27/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKHMAD EFFENDI Als AKHMAD Als KAI Bin (Alm) H.SUKRAN
”MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT
P U T U S A N
Nomor 27/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Terdakwa di Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 21 Pebruari 2017 s/d tanggal 22 Pebruari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 23 Pebruari 2017 s/d tanggal 24 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan terhitung sejak tanggal 25 Maret 2017 s/d tanggal 22 Mei 2017;
Perpanjangan I Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan terhitung sejak tanggal 23 Mei 2017 s/d tanggal 22 Juni 2017.
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya yakni MUSNURAN RASYIDI, S.H Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Mayjend Soetoyo S, No. 67 A, Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 27/Pen.Pid/2017/PN.Kgn tentang penunjukkan Penasihat Hukum secara cuma-cuma;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 23 Pebruari 2017, No. 27/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penunjukkan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 23 Pebruari 2017, No. 27/Pid.Sus/2017/PN.Kgn tentang penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa AKHMAD EFFENDI Als AKHMAD Als KAI Bin (Alm) H.SUKRAN beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar atau memperhatikan keterangan Saksi-Saksi termasuk Saksi Verbalisan, Saksi A de Charge, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa AKHMAD EFFENDI Als AKHMAD Als KAI Bin (Alm) H.SUKRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakuan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul secara berlanjut, sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 64 Ayat (1) KUHPdalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKHMAD EFFENDI Als AKHMAD Als KAI Bin (Alm) H.SUKRAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar karung bekas BR-2 warna putih
1 (satu) lembar baju muslim terusan warna merah motif garis-garis zigzag
1 (satu) lembar celana dalam warna kream motif kura-kura dan ikan
1 (satu) lembar baju olah raga lengan pendek warna hijau muda dibelakang bertuliskan TK.IDHATA Ds. Sei Paring, Kec. Kandangan.
1 (satu) lembar celana panjang olah raga warna hijau tua.
1 (satu) lembar kerudung warna coklat.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Korban ANAK PEREMPUAN DARI IBU KASMAWATI
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon untuk dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas permohonan keringanan hukuman dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Telah mendengar tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 23 Pebruari 2017, Nomor Reg. Perkara : PDM-031/KANDA/02.2017. Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa AKHMAD EFFENDI Als AKHMAD Als KAI Bin (Alm) H.SUKRAN Pertama pada hari Sabtu dan tanggal lupa dibulan Mei 2016 tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tempatnya di semak-semak dekat rumah Korban dekat pohon gitaan, kedua pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp.15.00 wita , tepatnya di semak semak dekat pohon durian, Ketiga pada hari Rabu tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, keempat pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Mei tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, kelima pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Ke enam pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016, pagi hari skp. 06.00 wita di gudang bekas pabrik kelapa di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadil melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakuan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu Saksi Korban ANAK PEREMPUAN DARI IBU KASMAWATI berusia 8 tahun melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dimana beberapa perbuatan masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, Kejadian Yang pertama, ada hari Sabtu dantanggal lupa dibulan Mei 2016 tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tempatnya di semak-semak dekat rumah Korban dekat pohon gitaan sebelum bulan ramadhan (bulan puasa) awalnya habis pulang dari sekolah arab sore hari skp.15.00 wita anak/Saksi Korban pergi ketempat temannya yang melintasi rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memanggil dan anak/Saksi Korban menghampiri dan memberi uang sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) kemudian anak/ Saksi Korban melanjutkan pergi ketempat temannya untuk bermain setelah anak/Saksi Korban mau pulang kembali melintasi rumah Terdakwa lalu anak/Saksi Korban dipanggil lagi oleh Terdakwa dan diberi lagi uang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) kemudian anak/ Saksi Korban langsung pulang dan bermain di depan rumahnya sendirian, tidak lama kemudian Terdakwa lewat depan rumah anak/Saksi Korban untuk mengantar tabung gas dan sepulang dari mengantar tabung gas Terdakwa mampir di halaman rumah anak/Saksi Korban dan mengajak anak/Saksi Korban dengan mengacungkan telunjuknya ke arah semak-semak dengan mengatakan “kita kesituan kah“ anak/ Saksi Korban jawab “meapa kai“ (ngapai kakek) di jawab Terdakwa “Kita besakian nah“ (kita berhubungan badan nah) anak/Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama” (tidak mau nanti dimarahi Mama) di jawab Terdakwa “ Kada papa satumat haja paling 2 menit lawan Mama kada melihat jua“ (tidak apa apa sebentar saja paling 2 menit dan Mama tidak melihat juga) anak/ Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama“ (tidak nanti dimarihi Mama) di jawab Terdakwa “Kada papa satumat haja“ (tidak apa apa sebentar saja) anak/ Saksi Korban jawab “ayuha” (baiklah) kemudian Terdakwa berjalan dan menunggu di pinggir jalan dan anak/Saksi Korban pun menyusul kemudian digandeng Terdakwa menuju semak-semak dekat pohon gitaan dan sesampainya disana Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam anak/Saksi Korban sampai lepas dan Terdakwa melepaskan celananya sampai bawah lutut kemudian anak/Saksi Korban disuruh rebahan, kemudian Terdakwa meraba vagina/alat kelamin anak/Saksi Korban dengan cara jari tangan sebelah kiri Terdakwa di ludahinya dan digesek - gesekannya ke vagina/kemaluan anak/Saksi Korban, kemudian Terdakwa meludahi tangannya sebelah kanan dan ditempelkan kemaluannya ke vagina/kemaluan anak/Saksi Korban namun tidak masuk ke vagina anak/Saksi Korban, karena merasa tidak bisa memasukan kenaluannya Terdakwa kemudian menyuruh anak/Saksi Korban untuk memasang celana dalam dan celana luarnya kemudian anak/Saksi Korban diberi uang sebesar Rp.10.000,- sambil mengatakan kepada anak/Saksi Korban “jangan bepadah lawan Mama lah’’ (jangan beri tahu Mama) anak/Saksi Korban jawab “ayuha” (iya) kemudian anak/Saksi Korban disuruh pulang.
Kejadian Kedua pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp.15.00 wita, tepatnya di semak semak dekat pohon durian berselang 1 (satu) hari dari kejadian yang pertama dekat pohon durian dengan cara awalnya Terdakwa yang sudah berada di pinggir jalan dekat pohon durian kemudian memanggil dan menghadang di pinggir jalan dekat pohon durian sewaktu anak/Saksi Korban pulang dari sekolah arab kemudian Terdakwa memberi anak/ Saksi Korban uang Rp.2000,- (dua ribu rupiah) mengatakan “kita kesitukah“ sambil telunjuk Terdakwa mengarah ke semak – semak dekat pohon durian, anak/Saksi Korban jawab “meapa kai“ (ngapain kakek) di jawab Terdakwa “Kita besakian nah“ (kita berhubungan badan) anak/Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama” (tidak mau nanti di marahi Mama) di jawab Terdakwa “Kada papa satumat haja paling 2 menit lawan Mama kada melihat jua“ (tidak apa apa sebentar saja paling 2 menit dan Mama tidak melihat juga) anak/ Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama“ (tidak mau nanti dimarahi Mama) di jawab Terdakwa “Kada papa satumat haja“ (tidak apa apa sebentar saja) anak/Saksi Korban jawab “ayuha” (baiklah) anak/ Saksi Korban pun mengikuti kemauan Terdakwa lalu Terdakwa berjalan terlebih dahulu kearah semak-semak dekat pohon durian, kemudian sesampainya disana dengan posisi saling berhadapan dengan jarak kurang lebih dua jengkal Terdakwa memegang kepala anak/Saksi Korban dan mencium pipi anak/Saksi Korban sebelah kanan kemudian memeluk anak/Saksi Korban namun ada orang yang melihat yaitu sdri. ASNAWATI Als ATI dan sdr. MARIYADI Als YADI setelah melihat kedatangan sdri. ASNAWATI Als ATI dan sdr. MARIYADI Als YADI di semak semak tersebut Terdakwa langsung pergi menjauh kemudian anak/Saksi Korban di bawa oleh sdri. ASNAWATI Als ATI dan sdr. MARIYADI Als YADI untuk keluar dari semak semak dan di bawa pulang ke rumahnya.
Kejadian Ketiga pada hari Rabu tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa berselang 1 (satu) hari dari kejadian kedua pada waktu itu Terdakwa sudah berada di pinggir jalan dekat pohon gitaan kemudian memanggil anak/ Saksi Korban pulang dari sekolah arab kemudian memberi anak/Saksi Korban uang Rp.3000,- (tiga ribu rupiah) dan mengajak anak/Saksi Korban ke gudang bekas pabrik kelapa dengan mengatakan “kita kesitukah“ sambil telunjuk Terdakwa mengarah ke gudang bekas pabrik kelapa, kemudian anak/Saksi Korban jawab “meapa kai“ (ngapain kakek) di jawab Terdakwa “Kita besakian nah“ (kita berhubungan badan) anak/ Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama” (tidak mau nanti di marahi Mama) di jawab Terdakwa “Kada papa satumat haja paling 2 menit lawan Mama kada melihat jua“ (tidak apa apa sebentar saja paling 2 menit dan Mama tidak melihat juga) anak/Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama“ (tidak mau nanti dimarahi Mama) di jawab Terdakwa “Kada papa satumat haja“ (tidak apa apa sebentar saja) anak/Saksi Korban jawab “ayuha” (baiklah) anak/Saksi Korban pun mengikuti Terdakwa. Setelah sampai digudang tersebut Terdakwa melepaskan celana dalam anak/ Saksi Korban lalu anak/Saksi Korban berkata “jangan KAI kena disariki Mama“ (jangan nanti dimarahi Mama) lalu dijawab Terdakwa “kadanya ah“ (tidak akan dimarahi). Kemudian anak/Saksi Korban disuruh oleh Terdakwa berbaring dilantai beralaskan karung bekas BR-2 warna putih. Pada saat anak/ Saksi Korban sudah berbaring lalu Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam nya lalu mengangkat baju anak/Saksi Korban hingga dada, kemudian Terdakwa meraba vagina / alat kelamin anak/Saksi Korban dengan cara jari tangan sebelah kiri Terdakwa di ludahinya dan digesek - gesekannya ke vagina/kemaluan anak/Saksi Korban, setelah itu Terdakwa dengan posisi berada diatas badan anak/ Saksi Korban dan anak/Saksi Korban berkata “jangan KAI“ dijawab oleh Terdakwa “kada papa setumat aja“ (tidak apa apa sebentar saja) Kemudian Terdakwa langsung berusaha memasukan alat kelaminnya kedalam lobang vagina anak/Saksi Korban tetapi alat kelamin Terdakwa tidak bisa masuk karena alat kelamin Terdakwa tidak tegang atau keras sehingga menempel saja pada vagina anak/Saksi Korban. Kemudian Terdakwa menyuruh anak/Saksi Korban mengenakan celananya kembali setelah itu Terdakwa memberi anak/Saksi Korban uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sambil mengatakan “jangan bepadah lawan Mama lah“ (jangan beri tahu Mama) kemudian Terdakwa menyuruh anak/Saksi Korban pulang lalu dan anak/Saksi Korban pulang kerumahnya.
keempat pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Mei tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, berselang 2 (dua) hari dari kejadian yang ketiga. Pada waktu itu Terdakwa sudah berada di pinggir jalan dekat pohon gitaan dekat rumah anak/ Saksi Korban, kemudian memanggil anak/Saksi Korban yang baru pulang dari sekolah arab kemudian memberi anak/Saksi Korban uang RP.2000,- (dua ribu rupiah) dan mengajak anak/Saksi Korban ke gudang bekas pabrik dengan mengatakan “kita kesitukah“ sambil telunjuk Terdakwa mengarah ke gudang bekas pabrik kelapa, kemudian anak/Saksi Korban jawab “meapa kai“ (ngapain kakek) di jawab Terdakwa “Kita besakian nah“ (kita berhubungan badan) anak/ Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama” (tidak mau nanti di marahi Mama) di jawab Terdakwa “Kada papa satumat haja paling 2 menit lawan Mama kada melihat jua“ (tidak apa apa sebentar saja paling 2 menit dan Mama tidak melihat juga) anak/ Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama“ (tidak mau nanti dimarahi Mama) di jawab Terdakwa “Kada papa satumat haja“ (tidak apa apa sebentar saja) anak/ Saksi Korban jawab “ayuha” (baiklah) saya pun menngikutinya Setelah sampai digudang tersebut Terdakwa melepaskan celana dalam anak/Saksi Korban lalu anak/Saksi Korban berkata “ jangan KAI kena disariki Mama “ lalu dijawab Terdakwa “ kadanya ah “. Kemudian anak/ Saksi Korban disuruh oleh Terdakwa berbaring dilantai beralaskan karung bekas BR-2 warna putih. Pada saat anak/ Saksi Korban sudah berbaring lalu Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam nya lalu mengangkat baju anak/ Saksi Korban hingga dada, kemudian ATerdakwa meraba vagina / alat kelamin anak/ Saksi Korban dengan cara jari tangan sebelah kiri Terdakwa di ludahinya dan digesek - gesekannya ke vagina / kemaluan anak/ Saksi Korban, setelah itu Terdakwa seperti ingin menindihi badan anak/ Saksi Korban lalu anak/ Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa “jangan KAI“ dijawab oleh Terdakwa “kada papa setumat aja“ (tidak apa apa sebentar saja) Kemudian Terdakwa langsung berusaha memasukan alat kelaminnya kedalam lobang vagina anak/ Saksi Korban tetapi alat kelamin Terdakwa tidak bisa masuk karena alat kelamin Terdakwa tidak tegang atau keras sehingga menempel saja pada vagina anak/ Saksi Korban. Karena alat kelamin Terdakwa tidak bisa masuk Kemudian Terdakwa menyuruh anak/Saksi Korban mengenakan celananya kembali setelah itu Terdakwa memberi anak/Saksi Korban uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sambil mengatakan “jangan bepadah lawan Mama lah“ (jangan beri tahu Mama) kemudian Terdakwa menyuruh anak/ Saksi Korban pulang lalu dan anak/Saksi Korban pulang kerumahnya.
kejadian yang kelima pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa berselang 1 (satu) hari dari kejadian yang keempat Pada waktu itu Terdakwa sudah berada di pinggir jalan dekat pohon gitaan dekat rumah anak/ Saksi Korban, kemudian memanggil anak/ Saksi Korban yang baru pulang dari sekolah arab kemudian memberi anak/ Saksi Korban uang RP.2000,- (dua ribu rupiah) dan mengajak anak/ Saksi Korban ke gudang bekas pabrik dengan mengatakan “kita kesitukah“ sambil telunjuk Terdakwa mengarah ke gudang bekas pabrik kelapa, kemudian anak/ Saksi Korban jawab “meapa kai“ (ngapain kakek) di jawab Terdakwa “Kita besakian nah“ (kita berhubungan badan) anak/ Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama” (tidak mau nanti di marahi Mama) di jawab Terdakwa “Kada papa satumat haja paling 2 menit lawan Mama kada melihat jua“ (tidak apa apa sebentar saja paling 2 menit dan Mama tidak melihat juga) anak/ Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama“ (tidak mau nanti dimarahi Mama) di jawab Terdakwa “Kada papa satumat haja“ (tidak apa apa sebentar saja) anak/ Saksi Korban jawab “ayuha” (baiklah) saya pun menngikutinya Setelah sampai digudang tersebut sdr. AKHMAD AFFENDI Als Als AKHMAD Als KAI Als KAI DOMPRET melepaskan celana dalam anak/Saksi Korban lalu anak/Saksi Korban berkata “ jangan KAI kena disariki Mama “ lalu dijawab Terdakwa“ kadanya ah “. Kemudian anak/ Saksi Korban disuruh oleh Terdakwa berbaring dilantai beralaskan karung bekas BR-2 warna putih. Pada saat anak/ Saksi Korban sudah berbaring lalu Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam nya lalu mengangkat baju anak/Saksi Korban hingga dada, kemudian ATerdakwa meraba vagina/alat kelamin anak/Saksi Korban dengan cara jari tangan sebelah kiri Terdakwa di ludahinya dan digesek - gesekannya ke vagina / kemaluan anak/ Saksi Korban, setelah itu Terdakwa seperti ingin menindihi badan anak/Saksi Korban lalu anak/Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa “jangan KAI“ dijawab oleh Terdakwa “kada papa setumat aja“ (tidak apa apa sebentar saja) Kemudian Terdakwa langsung berusaha memasukan alat kelaminnya kedalam lobang vagina anak/Saksi Korban tetapi alat kelamin Terdakwa tidak bisa masuk karena alat kelamin Terdakwa tidak tegang atau keras sehingga menempel saja pada vagina anak/Saksi Korban. Kemudian Terdakwa menyuruh anak/Saksi Korban mengenakan celananya kembali setelah itu Terdakwa memberi anak/Saksi Korban uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sambil mengatakan “jangan bepadah lawan Mama lah“ (jangan beri tahu Mama) kemudian Terdakwa menyuruh anak/Saksi Korban pulang lalu dan anak/Saksi Korban pulang kerumahnya.
kejadian yang keenam pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016, pagi hari skp. 06.00 wita di gudang bekas pabrik kelapa di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS. pada awalnya anak/Saksi Korban ingin mendatangi ibunya yang sedang menjemur pakaian namun pada saat itu ada Terdakwa karena pada saat itu anak/ Saksi Korban hanya menggunakan sarung saja lalu anak/Saksi Korban masuk kedalam rumah kemudian keluar rumah lagi dan pamit kepada ibunya sdri. KASMAWATI mau bermain sama teman anak/Saksi Korban dan sdri. KASMAWATI menyuruh saya untuk menggunakan baju terlebih dahulu. Setelah saya menggunakan baju kemudian saya keluar mendekati Terdakwa tersebut lalu anak/Saksi Korban diajak oleh Terdakwa menuju gudang bekas pabrik kelapa dengan mengatakan “ kita kesitu kah “sambil jari telunjuknya mengarah ke tempat tersebut lalu anak/Saksi Korban jawab “meapa kai “ di jawab kai “ Kita besakian nah “ anak/Saksi Korban jawab “ Indah kaina disariki Mama” di jawab Kai Kada papa satumat haja paling 2 menit lawan Mama kada melihat jua “ anak/Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama “ di jawab kai “Kada papa satumat haja“ anak/Saksi Korban jawab “ayuha” lalu kami berjalan menuju ke gudang bekas pabrik kelapa tersebut yang mana pada saat berjalan menuju gudang tersebut anak/Saksi Korban dituntun oleh Terdakwa pada tangan anak/Saksi Korban. Setelah sampai digudang tersebut Terdakwa melepaskan celana dalam anak/Saksi Korban lalu anak/Saksi Korban berkata “ jangan KAI kena disariki Mama “ lalu dijawab Terdakwa “kanya ah“. Kemudian anak/Saksi Korban disuruh oleh Terdakwa berbaring dilantai beralaskan karung bekas BR-2 warna putih. Pada saat anak/Saksi Korban sudah berbaring lalu Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam nya sambil mengangkat baju anak/Saksi Korban hingga dada anak/Saksi Korban. kemudian Terdakwa meraba vagina / alat kelamin anak/Saksi Korban dengan cara jari tangan sebelah kiri Terdakwa di ludahinya dan digesek - gesekannya ke vagina / kemaluan anak/Saksi Korban, setelah itu sTerdakwa seperti ingin menindihi badan anak/Saksi Korban lalu anak/Saksi Korban mengatakan kepada Terdakwa“ jangan KAI“ dijawan oleh Terdakwa “ kada papa setumat aja“ (tidak apa apa sebenatr saja). Kemudian Terdakwa langsung mencoba memasukan alat kelaminnya kedalam lobang vagina anak/Saksi Korban namun tidak bisa masuk karena alat kelamin Terdakwa tersebut tidak tegang atau keras sehingga menempel saja pada vagina anak/Saksi Korban. Karena alat kelamin Terdakwa tidak bisa masuk kemudian Terdakwa menyuruh anak/Saksi Korban mengenakan celana setelah itu anak/Saksi Korban diberi oleh Terdakwa uang sebesar Rp. 10.000,- sambil mengatakan “jangan bepadah lawan Mama lah “ (jangan bilang sam Mama) kemudian menyuruh anak/Saksi Korban pulang lalu dan anak/Saksi Korban pulang kerumah
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa anak/ Saksi Korban merasakan sakit perih pada vagina anak/ Saksi Korban
Bahwa berdasarkan Kutipan Akte Kelahiran No. AL 7560104019 tertanggal sembilan November dua ribu sebelas. Bahwa di Hulu Sungai Selatan Tanggal 5 Agustus Tahun 2007 telah lahir saksi korban anak kelima, Perempuan dari Ibu KASMAWATI. Sehingga Saksi Korban berusia antar 8 tahun pada saat kejadian pencabulan.
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum BLUD RUMAH SAKSIT BRIGJEND H. HASAN BASRY Nomor : 10 / 1494650 / V.E / RSU-HB / VIII / 2016, tanggal 5 Agustus 2016 dengan pemeriksa Dr. I PUTU ABDI WIRAKUSUMA, Sp.OG, atas An. Saksi korban , Lahir di Hulu Sungai Selatan 5 Agustus 2007, jenis kelamin perempuan, Pelajar, alamat Jl. Papagaran Rt.04 Rw.02 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan.adalah :
Umum Genaralis:
-
Kepala : Tidak ada kelainan Leher : Tidak ada kelainan Dada/ Payudara : Tidak ada kelainan Perut : Tidak ada kelainan Alat gerak : Tidak ada kelainan
Khusus/ lokalis :
-
Bibir kemaluan besar dan kecil : Tak tampak ada kelainan
Luka lecet (-)
Perenium/kerapang kemaluan : Tak tampak luka lecet
Perdarahan (-)
Selaput dara/hymen : Utuh
-
Kesimpulan : Selaput dara utuh
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 64 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadirkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan secara sah sehingga secara hukum dapat mendukung dalam pembuktian perkara ini yakni berupa :
1 (satu) lembar karung bekas BR-2 warna putih;
1 (satu) lembar baju muslim terusan warna merah motif garis-garis zigzag;
1 (satu) lembar celana dalam warna kream motif kura-kura dan ikan;
1 (satu) lembar baju olah raga lengan pendek warna hijau muda dibelakang bertuliskan TK.IDHATA Ds. Sei Paring, Kec. Kandangan;
1 (satu) lembar celana panjang olah raga warna hijau tua;
1 (satu) lembar kerudung warna coklat.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi yang telah didengar keterangannya yaitu :
1. Saksi Korban (tidak disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi pencabulan yang dialami oleh Saksi Korban Bahwa yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi Korban lahir di Hulu Sungai Selatan, tanggal 5 Agustus Tahun 2007 atau setidaknya pada waktu kejadian berusia 8 (delapan) tahun sebagaimana Alat bukti Surat berupa Akta Kelahiran;
Bahwa kejadian Pertama pada hari Sabtu dan tanggal lupa dibulan Mei 2016 tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tempatnya di semak-semak dekat rumah Korban dekat pohon gitaan, Kedua pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp.15.00 wita , tepatnya di semak semak dekat pohon durian, Ketiga pada hari Rabu tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Keempat pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Mei tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Kelima pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Keenam pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016, pagi hari skp. 06.00 wita di gudang bekas pabrik kelapa di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS;
Bahwa Saksi Korban pernah ditelanjangi Terdakwa;
Bahwa kejadian tersebut saat Saksi sudah pulang sekolah SD dan sepulang sekolah arab sekitar jam 15.00 wita;
Bahwa biasanya Terdakwa memanggil Korban “Nisa sini” kata Terdakwa dan Korban menjawab “handak apa?” kemudian Terdakwa memberi uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan syarat agar Korban bertelanjang dan Saksi Korban mau karena Saksi Korban sudah diberi uang oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa membuka celana Saksi Korban dan merebahkan Saksi Korban diatas karung bekas yang ada didalam gudang Saksi Korban dalam keadaan bertelentang Terdakwa juga membuka celananya lalu Terdakwa naik keatas tubuh Saksi Korban dan mengesek gesekan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin Saksi Korban tidak lama Terdakwa berdiri lalu memakai celana dan Saksi Korban disuruh memakai celananya, setelah itu diberi uang lagi Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa berkata jangan beritahu Mama;
Bahwa kejadian dibawah pohon durian Terdakwa memanggil saksi Korban dan mengajak ke semak semak dekat pohon durian kemudian Saksi Korban mendatangi Terdakwa dan sampai disemak semak Saksi Korban di pegang pada bagian pundak oleh Terdakwa dan tidak lama kemudian datang Saksi ASNAWATI Als ATI / Mama ELFA dan Saksi MARIYADI Als YADI kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dan Saksi Korban diberitahu oleh Saksi ASNAWATI Als ATI / Mama ELFA agar jangan mau diajak Terdakwa ke semak-semak lagi;
Bahwa dibawah pohon durian Terdakwa mengajak Saksi Korban bersetubuh dengan cara di telanjangi/ dibuka celana Saksi Korban dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban agar jangan memberitahu orang tua Saksi Korban;
Bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan Terdakwa di bekas gudang pabrik kelapa sebanyak 4 kali;
Bahwa alat kelamin Terdakwa tidak masuk ke dalam alat kelamin Saksi Korban hanya ditempelkan dan digesek gesekan saja;
Bahwa setiap kali Terdakwa akan melakukan pencabulan Terdakwa yang mengajak dan Saksi Korban diberi uang;
Bahwa Saksi Korban tidak berani melawan dan teriak karena Saksi Korban takut dengan Terdakwa;
Bahwa Saksi Korban tidak pernah diberi sesuatu barang oleh Terdakwa selain uang saja;
Bahwa jika Saksi Korban bersama dengan orang lain Terdakwa tidak pernah memanggil Saksi Korban untuk diberi uang dan diajak untuk melakukan perbuatan cabul;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan sebagai barang bukti yang terkait dalam perkara ini;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya..
2. Saksi KASMAWATI binti ANCI (Alm) (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mendengar dari Kepala Sekolah anaknya yakni Saksi Korban, kalau anaknya tersebut telah menjadi Korban pelecehan;
Bahwa Saksi merupakan Ibu Kandung dari Saksi Korban;
Bahwa Kepala Sekolah Saksi Korban adalah Saksi SUMIYATI Als WIWI binti SARDONO (Alm);
Bahwa yang melakukan pelecehan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi lupa kapan kejadiannya seingat Saksi sebelum bulan puasa tahun 2016;
Bahwa pada waktu kejadian tersebut Saksi Korban berusia 8 (delapan) tahun (Lahir di Hulu Sungai Selatan, tanggal 05 Agustus 2007);
Bahwa setelah mendengar cerita dari Kepala Sekolah Saksi Korban tersebut, Saksi sangat terkejut karena Saksi sendiri tidak pernah melihatnya ataupun mendengar langsung dari Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban tidak pernah bercerita karena Saksi Korban hanya bisa menangis saja ketika ditanya perihal tersebut;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa sering minum di warung milik Saksi;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa memberi sejumlah uang kepada Saksi Korban;
Bahwa alasan Terdakwa pada waktu itu memberi uang kepada Saksi Korban adalah karena Saksi Korban seorang anak yatim;
Bahwa barang bukti yang ada didepan persidangan adalah benar yang ada dalam perkara ini;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya..
3. Saksi MUHAMMAD SYAHRANI bin DUKUNG (Alm) (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui kalau Terdakwa telah melakukan pelecehan terhadap Saksi Korban;
Bahwa Saksi mengetahuinya saat Kepala Sekolah ada memberitahukan kepada Ibu Saksi Korban tentang kejadian tersebut;
Bahwa saat Saksi mendengar kejadian tersebut Saksi sangat kaget;
Bahwa Saksi sendiri tidak pernah melihat kejadian terebut;
Bahwa Saksi lupa kapan kejadiannya seingat Saksi sebelum bulan puasa tahun 2016;
Bahwa Saksi Korban sendiri adalah anak tiri dari Saksi;
Bahwa adapun pekerjaan dari Terdakwa adalah menjual tabung gas keperluan rumah tangga;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa berada dibelakang rumah Saksi dan sempat mengobrol dan Terdakwa mengatakan mau olah raga pagi saja;
Bahwa Saksi pernah mengetahui Terdakwa ada member uang kepada Saksi Korban;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya..
4. Saksi MASNIAH Als ACIL AMBUN binti BURHAN (Alm) (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi ada melihat ada Terdakwa berjalan kaki di belakang rumah Saksi;
Bahwa Saksi pada waktu itu ada menanyakan kepada Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa hanya ingin olah raga saja;
Bahwa rumah Saksi berdampingan dengan rumah tempat tinggalnya Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa dengan Saksi Korban berduaan;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi juga pernah melihat Terdakwa berjalan memegang HP sambil berbicara (sedang menelpon);
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang Terdakwa yang telah dituduh melakukan pelecehan kepada Saksi Korban;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya..
5. Saksi RISNAWATI Als RISNA binti PA’I (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat jam istirahat sekolah Saksi ke warung dekat sekolah dimana disana ada 2 (dua) warung yang 1 (satu) adalah warung milik Ibu Saksi Korban dan yang satunya adalah milik orang lain;
Bahwa diwarung tersebut ada pembicaraan yang mengatakan kalau Terdakwa menyukai Saksi Korban;
Bahwa namun Saksi lupa siapa orang yang mngatakan hal tersebut;
Bahwa mendengar hal tersebut kemudian Saksi menceritakan hal tersebut kepada Wali Kelas Saksi Korban dan kemudian oleh Wali kelas Saksi Korban dilaporkan kepada Kepala Sekolah yakni Saksi SUMIYATI Als WIWI binti SARDONO (Alm);
Bahwa Saksi sendiri tidak ikut melaporkan kepada Kepala Sekolah;
Bahwa Saksi menceritakan hal tersebut kepada Wali Kelas Saksi Korban karena dilandasi naluri kekhawatiran kebenaran cerita yang Saksi dengar tersebut dan juga menyangkut menjaga nama baik sekolah;
Bahwa kekhawatiran kebenaran cerita tersebut ternyata benar adanya;
Bahwa karena setelah sehari kemudian Saksi mendengar bahwa Saksi Korban sendiri ada bercerita kepada Kepala Sekolah yakni Saksi SUMIYATI Als WIWI binti SARDONO (Alm);
Bahwa Saksi juga tidak ada ikut menanyakan kebenaran cerita tersebut kepada Saksi Korban melainkan hanya Kepala Sekolah yang menanyakan saja;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa tidak benar Terdakwa senang dengan Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa senang.dengan Saksi Korban hanya sebatas senangnya seorang tua kepada anak saja. .
5. Saksi SUMIYATI Als WIWI binti SARDONO (Alm) (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui ada perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi adalah kepala sekolah SDN Sungai Paring 1 tempat dimana Saksi Korban bersekolah;
Bahwa Saksi Korban adalah murid kelas 2;
Bahwa pada saat kejadian Saksi Korban berusia 8 tahun;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian pencabulan saat wali kelas 4 dan wali kelas 6 melaporkan kepada Saksi bahwa guru honor yakni Saksi RISNAWATI Als RISNA binti PA’I (Alm) saat di warung mendengar jika ada kai kai suka dengan Saksi Korban berdasakan hal tersebut Saksi Korban kemudian di panggil ke kantor dan ditanyakan mengenai hal tersebut;
Bahwa Saksi Korban saat ditanyakan mengenai kebenaran cerita di warung langsung menangis kemudian dibujuk oleh Saksi agar menceritakan apa yang terjadi dan Saksi Korban menceritakan bahwa Saksi Korban dicabuli oleh Terdakwa sebanyak 6 kali di dalam gudang bekas pabrik kelapa, dibawah pohon gitaan dan dibawah pohon durian;
Bahwa menurut cerita Saksi Korban, Terdakwa membuka celana Saksi Korban kemudian Saksi Korban direbahkan diatas karung bekas lalu Terdakwa meludahi tangan kirinya lalu dipegangkan kealat kelamin Saksi Korban dan tangan kanan Terdakwa diludahi Terdakwa dan di pegangkan ke alat kelamin Terdakwa kemudian Terdakwa mengesek gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi Korban;
Bahwa menurut Saksi Korban, Terdakwa selalu memberi uang sebelum malakukan perbuatan cabul dan setelahnya Terdakwa juga memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa uang yang biasa diberi Terdakwa kepada Saksi Korban adalah Rp.2.000,- , Rp.5.000,- dan Rp.10.000,-
Bahwa setelah mendengar cerita dari Saksi Korban kemudian Saksi melaporkan kajadian tersebut ke kelapa Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan kemudian diatur pertemuan antara Ibu dari Saksi Korban, guru-guru SD Sei Paring 1 dan Kepala Dinas;
Bahwa setelah bertemu kemudian diberitahukan kepada Saksi KASMAWATI (Ibu Saksi Korban) bahwa anaknya telah menjadi Korban pencabulan, mendengar hal tersebut ibu Saksi Korban menjadi shock;
Bahwa setelah kajadian pencabulan Saksi Korban mendapat perhatian lebih dari guru guru karena khawatir dengan kondisi kejiwaannya;
Bahwa Saksi Korban setelah kejadian pencabulan sering teriak teriak seperti orang stres;
Bahwa menurut keterangan Saksi Korban tidak ada orang lain yang melakukan pencabulan terhadap Saksi Korban selain Terdakwa;
Bahwa Saksi Korban di konseling oleh psikolog dari RSU Brigjen. H. Hasan Basry Kandangan;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya..
7. Saksi ASNAWATI Als ATI Als MAMA ELFA binti H. JUMBRI (Alm) (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui ada perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi tinggal satu kampung dengan Saksi Korban;
Bahwa biasanya Saksi Korban pulang sekolah pada jam 11.00 pagi dan biasa pulang sekolah Saksi Korban bermain di halaman rumahnya;
Bahwa rumah Saksi berseberangan dengan rumah Saksi Korban;
Bahwa saat Saksi akan menjemur pakaian Saksi melihat Terdakwa memarkir sepeda motor di pinggir jalan raya kemudian melihat Terdakwa berjalan menuju ke semak-semak dekat pohon durian;
Bahwa Saksi melihat gerak-gerik Terdakwa atau tingkah laku Terdakwa yang mencurigakan ke arah semak-senak dekat pohon durian yang disusul oleh Saksi Korban kemudian Saksi merasa curiga dan memanggil Saksi MARIYADI kakak kandung Saksi dan memberitahukan bahwa apa yang dilakukan Terdakwa disemak-semak bersama Saksi Korban;
Bahwa kemduian Saksi bersama dengan Saksi MARIYADI menyusul ke semak-semak dekat pohon durian dan pada waktu itu Saksi melihat Terdakwa dan Saksi Korban berdiri saling berhadapan;
Bahwa kemudian Terdakwa terkejut karena mendengar suara langkah yang menginjak semak-semak kemudian Terdakwa langsung melarikan diri keluar dari semak semak menuju ke sepada motor dan meningglakan Saksi Korban sambil melihat kearah Saksi;
Bahwa pada saat terjadi peristwa tersebut disemak-semak dekat pohon durian dalam keadaan sepi dan tertutup oleh pohon-pohon liar yang tumbuh;
Bahwa pada saat peristiwa itu terjadi Terdakwa menggunakan pakaian berupa baju kaos lengan pendek warna hitam putih dan celana panjang baju oleh raga SD;
Bahwa setelah itu Saksi mendekati Saksi Korban dan bertaya “Nisa ngapain disini” dan dijawab Saksi Korban “bersama kai” dan ditanya lagi oleh Saksi “ Saksi diapai kai” dan dijawab Saksi Korban “tidak diapa apai kai”;
Bahwa Saksi berpesan kepada Saksi Korban agar jangan mau lagi jika diajak Terdakwa dan Saksi Korban hanya diam saja;
Bahwa Terdakwa seorang pensiunan PNS dan bekerja mengantar gas elpiji 3 kg;
Bahwa Saksi tidak melihat ada karung di semak-semak di bawah pohon duriian;
Bahwa pada saat itu bukan musim durian;
Bahwa Saksi pernah melihat Terdakwa memberi Saksi Korban uang dari jarak jauh di bawah pohon gitaan;
Bahwa semak semak di bawah pohon durian bukanlah tempat bermain anak anak;
Bahwa Saksi juga memiliki anak yang usianya sebaya dengan saksi korban tetapi anak Saksi tidak pernah diberi uang oleh Terdakwa;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa saat itu Terdakwa berada ditempat tersebut mau buang air kecil saja;
Bahwa saat itu Terdakwi tidak berlari melainkan hanya berjalan saja;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya..
8. Saksi MARIYADI Als YADI bin H. JUMBRI (Alm) (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui ada perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi tinggal satu kampung dengan Saksi Korban sedangkan Terdakwa tinggal dikampung sebelah;
Bahwa saat itu siang hari Saksi sedang berada dirumahnya kemudian datang adik Saksi yaitu Saksi ASNAWATI yang mengatakan bahwa Terdakwa ke semak semak bersama Saksi Korban;
Bahwa kemudian Saksi bersama dengan Saksi ASNAWATI pergi kesemak-semak di bawah pohon durian dari arah yang berbeda;
Bahwa pada saat Saksi datang Terdakwa langsung melarikan diri keluar dari semak semak menuju ke sepda motor Terdakwa yang di parkir di sebarang jalan;
Bahwa pada saat terjadi peristwa tersebut disemak-semak dekat pohon durian dalam keadaan sepi dan tertutup oleh pohon-pohon liar yang tumbuh;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaiamana keseharian Terdakwa karena Saksi bekerja sebagai supir dan jarang berada di rumah;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa saat itu Terdakwa berada ditempat tersebut mau buang air kecil saja;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak berlari melainkan hanya berjalan saja;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya..
9. Saksi diluar berkas NORMINA binti MUHAMMAD KUSNI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui ada perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Korban;
Bahwa Saksi ada mendengar dari Saksi Korban kalau dia menjadi Korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa yang dilakukan di semak-semak dekat rumah Saksi Korban yang berada di Jln. Papagaran, Rt. 004, Rw. 002, Desa Amawang Kanan, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa Saksi Korban ada menceritakan bahwa pahanya basah karena sperma dari Terdakwa;
Bahwa oleh Saksi Korban kemudian dicuci ketika sampai di rumah Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa bisa memberi uang baik sebelum ataupun sesudah melakukannya;
Bahwa Saksi sendiri tidak pernah melihat Terdakwa ada memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa setelah mendengar cerita dari Saksi Korban tersebut maka besok harinya Saksi Korban bersama ibunya di bawa ke Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Saksi sendiri juga ada ikut mendampingi mengantar Saksi Korban ke Rumah Sakit Umum H. Hasan Baseri Kandangan untuk dilakukan visum;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya..
10. Saksi diluar berkas NORSIDAH binti H. ABDUL MUIS (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengetahui ada perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Korban;
Bahwa Saksi ada mendengar dari Saksi Korban kalau dia menjadi Korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa yang dilakukan di semak-semak dekat rumah Saksi Korban yang berada di Jln. Papagaran, Rt. 004, Rw. 002, Desa Amawang Kanan, Kec. Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa Saksi tidak ada melihat ketika Saksi Korban di cabuli oleh Terdakwa pada waktu itu;
Bahwa saat ditanyakan kepada Saksi Korban tentang kejadian tersebut Saksi Korban sambil menangis menceritakan “digawi” (dikerjai) oleh Terdakwa di bawah pohon gitaan, dibawah pohon durian dan juga di dekat bekas gudang yang berada di dekat rumah Saksi Korban;
Bahwa Saksi Korban ada menceritakan bahwa pahanya basah karena sperma dari Terdakwa;
Bahwa oleh Saksi Korban kemudian dicuci ketika sampai di rumah Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa bisa memberi uang baik sebelum ataupun sesudah melakukannya;
Bahwa Saksi sendiri tidak pernah melihat Terdakwa ada memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa setelah mendengar cerita dari Saksi Korban tersebut maka besok harinya Saksi Korban bersama ibunya di bawa ke Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Saksi sendiri juga ada ikut mendampingi mengantar Saksi Korban ke Rumah Sakit Umum H. Hasan Baseri Kandangan untuk dilakukan visum;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang kepada Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Menimbang, bahwa selain keterangan Para Saksi diatas, Penuntut Umum juga menghadirkan alat bukti surat berupa :
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum BLUD RUMAH SAKSIT BRIGJEND H. HASAN BASRY Nomor : 10 / 1494650 / V.E / RSU-HB / VIII / 2016, tanggal 5 Agustus 2016 dengan pemeriksa Dr. I PUTU ABDI WIRAKUSUMA, Sp.OG, atas An. Saksi korban, Lahir di Hulu Sungai Selatan 5 Agustus 2007, jenis kelamin perempuan, Pelajar, alamat Jl. Papagaran Rt.04 Rw.02 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan.adalah :
Umum Genaralis:
-
Kepala : Tidak ada kelainan Leher : Tidak ada kelainan Dada/ Payudara : Tidak ada kelainan Perut : Tidak ada kelainan Alat gerak : Tidak ada kelainan
Khusus/ lokalis :
-
Bibir kemaluan besar dan kecil : Tak tampak ada kelainan
Luka lecet (-)
Perenium/kerapang kemaluan : Tak tampak luka lecet
Perdarahan (-)
Selaput dara/hymen : Utuh
-
Kesimpulan : Selaput dara utuh
Foto copy Kutipan Akte Kelahiran No. AL 7560104019 tertanggal sembilan November dua ribu sebelas. Bahwa di Hulu Sungai Selatan Tanggal 5 Agustus Tahun 2007 telah lahir saksi korban anak kelima, Perempuan dari Ibu KASMAWATI. Sehingga Saksi Korban berusia antara 8 tahun pada saat kejadian pencabulan.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa AKHMAD EFFENDI Als AKHMAD Als KAI bin (Alm) H. SUKRAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar tanda tangan saya di Berita Acara Pemeriksaan tersebut;
Bahwa yang saya terangkan di Kepolisian tersebut tidak benar dan saya dalam tekanan oleh anggota Polisi;
Bahwa yang dituduhkan kepada saya sebagaimana kejadian dibulan Mei 2016 tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS sekitar jam 15.00 wita, tempatnya di semak-semak dekat rumah Korban dekat pohon gitaan sebelum bulan ramadhan (bulan puasa) awalnya habis pulang dari sekolah arab sore hari sekitar jam 15.00 wita Saksi Korban pergi ke tempat teman Saksi Korban yang melintasi rumah Terdakwa kemudian Terdakwa memanggil dan Saksi Korban menghampiri dan memberi uang sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) kemudian Saksi Korban melanjutkan pergi ketempat teman Saksi Korban untuk bermain setelah Saksi Korban mau pulang kembali melintasi rumah Terdakwa lalu Saksi Korban dipanggil lagi oleh Terdakwa dan diberi lagi uang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) kemudian Saksi Korban langsung pulang dan bermain di depan rumah Saksi Korban sendirian;
Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa lewat depan rumah Saksi Korban untuk mengantar tabung gas dan sepulang dari mengantar tabung gas Terdakwa mampir di halaman rumah Saksi Korban dan mengajak Saksi Korban dengan mengacungkan telunjuknya ke arah semak-semak dengan mengatakan “kita kesituan kah“, Saksi Korban jawab “meapa kai“ (ngapai kakek) di jawab Terdakwa “Kita besakian nah“ (kita berhubungan badan nah) anak/Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama” (tidak mau nanti dimarahi ibu) di jawab Terdakwa “Kada papa satumat haja paling 2 menit lawan Mama kada melihat jua“ (tidak apa apa sebentar saja paling 2 menit dan ibu tidak melihat juga) Saksi Korban jawab “Indah kaina disariki Mama“ (tidak nanti dimarihi ibu) di jawab Terdakwa “Kada papa satumat haja“ (tidak apa apa sebentar saja) Saksi Korban jawab “ayuha” (baiklah) kemudian Terdakwa berjalan dan menunggu di pinggir jalan dan Saksi Korban pun menyusul kemudian digandeng Terdakwa menuju semak-semak dekat pohon gitaan dan sesampainya disana Terdakwa melepaskan celana dan celana dalam Saksi Korban sampai lepas dan Terdakwa melepaskan celananya sampai bawah lutut kemudian Saksi Korban disuruh rebahan;
Bahwa kemudian Terdakwa meraba vagina/alat kelamin Saksi Korban dengan cara jari tangan sebelah kiri Terdakwa di ludahinya dan digesek- gesekannya ke vagina/kemaluan Saksi Korban, kemudian Terdakwa meludahi tangannya sebelah kanan dan ditempelkan kemaluannya ke vagina/kemaluan Saksi Korban namun tidak masuk ke vagina Saksi Korban;
Bahwa karena merasa tidak bisa memasukan kemaluannya Terdakwa kemudian menyuruh Saksi Korban untuk memasang celana dalam dan celana luarnya kemudian Saksi Korban diberi uang sebesar Rp.10.000,- sambil mengatakan kepada Saksi Korban “jangan bepadah lawan Mama lah’’ (jangan beri tahu ibu) Saksi Korban jawab “ayuha” (iya) kemudian Saksi Korban disuruh pulang, adalah rekayasa saja dan Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut kepada Saksi Korban
;
Bahwa kalau memberi uang benar saja karena Terdakwa merasa kasihan kepada Saksi Korban karena orang tuanya (ayah kandungnya) sudah meninggal;
Bahwa memang rumah Saksi Korban berdekatan dengan rumah mertua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa masih mempunyai isteri dan anak;
Bahwa Terdakwa sebelumnya Pensiunan PNS dari Dinas Pendidikan Kabupaten HSS;
Bahwa setelah pension Terdakwa berjualan gas kepeluan rumah tangga sehari-hari masyarakat;
Bahwa Terdakwa masih bisa berhubungan dengan isteri;
Bahwa terkadang ada dua kali satu bulan bisa juga tidak ada berhubungan badan karena kondisi sudah tua;
Bahwa bila Terdakwa berhubungan dengan isteri tersebut karena dilandasi dengan sama sama mau saja;
Bahwa kemaluan Terdakwa masih bisa tegang/bangun;
Bahwa Terdakwa pernah meminta maaf/berdamai dengan keluarga Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa memang benar-benar tidak pernah melakukan perbuatan tersebut dengan Saksi Korban
sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah pula menghadirkan Saksi Verbalisan yang telah didengar keterangannya yaitu :
1. Saksi MUSLINAWATI binti H. M TABERI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku penyidik pembantu saat melakukan penyidikan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan Saksi EKO HADI AHADTI;
Bahwa pada waktu pemeriksaan tersebut Terdakwa tidak dalam tekanan;
Bahwa kepada Terdakwa telah diberikan hak-haknya sebagai Terdakwa sesuai dengan KUHAP;
Bahwa seingat Saksi yang diajukan kepada Terdakwa antara lain, hari dan tanggal kejadian, tempat dan waktu Terdakwa melakukan pelecehan terhadap Saksi Korban;
Bahwa pertanyaan terebut dapat dijawab dengan baik oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi EKO HADI AHADTI yang mengetik berita acara tersebut dan saling melengkapi mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa;
Bahwa pengakuan Terdakwa pada waktu itu hanya melakukan 2 (dua) kali ditempat bekas gudang dan di bawah pohon durian;
Bahwa seingat Saksi ada 3 (tiga) buah Berita Acara yang Saksi buat namun untuk tanggal dan harinya Saksi lupa;
Bahwa Berita Acara Terdakwa dibaca oleh Terdakwa sebelum ditanda tangani dan selanjutnya ditanda tangani Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu juga telah dilakukan pemeriksaan kepada Saksi, Saksi Korban dan terlapor/Terdakwa;
Bahwa keterangan dari Saksi Korban ada sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa saat di bawah pohon durian ada yang membuat Saksi ASNAWATI ada kecurigaan dengan Terdakwa saat itu berjalan beriringan dengan Terdakwa dan Saksi Korban menuju semak-semak;
Bahwa tidak diketahui apakah sesudah atau sebelum saat Saksi ASNAWATI melihat dengan posisi berhadapan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dengan Saksi Korban;
Bahwa tidak ada Saksi menyuruh Terdakwa untuk mengontrak rumah Saksi hanya menyerankan karena pertimbangan keamanan Terdakwa;
Bahwa awalnya tindakan pengamanan terhadap Terdakwa dengan cara diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan dengan alasan karena Terdakwa sudah sepuh/berumur tua;
Bahwa memang ada pertanyaan dari keluarga Saksi Korban kepada Saksi melalui telepon kenapa Terdakwa dikeluarkan saat itu kami beranggapan bahwa keamanan Terdakwa terancam, Saksi menyarankan tidak usah pulang kalau ada keluarga tinggal ditempat keluarga saja dulu;
Bahwa Saksi tidak ada menyuruh Terdakwa mengontak rumah, Saksi hanya menyarankan supaya Terdakwa AKHMAD EFFENDI Als AKHMAD Als KAI Bin (Alm) H.SUKRAN menginap atau tinggal di rumah keluarga karena dihawatirkan keluarga Saksi Korban kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa selalu didampingi oleh Pengacara/Penasehat Hukumnya berdasarkan penunjukkan dari Penyidik;
Bahwa pada pokoknya pada waktu pemeriksaan Terdakwa mengakui perbuatannya sebanyak 2 (dua) kali namun beda dengan keterangan Saksi Korban sebanyak 6 (enam) kali;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa tidak benar ada yang mengancam keluarga Terdakwa;
Bahwa Berita Acara yang dibuat tersebut tidak benar;
Bahwa Terdakwa benar telah memberi uang kepada Saksi Korban.
2. Saksi EKO HADI AHADTI bin PRAYITNO (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi selaku penyidik pembantu saat melakukan penyidikan terhadap Terdakwa bersama-sama dengan Saksi MUSLINAWATI;
Bahwa pada waktu pemeriksaan tersebut Terdakwa tidak dalam tekanan;
Bahwa kepada Terdakwa telah diberikan hak-haknya sebagai Terdakwa sesuai dengan KUHAP;
Bahwa seingat Saksi yang diajukan kepada Terdakwa antara lain, hari dan tanggal kejadian, tempat dan waktu Terdakwa melakukan pelecehan terhadap Saksi Korban;
Bahwa pertanyaan terebut dapat dijawab dengan baik oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi EKO HADI AHADTI yang mengetik berita acara tersebut dan saling melengkapi mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa;
Bahwa pengakuan Terdakwa pada waktu itu hanya melakukan 2 (dua) kali ditempat bekas gudang dan di bawah pohon durian;
Bahwa seingat Saksi ada 3 (tiga) buah Berita Acara yang Saksi buat namun untuk tanggal dan harinya Saksi lupa;
Bahwa Berita Acara Terdakwa dibaca oleh Terdakwa sebelum ditanda tangani dan selanjutnya ditanda tangani Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu juga telah dilakukan pemeriksaan kepada Saksi, Saksi Korban dan terlapor/Terdakwa;
Bahwa keterangan dari Saksi Korban ada sebanyak 6 (enam) kali;
Bahwa saat di bawah pohon durian ada yang membuat Saksi ASNAWATI ada kecurigaan dengan Terdakwa saat itu berjalan beriringan dengan Terdakwa dan Saksi Korban menuju semak-semak;
Bahwa tidak diketahui apakah sesudah atau sebelum saat Saksi ASNAWATI / Mama ELFA melihat dengan posisi berhadapan dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter dengan Saksi Korban;
Bahwa tidak ada Saksi menyuruh Terdakwa untuk mengontrak rumah Saksi hanya menyerankan karena pertimbangan keamanan Terdakwa;
Bahwa awalnya tindakan pengamanan terhadap Terdakwa dengan cara diamankan di Polres Hulu Sungai Selatan dengan alasan karena Terdakwa sudah sepuh/berumur tua;
Bahwa memang ada pertanyaan dari keluarga Saksi Korban kepada Saksi melalui telepon kenapa Terdakwa dikeluarkan saat itu kami beranggapan bahwa keamanan Terdakwa terancam, Saksi menyarankan tidak usah pulang kalau ada keluarga tinggal ditempat keluarga saja dulu;
Bahwa Saksi tidak ada menyuruh Terdakwa mengontak rumah, Saksi hanya menyarankan supaya Terdakwa AKHMAD EFFENDI Als AKHMAD Als KAI Bin (Alm) H.SUKRAN menginap atau tinggal di rumah keluarga karena dihawatirkan keluarga Saksi Korban kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat pemeriksaan Terdakwa selalu didampingi oleh Pengacara/Penasehat Hukumnya berdasarkan penunjukkan dari Penyidik;
Bahwa pada pokoknya pada waktu pemeriksaan Terdakwa mengakui perbuatannya sebanyak 2 (dua) kali namun beda dengan keterangan Saksi Korban sebanyak 6 (enam) kali;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan sebagian saja dan ada yang tidak dibenarkan/disangkal yakni :
Bahwa tidak benar ada yang mengancam keluarga Terdakwa;
Bahwa Berita Acara yang dibuat tersebut tidak benar;
Bahwa Terdakwa benar telah memberi uang kepada Saksi Korban.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Terdakwa telah pula menghadirkan Saksi yang meringankan (A de Charge) yang telah didengar keterangannya yaitu :
1. Saksi MISRAN bin H. SYARIF (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya Saksi satu kampung di Papagaran, Kecamatan Kandangan dengan Terdakwa namun tidak begitu akrab namun setelah Terdakwa mengontrak rumah dekat dengan Saksi, Saksi sering mengantar Terdakwa wajib lapor di Polres HSS;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa ada masalah kasus pelecehan anak dibawah umur;
Bahwa Saksi mengetahuinya setelah mendengar kabar angin dari masyarakat Papagaran yang memberitahukan;
Bahwa ada Saksi bilang dengan Terdakwa sekiranya Terdakwa yang melakukan diakui saja nanti pengadilan yang mempertimbangkannya namun sekiranya tidak dilakukan dengan Terdakwa tidak akan dihukum dan dijawab oleh Terdakwa tidak ada melakukannya;
Bahwa menanyakan hal tersebut ketika mengantar Terdakwa Wajib lapor;
Bahwa Terdakwa wajib lapor awalnya satu minggu dua kali kemudian seterusnya tiap hari dan mengisi buku tamu di Polres HSS;
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa ada mengontrak rumah dekat rumah Saksi dengan tujuan agar Terdakwa aman;
Bahwa setahu Saksi keluarga Saksi Korban damai-damai saja dan tidak ada lagi melakukan pengancaman;
Bahwa Saksi menanyakan intinya Terdakwa tidak melakukan pelecehan anak namun Terdakwa membenarkan pernah memberi uang namun berapa jumlahnya tidak disebutkan;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
2. Saksi RAHMAH binti MUHAMMAD (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hubungan Terdakwa adalah menantu dari Saksi;
Bahwa anak Saksi yang bernama ASLAMIAH menikah dengan Terdakwa dan dalam berumah tangga mempunyai 2 (dua) anak laki-laki;
Bahwa rumah Saksi sendiri hanya berjarak sekitar 1 buah rumah dengan Korban ;
Bahwa Saksi Korban sendiri sering lewat didepan rumah kalau pulang dan pergi sekolah;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat Terdakwa memberi uang Saksi Korban;
Bahwa Saksi tidak ada mendengar permasalahan ini karena Saksi sering didalam rumah;
Bahwa Terdakwa ada datang ke rumah Saksi jika ada acara selamatan dirumah Saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Saksi Korban diantar pulang sekolah oleh gurunya;
Atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai pada fakta hukum dalam perkara ini terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan perihal keterangan Saksi Korban dan beberapa keterangan Saksi yang lain yang telah dinyatakan ditolak/keberatan oleh Terdakwa dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan permohonan keringanan hukuman / klemensi secara tertulis bukan mengajukan nota pembelaan / pleeidooi dimana isi pokok dari permohonan keringanan hukumannya adalah Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan Terdakwa sudah berusia tua (64 tahun);
Menimbang, bahwa dari permohonan keringanan hukuman yang telah diajukan oleh Terdakwa tersebut menurut penilaian Majelis Hakim merupakan sikap yang bertolak belakang dari penyangkalan Terdakwa atas keterangan dari Saksi Korban dan beberapa keterangan Saksi lainnya sehingga dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa telah secara jelas membenarkan keterangan yang disangkalnya tersebut dan untuk itu oleh Majelis Hakim keterangan Saksi Korban dan Saksi-saksi lainnya yang semula disangkal tersebut selama saling bersesuaian dapat ditarik kedalam fakta hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh Saksi Korban;
Bahwa benar yang menjadi pelakunya adalah Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Korban lahir di Hulu Sungai Selatan, tanggal 5 Agustus Tahun 2007 atau setidaknya pada waktu kejadian berusia 8 (delapan) tahun sebagaimana Alat bukti Surat berupa Akta Kelahiran;
Bahwa benar kejadian Pertama pada hari Sabtu dan tanggal lupa dibulan Mei 2016 tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tempatnya di semak-semak dekat rumah Korban dekat pohon gitaan, Kedua pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp.15.00 wita , tepatnya di semak semak dekat pohon durian, Ketiga pada hari Rabu tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Keempat pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Mei tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Kelima pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Keenam pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016, pagi hari skp. 06.00 wita di gudang bekas pabrik kelapa di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS;
Bahwa benar Saksi Korban pernah ditelanjangi Terdakwa;
Bahwa benar kejadian tersebut saat Saksi Korban sudah pulang sekolah SD dan sepulang sekolah arab sekitar jam 15.00 wita;
Bahwa benar biasanya Terdakwa memanggil Korban “Nisa sini” kata Terdakwa dan Korban menjawab “handak apa?” kemudian Terdakwa memberi uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan syarat agar Korban bertelanjang dan Saksi Korban mau karena Saksi Korban sudah diberi uang oleh Terdakwa;
Bahwa benar kemudian Terdakwa membuka celana Saksi Korban dan merebahkan Saksi Korban diatas karung bekas yang ada didalam gudang Saksi Korban dalam keadaan bertelentang Terdakwa juga membuka celananya lalu Terdakwa naik keatas tubuh Saksi Korban dan mengesek gesekan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin Saksi Korban tidak lama Terdakwa berdiri lalu memakai celana dan Saksi Korban disuruh memakai celananya, setelah itu diberi uang lagi Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa berkata jangan beritahu Mama;
Bahwa benar kejadian dibawah pohon durian Terdakwa memanggil saksi Korban dan mengajak ke semak semak dekat pohon durian kemudian Saksi Korban mendatangi Terdakwa dan sampai disemak semak Saksi Korban di pegang pada bagian pundak oleh Terdakwa dan tidak lama kemudian datang Saksi ASNAWATI Als ATI / Mama ELFA dan Saksi MARIYADI Als YADI kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dan Saksi Korban diberitahu oleh Saksi ASNAWATI Als ATI / Mama ELFA agar jangan mau diajak Terdakwa ke semak-semak lagi;
Bahwa benar dibawah pohon durian Terdakwa mengajak Saksi Korban bersetubuh dengan cara di telanjangi/ dibuka celana Saksi Korban dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban agar jangan memberitahu orang tua Saksi Korban;
Bahwa benar kejadian selanjutnya yang dilakukan Terdakwa di bekas gudang pabrik kelapa sebanyak 4 kali;
Bahwa benar alat kelamin Terdakwa tidak masuk ke dalam alat kelamin Saksi Korban hanya ditempelkan dan digesek gesekan saja;
Bahwa benar setiap kali Terdakwa akan melakukan perbuatan tersebut Terdakwa yang mengajak dan Saksi Korban diberi uang;
Bahwa benar Saksi Korban tidak berani melawan dan teriak karena Saksi Korban takut dengan Terdakwa;
Bahwa benar Saksi Korban tidak pernah diberi sesuatu barang oleh Terdakwa selain uang saja;
Bahwa benar jika Saksi Korban bersama dengan orang lain Terdakwa tidak pernah memanggil Saksi Korban untuk diberi uang dan diajak untuk melakukan perbuatan cabul;
Bahwa benar berdasarkan hasil visum et repertum BLUD RUMAH SAKSIT BRIGJEND H. HASAN BASRY Nomor : 10 / 1494650 / V.E / RSU-HB / VIII / 2016, tanggal 5 Agustus 2016 dengan pemeriksa Dr. I PUTU ABDI WIRAKUSUMA, Sp.OG, atas An. Saksi korban Lahir di Hulu Sungai Selatan 5 Agustus 2007, jenis kelamin perempuan, Pelajar, alamat Jl. Papagaran Rt.04 Rw.02 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan.adalah :
Umum Genaralis:
-
Kepala : Tidak ada kelainan Leher : Tidak ada kelainan Dada/ Payudara : Tidak ada kelainan Perut : Tidak ada kelainan Alat gerak : Tidak ada kelainan
Khusus/ lokalis :
-
Bibir kemaluan besar dan kecil : Tak tampak ada kelainan
Luka lecet (-)
Perenium/kerapang kemaluan : Tak tampak luka lecet
Perdarahan (-)
Selaput dara/hymen : Utuh
-
Kesimpulan : Selaput dara utuh
Bahwa benar berdasarkan Foto copy Kutipan Akte Kelahiran No. AL 7560104019 tertanggal sembilan November dua ribu sebelas. Bahwa di Hulu Sungai Selatan Tanggal 5 Agustus Tahun 2007 telah lahir saksi korban anak kelima, Perempuan dari Ibu KASMAWATI. Sehingga Saksi Korban berusia antara 8 tahun pada saat kejadian pencabulan.
Bahwa benar semua barang bukti yang ada dipersidangan adalah yang ada dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan unsur-unsur dakwaan tersebut sebagaimana yang termuat dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 64 Ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakuan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Beberapa perbuatan masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
A.d.1 Unsur “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah siapa saja yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didepan hukum sebagai subyek hukum. Dimana dalam hal ini Terdakwa AKHMAD EFFENDI Als AKHMAD Als KAI Bin (Alm) H.SUKRAN didepan persidangan telah mengakui identitasnya sehingga dalam proses persidangan tidak terjadi kesalahan orang/(error in persona);
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim untuk unsur ”setiap orang” ini telah terpenuhi.
A.d.2 Unsur ”Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakuan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” :
Menimbang, bahwa oleh karena elemen unsur diatas bersifat alternatif maka apabila salah satu elemen unsur terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu untuk membuktikan elemen unsur lainnya;
Menimbang, bahwa persepsi terhadap kata “cabul” tidak di muat dalam KUHP. Kamus Besar Bahasa Indonesia memuat artinya sebagai berikut :
“Keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan)”
Dalam kamus lengkap, Prof. Dr. S. Wojowasito, Drs. Tito Wasito di muat artinya dalam bahasa inggris.
“Indecent, dissolute, pornographical”
Umumnya cabul diterjemahkan dengan “dissolute”. Pada “The Lexicon Webster Dictionary” dimuat artinya:
“Loose in behavior and morals”.
Mr. J.M. Van Bemmelen terhadap arti kata cabul mengutarakan antara lain:
“………………. Pembuat undang-undang sendiri tidak memberikan keterangan yang jelas tentang pengertian cabul dan perbuatan cabul dan sama sekali menyerahkan kepada hakim untuk memutuskan apakah suatu tindakan tertentu harus atau dapat dianggap sebagai cabul atau tidak”.
Menimbang, bahwa menurut R.Soesilo, perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan diketahui bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang dialami oleh Saksi Korban NOR ANNISA AMELIA yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Saksi Korban mengalami beberapa kali pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa dimana kejadian Pertama pada hari Sabtu dan tanggal lupa dibulan Mei 2016 tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tempatnya di semak-semak dekat rumah Korban dekat pohon gitaan, Kedua pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp.15.00 wita , tepatnya di semak semak dekat pohon durian, Ketiga pada hari Rabu tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Keempat pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Mei tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Kelima pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Keenam pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016, pagi hari skp. 06.00 wita di gudang bekas pabrik kelapa di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS;
Menimbang, bahwa Saksi Korban pernah ditelanjangi Terdakwa dan kejadian tersebut saat Saksi Korban sudah pulang sekolah SD dan sepulang sekolah arab sekitar jam 15.00 wita;
Menimbang, bahwa biasanya Terdakwa memanggil Korban “Nisa sini” kata Terdakwa dan Korban menjawab “handak apa?” kemudian Terdakwa memberi uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan syarat agar Korban bertelanjang dan Saksi Korban mau karena Saksi Korban sudah diberi uang oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa membuka celana Saksi Korban dan merebahkan Saksi Korban diatas karung bekas yang ada didalam gudang Saksi Korban dalam keadaan bertelentang Terdakwa juga membuka celananya lalu Terdakwa naik keatas tubuh Saksi Korban dan mengesek gesekan alat kelamin Terdakwa ke alat kelamin Saksi Korban tidak lama Terdakwa berdiri lalu memakai celana dan Saksi Korban disuruh memakai celananya, setelah itu diberi uang lagi Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan Terdakwa berkata jangan beritahu Mama;
Menimbang, bahwa kejadian dibawah pohon durian Terdakwa memanggil saksi Korban dan mengajak ke semak semak dekat pohon durian kemudian Saksi Korban mendatangi Terdakwa dan sampai disemak semak Saksi Korban di pegang pada bagian pundak oleh Terdakwa dan tidak lama kemudian datang Saksi ASNAWATI Als ATI / Mama ELFA dan Saksi MARIYADI Als YADI kemudian Terdakwa langsung melarikan diri dan Saksi Korban diberitahu oleh Saksi ASNAWATI Als ATI / Mama ELFA agar jangan mau diajak Terdakwa ke semak-semak lagi;
Menimbang, bahwa kemudian dibawah pohon durian Terdakwa mengajak Saksi Korban bersetubuh dengan cara di telanjangi/ dibuka celana Saksi Korban dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban agar jangan memberitahu orang tua Saksi Korban;
Menimbang, bahwa kejadian lainnya yang dilakukan Terdakwa di bekas gudang pabrik kelapa sebanyak 4 kali;
Menimbang, bahwa alat kelamin Terdakwa tidak masuk ke dalam alat kelamin Saksi Korban hanya ditempelkan dan digesek gesekan saja;
Menimbang, bahwa setiap kali Terdakwa akan melakukan perbuatan tersebut Terdakwa yang mengajak dan Saksi Korban diberi uang dan tidak pernah memberikan sesuatu barang apapun;
Menimbang, bahwa Saksi Korban tidak berani melawan dan teriak karena Saksi Korban takut dengan Terdakwa dan jika Saksi Korban bersama dengan orang lain Terdakwa tidak pernah memanggil Saksi Korban untuk diberi uang dan diajak untuk melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum BLUD RUMAH SAKSIT BRIGJEND H. HASAN BASRY Nomor : 10 / 1494650 / V.E / RSU-HB / VIII / 2016, tanggal 5 Agustus 2016 dengan pemeriksa Dr. I PUTU ABDI WIRAKUSUMA, Sp.OG, atas An. Saksi korban, Lahir di Hulu Sungai Selatan 5 Agustus 2007, jenis kelamin perempuan, Pelajar, alamat Jl. Papagaran Rt.04 Rw.02 Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan.adalah :
Umum Genaralis:
-
Kepala : Tidak ada kelainan Leher : Tidak ada kelainan Dada/ Payudara : Tidak ada kelainan Perut : Tidak ada kelainan Alat gerak : Tidak ada kelainan
Khusus/ lokalis :
-
Bibir kemaluan besar dan kecil : Tak tampak ada kelainan
Luka lecet (-)
Perenium/kerapang kemaluan : Tak tampak luka lecet
Perdarahan (-)
Selaput dara/hymen : Utuh
-
Kesimpulan : Selaput dara utuh
Menimbang, bahwa pada saat kejadian Saksi Korban lahir di Hulu Sungai Selatan, tanggal 5 Agustus Tahun 2007 atau setidaknya pada waktu kejadian berusia 8 (delapan) tahun sebagaimana Alat bukti Surat berupa Akta Kelahiran sebagaimana dikuatkan dengan alat bukti surat berdasarkan Foto copy Kutipan Akte Kelahiran No. AL 7560104019 tertanggal sembilan November dua ribu sebelas. Bahwa di Hulu Sungai Selatan Tanggal 5 Agustus Tahun 2007 telah lahir saksi korban anak kelima, Perempuan dari Ibu KASMAWATI. Sehingga Saksi Korban berusia antara 8 tahun pada saat kejadian pencabulan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dan dihubungkan dengan pengertian/uraian unsur diatas maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ”melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakuan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
A.d.3 Unsur ”Beberapa perbuatan masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut” :
Menimbang, bahwa perbuatan berlanjut sebagaimana kita ketahui ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang “perbuatan berlanjut” (voortgezette handeling), tercantum dalam BAB VI tentang Perbarengan (concursus). Dimana dalam KUHP tidak dijelaskan mengenai arti dari perbarengan itu sendiri, tetapi dari rumusan pasal-pasal 63 s/d 71 KUHP diperoleh pengertian concursus adalah dalam bentuk perbarengan peraturan (concursus idealis), perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) dan perbarengan perbuatan (concursus realis);
Menimbang, bahwa Ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP menyatakan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya dikenakan satu aturan pidana, jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat;
Menimbang, bahwa dalam memori penjelasan tentang pembentukan Pasal 64 KUHP dimuat antara lain :
Bahwa beberapa perbuatan itu harus merupakan pelaksanaan suatu keputusan yang terlarang, bahwa suatu kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis;
Bahwa suatu pencurian dan suatu pembunuhan atau suatu pencurian dan suatu penganiayaan itu secara bersama-sama tidak akan pernah dapat menghasilkan suatu perbuatan berlanjut oleh karena :
Untuk melaksanakan kejahatan-kejahatan itu, pelakunya harus membuat lebih dari satu keputusan;
Untuk membuat keputusan-keputusan seperti itu dan untuk melaksanakannnya, pelakunya pasti memerlukan waktu yang berbeda.
Menimbang, bahwea berdasarkan memori penjelasan tersebut maka secara teoritis dikatakan ada perbuatan berlanjut apabila ada seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dan antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dimana menurut Memorie van Toelichting “ada hubungan sedemikian rupa” kriterianya adalah :
1. Harus ada satu keputusan kehendak;
2. Masing-masing perbuatan harus sejenis;
3. Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau lama.
Menimbang, bahwa hal pertama yang harus dibuktikan adalah adanya beberapa perbuatan berupa kejahatan atau pelanggaran, dimana hukum mensyaratkan perbuatan-perbuatan tersebut harus sejenis. Seperti yang dinyatakan oleh R. Soesilo perbuatan-perbuatannya itu harus sama atau sama macamnya, misalnya pencurian dengan pencurian, termasuk pula segala macam pencurian dari yang teringan sampai yang terberat, penggelapan dengan penggelapan mulai dari yang teringan sampai dengan yang terberat, penganiayaan dengan penganiayaan meliputi semua bentuk penganiayaan, dari penganiayaan ringan sampai penganiayaan berat;
Menimbang, bahwa akan tetapi hukum juga mengartikan perbuatan sejenis tidak melulu dalam bentuk fisik perbuatan yang sama, bisa juga bentuk perbuatan yang berbeda, pengertian ini khusus dalam konstruksi jika orang melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu (Vide Pasal 64 ayat 2 KUHP);
Menimbang, bahwa contoh dari beberapa perbuatan yang tidak sejenis dan bukan merupakan syarat adanya perbuatan berlanjut adalah seperti yang ternyata dalam Arrest HR 30 Juni 1913 bahwa bukan merupakan perbuatan berlanjut karena perbuatan-perbuatan yang tidak sama jenis adalah membuka suatu surat (pasal 432 KUHP) serta mengubah isinya (pasal 433 KUHP);
Menimbang, bahwa selanjutnya beberapa tindak pidana yang sejenis bisa disebut sebagai perbuatan berlanjut apabila dipenuhi syarat lanjutannya yakni berasal dari satu keputusan kehendak dan dilakukan dalam tenggang waktu yang tidak terlalu lama;
Menimbang, bahwa dalam Arrest HR 11 Juni 1894, dinyatakan untuk perbuatan berlanjut tidak saja diperlukan adanya perbuatan-perbuatan yang sama jenis yang telah dilakukan, disamping itu perbuatan-perbuatan tersebut harus mewujudkan keputusan perbuatan terlarang yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan diketahui bahwa
Saksi Korban mengalami beberapa kali pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa dimana kejadian Pertama pada hari Sabtu dan tanggal lupa dibulan Mei 2016 tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tempatnya di semak-semak dekat rumah Korban dekat pohon gitaan, Kedua pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Kec. Kandangan Kab. HSS skp.15.00 wita , tepatnya di semak semak dekat pohon durian, Ketiga pada hari Rabu tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Keempat pada hari Sabtu tanggal lupa bulan Mei tahun 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Kelima pada hari Senin tanggal lupa bulan Mei 2016 di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002 Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS skp. 15.00 wita, tepatnya di Gudang bekas pabrik kelapa, Keenam pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2016, pagi hari skp. 06.00 wita di gudang bekas pabrik kelapa di Jl. Papagaran Rt.004 Rw.002, Desa Amawang Kanan Kec. Kandangan Kab. HSS;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas dan dihubungkan dengan uraian/pengertian diatas tentang perbuatan berlanjut maka perbuatan Terdakwa dalam hal ini telah pula memenuhi unsur “beberapa perbuatan masing masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan tunggal tersebut sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT” yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 64 Ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh di persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa selain harus menjalani pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda maka pidana denda tersebut akan disebutkan nanti dalam amar putusan dan apabila tidak sanggup untuk membayar pidana denda tersebut maka Terdakwa harus menggantinya dengan menjalani pidana kurungan yang juga akan disebutkan berapa lama Terdakwa harus menjalani pidana kurungan tersebut nantinya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan dampak traumatis yang mendalam kepada Saksi Korban;
Antara Terdakwa dan keluarganya tidak ada perdamaian dengan Saksi Korban dan keluarganya.
Terdakwa sempat menyusahkan proses pemeriksaan;
Perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang kali terhadap Saksi Korban.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan;
Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa khilaf sehingga melakukan perbuatan tersebut;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar karung bekas BR-2 warna putih
1 (satu) lembar baju muslim terusan warna merah motif garis-garis zigzag
1 (satu) lembar celana dalam warna kream motif kura-kura dan ikan
1 (satu) lembar baju olah raga lengan pendek warna hijau muda dibelakang bertuliskan TK.IDHATA Ds. Sei Paring, Kec. Kandangan.
1 (satu) lembar celana panjang olah raga warna hijau tua.
1 (satu) lembar kerudung warna coklat.
oleh karena barang bukti tersebut jelas kepemilikannya sebagai milik dari Saksi Korban ANAK PEREMPUAN DARI IBU KASMAWATI maka sudah sepatutnya untuk barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Korban ANAK PEREMPUAN DARI IBU KASMAWATI;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Mengingat, ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 64 Ayat (1) KUHP, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009, UU No. 49 Tahun 2009 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AKHMAD EFFENDI Als AKHMAD Als KAI Bin (Alm) H.SUKRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”MELAKUKAN PERBUATAN CABULTERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKHMAD EFFENDI Als AKHMAD Als KAI Bin (Alm) H.SUKRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar karung bekas BR-2 warna putih
1 (satu) lembar baju muslim terusan warna merah motif garis-garis zigzag
1 (satu) lembar celana dalam warna kream motif kura-kura dan ikan
1 (satu) lembar baju olah raga lengan pendek warna hijau muda dibelakang bertuliskan TK.IDHATA Ds. Sei Paring, Kec. Kandangan.
1 (satu) lembar celana panjang olah raga warna hijau tua.
1 (satu) lembar kerudung warna coklat.
Dikembalikan kepada Saksi Korban ANAK PEREMPUAN DARI IBU KASMAWATI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada Hari Senin, tanggal 05 Juni 2017, oleh kami EKO SETIAWAN, S.H selaku Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, S.H dan MUHAMMAD ARSYAD, S.H masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MASRAWAN, S.H sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, dan dihadiri oleh NISA SRI HANDAYANI, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan serta dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya.
| Hakim Anggota, ttd (RUBIYANTO BUDIMAN, S.H) ttd (MUHAMMAD ARSYAD, S.H) | Hakim Ketua, Ttd (EKO SETIAWAN, S.H) Panitera Pengganti, ttd (MASRAWAN, S.H) |