90/Pid.Sus/2012/PN. Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 90/Pid.Sus/2012/PN. Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOTOK DARMAWAN IRIANTO
Menyatakan terdakwa TOTOK DARMAWAN IRIANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Tanpa Ijin Usaha Niaga “ ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari diberikan perintah lain atas putusan hakim, bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir bersalah melakukan seuatu tindak pidana, dan Denda sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; Memerintahkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) jerigen premium / bensin dan 20 (duapuluh) jerigen solar (uang hasil penjualan sebesar Rp.4.050.000,-) dirampas untuk Negara ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Perk. No.90/Pid.Sus/2012/PN. Smp
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara Pidana dengan acara Biasa pada Peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa :
Nama lengkap : TOTOK DARMAWAN IRIANTO
Tempat lahir : Sumenep
Umur / tanggal lahir : 19 Maret 1969 / 43 tahun
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Dungkek, Kec. Dungkek, Kab. Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Telah meneliti dan membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan para terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan dipersidangan :
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TOTO DARMAWAN IRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ” Melakukan Pengangkutan Tanpa Ijin Usaha Niaga ” sebagaimana dakwaan pasal 55 huruf d UU RI. No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ;
Menuntut pidana untuk terdakwa TOTOK DARMAWAN IRIANTO selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan dendan Rp.200.000,- Sub.2 bulan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) jerigen premium / bensin dan 20 (duapuluh) jerigen solar (uang hasil penjualan sebesar Rp.4.050.000,-) dirampas untuk Negara ; ;
5. Menetapkan agar terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan / permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan yang diajukan oleh terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntuta pidananya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa ia terdakwa TOTOK DARMAWAN IRIANTO pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2011 sekira atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2011 sekira pkl. 15.00 Wib di Pelabuhan Dungkek Sumenep, setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep ” Yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ”
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ....................... dst ;
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI. NO. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi ; atau
KEDUA ;
Bahwa ia terdakwa TOTOK DARMAWAN IRIANTO pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2011 sekira atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2011 sekira pkl. 15.00 Wib di Pelabuhan Dungkek Sumenep, setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep ”Melakukan pengangkutan tanpa ijin Usaha Pengangkutan”,
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ....................... dst ;
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf b UU RI. NO. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi ; atau
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa TOTOK DARMAWAN IRIANTO pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2011 sekira atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2011 sekira pkl. 15.00 Wib di Pelabuhan Dungkek Sumenep, setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep ”Yang melakukan Niaga tanpa ijin usaha Niaga ” ;
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ....................... dst ;
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf d UU RI. NO. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan saksi-saksinya, dan atas persetujuan dari terdakwa keterangan saksi-saksi yang tidak hadir tersebut dibacakan yang antara lain 1. Saksi Catur Setyo Widodo 2. Saksi Irfan 3. Saksi Erdi Wahyudi 4. Saksi Su’ib 5. Saksi Achmad Taufik 6. Saksi Ahli Kukuh Agus Susyanto dan 6. Saksi Ahli Arief Rachman.
Menimbang, atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa ditanya mengatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sbb ;
Bahwa terdakwa diperiksa di penyidik sehubungan terdakwa mengirim BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.
Bahwa terdakwa kedapatan mengirim BBM tanpa dilengkapi surat ijin yang sah pada hari Sabtu, tanggal 12 Nopember 2011 sekira pkl.14.00 Wib.
Bahwa BBM yang terdakwa kirim jenis Bensi dan solar.
Bahwa BBM yang dikirim terdakwa Jenis Bensin sebanyak 10 jerigen sedangkan BBM jenis solar sebanyak 20 jerigen dan dalam setiap jerigennya berisi 30 liter bensin dan solar.
Bahwa BBM jenis solar dan bensin akan terdakwa kirim ke Achmad Taufik di Desa Jungkat, Kec.Raas.
Bahwa BBM jenis solar dan bensin milik terdakwa ditangkap karena tidak memiliki ijin yang sah
Bahwa terdakwa mengirimkannya dengan menggunakan Perahu Putri Solo yang dinahkodai SUIB Ds. Jungkat Raas.
Bahwa terdakwa tahu prosedur yang benar pengiriman BBM jenis bensin dan solar untuk wilayah kepulauan harus ada rekomendasi dari kecamatan dan ditandatangani oleh Forpimka.
Bahwa terdakwa menjual BBM itu setiap liternya Rp.4.750,-, dan setiap liternya hanya mengambil keuntungan Rp.250,-.
Bahwa terdakwa mengirim BBM ke Achmad Taufik sudah lama dan semuanya dilengkapi dengan surat Rekomendasi dari Kecamatan, dan baru pengiriman sekarang ini yang tidak dilengkapi surat Rekomendasi.
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa sebelum ini terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa tersebut dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka Majelis Hakim mendapatkan data-data yang merupakan fakta dalam perkara ini, yang antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa diperiksa di penyidik sehubungan terdakwa mengirim BBM (Bahan Bakar Minyak) tanpa dilengkapi surat ijin yang sah.
Bahwa benar terdakwa kedapatan mengirim BBM tanpa dilengkapi surat ijin yang sah pada hari Sabtu, tanggal 12 Nopember 2011 sekira pkl.14.00 Wib.
Bahwa benar BBM yang terdakwa kirim jenis Bensi dan solar.
Bahwa benar BBM yang dikirim terdakwa Jenis Bensin sebanyak 10 jerigen sedangkan BBM jenis solar sebanyak 20 jerigen dan dalam setiap jerigennya berisi 30 liter bensin dan solar.
Bahwa benar BBM jenis solar dan bensin akan terdakwa kirim ke Achmad Taufik di Desa Jungkat, Kec.Raas.
Bahwa benar BBM jenis solar dan bensin milik terdakwa ditangkap karena tidak memiliki ijin yang sah.
Bahwa benar terdakwa mengirimkannya dengan menggunakan Perahu Putri Solo yang dinahkodai SUIB Ds. Jungkat Raas.
Bahwa benar prosedur pengiriman BBM jenis bensin dan solar untuk wilayah kepulauan harus ada rekomendasi dari kecamatan dan ditandatangani oleh Forpimka.
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa benar sebelum ini terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan apabila dihubungan antara keterangan saksi, terdakwa dan adanya barang bukti, satu dengan lainnya saling bersesuaian dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah orang yang mampu dan bertanggungjawab atas perbuatannya didepan hukum ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan tersebut telah memenuhi unsur – unsur yang telah didakwakan kepadanya, maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab atas perbuatannya didepan hukum;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis selama berlangsungnya persidangan perkara ini terdakwa adalah orang yang dapat disimpulkan sehat fisik dan mentalnya hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum sebab tidak ternyata pula dipersidangan bahwa para terdakwa adalah orang yang mempunyai alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana pada dirinya karenanya pula terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelumnya perlu dipertimbangkan hal – hal yang dapat mempengaruhi berat ringannya pidana tersebut :
Hal – hal yang memberatkan :
perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
- terdakwa mengakui secara terus terang dalam persidangan dan menyesali perbuatannya ;
- terdakwa berlaku sopan di depan persidangan ;
- terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa serta mengingat pula hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa nanti dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan :
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan maka harus ditetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan kepada terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
10 (sepuluh) jerigen premium / bensin dan 20 (duapuluh) jerigen solar (uang hasil penjualan sebesar Rp.4.050.000,-) dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat, pasal 55 huruf d UU RI. NO. 22 Tahun 2001, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TOTOK DARMAWAN IRIANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Tanpa Ijin Usaha Niaga “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari diberikan perintah lain atas putusan hakim, bahwa terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir bersalah melakukan seuatu tindak pidana, dan Denda sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) jerigen premium / bensin dan 20 (duapuluh) jerigen solar (uang hasil penjualan sebesar Rp.4.050.000,-) dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari : R A B U, Tanggal 30 M E I 2012, oleh kami TITO SUHUD,SH sebagai Hakim Ketua Majelis SATRIO MUKTIAJI, SH dan R. YUSTIAR NUGROHO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, MUSTOFI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, R.TEDDY ROMIUS,SH. Penuntut Umum pada Kejari Sumenep serta terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SATRIO MUKTIAJI, SHTITO SUHUD, SH.
R.YUSTIAR NUGROHO, SH Panitera Pengganti
M U S T O F I,SH.