118/Pid.B/2014/PN.Psw.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 118/Pid.B/2014/PN.Psw.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - HASINUDDIN alias LA BAABU bin LA DIRIMU,
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HASINUDDIN alias LA BAABU bin LA DIRIMU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Hp merk Nexcom warna putih dan memiliki kamera; - 1 (satu) lembar baju sekolah lengan panjang warna putih tanpa nomor dan merk; - 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam merk Destiono depan gambar tanda tanya; - 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna biru muda merk Air Drop depan bertuliskan Action Wear Air Drop; - 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna putih tanpa merk dan nomor namun memiliki kantong belakang dan depan; - 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk Acces dan memiliki gambar kupu-kupu; - 1 (satu) lembar celana kain pendek warna merah motif gambar kupu-kupu seluruh celana merk LIFA; - 1 (satu) lembar celana pendek soor dalam warna ungu tanpa merk dan nomor; - 1 (satu) lembar celana soor dalam warna ungu; - 1 (satu) lembar celana soor pendek warna merah tanpa merk memiliki bis putih pada bawa celana; - 1 (satu) lembar rok sekolah warna biru merk Anuar; - 1 (satu) lembar jilbab warna putih tanpa merk; - 1 (satu) lembar celana dalam warna putih tanpa motif gambar; - 1 (satu) lembar kaos lengan panjang leher segitiga warna biru merk Bigston yang pada bagian dada sebelah kiri bertuliskan Bad Boy; - 1 (satu) lembar celana pendek levis warna hitam garis putih merk Top One; - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerak warna abu-abu merk Ping An; - 1 (satu) lembar celana panjang training warna hitam merek Becoming Metro; - 1 (satu) lembar baju kaos bola lengan pendek warna merah dengan nomor punggung 14; - 1 (satu) lembar celana pendek bola warna biru bis merah putih tanpa merk dan pada kanan depan bertuliskan M. Sport; - 1 (satu) lembar baju singlet warna putih merk Vega Size L; - 1 (satu) lembar celana pendek warna biru merk Elsabeth memiliki kantung depan dan belakang bertuliskan 345 Eli Bravo; Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa LA SAMULI bin LA SAMI; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 118/Pid.B/2014/PN.Psw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HASINUDDIN alias LA BAABU bin LA
DIRIMU,
Tempat Lahir : Boneatiro,
Umur/Tanggal lahir : 58 Tahun/01 Juli 1945,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Desa Boneatiro, Kec. Kapontori, Kab. Buton,
Agama : Islam,
Pekerjaan : Tani,
Terdakwa berada dalam tahanan Rutan berdasarkan perintah Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 08 Mei 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014,
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2014 s/d tanggal 06 Juli 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juli 2014 s/d tanggal 23 Juli 2014;
Perpanjangan KPN sejak tanggal 24 Juli 2014 s/d tanggal 22 Agustus 2014;
Majelis Hakim, sejak tanggal 14 Agustus 2014 s/d tanggal 12 September 2014;
Perpanjangan KPN, sejak tanggal 13 September 2014 s/d tanggal 11 November 2014;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa HASINUDDIN alias LA BAABU bin LA DIRIMU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP (dalam Dakwaan Kedua);
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa HASINUDDIN alias LA BAABU bin LA DIRIMU, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hp merk Nexcom warna putih dan memiliki kamera;
1 (satu) lembar baju sekolah lengan panjang warna putih tanpa nomor dan merk;
1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam merk Destiono depan gambar tanda tanya;
1 (satu) lembar baju kaos oblong warna biru muda merk Air Drop depan bertuliskan Action Wear Air Drop;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna putih tanpa merk dan nomor namun memiliki kantong belakang dan depan;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk Acces dan memiliki gambar kupu-kupu;
1 (satu) lembar celana kain pendek warna merah motif gambar kupu-kupu seluruh celana merk LIFA;
1 (satu) lembar celana pendek soor dalam warna ungu tanpa merk dan nomor;
1 (satu) lembar celana soor dalam warna ungu;
1 (satu) lembar celana soor pendek warna merah tanpa merk memiliki bis putih pada bawa celana;
1 (satu) lembar rok sekolah warna biru merk Anuar;
1 (satu) lembar jilbab warna putih tanpa merk;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih tanpa motif gambar;
1 (satu) lembar kaos lengan panjang leher segitiga warna biru merk Bigston yang pada bagian dada sebelah kiri bertuliskan Bad Boy;
1 (satu) lembar celana pendek levis warna hitam garis putih merk Top One;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerak warna abu-abu merk Ping An;
1 (satu) lembar celana panjang training warna hitam merek Becoming Metro;
1 (satu) lembar baju kaos bola lengan pendek warna merah dengan nomor punggung 14;
1 (satu) lembar celana pendek bola warna biru bis merah putih tanpa merk dan pada kanan depan bertuliskan M. Sport;
1 (satu) lembar baju singlet warna putih merk Vega Size L;
1 (satu) lembar celana pendek warna biru merk Elsabeth memiliki kantung depan dan belakang bertuliskan 345 Eli Bravo;
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa LA SAMULI bin LA SAMI;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Memperhatikan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan, pada pokoknya menyatakan bahwa ia siap menjalani apapun yang menjadi putusan Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa HASINUDDIN Al. LA BAABU Bin LA DIRIMU, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti dalam bulan Juni tahun 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juni 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di desa Boneatiro Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, yang merupakan beberapa pebuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan (Voortgezette handeling), dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu terhadap Saksi Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban sedang pulang sekolah bersama teman-temannya dan ketika tiba di pintu gerbang sekolah, tiba-tiba saksi korban dipanggil oleh terdakwa untuk dibonceng dengan menggunakan sepeda motor untuk diantar pulang ke rumahnya saksi korban, namun dalam perjalanannya terdakwa mengendarai sepeda motor tidak menuju ke rumah saksi korban namun mengarah ke persawahan dimana ketika tiba di persimpangan persawahan saksi korban sempat memberitahukan bahwa " Kasi turun saja saya disini " namun terdakwa tetap mengendarai sepeda motornya dan berhenti di sebuah pondok dan terdakwa langsung berkata " Marimi kita naik diatas pondok kita main " namun ajakan terdakwa ditolak oleh saksi korban namun terdakwa tetap memaksa keinginannya tersebut sehingga saksi korbanpun mengikuti ajakan terdakwa untuk naik ke atas pondok miliknya dan ketika tiba di dalam pondok tersebut terdakwa langsung membaringkan saksi korban di atas tikar dan mengakatan akan memberi uang kepada saksi korban selanjutnya terdakwa yang saat itu sudah dikuasai nafsu birahinya tersebut langsung membuka pakaian seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan oleh saksi korban kemudian terdakwa mengisap buah dada saksi korban selama beberapa saat kemudian tedakwa kembali membuka rok sekolah dan celana short yang dikenakan saksi korban lalu membuka seluruh pakaiannya dan hanya memakai sarung lalu menyuruh saksi korban memegang kemaluannya dan mengisapnya dan saksi korban mengisap kemaluan terdakwa namun saksi korban tidak mau tetapi terdakwa memegang kepala saksi korban lalu mengarahkan mulut saksi korban di kemaluan terdakwa dan saksi korban mengisapnya setelah beberapa saat kemudian terdakwa mencium saksi korban dan memegang buah dada dan terdakwa memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu mengisap kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa mulai menindih dan naik di atas tubuh saksi korban lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu menaik turunkan pantatnya secara berulang-ulang sambil memegang buah dada saksi korban sampai air maninya terdakwa keluar dan ditumpahkan di perut saksi korban dan setelah selesai terdakwa memberi uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa kejadian yang kedua yaitu bermula ketika saksi korban hendak pulang dari membeli Indomie di waning dan saat melewati samping rumah, tiba-tiba terdakwa muncul dan menghentikan saksi korban kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban dan memasukkannya ke dalam rumah Bapaknya DIKA dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan (bersetubuh) dan ajakan terdakwa tersebut ditolak oleh saksi korban namun karena terdakwa terus memaksa dan mengatakan akan memberi uang kepada saksi korban kemudian terdakwa membuka baju saksi korabn lalu memegang buah dada saksi korban lalu mengisapnya, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengisap kemaluannya terdakwa dan saksi korban mengisapnya dan setelah beberapa saat kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di atas tan ah lalu menarik danmembuka celana saksi korban lalu mengisap kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa menindih saksi korban lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu menaik turunkan pantatnya secara berulang-ulang sambil memegang buah dada saksi korban sampai air maninya terdakwa keluar dan ditumpahkan di perut saksi korban dan setelah selesai terdakwa memberi uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kejadian yang ketiga yaitu pada keesokan harinya berawal dari saksi korban yang baru dari waning membeli HES bah an roti dan melewati samping rumah bapaknya DIKA dan secara tiba-tiba terdakwa muncul setelah bersembunyi di pinggir rumah dan mengagetkan saksi korban, selanjutnya terdakwa menahan saksi korban dan menutup mulut saksi korban dengan tangannya dan menarik tangan saksi korban masuk ke dalam rumah Bapaknya DIKA dan setelah berada di dalam rumah tersebut terdakwa selanjutnya menyandarkan saksi korban di tembok rumah dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan (bersetubuh) dengannya dan menjanjikan akan memberikan uang kepada saksi korban, selanjutnya terdawka mengisap bibir dan lidah saksi korban selanjutnya terdakwa membuka baju dan mengisap buah dada saksi korban lalu membaringkan saksi korban di lantai dan membuka celana saksi korban lalu mengisap kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa naik ke atas tubuh dan menindih saksi korban lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu menaik turunkan pantatnya secara berulang-ulang sambil memegang buah dada saksi korban sampai air maninya terdakwa keluar dan ditumpahkan di perut saksi korban dan setelah selesai terdakwa memberi uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah)
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi korban yang masih berusia 14 (empat belas) tahun atau masih dibawah umur tersebut mengalami rasa malu dan trauma psycologi yang mendalam pada jiwanya karena terdakwa telah merusak kehormatan dan menghancurkan masa depannya. Hal tersebut juga sebagaimana telah diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 357/051/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. SADLY SALMAN, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan Luar :
- Tidak terdapat tanda ruda paksa baru ;
Hasil pemeriksaan colok Dubur :
- Tidak terdapat tanda ruda paksa baru;
- Terdapat robekan lama pada selaput dara arah jam 3 dan jam 9, robekan hingga ke dasar selaput dara;
- Tidak tampak tanda-tanda kekerasan baru pada selaput dara.
Kesimpulan :
Tidak tampak tanda-tanda kekerasan baru pada selaput darah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa HASINUDDIN Al. LA BAABU Bin LA DIRIMU pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti dalam bulan Juni tahun 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Juni 2013 sampai dengan bulan Desember 2013 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di desa Boneatiro Kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lam yang masin termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, yang merupakan beberapa pebuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan (Voortgezette handeling), dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yaitu terhadap saksi korban, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban sedang pulang sekolah bersama teman-temannya dan ketika tiba di pintu gerbang sekolah, tiba-tiba saksi korban dipanggil oleh terdakwa untuk dibonceng dengan menggunakan sepeda motor untuk diantar pulang ke rumahnya saksi korban, namun dalam perjalanannya terdakwa mengendarai sepeda motor tidak menuju ke rumah saksi korban namun mengarah ke persawahan dimana ketika tiba di persimpangan persawahan saksi korban sempat memberitahukan bahwa " Kasi turun saja saya disini " namun terdakwa tetap mengendarai sepeda motornya dan berhenti di sebuah pondok dan terdakwa langsung berkata " Marimi kita naik diatas pondok kita main " namun ajakan terdakwa ditolak oleh saksi korban namun terdakwa tetap memaksa keinginannya tersebut sehingga saksi korbanpun mengikuti ajakan terdakwa untuk naik ke atas pondok miliknya dan ketika tiba di dalam pondok tersebut terdakwa langsung membaringkan saksi korban di atas tikar dan mengakatan akan memberi uang kepada saksi korban selanjutnya terdakwa yang saat itu sudah dikuasai nafsu birahinya tersebut langsung membuka pakaian seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan oleh saksi korban kemudian terdakwa mengisap buah dada saksi korban selama beberapa saat kemudian tedakwa kembali membuka rok sekolah dan celana short yang dikenakan saksi korban lalu membuka seluruh pakaiannya dan hanya memakai sarung lalu menyuruh saksi korban memegang kemaluannya dan mengisapnya dan saksi korban mengisap kemaluan terdakwa namun saksi korban tidak mau tetapi terdakwa memegang kepala saksi korban lalu mengarahkan mulut saksi korban di kemaluan terdakwa dan saksi korban mengisapnya setelah beberapa saat kemudian terdakwa mencium saksi korban dan memegang buah dada dan terdakwa memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu mengisap kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa mulai menindih dan naik di atas tubuh saksi korban lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu menaik turunkan pantatnya secara berulang-ulang sambil memegang buah dada saksi korban sampai air maninya terdakwa keluar dan ditumpahkan di perut saksi korban dan setelah selesai terdakwa memberi uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa kejadian yang kedua yaitu bermula ketika saksi korban hendak pulang dari membeli Indomie di waning dan saat melewati samping rumah, tiba-tiba terdakwa muncul dan menghentikan saksi korban kemudian terdakwa menarik tangan saksi korban dan memasukkannya ke dalam rumah Bapaknya DIKA dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan (bersetubuh) dan ajakan terdakwa tersebut ditolak oleh saksi korban namun karena terdakwa terus memaksa dan mengatakan akan memberi uang kepada saksi korban kemudian terdakwa membuka baju saksi korabn lalu memegang buah dada saksi korban lalu mengisapnya, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengisap kemaluannya terdakwa dan saksi korban mengisapnya dan setelah beberapa saat kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di atas tanah lalu menarik danmembuka celana saksi korban lalu mengisap kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa menindih saksi korban lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu menaik turunkan pantatnya secara berulang-ulang sambil memegang buah dada saksi korban sampai air maninya terdakwa keluar dan ditumpahkan di perut saksi korban dan setelah selesai terdakwa memberi uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kejadian yang ketiga yaitu pada keesokan harinya berawal dari saksi korban yang baru dari waning membeli HES bah an roti dan melewati samping rumah bapaknya DIKA dan secara tiba-tiba terdakwa muncul setelah bersembunyi di pinggir rumah dan mengagetkan saksi korban, selanjutnya terdakwa menahan saksi korban dan menutup mulut saksi korban dengan tangannya dan menarik tangan saksi korban masuk ke dalam rumah Bapaknya DIKA dan setelah berada di dalam rumah tersebut terdakwa selanjutnya menyandarkan saksi korban di tembok rumah dan mengajak saksi korban untuk berhubungan badan (bersetubuh) dengannya dan menjanjikan akan memberikan uang kepada saksi korban, selanjutnya terdawka mengisap bibir dan lidah saksi korban selanjutnya terdakwa membuka baju dan mengisap buah dada saksi korban lalu membaringkan saksi korban di lantai dan membuka celana saksi korban lalu mengisap kemaluan saksi korban selanjutnya terdakwa naik ke atas tubuh dan menindih saksi korban lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu menaik turunkan pantatnya secara berulang-ulang sambil memegang buah dada saksi korban sampai air maninya terdakwa keluar dan ditumpahkan di perut saksi korban dan setelah selesai terdakwa memberi uang kepada saksi korban sebanyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi korban yang masih berusia 14 (empat belas) tahun atau masih dibawah umur tersebut mengalami rasa malu dan trauma psycologi yang mendalam pada jiwanya karena terdakwa telah merusak kehormatan dan menghancurkan masa depannya. Hal tersebut juga sebagaimana telah diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 357/05 l/V/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. SADLY SALMAN, Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan Luar :
Tidak terdapat tanda ruda paksa baru;
Hasil pemeriksaan colok Dubur :
- Tidak terdapat tanda ruda paksa baru;
- Terdapat robekan lama pada selaput dara arah jam 3 dan jam 9, robekan hingga ke dasar selaput dara;
Tidak tampak tanda-tanda kekerasan baru pada selaput dara;
Kesimpulan : Tidak tampak tanda-tanda kekerasan baru pada selaput darah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang masing masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Saksi Korban ;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena telah menyetubuhi saksi;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa saksi sudah lupa hari dan tanggal kejadiannya namun untuk kejadian pertama terdakwa lakukan pada bulan Juni 2013 bertempat di area persawahan Desa Boneatiro, Kapontori, sedangkan kejadian yang kedua dan ketiga terdakwa lakukan pada bulan Desember 2013, bertempat di dalam rumah Bapaknya DIKA;
Bahwa kejadian yang pertama bermula ketika terdakwa datang ke sekolah saksi dan menawarkan untuk mengantar saksi pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motornya dan saksi kemudian ikut dengan terdakwa namun dalam perjalanan pulang tersebut terdakwa singgah di sebuah pondok yang ada diarea persawahan Desa Boneatiro, Kapontori dan selanjutnya menyuruh saksi untuk naik ke pondok tersebut;
Bahwa pada saat itu saksi menolak namun terdakwa memaksa saksi untuk naik ke pondok dan pada saat berada didalam pondok, terdakwa mengatakan kepada saksi “mari mi kita main dulu” dan saksi kembali menolak dan mengatakan kalau saksi takut ketahuan oleh orang lain dan keluarga saksi namun terdakwa kembali mengatakan kalau ia akan memberikan uang kepada saksi;
Bahwa terdakwa lalu membuka pakaian sekolah dan pakaian dalam saksi dan membaringkan saksi diatas tikar dan selanjutnya terdakwa menghisap payudara saksi sambil membuka rok dan celana dalam saksi dan setelah saksi dalam keadaan telanjang, terdakwa juga lalu membuka seluruh pakaiannya dan selanjutnya mengenakan sarung;
Bahwa terdakwa lalu menyuruh saksi untuk memegang kemaluannya dan setelah saksi memegangnya, terdakwa kembali menyuruh saksi untuk menghisapnya, akan tetapi karena saksi menolak maka terdakwa kemudian memegang kepala saksi sambil mendekatkan kemaluannya ke mulut saksi sehingga saksi lalu menghisapnya;
Bahwa terdakwa lalu menghisap bibir dan leher saksi sambil meremas-remas payudara saksi dan setelah itu terdakwa memegang-megang kemaluan saksi, memasukkan salah satu jarinya kedalam kemaluan saksi lalu menghisap kemaluan saksi;
Bahwa tidak lama kemudian, terdakwa lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan berselang sekitar lima menit, kemaluan terdakwa mengeluarkan cairan putih yang ia tumpahkan di luar kemaluan saksi;
Bahwa setelah itu saksi lalu mengenakan kembali pakaian saksi, begitu juga dengan terdakwa dan terdakwa kemudian memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 30.000,- dan selanjutnya saksi pulang ke rumah saksi dengan berjalan kaki dan di area persawahan tersebut saksi sempat bertemu dan ditegur oleh WA SAIMA;
Bahwa untuk kejadian kedua dan ketiga, terdakwa juga melakukan hal yang sama kepada saksi, yang semuanya terdakwa lakukan pada malam hari di dalam rumah kosong milik Bapaknya DIKA;
Bahwa kejadian kedua dan ketiga tersebut semuanya terdakwa lakukan dengan cara mencegat setiap saksi pulang dari warung dan selanjutnya menarik tangan saksi masuk kedalam rumah Bapaknya DIKA dan didalam rumah tersebut terdakwa selalu menjanjikan akan memberikan uang sehingga saksi lalu menuruti keinginan terdakwa dan benar setiap terdakwa selesai menyetubuhi saksi, terdakwa memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 50.000,- untuk kejadian kedua dan sebesar Rp. 20.000,- untuk kejadian ketiga;
Bahwa setiap saksi disetubuhi oleh terdakwa, saksi merasakan sakit pada kemaluan saksi;
Bahwa sebelum kejadian ini, saksi sudah pernah melakukan hubungan badan dengan pacar saksi;
Bahwa selain dengan terdakwa, saksi juga pernah disetubuhi oleh SAMARUDDIN bin LA ASA sebanyak 2 (dua) kali, LA SAMULI bin LA SAMI sebanyak 1 (satu) kali dan JUDIN bin LA RADIO sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa saat ini saksi telah berhenti sekolah karena merasa malu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan terdapat keterangan saksi yang tidak benar yaitu terdakwa hanya menyetubuhi saksi sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi di area persawahan Desa Boneatiro, Kapontori dan selain itu perbuatan tersebut terdakwa lakukan karena diajak oleh saksi sendiri yang pada saat itu membutuhkan uang;
Saksi Hj. KABILA binti LA IDINI;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena ia bersama teman-temannya telah menyetubuhi saksi korban;
Bahwa saksi korban adalah cucu saksi;
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa dan teman-temannya berdasarkan cerita dari keluarga saksi yang lain yaitu saksi FEBRIAN;
Bahwa saksi tidak pernah bertanya langsung kepada saksi korban terkait masalah tersebut karena tidak kuat untuk mendengar cucu saksi diperlakukan seperti itu namun menurut pengakuan saksi korban kepada saksi FEBRIAN, terdakwa dan temannya melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali;
Bahwa setelah mengetahui peristiwa tersebut saksi lalu menceritakannya kepada kepala desa dan atas saran kepala desa, saksi bersama keluarga lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian;
Bahwa sebelum kejadian ini terdakwa memang pernah kedapatan berdua bersama dengan saksi korban dirumah kosong milik Bapaknya DIKA oleh HASDIN, namun pada saat itu saksi korban hanya mengaku kalau ia hanya di cium oleh terdakwa sehingga masalah tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan syarat terdakwa tidak lagi mendekati saksi korban namun belakangan saksi korban bercerita dikantor polisi kalau pada waktu itu, ditempat tersebut, ternyata ia disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa saat ini saksi korban telah berhenti sekolah;
Bahwa saksi korban tinggal bersama saksi sejak bapaknya meninggal dan ketika itu saksi korban masih berumur delapan bulan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Saksi MULIATI binti H. BAHRUDIN;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena ia bersama SAMARUDDIN bin LA ASA, LA SAMULI bin LA SAMI, dan JUDIN bin LA RADIO telah menyetubuhi saksi korban;
Bahwa saksi korban adalah keponakan saksi, dimana bapak saksi korban bersaudara kandung dengan saksi;
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa dan teman-temannya tersebut berdasarkan cerita dari saksi FEBRIAN;
Bahwa setelah mengetahui peristiwa tersebut saksi bersama keluarga yang lain lalu menceritakannya kepada kepala desa dan atas saran kepala desa, saksi bersama keluarga lalu mendampingi saksi korban melapor kepada pihak kepolisian;
Bahwa sebelum kejadian ini terdakwa memang pernah kedapatan berdua bersama dengan saksi korban dirumah kosong milik Bapaknya DIKA oleh suami saksi namun pada saat itu saksi korban hanya mengaku kalau ia hanya di cium oleh terdakwa sehingga masalah tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan syarat terdakwa tidak lagi mendekati saksi korban namun belakangan saksi korban bercerita dikantor polisi kalau pada waktu itu, ditempat tersebut, ternyata ia disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa saat ini saksi korban telah berhenti sekolah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan semuanya benar;
Saksi FEBRIAN RAMADHAN alias IYAN bin SAMIR;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena ia bersama SAMARUDDIN bin LA ASA, LA SAMULI bin LA SAMI, dan JUDIN bin LA RADIO telah menyetubuhi saksi korban;
Bahwa saksi korban adalah sepupu satu kali saksi, dimana bapak saksi korban bersaudara kandung dengan bapak saksi;
Bahwa saksi mengetahui kalau saksi korban telah disetubuhi oleh terdakwa dan teman-temannya berdasarkan pengakuan dari saksi korban sendiri kepada saksi;
Bahwa pengakuan tersebut berawal dari adanya sms yang masuk ke handphone milik saksi korban yang dibaca oleh bibi saksi yaitu WINARTI, yang isinya pada pokoknya mengajak saksi korban ke suatu tempat, yang dari isi sms tersebut mengisyaratkan kalau saksi korban telah berulang kali datang ke tempat tersebut dan tanpa sepengetahuan saksi korban, bibi saksi lalu membalas sms tersebut, sehingga dapat diketahui kalau tempat yang dimaksud adalah di gunung-gunung dekat sebuah mesjid di kampung kami dan tujuannya mengajak saksi korban untuk melakukan sesuatu ditempat tersebut yang diisyaratkan dengan kata “main”;
Bahwa saksi dan bibi saksi lalu menuju ke tempat yang dimaksud namun ditempat tersebut kami tidak menemukan siapa-siapa, sehingga kami lalu mencari tahu pemilik nomor handphone pengirim sms tersebut dan berdasarkan informasi yang kami peroleh, ternyata nomor yang dimaksud adalah milik JUDIN alias JUDI bin LA RADIO, salah satu pelaku yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa saksi lalu menanyakan isi sms tersebut kepada saksi korban namun saksi korban mengatakan tidak tahu-menahu baik mengenai isi sms maupun pemilik nomor handphone tersebut dan nanti setelah beberapa hari kemudian pada saat ditanya oleh paman saksi yaitu H. BOLO, baru saksi korban mengakui kalau ia telah disetubuhi oleh beberapa orang laki-laki, termasuk diantaranya terdakwa;
Bahwa saksi lalu menceritakan pangakuan saksi korban tersebut kepada keluarga saksi yang lain dan selanjutnya kami memberitahu kepala desa dan atas saran kepala desa saksi bersama keluarga lalu mendampingi saksi korban melapor kepada pihak kepolisian;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan ini karena telah menyetubuhi Saksi Korban ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa terdakwa sudah lupa hari dan tanggal kejadiannya namun seingat terdakwa, semuanya terdakwa lakukan pada malam hari pada bulan Desember 2013 bertempat didalam rumah kosong milik Bapaknya DIKA, di Desa Boneatiro, Kec. Kapontori, Kab. Buton, dan antara kejadian pertama dan kejadian kedua hanya berselang sekitar 2 (dua) minggu;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban karena diajak oleh saksi korban sendiri;
Bahwa kejadian yang pertama bermula ketika terdakwa yang baru pulang dari sebuah acara, berpapasan dengan saksi korban didekat rumah Bapaknya DIKA dan pada saat itu saksi korban meminta uang kepada terdakwa tetapi terdakwa mengatakan tidak memiliki uang namun saksi korban tetap terus meminta sambil memeluk terdakwa dari arah belakang dan mengatakan “tidak usah mi ribut, kita masuk saja dirumahnya Bapaknya DIKA” dan mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa lalu bertanya dengan mengatakan “sudah pernahkah? jangan sampai kau bodoh-bodohi saya” dan saksi korban kembali mengatakan “nanti kau lihat sendiri” dan selanjutnya kami masuk kedalam rumah tersebut;
Bahwa didalam rumah tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi korban kalau terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp. 50.000,- dan pada saat itu saksi korban mengatakan tidak apa-apa namun ia meminta agar terdakwa melakukannya dengan cepat;
Bahwa saksi korban lalu membuka celana dalamnya dan mengangkat roknya keatas, sedangkan terdakwa membuka celana sampai pada lutut saja dan dalam posisi berdiri saling berhadapan, terdakwa lalu mengangkat salah satu paha saksi korban dan terdakwa lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban dan selanjutnya menggoyang-goyangkan pantat terdakwa maju-mundur hingga kemudian terdakwa mengeluarkan sperma dan menumpahkannya ditanah;
Bahwa setelah itu saksi korban lalu kembali memakai celana dalamnya begitupula dengan terdakwa dan terdakwa lalu memberinya uang sebesar Rp. 50.000,- dan selanjutnya kami meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa berselang sekitar 2 (dua) minggu kemudian, ditempat yang sama, terdakwa bertemu dengan saksi korban dan kembali meminta uang kepada terdakwa dan pada saat itu terdakwa mengatakan kalau terdakwa hanya memiliki uang sebesar Rp. 20.000,- dan karena tidak percaya, maka saksi korban lalu memeriksa saku celana terdakwa namun tidak menemukan uang lain selain dari uang Rp. 20.000,- tersebut dan selanjutnya saksi korban mengajak terdakwa dengan mengatakan “marimi” dan kami lalu masuk ke rumah Bapaknya DIKA tersebut;
Bahwa didalam rumah tersebut saksi korban lalu membuka celananya dan mengatakan kalau ia ingin di posisi atas, namun pada saat itu terdakwa menolak sehingga saksi korban langsung berbaring ditanah dan setelah terdakwa membuka celana, saksi korban lalu memegang kemaluan terdakwa sambil menyuruh terdakwa agar cepat-cepat melakukannya;
Bahwa terdakwa lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban dan sambil meremas-remas payudara saksi korban, terdakwa juga mengoyang-goyangkan pantat terdakwa naik-turun dan tidak lama kemudian setelah sperma terdakwa hendak keluar, terdakwa menyampaikannya kepada saksi korban namun saksi korban meminta agar terdakwa menahannya supaya bisa lebih lama, namun karena tidak tahan lagi maka terdakwa lalu mencabut kemaluan terdakwa dan menumpahkan sperma terdakwa ditanah;
Bahwa setelah kami mengenakan pakaian masing-masing, kami lalu keluar dari rumah tersebut dan pada saat itulah HASDIN datang dan menegur kami dan keesokan harinya terdakwa lalu di panggil oleh keluarga saksi korban dan menanyakan tentang apa yang terdakwa perbuat terhadap saksi korban ditempat tersebut;
Bahwa dihadapan keluarganya saksi korban mengaku kalau terdakwa telah menciumnya dan karena merasa takut pada keluarga saksi korban maka terdakwa juga mengakui hal tersebut sesuai dengan pengakuan saksi korban tanpa menceritakan kejadian yang lain dan sejak saat itu terdakwa diminta oleh keluarga saksi korban untuk tidak lagi mendekati saksi korban;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi korban di area persawahan Desa Boneatiro, Kapontori;
Bahwa dikampung kami, terdakwa tidak pernah mendengar kabar kalau saksi korban adalah perempuan yang bisa diajak berhubungan badan;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengetahui kalau SAMARUDDIN bin LA ASA, LA SAMULI bin LA SAMI, dan JUDIN bin LA RADIO juga pernah menyetubuhi saksi korban dan terdakwa baru mengetahuinya setelah terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian dan bertemu dengan mereka;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hp merk Nexcom warna putih dan memiliki kamera;
1 (satu) lembar baju sekolah lengan panjang warna putih tanpa nomor dan merk;
1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam merk Destiono depan gambar tanda tanya;
1 (satu) lembar baju kaos oblong warna biru muda merk Air Drop depan bertuliskan Action Wear Air Drop;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna putih tanpa merk dan nomor namun memiliki kantong belakang dan depan;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk Acces dan memiliki gambar kupu-kupu;
1 (satu) lembar celana kain pendek warna merah motif gambar kupu-kupu seluruh celana merk LIFA;
1 (satu) lembar celana pendek soor dalam warna ungu tanpa merk dan nomor;
1 (satu) lembar celana soor dalam warna ungu;
1 (satu) lembar celana soor pendek warna merah tanpa merk memiliki bis putih pada bawa celana;
1 (satu) lembar rok sekolah warna biru merk Anuar;
1 (satu) lembar jilbab warna putih tanpa merk;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih tanpa motif gambar;
1 (satu) lembar kaos lengan panjang leher segitiga warna biru merk Bigston yang pada bagian dada sebelah kiri bertuliskan Bad Boy;
1 (satu) lembar celana pendek levis warna hitam garis putih merk Top One;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerak warna abu-abu merk Ping An;
1 (satu) lembar celana panjang training warna hitam merek Becoming Metro;
1 (satu) lembar baju kaos bola lengan pendek warna merah dengan nomor punggung 14;
1 (satu) lembar celana pendek bola warna biru bis merah putih tanpa merk dan pada kanan depan bertuliskan M. Sport;
1 (satu) lembar baju singlet warna putih merk Vega Size L;
1 (satu) lembar celana pendek warna biru merk Elsabeth memiliki kantung depan dan belakang bertuliskan 345 Eli Bravo;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa maupun saksi-saksi pada saat diperlihatkan dipersidangan dan pula barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga oleh Majelis Hakim dapat mempergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa didalam berkas perkara telah terlampir pula alat bukti surat berupa hasil Visum et Repertum No : 357/051/V/2014 tertanggal 12 Mei 2014 atas nama Saksi Korban yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. SADLY SALMAN, Sp. OG, Dokter Pemeriksa pada RSUD Kota Baubau;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi di persidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap telah termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan hasil Visum et Repertum ditemukan fakta-fakta hukum dalam perkara ini dan fakta-fakta hukum mana untuk selengkapnya akan diuraikan lebih lanjut dalam membuktikan unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah atau tidak telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis akan membuktikan apakah perbuatan-perbuatan terdakwa sebagaimana terungkap didalam fakta-fakta hukum perkara ini dapat diterapkan kedalam unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum sehingga terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu :
Kesatu : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ATAU
Kedua : Melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip pembuktian dakwaan alternatif, memberikan pilihan baik kepada Penuntut Umum maupun Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dakwaan mana yang paling tepat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana tersebut dan tidak ternyata adanya alasan pembenar/pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan memperhatikan pula pada dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa yang paling tepat untuk dipertimbangkan adalah Dakwaan Kedua;
Menimbang bahwa unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Secara berlanjut;
Unsur-unsur mana dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka sidang membenarkan identitasnya dalam dakwaan dan dari jalannya persidangan tidak ditemukan adanya tanda-tanda bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan oleh karena itu terdakwa memenuhi kwalifikasi sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum, pada tahun 2013, bertempat didalam wilayah Desa Boneatiro, Kec. Kapontori, Kab. Buton, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban;
Menimbang, bahwa telah menjadi fakta hukum pula bahwa peristiwa ini ketahuan berawal dari sms yang ditemukan pada handphone saksi korban, yang isinya menunjukkan kalau saksi korban telah sering diperlakukan seperti itu, yang atas desakan keluarganya, saksi korban lalu mengakui kalau ia telah disetubuhi oleh beberapa orang, termasuk terdakwa;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum mana diperkuat oleh keterangan saksi korban yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak 1 (satu) kali pada bulan Juni 2013, di area persawahan Desa Boneatiro dan sebanyak 2 (dua) kali pada bulan Desember 2013, di dalam rumah kosong milik Bapaknya DIKA, perbuatan mana tidak dapat saksi hindari karena selain dipaksa oleh terdakwa, saksi juga dijanjikan dan diberi uang setiap terdakwa hendak dan setelah selesai menyetubuhi saksi, dimana dari semua kejadian tersebut, terdakwa memberikan uang kepada saksi, masing-masing sebesar Rp. 30.000,-, Rp. 50.000,- dan Rp. 20.000,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban menerangkan bahwa sebelum menyetubuhi saksi, terdakwa biasanya terlebih dahulu merangsang saksi dengan cara menghisap mulut dan leher saksi, meremas-remas dan menghisap payudara saksi, menghisap kemaluan saksi atau memasukkan jarinya ke dalam kemaluan saksi ataupun sebaliknya menyuruh saksi menghisap kemaluan terdakwa, hingga kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun dan menumpahkan spermanya diluar kemaluan saksi;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban tersebut juga bersesuaian dengan keterangan saksi Hj. KABILA binti LA IDINI, saksi MULIATI binti H. BAHRUDIN dan saksi FEBRIAN RAMADHAN alias IYAN bin SAMIR, yang pada pokoknya para saksi menerangkan bahwa sebelum kejadian ini terbongkar, terdakwa sudah pernah kedapatan berdua dengan saksi korban dirumah kosong milik Bapaknya DIKA oleh HASDIN, namun pada saat itu saksi korban hanya mengaku kalau ia hanya di cium oleh terdakwa sehingga masalah tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan syarat terdakwa tidak lagi mendekati saksi korban namun belakangan saksi korban bercerita dikantor polisi kalau pada waktu itu, ditempat tersebut, ternyata ia disetubuhi oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengakui bahwa ia memang pernah menyetubuhi saksi korban, namun terdakwa berdalih jika perbuatan tersebut ia lakukan lantaran diajak oleh saksi korban sendiri yang pada saat itu membutuhkan uang dan terdakwa hanya menyetubuhi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan tidak pernah menyetubuhi saksi korban di area persawahan Desa Boneatiro;
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa berdalih demikian, namun hingga proses pemeriksaan dinyatakan selesai, meski telah diberi kesempatan, terdakwa ternyata tidak juga mengajukan bukti-bukti yang dapat menguatkan sangkalannya, sehingga menurut Majelis Hakim, sangkalan tersebut hanyalah pembelaan untuk menghindarkan diri dari perbuatannya dan sekiranya jika ternyata benar bahwa terdakwa menyetubuhi saksi korban karena membayarnya maka perbuatan tersebut tidak juga dapat dibenarkan sebab oleh undang-undang, anak sangat dilindungi dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena pemaksaan, suka sama suka ataupun seperti yang didalihkan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai kualifikasi perbuatan terdakwa, dengan memperhatikan keterangan saksi korban dan terdakwa sendiri, ternyata setiap hendak dan setelah selesai melakukan perbuatannya, terdakwa selalu menjanjikan dan memberikan uang kepada saksi korban sehingga dengan melihat bentuk perbuatan dalam unsur ini yang bersifat alternatif antara tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk maka Majelis Hakim berpendapat tindakan terdakwa tersebut dapat dikualifikasi sebagai pembujukan sebab dengan janji dan pemberian tersebut, saksi korban menjadi tergerak untuk mengikuti kemauan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, diketahui pula bahwa saksi korban lahir pada tanggal 25 Juni 2000, sedangkan terdakwa menyetubuhi saksi korban pada bulan Juni dan Desemebr 2013, dimana saat itu umur saksi korban adalah ± 13 tahun, sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar atas nama saksi korban, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, saksi korban adalah termasuk kategori anak sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Unsur secara berlanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut adalah gabungan beberapa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang ditandai adanya pengulangan perbuatan pidana pada waktu dan tempat yang berbeda namun dilakukan dengan cara-cara (modus) yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban, perbuatan mana terdakwa lakukan secara berulang kali dalam tahun 2013 yaitu pada bulan Juni sebanyak satu kali dan pada bulan Desember sebanyak dua kali dan pada tempat yang berbeda pula, antara lain di area persawahan Desa Boneatiro dan di dalam rumah kosong milik Bapaknya DIKA, sehingga perbuatan tersebut dapat pandang sebagai gabungan perbuatan pidana atau tindakan yang berlanjut dan dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena dari jalannya persidangan tidak ternyata adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP maka terdakwa harus dipidana setimpal dengan perbuatannya dan oleh karena itu pula biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menentukan bahwa terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak, selain dijatuhi pidana pokok juga dijatuhi pidana tambahan;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana yang lamanya lebih dari pada masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka beralasan apabila terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, oleh karena telah disita secara sah menurut hukum, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana yang ada dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik saksi korban dan keluarganya;
Perbuatan terdakwa dapat merusak masa depan saksi korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HASINUDDIN alias LA BAABU bin LA DIRIMU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hp merk Nexcom warna putih dan memiliki kamera;
1 (satu) lembar baju sekolah lengan panjang warna putih tanpa nomor dan merk;
1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hitam merk Destiono depan gambar tanda tanya;
1 (satu) lembar baju kaos oblong warna biru muda merk Air Drop depan bertuliskan Action Wear Air Drop;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna putih tanpa merk dan nomor namun memiliki kantong belakang dan depan;
1 (satu) lembar celana panjang jeans warna hitam merk Acces dan memiliki gambar kupu-kupu;
1 (satu) lembar celana kain pendek warna merah motif gambar kupu-kupu seluruh celana merk LIFA;
1 (satu) lembar celana pendek soor dalam warna ungu tanpa merk dan nomor;
1 (satu) lembar celana soor dalam warna ungu;
1 (satu) lembar celana soor pendek warna merah tanpa merk memiliki bis putih pada bawa celana;
1 (satu) lembar rok sekolah warna biru merk Anuar;
1 (satu) lembar jilbab warna putih tanpa merk;
1 (satu) lembar celana dalam warna putih tanpa motif gambar;
1 (satu) lembar kaos lengan panjang leher segitiga warna biru merk Bigston yang pada bagian dada sebelah kiri bertuliskan Bad Boy;
1 (satu) lembar celana pendek levis warna hitam garis putih merk Top One;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek berkerak warna abu-abu merk Ping An;
1 (satu) lembar celana panjang training warna hitam merek Becoming Metro;
1 (satu) lembar baju kaos bola lengan pendek warna merah dengan nomor punggung 14;
1 (satu) lembar celana pendek bola warna biru bis merah putih tanpa merk dan pada kanan depan bertuliskan M. Sport;
1 (satu) lembar baju singlet warna putih merk Vega Size L;
1 (satu) lembar celana pendek warna biru merk Elsabeth memiliki kantung depan dan belakang bertuliskan 345 Eli Bravo;
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa LA SAMULI bin LA SAMI;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari RABU, tanggal 24 SEPTEMBER 2014 oleh kami WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, M. ABDUL HAKIM PASARIBU, S.H. dan M. ALI AKBAR, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh HAZINU selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HAMRULLAH, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan terdakwa;
Ketua Majelis WAHYU IMAN SANTOSO, S.H., M.H. | |
Hakim Anggota M. ABDUL HAKIM PASARIBU, S.H. | Hakim Anggota M. ALI AKBAR, S.H. |
Panitera Pengganti H A Z I N U | |