110/Pid.Sus/2013/PN.Srg
Putusan PN SRAGEN Nomor 110/Pid.Sus/2013/PN.Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GITO Bin PARTO PONO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa GITO Bin PARTO PONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “: 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa GITO Bin PARTO PONO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan: 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:- 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan: 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju seragam sekolah motif warna biru putih: - 1 (satu) buah rok seragam sekolah warna biru: - 1 (satu) buah BH warna putih : Dikembalikan kepeda saksi korban EKA NOVITASARI, sedangkan : - 1 (satu) buah kaos lengen pendek warna hitam: - 1 (satu) buah celana pendek panjang warna hitam: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro, warna hitam No.Pol KH 5248 PG.: Dikembalikan kepada Terdakwa: 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 110/Pid.Sus/2013/PN.Srg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana khusus pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : --------------------
Nama lengkap : SISMIYANTO alias SIS bin NGADI
Tempat lahir : Grobogan
Umur/Tgl.Lahir : 38 tahun /15 Mei 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk.Mangen Rt.23, Ds.Baleharjo, Kec.Sukodono, Kab.Sragen
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan jenis penehanan Rutan di Sragen. berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan. : -------------------------------------------------------
Penyidik : tanggal 18 Februari 2013, Nomor : SP.Han/50/II /2013/ Reskrim, sejak tanggal 18 Februari 2013 s/d tanggal 10 Maret 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 04 Maret 2013 Nomor : 57/0.3.26/Euh.1/03/2013, sejak tanggal 10 Maret 2013 s/d 19 April 2013;
Penuntut Umum, tanggal 03 April 2013 Nomor : Prin- 843/ 0.3.26/ Et/04/2013 sejak 03 April 2013 s/d tanggal 22 April 2013;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 10 April 2013 Nomor : 93/Pen.Pid/2013/PN.Srg sejak tanggal 10 April 2013 sampai dengan 9 Mei 2013
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Sragen No: 93 /Pen.Pid/2013/ PN.Srg tanggal 3 Mei 2013, terhitung sejak tanggal 10 Mei 2013 sampai dengan tanggal 8 Juli 2013:-----
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum meskipun Majelis Hakim telah memberitahukan hak-haknya ; --------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; -------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan; -------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi – saksi dan keterangan Terdakwa di Persidangan ; ------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan; --Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 29 Mei 2013 Nomor Reg.Perkara PDM -28//0.3.26/Euh.2/04/2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-
Menyatakan Terdakwa SISMIYANTO bin NGADI bersalah melakukan tindak pidana “ MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU.RI. No:23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SISMIYANTO bin NGADIselama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah HP merk blueberry warna putih dan 1 (satu) buah HP merk mito warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) unit sepeda motor KANZEN tahun 2005 warna biru metalik No.Pol.AD-3898-LY, NOKA MG4XCGIE3024345 berikut STNK dan kunci.
- 1 (satu) buah celana pendek doreng warna abu-abu hitam
- 1 (satu) buah kaos warna biru garis putih hitam
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink garis merah,
dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa (SISMIYANTO bin NGADI)
- 2 (dua buah) bantal berikut sarung bantal warna cream motif kotak-kotak bertuliskan burberrys.
- 1 (satu) buah sprei warna cream motif kotak-kotak bertuliskan burberrys
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Yulianto;
4. Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (duaribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mohon putusan yang seringan-ringannya; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya,, dan atas replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan pesidangan oleh Penuntut Umum karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan sebagai berikut : -----------------------------------------
KESATU: --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa SISMIYANTO BIN NGADI pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2013 sekitar jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di kandang ayam di Dk. Gani, Ds. Karanganom, Kec.Sukodono, Kab.Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen, terdakwa telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan uatang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh pewrsetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengekploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia terhadap saksi korban EKA NOVITASARI, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa SISMIYANTO BIN NGADI mendapat telepon dari saksi GITO dan menyuruh terdakwa untuk datang ke kandang ayam di Dk.Gani, Ds.Karanganom, Kec.Sukodono, Kab.Sragen untuk diperkenalkan dengan seorang yang ternyata adalah saksi korban Eka Novitasari dengan kata-kata “ lek kwe wingi koe telepon aku jare golekne cewek sing isih sekolah “ nek yangku koe sing pernah tak goncengke kae opo gelem ( lek kemarin kamu telepon saya suruh mencarikan cewek yang masih sekolah kalau pacar saya yang saya boncengkan kemarin kamu apa mau ) kemudian sdr. SISMIYANTO menjawab “ yo gelem (ya mau) kemudian terdakwa menjawab “ ya tak taren karo, yangku sik ya gelem karo kowe po ra (ya tak bilang sama pacarku mau apa tidak dengan kamu) kemudian sdr. SISMIYANTO menjawab “ yo yen gelem karo aku tenan engko tak kei handphone karo duit Rp.100.000,- (seratusribu rupiah) ya kalau mau nanti pacarmu saya kasih handphone sama uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah terdakwa sampai di kandang ayam Dk.Gani, Ds. Karanganom, Kec.Sukodono, Kab.Sragen, terdakwa bertemu dnegan korban dan saksi Gito, kemudian terdakwa berbincang- bincang dengan saksi Gito lalu menyerahkan uang sebesar Rp. Rp.100.000,- dan sebuah Handphone merk Blueberry kepada saksi Gito untuk diserahkan kepada saksi korban Eka Novitasari.
Bahwa setelah terdakwa menyerahkan uang dan HP, Kemudian terdakwa mengajak korban berboncengan sepeda motor menuju hotel Pndok Indah Sragen. Sesampai terdakwa dan korban di hotel Ponod Indah Sragen, terdakwa memesan sebuah kamar, kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam kamar. Setelah terdakwa dan saksi korban berada dalam kamar, terdakwa mengatakan “ ndang mandi dulu biar bersih “ kemudian saksi korban masuk kekamar mandi dan mandi, setelah selesai mandi terdakwa menyerahkan handuk kepada korban…………………pinjam tuntutan jaksa…………………….
Menimbang,bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut,
Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------
1. Saksi EKA NOVITASARI, menerangkan : -----------------------------------------
Bahwa saksi sudah kenal dan tidak ada hubungan famili dengan terdakwa:-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa lalu berpacaran, sejak saksi masih sekolah duduk dibangku klas 3 SMP PGRI Kecamatan Sukodono, Sragen:--------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pacaran dengan terdakwa atas dasar suka-sama suka:--
Bahwa saksi kenal terdakwa dan juga kenal dengan sdr. SISMIYANTO, yang merupakan teman terdakwa:----------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sebagai saksi korban telah bersetubuh terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dibawa terdakwa ke kandang ayam lalu saksi dipertemukan dengan sdr. SISMIYANTO:--------------------------------------
Bahwa sebelumnya kedua orang tua saksi tidak tahu kalau saksi pacaran dengan terdakwa:----------------------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi tidak pernah mengenalkan pacar saksi dengan kedua orang tua saksi:--------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi pacaran dengan terdakwa selama 3 bulan lalu saksi bersetubuh seperti layaknya orang lain suami istri dengan terdakwa sebanyak 5 (lima) kali kejadian yang pertama kalinya, yang
dilakukan dirumahnya terdakwa dan yang ada hanya berdua saksi dan
terdakwa saja, tidak ada orang lain:---------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi bersama terdakwa ngobrol-ngobrol diruang tamu dirumahnya terdakwa lalu terdakwa merayu kepada saksi dengan
mengatakan “ dik aku seneng karo kowe, kowe seneng pora karo aku artinya dik saya suka sama kamu, kamu suka tidak dengan saya ? kemudian saksi jawab “ aku yo seneng karo kowe mas artinya saya ya senang sama kamu mas” lalu terdakwa menjawab “ yen kamu pancen seneng karo aku ayo melu aku neng kamar artinya ? artinya kalau kamu memang suka sama saya, mari ikut saya di kamar) ! maksudnya diajak hubungan seperti layaknya suami istri dan terdakwa sambil mengatakan “ nek enek opo –opo aku gelem tanggungjawab artinya kalau terjadi apa-apa aku mau tanggungjawab.:---------------------
Bahwa selanjutnya saksi menjawab dengan mengatakan “ iya mas , lalu terdakwa menggandeng tangan saksi masuk kedalam kamar setelah masuk kamar lalu terdakwa melepas celana dan celana dalam yang dipakai sedangkan saksi yang masih nmemakai baju lengkap sekolah lalu tiduran dan mednyingkapkan roknya lalu melepas celana dalamnya, lalu menciumi pipi dan meremas-remas pkedua payudara saksi selanjutnya alat kelamin terdakwa dalam keadaan sudah tegang semunya dimasukan kedalam kemaluan saya dengan digerak-gerakan maju mundur dengan posisi terdakwa berada diatas sedangkan saksi diposisi ada dibawa selama kurang lebih 15 menit hingga terdakwa merasa puas dan alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma dan dibuang diluar:--------------------------------------------------------------------------
Bahwa bersetubuh yang pertama terjadi pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2013 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat dirumah terdakwa
beralamat di Dk. Krapyak Rt. 29/11, Ds. Baleharjo, Kec. Sukodono,
Kab.Sragen:-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa bersetubuh yang kedua terjadi pada hari Jumat, tanggal
11 Januari 2013 sekitar pukul 12.00 Wib. bertempat di kamar kosong di area kandang ayam beralamat di Dk. Gani, Kec.Sukodono, Kab. Sragen:-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bersetubuh yang ketiga terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2013 sekitar pukul 13.30 Wib. bertempat di kamar kosong di area kuburan Cina beralamat di Kec.Sukodono, Kab.Sragen:-------------
Bahwa bersetubuh yang keempat terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 Wib. bertempat di Dam Karang-anom, Kec. Sukodono,Kab.Sragen:-----------------------------------------------
Bahwa bersetubuh kelima terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 Pebruari 2013 sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di area kuburan Cina beralamat di Kec. Gesi, Kab.Sragen:--------------------------------------
Bahwa persetubuhan terdakwa dengan saksi dan terdakwa tidak memberikan sesuatu apa-apa dan secara sukarela:------------------------
Bahwa saksi pernah disuruh oleh terdakwa untuk hubungan dengan sdr. SISMIYANTO yang merupakan teman terdakwa sendiri:-------------
Bahwa terdakwa memberikan handphon dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratusribu rupiah) kepada saksi, handphone dan uang tersebut pemberian dari sdr. SISMIYANTO, yang dilakukan di kandang ayam tersebut sebelum saya diajak pergi oleh SISMIYANTO ke hotel Pondok Indah Sragen:----------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi diajak oleh sdr. SISMIYANTO dengan berboncengan naik sepeda motor milik sdr. SISMIYANTO dan berhenti di Hotel Pondok Indah Sragen:-----------------------------------------------------
Bahwa setelah sampai di hotel Pondok Indah Sragen, lalu sdr.
SISMIYANTO memesan kamar sedangkan saksi menunggu di tempat parkir sepeda di dalam area hetel tersebut dan tidak lama kemudian
datang sdr. SISMIYANTO menemui saksi lalu saksi diajak oleh sdr. SISMIYANTO jalan bersama-sama masuk kamar hotel ruang lantai dua dan dengan diatar salah satunya petugas hotel:-------------------------
Bahwa setelah masuk didalam kamar hotel lalu saksi disuruh mandi oleh sdr. SISMIYANTO dan setelah selesai mandi selanjutnya saksi disetubuhi oleh sdr. SISMIYANTO, sebanyak 2 (dua) kali:------------------
Bahwa setelah selesai bersetubuh lalu saksi bersama sdr. SISMIYANTO pergi meninggalkan dan saksi diboncengan naik sepeda motor oleh sdr. SISMIYANTO berhenti di kandang ayam setelah sampai lalu saksi menganmbil tas dan sepeda dan pulang dan juga sdr. SISMIYANTO mengikuti pulang:---------------------------------------------
Bahwa kemudian besok harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekira pukul 08.30 Wib. saksi menghubungi terdakwa dan setelah bertemu lalu saksi memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (limapuluhribu rupiah) kepada terdakwa, yang mana uang tersebut diperoleh pemberian dari sdr. SISMIYANTO sebesar Rp.100.000 .- (seratusribu rupiah) sedangkan saksi mendapat bagian Rp.50.000.- (limapuluhribu rupiah) dan handphone:-----------------------------------------
Bahwa saksi melakukan hubungan seperti layaknya seperti suami istri dengan sdr. SISMIYANTI, dilakukan atas dasar suka sama suka:--------
Bahwa kedua orang tua curiga dengan handphone yang dibawa saksi dan ada bekas cipokan warna kemerahan dileher sebelah kanan saksi pada waktu saksi pulang kerumah:----------------------------------------
Bahwa kemudian kedua orang tua saksi menanyakan handphone dan
bekas cipokan warna kemerahan yang ada dileher sebelah kanan saksi selanjutnya saksi mengku telah disetubuhi Sdr. SISMIYANTO diberikan handphone dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratu sribu
rupiah yang diserahkan melalui terdakwa ditempat kandang ayam, sebelum saksi dibawa oleh SISMIYANTI ke hotel Pondok Indah Sragen:------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah mendengar keterangan dari saksi dan kedua orang tua saksi tidak terima dengan perbuatannya GITO dan sdr. SISMIYANTO yang dilakukan tehadap saksi maka kedua orang tua saksi melaporkan kepada petugas polisi guna pengusutan lebih lanjut:------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan, telah dibenarkan dan saksi tidak keberatan:--------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menyatakan benar; -----------------------------------------------------------------------
2. Saksi WANDI, menerangkan : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan famili dengan terdakwa:-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan juga tidak kenal dengan SISMIYANTO:-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi orang tua kandung (bapak) dari saksi korban EKA NOVITASARI:-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pekerjaan sehari-hari sebagai kernet truk mencari pasir dengan penghasilan sebesar Rp.40.000,-per hari lepas, sedangkan istri saksi dulunya karyawan pabrik dan sekarang sudah tidak bekerja ada dirumah:----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai 3 (tiga) anak dan anak yang pertama perempuan yaitu saksi korban EKA NOVITASARI baru berumur 16 tahun dan masih sekolah duduk dibangku klas 3 SMP PGRI Kecamatan Sukodono,Sragen dan anak kedua baru berumur 9 tahun dan anak paling kecil berumur 6 tahun sekarang ini:-----------------------
Bahwa sebelum saksi koban EKA NOVITASARI anak saksi belum pernah mengenalkan pacaranya dengan saksi selaku orang tuanya korban:------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah melihat terdakwa datang dirumah saksi:---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu jika saksi korban EKA NOVITASARI anak saksi pacaran dengan terdakwa:------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sebagai saksi dalam perkara terdakwa menyetubuhi saksi korban EKA NOVITASARI anak saksi ; -
Bahwa saksi curiga terhadap anaknya bernama EKA NOVITASARI pulang dari sekolah sampai dirumah terlambat sekitar pukul 16.00 Wib. pada bulan Pebruari 2013, tidak seperti biasanya sebelumnya dan pada waktu itu saksi dan istri saksi sedang ada dirumah:-------------------
Bahwa sebelumnya korban EKA NOVITASARI anak saksi pulang dari sekolah sampai dirumah sekitar pukul 12.30 Wib. setiap harinya:--------
Bahwa selain itu saksi curiga terhadap handphone yang dibawa EKA NOVITASARI anak saksi dan ada bekas cipokan warna kemerahan di leher sebelah kanan anak saksi tersebut dan karena saksi selaku orang tuanya tidak merasa membelikan handphone :-----------------------
Bahwa setelah saksi menhetahui hal tersebut lalu saksi tegur korban EKA NOVITASARI anak saksi menjawab “ katanya les tetapi saksi belum percaya dengan jawaban korban EKA NOVITASARI tersebut:---
Bahwa saksi melihat ada handphone didalam kamar pada waktu itu ditinggal korban EKA NOVITASARI ke kamar mandi lalu handphone
diambil oleh saksi tetapi saksi tidak dapat bmembukan isi handphone
tersebut lalu mninta tolong tetangganya dan ternyata didalam handphone tersebut isinya SMS masalah kondom-kondom membuat saksi tambah curiga yang terjadi terhadap korban EKA NOVITASARI anak saksi:-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi tanyakan lagi dan akhirnya korban EKA NOVITASARI anak saksi baru mengakui mengatakan telah disetubuhi oleh SISMIYANTO di hotel Pondok Indah Sragen sebanyak 1 (satu) kali dan juga disetubuhi oleh GITO sebanyak 5 (lima) kali:-----------------
Bahwa korban EKA NOVITASARI anak saksi kasih handphone dan uang sebanyak Rp.100.000,- (seratusribu rupiah) dari terdakwa merupakan pemberian dari SISMIYANTO:--------------------------------------
Bahwa uang tersebut dibagi berdua Terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp.50.000,- dan korban EKA NOVITASARI mendapatkan bagian uang sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) dan uang sebanyak Rp.100.000,- merupakan pemberian dari SISMIYANTO:--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya dan setahu saksi setelah diintrigrasi korban EKA NOVITASARI dan saksi baru tahu dengan masalahnya korban EKA NOVITASARI anak saksi tersebut:--------------
Bahwa saksi korban EKA NOVITASARI anak saksi baru berumur 16 tahun dan saksi korban EKA NOVITASARI masih sekolah duduk dibangku klas 3 SMP PGRI, Kec. Sukodono,Kab.Sragen, dan belum waktunya untuh dinikahi:-------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi tahu masalahnya saksi korban EKA NOVITASARI telah disetubuhi oleh terdakwa dan SISMIYANTO dan saksi selaku orang tuanya korban EKA NOVITASARI maka saksi
melaporkan kepada petugas polisi guna pengusutan lebih lanjut:-------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan, telah dibenarkan dan saksi tidak keberatan:--------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menyatakan benar; -----------------------------------------------------------------------
3. Saksi WASTINI, menerangkan : ------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan famili dengan terdakwa:-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan juga tidak kenal dengan SISMIYANTO:---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi orang tua kandung (ibu) dari saksi korban EKA NOVITASARI:---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dulu sebagai karyawan pabrik dan sekarang sudah tidak bekerja ada dirumah:------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai 3 (tiga) anak dan anak yang pertama perempuan yaitu saksi korban EKA NOVITASARI baru berumur 16 tahun dan masih sekolah duduk dibangku klas 3 SMP PGRI Kecamatan Sukodono,Sragen dan anak kedua baru berumur 9 tahun dan anak paling kecil berumur 6 tahun sekarang ini:-----------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sebagai saksi dalam perkara terdakwa menyetubuhi saksi korban EKA NOVITASARI anak saksi ; -
Bahwa sebelum saksi koban EKA NOVITASARI anak saksi belum pernah mengenalkan pacaranya dengan saksi selaku orang tuanya korban:------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah melihat terdakwa datang dirumah saksi:---------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu jika saksi korban EKA
NOVITASARI anak saksi pacaran dengan terdakwa:------------------------
Bahwa saksi curiga terhadap anaknya bernama EKA NOVITASARI pulang dari sekolah sampai dirumah terlambat sekitar pukul 16.00 Wib. pada bulan Pebruari 2013, tidak seperti biasanya sebelumnya dan pada waktu itu saksi dan suami saksi sedang ada dirumah:----------------
Bahwa sebelunya korban EKA NOVITASARI anak saksi pulang dari sekolah sampai dirumah sekitar pukul 12.30 Wib. setiap harinya:--------
Bahwa setelah saksi mengetahui hal tersebut lalu saksi tegur korban EKA NOVITASARI anak saksi menjawab “ katanya les tetapi saksi belum percaya dengan jawaban korban EKA NOVITASARI tersebut:---
Bahwa pada hari Jumat tanggalnya lupa pada bulan Pebruari 2013 paginya korban EKA NOVITASARI anak saksi menangis di disamping sekolahan dan teman-temannya maupun pak gurunya sudah ngajak masuk ruang sekolah tetapi tudak mau dan EKA NOVITASARI minta diantar pulang kerumah pak leknya dan EKA NOVITASARI tidak berani pulang kerumah takut dimarahi oleh kedua orang tuanya :--------
Bahwa sorenya suami saya ditanya oleh tetangga dengan mengatakan “ apakah handphone EKA NOVITASARI dan dijawab suami saya dengan mengatakan “ tidak”:--------------------------------------------------------
Bahwa kemudan saksi sedang ada dirumah melihat ada handphone warna putih ditaruh didalam kamar korban EKA NOVITASARI sedang ditinggal ke kamar mandi lalu saya menyuruh kepada suami saya untuk mengambil handphone tesebut:--------------------------------------------
Bahwa setelah handphone diambil tetapi suami dan saya tidak dapat membuka isinya handphone tersebut selanjutnya minta tolong kepada tetangga dan setelah handphone dibuka ternyata isi ndidalam handphone tersebut ada sms masalah kondom-kondom dan membuat
saksi tambah curiga yang terjadi terhadap korban EKA NOVITASARI
anak saya:-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi tanyakan lagi dan akhirnya korban EKA NOVITASARI anak saksi baru mengakui mengatakan telah disetubuhi oleh SISMIYANTO di hotel Pondok Indah Sragen sebanyak 1 (satu) kali dan juga disetubuhi oleh GITO sebanyak 5 (lima) kali:-----------------
Bahwa korban EKA NOVITASARI anak saksi dikasih handphone dan
uang sebanyak Rp.100.000,- (seratusribu rupiah) dari terdakwa merupakan pemberian dari SISMIYANTO:------------------------------------
Bahwa uang tersebut dibagi berdua Terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp.50.000,- dan korban EKA NOVITASARI mendapatkan bagian uang sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) dan uang sebanyak Rp.100.000,- merupakan pemberian dari SISMIYANTO:---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya dan setahu saksi setelah diintrigrasi korban EKA NOVITASARI dan saksi baru tahu dengan masalahnya korban EKA NOVITASARI anak saksi tersebut:--------------
Bahwa setelah saksi tahu masalahnya dan saksi selaku orang tua tidak terima perbuatan terdakwa dan SISMIYANTO yang dilakukan terhadap korban EKA NOVITASARI anak saksi maka saksi melaporkan kepada petugas polisi guna pengusutan lebih lanjut:-------
Bahwa saksi korban EKA NOVITASARI anak saksi baru berumur 16 tahun dan saksi korban EKA NOVITASARI masih sekolah duduk dibangku klas 3 SMP PGRI, Kec. Sukodono,Kab.Sragen, dan belum waktunya untuh dinikahi:-------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan, telah dibenarkan dan saksi tidak keberatan:--------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan
dan menyatakan benar; -----------------------------------------------------------------------
4. Saksi MIYATUN, menerangkan : -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan famili dengan terdakwa:---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan juga tidak kenal dengan SISMIYANTO:--------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban EKA NOVITASARI merupakan saudara sepupu saksi sendiri:------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sebagai saksi dalam perkara terdakwa menyetubuhi saksi korban EKA NOVITASARI ; ----------------
Bahwa awalnya saksi tidak tahu permasalahannya tetapi tiba-tiba saksi dimntai tolong oleh kedua orang tuanya korban EKA NOVITASARI untuk memboncengkan korban EKA NOVITASARI ke kantor Polres Sragen:-----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi baru tahu ternyata korban EKA NOVITASARI telah disetubuhuti seperti layaknya orang lain suami istri oleh terdakwa dan SISMIYANTO:--------------------------------------------------------------------
Bahwa kedua orang tuanya korban EKA NOVITASARI setelah mengeetahuai masalahnya anaknya dan tidak terima maka kedua orang tuanya korban melaporkan perbutanya terdakwa dan SISMIYANTO yang dilakukan terhadap saksi korban EKA NOVITASARI, kepada petugas polisi Polres Sragen guna pengusutan lebih lanjut:-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu kejadiannya dan setahu saksi dari keterangannya saksi korban EKA NOVITASARI sendiri mengatakan telah disetubuhi SISMIYANTO dilakukan di hotel Pondok Indah Sragen
dan saksi korban EKA NOVITASARI diberikan handphone dan uang
sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah):----------------------------------
Bahwa saksi korban EKA NOVITASARI baru berumur 16 tahun dan saksi korban EKA NOVITASARI masih sekolah duduk dibangku klas 3 SMP PGRI, Kec. Sukodono,Kab.Sragen, dan belum waktunya untuh dinikahi:-----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menyatakan benar; -----------------------------------------------------------------------
5. Saksi GITO bin PARTOWONO, menerangkan : ---------------------------------
Bahwa terdakwa sudah kenal dan tidak ada hubungan famili dengan EKA NOVITASARI :----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kenal kemudian terdakwa pacaran dengan saksi korban EKA NOVITASARI:-------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pacaran dengan EKA NOVITASARI, sejak duduk dibangku sekolah klas 3 SMP PGRI II Kec.Sukodono, Sragen:----------
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah tahu EKA NOVITASARI baru berumur 16 tahun:---------------------------------------------------------------------
Bahwa kedua orang tua EKA NOVITASARI tidak tahu jika anaknya pacaran dengan terdakwa:----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam perkara ini karena telah bersetubuh saksi EKA NOVITASARI; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah bersetubuh layaknya seperti orang lain suami
istri dengan EKA NOVITASARI, sebanyak 5 (lima) kali:---------------------
Bahwa terdakwa telah bersetubuh layaknya seperti orang lain suami istri dengan EKA NOVITASARI, dilakukan atas dasar suka sama suka:
Bahwa kejadiannya pada hari : Senin, tanggal 7 Januari 2013, sekitar pukul 08.30 Wib. di rumah terdakwa yang beralamat Dk.Krapyak Rt.29/11,Desa Baleharjo, Kec. Sukodono, Kab.Sragen; --------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2013 sekitar pukul 08.30 Wib. terdakwa mengajak EKA NOVITASARI kerumah terdakwa,
Bahwa setelah sampai dirumah terdakwa lalu berdua ngobrol diruang tamu lalu terdakwa merayu kepada EKA NOVITASARI dengan kata-kata : dik aku seng karo kowe, kowe seneng pora karo aku “ ( di saya suka kamu, kamu suka tidak dengan saya) kemudian EKA NOVITASARI menjawab : aku yo seneng kowe mas ( saya ya seneng sama kamu mas) lalu terdakwa menjawab lagi : yen kamu pancen seneng karo aku ayo melu aku neng kamar ( kalau kamu memang suka sama saya, mari ikut saya dikamar) maksudnya diajak hubungan layaknya suami istri “nek enek opo aku gelem tangungjawab (kalau terjadi apa-apa aku mau tanggung jawab):--------------------------------------
Bahwa selanjutnya EKA NOVITASARI menjawab : iyo mas lalu terdakwa manarik tangan EKA NOVITASARI masuk kedalam kamar lalu terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sedangkan EKA NOVITASARI yang masih memakai baju lengkap tiduran dan menyelingkapkan roknya lalu melepas celana dalamnya, lalu terdakwa menciumi pipi dan meremas-remas payu dara EKA NOVITASARI, lalu alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukan kedalam kemaluan EKA NOVITASARI dengan gerakan maju mundur dengan posisi terdakwa diatas sedangkan EKA
NOVITASARI dibawah selama kurang lebih 15 menit hingga terdakwa
merasa puas dan mengeluarkan sperma dan dikeluarkan diluar :--------
Bahwa kemudian terdakwa menawarkan kepada SISMIYANTO dengan kata-kata “ lek kwe wingi kae telpon aku jare kon goloke cewk sing isih sekolah “ nek yang ku kae sing pernah goncengke kwe opo gelem ( lek kemarin kamu telepon saya suruh mencarikan cewek yang masih sekolah, kalau pacar saya yang saya boncengkan kemarin kamu apa mau ?:------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian SISMIYANTO menjawab “ yo gelem ( yen mau) kemudian terdakwa menjawab “ ya tak taren karo yang ku sik yo gelem karo kowe po ra (ya tak bilang sama pacarku mau napa tidak dengan kamu):--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya SISMIYANTO menjawab “ yo yen gelem karo aku tenan engko tak kei handphone karo duit Rp.100.000,- (seraus ribu rupiah) ya kalau mau nanti pacarmu saya kasih handphone sama uang Rp.100.000,- (seraus ribu rupiah):-------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada EKA NOVITASARI ternyata mau lalu EKA NOVITASARI dipertemukan dengan SISMIYANTO di kandang ayam:----------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.30 Wib. kemudian terdakwa mempertemukan EKA NOVITASARI dengan SISMIYANTO dikandang ayam lalu SISMIYANTO memberikan handphone dan uang Rp.100.000,- (serausribu rupiah) kepada ter-dakwa lalu handphone dan uang tersebut oleh terdakwa diberikan kepada EKA NOVITASARI:----------------------------------------------------------
Bahawa selanjutnya EKA NOVITASARI dibawa pergi oleh SISMIYANTO dengan berboncengan naik sepeda motor milik
SISMIYANTO ke hotel Pondok Indah Sragen dan dihotel teresebut
EKA NOVITASARI oleh SISMIYANTO disetubuhi:----------------------------
Bahwa setelah 1 (satu) hari dari sejak EKA NOVITASARI dibawa pergi oleh SISMIYANTO kemudian pada paginya hari Kamis tanggal 14 Pebruari 2013 sekitar pukul 08.30 Wib. EKA NOVITASARI mengubungi terdakwa dan setelah bertemu lalu EKA NOVITASARI memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) kepada terdakwa, yang tersebut diperoleh dari pemberian dari SISMIYANTO sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan EKA NOVITASARI mendapatkan bagian uang sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) dan handphone:----------------------------------------
Bahwa kemudian EKA NOVITASARI diboncengkan naik sepeda motor milik terdakwa dan berhenti ndi area kuburan Cina:------------------
Bahwa sesampainya diarea kuburan Cina tersebut lalu terdakwa besama EKA NOVITASARI duduk disebuah gubug yang ada diarea kuburan Cina teresebut lalu terdakwa mengatakan “ dek aku pengin (dek aku pengin ) yang dimaksudkan melakukan hubungan seperti layaknya orang lain suami istri :----------------------------------------------------
Bahwa setelah EKA NOVITASARI menjawab “ aku lagi M (haid) mas “ lalu terdakwa menjawab “ yo wis dilebokno sing ngisor wae ( ya sudah dimasukkan yang belakang (dubur) :---------------------------------------------
Bahwa setelah EKA NOVITASARI menolak lalu EKA NOVITASARI menyuruh memasukan pada kemaluan saja lalu EKA NOVITASARI menyelingkapkan roknya dan melepas celana dalamnya lalu alat kelamin terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang semuanya dimasukan kedalam kemaluannya EKA NOVITASARI dengan digerakan maju mundur hingga terdakwa puas dan mengeluarkan
sperma dan dibuang diluar :---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah tahu saksi korban EKA NOVITASARI anak saksi baru berumur 16 tahun dan saksi korban EKA NOVITASARI masih sekolah duduk dibangku klas 3 SMP PGRI, Kec. Sukodono, Kab.Sragen, dan belum waktunya untuh dinikahi:-----------------------------
Bahwa setelah mengetuhui perbutannya yang dilakukan oleh terdakwa yang dilakukan terhadap EKA NOVITASARI dan orang tua EKA NOVITASARI oleh kedua orang tua EKA NOVITASARI tidak terima maka terdakwa dilaporkan kepada petugas polisi :---------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan, telah dibenarkan dan saksi tidak keberatan:-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; -----------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menyatakan benar; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan ( Ade Charge ) ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa SISMIYANTO bin NGADI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------
Bahwa saksi sudah kenal tetapi tidak ada hubungan famili dengan terdakwa:---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dulunya kerja bantu-bantu di kandang ayam milik padenya saksi, sejak 1 (satu) bulan sebelum kejadian:---------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan juga kenal dengan saksi korban anak perempuan bernama EKA NOVITASARI baru berumur 16 tahun dan masih sekolah duduk dibangku klas 3 SMP PGRI Kec.Sukodono,Sragen :--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara ini sebagai saksi dalam perkara terdakwa menyetubuhi saksi korban EKA NOVITASARI anak saksi ; -
Bahwa hari dan tanggalnya lupa pada bulan Pebruari 2013 terdakwa berboncengan perempuan dengan naik sepeda motor datang ke bengkel pada waktu itu saksi sedang ada di bengkel :-----------------------
Bahwa kemudian terdakwa menyemperi saksi kemudian saksi bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ itu cewek siapa lalu terdakwa menjawab “ cewek saya:------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi mengatakan kepada terdakwa “ mbok saya dicarikan cewek yang masih sekolah”:-------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi ditawari cewek oleh terdakwa dan cewek yang
merupakan pacar dari terdakwa sendiri :--------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 12.30 Wib. saksi dipertemukan dengan EKA NOVITASARI di lalu saksi memberikan handphone dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratusribu rupiah) kepada terdakwa:---------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya EKA NOVITASARI diboncengan naik sepeda motor oleh saksi dan dibawa ke hotel Pondok Indah Sragen:--------------
Bahwa sesampainya di Hotel Pondok Indah psekitar pukul 13.30 Wib. lalu saksi menyeruh EKA NOVITASARI menunggu di tempat parkir sepeda dan nsaksi memasan kamar lantai dua setelah dapat kamar lalu saksi nyamperi EKA NOVITASARI ditempat parkir diajak masuk kekamar hotel kekamar dengan diantarkan salah satu petugas hotel:---
Bahwa sesampainya dikamar hotel lalu saksi membayar sewa kamar sebesar Rp.50.000,- (limapuluhribu rupiah) kepada petugas hotel lalu saksi dan EKA NOVITASARI masuk kedalam kamar hotel:--------------
Bahwa setelah masuk didalam kamar hotel lalu saksi menyuruh EKA NOVITASARI untuk mandi :------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai mandi lalu saksi mengajak EKA NOVITASARI untuk bersetubuh seperti layaknya orang lain suami istri:-----------------
Bahwa selama dikamar hotel dalam waktu 1 (satu) jam tigapuluh menit saksi menetubuhi dengan EKA NOVITASARI sebanyak 2 (dua) kali dan persetubuhan yang pertama kali sperma saksi dimasukan kedalam kemaluan EKA NOVITASARI dan setubuhan yang kedua kalinya sperma saksi dibuang diluar:----------------------------------------------
Bahwa saksi bersetubuhan dengan EKA NOVITASARI sebanyak 2 kali dan dilakukan atas dasar suka sama suka:-------------------------------------
Bahwa setelah selesai menyetubuhi lalu masing-masing merapakaian
pakaiannya lalu EKA NOVITASARI bersama saksi meninggalkan hotel dan berboncengan naik sepeda motor milik saksi dan berhenti di kandang ayam dan setelah sampai dikandang ayam sekitar pukul 16.00 Wib. lalu EKA NOVITASARI mengangabil tas dan sepedanya dan pulang dan juga saksi mengikuti pulang:----------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan, telah dibenarkan dan saksi tidak keberatan:-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan hasil Visum Et Repertum Nomor 370/05/II/2013 tanggal 21 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dian Ika Putri, SpOG dokter pada Rumah Sakit Umum Sragen dengan Kesimpulan Seorang anak perempuan umur 15 tahun, keadaan umum baik sadar, tidak anemis, selaput dara tidak utuh, robek pada pukul 9 dan 5 sampai dasar luka lama, bisa diakibatkan karena benturan dengan benda tumpul:------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dimaksud, Penuntut Umum dipersidangan juga mengajukan barang bukti yaitu : -----------
1 (satu) buah HP merk blueberry warna putih
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,-
- 1 (satu) unit sepeda motor KANZEN tahun 2005 warna biru metalik No.Pol.AD-3898-LY, NOKA MG4XCGIE3024345 berikut STNK dan kunci.
- 1 (SATU) hp MERK MITO WARNA PUTIH
- 1 (satu) buah celana pendek doreng warna abu-abu hitam
- 1 (satu) buah kaos warna biru garis putih hitam
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink garis merah,
- 2 (dua buah) bantal berikut sarung bantal warna cream motif kotak-kotak bertuliskan burberrys.
- 1 (satu) buah sprei warna cream motif kotak-kotak bertuliskan burberrys
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp.50.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan
Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta hasil Visum et Repertum, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa benar Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2013, sekitar pukul 12.30 Wib. di hotel Pondok Indah Sragen terdakwa telah menyetubuhi saksi korban EKA NOVITASARI sebanyak 2( dua ) kali Bahwa perbuatan tersebut berawal terdakwa telah memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- dan sebuah HP merk blueberry melalui saksi GITO (pacar korban) agar korban mau disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengetahu bahwa korban masih dibawah umur yang pada waktu kejadian korban masih berumur 16 tahun.
Bahwa terdakwa saat menyetubuhi korban sperma terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan korban dan terdakwa berjanji kepada korban apabila korban sampai hamil terdakwa sanggup menikahi korban.
- Bahwa dengan adanya Surat bukti berupa Visum et Reprtum Nomor : 370/05/II/2013 tanggal 21 Februari 2013 (Visum terlampir dalam berkas) serta adanya barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk blueberry warna putih ,1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,-, 1 (satu) unit sepeda motor KANZEN tahun 2005 warna biru metalik No.Pol.AD-3898-LY, NOKA MG4XCGIE3024345 berikut STNK dan kunci, 1 (SATU) hp MERK MITO WARNA PUTIH, 1 (satu) buah celana pendek doreng warna abu-abu hitam, 1 (satu) buah kaos warna biru garis putih hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna pink garis merah, 2 (dua buah) bantal berikut sarung bantal warna cream motif kotak-kotak bertuliskan burberrys, 1 (satu) buah sprei warna cream motif kotak-kotak bertuliskan burberrys, 1 (satu) lembar uang kertas Rp.50.000,-
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan kepada fakta hukum yang
terungkap dipersidangan selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan
pertimbangan unsur pokok pidana atas surat dakwaan Penuntut Umum, untuk kemudian menentukan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan dan mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya : ----------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu Primair yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair melanggar Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan manakah yang dianggap sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan yang paling sesuai dikenakan bagi terdakwa adalah dakwaan ketiga yaitu melakukan perbuatan pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur yang harus dipenuhi sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Setiap orang ; -------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ; ---------------------------------------------------------------------------
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ; --------------
Ad.1. Unsur setiap orang ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang yang dalam ilmu hukum pidana materiel identik dengan barang siapa adalah menunjuk kepada subyek hukum pidana, yang dalam perkara ini menunjuk kepada manusia sebagai naturlijk person yang diduga melakukan tindak pidana
sebagaimana terurai dalam surat dakwaan ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa secara tegas membenarkan identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan demikian pula dengan saksi-saksi juga mengenal dan membenarkan,bahwa yang dimaksud dengan orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa dengan demikian tidak terjadi Error In persona terhadap orang yang dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini. Adapun mengenai apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti memenuhi unsur pokok pidana sebagaimana yang didakwakan, dan juga apakah Terdakwa termasuk dalam katagori orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya setelah unsur pokok ini ; ----------------------------------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut ilmu hukum pidana sebagaimana dalam memori penjelasan (Memori Van Toelichting) dapat diartikan adanya : -----------------------------------------------------
Opzet Als Oogmerk (kesengajaan yang bersifat tujuan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan yang bersifat tujuan ini adalah pelaku dalam melakukan perbuatannya itu harus menyadari dan menginsyafi akan perbuatan yang dilakukannya dan akibat yang timbul dari perbuatannya itu adalah merupakan tujuan dari pelaku:---------------------------------------------
Opzet by Zekerheids Bewustzijn (kesengajaan wears keinsyafan kepastian) yaitu bahwa pengertian kesengajaan wears keinsyafan kepastian ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia tahu benar
bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ; ----------------------------
Opzet by Mogelijkheids Bewustzijn (kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan) yaitu bahwa pengertian kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan ini adalah pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari kejahatan, tetapi ia hanya menyadari dan menginsyafi kemungkinan bahwa akibat itu kemungkinan akan mengikuti perbuatan itu ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara umum pengertian kesengajaan adanya niat dan kehendak sejak semula dalam diri Terdakwa yang diikuti dengan perbuatan yang dilarang secara jelas oleh Undang-Undang ; ------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tindakan baik disertai maupun tidak disertai dengan suatu ucapan yang dengan tindakan itu sipetindak menimbulkan suatu kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain padahal disadari hal itu tidak ada; --------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan rangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu pada hal tidak lain dari pada kebohongan; ----------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah tergeraknya hati seseorang dan mau melakukan suatu perbuatan kendati menghadapi suatu sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban ( suatu rayuan ); ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( delapan belas ) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa awalnya pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2013 sekitar pukul 08.30 Wib. terdakwa mengajak EKA NOVITASARI kerumah terdakwa
setelah sampai dirumah terdakwa lalu berdua ngobrol diruang tamu lalu
terdakwa merayu kepada EKA NOVITASARI dengan kata-kata : dik aku seng karo kowe, kowe seneng pora karo aku “ ( di saya suka kamu, kamu suka tidak dengan saya) kemudian EKA NOVITASARI menjawab : aku yo seneng kowe mas ( saya ya seneng sama kamu mas) lalu terdakwa menjawab lagi : yen kamu pancen seneng karo aku ayo melu aku neng kamar ( kalau kamu memang suka sama saya, mari ikut saya dikamar) maksudnya diajak hubungan layaknya suami istri “nek enek opo aku gelem tangungjawab (kalau terjadi apa-apa aku mau tanggung jawab dan karena ada kata –kata dari Terdakwa mau tanggung jawab akhirnya EKA NOVITASARI menjawab : iyo mas lalu terdakwa manarik tangan EKA NOVITASARI masuk kedalam kamar lalu terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sedangkan EKA NOVITASARI yang masih memakai baju lengkap tiduran dan menyelingkapkan roknya lalu melepas celana dalamnya, lalu terdakwa menciumi pipi dan meremas-remas payu dara EKA NOVITASARI, lalu penis terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukan kedalam vagina EKA NOVITASARI dengan gerakan maju mundur dengan posisi terdakwa diatas sedangkan EKA NOVITASARI dibawah selama kurang lebih 15 menit setelah puas penis Terdakwa cabut dan sperma Terdakwa dikeluarkan diluar dan yang kedua pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2013 sekitar pukul 12.00. Wib. bertempat di kandang ayam Dk.Gani, Kec. Sukodono, Kab.Sragen, .dengan cara yang sama sekitar 7 menit dengan gerakan maju mundur, setelah puas sperma Terdakwa keluarkan di luar dan yang ketiga pada hari Selasa pada tanggal 15 Januari 2013 sekitar sekitar pukul 13.30 Wib. bertempat di area kuburan Cina, Kec. Gesi, Kab. Sragen, Terdakwa minta melakukan hubungan suami istri lagi dengan EKA NOVITASARI dengan cara yang sama sekitar 6 menit dengan gerakan maju mundur
setelah puas sperma Terdakwa keluarkan di luar dan yang keempat pada
hari Minggu tanggal 10 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 Wib. bertempat diarea Dam Karanganom, Kec. Sukodono, Kab.Sragen, Terdakwa minta melakukan hubungan suami istri lagi dengan EKA NOVITASARI dengan cara yang sama sekitar 5 menit dengan gerakan maju mundur setelah puas sperma Terdakwa keluarkan di luar dan yang kelima pada hari Kamis pada tanggal 14 Pebruari Januari 2013 sekitar sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di area kuburan Cina, Kec. Gesi, Kab. Sragen, Terdakwa minta melakukan hubungan suami istri lagi dengan EKA NOVITASARI dengan cara yang sama sekitar 5 menit dengan gerakan maju mundur setelah puas sperma Terdakwa keluarkan di luar:----------------------------------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban EKA NOVITASARI mengalami robek pada selaput dara pada pukul 9 dan 5 sampai dasar; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas saksi EKA NOVITASARI mau disetubuhi oleh Terdakwa karena sebelumnya ada kata-kata dari Terdakwa mau tanggung jawab kalau hamil dan dengan Terdakwa membohongi saksi EKA NOVITASARI tersebut membuktikan bahwa Terdakwa dari awal memang sudah ada niat untuk menyetubuhi saksi EKA NOVITASARI; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena saksi EKA NOVITASARI masih berusia 16 (enam belas) tahun, maka menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 usia tersebut masih tergolong kategori anak; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur dengan segaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak telah terpenuhi bagi diri Terdakwa; ------------------------------------
Ad.3. Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang
lain ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan persetubuhan adalah dimasukkannya batang kemaluan laki-laki (penis) ke dalam liang vagina perempuan sedemikian rupa, yang tidak perlu ditandai adanya kenikmatan yang dirasakan baik dari laki-laki ataupun perempuan ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangkan bahwa pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2013 sekitar pukul 08.30 Wib. di rumah Terdakwa Dk.Krapyak Rt.29/11, Desa Baleharjo, Kec. Sukodono, Kab.Sragen, telah menyetubuhi saksi korban EKA NOVITASARI sebanyak 5 ( lima ) kali yang dilakukan dengan cara awalnya Terdakwa mengajak EKA NOVITASARI kerumah terdakwa setelah sampai dirumah terdakwa lalu berdua ngobrol diruang tamu lalu Terdakwa merayu kepada EKA NOVITASARI dengan kata-kata : dik aku seng karo kowe, kowe seneng pora karo aku “ ( di saya suka kamu, kamu suka tidak dengan saya) kemudian EKA NOVITASARI menjawab : aku yo seneng kowe mas ( saya ya seneng sama kamu mas) lalu Terdakwa menjawab lagi : yen kamu pancen seneng karo aku ayo melu aku neng kamar ( kalau kamu memang suka sama saya, mari ikut saya dikamar) maksudnya diajak hubungan layaknya suami istri “nek enek opo aku gelem tangungjawab (kalau terjadi apa-apa aku mau tanggung jawab dan karena ada kata –kata dari Terdakwa mau tanggung jawab akhirnya EKA NOVITASARI menjawab : iyo mas lalu Terdakwa manarik tangan EKA NOVITASARI masuk kedalam kamar lalu Terdakwa melepas celana dan celana dalamnya sedangkan EKA NOVITASARI yang masih memakai baju lengkap tiduran dan menyelingkapkan roknya lalu melepas celana dalamnya, lalu Terdakwa menciumi pipi dan meremas-remas payu dara EKA NOVITASARI, lalu penis Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang dimasukan kedalam vagina EKA NOVITASARI dengan
gerakan maju mundur dengan posisi Terdakwa diatas sedangkan EKA
NOVITASARI dibawah selama kurang lebih 15 menit setelah puas penis Terdakwa cabut dan sperma Terdakwa dikeluarkan diluar dan menyetubuhi layaknya seperti orang lali suami istri yang kedua pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2013 sekitar pukul 12.00. Wib. bertempat di kandang ayam Dk.Gani, Kec. Sukodono, Kab.Sragen, .dengan cara yang sama sekitar 7 menit dengan gerakan maju mundur, setelah puas sperma Terdakwa keluarkan di luar dan yang ketiga pada hari Selasa pada tanggal 15 Januari 2013 sekitar sekitar pukul 13.30 Wib. bertempat di area kuburan Cina, Kec. Gesi, Kab. Sragen, Terdakwa minta melakukan hubungan suami istri lagi dengan EKA NOVITASARI dengan cara yang sama sekitar 6 menit dengan gerakan maju mundur setelah puas sperma Terdakwa keluarkan di luar dan yang keempat pada hari Minggu tanggal 10 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 Wib. bertempat diarea Dam Karanganom, Kec. Sukodono, Kab.Sragen, Terdakwa minta melakukan hubungan suami istri lagi dengan EKA NOVITASARI dengan cara yang sama sekitar 5 menit dengan gerakan maju mundur setelah puas sperma Terdakwa keluarkan di luar dan yang kelima pada hari Kamis pada tanggal 14 Pebruari Januari 2013 sekitar sekitar pukul 08.30 Wib. bertempat di area kuburan Cina, Kec. Gesi, Kab. Sragen, Terdakwa minta melakukan hubungan suami istri lagi dengan EKA NOVITASARI dengan cara yang sama sekitar 5 menit dengan gerakan maju mundur setelah puas sperma Terdakwa keluarkan diluar:-----------------
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Tersebut saksi korban KIKI RIZKI AMELIA mengalami robek pada selaput dara pada pukul 9 dan 5 sampai dasar hal tersebut sesuai dengan hasil hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/25/II/2013 tanggal 21 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Dian Ika Putri, SpOG. dokter pada Rumah Sakit
Umum Sragen; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi bagi diri Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti , maka Terdakwa dapatlah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ” ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama telah terbukti, maka dakwaan Keduar tidak perlu dipertimbangkan lagi; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut Umum dalam dakwaannya, maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya; ------------------------------------------------------------
Menimbang,bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana , maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah nanti; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama ini telah menjalani masa tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : -----------------------
- 1 (satu) buah baju seragam sekolah motif warna biru putih, 1 (satu)
buah rok seragam sekolah warna biru, 1 (satu) buah BH warna putih, dikembalikan kepada saksi korban EKA NOVITASARI:---------------
- 1 (satu) buah kaos lengen pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek panjang warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro, warna hitam No.Pol KH 5248 PG, dikembalikan kepada Terdakwa.:-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan dan kehormatan saksi EKA NOVITASARI ; -------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; -----------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; -------------------------------------
Terakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------
Terdakwa masih muda usia sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki diri di kemudian hari ; -----------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 dan Peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ; ----------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa GITO Bin PARTO PONO terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA “:----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa GITO Bin PARTO PONO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enampuluh juta rupiah) dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan:------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:-
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan:-----------------
Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------
1 (satu) buah baju seragam sekolah motif warna biru putih:-------
1 (satu) buah rok seragam sekolah warna biru:-----------------------
1 (satu) buah BH warna putih :-------------------------------------------
Dikembalikan kepeda saksi korban EKA NOVITASARI, sedangkan :-----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kaos lengen pendek warna hitam:---------------------
1 (satu) buah celana pendek panjang warna hitam:-----------------
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro, warna hitam No.Pol KH 5248 PG.:---------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa:---------------------------------------
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------
Demikianlah perkara ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Sragen pada hari : RABU, tanggal 29 MEI 2013, oleh kami : KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,S.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Sragen sebagai Hakim Ketua Sidang, ASMINAH,S.H.MH. dan TONIWIDJAYA HANSBERD HILLY,S.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota tersebut, putusan tersebut diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu: ARIS GUNADI,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klas IB Sragen, dengan dihadiri : SRI KANAH,S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sragen dan di hadapan Terdakwa:--------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
ASMINAH,S.H.MH. KAMARUDDIN SIMANJUNTAK,S.H.
TONIWIDJAYA HANSBERD HILLY,SH.
Panitera Pengganti,
ARIS GUNADI,SH.