-112/PID.SUS/2014/PN.OLM
Putusan PN Oelamasi Nomor -112/PID.SUS/2014/PN.OLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-DENI AGUSTINUS NIFU
-MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwaDENI AGUSTINUS NIFU Alias DENIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DENI AGUSTINUS NIFU Alias DENIoleh karena itu, dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa; a. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro Nopol: DH 4238 AK; b. 1 (satu) lembar STNK DH 4238 AK An. HERMANUS RATU; c. 1 (satu) lembar SIM C An. ELIA SEMUEL OBED SELLY,SH; Dikembalikan kepada saksi ELIA SEMUEL OBED SELLY,SH; d. 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Pro Nopol: W 2420 KZ; e. 1 (satu) lembar STNK W 2420 KZ An. WARU ABADIPT; f. 1 (satu) lembar SIM C An. DENI AGUSTINUS NIFU; Dikembalikan kepada terdakwaDENI AGUSTINUS NIFU Alias DENI; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayarbiaya perkara ini sebesarRp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 112/Pid.Sus/2014/PN.OLM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara pidana pada tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DENI AGUSTINUS NIFU Alias DENI
Tempat lahir : Oelnaineno
Umur / tanggal lahir : 29Tahun / 22 Desember 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :RT.14RW.007Kelurahan Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pegawai Honorer pada Pol PP Kab.Kupang
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negera Kupang oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Agustus 2014 sampai dengan 26 Agustus 2014;
Hakim, sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 12 September 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 13 September 2014 sampai dengan tanggal 1 November 2014
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi tanggal 14 Agustus 2014No. 112/Pen.Pid.Sus/2014/PN.OLM tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara;-
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi tanggal 14 Agustus 2014No. 112/Pen.Pid.Sus/2014/PN.OLMtentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwaDENI AGUSTINUS NIFU Alias DENIbeserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatiakan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 1 September 2014, No.Reg.Perk: PDM-37/OLM/Euh.2/08/2014, yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan terdakwa DENI AGUSTINNUS NIFU Alias DENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tidak pidana “Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI AGUSTINNUS NIFU Alias DENI berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro Nopol: DH 4238 AK;
1 (satu) lembar STNK DH 4238 AK An. HERMANUS RATU;
1 (satu) lembar SIM C An. ELIA SEMUEL OBED SELLY,SH;
Dikembalikan kepada saksi ELIA SEMUEL OBED SELLY,SH;
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Pro Nopol: W 2420 KZ;
1 (satu) lembar STNK W 2420 KZ An. WARU ABADIPT;
1 (satu) lembar SIM C An. DENI AGUSTINUS NIFU;
Dikembalikan kepada terdakwaDENI AGUSTINUS NIFU Alias DENI;
Menetapkan agar Tedakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah);
Telah mendengar Permohonan dari Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon dihukum seringan-ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya;
Telah mendengar Tanggapan dari Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Hukumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tertanggal 7 Agustus 2014, No.Reg.Perk : PDM-37/OLMS/Euh.2/08/2014, yang berbunyi sebagai berikut
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa DENI AGUSTINUS NIFU Alias DENI pada hari Jumat tanggal 04 April 2014 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2014, bertempat di Jalan Timor Raya Km 37, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat yaitu saksi korban atas nama ELIA SEMUEL OBED SELLY, SH., Alias IAS, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan di atas, berawal dari terdakwa yang mengendarai sepeda motor GL Pro Nopol. W 2420 KZ dalam kondisi lelah, kurang konsentrasi dan tidak fokus karena baru selesai minum-minuman beralkohol, mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi menggunakan persneleng 3 (tiga) datang dari arah Carnplong menuju ke arah Oesao Kupang dengan tidak menyalakan lampu sepeda motornya kemudian sesampainya terdakwa di tempat kejadian terdapat tikungan landai ke kin jika dilihat dari arah Camplong tujuan Oesao Kupang serta as jalan dengan garis yang utuh, terdakwa berusahamendahului mobil pick up yang bergerak searah dengan terdakwa yang tidak diketahui nomor Polisinya dengan mengambil jalur ke kanan jika dilihat dari arah Camplong tujuan Oesao Kupang, selanjutnya pada saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan yaitu dari arah Oesao Kupang datang saksi korban yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro Nopol. DH 4238 AK dengan kecepatan 20 km/jam dengan menggunakan persneleng 2 (dua) bergerak menuju ke arah Camplong, kemudian oleh karena terdakwa mengendarai sepeda motornya dalam kondisi lelah, kurang konsentrasi dan tidak fokus karena baru selesai minum-minuman beralkohol tidak melihat saksi korban sehingga menyebabkan terjadinya tabrakan antara bagian kanan sepeda motor GL Pro Nopol. W 2420 KZ yang dikendarai oleh terdakwa dengan bagian kanan sepeda motor Honda Mega Pro Nopol. DH 4238 AK yang dikendarai oleh saksi korban di jalur sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban yang bergerak dari arah Oesao Kupang menuju ke arah Camplong, mengakibatkan saksi korban beserta sepeda motornya jatuh terpental di bahu jalan sebelah kiri jika dilihat dariarah Oesao Kupang menuju ke arah Camplong sedangkan terdakwa jatuh terpental di bahu jalan sebelah kid jika dilihat dari arah Camplong menuju Oesao Kupang ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban atas nama ELIA SEMUEL OBED SELLY, SH., Alias IAS mengalami :
Luka robek pada pangkal jari kelingking tangan kanan berukuran lima kali nol koma lima kali
satu centi meter ;
Patah tulang terbuka jari kelingking tangan kanan ;
Bengkak menyeluruh pada punggung tangan kanan ;
Luka robek pada ibu Jan kaki kanan berukuran tiga kali nol koma lima kali satu centi meter ;
Bengkak menyeluruh pada punggung kaki kanan ;
Bengkak pada bagian tengah tulang kering kaki kanan berukuran tujuh kali lima centi meter ; - Bengkak di sekeliling kaki kiri pada pergelangan kaki kiri ;
Dengan kesimpulan luka - luka dan patch tulang tersebut di atas disebabkan oleh trauma benda tumpul sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : RSUD/738/36/VI/2014, tanggal 08 Juli 2014, yang dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh dr. THOMAS EHE TERON yang merupakan Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang - Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan mengerti dengan isi surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi ELIA SEMUEL OBED SELLY,SH :
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 April 2014 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Timor Raya Km 37, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang saksi telah ditabrak oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor;
bahwa kejadian tersebut bermula saat saksi tengah mengendarai sepeda motornya dari arah Oesao menuju camplong dengan kecepatan 20 Km/jam, kemudian saksi melihat mobil dari arah berlawanan memberi tanda lampu jauh kemudian saksi menepi karena saksi mengira bahwa ada kendaraan yang akan melambung, kemudian sepeda motor terdakwa dari arah berlawanan langsung melambung dan menabrak saksi hingga terlempar sejauh 2 (dua) meter kedepan;
bahwa pada saat itu saksi mengendarai sepeda motornya dengan posisi berada di bahu jalan, sehingga titik tabrakan terjadi di jalur saksi;
bahwa kondisi jalan pada saat itu lebar, beraspal, terdapat tikungan halus kekanan jika dilihat dari arah Oesao tujuan Camplong,cuaca gelap, arus lalu lintas rame jika dilihat dari arah Camplong tujuan Oesao banyak kendaraan yang beriringan pada saat itu;
bahwa terdakwa mengendari sepeda motornya saat melambung tidak menghidupkan lampu sein dan tidak memberi klakson sedangkan lampu sepeda motor terdakwa menyala tapi tidak terang;
bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka-luka yaitu jari kelingking kanan putus, punggung tangan kanan retak, pergelangan tangan kanan, jari tengah kaki kanan patah, kaki kanan retak, tulang kering retak dan pergelangan kaki kiri keseleo;
bahwa Terdakwa pernah datang kerumah saksi dan sudah berdamai, Terdakwa menyerahkan uang pengobatan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
Saksi II : YERIX RAFAEL;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi berusia 11 tahun dan masih dibawah umur maka saksi tersebut memberi keterangan tidak dibawah sumpah di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 April 2014 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Timor Raya Km 37, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang saksi korban telah terjadi tabrakan antara sepeda motor dengan sepeda motor;
bahwa saat kejadian saksi sedang bermain kelereng di depan Kios bersama dengan teman-temannya kemudian saksi mendengar ada suara tabrakan kencang kemudian saksi melihat dari jarak tidak jauh dari tempat saksi bermain;
bahwa sepeda motor saksi korban bergerak dari arah Oesao menuju Camplong, sedangkan sepeda motor Terdakwa bergerak dari arah Camplong menuju Oesao, dan titik tabrakan terjadi di jalur saksi korban di bahu jalan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi II, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
Saksi III : I MADE SUKAWIJAYA.R :
bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa dan tidak terikat hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 April 2014 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Timor Raya Km 37, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang saksi korban telah ditabrak oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor;
bahwa pada hari tersebut saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan di Jalan Timor Raya Km 37, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, kemudian saksi lagsung ke TKP untuk mencari saksi-saksi kemudian menggambar titik tabrakan lalu ke Rumah Sakit menemui korban dan terdakwa;
bahwa saksi korban mengendari sepeda motor Honda Mega ProDH 4238 AK dari arah Oesao menuju Camplong sedangkan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda GL Pro W 2420 KZ dari arah Camplong menuju Oesao;
bahwa pada saat itu saksi korban mengendarai sepeda motornya dengan posisi berada di bahu jalan, sehingga titik tabrakan terjadi di jalur saksi korban;
bahwa kondisi jalan pada saat itu lebar, beraspal, terdapat tikungan halus kekanan jika dilihat dari arah Oesao tujuan Camplong;
bahwa saat saksi periksa terdakwa mengaku sebelum mengendarai sepeda motor, terdakwa sempat mengkonsumsi alkohol;
bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka-luka yaitu jari kelingking kanan putus, punggung tangan kanan retak, pergelangan tangan kanan, jari tengah kaki kanan patah, kaki kanan retak, tulang kering retak dan pergelangan kaki kiri keseleo;
bahwa saat kejadian setelah olah TKP saksi korban terlempar tidak jauh dari titik tabrakan, sedangkan Terdakwa terseret bersama motornya sejauh tiga setengah meter kearah kanan dilihat dari kupang;
kendaraan Terdakwa dan saksi Korban mengalami kerusakan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan di TKP yang menyebabkan tabrakan tersebut adalah Terdakwa;
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi III, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 April 2014 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Timor Raya Km 37, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang terdakwa telah menabrak saksi korban dengan menggunakan sepeda motor;
bahwa pada saat itu terdakwa hendak berangkat untuk piket di kantor Pol PP, namun sebelum pergi terdakwa sempat meminum minuman beralkohol kemudian saat mengendarai sepeda motor terdakwa sudah setengah mabuk dan merasakan pusing hingga pada saat terdakwa hendak melambung sebuah mobil pick up didepannya dengan perseneling tiga, Terdakwa mengambil jalur berlawanan dan tidak melihat sepeda motor saksi korban hingga akhirnya menabrak sepeda motor saksi korban;
bahwa saksi korban mengendari sepeda motor Honda Mega Pro DH 4238 AK dari arah Oesao menuju Camplong sedangkan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda GL Pro W 2420 KZ dari arah Camplong menuju Kupang;
bahwa Terdakwa saat melambung tidak memberi tanda lampu sein atau membunyikan klakson dan lampu depan sepeda motor Terdakwa tidak terlalu terang, dan saat tabrakan terdakwa sudah tidak sempat mengambil tindakan pencegaan seperti mengerem sepeda motornya;
bahwa Terdakwa menggetahui bahwa kondisinya saat mengendarai sepeda motor tersebut dalam keadaan setengah mabuk ;
bahwa setelah menabrak saksi korban, terdakwa kemudian bersama sepeda motornya terseret kedepan sejauh kurang lebih tiga meter hingga mengakibatkan terdakwa tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka di tangan dan di kaki;
bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa sudah mendatangi saksi korban untuk meminta maaf dan berdamai serta memberikan uang bantuan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti telah diperlihatkan di persidangan berupa1 (satu) unit sepeda motor Honda GL-Pro dengan No. Polisi W 2420 KZ, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan No. Polisi DH 4238 AK, 1 (satu) lembar STNKW 2420 KZ An. WARU ABADIPT,1 (satu) lembar STNKDH 4238 AK An. HERMANUS RATU, 1 (satu) lembar SIM C An. DENI AGUSTINUS NIFU, 1 (satu) lembar SIM C An. ELIA S.O.SELLY,SH yang telah disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor: 129/Pen.Pid /2013/PN.OLM sehingga barang bukti tersebut sah diajukan sebagai barangbukti di persidangan baikpara saksi dan Terdakwa membenarkan semuabarang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum et Repertum yang diterbitkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Prof.W.Z.JOHANNES Kupang, yang pada pokoknya menyebutkan Visum Et Repertum No.RSUD/738/36/VI/2014 tanggal 8 Juli 2014 oleh dr. Thomas Ehe Teron dengan hasil pemeriksaan tangan kanan luka robek pada pangkal jari kelingking tangan kanan, patah tulang terbuka jari kelingking tangan kanan, tangan kiri dalam batas normal, kaki kanan luka robek pada ibu jari kaki kanan, bengkak menyeluruh pada punggung kaki kanan, bengkak pada bagian tengah tulang kering kaki kanan, kaki kiri bengkak sekeliling pada pergelangan kaki kiri, dengan kesimpulan Luka-luka dan patah tulang tesebut diatas dicurigai disebebkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian serta alat bukti yang diperlihatkan dipersidangan telah terdapat fakta hukum sebagai berikut:
bahwa pada hari Jumat, tanggal 4 April 2014 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Timor Raya Km 37, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang terdakwa telah menabrak saksi korban dengan menggunakan sepeda motor;
bahwa saksi korban mengendari sepeda motor Honda Mega Pro DH 4238 AK dari arah Oesao menuju Camplong sedangkan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda GL Pro W 2420 KZ dari arah Camplong menuju Kupang;
bahwa pada saat itu terdakwa hendak berangkat untuk piket di kantor Pol.PP, namun sebelum pergi terdakwa sempat meminum minuman beralkohol kemudian saat mengendarai sepeda motor terdakwa sudah setengah mabuk dan merasakan pusing hingga pada saat terdakwa hendak melambung sebuah mobil pick up didepannya dengan perseneling tiga, Terdakwa mengambil jalur berlawanan dan tidak melihat sepeda motor saksi korban hingga akhirnya menabrak sepeda motor saksi korban;
bahwa kejadian tersebut saksi korban mengendarai sepeda motornya dari arah Oesao menuju camplong dengan kecepatan 20 Km/jam, kemudian saksi melihat mobil dari arah berlawanan memberi tanda lampu jauh kemudian saksi menepi karena saksi korban mengira bahwa ada kendaraan yang akan melambung, kemudian sepeda motor terdakwa dari arah berlawanan langsung melambung dan menabrak saksi korban hingga terlempar sejauh 2 (dua) meter kedepan;
bahwa pada saat itu saksi mengendarai sepeda motornya dengan posisi berada di bahu jalan, sehingga titik tabrakan terjadi di jalur saksi;
bahwa kondisi jalan pada saat itu lebar, beraspal, terdapat tikungan halus kekanan jika dilihat dari arah Oesao tujuan Camplong,cuaca gelap, arus lalu lintas rame jika dilihat dari arah Camplong tujuan Oesao banyak kendaraan yang beriringan pada saat itu;
bahwa Terdakwa saat melambung tidak memberi tanda lampu sein atau membunyikan klakson dan lampu depan sepeda motor Terdakwa tidak terlalu terang, dan saat tabrakan terdakwa sudah tidak sempat mengambil tindakan pencegaan seperti mengerem sepeda motornya;
bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka-luka yaitu jari kelingking kanan putus, punggung tangan kanan retak, pergelangan tangan kanan, jari tengah kaki kanan patah, kaki kanan retak, tulang kering retak dan pergelangan kaki kiri keseleo;
bahwa Terdakwa menggetahui bahwa kondisinya saat mengendarai sepeda motor tersebut dalam keadaan setengah mabuk ;
bahwa setelah menabrak saksi korban, terdakwa kemudian bersama sepeda motornya terseret kedepan sejauh kurang lebih tiga meter hingga mengakibatkan terdakwa tidak sadarkan diri dan mengalami luka-luka di tangan dan di kaki;
bahwa akibat kecelakaan tersebut sepeda motor milik sakai korban dan terdakwa mengalami kerusakan;
bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa sudah mendatangi saksi korban untuk meminta maaf dan berdamai serta memberikan uang bantuan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnyaMajelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaantunggal, yaitu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal310 Ayat (3) Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umumdalam pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan korban luka berat;
Unsur I : Setiap Orang :
Menimbang, bahwa Setiap orang adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban di dalam hukum dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya yang apabila telah dipenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyata yang dimaksud dalam hal ini adalah terdakwa yang bernama DENI AGUSTINUS NIFU Alias DENI yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa yang diajukan kepersidangan adalah orang yang identitas yang sama dengan identitas yang dimuat dalam surat dakwaan, sehingga diyakini bahwa pelaku tindak pidana dimaksudkan dalam perkara ini adalah terdakwa yang berada dalam keadaan sehat rohanai dan jasmani dimana selama persidangan mampu menjawab atau merespon dengan baik semua pertanyaan Majelis Hakim yang diajukan kepadanya sehingga dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang ia lakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut dan unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur II : Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas:
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat Van Hamel, yang dimaksud dengan kelalaian ialah kurang melihat kedepan yang perlu, yaitu jika terdakwa tidak membayangkan secara tepat atau sama sekali tidak membayangkan akibat yang akan terjadi (Andi Hamzah: Asas-asas Hukum Pidana, 2008: 125);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ( Pasal 1 nomor 24 Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dari keterangan saksi Elia Samuel Obed Selly,SH., saksi Yerix Rafael dan saksi I Made Sukawijaya.R yang saling bersesuaian yang dibenarkan oleh terdakwa dan didukung pula oleh barang bukti di persidangan menerangkan bahwapada hari Jumat, tanggal 4 April 2014 sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Timor Raya Km 37, Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang terdakwa telah menabrak saksi korban dengan menggunakan sepeda motor;
Menimbang, bahwa pada saat kejadiansaksi korban mengendari sepeda motor Honda Mega Pro DH 4238 AK dari arah Oesao menuju Camplong sedangkan terdakwa menggunakan sepeda motor Honda GL Pro W 2420 KZ dari arah Camplong menuju Kupang;
Menimbang, bahwa pada saat itu terdakwa hendak berangkat untuk piket di kantor Pol.PP, namun sebelum pergi terdakwa sempat meminum minuman beralkohol kemudian saat mengendarai sepeda motor terdakwa sudah setengah mabuk dan merasakan pusing hingga pada saat terdakwa hendak melambung sebuah mobil pick up didepannya dengan perseneling tiga, Terdakwa mengambil jalur berlawanan dan tidak melihat sepeda motor saksi korban hingga akhirnya menabrak sepeda motor saksi korban;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut saksi korban mengendarai sepeda motornya dari arah Oesao menuju camplong dengan kecepatan 20 Km/jam, kemudian saksi melihat mobil dari arah berlawanan memberi tanda lampu jauh kemudian saksi korban menepi karena saksi korban mengira bahwa ada kendaraan yang akan melambung, kemudian sepeda motor terdakwa dari arah berlawanan langsung melambung dan menabrak saksi korban hingga terlempar sejauh 2 (dua) meter kedepan;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi mengendarai sepeda motornya dengan posisi berada di bahu jalan, sehingga titik tabrakan terjadi di jalur saksi;
Menimbang, bahwa kondisi jalan pada saat itu lebar, beraspal, terdapat tikungan halus kekanan jika dilihat dari arah Oesao tujuan Camplong,cuaca gelap, arus lalu lintas rame jika dilihat dari arah Camplong tujuan Oesao banyak kendaraan yang beriringan pada saat itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa saat melambung tidak memberi tanda lampu sein atau membunyikan klakson dan lampu depan sepeda motor Terdakwa tidak terlalu terang, dan saat tabrakan terdakwa sudah tidak sempat mengambil tindakan pencegaan seperti mengerem sepeda motornya;
Menimbang, bahwa dengan kelalaian yang dilakukan terdakwa yang mengendarai sepeda motor dalam keadaaan pusing dibawah pengaruh alkohol yang disadari sendiri oleh terdakwa tanpa memperhitungkan akibat yang akan terjadi dan dengan kondisi sepeda motor yang tidak memiliki tingkat kecerahan lampu yang baik hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas” telah terpenuhi;
Unsur III : Dengan Korban Luka Berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka berat berdasakan pasal 90 KUHP adalah penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan dapat sembuh secara sempurna atau yang karenanya menimbulkan bahaya bagi jiwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dari keterangan saksi Elia Samuel Obed Selly,SH., saksi Yerix Rafael dan saksi I Made Sukawijaya.R yang saling bersesuaian yang dibenarkan oleh terdakwa dan didukung pula oleh barang bukti di persidanganmenerangkan bahwaakibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka-luka yaitu jari kelingking kanan putus, punggung tangan kanan retak, pergelangan tangan kanan, jari tengah kaki kanan patah, kaki kanan retak, tulang kering retak dan pergelangan kaki kiri keseleo;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut didukung pula dengan buktiVisum et Repertum yang diterbitkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Prof.W.Z.JOHANNES Kupang, yang pada pokoknya menyebutkan Visum Et Repertum No.RSUD/738/36/VI/2014 tanggal 8 Juli 2014 oleh dr. Thomas Ehe Teron dengan hasil pemeriksaan tangan kanan luka robek pada pangkal jari kelingking tangan kanan, patah tulang terbuka jari kelingking tangan kanan, tangan kiri dalam batas normal, kaki kanan luka robek pada ibu jari kaki kanan, bengkak menyeluruh pada punggung kaki kanan, bengkak pada bagian tengah tulang kering kaki kanan, kaki kiri bengkak sekeliling pada pergelangan kaki kiri, dengan kesimpulan Luka-luka dan patah tulang tesebut diatas dicurigai disebebkan oleh trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa luka yang dialami oleh saksi korban termasuk kedalam luka berat yang akibat kecelakaan tersebut jari kelingking saksi korban putus dan luka-luka lainnya bersifat permanen sehingga dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami oleh saksi korban termasuk luka berat;
Menimbang, bahwa Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Korban Luka Berat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan tepenuhinya seluruh unsur - unsur yang dikehendaki oleh pasal yang didakwakan tersebut di atas dalam dakwaan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa harus dipersalahkan atas perbuatannya dan harus pula dipertanggung jawabkan atas kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipersalahkan dan harus dipertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa atas kesalahannya tersebut haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengankesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan di Rumah Tanahan Negara Kupang, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan maka berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf “k” KUHAP, maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL-Pro dengan No. Polisi W 2420 KZ, 1 (satu) lembar STNKW 2420 KZ An. WARU ABADIPT,1 (satu) lembar SIM C An. DENI AGUSTINUS NIFU, dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro dengan No. Polisi DH 4238 AK, 1 (satu) lembar STNKDH 4238 AK An. HERMANUS RATU, 1 (satu) lembar SIM C An. ELIA S.O.SELLY,SHdikembalikan kepada saksi ELIA SAMUEL OBED SELLY,SH;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP, karena terdakwa bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara sebesar tersebut dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf “f” KUHAP sebelum hukuman dijatuhkan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa seperti tersebut di bawah ini;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan;
Terdakwamengakui dan menyesali semua perbuatannya;
Terdakwa telah berdamai dengan saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan bahwa perbuatan terdakwa tersebut terjadi akibat kelalaian terdakwa dan atas perbuatannya tersebut terdakwa telah meminta maaf dan memberikan biaya pengobatan kepada saksi korban dan sudah berdamai sesuai surat pernyataan perdamaian yang diperlihatkan dipersidangan dan saksi korban telah memaafkan terdakwa dan juga memohon agar hukuman terdakwa diringankan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan sesuai dengan rasa keadilan;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwaDENI AGUSTINUS NIFU Alias DENIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain Luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DENI AGUSTINUS NIFU Alias DENIoleh karena itu, dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Mega Pro Nopol: DH 4238 AK;
1 (satu) lembar STNK DH 4238 AK An. HERMANUS RATU;
1 (satu) lembar SIM C An. ELIA SEMUEL OBED SELLY,SH;
Dikembalikan kepada saksi ELIA SEMUEL OBED SELLY,SH;
1 (satu) unit sepeda motor Honda GL Pro Nopol: W 2420 KZ;
1 (satu) lembar STNK W 2420 KZ An. WARU ABADIPT;
1 (satu) lembar SIM C An. DENI AGUSTINUS NIFU;
Dikembalikan kepada terdakwaDENI AGUSTINUS NIFU Alias DENI;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayarbiaya perkara ini sebesarRp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi pada hariKamis tanggal 4 September 2014oleh kami MARICE DILLAK,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, GALIH BAWONO,SH.,MH serta MARIA K.U.GINTING,SH.,MKnmasing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hariJumat, tanggal 5 September 2014pada Persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim MARICE DILLAK,SH.,MH sebagai Hakim Ketua, OLYVIARIN R.TOPAN, SH., MHserta MARIA K.U.GINTING,SH.,MKn masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh DANIEL BIAF sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Oelamasi serta dihadiri oleh I MADE AGUS SASTRAWAN,SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi danTerdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. OLYVIARIN.R.TOPAN,S.H.,M.HMARICE DILLAK,SH.,MH
2. MARIA K. U. GINTING,SH.,MKn
Panitera Pengganti,
DANIEL BIAF