62/Pid.Sus/2015/PN.Unh
Putusan PN UNA AHA Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN.Unh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - Aron Felakka bin Hasbi
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Aron Felakka bin Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik terbuat dari besi dengan ukuran panjang 19 Cm (sembilan belas centimeter) dan gagang dengan sarungnya terbuat dari kayu; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 62/Pid.Sus/2015/PN.Unh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : Aron Felakka bin Hasbi;
Tempat lahir : Bone;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/ 15 Juni 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Amosilu Kecamatan Besilutu Kabupaten Konawe;
Agama : Islam;
Pekerjaan : -
Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 Februari 2015 dan ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 Februari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai dengan tanggal 06 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan tanggal 21 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 20 Juni 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 62/ Pen.Pid /2015 /PN.Unaaha tanggal 23 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 62/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Unh. tanggal 23 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Aron Felakka Bin Hasbi, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu senjata pemukul, penikam atau senjata penusuk” melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata pemukul, senjata penikam, dan senjata penusuk, sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aron Felakka Bin Hasbi berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis badik/keris terbuat dari besi dengan ukuran panjang 19 Cm (sembilan belas centimeter) dan gagang dengan sarungnya terbuat dari kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Aron Felakka Bin Hasbi pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari Tahun 2015 bertempat di Tempat hiburan karaoke/cafe di Desa Tirawuta Kec.Pondidaha Kab.Konawe atau setidak - tidaknya ditempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan tanpa hak membawa, menyimpan dan atau memiliki senjata penikam dan atau senjata penusuk berupa sebilah pisau jenis badik/keris, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis Tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa bersama dengan rekannya AMIR dan MADI datang ke cafe/tempat hiburan karaoke milik saksi HENGKING, kemudian terdakwa bersama MADI dan AMIR memesan minuman jenis Bir didalam tempat karaoke lalu saksi HENGKING melihat dipinggang sebelah kiri terdakwa terselip sebuah badik, kemudian sebelum terdakwa menikmati minuman terdakwa ke kios depan cafe lalu menyimpan badik/keris miliknya kedalam kulkas milik saksi RAYATI lalu terdakwa masuk kembali kedalam ruang tempat karaoke lalu saksi RAYATI mengamankan badik/keris tersebut dan menyimpannya dibawa kasur. Selanjutnya pada pukul 13.30 Wita datang beberapa Anggota Polsek Pondidaha yang sedang melakukan Operasi Cempaka 2015 memeriksa dan merazia tempat karaoke tersebut serta para pengunjung yang berada dicafe lalu saksi RAYATI menyerahkan sebilah Badik/keris dengan ukuran panjang 19 cm, yang terbuat dari besi dan gagangnya dengan sarungnya terbuat dari kayu kepada Anggota Polsek selanjutnya Anggota Polsek Pondidaha menanyakan kepada saksi RAYATI siapa pemilik badik/keris tersebut lalu saksi RAYATI menjawab pemiliknya adalah salah satu tamu dicafe/tempat karaoke milik suami saya (saksi HENGKING), Selanjutnya Anggota Polsek langsung menanyakan kepada terdakwa dan oleh terdakwa mengakui bahwa badik tersebut adalah miliknya. selanjutnya ketika Anggota Polsek Pondidaha menanyakan mengenai surat kepemilikan senjata tajam pisau jenis keris tersebut terdakwa menjelaskan bahwa ia tidak mempunyai ijin membawa, menyimpan dan atau memiliki senjata tersebut dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa Aron Felakka Bin Hasbi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 tentang senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Gatot Sucipto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di di Tempat hiburan karaoke/cafe di Desa Tirawuta Kec.Pondidaha Kab.Konawe saksi mendapati terdakwa membawa sebilah Badik ;
Bahwa awalnya saksi yang merupakan anggota Polsek Pondidaha bersama 4 orang anggota yang lain salah satunya saksi HAMSAH.P sedang melakukan operasi Cempaka 2015 dan memeriksa /merazia para pengunjung tempat hiburan/cafe
Bahwa pada saat melakukan operasi cempaka 2015 tersebut ada saksi Rayati memberikan sebilah badik pada saksi;
Bahwa saksi Rayati adalah pemilik warung penjual minuman didepan cafe tersebut;
Bahwa saksi Rayati mengatakan bahwa itu adalah milik dari pengunjung cafe tersebut yang ditaruh oleh pengunjung didalam kulkas milik saksi Rayati diwarung saksi Riatin;
Bahwa pengunjung tersebut adalah terdakwa;
Bahwa badik itu adalah alat penusuk yang mana bukanlah benda adat;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa dan terdakwa mengakui badik tersebut adalah miliknya yang disimpan diatas kulkas;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa atau memiliki sebilah Badik dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan terdakwa tidak keberatan;
Hamsah.P dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Tempat hiburan karaoke/cafe di Desa Tirawuta Kec.Pondidaha Kab.Konawe saksi mendapati terdakwa membawa sebilah Badik ;
Bahwa awalnya saksi yang merupakan anggota Polsek Pondidaha bersama 4 orang anggota yang lain salah satunya saksi Hamsah.P sedang melakukan operasi Cempaka 2015 dan memeriksa /merazia para pengunjung tempat hiburan/cafe;
Bahwa pada saat melakukan operasi cempaka 2015 tersebut ada saksi Rayati memberikan sebilah badik pada saksi Gatot;
Bahwa saksi Rayati adalah pemilik warung penjual minuman didepan cafe tersebut;
Bahwa saksi Rayati mengatakan bahwa itu adalah milik dari pengunjung cafe tersebut yang ditaruh oleh pengunjung didalam kulkas milik saksi Rayati diwarung saksi Riatin;
Bahwa pengunjung tersebut adalah terdakwa;
Bahwa badik itu adalah alat penusuk yang mana bukanlah benda adat;
Bahwa pada saat saksi Gatot menanyakan kepada terdakwa tentang siapa pemilik badik tersebut dan terdakwa mengakui badik tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan diatas kulkas;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa atau memiliki sebilah Badik dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan terdakwa tidak keberatan;
Hengking Als Arman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di di Tempat hiburan karaoke/cafe di Desa Tirawuta Kec.Pondidaha Kab.Konawe terdakwa membawa sebilah Badik ;
Bahwa saksi merupakan pemilik cafe tersebut dan pada saat itu sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa bersama dengan temannya yakni AMIR dan MADI menjadi tamu di tempat karaoke/cafe milik saksi hendak minum Bir ;
Bahwa saksi melihat terdakwa membawa badik tersebut yang diselipkan dipinggang terdakwa;
Bahwa pada pukul 13.30 Wita datang Anggota Polsek Pondidaha melakukan razia ditempat hiburan/cafe milik saksi lalu istri saksi menyerahkan sebilah badik kepada Angggota polisi tersebut, yang diletakan oleh terdakwa kedalam kulkas yang ada di kios milik saksi.
Bahwa pada saat razia saksi berada disamping rumahnya;
Bahwa istri saksi melihat terdakwa menyimpan sebilah badik tersebut kedalam kulkas milik saksi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa atau memiliki sebilah Badik dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan terdakwa tidak keberatan;
Rayati,K Binti Karim dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Tempat hiburan karaoke/cafe di Desa Tirawuta Kec.Pondidaha Kab.Konawe terdakwa membawa sebuah badik;
Bahwa saksi merupakan istri pemilik cafe tersebut dan pada saat itu sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa bersama dengan temannya yakni AMIR dan MADI menjadi tamu di tempat karaoke/cafe milik saksi hendak minum Bir ditemani oleh suaminya yakni saksi HENGKING ;
Bahwa saksi sedang menjaga kios milik saksi lalu melihat terdakwa datang membuka kulkas sambil memasukkan sesuatu kedalam kulkas lalu terdakwa masuk kembali kedalam ruangan karaoke/ cafe;
Bahwa saksi curiga dan mengecek apa yang dimasukkan oleh terdakwa tersebut kedalam kulkas ternyata yang dimasukkan terdakwa kedalam kulkas adalah sebilah badik ;
Bahwa hanya terdakwalah pengunjung yang membuka kulkas pada saat itu;
Bahwa pada pukul 13.30 Wita datang Anggota Polsek Pondidaha melakukan razia ditempat hiburan/cafe milik saksi lalu saksi mengambil badik didalam kulkas tersebut kemudian saksi menyerahkan sebilah badik kepada Angggota polisi tersebut, kemudian Anggota menanyakan kepada saksi siapa pemilik badik tersebut lalu saksi mengatakan badik tersebut milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa atau memiliki sebilah Badik dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar dan terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat diTempat hiburan karaoke/cafe di Desa Tirawuta Kec.Pondidaha Kab.Konawe terdakwa membawa atau memiliki sebilah Badik tanpa izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa awalnya sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa bersama dengan temannya yakni AMIR dan MADI menjadi tamu di tempat karaoke/cafe milik saksi hendak minum bir ditemani oleh suaminya yakni saksi HENGKING pemilik cafe tersebut;
Bahwa terdakwa membawa badik tersebut pada saat datang ketempat hiburan/cafe tersebut;
Bahwa awalnya terdakwa menaruh badik tersebut dibawah jok mobil truck kemudian karena banyak orang sehingga terdakwa takut badiknya hilang kemudian terdakwa membawa turun badik tersebut masuk kedalam cafe kemudian terdakwa menyimpan badik tersebut didalam kulkas milik pemilik cafe;
Bahwa kemudian ada razia cempaka polisi di cafe tersebut dan polisi menangkap terdakwa;
Bahwa alasan terdakwa membawa badik adalah untuk jaga diri karena terdakwa sering masuk hutan;
Bahwa terdakwa bisa mempunyai badik tersebut karena diberi oleh teman terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki atau menyimpan sebilah Badik dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah senjata tajam jenis badik/keris terbuat dari besi dengan ukuran panjang 19 Cm (sembilan belas centimeter) dan gagang dengan sarungnya terbuat dari kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di tempat hiburan karaoke/cafe di desa Tirawuta Kec.Pondidaha Kab.Konawe dilakukan operasi cempaka 2015 oleh saksi Gatot dan saksi Hamsah bersama dengan anggota Polsek Pondidaha melakukan operasi Cempaka 2015;
Bahwa kronologis kejadiannya adalah awalnya pada tanggal 05 Pebruari 2015 sekitar pukul 11.30 Wita terdakwa bersama temannya yaitu Amir Dan Madi datang ke tempat karaoke/cafe di desa Tirawuta milik saksi Hengking hendak minum bir ditemani oleh saksi Hengking dan pada saat itu terdakwa membawa badik yang diselipkan dipinggang terdakwa kemudian terdakwa memasukkan badik tersebut kedalam kulkas diwarung milik saksi Rayati didepan cafe lalu terdakwa masuk kedalam cafe kemudian sekitar pukul 13.30 Wita datang saksi Gatot bersama dengan saksi Hamsah dan anggota Polsek Pondidaha melakukan razia ditempat hiburan/cafe milik saksi Hengking lalu melihat polisi datang saksi Rayati yang sebelumnya menemukan badik didalam kulkas miliknya kemudian menyerahkan badik tersebut kepada saksi Gatot kemudian saksi Gatot menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan badik tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa badik tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa atau memiliki sebilah badik dari pihak yang berwenang;
Bahwa badik adalah alat penusuk dan bukan benda adat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa
Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen),
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Aron Felakka bin Hasbi sebagai Terdakwa dan berdasarkan keterangan para saksi dan juga keterangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga dalam hal ini tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur Barang Siapa untuk memenuhi kedudukannya sebagai subyek hukum dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2Unsur Yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dalam unsur tersebut diatas bersifat alternatif yang mana apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka dianggap unsur tersebut telah terpenuhi sehingga Majelis Hakim dengan melihat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan memilih mempertimbangkan sub unsur Yang tanpa hak membawasesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa pengertian kata Tanpa hak disini adalah tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin;
Menimbang, bahwa dimaksud senjata penikam atau penusuk adalah senjata yang berujung runcing/tajam yang dapat dipergunakan untuk menusuk atau melukai orang lain yang terkena olehnya;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang pengertian senjata pemukul, penikam atau penusuk adalah tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dapat disimpulkan maksud dari unsur ini adalah membawa senjata yang berujung runcing/tajam yang dapat dipergunakan untuk menusuk atau melukai orang lain yang terkena olehnya dengan tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin, untuk senjata yang dimaksud itu tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah badik ini masuk kedalam senjata penusuk atau penikam seperti yang dimaksudkan dalam unsur pasal ini terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa melihat fisik dari badik yang menjadi barang bukti dipersidangan yang ujungnya runcing atau tajam dan juga berdasarkan fakta persidangan bahwa badik ini adalah alat penusuk dan juga bukan merupakan benda adat sehingga Majelis Hakim menilai bahwa badik ini dapat dipergunakan untuk menusuk atau melukai seseorang yang mana terdakwa bila dilihat maka dapat disimpulkan bahwa badik ini masuk dalam kategori senjata penikam atau senjata penusuk seperti yang dimaksudkan dalam unsur pasal ini maka oleh karena itu sub unsur senjata penikam atau penusuk telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dengan terdakwa membawa badik yang diselipkan dipinggangnya kemudian oleh terdakwa, badik tersebut dimasukkan kedalam kulkas di warung milik saksi Rayati didepan cafe lalu terdakwa kembali masuk kedalam cafe tersebut kemudian pada saat dirazia oleh polisi dan ditemukan badik tersebut yang diakui adalah milik terdakwa sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa dalam hal ini telah membawa badik sehingga sub unsur membawa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dengan terdakwa membawa badik tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang maka dapat disimpulkan bahwa sub unsur yang tanpa hak telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa sub unsur Yang tanpa hakmembawasesuatu senjata penikam atau senjata penusuk telah terpenuhi, maka karena unsur ini bersifat alternatif sehingga dianggap unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa sebelumnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses) yang dapat menghapuskan unsur-unsur kesalahan maupun alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa secara hukum dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk maka oleh karena itu terdakwa harus dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mengindahkan aturan-aturan hukum yang melarang membawa senjata tajam;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa sekalipun dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat 1951 bahwa perbuatan terdakwa dapat dipidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun atau menurut Tuntutan dari Penuntut Umum agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan akan tetapi dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya dengan mengingat pula maksud dan tujuan pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa;
1 (satu) buah senjata tajam jenis badik terbuat dari besi dengan ukuran panjang 19 Cm (sembilan belas centimeter) dan gagang dengan sarungnya terbuat dari kayu;
Oleh karena barang bukti tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana (instrumental delicti) maka sudah selayaknya dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara, sesuai Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Memperhatikan, ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Aron Felakka bin Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah senjata tajam jenis badik terbuat dari besi dengan ukuran panjang 19 Cm (sembilan belas centimeter) dan gagang dengan sarungnya terbuat dari kayu;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha, pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2015 oleh AGUS TJAHJO MAHENDRA,S.H. sebagai Hakim Ketua, AFRIZAL,S.H.,M.H. dan ANJAR KUMBORO,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 7 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IRAYANA,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Unaaha, serta dihadiri oleh SRI HENDRAWATY PAKAYA,S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA MAJELIS,
AFRIZAL, S.H.,M.H.AGUS TJAHJO MAHENDRA,S.H.
ANJAR KUMBORO, S.H.,M.H
PANITERAPENGGANTI
IRAYANA,S.H.