100/PID.SUS/2015/PN PSO
Putusan PN POSO Nomor 100/PID.SUS/2015/PN PSO
HUKUM 1 TAHUN DENDA 1 JUTA RUPIAH
P U T U S A N
Nomor : 100/PID.SUS/2015/PN PSO
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara Pidana secara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa sebagai berikut :
-
Nama lengkap : ADRIAN PRATAMA MILE Alias ITONG Tempat lahir : Palu Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/ 25 September 1984 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Kelurahan Pamona (Kulinti) Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan Penahanan oleh :
Penyidik (Penangkapan) tanggal 28 Februari 2015.
Penyidik sejak tangal 01 Maret 2015 s/d tanggal 20 Maret 2015.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2015 s/d tanggal 13 April 2015.
Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2015 s/d tanggal 03 Mei 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Poso sejak tanggal 22 April 2015 s/d tanggal 21 Mei 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Poso sejak tanggal 22 Mei 2015 s/d tanggal 20 Juli 2015.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Poso tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara terdakwa.
Surat Penetapan Panitera Sekretaris tentang penunjukan Panitera Pengganti.
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang penentuan hari sidang pertama.
Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso.
Membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas perkara Kepolisian Resor Poso.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa.
Setelah memperlihatkan barang bukti kepada saksi-saksi dan Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa di hadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum karena di dakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang di uraikan dalam Surat Dakwaan dengan Dakwaan sebagai berikut :
| PRIMAIR : |
Bahwa ia Terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE Alias ITONG pada waktu-waktu yang terdakwa tidak dapat mengingat dan menentukan lagi dengan pasti dalam bulan Januari tahun 2015 hingga pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun dua ribu lima belas, bertempat di Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso dan di Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah seorang yang bukan bekerja di Apotek atau sebagai tenaga kesehatan namun mempunyai keinginan melakukan penjualan obat Trihexphenedyl (THD) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang kemudian obat Trihexphenedyl (THD) tersebut akan diedarkan kepada orang lain atau teman-temannya untuk dikonsumsi tanpa dilengkapi dengan penandaan dan informasi sediaan farmasi, yang memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan. Hal tersebut terdakwa lakukan dengan cara menghubungi Lk. PADI dengan menggunakan alat telepon genggam/handphone kemudian melakukan pemesanan sediaan obat dengan jenis obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 6000 (enam ribu) butir dimana perjanjiannya adalah Terdakwa akan membayar senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap pembelian per/1000 (seribu) butir dan pengiriman uang tersebut dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Lk. PADI. Selanjutnya apabila terdakwa telah mentranfer uang tersebut, maka Lk. PADI selanjutnya akan mengirimkan barang berupa satu dos/bungkus yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang didalamnya sudah terdapat obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 1000 (seribu) butir dan kemudian dibungkus dengan plastik bening kemudian disimpan didalam kantongan plastik warna bening dan juga diberikan 1 (satu) buah batu yang dimaksudkan agar kiriman tersebut tidak dicurigai oleh Petugas Kepolisian maupun Agen Mobil Pamona Raya.
Bahwa pengiriman yang dilakukan oleh Lk. PADI kepada terdakwa sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dan dikirim secara bertahap yakni pada waktu yang terdakwa tidak dapat mengingat dan menentukan lagi dengan pasti dalam bulan Januari tahun 2015 hingga pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wita. Setelah obat Trihexphenedyl (THD) tersebut diterima oleh terdakwa, maka selanjutnya terdakwa akan langsung menjual dan mengedarkannya kepada orang lain atau teman-temannya, dimana saat itu terdakwa juga pernah menjual dan mengedarkan obat Trihexphenedyl (THD) kepada Saksi FARA NGUDE alias FARA yakni pada pertengahan Januari 2015 sekitar jam 15.30 Wita dikos tempat terdakwa yakni di Kelurahan Pamona (Kulinti) kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso yakni dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexphenedyl (THD). Kemudian selain dari itu, terdakwa juga menjual obat Trihexphenedyl (THD) kepada Saksi FRIDA CAROLINE Alias IDANG pada waktu yang terdakwa tidak dapat mengingat dan menentukan lagi dengan pasti dalam bulan Februari 2015 sekitar jam 12.30 Wita didekat lampu merah yang terletak di Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexphenedyl (THD). Kemudian terdakwa juga pernah menjualnya kepada Saksi SAMUEL TANCARO Alias MUEL yakni sekitar tanggal 20 Februari 2015 sekitar jam 12.00 Wita di tempat kos terdakwa yakni di Kulinti Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso dan saat itu saksi SAMUEL TANCARO alias MUEL membeli 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa setiap terdakwa melakukan penjualan dan peredaran obat Trihexphenedyl (THD) kepada orang lain maupun kepada teman-temannya, obat tersebut tidak dilengkapi resep dari dokter atau tenaga medis dan juga obat tersebut tidak dilengkapi surat ijin edar dengan penandaan dan informasi sediaan farmasi yang memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar jam 08.30 Wita, Kepolisian Sektor Pamona Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket mencurigakan, sehingga selanjutnya menugaskan Anggota Polsek Pamona Utara yakni Saksi RUSLI EFENDI MUCHTAR dan Saksi NOFRI KALIGIS untuk mendatangi Agen Mobil Pamona Raya. Sesampainya disana kemudian saksi JENIFER MENGKILO Alias JENI memperlihatkan paket mencurigakan tersebut kepada Saksi RUSLI dan saksi NOFRI dan selanjutnya menunggu seseorang yang akan mengambil paket tersebut. Setelah menunggu 1 (satu) jam kemudian, Terdakwa datang ke Agen Mobil Pamona Raya dengan ditemani oleh Saksi SAMUEL TANCARO Alias MUEL untuk meminta barang kirimannya yakni paket berupa dos coklat. Saat paket tersebut diberikan kepada Terdakwa, kemudian dilakukan penggrebekan oleh saksi RUSLI dan saksi NOFRI dengan mengatakan kepada Terdakwa “ini kau punya?” dan dijawab oleh terdakwa “iya”dan selanjutnya menyuruh terdakwa untuk membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didalamnya terdapat obat Trihexphenedyl (THD) sebanyak 1000 (seribu) butir tanpa dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang untuk diedarkan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 613/NNF/III/2015 pada hari Jumat tanggal 13 Bulan Maret 2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh USMAN, Si, DEDE SETIANTO,ST dan SUBONO SOEKIMAN, menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel barang bukti setelah dibuka terdapat 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan lambang “Y” milik Terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE alias ITONG setelah dilakukan pemeriksaan positif mengandung Trihexyphenedyl.
Perbuatan terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE Alias ITONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE Alias ITONG pada waktu-waktu yang terdakwa tidak dapat mengingat dan menentukan lagi dengan pasti dalam bulan Januari tahun 2015 hingga pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun dua ribu lima belas, bertempat di Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso dan di Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah seorang yang bukan bekerja di Apotek atau sebagai tenaga kesehatan namun mempunyai keinginan melakukan penjualan obat Trihexphenedyl (THD) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang kemudian obat Trihexphenedyl (THD) tersebut akan diedarkan kepada orang lain atau teman-temannya untuk dikonsumsi tanpa dilengkapi dengan penandaan dan informasi sediaan farmasi, yang memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan. Hal tersebut terdakwa lakukan dengan cara menghubungi Lk. PADI dengan menggunakan alat telepon genggam/handphone kemudian melakukan pemesanan sediaan obat dengan jenis obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 6000 (enam ribu) butir dimana perjanjiannya adalah Terdakwa akan membayar senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap pembelian per/1000 (seribu) butir dan pengiriman uang tersebut dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Lk. PADI. Selanjutnya apabila terdakwa telah mentranfer uang tersebut, maka Lk. PADI selanjutnya akan mengirimkan barang berupa satu dos/bungkus yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang didalamnya sudah terdapat obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 1000 (seribu) butir dan kemudian dibungkus dengan plastik bening kemudian disimpan didalam kantongan plastik warna bening dan juga diberikan 1 (satu) buah batu yang dimaksudkan agar kiriman tersebut tidak dicurigai oleh Petugas Kepolisian maupun Agen Mobil Pamona Raya.
Bahwa pengiriman yang dilakukan oleh Lk. PADI kepada terdakwa sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dan dikirim secara bertahap yakni pada waktu yang terdakwa tidak dapat mengingat dan menentukan lagi dengan pasti dalam bulan Januari tahun 2015 hingga pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wita. Setelah obat Trihexphenedyl (THD) tersebut diterima oleh terdakwa, maka selanjutnya terdakwa akan langsung menjual dan mengedarkannya kepada orang lain atau teman-temannya, dimana saat itu terdakwa juga pernah menjual dan mengedarkan obat Trihexphenedyl (THD) kepada Saksi FARA NGUDE alias FARA yakni pada pertengahan Januari 2015 sekitar jam 15.30 Wita dikos tempat terdakwa yakni di Kelurahan Pamona (Kulinti) kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso yakni dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexphenedyl (THD). Kemudian selain dari itu, terdakwa juga menjual obat Trihexphenedyl (THD) kepada Saksi FRIDA CAROLINE Alias IDANG pada waktu yang terdakwa tidak dapat mengingat dan menentukan lagi dengan pasti dalam bulan Februari 2015 sekitar jam 12.30 Wita didekat lampu merah yang terletak di Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexphenedyl (THD). Kemudian terdakwa juga pernah menjualnya kepada Saksi SAMUEL TANCARO Alias MUEL yakni sekitar tanggal 20 Februari 2015 sekitar jam 12.00 Wita di tempat kos terdakwa yakni di Kulinti Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso dan saat itu saksi SAMUEL TANCARO alias MUEL membeli 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa setiap terdakwa melakukan penjualan dan peredaran obat Trihexphenedyl (THD) kepada orang lain maupun kepada teman-temannya, obat tersebut tidak dilengkapi resep dari dokter atau tenaga medis dan juga obat tersebut tidak dilengkapi surat ijin edar dengan penandaan dan informasi sediaan farmasi yang memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar jam 08.30 Wita, Kepolisian Sektor Pamona Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket mencurigakan, sehingga selanjutnya menugaskan Anggota Polsek Pamona Utara yakni Saksi RUSLI EFENDI MUCHTAR dan Saksi NOFRI KALIGIS untuk mendatangi Agen Mobil Pamona Raya. Sesampainya disana kemudian saksi JENIFER MENGKILO Alias JENI memperlihatkan paket mencurigakan tersebut kepada Saksi RUSLI dan saksi NOFRI dan selanjutnya menunggu seseorang yang akan mengambil paket tersebut. Setelah menunggu 1 (satu) jam kemudian, Terdakwa datang ke Agen Mobil Pamona Raya dengan ditemani oleh Saksi SAMUEL TANCARO Alias MUEL untuk meminta barang kirimannya yakni paket berupa dos coklat. Saat paket tersebut diberikan kepada Terdakwa, kemudian dilakukan penggrebekan oleh saksi RUSLI dan saksi NOFRI dengan mengatakan kepada Terdakwa “ini kau punya?” dan dijawab oleh terdakwa “iya”dan selanjutnya menyuruh terdakwa untuk membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didalamnya terdapat obat Trihexphenedyl (THD) sebanyak 1000 (seribu) butir tanpa dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang untuk diedarkan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 613/NNF/III/2015 pada hari Jumat tanggal 13 Bulan Maret 2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh USMAN, Si, DEDE SETIANTO,ST dan SUBONO SOEKIMAN, menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel barang bukti setelah dibuka terdapat 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan lambang “Y” milik Terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE alias ITONG setelah dilakukan pemeriksaan positif mengandung Trihexyphenedyl.
Perbuatan terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE Alias ITONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
LEBIH SUSIDIAIR :
Bahwa ia Terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE Alias ITONG pada waktu-waktu yang terdakwa tidak dapat mengingat dan menentukan lagi dengan pasti dalam bulan Januari tahun 2015 hingga pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun dua ribu lima belas, bertempat di Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso dan di Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108,, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah seorang yang bukan bekerja di Apotek atau sebagai tenaga kesehatan namun mempunyai keinginan melakukan penjualan obat Trihexphenedyl (THD) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, yang kemudian obat Trihexphenedyl (THD) tersebut akan diedarkan kepada orang lain atau teman-temannya untuk dikonsumsi tanpa dilengkapi dengan penandaan dan informasi sediaan farmasi, yang memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan. Hal tersebut terdakwa lakukan dengan cara menghubungi Lk. PADI dengan menggunakan alat telepon genggam/handphone kemudian melakukan pemesanan sediaan obat dengan jenis obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 6000 (enam ribu) butir dimana perjanjiannya adalah Terdakwa akan membayar senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap pembelian per/1000 (seribu) butir dan pengiriman uang tersebut dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Lk. PADI. Selanjutnya apabila terdakwa telah mentranfer uang tersebut, maka Lk. PADI selanjutnya akan mengirimkan barang berupa satu dos/bungkus yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang didalamnya sudah terdapat obat Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 1000 (seribu) butir dan kemudian dibungkus dengan plastik bening kemudian disimpan didalam kantongan plastik warna bening dan juga diberikan 1 (satu) buah batu yang dimaksudkan agar kiriman tersebut tidak dicurigai oleh Petugas Kepolisian maupun Agen Mobil Pamona Raya.
Bahwa pengiriman yang dilakukan oleh Lk. PADI kepada terdakwa sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dan dikirim secara bertahap yakni pada waktu yang terdakwa tidak dapat mengingat dan menentukan lagi dengan pasti dalam bulan Januari tahun 2015 hingga pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wita. Setelah obat Trihexphenedyl (THD) tersebut diterima oleh terdakwa, maka selanjutnya terdakwa akan langsung menjual dan mengedarkannya kepada orang lain atau teman-temannya, dimana saat itu terdakwa juga pernah menjual dan mengedarkan obat Trihexphenedyl (THD) kepada Saksi FARA NGUDE alias FARA yakni pada pertengahan Januari 2015 sekitar jam 15.30 Wita dikos tempat terdakwa yakni di Kelurahan Pamona (Kulinti) kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso yakni dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexphenedyl (THD). Kemudian selain dari itu, terdakwa juga menjual obat Trihexphenedyl (THD) kepada Saksi FRIDA CAROLINE Alias IDANG pada waktu yang terdakwa tidak dapat mengingat dan menentukan lagi dengan pasti dalam bulan Februari 2015 sekitar jam 12.30 Wita didekat lampu merah yang terletak di Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexphenedyl (THD). Kemudian terdakwa juga pernah menjualnya kepada Saksi SAMUEL TANCARO Alias MUEL yakni sekitar tanggal 20 Februari 2015 sekitar jam 12.00 Wita di tempat kos terdakwa yakni di Kulinti Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso dan saat itu saksi SAMUEL TANCARO alias MUEL membeli 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Bahwa setiap terdakwa melakukan penjualan dan peredaran obat Trihexphenedyl (THD) kepada orang lain maupun kepada teman-temannya, obat tersebut tidak dilengkapi resep dari dokter atau tenaga medis dan juga obat tersebut tidak dilengkapi surat ijin edar dengan penandaan dan informasi sediaan farmasi yang memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar jam 08.30 Wita, Kepolisian Sektor Pamona Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket mencurigakan, sehingga selanjutnya menugaskan Anggota Polsek Pamona Utara yakni Saksi RUSLI EFENDI MUCHTAR dan Saksi NOFRI KALIGIS untuk mendatangi Agen Mobil Pamona Raya. Sesampainya disana kemudian saksi JENIFER MENGKILO Alias JENI memperlihatkan paket mencurigakan tersebut kepada Saksi RUSLI dan saksi NOFRI dan selanjutnya menunggu seseorang yang akan mengambil paket tersebut. Setelah menunggu 1 (satu) jam kemudian, Terdakwa datang ke Agen Mobil Pamona Raya dengan ditemani oleh Saksi SAMUEL TANCARO Alias MUEL untuk meminta barang kirimannya yakni paket berupa dos coklat. Saat paket tersebut diberikan kepada Terdakwa, kemudian dilakukan penggrebekan oleh saksi RUSLI dan saksi NOFRI dengan mengatakan kepada Terdakwa “ini kau punya?” dan dijawab oleh terdakwa “iya”dan selanjutnya menyuruh terdakwa untuk membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didalamnya terdapat obat Trihexphenedyl (THD) sebanyak 1000 (seribu) butir tanpa dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang untuk diedarkan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 613/NNF/III/2015 pada hari Jumat tanggal 13 Bulan Maret 2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh USMAN, Si, DEDE SETIANTO,ST dan SUBONO SOEKIMAN, menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel barang bukti setelah dibuka terdapat 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan lambang “Y” milik Terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE alias ITONG setelah dilakukan pemeriksaan positif mengandung Trihexyphenedyl.
Perbuatan terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE Alias ITONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut oleh karenanya Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut kayakinan agamanya masing-masing yaitu NOFRI KALIGIS, FRIDA CAROLINE alias IDANG.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dos yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang berisikan:
obat trihexphenidyl (THD) sebayak 1000 (seribu) butir yang dibungkus dengan plastic warna bening disimpan dalam kantongan plastik warna bening.
1 (satu) buah batu yang dilakban warna coklat.
1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru tua dengan nomor kartu 085298900560.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi maupun Terdakwa di persidangan, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hubungan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa, surat bukti dan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan, maka Majelis Hakim menemukan fakta hukum yang akan dipertimbangkan dengan dakwaan penuntut umum.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan kemudian menyerahkan tuntutan pidana yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, oleh karenanya pada akhir tuntutan pidana Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE ALIAS ITONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 jo.pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kehutanan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE ALIAS ITONG oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, serta dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah dos yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang berisikan :
obat trihexphenidyl (THD) sebayak 1000 (seribu) butir yang dibungkus dengan plastic warna bening disimpan dalam kantongan plastik warna bening.
1 (satu) buah batu yang dilakban warna coklat.
1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru tua dengan nomor kartu 085298900560.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara subsidairitas sehingga dakwaan primair harus dibuktikan terlebih dahulu, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan.
Yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang bahwa, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan unsur demi unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”.
Menimbang, bahwa dalam UU ini tidak disebutkan pengertian setiap orang yang dimaksud dalam UU ini sehingga setiap orang diartikan sebagai pelaku tindak pidana yang mana pelaku dapat diketahui setelah unsur perbuatan terbukti, sehingga untuk membuktikan apakah terdakwa adalah terdakwa adalah pelaku dari tindak pidana ini maka akan dibuktikan unsur kedua pasal ini terlebih dahulu.
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan”.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan, sehingga jika salah satunya telah terbukti apakah terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan dipertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar jam 08.30 Wita, Kepolisian Sektor Pamona Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket mencurigakan, sehingga selanjutnya menugaskan Anggota Polsek Pamona Utara yakni Saksi RUSLI EFENDI MUCHTAR dan Saksi NOFRI KALIGIS untuk mendatangi Agen Mobil Pamona Raya. Sesampainya disana kemudian saksi JENIFER MENGKILO Alias JENI memperlihatkan paket mencurigakan tersebut kepada Saksi RUSLI dan saksi NOFRI dan selanjutnya menunggu seseorang yang akan mengambil paket tersebut. Setelah menunggu 1 (satu) jam kemudian, Terdakwa datang ke Agen Mobil Pamona Raya dengan ditemani oleh Saksi SAMUEL TANCARO Alias MUEL untuk meminta barang kirimannya yakni paket berupa dos coklat. Saat paket tersebut diberikan kepada Terdakwa, kemudian dilakukan penggrebekan oleh saksi RUSLI dan saksi NOFRI dengan mengatakan kepada Terdakwa “ini kau punya?” dan dijawab oleh terdakwa “iya”dan selanjutnya menyuruh terdakwa untuk membuka isi paket tersebut dan setelah dibuka didalamnya terdapat obat Trihexphenedyl (THD) sebanyak 1000 (seribu) butir tanpa dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang untuk diedarkan oleh terdakwa.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, cara terdakwa memperoleh obat THD tersebut dengan cara menghubungi Lk. PADI dengan menggunakan alat handphone kemudian melakukan pemesanan sediaan obat dengan jenis obat Trihexyphenidyl (THD) dan pembayaran obat tersebut dilakukan dengan cara mentransfer melalui rekening Lk. PADI.
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mentransfer uang tersebut, maka Lk. PADI selanjutnya mengirimkan barang berupa obat Trihexyphenidyl (THD) yang pada saat itu ditemukan sebanyak 1000 (seribu) butir dan kemudian dibungkus dengan plastik bening kemudian disimpan didalam kantongan plastik warna bening dan juga diberikan 1 (satu) buah batu yang dimaksudkan agar kiriman tersebut tidak dicurigai.
Bahwa pengiriman obat THD yang dilakukan oleh Lk. PADI kepada terdakwa sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dan dikirim secara bertahap yakni pada waktu yang terdakwa tidak dapat mengingat dan menentukan lagi dengan pasti dalam bulan Januari tahun 2015 hingga pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2015 sekitar jam 09.00 Wita. Setelah obat Trihexphenedyl (THD) tersebut diterima oleh terdakwa, maka selanjutnya terdakwa akan langsung menjual dan mengedarkannya kepada orang lain atau teman-temannya dengan harga Rp.25.000,0 s/d Rp.30.000,- per 10 butir obat THD tersebut.
Bahwa terdakwa pernah menjual dan mengedarkan obat Trihexphenedyl (THD) kepada Saksi FARA NGUDE alias FARA yakni pada pertengahan Januari 2015 sekitar jam 15.30 Wita dikos tempat terdakwa yakni di Kelurahan Pamona (Kulinti) kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso yakni dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu) sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexphenedyl (THD). Kemudian selain dari itu, terdakwa juga menjual obat Trihexphenedyl (THD) kepada Saksi FRIDA CAROLINE Alias IDANG pada waktu yang terdakwa tidak dapat mengingat dan menentukan lagi dengan pasti dalam bulan Februari 2015 sekitar jam 12.30 Wita didekat lampu merah yang terletak di Kelurahan Sangele Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) butir obat Trihexphenedyl (THD).
Bahwa terdakwa juga pernah menjual obat tersebut kepada Saksi SAMUEL TANCARO Alias MUEL yakni sekitar tanggal 20 Februari 2015 sekitar jam 12.00 Wita di tempat kos terdakwa yakni di Kulinti Kelurahan Pamona Kecamatan Pamona Puselemba Kabupaten Poso dan saat itu saksi SAMUEL TANCARO alias MUEL membeli 1 (satu) tik atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa setiap terdakwa melakukan penjualan dan peredaran obat Trihexphenedyl (THD) kepada orang lain maupun kepada teman-temannya, obat tersebut tidak dilengkapi resep dari dokter atau tenaga medis dan juga obat tersebut tidak dilengkapi surat ijin edar dengan penandaan dan informasi sediaan farmasi yang memenuhi persyaratan objektifitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 613/NNF/III/2015 pada hari Jumat tanggal 13 Bulan Maret 2015 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh USMAN, Si, DEDE SETIANTO,ST dan SUBONO SOEKIMAN, menjelaskan bahwa barang bukti berupa satu bungkus warna coklat berlak segel barang bukti setelah dibuka terdapat 20 (dua puluh) butir tablet warna putih dengan lambang “Y” milik Terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE alias ITONG setelah dilakukan pemeriksaan positif mengandung Trihexyphenedyl.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas nyata perbuatan terdakwa memesan obat THD dari lk.PADI lalu mengedarkannya dengan cara menjualnya kepada orang lain dengan tujuan untuk mencari keuntungan semata, sehingga unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi“ telah terbukti.
Unsur “Yang tidak memiki izin edar”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur kedua di atas maka nyatalah terdakwa mengedarkan dengan cara menjual obat THD tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah orang yang berhak untuk mengedarkan dengan cara menjual obat jenis THD tanpa adanya petunjuk mengkomsumsi yang jelas kepada konsumennya sedangkan dalam pasal 106 ayat 1 dan 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diatur bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, 2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan, sehingga unsur ini terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dan ketiga telah terbukti maka unsur pertama yaitu unsur “setiap orang” yang menunjuk kepada pelaku tindak pidana terbukti pula yaitu terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE ALIA ITONG.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan kepada Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pidananya maka perbuatan terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selain jatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti denda yang lamanya akan disebutkan pula dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri dan perbuatan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
Perbuatan Terdakwa dapat berakibat buruk dan membahayakan terhadap orang yang mengkomsumsi obat THD yang dijual oleh terdakwa tanpa adanya pengetahuan mengenai dosis, efek dan kegunaan obat THD tersebut dan dipergunakan tidak untuk keperluan yang seharusnya dan tanpa resep dokter.
Terdakwa telah menjual / mengedarkan dalam jumlah banyak obat THD tersebut kepada masyarakat terkhusus kepada pelajar dan generasi muda di Poso.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, maka pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa telah Majelis anggap telah tepat dan adil dengan perbuatan terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah dos yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang berisikan :
obat trihexphenidyl (THD) sebayak 1000 (seribu) butir yang dibungkus dengan plastic warna bening disimpan dalam kantongan plastik warna bening.
1 (satu) buah batu yang dilakban warna coklat.
1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru tua dengan nomor kartu 085298900560.
Adalah merupakan barang dan alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana maka harus dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dipersalahkan dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Memperhatikan Pasal 197 Jo.pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE ALIAS ITONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADRIAN PRATAMA MILE ALIAS ITONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti denda yang lamanya 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah dos yang dililit dengan lakban berwarna coklat yang berisikan:
obat trihexphenidyl (THD) sebayak 1000 (seribu) butir yang dibungkus dengan plastic warna bening disimpan dalam kantongan plastik warna bening.
1 (satu) buah batu yang dilakban warna coklat.
1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru tua dengan nomor kartu 085298900560.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 oleh kami Dr.SYAFRUDIN AINOR RAFIEK, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, SUHENDRA SAPUTRA, S.H., dan JUSDI PURMAWAN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi masing-masing Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh JOHASANG, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Poso dan dihadiri oleh TISNA PRASETYA WIJAYA, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso dan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
SUHENDRA SAPUTRA, S.H Dr.SYAFRUDIN A. RAFIEK, S.H.,M.H.
JUSDI PURMAWAN, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
JOHASANG, S.H.