203/PID.B/2013/PN.SLMN
Putusan PN SLEMAN Nomor 203/PID.B/2013/PN.SLMN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: SIDIQ PURNOMO Bin MOHAMMAD TOHIRIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SIDIQ PURNOMO Bin MUHAMMAD TOHIRIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Yang Melakukan, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran merk “ sebagaimana pasal 90 . 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIDIQ PURNOMO Bin MUHAMMAD TOHIRIN membayar denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah ). 3. Menjatuhkan pidana kurungan apabila denda tidak dibayar berupa 1 (satu) bulan kurungan. 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) pounch cairan pencuci piring Sunlight jenis Turbo Jeruk Nipis ukuran 400 ml (asli), dikembalikan kepada saksi Arianto Hansje Simaela. - 2 (dua) pounch cairan pencuci piring Sunlight Turbo Jeruk Nipis ukuran 400 ml palsu/hasil pelanggaran Merek) dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) lembar Nota pembelian Minimarket Jl. Tata Bumi No.4 A telp 0274 617905 Yogyakarta No.00117 tanggal 18 Oktober 2012, 1 (satu) lembar Nota pembelian Minimarket Jl. Tata Bumi No.4 A telp 0274 617905 Yogyakarta No.00117 tanggal 24 Oktober 2012 dilampirkan dalam berkas ; - 228 (dua ratus dua puluh delapan) Pcs Sunlight Turbo ukuran 400 ml palsu dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 203/Pid/Sus/2013/PN. Sleman
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa:
| Nama | : | SIDIQ PURNOMO Bin MOHAMMAD TOHIRIN. | |||||
| Tempat Lahir | : | Kebumen. | |||||
| Umur/Tgl lhr | : | 34 Tahun/21 April 1979. | |||||
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. | |||||
| Kebangsaan | : | Indonesia. | |||||
| Tempat Tinggal | : | Dusun Jerotengah Rt 01/ Rw 05 Kalirancang, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah atau Jl Tata Bumi No 4 Rt 001/Rw 001 Banyuraden, Gamping, Sleman. | |||||
| Agama | : | Islam | |||||
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. | |||||
| Pendidikan | : | S L T A. | |||||
Terdakwa tersebut tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memperhatikan dan mencocokkan adanya barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman yang dibacakan pada persidangan hari Senin tanggal 01 Juli 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SIDIQ PURNOMO Bin MUHAMAD TOHIRIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana YANG MELAKUKAN, MEMPERDAGANGKAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG DIKETAHUI ATAU PATUT DIKETAHUI BAHWA BARANG DAN/ATAU JASA TERSEBUT MERUPAKAN HASIL PELANGGGARAN MERK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 “ melanggar pasal 94 ayat (1) UU No 15 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIDIQ PURNOMO Bin MUHAMAD TOHIRIN membayar denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
3.Menjatuhkan pidana kurungan apabila denda tidak dibayar berupa 1 (satu) bulan kurungan.
3.Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pouch cairan pencuci piring Sunlight jenis Turbo Jeruk Nipis ukuran 400 ml (asli)
2 (dua) pouch cairan pencuci piring Sunlight jenis Turbo Jeruk Nipis ukuran 400 ml (palsu/hasil pelanggaran Merek).
1 (satu) lembar Nota pembelian Minimarket Jl. Tata Bumi No.4 A telp 0274 617905 Yogyakarta No.00117 tanggal 18 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Nota pembelian Minimarket Jl. Tata Bumi No.4 A telp 0274 617905 Yogyakarta No.00117 tanggal 24 Oktober 2012.
228 Pcs Sunlight turbo ukuran 400 ml, dikembalikan kepada saksi Arianto Hansje Simaela.
Menetapkan agar terdakwa SIDIQ PURNOMO Bin MUHAMAD TOHIRIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (Dua Ribu Rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa dan yang disampaikan secara lisan pada persidangan hari Kamis tanggal 01 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan : Tidak ada niat terdakwa mengelabui konsumen karena terdakwa tidak mengetahui apabila produk sabun cuci piring merk Sunlight ada yang palsu, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan dari terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersama-sama dengan Dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Telah mendengar pula Replik dari Penuntut Umum dan Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya semula.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tersebut telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
------------ Bahwa ia terdakwa SIDIQ PURNOMO BIN MOHAMMAD TOHIRIN antara bulan September 2012 sampai bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara bulan September 2012 sampai bulan Nopember 2012 di Toko/Minimarket Mega Bumi Jl. Tata bumi No. 4 A RT.001 RW. 001 Banyuraden Gamping Sleman atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah melakukan, yang suruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, memperdagangkan barang dan / atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan / atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 (dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan / atau diperdagangkan), Pasal 91 (dengan sengaja dan tanpa hak meng-gunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan / atau jasa sejenis yang diproduksi dan / atau diper-dagangkan), Pasal 92 dan Pasal 93, perbuatan ia terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa adalah karyawan sekaligus sebagai penanggungjawab operasional dari Toko/Minimarket Mega Bumi sejak sekitar bulan April tahun 1998 sampai sekarang, dan ia terdakwa diangkat berdasarkan kepercayaan saja oleh pemilik toko/minimarket (saksi Suranto, SPd).
- Bahwa ia terdakwa sebagai penanggungjawab operasional dari Toko/Minimarket Mega Bumi mempunyai tugas untuk pembelian barang/produk dari sales, memberikan harga produk kepada konsumen, mengatur karyawan yang lain, memberikan laporan harian perihal barang/produk masuk dan keluar, dan laporan penghasilan/omzet toko/minimarket kepada saksi Suranto, SPd selaku pemilik toko/minimarket Mega Bumi.
- Bahwa pada tanggal 18 September 2012 ia terdakwa telah membeli Sunlight Turbo ukuran 400 ml sebanyak 15 karton (berisi 24 pounch x 15 = 360 pounch) dengan harga perkarton Rp. 123.000,-, sehingga harga keseluruhannya Rp. 1.845.000,- dari sales Mandiri Sembako yang bernama Agung (DPO), dan sabun cuci piring merek Sunlight tersebut telah dipajang dan dijual kepada masyarakat.
- Bahwa pada tanggal 28 September 2012 ia terdakwa telah membeli Sunlight Turbo ukuran 400 ml sebanyak 10 karton (berisi 24 pounch x 10 = 240 pounch) dengan harga perkarton Rp. 123.000,-, sehingga harga keseluruhannya Rp. 1.230.000,- dari sales Mandiri Sembako yang bernama Agung (DPO), dan sabun cuci piring merek Sunlight tersebut telah dipajang dan dijual kepada masyarakat.
- Bahwa harga pembelian sabun cuci piring Sunlight dari sales PT. Uniliver Indonesia Tbk dengan harga pembelian dari sales Mandiri Sembako yang bernama Agung (DPO) ada selisih harga dimana harga dari sales PT. Uniliver Indonesia Tbk lebih mahal dibandingkan harga sabun cuci piring Sunlight Turbo yang dibeli dari sales Mandiri Sembako yang bernama Agung (DPO).
- Bahwa sabun cuci piring Sunlight yang diproduksi oleh PT. Uniliver Indonesia Tbk tersebut telah terdaftar di Ditjen Merek Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor : IDM000272573 untuk kelas barang dan jasa NCL9 03 memuat unsur-unsur kata Sunlight dengan lukisan atau gambar jeruk nipis dengan uraian warna biru, hijau dan putih.
- Bahwa PT. Uniliver Indonesia Tbk tidak pernah memberikan lisensi kepada pihak lain untuk memproduksi ataupun memperdagangkan sabun cuci piring Sunlight tersebut kepada pihak lain.
- Bahwa ia terdakwa pula yang menentukan pada bulan September 2012 sampai dengan Nopember 2012 harga Sabun Sunlight Turbo ukuran 400 ml sempat terjadi perubahan harga yaitu dari harga Rp. 5.995,-/pcs menjadi harga Rp. 5.700,-/pcs.
- Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2012 dan tanggal 24 Oktober 2012 saksi Arianto Hansje Simaela telah membeli 2 (dua) buah pounch sabun cuci piring Sunlight jenis Turbo jeruk nipis ukuran 400 ml pada Toko/Minimarket Mega Bumi dimana kardus plester berbeda, cetakan kemasan dan bahan baku agak kasar, warna gambar dalam kemasan agak buram serta kemasan mudah bocor, tidak ada gambar gunting dipojok atas belakang, kode produksi tidak jelas, isinya lebih encer..
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Nopember 2012 sekitar pukul 12.00 WIB datang petugas Polda DIY melakukan penyitaan terhadap 9 karton (berisi 24 pounch x 9 = 216 pounch) dan 12 pounch atau total keseluruhannya 228 pounch sabun cuci piring Sunlight Turbo ukuran 400 ml yang diduga palsu yang berada dietalase toko di bagian depan toko/Minimarket Mega Bumi Jl. Tata Bumi No. 4A Banyuraden Gamping Sleman.
----------- Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 94 Ayat (1) Undang Undang No. 15 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ARIANTO HANSJE SIMAELA, SH :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa benar, saksi adalah Advokat/Pengacara dan bertindak berdasarkan Surat Kuasa dari PT Unilever Indonesia Tbk.
Bahwa benar PT Unilever Indonesia Tbk telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana dibidang Merk.
Bahwa benar tindak pidana tersebut berupa pemalsuan sabun cuci piring merk Sunlight.
Bahwa benar atas produk sabun cuci piring merk Sunlight PT Unilever Indonesia Tbk telah memberikan Lisensi untuk diperdagangkan juga didistribusikan kepada pihak lain.
Bahwa benar saksi mendapat perintah dari PT Unilever bahwasanya di Yogyakarta telah ditemukan produk sabun cuci piring merk Sunlight yang palsu dan saksi telah diberikan alamat Toko atau Mini market Megabumi yang menjual produk palsu tersebut dan beralamat di Godean Jl Mega Bumi No 4 A Yogyakarta.
Bahwa benar setelah saksi bersama dengan tim melakukan investigasi ke Toko Mega Bumi tersebut ditemukan produk sabun cuci piring merk Sunlight yang bukan produk dari PT Unilever Tbk.
Bahwa benar ada perbedaan antara produk asli dengan palsu.
Bahwa benar adapun perbedaannya antara yang asli dengan yang palsu salah satunya apabila dilihat dari kekentalannya, produk asli apabila dikocok terdengar dan terlihat kekentalannya sedangkan produk palsu terdengar dan terlihat lebih encer.
Bahwa benar apabila dilihat dari gambar kemasannya ada perbedaan yang terlihat jelas yaitu produk yang asli pada gambar jeruk nipis terlihat tajam sedangkan produk palsu gambar jeruk nipis terlihat samar atau tidak jelas.
Bahwa benar di Toko Mega Bumi ditemukan produk palsu sabun cuci piring merk Sunlight ukuran 200 ml dan 400 ml.
Bahwa benar PT Unilever melakukan investigasi sehubungan dengan adanya complain dari konsumen sehubungan dengan adanya produk palsu sabun cuci piring merk Sunlight.
Bahwa benar saksi juga mendapat complain bahwasanya produk sabun cuci piring palsu tersebut didapat dari Toko Mega Bumi.
Bahwa benar setahu saksi harga produk asli dengan yang palsu dapat dikatakan sama, perbedaannya produk yang palsu apabila membeli dari Toko Mega Bumi pembeli akan mendapat diskon sedangkan untuk produk yang asli tidak ada diskon.
Bahwa benar setelah saksi melakukan investigasi ke Toko Mega Bumi, saksi mendapat informasi apabila terdakwa mendapat barang palsu tersebut dari Sales.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui siapa Distributor dari barang palsu tersebut karena untuk masalah tersebut terdakwa tidak menjawab.
Bahwa benar complain dari konsumen setahu saksi pada bulan September 2012.
Bahwa benar setelah mengetahui ada complain tersebut baru pada bulan Nopember 2012 saksi melakukan investigasi.
Bahwa benar setahu saksi atas informasi dari terdakwa penjualan produk palsu tersebut dikirim ke Toko Mega Bumi sebanyak 3 kali dan menurut saksi produk palsu tersebut dapat dikatakan laku karena tertinggal sisa 24 karton dan isi setiap karton sebanyak 24 pounch.
Bahwa benar setahu saksi terdakwa dengan menjual produk palsu tersebut mendapat untung banyak karena produk palsu dijual dengan harga mendekati produk asli.
Bahwa saksi membenarkan atas barang bukti berupa Surat Pengaduan bermeterai dari PT Unilever yang dihadirkan dipersidangan.
Bahwa benar berdasarkan invertigasi tersebut saksi telah menyita produk sabun cuci piring palsu sebanyak 288 pounch Sunligt Turbo kemasan 400 ml.
Bahwa benar saksi telah melakukan invertigasi ke Toko Mega Bumi pada tanggal 18 Oktober 2012 dan tanggal 24 Oktober 2012.
Bahwa benar setahu saksi konsumen yang membeli produk palsu tersebut mendapat diskon sebesar Rp 295,- (dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
Bahwa benar setahu saksi produk dari PT Unilever semuanya telah didaftarkan di HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan dan terdakwa menyatakan bahwa yang menyetorkan sabun produk palsu tersebut hanya 1 (satu) orang.
Saksi ANA DWI SETYAWATI :
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal terdakwa serta tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa benar saksi adalah karyawan dari Toko Mega Bumi dan pemiliknya adalah Suranto.
Bahwa benar terdakwa di Toko Mega Bumi bertugas sebagai orang yang menerima barang dari Distributor.
Bahwa benar saksi di Toko Mega Bumi bekerja sebagai Kasir.
Bahwa benar saksi bekerja di Toko Mega Bumi selama 3 (tiga) tahun.
Bahwa benar setahu saksi terdakwa yang telah menerima barang yang berupa sabun cuci piring yang diduga palsu dari seseorang sales.
Bahwa benar setahu saksi untuk produk sabun cuci piring pernah ada diskon, dan harga sabun cuci piring tersebut untuk kemasan 400 ml adalah Rp 6000,- (enam ribu rupiah).
Bahwa benar setahu saksi karena kebetulan ada diskon untuk produk sabun cuci piring merk Sunlight dari harga Rp 5995,- diskon Rp 295,- sehingga pembeli hanya membayar sebesar Rp 5700,-.
Bahwa benar setahu saksi barang yang didiskon harganya telah tercantum dalam kemasan.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apabila ada produk palsu sabun cuci piring dengan merk Sunlight.
Bahwa benar saksi juga tidak mengetahui apabila ada komnsumen yang complain terhadap produk sabun cuci piring yang dipalsukan.
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apakah terdakwa meminta ijin dari pemilik Toko terhadap barang yang akan dijual di Toko Mega Bumi.
Bahwa benar setahu saksi produk sabun cuci piring merk Sunlight adalah produk yang termasuk laris terjual di Toko Mega Bumi.
Bahwa benar setahu saksi tugas terdakwa adalah menerima barang, membikin harga semua produk yang dijual di Toko Mega Bumi.
Bahwa benar setahu saksi pemilik Toko jarang berada ditoko sedangkan yang mengoperasionalkan toko tersebut adalah terdakwa.
Bahwa benar setahu saksi Toko Mega Bumi menjual sembako dan 9 bahan kebutuhan pokok.
Bahwa benar saksi juga tidak mengetahui apakah produk sabun cuci piring merk Sunlight yang dijual di Toko Mega Bumi adalah berasal dari PT Unilever.
Bahwa benar saat dilakukan investigasi saksi sedang menata dagangan dan tidak mengetahui produk Sunlight yang palsu.
Bahwa benar saksi mengetahui ada konsumen yang telah membeli produk Sunlight pada tanggal 18 dan 24 Oktober 2012 sesuai dengan barang bukti yang berupa kwitansi.
Bahwa benar setahu saksi yang menetukan adanya diskon adalah terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menambahkan bahwa Sunlight yang dijual di took Mega Bumi terdiri dari beberapa varian yaitu aroma lemon, aroma jeruk.
3. Saksi SURANTO Spd :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah keponakan dari saksi.
- Bahwa saksi adalah pemilik dari Toko Mega Bumi yang beralamat di Jl Tata Bumi No 4 A Rt 001/Rw 001 Banyuraden, Gamping, Sleman.
- Bahwa Toko Mega Bumi pengelolaannya diserahkan kepada terdakwa dan saksi tidak mengetahui hasil atau keuntungan dari Toko Mega Bumi tersebut.
- Bahwa menurut saksi keuntungan dari Toko Mega Bumi tidak saksi ambil tetapi digunakan untuk membeli barang kembali (kulakan).
- Bahwa saksi membuka Toko Mega Bumi pada tahun 1998 dan pengelolannya saksi serahkan sepenuhnya kepada terdakwa demikian pula untuk masalah gaji karyawan juga mengambil dari hasil Toko Mega Bumi.
- Bahwa menurut saksi karena kesibukannya saksi tidak pernah melakukan kontrol terhadap pengelolaan Toko Mega Bumi.
- Bahwa dengan ditemukannya produk palsu berupa sabun cuci merk Sunlight di Toko Mega Bumi kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada saksi selaku pemilik.
- Bahwa menurut saksi sebagai pemilik apabila saksi membutuhkan barang di Toko Mega Bumi saksi juga membayar seperti halnya pembeli yang lain.
- Bahwa saksi juga tidak mengetahui distributor yang telah mengirimkan barang berupa sabun cuci palsu karena saksi tidak pernah melakukan kontrol terhadap Toko Mega Bumi.
- Bahwa menurut saksi terdakwa atas pengelolaan Toko Mega Bumi tidak pernah melaporkan kepada saksi.
- Bahwa karena ada rasia dari Polda DIY kemudian terdakwa melaporkan hal tersebut kepada saksi selaku pemilik Toko Mega Bumi.
- Bahwa saksi membenarkan atas barang bukti surat yang diperlihatkan dipersidangan berupa struck pembelian barang yang diduga palsu.
- Bahwa saksi mengakui membuka Toko Mega Bumi pada tahun 1998 dengan modal awal sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
4. Saksi MATEUS AJI NUGROHO :
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak mepunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwasanya pemilik Toko Mega bumi adalah saksi Suranto.
- Bahwa setahu saksi yang melakukan order barang di Toko Mega Bumi adalah terdakwa selaku pengelola dari Toko Mega Bumi.
- Bahwa saksi adalah karyawan PT Tri Lestari Dian Mas yang bergerak dibidang Distributor produk dari Unilever seperti minyak goring, air mineral sembako dan lain-lain.
- Bahwa setahu saksi sejak bulan Januari 2012 Toko Mega Bumi telah menjadi konsumen dari perusahaan dimana saksi bekerja.
- Bahwa setahu saksi barang yang telah dikirimkan ke Toko Mega Bumi adalah berupa sabun cuci piring merk Sunlight terdiri dari beberapa varian serta produk kecap, blue band dll.
- Bahwa atas order dari Toko Mega Bumi saksi telah mengirimkan produk sabun cuci Sunlight yang terdiri dari beberapa varian.
- Bahwa saksi juga tidak mengetahui adanya produk Sunlight palsu yang ada do Toko Mega Bumi.
- Bahwa atas barang bukti yang dihadirkan dipersidangan yang berupa produk Sunlight saksi tidak mengetahui perbedaan natara produk yang asli dengan yang palsu.
- Bahwa setahu saksi meskipun saksi mengetahui adamnya produk Sunlight palsu tetapi saksi tetap mengirim produk pesanan dari Toko Mega Bumi.
- Bahwa setahu saksi kompalin dari konsumen lewat pada Suara Konsumen PT Unilever.
- Bahwa setahu saksi sabun cuci piring merk Sunlight yang dipalsukan adalah kemasan 400 ml.
- Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik dari Toko Mega Bumi, setahu saksi pengelolanya adalah terdakwa.
- Bahwa saksi mendapat informasi dari PT Unilever bahwa di Toko Mega Bumi ada produk palsu berupa sabun cuci piring merk Sunlight.
- Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi melakukan rasia keToko Mega bumi dan sesampai disana saksi menyarankan kepada Toko Mega Bumi agar produk yang palsu segera ditarik dari Toko Mega Bumi.
- Bahwa saat dilakukan rasia saksi bersama dengan pihak PT Unilever saksi ditunjukan perbedaan antara produk yang asli dengan yang palsu yang berupa : produk yang palsu mempunyai kemasan buram, dari kekentalannya produk yang palsu lebih encer dibandingkan produk yang asli.
- Bahwa saat saksi menanyakan asal dari produk palsu tersebut terdakwa tidak menjawab atas pertanyaan itu.
5. Saksi NOVA SUSANTI, SH :
- Bahwa saksi tersebut telah dipanggil secara patut tidak hadir maka keterangan dihadapan Penyidik dibacakan dipersidangan.
- Bahwa atas keterangan yang dibacakan dipersidangan sesuai dengan Berita Acara Penyidikan terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang,bahwa Majelis Hakim telah pula mendengar sendiri keterangan terdakwa di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA SIDIQ PURNOMO Bin MUHAMAD TOHIRIN :
Bahwa terdakwa adalah pengelola Toko Mega Bumi yang beralamat di Jl Titi Bumi No 4 A Rt 001/Rw 001 Banyuraden Gamping, Kab Sleman.
Bahwa terdakwa menyatakan pemilik dari Toko Mega Bumi adalah Suranto yang merupakan Pakde terdakwa.
Bahwa terdakwa menyatakan pada tanggal 18 September 2012 ada penawaran produk sabun cuci piring merk Sunlight Turbo ukuran 400 ml yang ditawarkan oleh seorang Sales bernama Agung dengan harga lebih murah.
Bahwa mendapat penawaran tersebut pada akhirnya terdakwa tertarik untuk membeli produk tersebut untuk dijual di Toko Mega Bumi.
Bahwa saat melakukan pembelian produk tersebut terdakwa tidak mengetahui produk yang dibelinya diindikasikan palsu.
Bahwa menurut terdakwa saat itu membeli produk Sunlight sebanyak 15 karton.
Bahwa menurut terdakwa ada selisih harga terhadap produk Sunlight yang asli dengan harga sebesar Rp 134.000,- sedangkan harga produk yang diduga palsu adalah sebesar Rp 120.000,- sehingga ada selisih sebesar Rp 14.000,-.
Bahwa menurut terdakwa 1 karton berisi 24 pounch dan terdakwa jual dengan harga sebesar Rp 5.700,-.
Bahwa pada tanggal 28 September 2012 terdakwa memesan 10 karton produk yang diduga palsu lagi.
Bahwa menurut terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2012 PT Unilever melakukan kunjungan ke Toko Mega Bumi dan menyatakan ada nya produk palsu yang berupa sabun cuci piring merk Sunlight.
Bahwa sepulang petugas dari PT Unilever kemudian datanglah Polisi untuk menyita produk yang palsu tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui bekerja di Toko Mega Bumi sejak tahun 1998.
Bahwa setahu terdakwa pemesanan barang serta penerimaan karyawan semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa.
Bahwa menurut terdakwa pemilik Toko Mega Bumi saksi Suranto tidak pernah melakukan pengontrolan terhadap Toko Mega Bumi.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya produk palsu merk Sunlight.
Bahwa terdakwa mengakui saat dilakukan rasia produk yang diduga palsu tersebut dijajakan didepan diantara barang dagangan yang lain.
Bahwa terdakwa mengakui barang yang diduga palsu tersebut dipesan dari Sembako Mandiri dengan Sales bernama Agung.
Bahwa menurut terdakwa Sembako Mandiri beralamat di Argomulya, Sedayu Bantul.
Bahwa menurut terdakwa Toko Mega Bumi mempunyai karyawan 12 (dua belas) orang.
Bahwa menurut terdakwa keuntungan yang diperoleh Toko Mega Bumi tidak diserahkan kepada pemilik Toko tetapi digunakan dengan baik.
Bahwa terdakwa menyatakan tidak mengenal Sembako Mandiri.
Bahwa setelah terdakwa mengetahui ada produk sabun cuci Sunlight kemudian terdakwa berusaha untuk menelepon Sembako Mandiri tetapi tidak diangkat.
Bahwa terdakwa membenarkan atas barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Bahwa menurut terdakwa selain terdakwa pemilik Toko Mega Bumi saksi Suranto juga diperiksa Polda DIY.
Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.
Menimbang bahwa, dipersidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) pouch cairan pencuci piring Sunlight jenis Turbo Jeruk Nipis ukuran 400 ml (asli)
2 (dua) pouch cairan pencuci piring Sunlight jenis Turbo Jeruk Nipis ukuran 400 ml (palsu/hasil pelanggaran Merek).
1 (satu) lembar Nota pembelian Minimarket Jl. Tata Bumi No.4 A telp 0274 617905 Yogyakarta No.00117 tanggal 18 Oktober 2012.
1 (satu) lembar Nota pembelian Minimarket Jl. Tata Bumi No.4 A telp 0274 617905 Yogyakarta No.00117 tanggal 24 Oktober 2012.
228 Pcs Sunlight turbo ukuran 400 ml. Dikembalikan kepada saksi Arianto Hansje Simaela.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa serta barang-barang bukti yang telah dihadirkan dipersidangan maka terdapatlah hal-hal yang bersesuaian satu sama lainnya sehingga diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pengelola Toko Mega Bumi yang beralamat di Jl Titi Bumi No 4 A Rt 001/Rw 001 Banyuraden Gamping, Kab Sleman.
Bahwa terdakwa menyatakan pemilik dari Toko Mega Bumi adalah Suranto yang merupakan saudara terdakwa.
Bahwa terdakwa menyatakan pada tanggal 18 September 2012 ada penawaran produk sabun cuci piring merk Sunlight Turbo ukuran 400 ml yang ditawarkan oleh seorang Sales bernama Agung dengan harga lebih murah.
Bahwa mendapat penawaran tersebut pada akhirnya terdakwa tertarik untuk membeli produk tersebut untuk dijual di Toko Mega Bumi.
Bahwa saat melakukan pembelian produk tersebut terdakwa tidak mengetahui produk yang dibelinya diindikasikan palsu.
Bahwa menurut terdakwa saat itu membeli produk Sunlight sebanyak 15 karton.
Bahwa menurut terdakwa ada selisih harga terhadap produk Sunlight yang asli dengan harga sebesar Rp 134.000,- sedangkan harga produk yang diduga palsu adalah sebesar Rp 120.000,- sehingga ada selisih sebesar Rp 14.000,-.
Bahwa menurut terdakwa 1 karton berisi 24 pounch dan terdakwa jual dengan harga sebesar Rp 5.700,-.
Bahwa pada tanggal 28 September 2012 terdakwa memesan 10 karton produk yang diduga palsu lagi.
Bahwa menurut terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2012 PT Unilever melakukan kunjungan ke Toko Mega Bumi dan menyatakan adanya produk palsu yang berupa sabun cuci piring merk Sunlight.
Bahwa sepulang petugas dari PT Unilever kemudian datanglah Polisi untuk menyita produk yang palsu tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui bekerja di Toko Mega Bumi sejak tahun 1998.
Bahwa menurut terdakwa pemesanan barang serta penerimaan karyawan semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa.
Bahwa menurut terdakwa pemilik Toko Mega Bumi saksi Suranto tidak pernah melakukan pengontrolan terhadap Toko Mega Bumi.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya produk palsu merk Sunlight.
Bahwa terdakwa mengakui saat dilakukan rasia produk yang diduga palsu tersebut dijajakan didepan diantara barang dagangan yang lain.
Bahwa terdakwa mengakui barang yang diduga palsu tersebut dipesan dari Sembako Mandiri dengan Sales bernama Agung.
Bahwa menurut terdakwa Sembako Mandiri beralamat di Argomulya, Sedayu Bantul.
Bahwa menurut terdakwa Toko Mega Bumi mempunyai karyawan 12 (dua belas) orang.
Bahwa menurut terdakwa keuntungan yang diperoleh Toko Mega Bumi tidak diserahkan kepada pemilik Toko tetapi digunakan dengan baik.
Bahwa terdakwa menyatakan tidak mengenal Sembako Mandiri.
Bahwa setelah terdakwa mengetahui ada produk sabun cuci Sunlight kemudian terdakwa berusaha untuk menelepon Sembako Mandiri tetapi tidak diangkat.
Bahwa terdakwa membenarkan atas barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Bahwa menurut terdakwa selain terdakwa pemilik Toko Mega Bumi saksi Suranto juga diperiksa Polda DIY.
Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut diatas Majelis Hakim akan membuktikan terbukti bersalah atau tidaknya terdakwa melanggar ketentuan pasal yang didakwakan kepadanya itu.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena melanggar pasal 94 ayat (1) UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merk jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari pasal 94 ayat (1) UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merk jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah :
Unsur Barang Siapa.
Unsur Memperdagangkan Barang Dan/Atau Jasa.
Unsur Yang Diketahui Atau Patut Diketahui Bahwa Barang Dan/ Atau Jasa Tersebut Sengaja Dan Tanpa Hak Menggunakan Merk Yang Sama Pada Keseluruhannya Dengan Merk Terdaftar Milik Pihak Lain Untuk Barang Dan/Atau Jasa Sejenis Yang Diproduksi Dan/Atau Diperdagangkan.
Pasal 91:
Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menggunakan Merk Yang Sama Pada Pokoknya Dengan Merk Terdaftar Milik Pihak Lain Untuk Barang Dan/Atau Jasa Sejenis Yang Diproduksi Dan/Atau Diperdagangkan.
Pasal 92 dan Pasal 93 :
Yang Melakukan, Yang Suruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan.
Ad 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas segala yang telah diperbuatnya. Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa SIDIQ PURNOMO Bin MUHAMAD TOHIRIN telah membenarkan semua identitas yang ada didalam dakwaan tersebut diatas, dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwasanya terdakwalah pelaku dari dakwaan tersebut diatas oleh karena itulah maka unsur barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 2. Unsur Memperdagangkan Barang Dan/Atau Jasa
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwasanya :
Bahwa terdakwa adalah pengelola Toko Mega Bumi yang beralamat di Jl Titi Bumi No 4 A Rt 001/Rw 001 Banyuraden Gamping, Kab Sleman.
Bahwa terdakwa menyatakan pemilik dari Toko Mega Bumi adalah Suranto yang merupakan saudara terdakwa.
Bahwa terdakwa menyatakan pada tanggal 18 September 2012 ada penawaran produk sabun cuci piring merk Sunlight Turbo ukuran 400 ml yang ditawarkan oleh seorang Sales bernama Agung dengan harga lebih murah.
Bahwa mendapat penawaran tersebut pada akhirnya terdakwa tertarik untuk membeli produk tersebut untuk dijual di Toko Mega Bumi.
Bahwa saat melakukan pembelian produk tersebut terdakwa tidak mengetahui produk yang dibelinya diindikasikan palsu.
Bahwa menurut terdakwa saat itu membeli produk Sunlight sebanyak 15 karton dari Sales yang bernama Agung.
Dengan demikian Majelis berkeyakinan bahwasanya Unsur dari memeperdagangkan barang dan/atau telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 3.Unsur Yang Diketahui Atau Patut Diketahui Bahwa Barang Dan/ Atau Jasa Tersebut Sengaja Dan Tanpa Hak Menggunakan Merk Yang Sama Pada Keseluruhannya Dengan Merk Terdaftar Milik Pihak Lain Untuk Barang Dan/Atau Jasa Sejenis Yang Diproduksi Dan/Atau Diperdagangkan
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa terdakwa adalah pengelola dari Toko Mega Bumi dan mempunyai tugas melakukan penawaran produk yang akan dijual oleh Toko Mega Bumi.
Bahwa terdakwa menyatakan pada tanggal 18 September 2012 ada penawaran produk sabun cuci piring merk Sunlight Turbo ukuran 400 ml yang ditawarkan oleh seorang Sales bernama Agung dengan harga lebih murah.
Bahwa mendapat penawaran tersebut pada akhirnya terdakwa tertarik untuk membeli produk tersebut untuk dijual di Toko Mega Bumi.
Bahwa saat melakukan pembelian produk tersebut terdakwa tidak mengetahui produk yang dibelinya diindikasikan palsu.
Bahwa menurut terdakwa saat itu membeli produk Sunlight sebanyak 15 karton.
Bahwa menurut terdakwa ada selisih harga terhadap produk Sunlight yang asli dengan harga sebesar Rp 134.000,- sedangkan harga produk yang diduga palsu adalah sebesar Rp 120.000,- sehingga ada selisih sebesar Rp 14.000,-.
Bahwa menurut terdakwa 1 karton berisi 24 pounch dan terdakwa jual dengan harga sebesar Rp 5.700,-.
Bahwa pada tanggal 28 September 2012 terdakwa kembali memesan 10 karton produk yang diduga palsu tersebut.
Bahwa menurut terdakwa pada tanggal 5 Nopember 2012 PT Unilever melakukan kunjungan ke Toko Mega Bumi dan menyatakan adanya produk palsu yang berupa sabun cuci piring merk Sunlight.
Bahwa sepulang petugas dari PT Unilever kemudian datanglah Polisi untuk menyita produk yang palsu tersebut.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya produk palsu merk Sunlight.
Bahwa terdakwa mengakui saat dilakukan rasia produk yang diduga palsu tersebut dijajakan didepan diantara barang dagangan yang lain.
Bahwa terdakwa mengakui barang yang diduga palsu tersebut dipesan dari Sembako Mandiri dengan Sales bernama Agung.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwasanya Unsur Yang Diketahui Atau Patut Diketahui Bahwa Barang Dan/ Atau Jasa Tersebut Sengaja Dan Tanpa Hak Menggunakan Merk Yang Sama Pada Keseluruhannya Dengan Merk Terdaftar Milik Pihak Lain Untuk Barang Dan/Atau Jasa Sejenis Yang Diproduksi Dan/Atau Diperdagangkan inipun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.4. Unsur Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menggunakan Merk Yang Sama Pada Pokoknya Dengan Merk Terdaftar Milik Pihak Lain Untuk Barang Dan/Atau Jasa Sejenis Yang Diproduksi Dan/Atau Diperdagangkan
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta yang terungkap dipersidangan bahwasanya :
Bahwa terdakwa adalah pengelola dari Toko Mega Bumi dan mempunyai tugas melakukan penawaran produk yang akan dijual oleh Toko Mega Bumi.
Bahwa terdakwa menyatakan pada tanggal 18 September 2012 ada penawaran produk sabun cuci piring merk Sunlight Turbo ukuran 400 ml yang ditawarkan oleh seorang Sales bernama Agung dengan harga lebih murah.
Bahwa dengan alasan lebih murah terdakwa kemudian memesan produk sabun cuci piring merk Sunlight dari Sembako Mandiri.
Bahwa mendapat penawaran tersebut pada akhirnya terdakwa tertarik untuk membeli produk tersebut untuk dijual di Toko Mega Bumi.
Bahwa saat melakukan pembelian produk tersebut terdakwa tidak mengetahui produk yang dibelinya diindikasikan palsu.
Bahwa menurut terdakwa saat itu membeli produk Sunlight sebanyak 15 karton.
Bahwa menurut terdakwa ada selisih harga terhadap produk Sunlight yang asli dengan harga sebesar Rp 134.000,- sedangkan harga produk yang diduga palsu adalah sebesar Rp 120.000,- sehingga ada selisih sebesar Rp 14.000,-.
Dengan adanya fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat Unsur Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menggunakan Merk Yang Sama Pada Pokoknya Dengan Merk Terdaftar Milik Pihak Lain Untuk Barang Dan/Atau Jasa Sejenis Yang Diproduksi Dan/Atau Diperdagangkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad 5 Unsur Yang Melakukan, Yang Suruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan.
Menimbang, bahwa unsure ini bersifat alternatif oleh karena itu tidak harus semua sub unsure terpenuhi salah satu unsure terpenuhi maka unsure ini dapat dikatakan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada fakta yang terungkap dipersidangan :
Bahwa terdakwa adalah pengelola dari Toko Mega Bumi dan mempunyai tugas melakukan penawaran produk yang akan dijual oleh Toko Mega Bumi.
Bahwa terdakwa menyatakan pada tanggal 18 September 2012 ada penawaran produk sabun cuci piring merk Sunlight Turbo ukuran 400 ml yang ditawarkan oleh seorang Sales bernama Agung dengan harga lebih murah.
Bahwa dengan alasan lebih murah terdakwa kemudian memesan produk sabun cuci piring merk Sunlight dari Sembako Mandiri.
Bahwa mendapat penawaran tersebut pada akhirnya terdakwa tertarik untuk membeli produk tersebut untuk dijual di Toko Mega Bumi.
Bahwa saat melakukan pembelian produk tersebut terdakwa tidak mengetahui produk yang dibelinya diindikasikan palsu.
Bahwa menurut terdakwa saat itu membeli produk Sunlight sebanyak 15 karton.
Bahwa menurut terdakwa ada selisih harga terhadap produk Sunlight yang asli dengan harga sebesar Rp 134.000,- sedangkan harga produk yang diduga palsu adalah sebesar Rp 120.000,- sehingga ada selisih sebesar Rp 14.000,-. Dengan adanya fakta tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat Unsur Yang Melakukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya semua unsur dari pasal 94 ayat (1) UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merk jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut maka cukup beralasan Majelis Hakim menyatakan terdakwa SIDIQ PURNOMO Bin MUHAMAD TOHIRIN dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Tunggal dan oleh karenanya terdakwa patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung, Majelis Hakim telah tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan atas diri terdakwa karena perbuatannya itu, baik berupa alasan pembenar maupun pemaaf, maka oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan harus pula dijatuhi pidana yang jenis lamanya pidana tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya biaya perkara tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) pounch cairan pencuci piring Sunlight jenis Turbo Jeruk Nipis ukuran 400 ml (asli), dikembalikan kepada saksi Arianto Hansje Simaela.
2 (dua) pounch cairan pencuci piring Sunlight Turbo Jeruk Nipis ukuran 400 ml palsu/hasil pelanggaran Merek) dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Nota pembelian Minimarket Jl. Tata Bumi No.4 A telp 0274 617905 Yogyakarta No.00117 tanggal 18 Oktober 2012, 1 (satu) lembar Nota pembelian Minimarket Jl. Tata Bumi No.4 A telp 0274 617905 Yogyakarta No.00117 tanggal 24 Oktober 2012 dilampirkan dalam berkas ;
228 (dua ratus dua puluh delapan) Pcs Sunlight Turbo ukuran 400 ml palsu dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan PT Unilever Indonesia Tbk.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa sopan dipersidangan, mengaku terus terang.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Mengingat pasal 94 ayat (1) UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merk jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP KUHP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SIDIQ PURNOMO Bin MUHAMMAD TOHIRIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Yang Melakukan, memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran merk “ sebagaimana pasal 90 .
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIDIQ PURNOMO Bin MUHAMMAD TOHIRIN membayar denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah ).
Menjatuhkan pidana kurungan apabila denda tidak dibayar berupa 1 (satu) bulan kurungan.
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) pounch cairan pencuci piring Sunlight jenis Turbo Jeruk Nipis ukuran 400 ml (asli), dikembalikan kepada saksi Arianto Hansje Simaela.
2 (dua) pounch cairan pencuci piring Sunlight Turbo Jeruk Nipis ukuran 400 ml palsu/hasil pelanggaran Merek) dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar Nota pembelian Minimarket Jl. Tata Bumi No.4 A telp 0274 617905 Yogyakarta No.00117 tanggal 18 Oktober 2012, 1 (satu) lembar Nota pembelian Minimarket Jl. Tata Bumi No.4 A telp 0274 617905 Yogyakarta No.00117 tanggal 24 Oktober 2012 dilampirkan dalam berkas ;
228 (dua ratus dua puluh delapan) Pcs Sunlight Turbo ukuran 400 ml palsu dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 oleh kami MULYANTO,SH.MH. sebagai Ketua Majelis, WIRYATMI ,SH.MH. dan ERNA INDRAWATI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu RODHIYAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh HERLINA NUR AINI, SH. Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
WIRYATMI ,SH.MH. MULYANTO, SH.MH.
2. ERNA INDRAWATI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
R O D H I Y A H
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2013 Oleh kami Mulyanto SH MH , sebagai Ketua Majelis, Wiryatmi,SH MH dan Erna Indrawati, SH sebagai hakim - hakim Anggota . Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua tersebut dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu Rodhiah Panitera Pengganti serta dihadiri pula Herlina Nur Aini, SH Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa