21/PDT/ 2016/PT.BTN.
Putusan PT BANTEN Nomor 21/PDT/ 2016/PT.BTN.
Other Participants (8)
AMIN BARLI, berlamat di Kampung Cikahuripan Rt.004/06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya “ PETRUS SELESTINUS,SH. ULRIKUS LAJA,SH. Advokat-Advokat pada Law Office “ PETRUS SELESTINUS,SH. & ASSOCIATES “ baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri serta memilih domisili di Kantor Kuasa-kuasa tersebut di GRAHA GAPENSI No. C/1.Jln. Raya Ragunan, Jati Padang Jakarta Selatan “ selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ; M e l a w a n ; 1. Nama : LOA METER,pekerjaan Ibu rumah tangga,Alamat Cikahuripan, Rt/Rw.004/006, Kel.Mekarsari, Kec. Neglasari, Tangerang sebagai Terbanding I/Dahulu Tergugat I ; 2. Nama : JANI, pekerjaan Ibu rumah tangga, alamat Cikahuripan, Rt / Rw. 004 / 006 Kel. Mekarsari, Kec. Neglasari, Tangerang sebagai Terbanding II/Dahulu Terguagt II ; 3. Nama : TUAN JANTO alias ASDAM. Pekerjaan Swasta, alamat Cikahuripan, Rt/Rw. 004/006, Kel.Mekarsari Tangerang sebagai Terbanding III/Dahulu Tergugat III ; 4. Nama : SUHENDRI,pekerjaan swasta, Dahulu beralamat di Cikahuripan di Cikahuripan Rt.004/Rw.006, Kel. Mekarsari, Tangerang sekarang beralamat di Vila tangerang Indah CA 9 No.6 Tangerang sebagai Terbanding IV/Dahulu Tergugat IV ; 5. Nama : TUAN SUHENDRA, pekerjaan swasta beralamat Cikahuripan, Rt/Rw 004/006 Kel. Mekarsari Tangerang sebagai Terbanding V/Dahulu Tergugat V ; 6. Nama : ATENG, pekerjaan swasta Dahulu beralamat di Cikahuripan Rt/Rw 004/006 Kel. Mekarsari Kec. Neglasari Tangerang sekarang beralamat di Mampang Prapatan Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan sebagai Terbanding VI/Dahulu Tergugat VI ; 7. Nama : TUAN SUNTO, pekerjaan Karyawan Alamat Cikahuripan Rt/Rw 004/006 Kel. Mekarsari Kec. Neglasari Tangerang sebagai Terbanding VII/Dahulu Tergugat VII ; Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :1. JOU HASYIM WAIMAHING,SH.MH. 2. MUHAMMAD BOLI RM. SH. 3. SUDHARMONO K.LEWA YUSUF, SH.Advokat /Pengacara & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat / Pengacara & Konsultan Hukum JOU HASYIM WAIMAHING & ASSOCIATES, beralamat di Komplek Duta Merlin Blok B. Nomor : 31 - 32 Lt. 2 Jl. Gajah Mada No.3-5 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Para TERBANDING/Para TERGUGAT ;
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 706/Pdt.G/ 2014/ PN Tng. tanggal 03 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 21/PDT/ 2016/PT.BTN.
’’ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AMIN BARLI, berlamat di Kampung Cikahuripan Rt.004/06, Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang Banten, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya “ PETRUS SELESTINUS,SH. ULRIKUS LAJA,SH. Advokat-Advokat pada Law Office “ PETRUS SELESTINUS,SH. & ASSOCIATES “ baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri serta memilih domisili di Kantor Kuasa-kuasa tersebut di GRAHA GAPENSI No. C/1.Jln. Raya Ragunan, Jati Padang Jakarta Selatan “ selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M e l a w a n ;
1. Nama : LOA METER,pekerjaan Ibu rumah tangga,Alamat Cikahuripan, Rt/Rw.004/006, Kel.Mekarsari, Kec. Neglasari, Tangerang sebagai Terbanding I/Dahulu Tergugat I ;
2. Nama : JANI, pekerjaan Ibu rumah tangga, alamat Cikahuripan,
Rt / Rw. 004 / 006 Kel. Mekarsari, Kec. Neglasari, Tangerang
sebagai Terbanding II/Dahulu Terguagt II ;
3. Nama : TUAN JANTO alias ASDAM. Pekerjaan Swasta, alamat
Cikahuripan, Rt/Rw. 004/006, Kel.Mekarsari Tangerang sebagai Terbanding III/Dahulu Tergugat III ;
4. Nama:SUHENDRI,pekerjaan swasta, Dahulu beralamat di Cikahuripan
di Cikahuripan Rt.004/Rw.006, Kel. Mekarsari, Tangerang sekarang beralamat di Vila tangerang Indah CA 9 No.6 Tangerang sebagai Terbanding IV/Dahulu Tergugat IV ;
5. Nama : TUAN SUHENDRA, pekerjaan swasta beralamat Cikahuripan, Rt/Rw 004/006 Kel. Mekarsari Tangerang sebagai Terbanding V/Dahulu Tergugat V ;
6. Nama : ATENG, pekerjaan swasta Dahulu beralamat di Cikahuripan
Rt/Rw 004/006 Kel. Mekarsari Kec. Neglasari Tangerang sekarang beralamat di Mampang Prapatan Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan sebagai Terbanding VI/Dahulu Tergugat VI ;
7. Nama : TUAN SUNTO, pekerjaan Karyawan Alamat Cikahuripan Rt/Rw 004/006 Kel. Mekarsari Kec. Neglasari Tangerang sebagai Terbanding VII/Dahulu Tergugat VII ;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :1. JOU HASYIM WAIMAHING,SH.MH.
2. MUHAMMAD BOLI RM. SH. 3. SUDHARMONO K.LEWA YUSUF, SH.Advokat
/Pengacara & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat / Pengacara & Konsultan
Hukum JOU HASYIM WAIMAHING & ASSOCIATES, beralamat di Komplek
Duta Merlin Blok B. Nomor : 31 - 32 Lt. 2 Jl. Gajah Mada No.3-5 Jakarta Pusat,
selanjutnya disebut sebagai Para TERBANDING/Para TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 21/PEN/PDT/ 2016/PT. BTN. tanggal 22 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 706/Pdt.G/ 2014/PN.Tng tanggal 3 September 2015 dan surat- surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tanggal 12 November 2014, yang diterima dan di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 November 2014, dalam register perkara Nomor 706/Pdt.G/2014/PN.Tng., telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat dengan mengemukakan alasan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah pemilik satu-satunya yang sah atas sebidang
tanah, seluas 2.190 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 626/Mekarsari dan surat ukur No. 634/Mekarsari/ 1999 tertulis atas nama PENGGUGAT, setempat terletak dan dikenal oleh umum sebagai Tanah Kampung Cikahuripan, Rt.004/06, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, (untuk selanjutnya disebut OBYEK SENGKETA);
Bahwa pemilikan PENGUGAT atas OBYEK SENGKETA didasarkan atas adanya jual beli sebagai salah satu cara yang sah dalam peristiwa peralihan hak atas tanah yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT VII, dimana pada tanggal 1 Nopember 2004 telah ditandatangani Akta Jual-Beli Nomor : 82/2004, tertanggal 1 Nopember 2004, di hadapan Notaris/PPAT Nanny Sri Wardani, SH.,(Vide Bukti P. 1);
Bahwa pada saat terjadinya Jual-Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT VII pada tanggal 1 Nopember 2004, OBYEK SENGKETA masih dihuni oleh TERGUGAT VII bersama-sama dengan TERGUGAT I s/d. TERGUGAT VI/PARA TERGUGAT, namun sejak terlaksananya Jual-Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT VII selaku pemilik asal atas OBYEK SENGKETA, PARA TERGUGAT tidak pernah mau meninggalkan atau mengosongkan dan menyerahkan OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT, malahan ditempati terus bahkan mengaku-ngaku sebagai pemiliknya hingga saat ini, meskipun PENGGUGAT telah berkali-kali meminta kepada TERGUGAT VII agar segera mengosongkan OBYEK SENGKETA;
Bahwa berdasarkan peristiwa Jual-Beli yang dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Nanny Sri Wardana, SH tersebut diatas, maka PENGGUGAT mengajukan Permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang untuk dilakukan balik nama dari atas nama TERGUGAT VII ke atas nama PENGGUGAT, sebagaimana dapat dibaca/dilihat pada sertifikat hak Milik Nomor : 626/Mekarsari yang sudah tertulis a/n. PENGGUGAT, (vide Bukti P.2);
Bahwa meskipun jual-beli atas OBYEK SENGKETA antara PENGGUGAT
dengan TERGUGAT VII sudah berlangsung sejak tanggal 1 Nopember 2004, kemudian disusul dengan tindakan balik nama dari atas nama TERGUGAT VII ke atas nama PENGGUGAT pada tanggal 7 Desember 2004, namun hingga saat ini TERGUGAT VII bersama TERGUGAT I s/d. TERGUGAT VI/PARA TERGUGAT belum mau menyerahkan OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT selaku pemilik satu-satunya yang sah, malahan PARA PENGGUGAT telah beritikad tidak baik telah menggugat PENGGUGAT dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 140/Pdt.G/2005/PN.TNG. di Pengadilan Negeri Tangerang untuk meminta agar jual-beli yang telah terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT VII dinyatakan dibatalkan, Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT juga diminta untuk dibatalkan dan OBYEK SENGKETA agar dinyatakan sebagai milik PARA TERGUGAT, namun Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya pada tanggal 1 Maret 2006 telah memutuskan dengan putusan yang amarnya berbunyi sbb :
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan Eksepsi Turut Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM KONVENSI :
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat III NANY SRI WARDANI, SH. dahulu Ny. NANNY WAHJUDI, SH, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Tangerang, berkantor di Jl. Ki Samaun No. 159 Kota Tangerang tunduk dan taat putusan ini ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat III untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Rekonvensi selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang sampai pada putusan ini dihitung sebesar Rp. 504.000,- ( lima ratus empat ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dstnya,………………………………(Vide Bukti P. 3);
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 140/Pdt.G/2005/PN.TNG, tanggal 1 Maret 2006 tersebut, oleh PARA TERGGUGAT telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten yang dikenal dengan Register Perkara No. 77/PDT/2006/PT.BTN dan oleh Pengadilan Tinggi Banten dalam persidangannya tanggal 18 Desember 2006 telah memutus dengan putusan yang amarnya berbunyi sbb.:
M E N G A D I L I :
Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 1 Maret 2006 Nomor : 140/Pdt.G/2005/PN.TNG, sekedar mengenai dictum kedua dan ketiga dalam Konpens, serta tata urutan amar putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Turut Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 504.000,- (lima ratus empat ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI :
- Mengabukan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonmpensi/Penggugat III untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat III Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
- Menolak gugata rekonpensi selebihnya ;
Demikianlah diputus dstnya,………………..….…(Vide Bukti P. 4) ;
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 77/PDT/2006/ PT. BTN tertanggal 18 Desember 2006 tersebut oleh PARA TERGUGAT telah mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI dengan Register perkara Nomor : 1519 K/Pdt/2007 dan oleh Mahkamah Agung RI dalam persidangannya tanggal 23 Januari 2008 telah memutus dengan putusan yang amarnya berbunyi sbb :
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Turut Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Tanah terperkara adalah Hak Milik bersama Para Penggugat dan Tergugat I ;
Menyatakan bahwa hubungan hukum antara YANDI alias PEHO dan Tergugat I dengan Tergugat II adalah pinjam meminjam uang ;
Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menandatangani surat-surat, akta-akta dan Kwitansi-kwitansi yang berhubungan dengan tanah terperkara tanpa persetujuan dari Para Penggugat ;
Menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat ;
Menyatakan bahwa Akta Pengikatan Jual Beli No. 20 tertanggal 16 Oktober 2000 dan Akta Pengosongan No. 22 tertanggal 16 Oktober 2000 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Tergugat III tersebut adalah cacat hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan Akta Jual-Beli No. 82/2004 tertanggal 1 Nopember 2004 yang dibuat dihadapan Tergugat III tersebut adalah cacat hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menyatakan bahwa balik nama Sertifikat Hak Milik No. 626/Mekarsari yang diterbitkan oleh Turut Tergugat berdasarkan Akta Jual Beli No. 82/2004 tertanggal 1 November 2004 tersebut adalah cacat hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukuh tetap ;
Memerintahkan Tergugat II untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menolak gugatan selebuhnya ;
DALAM REKONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat III Konvensi untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan rekonvensi selebihnya ;
- Menghukum Termohon Kasasi / Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang didalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dstnya,……………………..(Vide Bukti P.5) ;
M E N G A D I L I :
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara kasasi No. 1519 K/Pdt/2007, tertanggal 23 Januari 2008 tersebut, PENGGUGAT telah menempuh upaya hukum PENINJAUAN KEMBALI/PK ke Mahkamah Agung RI dengan Register PK Nomor : 428 PK/PDT/2010, dan oleh Majelis Hakim PK pada Mahkamah Agung RI dalam persidangannya pada tanggal 28 Desember 2010, telah memutus dengan putusan yang amarnya berbunyi sbb :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Tn. AMIN BARLI tersebut ;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1519 K/Pdt/2007 tanggal 23 Januari 2008 ;
MENGADILI KEMBALI :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan eksepsi Turut Tergugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat III untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Menolak gugat rekonvensi selebihnya ;
Menghukum para Termohon Peninjauan Kembali, semula sebagai Penggugat I, II,III IV, V dan VI/para Pembanding/Pemohon dan Para Turut Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sesebar Rp. 2.500.000,00,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dstnya,……………………......…Vide Bukti P.6) ;
Bahwa berdasarkan putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI dalam perkara Nomor : 428 PK/Pdt/2010, tertanggal 28 Desember 2010 sebagaimana amar putusannnya telah dikutip diatas, (Vide Bukti P.6), maka sudah jelas dan pasti bahwa PARA TERGUGAT terlebih-lebih TERGUGAT VII tidak lagi memiliki hubungan hukum apapun dengan OBYEK SENGKETA, PARA TERGUGAT terlebih-lebih TERGUGAT VII tidak lagi mempunyai hak atas OBYEK SENGKETA, dan karena itu PARA TERGUGAT adalah penghuni tidak sah diatas OBYEK SENGKETA, sehingga secara hukum harus diperintahkan untuk meninggalkan OBYEK SENGKETA dalam keadaan kosong, tanpa syarat apapun dan menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik ;
Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT menguasai OBYEK SENGKETA secara tanpa hak terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2004 pasca terjadinya Jual – Beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT VII, bahkan PARA TERGUGAT telah berkonspirasi untuk mengambilalih Hak Atas OBYEK SENGKETA dari PENGGUGAT dengan cara menggugat pula PENGGUGAT ke Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nomor : 140/Pdt.G/2005/PN.TNG, namun ternyata gugatannya itu ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Tangerang hingga putusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam putusan Peninjauan Kembali Nomor : 428 PK/Pdt/2010, tertanggal 28 Desember 2010, (Vide Bukti P.6), sehingga hal itu jelas merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena dikandung oleh Itikad Tidak Baik yang sangat merugikan PENGGUGAT secara Materiil dan Imateriil, sehingga dengan demikian PARA TERGUGAT tidak hanya harus membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT, akan tetapi juga PARA TERGUGAT harus mengosongkan OBYEK SENGKETA dan menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT sebagai orang satu-satunya yang berhak atas OBYEK SENGKETA ;
11.Bahwa secara Materil kerugian PENGGUGAT akibat tidak diserahkannya OBYEK SENGKATA oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT, malahan PENGGUGAT digugat juga sebagaimana telah diuraikan diatas, maka kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sejak bulan Nopember 2004 hingga sekarang ditaksir tidak kurang dari Rp. 5.000.000.000,00,- (Lima Miliar Rupiah), yang terdiri dari kerugian karena PENGGUGAT tidak dapat menguasai OBYEK SENGKETA untuk kepentingan bisnis, PENGGUGAT malah harus mengeluarkan biaya untuk membayar honor Pengacara dan seluruh biaya resmi mulai dari mengajukan perkara gugatan di pengadilan Negeri Tangerang hingga tahap Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI selama bertahun-tahun dengan sangat melelahkan, sehingga kerugian materiil dengan nilai tuntutan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tersebut adalah merupakan angka tuntutan yang layak dan pantas untuk diajukan dalam perkara ini ;
12. Bahwa sementara itu khusus mengenai kerugian Immateril, dimana PENGGUGAT di permalukan oleh PARA TERGUGAT dengan sikapnya menggugat PENGGUGAT dalam perkara sebagaimana telah diuraikan diatas, seolah-olah PENGGUGAT secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Sertifikat serta ingin menguasai fisik atas OBYEK SENGKETA, relasi bisnis PENGGUGAT yang mengetahui adanya gugatan dari PARA TERGUGAT tersebut diatas banyak yang mundur atau membatalkan rencana bisnis dengan PENGGUGAT sehingga kerugian Immateril itu ditaksir tidak kurang dari Rp. 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), kerugian mana (baik materiil dan immaterial) harus dibayar secara tunai dan seketika oleh PARA TERGUGAT selambat-lambatnya dalam tempo 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
13. Bahwa dengan demikian maka PARA TERGUGAT bukan saja harus membayar ganti rugi atas segala kerugian yang telah diderita oleh PENGGUGAT, akan tetapi juga PARA TERGUGAT harus menyerahkan OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
14. Bahwa oleh karena bukti-bukti tentang pemilikan PENGGUGAT atas OBYEK SENGKETA sudah tak terbantahkan kebenarannya karena didukung oleh bukti-bukti resmi yang sangat autentik, baik dari sejarah perolehan hak atas OBYEK SENGKETA, cara memperoleh hak dan bagaimana hak itu dipertahankan antara lain berupa adanya Akta Jual Beli Nomor : 82/2004 tertanggal 1 Nopember 2004 (Vide Bukti P.1) dan Sertifikat hak Milik Nomor : 626/Mekarsari (Vide Bukti P.2) yang tertulis atas nama PENGGUGAT serta didukung oleh Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 428 PK/PDT/2010, tertanggal 28 Desember 2010 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1519 K/Pdt/2007, tertanggal 23 Januari 2008, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 77/PDT/2006/ PT.BTN tertanggal 24 Januari 2007 jo. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 140/Pdt.G/2005/PN.TNG. tertanggal 1 Maret 2006, oleh karenanya secara hukum Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan putusan yang bersifat “SERTA MERTA” atau uit voerbaar bij voorraad, meskipun PARA TERGUGAT mengajukan banding, kasasi ataupun bantahan/verzet ;
M A K A :
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan serta bukti-bukti sebagaimana telah diuraikan secara sitematis diatas, PENGGUGAT mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berkenan untuk memutuskan sbb.:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT ini untuk seluruhnya;
Menyatakan Jual-Beli atas OBYEK SENGKETA antara PERNGGUGAT dengan TERGUGAT VII adalah sah dan mengikat secara hukum;
Menyatakan PENGGUGAT adalah satu-satunya pemilik yang sah atas OBYEK SENGKETA berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 626/Mekarsari dan Surat Ukur No. 634/Mekarsari/ 1999;
Menyatakan PARA TERGUGAT telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian PENGGUGAT secara materiil sebesar Rp. 5.000.000.000,00.- (lima miliar rupiah) secara tunai dan seketika selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian Immateril yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 3.500.000.000,00.-(Tiga Miliar Lima ratus Juta Rupiah) secara tunai dan seketika selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang mendapatkan hak baik langsung maupun tidak langsung dari PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan OBYEK SENGKETA dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom untuk setiap hari PARA TERGUGAT lalai menjalankan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pembayaran uang paksa sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) perhari sampai dengan PARA TERGUGAT benar-benar telah mengosongkan atau dikosongkan melalui upaya paksa/eksekusi;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalan terlebih dahulu atau uit voerbaar bij voorraad, meskipun PARA TERGUGAT menyatakan banding, kasasi ataupun verszet;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT memohon putusan lain yang adil sesuai dengan Hukum dan Keadilan (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan :
Penggugat hadir menghadap diwakili oleh Kuasa Hukumnya: ULRIKUS LAJA, S.H. dan P. AULL SOBALOKAN,S.H., Advokat pada LAW OFFICE “PETRUS SELESTINUS, SH & ASSOCIATES, berkedudukan di LINGGA DARMA BUILDING, Lt. II, Jln. Warung Buncit Raya No. 17, Ragunan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 September 2014 ;
Untuk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, dan Tergugat VII, datang menghadap Kuasa Hukumnya: JOU HASYIM WAIMAHING, SH.MH dan SUDHARMONO K. LEWA YUSUF, SH), berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing Nomor : 237/SK/KP-JHWA/XII/2014 tertanggal 4 Desember 2014;
Untuk Tergugat IV dan Tergugat VI, datang menghadap Kuasa Hukumnya: JOU HASYIM WAIMAHING, SH.MH dan SUDHARMONO K. LEWA YUSUF, SH), berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing Nomor : 245/SK/KP-JHWA/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 tanggal 11 September 2003, Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2008, tanggal 31 Juli 2008, Majelis Hakim dengan Penetapannya No. 706/Pdt.G/2014/ PN.Tng. tanggal 08 Desember 2014, telah menunjuk MACHRI HENDRA, S.H.,M.H., Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sebagai Mediator, guna mengusahakan perdamaian kepada para pihak dengan prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi ;
Menimbang, bahwa dari hasil Laporan Madiator ternyata perdamaian melalui mediasi tidak berhasil, karena itu Mediator menyerahkan kembali pemeriksaan perkara ini kepada Majelis Hakim, dan selanjutnya Majelis Hakim dipersidangan telah berusaha pula mendamaikan para pihak akan tetapi tetap tidak berhasil, oleh karena perdamaian tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan terlebih dahulu membacakan Surat Gugatan Penggugat tanggal 12 November 2014, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Gugatan Penggugat tersebut, Para
Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII ), melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Jawaban tanggal 08 April 2015, sebagai berikut-
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi Mengenai Tidak Disebutkan Dengan Jelas Batas-Batas Tanah Sengketa;
Bahwa, setelah dipelajari dan dicermati isi posita maupun petitum gugatan Penggugat pada bagian posita maupun petitum gugatan Penggugat, mendalilkan, Ternyata Tidak Disebutkan Dengan Jelas Batas-Batas Tanah Sengket didalam surat gugatan Penggugat;
Bahwa dalam surat gugatan baik didalam posita maupun petitum Penggugat hanya mendalilkan bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas sebidang tanah, seluas 2.190 M2, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 626/Mekarsari dan surat ukur Nomor 634/Mekarsari/1999 tertulis atas nama Penggugat, setempat terletak dan dikenal oleh umum sebagai tanah Kampung Cikahuripan, Rt/Rw. 04/06, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten adalah milik Penggugat tanpa menyebutkan batas-batas dari tanah tersebut adalah bertentangan dengan hukum sebagaimana ditegaskan didalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1149K/1975, tertanggal 17-4-1979 berbunyi “Karena di dalam Surat Gugatan tidak disebutkan dengan jelas batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima/ Niet Ontvankelijk/N.O”. Dengan demikian gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk/N.O);
Eksepsi Mengenai Gugatan Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Concortium);
Bahwa dalam Butir 2 posita gugatan Penggugat didalilkan Penggugat bahwa “ Pemilikan Penggugat atas obyek sengketa didasarkan atas adanya jual beli sebagai salah satu cara yang sah dalam peristiwa peralihan hak atas tanah yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat VII, dimana pada tanggal 1 Nopember 2004 telah ditandatangani Akta Jual Beli Nomor : 82/2004, tanggal 1 Nopember 2004 dihadapan Notaris/PPAT NANNY SRI WARDANI, SH.”. Kemudian pada butir 4 posita dalil gugatan Penggugat menyatakan bahwa “ berdasarkan peristiwa jual beli yang dilakukan di hadapan Notaris/PPAT NANNY SRI WARDANA, SH. tersebut diatas, maka Penggugat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang untuk dilakukan balik nama dari atas nama Tergugat VII ke atas nama Penggugat sebagaimana dapat dibaca/dilihat pada SHM No. 626/Mekarsari tertulis a/n Penggugat”. Atas dasar dalil posita tersebut pada bagian petitum gugatan butir 3 Penggugat “menyatakan Penggugat adalah satu-satunya pemilik yang sah atas obyek sengketa berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 626/Mekarsari dan Surat Ukur No. 634/Mekarsari/ 1999”. Dari peristiwa hukum sebagaimana didalilkan Penggugat diatas, maka terdapat perbuatan hukum dari Notaris / PPAT NANNY SRI WARDANI, SH. dan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang sampai dengan dibalik nama SHM Nomor : 626/Mekarsari, maka secara seharusnya Notaris/PPAT NANNY SRI WARDANI, SH. dan Badan Pertanahan Nasional harus diikut sertakan/ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo, agar perbuatan hukum Notaris/PPAT dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan hukumnya, agar permasalahan menjadi terang dan jelas dan tidak terputus-putus dalam perkara aqu o ;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk/N.O);
Eksepsi Mengenai Nebis In Idem antara Perkara 706/Pdt.G/2014/ PN.Tng. dengan Perkara No. 140/Pdt.G/2005/PN. TNG Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap (In Kracht Van Gewijsde);
Bahwa perkara No. 706/Pdt.G/2014/PN. Tng adalah nebis in idem dengan perkara No. 140/Pdt.G/2005/Pn, Tng Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 77/Pdt/2006/PT.Btn Jo. Putusan Kasasi MA No. 1519 K/Pdt/2007 Jo. Putusan PK No. 428 PK/Pdt/2010;
Dasar Hukumnya adalah Pasal 1917 KUHPerdata dimana:
Bahwa pihak-pihak yang berperkara adalah sama dan dalam hubungan yang sama yaitu: Dalam perkara nomor 706/Pdt.G/2014/ PN.TNG pihak-pihaknya adalah : Penggugatnya adalah : AMIN BARLI ;
Bahwa sedangkan Para Tergugat adalah : Ny. Loa Mie Ter, Ny. Jani, Tn. Janto alias Adam, Tn. Suhendri, Tn. Suhendra, Tn. Ateng dan Sunto;
Bahwa Perkara 140/Pdt.G/2005/PN.TNG yang sudah in kracht van gewijsde Penggugatnya adalah : Ny. Jani, Ny. Loa Mie Ter, Tn. Janto alias Adam, Tn. Suhendri, Tn. Suhendra, Tn. Ateng Tn. Janto alias Adam, Tn. Suhendri, Tn. Suhendra, Tn. Ateng;
Sedangkan Tergugat adalah : Tn. Sunto, Tn. Amin Barli, Nanny Sri Wardani, SH. Notaris/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang. Dan bahkan Penggugat (Amin Barli) menggugat balik Rekonpensi dan sudah dikabulkan sebagian tetapi soal tanah terperkara Bp. AMIN BARLI/Penggugat TIDAK dikabulkan sebagai pemilik, sehingga dalam perkara 706/Pdt.G/2014/PN.TNG tidak otomatis dilakukan perbaikan putusan saja. Dilarang keras Majelis Hakim melampaui batas wewenang memutuskan suatu perkara;
Persoalan yang dituntut adalah sama, yaitu mengenai Obyek gugatan sama yaitu sengketa tanah seluas 2.190 M2 SHM No. 626/Mekarsari dan Tuntutan didasarkan atas alasan yang sama;
Dasar hukum gugatan adalah sama yaitu perbuatan melawan hukum (PMH);
Berdasarkan alasan yuridis diatas, maka dilarang keras dan tidak boleh melampaui kewenangan untuk memperbaiki putusan sebagai dasar untuk eksekusi, karena didalam perkara No. 140/Pdt.G/2005/ PN.TNG yang sudah in krach van gewisde itu itu tidak ada amar putusan yang menyatakan bahwa obyek sengketa/tanah terperkara adalah hak milik Penggugat. Oleh karena itu tuntutan Penggugat dapat menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan putusan yang bersifat SERTA MERTA atau uit voerbaar bij voorraad TIDAK boleh dikabulkan. Apalagi didalam perkara Nomor 140/Pdt.G/2005/PN.Tng. tidak diputuskan tanah terperkara adalah bukan milik Penggugat. Justru dalam putusan perkara pidana No. 1107/Pid.B/2005/PN.TNG. yang menyatakan bahwa barang bukti berupa tanah dan sertifikat hak milik No. 626/Mekarsari dikembalikan kepada Terdakwa/Sunto dan diperkuat dengan putusan Kasasi MA No. 1323 K/Pid/2006, sehingga secara hukum tanah terpekara sudah menjadi milik Tergugat VII dan Para Tergugat lainnya. Dengan demikian gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk/N.O ;
Eksepsi Mengenai Tempat Tinggal Tergugat Tergugat IV (SUHENDRI) dan Tergugat VI (ATENG);
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR ayat (1), bahwa gugatan harus diajukan Penggugat kepada Ketua Pengadilan Negeri didaerah hukum tempat tinggal Tergugat ;
Bahwa sedangkan Gugatan Penggugat diajukan kepada Tergugat IV dan Tergugat VI bukan pada tempat tinggal terakhir dari Tergugat IV dan Tergugat VI, melainkan diajukan dialamat Cikahuripan, RT/RW.004/006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang, Banten yang bukan tempat tinggal Tergugat IV dan Tergugat VI;
- Tergugat IV sekarang bertempat tinggal di Villa Tangerang Indah CA 9 No. 6, Tangerang;
- Sedangkan Tergugat VI sekarang bertempat tinggal Rt. 005/01, Kelurahan Mampang Prapatan Rt. 005/Rw. 001, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Terhadap alamat kedua Tergugat tersebut akan dibuktikan nanti pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti surat;
Bahwa walaupun Tergugat IV dan Tergugat VI hadir untuk melakukan pembelaan hukum sehubungan dengan gugatan Penggugat, tidak otomatis dinyatakan hadir, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR wajib hukumnya gugatan diajukan kepada tempat tinggal terakhir Tergugat ;
Berdasarkan argumentasi yuridis diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk/N.O).;
Membaca dan memperhatikan Berita Acara Persidangan dan salina resmi
putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 706/Pdt.G/2014/PN.Tng. tanggal 3 September 2015 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima Eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan Penggugat “ Nebis in Idem “;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvanklijke verklaard);
DALAM REKONVENSI :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konpensi tidak dapat
Diterima (niet onvanklijke verklaard ) ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
- Menghukum Penggugat / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara
Sebesar Rp.1.141.000,-(satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuatn oleh Pjs. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 17 September 2015 Kuasa Pemohon Banding telah memohon banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada para Terbanding/para Tergugat masing-masing tanggal 15 Oktober 2015, kecuali Terbanding V/Tergugat V, dan Terbanding VI/Tergugat VI pada tanggal 22 Oktober 2015 dan tanggal 23 Nopember 2015 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding/Penggugat telah mengajukan Memori banding tertanggal 27 Nopember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 27 Nopember 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada para Terbanding/para Tergugat masing-masing pada tanggal 18 Desember 2015, kecuali terbanding V/Tergugat V, dan Terbanding VI/Tergugat VI pada tanggal 31 Desember 2015, dan tanggal 21 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Para Terbanding/Para Tergugat, telah mengajukan Kontra memori Banding tertanggal 04 Januari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 5 Januari 2016, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding/Penggugat pada tanggal 11 Januari 2016 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi
para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding/Penggugat tanggal 11 Januari 2016, dan para Terbanding/para Tergugat pada tanggal 26 Oktober 2015, kecuali Pembanding/Penggugat tanggal 27 Oktober 2015, dan Terbanding VI/Tergugat VI tanggal 28 Nopember 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat didalam Memori Banding tertanggal 27 Nopember 2015, mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
# Adanya pertimbangan hukum bertentangan dengan pakta dipersidangan antara lain tentang :
- Luas tanah yang disengketakan dimana pernah disidangkan di Pengadilan
Negeri-Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung bahkan samapai dengan
Peninjauan Kembali ;
- Bahwa karena tanah tidak dapat dieksekusi karena tanah dimaksud telah
diperjual belikan dan sehingga oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
diperintahkan untuk mengajukan gugatan kembali yang dipuskaan ;
- Menyatakan tanah terperkara adalah milik bersama Penggugat dan Tergugat ;
- Membatalkan surat-surat/akte perjanjian jual beli dari akta pengikat tentang
tanah dimaksud ;
- Bahwa akta balik nama SHM No. 626/Mekarsari cacat hukum ;
#.Pertimbangan tidak dilakukan secara utuh terhadap gugatan yang diajukan
Penggugat/Pembanding karena :
- Pengadilan tidak mempertimbangkan seluruh isi gugatan ;
- Bahwa gugatan yang diajukan adalah berlainan dengan gugatan yang pernah
diajukan oleh Penggugat sebelumnya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pembanding semula Penggugat
memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan untuk memutuskan :
1. Menerima permohonan banding Pembanding/Penggugat ;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 706/Pdt.G/2014/
PN.TNG. tertanggal 3 September 2015 ;
3. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
Menimbang, bahwa kuasa para Terbanding/para Tergugat dalam Kontra memori bandingnya tertanggal 04 Januari 2016 telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa putusan dan pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Tangerang tersebut telah tepat dan benar ;
- Bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding telah lewat waktu karena putusan perkara a quo tanggal 3 September 2014 dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan Tergugat, dan Penggugat mengajukan banding pada tanggal 17 September 2014 artinya telah lewat waktu 14 hari seperti yang ditentukan oleh Undang-undang ;
- Bahwa Eksepsi duajukan oleh Tergugat / Terbanding dinilai oleh Pengadilan
Negeri Tangerang telah tepat dan benar sehingga dapat diterima ;
Bahwa berdasarkan hal - hal diatas maka Terbanding /semula Tergugat mohon
kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten agar memutuskan :
- Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 706/Pdt.G/2014/PN.
TNG. tanggal 03 September 2015 ;
Atau ;
- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (et aequo at bono) ;
Menim,nang, bahwa baik dalam Memori banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat, maupun Kontra Memori Banding yang diajukan kuasa para Terbanding/para Tergugat disamping hal-hal yang kemukakan tersebut diatas, Pengadilan Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal baru, melainkan hanya merupakan ulangan terhadap hal-hal yang sudah dikemukakan dipersidangan Pengadilan tingkat pertama, oleh karena itu tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali dalam tingkat banding ;
Menimang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar oleh karena itu diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memeutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka
Pengadilan Tingkat banding berpendapat, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 706/Pdt.G/2014/PN.TNG. tanggal 3 september 2015 dapat dipertahankan dalam tingkat banding oleh karena itu harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat berada dipihak yangb kalah, maka biaya perkara akan dibebankan kepdanya dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Undang-undang serta Peraturan Hukum yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 706/Pdt.G/ 2014/ PN Tng. tanggal 03 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari: Senin, tanggal 14 Maret2016 oleh kami: SYAUKAT MURSALIN, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banten, sebagai Ketua Majelis, R.YULIANA RAHADHIE, SH. dan AGUS HARJONO,SH. masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana pada hari : Rabu, tanggal 23 Maret 2016 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, IDHAM CHOLIQ, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota : TTD. R.YULIANA RAHADHIE, SH, | Hakim Ketua, TTD. SYAUKAT MURSALIN, SH.MH. |
| TTD. T AGUS HARIJONO, SH. | PANITERA PENGGANTI TTD. T IDHAM CHOLIQ, SH. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
J
u m l a h Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)