1806 K/PDT/2009
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1806 K/PDT/2009
DRS. MOLAN SINAGA; PT. MERAK INDAH LESTARI, DKK
TOLAK
P U T U S A N
No.1806 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Drs. MOLAN SINAGA, bertempat tinggal di Jalan PON III No. 17 Medan, Sumatera Utara, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada : HOR AGUSMEN GIRSANG, SH., Advokat, berkantor di Menara Kuningan Lantai 6/B 2-3 Jalan HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5 Jakarta ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat / Pembanding ;
m e l a w a n :
PT. MEREK INDAH LESTARI, berkedudukan di Jalan Thamrin No. 128-A, Medan, Sumatera Utara ;
SAOLOAN MUNTHE,
SALIKIN SIJABAT,
WILSON SIDEBANG,
MASIUS SIMARMATA,
HALOMOAN SITUNGKIR,
SINTONG MUNTHE,
DISON SIPAKKAR,
HALOMOAN HOMBAR SIMARMATA,
ELISMAN MUNTHE,
GUSTAF ADOLF GIRSANG,
SEHAT TUA MUNTHE,
KONEL SIMANJUNTAK,
JONNI MUNTHE,
KARNEP SILALAHI,
JAMANO MUNTHE,
MOKNAN MANIHURUK,
PARAN MUNTHE,
SOBAT MUNTHE,
URAHMAN RUMASINGAP,
SIKAP MUNTHE,
SINAR MUNTHE,
SENNI BR. SIMANJORANG ahli waris MARINGAN SIDEBANG,
ELI MARTUA GIRSANG,
No. 2 s/d 24 bertempat tinggal di Desa Tongging,
Kecamatan Merek, Kabupaten Karo ;
NIPPON SIMANJORANG,
JABALI SIMANJORANG,
TIMBANG SIMANJORANG,
JIDIN SIMANJORANG,
NEMPEL GALINGGING,
KARTINA BR. RUMASINGAP,
MARINGAN GALINGGING,
MONANG SIMANJORANG,
No. 25 s/d 32 bertempat tinggal di Desa Kodon-Kodon,
Kecamatan Merek, Kabupaten Karo ;
TADJUDIN,
TANDEANUS,
RUDY TANOTO,
NELLY TANOTO,
EDDY TANOTO,
LINA JOHAN,
TAMIN SUKARDI,
No. 33 s/d 39 bertempat tinggal di Jalan Thamrin No. 128-A,
Medan, Sumatera Utara ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat / para Terbanding ;
D a n
BADAN PERTANAHAN NASIONAL CG. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARO, berkedudukan di Jalan Jamin Ginting No. 17, Kabanjahe ;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat / Turut Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat dan Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Kabanjahe pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa tanah Gorat Ni Padang adalah milik Penggugat yang merupakan tanah ulayat yang diakui secara sah oleh hukum sebagai alas hak kepemilikan yang terletak di Desa Kodon-Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dengan luas kurang lebih 80 ha, dengan batas-batasnya sebagaimana terperinci dalam surat gugatan ;
Bahwa sejak jaman colonial tanah Gorat Ni Padang telah diberdayakan / diusahai oleh Penggugat yaitu dengan cara membuka jalan, ditanami pohon pinus ;
Bahwa sekitar tahun 1935 tanah Gorat Ni Padang pernah dipinjam secara lisan oleh Raja Urung Tongging dari Jonathan Simanjorang almarhum yang saat itu menjabat sebagai Penghulu Kodon-Kodon, untuk dijadikan tempat penggembalaan kerbau milik masyarakat Tongging, namun sekitar tahun 1977 obyek sengketa tidak lagi didayagunakan sebagai penggembalaan sehingga masyarakat Desa Kodon-Kodon menanaminya dengan pohon pinus dan tanaman keras lainnya ;
Bahwa tanah Gorat Ni Padang belum pernah dialihkan oleh Penggugat kepada siapapun dalam sifat dan bentuk apapun ;
Bahwa pada tahun 1988 ketika Penggugat mengelola sebagian tanah Gorat Ni Padang menjadi areal pertanian, mendapat protes dari Masyarakat Desa Tongging dan mengadukannya kepada pemerintah daerah setempat sehingga Penggugat menghentikan aktifitas Penggugat di atas tanah Gorat Ni Padang. Namun sekitar satu bulan berikutnya masyarakat Desa Tongging balik mengadu kepada pemerintah setempat dengan mengklaim bahwa Tanah Gorat Ni Padang (objek sengketa) adalah milik masyarakat Desa Tongging ;
Bahwa atas kejadian dan keadaan ini telah dicoba diselesaikan secara musyawarah oleh masing-masing pihak tetapi tidak diperoleh kesepakatan sehingga persoalannya telah ditangani oleh Camat Tigapanah, saat ini dikenal dengan Kecamatan Merek (pemekaran Kecamatan), serta oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Karo namun persoalannya tidak dapat diselesaikan karena masing-masing pihak sebagai pemilik atas obyek sengketa ;
Bahwa pada tanggal 2 dan 3 Agustus 1988 diadakan musyawarah di Kantor Camat Tigapanah tetapi tidak ada titik temu sehingga oleh Muspika Kecamatan Tigapanah diambil suatu keputusan yang menjadikan obyek sengketa dalam status stanvast ;
Bahwa namun kemudian masyarakat Desa Tongging telah melanggar kewajiban hukumnya untuk patuh atas status “ standvast “ yaitu dengan tetap menggarap obyek sengketa ;
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2000 secara tanpa hak dan melawan hukum di hadapan Tergugat XXIV / selaku Kepala Desa Tongging saat itu, Tergugat XXV sampai dengan Tergugat XXXIII telah melakukan pengalihan sebagian objek perkara (90.000 M2) kepada Tergugat II dengan tanpa hak dan melawan hukum ;
Bahwa selanjutnya tanpa alas hak yang sah Tergugat II sampai dengan Tergugat XXIII telah mensertifikatkan obyek perkara atas nama pribadi dengan penjelasan sebagai berikut :
| No. SHM | Luas Tanah | Sertifikat Atas Nama |
| 63 | 17.249 | Soaloon Munthe (T-II) |
| 64 | 18.337 | Salikin Sijabat (T-III) |
| 65 | 19.491 | Wilson Sijabat (T-IV) |
| 66 | 18.550 | Masius Simarmata (T-V) |
| 67 | 19.780 | Halomoan Situngkir (T-VI) |
| 68 | 19.973 | Sintong Munthe (T-VII) |
| 69 | 19.480 | Dison Sipakkar (T-VIII) |
| 70 | 19.992 | Halomoan H. Simarmata (T-IX) |
| 71 | 19.957 | Salikin Sijabat (T-III) |
| 72 | 19.993 | Elisman Munthe (T-X) |
| 73 | 19.965 | Gustaf Adolf Girsang (T-XI) |
| 74 | 19.996 | Sehat Tua Munthe (T-XII) |
| 75 | 19.602 | Konel Simanjuntak (T-III) |
| 76 | 19.942 | Jonni Munthe (T-XIV) |
| 77 | 19.964 | Karnep Silalahi (T-XV) |
| 78 | 19.996 | Jamano Munthe (T-XVI) |
| 79 | 19.827 | Moknan Simanihuruk (T-XVII) |
| 80 | 19.987 | Paran Munthe (T-XVIII) |
| 81 | 19.949 | Sobat Munthe (T-XIX) |
| 82 | 19.842 | Urahman Rumasingap (T-XX) |
| 83 | 19.465 | Sikap Munthe (T-XXI) |
| 84 | 19.957 | Sinar Munthe (T-XXII) |
| 85 | 19.976 | Soaloon Munthe (T-II) |
| 86 | 19.822 | Jamano Munthe (T-XVI) |
| 87 | 19.820 | Salikin Sijabat (T-III) |
| 88 | 19.922 | Karnep Silalahi (T-XV) |
| 89 | 19.907 | Gustaf Adolf Girsang (T-XI) |
| 90 | 19.972 | Halomoan H. Simarmata (T-IX) |
| 91 | 19.974 | Soaloon Munthe (T-II) |
| 92 | 19.568 | Maringan Sidebang (T-XXIII) |
| 93 | 19.476 | Soaloon Munthe (T-XII) |
| 94 | 18.352 | Sehat Tua Munthe (T-XII) |
Bahwa selanjutnya diketahui obyek sengketa telah dialihkan Tergugat II sampai dengan Tergugat XXIII kepada Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXI dengan penjelasan :
| No. SHM | Luas Tanah | Sertifikat Atas Nama | Sertifikat Atas Nama |
| 63 | 17.249 | Soaloon Munthe (T-II) | Tadjudin (T-XXXIII) |
| 64 | 18.337 | Salikin Sijabat (T-III) | Tandeanus (T-XXXIV) |
| 65 | 19.491 | Wilson Sijabat (T-IV) | Rudy Tanoto (T-XXXV) |
| 66 | 18.550 | Masius Simarmata (T-V) | Eddy Tanoto (T-XXXVI) |
| 67 | 19.780 | Halomoan Situngkir (T-VI) | Nelly Tanoto (T-XXXVII) |
| 68 | 19.973 | Sintong Munthe (T-VII) | Tadjudin (T-XXXIII) |
| 69 | 19.480 | Dison Sipakkar (T-VIII) | Tandeanus (T-XXXIV) |
| 70 | 19.992 | Halomoan H. Simarmata (T-IX) | Nelly Tanoto (T-XXXVII) |
| 71 | 19.957 | Salikin Sijabat (T-III) | Rudi Tanoto (T-XXXV) |
| 72 | 19.993 | Elisman Munthe (T-X) | Eddy Tanoto (T-XXXVI) |
| 73 | 19.965 | Gustaf Adolf Girsang (T-XI) | Rudi Tanoto (T-XXXV) |
| 74 | 19.996 | Sehat Tua Munthe (T-XII) | Tandeanus (T-XXXIV) |
| 75 | 19.602 | Konel Simanjuntak (T-III) | Tadjudin (T-XXXIII) |
| 76 | 19.942 | Jonni Munthe (T-XIV) | Rudi Tanoto (T-XXXV) |
| 77 | 19.964 | Karnep Silalahi (T-XV) | Nelly Tanoto (T-XXXVII) |
| 78 | 19.996 | Jamano Munthe (T-XVI) | Eddy Tanoto (T-XXXVI) |
| 79 | 19.827 | Moknan Simanihuruk (T-XVII) | Nelly Tanoto (T-XXXVII) |
| 80 | 19.987 | Paran Munthe (T-XVIII) | Tadjudin (T-XXXIII) |
| 81 | 19.949 | Sobat Munthe (T-XIX) | Tandeanus (T-XXXIV) |
| 82 | 19.842 | Urahman Rumasingap (T-XX) | Tadjudin (T-XXXIII) |
| 83 | 19.465 | Sikap Munthe (T-XXI) | Eddy Tanoto (T-XXXVI) |
| 84 | 19.957 | Sinar Munthe (T-XXII) | Nelly Tanoto (T-XXXVII) |
| 85 | 19.976 | Soaloon Munthe (T-II) | Eddy Tanoto (T-XXXVI) |
| 86 | 19.822 | Jamano Munthe (T-XVI) | Rudi Tanoto (T-XXXV) |
| 87 | 19.820 | Salikin Sijabat (T-III) | Nelly Tanoto (T-XXXVII) |
| 88 | 19.922 | Karnep Silalahi (T-XV) | Rudi Tanoto (T-XXXV) |
| 89 | 19.907 | Gustaf Adolf Girsang (T-XI) | Tandeanus (T-XXXIV) |
| 90 | 19.972 | Halomoan H. Simarmata (T-IX) | Eddy Tanoto (T-XXXVI) |
| 91 | 19.974 | Soaloon Munthe (T-II) | Tadjudin (T-XXXIII) |
| 92 | 19.568 | Maringan Sidebang (T-XXIII) | Tandeanus (T-XXXIV) |
| 93 | 19.476 | Soaloon Munthe (T-II) | Lina Johan (T-XXXVIII) |
| 94 | 18.352 | Sehat Tua Munthe (T-XII) | Tamin Sukardi (T-XXXIX) |
Bahwa senyatanya data-data, keterangan-keterangan dan/atau surat-surat yang dipergunakan Tergugat II sampai dengan Tergugat XXXIII sebagai alas hak untuk memperoleh sertifikat kepemilikan dan/atau pengalihannya berdasar kepada data yang tidak benar / patut dipersoalkan sehingga peralihan objek sengketa dari Tergugat II sampai dengan Tergugat XXIII kepada Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX menjadi cacat hukum ;
Bahwa karena Turut Tergugat adalah instansi yang diberi wewenang untuk menerbitkan sertifikat hak atas tanah, maka adalah wajar apabila di dalam perkara ini ditarik sebagai pihak Turut Tergugat ;
Bahwa sejak tahun 2000 obyek sengketa telah dikuasai Tergugat I dan kini menguasai obyek sengketa dengan cara menebang pohon, mentraktor dan membuat jalan di areal obyek sengketa untuk dijadikan sebagai agro wisata yang rencananya akan dilengkapi dengan fasilitas hotel, lapangan golf, restoran, kebun buah dan lain sebagainya ;
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan, obyek dikuasai oleh Tergugat I dengan sedemikian rupa sehingga merusak lingkungan disekitar areal obyek sengketa dan Penggugat telah berulang kali memperingati Tergugat I agar menghentikan seluruh pekerjaan di areal obyek sengketa dikarenakan penguasaan Tergugat I atas obyek sengketa tidak sah namun selalu diabaikan oleh Tergugat I. Akibat penguasaan dan pengusahaan obyek sengketa yang tidak terkendali mengakibatkan obyek sengketa longsor dan menimbun areal pertanian / persawahan milik Penggugat, mendapatkan air menjadi susah akibat Tergugat I telah menebang pohon-pohon dan tanaman lainnya yang mana sebelumnya menjadi sumber mata air untuk mengairi sawah / pertanian Penggugat dan lokasi tersebut merupakan kawasan hutan yang dilindungi oleh Negara / hutan lindung ;
Bahwa Penggugat telah melakukan protes keras terhadap perbuatan Tergugat I tersebut di atas termasuk dengan cara warga desa Kodon-Kodon melakukan penguasaan di atas tanah obyek sengketa agar proyek mereka dihentikan, akan tetapi tidak mendapat tanggapan yang baik dari Tergugat I ;
Bahwa atas penguasaan dan pendayagunaan obyek perkara oleh Tergugat I dan perbuatan Tergugat II sampai dengan XXII dengan mensertifikatkan dan / atau mengalihkan, menjual obyek sengketa kepada pihak lain yang merupakan tanah ulayat masyarakat desa Kodon-Kodon yang senyatanya belum pernah dibagi baik sebagian maupun seluruhnya merupakan perbuatan melanggar hukum sehingga telah merugikan Penggugat, oleh karenanya cukup berdasar menurut hukum bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ini ;
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat sebagaimana diuraikan di atas, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materiil maupun immaterial dan oleh karenanya adalah patut dan pantas menuntut menurut hukum menuntut para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil
Bahwa akibat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, Penggugat menderita kerugian kehilangan tanah seluas 80 ha (800.000 m) x Rp. 10.000,- = Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). Dengan catatan jumlah ini akan terus bertambah sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Bahwa untuk pengurusan perkara ini, Penggugat telah mengeluarkan biaya Konsultasi, Transportasi dan Akomodasi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Kerugian Immateriil :
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum para Tergugat kepada Penggugat mengakibatkan stress produktifitas dan aktifitas kerja Penggugat telah menjadi terganggu, semua itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Penggugat menuntut kerugian Im-Materiil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Total keseluruhan materil dan Immateril sebesar Rp. 108.050.000.000,- (seratus delapan milyar lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa agar para Tergugat bersedia melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara sukarela, mohon para Tergugat dihukum untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan atas bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal kebenarannya, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
DALAM PROVISI
Bahwa untuk mencegah kerugian Penggugat yang lebih besar lagi, mohon kiranya Pengadilan Negeri Kabanjahe agar menjatuhkan putusan provisi yaitu :
Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan seluruh aktifitas di areal obyek sengketa karena telah longsor dan menimbun areal pertanian / persawahan milik Penggugat serta mengganggu ketenangan hidup. Akibatnya Penggugat menderita kerugian ;
Menghukum Tergugat I, guna membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari, apabila Tergugat I tidak mematuhi putusan dalam provisi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa serta tanah dan bangunan (kantor) milik Tergugat I beserta isinya yang terletak di Jalan Thamrin No. 128-A Medan (Sumut) dan harta bergerak / tidak bergerak lainnya (Rotnd-Un Roerand) milik para Tergugat, selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri Tersebut supaya menjatuhkan putusan yang dapat di jalankan terlebih dahulu sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Bahwa untuk mencegah kerugian Penggugat yang lebih besar lagi, mohon kiranya Pengadilan Negeri Kabanjahe agar menjatuhkan putusan provisi yaitu :
Mengabulkan Provisi Penggugat ;
Memerintahkan Tergugat I untuk menghentikan seluruh aktifitas dilokasi obyek sengketa karena saat ini telah longsor dan menimbun areal pertanian / persawahan milik Penggugat serta mengganggu ketenangan hidup ;
Menghukum Tergugat I guna membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, apabila Tergugat I tidak mematuhi putusan dalam provisi ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige overheidsdaad) ;
Menyatakan Sertifikat atas nama Tergugat II sampai dengan Tergugat XXIII yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum sehingga peralihan dari Tergugat II sampai dengan Tergugat XXII kepada Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX menjadi tidak sah karenanya batal demi hukum ;
Menyatakan bahwa obyek sengketa adalah milik Penggugat dan jual beli atas obyek sengketa yang pernah dilakukan oleh siapapun tidak sah dan batal demi hukum ;
Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL
Bahwa akibat dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, Penggugat menderita kerugian kehilangan tanah seluas 80 ha (800.000 m) x Rp. 10.000,- = Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) ;
Bahwa dalam pengurusan perkara ini, Penggugat telah mengeluarkan biaya Konsultas Transportasi dan Akomodasi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
KERUGIAN IMMATERIIL
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum para Tergugat kepada Penggugat mengakibatkan stress produktifitas dan aktifitas kerja Penggugat telah menjadi terganggu, semua itu tidak dapat dinilai dengan uang, namun patut dan wajar apabila Penggugat menuntut kerugian Im-Materiil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ;
Total keseluruhan Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 108.050. 000.000,- (seratus delapan milyar lima puluh juta rupiah) ; dengan catatan jumlah ini akan terus bertambah sampai gugatan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap :
Tanah Gorat Ni Padang (objek sengketa) yang terletak di desa Kodon-Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sungai Sidompak
- Sebelah Timur : Areal Ladang Masyarakat Desa Kodon-Kodon
- Sebelah Selatan : Desa (Huta) Kodon-kodon
- Sebelah Barat : Jalan Raya Sidikalang
Tanah dan Bangunan (kantor) Tergugat I berikut isinya yang terletak di Jalan Thamrin No. 128-A Medan, Sumatera Utara ; yang batas-batasnya akan ditentukan kemudian ;
Harta bergerak / tidak bergerak lainnya (Rornd-Un Roerand) milik para Tergugat yang batas-batasnya akan disusulkan kemudian ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini ;
Menyatakan Turut Tergugat tunduk kepada putusan ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi ;
Membebankan biaya / ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini kepada para Tergugat ;
Namun demikian,
Apabila Pengadilan Negeri Kabanjahe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan Eksepsi dan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TERGUGAT I
TENTANG SURAT KUASA PENGGUGAT
Bahwa jika diperhatikan secara cermat isi surat kuasa yang diberikan oleh Drs. Molan Sinaga kepada Kuasa Hukumnya tertanggal 1 Maret 2007 No. 12 SK.Pdt.III JnR-07, dimana pemberian kuasa tanggal 1 Maret 2007 tersebut didasarkan atas surat kuasa tertanggal 1 Desember 2005 yang diterima Drs. Molan Sinaga untuk bertindak atas nama para pemberi kuasa yang identitasnya tidak lengkap sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tanggal 1 Desember 2005 tersebut. Dalam hal ini, kedudukan Drs. Molan Sinaga adalah sebagai Penerima Kuasa berdasar atas “ Surat Kuasa Khusus “ untuk berproses di Pengadilan yang kemudian mengalihkan kuasanya kepada pihak lain, maka seharusnya Drs. Molan Sinaga memberikan Surat Kuasa Subtitusi kepada Junimart Girsang, SH.,MBA.,MH. dan kawan-kawan, akan tetapi dalam surat kuasa tertanggal 1 Maret 2007 No. 12.SK.Pdt.III.JnR-07, ternyata surat kuasa tersebut tidak menyebutkan Drs. Molan Sinaga selaku Pemberi Kuasa Substitusi dan Junimart Girsang, SH.,MBA.,MH. dan kawan-kawan selaku penerima kuasa Subtitusi, dengan demikian bentuk surat kuasa yang dipergunakan kuasa hukum Penggugat guna mengajukan gugatan dalam perkara a quo, jelas mengandung kekeliruan yang sebenarnya tidak patut terjadi, maka dengan memperhatikan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 321 K/Sip/1974 tanggal 19 Agustus 1975, cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
TENTANG KAPASITAS PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dan mengacu pada Jurisprudensi Mahkamah Agung RI No : 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan : “ Syarat mutlak untuk menuntut seseorang dihadapan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak “, dalam hal ini, antara Tergugat I dengan Penggugat tidak pernah ada hubungan hukum apapun sehingga antara Tergugat I dengan Penggugat tidak ada perselisihan hukum, lagipula kapasitas Penggugat dalam mengajukan gugatan perkara ini sangat tidak jelas, dimana Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan tanah objek perkara sebagai miliknya, disisi lain Penggugat menyatakan tanah terperkara merupakan tanah hak ulayat Desa Kodon-Kodon, dan Penggugat juga menyatakan tanah objek perkara sebagai hutan lindung, sehingga Penggugat sangat tidak konsisten dalam menentukan landasan gugatannya, disamping itu, jika Penggugat menyatakan tanah terperkara sebagai tanah hak ulayat Desa Kodon-Kodon, seharusnya dijelaskan Penggugat tentang keberadaan masyarakat hukum adat dengan menunjukkan tatanan hukum adat secara jelas dan lengkap serta menguraikan mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut serta siapa yang menjadi ketua adat dalam lingkungan masyarakat adatnya yang secara hukum diakui keberadaannya, namun dalam posita gugatan Penggugat sama sekali tidak ada menjelaskan tentang hal tersebut, sehingga kapasitas Penggugat yang menyatakan tanah objek perkara sebagai tanah miliknya dengan landasan hak ulayat Desa Kodon-Kodon tidak berdasar sama sekali, dengan adanya fakta tentang ketidak jelasan kapasitas Penggugat dalam mengajukan gugatan dalam perkara a quo, maka cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
Bahwa jika diperhatikan secara cermat isi posita gugatan dan petitum gugatan Penggugat, terlihat adanya argumentasi yang saling bertentangan, dimana pada posita gugatan angka 1 Penggugat menyatakan tanah terperkara merupakan tanah hak ulayat akan tetapi dalam petitum halaman 13 angka 4 Penggugat memohon agar tanah perkara dinyatakan sebagai milik Penggugat, dengan adanya fakta ini, terlihat bahwa Penggugat sangat tidak konsisten dalam mengemukakan dalil gugatan dalam perkara ini, sehingga antara posita dengan petitum gugatan tidak sinkron, disamping itu tentang petitum Penggugat pada halaman 15 angka 11 yang “ memohon agar biaya perkara dibebankan kepada para Tergugat “ ternyata petitum tersebut tidak didukung oleh posita gugatan sehingga antara posita dengan petitum gugatan tidak sinkron, halmana menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel), oleh karena itu cukup menjadi suatu alasan hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Bahwa jika diperhatikan dalil gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah tentang perbuatan melawan hukum, namun dalam petitum gugatan halaman 13 angka 2 Penggugat mengutip kata “ onrecht matige overheads daad” yang diartikan Penggugat “ Perbuatan melawan hukum “, dimana terjemahan “ onrecht matige overheads daad “ adalah “ perbuatan melawan hukum penguasa “, sehingga sangat berbeda dengan terjemahan “ onrecht matige daad) “ yang diartikan sebagai “ perbuatan melawan hukum “ (lihat Kamus Hukum Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris karangan Yan Pramadya Puspa), dari uraian diatas, terlihat Penggugat tidak cermat dalam menyusun posita dan petitum gugatan, halmana menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel), oleh karena itu cukup alasan hukum apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Berdasarkan argumentasi Tergugat I tersebut diatas, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk menerima eksepsi Tergugat I dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard) ;
DALAM REKONVENSI
Bahwa Tergugat I d.k / Penggugat d.r dengan ini mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat dalam konvensi (Penggugat d.k) / Tergugat dalam rekonvensi (Tergugat d.r), serta menarik Tergugat II d.k sampai dengan Tergugat XXIII d.k menjadi para Turut Tergugat I d.r, Tergugat XXIV sampai dengan Tergugat XXXII d.k menjadi para Turut Tergugat II d.r, Tergugat XXXIII d.k sampai dengan Tergugat XXXIX d.k menjadi para Turut Tergugat III d.r dan Turut Tergugat d.k menjadi Turut Tergugat IV d.r, dengan dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing Nomor : 11/12/I/PMA/2004 tanggal 29 April 2004 yang diterbitkan Kepala Badan Investasi dan Promosi Propinsi Sumatera Utara, Tergugat I telah mendapat persetujuan dan fasilitas Penanaman Modal Asing, kemudian berdasarkan Akte Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : 25 tanggal 16 Juni tahun 2004 yang diperbuat dihadapan Notaris Kalam Liano, SE, SH, Sp.N, MKn, dan Akte Pendirian Tergugat I d.k / Penggugat d.r (PT. Merek Indah Lestari) telah disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : C-17081 HT.01.01.TH.2005 tanggal 21 Juni 2005 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karo Nomor : 400.4/228/2004 tanggal 8 September 2004 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Objek Agrowisata atas nama Penggugat d.r / Tergugat I d.k, maka pada bulan Desember tahun 2004 Penggugat d.r / Tergugat I d.k telah melakukan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas tanah yang terletak dalam wilayah Desa Pangambatan kepada masyarakat Desa Pengambatan yaitu tanah seluas± 598.059 M2 dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 02 sampai dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 35 yang diperbuat dihadapan Pelita Sebayang, SH. Notaris di Kabanjahe, dan demikian pula halnya dengan tanah yang terletak di Desa Kodon-Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Penggugat d.r / Tergugat I d.k telah pula memberikan ganti rugi kepada Masyarakat Desa Kodon-Kodon seluas 757.090 M2 yaitu dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 36 sampai dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 80 yang diperbuat dihadapan Pelita Sebayang, SH. Notaris di Kabanjahe, oleh karena itu cukup alasan hukum jika Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas tanah seluas ± 598.059 M2 setempat dikenal terletak di Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 02 sampai dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 35 yang diperbuat Penggugat d.r (PT. Merek Indah Lestari) dengan masyarakat Desa Pangambatan, dihadapan Pelita Sebayang, SH. Notaris di Kabanjahe dan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas tanah seluas ± 757.090 M2 setempat dikenal yang terletak di Desa Kodon-Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 36 sampai dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 80 yang diperbuat dihadapan Pelita Sebayang, SH. di Kabanjahe tersebut untuk dinyatakan sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa tentang pendayagunaan tanah seluas 625.103 M2 setempat dikenal terletak di Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara milik para Turut Tergugat III d.r / Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX d.k dengan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 63/Desa Tongging sampai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 94/Desa Tongging yang diterbitkan oleh Turut Tergugat IV d.r / Turut Tergugat d.k (Kantor Pertanahan Kabupaten Karo) telah menyerahkan memberikan izin / persetujuan kepada Penggugat d.r / Tergugat I d.k untuk memanfaatkan tanah seluas 625.103 M2 tersebut untuk proyek Agrowisata Taman Simalem Resort, maka tindakan Tergugat I dalam hal memanfaatkan tanah seluas 625.103 M2 setempat dikenal terletak di Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Propinsi Sumatera Utara, dan juga keseluruhan tanah yang dimanfaatkan didayagunakan oleh Penggugat d.r / Tergugat I d.k untuk pembangunan proyek Agrowisata Taman Simalem Resort adalah berdasarkan alas hak yang jelas dan terang ;
Bahwa Kabupetan Karo sudah lama terkenal sebagai daerah wisata yang memiliki keindahan alam dengan panorama yang mempesona. Oleh karena itu, Penggugat d.r / Tergugat I d.k dengan visi dan misi mendayagunakan dan melestarikan lingkungan dikawasan Taman Simalem Resort, dimana konsep pengembangan kawasan Taman Simalem Resort yang dilakukan Penggugat d.r / Tergugat I d.k yaitu dengan menggabungkan unsur wisata dan pendidikan pertanian. Untuk itu Penggugat d.r / Tergugat I d.k (PT. Merek Indah Lestari) merencanakan pembangunan fasilitas dengan menggunakan teknologi pertanian baik teknologi pertanian lokal dengan melibatkan tenaga kerja lokal (masyarakat sekitar lokasi proyek) maupun teknologi pertanian dari mancanegara dengan melibatkan tenaga-tenaga pertanian dari luar negeri. Tentunya dalam proses pengembangan Agro wisata akan dilakukan transfer ilmu dari tenaga-tenaga ahli pertanian mancanegara kepada petani-petani lokal, dan adanya proyek Taman Simalem Resort sangat diharapkan adanya peningkatan tingkat kehidupan ekonomi bagi warga masyarakat sekitar dan kemanfaatan lebih jauh lagi membantu peningkatan devisa Negara dari sektor pariwisata. Kenyataan yang saat ini jelas terlihat adanya pengaruh signiifikan atas adanya kegiatan Penggugat d.r / Tergugat I d.k, dimana tenaga kerja lokal lebih dominan, dan terjadi peningkatan harga tanah yang cukup signifikan, dengan adanya fakta ini, jelas merupakan sisi positif dari kegiatan Penggugat d.r / Tergugat I d.k, halmana secara nyata mayoritas masyarakat Desa Tongging, Desa Kodon-Kodon serta masyarakat Pangambatan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo telah memberikan dukungan atas kegiatan proyek pembangunan Taman Simalem Resort yang dilakukan oleh Penggugat d.r / Tergugat I d.k ;
Bahwa kegiatan pengembangan Taman Simalem Resort, wisata pertanian, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo diatas lahan seluas ± 206 hektar yang telah mendapat izin lokasi dari Pemerintahan Kabupaten Karo, berdasarkan Keputusan Bupati Karo Nomor : 400.4/228/2004 tentang Pemberian izin Lokasi untuk keperluan Pembangunan Objek Agro Wisata, izin ini juga disertai dengan Surat Ketetapan / Penyerahan Penjualan Gorat Ni Padang. Dimana kawasan Gorat Ni Padang termasuk dalam kawasan Proyek Taman Simalem Resort, wisata pertanian Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Jika diperhatikan Surat Keputusan Bupati Karo Nomor : 400.4/228/2004, dinyatakan bahwa penggunaan tanah tidak dibenarkan menyimpang dari tujuan pembangunan yaitu “ pembangunan Agro Wisata “ dengan ketentuan harus memenuhi koefisien dasar bangunan yaitu 30% areal tertutup dan 70% areal terbuka, dan melestarikan hutan alam yang ada di lokasi. Selanjutnya sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo yang ditetapkan pada Perda No. 12 Tahun 2004, bahwa kawasan Taman Simalem Resort, Wisata Pertanian, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dimaksud merupakan kawasan budidaya bukan kawasan hutan lindung. Hal ini dapat dilihat dalam peta hasil peta kawasan Hutan Lindung Sibuatan Complex III Reg. 62, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang ditinjau dan digambar oleh staf BPKH Wilayah I Medan dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Karo dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan. Berdasarkan hal tersebut maka pembangunan kawasan Taman Simalem Resort, Wisata Pertanian, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo telah memenuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karo ;
Bahwa adanya upaya-upaya Tergugat d.r / Penggugat d.k yang memaksakan kehendaknya untuk menguasai tanah dalam kawasan Taman Simalem Rresort, sebagaimana tertuang dalam gugatan Tergugat d.r / Penggugat d.k tertanggal 8 Maret 2007 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe tertanggal 8 Maret 2007, dan tindakan Tergugat d.r / Penggugat d.k membuat pengumuman / peringatan yang dimuat koran Harian Sinar Indonesia Baru edisi Senin 2 April 2007 tentang adanya gugatan Penggugat d.k / Tergugat d.r terhadap Penggugat d.r / Tergugat I d.k sehingga masyarakat telah memandang dan berasumsi bahwa Penggugat d.r / Tergugat I d.k telah melanggar hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga tindakan Tergugat d.r / Penggugat d.k jelas telah melanggar hak Subjektif Penggugat d.r / Tergugat I d.k dan menimbulkan keresahan pada pekerja serta menimbulkan ketidak percayaan investor asing terhadap Penggugat d.r / Tergugat I d.k, perbuatan Tergugat d.r / Penggugat d.k tersebut dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrecht matige daad) yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun moril bagi Penggugat d.r, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan “ Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “, oleh sebab mana cukup alasan hukum jika Tergugat d.r dihukum untuk mengganti kerugian materiil maupun kerugian immaterial yang diderita Penggugat d.r ;
Bahwa kerugian materiil yang diderita Penggugat d.r akibat tindakan Tergugat d.r / Penggugat d.k yang melakukan aksi di kawasan proyek Taman Simalem Resort menyebabkan 180 orang pekerja tidak melakukan pekerjaannya selama 7 hari kerja dan Penggugat d.r tetap membayar gaji pekerja masing-masing @ Rp. 50.000,- perhari, sehingga kerugian materiil Penggugat d.r yaitu sebesar : Rp. 50.000,- x 180 orang x 7 hari = Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah) ; Kerugian mana patut dan wajar untuk dibebankan kepada Tergugat d.r / Penggugat d.k untuk membayarnya secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat d.r ;
Bahwa kerugian immaterial yang diderita Penggugat d.r / Tergugat I d.k, sangatlah sulit untuk diukur secara materi, namun Penggugat d.r dapat menaksir kerugian immaterial yang diderita Penggugat d.r sebagai perusahaan dengan fasilitas Penanaman Modal Asing, dimana akibat adanya gugatan Tergugat d.r / Penggugat d.k serta pengumuman / peringatan Tergugat dalam rekonvensi / Penggugat d.k yang dimuat di koran Harian Sinar Indonesia Baru edisi Senin 2 April 2007 telah mengganggu reputasi dan mencemarkan nama baik Penggugat dalam rekonvensi dimata rekan bisnis serta dikalangan masyarakat, oleh karena itu menetapkan kerugian immaterial Penggugat d.r yaitu sejumlah Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliyun rupiah), kerugian mana patut dan wajar untuk dibebankan kepada Tergugat d.r untuk membayarnya secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat d.r ;
Bahwa untuk menjamin tuntutan ganti rugi yang dimajukan oleh Penggugat d.r terhadap Tergugat d.r agar dapat terpenuhi dan tidak menjadi hampa (nihil), Penggugat d.r memohon kiranya Pengadilan Negeri Kabanjahe berkenan untuk meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat d.r / Penggugat d.k, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, terutama atas sebidang tanah berikut bangunan rumah milik Tergugat d.r / Penggugat d.k setempat dikenal terletak di Jalan PON III No. 17 Medan ;
Bahwa oleh karena bukti-bukti yang dimajukan Penggugat d.r adalah bukti-bukti otentik, cukup alasan hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad) ;
Bahwa oleh karena Tergugat II d.k sampai dengan Tergugat XXIII d.k ditarik menjadi para Turut Tergugat I d.r, Tergugat XXIV sampai dengan Tergugat XXXII d.k ditarik menjadi para Turut Tergugat II d.r, Tergugat XXXIII d.k sampai dengan Tergugat XXXIX d.k ditarik menjadi para Turut Tergugat III d.r dan Turut Tergugat d.k ditarik menjadi Turut Tergugat IV d.r, dalam gugatan rekonpensi ini, maka patut dan beralasan untuk dihukum mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;
Bahwa segala biaya yang timbul dalam perkara ini, patut dan beralasan hukum untuk dibebankan kepada Tergugat d.r / Penggugat d.k ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat d.r untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas tanah seluas ± 598.059 M2 setempat dikenal terletak di Desa Pangambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 02 sampai dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 35 yang diperbuat Penggugat d.r (PT. Merek Indah Lestari) dengan masyarakat Desa Pangambatan, dihadapan Pelita Sebayang, SH. Notaris di Kabanjahe adalah sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi atas tanah seluas ± 757.090 M2 setempat dikenal yang terletak di Desa Kodon Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 36 sampai dengan Akte Pelepasan Hak dan Ganti Rugi Nomor : 80 yang diperbuat Penggugat d.r (PT. Merek Indah Lestari) dengan masyarakat Desa Kodon Kodon dihadapan Pelita Sebayang, SH. Notaris di Kabanjahe adalah sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan tindakan Tergugat d.r. yang memaksakan kehendaknya untuk menguasai tanah dalam kawasan Taman Simalem Resort, sebagaimana tertuang dalam gugatan Tergugat d.r / Penggugat d.k tertanggal 8 Maret 2007 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe tertanggal 8 Maret 2007 dan tindakan Tergugat d.r / Penggugat d.k membuat Pengumuman / Peringatan yang dimuat koran Harian Sinar Indonesia Baru edisi Senin 2 April 2007 adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) ;
Menghukum Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat d.r secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat d.r Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Gaji pekerja Penggugat d.r @ Rp. 50.000,- 180 orang x 7 hari = Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah).
Menghukum Tergugat d.r / para Penggugat d.k untuk membayar kerugian immaterial yang diderita Penggugat d.r. yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat d.r ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad) ;
Menghukum para Turut Tergugat I d.r, para Turut Tergugat II d.r, para Turut Tergugat III d.r dan Turut Tergugat IV d.r untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat d.r / Penggugat d.k untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
EKSEPSI TERGUGAT II S/D XXV, XXVII S/D XXXII
Eksepsi Tentang Penggugat Tidak Mempunyai Kewenangan Mengajukan Gugatan ;
Bahwa dengan tegas Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apabila Tergugat mengakui secara tegas pula dalam Eksepsinya ;
Bahwa Penggugat telah menyatakan bahwa dirinya sebagai kuasa warga masyarakat Desa Kodon-Kodon, sehingga dalam melakukan tindakannya Penggugat tidak terlepas dari warga masyarakat Desa Kodon-Kodon atau dengan kata lain Penggugat bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan warga masyarakat Desa Kodon-Kodon, tegasnya yang menjadi ukuran dalam hal ini haruslah sikap dan aspirasi yang datang dari penduduk yang berdomisili langsung di Desa Kodon-Kodon itu ;
Bahwa sebenarnya Penggugat tidak mempunyai kewenangan untuk mengatasnamakan atau bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan warga masyarakat Desa Kodon-Kodon karena pada kenyataannya tidak semua atau sebahagian besar warga masyarakat Desa Kodon-Kodon telah memberikan kuasa kepada Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) untuk mengajukan gugatan kepada PT. MIL dan kawan-kawan termasuk di dalamnya Saoloan Munthe dan kawan-kawan (Tergugat II sampai dengan Tergugat XXXII) ;
Bahwa Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) sebagaimana surat kuasa Penggugat dengan hak subtitusi tanggal 1 Desember 2005, yang kemudian berdasarkan surat kuasa tersebut Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) menguasakan kepada Kantor Hukum Junimart Girsang dan rekan untuk menggugat PT. MIL dan kawan-kawan (Tergugat I sampai dengan Tergugat XXXIX), telah diberi kuasa oleh sejumlah 58 orang yang menurut Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) merupakan warga masyarakat Desa Kodon-Kodon dan Putera Perantau Kodon-Kodon. Dari jumlah 58 orang tersebut, apabila kita lihat dan cermati ternyata hanya 22 orang, yang menurut Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) sebagai warga masyarakat Desa Kodon-Kodon selebihnya merupakan putera perantau dengan perincian : 2 orang putera perantau beralamat di Kabanjahe, 2 orang putera perantau beralamat di Desa Pangambatan dan 32 orang beralamat di Medan. Dari sejumlah 22 orang warga masyarakat Kodon-Kodon tersebut ternyata hanya merupakan bahagian dari lebih kurang 6 sampai dengan 7 Kepala Keluarga saja. Dan bila ditelisik lebih lanjut ternyata dari ke-22 orang warga masyarakat Desa Kodon-Kodon pada saat ini ; 1 (satu) orang dinyatakan telah meninggal dunia dan 3 (tiga) orang telah pindah dari Desa Kodon-Kodon, sehingga jumlah warga masyarakat Desa Kodon-Kodon yang nyata, hanyalah 18 orang saja, jumlah ini bila dibandingkan dengan jumlah warga masyarakat Desa Kodon-Kodon yang berjumlah lebih kurang 200 (dua ratus) orang warga, dan terdiri dari lebih kurang 64 Kepala Keluarga adalah masih merupakan sebahagian kecil, dengan demikian Penggugat yang hanya mewakili 18 orang warga Desa Kodon-Kodon yang merupakan bahagian dari lebih kurang 6-7 Kepala Keluarga tidaklah dapat mengatakan bahwa dirinya telah bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan warga masyarakat desa tersebut ;
Bahwa apabila kita memperhatikan dan mencermati surat kuasa Penggugat tanggal 1 Desember 2005, dengan lampiran daftar nama yang menurut Penggugat sebagai pemberi kuasa kepadanya, ada terdapat kerancuan administrasi yaitu pada lampiran halaman I (pertama) di bahagian atas lampiran tersebut, bertuliskan kata-kata dengan tulisan tangan “ foto copy KTP sesuai dengan aslinya dibubuhi dengan tanda tangan masyarakat Desa Kodon-Kodon tentang masalah Gorat Ni Padang (tanah warisan nenek moyang Desa Kodon-Kodon)”, tidak ditemukan kata-kata “ yang memberi kuasa “ kepada Drs. Molan Sinaga, padahal Penggugat menyatakan bahwa warga masyarakat Desa Kodon-Kodon tersebut telah memberi kuasa kepadanya sehingga dengan tidak ditemukannya kata-kata “ yang memberi kuasa “ pada halaman I (pertama) lampiran surat kuasa tanggal 1 Desember 2005 tersebut, pantas untuk dipertanyakan tentang kebenaran nama-nama dan tanda tangan warga masyarakat Desa Kodon-Kodon tersebut adalah merupakan nama-nama warga masyarakat Desa Kodon-Kodon yang telah memberi kuasa kepada Penggugat (Ic. Drs. Molan Sinaga) untuk menggugat PT. MIL dan kawan-kawan termasuk Saoloan Munthe dan kawan-kawan (Tergugat II sampai dengan XXXII), karena bila dibandingkan dengan lembaran lampiran ke 2 dan ke 3 jelas sangat berbeda. Pada lampiran ke 2 dan ke 3 jelas disebutkan kata-kata tentang “ yang memberi kuasa “ sebagaimana ternyata pada tulisan pada bahagian atas kedua lampiran itu dengan menggunakan computer : “ daftar nama warga Desa Kodon-Kodon dan putera perantau yang memberi kuasa kepada Drs. Molan Sinaga dalam rangka Penyelesaian Tanah Gorat Ni Padang Desa Kodon-Kodon, Kecamatan Merek Kabupaten Karo “, Kerancuan administrasi itu menimbulkan keraguan tentang keabsahan sejumlah 22 orang yang ternyata setelah dicek hanya tinggal 18 orang saja warga masyarakat Desa Kodon-Kodon yang telah memberikan kuasa kepadanya, dengan adanya kerancuan administrasi ini patut diduga Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) telah menempatkan keterangan yang tidak benar tentang data warga masyarakat Desa Kodon-Kodon yang mendukungnya atau yang telah memberi kuasa kepadanya karena sepertinya nama-nama dan tanda tangan pada lampiran I (pertama) diperolehnya dengan maksud tidak untuk memberi kuasa kepadanya untuk menggugat PT. MIL dan kawan-kawan (Tergugat I sampai dengan XXXIX) termasuk di dalamnya Saoloan Munthe dan kawan-kawan (lihat dan perhatikan Surat Kuasa Penggugat tanggal 1 Desember 2005 yang menandatangani di atas materai bukanlah salah seorang warga masyarakat Desa Kodon-Kodon tetapi putera perantau) ;
Bahwa ternyata surat kuasa warga masyarakat Desa Kodon-Kodon dan putera perantau tertanggal 1 Desember 2005 tersebut tidak diketahui apalagi disetujui oleh Kepala Desa Kodon-Kodon, padahal Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) bermaksud hendak mengatasnamakan warga Desa Kodon-Kodon atau bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan warga masyarakat Desa Kodon-Kodon untuk menggugat hak masyarakat desa Kodon-kodon atas tanah ulayat Gorat Ni Padang sebagaimana gugatan Penggugat aquo (ic. Drs. Molan Sinaga), sehingga tanpa diketahui dan disetujui Kepala Desa Kodon-Kodon, surat kuasa Penggugat aquo merupakan surat kuasa yang tidak berkekuatan hukum sama sekali, hal ini karena surat kuasa tersebut bertentangan dengan pasal 5 Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 6 Tahun 2001 tentang “ Susunan Organisasi Pemerintahan Desa “ ;
Bahwa apabila uraian-uraian yang berdasarkan fakta antara lampiran surat kuasa Penggugat tanggal 1 Desember 2005 “ yang diragukan keabsahannya “ dengan surat kuasa Penggugat tanggal 1 Desember 2005 yang ternyata tidak diketahui Kepala Desa Kodon-Kodon dikaitkan maka dugaan akan adanya perbuatan menempatkan keterangan yang tidak benar dalam surat kuasa Penggugat yang dilakukan oleh Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) semakin menguat ;
Bahwa Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) berdasarkan surat kuasa tanggal 1 Desember 2005 hanyalah orang yang mewakili sebahagian kecil dari warga masyarakat Desa Kodon-Kodon, lebih banyak warga masyarakat yang berada di luar Desa Kodon-Kodon atau disebut juga oleh Penggugat dengan istilah putera perantau yang tentu saja sangat diragukan identitas (benarkah juga merupakan warga Desa Kodon-Kodon yang telah merantau ke luar Desa Kodon-Kodon) dan kapasitas haknya (berhakkah putera perantau atas tanah ulayat, apabila benar tanah ulayat tersebut ada dan merupakan hak ulayat warga masyarakat desanya), apalagi surat kuasa Penggugat tanggal 1 Desember 2005, juga tidak mendapat persetujuan dan tidak diketahui Kepala Desa Kodon-Kodon, padahal gugatan Penggugat mempermasalahkan tentang tanah Gorat Ni Padang yang merupakan hak ulayat masyarakat Desa Kodon-Kodon, sehingga sangat tidak benar dan tidak beralasan hukum sama sekali apabila Penggugat (Drs. Molan Sinaga) memposisikan dirinya sebagai orang yang berhak mewakili masyarakat Desa Kodon-Kodon untuk menggugat hak ulayat desanya sebagaimana gugatan Penggugat ;
Bahwa hak ulayat menurut Peraturan Menteri Negara Agrarian / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 14 Mei 1973 No. : 52 K/Sip/1973 adalah : “ Hak Ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat (untuk selanjutnya disebut hak ulayat), adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul secara hubungan lahiriah dan bathiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan “;
Bahwa pada kenyataannya perbuatan Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) yang menggugat PT. MIL dan kawan-kawan (Tergugat I sampai dengan XXXIX) tentang tanah Gorat Ni Padang yang menurut Penggugat adalah milik Penggugat yang merupakan tanah ulayat yang diakui secara sah oleh hukum sebagai alas hak kepemilikannya tidak didukung atau ditolak oleh suara mayoritas dari warga masyarakat Desa Kodon-Kodon yang telah menyatakan “ Tidak pernah memberikan kuasa kepada Drs. Molan Sinaga untuk menggugat PT. MIL dan kawan-kawan (Tergugat I sampai dengan XXXIX) termasuk di dalamnya Saoloan Munthe dan kawan-kawan (Tergugat II sampai dengan Tergugat XXXII) “ sebagaimana hal tersebut dinyatakan dalam Surat Pernyataan warga masyarakat Desa Kodon-Kodon yang diketahui Kepala Desa Kodon-kodon dan Camat Merek ;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat selaku kuasa warga masyarakat Desa Kodon-Kodon yang telah memposisikan Penggugat sebagai pihak yang mempunyai kewenangan atas tanah ulayat warga masyarakat Desa Kodon-Kodon sebagaimana gugatannya adalah tidak mempunyai landasan hukum sama sekali karena fakta hukumnya Penggugat tidak mempunyai kewenangan untuk mengkleim bahwa dirinya adalah berhak dan berwenang untuk melakukan tindakan atau perbuatan hukum untuk dan atas nama serta kepentingan warga masyarakat Desa Kodon-Kodon, melakukan Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) hanyalah orang yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengatasnamakan atau bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan dari segelintir orang dari warga masyarakat Desa Kodon-Kodon dan selebihnya merupakan warga perantau yang tentu saja sangat diragukan identitasnya dan tidak mempunyai hak sebagai Penggugat yang menggugat tentang suatu tanah ulayat / tanah persekutuan / tanah kesein yang dalam hal ini dinamakan tanah Gorat Ni Padang karena jika dikaitkan dengan pengertian tentang hak ulayat menurut Peraturan Menteri Negara Agrarian / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 14 Mei 1973 No : 52 K/Sip/1973 yang mempunyai hak atas tanah ulayat adalah warga masyarakat yang tinggal menetap didesa mana tanah ulayat itu berada, dimana tanah tersebut merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alamnya, yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul secara hubungan lahiriah dan bathiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan ;
Bahwa Penggugat juga telah berani menyatakan bahwa pengangkatan dirinya berdasarkan musyawarah warga masyarakat Desa Kodon-Kodon (Silima Turpuk) sebagaimana surat kuasa Penggugat tanggal 1 Desember 2005, padahal tidak pernah dilakukan musyawarah warga Desa Kodon-Kodon (Silima Turpuk) pada tanggal 1 Desember 2008 untuk mengangkat diri Penggugat sebagai orang yang berhak mewakili warga masyarakat Desa Kodon-Kodon untuk menyelesaikan sengketa tanah Gorat Ni Padang dengan menggugat di Pengadilan kawan-kawan (Tergugat I sampai dengan XXXIX) dan kalaulah benar, Penggugat aquo adalah orang yang berhak mewakili warga masyarakat Desa Kodon-Kodon untuk menyelesaikan sengketa tanah Gorat Ni Padang berdasarkan musyawarah Silima Turpuk, maka permasalahan sengketa Gorat Ni Padang pada tahun 1988 antara masyarakat Desa Tongging dengan masyarakat Desa Kodon-Kodon yang telah diselesaikan dengan perdamaian pada tanggal 26 Juni 1996 dan ditindaklanjuti dengan penyerahan hak dengan ganti rugi tanggal 23 Mei 2000 antara kedua pihak yang bersengketa dengan penyerahan sebahagian dari bidang tanah Gorat Ni Padang, yakni seluas 90.000 meter persegi dari masyarakat Desa Kodon-Kodon sebagai yang menyerahkan hak kepada yang mewakili masyarakat Desa Tongging / Panitia Gorat Ni Padang sebagai yang menerima hak dalam hal ini ternyata masyarakat Desa Kodon-Kodon tidak diwakili oleh Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) melainkan diwakili oleh Nippon Simanjorang dan kawan-kawan (Tergugat XXV sampai dengan XXXII yang juga ketika itu diangkat oleh Silima Turpuk), apalagi Penggugat telah mengakui bahwa sejak zaman Kolonial Belanda tanah Gorat Ni Padang telah diusahainya ;
Bahwa perbuatan Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) yang telah berani menyatakan bahwa dirinya adalah orang yang berhak dan berwenang untuk mewakili warga Desa Kodon-Kodon berdasarkan musyawarah warga Desa Kodon-Kodon (Silima Turpuk) merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstadingheden) ;
Bahwa oleh karena Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) sebagaimana surat kuasanya tertanggal 1 Desember 2005 hanya mewakili suara individu warga masyarakat Kodon-Kodon sejumlah 18 orang dari sejumlah lebih kurang 200 orang warga masyarakat Desa Kodon-Kodon, dan selebihnya sejumlah 36 orang merupakan putera perantau, yang tidak berhak atas suatu tanah ulayat apabila tanah ulayat masyarakat desa itu benar adanya (sebagaimana menurut Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Jo Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 14 Mei 1973 No. 52 K/Sip/1973) apalagi ternyata Kepala Desa Kodon-Kodon tidak menyetujui atau mengetahui tentang pemberian kuasa warga masyarakat desanya kepada Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) tanggal 1 Desember 2005 dan disampaing itu pada kenyataannya pula suara mayoritas warga masyarakat Kodon-Kodon telah menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) atau bahkan menolak kehadirannya sebagaimana Surat Pernyataan Warga Masyarakat Kodon-Kodon yang diketahui Kepala Desa Kodon-Kodon dan Camat Merek, sementara materi pokok gugatan Penggugat mempersoalkan tentang hak atas tanah Gorat Ni Padang, yang secara nyata disebutkan oleh Penggugat sebagai hak ulayat (lihat halaman 5 angka 1), maka Penggugat tidaklah mempunyai hak dan kewenangan untuk mengajukan dirinya sebagai Penggugat dalam gugatan aquo ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas dan oleh karena Penggugat (ic. Drs. Molan Sinaga) adalah subyek hukum yang tidak mempunyai hak dan kewenangan atau dapat disebut juga tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai Penggugat untuk melakukan gugatan aquo maka sangat beralasan hukum apabila dalil gugatan Penggugat dikesampingkan dan gugatan Penggugat harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ovankelijke Verklaard) ;
Eksepsi tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Liebel) :
Bahwa dengan tegas Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apabila Tergugat mengakui secara tegas pula dalam Eksepsi ini ;
Bahwa di dalam gugatannya Penggugat telah menyatakan “ tanah Gorat Ni Padang adalah milik Penggugat yang merupakan tanah ulayat, yang diakui secara sah oleh hukum, sebagai alas hak kepemilikan “ (lihat halaman 5 surat gugatan Penggugat) ;
Bahwa Penggugat telah mengajukan dalil-dalil yang bertentangan dalam gugatannya sebagaimana pernyataan tersebut di atas, yang mana Penggugat telah mengkleim dirinya pemilik dari sebidang tanah namun Penggugat sekaligus juga telah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat, sehingga mengakibatkan status hak atas tanah yang dimaksudkan oleh Penggugat tidak jelas, apakah hak atas tanah yang dimaksudkan oleh Penggugat tersebut adalah hak milik atau hak ulayat, sehingga karena adanya pernyataan tentang hak atas tanah Gorat Ni Padang yang menjadi objek sengketa tidak jelas, maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas atau kabur (Obscuur Liebel) ;
Bahwa Penggugat hanya menyebutkan bahwa tanah obyek sengketa Gorat Ni Padang yang dikleim sebagai miliknya seluas lebih kurang 80 Hekter, dengan batas-batasnya, Sebelah Utara : Sungai Sidompak, Sebelah Timur : Areal masyarakat Kodon-Kodon, Sebelah Selatan : Desa (Huta) Kodon-Kodon dan Sebelah Barat : Jalan Raya Sidikalang, namun bahwa Tergugat II sampai dengan Tergugat XXXII telah melakukan Penggugat tidak menyebutkan berapa ukuran batas-batasnya secara mendetail tentang panjang dan lebarnya, sehingga mengakibatkan kleim Penggugat tentang tanahnya seluas 80 hekter menjadi sangat tidak jelas, oleh karena ukuran tentang tanah yang dikleim Penggugat sebagai miliknya tidak jelas, maka gugatan Penggugat menjadi tidak jelas atau kabur (Obscuur Liebel) ;
Bahwa ketidak mampuan Penggugat untuk mengungkapkan atau menunjukkan tentang status hak Penggugat sebenarnya di atas tanah yang disebut Gorat Ni Padang ini, telah membuktikan bahwa gugatan Penggugat sangat kabur dan tidak didasari oleh fakta hukum serta alasan hukum yang kuat, bahkan perbuatan Penggugat merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (Misbruik van Omstandingheden) karena Penggugat dengan sengaja mengakui seolah-olah bahwa tanah Gorat Ni Padang adalah miliknya yang sah, yang diakui oleh hukum, padahal Penggugat mengetahui bahwa di atas tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak Milik ke atas nama orang lain, bukan ke atas namanya, dan Penggugat juga dengan sengaja telah menuduh perbuatan melawan hukum dengan suatu perbuatannya melakukan gugatan kepada pihak Tergugat II sampai dengan Tergugat XXXII sehingga mengakibatkan kerugian baik materiil maupun moril bagi Tergugat II sampai dengan Tergugat XXXII ;
Bahwa gugatan Penggugat yang kabur (obscuur liebel), semakin diperjelas kekaburannya, dengan isi gugatan Penggugat pada halaman 9 angka 15 dimana Penggugat telah mengatakan bahwa objek sengketa adalah kawasan hutan yang dilindungi oleh Negara. Bagaimana mungkin Penggugat dapat mengkleim objek sengketa merupakan miliknya yang diakui sah oleh hukum kalau obyek sengketa merupakan hutan lindung ;
Bahwa gugatan Penggugat menjadi semakin nyata kaburnya karena adanya ketidaksinkronan antara posita dengan petitum dalam gugatan Penggugat sebagaimana ditemukan pada hal-hal sebagai berikut di bawah ini ;
Bahwa dalam petitum gugatan Penggugat, pada halaman 13 angka 5 ada disebutkan tentang kalimat “ menghukum para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, namun dalam posita gugatan Penggugat tidak ada dicantumkan, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat menjadi kabur (Obscuur Liebel) ;
Bahwa pada petitum gugatan Penggugat, pada halaman 14 angka 8 ada disebutkan tentang kalimat “ Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda atas keterlambatan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini, namun di dalam posita gugatan Penggugat, kalimat “ Tanggung Renteng “ ini tidak ada disebutkan (lihat halaman II angka 20 gugatan Penggugat) sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur (Obscuur Liebel) ;
Bahwa pada petitum gugatan Penggugat pada halaman 15 angka 9 ada disebutkan tentang kalimat “ Menyatakan Turut Tergugat tunduk kepada putusan ini “, namun kalimat ini tidak ada dicantumkan dalam posita gugatan Penggugat, sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur (Obscuur Liebel) ;
Bahwa berdasarkan uarai-uraian di atas dan oleh karena gugatan Penggugat kabur (Obscuur Liebel), maka sangat beralasan hukum apabila dalil gugatan Penggugat dikesampingkan dan sudah sewajarnyalah gugatan Penggugat ditolak atau dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ovenkelijke Verklaard) ;
Eksepsi tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak :
Bahwa dengan tegas Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apabila Tergugat mengakui secara tegas pula dalam eksepsinya ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mengutarakan tentang hak kepemilikan Penggugat di atas tanah Gorat Ni Padang yang dikleim Penggugat seluas 80 Hektar, walaupun Penggugat tidak dapat menyebutkan batas-batas ukuran yang pasti tentang panjang dan lebarnya, batas-batas dimaksud mengenai obyek sengketa yang dimaksudkan oleh Penggugat, dan sebagaimana gugatan Penggugat, obyek sengketa mempunyai batas antara lain dengan Jalan Raya ke Sidikalang sebagaimana halaman 5 pada surat gugatan Penggugat, sementara Jalan Raya ke Sidikalang sampai sungai Sidompak merupakan batas wilayah Desa Pangambatan, yang merupakan hak ulayat atau hak persekutuan (Hak Kesein) dari masyarakat Desa Pangambatan, namun demikian Penggugat tidak melibatkan pihak-pihak yang mewakili Desa Pangambatan, yang seharusnya sesuai dengan batas-batas tanah obyek sengketa, Desa Pangambatan atau yang mewakilinya harus pula diikutsertakan sebagai pihak di dalam gugatannya ;
Bahwa tentang permasalahan tanah Gorat Ni Padang, sebenarnya masyarakat Desa Tongging dan masyarakat Desa Pangambatanlah yang mempersoalkan tentang hak kepemilikannya sejak tahun 1933 bukan dengan masyarakat Desa Kodon-Kodon ;
Bahwa masyarakat Desa Kodon-Kodon yang pernah turut mempersoalkan tentang tanah Gorat Ni Padang adalah orang-orang yang dikoordinir oleh Nippon Simanjorang atau Tergugat XXV pada tahun 1988 yang ketika itu ditunjuk dan diangkat oleh Silima Turpuk dan bukan Penggugat ic. Drs. Molan Sinaga sebagaimana penyelesaian tentang tanah Gorat Ni Padang di DPRD Tk. II Kabupaten Karo, atau di Kantor Camat Tiga Panah dahulu sekarang Kantor Camat Merek, Kabupaten Karo ;
Bahwa untuk mempersoalkan tentang tanah Gorat Ni Padang ini, yang dalam gugatannya Penggugat telah menyebutkan tentang batas tanah Gorat Ni Padang yang dikleim olehnya seluas 80 hektar, atau diantaranya berbatas dengan Desa Pangambatan maka seharusnya pihak masyarakat Desa Pangambatan atau yang mewakilinya turut pula dijadikan pihak Tergugat dalam perkara ini, tapi dalam gugatannya, Penggugat tidak menyertakan masyarakat Desa Pangambatan atau yang mewakilinya sebagai pihak Tergugat, sehingga gugatan Penggugat menjadi kurang pihak, dan apabila perkara ini diperiksa dan diadili tanpa melibatkan warga masyarakat Desa Pangambatan sebagai pihak, dikhawatirkan akan dapat memicu konflik massa karena menyangkut batas suatu desa atau hak persekutuan masyarakat adat lainnya, oleh karenanya gugatan Penggugat sangat beralasan hukum untuk ditolak, atau dinyatakan Tidak dapat Diterima (Niet Ovenkelijke Verklaard) ;
DALAM REKONVENSI :
Bahwa Tergugat II sampai dengan Tergugat XXV, XXVII sampai dengan XXXII dengan ini mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini agar secara mutatis mutandis memasukkan seluruh dalil dalam eksepsi dan dalam pokok perkaranya sebagai dalil-dalil dalam Rekonvensi dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu dengan lainnya ;
Bahwa Tergugat II, sampai dengan XXV, XXVII sampai dengan Tergugat XXXII dalam konvensi (Tergugat II sampai dengan XXV, XXVII sampai dengan XXXII d.k) / Penggugat-Penggugat dalam rekonvensi (Penggugat-Penggugat d.r) dengan ini mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat dalam konvensi (Penggugat d.k) / Tergugat dalam rekonvensi (Tergugat d.r) serta menarik Tergugat I d.k menjadi Turut Tergugat I d.r, Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX d.k menjadi para Turut Tergugat II d.r dan Turut Tergugat d.k menjadi Turut Tergugat IV d.r dengan dalil-dalil sebagai berikut ;
Bahwa Tergugat II sampai dengan XXIII adalah pemilik syah dari tanah Gorat Ni Padang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 63 sampai dengan 94 tertanggal 30 Desember 2000 dengan total jumlah keseluruhan areal seluas 625.083 meter persegi atau 62.5083 Hektar yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karo (Turut Tergugat d.k / Turut Tergugat d.r) ;
Bahwa perolehan hak Tergugat II sampai dengan Tergugat XXIII telah dilandasi oleh kekuatan hukum antara lain Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, jo Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 26 September 1970 No : 58 K/Sip/1970 jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 23 Mei 1973 No. 51 K/Sip/1973 jo Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 14 Mei 1973 No : 52 K/Sip/1973 ;
Bahwa demikian pula perolehan hak Tergugat XXV sampai dengan XXXII didasari oleh penyerahan / pemberian hak atas tanah dari Panitia Tanah Parlajangan atau tanah Gorat Ni Padang Desa Tongging yang diwakili oleh Tergugat II pada tanggal 26 Juni 1996, penyerahan ini merupakan perdamaian antara Tongging dengan Kodon-Kodon mengenai tanah Gorat Ni Padang dengan pertimbangan warga masyarakat Kodon-Kodon adalah saudara dari warga masyarakat Tongging sebagai upaya penyelesaian atas permasalahan tanah Gorat Ni Padang yang juga dikleim masyarakat Kodon-Kodon merupakan haknya pada tahun 1988, merupakan perbuatan yang patut secara hukum ;
Bahwa peralihan obyek perkara dari Tergugat II sampai dengan Tergugat XXIII kepada Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX adalah perbuatan hukum yang jelas dan terang sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia serta dilandasi dengan itikad baik oleh kedua belah pihak, dimana jual beli tanah dilakukan dihadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akte jual beli tanah, yang diangkat oleh Menteri Kehakiman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya yang juga berdasarkan Undang-Undang ;
Bahwa Tergugat II sampai dengan Tergugat XXV, XXVII sampai dengan XXXII dalam konvensi dan Penggugat dalam rekonvensi merasa bahwa Tergugat d.r atau Penggugat d.k telah mengajukan gugatan yang mengatasnamakan warga masyarakat Desa Kodon-Kodon dan menyatakan bahwa dirinya mempunyai kewenangan mewakili dan mengatasnamakan warga masyarakat Desa Kodon-Kodon berdasarkan rapat Silimas Turpuk padahal mayoritas masyarakat desa Kodon-kodon tidak pernah melakukan penunjukkan kepada Penggugat berdasarkan rapat Silima Turpuk adalah merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandingheden) ;
Bahwa Penggugat d.k / Tergugat d.r juga telah mengumumkan di Media Massa, surat kabar Sinar Indonesia Baru (SIB) Edisi Senin 2 April 2007 pada halaman 16 tentang Iklan Pengumuman dan Peringatan dari Kantor Hukum Junimart Girsang & Rekan, Advokat & Konsultan Hukum yang bertindak untuk dan atas nama Drs. Molan Sinaga (Penggugat aquo), beralamat di Jalan PON III No. 17 Medan, Sumatera Utara, bertindak untuk diri sendiri dan sebagai kuasa warga masyarakat Desa Kodon-Kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang antara lain isinya menyebutkan tentang gugatan Penggugat d.k / Tergugat d.r atas perbuatan melawan hukum Penggugat d.r / Tergugat d.k sehingga masyarakat telah memandang dan berasumsi bahwa Penggugat d.r / Tergugat d.k telah melanggar hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum ;
Bahwa gugatan melawan hukum Penggugat d.k / Tergugat d.r yang ditujukan kepada Tergugat II sampai dengan Tergugat XXV, XXVII sampai dengan XXXII dalam konvensi / Penggugat d.k telah mengakibatkan kerugian moril dan materiil dari pihak Penggugat d.r / Tergugat II sampai dengan XXV, XXVII sampai dengan XXXII dalam konvensi, moril karena nama baik Tergugat selaku anggota masyarakat yang selama ini tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum atau melawan hukum apalagi Tergugat-Tergugat yang dianggap sebagai tokoh masyarakat, demikian pula materil, karena dengan adanya gugatan ini para Tergugat terpaksa harus meninggalkan waktu dan kesempatan berusahanya, sehingga beban hidup sehari-harinya menjadi sulit tertanggulangi, karena para Tergugat pada umumnya adalah tulang punggung keluarga dimana para Tergugat harus mencarikan makan dan kebutuhan hidup keluarganya, dengan adanya gugatan ini para Tergugat dengan terpaksa harus terus memikirkan tentang perkara ini, padahal para Tergugat (Tergugat II, XXV, XXVII sampai dengan XXXII) merupakan bahagian dari suatu masyarakat yang pada hakekatnya berbuat hanya untuk kepentingan desanya dan Tergugat-Tergugat karena adanya gugatan ini menjadi harus terus turut memikirkan perkara ini sehingga ada yang sampai tidak enak makan dan tidak enak tidur tidak hanya sampai pada suasana seperti itu saja, Tergugat juga harus berbuat mempertahankan haknya dan hak desanya yang selama ini telah beritikad baik dan patut secara hukum ;
Bahwa jika diperinci kerugian moril dan materil Tergugat II sampai dengan XXV, XXVII sampai dengan XXXII adalah sebagai berikut :
Materil :
A.1. Para Tergugat pada umumnya petani yang mempunyai 6 orang anggota keluarga yang terdiri dari istri dan anak dengan biaya hidup per harinya :
A1.1. Biaya makan : @ Rp. 7000 x 7 x 3 = Rp. 147.000 per keluarga
x 30 orang Tergugat = Rp. 4.410.000,- per harinya x 365 hari = Rp. 1.609.650.000,- (satu milyard enam ratus sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) x 6 tahun proses perkara = Rp. 9.657.900.000,- (sembilan milyar enam ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
A1.2. Biaya Kesehatan @ Rp. 50.000 x 7 = Rp. 350.000,- per keluarga x 30 orang Tergugat = Rp. 4.500.000,- per harinya x 365 hari = Rp. 1.642.500.000,- x 6 = Rp. 9.855.000.000,-
A1.3. Biaya Transportasi @ Rp. 50.000 x 7 = Rp. 350.000,- per keluarga x 30 orang Tergugat = Rp. 4.500.000,- per harinya x 365 hari = Rp. 1.642.500.000,- x 6 = Rp. 9.855.000.000,-
A1.4. Biaya Akomodasi dan tak terduga @ Rp. 100.000,- x 7 = Rp. 700.000,- per keluarga x 30 orang Tergugat = Rp. 21.000.000,- per harinya x 365 = Rp. 7.665.000.000,- x 6 = Rp. 45.990.000.000,-
Total jumlah biaya hidup para Tergugat dan keluarganya adalah Rp. 65.502.000.000,- (enam puluh lima milyar lima ratus dua juta rupiah) ;
Moril para Tergugat yaitu nama baik selaku anggota masyarakat yang tidak pernah berbuat melawan hukum dan selaku tokoh masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan besaran materi karena nama baik adalah segala-galanya, namun apabila sangat diinginkan diperhitungkan dengan besaran materi, para Tergugat merasa pantas dengan nilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah per orang) x 30 orang menjadi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyard rupiah) ;
Jumlah Total Kerugian Materil dan Moril para Tergugat = Rp. 125.502.000.000,- (seratus dua puluh lima milyard lima ratus dua juta rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin gugatan rekonvensi Penggugat d.r / Tergugat d.k ini tidak hampa belaka maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan Sita Jaminan barang bergerak dan tidak bergerak milik Penggugat ;
Bahwa karena Penggugat d.r dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dengan bukti-bukti authentik maka mohon kepada Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat melaksanakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Bahwa agar Tergugat d.r / Penggugat d.k bersedia melaksanakan isi putusan dalam perkara ini secara sukarela, para Tergugat dihukum untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanakan isi putusan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari ;
Bahwa oleh karena Tergugat I d.k menjadi Turut Tergugat I d.r. Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX d.k menjadi para Turut Tergugat II d.r dan Turut Tergugat d.k menjadi Turut Tergugat IV d.r, pihak-pihak mana ditarik sebagai pihak dalam gugatan rekonvensi dalam perkara ini, maka patut dan beralasan untuk dihukum mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;
Bahwa karena perbuatan Tergugat d.r / Penggugat d.k merupakan perbuatan melawan hukum pantas apabila Tergugat d.r dibebankan untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan syah dan berharga sita jaminan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat d.r / Penggugat d.k yang diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan perbuatan Penggugat d.r / Tergugat II sampai dengan XXV, XXVII sampai dengan XXXII, merupakan perbuatan yang sesuai dengan hukum atau patut hukum ;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat d.r / Penggugat d.k adalah perbuatan melawan hukum ;
menghukum Tergugat d.r / Penggugat d.k untuk membayar ganti rugi materil Penggugat d.r / Tergugat II sampai dengan XXV, XXVII sampai dengan XXXII d.k sejumlah Rp. 65.502.000.000,- (enam puluh lima milyard lima ratus dua juta rupiah) dan moril Penggugat d.r / Tergugat II sampai dengan XXV, XXVII sampai dengan XXXII d.k sejumlah Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyard rupiah), Kerugian materil dan moril Penggugat d.r sebesar Rp. 125.502.000.000,- (seratus dua puluh lima milyard lima ratus dua juta rupiah) ;
Menghukum Tergugat d.r / Penggugat d.k untuk membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari ;
Menghukum Tergugat I d.k menjadi Turut Tergugat I d.r Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX d.k menjadi para Turut Tergugat II d.r dan Turut Tergugat d.k menjadi Turut Tergugat IV d.r mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
EKSEPSI TERGUGAT XXXIII SAMPAI DENGAN XXXIX
TENTANG SURAT KUASA PENGGUGAT
Bahwa jika diperhatikan secara cermat isi surat kuasa yang diberikan oleh Drs. Molan Sinaga kepada kuasa hukumnya tertanggal 1 Maret 2007 No. 12.SK.Pdt.III.JnR-07, dimana pemberian kuasa tanggal 1 Maret 2007 tersebut didasarkan atas surat kuasa tertanggal 1 Desember 2005 yang diterima Drs. Molan Sinaga untuk bertindak atas nama para pemberi kuasa yang identitasnya tidak lengkap sebagaimana tercantum dalam surat kuasa tanggal 1 Desember 2005 tersebut. Dalam hal ini, kedudukan Drs. Molan Sinaga adalah sebagai penerima kuasa berdasar atas “ Surat Kuasa Khusus “ untuk berproses di Pengadilan yang kemudian mengalihkan kuasanya kepada pihak lain, maka seharusnya Drs. Molan Sinaga memberikan surat kuasa subtitusi kepada Junimart Girsang, SH.,MBA.,MH. dan kawan-kawan, akan tetapi dalam surat kuasa tertanggal 1 Maret 2007 No. 12.SK.Pdt.III.JnR-07, ternyata surat kuasa tersebut tidak menyebutkan Drs. Molan Sinaga selaku pemberi kuasa substitusi dan Junimart Girsang, SH.,MBA.,MH. dan kawan-kawan selaku penerima kuasa substitusi, dengan demikian bentuk surat kuasa yang dipergunakan kuasa hukum Penggugat guna mengajukan gugatan dalam perkara aquo, jelas mengandung kekeliruan yang sebenarnya tidak patut terjadi, maka dengan memperhatikan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 321 K/Sip/1974 tanggal 19 Agustus 1975, cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvenkelijke verklaard) ;
TENTANG KAPASITAS PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN
Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dan mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung RI No : 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 yang menyatakan : “ Syarat mutlak untuk menuntut seseorang dihadapan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua pihak “, dalam hal ini, antara Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX dengan Penggugat tidak pernah ada hubungan hukum apapun sehingga antara Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX dengan Penggugat tidak ada perselisihan hukum, lagipula kapasitas Penggugat dalam mengajukan gugatan perkara ini sangat tidak jelas, dimana Penggugat dalam posita gugatannya menyatakan tanah objek perkara sebagai miliknya, disisi lain Penggugat menyatakan tanah terperkara merupakan tanah hak ulayat Desa Kodon-Kodon, dan Penggugat juga menyatakan tanah objek perkara sebagai hutan lindung, sehingga Penggugat sangat tidak konsisten dalam menentukan landasan gugatannya, disamping itu, jika Penggugat menyatakan tanah terperkara sebagai tanah hak ulayat Desa Kodon-Kodon, seharusnya dijelaskan Penggugat tentang keberadaan masyarakat hukum adat dengan menunjukkan tatanan hukum adat secara jelas dan lengkap serta menguraikan mengenai pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum tersebut serta siapa yang menjadi ketua adat dalam lingkungan masyarakat adatnya yang secara hukum diakui keberadaannya, namun dalam posita gugatan Penggugat sama sekali tidak ada menjelaskan tentang hal tersebut, sehingga kapasita Penggugat yang menyatakan tanah objek perkara sebagai tanah miliknya dengan landasan hak ulayat Desa Kodon-Kodon tidak berdasar sama sekali, dengan adanya fakta tentang ketidak jelasan kapasitas Penggugat dalam mengajukan gugatan dalam perkara aquo, maka cukup alasan hukum jika gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
EKSEPSI OBSCUUR LIEBEL
Bahwa jika diperhatikan secara cermat isi posita gugatan dan petitum gugatan Penggugat, terlihat adanya argumentasi yang saling bertentangan, dimana pada posita gugatan angka 1 Penggugat menyatakan tanah terperkara merupakan tanah hak ulayat akan tetapi dalam petitum halaman 13 angka 14 Penggugat memohon agar tanah perkara dinyatakan sebagai milik Penggugat, dengan adanya fakta ini, terlihat bahwa Penggugat sangat tidak konsisten dalam mengemukakan dalil gugatan dalam perkara ini, sehingga antara posita dengan petitum gugatan tidak sinkron, disamping itu tentang petitum Penggugat pada halaman 15 angka 11 yang “ memohon agar biaya perkara dibebankan kepada para Tergugat “ ternyata petitum tersebut tidak didukung oleh posita gugatan sehingga antara posita dengan petitum gugatan tidak sinkron, halmana menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur liebel), oleh karena itu cukup menjadi suatu alasan hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Bahwa jika diperhatikan dalil gugatan Penggugat dalam perkara aquo adalah tentang perbuatan melawan hukum, namun dalam petitum gugatan halaman 13 angka 2 Penggugat mengutip kata “ onrecht matige overheids daad “ yang diartikan Penggugat “ perbuatan melawan hukum “, dimana terjemahan “ onrecht matige overheids daad “ adalah “ perbuatan melawan hukum penguasa “, sehingga sangat berbeda dengan terjemahan “ onrecht matige daad “ yang diartikan sebagai “ perbuatan melawan hukum “ (lihat kamus Hukum Bahasa Belanda, Indonesia, Inggris Yan Pramadya Puspa), dari uraian diatas, terlihat Penggugat tidak cermat dalam menyusun posita dan petitum gugatan, halmana menyebabkan gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur liebel), oleh karena itu cukup alasan hukum apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Berdasarkan argumentasi Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX tersebut diatas, kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menerima eksepsi Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard) ;
DALAM REKONVENSI
Bahwa Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX dalam konvensi (Tergugat XXXIII d.k sampai dengan Tergugat XXXIX d.k) / Penggugat-Penggugat dalam rekonvensi (Penggugat-Penggugat d.r) dengan ini mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat dalam konvensi (Penggugat d.k) / Tergugat dalam rekonvensi (Tergugat d.r), serta menarik Tergugat I d.k menjadi Turut Tergugat I d.r, Tergugat II d.k sampai dengan Tergugat XXIII d.k menjadi para Turut Tergugat II d.r, Tergugat XXIV sampai dengan Tergugat XXXII d.k menjadi Turut Tergugat III d.r dan Turut Tergugat d.k menjadi Turut Tergugat IV d.r, dengan dalil-dalil sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat-Penggugat d.r adalah pemilik atas tanah yang terletak di Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara seluas 625.103 M2 (enam ratus dua puluh lima ribu seratus tiga meter persegi) setempat dikenal terletak di Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dengan alas hak berupa sertifikat hak milik yaitu sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 63 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 783/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 416 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 64 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 765/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 434 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 759/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 414 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 66 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 774/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 437 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 67 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 771/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 425 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 68 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 782/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 418 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 69 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 764/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 421 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 70 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 770/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 424 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 71 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 758/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 426 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 72 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 777/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Edy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 428 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 73 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 757/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 757 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 74 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 763/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 420 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 75 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 781/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 417 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 76 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 756/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 434 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 77 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 769/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 444 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 78 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 776/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 433 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 79 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 783/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 443 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 80 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 780/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 415 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 81 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 783/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 435 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 82 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 779/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 436 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 83 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 775/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 438 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 84 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 767/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 445 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 85 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 773/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 441 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 86 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 775/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 439 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 87 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 766/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 442 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 88 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 754/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 440 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 89 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 761/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 423 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 90 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 772/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 429 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 91 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 778/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 419 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 92 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 760/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 422 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 93 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 752/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVIII d.k / Penggugat d.r (Lina Djohan) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 430 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 94 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 753/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIX d.k / Penggugat d.r (Tamin Sukardi) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 431 / 2003 ;
Bahwa oleh karena Penggugat-Penggugat d.r / Tergugat XXXIII d.k sampai dengan Tergugat XXXIX d.k membeli tanah objek perkara dari Tergugat II d.k sampai dengan Tergugat XXIII d.k / para Turut Tergugat d.r II adalah merupakan perbuatan hukum yang jelas dan terang serta dilandasi dengan itikad baik dan hingga saat ini Penggugat-Penggugat d.r telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah milik Penggugat-Penggugat d.r, lagi pula jual beli tanah dilakukan dihadapan Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akte jual beli tanah, sehingga Tergugat XXXIII d.k sampai dengan Tergugat XXXIX d.k / Penggugat-Penggugat d.r adalah dalam kedudukan selaku pembeli yang beritikad baik yang patut untuk dilindungi undang-undang (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 26 Desember 1958 Nomor : 251 K/Sip/1958 yang pertimbangan hukumnya menyatakan : “ Pembeli yang telah bertindak baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah “ dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 14 April 1980 Nomor : 992 K/Sip/1979 yang pertimbangan hukumnya menyatakan : “ Semenjak akte jual beli ditanda tangani dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah, hak milik atas tanah yang dijual beralih kepada pembeli “, dalam kasus ini, setelah akte jual beli yang diperbuat dihadapan Notaris / PPAT selanjutnya Sertifikat Hak Milik atas nama Turut Tergugat II d.r / Tergugat II d.k sampai dengan Tergugat XXIII d.k telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX dan peralihan hak mana telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, sehingga patut dan beralasan menurut hukum para Penggugat d.r adalah pemilik yang sah atas tanah objek perkara seluas 625.103 M2 setempat dikenal terletak di Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara, dimana diatas tanah tersebut Penggugat d.r telah menanam ribuan pohon jeruk, Markisa, Terong Belanda, Biwa dan tanaman lainnya, disamping itu Penggugat-Penggugat d.r juga memberi persetujuan kepada Tergugat I untuk memanfaatkan tanah tersebut guna dijadikan lahan proyek wisata pertanian Taman Simalem Resort ;
Bahwa adanya upaya-upaya Tergugat d.r yang memaksakan kehendaknya untuk mengusai tanah milik Penggugat-Penggugat d.r. sebagaimana tertuang dalam gugatan Tergugat d.r / Penggugat d.k tertanggal 8 Maret 2007 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe tertanggal 8 Maret 2007, dan Tergugat d.r / Penggugat d.k telah membuat pengumuman / peringatan di koran Harian Sinar Indonesia Baru edisi Senin 2 April 2007 tentang adanya gugatan Penggugat d.k / Tergugat d.r atas tanah objek perkara sehingga masyarakat telah memandang dan berasumsi bahwa Penggugat d.r / Tergugat XXXIII d.k sampai dengan Tergugat XXXIX d.k telah melanggar hukum atau melakukan perbuatan melawan hukum dalam menguasai tanah objek perkara, sehingga tindakan Tergugat d.r / Penggugat d.k jelas telah melanggar Hak Subjektif Penggugat-Penggugat d.r / Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX d.k perbuatan mana dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian materiil maupun moril bagi Penggugat d.r, lagipula Penggugat d.r menjadi terhalang untuk memanfaatkan tanah milik Penggugat d.r, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan “ Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “, oleh sebab mana cukup alasan hukum jika Tergugat d.r / Penggugat d.k dihukum untuk mengganti kerugian materiil maupun kerugian immaterial yang diderita Penggugat-Penggugat d.r ;
Bahwa kerugian materiil yang diderita Penggugat-Penggugat d.r karena terhalang untuk mengambil manfaat atas tanah milik Penggugat-Penggugat d.r seluas 625.103 M2 sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No. 63 / Desa Tongging sampai dengan Sertifikat Hak MIlik No. 94 / Desa Tongging setempat dikenal terletak di Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara apabila dinilai dengan nilai jual objek tanah dan bangunan sesuai dengan SPPT PBB tahun 2006, maka kerugian materiil Penggugat-Penggugat d.r dapat diperinci sebagai berikut :
Luas tanah milik Penggugat-Penggugat d.r x NJOP PBB tahun 2006 yaitu : 625.103 M2 x Rp. 5.000,- = Rp. 3.125.515.000,- (tiga milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
Kerugian mana patut dan wajar untuk dibebankan kepada Tergugat d.r / Penggugat d.k untuk membayarnya secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat-Penggugat d.r ;
Bahwa kerugian immaterial yang diderita Penggugat-Penggugat d.r selaku pemilik tanah obyek perkara yang sah, sangatlah sulit untuk diukur secara materi, namun Penggugat-Penggugat d.r dapat menaksir kerugian immaterial yang diderita Penggugat-Penggugat d.r sebagai pengusaha yang cukup dikenal di Sumatera Utara, dimana akibat adanya gugatan Tergugat d.r / Penggugat d.k serta pengumuman / peringatan Tergugat dalam rekonvensi / Penggugat d.k yang dimuat di koran Harian Sinar Indonesia Baru edisi Senin 2 April 2007 telah mengganggu reputasi dan mencemarkan nama baik Penggugat-Penggugat dalam rekonvensi dimata rekan bisnis serta dikalangan masyarakat, oleh karena itu menetapkan kerugian immateriil Penggugat-Penggugat d.r yaitu sejumlah Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliyun rupiah), Kerugian mana patut dan wajar untuk dibebankan kepada Tergugat d.r untuk membayarnya secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat-Penggugat d.r ;
Bahwa untuk menjamin tuntutan ganti rugi yang dimajukan oleh Penggugat d.r terhadap Tergugat d.r agar dapat terpenuhi dan tidak menjadi hampa (nihil), Penggugat d.r memohon kiranya Pengadilan Negeri Kabanjahe berkenan untuk meletakkan sita jaminan atas harta benda milik Tergugat d.r / Penggugat d.k, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, terutama atas sebidang tanah berikut bangunan rumah milik Tergugat d.r / Penggugat d.k setempat dikenal terletak di Jalan PON III No. 17 Medan ;
Bahwa oleh karena bukti-bukti yang dimajukan Penggugat d.r adalah bukti-bukti otentik cukup alasan hukum apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voorbaar bij voorraad) ;
Bahwa oleh karena Tergugat I d.k menjadi Turut Tergugat I d.r, Tergugat II d.k sampai dengan Tergugat XXIII d.k menjadi para Turut Tergugat II d.r, Tergugat XXIV sampai dengan Tergugat XXXII d.k menjadi Turut Tergugat III d.r dan Turut Tergugat d.k menjadi Turut Tergugat IV d.r, pihak-pihak mana ditarik sebagai pihak dalam gugatan rekonvensi dalam perkara ini, maka patut dan beralasan untuk dihukum mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;
Bahwa segala biaya yang timbul dalam perkara ini, patut dan beralasan hukum untuk dibebankan kepada Tergugat d.r / Penggugat d.k ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat dalan Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat d.r untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
Menyatakan Penggugat-Penggugat d.r adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara seluas 625.103 M2 setempat dikenal terletak di Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dengan alas hak berupa :
Sertifikat Hk Mlik Nomor : 63 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 783/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 416 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 64 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 765/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 434 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 759/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 414 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 66 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 774/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 437 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 67 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 771/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 425 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 68 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 782/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 418 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 69 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 764/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 421 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 70 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 770/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 424 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 71 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 758/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 426 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 72 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 777/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Edy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 428 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 73 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 757/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 757 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 74 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 763/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 420 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 75 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 781/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 417 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 76 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 756/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 434 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 77 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 769/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 444 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 78 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 776/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 433 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 79 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 783/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 443 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 80 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 780/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 415 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 81 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 783/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 435 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 82 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 779/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 436 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 83 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 775/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 438 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 84 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 767/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 445 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 85 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 773/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 441 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 86 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 775/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 439 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 87 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 766/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 442 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 88 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 754/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 440 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 89 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 761/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 423 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 90 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 772/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 429 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 91 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 778/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 419 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 92 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 760/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 422 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 93 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 752/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVIII d.k / Penggugat d.r (Lina Djohan) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 430 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 94 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 753/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIX d.k / Penggugat d.r (Tamin Sukardi) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 431 / 2003 ;
Menyatakan tindakan Tergugat d.r yang memaksakan kehendaknya untuk menguasai tanah milik Penggugat d.r, sebagaimana tertuang dalam gugatan Tergugat d.r / Penggugat d.k tertanggal 8 Maret 2007 serta pengumuman / peringatan di koran Harian Sinar Indonesia Baru Edisi Senin 2 April 2007 adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) ;
Menghukum Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat-Penggugat d.r secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat-Penggugat d.r yaitu sebesar Rp. 3.125.515.000,- (tiga milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus lima belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Luas tanah milik Penggugat d.r x NJOP PBB tahun 2006 yaitu : 625.103 M2 x Rp. 5.000,- = Rp. 3.125.515.000,- (tiga milyar seratus dua puluh lima juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
Menghukum Tergugat d.r / para Penggugat d.k untuk membayar kerugian Immateriil yang diderita Penggugat d.r yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliyun rupiah) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat d.r ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voerbar bij voorraad) ;
Menghukum Turut Tergugat I d.r, para Turut Tergugat II d.r, para Turut Tergugat III d.r dan Turut Tergugat IV d.r untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Tergugat d.r / Penggugat d.k untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
EKSEPSI TURUT TERGUGAT
TENTANG KEWENANGAN DARI PENGADILAN
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menyebutkan yang menjadi objek perkara dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Milik No. 63 s/d No. 94 yang terletak di Desa Tongging, Kecamatan Merek Kabupaten Karo sebanyak 32 (tiga puluh dua) eks, yang dimintakan oleh Penggugat dalam petitum gugatannya untuk dinyatakan cacat hukum / tidak syah.
Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara kewenangan untuk menyatakan syah tidaknya proses terbitnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Sekalipun dalam petitum surat gugatannya, Penggugat menyebutkan dengan kata-kata lain, yaitu cacat hukum, tidak syah, dan batal demi hukum atau lainnya, namun dalam pengertian umum mengandung maksud yang sama seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kewenangan memeriksa dan mengadili perkara ini bukanlah merupakan kewenangan dari Pengadilan Negeri Kabanjahe, namun merupakan kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara.
TENTANG SURAT KUASA DAN KEWENANGAN PENGGUGAT
Bahwa Surat Kuasa yang diberikan oleh Sdr. Drs. Molan Sinaga kepada kuasa hukumnya tanggal 1 Maret 2007 No. 12 SK.Pdt.III JnR-07 yang didasarkan pada Surat Kuasa tanggal 1 Desember 2005 yang diterima Sdr. Drs. Molan Sinaga yang bertindak untuk dan atas nama para pemberi kuasa, yang bila diteliti identitasnya tidak lengkap sebagaimana dalam surat kuasa tanggal 1 Desember 2005. kapasitas Sdr. Drs. Molan Sinaga sebagai penerima kuasa dalam Surat Kuasa Khusus untuk berproses di Pengadilan yang kemudian dialihkan kepada pihak lain / kuasa baru (Junimart Girsang, SH. MBA, MH., dkk), maka sudah seharusnya Sdr. Drs. Molan Sinaga menggunakan / memberikan Surat Kuasa Subsitusi kepada Junimart Girsang, SH. MBA., MH. dkk karena Junimart Girsang, SH.MBA.MH, dkk tersebut tidak menerima kuasa langsung dari Penggugat asal, namun menerima kuasa dari Sdr. Drs. Molan Sinaga.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan mengacu pada ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 321/K/Sip/1974, maka Penggugat tidak berhak untuk mengajukan gugatannya karena didasarkan pada surat gugatan yang tidak benar, sehingga cukup alasan untuk menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima ;
TENTANG GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIEBEL).
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat menyatakan sebagai kuasa dari masyarakat Desa Sikodon-kodon, sehingga dalam melakukan tindakannya dalam mengajukan gugatan ini haruslah bersikap sebagai penyampai aspirasi dari penduduk asli Desa Sikodon-kodon (bukanlah perantau ataupun orang yang bulan penduduk di Desa Sikodon-kodon), oleh karenanya segala tindakannya tidak terlepas dari masyarakat Desa Sikodon-kodon itu sendiri ;
Bahwa Penggugat tidaklah berwenang mengatas namakan dirinya dalam mengajuan gugatan ini atas nama warga Desa Sikodon-kodon, karena bila diteliti orang perorang (Penggugat asal) yang meberi kuasa kepada Sdr. Drs. Molan Sinaga berdasarkan Surat Kuasa tanggal 1 Desember 2007, sebanyak 58 orang. Dari jumlah tersebut hanya 22 orang yang merupakan warga masyarakat Desa Sikodon-kodon. Sehingga tidaklah tepat apabila dalam gugatannya Penggugat mendalilkan bertindak untuk kepentingan warga masyarakat Desa Sikodon-kodon (yang jumlahnya lebih kurang mencapai 200 orang warga), bila kenyataannya hanya sebagian kecil sekali yang nyata-nyata warga masyarakat Sikodon-kodon yang memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini ;
Bahwa Sdr. Drs. Molan Sinaga selaku kuasa Penggugat asal dengan Surat Kuasa tanggal 1 Desember 2005 hanyalah mewakili beberapa bagian kecil dari warga masyarakat Sikodon-kodon, namun lebih banyak mewakili warga masyarakat yang berdomisili berada diluar Desa Sikodon-kodon / perantau ; Warga masyarakat yang berdomisili / bertempat tinggal di luar Desa Sikodon-kodon yang memberi kuasa kepada Sdr. Drs. Molan Sinaga adalah kelompok masyarakat yang tidak lagi berwenang terhadap tanah ulayat (apabila benar tanah ulayat itu ada) karena tidak menetap diatas tanah tersebut, apabila surat kuasa kepada Sdr. Drs. Molan Sinaga tersebut mengatasnamakan dari warga Desa Sikodon-kodon tidak diketahui oleh Kepala Desa Sikodon-kodon, padahal Penggugat sendiri dalam dalil gugatannya secara jelas mempermasalahkan Tanah Gorat Ni Padang yang katanya merupakan tanah ulayat masyarakat Desa Sikodon-kodon. Sangatlah tidak tepat bila mengajukan gugatan terhadap tanah ulayat masyarakat Desa Sikodon-kodon apabila Penggugat sebagian besar tidaklah berdomisili di tanah yang digugat atau setidak-tidaknya berdomisili di Desa Sikodon-kodon ;
Bahwa jika dalil jawaban diatas dikaitkan dengan pengertian Hak Ulayat menurut Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung Ri No. 52 K/Sip/1973 tanggal 15 Mei 1973, menegaskan bahwa yang mempunyai hak atas tanah hak ulayat adalah masyarakat yang tinggal menetap di desa dimana tanah hak ulayat itu berada yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alamnya, yang bermanfaat bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul secara lahiriah dan bathtiniah, turun temurun, dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan ;
Bahwa selain dalil-dalil tersebut diatas dalam dalil gugatannya, Penggugat juga mengemukakan dalil-dalil yang sangat bertentangan antara satu dengan lainnya karena jelas-jelas Penggugat dalam gugatannya mengemukakan bahwa tanah yang menjadi objek gugatan adalah merupakan miliknya, akan tetapi Penggugat juga mengemukakan bahwa tanah yang menjadi objek gugatan merupakan tanah ulayat Desa Sikodon-kodon, dan Penggugat yang mengemukakan dalil gugatannya tentang status tanah saja jelas Penggugat tidak konsekwen ;
Bahwa menyangkut tanah yang menjadi objek gugatan, yang oleh Penggugat disebutkan merupakan tanah Gorat Ni Padang yang dinyatakan Penggugat dengan luas kurang lebih 80 Ha, dengan batas Utara : Sungai Sidompak, Selatan : Desa (Huta) Kodon-Kodon, Timur : Areal masyarakat Sikodon-kodon, Barat : Jalan raya Sidikalang, namun Penggugat tidak ada menyebutkan ukuran / panjangan batas masing-masing, dan hanya menyebut jumlah luasnya 80 ha, sehingga penyebutan batas secara komulatif tanpa menyebut panjangnya secara rinci mengakibatkan gugatan Penggugat tersebut menjadi kabur ;
Berdasarkan dalil tersebut diatas, terdapatnya pertentangan antara dalil gugatan Penggugat dengan fakta-fakta / kenyataan yang ada, baik mengenai subjek gugatan (keterangan tentang Penggugat) maupun tentang objek gugatan (keterangan tentang tanahnya), sehingga dengan demikian mengakibatkan gugatan Penggugat tersebut dapat dikategorikan gugatan kabur (Obscuur Liebel) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kabanjahe telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 15/Pdt.G/2007/PN.KBJ tanggal 03 Januari 2008 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM PROVISI
Menolak gugatan dalam provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II sampai dengan XXV, XXVII sampai dengan XXXII dan Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX serta Turut Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat Dalam Rekonvensi / Tergugat XXXIII sampai dengan XXXIX dalam Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat-Penggugat Dalam Rekonvensi / Tergugat XXXIII sampai dengan Tergugat XXXIX adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatera Utara seluas 625.103 M2 setempat dikenal terletak di Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dengan alas hak berupa :
Sertifikat Hak Milik Nomor : 63 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 783/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 416 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 64 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 765/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 434 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 759/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 414 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 66 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 774/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 437 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 67 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 771/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 425 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 68 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 782/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 418 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 69 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 764/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 421 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 70 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 770/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 424 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 71 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 758/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 426 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 72 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 777/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Edy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 428 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 73/Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 757/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 757 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 74 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 763/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 420 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 75 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 781/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 417 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 76 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 756/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 434 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 77 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 769/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 444 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 78 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 776/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 433 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 79 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 783/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 443 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 80 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 780/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 415 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 81 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 783/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 435 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 82 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 779/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 436 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 83 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 775/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 438 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 84 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 767/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 445 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 85 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 773/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 441 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 86 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 775/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 439 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 87 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 766/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVII d.k / Penggugat d.r (Nelly Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 442 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 88 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 754/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXV d.k / Penggugat d.r (Rudy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 440 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 89 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 761/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 423 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 90 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 772/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVI d.k / Penggugat d.r (Eddy Tanoto) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 429 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 91 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 778/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIII d.k / Penggugat d.r (Tadjuddin) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 419 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 92 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 760/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIV d.k / Penggugat d.r (Tandeanus) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 422 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 93 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 752/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXVIII d.k / Penggugat d.r (Lina Djohan) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 430 / 2003 ;
Sertifikat Hak Milik Nomor : 94 / Desa Tongging tertanggal 30 Desember 2000 dengan berdasarkan Akta Jual Beli No : 753/AJB/VII/04/2001 tanggal 5 Juli 2001 yang diperbuat dihadapan Darwin Sjam Manda, SH. Notaris / PPAT telah beralih kepada Tergugat XXXIX d.k / Penggugat d.r (Tamin Sukardi) dan peralihan hak tersebut telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karo (Turut Tergugat IV d.r) tanggal 19 Mei 2003 Nomor : 431 / 2003 ;
Menolak gugatan Penggugat-Penggugat dalam Rekonvensi selain dan selebihnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan Penggugat dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini sebesar Rp. 5.529.000,- (lima juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No. 270/PDT/2008/PT.MDN tanggal 01 Agustus 2008 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 16 Oktober 2008 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 1 Maret 2007 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 22 Oktober 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 15/Pdt.G/2007/PN.Kbj jo. No. 17/Pdt.KS/2008/PN.Kbj yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 22 Oktober 2008 ;
Bahwa setelah itu oleh para Tergugat yang pada tanggal 14 Nopember 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabanjahe pada tanggal 26 Nopember 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
ISI POKOK MEMORI KASASI
Bahwa, mohon terhadap memori banding yang telah diajukan Pemohon Kasasi / sebelumnya Pembanding pada tertanggal 26 Februari 2008 merupakan bagian dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan memori kasasi ini ;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tinggi Medan, karena senyatanya putusan tersebut telah tidak mencerminkan fakta-fakta atau kenyataan hukum sebenarnya dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum yang menjadi esensi atau dasar bagi Penegakan Hukum (Law Enforcement) itu sendiri ;
Pengadilan Tinggi Medan tidak memuat alasan-alasan dan dasar-dasar serta peraturan terkait dengan perkara dalam putusan :
Bahwa, Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi alinea ke 3 (ketiga), halaman 18 (delapan belas) Tentang pertimbangan hukum :
“ Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dengan seksama berkas perkara secara keseluruhan, meliputi surat gugatan, jawaban, keterangan saksi, surat-surat bukti, berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, tanggal 03 Januari 2008, Nomor : 15/Pdt.G/2007/PN.Kbj berikut dengan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah tepat dan benar manurut hukum, dan memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Penggugat/Pembanding tersebut ternyata tidak ada memuat hal-hal baru yang dapat melemahkan putusan a quo, karenanya keberatan-keberatan yang diajukan dalam memori banding tersebut haruslah dikesampingkan, untuk selanjutnya pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang dinilai telah tepat dan benar tersebut diambil alih sebagai juga pertimbangan hukum dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Berdsarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 1999, sekarang dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004, Tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan : “ Bahwa segala putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan dan mencantumkan pasal-pasal peraturan perundang-undangan tertentu yang bersangkutan dengan perkara yang atau berdasarkan hukum tidak tertulis maupun yurisprudensi atau doktrin hukum “
Bahkan menurut pasal 178 ayat (1) HIR, secara tegas menyatakan karena jabatannya atau secara Ex officio, wajib mencukupkan segala alasan hukum yang tidak dikemukakan para pihak berperkara ;
Bahwa pemahaman yang diperoleh atas ketentuan serta pertauran yang dikemukakan diatas merupakan putusan yang tidak cukup memberikan pertimbangan, sehingga putusan tersebut menjadi cacat yuridis, karenanya putusan yang demikian dapat dibatalkan pada tingkat Banding dan kasasi (vide putusan MA No. 433 K/Pdt/1986) ;
Bahwa fakta di persidangan serta keterangan saksi-saksi secara tegas menyatakan baik Tergugat II s/d Tergugat XXIII dan/atau orang tua masing-masing maupun warga Tongging tidak pernah mengusahai ataupun bercocok tanam pada bidang-bidang tanah yang terletak di Gorat Ni Padang (vide khususnya keterangan saksi yang diajukan para Tergugat Pesta Sagala, Limar Sihaloho, Josmalin Purba dan Mohammad Mursyid Silalahi (als. Chin Huat) ;
Artinya Tergugat II s/d Tergugat XXIII telah membuat, menggunakan data-data dan/atau keterangan yang tidak benar yang digunakan untuk memperoleh 32 Sertifikat atas nama Tergugat II s/d Tergugat XXIII, namun entah dengan dasar dan alasan apa Pengadilan Tinggi Medan yo Pengadilan Negeri Kabanjahe telah tidak memberikan pertimbangan terhadap hal tersebut ;
Bahwa menurut ketentuan pendaftaran tanah yang telah ditetapkan, jangka waktu pengumunan hasil pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik untuk memberi kesempatan kepada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan (vide, pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ;
Berdasarkan ketentuan tersebut sangat jelas terlihat adanya ketidakbenaran dalam proses penerbitan sertifikat sebanyak 32 persil A.n. Tergugat II s/d Tergugat XXIII (vide bukti Tergugat T-13 s/d T-44 serta bukti P-XI), Kantor Pertanahan Kabupaten Karo telah menerbitkan sertifikat-sertifikat tersebut hanya dengan waktu 23 hari sejak permohonan (permohonan tanggal 1 Desember 2000 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo tertanggal 23 Desember 2000), jelas hal tersebut tidak memenuhi standart Pelayanan dan Oprasional Pertanahan (SPOP) ;
Bahwa ketidakbenaran atas peralihan objek perkara diperkuat oleh surat penyerahan / penjualan tanah Gorat Ni Padang melalui perjanjian bersama, Panitia, Tokoh, Turpuk Ni Tongging, tertanggal 6 Juni 2000 (mohon diperiksa bukti Penggugat P-X), jelas disebutkan :
Mengingat : Permintaan, hasil Rapat Masyarakat, Panitia Gorat Ni Padang dijual.
Menimbang : Permintaan si Pembeli, harus dipersil Penjualan Gorat Ni Padang.
Memutuskan / Menetapkan : Nama-nama dibawah ini, menjual sebagai Tehnis Penjualan.
(dalam hal ini Tergugat II s/d Tergugat XXIII) ;
Sehingga, perjanjian bersama, Panitia, Tokoh, Tupuk Ni Tongging, tertanggal 6 Juni 2000 sebagaimana tersebut diatas bahwa pensertifikatan dan/atau peralihan objek perkara senyatanya atas Rekayasa / permintaan pihak lain yaitu : Tergugat XXXIII s/d Tergugat XXXIX ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ad 1 s/d ad. 3.
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena Pengadilan Tinggi dapat mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Negeri apabila pertimbangan hukum tersebut dinilai telah tepat dan benar ;
Mengenai alasan ad. 4.
Bahwa alasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan karena prosedur penerbitan sertifikat oleh BPN adalah perbuatan administratif, oleh karena itu penilaiannya bukan merupakan kewenangan Hakim perdata, lagi pula tanah sengketa sejak tahun 2000 sudah bersertifikat dan sampai dengan gugatan ini diajukan sudah berjalan lebih dari 5 (lima) tahun dan perolehannyapun dilakukan secara itikat baik, karena itu berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP NO. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pemilik terakhir harus dilindungi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Drs. MOLAN SINAGA, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Drs. MOLAN SINAGA, tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamistanggal 11 Maret 2010 oleh H. Atja Sondjaja SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Artidjo Alkostar, SH.LLM. dan Dr. H. Mohammad Saleh, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Fahimah Basyir, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd./Dr. Artidjo Alkostar, SH.LLM.
ttd./H. Atja Sondjaja SH.
ttd./Dr. H. Mohammad Saleh, SH.MH.
Biaya kasasi : Panitera Pengganti :
M e t e r a i ...…………….. Rp. 6.000,-
R e d a k s i ...…………….. Rp. 1.000,- ttd./Fahimah Basyir, SH.
Administrasi kasasi ……… Rp. 493.000,-
J u m l a h ....…………. Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
SOEROSO ONO, SH.MH.
Nip.040 044 809