18 /PDT/2016/PT.TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 18 /PDT/2016/PT.TJK
SUTANTO Dkk MELAWAN INDRA WIJAYA Dkk
DALAM KONPENSI A. DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, III, IV, V dan VI B. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan tanah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat 3. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum 4. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan Tergugat VII untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III,IV,V,VI Konpensi berhak mendapat kompensasi dari Tergugat I Rekonpensi atas penyerahan tanah yang dikuasainya kepada Tergugat I Rekonpensi 3. Menghukum Tergugat I Rekonpensi untuk memberikan kompensasi dalam bentuk pembayaran sejumlah uang kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III, IV, V, VI Konpensi masing-masing sebesar Rp. 145. 000. 000,- (seratus empatpuluh lima juta rupiah) DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Meghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III, IV, V, VI Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus limapuluh ribu rupiah), masing-masing setengah bagian
P
Nomor :18 /PDT/2016/PT.TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara :
| 1. | SUTANTO | ; | bertempat tinggal diJalan Soekarno Hatta, Kelurahan Srengsem Lk. I RT. 03,Kecamatan Panjang Bandar Lampung; |
| 2. | EKO SETIAWAN | ; | bertempat tinggal diJalan Soekarno Hatta, Kelurahan Srengsem Lk. I RT. 01, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung; |
| 3. | SALIM | ; | bertempat tinggal diJalan Soekarno Hatta, Kelurahan Srengsem Lk. I RT. 01, Kecamatan Panjang Bandar Lampung; |
| 4. | MUHAMMAD ASNAWI | ; | bertempat tinggal di JalanSoekarno Hatta, Kelurahan Srengsem Lk. I RT. 01, Kecamatan Panjang Bandar Lampung; |
dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya KUSAERI, S.H. Advokat/Penasehat Hukum, berkantor di Jalan Ikan Kiter No. 94 D Teluk Betung, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Nopember 2015,selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat III, IV, V, VI Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;
MELAWAN
| 1. | INDRA WIJAYA | ; | bertempat tinggal di Jl. Gajah Mada Blok E No 27/28 Kelurahan Petojo Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Agusman Candra Jaya, S.H.,M.H., Dina Adhareni,S.H.,M.H., M.Tohir, S.H., dan Andi Ansyori, S.H.,M.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum AGUSMAN CANDRA JAYA dan REKAN, beralamat di Jalan Cut Mutia No. 30 Teluk Betung Utara, Bandar Lampung,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 April 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang di bawah Register Nomor: 293/SK/2015/PN.Tjk tanggal 26 Mei 2015, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi; |
| 2. | HERY ILYAS | ; | bertempat tinggal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Srengsem Lk. I RT. 01, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, selanjutnya disebut Turut Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi; |
| 3. | MUNA SETYAWATI | ; | bertempat tinggal diJalan Soekarno Hatta, Kelurahan Srengsem Lk. I RT. 03,Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, selanjutnya disebut Turut Terbanding II semula Tergugat II Konpensi; |
| 4. | SIMAMORA | ; | bertempat tinggal di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Srengsem Lk. I RT. 03, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, selanjutnya disebut Turut Terbanding III semula Tergugat VII Konpensi. |
| 5. | HERMANSYAH | ; | bertempat tinggal di Jalan Ikan Sepat Lk. III RT 004, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, selanjutnya disebut Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat Konpensi/ Tergugat II Rekonpensi; |
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 19April 2016Nomor :18/Pen.Pdt/2016/PT.Tjk., tentang Penunjukan
Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat di dalamsurat gugatannya tertanggal 26Mei 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 26Mei 2015itu juga dan terdaftar di dalam register perkara dengan nomor 18/Pdt.G/2015/PN.Tjk. telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 9 November 2013 Penggugat membeli sebidang tanah milik Turut Tergugat yang terletak di Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang Bandar Lampung seluas 7.967.m2 (tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh meter persegi). Dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan tanah Yusuf Hamid;
Sebelah Selatan dengan jalan;
Sebelah Timur dengan tanah PT KAI;
Sebelah Barat dengan jalan Sukarno Hatta;
(Sertifikat Hak Milik Nomor 1489/2013 a.n Turut Tergugat)
Selanjutnya disebut Objek Sengketa;
Bahwa pada saat dibeli oleh Penggugat diatas objek sengketa terdapat 7 (tujuh) unit rumah milik Para Tergugat dengan data – data sebagai berikut:
| No. | N a m a | Luas Bangunan | Kualifikasi |
| 1 | Hery Ilyas |
| Permanen 2 Lt Permanen |
| 2 | Muna Setyawati | +/- 100 M2 | Permanen 2 Lt/ Sederhana |
| 3 | Sutanto | +/- 70 M2 | Permanen/ Sederhana |
| 4 | Eko Setyawan | +/- 70 M2 | Permanen/ Sederhana |
| 5 | Salim | +/- 70 M2 | Permanen/ Sederhana |
| 6 | Muhammad Asnawi | +/- 70 M2 | Permanen/ Sederhana |
| 7 | Simamora | +/- 70 M2 | Permanen/ Sederhana |
Bahwa menurut keterangan Turut Tergugat, mereka Para Tergugat telah membangun dan menempati rumah mereka diatas objek sengketa sejak tahun 2000 secara tanpa hak.
Bahwa oleh karena objek sengketa akan digunakan atau dimanfaatkan oleh Penggugat maka Penggugat akan melakukan pembebasan dengan memberikan kompensasi ganti rugi dan relokasi.
Bahwa dalam hal ini Para Tergugat bersikeras untuk mempertahankan tempat tinggalnya atau bertahan diatas objek sengketa, meskipun tanpa ada bukti hak sama sekali.
Bahwa untuk pembebasan objek sengketa tersebut Penggugat sanggup membayar ganti rugi atau kompensasi sesuai dengan batas kewajaran dan diberi tanah kavling sebagai pengganti (Relokasi) dengan luas masing – masing 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi).
Bahwa oleh karena tidak ditemukan kata sepakat, dimana Para Tergugat bertahan pada sikapnya, maka masalah ini kami serahkan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan yang seadil – adilnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Tanjungkarang memeriksa dan mengadili perkaara a quo, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Objek Sengketa adalah milik Penggugat.
Menyatakan Tergugat I s/d Tergugat VII melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu menduduki Objek Sengketa secara tanpa hak.
Menghukum Tergugat I s/d VII untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat.
Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski akan ada banding, verset atau kasasi.
Menghukum Para Tergugat Membayar ongkos perkara.
SUBSIDAIR
Apabila berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbandingsemula Penggugat tersebut, Pembanding semula Tergugat I, III, IV, V, VI telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Tentang Kewenangan Mengadili / Kompetensi Absolut (Exceptio Declinatoir);
Bahwa sebagaimana ditegaskan oleh Penggugat sendiri dalam Gugatannya point (1) dan (2) yang menyatakan, bahwa pada saat Penggugat membeli objek sengketa dari Turut Tergugat, masih terdapat 7 (tujuh) unit rumah milik Para Tergugat berdiri diatas tanah objek sengketa, yang Para Tergugat sudah menempati objek sengketa dari tahun 2000, sedangkan transaksi jual beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat pada tanggal 9 November 2013, artinya hal ini membuktikan bahwa objek sengketa masih dalam status hukum (sengketa) atau belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Para Penggugat atas jual-beli antara Penggugat dengan Turut Tergugat ;
Sebagaimana berdasarkan YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3335 K/PDT/2003 Tanggal 11 Mei 2005,yang menyatakan bahwa:
“Perjanjian jual beli atas tanah sengketa dinyatakan batal demi hukum karena termasuk perbuatan melawan hukum“.
Bahwa apalagi objek sengketa yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1489/2013 an. Turut Tergugat (dahulu) dan telah berubah an. Penggugat (sekarang) terhitung dari tanggal 22 Juli 2014, telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, dengan Nomor Perkara : 9/6/2015/PTUN.BL yang saat sekarang masih diperiksa dan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan TUN Bandar Lampung, karena Sertifikat Hak Milik Nomor : 1489/2013 yang menjadi dasar kepemilikan Penggugat adalah objek gugatan TUN oleh karena perkara aquo, secara otomatis menjadi kewenangan Pengadilan TUN Bandar Lampung, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyebutkan :
“Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara“
Oleh karenanya, mohon kepada Yth. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berdasarkan uraian fakta hukum diatas, untuk memutuskan Putusan Sela, dengan amar menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara a quo atau setidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Eksepsi Penggugat Tidak memiliki kapasitas sebagai Penggugat (Exceptio Disqualifikatoir)
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada point (1) eksepsi diatas, yang secara tidak langsung otomatis status Penggugat tidak memiliki kapasitas sebagai Penggugat dan yang seharusnya mengajukan gugatan atas perkara aquo adalah Turut Tergugat, karena objek sengketa yang saat sekarang telah beralih dari Turut Tergugat kepada Penggugat, dalam proses penguasaan dan perjanjiannya antara Penggugat dengan Turut Tergugat adalah perjanjian yang tidak sah secara hukum, sebagaimana dinyatakan dalam YurisprudensiPutusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2668 K/PDT/2003 Tanggal 6 Desember 2005, menyebutkan :
“Penguasaan dan Perjanjian yang dilakukan dan tidak didasarkan pada kewenangan yang sah harus dinyatakan batal“.
Oleh karenanya, mohon kepada Yth. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berdasarkan uraian fakta hukum diatas, untuk memutuskan dengan amar menyatakan menolak semua gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Eksepsi Gugatan Penggugat Kabur (Exceptio Obscuur Libel);
Bahwa sebagaimana ditegaskan oleh Penggugat sendiri dalam Perihal Gugatan adalah Gugatan Penguasaan Tanah Tanpa Hak, akan tetapi Gugatan Penggugat, menurut hemat Para Tergugat lebih fokus dan tepatnya adalah Gugatan Sengketa Kepemilikan (petitoir), sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 103 s/d 105 Rv, sedangkan dalam Gugatan perkara a quo Penggugat tidak menjelaskan unsur-unsur perbuatan yang dinilai melanggar atau tanpa hak Para Tergugat menempati objek sengketa dari tahun 2000, dimana letak pelanggarannya Para Tergugat terhadap diri Penggugat, dimana kerugiannya Penggugat, sedangkan Penggugat sendiri yang membeli objek sengketa yang masih dikuasai secara fisiknya oleh Para Tergugat sehingga gugatan perkara a quo dapatlah dianggap sebagai gugatan yang kabur atau tidak jelas, sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 582 K/Sip/1973 tanggal 18 Desember 1975, yang menyebutkan :
“Karena petitum gugatan tidak jelas, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima“.
Bahwa disisi lain Posisi Penggugat juga tidak jelas dalam gugatan yang dimaksud dengan posisi hubungan atas objek sengketa, karena peralihan jual beli atas objek sengketa pada tanggal 9 November 2013, ketika posisi Penggugat sudah mengetahui bahwa objek sengketa masih dikuasai secara fisiknya oleh Para Tergugat dari tahun 2000, artinya Penggugat sudah mengetahui objek sengketa masih dalam status sengketa, namun Penggugat tetap membeli objek sengketa, intinya posisi Penggugat adalah posisi Pembeli yang beriktikad yang tidak baik atas objek sengketa sehingga status tidak jelas dalam gugatan perkara a quo, maka sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 913 K / Pdt/1995, menyebutkan :
“Gugatan kabur karena mengandung cacat formal, yaitu karena objek gugatan kabur atau posisi Penggugat yang tidak jelas“.
Eksepsi Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium);
Bahwa perkara aquo yang telah diajukan oleh Penggugat dengan objek sengketa yang sama pernah pula diajukan oleh R.I. Jaya Putra selaku Penggugat dengan Pihak Tergugatnya, yaitu Para Tergugat, di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang dengan Nomor Perkara : 66/Pdt.G/2015/PN.Tjk tertanggal 07 Juli 2015, dan telah dinyatakan putus oleh Majelis Hakim dengan keputusan yang memilki kekuatan hukum tetap, dengan bentuk Akta Perdamaian Nomor : 66/Pdt.G/2015/PN.Tjk tertanggal 07 Juli 2015, diantara Pihak R.I. Jaya Putra selaku Penggugat dengan Para Tergugat ;
Bahwa oleh karenanya menurut Para Tergugat, dalam perkara aquo Pihak Penggugat dengan tidak menarik pihak R.I. Jaya Putra selaku Pihak Tergugat atau Turut Tergugat, yang secara hukum pula R.I. Jaya Putra telah mengklaim sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa dalam nomor perkara : 66/Pdt.G/2015/PN.Tjk tertanggal 07 Juli 2015 ;
Bahwa apalagi objek sengketa yang berdasarkan kepemilikan Penggugat adalah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1489/2013 an. Turut Tergugat (dahulu) dan telah berubah an. Penggugat (sekarang) terhitung dari tanggal 22 Juli 2014, telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, dengan Nomor Perkara : 9/6/2015/PTUN.BL , yang telah diajukan oleh R.I. Jaya Putra selaku Penggugat, yang saat sekarang masih diperiksa dan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan TUN Bandar Lampung, karena Sertifikat Hak Milik Nomor : 1489/2013 yang menjadi dasar kepemilikan Penggugat adalah objek gugatan TUN, maka secara otomatis perkara aquo yang diajukan Penggugat dapat dinyatakan gugatan Penggugat kurang pihak dengan tidak menarik R.I. Jaya Putra, sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 503 K/ Sip/1974 tanggal 12 April 1977, menyebutkan:
“Karena yang berhak atas tanah sengketa adalah ketiga orang tersebut, maka mereka semuanya diikutsertakan dalam perkara ini, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat“.
Artinya yang telah mengklaim sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa dalam perkara aquo dan perkara : 66/Pdt.G/2015/PN.Tjk tertanggal 07 Juli 2015, adalah (1) R.I Jaya Putra, (2) Turut Tergugat dan (3) Penggugat, oleh karena R.I Jaya Putra tidak ditarik sebagai pihak Tergugat dalam perkara aquo, maka secara pasti gugatan Penggugat kurang pihak sehingga secara hukum gugatan harus ditolak atau setidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta yuridis diatas, mohon kepada Yth. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk memutuskan dengan amar menyatakan menolak semua gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua yang Para Tergugat (Tergugat I, III, IV, V dan VI) kemukakan pada bagian eksepsi diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini ;
Bahwa Para Tergugat (Tergugat I, III, IV, V dan VI) menolak dengan tegas seluruh dalil Gugatan Penggugat, kecuali kebenarannya diakui secara tegas oleh Para Tergugat (Tergugat I, III, IV, V dan VI) ;
Objek sengketa merupakan bagian tanah hak milik R.I. Jaya Putra yang telah mengklaim kepemilikan atas tanah objek sengketa
Bahwa Para Tergugat menolak dengan tegas atas uraian point (1) dalam gugatan Penggugat, karena objek gugatan yang sama juga pernah diajukan oleh pihak R.I. Jaya Putra yang mengklaim atas objek sengketa adalah bagian hak miliknya, sebagaimana ditegaskan dalam perkara nomor : 66/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 07Juli 2015, antara R.I. Jaya Putra selaku Penggugat dengan Para Tergugat, yang intinya luas tanah objek sengketa 7.967 M2 (tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh meter persegi) milik Penggugat, termasuk bagian objek tanah milik R.I. Jaya Putra ;
Bahwa dasar kepemilikan Penggugat atas tanah objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1489/2013 an. Turut Tergugat (dulu) dan an. Penggugat (sekarang), telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung yang telah diajukan oleh R.I. Jaya Putra selaku Penggugat dengan nomor perkara : 9/6/2015/PTUN.BL, artinya klaim kepemilikan atas tanah objek sengketa oleh Pengugat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1489/2013 belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Para Tergugat ;
Turut Tergugat bukan Pemilik yang sah atas tanah objek sengketa dan Penggugat sebagai Pembeli atas objek sengketa yang tidak memiliki iktikad yang baik, karenanya tidak pantas untuk dilindungi secara hukum
Bahwa pada point (2) s/d (5) dalam gugatan Penggugat, bahwa Para Tergugat (Tergugat I, III, IV, V dan VI) menanggapinya, menolak dengan tegas atas uraian dalil yang ada, karena tidak semuanya Para Tergugat menempati tanah objek sengketa tanpa ada alas hak nya ada yang telah memilki surat sproradik / surat keterangan tanah / pernyataan tua-tua kampung, bahkan Para Tergugat seluruhnya dalam setiap tahun selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan yang terakhir PBB tahun 2015, bahkan Para Tergugat tidak pernah tahu, jika Turut Tergugat yang telah mengklaim atas objek sengketa sebagai tanah miliknya, dengan menjual kepada Penggugat, karena selama Para Tergugat menempati dan menguasai secara fisik objek sengketa tidak pernah ada orang atau pihak yang menegur untuk pindah dari objek sengketa ;
Bahwa apalagi dengan adanya gugatan sebelum perkara aquo, yaitu gugatan perkara nomor : 66/Pdt.G/2015/PN.Tjk antara R.I. Jaya Putra dengan Para Tergugat, bahwa R.I. Jaya Putra juga telah mengklaim sebagian tanah objek sengketa adalah tanah hak miliknya, artinya Para Tergugat menegaskan kepada Turut Tergugat bukanlah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa, serta adanya jual beli yang ada dengan Penggugat adalah perjanjian jual beli yang dianggap tidak sah secara hukum, karena objek sengketa masih dalam status bermasalah serta Penggugat sebagai Pembeli objek sengketa yang memiliki iktikad yang tidak baik sehingga tidak pantas untuk dilindungi secara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1816 K/ Sip/1989 tanggal 22 Oktober 1992, menyebutkan :
“Pembeli tidak dapat dikualifikasikan sebagai yang beritikad baik, karena pembelian dilakukan secara ceroboh, ialah pada saat pembelian sama sekali tidak meneliti hak dan status penjual atas tanah terperkara, karenanya ia tidak pantas untuk dilindungi“.
Bahwa dipihak lain, Penggugat selaku Pembeli atas objek sengketa dengan tidak melibatkan R.I. Jaya Putra yang telah mengklaim kepemilikkannya atas objek sengketa sebagai Tergugat atau Turut Tergugat yang telah berdamai dengan Para Tergugat atas objek sengketa, maka gugatan perkara aquo dapat dinyatakan kurang pihak, dan gugatan dapat dinyatakan ditolak secara keseluruhnya atau setidak tidaknya gugatan tidak dapat diterima ;
Nilai Kompensasi dari Penggugat harus sama dengan akta perdamaian Nomor : 66/Pdt.G/2015/PN.Tjk
Bahwa mengenai uraian point (6) dan (7) Penggugat dalam gugatannya, Para Tergugat menanggapinya sebagai berikut, mengenai kompensasi, karena Para Tergugat sudah telah ada perdamaian dengan R.I. Jaya Putra selaku Pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah objek sengketa sebelum perkara aquo, yaitu perkara Nomor : 66/Pdt.G/2015/PN.Tjk, bahwa Tergugat I dan III nilai Kompensasinya sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), Tergugat IV nilai kompensasinya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Tergugat V dan VI nilai kompensasinya sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), artinya jika Penggugat menghendaki melakukan pembayaran kompensasi gambarannya adalah sesuai dengan nilai pada akta perdamaian Para Tergugat dengan R.I. Jaya Putra, dan ditambah relokasi tanah 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi) di sekitar daerah Bandar Lampung ;
DALAM REKONPENSI
Bahwa dalil-dalil yang telah Para Tergugat( Tergugat I, III, IV, V dan VI) Konpensi / Penggugat Rekonpensi uraiakan dalam Konpensi dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonpensi ;
Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi selaku Pihak Yang dirugikan atas tindakan dan Perbuatan Penggugat Konpensi / Tergugat I Rekonpensi Dan Turut Tergugat Konpensi / Tergugat II Rekonpensi
Bahwa dalam perkara gugatan konpensi, substansi sesungguhnya adalah Para Tergugat konpensi / Para Penggugat Rekonpensi yang dirugikan hak – hak keperdataannya atas tindakan dan perbuatan Penggugat konpensi / Tergugat I Rekonpensi dan Turut Tergugat Konpensi / Tergugat II Rekonpensi, karena Tergugat I dan Tergugat II Rekonpensi hanya mengklaim sepihak atas objek sengketa miliknya, sedang selama Para Penggugat Rekonpensi menempati dan menguasai tanah objek sengketa, tidak ada pihak yang mengganggu gugat, namun diawal tahun 2015, banyak pihak (R.I. Jaya Putra yang seharusnya dilibatkan dalam perkara aquo, Turut Tergugat / Hermansyah dan Penggugat / Indera wijaya) yang mengklaim objek sengketa ;
Bahwa oleh karenannya mohon kepada Yth. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dalam Rekonpensi, untuk memutuskan dengan amar menyatakan Tergugat I konpensi / Penggugat Rekonpensi adalah Pembeli yang beriktikad tidak baik dan Tergugat II / Turut Tergugat Konpensi selaku Pemilik yang tidak sah secara hukum atas objek sengketa, karenanya Sertifikat Hak Milik Nomor : 1489/2013 an. Turut Tergugat konpensi / Tergugat II Rekonpensi (dahulu) dan telah berubah an. Penggugat konpensi / Tergugat I Rekonpensi (sekarang) terhitung dari tanggal 22 Juli 2014, telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung, dengan Nomor Perkara : 9/6/2015/PTUN.BL yang saat sekarang masih diperiksa dan disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung ;
Objek Sengketa secara natural dapat menjadi hak milik Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi;
Bahwa Penggugat rekonpensi / Para Tergugat konpensi, telah menempati dan menguasai tanah objek sengketa telah bertahun-tahun (terhitung dari 1979 s/d sekarang), oleh karenanya secara natural kepemilikan atas tanah objek sengketa dapat beralih kepada Para Tergugat konpensi / Penggugat rekonpensi, sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI nomor : 1409 K/Pdt/1996 tanggal 21 Oktober 1997, menyebutkan :
“Bila seseorang secara terus menerus menguasai / menggarap tanah dan tidak pernaah memindahtangankan hak usaha tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran, maka ia adalah penggarap yang beriktikad baik dan patut diberi hak sebagai pemilik atas tanah“.
Bahwa oleh karenanya kepada Yth. Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara aquo, dapat memutuskan putusan dengan amar, menyatakan secara hukum objek sengketa telah menjadi hak milik Para Tergugat Konpensi / Penggugat rekonpensi ;
Tergugat I Rekonpensi Dan Tergugat II Rekonpensi dikategorikan Telah Melakukan atau Perbuatan Melawan Hukum, Sebagaimana yang diuraikan dalam Unsur-Unsurnya Dibawah ini;
Bahwa Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi yang telah mengklaim sepihak atas objek sengketa, sebagaimana yang telah diuraikan pada gugatan Penggugat serta melakukan transaksi jual beli tanah diatas tanah yang masih dikuasai secara fisiknya oleh Penggugat Rekonpensi dan tanpa sepengetahuan Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian pada Penggugat Rekonpensi selaku yang menempati dan menguasai fisik objek sengketa, baik moril maupun materiil yang mana sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan atau Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), apabila memenuhi unsur-unsur, sebagai berikut :
- Adanya Perbuatan
-Perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum
-Adanya pihak yang dirugikan
-Adanya unsur kesalahan
Jadi unsur-unsur tersebut diatas telah jelas mendukung perbuatan Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum dan atas perbuatan tersebut Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian, baik moril maupun materiil ;
Bahwa akibat perbuatan diatas, Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian seabagaimana diuraikan dibawah ini;
Kerugian Moriil
Akibat Perbuatan yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi telah banyak kehilangan waktu dan ketidak tenangan dalam menjalani aktifitas yang dikerjakan dan juga sangat mempengaruhi pikiran, untuk itu Penggugat minta sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Kerugian Materiil
Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi jika menghendaki pembayaran kompensasi kepada Pengugat rekompensi harus sesuai sebagai mana pada point (8) diatas dalam konpensi dengan uraian, sebagai berikut :
Tergugat I dan III konpensi nilai Kompensasinya sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah), Tergugat IV Konpensi nilai kompensasinya sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Tergugat V dan VI konpensi nilai kompensasinya sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),
Jadi, seluruhnya kerugian sebesar Rp. 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah)+ Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)= berjumlah Rp. 4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) danuntuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari, Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi jika lalai melaksanakan putusan ini ;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan ini tidak sia-sia, dengan ini Penggugat rekonpensi mohon supaya Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang untuk menjatuhkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas objek sengketa yang ada ;
Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi ini, berdasarkan kepada bukti-bukti yang otentik dan didukung atau dikuatkan dengan fakta-fakta yang ada, maka putusan dalam perkara ini dinayatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding dan atau kasasi.
Bahwa dengan demikian mohon kiranya kepada Yth. Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara aquo untuk memutuskan amar putusan, dengan amar sebagai berikut :
DALAM PUTUSAN SELA
Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, yang merupakan sengketa Harta Bersama dalam Perkawinan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung ;
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Para Tergugat (Tergugat I, III, IV, V dan VI) untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, yang merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung ;
Menyatakan Penggugat Tidak memiliki kapasitas sebagai Penggugat ;
Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur ;
Menyatakan Gugatan kurang pihak ;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan Penggugat pembeli yang beriktikad tidak baik ;
Menyatakan batal demi hukum atas Jual Beli tertanggal 9 November 2013 antara Turut Tergugat / Hermansyah dengan Penggugat / Indera Wijaya ;
Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan Sah secara hukum peralihan hak kepemilikan tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang Bandar Lampung seluas 7.967 M2 (tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara dengan tanah Yusuf Hamid ;
Sebelah Selatan dengan jalan ;
Sebelah Timur dengan tanah PT. KAI ;
Sebelah barat dengan Jalan Sukarno Hatta ;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi secara tanggung renteng atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami Penggugat Rekonpensi, sebesar Rp. 4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) ;
Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag)sah dan berharga atas sebidang yang terletak di Kelurahan Srengsem Kecamatan Panjang Bandar Lampung seluas 7.967 M2 (tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas :
Sebelah utara dengan tanah Yusuf Hamid ;
Sebelah Selatan dengan jalan ;
Sebelah Timur dengan tanah PT. KAI ;
Sebelah barat dengan Jalan Sukarno Hatta ;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari, Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi jika lalai melaksanakan putusan ini ;
Membebankan Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat III Konpensi mohon Pengadilan dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Tanjungkarang di dalam putusannya Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 29 Oktober 2015 telah memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I,II,III,IV,V,VI dan Tergugat VII untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan obyek sengketa adalah milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan Tergugat VII untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Meghukum Tergugat I,II,III, IV, V, VI dan Tergugat VII Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.331.000,- (Tiga juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Pembanding semula Tergugat III, IV, V, VI Konpensi/ Penggugat Rekonpensitelah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding, sebagaimana ternyata di dalamAkta PernyataanPermohonan Banding No. 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 3Nopember 2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan resmi kepada Terbanding semula Penggugat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi pada tanggal 10 Nopember 2015 serta kepada Turut Terbanding I, II, III/ Tergugat I, II, VII Konpensi masing-masing pada tanggal 12 Nopember 2015, dan kepada Turut Terbanding IV / Turut Tergugat Konpensi/ Tergugat II Rekonpensi pada tanggal 10 Nopember 2015;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya tersebut Pembanding semulaTerggugat Konpensi III, IV, V, VI/ Penggugat Rekonpensi telah menyerahkan memori banding bertanggal 17Nopember 2015yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 17Nopember 2015 itu juga, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Terbanding semula PenggugatKonpensi/ Tergugat I Rekonpensi pada tanggal 18Nopember 2015, kepada Turut Terbanding I, II, III/ Tergugat I, II, VII Konpensi masing-masing pada tanggal 19 Nopember 2015, dan kepada Turut Terbanding IV/ Turut Tergugat Konpensi/ Tergugat II Rekonpensi pada tanggal 20 Nopember 2015;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara yang bersangkutan (inzage)sebagaimana ternyata di dalam relas pemberitahuan kepada Pembanding/ Tergugat III, IV, V, VI Konpensi/ Penggugat Rekonpensitertanggal 5 Januari 2016, dankepada Terbanding/ Penggugat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi tertanggal 5 Januari 2016, kepada Turut Terbanding I, II, III/ Tergugat I, II, VII Konpensi masing-masing tertanggal 6 Januari 2016, dan kepada Turut Terbanding IV/ Turut Tergugat Konpensi/ Tergugat II Rekonpensi tertanggal 5 Januari 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pencabutan Pernyataan banding Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 23 Februari 2016, Kuasa Hukum Pembanding telah menyatakan mencabut permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 29 Oktober 2015 sebagaimana dinyatakan di dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 3Nopember 2015;
Menimbang, bahwa atas pencabutan permohonan banding yang dilakukan oleh kuasa hukumnya tersebut, Sutanto dan Salim selaku Pembandingsemula Tergugat III dan Tergugat V Konpensi telah menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang tertanggal 29 Februari 2016 yang isinya pada pokoknya berkeberatan terhadap pencabutan permohonan banding yang dilakukan oleh Kusaeri, S.H. selaku kuasa hukumnya, oleh karena pencabutan permohonan banding tersebut dilakukan secara sepihak oleh Kusaeri, S.H. selaku kuasa hukumnya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya selaku pemberi kuasa;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo telah terjadi pencabutan permohonan banding oleh kuasa hukum pembanding yang kemudian ditolak oleh sebagian dari pembanding asli (principaal), maka untuk menyatakan apakah permohonan banding a quo secara formal dapat diterima, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah pencabutan permohonan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum pembanding tersebut sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa perihal pemberian kuasa (lastgeving) diatur di dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang menentukan sebagai berikut : “Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”;
Menimbang, bahwa dari pengertian pemberian kuasa (lastgeving) sebagaimana tersebut di atas, maka di dalam suatu pemberian kuasa terkandung unsur-unsur sebagai berikut:
pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa;
dengan demikian, penerima kuasa (lashebber, mandatory) berkuasa penuh bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa;
oleh karena itu, pemberi kuasa bertanggungjawab atas segala perbuatan kuasa, sepanjang perbuatan yang dilakukan kuasa tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa. ( Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, hal. 2 );
Menimbang, bahwa dari pengertian pemberian kuasa sebagaimana tersebut di atas, maka secara yuridis para Pembanding termasuk di dalamnya Sutanto dan Salim ( Tergugat III dan V Konpensi/ Penggugat Rekonpensi ) selaku pemberi kuasa terikat dan harus bertanggungjawab atas perbuatan kuasanya Kuaseri, S.H. yang telah mencabut permohonan banding dalam perkara a quo sepanjang hal tersebut tidak melebihi wewenang yang diberikan oleh pemberi kuasa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Kusaeri, S.H. selaku kuasa Pembanding yang telah mencabut permohonan banding di dalam perkara a quo tidak melebihi wewenang yang diberikan oleh pemberi kuasa;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang terdapat di dalam berkas perkara, ternyata bahwa permohonan banding di dalam perkara a quo tidak didasarkan pada surat kuasa yang berlaku dalam proses pada peradilan tingkat pertama ( Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juli 2015 ) melainkan didasarkan pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Nopember 2015 yang dibuat semata-mata untuk keperluan mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 29 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang terurai di dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Nopember 2015 ternyata tidak terdapat pemberian wewenang oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk mencabut permohonan banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pemberian kuasa dari Sutanto, dkk kepada Kusaeri, S.H. sebagaimana dinyatakan di dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Nopember 2015 tersebut semata-mata dimaksudkan untuk mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 29 Oktober 2015, dan di dalam surat kuasa tersebut tidak terdapat pemberian wewenang oleh Sutanto, dkk kepada Kusaeri, S.H. untuk mencabut permohonan banding, maka menjadi nyata bahwa perbuatan Kusaeri, S.H. selaku kuasa dari Sutanto, dkk mencabut permohonan banding dalam perkara a quo telah melebihi wewenang yang diberikan oleh Sutanto, dkk selaku pemberi kuasa;
Menimbang, bahwa oleh karena telah ternyata bahwa perbuatan Kusaeri, S.H. selaku kuasa Pembanding mencabut permohonan banding dalam perkara a quo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pencabutan Pernyataan Banding Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tertanggal 23 Februari 2016 telah melebihi wewenang yang diberikan oleh Pemberi Kuasa, dan ternyata sebagian dari pemberi kuasa tersebut secara tegas menyatakan keberatan atas pencabutan permohonan banding tersebut, maka pencabutan permohonan banding yang dilakukan oleh Kusaeri, S.H. sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pencabutan Pernyataan Banding Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tertanggal 23 Februari 2016 harus dinyatakan tidak sah dan harus dipandang tidak pernah ada;
Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan pernyataan banding yang dilakukan oleh Kusaeri, S.H. selaku kuasa Pembanding dalam perkara a quo sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pencabutan Pernyataan Banding Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tertanggal 23 Februari 2016 dinyatakan tidak sah, dan permohonan banding dariPembanding semula TergugatIII, IV, V, VIKonvensi/ Penggugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding a quo secara formal dapat diterima, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan perkara a quo secara keseluruhan dalam peradilan tingkat banding dengan sistematika sebagaimana tersebut di bawah ini;
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk, Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama terhadap eksepsi Tergugat I, III, IV, V dan VI telah tepat dan benar, sehingga karenanya pertimbangan tersebut sepenuhnya diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan hukumnya sendiri;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tingkat Pertama di dalam amar putusannya pada bagian eksepsi telah menyatakan menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII untuk seluruhnya, sedangkan dari hal-hal yang terurai di dalam berita acara persidangan maupun di dalam pertimbangan hukum putusan perkara a quo ternyata bahwa Tergugat II, Tergugat VII dan Turut Tergugat dalam perkara a quo tidak pernah hadir di persidangan, dan eksepsi hanya diajukan oleh Tergugat I, III, IV, V dan VI melalui kuasa hukumnya. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa telah terjadi kekeliruan di dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 29 Oktober 2015 pada bagian eksepsi;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 29 Oktober 2015 Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk, Pengadilan Tinggisependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama oleh karena dipandang telah tepat dan benar, sehingga karenanya pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan hukumnya sendiri;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tingkat Pertama di dalam putusannya pada halaman 26 alinea keempat telah mempertimbangkan sebagai berikut: “Menimbang, bahwa oleh karena Para Tergugat telah menempati dan mendirikan bangunan diatas tanah sengketa bertahun-tahun, maka sebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat bersedia untuk membayar konpensasi ganti rugi dan relokasi kepada Para Tergugat, maka Majelis Hakim melihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan bagi Para Tergugat sudah sepatutnya dan selayaknya Penggugat memberikan konpensasi ganti rugi dan relokasi kepada Para Tergugat yang layak sesuai kemampuan Penggugat sebelum atau sesudah Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat”;
Menimbang, bahwa hal yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebagaimana tersebut di atas ternyata tidak pernah dinyatakan di dalam amar putusan, sehingga karenanya tidak mempunyai implikasi yuridis apapun dan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial;
Menimbang, bahwa oleh karena perihal kompensasi kepada Para Tergugat tersebut ternyata dituntut oleh Para Tergugat di dalam gugatan rekonpensi dalam bentuk ganti rugi, maka seharusnya Pengadilan Tingkat Pertama mempertimbangkan perihal kompensasi kepada Para tergugat tersebut dalam kerangka mempertimbangkan gugatan rekonpensi;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I, III, IV, V, VI Konpensi di dalam gugatannya telah mendalilkan yang pada pokoknya bahwa Penggugat Rekonpensi telah menempati dan menguasai tanah obyek sengketa sejak tahun 1979 sampai sekarang tanpa ada pihak yang mengganggu gugat, sehingga karenanya secara natural kepemilikan tanah sengketa dapat beralih kepada Penggugat Rekonpensi. Bahwa Tergugat I Rekonpensi telah mengklaim secara sepihak kepemilikan atas tanah obyek sengketa berdasarkan jual-beli dari Tergugat II Rekonpensi yang dilakukan tidak dengan iktikat baik. Bahwa perbuatan Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat II Rekonpensi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat Rekonpensi tersebut, Pengadilan Tingkat Pertama di dalam putusannya telah mempertimbangkan yang pada pokoknya bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, maka gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi, sehingga karenanya harus ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut nyata bertolak belakang dengan pertimbangannya pada bagian Konpensi yang telah mempertimbangkan yang pada pokoknya bahwa oleh karena Para Tergugat telah menempati dan mendirikan bangunan diatas tanah sengketa bertahun-tahun, maka sebagaimana dalam dalil gugatan Penggugat bersedia untuk membayar konpensasi ganti rugi dan relokasi kepada Para Tergugat, maka Majelis Hakim melihat dari sisi kemanusiaan dan keadilan bagi Para Tergugat sudah sepatutnya dan selayaknya Penggugat memberikan konpensasi ganti rugi dan relokasi kepada Para Tergugat yang layak sesuai kemampuan Penggugat sebelum atau sesudah Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat”;
Menimbang, bahwa sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan kepemilikan atas tanah obyek sengketa, oleh karena mengenai hal-hal tersebut telah dipertimbangkan pada bagian Konpensi bahwa tanah obyek sengketa telah dinyatakan sah milik Penggugat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi, Pengadilan Tinggi sependapat dengan Pengadilan Tingkat Pertama bahwa tuntutan Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam petitum ke-2 dan ke-3 dari gugatannya harus ditolak;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang pertimbangan tersebut menyangkut petitum ke-4 dari gugatan Penggugat, karena hal tersebut dipandang keliru dan telah nyata bertolak belakang dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama pada bagian Konpensi;
Menimbang, bahwa dari persidangan pada pengadilan tingkat pertama telah terungkap fakta bahwa para Penggugat Rekonpensi telah menguasai dan menempati tanah obyek sengketa dengan mendirikan bangunan rumah permanen dalam waktu yangcukup lama tanpa gangguan dari pihak manapun, hal mana telah diketahui dan disadari oleh Tergugat I Rekonpensi pada waktu membeli tanah obyek sengketa dari Tergugat II Rekonpensi, dan atas hal tersebut Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat Konpensi di dalam posita gugatannya telah secara tegas bersedia memberikan kompensasi berupa sejumlah uang dan menyediakan tanah untuk tempat tinggal masing-masing seluas 150 M2 (relokasi) kepada para Tergugat Konpensi. Kesediaan Tergugat I Rekonpensi memberikan kompensasi berupa pembayaran sejumlah uang dan memberikan tanah tempat tinggal (relokasi) masing-masing seluas 150 M2 kepada para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi tersebut harus dipandang sebagai pengakuan secara tidak langsung atas legalitas penguasaan (bukan kepemilikan) atas tanah sengketa oleh para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan bukti-bukti yang terdapat di dalam berkas perkara ternyata bahwa selama proses perkara a quo berlangsung, pihak Tergugat I, II, dan VII Konpensi telah menerima kompensasi berupa sejumlah uang dari Penggugat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi serta janji untuk diberikan tanah masing-masing seluas 150 M2, maka hal tersebut harus dipandang sebagai kewajiban dari Tergugat I Rekonpensi juga untuk memberikan kompensasi dalam bentuk ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III, IV, V, VI Konpensi;
Menimbang, bahwa namun demikian oleh karena pemberian kompensasi tersebut bukan merupakan bentuk jual-beli, maka besarnya kompensasi tidak dinilai berdasarkan harga riil tanah obyek sengketa, tetapi didasarkan pada kewajaran dikaitkan dengan kerugian materiil yang diderita para Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III, IV, V, VI Konpensi;
Menimbang, bahwa disamping itu mengenai kompensasi berupa pemberian tanah (relokasi) masing-masing seluas 150 M2, oleh karena sejauh ini tidak pernah ditentukan oleh Tergugat I Rekonpensi mengenai letak tanah yang akan diberikan dan waktu kapan tanah tersebut akan diberikan sehingga menimbulkan ketidakpastian dan mengandung potensi timbulnya perkara baru, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa akan lebih memberikan kepastian dan keadilan apabila tanah yang dijanjikan oleh Tergugat I Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi tersebut diganti dengan sejumlah uang berdasarkan kewajaran;
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada kompensasi yang diberikaan oleh Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat Konpensi kepada Tergugat I, II dan VII Konpensi, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa cukup adil apabila pemberian kompensasi oleh Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat Konpensikepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III, IV, V, VI Konpensi ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap meter persegi dari luas bangunan rumah milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III, IV, V, VI Konpensi dan sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) untuk tiap meter persegi tanah pengganti (relokasi), masing-masing seluas 150 M2;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketetapan tersebut, maka Tergugat I Rekonpensi/ Penggugat Konpensi wajib memberikan kompensasi kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III, IV, V, VI Konpensi masing-masing sejumlah 70 X Rp. 1.000.000,- + 150 X Rp. 500.000,- = Rp. 145.000,- (seratus empatpuluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka petitum ke-4 dari gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III, IV, V, VI Konpensi patut dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo oleh pengadilan tingkat pertama tidak pernah dilakukan sita jaminan, maka petitum ke-5 dari gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk prestasi yang harus dipenuhi oleh Tergugat I Rekonpensi dalam perkara a quo berupa pembayaran sejumlah uang yang dapat dipaksakan pelaksanaannya, maka tuntutan pembayaran uang paksa (dwangsom) sebagaimana tersebut dalam petitum ke-6 dari gugatan Penggugat Rekonpensi tidak beralasan, sehingga karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I, II, VII Konpensi telah menerima kompensasi dari Penggugat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi, dan ketiganya tidak termasuk dalam pihak yang menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjk tanggal 29 Oktober 2015, sehingga karenanya harus dipandang telah menerima baik putusan tersebut, maka tidak perlu dipertimbangkan dalam mempertimbangkan gugatan rekonpensi ini;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan konpensi dan gugatan rekonpensi masing-masing dikabulkan untuk sebagian, maka biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi dan Tergugat III, IV, V, VI Konpensi/ Penggugat Rekonpensi masing-masing setengah bagian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebutdiatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarangtanggal 29Oktober 2015 Nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Tjktidak dapat dipertahankan lagi sehingga karenanya harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana akan disebutkan di bawah ini ;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Reglemen Hukum Acara Untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura(RBg), Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan segala ketentuan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat III, IV, V, VI Konpensi / Penggugat Rekonvensi dapat diterima ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor:71/Pdt.G/2015/PN.Tjktanggal 29Oktober 2015 yang dimohonkanbanding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, III, IV, V dan VI;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan tanah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat;
Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan Tergugat VII untuk mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat III,IV,V,VI Konpensi berhak mendapat kompensasi dari Tergugat I Rekonpensi atas penyerahan tanah yang dikuasainya kepada Tergugat I Rekonpensi;
Menghukum Tergugat I Rekonpensi untuk memberikan kompensasi dalam bentuk pembayaran sejumlah uang kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III, IV, V, VI Konpensi masing-masing sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empatpuluh lima juta rupiah);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Meghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat I Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat III, IV, V, VI Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah), masing-masing setengah bagian;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Selasa tanggal19 Juli2016 oleh kami Setyawan Hartono, S.H.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Hakim Ketua,Dr. Asra, S.H., M.H.dan Ismail, S.H.,M.H.Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 19April 2016 Nomor 18/Pen.PDT/2016/PT.Tjk,putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 21Juli 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh Umiyatun, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
| Hakim Anggota, Dto Dr. Asra, S.H., M.H. Dto I s m a i l, SH.,M.H | Hakim Ketua, Dto Setyawan Hartono, S.H.,M.H. | |
| UNTUK SALINAN RESMI Panitera Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, (Tgl. .... Juli 2014) S U M A R L I N A, S.H.MH. Nip.196210802 1983032 005 | Panitera Pengganti, Dto Umiyatun, S.H. Proses……………………………… Rp 139.000,00 Perincian biaya perkara : 1. Redaksi Putusan Rp. 5.000,00 2. Meterai Putus Rp. 6.000,00 3. Biaya Proses…… Rp 139.000,00 Jumlah : Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah). Jumlah : …………………………………. (Seratus lima pulribu | |