801/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 801/Pid.Sus/2014/PN Llg.
( TERDAKWAH ) Nama Lengkap : Febri Ardiyansyah Bin Damiri ; Tempat Lahir : Desa Megang Sakti ; Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun/ 26 Februari 1990 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Dusun IV Desa Megang Sakti Kec. Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Karyawan PT. Gudang Garam ; Pendidikan : SMA (Tamat) ;
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FEBRI ARDIYANSYAH BIN DAMIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixion BG-4953-HW ; Dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) sepeda dayung ; Dikembalikan kepada ahli waris saksi Ngatiyem ; 5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 801/Pid.Sus/2014/PNLlg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : Febri Ardiyansyah Bin Damiri ;
Tempat Lahir : Desa Megang Sakti ;
Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun/ 26 Februari 1990 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun IV Desa Megang Sakti Kec. Megang Sakti
Kabupaten Musi Rawas ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Karyawan PT. Gudang Garam ;
Pendidikan : SMA (Tamat) ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan dari:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, penahanan Kota sejak tanggal 11 Desember 2014 sampai dengan tanggal 30 Desember 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Penahana Kota sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Desember 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Penahanan Kota sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015 ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak bersedia untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Nomor: 801 / Pid. Sus / 2014 / PN-Llg., tertanggal 16 Desember 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim, Nomor: 801/Pid.Sus/2014/PN. Llg, tertanggal 16 Desember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang pertama ;
Berkas Perkara atas nama Terdakwa FEBRI ARDIYANSAH BIN DAMIRI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum di persidangan pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Febri Ardiansyah bin Damiri terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Thun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febri Ardiansyah bin Damiri, oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixion BG-4953-HW ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) sepeda dayung ;
Dikembalikan kepada ahli waris saksi Ngatiyem ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan dengan No. REG. PERK. PDM-287/LLING/11/2014, tertanggal 14 Desember 2014, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa Febri Ardiyansyah bin Damiri pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 sekira pukul 07.15 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Umum Desa O Magun Harjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas Utara atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, orang yang mengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan orang lain yaitu Kamijan bin Martosantono meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 sekira pukul 06.45 Waktu Indonesia Barat terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Dusun II Desa Megang Sakti Kec. Megang Sakti dengan tujuan kelubuklinggau yang mana terdakwa bekerja sebagai karyawan PT Gudang Garam yang berada disimpang periuk Kota lubuklinggau dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Yamaha Vixson dengan No Pol BG- 4953-HW milik terdakwa dan disaat terdakwa melintas dijalan umum tepatnya diJalan Umum Desa O magun harjo Kec. Purwodadi Kab. Musi Rawas yang sat itu sepeda dayung korban Kamijan melaju searah dengan Sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan disaat sepeda dayung milik korban Kamijo mau berbelok kearah kanan jalan maka karena keadaan sepeda motor terdakwa dalam keadaan kecepan tinggi maka terdakwa tidak sempat ngerem sepeda motor milik terdakwa tersebut maka sepeda motor milik terdakwa tersebut langsung menabrak sepeda dayung milik korban Kamijan karena kuanya benturan tersebut maka korban Kamijan terpental kekanan jalan dan sepeda dayung milik korban Kamijan langsung dibantu warga untuk dibawa kepuskesmas O maangun Harjo Kec.Purwodadi karena korban mengalami benturan yang cukup kuat dibagian kepala maka korban Kamijan meninggal dunia ;
Akibat kelalai terdakwa tersebut mengakibatkan korban Meninggal Dunia sesuai dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Siti Asiyah dengan Nomor : 13/RSUD SA/VER/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 ditanda tangani oleh Dr. Meta Widiasari Tania menerangkan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN :
- Kepala : Tampak luka robek, tampak luka memear pada dahi sebelah kiri dengan ukuran 6cm x 5 ck, tampak luka memar pada kepala bagian belakang lebih kurang 1 cm dari batas atas leher bagian belakang dengan ukuran 8 cm x 6 cm ;
- Leher : Tidak normal ;
- Dada : Tidak normal ;
- Perut : Tidak normal ;
- Tangan : Tidak normal ;
-Tungkai : Tampak patah tulang pada kaki sebelah kanan lebih kurang 5 cm dari pergelangan kaki ;
KESIMPULAN :
Luka memar disebabkan benturan keras benda tumpul ;
Patah tulang disebabkan benturan keras benda tumpul ;
Sebab kematian tida bias ditentukan dari pemeriksaan luar ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor KUHPidana ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan 2 (dua) orang saksi yang telah hadir dipersidangan dan telah dibacakan 2 (dua) orang keterangan saksi dipersidangan, namun telah dipanggil secara sah dan patur, yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI 1. NGATIYEM BINTI KARSO PAINO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban yang tak lain suami saksi pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, sekira pukul 07.20 Wib di Desa O Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas, saksi pada waktu itu berada dirumah yang hendak pergi ke sawah dan saksi mendapat informasi tersebut dari saksi Pariadi yang datang kerumah saksi ;
Bahwa pada saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda angin (sepeda dayung) yang berangkat dari rumah pada pukul 07.00 Wib yang hendak melihat cucu saksi di Desa O Mangun Harjo Kampung Baru Rt. 04 Kec. Purwodadi ;
Bahwa korban meninggal dunia di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau dan dimakamkan pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014 di Desa P1 Mardi Harjo di TPU Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa antara keluarga korban dengan terdakwa sudah tercapai kata perdamaian ;
SAKSI 2. REVIN NUSA PERDANA, S.E BIN IDRUS EFENDI., yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, sekira pukul 07.20 Wib di Desa O Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa saksi adalah anggota polantas yang pada kejadian saksi sedang berada di Polres Musi Rawas sedang piket laka lantas kemudian saksi mendapat telepon dari Kapospol Lantas Tugu Mulyo bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa O Mangun Harjo kemudian saksi meluncur ketempat kejadian dan barang bukti telah diamankan oleh Kepala Desa P1 Mandiharjo Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa setelah sampai ditempat kejadian saksi mendapati terdapat goresan dikanan jalan dari arah Kec. Megang Sakti menuju Kec. Tugu Mulyo serta terdapat bekas darah yang terdapat dikanan jalan ;
Bahwa saksi kurang mengetahui dimana posisi akhir dari sepeda motor Vixion dan sepeda dayung namun saksi akhirnya sempat bertanya kepada saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut ;
SAKSI 3. YULIANTO BIN SAGIYANTO, (saksi tidak hadir dipersidangan, namun atas kesepakatan dengan terdakwa tidak keberatan untuk dibacakan dipersidangan), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, sekira pukul 07.20 Wib di Desa O Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa pada waktu kejadian saksi berjarak 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Supra Fit dengan tujuan akan ke Mesjid Al Falah Desa Mangun Harjo kemudian datanglah sepeda motor Yamaha Vixion dari arah kec. Megang Sakti kearah kec. Tugu Mulyo dan setelah kejadian kecelakaan itu korban yang mengendarai sepeda dayung tergeret ke kanan jalan dan tergeletak dipinggir sebelah kanan jalan ;
Bahwa tindakan yang dilakukan saksi adalah dengan menolong korban dan terdakwa kemudian ada mobil jenis Toyota Kijang warna hijau turut membantu menolong untuk dibawa ke Puskesmas O ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi mendengar suara klakson dari pengendara sepeda motor Yamaha Vixion sebanyak satu kali panjang dan saksi tidak mendengar suara rem dari sepeda motor Yamaha Vixion ;
SAKSI 4. SUPARIADI BIN SUNGKOWO, (saksi tidak hadir dipersidangan, namun atas kesepakatan dengan terdakwa tidak keberatan untuk dibacakan dipersidangan), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut karena saksi akan berangkat kerja menuju Desa O Mangun Harjo dan saksi melihat orang ramai yang melihat ada orang tua yang terkapar di jalan sebelah kanan dari arah Desa P1 Mardi Harjo menuju Desa O Mangun Harjo kemudian korban saksi angkat kedalam mobil yang kebetulan sedang melintas yang membawanya ke Puskesmas Desa O Mangun Hartjo lalu di rujuk ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau dan akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi karena korban ingin menyeberang dengan sepeda dayungnya yang berbelok ingin masuk lorong ke arah kampung baru untuk melihat cucunya sehingga ditabrak dari belakang;
Bahwa kondisi jalan pada saat kejadian beraspal bagus, lurus, cuaca cerah dan keadaan jalan ramai karena banyak anak sekolah yang akan berangkat ke sekolah ;
Bahwa ditempat kejadian tidak terdapat rambu-rambu jalan atau marka jalan berupa garis putih putus-putus ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan serta membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, sekira pukul 07.20 Wib di Desa O Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa terdakwa berangkat dari Kec. Megang Sakti dengan tujuan ke Simpang Periuk Lubuklinggau untuk berangkat kerja di PT. Gudang Garam dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion yang nomor polisi terdakwa lupa ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa berpindah jalur dari kiri jalan kekanan jalan karena hendak mendahului pengendara sepeda dayung yang mana posisi pengendara sepeda dayung masih berada dikiri jalan dan hendak berbelok ke kanan jalan kemudian terdakwa membunyikan klakson motor sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tidak ada upaya dari terdakwa untuk menghindari kecelakaan tersebut ;
Bahwa bagian yang telah ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Vixion dari pengendara sepeda dayung di bagian tengah ;
Bahwa akibat dari kecelakaan itu terdakwa tidak sempat menolong korban karena terdakwa juga mengalami luka ;
Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban telah tercapai kata sepakat untuk berdamai sehinga dikemudian hari tidak ada untuk menuntut lagi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa: 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixion BG-4953-HW dan 1 (satu) sepeda dayung ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diperlihatkan surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 13/RSUD SA/VER/X/2014, yang dikeluarkan oleh dr. Meta Widiasari Tania di Lubuklinggau tanggal 27 Oktober 2014, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
HASIL PEMERIKSAAN :
- Kepala : Tampak luka robek, tampak luka memear pada dahi sebelah kiri dengan ukuran 6cm x 5 ck, tampak luka memar pada kepala bagian belakang lebih kurang 1 cm dari batas atas leher bagian belakang dengan ukuran 8 cm x 6 cm ;
- Leher : Tidak normal ;
- Dada : Tidak normal ;
- Perut : Tidak normal ;
- Tangan : Tidak normal ;
-Tungkai : Tampak patah tulang pada kaki sebelah kanan lebih kurang 5 cm dari pergelangan kaki ;
KESIMPULAN :
Luka memar disebabkan benturan keras benda tumpul ;
Patah tulang disebabkan benturan keras benda tumpul ;
Sebab kematian tida bias ditentukan dari pemeriksaan luar ;
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan surat bukti dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum tersebut di hadapan Majelis Hakim kepada Terdakwa yang kesemuanya dibenarkannya dan tidak berkeberatan, oleh karena itu dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara pemeriksaan ini dianggap termuat di dalamnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan antara keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan surat-surat bukti serta barang bukti yang diajukan di persidangan dan telah diperiksa juga di persidangan, sehingga Majelis Hakim menemukan kesesuaiannya yang menjadi fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan, yang mana sebagai berikut :
Bahwa benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, sekira pukul 07.20 Wib di Desa O Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa benar, terdakwa berangkat dari Kec. Megang Sakti dengan tujuan ke Simpang Periuk Lubuklinggau untuk berangkat kerja di PT. Gudang Garam dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion yang nomor polisi terdakwa lupa ;
Bahwa benar, sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa berpindah jalur dari kiri jalan kekanan jalan karena hendak mendahului pengendara sepeda dayung yang mana posisi pengendara sepeda dayung masih berada dikiri jalan dan hendak berbelok ke kanan jalan kemudian terdakwa membunyikan klakson motor sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa benar, sebelum terjadinya kecelakaan tidak ada upaya dari terdakwa untuk menghindari kecelakaan tersebut ;
Bahwa benar, saksi ngatiyem istri dari korban menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, sekira pukul 07.20 Wib di Desa O Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas ;
Bahwa benar, saksi Ngatiyem tidak melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas, saksi pada waktu itu berada dirumah yang hendak pergi ke sawah dan saksi mendapat informasi tersebut dari saksi Pariadi yang datang kerumah saksi dan pada saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda angin (sepeda dayung) yang berangkat dari rumah pada pukul 07.00 Wib yang hendak melihat cucu saksi di Desa O Mangun Harjo Kampung Baru Rt. 04 Kec. Purwodadi ;
Bahwa benar, saksi Revin Nusa Perdana, S.E. adalah anggota polantas yang pada kejadian saksi sedang berada di Polres Musi Rawas sedang piket laka lantas kemudian saksi mendapat telepon dari Kapospol Lantas Tugu Mulyo bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa O Mangun Harjo kemudian saksi meluncur ketempat kejadian dan barang bukti telah diamankan oleh Kepala Desa P1 Mandiharjo Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas dan setelah sampai ditempat kejadian saksi Revin Nusa Perdana mendapati terdapat goresan dikanan jalan dari arah Kec. Megang Sakti menuju Kec. Tugu Mulyo serta terdapat bekas darah yang terdapat dikanan jalan ;
Bahwa benar, bagian yang telah ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Vixion dari pengendara sepeda dayung di bagian tengah ;
Bahwa benar, akibat dari kecelakaan itu terdakwa tidak sempat menolong korban karena terdakwa juga mengalami luka ;
Bahwa benar, antara terdakwa dengan keluarga korban telah tercapai kata sepakat untuk berdamai sehinga dikemudian hari tidak ada untuk menuntut lagi ;
Bahwa benar, di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa: 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixion BG-4953-HW dan 1 (satu) sepeda dayung dan dipersidangan juga telah diperlihatkan surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 13/RSUD SA/VER/X/2014, yang dikeluarkan oleh dr. Meta Widiasari Tania di Lubuklinggau tanggal 27 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa baru dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepadanya, bilamana fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan tersebut di atas, dapat memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut secara sah dan meyakinkan dan dapat dibuktikan di muka persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “barang siapa” ;
Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas secara berturut-turut sebagai berikut :
ad.1. Unsur “barang siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” menurut undang-undang adalah seseorang secara pribadi atau kepada suatu badan hukum sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) yang dapat dipertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum pidana yang didakwakan atas diri Terdakwa baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan dakwaan ke persidangan dan menuntut seseorang yang bernama febri Ardiyansyah Bin Damiri sebagai Terdakwa, sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimana identitas yang tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi-saksi sehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in pesona sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diadili dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan atas diri Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan sebagai pemaaf dan alasan sebagai pembenar untuk tidak dipidananya Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu atas diri Terdakwa tersebut di atas dapat di pertanggungjawabkan secara hukum pidana sehingga karenanya unsur “barang siapa” telah dapat terpenuhi secara sah dan meyakinkan atas diri Terdakwa yaitu febri Ardiyansyah Bin Damiri ;
ad. 2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa pengertian karena kelalaiannya mengandung arti kekurang hati-hatian atau kurang perhatian dalam hal ini dalam diri pelaku terdapat kekuranghatian pada hal mesti dilakukannya ;
Menimbang, Bahwa benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, sekira pukul 07.20 Wib di Desa O Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas ;
Menimbang, bahwa terdakwa berangkat dari Kec. Megang Sakti dengan tujuan ke Simpang Periuk Lubuklinggau untuk berangkat kerja di PT. Gudang Garam dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion yang nomor polisi terdakwa lupa ;
Menimbang, bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa berpindah jalur dari kiri jalan kekanan jalan karena hendak mendahului pengendara sepeda dayung yang mana posisi pengendara sepeda dayung masih berada dikiri jalan dan hendak berbelok ke kanan jalan kemudian terdakwa membunyikan klakson motor sebanyak 3 (tiga) kali dan sebelum terjadinya kecelakaan tidak ada upaya dari terdakwa untuk menghindari kecelakaan tersebut ;
Menimbang, bahwa benar, saksi ngatiyem istri dari korban menjelaskan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, sekira pukul 07.20 Wib di Desa O Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas ;
Menimbang, bahwa benar, saksi Ngatiyem tidak melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas, saksi pada waktu itu berada dirumah yang hendak pergi ke sawah dan saksi mendapat informasi tersebut dari saksi Pariadi yang datang kerumah saksi dan pada saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda angin (sepeda dayung) yang berangkat dari rumah pada pukul 07.00 Wib yang hendak melihat cucu saksi di Desa O Mangun Harjo Kampung Baru Rt. 04 Kec. Purwodadi ;
Menimbang, bahwa benar, saksi Revin Nusa Perdana, S.E. adalah anggota polantas yang pada kejadian saksi sedang berada di Polres Musi Rawas sedang piket laka lantas kemudian saksi mendapat telepon dari Kapospol Lantas Tugu Mulyo bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa O Mangun Harjo kemudian saksi meluncur ketempat kejadian dan barang bukti telah diamankan oleh Kepala Desa P1 Mandiharjo Kec. Purwodadi Kabupaten Musi Rawas dan setelah sampai ditempat kejadian saksi Revin Nusa Perdana mendapati terdapat goresan dikanan jalan dari arah Kec. Megang Sakti menuju Kec. Tugu Mulyo serta terdapat bekas darah yang terdapat dikanan jalan ;
Menimbang, bahwa benar, bagian yang telah ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Vixion dari pengendara sepeda dayung di bagian tengah dan akibat dari kecelakaan itu terdakwa tidak sempat menolong korban karena terdakwa juga mengalami luka ;
Menimbang, bahwa benar, antara terdakwa dengan keluarga korban telah tercapai kata sepakat untuk berdamai sehinga dikemudian hari tidak ada untuk menuntut lagi ;
Menimbang, bahwa benar, di persidangan telah diajukan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum berupa: 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixion BG-4953-HW dan 1 (satu) sepeda dayung dan dipersidangan juga telah diperlihatkan surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 13/RSUD SA/VER/X/2014, yang dikeluarkan oleh dr. Meta Widiasari Tania di Lubuklinggau tanggal 27 Oktober 2014 ;
Menimbang, bahwa dari segala pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut di atas telah ternyata bahwa unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal subsidair yang didakwakaan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi atas perbuatan yang dilakukan terdakwa maka kejahatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, dan oleh karena itu terdakwa telah dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau sebagai alasan pemaaf atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, dan dengan demikian berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP bahwa terdakwa telah dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi hukuman pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP Jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, yang mana dipertimbangkan sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Kamijan Martosantono meninggal dunia ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Antara terfakwa dengan ahli waris korban sudah tercapai perdamaian ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda denda Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa selama dipersidangan terdakwa telah bersikap sangat kooperatif dan tidak mempersulit jalannya persidangandan telah tercapai perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa sudah tepat dan adil, adil menurut hukum bagi masyarakat maupun bagi terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim dalam menentukan putusan atas diri terdakwa, dengan dihubungkan dengan fakta hukum diatas bahwa terdakwa karena kelalaiannya mengendarai sepeda motor mengakibatkan korban Kamijan Bin Martosantono meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersifat akumulatif yaitu berupa pidana penjara dan denda, maka disamping dijatuhi pidana penjara terdakwa dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dimana penahanan tersebut telah merampas kemerdekaan terdakwa secara hukum, maka kiranya cukup adil dan beralasan bagi Majelis Hakim untuk mengurangkan masa penahanan tersebut dengan pidana penjara yang dijatuhkan, sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditentukan status penahanan terhadap Terdakwa setelah putusan ini diucapkan, maka kiranya cukup adil Majelis Hakim menentukan status penahanan Terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixion BG-4953-HW dan 1 (satu) sepeda dayung, terhadap barang bukti tersebut diatas Majelis Hakim akan menentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sehingga dijatuhi pidana, dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi calon-calon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksi yang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim, maka oleh karena itu cukuplah beralasan dan adil bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa berikut ini adalah layak dan adil serta diharapkan dapat menjadi prevensi khusus (Bagi terdakwa menjadi sarana pembinaan, bimbingan agar menjadi insyaf dan menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik serta berguna) dan juga diharapkan dapat menjadi prevensi umum (mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang dilakukan oleh anggota masyarakat lainnya) dengan menegakkan norma hukum ;
Mengingat akan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 8 Tahun 1981, Undang-undang No. 2 Tahun 1986, Undang-undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FEBRI ARDIYANSYAH BIN DAMIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan agar masa penangkapan dan masa penahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) sepeda motor Yamaha Vixion BG-4953-HW ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) sepeda dayung ;
Dikembalikan kepada ahli waris saksi Ngatiyem ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2015, oleh kami KASWANTO, S.H.M.H., selaku Ketua Majelis Hakim, AGUS WINDANA, S.H., dan M. SYAFRIZAL FAKHMI, S.H., sebagai Hakim anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim anggota dengan dibantu oleh HELNI ARYADI, S.H.M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dihadiri oleh SUPRIANSYAH, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Lubuklinggau dan dihadapan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Tersebut,
Dto Dto
1. AGUS WINDANA, S.H. KASWANTO, S.H.M.H.
Dto
M. SYAFRIZAL FAKHMI, S.H.
Panitera Pengganti,
Dto
HELNI ARYADI. S.H.M.H.