151/PID/2017/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 151/PID/2017/PT SMR
1. Nama Lengkap : FENDI EKO NURWAHYUDI alias PENDI bin alm GANDUNG DWITANTO; 2. Tempat lahir : Blitar / Jatim; 3. Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 5 September 1995; 4. Jenis kelamin : laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Jl. Bonto Bolaeng Kel. Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah Kota Balikpapan / Desa Sanan Kulon Kec. Sanan Kulon Kab. Blitar Jatim; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Swasta;
- Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 151/PID/2017/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara a.n. Terdakwa:
Nama Lengkap : FENDI EKO NURWAHYUDI alias PENDI
bin alm GANDUNG DWITANTO;
Tempat lahir : Blitar / Jatim;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 5 September 1995;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Bonto Bolaeng Kel. Sumber Rejo Kec.
Balikpapan Tengah Kota Balikpapan / Desa
Sanan Kulon Kec. Sanan Kulon Kab. Blitar
Jatim;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan ;
|
|
|
|
|
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Suprana Jaya, S.H. & Rekan yang berkantor di Jl. Jendral Ahmad Yani Balikpapan 76122 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berturut-turut:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 151/PID/2017/PT.SMR tanggal 15 November 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 151/Pid/2017/PT.SMR dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 318/Pid.B/2017/PN.Bpp tanggal 21 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
KESATU PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa FENDI EKO NURWAHYUDI Als PENDI Bin Alm GANDUNG DWITANTO baik bertindak sendiri sendiri atau bersama-sama dengan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Pebruari 2017 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2017, bertempat di jalan Imus Payau Gang Merpati Rt.31 No.22 Kel Muara Rapak Kec Balikpapan Utara Kota Balikpapan tepatnya di rumah korban Mulyadi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendapat telephon dari ibu kandungnya yaitu saksi Sri Andayani Binti Alm Nurdin memberitahukan bahwa bapak tirimu yaitu korban Mulyadi sakit sakitan dan tidak pernah di rawat oleh istri sirihnya yaitu korban Lasiyem, karena saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin sering di telephon oleh saksi Sri Andayani Binti Alm Nurdin, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin kesal dan jengkel dengan korban Lasiyem, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 Pebruari 2017 sekitar pukul 20.00 Wita, pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berada di rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman di daerah Bonto bolaeng kota Balikpapan, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menceritakan permasalahan yang dialami, saksi Sri Andayani Binti Alm Nurdin dengan korban Lasiyem dan korban Mulyadi, lalu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berniat mau membunuh korban Lasiyem, mendengar perkataan dari saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin tersebut kemudian Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendukung niat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mau membantu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin untuk membunuh korban Lasiyem, lalu keesokan harinya pada tanggal 5 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2017 saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendatangi ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, dan merencanakan bagaimana cara untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Lasiyem, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menyusun 2 (dua) scenario yang pertama : saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menyewa mobil, selanjutnya pada jam 04.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendatangi rumah korban Mulyadi, dan setelah sampai di rumah korban Mulyadi, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin yang mengetuk pintu rumah korban Mulyadi karena yang dikenal oleh korban Lasiyem adalah saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menunggu di mobil, dan apabila saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk ke rumah korban Mulyadi, korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole terbangun dan mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka rencana tersebut batal, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin kembali ke mobil, namun apabila pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengetuk pintu, dan korban Lasiyem yang membukakan pintu, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk rumah, apabila korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole masih tidur, dan tidak mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menunggu di dalam rumah sekitar 15 menit, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin tidak keluar rumah, maka itu kode kepada Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, bahwa korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole masih tidur dan tidak mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman segera masuk ke dalam rumah sambil membawa peralatan yang sudah dipersiapkan, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membunuh korban Lasiyem dengan cara membekap mulut dan hidung korban Lasiyem sampai meninggal, selanjutnya mayatnya dibiarkan di dalam rumah, lalu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pergi meninggalkan rumah korban Mulyadi, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mempersiapkan peralatan berupa sarung tangan agar tidak tertinggal sidik jarinya, lakban untuk melilit mulut korban Lasiyem supaya tidak teriak, tali/kabel tis untuk mengikat tangan dan kaki korban Lasiyem, dan masker penutup wajah supaya tidak dikenali orang lain, dan scenario yang kedua : saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menyewa mobil selanjutnya pada jam 04.00 Wita. saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendatangi rumah korban Mulyadi, dan setelah sampai di rumah korban Mulyadi saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin yang mengetuk pintu rumah korban Mulyadi karena yang dikenal oleh korban Lasiyem adalah saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menunggu di mobil dan apabila saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin pada saat masuk ke dalam rumah korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole terbangun dan mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka rencana tersebut dibatalkan, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin segera keluar rumah korban Mulyadi, namun apabila pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengetuk pintu dan yang membukakan pintu korban Lasiyem, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk ke dalam rumah dan korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole masih tidur dan tidak mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berusaha agar korban Lasiyem keluar dari rumah dan masuk ke dalam mobil, dan setelah korban Lasiyem sudah berada didalam mobil, kemudian Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, langsung menyekap dan membekap mulut dan hidung korban Lasiyem dari belakang, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin membantu dari depan sampai korban Lasiyem meninggal, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pergi sambil membawa mayat korban Lasiyem, mencari tempat untuk membuang mayat korban Lasiyem;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2017 sekitar jam 11.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menyuruh saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman untuk membeli 3 (tiga) pasang sarung tangan kain, 1 (satu) buah lakban hitam, tali/kabel tis sekitar 10 (sepuluh) biji, masker warna hijau dan 1 (satu) plastic sebagai alat untuk membunuh korban Lasiyem, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memberikan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2017 sekitar jam 15.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendatangi rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memberitahukan kepada Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman bahwa besok subuh jam 04.00 Wita, kita gerak melaksanakan pembunuhan kepada korban Lasiyem, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menyarankan agar peralatan yang sudah dibeli disiapkan dan dimasukan ke dalam tas, nanti sore jam 17.00 Wita, kita menyewa mobil milik saksi Alwi Bin H Alias di Pasar Baru, kemudian pada jam 17.00 Wita, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, berboncengan bertiga dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam Nomor Polisi KT 5784 LE menuju ke Pasar Baru untuk menyewa mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi KT 1793 LR, dengan uang sewa sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 24 jam, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menjaminkan KTP atas nama saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam Nomor Polisi KT 5784 LE, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman dengan mengendarai mobil Toyota Avanza tersebut pulang menuju ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian sekitar jam 23.00 Wita. saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, jalan jalan menuju ke pantai manggar dan pantai melawai, lalu pulang ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian pada hari Senin sekitar jam 03.00 Wita. saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman memasukkan tas hitam yang berisi peralatan yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke dalam mobil, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi KT 1793 LR menuju ke rumah korban Mulyadi, sekitar jam 04.00 Wita, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman sampai di rumah korban Mulyadi kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memarkirkan mobil Toyota Avanza di depan rumah korban Mulyadi, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin turun dari mobil, kemudian mengetuk pintu rumah korban Mulyadi dan pada saat itu yang membukakan pintu rumah adalah korban Lasiyem, dan pada saat itu juga korban Putra Als Tole juga ikut terbangun, lalu korban Lasiyem bertanya “ada apa mas” kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menjawab “ada perlu penting, ada yang mau kusampaikan” dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bertanya kepada korban Lasiyem “apa pak Mul sudah bangun” dan dijawab oleh korban Lasiyem “sudah bangun” kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengajak korban Lasiyem, untuk berbicara di mobil saja, takutnya pak Mul dengar kalo kita disini” lalu korban Lasiyem mengatakan “kenapa ndak disini aja” dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menjawab “di mobil aja mbak soalnya penting nanti pak Mul dengar” lalu korban Lasiyem menuruti keinginan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan korban Lasiyem masuk ke dalam mobil Toyota Avanza, dan pada saat korban Lasiyem duduk di dalam mobil secara tiba tiba Terdakwa membekab mulut dan hidung korban Lasiyem dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman memegang kaki dan tangan korban Lasiyem, pada saat itu korban Lasiyem berontak dan berteriak minta tolong, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin ikut membekab mulut korban Lasiyem kemudian Terdakwa membekab mulut korban Lasiyem dengan menggunakan lakban dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mengikat kaki dan tangan korban Lasiyem dengan menggunakan kabel tis dan mengikat jempol kaki dengan menggunakan lakban, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman memindahkan korban Lasiyem ke jok bagian belakang, dan pada saat di jok bagian belakang saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendengar teriakan korban Putra Als Tole “penculik penculik” dari dalam rumah, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menyuruh Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk ke dalam rumah untuk mengikat korban Putra Als Tole dan korban Mulyadi, agar tidak melihat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan pada saat itu Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman sudah menggunakan sarung tangan dan masker dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masih membekab mulut dan hidung korban Lasiyem, dan pada saat saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk ke dalam rumah korban Mulyadi sudah membawa pisau stenles dan Terdakwa membawa kabel tis, kemudian menuju ke kamar korban Mulyadi, dan pada saat Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk ke dalam kamar korban Mulyadi, melihat korban Putra Als Tole duduk diatas tempat tidur dan korban Mulyadi berdiri disamping tempat tidur sambil berteriak” tolong pencuri” kemudian Terdakwa mengangkat korban Putra Als Tole dari tempat tidur sambil membekab mulut korban Putra Als Tole dan mengikat tangan korban Putra Als Tole dengan menggunakan kabel tis dan mengikat mulut dan hidung korban Putra Als Tole dengan menggunakan sarung, dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membekab mulut korban Mulyadi agar tidak teriak, namun pada saat itu korban Mulyadi melakukan perlawanan selanjutnya saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menikam korban Mulyadi sebanyak 4 kali mengenai pada bagian perut, selanjutnya saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendorong korban Mulyadi hingga jatuh diatas tempat tidur, kemudian saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menikam lagi secara berkali kali mengenai pada bagian perut dan dada korban Mulyadi, sehingga korban Mulyadi meninggal dunia diatas tempat tidur, selanjutnya saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman keluar dari rumah korban Mulyadi, menuju ke mobil dan pada saat saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman didalam mobil menjelaskan kepada saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin “ pak Mul sudah mati, kutusuk, banyak darah” selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bertanya “Fendi mana “ dan di jawab oleh saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman “masih didalam” selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin keluar dari mobil kemudian masuk ke dalam rumah dan pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berada di dalam rumah saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin melihat Terdakwa mengangkat korban Putra Als Tole, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk ke dalam kamar korban Mulyadi dan melihat korban Mulyadi sudah meninggal dunia bersimbah darah di atas tempat tidur, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, melihat 1 (satu) hendphon merek Nokia warna hitam, dan dompet milik korban Mulyadi, yang berada diatas meja, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memakai sarung tangan kemudian membuka lemari lalu mengambil uang, cincin emas dua buah, 6 (enam) buah jam tangan dan kalung liontin, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memasukan ke dalam tas koper warna coklat, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin keluar dari kamar korban Mulyadi, dan pada saat keluar dari kamar, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin melihat Terdakwa mengangkat korban Putra Als Toleh masuk ke dalam kamar dan pada saat itu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bertanya kepada Terdakwa “tertidur kah” dan di jawab oleh Terdakwa “iya” lalu Terdakwa memasukan korban Putra Als Tole ke dalam almari, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa keluar rumah sambil membawa tas koper warna coklat kemudian masuk ke dalam mobil;
Selanjutnya sekitar jam 06.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa, dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membawa mayat korban Lasiyem pergi dari rumah korban Mulyadi, selanjutnya menuju kearah sotek dan setelah sampai di sotek saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, bersama Terdakwa, saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk kearah hutan, kemudian membuang mayat korban Lasiyem di hutan, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pergi menuju kearah Kabupaten Penajam Pasir Utara, dan pada saat sampai di Kabupaten Penajam Pasir Utara saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin turun dari mobil menuju toko baju lalu membeli kaos sebanyak 3 (tiga) lembar, celana sebanyak 3 (tiga) lembar dan membayar dari uang yang sebelumnya diambil dari rumah korban Mulyadi, dan kaos dan celana yang baru saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin beli di pakai, lalu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membuang pakaian yang sebelumnya dipakai karena ada bercak darah, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman berjalan lagi menuju ke penyeberangan Ferry Penajam, setelah itu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pulang ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, dan beberapa menit kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa keluar rumah menuju kearah Pasar Baru untuk mengembalikan mobil Toyota Avanza kepada saksi Alwi Bin H Alias dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin membayar sewa mobil Toyota Avanza tersebut sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena mobil yang saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin sewa tersebut ada lecet di bagian belakang kemudian saksi Alwi Bin H Alias minta tambah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk memperbaiki, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor yang dijaminkan kepada saksi Alwi Bin H Alias, lalu menuju ke rumah Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, setelah sampai di rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin pulang ke rumahnya di jalan Hasanuddin Rt.32 Kel. Baru Tengah Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan, dan beberapa jam kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin datang lagi ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian membagi uang yang sebelumnya di ambil di rumah korban Mulyadi dengan bagian masing masing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) keesokan harinya pada tanggal 21 Pebruari 2017 saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengambil uang dari 2 (dua) buah ATM, untuk ATM BRI sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan ATM Bank Mandiri sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan ATM tersebut atas nama Mulyadi, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menuju ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian membagi uang yang baru saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin ambil di ATM, dan masing masing mendapatkan bagian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk beli makan dan minum;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2017 sekitar jam 08.30 Wita pada saat saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim mau berangkat kerja datang saksi Tumidi Bin Alm Supadi bersama saksi Wamin Bin Alm Parto Pardi, menyampaikan “pak RT tolong saya dulu, ini pak Mul sudah 2 hari ndak bisa dihubungi, rumahnya juga gelap, jadi supir mau setor gak bisa” selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim bersama saksi Tumidi Bin Alm Supadi dan saksi Wamin Bin Alm Parto Pardi menuju ke rumah korban Mulyadi dan setelah sampai di rumah korban Mulyadi, saksi Tumidi Bin Alm Supadi menyampaikan kepada saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim “pintu gak dikunci pak RT ” dan pada saat saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim mau masuk lewat pintu tengah di tegur oleh saksi Tumidi Bin Alm Supardi “ lain situ yang dipinggir sini” kemudian saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim melihat pintu agak terbuka sedikit selanjutnya di dorong oleh saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim dan pada saat pintu terbuka saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim melihat bercak darah di lantai bawah pintu, selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim bersama saksi Tumidi Bin Alm Supardi dan saksi Wamin Bin Alm Parto Pardi masuk ke dalam rumah dan melihat pintu kamar korban Mulyadi terbuka dan banyak bercak darah di lantai, selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim mendorong pintu kamar lebar lebar lalu melihat jenasah korban Mulyadi berlumuran darah terlentang di tempat tidur, selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim melaporkan kejadiannya ke Polsek Balikpapan Utara selanjutnya datang Polisi dan melakukan olah TKP;
Kemudian pada saat melakukan olah di TKP pihak Kepolisian merasa curiga dengan istri korban Mulyadi yang bernama korban Lasiyem, karena pada saat itu korban Lasiyem tidak berada di rumah, lalu saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil melakukan pelacakan terhadap handphone yang dipakai korban Lasiyem, dan dari hasil pelacakan tersebut diketemukan handphone nomor IMEI.1 861537035020071 dan nomor IMEI.2 861537035020063 milik korban Lasiyem, aktif pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2017 di daerah Gunung Sari Kota Balikpapan, selanjutnya saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H. Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil melakukan penyelidikan terhadap handphone milik korban Lasiyem, lalu pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2017 sekitar jam 23.50 wita saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil mengamankan saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi dan menanyakan mengenai handphone dengan nomor IMEI.1 861537035020071 dan nomor IMEI.2 861537035020063 tersebut, selanjutnya saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi menjelaskan handphone merek OPPO type 1201 warna biru dengan IMEI.1 861537035020071 dan nomor IMEI.2 861537035020063 tersebut berasal dari Terdakwa sebagai pembayaran utang kepada saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi, atas informasi dari saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi tersebut kemudian saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil, pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2017 sekitar jam 12.00 Wita berhasil mengamankan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin di rumah mertuanya di jalan Sultan Hasanuddin Rt.32 Kel. Baru Tengah Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan dan diketemukan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp2.411.000,00 (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z 110 cc Warna Biru Hitam Nopol KT 5784 LE dan STNK, 1 (satu) buah HP Nokia type 220 warna hitam, 1 (satu) lembar kaos merek HUGO BOSS Premium Fit warna abu abu, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek STAWBERRY warna hitam, 1 (satu) buah HP merek OPPO type 1201 warna abu abu gelap, 1 (satu) lembar celana jean merek EMBA warna hitam 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merah merek BILLABONG, 1 (satu) lembar Kaos lengan panjang merek Sevenlifht dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman di ketemukan Uang tunai sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek HIMEX type M20 warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek CHOPARD motif catur kotak rose gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek CHOPARD warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek CARITAS warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek SEIKO warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek LOUIS VUITTON warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan primek CARITAS warna Gold, 3 (tiga) buah Kuningan, 2 (dua) buah cincin warna Gold, 1 (satu) buah kalung bertuliskan KK LIFORCE warna silver, 1 (satu) lebar celana jean merek Emba warna hitam, 1 (satu) lembar kaos merek GIORAMINO warna hitam,1 (satu) lembar celana dalam merek OCEAN PACIFIC warna Abu abu di rumah kostnya di Bonto bolaeng Kota Balikpapan, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman di bawa ke Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, korban Mulyadi, korban Lasiyem dan korban Putra Als Tole meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 23/371/II/IRM/RSKD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tanggal 2 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRINE MINU SpF dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan kesimpulan sebagai berikut: ”Telah diperiksa jenazah perempuan bernama Lasiyem Als Sri Handayani, berusia lebih dari dua puluh satu tahun, dalam kondisi pembusukan lanjut, ini ditemukan tanda tanda pembekapan pada mulut, luka terbuka pada lengan sebelah kanan yang menyebabkan traumanya sulit ditentukan akibat pembusukan, tanda tanda pengikatan pada pergelangan tangan, paha pergelangan kaki dan ibu jari kaki, tanda tanda mati lemas sulit dinilai akibat pembusukan, sebab kematian sulit dinilai akibat pembusukan”;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 24/371/II/IRM/RSKD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tanggal 2 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRINE MINU SpF dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan kesimpulan sebagai berikut: “Telah diperiksa jenasah laki laki bernama Mulyadi, berusia lebih dari empat puluh tahun dalam kondisi pembusukan ini, ditemukan luka luka akibat benda tumpul berupa memar pada wajah dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam serta luka luka akibat trauma benda tajam berupa luka iris pada leher, dada dan lengan bawah sebelah kiri, luka tusuk pada leher, dada dan paha sebelah kiri serta luka bacok pada pergelangan tangan sebelah kiri, luka tusuk pada leher sebelah kanan mengiris pembuluh darah nadi Korotis Eksterna dan mengenai tulang belakang bagian leher ketiga, dua luka tusuk pada leher bagian depan menyebabkan patah tulang rawan gondok, luka tusuk pada dada sebelah kanan menembus otot otot sela iga, luka tusuk pada dada sebelah kiri menembus otot otot sela iga mematahkan tulang iga dan menembus serambi kiri jantung, luka tusuk pada perut menembus sekat antara rongga dada dan perut, bilik kanan jantung hingga serambi kiri jantung, luka tusuk pada leher, dada sebelah kanan dan perut dapat menyebabkan perdarahan hebat, sebab kematian sulit ditentukan karena pembusukan”;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 22/371/II/IRM/RSKD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tanggal 2 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRINE MINU SpF dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan kesimpulan sebagai berikut: “Telah diperiksa jenasah anak laki laki bernama Putra Susilo, berusia antara tiga hingga enam tahun, dalam kondisi pembusukan ini, ditemukan tanda tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada bibir, kedua pergelangan tangan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otot otot dinding dada sebelah kanan tanda tanda mati lemas dan perdarahan otak sulit di nilai karena pembusukan”;
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa FENDI EKO NURWAHYUDI Als PENDI Bin Alm GANDUNG DWITANTO baik bertindak sendiri sendiri atau bersama-sama dengan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Pebruari 2017 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2017, bertempat di jalan Imus Payau Gang Merpati Rt.31 No.22 Kel Muara Rapak Kec Balikpapan Utara Kota Balikpapan tepatnya di rumah korban Mulyadi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dari saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendapat telephon dari ibu kandungnya yaitu saksi Sri Andayani Binti Alm Nurdin memberitahukan bahwa bapak tirimu yaitu korban Mulyadi sakit sakitan dan tidak pernah di rawat oleh istri sirihnya yaitu korban Lasiyem, karena saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin sering di telephon oleh saksi Sri Andayani Binti Alm Nurdin, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin kesal dan jengkel dengan korban Lasiyem, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 Pebruari 2017 sekitar pukul 20.00 Wita, pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berada di rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman di daerah Bontobolaeng kota Balikpapan, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menceritakan permasalahan yang dialami, saksi Sri Andayani Binti Alm Nurdin dengan korban Lasiyem dan korban Mulyadi, lalu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berniat mau membunuh korban Lasiyem, mendengar perkataan dari saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin tersebut kemudian Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendukung niat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mau membantu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin untuk membunuh korban Lasiyem, lalu keesokan harinya pada tanggal 5 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2017 saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendatangi ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, dan merencanakan bagaimana cara untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Lasiyem, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menyusun 2 (dua) scenario yang pertama : saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menyewa mobil, selanjutnya pada jam 04.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendatangi rumah korban Mulyadi, dan setelah sampai di rumah korban Mulyadi, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin yang mengetuk pintu rumah korban Mulyadi karena yang dikenal oleh korban Lasiyem adalah saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menunggu di mobil, dan apabila saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk ke rumah korban Mulyadi, korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole terbangun dan mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka rencana tersebut batal dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin kembali ke mobil, namun apabila pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengetuk pintu, dan korban Lasiyem yang membukakan pintu, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk rumah, apabila korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole masih tidur, dan tidak mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menunggu di dalam rumah sekitar 15 menit, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin tidak keluar rumah, maka itu kode kepada Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, bahwa korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole masih tidur dan tidak mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman segera masuk ke dalam rumah sambil membawa peralatan yang sudah dipersiapkan, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membunuh korban Lasiyem dengan cara mendekap mulut dan hidung korban Lasiyem sampai meninggal, selanjutnya mayatnya dibiarkan di dalam rumah, lalu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pergi meninggalkan rumah korban Mulyadi, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mempersiapkan peralatan berupa sarung tangan agar tidak tertinggal sidik jarinya, lakban untuk melilit mulut korban Lasiyem supaya tidak teriak, tali/kabel tis untuk mengikat tangan dan kaki korban Lasiyem, dan masker penutup wajah supaya tidak dikenali orang lain, dan scenario yang kedua: saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menyewa mobil selanjutnya pada jam 04.00 Wita. saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendatangi rumah korban Mulyadi, dan setelah sampai di rumah korban Mulyadi saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin yang mengetuk pintu rumah korban Mulyadi karena yang dikenal oleh korban Lasiyem adalah saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menunggu di mobil dan apabila saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin pada saat masuk ke dalam rumah korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole terbangun dan mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka rencana tersebut dibatalkan, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin segera keluar rumah korban Mulyadi, namun apabila pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengetuk pintu dan yang membukakan pintu korban Lasiyem, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk ke dalam rumah dan korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole masih tidur dan tidak mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berusaha agar korban Lasiyem keluar dari rumah dan masuk ke dalam mobil, dan setelah korban Lasiyem sudah berada didalam mobil, kemudian Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, langsung menyekap dan membekap mulut dan hidung korban Lasiyem dari belakang, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin membantu dari depan sampai korban Lasiyem meninggal, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pergi sambil membawa mayat korban Lasiyem, mencari tempat untuk membuang mayat korban Lasiyem;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2017 sekitar jam 11.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menyuruh saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman untuk membeli 3 (tiga) pasang sarung tangan kain, 1 (satu) buah lakban hitam, tali/kabel tis sekitar 10 (sepuluh) biji, masker warna hijau dan 1 (satu) plastic sebagai alat untuk membunuh korban Lasiyem, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memberikan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2017 sekitar jam 15.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendatangi rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memberitahukan kepada Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman bahwa besok subuh jam 04.00 Wita, kita gerak melaksanakan pembunuhan kepada korban Lasiyem, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menyarankan agar peralatan yang sudah dibeli disiapkan dan dimasukan ke dalam tas, nanti sore jam 17.00 Wita, kita menyewa mobil milik saksi Alwi Bin H Alias di Pasar Baru, kemudian pada jam 17.00 Wita, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, berboncengan bertiga dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam Nomor Polisi KT 5784 LE menuju ke Pasar Baru untuk menyewa mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi KT 1793 LR, dengan uang sewa sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 24 jam, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menjaminkan KTP atas nama saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam Nomor Polisi KT 5784 LE, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman dengan mengendarai mobil Toyota Avanza tersebut pulang menuju ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian sekitar jam 23.00 Wita. saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, jalan jalan menuju ke pantai manggar dan pantai melawai, lalu pulang ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian pada hari Senin sekitar jam 03.00 Wita. saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman memasukkan tas hitam yang berisi peralatan yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke dalam mobil, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi KT 1793 LR menuju ke rumah korban Mulyadi, sekitar jam 04.00 Wita, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman sampai di rumah korban Mulyadi kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memarkirkan mobil Toyota Avanza di depan rumah korban Mulyadi, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin turun dari mobil, kemudian mengetuk pintu rumah korban Mulyadi dan pada saat itu yang membukakan pintu rumah adalah korban Lasiyem, dan pada saat itu juga korban Putra Als Tole juga ikut terbangun, lalu korban Lasiyem bertanya “ada apa mas” kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menjawab “ada perlu penting, ada yang mau kusampaikan” dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bertanya kepada korban Lasiyem “apa pak Mul sudah bangun” dan dijawab oleh korban Lasiyem “sudah bangun” kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengajak korban Lasiyem, untuk berbicara di mobil saja, takutnya pak Mul dengar kalo kita disini” lalu korban Lasiyem mengatakan “kenapa ndak disini aja” dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menjawab “di mobil aja mbak soalnya penting nanti pak Mul dengar” lalu korban Lasiyem menuruti keinginan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan korban Lasiyem masuk ke dalam mobil Toyota Avanza, dan pada saat korban Lasiyem duduk di dalam mobil secara tiba tiba Terdakwa membekab mulut dan hidung korban Lasiyem dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman memegang kaki dan tangan korban Lasiyem, pada saat itu korban Lasiyem berontak dan berteriak minta tolong, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin ikut membekab mulut korban Lasiyem kemudian Terdakwa membekab mulut korban Lasiyem dengan menggunakan lakban dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mengikat kaki dan tangan korban Lasiyem dengan menggunakan kabel tis dan mengikat jempol kaki dengan menggunakan lakban, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman memindahkan korban Lasiyem ke jok bagian belakang, dan pada saat di jok bagian belakang saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendengar teriakan korban Putra Als Tole “penculik penculik” dari dalam rumah, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menyuruh Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk ke dalam rumah untuk mengikat korban Putra Als Tole dan korban Mulyadi, agar tidak melihat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan pada saat itu Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman sudah menggunakan sarung tangan dan masker dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masih membekab mulut dan hidung korban Lasiyem, dan pada saat saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk ke dalam rumah korban Mulyadi sudah membawa pisau stenles dan Terdakwa membawa kabel tis, kemudian menuju ke kamar korban Mulyadi, dan pada saat Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk ke dalam kamar korban Mulyadi, melihat korban Putra Als Tole duduk diatas tempat tidur dan korban Mulyadi berdiri disamping tempat tidur sambil berteriak” tolong pencuri” kemudian Terdakwa mengangkat korban Putra Als Tole dari tempat tidur sambil membekab mulut korban Putra Als Tole dan mengikat tangan korban Putra Als Tole dengan menggunakan kabel tis dan mengikat mulut dan hidung korban Putra Als Tole dengan menggunakan sarung, dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membekab mulut korban Mulyadi agar tidak teriak, namun pada saat itu korban Mulyadi melakukan perlawanan selanjutnya saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menikam korban Mulyadi sebanyak 4 kali mengenai pada bagian perut, selanjutnya saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendorong korban Mulyadi hingga jatuh diatas tempat tidur, kemudian saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menikam lagi secara berkali kali mengenai pada bagian perut dan dada korban Mulyadi, sehingga korban Mulyadi meninggal dunia diatas tempat tidur, selanjutnya saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman keluar dari rumah korban Mulyadi, menuju ke mobil dan pada saat saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman didalam mobil menjelaskan kepada saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin “pak Mul sudah mati, kutusuk, banyak darah” selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bertanya “Fendi mana“ dan di jawab oleh saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman “masih didalam” selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin keluar dari mobil kemudian masuk ke dalam rumah dan pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berada di dalam rumah saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin melihat Terdakwa mengangkat korban Putra Als Tole, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk ke dalam kamar korban Mulyadi dan melihat korban Mulyadi sudah meninggal dunia bersimbah darah di atas tempat tidur, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, melihat 1 (satu) hendphon merek Nokia warna hitam, dan dompet milik korban Mulyadi, yang berada diatas meja, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memakai sarung tangan kemudian membuka lemari lalu mengambil uang, cincin emas dua buah, 6 (enam) buah jam tangan dan kalung liontin, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memasukan ke dalam tas koper warna coklat, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin keluar dari kamar korban Mulyadi, dan pada saat keluar dari kamar, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin melihat Terdakwa mengangkat korban Putra Als Toleh masuk ke dalam kamar dan pada saat itu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bertanya kepada Terdakwa “tertidur kah” dan di jawab oleh Terdakwa “iya” lalu Terdakwa memasukan korban Putra Als Tole ke dalam almari, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa keluar rumah sambil membawa tas koper warna coklat kemudian masuk ke dalam mobil;
Selanjutnya sekitar jam 06.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa, dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membawa mayat korban Lasiyem pergi dari rumah korban Mulyadi, selanjutnya menuju kearah sotek dan setelah sampai di sotek saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, bersama Terdakwa, saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk kearah hutan, kemudian membuang mayat korban Lasiyem di hutan, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pergi menuju kearah Kabupaten Penajam Pasir Utara, dan pada saat sampai di Kabupaten Penajam Pasir Utara saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin turun dari mobil menuju toko baju lalu membeli kaos sebanyak 3 (tiga) lembar, celana sebanyak 3 (tiga) lembar dan membayar dari uang yang sebelumnya diambil dari rumah korban Mulyadi, dan kaos dan celana yang baru saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin beli di pakai, lalu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membuang pakaian yang sebelumnya dipakai karena ada bercak darah, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman berjalan lagi menuju ke penyeberangan Ferry Penajam, setelah itu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pulang ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, dan beberapa menit kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa keluar rumah menuju kearah Pasar Baru untuk mengembalikan mobil Toyota Avanza kepada saksi Alwi Bin H Alias dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin membayar sewa mobil Toyota Avanza tersebut sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena mobil yang saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin sewa tersebut ada lecet di bagian belakang kemudian saksi Alwi Bin H Alias minta tambah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk memperbaiki, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor yang dijaminkan kepada saksi Alwi Bin H Alias, lalu menuju ke rumah Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, setelah sampai di rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin pulang ke rumahnya di jalan Hasanuddin Rt.32 Kel. Baru Tengah Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan, dan beberapa jam kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin datang lagi ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian membagi uang yang sebelumnya di ambil di rumah korban Mulyadi dengan bagian masing masing sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) keesokan harinya pada tanggal 21 Pebruari 2017 saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengambil uang dari 2 (dua) buah ATM, untuk ATM BRI sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan ATM Bank Mandiri sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan ATM tersebut atas nama Mulyadi, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menuju ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian membagi uang yang baru saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin ambil di ATM, dan masing masing mendapatkan bagian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.600.00 (enam ratus ribu rupiah) untuk beli makan dan minum;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2017 sekitar jam 08.30 Wita pada saat saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim mau berangkat kerja datang saksi Tumidi Bin Alm Supadi bersama saksi Wamin Bin Alm Parto Pardi, menyampaikan “pak RT tolong saya dulu, ini pak Mul sudah 2 hari ndak bisa dihubungi, rumahnya juga gelap, jadi supir mau setor gak bisa” selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim bersama saksi Tumidi Bin Alm Supadi dan saksi Wamin Bin Alm Parto Pardi menuju ke rumah korban Mulyadi dan setelah sampai di rumah korban Mulyadi, saksi Tumidi Bin Alm Supadi menyampaikan kepada saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim “pintu gak dikunci pak RT ” dan pada saat saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim mau masuk lewat pintu tengah di tegur oleh saksi Tumidi Bin Alm Supardi “ lain situ yang dipinggir sini” kemudian saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim melihat pintu agak terbuka sedikit selanjutnya di dorong oleh saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim dan pada saat pintu terbuka saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim melihat bercak darah di lantai bawah pintu, selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim bersama saksi Tumidi Bin Alm Supardi dan saksi Wamin Bin Alm Parto Pardi masuk ke dalam rumah dan melihat pintu kamar korban Mulyadi terbuka dan banyak bercak darah di lantai, selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim mendorong pintu kamar lebar lebar lalu melihat jenasah korban Mulyadi berlumuran darah terlentang di tempat tidur, selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim melaporkan kejadiannya ke Polsek Balikpapan Utara selanjutnya datang Polisi dan melakukan olah TKP;
Kemudian pada saat melakukan olah di TKP pihak Kepolisian merasa curiga dengan istri korban Mulyadi yang bernama korban Lasiyem, karena pada saat itu korban Lasiyem tidak berada di rumah, lalu saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil melakukan pelacakan terhadap handphone yang dipakai korban Lasiyem, dan dari hasil pelacakan tersebut diketemukan handphone nomor IMEI.1 861537035020071 dan nomor IMEI.2 861537035020063 milik korban Lasiyem, aktif pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2017 di daerah Gunung Sari Kota Balikpapan, selanjutnya saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil melakukan penyelidikan terhadap handphone milik korban Lasiyem, lalu pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2017 sekitar jam 23.50 wita saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil mengamankan saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi dan menanyakan mengenai handphone dengan nomor IMEI.1 861537035020071 dan nomor IMEI.2 861537035020063 tersebut, selanjutnya saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi menjelaskan handphone merek OPPO type 1201 warna biru dengan IMEI.1 861537035020071 dan nomor IMEI.2 861537035020063 tersebut berasal dari Terdakwa sebagai pembayaran utang kepada saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi, atas informasi dari saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi tersebut kemudian saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil, pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2017 sekitar jam 12.00 Wita berhasil mengamankan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin di rumah mertuanya di jalan Sultan Hasanuddin Rt.32 Kel. Baru Tengah Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan dan diketemukan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp2.411.000,00 (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z 110 cc Warna Biru Hitam Nopol KT 5784 LE dan STNK, 1 (satu) buah HP Nokia type 220 warna hitam, 1 (satu) lembar kaos merek HUGO BOSS Premium Fit warna abu abu, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek STAWBERRY warna hitam, 1 (satu) buah HP merek OPPO type 1201 warna abu abu gelap, 1 (satu) lembar celana jean merek EMBA warna hitam 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merah merek BILLABONG, 1 (satu) lembar Kaos lengan panjang merek Sevenlifht dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman di ketemukan Uang tunai sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek HIMEX type M20 warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek CHOPARD motif catur kotak rose gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek CHOPARD warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek CARITAS warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek SEIKO warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek LOUIS VUITTON warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan primek CARITAS warna Gold, 3 (tiga) buah Kuningan, 2 (dua) buah cincin warna Gold, 1 (satu) buah kalung bertuliskan KK LIFORCE warna silver, 1 (satu) lebar celana jean merek Emba warna hitam, 1 (satu) lembar kaos merek GIORAMINO warna hitam,1 (satu) lembar celana dalam merek OCEAN PACIFIC warna Abu abu di rumah kostnya di Bonto bolaeng Kota Balikpapan, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman di bawa ke Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, korban Mulyadi, korban Lasiyem dan korban Putra Als Tole meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 23/371/II/IRM/RSKD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tanggal 2 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRINE MINU SpF dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan kesimpulan sebagai berikut: “Telah diperiksa jenazah perempuan bernama Lasiyem Als Sri Handayani, berusia lebih dari dua puluh satu tahun, dalam kondisi pembusukan lanjut, ini ditemukan tanda tanda pembekapan pada mulut, luka terbuka pada lengan sebelah kanan yang menyebabkan traumanya sulit ditentukan akibat pembusukan, tanda tanda pengikatan pada pergelangan tangan, paha pergelangan kaki dan ibu jari kaki, tanda tanda mati lemas sulit dinilai akibat pembusukan, sebab kematian sulit dinilai akibat pembusukan”;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 24/371/II/IRM/RSKD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tanggal 2 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRINE MINU SpF dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan kesimpulan sebagai berikut: “Telah diperiksa jenasah laki laki bernama Mulyadi, berusia lebih dari empat puluh tahun dalam kondisi pembusukan ini, ditemukan luka luka akibat benda tumpul berupa memar pada wajah dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam serta luka luka akibat trauma benda tajam berupa luka iris pada leher, dada dan lengan bawah sebelah kiri, luka tusuk pada leher, dada dan paha sebelah kiri serta luka bacok pada pergelangan tangan sebelah kiri, luka tusuk pada leher sebelah kanan mengiris pembuluh darah nadi Korotis Eksterna dan mengenai tulang belakang bagian leher ketiga, dua luka tusuk pada leher bagian depan menyebabkan patah tulang rawan gondok, luka tusuk pada dada sebelah kanan menembus otot otot sela iga, luka tusuk pada dada sebelah kiri menembus otot otot sela iga mematahkan tulang iga dan menembus serambi kiri jantung, luka tusuk pada perut menembus sekat antara rongga dada dan perut, bilik kanan jantung hingga serambi kiri jantung, luka tusuk pada leher, dada sebelah kanan dan perut dapat menyebabkan perdarahan hebat, sebab kematian sulit ditentukan karena pembusukan”;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 22/371/II/IRM/RSKD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tanggal 2 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRINE MINU SpF dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan kesimpulan sebagai berikut: “Telah diperiksa jenasah anak laki laki bernama Putra Susilo, berusia antara tiga hingga enam tahun, dalam kondisi pembusukan ini, ditemukan tanda tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada bibir, kedua pergelangan tangan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otot otot dinding dada sebelah kanan tanda tanda mati lemas dan perdarahan otak sulit di nilai karena pembusukan”;
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU KEDUA:
Bahwa Terdakwa FENDI EKO NURWAHYUDI Als PENDI Bin Alm GANDUNG DWITANTO baik bertindak sendiri sendiri atau bersama-sama dengan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 20 Pebruari 2017 sekitar pukul 04.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2017, bertempat di jalan Imus Payau Gang Merpati Rt.31 No.22 Kel Muara Rapak Kec Balikpapan Utara Kota Balikpapan tepatnya di rumah korban Mulyadi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balikpapan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yang mengakibatkan mati’ perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Berawal dari saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendapat telephon dari ibu kandungnya yaitu saksi Sri Andayani Binti Alm Nurdin memberitahukan bahwa bapak tirimu yaitu korban Mulyadi sakit sakitan dan tidak pernah di rawat oleh istri sirihnya yaitu korban Lasiyem, karena saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin sering di telephon oleh saksi Sri Andayani Binti Alm Nurdin, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin kesal dan jengkel dengan korban Lasiyem, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 4 Pebruari 2017 sekitar pukul 20.00 Wita, pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berada di rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman di daerah Bontobolaeng kota Balikpapan, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menceritakan permasalahan yang dialami, saksi Sri Andayani Binti Alm Nurdin dengan korban Lasiyem dan korban Mulyadi, lalu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berniat mau membunuh korban Lasiyem, mendengar perkataan dari saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin tersebut kemudian Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendukung niat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mau membantu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin untuk membunuh korban Lasiyem, lalu keesokan harinya pada tanggal 5 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2017 saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendatangi ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, dan merencanakan bagaimana cara untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Lasiyem, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menyusun 2 (dua) scenario yang pertama : saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menyewa mobil, selanjutnya pada jam 04.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendatangi rumah korban Mulyadi, dan setelah sampai di rumah korban Mulyadi, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin yang mengetuk pintu rumah korban Mulyadi karena yang dikenal oleh korban Lasiyem adalah saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menunggu di mobil, dan apabila saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk ke rumah korban Mulyadi, korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole terbangun dan mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka rencana tersebut batal dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin kembali ke mobil, namun apabila pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengetuk pintu, dan korban Lasiyem yang membukakan pintu, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk rumah, apabila korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole masih tidur, dan tidak mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menunggu di dalam rumah sekitar 15 menit, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin tidak keluar rumah, maka itu kode kepada Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, bahwa korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole masih tidur dan tidak mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman segera masuk ke dalam rumah sambil membawa peralatan yang sudah dipersiapkan, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membunuh korban Lasiyem dengan cara mendekap mulut dan hidung korban Lasiyem sampai meninggal, selanjutnya mayatnya dibiarkan di dalam rumah, lalu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pergi meninggalkan rumah korban Mulyadi, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mempersiapkan peralatan berupa sarung tangan agar tidak tertinggal sidik jarinya, lakban untuk melilit mulut korban Lasiyem supaya tidak teriak, tali/kabel tis untuk mengikat tangan dan kaki korban Lasiyem, dan masker penutup wajah supaya tidak dikenali orang lain, dan scenario yang kedua: saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menyewa mobil selanjutnya pada jam 04.00 Wita. saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendatangi rumah korban Mulyadi, dan setelah sampai di rumah korban Mulyadi saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin yang mengetuk pintu rumah korban Mulyadi karena yang dikenal oleh korban Lasiyem adalah saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menunggu di mobil dan apabila saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin pada saat masuk ke dalam rumah korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole terbangun dan mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka rencana tersebut dibatalkan, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin segera keluar rumah korban Mulyadi, namun apabila pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengetuk pintu dan yang membukakan pintu korban Lasiyem, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk ke dalam rumah dan korban Mulyadi dan korban Putra Als Tole masih tidur dan tidak mengetahui kedatangan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, maka saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berusaha agar korban Lasiyem keluar dari rumah dan masuk ke dalam mobil, dan setelah korban Lasiyem sudah berada didalam mobil, kemudian Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, langsung menyekap dan membekap mulut dan hidung korban Lasiyem dari belakang, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin membantu dari depan sampai korban Lasiyem meninggal, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pergi sambil membawa mayat korban Lasiyem, mencari tempat untuk membuang mayat korban Lasiyem;
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Pebruari 2017 sekitar jam 11.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menyuruh saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman untuk membeli 3 (tiga) pasang sarung tangan kain, 1 (satu) buah lakban hitam, tali/kabel tis sekitar 10 (sepuluh) biji, masker warna hijau dan 1 (satu) plastic sebagai alat untuk membunuh korban Lasiyem, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memberikan uang sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman;
Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Pebruari 2017 sekitar jam 15.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendatangi rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memberitahukan kepada Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman bahwa besok subuh jam 04.00 Wita, kita gerak melaksanakan pembunuhan kepada korban Lasiyem, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menyarankan agar peralatan yang sudah dibeli disiapkan dan dimasukan ke dalam tas, nanti sore jam 17.00 Wita, kita menyewa mobil milik saksi Alwi Bin H Alias di Pasar Baru, kemudian pada jam 17.00 Wita, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, berboncengan bertiga dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam Nomor Polisi KT 5784 LE menuju ke Pasar Baru untuk menyewa mobil Toyota Avanza warna hitam Nomor Polisi KT 1793 LR, dengan uang sewa sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk 24 jam, dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menjaminkan KTP atas nama saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam Nomor Polisi KT 5784 LE, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman dengan mengendarai mobil Toyota Avanza tersebut pulang menuju ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian sekitar jam 23.00 Wita. saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, jalan jalan menuju ke pantai manggar dan pantai melawai, lalu pulang ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian pada hari Senin sekitar jam 03.00 Wita. saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman memasukkan tas hitam yang berisi peralatan yang sudah dipersiapkan sebelumnya ke dalam mobil, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi KT 1793 LR menuju ke rumah korban Mulyadi, sekitar jam 04.00 Wita, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman sampai di rumah korban Mulyadi kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memarkirkan mobil Toyota Avanza di depan rumah korban Mulyadi, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin turun dari mobil, kemudian mengetuk pintu rumah korban Mulyadi dan pada saat itu yang membukakan pintu rumah adalah korban Lasiyem, dan pada saat itu juga korban Putra Als Tole juga ikut terbangun, lalu korban Lasiyem bertanya “ada apa mas” kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menjawab “ada perlu penting, ada yang mau kusampaikan” dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bertanya kepada korban Lasiyem “apa pak Mul sudah bangun” dan dijawab oleh korban Lasiyem “sudah bangun” kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengajak korban Lasiyem, untuk berbicara di mobil saja, takutnya pak Mul dengar kalo kita disini” lalu korban Lasiyem mengatakan “kenapa ndak disini aja” dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menjawab “di mobil aja mbak soalnya penting nanti pak Mul dengar” lalu korban Lasiyem menuruti keinginan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan korban Lasiyem masuk ke dalam mobil Toyota Avanza, dan pada saat korban Lasiyem duduk di dalam mobil secara tiba tiba Terdakwa membekab mulut dan hidung korban Lasiyem dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman memegang kaki dan tangan korban Lasiyem, pada saat itu korban Lasiyem berontak dan berteriak minta tolong, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin ikut membekab mulut korban Lasiyem kemudian Terdakwa membekab mulut korban Lasiyem dengan menggunakan lakban dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mengikat kaki dan tangan korban Lasiyem dengan menggunakan kabel tis dan mengikat jempol kaki dengan menggunakan lakban, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman memindahkan korban Lasiyem ke jok bagian belakang, dan pada saat di jok bagian belakang saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mendengar teriakan korban Putra Als Tole “penculik penculik” dari dalam rumah, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menyuruh Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk ke dalam rumah untuk mengikat korban Putra Als Tole dan korban Mulyadi, agar tidak melihat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, dan pada saat itu Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman sudah menggunakan sarung tangan dan masker dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masih membekab mulut dan hidung korban Lasiyem, dan pada saat saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk ke dalam rumah korban Mulyadi sudah membawa pisau stenles dan Terdakwa membawa kabel tis, kemudian menuju ke kamar korban Mulyadi, dan pada saat Terdakwa bersama saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk ke dalam kamar korban Mulyadi, melihat korban Putra Als Tole duduk diatas tempat tidur dan korban Mulyadi berdiri disamping tempat tidur sambil berteriak ”tolong pencuri” kemudian Terdakwa mengangkat korban Putra Als Tole dari tempat tidur sambil membekab mulut korban Putra Als Tole dan mengikat tangan korban Putra Als Tole dengan menggunakan kabel tis dan mengikat mulut dan hidung korban Putra Als Tole dengan menggunakan sarung, dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membekab mulut korban Mulyadi agar tidak teriak, namun pada saat itu korban Mulyadi melakukan perlawanan selanjutnya saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menikam korban Mulyadi sebanyak 4 kali mengenai pada bagian perut, selanjutnya saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman mendorong korban Mulyadi hingga jatuh diatas tempat tidur, kemudian saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman menikam lagi secara berkali kali mengenai pada bagian perut dan dada korban Mulyadi, sehingga korban Mulyadi meninggal dunia diatas tempat tidur, selanjutnya saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman keluar dari rumah korban Mulyadi, menuju ke mobil dan pada saat saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman didalam mobil menjelaskan kepada saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin “ pak Mul sudah mati, kutusuk, banyak darah” selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bertanya “Fendi mana “ dan di jawab oleh saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman “masih didalam” selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin keluar dari mobil kemudian masuk ke dalam rumah dan pada saat saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin berada di dalam rumah saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin melihat Terdakwa mengangkat korban Putra Als Tole, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin masuk ke dalam kamar korban Mulyadi dan melihat korban Mulyadi sudah meninggal dunia bersimbah darah di atas tempat tidur, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, melihat 1 (satu) hendphon merek Nokia warna hitam, dan dompet milik korban Mulyadi, yang berada diatas meja, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memakai sarung tangan kemudian membuka lemari lalu mengambil uang, cincin emas dua buah, 6 (enam) buah jam tangan dan kalung liontin, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin memasukan ke dalam tas koper warna coklat, kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin keluar dari kamar korban Mulyadi, dan pada saat keluar dari kamar, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin melihat Terdakwa mengangkat korban Putra Als Toleh masuk ke dalam kamar dan pada saat itu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bertanya kepada Terdakwa “tertidur kah” dan di jawab oleh Terdakwa “iya” lalu Terdakwa memasukan korban Putra Als Tole ke dalam almari, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa keluar rumah sambil membawa tas koper warna coklat kemudian masuk ke dalam mobil;
Selanjutnya sekitar jam 06.00 Wita saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa, dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membawa mayat korban Lasiyem pergi dari rumah korban Mulyadi, selanjutnya menuju kearah sotek dan setelah sampai di sotek saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin, bersama Terdakwa, saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman masuk kearah hutan, kemudian membuang mayat korban Lasiyem di hutan, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pergi menuju kearah Kabupaten Penajam Pasir Utara, dan pada saat sampai di Kabupaten Penajam Pasir Utara saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin turun dari mobil menuju toko baju lalu membeli kaos sebanyak 3 (tiga) lembar, celana sebanyak 3 (tiga) lembar dan membayar dari uang yang sebelumnya diambil dari rumah korban Mulyadi, dan kaos dan celana yang baru saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin beli di pakai, lalu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman membuang pakaian yang sebelumnya dipakai karena ada bercak darah, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman berjalan lagi menuju ke penyeberangan Ferry Penajam, setelah itu saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman pulang ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, dan beberapa menit kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa keluar rumah menuju kearah Pasar Baru untuk mengembalikan mobil Toyota Avanza kepada saksi Alwi Bin H Alias dan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin membayar sewa mobil Toyota Avanza tersebut sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) karena mobil yang saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin sewa tersebut ada lecet di bagian belakang kemudian saksi Alwi Bin H Alias minta tambah sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk memperbaiki, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor yang dijaminkan kepada saksi Alwi Bin H Alias, lalu menuju ke rumah Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, setelah sampai di rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin pulang ke rumahnya di jalan Hasanuddin Rt.32 Kel. Baru Tengah Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan, dan beberapa jam kemudian saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin datang lagi ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian membagi uang yang sebelumnya di ambil di rumah korban Mulyadi dengan bagian masing masing sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) keesokan harinya pada tanggal 21 Pebruari 2017 saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin mengambil uang dari 2 (dua) buah ATM, untuk ATM BRI sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan ATM Bank Mandiri sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan ATM tersebut atas nama Mulyadi, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin menuju ke rumah kost Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, kemudian membagi uang yang baru saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin ambil di ATM, dan masing masing mendapatkan bagian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk beli makan dan minum;
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Pebruari 2017 sekitar jam 08.30 Wita pada saat saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim mau berangkat kerja datang saksi Tumidi Bin Alm Supadi bersama saksi Wamin Bin Alm Parto Pardi, menyampaikan “pak RT tolong saya dulu, ini pak Mul sudah 2 hari ndak bisa dihubungi, rumahnya juga gelap, jadi supir mau setor gak bisa” selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim bersama saksi Tumidi Bin Alm Supadi dan saksi Wamin Bin Alm Parto Pardi menuju ke rumah korban Mulyadi dan setelah sampai di rumah korban Mulyadi, saksi Tumidi Bin Alm Supadi menyampaikan kepada saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim “pintu gak dikunci pak RT” dan pada saat saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim mau masuk lewat pintu tengah di tegur oleh saksi Tumidi Bin Alm Supardi “lain situ yang dipinggir sini” kemudian saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim melihat pintu agak terbuka sedikit selanjutnya di dorong oleh saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim dan pada saat pintu terbuka saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim melihat bercak darah di lantai bawah pintu, selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim bersama saksi Tumidi Bin Alm Supardi dan saksi Wamin Bin Alm Parto Pardi masuk ke dalam rumah dan melihat pintu kamar korban Mulyadi terbuka dan banyak bercak darah di lantai, selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim mendorong pintu kamar lebar lebar lalu melihat jenasah korban Mulyadi berlumuran darah terlentang di tempat tidur, selanjutnya saksi Muhammad Asy’ari Als Pak Amat Bin H Abdul Karim melaporkan kejadiannya ke Polsek Balikpapan Utara selanjutnya datang Polisi dan melakukan olah TKP;
Kemudian pada saat melakukan olah di TKP pihak Kepolisian merasa curiga dengan istri korban Mulyadi yang bernama korban Lasiyem, karena pada saat itu korban Lasiyem tidak berada di rumah, lalu saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil melakukan pelacakan terhadap handphone yang dipakai korban Lasiyem, dan dari hasil pelacakan tersebut diketemukan handphone nomor IMEI.1 861537035020071 dan nomor IMEI.2 861537035020063 milik korban Lasiyem, aktif pada hari Kamis tanggal 23 Pebruari 2017 di daerah Gunung Sari Kota Balikpapan, selanjutnya saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil melakukan penyelidikan terhadap handphone milik korban Lasiyem, lalu pada hari Jumat tanggal 24 Pebruari 2017 sekitar jam 23.50 wita saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil mengamankan saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi dan menanyakan mengenai handphone dengan nomor IMEI.1 861537035020071 dan nomor IMEI.2 861537035020063 tersebut, selanjutnya saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi menjelaskan handphone merek OPPO type 1201 warna biru dengan IMEI.1 861537035020071 dan nomor IMEI.2 861537035020063 tersebut berasal dari Terdakwa sebagai pembayaran utang kepada saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi, atas informasi dari saksi Tris Roludi Bin Rolis Suwandi tersebut kemudian saksi Andi Amlia Abdillah bersama saksi Kamil Amin Bin H Amin dan saksi Syafruddin Bin Hapil, pada hari Sabtu tanggal 25 Pebruari 2017 sekitar jam 12.00 Wita berhasil mengamankan saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin di rumah mertuanya di jalan Sultan Hasanuddin Rt.32 Kel. Baru Tengah Kec. Balikpapan Barat Kota Balikpapan dan diketemukan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp2.411.000,00 (dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Yupiter Z 110 cc Warna Biru Hitam Nopol KT 5784 LE dan STNK, 1 (satu) buah HP Nokia type 220 warna hitam, 1 (satu) lembar kaos merek HUGO BOSS Premium Fit warna abu abu, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa: Uang tunai sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek STAWBERRY warna hitam, 1 (satu) buah HP merek OPPO type 1201 warna abu abu gelap, 1 (satu) lembar celana jean merek EMBA warna hitam 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merah merek BILLABONG, 1 (satu) lembar Kaos lengan panjang merek Sevenlifht dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman di ketemukan Uang tunai sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merek HIMEX type M20 warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek CHOPARD motif catur kotak rose gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek CHOPARD warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek CARITAS warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek SEIKO warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan wanita merek LOUIS VUITTON warna Gold, 1 (satu) buah jam tangan primek CARITAS warna Gold, 3 (tiga) buah Kuningan, 2 (dua) buah cincin warna Gold, 1 (satu) buah kalung bertuliskan KK LIFORCE warna silver, 1 (satu) lebar celana jean merek Emba warna hitam, 1 (satu) lembar kaos merek GIORAMINO warna hitam,1 (satu) lembar celana dalam merek OCEAN PACIFIC warna Abu abu di rumah kostnya di Bonto bolaeng Kota Balikpapan, selanjutnya saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin bersama Terdakwa dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman di bawa ke Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi Bambang Hermanto Als Herman Bin Alm Noerdin dan saksi Adda Faroki Manda Putra Als Oki Bin Lukman, korban Mulyadi, korban Lasiyem dan korban Putra Als Tole meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 23/371/II/IRM/RSKD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tanggal 2 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRINE MINU, Sp.F. dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan kesimpulan sebagai berikut: “Telah diperiksa jenazah perempuan bernama Lasiyem Als Sri Handayani, berusia lebih dari dua puluh satu tahun, dalam kondisi pembusukan lanjut, ini ditemukan tanda tanda pembekapan pada mulut, luka terbuka pada lengan sebelah kanan yang menyebabkan traumanya sulit ditentukan akibat pembusukan, tanda tanda pengikatan pada pergelangan tangan, paha pergelangan kaki dan ibu jari kaki, tanda tanda mati lemas sulit dinilai akibat pembusukan, sebab kematian sulit dinilai akibat pembusukan”;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 24/371/II/IRM/RSKD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tanggal 2 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRINE MINU SpF dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan kesimpulan sebagai berikut: “Telah diperiksa jenasah laki laki bernama Mulyadi, berusia lebih dari empat puluh tahun dalam kondisi pembusukan ini, ditemukan luka luka akibat benda tumpul berupa memar pada wajah dan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam serta luka luka akibat trauma benda tajam berupa luka iris pada leher, dada dan lengan bawah sebelah kiri, luka tusuk pada leher, dada dan paha sebelah kiri serta luka bacok pada pergelangan tangan sebelah kiri, luka tusuk pada leher sebelah kanan mengiris pembuluh darah nadi Korotis Eksterna dan mengenai tulang belakang bagian leher ketiga, dua luka tusuk pada leher bagian depan menyebabkan patah tulang rawan gondok, luka tusuk pada dada sebelah kanan menembus otot otot sela iga, luka tusuk pada dada sebelah kiri menembus otot otot sela iga mematahkan tulang iga dan menembus serambi kiri jantung, luka tusuk pada perut menembus sekat antara rongga dada dan perut, bilik kanan jantung hingga serambi kiri jantung, luka tusuk pada leher, dada sebelah kanan dan perut dapat menyebabkan perdarahan hebat, sebab kematian sulit ditentukan karena pembusukan”;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 22/371/II/IRM/RSKD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan tanggal 2 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRINE MINU, Sp.F. dokter pada Rumah Sakit Umum Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dengan kesimpulan sebagai berikut: “Telah diperiksa jenasah anak laki laki bernama Putra Susilo, berusia antara tiga hingga enam tahun, dalam kondisi pembusukan ini, ditemukan tanda tanda trauma tumpul berupa luka lecet pada bibir, kedua pergelangan tangan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otot otot dinding dada sebelah kanan tanda tanda mati lemas dan perdarahan otak sulit di nilai karena pembusukan”;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa FENDI EKO NURWAHYUDI Als PENDI Bin Alm GANDUNG DWITANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan dengan berencana” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FENDI EKO NURWAHYUDI Als PENDI Bin Alm GANDUNG DWITANTO berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp4.500.000,00;
1 (satu) buah HP merek STRAWBERRY warna hitam;
1 (satu) buah HP merek OPPO type 1201 warna gelap;
Dikembalikan kepada keluarga Korban;
1 (satu) lembar celana jeans merek EMBA warna hitam;
1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merah BILLABONG;
1 (satu) lembar kaos lengan panjang merek SEVENLIGHT warna hitam;
Di rampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada intinya hanya mohon keringanan hukuman. Dan atas pembelaan Penasehat Hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutannya. Demikian juga Penasehat Hukum Terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap dalam pembelaannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan tuntutan dan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Negeri Balikpapan telah menjatuhkan putusan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa FENDI EKO NURWAHYUDI Als PENDI Bin Alm GANDUNG DWITANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan dengan berencana”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FENDI EKO NURWAHYUDI Als PENDI Bin Alm GANDUNG DWITANTO berupa pidana penjara SEUMUR HIDUP;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp4.500.000,00
1 (satu) buah HP merek STRAWBERRY warna hitam;
1 (satu) buah HP merek OPPO type 1201 warna gelap;
Dikembalikan kepada keluarga Korban;
1 (satu) lembar celana jeans merek EMBA warna hitam;
1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merah BILLABONG;
1 (satu) lembar kaos lengan panjang merek SEVENLIGHT warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan beban biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Manimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Agustus 2017 telah mengajukan banding. Sebagaimana akta permohonan banding yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 25 Agustus 2017;
Manimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 28 Agustus 2017 juga telah mengajukan banding. Sebagaimana akta permohonan banding yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 25 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa terhadap banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa telah mengajukan banding pada tanggal 28 Agustus 2017, sesuai akta pemberitahuan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 26 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa terhadap banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding pada tanggal 25 Agustus 2017, sesuai akta pemberitahuan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 26 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 September 2017 Penasehat Hukum Terdakwa telah menyerahkan memori banding tanggal 25 September 2017 beserta lampirannya dan telah diterima Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan;
Menimbang, bahwa memori banding tanggal 21 Agustus 2017 dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan pula memori banding tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum, sesuai surat pemberitahuan dan penyerahan yang dibuat Jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 25 September 2017;
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) yang dimintakan banding telah disampaikan kepada jaksa Penuntut Umum, sesuai surat Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 26 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) yang dimintakan banding telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, sesuai surat Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 26 Oktober 2017;
Menimbang, bahwa memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa pada pokoknya berisi sbb:
Bahwa Terdakwa/Pembanding tidak setuju dan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No. 318/Pid.B/2017/PN.Bpp, tanggal 21 Agustus 2017, khususnya mengenai strafmaat (lamanya hukuman) yang dijatuhkan kepadanya dengan alasan sebagai berikut:
Tentang lamanya Terdakwa dipidana yang dijatuhkan kepadanya tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan;
Bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah semata-mata upaya balas dendam, namun lebih dititik-beratkan pada pendidikan dan pengajaran untuk memperbaiki budi pekerti Terdakwa maupun warga masyarakat lainnya, pada sisi lain diharapkan setelah Terdakwa selesai menjalani pidananya dan kembali ke masyarakat tidak akan lagi melakukan perbuatan sejenis maupun perbuatan pidana lainnya;
Sejalan dengan tujuan pemidanaan terebut di atas, penjatuhan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP sebagaimana tercantum dalam amar putusan pada halaman 55 perkara ini sedemikian jelas tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun hukum yang berlaku, karena:
Terdakwa telah berterus terang mengaku bersalah dan menyesali perbuaatannya serta bersikap koperatif dan sopan selama pemeriksaan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah melanggar hukum, dan;
Keluarga besar dari para korban telah memaafkan kesalahan Terdakwa;
Maka berdasarkan alasan-alasan ini, sudah sepantasnya Majelis Hakim pada Tingkat Banding layak untuk memperbaiki penjatuhan pidana atau lamanya hukuman (strafmaat) yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No.318/Pid.B/2017/PN.Bpp, tanggal 21 Agustus 2017 tersebut, karena hukuman penjara SEUMUR HIDUP terlalu berat bagi Terdakwa dan tidak sinkron dengan tujuan pemidanaan, yaitu dengan memperbaiki penjatuhan pidana terhadap diri Terdakwa agar setidak-tidaknya mengenai beratnya pidana yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum dalam perkara ini, sehingga tidak bersifat ultra petita atau melebihi tuntutan hukuman penjara selama waktu tertentu selama 20 (dua puluh) tahun menjadi hukuman penjara seumur hidup;
Namun, bila Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap perkara banding ini, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan berikut ini:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah meneliti dengan seksama berkas perkara a quo dan permintaan banding, baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ternyata diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 318/Pid.B/2017/PN.Bpp tanggal 21 Agustus 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat: Bahwa pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah diuraikan dengan tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam putusannya menyatakan Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dari Penasehat Hukum Terdawa yang pada pokoknya menyebutkan putusan dirasa kurang mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa karena hukuman seumur terlalu berat dan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut selama 20 tahun. Dan hukuman yang berat tersebut terkesan sebagai pembalasan dan ini bertentangan dengan tujuan penjatuhan hukuman adalah sebagai sarana untuk Pemasyarakatan kembali bagi Terpdana. Disamping itu keluarga korban juga sudah memaafkan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan berikut ini:
Bahwa pada dasarnya memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa sama dengan pembelaanya di Pengadilan Tingkat Pertama dan sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat pertama;
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama 2 (dua) temannya dalam berkas terpisah, dalam menghabisi nyawa para korban, dilihat dari caranya, tergolong sadis, yaitu:
Merencanakan pembunuhan dengan 2 (dua) skenario dengan Saksi Bambang Hermanto sebagai otaknya (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Terhadap korban Lasiyem, Saksi Bambang Hermanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang masuk duluan ke rumah terus mengajak korban ke luar, kemudian setelah sampai di dalam mobil Terdakwa Fendy Eko Nurwahyudi langsung membekap mulut dan hidung dilanjutkan menutup mulut dengan lakban. Oleh karena korban masih meronta dan teriak maka Saksi Bambang Hermanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) juga ikut membantu membekap mulut korban. Sedangkan Saksi Adda Faroki Manda Putra (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang memegang kaki dan tangan korban. Kemudian setelah korban dipastikan sudah meninggal dunia, mereka bertiga (Terdakwa dengan dua temannya Bambang Hermanto dan Adda Faroki Manda Putra) terus membawanya ke hutan dan membuangnya;
Terhadap korban Mulyadi, pada awalnya korban sempat teriak ketika Saksi Adda Faroki Manda Putra (Terdakwa dalam berkas terpisah) membekap mulut korban, karena korban terus melawan, akhirnya Saksi Adda Faroki Manda Putra (Terdakwa dalam berkas terpisah) menusuk berkali-kali badan korban di tempat tidurnya sampai meninggal dunia dengan banyak darah berceceran;
Terhadap korban anak berumur antara 3 (tiga) – 6 (enam) tahun yang bernama Putra Susilo, Terdakwa Fendy Eko Nurwahyudi yang membekap mulut dan hidung korban dengan dibantu Saksi Adda Faroki Manda Putra dan Saksi Bambang Hermanto (keduanya Terdakwa dalam berkas terpisah) sampai akhirnya korban meninggal dunia, kemudian Terdakwa memasukkan ke dalam almari;
Bahwa perbuatan Terdakwa Fendy Eko Nurwahyudi bersama dengan Saksi Bambang Hermanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan Saksi Adda Faroki Manda Putra (Terdakwa dalam berkas terpisah) sudah diluar batas kemanusiaan, karena:
Disamping sudah menghilangkan nyawa 3 (tiga) korban, masih tega menikmati barang-barang milik korban. Hal ini tergambar dalam fakta bahwa Saksi Bambang Hermanto (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang mengambil barang-barang milik korban diantaranya: cincin, 6 (enam) jam tangan, sejumlah uang dan ATM milik korban. Kemudian setelah diuangkan, Saksi Bambang Hermanto membagi-bagikan uang tersebut kepada Terdakwa Fendy Eko Nurwahyudi dan Saksi Adda Faroki Manda Putra (Terdakwa dalam berkas terpisah) (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa dalam batas-batas tertentu penjatuhan hukuman dimaksudkan untuk mendidik supaya pelaku yang menyimpang bisa menjadi baik, maka ditempatkannya Terpidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Akan tetapi dalam sisi yang lain penjatuhan hukuman dimaksudkan untuk membuat supaya pelaku bisa menjadi jera dan tidak melakukan perbuatannya lagi serta juga menjadi peringatan bagi warga masyarakat lainnya supaya tidak melakukan perbuatan seperti yang dilakukan Terdakwa. Dalam kasus ini perbuatan Terdakwa bersama 2 (dua) temannya (dalam berkas terpisah) sudah tergolong diluar batas kemanusiaan, jadi meskipun sudah ada maaf dari keluarga korban masih diperlukan adanya tindakan yang tegas dalam pemberian sangsi atau hukuman supaya efek jera dapat dirasakan dalam rangka melindungai masyarakat secara umum;
Bah wa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 318/Pid.B/2017/PN.Bpp tanggal 21 Agustus 2017 cukup beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan di Rutan, dan ternyata tidak ada alasan untuk dikeluarkan dari tahanan, maka kepadanya akan tetap dilakukan penahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, berturut-turut:
Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 318/Pid.B/2017/PN.Bpp tanggal 21 Agustus 2017;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Senin tanggal 20 November 2017, oleh kami Joseph F.E. Fina, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai Hakim Ketua Sidang, H. Zaeni, S.H., M.H. dan Soesilo Atmoko, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 152/PID/2017/PT.SMR tanggal 15 November 2017, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 22 November 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Musifah, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota: Hakim ketua sidang,
H. Zaeni, S.H., M.H. Joseph F.E. Fina, S.H., M.H.
Soesilo Atmoko, S.H., M.H.
Panitera pengganti,
Musifah, S.H.