Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 50/Pid.Sus/2016/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDI ASHA BIN ASMAT
1. Menyatakan Terdakwa EDI ASHA Bin ASMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyimpanan minyak bumi dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha penyimpanan”; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa EDI ASHA Bin ASMAT dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan Denda sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 15 (lima belas) derigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter per derigen BBM jenis solar. - 26 (dua puluh enam) derigen berisi 40 (empat puluh) liter per derigen BBM jenis solar. - 9 (sembilan) derigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter per derigen BBM jenis solar. Dengan total keseluruhan ± 1750 (seribu tujuh ratus lima puluh) liter BBM jenis solar. Dirampas untuk Negara - 6 (enam) lembar surat serah terima solar berkop PT. Bukit Usaha Mandiri Abadi Job Site Lekung Daun. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor50/Pid.Sus/2016/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | EDI ASHA Bin ASMAT. |
| : | Muara Siban. |
| : | 36 Tahun / 10 Oktober 1979. |
| : | Laki-laki. |
| : | Indonesia. |
| : | Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Kab. Lahat. |
| : | Islam. |
| : | Buruh. |
| : | SMP (Tamat). |
Terdakwa dalam perkara ini ditangkap pada tanggal 09 Desember 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.Kap/224/XII/2015 atas nama EDI ASHA Bin ASMAT Polres Lahat;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Lahat masing-masing berdasarkan surat perintah penahanan oleh:
Penyidik tanggal 09 Desember 2015 Nomor : SP. Han/169/XII/2015/RESKRIM, sejak tanggal 09 Desember 2015 s/d tanggal 28 Desember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 21 Desember 2015 Nomor: 2022/N.6.15/Euh.1/12/2015, sejak tanggal 29 Desember 2015 s/d tanggal 17 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 13 Januari 2016 Nomor: 89/N.6.15/Euh.1/01/2016, sejak tanggal 18 Januari 2016 s/d tanggal 06 Februari 2016;
Penuntut Umum tanggal 04 Februari 2016 Nomor : PRINT- 212/ N.6.15/Euh.2/02/2016, sejak tanggal 04 Februari 2016 s/d tanggal 23 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Lahat tanggal 17 Februari 2016 Nomor:55/Pen.Pid/2016/PN.Lht., sejak tanggal 17 Februari 2016 s/d tanggal 17 Maret 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Lahat tanggal 03 Maret 2016 Nomor:55/Pen.Pid/2016/PN.Lht., sejak tanggal 18 Maret 2016 s/d tanggal 16 Mei 2016;
Terdakwa di persidangan dalam perkara ini di damping oleh Penasihat Hukum Rusdi Hartono Somad, SH., berdasarkan Surat Kuasa No.027.063/SK-RHS/XII/2015 tertanggal 28 Desember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lahat Nomor:19/Pen.Pid/2016/PN.Lht tanggal 17 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 50/Pen.Pid/2016/PN.Lht tanggal 17 Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EDI ASHA BIN ASMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Penyimpanan minyak bumi dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha penyimpanan”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua pasal 53 Huruf c UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi”.
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa EDI ASHA BIN ASMAT dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
15 (lima belas) derigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter per derigen BBM jenis solar.
26 (dua puluh enam) derigen berisi 40 (empat puluh) liter per derigen BBM jenis solar.
9 (sembilan) derigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter per derigen BBM jenis solar.
Dengan total keseluruhan ± 1750 (seribu tujuh ratus lima puluh) liter BBM jenis
solar.
Dirampas untuk Negara
6 (enam) lembar surat serah terima solar berkop PT. Bukit Usaha Mandiri Abadi Job Site Lekung Daun.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan tanggapan atas Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum dengan memohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa EDI ASHA Bin ASMAT pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu di bulan Desember tahun 2015 bertempat di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Minyak yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi oleh PT. BUMA (Bukit Usaha Mandiri Abadi) dan terdakwa, lalu dibentuklah Tim Khusus yang dipimpin oleh Wakapolres Lahat atas nama Kompol Khairul Saleh, SH.,S.I.K.,M.Si, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan benar adanya terhadap target operasi yaitu PT. BUMA dan terdakwa, lalu Tim Khusus yang dipimpin oleh Wakapolres tersebut bergerak dibagi menjadi 2 (dua) tim yaitu tim I menuju ke PT.BUMA dan tim II menuju kerumah terdakwa, kemudian Tim I tiba dilokasi PT.BUMA yang berlokasi di Desa Lekung Daun Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat, selanjutnya saksi Lispono Bin Suparman dan rekannya Adit dari Tim I menyusuri seputaran lokasi PT. BUMA dan menemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) derigen plastik berisi bahan bakar minyak yang diduga jenis solar sebanyak ± 1.500 (seribu lima ratus) liter milik PT.BUMA tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, lalu berdasarkan keterangan dari saksi Ipinsyah Bin Suhardi karyawan PT. BUMA yang menerima bahan bakar minyak jenis solar tersebut mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebelumnya diantar oleh terdakwa sekira jam 12.00 WIB, kemudian Kompol Khairul Saleh, SH.,S.I.K.,M.Si memerintahkan anggota Polres Lahat yang tergabung dalam tim II yaitu saksi Bambang Siswanto bin Kemat via telepon untuk segera mengamankan terdakwa, lalu saksi Bambang Siswanto menghubungi Kasi Propam Polres Lahat atas nama Iptu Maulana untuk memberitahukan perintah Wakapolres Lahat tersebut, selanjutnya tidak lama kemudian Iptu Maulana tiba dilokasi tempat saksi Bambang Siswanto bin Kemat menunggu didekat rumah orang tua terdakwa, lalu saksi Bambang Siswanto bin Kemat bersama Iptu Maulana dan rekannya langsung mendatangi terdakwa dirumah orang tuanya untuk mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) derigen plastik berisi bahan bakar minyak yang diduga jenis solar sebanyak ± 270 (dua ratus tujuh puluh) liter disamping rumah orang tua dari terdakwa, lalu terdakwa dibawa ke Polres Lahat berikut barang bukti berupa 9 (sembilan) derigen plastik berisi bahan bakar minyak yang diduga jenis solar sebanyak ± 270 (dua ratus tujuh puluh) liter untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan cara membeli secara berulang-ulang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan plat nomor yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat dengan harga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liter kemudian bahan bakar minyak jenis solar yang ada didalam tangki mobil tersebut dikeluarkan dan ditampung didalam derigen oleh terdakwa kemudian dijual kembali ke PT. BUMA dengan harga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah).
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli oleh terdakwa pada SPBU Muara Siban adalah bahan bakar minyak bersubsidi dan tidak boleh dipergunakan untuk Badan Usaha (Industri).
Bahwa perbuatan terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar secara berulang-ulang pada SPBU Muara Siban kemudian dijual kembali kepada PT. BUMA tersebut tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa EDI ASHA Bin ASMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa EDI ASHA Bin ASMAT pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu di bulan Desember tahun 2015 bertempat di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan / atau kegiatan usaha gas bumi tanpa izin usaha penyimpanan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi oleh PT. BUMA (Bukit Usaha Mandiri Abadi) dan terdakwa, lalu dibentuklah Tim Khusus yang dipimpin oleh Wakapolres Lahat atas nama Kompol Khairul Saleh, SH.,S.I.K.,M.Si, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan benar adanya terhadap target operasi yaitu PT. BUMA dan terdakwa, lalu Tim Khusus yang dipimpin oleh Wakapolres tersebut bergerak dibagi menjadi 2 (dua) tim kecil yaitu tim I menuju ke PT.BUMA dan tim II menuju kerumah terdakwa, kemudian Tim I tiba dilokasi PT.BUMA yang berlokasi di DesaLekung Daun Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat, selanjutnya saksi Lispono Bin Suparman dan rekannya Adit menyusuri seputaran lokasi PT. BUMA dan akhirnya menemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) derigen plastik berisi bahan bakar minyak yang diduga jenis solar sebanyak ± 1.500 (seribu lima ratus) liter milik PT.BUMA tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, lalu berdasarkan keterangan dari saksi Ipinsyah Bin Suhardi karyawan PT. BUMA yang menerima bahan bakar minyak jenis solar tersebut mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis solat tersebut sebelumnya diantar oleh terdakwa sekira jam 12.00 WIB, kemudian Kompol Khairul Saleh, SH.,S.I.K.,M.Si memerintahkan anggota Polres Lahat yang tergabung dalam tim II yaitu saksi Bambang Siswanto bin Kemat via telepon untuk segera mengamankan terdakwa, lalu saksi Bambang Siswanto menghubungi Kasi Propam Polres Lahat atas nama Iptu Maulana untuk memberitahukan perintah Wakapolres Lahat tersebut, selanjutnya tidak lama kemudian Iptu Maulana tiba dilokasi tempat saksi Bambang Siswanto bin Kemat menunggu didekat rumah orang tua terdakwa, lalu saksi Bambang Siswanto bin Kemat bersama Iptu Maulana dan rekannya langsung mendatangi terdakwa dirumah orang tuanya untuk mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) derigen plastik berisi bahan bakar minyak yang diduga jenis solar sebanyak ± 270 (dua ratus tujuh puluh) liter disamping rumah orang tua dari terdakwa, lalu terdakwa dibawa ke Polres Lahat berikut barang bukti berupa 9 (sembilan) derigen plastik berisi bahan bakar minyak yang diduga jenis solar sebanyak ± 270 (dua ratus tujuh puluh) liter untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan cara membeli secara berulang-ulang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan plat nomor yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat dengan harga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liter kemudian bahan bakar minyak jenis solar yang ada didalam tangki mobil tersebut dikeluarkan dan ditampung didalam derigen oleh terdakwa kemudian dijual kembali ke PT. BUMA dengan harga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa menyimpan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tanpa memiliki izin penyimpanan dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa EDI ASHA Bin ASMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. ---------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa ia terdakwa EDI ASHA Bin ASMAT pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu di bulan Desember tahun 2015 bertempat di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------
Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar bersubsidi oleh PT. BUMA (Bukit Usaha Mandiri Abadi) dan terdakwa, lalu dibentuklah Tim Khusus yang dipimpin oleh Wakapolres Lahat atas nama Kompol Khairul Saleh, SH.,S.I.K.,M.Si, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan benar adanya terhadap target operasi yaitu PT. BUMA dan terdakwa, lalu Tim Khusus yang dipimpin oleh Wakapolres tersebut bergerak dibagi menjadi 2 (dua) tim kecil yaitu tim I menuju ke PT.BUMA dan tim II menuju kerumah terdakwa, kemudian Tim I tiba dilokasi PT.BUMA yang berlokasi di DesaLekung Daun Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat, selanjutnya saksi Lispono Bin Suparman dan rekannya Adit menyusuri seputaran lokasi PT. BUMA dan akhirnya menemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) derigen plastik berisi bahan bakar minyak yang diduga jenis solar sebanyak ± 1.500 (seribu lima ratus) liter milik PT.BUMA tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, lalu Berdasarkan keterangan dari saksi Ipinsyah Bin Suhardi yang menerima bahan bakar minyak jenis solar tersebut mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis solat tersebut sebelumnya diantar oleh terdakwa sekira jam 12.00 WIB, kemudian Kompol Khairul Saleh, SH.,S.I.K.,M.Si memerintahkan anggota Polres Lahat yang tergabung dalam tim II yaitu saksi Bambang Siswanto bin Kemat via telepon untuk segera mengamankan terdakwa, lalu saksi Bambang Siswanto menghubungi Kasi Propam Polres Lahat atas nama Iptu Maulana untuk memberitahukan perintah Wakapolres Lahat tersebut, selanjutnya tidak lama kemudian Iptu Maulana tiba dilokasi tempat saksi Bambang Siswanto bin Kemat menunggu didekat rumah orang tua terdakwa, lalu saksi Bambang Siswanto bin Kemat bersama Iptu Maulana dan rekannya langsung mendatangi terdakwa dirumah orang tuanya untuk mengamankan terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) derigen plastik berisi bahan bakar minyak yang diduga jenis solar sebanyak ± 270 (dua ratus tujuh puluh) liter disamping rumah orang tua dari terdakwa, lalu terdakwa dibawa ke Polres Lahat berikut barang bukti berupa 9 (sembilan) derigen plastik berisi bahan bakar minyak yang diduga jenis solar sebanyak ± 270 (dua ratus tujuh puluh) liter untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan cara membeli secara berulang-ulang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Merk Mitsubishi L300 warna hitam dengan plat nomor yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat dengan harga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liter kemudian bahan bakar minyak jenis solar yang ada didalam tangki mobil tersebut dikeluarkan dan ditampung didalam derigen oleh terdakwa kemudian dijual kembali ke PT. BUMA dengan harga Rp.9.000,- (sembilan ribu rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar secara berulang-ulang pada SPBU Muara Siban kemudian dijual kembali kepada PT. BUMA tersebut tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa EDI ASHA Bin ASMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
LISPONO BIN SUPARMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam persidangan terhadap Terdakwa hari ini dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Awalnya pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira jam 13.00 WIB di Kantor Polres Lahat, Saksi di panggil ke unit Intelkam Polres Lahat oleh Kasat Intelkam Polres Lahat, Lalu kami ber-3 (tiga) dari Intelkam dan 4 (empat) orang dari Propam Polres Lahat menghadap ke ruang Waka Polres masuk Tim Khusus diperintah secara rahasia berdasarkan surat perintah Kapolres Lahat, sehubungan dengan adanya surat dari Mensesneg dan Menteri ESDM melalui Kapolres Lahat yang intinya adanya pengaduan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Bahan bakar minyak bersubsidi oleh perusahaan di Kabupaten Lahat, diperintahkan dilakukan penyidikan terhadap orang yang menyalahgunakan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut di suatu perusahaan dan harus ditangkap. Selanjutnya berdasarkan surat perintah Kapolres Lahat tersebut Waka Polres memerintahkan Saksi dan rekan-rekan dalam Tim Khusus tersebut untuk melakukan penyidikan terhadap Target Operasi (TO) penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut secepatnya dengan Target Operasi yaitu Terdakwa dan PT. BUMA;
Bahwa Selanjutnya Saksi bersama rekan-rekan Saksi yang tergabung dalam Tim Khusus tersebut mulai melakukan penyidikan dan mencari informasi selama lebih kurang 2 (dua) jam, berdasarkan jaringan informasi kami pada jam 12.00 WIB ada bahan bakar minyak yang masuk ke PT. BUMA, kemudian setelah memastikan bahwa informasi mengenai Target Operasi tersebut benar adanya. Lalu Saksi melaporkan hal tersebut kepada Kasat Intelkam Polres Lahat dan diteruskan kepada Waka Polres Lahat. Kemudian sekira jam 16.30 WIB Saksi bersama rekan-rekan yang tergabung dalam Tim Khusus berangkat dari Polres Lahat dipimpin oleh Waka Polres Lahat yang mana dibagi dalam dua tim kecil yaitu satu tim mengawasi keberadaan Terdakwa dan sedangkan satu tim lagi mendatangi lokasi PT. BUMA, dan Saksi tergabung dalam tim mendatangi lokasi PT. BUMA di Desa Lekung Daun Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat. Kemudian sekira jam 17.00 WIB Saksi dan rekan-rekan tiba di PT. BUMA, Saksi dan rekan Saksi Saudara Adit menyusuri seputar PT. BUMA dan akhirnya menemukan 41 (empat puluh satu) derigen plastik berisi bahan bakar minyak diduga jenis solar diperkirakan sebanyak ±1.500 liter (1 ton lebih) yang berdasarkan keterangan Saudara Ipin Karyawan PT. BUMA bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut diantar oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira jam 12.00 WIB. Kemudian Saksi melaporkan temuan tersebut kepada Waka Polres. lalu Saksi menemui bagian administrasi PT. BUMA untuk meminta bukti serah terima bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari Terdakwa sebanyak 6 (enam) lembar. Lalu Saksi bersama dengan rekan-rekan lain mengamankan Saudara Ipin dan barang bukti tersebut ke Polres Lahat;
Bahwa Pada saat rekan dan rekan-rekan Saksi yang lain melakukan penyidikan di PT. BUMA tersebut Terdakwa tidak sedang berada di PT. BUMA tersebut dan saat itu belum pula diketahui siapa Edi Asha (Terdakwa) tersebut;
Bahwa Peranan atau tugas Saksi dalam perkara ini melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang ditemukan dan melakukan pencarian pelaku lain (Target Operasi);
Bahwa Berdasarkan keterangan karyawan PT. BUMA barang bukti 41 (empat puluh satu) derigen plastik berisi bahan bakar minyak diduga jenis solar sebanyak ± 1.500 (seribu lima ratus) liter tersebut milik Terdakwa dan namun saat ditanya Terdakwa berkata tidak mengetahui diperoleh dari mana;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kemana Terdakwa menjual bahan bakar minyak jenis solar tesebut;
Bahwa Adapun sehingga ke 41 (empat puluh satu) derigen bahan bakar minyak solar yang ditemukan di gudang PT. BUMA tersebut diamankan dan menjadi masalah karena saat ditanyakan surat-surat dari Pertamina mereka tidak ada surat-suratnya dan bahan bakar minyak tersebut diduga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah yang tidak diperkenankan dipergunakan bagi industri;
Bahwa pada saat Saksi dan rekan melakukan penggeledahan terhadap ke-41 (empat puluh satu) derigen bahan bakar minyak tersebut ada surat serah terima antara Perusahan PT. BUMA dengan penyetor atau orang yang memasukan minyak tersebut ke PT. BUMA, dan diketahui Terdakwa adalah yang mengantar bahan bakar minyak tersebut;
Bahwa Setelah mengetahui Terdakwa adalah yang memasukkan bahan bakar minyak tersebut ke PT. BUMA Selanjutnya Saksi melaporkan temuan bahan bakar tersebut kepada Waka Polres Lahat dan Waka Polres Lahat memerintahkan tim yang mengawasi Terdakwa untuk segera mengamankan Terdakwa dan kemudian Saksi Bambang Siswanto melakukan penangkapan dirumah Terdakwa karena penimbunan bahan bakar minyak solar bersubsidi;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memperjualbelikan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut, dan saat ditangkap Terdakwa mengatakan bahwa ia hanyalah upahan dari orang lain;
Bahwa Pada saat itu Saksi dan rekan tidak menemukan barang bukti lain atau derigen-derigen kosong selain derigen bahan bakar minyak sebanyak 41 (empat puluh satu) derigen yang ditemukan di dalam gudang PT. BUMA tersebut, yang ada Cuma oli dan minyak gemuk, namun saat itu kami melihat di depan kantor ada tangki yang dipakai untuk mengelabui seakan-akan mereka beli BBM dari Pertamina tetapi saat dicek tangki tersebut ternyata kosong;
Bahwa ada tanda terima penyetoran bahan bakar antara Terdakwa atau penyetor minyak dengan perusahan PT. BUMA tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dengan harga berapa Terdakwa membeli bahan bakar minyak subsidi tersebut;
Bahwa Pada saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi dan rekan-rekan tidak ada perintah untuk melakukan tindakan terhadap PT. BUMA tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
BAMBANG SISWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam persidangan terhadap Terdakwa hari ini dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Adapun awal mula Saksi dan rekan mengamankan dan menangkap Terdakwa yaitu pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira jam 15.45 WIB, Saksi bersama dengan 5 (lima) orang rekan kerja Saksi yang dipimpin oleh Waka Polres Lahat, berangkat dari Polres lahat menuju lokasi PT. BUMA (Bukit Usaha Mandiri Abadi) di Desa Lekung Daun Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat dengan mengendarai 2 (dua) unit mobil. Kemudian ditengah perjalanan, Saksi diperintahkan untuk mengawasi keberadaan Terdakwa (Edi Asha Bin Asmat) , lalu Saksi dengan seorang rekan Saksi kembali lagi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil ke Desa Muara Siban kecamatan Muara Pinang Kabupaten Lahat atau tepatnya di dekat rumah orang tua Terdakwa yang berada di samping SPBU Desa Muara Siban dan selanjutnya ketika Saksi dan rekan sedang menunggu di sana, lalu Saksi mendapat telepon dari rekan kerja Saksi yang lain memberitahukan ciri-ciri Terdakwa dan saat itu Terdakwa sedang mengarah di tempat Saksi menunggu. Tidak lama kemudian Saksi melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh rekan Saksi tersebut turun dari mengarah kerumah orang tua Edi Asha (Terdakwa) dan setelah dicocokan dapat dipastikan laki-laki tersebut adalah Edi Asha (Terdakwa);
Bahwa Setelah itu Saksi mendapat telepon dari Waka Polres Lahat yang saat itu sedang berada di lokasi PT. BUMA yang memerintahkan Saksi untuk mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi menghubungi Kasie Propam Polres Lahat untuk memberitahukan perintah Waka Polres tersebut dan tidak lama kemudian datanglah Kasie Propam Polres Lahat di lokasi Saksi menunggu, selanjutnya Saksi bersama Kasie Propam Polres Lahat dan rekan-rekan lain langsung mendatangi Terdakwa di rumah orang tuanya. Setelah bertemu Terdakwa dan memperkenalkan diri serta memperlihatkan surat perintah Kapolres Lahat kepada Terdakwa, selanjutnya kami mengamankan dan menangkap Terdakwa berikut 9 (sembilan) derigen plastik berisi bahan bakar minyak solar yang ditemukan disamping rumah orang tua Terdakwa ke Polres Lahat;
Bahwa Berdasarkan informasi yang Saksi peroleh saat itu barang bukti yang ditemukan di PT. BUMA (Bukit Usaha Mandiri Abadi) yaitu berupa sebanyak 41 (empat puluh satu) derigen (± 1.500 liter) ditemukan di dalam gudang dimana ada penjaganya yang mengatur keluar masuk bahan bakar minyak dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut berdasarkan keterangan dari karyawan PT. BUMA diantar oleh Terdakwa;
Bahwa Berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang ditemukan di rumah orang tuanya tersebut adalah milik Saudara Rabiono, dimana Terdakwa mendapat upah dari Saudara Rabiono untuk mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. BUMA;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari manakah Terdakwa memperoleh bahan bakar minyak tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengetahui dengan harga berapa Terdakwa menjual bahan bakar minyak tersebut kepada PT. BUMA;
Bahwa Setelah Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi tidak mengetahui apakah dilakukan pengembangan lanjutan atau tidak terhadap perkara tersebut, setahu Saksi ada 4 (empat) orang target operasi , 3 (tiga) orang yang ditangkap;
Bahwa Posisi terdakwa pada saat Saksi dan rekan Saksi melakukan penangkapan tersebut yaitu Terdakwa baru hendak masuk kedalam rumah orang tuanya;
Bahwa Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat Saksi dan rekan mengamankan dan menangkap Terdakwa yaitu berupa 9 (sembilan) derigen plastik berisi bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa Barang bukti berupa 9 (sembilan) derigen plastik berisi bahan bakar minyak jenis solar tersebut ditemukan di samping rumah orang tua Terdakwa tersebut;
Bahwa derigen yang ditemukan di rumah orang tua Terdakwa sama dengan derigen yang ditemukan di PT. BUMA tersebut;
Bahwa Peranan atau tugas Saksi dalam perkara ini hanya diperintahkan melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut;
Bahwa Pada saat Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak sedang melakukan pengangkutan bahan bakar minyak;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
ROBI SUGARA BIN DARMANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam persidangan terhadap Terdakwa hari ini dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa dimana Terdakwa sering/berulang-ulang membeli minyak bersubsidi di SPBU Muara Siban tempat Saksi bekerja;
Bahwa pada saat membeli bahan bakar minyak di SPBU Muara Siban tempat Saksi bekerja Terdakwa tidak menggunakan alat berupa derigen untuk membawa bahan bakar minyak tersebut melainkan memakai 1 (satu) unit mobil L300 jenis pick-up;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar jenis minyak solar tersebut dalam sekali beli di SPBU tersebut standar saja sebanyak ± 50 (lima puluh) liter dan sepengetauan Saksi tangki yang dipakai adalah tangki standar biasa;
Bahwa Dalam sehari Terdakwa membeli bahan bakar jenis minyak solar tersebut di SPBU tersebut ± 5 (lima) kali ritase dalam 1 (satu) hari dan pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dilakukan lebih kurang 2 (dua) kali sampai 3 (tiga) kali dalam seminggu;
Bahwa Saksi tidak sempat bertanya untuk apa Terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut dan Saksi juga tidak curiga kepada Terdakwa pada saat setiap kali Terdakwa membeli bahan bakar minyak tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi ,Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Muara Siban tersebut hampir selama lebih kurang 1,5 (satu setengah ) bulan;
Bahwa Sepengetahuan Saksi sepengetahuan Saksi bahan bakar minyak jenis solar subsidi pemerintah tidak boleh di perjual-belikan untuk perusahaan;
Bahwa di SPBU Muara Siban tempat Saksi bekerja ada kamera CCTV, namun tidak menyala/berfungsi;
Bahwa Adapun harga bahan bakar minyak jenis solar yang dijual di SPBU Muara Siban tersebut pada saat itu yaitu Rp.6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah) ini adalah harga minyak bersubsidi dan di SPBU Muara Siban tidak ada menjual bahan bakar minyak solar non subsidi , dan Saksi juga tidak mengetahui berapa harga bahan bakar jenis solar bersubsidi tersebut;
Bahwa Saudara Kuswara dan Saudara Sukardi membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan membayar dengan harga Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) sehingga ada selisih Rp.200,-(dua ratus rupiah);
Bahwa Sepengetahuan Saksi perbedaan antara bahan bakar minyak solar yang bersubsidi dengan bahan bakar minyak solar non subsidi yaitu dari warna minyak tersebut, yang bersubsidi berwarna biri dan non subsidi berwarna agak kekuningan, selain itu harganya juga beda minyak subsidi lebih murah dan non subsidi lebih mahal;
Bahwa selain Terdakwa ada orang lain yang melakukan pembelian minyak bersubsidi secara berulang di SPBU Muara Siban tersebut yaitu Saudara Sukardi dan Saudara Kuswara;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya untuk apa Terdakwa, Saudara Kuswara dan Saudara Sukardi melebihkan pembayaran minyak dengan selisih Rp.200,-(dua ratus rupiah tersebut);
Bahwa Uang selisih Rp.200,-(dua ratus rupiah) dari pembelian minyak yang dilakukan oleh Terdakwa , Saudara Kuswara dan Saudara Sukardi tersebut kami kumpulkan dan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa Selama Terdakwa, Saudara Kuswara dan Saudara Sukardi melakukan pembelian minyak bersubsidi di SPBU Muara Siban tersebut secara berulang-ulang tidak ada terjadi kekurangan minyak di SPBU Muara Siban tersebut;
Bahwa Pada saat Terdakwa , Saudara Kuswara dan Saudara Sukardi membeli minyak di SPBU Muara Siban tidak ada Saksi memberi nota pembelian BBM;
Bahwa Uang selisih Rp.200,-(dua ratus rupiah) tersebut dibagi kepada Saksi sendiri dan 2 (dua) orang teman kerja di SPBU Muara Siban;
Bahwa atasan atau bos Saksi pemilik SPBU tempat Saksi bekerja mengetahui kalau Saksi mendapat keuntungan Rp.200,- (dua ratus rupiah) per liter dari hasil penjualan minyak bersubsidi tersebut kepada Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
DAVID SAPUTRA BIN HENDRIK SUSANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam persidangan terhadap Terdakwa hari ini dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa dimana Terdakwa menjual bahan bakar minyak subsidi pemerintah kepada PT. BUMA tempat Saksi bekerja;
Bahwa Adapun tugas/pekerjaan Saksi di PT. BUMA adalah bagian Kepala Pangkalan (Manager). Adapun Saudara Tri dan Saudari Septi adalah bawahan Saksi;
Bahwa Saksi bekerja di PT. BUMA lebih kurang selama 3 (tiga) bulan;
Bahwa Bidang usaha yang dijalankan oleh PT. BUMA adalah pertambangan batuan mulai dari penambangan sampai dengan ke pengelolaan dan pemurnian (Galian C);
Bahwa Dalam operasionalnya PT. BUMA menggunakan kendaraan jenis dump truk dan ekskavator dan alat berat lainnya. Adapun bahan bakar yang digunakan adalah minyak jenis solar;
Bahwa Bahan bakar jenis solar yang dipergunakan oleh PT. BUMA untuk kendaraan dan alat-alat berat tersebut didapatkan dari Pak Andre;
Bahwa Adapun cara PT. BUMA membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari Pak Andre yaitu apabila PT. BUMA memerlukan bahan bakar minyak jenis solar maka Saksi order/pesan melalui telepon dengan menyebutkan jumlah bahan bakar minyak jenis solar yang dibutuhkan. Selanjutnya Pak Andre akan mengirimkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke lokasi PT. BUMA dengan mamakai derigen plastik;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Pak Andre tersebut mempunyai pangkalan/ perusahaan penyalur bahan bakar minyak jenis solar subsidi atau non subsidi pemerintah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa perbedaan antara bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dengan bahan bakar non subsidi pemerintah;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Bahan bakar minyak jenis solar yang dipergunakan bagi perusahaan seperti PT. BUMA seharunya bahan bakar yang non subsidi pemerintah, namun Saksi tidak mengetahui bagaimana cara order bahan bakar minyak non subsidi pemerintah tersebut;
Bahwa PT. BUMA membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari Pak Andre dengan harga Rp. .9.000,- (sembilan ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu atau melihat Terdakwa sebelumnya;
Bahwa Adapun yang memberi persetujuan mengenai masalah biaya pengeluaran pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut adalah atas persetujuan Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui didapatkan dari mana bahan bakar minyak jenis solar yang dijual Pak Andre kepada PT. BUMA tersebut;
Bahwa Adapun sistem pembayaran oleh PT. BUMA tersebut kepada Pak Andre untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut yaitu dibayar melalui transfer uang via rekening bank oleh kantor Pusat PT. BUMA kepada Pak Andre;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi dan tidak menyimpan nomor rekening Pak Andre yang digunakan dalam pembayaran pembelian bahan bakar minyak jenis solar oleh PT. BUMA tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Saksi Terdakwa hanya bertugas mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke lokasi PT. BUMA, dan sudah lebih kurang 3 (tiga) kali mengedrop ke PT. BUMA;
Bahwa Saksi tidak pernah ada menerima uang dari Terdakwa;
Bahwa Saksi lupa berapa total bahan bakar minyak jenis solar yang dikirim oleh Terdakwa dan berapa total jumlah uang yang ditransfer oleh PT. BUMA kepada Pak Andre tersebut;
Bahwa Tidak ada orang lain yang mengetahui perihal pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dan kantor pusat PT. BUMA tidak mengetahui perihal pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari Pak Andre karena setiap pembayaran pembelian bahan bakar minyak jenis solar tersebut via transfer menunggu pemberitahuan dari Saksi terlebih dahulu;
Bahwa Saksi lupa sudah berapa kali Pak Andre mengirim bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. BUMA;
Bahwa Adapun bahan bakar minyak jenis solar tersebut datang ke lokasi PT. BUMA setelah 2 (dua) hari pemesanan kepada Pak Andre;
Bahwa Saksi tidak kenal Pak Andre tersebut, Saksi hanya menelpon Saja kalau mau order/pesan bahan bakar minyak jenis solar, adapun nomor telepn Pak Andre Saksi peroleh dari Manager PT. BUMA sebelum Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
IPINSYAH BIN SUHARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah di Periksa di Penyidik Kepolisian;
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi menjadi Saksi dalam persidangan terhadap Terdakwa hari ini dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa dimana Terdakwa menjual bahan bakar minyak subsidi pemerintah kepada PT. BUMA tempat Saksi bekerja;
Bahwa Sepengetahuan Saksi pada saat anggota Kepolisian Polres Lahat mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap bahan bakar minyak tersebut di gudang PT. BUMA terdapat ± 1.000 (seribu) liter bahan bakar minyak jenis solar;
Bahwa PT. BUMA mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa Adapun tugas/pekerjaan Saksi di PT. BUMA adalah mengontrol bahan bakar minyak solar yang akan masuk (penurunan BBM ke PT. BUMA) dan mencatat bahan bakar yang akan keluar yang digunakan untuk mengisi bahan bakar alat berat dan mobil tronton milik PT. BUMA, dan juga pengeluaran spare part kendaraan PT. BUMA;
Bahwa Sepengetahuan Saksi, Terdakwa pernah mengantar bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. BUMA tersebut dengan menggunakan mobil L300 jenis pick up dan adapun bahan bakar minyak jenis solar tersebut ditaruh dalam derigen;
Bahwa Terdakwa mengantar bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. BUMA tersebut sudah selama ± 1 (satu) bulan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui darimana Terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar yang diantarkan dan oleh Terdakwa tersebut kepada PT. BUMA;
Bahwa Bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan untuk bahan bakar mobil tronton perusahaan PT. BUMA tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa harga bahan bakar minyak jenis solar yang diantarkan oleh Terdakwa tersebut kepada PT. BUMA;
Bahwa Saksi mengetahui kalau ada anggota Kepolisian Polres Lahat mendatangi PT. BUMA yaitu pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar jam 17.00 Wib dan mereka mengamankan serta menyita bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 41 (empat puluh satu) derigen dari gudang PT. BUMA. Adapun derigen plastik tersebut terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu derigen plastik ukuran 35 (tiga puluh) liter dan derigen plastik ukuran 40 (empat puluh) liter;
Bahwa Adapun yang membawa mengantar bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 41 (empat puluh satu) derigen plastik sampai ke gudang PT. BUMA tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi bekerja di PT. BUMA ± 1 (satu) bulan dan Saksi bertemu Terdakwa lebih kurang satu minggu kemudian;
Bahwa PT. BUMA biasanya rutin mengisi/memasukkan bahan bakar minyak jenis solar untuk perusahaannya dari Terdakwa dalam seminggu sebanyak 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) kali;
Bahwa Sepengetahuan Saksi tidak ada orang lain yang melakukan penjualan dan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi ke PT. BUMA tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan Terdakwa membenarkan keterangan yang diberikan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah di periksa di Penyidik Kepolisian ;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan;
Bahwa Keterangan yang telah diberikan oleh Saksi-Saksi adalah benar;
Bahwa Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian POLRES Lahat dikarenakan Terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi pemerintah yaitu membeli bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat kemudian menjualnya ke PT. BUMA;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Lahat pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar jam 18.30 WIB di depan rumah orang tua Terdakwa Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat;
Bahwa Terdakwa terakhir melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat tersebut yaitu pada tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 12.00 WIB;
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut kepada PT. BUMA lebih kurang 4 (empat) kali;
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari SPBU Muara Siban sebanyak 2 (dua) rates atau sehari 2 (dua) kali;
Bahwa Adapun cara pembelian dan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut kepada PT. BUMA yaitu awalnya Terdakwa disuruh oleh Pak Andre seorang anggota Kepolisian untuk membeli dan mengantar minyak ke PT. BUMA, lalu Terdakwa cari minyak solar tersebut ke SPBU atau kios dengan menggunakan mobil L300 jenis pick-up milik Pak Rabiono, Terdakwa mengantri seperti biasa, bahan bakar minyak jenis solar tersebut diisikan kedalam tangki mobil standar Terdakwa secara penuh/full sekitar 65 (enam puluh lima) liter, lalu kembali kembali kerumah orang tua Terdakwa dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dikeluarkan dari tangki mobil dan ditampung / taruh dalam derigen plastik, kemudian Terdakwa ulangi lagi ke SPBU tesebut dengan cara yang sama untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar hingga tercapai jumlah bahan bakar jenis solar yang dibutuhkan sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) derigen;
Bahwa Selanjutnya Setelah membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari SPBU Muara Siban tersebut dan ditampung ke dalam derigen plastik kemudian Terdakwa disuruh oleh Pak Andre untuk membawa dan mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. BUMA, sesampai di PT. BUMA bahan bakar minyak jenis solar tersebut diterima oleh Saksi Ipin, sedang untuk uang pembayarannya diterima direkening Pak Andre;
Bahwa Tidak ada pihak SPBU yang bertanya kepada Terdakwa ketika Terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut berulang-ulang di SPBU Muara Siban Tersebut;
Bahwa Adapun uang untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah milik Pak Andre dan Terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari pihak SPBU seharga Rp.6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah), namun saat pembayaran Terdakwa membayar Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) selisih Rp. 200,- (dua ratus rupiah) tersebut sengaja Terdakwa berikan kepada orang SPBU untuk beli rokok dan saat itu orang SPBU tidak memintanya Terdakwa yang memberikan saja;
Bahwa Adapun upah yang Terdakwa terima dari pekerjaan membeli dan mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. BUMA yaitu sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian dan menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut sudah selama ± 1 (satu) bulan dimana seminggu satu kali melakukan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Terdakwa perbedaan antara bahan bakar minyak subsidi pemerintah dengan bahan bakar minyak non subsidi pemerintah yaitu dari harganya dimana harga yang subsidi lebih murah dari pada yang non subsidi, dan sepengetahuan Terdakwa Perusahaan tidak diperbolehkan membeli dan menggunakan bahan bakar minyak yang subsidi pemerintah tersebut;
Bahwa Mobil L300 jenis pick-up yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli dari SPBU Muara Siban dan di jual kepada PT. BUMA tersebut adalah mobil rentalan/sewaan milik Pak Rabiono namun Terdakwa tidak dengan harga berapa Pak Andre merental/menyewanya;
Bahwa Adapun barang bukti apa yang ditemukan di rumah orang Terdakwa pada saat pihak kepolisian Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu berupa derigen sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) buah dimana sebanyak 9 (sembilan) buah derigen berisi bahan bakar minyak jenis solar yang kemudian disita oleh pihak Kepolisian Polres Lahat;
Bahwa Bahan bakar minyak jenis solar di dalam derigen yang Terdakwa beli tersebut tidak Terdakwa simpan di rumah orang tua Terdakwa, sebenarnya bahan bakar minyak jenis solar di dalam derigen tersebut belum sempat diangkut dan dikirim ke PT. BUMA;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha jual beli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut;
Bahwa Pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah Petani;
Bahwa Terdakwa mau disuruh untuk melakukan kegiatan jual-beli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut karena Terdakwa mendapat upah dari pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau melakukan jual-beli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut ke pada perusahan adalah salah dan dilarang oleh pemerintah;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar subsidi pemerintah tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ke persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Ahli ke persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
15 (lima belas) derigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter per derigen BBM jenis solar.
26 (dua puluh enam) derigen berisi 40 (empat puluh) liter per derigen BBM jenis solar.
9 (sembilan) derigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter per derigen BBM jenis solar.
Dengan total keseluruhan ± 1750 (seribu tujuh ratus lima puluh) liter BBM jenis solar .
6 (enam) lembar surat serah terima solar berkop PT. Bukit Usaha Mandiri Abadi Job Site Lekung Daun
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian POLRES Lahat dikarenakan Terdakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi pemerintah yaitu membeli bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat kemudian menjualnya ke PT. BUMA;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Lahat pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekitar jam 18.30 WIB di depan rumah orang tua Terdakwa Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat;
Bahwa Terdakwa terakhir melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat tersebut yaitu pada tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 12.00 WIB;
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak bersubsidi tersebut kepada PT. BUMA lebih kurang 4 (empat) kali;
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari SPBU Muara Siban sebanyak 2 (dua) rates atau sehari 2 (dua) kali;
Bahwa Adapun cara pembelian dan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut kepada PT. BUMA yaitu awalnya Terdakwa disuruh oleh Pak Andre seorang anggota Kepolisian untuk membeli dan mengantar minyak ke PT. BUMA, lalu Terdakwa cari minyak solar tersebut ke SPBU atau kios dengan menggunakan mobil L300 jenis pick-up milik Pak Rabiono, Terdakwa mengantri seperti biasa, bahan bakar minyak jenis solar tersebut diisikan kedalam tangki mobil standar Terdakwa secara penuh/full sekitar 65 (enam puluh lima) liter, lalu kembali kembali kerumah orang tua Terdakwa dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dikeluarkan dari tangki mobil dan ditampung / taruh dalam derigen plastik, kemudian Terdakwa ulangi lagi ke SPBU tesebut dengan cara yang sama untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar hingga tercapai jumlah bahan bakar jenis solar yang dibutuhkan sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) derigen;
Bahwa Selanjutnya Setelah membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari SPBU Muara Siban tersebut dan ditampung ke dalam derigen plastik kemudian Terdakwa disuruh oleh Pak Andre untuk membawa dan mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. BUMA, sesampai di PT. BUMA bahan bakar minyak jenis solar tersebut diterima oleh Saksi Ipin, sedang untuk uang pembayarannya diterima direkening Pak Andre;
Bahwa Tidak ada pihak SPBU yang bertanya kepada Terdakwa ketika Terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut berulang-ulang di SPBU Muara Siban Tersebut;
Bahwa Adapun uang untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah milik Pak Andre dan Terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari pihak SPBU seharga Rp.6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah), namun saat pembayaran Terdakwa membayar Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) selisih Rp. 200,- (dua ratus rupiah) tersebut sengaja Terdakwa berikan kepada orang SPBU untuk beli rokok dan saat itu orang SPBU tidak memintanya Terdakwa yang memberikan saja;
Bahwa Adapun upah yang Terdakwa terima dari pekerjaan membeli dan mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. BUMA yaitu sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian dan menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut sudah selama ± 1 (satu) bulan dimana seminggu satu kali melakukan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Terdakwa perbedaan antara bahan bakar minyak subsidi pemerintah dengan bahan bakar minyak non subsidi pemerintah yaitu dari harganya dimana harga yang subsidi lebih murah dari pada yang non subsidi, dan sepengetahuan Terdakwa Perusahaan tidak diperbolehkan membeli dan menggunakan bahan bakar minyak yang subsidi pemerintah tersebut;
Bahwa Mobil L300 jenis pick-up yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli dari SPBU Muara Siban dan di jual kepada PT. BUMA tersebut adalah mobil rentalan/sewaan milik Pak Rabiono namun Terdakwa tidak dengan harga berapa Pak Andre merental/menyewanya;
Bahwa Adapun barang bukti apa yang ditemukan di rumah orang Terdakwa pada saat pihak kepolisian Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu berupa derigen sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) buah dimana sebanyak 9 (sembilan) buah derigen berisi bahan bakar minyak jenis solar yang kemudian disita oleh pihak Kepolisian Polres Lahat;
Bahwa Bahan bakar minyak jenis solar di dalam derigen yang Terdakwa beli tersebut tidak Terdakwa simpan di rumah orang tua Terdakwa, sebenarnya bahan bakar minyak jenis solar di dalam derigen tersebut belum sempat diangkut dan dikirim ke PT. BUMA;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha jual beli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut;
Bahwa Pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah Petani;
Bahwa Terdakwa mau disuruh untuk melakukan kegiatan jual-beli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut karena Terdakwa mendapat upah dari pekerjaan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau melakukan jual-beli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut ke pada perusahan adalah salah dan dilarang oleh pemerintah;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar subsidi pemerintah tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas akan langsung mempertimbangkan Dakwaan Kedua Jaksa/Penuntut Umum tersebut sebagaimana diatur dalam 53 huruf c UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur Melakukan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi Dan / Atau Kegiatan Usaha Gas Bumi Berupa Penyimpanan Tanpa Izin Usaha Penyimpanan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap suatu delik secara rasional harus ada pembebanan pertanggungjawaban, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur ini harus ada dan dianggap melekat pada pasal suatu tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran). Sehubungan dengan hal itu, dalam kebiasaan praktik peradilan cukup jelas disepakati, yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang, salah satunya adalah manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa. Demikian pula Saksi-Saksi yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa EDI ASHA Bin ASMAT adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan, diperiksa serta akan diadili di persidangan Pidana pada Pengadilan Negeri Lahat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan. Oleh karena itu, walaupun unsur Setiap Orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur Setiap Orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa dipertimbangkan ;
Ad.2. Unsur Melakukan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi Dan / Atau Kegiatan Usaha Gas Bumi Berupa Penyimpanan Tanpa Izin Usaha Penyimpanan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga;
Menimbang, bahwa Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Menimbang, bahwa Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari SPBU Muara Siban sebanyak 2 (dua) rates atau sehari 2 (dua) kali;
Bahwa Adapun cara pembelian dan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut kepada PT. BUMA yaitu awalnya Terdakwa disuruh oleh Pak Andre seorang anggota Kepolisian untuk membeli dan mengantar minyak ke PT. BUMA, lalu Terdakwa cari minyak solar tersebut ke SPBU atau kios dengan menggunakan mobil L300 jenis pick-up milik Pak Rabiono, Terdakwa mengantri seperti biasa, bahan bakar minyak jenis solar tersebut diisikan kedalam tangki mobil standar Terdakwa secara penuh/full sekitar 65 (enam puluh lima) liter, lalu kembali kembali kerumah orang tua Terdakwa dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dikeluarkan dari tangki mobil dan ditampung / taruh dalam derigen plastik, kemudian Terdakwa ulangi lagi ke SPBU tesebut dengan cara yang sama untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar hingga tercapai jumlah bahan bakar jenis solar yang dibutuhkan sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) derigen;
Bahwa Selanjutnya Setelah membeli bahan bakar minyak jenis solar tersebut dari SPBU Muara Siban tersebut dan ditampung ke dalam derigen plastik kemudian Terdakwa disuruh oleh Pak Andre untuk membawa dan mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. BUMA, sesampai di PT. BUMA bahan bakar minyak jenis solar tersebut diterima oleh Saksi Ipin, sedang untuk uang pembayarannya diterima direkening Pak Andre;
Bahwa Adapun uang untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah milik Pak Andre dan Terdakwa membeli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari pihak SPBU seharga Rp.6.700,- (enam ribu tujuh ratus rupiah), namun saat pembayaran Terdakwa membayar Rp.6.900,- (enam ribu sembilan ratus rupiah) selisih Rp. 200,- (dua ratus rupiah) tersebut sengaja Terdakwa berikan kepada orang SPBU untuk beli rokok dan saat itu orang SPBU tidak memintanya Terdakwa yang memberikan saja;
Bahwa Adapun upah yang Terdakwa terima dari pekerjaan membeli dan mengantarkan bahan bakar minyak jenis solar tersebut ke PT. BUMA yaitu sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa melakukan pembelian dan menjual bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut sudah selama ± 1 (satu) bulan dimana seminggu satu kali melakukan pembelian dan penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut;
Bahwa Sepengetahuan Terdakwa perbedaan antara bahan bakar minyak subsidi pemerintah dengan bahan bakar minyak non subsidi pemerintah yaitu dari harganya dimana harga yang subsidi lebih murah dari pada yang non subsidi, dan sepengetahuan Terdakwa Perusahaan tidak diperbolehkan membeli dan menggunakan bahan bakar minyak yang subsidi pemerintah tersebut;
Bahwa Mobil L300 jenis pick-up yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli dari SPBU Muara Siban dan di jual kepada PT. BUMA tersebut adalah mobil rentalan/sewaan milik Pak Rabiono namun Terdakwa tidak dengan harga berapa Pak Andre merental/menyewanya;
Bahwa Adapun barang bukti apa yang ditemukan di rumah orang Terdakwa pada saat pihak kepolisian Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu berupa derigen sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) buah dimana sebanyak 9 (sembilan) buah derigen berisi bahan bakar minyak jenis solar yang kemudian disita oleh pihak Kepolisian Polres Lahat;
Bahwa Bahan bakar minyak jenis solar di dalam derigen yang Terdakwa beli tersebut tidak Terdakwa simpan di rumah orang tua Terdakwa, sebenarnya bahan bakar minyak jenis solar di dalam derigen tersebut belum sempat diangkut dan dikirim ke PT. BUMA;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha jual beli bahan bakar minyak bersubsidi tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur Melakukan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi Dan / Atau KegiatanUsaha Gas Bumi Berupa Penyimpanan Tanpa Izin Usaha Penyimpanan telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur yang menggambarkan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi menurut hukum selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangan unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan, telah diketahui bahwasanya dalam perkara ini tidak terdapat kekeliruan mengenai subyek hukum yang diajukan ke Pengadilan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti apakah dapat pertanggungjawaban tindak pidana untuk dibebankan kepada para Terdakwa; Menimbang, bahwa berbicara mengenai dapat atau tidaknya pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada seseorang, adalah berbicara mengenai faktor kesalahan yang terdapat pada diri seseorang. Seseorang tidak dapat dikenakan hukuman pidana apabila ia tidak melakukan kesalahan (geen straf zonder schuld) ;
Menimbang, secara yuridis mengenai kesalahan dikenal dalam dua bentuk: pertama, bentuk kesalahan berupa kesengajaan dan kedua, bentuk kesalahan berupa kealpaan/kehilafan ;
Menimbang, bahwa melihat fakta persidangan adanya tindakan Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari SPBU Muara Siban sebanyak 2 (dua) rates atau sehari 2 (dua) kali dengan cara pembelian dan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut kepada PT. BUMA yaitu awalnya Terdakwa disuruh oleh Pak Andre seorang anggota Kepolisian untuk membeli dan mengantar minyak ke PT. BUMA, lalu Terdakwa cari minyak solar tersebut ke SPBU atau kios dengan menggunakan mobil L300 jenis pick-up milik Pak Rabiono, Terdakwa mengantri seperti biasa, bahan bakar minyak jenis solar tersebut diisikan kedalam tangki mobil standar Terdakwa secara penuh/full sekitar 65 (enam puluh lima) liter, lalu kembali kembali kerumah orang tua Terdakwa dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dikeluarkan dari tangki mobil dan ditampung / taruh dalam derigen plastik, kemudian Terdakwa ulangi lagi ke SPBU tesebut dengan cara yang sama untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar hingga tercapai jumlah bahan bakar jenis solar yang dibutuhkan sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) derigen tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha jual beli bahan bakar minyak bersubsidi khususnya solar, maka hal itu menunjukkan adanya kehendak dari Terdakwa untuk mengakibatkan sesuatu dan ini berarti selaras dengan yurisprudensi bahwasanya yang dimaksud dengan sengaja adalah diketahui dan dikehendaki (Willen and Wiitten). Sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat dikategorikan adanya “kesengajaan”;
Menimbang, bahwa walau pun terdapat kesalahan dalam bentuk kesengajaan lebih lanjut Majelis Hakim akan meneliti apakah terdapat alasan sebagai penghapus kesalahan atau pidananya, dan untuk hal itu akan diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Hukum Pidana pada dasarnya mengenal 2 (dua) hal pokok sebagai alasan penghapusan pidana, yakni alasan pembenar dan alasan pemaaf. Alasan-alasan mana dapat diinventarisir terdiri atas: cacat Jiwa (ontoerekeningsvatbaarheid), keadaan terpaksa (overmacht), pembelaan diri (noodweer), perintah jabatan (ambetelijk bevel) dan melaksanakan ketentuan perundangan (wettelijk voorschrift) (lihat Bambang Poernomo, asas-asas hukum pidana, Ghalia Indonesia, Hal. 193) ;
Menimbang, bahwa dengan melihat kondisi psikologis Terdakwa di dalam persidangan ada dalam keadaan sehat dan tidak terdapat tanda cacat jiwa atau terkena penyakit, demikian pula tentang perbuatan yang dilakukannya bukanlah merupakan perbuatan yang dilakukan karena keadaan terpaksa (overmacht) hal mana dilihat dari keadaan pada saat terjadinya tindakan (Tempos Delict) ditambah dengan keterangan Saksi-Saksi yaitu Terdakwa tidak melakukan dalam suatu keadaan darurat dan bukan perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan diri (Noodweer), melaksanakan perintah jabatan (Ambetelijk bevel), atau pun untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan (wettelijke Voorscrift) karena senyatanya Terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi tersebut dari SPBU Muara Siban sebanyak 2 (dua) rates atau sehari 2 (dua) kali dengan cara pembelian dan pengiriman bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut kepada PT. BUMA yaitu awalnya Terdakwa disuruh oleh Pak Andre seorang anggota Kepolisian untuk membeli dan mengantar minyak ke PT. BUMA, lalu Terdakwa cari minyak solar tersebut ke SPBU atau kios dengan menggunakan mobil L300 jenis pick-up milik Pak Rabiono, Terdakwa mengantri seperti biasa, bahan bakar minyak jenis solar tersebut diisikan kedalam tangki mobil standar Terdakwa secara penuh/full sekitar 65 (enam puluh lima) liter, lalu kembali kembali kerumah orang tua Terdakwa dan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dikeluarkan dari tangki mobil dan ditampung / taruh dalam derigen plastik, kemudian Terdakwa ulangi lagi ke SPBU tesebut dengan cara yang sama untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar hingga tercapai jumlah bahan bakar jenis solar yang dibutuhkan sebanyak ± 34 (tiga puluh empat) derigen tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan usaha jual beli bahan bakar minyak bersubsidi khususnya solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan dalam perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan pembenar dan atau alasan-alasan pemaaf sebagai penghapus sifat tindak pidana dan oleh karena itu cukup menurut hukum menyatakan Terdakwa adalah orang yang tepat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 Huruf c UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyimpanan minyak bumi dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha penyimpanan”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
15 (lima belas) derigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter per derigen BBM jenis solar.
26 (dua puluh enam) derigen berisi 40 (empat puluh) liter per derigen BBM jenis solar.
9 (sembilan) derigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter per derigen BBM jenis solar.
dengan total keseluruhan ± 1750 (seribu tujuh ratus lima puluh) liter BBM jenis solar.
Dalam persidangan diketahui pemiliknya, akan tetapi barang bukti tersebut merupakan hasil dari suatu kejahatan dan masih memiliki nilai ekonomis, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut agar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
6 (enam) lembar surat serah terima solar berkop PT. Bukit Usaha Mandiri Abadi Job Site Lekung Daun.
Dalam persidangan diketahui pemiliknya, akan tetapi barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan suatu kejahatan, maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut agar tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan suatu tindak pidana dikemudian hari, maka terhadap barang bukti tersebut seharusnya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi pidana dalam ketentuan Pasal 53 Huruf c UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, disamping pidana penjara dikumulatifkan dengan pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda tersebut yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para Terdakwa, pelaku dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa mengaku terus terang.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dan termuat dalam berita acara persidangan telah dianggap termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 53 Huruf c UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EDI ASHA Bin ASMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyimpanan minyak bumi dalam kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha penyimpanan”;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa EDI ASHA Bin ASMAT dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan Denda sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
15 (lima belas) derigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter per derigen BBM jenis solar.
26 (dua puluh enam) derigen berisi 40 (empat puluh) liter per derigen BBM jenis solar.
9 (sembilan) derigen berisi 35 (tiga puluh lima) liter per derigen BBM jenis solar.
Dengan total keseluruhan ± 1750 (seribu tujuh ratus lima puluh) liter BBM jenis
solar.
Dirampas untuk Negara
6 (enam) lembar surat serah terima solar berkop PT. Bukit Usaha Mandiri Abadi Job Site Lekung Daun.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari SENIN, tanggal 18 APRIL 2016, oleh EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, JONI M. SAPUTRA, S.H., dan AHMAD RENARDHIEN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh A. SYAMSUDIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JONI M. SAPUTRA, S.H. EDWIN YUDHI PURWANTO, S.H., M.H.
AHMAD RENARDHIEN, S.H.
Panitera Pengganti,
HARYANTO, S.H.