warna putih bulat, 1 butir obat warna lonjong, dan 1 butir obat warna kuning bulat, untuk stelan tanpa nama terdiri 1 butir obat warna kuning bulat, 1 butir obat warna orange lonjong;
Bahwa obat-obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam kemasan plastik dan terdakwa beri tulisan untuk obat setelan cap bagong, dan untuk obat setelan tanpa nama terdakwa tidak diberi labelnya;
Bahwa selanjutnya setelah obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam plastik, terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yaitu berupa obat setelan tersebut dengan cara mendatangi secara langsung ke toko milik SUPRIYONO;
Bahwa terdakwa menjual obat setelan kepada SUPRIYONO dengan jenis obat setelan cap bagong sebanyak 1 hanger berisi 20 bungkus dengan harga Rp. 14.000,-(empat belas ribu rupiah), 1 hanger obat stelan tanpa nama berisi 20 bungkus untuk tiap bungkusnya berisi 1 butir obat warna putih bulat,1 bah warna hijau lonjong, dan 1 butir obat warna kuning bulat dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)dan 1 hanger berisi 20 (dua puluh) bungkus untuk tiap bungkusnya berisi 1 butir obat warna kuning bulat, 1 butir obat warna orange lonjong dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa untuk tiap hangernya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) untuk obat stelan cap bagong, sedangkan obat setelan tanpa nama terdakwa mendapat keuntungan Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap hangernya;
Bahwa Terdakwa dalam meracik kemudian menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki wewenang dan Terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap pula termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum maka perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan :
Kesatu : Melanggar Pasal 196 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
Kedua : Melanggar Pasal 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang paling sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Dengan Sengaja”;
Unsur “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana sesuai yang dilakukan kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan seorang laki-laki bernama SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN dengan segala identitasnya yang tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan di depan persidangan;
Bahwa orang tersebut dihadapkan adalah sebagai terdakwa, yang diduga melakukan suatu tindak pidana sebagaimana isi dakwaan Penuntut Umum;
Bahwa selama proses persidangan, Terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancar tanpa mengalami hambatan;
Bahwa dari pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap atau mampu bertindak dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, unsur “Setiap Orang” disini adalah terdakwa SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim, unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja”;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini, kata “dengan sengaja”/ opzettelijk itu terletak didepan unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, ini berarti bahwa semua unsur yang terletak di belakang kata opzettelijk itu juga diliputi oleh opzet, artinya semua unsur tersebut oleh Penuntut Umum harus didakwakan terhadap terdakwa dan dengan sendirinya harus dibuktikan di sidang pengadilan, bahwa opzet dari terdakwa juga telah ditujukan pada unsur-unsur tersebut;
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” disini dapat ditafsirkan sebagai kesengajaan dalam segala bentuknya menurut ilmu hukum, yaitu sengaja karena memang dikehendaki/dimaksud oleh pelaku (opzet met zekerheidsbewutzjin), sengaja sebagai keharusan atau diinsyafi tujuan/akibat yang akan terjadi/dicapai (opzet met noodzakelijkheidsbewustzijn) dan /atau sengaja sebagai kemungkinan, yaitu dengan perhitungan bahwa tujuan atau akibat yang dicapai/dituju dapat benar-benar tercapai maupun tidak tercapai (opzet met mogenlijkheidsbewustzjin);
Menimbang, bahwa kemudian akan dibuktikan apakah terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatannya sesuai yang didakwakan Penuntut Umum?
Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut atas maka akan dipertimbangkannya dibawah ini;
Menimbang, bahwa diperisangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian di rumah terdakwa karena telah menjual obat setelan kepada sdr. SUPRIONO;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mempunyai pengalaman sakit pegel linu kemudian terdakwa membeli obat setelan pegel linu dipasar Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun;
Bahwa berdasarkan pengalaman tersebut terdakwa mempunyai niat untuk meracik obat tersebut untuk dijualnya guna mendapatkan keuntungan;
Bahwa kemudian terdakwa pergi ke Apotik Bima dan membeli obat-obatan diantaranya: CTM warna kuning bulat dengan harga @ butir seharga Rp. 50,-(lima puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Dexametasone warna orange lonjong @ Rp.40,-(empat puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Asamefenamat sebanyak 2 (dua) emplek @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), Pretnison warna hijau bulat @Rp.75,-(tujuh puluh lima rupiah) sebanyak 50 butir, Remakap warna hijau bulat @ Rp. 100,- sebanyak 50 butir;
Bahwa setelah terdakwa membeli obat-obatan tersebut diatas kemudian terdakwa meracik sendiri yaitu untuk obat cap bagong terdiri dari 1 butir obat warna putih bulat, 1 butir obat warna lonjong, dan 1 butir obat warna kuning bulat, untuk stelan tanpa nama terdiri 1 butir obat warna kuning bulat, 1 butir obat warna orange lonjong;
Bahwa obat-obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam kemasan plastik dan terdakwa beri tulisan untuk obat setelan cap bagong, dan untuk obat setelan tanpa nama terdakwa tidak diberi labelnya;
Bahwa selanjutnya setelah obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam plastik, terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yaitu berupa obat setelan tersebut dengan cara mendatangi secara langsung ke toko milik SUPRIYONO;
Bahwa terdakwa menjual obat setelan kepada SUPRIYONO dengan jenis obat setelan cap bagong sebanyak 1 hanger berisi 20 bungkus dengan harga Rp. 14.000,-(empat belas ribu rupiah), 1 hanger obat stelan tanpa nama berisi 20 bungkus untuk tiap bungkusnya berisi 1 butir obat warna putih bulat,1 bah warna hijau lonjong, dan 1 butir obat warna kuning bulat dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah)dan 1 hanger berisi 20 (dua puluh) bungkus untuk tiap bungkusnya berisi 1 butir obat warna kuning bulat, 1 butir obat warna orange lonjong dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa untuk tiap hangernya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) untuk obat stelan cap bagong, sedangkan obat setelan tanpa nama terdakwa mendapat keuntungan Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sampai dengan 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk setiap hangernya;
Bahwa Terdakwa dalam meracik kemudian menjual atau mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki wewenang dan Terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, maka terbukti bahwa telah ada kesengajaan dari terdakwa untuk meracik dan kemudain menjual setelan obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim, unsur “Dengan Sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3. Unsur “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yaitu apakah memproduksi atau mengedarkan yang terbukti dan apakah sediaan farmasi atau alat kesehatan yang terbuktii;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut Pasal 1 ayat 4 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut Pasal 1 ayat 5 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/ atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan obat menurut Pasal 1 ayat 8 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan Majelis Hakim pertimbangkan, apakah barang bukti berupa : setelan obat-obatan yang dijual oleh terdakwa tersebut diatas merupakan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dipersidangan dan dikuatkan dengan Berita Acara Keterangan Ahli Nomor : PY.07.974.03.14/6615.BA. tanggal 29 Desember 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PIPIN ERI AGUSTINA, S.Farm.Apt dengan hasil pemeriksaan : “Barang tersebut diatas merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak dalam kemasan aslinya tetapi dikemas ulang dengan tidak dilengkapi label penandaan yang lengkap sehingga barang tersebut diatas dapat digologkan sebagai sediaan farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar“;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka terbukti bahwa barang-barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan tersebut diatas merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah terdakwa ada melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tersebut?
Menimbang, bahwa dipersidangan, telah terungkap fakta-fakta hukum yaitu :
Bahwa terdakwa ada pergi ke Apotik Bima dan membeli obat-obatan diantaranya: CTM warna kuning bulat dengan harga @ butir seharga Rp. 50,-(lima puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Dexametasone warna orange lonjong @ Rp.40,-(empat puluh rupiah) sebanyak 50 butir, Asamefenamat sebanyak 2 (dua) emplek @ Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), Pretnison warna hijau bulat @Rp.75,-(tujuh puluh lima rupiah) sebanyak 50 butir, Remakap warna hijau bulat @ Rp. 100,- sebanyak 50 butir;
Bahwa setelah terdakwa membeli obat-obatan tersebut diatas kemudian terdakwa meracik sendiri yaitu untuk obat cap bagong terdiri dari 1 butir obat warna putih bulat, 1 butir obat warna lonjong, dan 1 butir obat warna kuning bulat, untuk stelan tanpa nama terdiri 1 butir obat warna kuning bulat, 1 butir obat warna orange lonjong;
Bahwa obat-obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam kemasan plastik dan terdakwa beri tulisan untuk obat setelan cap bagong, dan untuk obat setelan tanpa nama terdakwa tidak diberi labelnya;
Bahwa selanjutnya setelah obat setelan tersebut terdakwa kemas dalam plastik, terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yaitu berupa obat setelan tersebut dengan cara mendatangi secara langsung ke toko milik SUPRIYONO;
Bahwa perbuatan terdakwa yang meracik obat stelah kemudian menjualnya tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka telah terbukti bahwa terdakwa telah mengedarkan setelan obat-obatan tersebut dengan cara meracik kemudian menjual setelan obat-obatan tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim, unsur “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur Dakwaan Kedua Penuntut Umum terbukti seluruhnya maka Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terbukti maka menurut Majelis Hakim terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka sudah sepatutnya dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai hukuman/pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ancaman pidana didalam Pasal 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka terhadap terdakwa patut untuk dijatuhkan pidana penjara dan pidana denda yang lama pidananya dan besaran dendanya akan dipertimbangkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha PREEMATIF, PREVENSI dan REPRESIF atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat EDUKATIF, KONSTRUKTIF dan MOTIVATIF agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berketetapan tentang lamanya pidana penjara dan besarnya jumlah denda yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini menurut hemat Majelis Hakim cukup memadai dan memenuhi rasa keadilan serta manusiawi yang sepadan dengan kesalahan terdakwa dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda yang lamanya akan disebutkan juga dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilakukan Tahanan Rumah sejak tanggal 12 Februari 2015, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan rumah dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 3 (tiga) bungkus obat setelan tanpa nama, 2 (dua) bungkus obat setelan tanpa nama, 13 (tiga belas) bungkus obat setelan tanpa nama, 1 (satu) strip piroxicam terdiri dari 10 dan 12 butir dan uang tunai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) lembar pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa SUPRIONO Bin SAIDI maka terhadap barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa SUPRIONO Bin SAIDI;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bisa merusak dan membahayakan kesehatan atau keselamatan jiwa orang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap kooperatif dipersidangan sehingga dapat membantu kelancaran jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi akan perbuatannya tersebut;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat, akan Pasal 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDARNO BIN (alm) ASMO SAERAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti pidana denda selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan jenis tahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
4 (empat) bungkus obat setelan cap bagong;
2 (dua) bungkus obat setelan tanpa nama;
10 (sepuluh) bungkus obat setelan cap bagong;
5 (lima) bungkus obat setelan tanpa nama terdiri dari 3 jenis obat (hijau, kuning, orange);
16 (enam belas) bungkus obat tanpa nama terdiri dari 3 jenis obat (putih, kuning, hijau)
Uang tunai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) terdiri dari : 4 (empat) lembar pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan 1 (satu) lembar pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa SUPRIONO Bin SAIDI;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 oleh kami SUDAR, SH.Mhum sebagai Hakim Ketua Majelis, HENDRI IRAWAN, SH.Mhum dan DEMI HADIANTORO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SAMSUHARI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ETY BOEDI HARTANINGSIH, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mejayan dan dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ;
| HAKIM KETUA MAJELIS ; HENDRI IRAWAN, SH.Mhum; PANITERA PENGGANTI ; SAMSUHARI, SH. |