NO : 15/PID.SUS/2012/PN.PWR
Putusan PN PURWOREJO Nomor NO : 15/PID.SUS/2012/PN.PWR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURONO ALS KIPLI BIN DARMANTO NGADIMAN
PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN
P U T U S A N
Nomor : 15 / Pid. Sus / 2012 / PN – PWR
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
-------Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Surono Als. Kipli Bin. Darmanto Ngadiman (alm).;------------
Tempat lahir : Di Purworejo.;----------------------------------------------------------------------
Umur / Tgl Lahir : 22 Tahun / 19 Mei 1990.;---------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki - Laki.;-------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia.;---------------------------------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Desa Ngaglik RT.02 / RW.01 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.;--------------------------------------------------------------------------
Agama : Islam.;--------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh.;-------------------------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD.;-----------------------------------------------------------------------------------
-------Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :--------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 08 Februari 2012 sampai dengan tanggal 27 Februari 2012.;---------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Februari 2012 sampai dengan 07 April 2012.;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Maret 2012 sampai dengan tanggal 01 April 2012.;-----
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo sejak tanggal 28 Maret 2012 sampai dengan tanggal 26 April 2012.;------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo sejak tanggal 27 April 2012 sampai dengan tanggal 25 Juni 2012.;-------------------------------------------------------------------------
--------------Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan maju sendiri dipersidangan.;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.;-----------------------------------------------
-------Telah membaca :-------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Purworejo tanggal 28 Maret 2012 Nomor : APB – 496 / 0.3.24 / Euh.2 / 03 / 2012.;----------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 28 Maret 2012 Nomor : 308 / Pen. Pid. / 2012 / PN - PWR tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk mengadili perkara ini.;----------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 29 Maret 2012 Nomor : 316 / Pen. Pid. / 2012 / PN - PWR tentang Penetapan Hari Sidang.;------------------
Berkas perkara atas nama Surono Als. Kipli Bin. Darmanto Ngadiman (alm) beserta seluruh lampirannya.;-----------------------------------------------------------------------------------
-------Telah mendengar :----------------------------------------------------------------------------------
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum.;------------------------------------------------------
Keterangan Saksi - Saksi dan Keterangan Terdakwa.;---------------------------------------------
Pembacaan Surat Tuntutan oleh Penuntut Umum tanggal 03 Mei 2012 No. Reg. Perk : EJP – 14 / P.Prejo / Euh.2 / 03 /2012 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Surono Als. Kipli Bin. Darmanto Ngadiman (alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Surono Als. Kipli Bin. Darmanto Ngadiman (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.;--------------
Menyatakan agar Barang Bukti berupa :------------------------------------------------------------
Sebuah Sepeda Motor Nomor Polisi AA 3221 EL Merk / Type Yamaha Vega R Warna Merah Tahun 2008, Isi Silinder 110 CC, No. Ka : MH34D70028J923320, No. Sin : 4D7923318.;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar STNK Nomor Polisi AA 3221 EL Atas Nama Salbiyah, Alamat Maron RT.01 / RW.05 Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, Berlaku sampai dengan 26-06-2013.;-------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan Kepada Saksi Muhammad Kuryanto.;-----------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;--------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dipersidangan mengajukan Nota Pembelaan / Pleidoi secara lisan yang pada pokoknya : ” Menghukum Terdakwa Dengan Hukuman Yang Seringan – Ringannya ”.;----------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan / Pleidoi yang dibuat oleh Terdakwa maupun Terdakwa secara tertulis tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Tanggapan / Replik secara lisan yang pada pokoknya : menyatakan tetap pada pendiriannya semula / tetap pada tuntutannya.;-------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 26 Maret 2012 No. Reg. Perkara : EJP – 14 / P.Prejo / Euh.2 / 03 / 2012 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 05 April 2012 sebagai berikut :--
DAKWAAN :---------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa ia Terdakwa Surono Als. Kipli Bin. Darmanto Ngadiman (alm) pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2012 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2012 bertempat di Jalan Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.;------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, dalam cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan kondisi jalan lurus beraspal, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL bergoncengan dengan Saksi Siti Rahayu Binti Isroi tanpa dilengkapi SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan tidak menggunakan helm dengan kecepatan kurang lebih 60 Kilometer per jam, perseneleng gigi 3 melintas jalan Purworejo – Gebang dari arah selatan menuju utara, sesampainya dilokasi kejadian dari arah yang berlawanan Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi AA 2984 AT yang dikendarai oleh Muhammad Rizki Candra (korban) dengan jarak sekitar 25 Meter dari Terdakwa berjalan oleng karena jalan berlubang, pada saat itu Terdakwa tetap melanjutkan sepeda motor yang dikendarainya tanpa membunyikan klakson, tanpa mengurangi kecepatan laju sepeda motornya dan tidak berusaha untuk menghindar, lalu pengendara sepeda motor Yamaha Mio terpental dari sepeda motor yang dikendarainya sehingga kepala korban Muhammad Rizki Ciputra membentur tebeng kanan bagian bawah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, sehingga berakibat Korban Muhammad Rizki Ciputra meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 07 / 370 / II / 2012 tertanggal 11 Februari 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Syamsul Burhan, Sp.B dokter pemeriksa pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan :------------------------------------------------------
Kepala : Pecah Dan Sobek, Dahi Kanan 2 x 2 Cm, Hematom Pipi Kanan, Perdarahan Dari Hidung.;------------------------------
Leher : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Dada : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Perut : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Anggota Gerak Atas : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Anggota Gerak Bawah : Lecet Pergelangan Kaki Kanan 3 x 2 Cm, Lecet Jempol Kaki Kiri 1 x 1 Cm.;---------------------------------------------
Dengan Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------
Sebab Perlukaan Kemungkinan Akibat Kekerasan / Benturan Benda Tumpul.;-----------
Sebab Kematian Kemungkinan Akibat Cidera Kepala Berat / CKB.;-----------------------
Sebab Kematian Yang Pasti Bisa Ditentukan Melalui Bedah Mayat / Otopsi.;------------
Penderita Menjalani Perawatan IGD / Rawat Inap Selanjutnya Meninggal Dunia Jam 01.05 Wib.;------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.;--------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :---------------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa ia Terdakwa Surono Als. Kipli Bin. Darmanto Ngadiman (alm) pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Februari 2012 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2012 bertempat di Jalan Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Terlihat Kecelakaan Lalu Lintas Dan Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan, Atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat.;------------
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, dalam cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan kondisi jalan lurus beraspal, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL bergoncengan dengan Saksi Siti Rahayu Binti Isroi tanpa dilengkapi SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan tidak menggunakan helm dengan kecepatan kurang lebih 60 Kilometer per jam, perseneleng gigi 3 melintas jalan Purworejo – Gebang dari arah selatan menuju utara, sesampainya dilokasi kejadian dari arah yang berlawanan Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi AA 2984 AT yang dikendarai oleh Muhammad Rizki Candra (korban) dengan jarak sekitar 25 Meter dari Terdakwa berjalan oleng karena jalan berlubang, pada saat itu Terdakwa tetap melanjutkan sepeda motor yang dikendarainya tanpa membunyikan klakson, tanpa mengurangi kecepatan laju sepeda motornya dan tidak berusaha untuk menghindar, lalu pengendara sepeda motor Yamaha Mio terpental dari sepeda motor yang dikendarainya sehingga kepala korban Muhammad Rizki Ciputra membentur tebeng kanan bagian bawah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, sehingga berakibat Korban Muhammad Rizki Ciputra meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 07 / 370 / II / 2012 tertanggal 11 Februari 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Syamsul Burhan, Sp.B dokter pemeriksa pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan :------------------------------------------------------
Kepala : Pecah Dan Sobek, Dahi Kanan 2 x 2 Cm, Hematom Pipi Kanan, Perdarahan Dari Hidung.;------------------------------
Leher : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Dada : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Perut : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Anggota Gerak Atas : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Anggota Gerak Bawah : Lecet Pergelangan Kaki Kanan 3 x 2 Cm, Lecet Jempol Kaki Kiri 1 x 1 Cm.;---------------------------------------------
Dengan Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------
Sebab Perlukaan Kemungkinan Akibat Kekerasan / Benturan Benda Tumpul.;-----------
Sebab Kematian Kemungkinan Akibat Cidera Kepala Berat / CKB.;-----------------------
Sebab Kematian Yang Pasti Bisa Ditentukan Melalui Bedah Mayat / Otopsi.;------------
Penderita Menjalani Perawatan IGD / Rawat Inap Selanjutnya Meninggal Dunia Jam 01.05 Wib.;------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.;--------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa terhadap isi dan maksud dari Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa secara lisan menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi dan membenarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.;------------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk membuktikan Surat Dakwannya tersebut diatas, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi - Saksi dipersidangan, yang pada pokoknya dibawah Sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :------------------------------------------------------
Saksi : Dwi Awalian Bin. Paryono (bersumpah).;------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan perkara kecelakaan lalu lintas.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, sedangkan terhadap korban Muhammad Rizki Ciputra Saksi mengenal sebatas teman karena rumah berdekatan.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut.;--------------------------------------------------------
Bahwa waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.;---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut, pada saat itu cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan kondisi jalan lurus beraspal, Saksi mengendarai sepeda motor arah utara menuju selatan yaitu dari arah Gebang – Purworejo dibelakang sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi AA 2984 AT yang dikendarai oleh korban Muhammad Rizki Ciputra yang sedang berjalan searah dengan Saksi dengan kecepatan sedang, ketika tiba disekitar lokasi kejadian melewati jalan berlubang sepeda motor yang dikendarai korban oleng sehingga korban terpental dari sepeda motor dan membentur sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL yang dikendarai Terdakwa datang dari arah berlawanan.;-----------------------------------------------
Bahwa titik tabrak ditengah jalan aspal.;-------------------------------------------------------------
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan Terdakwa tetap melanjutkan sepeda motor yang dikendarainya tanpa membunyikan kalkson, tanpa mengurangi kecepatan laju sepeda motornya, tidak berusaha untuk menghindar dan berjalan biasa.;--------------------------------
Bahwa setelah kejadian kecelakaan, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL langsung meninggalkan tempat kejadian tanpa menolong korban.;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi langsung menolong korban Muhammad Rizki Ciputra dan meminta tolong teman untuk memberitahukan kepada keluarganya.;-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya korban Muhammad Rizki Ciputra meninggal dunia.;-----------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi sudah ada perdamaian anatara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban dengan memberikan uang duka dan Saksi tidak tahu berapa jumlah uang tersebut.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Siti Rahayu (bersumpah).;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan perkara kecelakaan lalu lintas.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai calon suami Saksi, tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui adanya kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena Saksi pada saat itu dibonceng oleh Terdakwa.;-------------------------------------------------------------
Bahwa waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.;---------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian itu cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan kondisi jalan lurus beraspal.;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dimana pada saat itu Saksi sedang dibonceng oleh Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL, keduanya tidak menggunakan helm dengan kecepatan sedang dan menyalakan lampu utama, melintas jalan Purworejo – Gebang dari arah selatan menuju utara, sesampainya dilokasi kejadian dari arah yang berlawanan Saksi melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi AA 2984 AT yang dikendarai oleh korban dengan jarak sekitar lebih kurang 25 Meter ari Terdakwa dan Saksi berjalan berjalan oleng, pada saat itu Terdakwa tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya, Terdakwa sempat membunyikan klakson, berusaha mengurangi kecepatan laju sepeda motornya dan berusaha untuk menghindar lalu pengendara sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tersebut terpental dari sepeda motor yang dikendarainya sehingga kepala korban membentur tebeng kanan bagian sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tanpa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, tidak memberikan pertolongan pada korban dan tidak melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian terdekat.;---------------
Bahwa sepengetahuan Saksi sudah ada perdamaian anatara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban dengan memberikan uang duka dan Saksi tidak tahu berapa jumlah uang tersebut.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Muhammad Kuryanto (bersumpah).;-----------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan perkara kecelakaan lalu lintas.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena Saksi adalah keponakan Terdakwa.;----------------
Bahwa waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.;---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian lalu lintas tersebut, Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh Saudara Muhlikum bahwa Terdakwa mengalami kecelakaan ketika mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL yang dikendarai oleh Terdakwa adalah milik Saksi sendiri.;--------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar kabar tersebut Saksi langsung pulang dan bertemu dengan Terdakwa sedang bercerita kepada saudara Darmanto (ayah Saksi) bahwa Terdakwa baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas.;--------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL milik Saksi dan oleh Terdakwa disimpan di kebun tetangga lalu saudara Darmanto (ayah Saksi) menyuruh Saksi untuk mengambilnya untuk disimpan ditempat saudari Warsinah pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2012 sekitar jam 05.00 Wib saudara Darmanto menyuruh Saksi memindahkan sepeda motor dari rumah saudari Warsinah ke rumah saudara Sugiman.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena dilarang oleh saudara Darmanto.;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Muhammad Rizki Ciputra meninggal dunia.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi sudah ada perdamaian anatara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban dengan memberikan uang duka dan Saksi tidak tahu berapa jumlah uang tersebut.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Sariman Bin. Salimun (alm) (disumpah).;------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan perkara kecelakaan lalu lintas.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dan masih ada hubungan saudara yaitu orang tua Saksi dengan orang tua Terdakwa bersaudara;-------------------------------------------------------------
Bahwa waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.;---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah sekitar jam 21.30 Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi dan menceritakan bahwa Terdakwa baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas ketika mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL di Jalan Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas Terdakwa tidak mengehentikan kendaraannya dan tidak menolong korban.;---------------------------------------------------------
Bahwa pada malam setelah kejadian tersebut Terdakwa tidur di rumah Saksi.;----------------
Bahwa Saksi tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena Saksi takut proses hukum.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban meninggal dunia.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi sudah ada perdamaian anatara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban dengan memberikan uang duka dan Saksi tidak tahu berapa jumlah uang tersebut.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di Kepolisian.;------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Sugiman Als. Suwito (disumpah).;---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan perkara kecelakaan lalu lintas.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.;---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2012 sekitar jam 06.00 Wib ketika saudara Kuryanto datang menitipkan sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL sambil menceritakan bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Jalam Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas ketika mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL.;------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas Terdakwa tidak mengehentikan kendaraannya dan tidak menolong korban.;---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut karena Saksi takut proses hukum.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut sepengetahuan Saksi akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban meninggal dunia.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi sudah ada perdamaian anatara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban dengan memberikan uang duka dan Saksi tidak tahu berapa jumlah uang tersebut.;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di Kepolisian.;------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi : Zumrotal Muchsinun Bin. Amat Sayuti (disumpah).;---------------------------------
Bahwa Saksi saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan perkara kecelakaan lalu lintas.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah keluarga dari pihak korban Muhammad Rizki Ciputra (korban adalah keponakan Saksi).;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas setelah mendapat kabar dari teman korban sehingga Saksi langsung mencari kendaraan untuk membawa korban ke rumah sakit.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampai ditempat kejadian Saksi melihat kondisi korban tidak sadarkan diri dan terluka parah sehingga langsung Saksi membawa korban ke rumah sakit.;---------------------
Bahwa korban Muhammad Rizki Ciputra meninggal dunia pada malam itu juga di rumah sakit.;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas korban tidak mempunyai penyakit yang dapat menyebabkan kematian.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada 1 (satu) Minggu kemudian keluarga Terdakwa datang berbela sungkawa.;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari pihak keluarga Terdakwa memberikan santunan dana sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan keluarga korban sudah menerima bantuan tersebut dan juga telah memaaf atas kejadian ini.;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk proses selanjutnya Saksi menyerahkan kepada pihak yang berwajib.;----------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di Kepolisian.;------------------
-------Terhadap Keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa Surono Als. Kipli Bin. Darmanto Ngadiman (alm) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar – benarnya sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.;---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum dan maju sendiri dalam persidangan.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.;------------
Bahwa waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo.;---------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu kejadian cuaca cerah malam hari gelap tidak ada penerangan lampu jalan, arus lalu lintas sepi dan kondisi jalan lurus beraspal tidak ada marka jalan, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL berboncengan dengan Saksi Siti Rahayu Binti Isroi tanpa dilengkapi SIM (surat ijin mengemudi) dan tidak menggunakan helm dengan kecepatan kurang lebih 60 Kilometer per jam, perseneleng gigi 3 melintas Jalan Umum Purworejo – Gebang dari arah selatan menuju utara, sesampainya dilokasi kejadian dari arah berlawanan Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi AA 2984 AT yang dikendarai oleh Muhammad Rizki Ciputra (korban) dengan jarak sekitar kurang lebih 25 Meter dari Terdakwa berjalan oleng karena jalan berlubang, pada saat itu Terdakwa tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya tanpa membunyikan klakson, tanpa mengurangi kecepatan laju sepeda motornya dan tidak berusaha untuk menghindar lalu pengendara sepeda motor Yamaha Mio tersebut terpental dari sepeda motor yang dikendarainya sehingga Muhammad Rizki Ciputra (korban) membentur tebeng kanan bagian bawah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa.;-----------------------------------------------------
Bahwa titik tabrak dijalur kiri (jalur Terdakwa).;---------------------------------------------------
Bahwa sesaat setelah kejadian Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tanpa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, tidak memberikan pertolongan pada korban Muhammad Rizki Ciputra dan tidak melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian terdekat.;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Muhammad Rizki Ciputra meninggal dunia.;----------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak keluarga Terdakwa telah memberikan santunan kematian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan telah diterima oleh pihak keluarga korban.;------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;------------
-------Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil - dalil pembuktiannya oleh Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti dipersidangan yaitu :------------------------------------------------
Sebuah Sepeda Motor Nomor Polisi AA 3221 EL, Merk / Type Yamaha Vega R Warna Merah Tahun 2008, Isi Silinder 110 CC, Nomor Rangka : MH34D70028J923320, Nomor Mesin : 4D7923318.;-------------------------------------------
1 (satu) Lembar STNK Nomor Polisi AA 3221 EL Atas Nama Salbiyah Alamat Maron RT.01 / RW.05 Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo berlaku sampai dengan tanggal 26 Juni 2013.;-----------------------------------------------------------------------
Surat Keterangan Kematian Nomor Urut : 1599 / IPJ / II / 2012 Dari RSUD Saras Husada Purworejo Atas Nama Muhammad Rizki Ciputra.;---------------------------------
yang mana Barang Bukti tersebut diatas, telah dibenarkan oleh Saksi - Saksi dan Terdakwa, telah diakui keberadaannya dan kepemilikannya dan telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga dipertimbangkan dalam Amar Putusan ini.;-------------------------
-------Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil - dalil pembuktiannya oleh Penuntut Umum telah mengajukan Visum Et Repertum Nomor : 07 / 370 / II / 2012 tanggal 11 Februari 2012 yang dibuat dan ditangani oleh dr. Syamsul Burhan, Sp. B pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :-------------------------------------------------
1. Kepala : Pecah dan Sobek Dahi Kanan 2 x 2 Cm, Hematom Pipi Kanan, Perdarahan Dari Hidung.;------------------------------
2. Leher : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
3. Dada : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
4. Perut : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
5. Anggota Grak Atas : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
6. Anggota Gerak Bawah : Lecet Pergelangan Kaki Kanan 3 x 2 Cm, Lecet Jempol Kaki Kiri 1 x 1 Cm.;---------------------------------------------
Kesimpulan :--------------------------------------------------------------------------------------------
Sebab Perlukaan Kemungkinan Akibat Kekerasan / Benturan Benda Tumpul.;-----------
Sebab Kematian Kemungkinan Akibat Cidera Kepala Berat / CKB.;-----------------------
Sebab Kematian Yang Pasti Bisa Ditentukan Melalui Bedah Mayat / Otopsi.;------------
Penderita Menjalani Perawatan IGD / Rawat Inap Selanjutnya Meninggal Dunia Jam 01.05 Wib.;------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi - Saksi dan Keterangan Terdakwa serta Barang Bukti, dimana antara satu sama lainnya saling berhubungan dan bersesuaian, maka terungkaplah Fakta Hukum dipersidangan yang disusun secara Kronologis yaitu sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa Surono Als. Kipli Bin. Darmanto Ngadiman (alm) pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo.;---------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, dalam cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan kondisi jalan lurus beraspal.;----------------
Bahwa benar Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL bergoncengan dengan Saksi Siti Rahayu Binti Isroi tanpa dilengkapi SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan tidak menggunakan helm dengan kecepatan kurang lebih 60 Kilometer per jam, perseneleng gigi 3 melintas jalan Purworejo – Gebang dari arah selatan menuju utara.;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sesampainya dilokasi kejadian dari arah yang berlawanan Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi AA 2984 AT yang dikendarai oleh Muhammad Rizki Candra (korban) dengan jarak sekitar 25 Meter dari Terdakwa berjalan oleng karena jalan berlubang.;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya tanpa membunyikan klakson, tanpa mengurangi kecepatan laju sepeda motornya dan tidak berusaha untuk menghindar.;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benarpengendara sepeda motor Yamaha Mio terpental dari sepeda motor yang dikendarainya sehingga kepala korban Muhammad Rizki Ciputra membentur tebeng kanan bagian bawah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa, sehingga berakibat Korban Muhammad Rizki Ciputra meninggal dunia.;-------------------------------------------------------
Bahwa benar sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 07 / 370 / II / 2012 tertanggal 11 Februari 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Syamsul Burhan, Sp.B dokter pemeriksa pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan :------------------
Kepala : Pecah Dan Sobek, Dahi Kanan 2 x 2 Cm, Hematom Pipi Kanan, Perdarahan Dari Hidung.;------------------------------
Leher : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Dada : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Perut : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Anggota Gerak Atas : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Anggota Gerak Bawah : Lecet Pergelangan Kaki Kanan 3 x 2 Cm, Lecet Jempol Kaki Kiri 1 x 1 Cm.;---------------------------------------------
Dengan Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------
Sebab Perlukaan Kemungkinan Akibat Kekerasan / Benturan Benda Tumpul.;-----------
Sebab Kematian Kemungkinan Akibat Cidera Kepala Berat / CKB.;-----------------------
Sebab Kematian Yang Pasti Bisa Ditentukan Melalui Bedah Mayat / Otopsi.;------------
Penderita Menjalani Perawatan IGD / Rawat Inap Selanjutnya Meninggal Dunia Jam 01.05 Wib.;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar keluarga Terdakwa memberikan bantuan uang duka kepada keluarga korban sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).;-----------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi - Saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.;-------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai hal – hal yang sekiranya dianggap relevan dan dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini.;---------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa.;----------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidair yaitu melanggar :--------------------------------------------------------------------------------
Primair : Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.;-------------------------------------
Subsidair : Pasal 312 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.;----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan kepersidangan yang disusun secara Dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan Primair : Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan mempunyai unsur – unsur sebagai berikut :----------------------------------------
Unsur Setiap Orang.;----------------------------------------------------------------------------------
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.;-------------------------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang.;-----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ dalam padangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana adalah Subyek Hukum yang dapat berupa orang - perorangan maupun badan hukum yang diwakili oleh person yang menampakkan daya berfikir sebagai persyaratan mendasar kemampuan bertanggung-jawab, yang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHAPidana dapat diketahui bahwa orang yang dipandang mampu mempertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya adalah orang yang sehat akal pikirannya.;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang menjadi Subyek Hukum yang diajukan kepersidangan karena dugaan melakukan tindak pidana adalah berupa orang yaitu : Terdakwa yang bernama Surono Als. Kipli Bin. Darmanto Nagdiman (alm) sesuai dengan identitasnya dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa juga membenarkan identitasnya yang diperkuat dengan Keterangan Saksi - Saksi bahwa benar Terdakwa yang diperhadapkan kemuka persidangan adalah orang yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa yang identitasnya tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara aquo adalah benar dan bukan orang lain daripadanya sehingga tidak terjadi error in persona.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung, Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dan jika ditinjau dari segi umur, Terdakwa sudah dapat dikategorikan telah ” Dewasa ” yang mengindikasikan bahwa Terdakwa secara subjektif sudah dapat mempertanggung-jawabkan serta memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya serta konsekuensi dari perbuatannya tersebut.;-----------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ” Setiap Orang ” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.;--------------------------------------------
Ad.2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.;---------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Kelalaian “ yaitu : kurang hati – hati atau kurang dapat menduga – duga antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang mungkin timbul dari perbuatan itu.;----------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap selama pemeriksaan dipersidangan berupa keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti dan juga alat bukti Surat Visum Et Repertum terungkap fakta bahwa benar pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2012 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Jalan Umum Jurusan Purworejo – Gebang tepatnya di Desa Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dalam cuaca cerah malam hari, arus lalu lintas sepi dan kondisi jalan lurus beraspal, Terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vega R warna merah nomor polisi AA 3221 EL berboncengan dengan Saksi Siti Rahayu Binti Isroi tanpa dilengkapi surat ijin mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm dengan kecepatan kurang lebih 60 Kilometer per jam perseneleng gigi 3 melintas di jalan Purworejo – Gebang dari arah selatan menuju utara, dan sesampainya dilokasi kejadian dari arah yang berlawanan Terdakwa melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi AA 2984 AT yang dikendarai oleh Muhammad Rizki Ciputra (korban) dengan jarak sekitar kurang lebih 25 Meter dari Terdakwa berjalan oleng karena jalan berlubang, pada saat itu Terdakwa tetap melajukan sepeda motor yang dikendarainya tanpa membunyikan klakson, tanpa mengurangi kecepatan laju sepeda motornya dan tidak berusaha untuk menghindar lalu pengendara sepeda motor Yamaha Mio terpental dari sepeda motor yang dikendarainya sehingga kepala korban Muhammad Rizki Ciputra membentur tebeng kanan bagian bawah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sehingga berakibat korban Muhammad Rizki Ciputra meninggal dunia sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 07 / 370 / II / 2012 tertanggal 11 Februari 2012 yang ditanda tangani oleh dr. Syamsul Burhan, Sp.B dokter pemeriksa pada RSUD Saras Husada Purworejo dengan hasil pemeriksaan :------------------------------------------
Kepala : Pecah Dan Sobek, Dahi Kanan 2 x 2 Cm, Hematom Pipi Kanan, Perdarahan Dari Hidung.;------------------------------
Leher : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Dada : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Perut : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Anggota Gerak Atas : Tidak Ada Kelainan.;--------------------------------------------
Anggota Gerak Bawah : Lecet Pergelangan Kaki Kanan 3 x 2 Cm, Lecet Jempol Kaki Kiri 1 x 1 Cm.;---------------------------------------------
Dengan Kesimpulan :---------------------------------------------------------------------------------
Sebab Perlukaan Kemungkinan Akibat Kekerasan / Benturan Benda Tumpul.;-----------
Sebab Kematian Kemungkinan Akibat Cidera Kepala Berat / CKB.;-----------------------
Sebab Kematian Yang Pasti Bisa Ditentukan Melalui Bedah Mayat / Otopsi.;------------
Penderita Menjalani Perawatan IGD / Rawat Inap Selanjutnya Meninggal Dunia Jam 01.05 Wib.;------------------------------------------------------------------------------------------
Dan adanya Surat Keterangan Kematian Nomor Urut : 1599 / IPJ / II / 2012 dari RSUD Saras Husada Purworejo Atas Nama Muhammad Rizki Ciputra.;-------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur ” Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum.;-----------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Primair yaitu Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Penuntut Umum, serta Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, maka harus dinyatakan bahwa Terdakwa Surono Als. Kipli Bin. Darmanto Ngadiman (alm) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan setelah memperhatikan segala sesuatu dalam persidangan ternyata tidak terdapat hal - hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, karenanya Terdakwa dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya dan oleh karena itu pantas dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya / kesalahannya sesuai dengan Pasal 193 Ayat (1) KUHAPidana.;----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan menurut ketentuan dalam Pasal 222 Ayat (1) KUHAPidana serta sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan berikut ini.;------
-------Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, menurut ketentuan dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAPidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan Hal - Hal Yang Memberatkan dan Hal - Hal Yang Meringankan sebagai dasar pemidanaan.;------------------------------------------------------------------------------------------
Hal - Hal Yang Memberatkan :--------------------------------------------------------------------------
Akibat kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.;-----------------------------
Terdakwa tidak berhati – hati dalam mengendarai sepeda motor.;-------------------------------
Hal - Hal Yang Meringankan :--------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan.;------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulangi lagi.;---------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum.;------------------------------------------------------------------
Keluarga Korban memohon agar Terdakwa dihukum yang seringan – ringannya.;-----------
Sudah ada perdamaian dengan keluarga korban dengan memberi bantuan santunan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).;--------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa mengenai Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagaimana dalam Nota Pembelaan yang disampaikan secara tertulis dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut cukup beralasan karena disamping itu masih ditemukannya hal - hal yang meringankan dalam diri Terdakwa, Majelis Hakim juga mengingat bahwa prinsip pemidanaan tidak lagi mengacu kepada proses pembalasan dendam akan tetapi lebih mengingat kepada proses pendidikan kepada Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, disamping itu juga dengan memberikan kesempatan yang cukup kepada Terdakwa untuk memperbaiki diri sehingga diharapkan tidak akan mengulangi perbuatannya, serta kiranya dapat dijadikan cerminan bagi anggota masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan pidana tersebut.;-----------------------------------------------------
-------Mengingat dan memperhatikan Dakwaan Primair Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Undang - Undang Nomor : 4 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor : 8 Tahun 2004 dan Undang – Undang Nomor : 2 Tahun 1986 serta Peraturan Perundang - undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :-----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa Surono Als. Kipli Bin. Darmanto Ngadiman (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Matinya Orang Lain ”.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Bulan.;-----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;---------------------------------------
Memerintahkan agar Barang Bukti berupa :------------------------------------------------------
Sebuah Sepeda Motor Yamaha Vega R Warna Merah Nomor Polisi AA 3221 EL.;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Lembar STNK Nomor Polisi AA 3221 EL Atas Nama Salbiyah.;-----------
Dikembalikan Kepada Muhammad Kuryanto.;-----------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).;------------------------------------------------------------------------------------------
-------Demikianlah diputuskan dalam pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari KAMIS tanggal 03 MEI 2012 oleh kami : ALEX TAHI MANGATUR HAMONANGAN PASARIBU, SH sebagai Ketua Majelis, ESTAFANA PURWANTO, SH dan ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dan dibantu NURKARIMAH, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo serta dihadiri oleh DANY P. FEBRIYANTO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo serta dihadapan TERDAKWA tersebut.;-----------------------------------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Ketua Majelis,
tertanda tertanda
1. ESTAFANA PURWANTO, SH. ALEX T.M.H.PASARIBU, SH.
tertanda
ERNILA WIDIKARTIKAWATI, SH.
Panitera Pengganti,
tertanda
NURKARIMAH, SH.
Salinan sesuai aslinya,
Panitera Pengadilan Negeri Purworejo
NINING ROCHATI, SH
NIP. 196212031982032002