16/Pid.Sus/2015/PN Bms
Putusan PN BANYUMAS Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN Bms
TERDAKWA
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Banyumas; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong rok panjang kotak-kotak warna abu-abu dan putih; - 1 (satu) potong kaos perempuan warna pink motif tulisan; - 1 (satu) potong celana pendek warna krem kehijauan; - 1 (satu) bra/kutang warna putih motif garis warna orange; - 1 (satu) celana dalam warna krem; Dikembalikan kepada SAKSI I Binti TERDAKWA; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN Bms.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Banyumas yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : | TERDAKWA; Banyumas; 43 tahun / 31 Desember 1971; Laki-laki; Indonesia; Banyumas; Islam; Buruh; SD (tidak tamat); |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara di Banyumas berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Pol.: SP.Han./271/XII/2014/Reskrim tanggal 10 Desember 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 07 Februari 2015, berdasarkan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : 20 / RT.2 / 0.3.39 / Euh.1/12/2014 tanggal 19 Desember 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Februari 2015 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-131/0.3.39/Euh.2/02/2015 tanggal 05 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, sejak tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan tanggal 12 Maret 2015, berdasarkan Penetapan Nomor 18/Pid.Sus/2015/PN.Bms tanggal 11 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, sejak tanggal 13 Maret 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015, berdasarkan Penetapan Nomor 16/Pen.Pid.Sus/2015/PN Bms tanggal 04 Maret 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum AGUS TRI SUSANTO, SH. MH., beralamat di Jl. Raya Kaliori Km. 1 Desa Kaliori RT. 003 / RW. 005 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 16/Pen.Pid.Sus//PH/2015/PN Bms tanggal 18 Februari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca:
Berkas Perkara yang dibuat oleh Kepolisian Daerah Jawa tengah Resor Banyumas Sektor Kembaran, Nomor : BP/221/XII/2014/RESKRIM, tertanggal 23 Desember 2014;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Nomor : APB-201/O.3.39/Euh.2/02/2015, tertanggal 11 Februari 2015;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 11 Februari 2015 Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN Bms, tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 11 Februari 2015 Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN Bms, tentang penentuan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa TERDAKWA beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-03/BANYU/EPL/02.15 tanggal 11 Maret 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang memereiksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengnan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut dalam Dakwaan kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong rok panjang kotak-kotak warna abu-abu dan putih;
- 1 (satu) potong kaos perempuan warna pink motif tulisan;
- 1 (satu) potong celana pendek warna krem kehijauan;
- 1 (satu) bra / kutang warna putih motif garis warna orange;
- 1 (satu) celana dalam warna krem;
Dikembalikan kepada SAKSI I;
4. Menetapkan supaya Terdakwa TERDAKWA dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan pada pokoknya mohon keringan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Penasihat Hukum Terdakwa, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM-03/BANYU/EPL/02.15, tertanggal 11 Februari 2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar Bulan Agustus 2014 sekitar pukul 17.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu SAKSI I yang berumur 15 tahun 02 bulan (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas Nomor : ..../TP/2004 tanggal 10 Juni 2004 atas nama SAKSI I tentang tanggal lahir yaitu 08 Juni 1999) melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awal kejadiannya sekitar bulan Agustus 2014 terdakwa mengetahui bahwa SAKSI I hamil. Beberapa hari kemudian masih sekitar bulan Agustus 2014 terdakwa mengajak dan membujuk SAKSI I (yang merupakan anak kandung terdakwa) untuk bersetubuh dengan mengatakan “mbok bapane diwei (bapak juga dikasih dalam arti bersetubuh) dan SAKSI I diam saja, lalu terdakwa mengatakan lagi “mengkone ya bapane sing tanggung jawab (nantinya juga bapak yang bertanggung jawab atas kehamilanmu)”, namun SAKSI I tetap diam yang selanjutnya pada hari-hari berikutnya terdakwa mendiamkan SAKSI I dengan tidak memperdulikannya. Bujukan tersebut sering kali terdakwa lakukan tetapi tanggapan SAKSI I diam saja;
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Agustus 2014 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa masuk kamar SAKSI I dan kembali membujuk dengan kata-kata yang sama yaitu terdakwa mengatakan “mbok bapane diwei (bapak juga dikasih) dalam arti bersetubuh)” dan SAKSI I diam saja, lalu terdakwa mengatakan lagi “mengkone ya bapane sing tanggung jawab (nantinya juga bapak yang bertanggung jawab atas kehamilanmu)” dan terdakwa juga mengatakan “isepisan tok ikih” (hanya satu kali saja), dengan ucapan terdakwa tersebut SAKSI I menjadi terbujuk dan menanggapinya dengan mengucapkan “ya wis” ( ya sudah). Lalu terdakwa menyingkap rok dan melorotkan celana dalam SAKSI I sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa naik ke tempat tidur dan membuka handuk lalu mengeluarkan alat kelamin terdakwa tanpa melepas celana dalam, setelah itu terdakwa jongkok di depan SAKSI I yang dalam posisi tidur terlentang, karena alat kelamin terdakwa sudah tegang lalu memasukan ke dalam alat kelamin SAKSI I dan melakukan gerakan maju mundur selama kurang lenbih 2 (dua) menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin SAKSI I. Setelah selesai terdakwa merapikan diri dan meninggalkan SAKSI I;
Kemudian pada hari kamis tanggal 20 November 2014 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas saat terdakwa akan berangkat kerja, melihat SAKSI I sedang tiduran di dalam kamarnya, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar dan berbaring di atas tempat tidur di sebelah SAKSI I sambil menanyakan “ko kenangapa esuk-esuk wis turuan ? apa koe puyeng ? tak pijet ya ?” (kamu kenapa, pagi-pagi sudah tiduran? Apa kamu sedag pusing? Saya pijat ya?), dan dijawab oleh SAKSI I “bahwa dirinya sedang pusing dan tidak enak badan”. Kemudian terdakwa memijat kepala, tangan dan kaki SAKSI I, namun lama kelamaan mempunyai hasrat dengan SAKSI I sehingga pijatan terdakwa merambat ke atas ke daerah alat kelamin;
Setelah itu terdakwa langsung menyingkap rok yang dikenakan SAKSI I sambil meraba-raba paha dan melepas celana dalam milkik SAKSI I hingga paha bawah sampai kelihatan terlihat alat kelaminnya, sedangkan terdakwa melepas celana miliknya hingga paha bawah dan memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin SAKSI I dari belakang yang saat itu posisi SAKSI I masih dalam keadaan tiduran posisi miring atau membelakangi sedangkan terdakwa juga tidur miring. Dengan gerakan maju mundur selama 2 (dua) menit terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin SAKSI I. Selanjutnya terdakwa memakaikan kembali celana dalam SAKSI I dan terdakwa nuga memakai celana pendek kembali, lalu terdakwa berangkat kerja dan SAKSI I di dalam kamar;
Bahwa sesuai Visum et Repertum dari Puskesmas Kalibagor Nomor : 440/433/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas nama SAKSI I yang dibuat dan ditandatangani dr. Fajar Windiyasari DW, MM, dokter pada Puskesmas Kalibagor dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Bedasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pasien dinyatakan hamil 27 minggu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar Bulan Agustus 2014 sekitar pukul 17.30 Wib dan pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekitar pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, melakukan perbuatan cabul dengan anaknya yang belum dewasa yaitu SAKSI I yang berumur 15 tahun 02 bulan (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas Nomor : ..../TP/2004 tanggal 10 Juni 2004 atas nama SAKSI I tentang tanggal lahir yaitu 08 Juni 1999), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi sekitar bulan Agustus 2014 sekitar pukul 17.30 Wib terdakwa masuk kamar SAKSI I dan kembali membujuk dengan kata-kata yang sama yaitu terdakwa mengatakan “mbok bapane diwei (bapak juga dikasih) dalam arti bersetubuh)” dan SAKSI I diam saja, lalu terdakwa mengatakan lagi “mengkone ya bapane sing tanggung jawab (nantinya juga bapak yang bertanggung jawab atas kehamilanmu)” dan terdakwa juga mengatakan “isepisan tok ikih” (hanya satu kali saja), dengan ucapan terdakwa tersebut SAKSI I menjadi terbujuk dan menanggapinya dengan mengucapkan “ya wis” ( ya sudah). Lalu terdakwa menyingkap rok dan melorotkan celana dalam SAKSI I sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa naik ke tempat tidur dan membuka handuk lalu mengeluarkan alat kelamin terdakwa tanpa melepas celana dalam, setelah itu terdakwa jongkok di depan SAKSI I yang dalam posisi tidur terlentang, karena alat kelamin terdakwa sudah tegang lalu memasukan ke dalam alat kelamin SAKSI I dan melakukan gerakan maju mundur selama kurang lenbih 2 (dua) menit lalu terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin SAKSI I. Setelah selesai terdakwa merapikan diri dan meninggalkan SAKSI I;
Kemudian pada hari kamis tanggal 20 November 2014 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas saat terdakwa akan berangkat kerja, melihat SAKSI I sedang tiduran di dalam kamarnya, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar dan berbaring di atas tempat tidur di sebelah SAKSI I sambil menanyakan “ko kenangapa esuk-esuk wis turuan ? apa koe puyeng ? tak pijet ya ?” (kamu kenapa, pagi-pagi sudah tiduran? Apa kamu sedag pusing? Saya pijat ya?), dan dijawab oleh SAKSI I “bahwa dirinya sedang pusing dan tidak enak badan”. Kemudian terdakwa memijat kepala, tangan dan kaki SAKSI I, namun lama kelamaan mempunyai hasrat dengan SAKSI I sehingga pijatan terdakwa merambat ke atas ke daerah alat kelamin;
Setelah itu terdakwa langsung menyingkap rok yang dikenakan SAKSI I sambil meraba-raba paha dan melepas celana dalam milkik SAKSI I hingga paha bawah sampai kelihatan terlihat alat kelaminnya, sedangkan terdakwa melepas celana miliknya hingga paha bawah dan memasukan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin SAKSI I dari belakang yang saat itu posisi SAKSI I masih dalam keadaan tiduran posisi miring atau membelakangi sedangkan terdakwa juga tidur miring. Dengan gerakan maju mundur selama 2 (dua) menit terdakwa mengeluarkan sperma di dalam alat kelamin SAKSI I. Selanjutnya terdakwa memakaikan kembali celana dalam SAKSI I dan terdakwa nuga memakai celana pendek kembali, lalu terdakwa berangkat kerja dan SAKSI I di dalam kamar;
Bahwa sesuai Visum et Repertum dari Puskesmas Kalibagor Nomor : 440/433/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas nama SAKSI I yang dibuat dan ditandatangani dr. Fajar Windiyasari DW, MM, dokter pada Puskesmas Kalibagor dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Bedasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pasien dinyatakan hamil 27 minggu;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan juga tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dengan di bawah sumpah, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
SAKSI I Binti TERDAKWA, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini, yakni karena perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa atau bapak kandung saksi terhadap saksi sendiri;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak 2 (dua) kali, kejadian yang pertama pada bulan Agustus 2014 namun hari dan tanggalnya saksi tidak ingat lagi sekitar pukul 17.30 Wib, sedangkan yang kedua pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekitar pukul 07.00 Wib, bertempat di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi dilakukan di dalam kamar tidur saksi;
Bahwa pada saat kejadian di rumah tidak ada orang, karena ibu berada di rumah nenek sedang bantu-bantu masak sedangkan adik saksi sedang sekolah;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi, saksi baru berumur 15 (lima belas) tahun, namun saksi sudah tidak sekolah;
Bahwa saksi sudah tidak sekolah lagi karena saksi sedang hamil, waktu itu usia kandungan sudah 5 (lima) bulan dan jalan/sudah masuk 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi hamil, karena sebelumnya saksi pernah disetubuhi sebanyak 1 (satu) kali oleh seorang lelaki yang baru saksi kenal sekitar bulan Juni 2014, lelaki itu mengaku bernama SAKSI II beralamat di Kalibagor;
Bahwa 2 (dua) minggu sebelum terdakwa menyetubuhi saksi, terdakwa hampir tiap hari minta kepada saksi ingin menyetubuhi saksi, namun selama 2 (dua) minggu tersebut, saksi tidak menjawabnya atau diam saja, lalu saksi sampaikan keinginan terdakwa tersebut kepada ibu saksi kemudian ibu langsung menegur dan mengingatkan terdakwa, akan tetapi setiap ada kesempatan atau ibu tidak sedang di rumah, terdakwa tetap minta-minta terus, akhirnya dengan terpaksa dan rasa takut serta sakit hati maka saksi mengijinkannya, dengan alasan supaya setelah terdakwa terpuaskan keinginannya atau nafsunya, lalu terdakwa tidak minta-minta lagi menyetubuhi saksi;
Bahwa kejadian pertama saksi tidak memberi tahu ibu, karena saksi khawatir ibu sakit lagi;
Bahwa kejadian yang pertama terdakwa menyetubuhi saksi ketika saksi sedang tiduran/berbaring di atas tempat tidur di kamar saksi sekiytar pukul 17.30 Wib, tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar mengenakan handuk tapi tidak berpakaian, lalu terdakwa minta kepada saksi ingin bersetubuh dan bilang nanti juga “Bapak” yang bertanggung jawab kalau bayi yang sedang dikandung saksi lahir, setelah saksi menjawab “iya”, lalu terdakwa langsung naik ke atas tempat tidur dan menyuruh saksi untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam saksi, selanjutnya terdakwa berjongkok tepat di atas kemaluan saksi, kemudian membuka handuk dan ditutupkan ke bagian perut saksi, lalu terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dengan gerakan naik turun selama sekitar 1 (satu) menit, akan tetapi saksi tidak tahu sperma terdakwa keluar atau tidak karena saksi tidak melihatnya dan tidak merasakannya, setelah selesai menyetubuhi saksi kemudian terdakwa menyuruh saksi merapikan pakaian dan bilang agar saksi tidak cerita kepada ibu, lalu terdakwa ke luar dari kamar saksi;
Bahwa kejadian yang kedua sekitar pukul 07.00 Wib waktu itu terdakwa hendak berangkat kerja, dan terdakwa sempat nengok ke kamar saksi, pagi itu saksi masih tiduran karena kepala saksi terasa pusing dan badan terasa sakit, kemudian terdakwa masuk menghampiri saksi dan minta lagi ingin menyetubuhi saksi, namun saksi diam saja atau tidak merespon, lalu terdakwa naik ke atas tempat tidur sambil memijat-mijat kepala, tangan dan kaki saksi hingga lama-kelamaan tangan terdakwa meraba-raba kemaluan saksi, selanjutnya terdakwa langsung menyingkap rok saksi dan melorotkan celana dalam saksi sampai di atas lutut saksi, waktu itu posisi saksi sedang tidur miring mebelakangi terdakwa dan terdakwa juga dalam posisi miring menghadap ke punggung saksi, kemudian terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dari arah belakang dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit, akan tetapi saksi tidak melihat dan tidak merasakan sperma terdakwa, setelah terpuaskan nafsunya lalu terdakwa pergi berangkat kerja;
Bahwa pada waktu terdakwa menyetubuhi saksi, saksi tidak berteriak sebab saksi meras takut dan waktu itu tetangga di sekitar rumah sedang tidak ada dirumahnya karena mereka sedang pergi kerja, sedangkan adik pergi ke sekolah dan ibu pergi ke rumah nenek mebantu masak;
Bahwa setelah kejadian kedua terdakwa menyetubuhi saksi, karena saksi sudah tidak tahan lagi dengan kelakuan terdakwa, lalu saksi memberanikan diri memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu;
Bahwa setelah saksi memberitahu atau cerita kepada ibu, lalu ibu bermusyawarah dengan keluarga, dan semua keluarga sepakat memaafkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut;
Bahwa meskipun saksi merasa sakit hati, namun saksi sudah memaafkan perbuatan bapak/terdakwa, karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Bahwa bayi yang dikandung saksi sudah lahir dengan selamat;
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI III, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan karena anak kandung saksi bernama SAKSI I sebagai korban persetubuhan;
Bahwa yang menyetubuhi anak korban adalah bapak kandungnya atau suami saksi;
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekira pukul 07.00 Wib, bertempat di rumah saksi beralamat Kabupaten Banyumas;
Bahwa pada waktu anak korban disetubuhi oleh bapaknya/terdakwa, saksi tidak melihatnya, karena saksi sedang bantu-bantu masak di rumah orang tua saksi dan anak kedua saksi sudah berangkat ke sekolah, sedangkan saat kejadian di rumah hanya ada terdakwa dan anak korban;
Bahwa saksi mengetahui anak korban disetubuhi oleh terdaka, setelah saksi diberitahu oleh SAKSI IV saat saksi sedang berada di rumah orang tua saksi, SAKSI IV bercerita dirinya sempat melihat melalui jendela kamar saat terdakwa sedang menyetubuhi anak korban, lalu saksi pulang ke rumah untuk memastikan kejadian sebenarnya, ternyata benar karena anak korban mengakuinya dan menceritakan semua kejadiannya kepada saksi;
Bahwa anak korban pada saat disetubuhi oleh terdakwa, baru berumur 15 (lima belas) tahun, namun sudah tidak sekolah lagi;
Bahwa anak korban tidak sekolah lagi, karena anak korban sedang hamil, dan waktu disetubuhi oleh terdakwa, usia kandungan anak korban tersebut sudah masuk/jalan 6 (enam) bulan;
Bahwa kehamilan anak korban, menurut pengakuan dari anak korban sendiri, dikarenakan anak korban pernah disetubuhi oleh seorang laki-laki bernama SAKSI II yang tinggal di Kalibagor;
Bahwa setelah saksi mengetahui kejadian yang menimpa anak korban, lalu pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekira pukul 18.30 Wib bertempat di rumah orang tua saksi dilakukan musyawarah keluarga guna membahas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut;
Bahwa musyawarah tersebut dihadiri oleh saksi, terdakwa, anak korban (SAKSI I), kedua orang tua saksi, SAKSI IV bersama istrinya, SAKSI V dan SAKSI VI;
Bahwa hasil dari musyawarah tersebut, seluruh keluarga sepakat memaafkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa dengan syarat agar terdakwa tidak mengulangi/melakukan lagi perbuatan yang sama dikemudian hari, dan keluarga sepakat tidak akan membawa peristiwa atau perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut ke dalam proses hukum, namun oleh karena sikap dan desakan dari warga-warga yang tidak mau memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, maka akhirnya terdakwa dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum;
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa/suami saksi, karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI IV , (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan karena ada kejadian persetubuhan terhadap sorang anak perempuan yang bernama SAKSI I;
Bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap anak korban SAKSI I adalah bapak kandungnya yakni bernama TERDAKWA;
Bahwa saksi melihat peristiwa tersebut, namun tanpa diketahui oleh terdakwa maupun oleh anak korban, yaitu terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekira pukul 07.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Kabupaten Banyumas;
Bahwa usia anak korban pada waktu disetubuhi oleh terdakwa, baru berumur 15 (lima belas) tahun dan saat itu anak korban sedang hamil dengan usia kandungan 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi tidak tahu dengan pasti siapa yang telah menghamili anak korban tersebut;
Bahwa ketika saksi lewat di depan rumah terdakwa sekira pukul 07.30 Wib hari Kamis tanggal 20 November 2014, saksi sempat mendengar suara aneh dari arah kamar anak korban, lalu saksi menghampiri kamar tersebut dan melihat melalui jendela yang terbuka sehingga saksi dapat melihat langsung ke dalam kamar, saat itu saksi melihat anak korban sedang berduaan dengan terdakwa, dimana anak korban tiduran dengan posisi miring membelakangi terdakwa, dan terdakwa juga sedang tiduran dalam posisi miring merapat menghadap tubuh anak korban, waktu itu saksi melihat anak korban masih mengenakan baju, namun roknya disingkap atau dinaikkan sampai setara dengan pinggang dan celana dalam anak korban sudah berada di atas lutut, sedangkan terdakwa terlihat masih menggunakan baju dan celana;
Bahwa ketika saksi melihat kejadian di dalam kamar anak korban tersebut, saksi hanya diam saja karena saksi merasa bingung apa yang mesti saksi lakukan saat itu, lalu saksi pulang ke rumah;
Bahwa pada waktu sore harinya, saksi punya inisiatif untuk mengumpulkan keluarga untuk bermusyawarah dengan maksud memastikan kejadian sebenarnya tentang kejadian yang saksi lihat di dalam kamar anak korban, musyawarah tersebut dilakukan di rumah orang tua SAKSI VII dengan dihadiri oleh SAKSI VII, terdakwa, anak korban, kedua orang tua SAKSI VII, saksi bersama istri, SAKSI V dan SAKSI VI;
Bahwa pada saat pertemuan tersebut ternyata benar terdakwa mengaku telah menyetubuhi anak korban dan korban juga saat itu membenarkannya, selanjutnya hasil dari musyawarah diperoleh kesepakatan bahwa semua keluarga sepakat untuk memaafkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan syarat agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama, dan juga sepakat tidak membawa perbuatan terdakwa tersebut ke proses hukum, akan tetapi karena sikap dan desakan dari warga-warga yang tidak suka serta tidak mau memaafkan perbuatan terdakwa, akhirnya ibu SAKSI VII melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum;
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
SAKSI VIII, (disumpah) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini, sehubungan karena adanya peristiwa persetubuhan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekira jam 07.30 Wib bertempat di sebuah rumah milik ibu SAKSI VII dan terdakwa TERDAKWA beralamat di Kabupaten Banyumas;
Bahwa korban dari persetubuhan tersebut seorang anak baru berumur 15 (lima belas) tahun yakni bernama SAKSI I, sedangkan pelakunya bernama TERDAKWA yang merupakan bapak kandung dari anak korban tersebut;
Bahwa kejadiannya saksi tidak melihat, saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh salah seorang warga, yakni pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2014 sekira pukul 10.00 Wib, saksi menerima laporan kalau terdakwa TERDAKWA telah menyetubuhi anak kandungnya yang bernama SAKSI I, lalu sekira pukul 16.00 Wib saksi mendapat laporan lagi kalau di rumah terdakwa TERDAKWA banyak warga berkumpul dengan tujuan hendak menghakimi terdakwa TERDAKWA, kemudian saksi langsung datang ke tempat kejadian bersama dengan Aparat Kepolisian dari Polsek Kalibagor dengan maksud untuk mengamankan terdakwa TERDAKWA dan menenangkan warga yang terlihat marah mendengar perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, setelah warga tenang, lalu saksi masuk ke dalam rumah terdakwa untuk menanyakan tentang kebenaran secara langsung kepada terdakwa TERDAKWA, dan saat itu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya telah menyetubuhi anak kandungnya bernama SAKSI I pada hari kamis tanggal 20 November 2014 sekira pukul 07.30 Wib, pengakuan terdakwa tersebut juga dibenarkan oleh SAKSI IV yang melihat langsung kejadian saat terdakwa berada di dalam kamar korban sedang menyetubuhi anak korban tersebut, selanjutnya terdakwa dibawa oleh pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa pada waktu terdakwa menyetubuhi anak korban, saat itu anak korban sedang hamil 6 (enam) bulan, namun siapa orangnya yang sudah menghamili anak korban tersebut, saksi tidak tahu;
Bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa TERDAKWA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan layaknya sebagai suami istri dengan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur bernama SAKSI I yang juga merupakan anak kandung terdakwa;
Bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak korban, dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama terjadi bulan Agustus 2014 namun hari dan tanggalnya terdakwa tidak ingat lagi sekitar jam 17.30 wib bertempat di rumah terdakwa beralamat di Kabupaten Banyumas, tepatnhya di dalam kamar tidur anak korban, sedangkan kejadian kedua pada hari kamis tanggal 20 November 2014 sekira pukul 07.00 Wib di tempat yang sama;
Bahwa terdakwa timbul nafsu dan keinginan untuk menyetubuhi anak korban setelah terdakwa mengetahui anak korban mengalami hamil;
Bahwa sekitar 2 (dua) minggu sebelum terdakwa menyetubuhi anak korban pada kejadian yang pertama, terlebih dahulu terdakwa membujuk anak korban dengan kata-kata “minta bagian” karena menurut terdakwa nanti juga yang bertanggung jawab terhadap biaya persalinan dan yang merawat bayi/anak dari anak korban adalah terdakwa sendiri;
Bahwa menurut pengakuan dari anak korban, lelaki yang telah menyetubuhi anak korban hingga akhirnya hamil, yaitu seorang laki-laki yang baru dikenalnya bernama SAKSI II yang tinggal di Kecamatan Kalibagor;
Bahwa terdakwa sudah berusaha mencari pelaku yang bernama SAKSI II tersebut, namun tidak berhasil dan terdakwa tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban yang pertama pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 17.30 Wib yaitu dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyuruh anak korban untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam anak korban hingga terlepas dari tubuh saksi korban, kemudian saat posisi anak korban sedang tiduran terlentang di atas tempat tidur, lalu terdakwa yang hanya mengenakan handuk tanpa memakai celana dalam naik ke atas tempat tidur dengan posisi jongkok tepat di atas kedua paha anak korban, kemudian terdakwa membuka handuk dan merenggangkan kedua kaki anak korban lalu terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dengan gerakan naik-turun sekitar 1 (satu) menit, hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan di dalam alat kelamin anak korban;
Bahwa kejadian yang kedua yakni pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekitar pukul 07.00 Wib, sebelum terdakwa hendak berangkat kerja, terlebih dahulu terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban, waktu itu anak korban terlihat masih tiduran, lalu terdakwa menghampiri anak korban dan kembali membujuk dengan cara minta bersetubuh lagi, namun anak korban diam saja dan tidak merespon, kemudian terdakwa naik ke atas tempat tidur sambil memijat-mijat kepala, tangan dan kaki anak korban hingga akhirnya terdakwa merasa nafsu birahinya terangsang, lalu terdakwa meraba-raba paha dan kemaluan anak korban, selanjutnya terdakwa langsung menyingkap rok anak korban dan menarik celana dalam anak korban sampai turun di atas lutut anak korban, waktu itu posisi anak korban sedang tidur miring mebelakangi terdakwa dan terdakwa juga dalam posisi miring menghadap ke punggung anak korban, lalu terdakwa membuka celana bagian depan dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dari arah belakang dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikleuarkan di dalam kemaluan anak korban, setelah nafsu birahi terdakwa terpuaskan, lalu terdakwa pergi meninggalkan anak korban karena hendak bekerja;
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi korban, baik yang pertama maupun yang kedua, terdakwa selalu bilang kepada anak korban supaya tidak memberitahu mamahnya maupun orang lain;
Bahwa alasan terdakwa menyetubuhi anak kandungnya sendiri, karena khilaf dan karena terdakwa merasa kesal karena orang yang menyetubuhi anak korban hingga hamil tidak diketemukan serta tidak bertanggung jawab, sehingga terdakwa berpikiran nanti juga yang bertanggung jawab dan menanggung semua biaya persalinan serta perawatan bayi dari anak korban tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa juga merasa terangsang melihat anak korban dalam keadaan hamil, walaupun terdakwa masih sering melakukan hubungan badan dengan istri terdakwa;
Bahwa pada saat anak korban disetubuhi oleh terdakwa, anak korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan sekitar 6 (enam) bulan dan anak korban waktu itu baru berumur 15 (lima belas) tahun;
Bahwa anak korban dan istrri terdakwa serta semua keluarga sudah memaafkan perbuatan yang terdakwa lakukan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama dikemudian hari;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan dan diperlihatkan bukti surat berupa:
Kutipan Akta Kelahiran Nomor : ..../TP/2004 tanggal 10 Juni 2004 atas nama SAKSI I;
Visum et Repertum dari Puskesmas Kalibagor Nomor : 440/433/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas nama SAKSI I yang dibuat dan ditandatangani dr. Fajar Windiyasari DW, MM, dokter pada Puskesmas Kalibagor;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat tersebut di atas telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, sehingga bukti surat tersebut mendukung untuk pembuktian dalam perkara ini, dan bukti surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong rok panjang kotak-kotak warna abu-abu dan putih;
- 1 (satu) potong kaos perempuan warna pink motif tulisan;
- 1 (satu) potong celana pendek warna krem kehijauan;
- 1 (satu) bra / kutang warna putih motif garis warna orange;
- 1 (satu) celana dalam warna krem;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum yang berlaku, dan keberadaannya telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun oleh terdakwa, sehingga barang-barang bukti tersebut dapat mendukung untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan surat bukti berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor: ..../TP/2004 tanggal 10 Juni 2004 atas nama SAKSI I dan Visum et Repertum dari Puskesmas Kalibagor Nomor: 440/433/2014 tanggal 11 Desember 2014 atas nama SAKSI I serta barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TERDAKWA telah menyetubuhi anak kandungnya yang bernama SAKSI I Binti TERDAKWA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama dilakukan pada bulan Agustus tahun 2014 sekira pukul 17.30 Wib dan kedua pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekira pukul 07.00 Wib, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan di rumah terdakwa yang beralamat di Kabupaten Banyumas, tepatnya di dalam kamar tidur anak korban;
Bahwa anak korban SAKSI I Binti TERDAKWA pada saat disetubuhi oleh terdakwa TERDAKWA masih di bawah umur, yakni baru berusia 15 (lima belas) Tahun atau belum berusia 18 Tahun, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: ..../TP/2004 tanggal 10 Juni 2004 yakni anak korban lahir pada tanggal 08 Juni 1999, dan juga saat anak korban pertama kali disetubuhi oleh terdakwa, anak korban sedang dalam keadaan hamil dengan usia kandungan sekitar 4 (empat) bulan serta persetubuhan yang kedua usia kandungan korban sekitar jalan 6 (enam) bulan;
Bahwa terdakwa sebelum menyetubuhi anak korban terlebih dahulu terdakwa membujuk anak korban dengan kata-kata “bapak minta bagian” dengan maksud ingin menyetubuhi anak korban, sejak 2 (dua) minggu sebelum terdakwa berhasil menyetubuhi anak korban yang pertama juga terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab dan menanggung semua biaya persalinan serta perawatan terhadap bayi/anak yang dilahirkan oleh anak korban tersebut, bujukan dengan kata-kata yang sama juga dilakukan oleh terdakwa sebelum terdakwa menyetubuhi anak kerban yang kedua kalinya, bahkan setiap kali selesai menyetubuhi anak korban, terdakwa selalu memperingatkan anak korban supaya tidak memberitahukan perbuatannya kepada mamah/ibu anak korban maupun kepada orang lain;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban yang pertama pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 17.30 Wib yaitu dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyuruh anak korban untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam anak korban hingga terlepas dari tubuh saksi korban, kemudian saat posisi anak korban sedang tiduran terlentang di atas tempat tidur, lalu terdakwa yang hanya mengenakan handuk tanpa memakai celana dalam naik ke atas tempat tidur dengan posisi jongkok tepat di atas kedua paha anak korban, kemudian terdakwa membuka handuk dan merenggangkan kedua kaki anak korban lalu terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dengan gerakan naik-turun sekitar 1 (satu) menit, hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan di dalam alat kelamin anak korban;
Bahwa kejadian yang kedua yakni pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekitar pukul 07.00 Wib, sebelum terdakwa hendak berangkat kerja, terlebih dahulu terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban, waktu itu anak korban terlihat masih tiduran, lalu terdakwa menghampiri anak korban dan kembali membujuk dengan cara minta bersetubuh lagi, namun anak korban diam saja dan tidak merespon, kemudian terdakwa naik ke atas tempat tidur sambil memijat-mijat kepala, tangan dan kaki anak korban hingga akhirnya terdakwa merasa nafsu birahinya terangsang, lalu terdakwa meraba-raba paha dan kemaluan anak korban, selanjutnya terdakwa langsung menyingkap rok anak korban dan menarik celana dalam anak korban sampai turun di atas lutut anak korban, waktu itu posisi anak korban sedang tidur miring mebelakangi terdakwa dan terdakwa juga dalam posisi miring menghadap ke punggung anak korban, lalu terdakwa membuka celana bagian depan dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dari arah belakang dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikleuarkan di dalam kemaluan anak korban, setelah nafsu birahi terdakwa terpuaskan, lalu terdakwa pergi meninggalkan anak korban karena hendak bekerja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hendak mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu Dakwaan KESATU perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ATAU Dakwaan KEDUAperbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 294 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam menentukan unsur-unsur tidak pidana yang dimaksud dalam dakwaan Kesatu ATAU Kedua maka terlebih dahulu dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu : “ketentuan pidana sebagaiamana yang dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu : “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”;
Bahwa ketentuan Pasal 294 ayat (1) KUHP, yaitu : “barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah berbentuk Dakwaan Alternatif, yang terdiri dari Dakwaan KesatuATAU Dakwaan Kedua, maka dengan demikian Majelis Hakim diperkenankan memilih salah satu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut, yang tepat untuk dipertimbangkan terhadap perbuatan Terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu, di mana Terdakwa TERDAKWA telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak tentang Perlindungan Anak, oleh karena korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut masih tergolong anak-anak atau masih di bawah umur, yakni pada saat terdakwa menyetubuhi anak korban, umur anak korban baru berumur 15 (lima belas) tahun atau belum berumur 18 (delapan belas) tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor ..../TP/2004 tanggal 10 Juni 2004;
Menimbang, bahwa unsur-unsur ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak”;
Unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang , bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang secara yuridis mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dalam dirinya tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga apabila melakukkan tindak pidana dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa ke muka persidangan, dimana Majelis Hakim telah menanyakan identitas Terdakwa secara lengkap, dan ternyata bahwa identitas Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan identik dengan identitas Terdakwa TERDAKWA, sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian dapat dipastikan bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan persidangan, Terdakwa mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa, yang menunjukkan bahwa Terdakwa sehat akal dan fikirannya, oleh karena itu Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak” dan Unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang bahwa unsur kedua dan unsur ketiga satu sama lain saling terkait, maka terhadap kedua unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sekaligus sebagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak menurut Pasal 1 angka ke-1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dimaksud dengan “Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana”, maka ketentuan pasal tersebut apabila dikaitkan dengan perkara ini dan sebagaimana fakta-fakta dipersidangan ternyata SAKSI I Binti TERDAKWA ternyata jelas dan terang sebagai Anak yang menjadi koban tindak pidana, yang selanjutnya disebut “Anak Korban” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana (vide Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa Anak Korban yang bernama SAKSI I Binti TERDAKWA pada saat disetubuhi oleh terdakwa TERDAKWA, baru berumur 15 (lima belas) tahun atau belum genap berumur 18 (delapan belas) Tahun, keterangan ini dapat diperkuat sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : ..../TP/2004 tanggal 10 Juni 2004;
Menimbang, bahwa dengan sengaja menurut sifatnya ada dua jenis “kesengajaan” yaitu jenis yang pertama adalah dolus malus, memiliki pengertian dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana, tidak saja ia hanya menghendaki tindakannya itu, tetapi juga menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan pidana, sedangkan jenis yang kedua adalah kesengajaan yang tidak mempunyai sifat tertentu (kleurloss begrip), yaitu dalam hal seseorang melakukan suatu tindak pidana tertentu cukuplah jika ia hanya menghendaki tindakannya itu, artinya ada hubungan yang erat antara kejiwaannya (sikap batin) dengan tindakannya, tidak disyaratkan apakah ia menginsyafi bahwa tindakannya itu dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang;
Memimbang bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS PURWODARMINTO terbitan tahun 1976 adalah sebagai berikut : tipu muslihat adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur, (bohong, paksa dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, mencari untung (halaman 1079), sedangkan yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan yaitu perbuatannya tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang sebenarnya (halaman 147), dan yang dimaksud dengan membujuk yakni menggunakan kata-kata manis dengan maksud hendak memikat hati, menipu dan sebagainya (halaman 159);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan menurut keterangan para saksi serta keterangan terdakwa sendiri, telah diperoleh fakta bahwa terdakwa TERDAKWA telah menyetubuhi anak kandungnya yang bernama SAKSI I Binti TERDAKWA sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pertama dilakukan pada bulan Agustus tahun 2014 sekira pukul 17.30 Wib dan kedua pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekira pukul 07.00 Wib, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan di rumah terdakwa yang beralamat di Kabupaten Banyumas, tepatnya di dalam kamar tidur anak korban;
Menimbang, Bahwa terdakwa sebelum menyetubuhi anak korban terlebih dahulu terdakwa membujuk anak korban dengan kata-kata “bapak minta bagian” dengan maksud ingin menyetubuhi anak korban, sejak 2 (dua) minggu sebelum terdakwa berhasil menyetubuhi anak korban yang pertama juga terdakwa mengatakan akan bertanggung jawab dan menanggung semua biaya persalinan serta perawatan terhadap bayi/anak yang dilahirkan oleh anak korban tersebut, bujukan dengan kata-kata yang sama juga dilakukan oleh terdakwa sebelum terdakwa menyetubuhi anak kerban yang kedua kalinya, bahkan setiap kali selesai menyetubuhi anak korban, terdakwa selalu memperingatkan anak korban supaya tidak memberitahukan perbuatannya kepada mamah/ibu anak korban maupun kepada orang lain;
Menimbang, bahwa terdakwa menyetubuhi korban yang pertama pada bulan Agustus 2014 sekira pukul 17.30 Wib yaitu dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyuruh anak korban untuk melepaskan celana pendek dan celana dalam anak korban hingga terlepas dari tubuh saksi korban, kemudian saat posisi anak korban sedang tiduran terlentang di atas tempat tidur, lalu terdakwa yang hanya mengenakan handuk tanpa memakai celana dalam naik ke atas tempat tidur dengan posisi jongkok tepat di atas kedua paha anak korban, kemudian terdakwa membuka handuk dan merenggangkan kedua kaki anak korban lalu terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dengan gerakan naik-turun sekitar 1 (satu) menit, hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan di dalam alat kelamin anak korban;
Menimbang, bahwa kejadian yang kedua yakni pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 sekitar pukul 07.00 Wib, sebelum terdakwa hendak berangkat kerja, terlebih dahulu terdakwa masuk ke dalam kamar anak korban, waktu itu anak korban terlihat masih tiduran, lalu terdakwa menghampiri anak korban dan kembali membujuk dengan cara minta bersetubuh lagi, namun anak korban diam saja dan tidak merespon, kemudian terdakwa naik ke atas tempat tidur sambil memijat-mijat kepala, tangan dan kaki anak korban hingga akhirnya terdakwa merasa nafsu birahinya terangsang, lalu terdakwa meraba-raba paha dan kemaluan anak korban, selanjutnya terdakwa langsung menyingkap rok anak korban dan menarik celana dalam anak korban sampai turun di atas lutut anak korban, waktu itu posisi anak korban sedang tidur miring mebelakangi terdakwa dan terdakwa juga dalam posisi miring menghadap ke punggung anak korban, lalu terdakwa membuka celana bagian depan dan langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin anak korban dari arah belakang dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 1 (satu) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikleuarkan di dalam kemaluan anak korban, setelah nafsu birahi terdakwa terpuaskan, lalu terdakwa pergi meninggalkan anak korban karena hendak bekerja. Fakta persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diperkuat/didukung dengan surat bukti berupa Visum et Repertum dari Puskesmas Kalibagor Nomor: 440/433/2014 tanggal 11 Desember 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fajar Windiyasari DW, MM dokter pemeriksa pada Puskesmas Kalibagor Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Menimbang, bahwa pengertian persetubuhan menurut rumusan KUHP adalah sesuai Arrest Hoge Raad sebagaimana dikutip ( Andi Zainal Abidin farid, 2007 : 339) disebutkan bahwa persetubuhan adalah tindakan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang pada umumnya menimbulkan kehamilan, dengan kata lain bilamana kemaluan itu mengeluarkan air mani di dalam kemaluan perempuan. Oleh karena itu, apabila dalam peristiwa perkosaan walaupun kemaluan laki-laki telah agak lama masauknya ke dalam kemaluan perempuan, air mani laki-laki belum keluar hal itu belum merupakan pemerkosaan, akan tetapi percobaan pemerkosaan. Tetapi pengertian persetubuhan tersebut masih pengertian klasik, sedangkan menurut teori modern tanpa mengeluarkan air mani pun maka hal tersebut sudah dapat dikatakan persetubuhan sehingga tidak tepat disebut hanya sebagai percobaan;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta peristiwa atau kejadian tersebut di atas, telah jelas terdakwa menyetubuhi Anak Korban SAKSI I Binti TERDAKWA, awalnya dengan kata-kata bujukan meminta kepada Anak Korban berkali-kali untuk melakukan persetubuhan dan terdakwa hendak bertanggung jawab terhadap kehamilan sampai dengan persalinan Anak Korban, sedanhgkan pada waktu itu Anak Korban sedang dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 4 (empat) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan, meskipun Anak Korban sempat diamatau tidak merespon dengan maksud menolak ajakan dari terdakwa, namun terdakwa tetap mengikuti keinginan nafsu syahwatnya/nafsu birahinya untuk menyetubuhi Anak Korban, sebagaimana telah di uraikan di atas, hingga terdakwa merasakan nikmat dan merasa puas melakukannya, dan tidak memperdulikan keadaan Anak Korban yang merupakan Anak Kandung terdakwa sendiri, di mana perbuatan yang dilakukan gterdakwa jelas dilarang oleh agama maupun oleh undang-undang khususnya dalamm ketentuan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana pada saat Anak Korban SAKSI I Binti TERDAKWA disetubuhi oleh tertdakwa TERDAKWA, Anak Korban baru berumur 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak” dan unsur “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, perlu Majelis kemukakan mengenai alasan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada prinsipnya seorang anak wajib dilindungi harkat dan martabatnya mengingat pertumbuhan anak haruslah dijaga sepenuhnya dari tindakan yang sifatnya dapat merugikan pertumbuhan jiwa seorang anak, oleh karena itu seorang anak yang lebih dewasa wajib melindungi anak yang belum dewasa atau masih di bawah umur, dan maksud diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu melindungi kepentingan anak dari tindakan-tindakan orang lain yang sifatnya dapat mengganggu pertumbuhan jiwa seorang anak, selanjutnya secara khusus terkait dengan pengertian Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah larangan melakukan persetubuhan dengan anak sehingga dengan demikian seseorang tidak diperkenankan melakukan persetubuhan termasuk diri Terdakwa dengan alasan apapun, satu-satunya yang dapat membebaskan perbuatan melakukan persetubuhan dengan anak yakni apabila seorang anak itu sendiri sudah cacat mental kepribadiannya terlebih dahulu, contohnya melakukan persetubuhan dengan pelacur anak atau anak itu sudah diketahui mempunyai mental free sex terlebih dahulu seperti perek dan yang rata-rata anak tersebut sudah putus sekolah, lain halnya dengan Anak Korban SAKSI I Binti TERDAKWA yang merupakan anak baik-baik juga sebagai anak kandung terdakwa yang dalam keadaan hamil, seharusnya dilindungi justru malah disetubuhi oleh terdakwa selaku bapak kansungnya, sehingga apabila korbannya seorang anak yang masih di bawah umur dan apalagi korbannya adalah anak kandungnya sendiri, sebaiknya Terdakwa orang yang lebih dewasa atau sebagai bapak kandung, seharusnya menyadari dan menghindari perbuatan persetubuhan di luar nikah apabila benar-benar mencintai dan menyayangi anak-anaknya, sebab tidak ada jaminan yang pasti apabila perkara ini bebas terdakwa benar-benar mau bertanggung jawab mengawini korban karena korban adalah anak kandung terdakwa sendiri, justru orang yang dewasa atau selaku bapak kandung sebaiknya memberi petuah, petunjuk agar jangan melakukan persetubuhan, bukan memanfaatkan situasi dan kondisi seoarang anak yang belum mengerti akibatnya yang akan timbul atau didasarkan kepada keinginan untuk memuaskan nafsu birahi/syahwat terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu telah terbukti, maka terhadap dakwaan Kedua Penuntut Umum tidak perlu untuk dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pledooi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang diucapkan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya terhadap diri Terdakwa mohon dijatuhkan putusan seringan-ringannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan/permohonan tersebut lebih lanjut dalam pertimbangan keadaan yang memberatkan dan keadaan meringankan bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah melanggar norma-norma kesusilaan dalam masyarakat;
Anak Korban adalah merupakan Anak Kandung terdakwa sendiri;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Anak Korban, Ibu dari Anak Korban atau isteri dari terdakwa serta semua keluarga sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tersebut dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, dan dengan mengingat pula maksud dan tujuan pemidanaan di Negara kita, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan poembalasan, melainkan sebagai upaya pembinaan atau pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Terdakwa dijatuhi pidana seperti sebagaimana akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa selain terdakwa dijatuhi pidana penjara, terhadap diri terdakwa juga akan dijatuhi pidana tambahan berupa pidana denda yang selengkapnya akan di tentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) potong rok panjang kotak-kotak warna abu-abu dan putih, 1 (satu) potong kaos perempuan warna pink motif tulisan, 1 (satu) potong celana pendek warna krem kehijauan, 1 (satu) bra/kutang warna putih motif garis warna orange, dan 1 (satu) celana dalam warna krem saksi korban SAKSI I Binti TERDAKWA;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP terhadap diri terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TERDAKWA dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam)Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Banyumas;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong rok panjang kotak-kotak warna abu-abu dan putih;
1 (satu) potong kaos perempuan warna pink motif tulisan;
1 (satu) potong celana pendek warna krem kehijauan;
1 (satu) bra/kutang warna putih motif garis warna orange;
1 (satu) celana dalam warna krem;
Dikembalikan kepada SAKSI I Binti TERDAKWA;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari RABU, tanggal 18 MARET 2015, oleh Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Asyrotun Mugiastuti, S.H., M.H., dan Tri Wahyudi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suseno, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Soebagjo Djojosoemarto, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyumas dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
t t d.- t t d.-
Asyrotun Mugiastuti, S.H., M.H. Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H.
t t d.-
Tri Wahyudi, S.H.
Panitera Pengganti,
t t d.-
Suseno.