91/PID/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 91/PID/2018/PT KPG
-. SARIFUDIN alias UDIN
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Soe, tanggal 4 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 91/Pid/2018/PT KPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kupang, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SARIFUDIN alias UDIN;
Tempat Lahir : Bone;
Umur/tanggal lahir : 58 tahun/25 Maret 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT.013/RW.005, Kelurahan Fontein, Kecamatan Kotaraja, Kota Kupang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, dalam tahanan Rutan sejak tanggal 24 Maret 2018 s/d. 12 April 2018;
Penyidik, dengan Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 13 April 2018 s/d. tanggal 22 Mei 2018;
Penyidik, dengan Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 23 Mei 2018 s/d. tanggal 21 Juni 2018;
Penyidik, dengan Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2018 s/d. tanggal 21 Juli 2018 ;
Penuntut Umum, dalam tahanan Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2018 s/d. 7 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri So’E, dalam Tahanan Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2018 s/d. tanggal 18 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri So’E, Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri So’E, dalam Tahanan Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2018 s/d. tanggal 17 Oktober 2018;
Perpanjangan Penahanan Tahap I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 4 Oktober 2018 s/d. tanggal 2 November 2018;
Perpanjangan Penahanan Tahap II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 3 November 2018 s/d. tanggal 1 Januari 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya bernama NIKOLAUS TOISLAKA, S.H., Advokat/ Pengacara yang beralamat di Jl. Ikan Sarden No. 04, RT.009, RW.004, Kel. Oekefan, Kec. Kota Soe, Kab. TTS, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juli 2018, untuk mendampingi Terdakwa selama pemeriksaan perkara ini;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 91/PEN.PID/ 2018/PT.KPG tanggal 19 Oktober 2018, tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat – surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri SoE, Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Soe, tanggal 4 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg. Perkara : PDM-37/Soe/Euh.2/07/2018, tanggal 18 Juli 2018, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa SARIFUDIN Als UDIN bersama sama saksi MARTINUS NEOBOTA, YOSEP (DPO) dan ANDI RACHMAD (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Tahun 2013 bertempat di Desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan Atau PT GASINDO BUALA SARI Di TDM Kel Tuak Merah Kec Kelapa Lima Kota Kupang atau berdasarkan ketentuan pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perekutan, pengangkutan, penampunganm pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap korban Almarhum ADELINA LISAU Als ADELINA J SAU perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari saksi MARTINUS NENOBOTA Als TINUS yang merupakan Pekerja Lapangan dari terdakwa yang Kepala Cabang PT GASINDO BUALA SARI melakukan perekrutan di desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan sehingga pada saat dirumah korban Alm ADELINA LISAU ALS ADELINA J SAU saksi menawarkan untuk bekerja di Luar Negeri sehingga korban mau berangkat bersama saksi MARTINUS NENOBOTA Als TINUS tanpa dilengkapi dengan dokumen dokumen yang sah atau kelengkapan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran karena korban Alm ADELINA LISAU ALS ADELINA LISAU J SAU masih berumur 15 (lima Belas) tahun berdasarkan Rapor SD Inpres OE OH Dengan Nomor Induk 577 dimana korban lahir pada tanggal .
Bahwa setelah berhasil membawa korban saksi MARTINUS NENOBOTA membawa korban kepada terdakwa di PT GASINDO BUALA SARI yang terletak di TDM Kel Tuak dan Merah Kec Kelapa Lima Kota Kupang, bahwa sesampainya di PT GASINDO BUALA SARI terdakwa menanyakan kelengkapan dokumen kepada saksi MARTINUS NENOBOTA dan saksi MARTINUS NENOBOTA mengatakan bahwa korban tidak mempunyai kelengkapan apapun sehingga terdakwa menyetujui dan menyuruh korban masuk untuk ditampung sementara di PT GASINDO BUALA SARI dan kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) kepada saksi MARTINUS NENOBOTA.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi YOSEP (DPO) yang berada di surabaya untuk dapat membuat kelengkapan dokumen agar korban dapat berangkat ke Malaysia dengan cara menghubungi YOSEP (DPO) dan terdakwa memberikan keterangan palsu tentang alamat korban dan tanggal lahir korban kerena korban masih berumur 15 (lima belas) tahun sehingga YOSEP (DPO) menghubungi ANDI RACHMAN (DPO) yang merupakan kepala cabang PT MEGA LAKSANA JAYA TRAVEL untuk membuat kelengkapan tersebut untuk menerbitkan pasport A 4725964.
BAhwa setelah semua dokumen selesai terdakwa langsung memberangkatkan korban ke Malaysia selama 1 (satu) tahun yakni dari tahun 2013 sampai dengan 2014 korban pulang ke Indonesia dan kembali ke Rumah korban di Desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan.
Bahwa kemudian korban diberangkatkan lagi pada bulan Agustus 2014 oleh FLORAN TINA LEOKLARAN als FLORA dan JITER JITRIANA ORIAS BENU als ORIS dan HABEL PAH (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan Pasport pasport A 4725964 yang isinya tidak benar yang sebelumnya dipergunakan oleh terdakwa pada tahun 2013.
Bahwa pada bulan Februari 2018 Keluarga Korban mendapatkan kabar dari Saksi ISAK D.A LA’A alias ISAK bahwa Korban telah meninggal dunia di Malaysia berdasarkan informasi yang Saksi ISAK D.A LA’A alias ISAK dapat dari BP3TKI Kupang namun identitas Korban berubah menjadi beralamat di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia sebagaimana dalam Surat Perakuan Pegawai Perubatan Mengenai Sebab – Sebab Kematian (POST-MORTEM) Nomor 180439 oleh DR AMIR SAAD B ABDUL RAHIM tanggal 012 Februari 2018 dengan kesimpulan “MULTIORGAN FAILURE SECONDARY TO ANEMIA (POSSIBLE NEGLECT)” (Kegagalan Fungsi beberapa organ tubuh akibat dari Anemia (kekurangan darah) yang diduga karena ditelantarkan).
Bahwa atas perbuatan terdakwa keluarga korban mengalami kerugian atas penderitaan keluarga akibat kematian korban sebagaimana Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R- 464/1.5.1HSKR/LPSK/07/2018 tanggal 02 Juli 2018 Perihal Pengajuan Permohonan Restitusi dengan Jumlah Rp. 108.100.000 (Seratus delapan juta rupiah Seratus ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SARIFUDIN Als UDIN bersama sama saksi MARTINUS NEOBOTA, YOSEP (DPO) dan ANDI RACHMAD (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Tahun 2013 bertempat di Desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan Atau PT GASINDO BUALA SARI Di TDM Kel Tuak Merah Kec Kelapa Lima Kota Kupang atau berdasarkan ketentuan pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perekutan, pengangkutan, penampungan pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, yang mengakibatkan tereksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap korban yakni korban Almarhum ADELINA LISAU Als ADELINA J SAU perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari saksi MARTINUS NENOBOTA Als TINUS yang merupakan Pekerja Lapangan dari terdakwa yang Kepala Cabang PT GASINDO BUALA SARI melakukan perekrutan di desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan sehingga pada saat dirumah korban Alm ADELINA LISAU ALS ADELINA J SAU saksi menawarkan untuk bekerja di Luar Negeri sehingga korban mau berangkat bersama saksi MARTINUS NENOBOTA Als TINUS tanpa dilengkapi dengan dokumen dokumen yang sah atau kelengkapan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran karena korban Alm ADELINA LISAU ALS ADELINA LISAU J SAU masih berumur 15 (lima Belas) tahun berdasarkan Rapor SD Inpres OE OH Dengan Nomor Induk 577 dimana korban lahir pada tanggal.
Bahwa setelah berhasil membawa korban saksi MARTINUS NENOBOTA membawa korban kepada terdakwa di PT GASINDO BUALA SARI yang terletak di TDM Kel Tuak dan Merah Kec Kelapa Lima Kota Kupang, bahwa sesampainya di PT GASINDO BUALA SARI terdakwa menanyakan kelengkapan dokumen kepada saksi MARTINUS NENOBOTA dan saksi MARTINUS NENOBOTA mengatakan bahwa korban tidak mempunyai kelengkapan apapun sehingga terdakwa menyetujui dan menyuruh korban masuk untuk ditampung sementara di PT GASINDO BUALA SARI dan kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) kepada saksi MARTINUS NENOBOTA.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi YOSEP (DPO) yang berada di surabaya untuk dapat membuat kelengkapan dokumen agar korban dapat berangkat ke Malaysia dengan cara menghubungi YOSEP (DPO) dan terdakwa memberikan keterangan palsu tentang alamat korban dan tanggal lahir korban kerena korban masih berumur 15 (lima belas) tahun sehingga YOSEP (DPO) menghubungi ANDI RACHMAN (DPO) yang merupakan kepala cabang PT MEGA LAKSANA JAYA TRAVEL untuk membuat kelengkapan tersebut untuk menerbitkan pasport A 4725964.
BAhwa setelah semua dokumen selesai terdakwa langsung memberangkatkan korban ke Malaysia selama 1 (satu) tahun yakni dari tahun 2013 sampai dengan 2014 korban pulang ke Indonesia dan kembali ke Rumah korban di Desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan.
Bahwa kemudian korban diberangkatkan lagi pada bulan Agustus 2014 oleh FLORAN TINA LEOKLARAN als FLORA dan JITER JITRIANA ORIAS BENU als ORIS dan HABEL PAH (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan Pasport pasport A 4725964 yang isinya tidak benar yang sebelumnya dipergunakan oleh terdakwa pada tahun 2013.
Bahwa pada bulan Februari 2018 Keluarga Korban mendapatkan kabar dari Saksi ISAK D.A LA’A alias ISAK bahwa Korban telah meninggal dunia di Malaysia berdasarkan informasi yang Saksi ISAK D.A LA’A alias ISAK dapat dari BP3TKI Kupang namun identitas Korban berubah menjadi beralamat di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia sebagaimana dalam Surat Perakuan Pegawai Perubatan Mengenai Sebab – Sebab Kematian (POST-MORTEM) Nomor 180439 oleh DR AMIR SAAD B ABDUL RAHIM tanggal 012 Februari 2018 dengan kesimpulan “MULTIORGAN FAILURE SECONDARY TO ANEMIA (POSSIBLE NEGLECT)” (Kegagalan Fungsi beberapa organ tubuh akibat dari Anemia (kekurangan darah) yang diduga karena ditelantarkan).
Bahwa atas perbuatan terdakwa keluarga korban mengalami kerugian atas penderitaan keluarga akibat kematian korban sebagaimana Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R- 464/1.5.1HSKR/LPSK/07/2018 tanggal 02 Juli 2018 Perihal Pengajuan Permohonan Restitusi dengan Jumlah Rp. 108.100.000 (Seratus delapan juta rupiah Seratus ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke– 1 KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa SARIFUDIN Als UDIN bersama sama saksi MARTINUS NEOBOTA, YOSEP (DPO) dan ANDI RACHMAD (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Tahun 2013 bertempat di Desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan Atau PT GASINDO BUALA SARI Di TDM Kel Tuak Merah Kec Kelapa Lima Kota Kupang atau berdasarkan ketentuan pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan membawa warga negera Indonesia ke Luar wilayah negera Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah negera Republik Indonesia yang dilakukan terhadap korban yakni korban Almarhum ADELINA LISAU Als ADELINA J SAU perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari saksi MARTINUS NENOBOTA Als TINUS yang merupakan Pekerja Lapangan dari terdakwa yang Kepala Cabang PT GASINDO BUALA SARI melakukan perekrutan di desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan sehingga pada saat dirumah korban Alm ADELINA LISAU ALS ADELINA J SAU saksi menawarkan untuk bekerja di Luar Negeri sehingga korban mau berangkat bersama saksi MARTINUS NENOBOTA Als TINUS tanpa dilengkapi dengan dokumen dokumen yang sah atau kelengkapan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran karena korban Alm ADELINA LISAU ALS ADELINA LISAU J SAU masih berumur 15 (lima Belas) tahun berdasarkan Rapor SD Inpres OE OH Dengan Nomor Induk 577 dimana korban lahir pada tanggal .
Bahwa setelah berhasil membawa korban saksi MARTINUS NENOBOTA membawa korban kepada terdakwa di PT GASINDO BUALA SARI yang terletak di TDM Kel Tuak dan Merah Kec Kelapa Lima Kota Kupang, bahwa sesampainya di PT GASINDO BUALA SARI terdakwa menanyakan kelengkapan dokumen kepada saksi MARTINUS NENOBOTA dan saksi MARTINUS NENOBOTA mengatakan bahwa korban tidak mempunyai kelengkapan apapun sehingga terdakwa menyetujui dan menyuruh korban masuk untuk ditampung sementara di PT GASINDO BUALA SARI dan kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) kepada saksi MARTINUS NENOBOTA.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi YOSEP (DPO) yang berada di surabaya untuk dapat membuat kelengkapan dokumen agar korban dapat berangkat ke Malaysia dengan cara menghubungi YOSEP (DPO) dan terdakwa memberikan keterangan palsu tentang alamat korban dan tanggal lahir korban kerena korban masih berumur 15 (lima belas) tahun sehingga YOSEP (DPO) menghubungi ANDI RACHMAN (DPO) yang merupakan kepala cabang PT MEGA LAKSANA JAYA TRAVEL untuk membuat kelengkapan tersebut untuk menerbitkan pasport A 4725964.
BAhwa setelah semua dokumen selesai terdakwa langsung memberangkatkan korban ke Malaysia selama 1 (satu) tahun yakni dari tahun 2013 sampai dengan 2014 korban pulang ke Indonesia dan kembali ke Rumah korban di Desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan.
Bahwa kemudian korban diberangkatkan lagi pada bulan Agustus 2014 oleh FLORAN TINA LEOKLARAN als FLORA dan JITER JITRIANA ORIAS BENU als ORIS dan HABEL PAH (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan Pasport pasport A 4725964 yang isinya tidak benar yang sebelumnya dipergunakan oleh terdakwa pada tahun 2013.
Bahwa pada bulan Februari 2018 Keluarga Korban mendapatkan kabar dari Saksi ISAK D.A LA’A alias ISAK bahwa Korban telah meninggal dunia di Malaysia berdasarkan informasi yang Saksi ISAK D.A LA’A alias ISAK dapat dari BP3TKI Kupang namun identitas Korban berubah menjadi beralamat di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia sebagaimana dalam Surat Perakuan Pegawai Perubatan Mengenai Sebab – Sebab Kematian (POST-MORTEM) Nomor 180439 oleh DR AMIR SAAD B ABDUL RAHIM tanggal 012 Februari 2018 dengan kesimpulan “MULTIORGAN FAILURE SECONDARY TO ANEMIA (POSSIBLE NEGLECT)” (Kegagalan Fungsi beberapa organ tubuh akibat dari Anemia (kekurangan darah) yang diduga karena ditelantarkan).
Bahwa atas perbuatan terdakwa keluarga korban mengalami kerugian atas penderitaan keluarga akibat kematian korban sebagaimana Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R- 464/1.5.1HSKR/LPSK/07/2018 tanggal 02 Juli 2018 Perihal Pengajuan Permohonan Restitusi dengan Jumlah Rp. 108.100.000 (Seratus delapan juta rupiah Seratus ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
ATAU
KEEMPAT
Bahwa ia terdakwa SARIFUDIN Als UDIN bersama sama saksi MARTINUS NEOBOTA, YOSEP (DPO) dan ANDI RACHMAD (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Tahun 2013 bertempat di Desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan Atau PT GASINDO BUALA SARI Di TDM Kel Tuak Merah Kec Kelapa Lima Kota Kupang atau berdasarkan ketentuan pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak korban Almarhum ADELINA LISAU Als ADELINA J SAU yang masih berusia 15 (lima belas) tahun tersebut tereksploitasi, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari saksi MARTINUS NENOBOTA Als TINUS yang merupakan Pekerja Lapangan dari terdakwa yang Kepala Cabang PT GASINDO BUALA SARI melakukan perekrutan di desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan sehingga pada saat dirumah korban Alm ADELINA LISAU ALS ADELINA J SAU saksi menawarkan untuk bekerja di Luar Negeri sehingga korban mau berangkat bersama saksi MARTINUS NENOBOTA Als TINUS tanpa dilengkapi dengan dokumen dokumen yang sah atau kelengkapan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran karena korban Alm ADELINA LISAU ALS ADELINA LISAU J SAU masih berumur 15 (lima Belas) tahun berdasarkan Rapor SD Inpres OE OH Dengan Nomor Induk 577 dimana korban lahir pada tanggal .
Bahwa setelah berhasil membawa korban saksi MARTINUS NENOBOTA membawa korban kepada terdakwa di PT GASINDO BUALA SARI yang terletak di TDM Kel Tuak dan Merah Kec Kelapa Lima Kota Kupang, bahwa sesampainya di PT GASINDO BUALA SARI terdakwa menanyakan kelengkapan dokumen kepada saksi MARTINUS NENOBOTA dan saksi MARTINUS NENOBOTA mengatakan bahwa korban tidak mempunyai kelengkapan apapun sehingga terdakwa menyetujui dan menyuruh korban masuk untuk ditampung sementara di PT GASINDO BUALA SARI dan kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) kepada saksi MARTINUS NENOBOTA.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi YOSEP (DPO) yang berada di surabaya untuk dapat membuat kelengkapan dokumen agar korban dapat berangkat ke Malaysia dengan cara menghubungi YOSEP (DPO) dan terdakwa memberikan keterangan palsu tentang alamat korban dan tanggal lahir korban kerena korban masih berumur 15 (lima belas) tahun sehingga YOSEP (DPO) menghubungi ANDI RACHMAN (DPO) yang merupakan kepala cabang PT MEGA LAKSANA JAYA TRAVEL untuk membuat kelengkapan tersebut untuk menerbitkan pasport A 4725964.
BAhwa setelah semua dokumen selesai terdakwa langsung memberangkatkan korban ke Malaysia selama 1 (satu) tahun yakni dari tahun 2013 sampai dengan 2014 korban pulang ke Indonesia dan kembali ke Rumah korban di Desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan.
Bahwa kemudian korban diberangkatkan lagi pada bulan Agustus 2014 oleh FLORAN TINA LEOKLARAN als FLORA dan JITER JITRIANA ORIAS BENU als ORIS dan HABEL PAH (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan Pasport pasport A 4725964 yang isinya tidak benar yang sebelumnya dipergunakan oleh terdakwa pada tahun 2013.
Bahwa pada bulan Februari 2018 Keluarga Korban mendapatkan kabar dari Saksi ISAK D.A LA’A alias ISAK bahwa Korban telah meninggal dunia di Malaysia berdasarkan informasi yang Saksi ISAK D.A LA’A alias ISAK dapat dari BP3TKI Kupang namun identitas Korban berubah menjadi beralamat di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia sebagaimana dalam Surat Perakuan Pegawai Perubatan Mengenai Sebab – Sebab Kematian (POST-MORTEM) Nomor 180439 oleh DR AMIR SAAD B ABDUL RAHIM tanggal 012 Februari 2018 dengan kesimpulan “MULTIORGAN FAILURE SECONDARY TO ANEMIA (POSSIBLE NEGLECT)” (Kegagalan Fungsi beberapa organ tubuh akibat dari Anemia (kekurangan darah) yang diduga karena ditelantarkan).
Bahwa atas perbuatan terdakwa keluarga korban mengalami kerugian atas penderitaan keluarga akibat kematian korban sebagaimana Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R- 464/1.5.1HSKR/LPSK/07/2018 tanggal 02 Juli 2018 Perihal Pengajuan Permohonan Restitusi dengan Jumlah Rp. 108.100.000 (Seratus delapan juta rupiah Seratus ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ATAU
KELIMA
Bahwa ia terdakwa SARIFUDIN Als UDIN bersama sama saksi MARTINUS NEOBOTA, YOSEP (DPO) dan ANDI RACHMAD (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat kembali sekitar bulan Tahun 2013 bertempat di Desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan Atau PT GASINDO BUALA SARI Di TDM Kel Tuak Merah Kec Kelapa Lima Kota Kupang atau berdasarkan ketentuan pasal 84 KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soe, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari saksi MARTINUS NENOBOTA Als TINUS yang merupakan Pekerja Lapangan dari terdakwa yang Kepala Cabang PT GASINDO BUALA SARI melakukan perekrutan di desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan sehingga pada saat dirumah korban Alm ADELINA LISAU ALS ADELINA J SAU saksi menawarkan untuk bekerja di Luar Negeri sehingga korban mau berangkat bersama saksi MARTINUS NENOBOTA Als TINUS tanpa dilengkapi dengan dokumen dokumen yang sah atau kelengkapan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran karena korban Alm ADELINA LISAU ALS ADELINA LISAU J SAU masih berumur 15 (lima Belas) tahun berdasarkan Rapor SD Inpres OE OH Dengan Nomor Induk 577 dimana korban lahir pada tanggal .
Bahwa setelah berhasil membawa korban saksi MARTINUS NENOBOTA membawa korban kepada terdakwa di PT GASINDO BUALA SARI yang terletak di TDM Kel Tuak dan Merah Kec Kelapa Lima Kota Kupang, bahwa sesampainya di PT GASINDO BUALA SARI terdakwa menanyakan kelengkapan dokumen kepada saksi MARTINUS NENOBOTA dan saksi MARTINUS NENOBOTA mengatakan bahwa korban tidak mempunyai kelengkapan apapun sehingga terdakwa menyetujui dan menyuruh korban masuk untuk ditampung sementara di PT GASINDO BUALA SARI dan kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) kepada saksi MARTINUS NENOBOTA.
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi YOSEP (DPO) yang berada di surabaya untuk dapat membuat kelengkapan dokumen agar korban dapat berangkat ke Malaysia dengan cara menghubungi YOSEP (DPO) dan terdakwa memberikan keterangan palsu tentang alamat korban dan tanggal lahir korban kerena korban masih berumur 15 (lima belas) tahun sehingga YOSEP (DPO) menghubungi ANDI RACHMAN (DPO) yang merupakan kepala cabang PT MEGA LAKSANA JAYA TRAVEL untuk membuat kelengkapan tersebut untuk menerbitkan pasport A 4725964.
BAhwa setelah semua dokumen selesai terdakwa langsung memberangkatkan korban ke Malaysia selama 1 (satu) tahun yakni dari tahun 2013 sampai dengan 2014 korban pulang ke Indonesia dan kembali ke Rumah korban di Desa Abi Kec Oenino Kab Timor Tengah Selatan.
Bahwa kemudian korban diberangkatkan lagi pada bulan Agustus 2014 oleh FLORAN TINA LEOKLARAN als FLORA dan JITER JITRIANA ORIAS BENU als ORIS dan HABEL PAH ( terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan Pasport pasport A 4725964 yang isinya tidak benar yang sebelumnya dipergunakan oleh terdakwa pada tahun 2013.
Bahwa pada bulan Februari 2018 Keluarga Korban mendapatkan kabar dari Saksi ISAK D.A LA’A alias ISAK bahwa Korban telah meninggal dunia di Malaysia berdasarkan informasi yang Saksi ISAK D.A LA’A alias ISAK dapat dari BP3TKI Kupang namun identitas Korban berubah menjadi beralamat di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia sebagaimana dalam Surat Perakuan Pegawai Perubatan Mengenai Sebab – Sebab Kematian (POST-MORTEM) Nomor 180439 oleh DR AMIR SAAD B ABDUL RAHIM tanggal 012 Februari 2018 dengan kesimpulan “MULTIORGAN FAILURE SECONDARY TO ANEMIA (POSSIBLE NEGLECT)” (Kegagalan Fungsi beberapa organ tubuh akibat dari Anemia (kekurangan darah) yang diduga karena ditelantarkan).
Bahwa atas perbuatan terdakwa keluarga korban mengalami kerugian atas penderitaan keluarga akibat kematian korban sebagaimana Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R- 464/1.5.1HSKR/LPSK/07/2018 tanggal 02 Juli 2018 Perihal Pengajuan Permohonan Restitusi dengan Jumlah Rp. 108.100.000 (Seratus delapan juta rupiah Seratus ribu Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan Pidananya Nomor Reg. Perkara: PDM-37/Soe/Euh/07/2018, tanggal 12 September 2018, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SARIFUDIN bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta dalam melakukan perdagangan orang” sebagaimana di maksud dalam pasal 6 UU RI No 21 tahun 2007 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang termuat dalam dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun di kurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korban sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi pembayaran restitusi tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebut maka terdakwa di pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orang tua korban ADELINA JEMIRA SAU;
Menetapkan barang bukti berupa:
Ijasah SD Tahun ajaran 2011/2012 atas nama ADELINA JEMIRA SAU tanggal 20 Juni 2012 No DN –Dd4099854;
Di kembalikan kepada orang tua korban ADELINA JEMIRA SAU;
1 lembaran surat dari kantor imigrasi kelas II Blitar perihal pembuatan passport korban ADELINA LISAO;
1 lembaran fotokopi surat an ADELINA LISAO dari PT MEGA LAKSANA JAYA kepada kantor IMIGRASI kelas II Bllitar dengan isi perihal pengurusan/penyelesaian jasa keimigrasian;
1 lembaran fotokopi formulir surat perjalanan Republik Indonesia untuk warga Negara Indonesia an ADELINA LISAO;
1 lembaran fotokopi KTP an ADELINA LISAO;
1 lembaran fotokopi KK an MARTHEN SAU;
1 lembaran fotokopi AKTE KELAHIRAN an ADELINA LISAO;
1 Lembaran fotokopi PASPORT an ADELINA LISAO dengan nomor passport A 4725964;
1 lembar surat keterangan kematian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia An ADELINA LISAO dengan nor 00449/KONS/II/2018;
1 lembar surat keterangan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia An ADELINA JEMIRA SAU Dengan nomor 00447/KONS/II/2018;
1 berkas laporan pemusnahan arsip fifik substantive keimgirasian dari kantor keimigrasi kelas II Blitar;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, telah didengar Nota Pembelaan/Pledoi secara tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 19 September 2018, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Bahwa orang tuanya menghendaki korban dikirimkan ke luar negeri, sehingga orang tuanya harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan keempat hanya mendakwa dengan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang namun dalam Tuntutannya menuntut dengan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sehingga JPU telah menuntut lebih dari apa yang didakwakan;
Bahwa mengenai mekanisme pengajuan Restitusi belum diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, sehingga ada penggabungan antara perkara pidana dengan perkara perdata ganti rugi;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan berhati-hati dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa telah berkeluarga dan tentunya punya tanggung jawab;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut mohon Majelis Hakim berkenan untuk:
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan kembali harkat dan martabat Terdakwa sebagaimana mestinya;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, juga telah didengar Nota Pembelaan/Pledoi secara tertulis dari Terdakwa in person tertanggal 19 September 2018, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan:
Bahwa pada tahun 2013 Martinus datang bersama istrinya, Adelina J. Sau, dan Ibu Kandung Adelina, lalu kami sama – sama mengantar Adelina ke PT. SBK yang diterima Ima Lake pegawai di PT. SBK yang berjanji akan mengurus dan mengirim Adelina secara legal, namun kemudian dikirim secara ilegal, sehingga saya merasa ditipu ;
Bahwa Ibu Kandung Adelina mengatakan umur Adelina 21 (dua puluh satu) Tahun sehingga saya serahkan langsung ke PT. SBK ;
Bahwa Anak berangkat dengan baik dan kembali dengan baik tanpa kurang suatu apapun, lalu berangkat lagi dengan orang lain dan meninggal dunia ;
Surat Dakwaan dan Tuntutan sangat jauh berbeda dengan perbuatan saya ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan/Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Nota Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya:
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Keempat tidak menyebutkan unsur pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP namun dalam uraian Dakwaan Keempat telah menyebutkan unsur pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yaitu : yang melakukan, yang menyuruh lakukan, yang turut serta melakukan, sehingga hanya dipenulisan akhir Jaksa Penuntut Umum lupa menuliskan ;
Bahwa mengenai keterangan Terdakwa bahwa Irma Lake yang mengurus korban telah tidak didukung oleh bukti – bukti yang akurat untuk menguatkan keterangan Terdakwa tersebut ;
Bahwa mengenai Restitusi, maka Pasal 43 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah memuat mengenai aturan Restitusi;
Menimbang, bahwa Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum dan Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya masing-masing menyatakan tetap pada Tuntutan dan Pembelaan;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum dan Nota pembelaan/Pledoi dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe telah menjatuhkan Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Soe, tanggal 4 Oktober 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “turut serta melakukan pengiriman anak keluar negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi”;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun;
Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan;
Membebankan kepada Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN untuk membayar Restitusi kepada Orang Tua Korban sebesar : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar Ijasah SD Tahun ajaran 2011/2012 An. ADELINA JEMIRA SAU tanggal 20 Juni 2012 dengan No. DN-24 DD 4099854;
Dikembalikan kepada orang tua almarhum ADELINA JEMIRA SAU;
1 (satu) lembar surat dari Kantor Imigrasi Kelas II Blitar perihal pembuatan paspor An. korban ADELINA LISAO;
1 (satu) lembar fotokopi surat An. ADELINA LISAO dari PT. MEGA LAKSANA JAYA kepada kantor IMIGRASI kelas II Bllitar dengan isi perihal pengurusan/ penyelesaian jasa keimigrasian;
1 (satu) lembar fotokopi formulir surat perjalanan Republik Indonesia untuk warga Negara Indonesia An. ADELINA LISAO;
1 (satu) lembar fotokopi KTP An. ADELINA LISAO;
1 (satu) lembar fotokopi KK An. MARTHEN SAU;
1 (satu) lembar fotokopi AKTE KELAHIRAN An. ADELINA LISAO;
1 (satu) lembar fotokopi PASPORT An. ADELINA LISAO dengan nomor passport A 4725964;
1 (satu) lembar surat keterangan kematian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia An. ADELINA LISAO dengan No. 00449/KONS/II/2018;
1 (satu) lembar surat keterangan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia An. ADELINA JEMIRA SAU dengan No. 00447 / KONS / II / 2018;
1 (satu) berkas laporan pemusnahan Arsip Fisik Substantive Keimgirasian dari Kantor Keimigrasi Kelas II Blitar;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah );
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Soe, tanggal 4 Oktober 2018 tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada hari Kamis, tanggal 4 Oktober 2018 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Soe, sesuai dengan Akta Pernyataan Banding Nomor 84/Akta Pid/2018/PN Soe, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soe dengan seksama kepada Penuntut Umum dan Terdakwa pada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018 sesuai dengan Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor 84/Akta Pid/2018/PN Soe;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 16 Oktober 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Soe sesuai dengan Tanda Terima Memori Banding tertanggal 19 Oktober 2018, dan memori banding tersebut telah diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Soe kepada Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 sesuai dengan Akta Penyerahan Memori Banding Nomor 84/Akta Pid.Sus/2018/PN Soe;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 16 Oktober 2018 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Soe sesuai dengan Tanda Terima Memori Banding tertanggal 17 Oktober 2018, dan memori banding tersebut telah diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Soe kepada Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2018 sesuai dengan Akta Penyerahan Memori Banding Nomor 84/Akta Pid.Sus/2018/PN Soe;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soe untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soe, selama 7 (tujuh) hari sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang sesuai dengan Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tertanggal 9 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya tertanggal 16 Oktober 2018, mengajukan banding dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dengan telah kekeliruanya Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, maka Pembanding berpendapat bahwa dalam perkara atas nama Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN menurut hukum dan kepatutan tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan “turut serta melakukan pengiriman anak keluar negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi” Oleh karena itu, maka di mohon agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Kupang yang terhormat untuk:
MEMBEBASKAN TERDAKWA SARIFUDIN alias UDIN ATAU SETIDAK -TIDAKNYA MELEPASKAN TERDAKWA DARI SEGALA DAKWAAN DAN TUNTUTAN PIDANA JAKSA PENUNTUT UMUM.
Bahwa selanjutnya adapun alasan-alasan keberatan Pembanding terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe (Putusan aquo) sebagai terurai dibawah ini:
Keberatan Ke-I
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim a quo dalam putusannya telah secara keliru mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang dikemukakan dalam Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yakni mengenai hal-hal sebagai berikut :
Bahwa sesuai fakta di persidangan dalam dakwaan ke Empat Jaksa Penunutut Umum dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 6 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantassan Tindak Pidana Perdangangan Orang, sedangkan di sisi lain dalam Tuntutan Pidananya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana sesuai dakwaan ke Empat yang menurut Jaksa Penuntut Umum pasal 6 Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP;
Fakta yang demikian adalah menunjukan ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan Terdakwa dalam perkara ini, yang mana kalau menurut Jaksa Penuntut Umum di persidangan berkesimpulan sesuai fakta yang terungkap bahwa perbuatan Terdakwa terbukti menurut pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP, maka sudah Jelas ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat Surat dakwaan, dalam perkara ini, mengakibatkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah “batal demi hukum” oleh karena telah bertentangan dengan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP oleh karena itu Terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan dan Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan demikian maka segala pertimbangan Majelis Hakim pengadilan Negeri Soe dalam perkara No. 84 /PID.SUS/2018/PN.SOE, sepanjang mengenai ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, hanya “mengingatkan” Jaksa Penuntut Umum dipandang sebagai suatu kekeliruan yang mengakibatkan Putusan Pengadilan Negeri Soe No. 84 / PID.SUS/2018/PN.SOE tanggal, 04 Oktober 2018 haruslah batal demi hukum;
Keberatan Ke-II
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim a quo dalam putusannya telah secara keliru mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang dikemukakan dalam Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yakni mengenai hal-hal sebagai berikut :
Saksi Yohana Banunaek sebagai ibu kandung dari saksi korban almarhum ADLINA JEMIRA SAU seharusnya menjadi terdakwa utama dalam perkara ini, sedangkan ayah kandung dari saksi korban almarhum ADELINA JEMIRA SAU An. MARTHEN SAU yang seharusnya menjadi korban yang berhak untuk menuntut dan menerima Restitusi atas tindakan yang dilakukan Yohana Banunaek bersama Martinus Nenobota dan sdr. Ima Lake, sebagai Pengurus pada PT SINAR BAKTI KARYA yang secara bersama-sama memberangkatkan saksi korban An. ADELINA JEMIRA SAU secara illegal diluar pengetahuan terdakwa sebagai orang yang dibutuhkan bantuannya oleh saksi Yohana Banunaek dan saksi Marthinus Nenobota;
Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN, sesuai kebiasaan dan kepatutan atau nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dipandang sebagai orang yang hanya sebatas membantu sesuai permintaan Yohana Banunaek ibu kandung saksi korban bersama Martinus Nenobota. Yang seharusnya terdakwa dijadikan saksi dan bukan terdakwa dalm perkara ini sebab, terdakwa sempat dengar dan saksikan hasil kesepakatan dari Yohana Banunaek dan Marthinus Nenobota dengan Sdr. IMA LAKE dari Pihak PT bahwa sebagai orang tua dengan Marthinus Nenobota yang adalah sebagai keluarga, setelah pertemuan ini, sama-sama akan saling komunikasi baik langsung maupun tidak langsung untuk mengurus surat-surat saksi korban, “kalau memang” melalui pemeriksaan kesehatan (Medicall) saksi korban dinyatakan sehat, karena itu Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN tidaklah dapat dinyatakan Terbukti “turut serta melakukan pengiriman anak keluar negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi”;
Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan diatas menunjukan bahwa Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Soe telah keliru dalam mempertimbangkan fakta sidang, yang nyata-nyata tidak mencerminkan rasa keadilan sesuai kepatutan atau nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, sehingga dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim tersebut dipandang bertentangan dengan pasal 5 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Permohonan dan Penutup
Bahwa berdasarkan pada hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, maka dengan ini memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kupang cq. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadilin permohonan banding ini, dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
Menerima permohonan Banding dari Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Soe No. 84/PID.SUS/2018 tanggal, 04 Oktober 2018 tersebut;
Mengadili sendiri :
Menyatakan Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengiriman anak keluar negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi”;
Membebaskan Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN dari semua dakwaan (vrisjpraak ) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN dari tuntutan pidana (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHP;
Mengembalikan nama baik Terdakwa SARIFUDIN alias UDIN dalam kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negera;
Atau
Jika Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan tetap menjujung tinggi hak-hak azasi manusia;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tertanggal 16 Oktober 2018, mengajukan banding dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun alasan-alasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Soe adalah sebagai berikut :
Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara ini telah menentukan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum (Recht-staat). Hukum diciptakan untuk memelihara keseimbangan dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat sehingga dapat terwujud masyarakat yang menjunjung tinggi martabat manusia yang berkeadilan dan berkeTuhanan. Sejalan dengan prinsip ini, sudah sepatutnya hukum dapat memberikan sarana perlindungan, pengayoman dan sarana untuk dapat memberikan rasa keadilan terhadap seluruh masyarakat.
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum sependapat dengan sebagian amar dari Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang yang dalam hal menyatakan “ terdakwa Sarifudin Alias Udin bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengiriman anak ke luar Negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi” namun kami Jaksa Penuntut Umum sangat tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam hal pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa. Karena menurut kami Jaksa Penuntut Umum Putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang didambakan oleh masyarakat khususnya orang tua korban alm Adelina Jemira Sau yang karena akibat perbuatan terdakwa Sarifudin Alias Udin korban al Adelina Jemira Sau di manfaatkan tenaga dan kemampuan oleh orang-orang yang mempekerjakan korban alm Adelina Jemira sau untuk mendapat keuntungan materil (sejumlah uang tertentu) disamping itu Putusan tersebut juga tidak memberikan daya tangkal/efek jera bagi para pelaku perdangangan orang khususnya bagi terdakwa di mana bedasarkan norma-norma agama, moral serta norma hukum baik Nasional maupun Internasionl kegiatan perdangangan (tarfiking) perempuan dan anak merupakan kejahatan terhadap kemanusian yang harus di berantas hingga ke akar-akarnya ;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pengiriman anak ke luar Negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi”” yang diancam dengan pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah). Dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) Hal ini sama dengan apa yang dituntut oleh Penuntut Umum bahkan dalam hal-hal yang memberatkan yang dijadikan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang diucapkan didepan persidangan oleh Majelis Hakim, Majelis Hakim telah mengambil alih pertimbangan-pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga setidak–tidaknya dalam putusannya Mejelis Hakim tidak menunjukan kesenjangan pemidanaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum , yang mana Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun
Bahwa korban Adelina Jemira Sau adalah anak yang masih berumur 15 tahun sesuai dengan identitas pada Ijasah SD tahun ajaran 2011/2012 No DN-Dd4099854 sehingga wajib mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam pasal 59 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana Negara dan lembaga Negera lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberi perlindungan khusus terhadap anak tereksploitasi secara ekonomi dan juga di atur dalam pasal 66 UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yaitu Pelindungan khusus bagi anak yang terekploitasi di masud dalam pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat .
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe juga sama sekali tidak mempertimbangkan keadaan masyarakat di kabupaten Timor tengah Selatan yang tindak pidana terhadap anak meningkat setiap tahun sehingga sudah sewajarnya kepada pelaku tindak pidana “perdangangan orang” tersebut dijatuhi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga masyarakat Kabupaten Timor tengah Selatan mendapat rasa keadilan yang seutuhnya.
Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) sebenarnya sudah cukup ringan jika dibandingkan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah). Dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) sehingga tuntutan pidana yang kami ajukan kepada terdakwa tersebut sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun keluarga korban Alm Adelina Jemira Sau.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Kupang menerima permohonan banding dari kami Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan :
Menyatakan terdakwa SARIFUDIN bersalah melakukan Tindak Pidana Turut serta dalam melakukan perdagangan orang” sebagaimana di maksud dalam pasal 6 UU RI No 21 tahun 2007 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang termuat dalam dakwaan keempat Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun di kurangi masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus dua puluh Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa membayar restitusi kepada orang tua korban sebesar RP 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah ), dan jika terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi pembayaran restitusi tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebut maka terdakwa di pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orang tua korban ADELINA JEMIRA SAU;
Menetapkan barang bukti berupa :
Ijasah SD Tahun ajaran 2011/2012 atas nama ADELINA JEMIRA SAU tanggal 20 Juni 2012 No DN –Dd4099854 ;
Di kembalikan kepada orang tua korban ADELINA JEMIRA SAU
1 lembaran surat dari kantor imigrasi kelas II Blitar perihal pembuatan passport korban ADELINA LISAO
1 lembaran foto copy surat an ADELINA LISAO dari PT MEGA LAKSANA JAYA kepada kantor IMIGRASI kelas II Bllitar dengan isi perihal pengurusan/penyelesaian jasa keimigrasian ;
1 lembaran foto copy formulir surat perjalanan Republik Indonesia untuk warga Negara Indonesia an ADELINA LISAO ;
1 lembaran foto copy KTP an ADELINA LISAO
1 lembaran foto copy KK an MARTHEN SAU
1 lembaran foto copy AKTE KELAHIRAN an ADELINA LISAO ;
1 Lembaran foto copy PASPORT an ADELINA LISAO dengan nomor passport A 4725964 ;
1 lembar surat keterangan kematian dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia An ADELINA LISAO dengan nor 00449/KONS/II/2018;
1 lembar surat keterangan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia An ADELINA JEMIRA SAU Dengan nomor 00447/KONS/II/2018 ;
1 berkas laporan pemusnahan arsip fifik substantive keimgirasian dari kantor keimigrasi kelas II Blitar
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 .
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa sama-sama tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara banding a quo yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang, beserta semua surat dan barang bukti yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara a quo, juga salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Soe, tanggal 4 Oktober 2018, dan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 16 Oktober 2018, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya ternyata telah didasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa mengenai fakta-fakta hukum yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang disimpulkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama berdasarkan pada alat-alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa SARIFUDIN Alias UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pengiriman anak keluar negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi”, sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa mengenai keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya, maupun keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya maupun keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding, keberatan tersebut pada pokoknya hanyalah merupakan pengulangan dari nota pembelaan yang semula telah diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat pertama, dimana dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama hal tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama, oleh karena itu keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, maka Majelis Hakim Tingkat Banding juga berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama telah adil dan patut setimpal dengan perbuatan Terdakwa, karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding juga sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat pertama mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, oleh karenanya keberatan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum dalam Memori bandingnya mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan tidak terdapat alasan menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 242 KUHAP, Terdakwa haruslah diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 84/Pid.Sus/ 2018/PN Soe, tanggal 4 Oktober 2018, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf I jo pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat Banding akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soe Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Soe, tanggal 4 Oktober 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2018 oleh kami: SIMPLISIUS DONATUS, S.H sebagai Hakim Ketua Majelis, I GEDE KOMANG ADYNATHA, S.H.,M.Hum. dan SUGIYANTO, S.H.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 91/PEN.PID/2018/PT.KPG, tanggal 19 Oktober 2018, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018, oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh DANIEL BIAF, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang yang ditunjuk oleh Panitera Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Surat Penunjukan Nomor: 91/PID/2018/PT.KPG, tanggal 19 Oktober 2018, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA,
I G. K.ADYNATHA, S.H.,M.Hum.SIMPLISIUS DONATUS, S.H.
HAKIM ANGGOTA II, PANITERA PENGGANTI,
tt
SUGIYANTO, S.H.M.HumDANIEL BIAF.
UNTUK TURUNAN RESMI :
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO,S.H., M.H.
NIP.196111131985031004.