163/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 163/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
DR. MAHIM MS. SIREGAR M. ARS. X KAPTEN INF. SUPARMAN, DKK.
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 163/PDT/2016/PT-MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI MEDAN di Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
dr.Mahim Ms. Siregar M, ARS Tempat/Tanggal Lahir : Pematang Siantar, 31 Mei 1953, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia Alamat di Jln. Mabar No.1 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ;
Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada R & Partner, Lawyer and Legal Consulting khususnya AFRIZON, SH, MH dan HEDDY RAJA, SH berkantor di Jalan Pimpinan Gang Delima No.10-17, Kelurahan Sei Kera Hilir I Kecamatan Medan Perjuang, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 September 2014 selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
L A W A N :
1. Kapten Inf. Suparman, Pekerjaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat, Alamat dulunya di Jalan Rumah Sakit Umum No.4 Sipirok Kab. Tapanuli Selatan dan sekarang bertempat tinggal di Simpang Tabusira Maragordong No.3 Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan ;
Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada H. SULEMAN SIREGAR dan ERWIN P. SIREGAR, SH, Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum berkantor di Jalan Sisingamangaraja No.137 Lt. II Padangsidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Oktober 2014 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
2. Indra Siregar, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di PBTS Blok DSU II No.112 Kelurahan Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;
3. Bupati Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan c/q Camat Kecamatan Sipirok sebagai PPAT c/q Lurah Kelurahan Bagas Nagodang Alamat Jalan Bagas Lombang Sipirok, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III ;
4. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padangsidimpuan, Alamat di Jln. Wiliem Iskandar, Kota Padangsidimpuan selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 April 2016 No.163/Pdt/2016/PT.MDN tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara tanggal 29 September 2015 No.25/Pdt.G/2014/PN.Psp dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatannya tertanggal 10 September 2014 yang yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dibawah Register Nomor 25/PDT.G/2014/PN.PSP tertanggal 11 September 2014, telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat sebagai berikut ;
Posisi Penggugat
Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari Almarhum H. Mulasontang Siregar/H. Fakhruddin Sontang Siregar Gelar Mangaraja Parlindungan Siregar, pemilik sebidang tanah dengan luasnya lebih kurang 180 meter-persegi dan bangunan rumah pusaka di atasnya yang terletak di Jalan Masjid Kabupaten Tapanuli Selatan, Kecamatan Sipirok, Kelurahan Bagas Nagodang dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Masjid ;
Sebelah Timur berbatas Tanah Alm, Kali Mangambat Siregar ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Arifin Siregar ;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Masjid ;
Bahwa objek tanah dan rumah pusaka aquo dimiliki/diperoleh Almarhum H. Fakhruddin Sontang Siregar dengan kronologis sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan silsilah pemilik awal dari ayah kandung H. Fakhruddin Siregar yakni Mangaraja Sipirok Siregar, Mangaraja Sipirok ini mempunyai tiga orang anak laki-laki yakni : Anak tertua H. Fakhruddin Siregar, anak kedua dan ketiga masing-masing Jainduk Siregar dan Majid Siregar ;
Bahwa berdasarkan hukum adat setempat, anak tertua laki-laki sebagai pelanjut pemegang kendali harta orang tuanya dan selanjutnya dikelola untuk kepentingan bersama para ahli waris yang masih hidup ;
Selanjutnya bagian dari harta waris dari anak kedua Jainduk Siregar melalui anaknya Sarifuddin Siregar sekitar tahun 1970-an telah melakukan pinjaman dengan cara menggadaikan bagian harta waris tersebut kepada H. Fakhruddin Sontang Siregar senilai Rp.15.000 (lima belas ribu Rupiah) yang ketika itu harga emas Rp.25,- (dua puluh lima Rupiah) per-gram. Namun hingga gugatan ini dilayangkan, Sarifuddin belum pernah membayarnya ;
Bahkan berikutnya pada 17 November Tahun 1975, Sarifuddin Siregar mengalihkan hak-hak atas tanah dari bagian harta warisan milik Jainduk Siregar (ayahnya atau kakek kandung Tergugat II) senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kepada Almarhum Soleh Siregar, anak kandung Sontang Siregar. Surat jual beli tersebut ditandatangani langsung Sarifuddin Siregar dengan saksi Jakaria Siregar, Sarifuddin Siregar dengan tegas menyebutkan telah menerima uang pembelian atas bagian warisan tanah dan bangunan rumah pusaka tersebut;
Selanjutnya Soleh Siregar berdasarkan Surat Hibah tertanggal 24 Februari 1977 menghibahkan bagian tanah warisan tersebut kepada ayah kandungnya H. Fakhruddin Sontang Siregar /ayah kandung Penggugat dengan saksi-saksi antara lain : H. Farida, H. Luhut Siregar dan H. Arifin Siregar ;
Selain anak kedua Mangaraja Sipirok sebagaimana ditegaskan di atas, lalu anak ketiganya Majid Siregar yang juga memiliki hak-hak atas tanah dari bagian dari harta warisan tersebut melalui anak kandungnya Rahman Siregar pada tanggal 04 November 1974 telah menjual hak-hak tanah tersebut kepada Sontang Siregar dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) yang ketika itu harga emas masih Rp.25,- (dua puluh lima Rupiah) per-gram ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta gadai dan jual beli harta warisan milik bersama sebagaimana ditegaskan di atas, maka tanah dan bangunan rumah pusaka adalah sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai/menjadi milik H. Fakhruddin Sontang Siregar (ayah kandung Penggugat) ;
Selanjutnya setelah dihibahkan, H. Fakhruddin Sontang Siregar menyuruh Gunung Siagian untuk menempati dan sekaligus menjaga tanah dan bangunan rumah pusaka tersebut dan bahkan sekaligus membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Penggugat setiap tahunnya kepada instansi setempat yang berwenang menerima pembayaran PBB tersebut ;
Bahwa selanjutnya setelah H. Fakhruddin Sontang Siregar meninggal dunia, lalu Penggugat sebagai ahli waris membuat dan memasang Plang Merk di dinding rumah/objek sengketa dengan tulisan : “RUMAH INI MILIK ALM. SONTANG SIREGAR, AHLI WARIS DR.MAHIM SIREGAR”. Plang nama Penggugat ini dibuat agar semua pihak mengetahui bahwa objek sengketa dimaksud adalah milik orangtua Penggugat. Bahwa plang nama ini telah dipasang puluhan tahun lamanya dan sejak saat itu hingga Tergugat I melakukan pembongkaran objek sengketa aquo, tidak ada pihak manapun menyampaikan keberatan ;
Bahkan Penggugat menyadari sejak tanah dan bangunan rumah pusaka aquo tersebut telah dibeli secara layak dan secara fisik telah dikuasai ayah kandungnya dengan menyuruh orang untuk tinggal dan mengurus objek tanah dan bangunan pusaka aquo lalu Penggugat melanjutkan penguasaan secara fisik dengan cara menyewakan tanah dan bangunan rumah pusaka tersebut kepada keluarga terdekat, selanjutnya memasangkan listrik sejak Tahun 1990 ke PLN sebagai instansi yang berwenang untuk menerangi rumah sengketa tersebut ;
Oleh karena itu, penguasaan fisik atas objek tanah dan rumah pusaka aquo yang dilakukan ayah Penggugat Almarhum H. Fakhruddin Sontang Siregar dan dilanjutkan oleh Penggugat sendiri secara terus-menerus selama 37 tahun lebih adalah sah dan sesuai prosedur dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku ;
Bahwa berdasarkan fakta dan kenyataan sebagaimana ditegaskan di atas, Penggugat secara hukum adalah sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai ahli waris untuk melakukan penuntutan/perjuangan dengan melakukan gugatan harta warisan orangtuanya tanpa mengikut sertakan ahli waris lainnya ;
Oleh karena itu, sudah selayaknya memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menyatakan sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum :
Surat perjanjian jual beli tertanggal 17 November 1975 dari Syarifuddin Siregar beralih kepada Soleh Siregar ;
Surat hibah tertanggal 24 Februari 1977 dari Soleh Siregar kepada Almarhum H. Fakhruddin Sontang Siregar ;
Surat pinjaman tahun 1974 dengan cara gadai dari Syarifuddin Siregar kepada H. Fakhruddin Sontang Siregar senilai Rp. 15.000,- (lima belas ribu Rupiah) yang ketika itu harga emas Rp.25,- (dua puluh lima Rupiah) per-gram ;
Surat jual beli hak-hak atas tanah dan rumah pusaka dari bagian warisan tertanggal 04 November tahun 1974 dari Rahman Siregar kepada Sontang Siregar dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) yang ketika itu harga emas Rp.25,- (dua puluh lima Rupiah) per-gram ;
Almarhum H. Fakhruddin Sontang Siregar sebagai pemilik sah atas objek tanah dan rumah pusaka aquo dengan luas lebih kurang 180 meter-persegi terletak di Jalan Masjid Kelurahan Bagas Nagodang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Masjid ;
Sebelah Timur berbatas Tanah Alm, Kali Mangambat Siregar ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Arifin Siregar ;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Masjid ;
Fakta Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa Penggugat sebagai ahli waris sah dan berkekuatan hukum guna memperjuangkan hak-hak atas tanah dan bangunan rumah pusaka/milik Almarhum H. Fakhruddin Sontang Siregar sebagaimana objek tanah dan rumah pusaka aquo sangat terkejut dan keberatan atas tindakan Tergugat I yang semena-mena menurunkan dan merusak Plang nama Penggugat yang telah berpuluh tahun dipasangkan di dinding rumah pusaka tersebut dan dengan paksa menggantikan dengan Plang nama di dinding objek perkara dengan tulisan/kalimat : “RUMAH INI MILIK KAPTEN SUPARMAN SIR, BERDASARKAN SK HAK MILIK NO. 460/18/2009-PPAT” ;
Bahwa atas tindakan paksa tersebut, Penggugat melalui kuasa hukum melalui surat tertanggal 07 Mei 2013 telah mengingatkan Tergugat I untuk menurunkan plang dimaksud dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Namun peringatan tersebut diabaikan, bahkan lebih parahnya lagi setahun kemudian dan tepatnya tanggal 11 Mei 2014 Tergugat I melalui Kartini Siregar dan Iyan Siregar dan puluhan orang suruhannya melakukan pembongkaran paksa atas bangunan rumah pusaka aquo dan bahkan bahan-bahan bangunan yang dibongkar tersebut dijual kepada masyarakat/penduduk setempat ;
Bahwa Tergugat I melakukan tindakan paksa melalui adik kandung dan sejumlah puluhan orang bayaran atas suruhannya setelah terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan Register No.12/Pdt.G/2013/PN.PSP atas gugatan perkara yang diajukan Kapten Inf. Suparman melawan dr. Mahim Siregar, dimana putusan tersebut dinyatakan gugatan Kapten Inf. Suparman sebagai Penggugat tidak dapat diterima (NO) ;
Bahwa Tergugat I selaku perwira TNI sepantasnya taat hukum dan tidak bertindang semena-mena sebagaimana ditegaskan diatas, apalagi tindakan Tergugat I tersebut dilakukan setelah melakukan pembelian tanah/rumah pusaka sebagaimana objek sengketa aquo secara tidak layak dan cacat hukum dari Tergugat II ;
Bahwa Tergugat II telah mengetahui bahwa bahagian harta warisan atas objek tanah dan rumah pusaka aquo telah dijual oleh Syarifuddin Siregar, ayahnya Tergugat II sebagaimana Surat Jual Beli tertanggal 17 November 1975. Entah kenapa dengan cara rekayasa dan manipulasi melakukan tindakan etikat buruk secara melawan hukum, antara lain sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II telah mengkondisikan penerbitan Surat Keterangan Hak Milik 640/18/2009 tertanggal 23 Desember 2009 atas objek sengketa aquo yang dibuat Tergugat III yakni Kepala Lurah Kelurahan Bagas Nagodang dan diketahui Camat Kecamatan Sipirok selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah dibayar Tergugat I kepada Tergugat II ;
Bahwa Tergugat II dengan sengaja mengkondisikan penerbitan Surat Keterangan Hak Milik itu dengan cara melibatkan Tergugat I sebagai aparat TNI agar tindakan buruk para Tergugat dapat berjalan dengan mulus yang diawali dengan menurunkan plang nama milik Penggugat dan selanjutnya melakukan pembongkaran paksa dengan menyuruh orang bayaran yang jumlahnya puluhan orang atas tanah dan bangunan rumah pusaka dimaksud ;
Bahkan tidak puas dengan pembongkaran tersebut, lalu Tergugat I sebagai aparat TNI telah pula membangun bangunan rumah permanen, sedangkan Tergugat II tidak pernah tinggal, apalagi menguasai secara fisik di lokasi objek sengketa justru Tergugat II sudah lama tinggal di Kabupaten lain yakni di Kabupaten Deli Serdang ;
Bahwa rekayasa dan tindakan manipulasi tersebut semakin nyata ketika Tergugat III sebagai Kepala Lurah Kelurahan Bagas Nagodang menerbitkan Surat Keterangan Hak Milik No.640/18/2009 tertanggal 23 Desember 2009 atas tanah dan rumah pusaka aquo dan anehnya lagi Camat Kecamatan Sipirok sebagai PPAT menyetujui dan menandatangani Surat Keterangan dimaksud yang semestinya melakukan penyelidikan atas objek sengketa aquo lebih dahulu, apalagi ayah Penggugat dan dilanjutkan oleh Penggugat telah melakukan penguasaan fisik secara terus menerus selama 37 tahun lebih ;
Oleh karena itu, tindakan Tergugat III bersama dengan camat Kecamatan Sipirok tersebut sebagaimana ditegaskan di atas adalah tindakan yang menyalahi aturan dan sangat merugikan kepentingan Penggugat sebagai ahli waris yang sah atas objek sengketa dimaksud ;
Bahwa tindakan manipulasi dan rekayasa tersebut semakin nyata dengan terbitnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dari Tergugat I/Tergugat II tertanggal 01 Desember 2009, dimana sesungguhnya Tergugat I/Tergugat II tidak pernah menguasai fisik sebagaimana Surat Pernyataan tersebut. Sebaliknya secara nyata sejak ayah Penggugat masih hidup dan berikutnya dilanjutkan Penggugat telah menguasai secara fisik secara berturut-turut selama 37 tahun lebih atas objek sengketa aquo ;
Bahwa Penggugat sangat keberatan atas tindakan Tergugat I yang melakukan pengrusakan plang nama milik Penggugat dan melakukan pembongkaran paksa dan tanpa hak atas bangunan rumah pusaka yang menjadi sejarah penting di Sipirok sebagai salah satu daerah bersejarah di Tapanuli Selatan. Keberatan Penggugat tersebut semakin nyata setelah terbitnya Surat Keterangan Hak Milik dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik yang dibuat secara melawan hukum dan bertentangan dengan hukum pertanahan khususnya dilakukan berdasarkan penerbitan alas hak yang tidak layak dan tidak secara sebenarnya ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas patut diduga terdapat “rekayasa” jual beli atas objek perkara. Apalagi Tergugat III dalam menerbitkan Surat Keterangan Hak Milik No.640/18/2009 tertanggal 23 Desember 2009, bertindak “tutup mata” dan tidak lebih dahulu melakukan penyelidikan tentang riwayat tanah dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah (selanjutnya disebut PP) No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;
Bahwa berdasarkan fakta demikian, Penggugat beranggapan bahwa para Tergugat telah melakukan suatu itikad buruk guna manipulasi data terhadap keadaan kebenaran kepemilikan hak asal objek perkara. Oleh karena itu, memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaads) yang merugikan kepentingan hukum Penggugat ;
Bahwa oleh karena Tergugat I dan atau Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan diatas ataupun pihak-pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk dihukum menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa gangguan dari pihak manapu ;
Bahwa Turut Tergugat juga ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo, karena Para Tergugat telah menerbitkan Surat Hak Atas Tanah dan memberikan informasi yang tidak benar dan tanpa melakukan penyelidikan sebagaimana diatas dan dikhawatirkan Para Tergugat akan melakukan perbuatan hukum lain terutama ditingkatkannya status hak tanahnya dan justru berkekuatan meyakinkan kelengkapan kepada Turut Tergugat sebagai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapanuli Selatan. Bahkan kemudian Tergugat I dan atau pihak-pihak lainnya mengajukan permohonan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik dan atau hak-hak lain yang terbit dari padanya atas objek perkara aquo ;
Bahwa karena itu, pantas dan beralasan menurut hukum bagi Para Tergugat untuk sama sekali tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana hukum pertanahan yang berlaku, terlebih-lebih lagi nyata dilanggar oleh Para Tergugat tanpa adanya persetujuan Penggugat atau sampai adanya kepastian hukum tentang siapa yang berhak atas objek perkara aquo, sehingga Para Tergugat dan Turut Tergugat secara hukum haruslah tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini kelak ;
Dengan demikian jelas dan nyatalah bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa I, II dan III adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaads) dan jelas merugikan kepentingan hukum Penggugat, sehingga beralasan menurut hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Penerbitan Surat Keterangan Hak Milik dan Surat Penguasaan Fisik diikuti dengan tindakan secara melawan hukum berupa pembongkaran paksa atas objek perkara aquo yang dilakukan Para Tergugat adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan BATAL DEMI HUKUM ;
Oleh karena itu perbuatan dan atau tindakan Para Tergugat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum :
Penerbitan Surat Keterangan Hak Milik No.640/18/2009 tertanggal 23 Desember 2009 yang dibuat Tergugat III yakni Kepala Lurah Kelurahan Bagas Nagodang dan diketahui Camat Kecamatan Sipirok selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) ;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dari Tergugat I/Tergugat II tertanggal 01 Desember 2009 ;
Kerugian Material dan Immaterial
Bahwa terhadap konsekwensi hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah merugikan kepentingan Penggugat, maka menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Para Penggugat berhak untuk menuntut kerugian-kerugian yang dialaminya sebagai berikut :
Kerugian Materil, sebesar Rp.626.000.000,- (enam ratus dua puluh enam juta Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut : (1). Harga tanah seluas 108 meter persegi × Rp. 2.000.000,- = Rp. 216.000.000,- (dua ratus enam belas juta Rupiah), (2). Harga bangunan rumah pusaka yang yang ditaksir dengan total harga sekarang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah), (3). Biaya pengurusan pengembalian objek perkara berupa : biaya transportasi, biaya konsumsi, biaya akomodasi, perlengkapan, biaya penelusuran dokumen, verifikasi dokumen dan administrasi dalam kurung waktu dua tahun (mulai tahun 2013 s.d 2014) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), (4). Biaya sewa tanah selama lebih kurang (2 tahun) mulai tahun 2013 s.d 2014 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dan (5). Biaya yang dikeluarkan untuk membayar jasa profesional hukum sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) ;
Kerugian Immaterial, karena Penggugat merasa terpukul, akibat jatuhnya harkat dan martabat, serta harga diri karena merasa diremehkan yang tidak mengindahkan hak-hak kepemilikan tanah Para Penggugat apalagi sejak diketahui bahwa di atas tanah tersebut telah dibangun dengan rumah pusaka dan atau hak-hak lain atas tanah yang terbit daripadanya, karena walaupun kerugian immateril yang dialami Penggugat sulit diukur besarnya dengan uang, maka untuk memudahkan tuntutan Penggugat, dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan kerugian immateril Penggugat dengan harga yang layak sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) ;
PENYITAAN (Conservatoir Beslag)
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya tuntutan Penggugat tidak hampa dan ada kekhawatiran berdasarkan sangkaan yang beralasan bahwa Para Tergugat (ic. Tergugat I) akan mengabaikan putusan Pengadilan dan akan mengalihkan kepemilikan tanah dan rumah pusaka aquo bukan menyerahkan kepada Penggugat ;
Bahwa kini telah dibangun bangunan permanen baru setelah rumah pusaka tersebut dirubuhkan secara paksa dan tanpa hak oleh Tergugat I, maka dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan sita jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap obyek tanah aquo yakni tanah dengan luas lebih kurang 180 meter-persegi dan bangunan permanen di atasnya yang terletak di Jalan Masjid Kelurahan Bagas Nagodang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Masjid ;
Sebelah Timur berbatas Tanah Alm, Kali Mangambat Siregar ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Arifin Siregar ;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Masjid ;
PUTUSAN SERTA MERTA (uit voerbaar bij voorraad)
Bahwa agar putusan perkara ini nantinya dapat dilaksanakan, maka Penggugat mohon agar Tergugat I, II dan III dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) / hari setiap kelalaiannya memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan ;
Bahwa untuk itu kiranya cukup beralasan hukum bila Penggugat mohon agar putusan perkara aquo dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat (uit voerbaar bij voorraad) ;
Berdasarkan dasar dan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri PN Padangsidimpuan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menetapkan suatu hari persidangan dan selanjutnya memanggil para pihak dan memberikan amar putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISIONIL
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini terhadap objek tanah aquo yakni tanah dengan luas lebih kurang 180 meter-persegi dan bangunan permanen di atasnya yang terletak di Jalan Masjid Kelurahan Bagas Nagodang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Masjid ;
Sebelah Timur berbatas Tanah Alm, Kali Mangambat Siregar ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Arifin Siregar ;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Masjid ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat adalah sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum sebagai ahli waris untuk melakukan penuntutan/perjuangan dengan menggugat objek sengketa aquo tanpa mengikut-sertakan ahli waris lainnya.
Penguasaan Fisik yang dilakukan secara terus menerus sejak dimiliki Almarhun H. Fakhruddin Sontang Siregar dan dilanjutnya oleh Penggugat selama 37 tahun lebih atas objek sengketa aquo adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum pertanahan yang berlaku ;
Oleh karena itu, sudah selayaknya memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menyatakan sah dan berharga serta memilki kekuatan hukum :
Surat perjanjian jual beli tertanggal 17 November 1975 dari Syarifuddin Siregar beralih kepada Soleh Siregar ;
Surat hibah tertanggal 24 Februari 1977 dari Soleh Siregar kepada Almarhum H. Fakhruddin Sontang Siregar ;
Surat pinjaman tahun 1974 dengan cara gadai dari Syarifuddin Siregar kepada H. Fakhruddin Sontang Siregar senilai Rp. 15.000,- (lima belas ribu Rupiah) yang ketika itu harga emas Rp.25,- (dua puluh lima Rupiah) per-gram ;
Surat jual beli hak-hak atas tanah dan rumah pusaka dari bagian warisan tertanggal 04 November tahun 1974 dari Rahman Siregar kepada Sontang Siregar dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu Rupiah) yang ketika itu harga emas Rp.25,- (dua puluh lima Rupiah) per-gram ;
Almarhum H. Fakhruddin Sontang Siregar sebagai pemilik sah atas objek tanah dan rumah pusaka aquo dengan luas lebih kurang 180 meter-persegi terletak di Jalan Masjid Kelurahan Bagas Nagodang Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Masjid ;
Sebelah Timur berbatas Tanah Alm, Kali Mangambat Siregar ;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Arifin Siregar ;
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Masjid ;
Menyatakan tindakan Tergugat I, II, III adalah sebagai perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daads) secara tanggung renteng yang merugikan Penggugat ;
Mengingat Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum secara tanggung renteng. Oleh karenanya dinyatakan secara hukum adalah tidak sah dan batal demi hukum serta dinyatakan tidak berkekuatan hukum ;
Penerbitan Surat Keterangan Hak Milik No. 640/18/2009 tertanggal 23 Desember 2009 yang dibuat Tergugat III yakni Kepala Lurah Kelurahan Bagas Nagodang dan diketahui Camat Kecamatan Sipirok selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ;
Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dari Tergugat I/Tergugat II tertanggal 01 Desember 2009 ;
Menghukum Tergugat I dan Para Tergugat atau pun pihak-pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk dihukum menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa gangguan dari pihak manapun ;
Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp. 626.000.000 (enam ratus dua puluh enam juta Rupiah) yang dibayar tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril/moril kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang dibayar secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) / hari, setiap kelalaian memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan atau diterima sampai dilaksanakannya ;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat ;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 16 Februari 2015 Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi sekaligus jawaban atas gugatan tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi/Jawaban Tergugat II
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat seluruhnya kecuali yang diakui secara tegas dan nyata ;
Bahwa Tergugat awalnya adalah pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas ± 180 M², setempat dikenal dengan Jl. Mesjid, Kel. Sipirok Godang, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan sebagaimana Surat Keterangan Hak Milik No. 640/18/2009 tanggal 23 Desember 2009 yang dibuat oleh Kepala Kelurahan Sipirok Godang, diketahui Camat Kecamatan Sipirok selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) ;
Bahwa pada tanggal 30 Januari 2012 antara Tergugat II dan Tergugat I terjadi jual beli terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat II sebagaimana Surat Jual Beli tertanggal 30 Januari 2012 yang diketahui oleh Lurah Kelurahan Sipirok Godang ;
Bahwa jual yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II telah sah secara hukum dimana dapat dibuktikan dengan adanya surat-surat yang membuktikan kepemilikan Tergugat II terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini ;
Bahwa sebelum terjadi jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat I telah melakukan pengecekan di tempat tanah berada dan bertanya kepada jiran tetangga serta mengecek tentang keabsahan surat kepemilikan tanah Tergugat II ;
Bahwa dari hasil penyelidikan Tergugat I tidak ditemukan cacat hukum tentang kepemilikan tanah Tergugat II sehingga Tergugat I yakin dan percaya tentang hak kepemilikan tanah dan bangunan yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini ;
Bahwa Penggugat seharusnya dapat membuktikan dalil gugatannya tentang hak kepemilikan didepan persidangan ;
Bahwa Tergugat I yang awalnya selaku pemilik tanah dan bangunan merasa terkejut mendengar Penggugat mengirim surat kepada Tergugat I dan menyatakan tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara adalah miliknya dan membawa permasalahan ini ke Pengadilan ;
Bahwa hal ini membuat Tergugat II merasa menjadi tidak enak hati dan malu terhadap Tergugat I yang telah membeli tanah dan bangunan dari Tergugat II namun tidak dapat menikmati miliknya secara penuh akibat adanya perkara ini di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ;
Bahwa terhadap penerbitan surat tanah yang dimaksud Penggugat telah terjadi pelanggaran hukum sama sekali tidak benar, kerena Tergugat II adalah selaku pemilik tanah dan bangunan yang terdapat diatasnya mengajukan permohonan untuk diterbitkan surat yang menyatakan tanah dan bangunan dalam pokok perkara adalah miliknya ke Kepala Kelurahan Sipirok Godang ;
Bahwa Tergugat II selaku masyarakat awam bermohon agar diterbitkan surat kepemilikan atas tanah dan bangunan miliknya, kemudian Tergugat II melengkapi segala syarat-syarat guna penerbitan surat tanah yang dimohonkan dan selanjutnya pejabat yang berwenanglah yang selanjutnya menerbitkan surat tanah yang dimohonkan Tergugat II ;
Bahwa Surat Keterangan Hak Milik No. 640/18/2009 tanggal 23 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Sipirok Godang dan diketahui oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Sipirok sudah sah dan memiliki kekuatan hukum ;
Bahwa oleh karena surat dimaksud sudah dan berkekuatan hukum, maka tidak ada alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ;
Bahwa oleh karenanya wajar dan patut serta beralasan hukum kiranya menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet-ontvankelijke verklaard) ;
Eksepsi/Jawaban Tergugat II
Bersama dengan surat jawaban ini kami dari Pihak Tergugat III menyatakan dengan sebenarnya tidak mengetahui sama sekali tentang perkara ini, berhubung karena itu kami dari Pihak Tergugat III menerangkan tidak akan mengikuti persidangan lagi karena sama sekali kami tidak mengetahui masalah yang diperkarakan dimaksud ;
Eksepsi/Jawaban Tergugat II
I. Dalam Eksepsi
Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat tidak ada hubungan hukum yang jelas antara Kantor pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Perkara Aquo ;
Penggugat menyertakan Turut Tergugat dalam perkara Aquo hanya berdasarkan asumsi Penggugat tanpa bisa mendalilkan hubungan hukum antara Turut Tergugat dengan perkara Aquo ;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak dapat mendalilkan hubungan yang jelas antara Turut Tergugat dengan perkara Aquo maka gugatan Penggugat haruslah ditolak ;
Dalam Pokok Perkara
Bahwa karena tidak ada hubungan hukum antara Turut Tergugat dengan perkara Aquo maka oleh karenanya pula menurut hukum gugatan Penggugat haruslah ditolak ;
Dari alasan-alasan tersebut diatas Turut Tergugat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat public dengan benar, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo untuk menolak gugatan Penggugat atau memberi Putusan yang seadil-adilnya (et Aquo et bono) seta berkenan untuk memberi putusan yang amarnya berbunyi :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Padangsidempuan telah menjatuhkan putusan tanggal 29 September 2015 Nomor 25/Pdt.G/2014/PN.Psp yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Tvankelijk Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.106.000 ;- (tiga juta seratus enam ribu Rupiah) ;
Membaca relas pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan No 25/Pdt.G/2014/PN.Psp telah memberitahukan kepada Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 23 Nopember 2016, kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat, pada tanggal 25 Nopember 2015, kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 30 Nopember 2015 ;
Membaca Akta Penyataan Banding Nomor : No.12/Pdt.Band/2015/PN.Psp yang dibuat oleh BALLAMAN SIREGAR,SH.Panitera Pengadilan Negeri Padangsidempuan, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 12 Oktober 2015 ;
Relas Pemberitahuan pernyataan banding mana oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Padangsidempuan telah dengan sempurna diberitahukan kepada Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 24 Nopember 2015, kepada Terbanding III semula tergugat III dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 25 Nopember 2015;
Membaca Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidempuan pada tanggal 27 Nopember 2015, dan memori banding tersebut telah dengan sempurna diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 17 Desember 2015, kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 11 Januari 2016, kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 29 Februari 2016 dengan Relas Penyerahan Memori Banding No. 25/Pdt.G/2014/PN-Psp ;
Menimbang, bahwa Relaas Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas perkara No. 25/Pdt.G/2014/PN-Psp, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Padangsidempuan telah diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 11 Januari 2016 dan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 03 Maret 2016, kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 07 Maret 2016 yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara No. 25/Pdt.G/2015/PN-Psp, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut diatas, telah mengajukan keberatan-keberatannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan No. 25/Pdt.G/2014/PN-Pms tanggal 29 September 2015 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama lemah atau keliru atau Onvoeldoende Gemagtiveerd, pada pokoknya hanya mempertimbangkan tentang pemeriksaan setempat dan tanpa menghubungkan dengan bukti-bukti kepemilikan hak atas objek sengketa atara Para Pihak (Penggugat dan Para Tergugat) sehingga Pembanding sangat dirugikan atas kekeliruan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Penggugat yang keberatannya tersebut telah dipertimbangkan secara tepat dan benar serta telah memenuhi rasa keadilan, termasuk yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama maka memori banding tersebut dinyatakan ditolak, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan tanggal 29 September 2015, No. 25/Pdt.G/2014/PN-Psp serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari bukti-bukti surat maupun saksi-saksi dari kedua belah pihak, oleh karena itu maka pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara aquo ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan tanggal 29 September 2015 Nomor 25/Pdt.G/2014/PN-Psp tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan harus di kuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
-
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016, oleh Kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, DAHLIA BRAHMANA,SH.MH dan ADI SUTRISNO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 April 2016 Nomor : 163/PDT/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016,oleh hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj.SURYA HAIDA,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Para Pihak maupun Kuasa Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
DAHLIA BRAHMANA,SH.MH ARIFIN RUSLI HUTAGAOL,SH.MH
ttd
ADI SUTRISNO, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. SURYA HAIDA, SH.MH.
P
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-