97/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Psikotropika)
Putusan PN BANTUL Nomor 97/Pid.Sus/2015/PN Btl. (Psikotropika)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin JUMARI
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin JUMARI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak menyimpan dan menyerahkan psikotropika; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ; - Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2(dua) bulan ; - Menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menetapkan barang bukti : 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1, Alprazolam 1 mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Tramadol 50 mg, 1 (satu) lembar kartu pasien dr.Silas Henry Ismanto, Sp.KJ, 1 (satu) lembar kartu pasien dr.H.Cecep Sugeng K, Sp.KJ, 1 (satu) lembar kartu pengambilan obat apotik Sanitas, 1 (satu) lembar salinan resep Apotik UAD 4 dirampas untuk dimusnahkan; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:97/Pid.Sus/2015/PN.BTL (psikotropika)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tgl. Lahir Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : | ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin JUMARI; Bantul; 23 Tahun / 09 Oktober 1991; Indonesia; Plebengan RT.003 Desa Sidomulyo Kec.Bambanglipuro, Kab.Bantul; Islam; Belum bekerja; SMA; Plebengan RT 003 Desa |
Terdakwa dalam persidangan ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 Maret 2015 s/d tanggal 23 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2015 s/d tanggal 2 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2015 s/d tanggal 10 Mei 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 5 Mei 2015 s/d tanggal 3 Juni 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 4 Juni 2015 s/d tanggal 2 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tentang penetapan hari sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin JUMARI beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin JUMARI bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa kewenangan menyerahkan psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 sebagaimana dalam dakwaan Kesatu alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin JUMARI bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin JUMARI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dipotong selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1, Alprazolam 1 mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Tramadol 50 mg, 1 (satu) lembar kartu pasien dr.Silas Henry Ismanto, Sp.KJ, 1 (satu) lembar kartu pasien dr.H.Cecep Sugeng K, Sp.KJ, 1 (satu) lembar kartu pengambilan obat apotik Sanitas, 1 (satu) lembar salinan resep Apotik UAD 4;
Agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dirampas untuk dimusnahkan;
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Pertama :
Bahwa terdakwa ERVIN TRI SUSANTO ALIAS GEBOL BIN JUMARI pada hari Selasa sekitar pukul 17.30 WIB, tanggal 03 Maret 2015 atau setidak – tidaknya dalam bulan Maret 2015, bertempat di Plebengan RT 03, Desa Sidomulyo, Kec Bambanglipuro Kab Bantul atau setidak – tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, menyalurkan psikotropika, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas anggota sat narkoba Polres Bantul menangkap Dwi Kartika alias Garong bin Edi Sutrisno saat dilakukan penggeledahan dapat diketemukan barang berupa pil yang diduga psikotropika, kemudian dilakukan introgasi terhadap Dwi Kartika alias Garong bin Edi Sutrisno dan mengakui jika pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari terdakwa.
Bahwa kemudian tim sat narkoba polres Bantul mengajak Dwi Kartika alias Garong bin Edi Sutrisno mencari keberadaan terdakwa dirumahnya. Setelah sesampainya dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap badan tidak ditemukan barang bukti kemudian anggota sat narkoba polres bantul melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan di kamar tersebut ditemukan satu kardus bertuliskan ”carburator” berisi 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Camlet 1mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan ALGANAX-1 Alprazolam 1mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 Lorazepam 2mg, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan TRAMADOL 50mg yang ditemukan di samping kasur sebelah aquarium dalam kamar terdakwa.
Bahwa ditanyakan kepada Dwi Kartika membeli pil 1 lembar berisi 10 butir dengan harga Rp 130.000
Bahwa terdakwa mengakui jika mendapatkan pil – pil tersebut tadi dengan cara membeli dari beberapa apotik yaitu apotik UAD, Apotik Sanitas, Apotik Berkah, Apotik Kencana, apotik Rumah Sakit BETHESDA, Apotik Sutji, dengan menggunakan resep dokter setelah diperiksa di Dokter Silas Henri Ismanto SPKJ, dokter H Cecep Sugeng K SPKJ, dokter Veny Pungus SPKJ, dokter Suwandi SPKJ, dokter H Inu W SPKJ, dokter Andu Sofyan SPS, dokter Krisman SPKJ.
Bahwa terdakwa menyalurkan psikotropika kepada Dwi Kartika alias Garong bin Edi Sutrisno tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Undang Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa ERVIN TRI SUSANTO ALIAS GEBOL BIN JUMARI pada hari Selasa sekitar pukul 17.30 WIB, tanggal 03 Maret 2015 atau setidak – tidaknya dalam bulan Maret 2015, bertempat di Plebengan RT 03, Desa Sidomulyo, Kec Bambanglipuro Kab Bantul atau setidak – tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, menyerahkan psikotropika, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas anggota sat narkoba Polres Bantul menangkap Dwi Kartika alias Garong bin Edi Sutrisno saat dilakukan penggeledahan dapat diketemukan barang berupa pil yang diduga psikotropika, kemudian dilakukan introgasi terhadap Dwi Kartika alias Garong bin Edi Sutrisno dan mengakui jika pil tersebut adalah miliknya yang dibeli dari terdakwa.
Bahwa kemudian tim sat narkoba polres Bantul mengajak Dwi Kartika alias Garong bin Edi Sutrisno mencari keberadaan terdakwa dirumahnya. Setelah sesampainya dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap badan tidak ditemukan barang bukti kemudian anggota sat narkoba polres bantul melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan di kamar tersebut ditemukan satu kardus bertuliskan ”carburator” berisi 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Camlet 1mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan ALGANAX-1 Alprazolam 1mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 Lorazepam 2mg, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan TRAMADOL 50mg yang ditemukan di samping kasur sebelah aquarium dalam kamar terdakwa.
Bahwa ditanyakan kepada Dwi Kartika membeli pil 1 lembar berisi 10 butir dengan harga Rp 130.000
Bahwa terdakwa mengakui jika mendapatkan pil – pil tersebut tadi dengan cara membeli dari beberapa apotik yaitu apotik UAD, Apotik Sanitas, Apotik Berkah, Apotik Kencana, apotik Rumah Sakit BETHESDA, Apotik Sutji, dengan menggunakan resep dokter setelah diperiksa di Dokter Silas Henri Ismanto SPKJ, dokter H Cecep Sugeng K SPKJ, dokter Veny Pungus SPKJ, dokter Suwandi SPKJ, dokter H Inu W SPKJ, dokter Andu Sofyan SPS, dokter Krisman SPKJ.
Bahwa terdakwa menyerahkan psikotropika kepada Dwi Kartika alias Garong bin Edi Sutrisno tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang Undang No 5 Tahun 1997
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa ERVIN TRI SUSANTO ALIAS GEBOL BIN JUMARI pada hari Selasa sekitar pukul 23.00 WIB, tanggal 03 Maret 2015 atau setidak – tidaknya dalam bulan Maret 2015, bertempat di Plebengan RT 03, Desa Sidomulyo, Kec Bambanglipuro Kab Bantul atau setidak – tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika, Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas anggota sat narkoba Polres Bantul menangkap Dwi Kartika alias Garong bin Edi Sutrisno saat dilakukan penggeledahan dapat diketemukan barang berupa pil yang diduga psikotropika, kemudian dilakukan introgasi terhadap Dwi Kartika alias Garong bin Edi Sutrisno dan mengakui jika pil tersebut adalah miliknya yang didapat dari terdakwa.
Bahwa kemudian tim sat narkoba polres Bantul mengajak Dwi Kartika alias Garong bin Edi Sutrisno mencari keberadaan terdakwa dirumahnya. Setelah sesampainya dirumah terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap badan tidak ditemukan barang bukti kemudian anggota sat narkoba polres bantul melakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan di kamar tersebut ditemukan satu kardus bertuliskan ”carburator” berisi 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Camlet 1mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan ALGANAX-1 Alprazolam 1mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 Lorazepam 2mg, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan TRAMADOL 50mg yang ditemukan di samping kasur sebelah aquarium dalam kamar terdakwa.
Bahwa terdakwa mengakui jika mendapatkan pil – pil tersebut tadi dengan cara membeli dari beberapa apotik yaitu apotik UAD, Apotik Sanitas, Apotik Berkah, Apotik Kencana, apotik Rumah Sakit BETHESDA, Apotik Sutji, dengan menggunakan resep dokter setelah diperiksa di Dokter Silas Henri Ismanto SPKJ, dokter H Cecep Sugeng K SPKJ, dokter Veny Pungus SPKJ, dokter Suwandi SPKJ, dokter H Inu W SPKJ, dokter Andu Sofyan SPS, dokter Krisman SPKJ.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UURI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak berkehendak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Winarta Saputra
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 di Plebengan Bambanglipuro Bantul;
Bahwa penangkapan terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat Dwi alias Garong sering menjual obat-obatan psikotropika kemudian saksi bersama rekan rekan Polisi melakukan penyelidikan kemudian saksi menangkap Dwi Kartika alias Garong setelah menginterogasi dan menurut pengakuan Dwi Kartika alias Garong pil-pil tersebut diperoleh dari terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari Apotek memakai KTP dan menyuruh teman-teman terdakwa periksa dan obat-obatnya disimpan oleh terdakwa untuk dipergunakan dan dijual;
Bahwa hasil tes urine nya positif;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan bukan bekerja di Apotek;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Bayudi
Bahwa Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 di Plebengan Bambanglipuro Bantul;
Bahwa penangkapan terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat Dwi alias Garong sering menjual obat-obatan psikotropika kemudian saksi bersama rekan rekan Polisi melakukan penyelidikan kemudian saksi menangkap Dwi Kartika alias Garong setelah menginterogasi dan menurut pengakuan Dwi Kartika alias Garong pil-pil tersebut diperoleh dari terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari Apotek memakai KTP dan menyuruh teman-teman terdakwa periksa dan obat-obatnya disimpan oleh terdakwa untuk dipergunakan dan dijual;
Bahwa hasil tes urine nya positif psikotropika;
Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan bukan bekerja di Apotek;
Bahwa pil-pil tersebut di dekat kasur busa di kamar terdakwa;
Bahwa pembelian pil-pil tersebut harus dengan resep dokter dan saksi pernah melihat resep dokter milik terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Saksi Dwi Kartika alias Garong
Bahwa saksi pernah membeli pil-pil dari terdakwa sudah 4 (empat) kali yaitu 10 (sepuluh) tablet Riklona, 10 (sepuluh) tablet Merlopam, 10 (sepuluh) PRD dan 10 (sepuluh) tablet Calmlet;
Bahwa pil-pil tersebut dikonsumsi sendiri untuk obat penenang juga dijual kepada saudara Gedek dan saksi mendapatkan untung Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa terhadap berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan berkaitan perbuatan terdakwa menjual obat pikotropika kepada Dwi Kartika alias Garong sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa terdakwa pertam kali menjual Riklona sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), pil Camlet sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), pil Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
Bahwa cara terdakwa menjual pil tersebut Dwi Kartika alias Garong datang ke rumah terdakwa;
Bahwa Dwi Kartika alias Garong membeli terakhir pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015;
Bahwa terdakwa mempunyai 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1, Alprazolam 1 mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Tramadol 50 mg;
Bahwa pil-pil tersebut terdakwa gunakan agar bisa tidur dan supaya tidak lemas badannya;
Bahwa terdakwa periksa ke dokter dan mengatakan kepada dokter tidak bisa tidur kemudian mendapatkan resep-resep untuk mengambil obat di apotek kemudian resep-resep tersebut di tinggal di Apotek;
Bahwa uang hasil penjualan obat tersebut untuk mengganti uang periksa dan menebus obat di apotek;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menjual obat tersebut dan terdakwa pernah dihukum selama 5 (lima) bulan karena berkelahi;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa : 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1, Alprazolam 1 mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Tramadol 50 mg, 1 (satu) lembar kartu pasien dr.Silas Henry Ismanto, Sp.KJ, 1 (satu) lembar kartu pasien dr.H.Cecep Sugeng K, Sp.KJ, 1 (satu) lembar kartu pengambilan obat apotik Sanitas, 1 (satu) lembar salinan resep Apotik UAD 4;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/94/III/2015/Biddokes tanggal 04 Maret 2015 dari Bidokkes Polda DIY yang menerangkan bahwa urine Ervin Tri Susanto positif mengandung Benzodiazepenes / Psikotropika positif;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB :260/NPF/2015 tanggal 16 Maret 2015 yang menerangkan bahwa:
28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1, Alprazolam 1 mg dan 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam 1 mengandung Alprazolam yang terdaftar dalam golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg mengandung Klonazepam yang terdaftar dalam golongan IV nomor urut 30 lampiran Undang-undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg mengandung Lorazepam yang terdaftar dalam golongan IV nomor urut 36 lampiran Undang-undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika;
26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Tramadol 50 mg negative tidak mengandung narkotika/psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 di Plebengan Bambanglipuro Bantul;
Bahwa benar, penangkapan terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat Dwi alias Garong sering menjual obat-obatan psikotropika kemudian saksi Winarta Saputra dan Saksi Bayudi melakukan penyelidikan kemudian saksi Winarta Saputra dan Saksi Bayudi menangkap Dwi Kartika alias Garong setelah menginterogasi dan menurut pengakuan Dwi Kartika alias Garong pil-pil tersebut diperoleh dari terdakwa;
Bahwa benar, terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari Apotek memakai KTP dan menyuruh teman-teman terdakwa periksa dan obat-obatnya disimpan oleh terdakwa untuk dipergunakan dan dijual;
Bahwa benar, hasil tes urine nya positif psikotropika dan terdakwa bukan seorang apoteker dan bukan bekerja di Apotek;
Bahwa benar, pil-pil tersebut di dekat kasur busa di kamar terdakwa;
Bahwa benar, saksi Dwi Kartika alias Garong pernah membeli pil-pil dari terdakwa sudah 4 (empat) kali yaitu 10 (sepuluh) tablet Riklona, 10 (sepuluh) tablet Merlopam, 10 (sepuluh) PRD dan 10 (sepuluh) tablet Calmlet kemudian pil-pil tersebut dikonsumsi sendiri untuk obat penenang juga dijual kepada saudara Gedek dan saksi Dwi Kartika alias Garong mendapatkan untung Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Bahwa benar, terdakwa menjual obat pikotropika kepada Dwi Kartika alias Garong sebanyak 4 (empat) kali, pertam kali menjual Riklona sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), pil Camlet sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), pil Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
Bahwa benar, cara terdakwa menjual pil tersebut Dwi Kartika alias Garong datang ke rumah terdakwa dan Dwi Kartika alias Garong membeli terakhir pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015;
Bahwa benar, terdakwa mempunyai 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1, Alprazolam 1 mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Tramadol 50 mg dimana pil-pil tersebut terdakwa gunakan agar bisa tidur dan supaya tidak lemas badannya;
Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki ijin menjual obat tersebut dan terdakwa pernah dihukum selama 5 (lima) bulan karena berkelahi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif , yaitu:
KESATU
Pertama : Pasal 60 ayat (2) Undang-undang No.5 Tahun 1971
Atau
Kedua : Pasal 60 ayat (4) Undang-undang No.5 Tahun 1997
DAN
KEDUA : Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1997
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif Kumulatif maka dengan demikian Majelis Hakim mempunyai kebebasan untuk menentukan dakwaan mana yang akan diperiksa dan dibuktikan terlebih dahulu dipersidangan dan apabila telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim menentukan untuk memeriksa terlebih dahulu Dakwaan Kesatu Kedua yaitu Pasal 60 ayat (4) Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
ad.1.Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah ditujukan kepada setiap subyek hukum dalam arti manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dihadapkan dan didakwa didepan persidangan karena diduga telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didakwa terdakwa ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin JUMARI yang ternyata setelah identitasnya diperiksa pada awal persidangan adalah sesuai dengan apa yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam dakwaannya sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap orang yang telah dihadapkan dimuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur barang siapa dalam hal ini telah terpenuhi;
ad.2.Unsur menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, dapatlah diketahui bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 di Plebengan Bambanglipuro Bantul;
Menimbang, bahwa penangkapan terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat Dwi alias Garong sering menjual obat-obatan psikotropika kemudian saksi Winarta Saputra dan Saksi Bayudi melakukan penyelidikan kemudian saksi Winarta Saputra dan Saksi Bayudi menangkap Dwi Kartika alias Garong setelah menginterogasi dan menurut pengakuan Dwi Kartika alias Garong pil-pil tersebut diperoleh dari terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil-pil tersebut dari Apotek memakai KTP dan menyuruh teman-teman terdakwa periksa dan obat-obatnya disimpan oleh terdakwa untuk dipergunakan dan dijual;
Menimbang, bahwa terdakwa bukan seorang apoteker dan bukan bekerja di Apotek, saksi Dwi Kartika alias Garong pernah membeli pil-pil dari terdakwa sudah 4 (empat) kali yaitu 10 (sepuluh) tablet Riklona, 10 (sepuluh) tablet Merlopam, 10 (sepuluh) PRD dan 10 (sepuluh) tablet Calmlet kemudian pil-pil tersebut dikonsumsi sendiri untuk obat penenang juga dijual kepada saudara Gedek dan saksi Dwi Kartika alias Garong mendapatkan untung Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa menjual obat pikotropika kepada Dwi Kartika alias Garong sebanyak 4 (empat) kali, pertam kali menjual Riklona sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah), pil Camlet sebanyak sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), pil Alprazolam sebanyak 10 (sepuluh) butir seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa menjual pil tersebut Dwi Kartika alias Garong datang ke rumah terdakwa dan Dwi Kartika alias Garong membeli terakhir pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 sedangkan terdakwa tidak memiliki ijin menjual obat tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyatakan penyerahan psikotropika hanya boleh dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter sedangkan berdasarkan fakta persidangan terdakwa menjual obat kepada Dwi Kartika alias Garong tidak ada ijin dan terdakwa bukan apoteker dan bukan seorang dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan kedua yaitu Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
ad.1.Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur barang siapa sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur pertama dalam Dakwaan Kesatu telah dinyatakan terbukti dimana unsur barang siapa dalam Dakwaan Kesatu tersebut adalah sama dengan unsur barang siapa dalam Dakwaan Kedua ini, maka guna mempersingkat uraian putusan maka unsur barang siapa tersebut cukup diambil alih sehingga unsur barang siapa ini pun dianggap telah terbukti;
ad.2.Unsur Tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti, dapatlah diketahui bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 di Plebengan Bambanglipuro Bantul;
Menimbang, bahwa penangkapan terdakwa berdasarkan laporan dari masyarakat Dwi alias Garong sering menjual obat-obatan psikotropika kemudian saksi Winarta Saputra dan Saksi Bayudi melakukan penyelidikan kemudian saksi Winarta Saputra dan Saksi Bayudi menangkap Dwi Kartika alias Garong setelah menginterogasi dan menurut pengakuan Dwi Kartika alias Garong pil-pil tersebut diperoleh dari terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa menyimpan 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1, Alprazolam 1 mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Tramadol 50 mg terdakwa mendapatkan dari Apotek memakai KTP dan menyuruh teman-teman terdakwa periksa dan obat-obatnya disimpan oleh terdakwa untuk dipergunakan dan dijual;
Menimbang, bahwa 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1, Alprazolam 1 mg dan 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam 1 mengandung Alprazolam yang terdaftar dalam golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg mengandung Klonazepam yang terdaftar dalam golongan IV nomor urut 30 lampiran Undang-undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg mengandung Lorazepam yang terdaftar dalam golongan IV nomor urut 36 lampiran Undang-undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Tramadol 50 mg negative tidak mengandung narkotika/psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur tanpa hak memiliki psikotropika dalam hal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1, Alprazolam 1 mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Tramadol 50 mg, 1 (satu) lembar kartu pasien dr.Silas Henry Ismanto, Sp.KJ, 1 (satu) lembar kartu pasien dr.H.Cecep Sugeng K, Sp.KJ, 1 (satu) lembar kartu pengambilan obat apotik Sanitas, 1 (satu) lembar salinan resep Apotik UAD 4 maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka dengan memperhatikan pasal 222 ayat (1) jo pasal 197 ayat (1) huruf “i” KUHAP, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan psikotropika;
Terdakwa pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan diatas, perlu diperhatikan tujuan pemidanaan dalam perkara ini bahwa penjatuhan pidana kepada terdakwa tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas kejahatan atau pelanggaran yang diperbuatnya, akan tetapi pemidanaan tersebut lebih dimaksudkan sebagai sarana korektif dan edukatif yang memberi pelajaran kepada terdakwa untuk menyadari bahwa melakukan perbuatan melanggar hukum akan membawa dampak negatif dan tidak baik bagi diri sendiri atau bahkan keluarganya sehingga setelah terdakwa menjalani pidana yang dijatuhkan diharapkan terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum;
Menimbang, bahwa dengan dasar pemikiran tujuan pemidanaan tersebut, maka dalam rangka menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah memperhatikan secara simultan dampak yang timbul dari penjatuhan pidana tersebut baik bagi terdakwa, keluarga terdakwa dan masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, menurut Majelis Hakim lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam amar putusan ini, dipandang adil dan patut sesuai dengan perbuatan terdakwa;
Memperhatikan segala peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini terutama Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 KUHAP serta ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ERVIN TRI SUSANTO Alias GEBOL Bin JUMARI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak menyimpan dan menyerahkan psikotropika;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 2(dua) bulan ;
Menetapkan masa tahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti : 28 butir pil dalam kemasan bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 96 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alganax-1, Alprazolam 1 mg, 8 butir pil dalam kemasan warna hijau bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, 14 butir pil dalam kemasan bertuliskan Alprazolam, 47 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 2 Lorazepam 2mg, 26 butir pil dalam kemasan warna biru bertuliskan Tramadol 50 mg, 1 (satu) lembar kartu pasien dr.Silas Henry Ismanto, Sp.KJ, 1 (satu) lembar kartu pasien dr.H.Cecep Sugeng K, Sp.KJ, 1 (satu) lembar kartu pengambilan obat apotik Sanitas, 1 (satu) lembar salinan resep Apotik UAD 4 dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 oleh Kami SULISTYO M DWI PUTRO,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, LAILY TITIN FITRIA A,SH dan ZAENAL ARIFIN,SH.,M.Si masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Hakim didampingi oleh Hakim Anggota diatas dengan dibantu oleh ALBERTUS PRIYO INDARTO,SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bantul dan dihadiri oleh CUT HENNY USMAYANTI,SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dan Terdakwa;
Hakim Ketua Majelis
SULISTYO M DWI PUTRO,SH
Hakim Anggota Hakim Anggota
LAILY TITIN FITRIA A.,SH ZAENAL ARIFIN,SH.,M.Si
Panitera Pengganti
ALBERTUS PRIYO INDARTO,SH